129/Pid.Sus/2013/PN.SKH
Putusan PN SUKOHARJO Nomor 129/Pid.Sus/2013/PN.SKH
Terdakwa
Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dilakukan suami terhadap istri yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari .
P U T U S A N
Nomor : 129/Pid.Sus/2013/PN.SKH.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Sukoharjo yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa ;
Nama lengkap : Terdakwa
Tempat lahir : Sukoharjo ;
Umur/tanggal lahir : 28 Tahun / tahun 1985 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Dk. ----------------------- Kab. Sukoharjo;
A g a m a : Islam ;
P e k e r j a a n : Swasta ;
Terdakwa ditahan berdasarkan surat perintah / penetapan penahanan :
Penyidik tanggal : 11 April 2013, No.Pol.: SP.Han /90/IV/2013/Reskrim sejak tanggal : 11 April 2013 sampai dengan tanggal 30 April 2013.
Perpanjangan Penuntut Umum tanggal 23 April 2013, No.B-786/ 0.3.34/Euh.1/04/2013 sejak tanggal 01 Mei 2012 sampai dengan tanggal 09 Juni 2013.
Penuntut Umum tanggal 04 Juni 2013 No.Print- 865 /0.3.34/Euh.2/06/2013 sejak tanggal 04 Juni 2013 sampai dengan tanggal 23 Juni 2013 .
Hakim Pengadilan Negeri Sukoharjo, tanggal 18 Juni 2013, Nomor : 140/Pen.Pid/2013/PN.Skh sejak tanggal 18 Juni 2013 sampai dengan tanggal 17 Juli 2013 .
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Sukoharjo tanggal 08 Juli 2013 Nomor : 140/Pen.Pid/2012/PN.Skh sejak tanggal 18 Juli 2013 sampai dengan tanggal 15 September 2013 ;
Terdakwa maju sendiri di persidangan tanpa didampingi oleh penasihat hukum
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sukoharjo tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini ;
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sukoharjo tentang penetapan hari sidang ;
Telah membaca mempelajari surat-surat lainnya yang terlampir dalam berkas perkara ini ;
Telah mendengar dan mempelajari Surat Dakwaan Penuntut Umum, tertanggal ;
Telah mendengar dan memperhatikan barang bukti, keterangan saksi-saksi, dan keterangan terdakwa di persidangan ;
Telah memeriksa dan memperhatikan barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum di persidangan ;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan ke depan persidangan Pengadilan Negeri Sukoharjo atas Surat Dakwaan Penuntut Umum tertanggal 17 Juni 2013 Nomor Register Perkara : PDM.29/Sukoh./Euh.2/06/2013 sebagai berikut :
PRIMAIR :
Bahwa ia Terdakwa Pada hari Selasa tanggal 12 Pebruari 2013 sekira pk. 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Peruari Tahun 2013 bertempat Dk. ------------, Kab. Sukoharjo atau setidak-tidaknya disekitar tempat tersebut yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sukoharjo, telah melakukan kekerasa fisik yakni membuat rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat terhadap istrinya yakni Saksi I , perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Pada hari Selasa tanggal 12 Pebruari 2013 sekira pk. 14.00 Wib Terdakwa berada dirumahnya di Dk. ---------, Kab. Sukoharjo, pada saat itu istri terdakwa yakni Saksi I bertanya kepada terdakwa “ Kenapa semalam tidak pulang kerumah” kemudian dijawab oleh terdakwa “ saya pulang kerumah TN “ dan mendengar jawaban tersebut Saksi I konfirmasi kepada Sdri. TN melalui SMS dan mendapat jawaban “ TIDAK” kemudian terjadi cekcok/rebut antara terdakwa dengan istrinya yakni Saksi I kemudian terdakwa melempar plastik berisi es the mengenai wajah Saksi I lalu terdakwa memukul Saksi I dengan menggunakan tangan kosong sebanyak 4 kali mengenai bagian pipi sebelah kiri, pipi sebelah kanan, kepala bagian belakang dan punggung. Selanjutnya terdakwa mengambil kipas angina yang terletak didepannya lalu memukulkan kearah Saksi I sebanyak sekali mengenai bagian pundak sebelah kiri kemudian Saksi I lari kleuar rumah sambil teriak tolong-tolong namun dikejar oleh terdakwa lalu dilerai oleh Saksi II, akibat dari perbuatan terdakwa tersebut sehingga Saksi I mengalami luka fisik sebagaimana tersebut dalam VISUM ET REPERTUM No. 445/4/II/2013 yang dibuat dan ditanda tangani pada tanggal 12 Pebruari 2013 oleh dr. DACHLIUS dokter pada Puskesmas Baki Kab. Sukoharjo ;
Visum tersebut dengan kesimpulan : Seorang perempuan berumur 31 tahun dating dalam keadaan pingsan, setelah sadar mengeluh pusing dan didapatkan lebam pada pipi kanan dengan diameter kira-kira 2 cm akibat hantaman benda tumpul. Selanjutnya perbuatan terdakwa tersebut dilaporkan ke petugas berwajib guna pengusutan lebih lanjut ;
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (l) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ;
SUBSIDAIR :
Bahwa ia Terdakwa Pada hari Selasa tanggal 12 Pebruari 2013 sekira pk. 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Pebruari Tahun 2013 bertempat Dk. -----------, Kab. Sukoharjo atau setidak-tidaknya disekitar tempat tersebut yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sukoharjo, telah melakukan kekerasan fisik yakni membuat rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat terhadap istrinya yakni Saksi I yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Pada hari Selasa tanggal 12 Pebruari 2013 sekira pk. 14.00 Wib Terdakwa berada di rumahnya di Dk. -----------, Kab. Sukoharjo, pada saat itu istri terdakwa yakni Saksi I bertanya kepada terdakwa “ Kenapa semalam tidak pulang ke rumah” kemudian dijawab oleh terdakwa “ saya pulang ke rumah TN “ dan mendengar jawaban tersebut Saksi I konfirmasi kepada Sdri. TN melalui SMS dan mendapat jawaban “ TIDAK” kemudian terjadi cekcok/rebut antara terdakwa dengan istrinya yakni Saksi I kemudian terdakwa melempar plastik berisi es teh mengenai wajah Saksi I lalu terdakwa memukul Saksi I dengan menggunakan tangan kosong sebanyak 4 kali mengenai bagian pipi sebelah kiri, pipi sebelah kanan, kepala bagian belakang dan punggung. Selanjutnya terdakwa mengambil kipas angin yang terletak di depannya lalu memukulkan ke arah Saksi I sebanyak sekali mengenai bagian pundak sebelah kiri kemudian Saksi I lari keluar rumah sambil teriak tolong-tolong namun dikejar oleh terdakwa lalu dilerai oleh Saksi II, akibat dari perbuatan terdakwa tersebut sehingga Saksi I mengalami luka fisik sebagaimana tersebut dalam VISUM ET REPERTUM No. 445/4/II/2013 yang dibuat dan di tanda tangani pada tanggal 12 Pebruari 2013 oleh dr. DACHLIUS dokter pada Puskesmas Baki Kab. Sukoharjo ;
Visum tersebut dengan kesimpulan : Seorang perempuan berumur 31 tahun datang dalam keadaan pingsan, setelah sadar mengeluh pusing dan didapatkan lebam pada pipi kanan dengan diameter kira-kira 2 cm akibat hantaman benda tumpul. Selanjutnya perbuatan terdakwa tersebut dilaporkan ke petugas berwajib guna pengusutan lebih lanjut ;
Perbuatan terdakwa sersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (l) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
Menimbang, bahwa terhadap dibacakannya Surat dakwaan tersebut terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum mengajukan para saksi untuk didengar keterangannya di bawah sumpah di persidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
1. Saksi I.
Bahwa pada hari Selasa, tanggal 12 Pebruari 2013 sekitar pukul 14.30 WIB di rumah sendiri yang beralamat di Dk. -------- Kabupaten Sukoharjo. Terdakwa telah memukul saksi ;
Bahwa saksi menikah dengan terdakwa, tanggalnya lupa, bulannya Juli Tahun 2009, di KUA Kec.Prambanan, Kab. Klaten, saksi sampai sekarang belum bercerai ;
Bahwa saksi dipukul dengan menggunakan tangan kosong sebanyak 4 kali mengenai bagian pipi kiri dan pipi sebelah kanan, kepala baginan belakang dan punggung ;
Bahwa setelah itu saksi dipukul lagi oleh terdakwa dengan menggunakan kipas angin, mengenai dibagian bahu sebelah kiri saksi ;
Bahwa penyebabnya adalah ketika terdakwa saksi Tanya “kenapa tidak pulang ke rumah”, kemudian langsung di jawab oleh terdakwa marah dengan mengatakan “bukan urusanmu”, kemudian saksi dilempar plastik berisi es teh mengenai wajah, kemudian saksi dipukul dengan menggunakan tangan kosong sebanyak 4 kali mengenai bagian pipi kiri dan pipi sebelah kanan ;
Bahwa kemudian saksi lari keluar rumah berteriak-teriak minta tolong sambil dikejar terdakwa, kemudian saksi ditolongi oleh saksi II dan saksi III diajak masuk kedalam rumah saksi II yang rumahnya terletak didepan rumah saksi, dan pingsan ;
Bahwa akibat dipukul oleh terdakwa tersebut saksi mengalami pusing dan luka memar dibagian pipi ;
2. Saksi II.
Bahwa pada hari Selasa, tanggal 12 Pebruari 2013 sekitar pukul 15.00 WIB saya saat itu berada di dalam rumah sedang menunggu Toko.di Dk. -----------, Kabupaten Sukoharjo, saksi mendengar suara saksi I menangis di dalam rumahnya ;
Bahwa saksi I dengan terdakwa tersebut merupakan suami isteri, dan tinggal dalam satu rumah ;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan SAKSI I karena tetangga, rumahnya berada di depan rumah saksi ;
Bahwa saksi melihat saksi I, minta tolong sambil berlari menangis keluar rumah dikejar suaminya yang membawa gagang kipas angin ;
Bahwa setelah kejadian itu saksi I dipukul oleh suaminya, lalu tindakan saksi kemudian menolong saksi I, saksi ajak di depan toko saksi dan memberinya minum ;
Bahwa akibat pukulan tersebut saksi melihat di pelipis kanan saksi I mengalami lebam kebiru biruan ;
3. Saksi III.
Bahwa pada hari Selasa, tanggal 12 Pebruari 2013 sekitar pukul 15.00 WIB saya saat itu berada di dalam rumah saksi di Dk. ----------, Kabupaten Sukoharjo, saksi sedang memasak, saksi mendengar suara saksi I menangis teriak-teriak minta tolong ;
Bahwa saksi I dengan terdakwa tersebut merupakan suami isteri, dan tinggal dalam satu rumah ;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan SAKSI I karena tetangga, rumahnya berada di dekat rumah saksi ;
Bahwa saksi melihat saksi I, minta tolong sambil berlari menangis keluar rumah dikejar suaminya yang membawa gagang kipas angin ;
Bahwa setelah kejadian itu saksi I dipukul oleh suaminya, lalu tindakan saksi kemudian menolong saksi I, saksi ajak di depan toko saksi II dan memberinya minum ;
Bahwa akibat pukulan tersebut saksi melihat di pelipis kanan saksi I mengalami lebam kebiru biruan ;
Bahwa sekitar 1 jam saksi I berada di rumah saksi II, kemudian saya pulang dan saksi tidak mengetahui lagi apa yang terjadi dengan saksi I ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan para saksi tersebut ada yang disangkal dan ada pula yang dibenarkan oleh terdakwa.
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula diperlihatkan barang bukti dimana para saksi dan terdakwa membenarkan adanya barang bukti tersebut.
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar pula keterangan terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa telah menikah dengan SAKSI I, pada tanggal 22 Juli 2009 sampai dengan sekarang belum bercerai ;
Bahwa sejak menikah sampai dengan Tahun 2009 terdakwa tinggal serumah dengan isteri terdakwa di Dk. ----------, Kab. Sukoharjo ;
Bahwa pernikahan terdakwa dengan isteri terdakwa SAKSI Itersebut, sudah memiliki seorang anak laki-laki sudah berumur 3 Tahun 6 bulan ;
Bahwa pada hari Selasa, tanggal 12 Pebruari 2013 sekitar pukul 15.00 WIB di Dk. ----------, Kabupaten Sukoharjo, terdakwa menampar /memukul isteri terdakwa SAKSI I sebanyak 4 (empat) kali ;
Bahwa terdakwa sudah 3 (tiga) kali melakukan, terhadap korban / isteri terdakwa SAKSI I, Pertama sebelum punya anak, kedua setelah 2 tahun, dan ketiga terdakwa tampar sebanyak 4 (empat) kali sekarang ini ;
Bahwa penyebabnya karena semalam terdakwa tidak pulang ke rumah, isteri terdakwa cemburu karena terdakwa punya WIL (Wanita Idaman Lain);
Bahwa terdakwa juga melempar plastik berisi es teh mengenai wajah isteri terdakwa SAKSI I, dan kemudian mengambil kipas angin yang ada didepan terdakwa, lalu memukulkannya ke arah isteri terdakwa SAKSI Isatu kali mengenai bagian pundak sebelah kiri ;
Menimbang, bahwa Penutut umum di persidangan juga mengajukan barang bukti berupa ;
1 (satu) buah kipas angin ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula dibacakan alat bukti surat berupa : VISUM ET REPERTUM No. 445/4/II/2013 yang dibuat dan ditanda tangani pada tanggal 12 Pebruari 2013 oleh dr. DACHLIUS dokter pada Puskesmas Baki Kab. Sukoharjo. dengan kesimpulan : Seorang perempuan berumur 31 tahun datang dalam keadaan pingsan, setelah sadar mengeluh pusing dan didapatkan lebam pada pipi kanan dengan diameter kira-kira 2 cm akibat hantaman benda tumpul ;
Menimbang, setelah pemeriksaan dinyatakan selesai, Penuntut Umum membacakan tuntutannya tertanggal 17 Juli 2013 kemudian menyerahkan Tuntutan Pidana yang pada pokoknya bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan melakukan tindak pidana, sehingga pada akhir tuntutan pidana Penuntut umum menuntut supaya Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 44 ayat (4) UU no.23 tahun 2004 sebagaimana dalam dakwaan subsidair Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dikurangkan selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan
Menetapkan barang bukti ;
1 (satu) buah kipas angin ;
Dikembalikan kepada saksi TERDAKWA;
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Menimbang, atas tuntutan pidana Penuntut Umum tersebut , Terdakwa mengajukan pembelaan secara lisan, yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman dengan alasan terdakwa merasa bersalah, menyesali perbuatannya, tidak akan mengulangi perbuatannya ;
Menimbang,bahwa terhadap pledoi terdakwa Penuntut Umum secara lisan menyatakan tetap pada tuntutan pidananya, sebaliknya terdakwa juga tidak mengajukan duplik secara tertulis dan hanya secara lisan menyatakan tetap pada pembelaannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa serta bukti surat yang diajukan selama persidangan Majelis Hakim dapat memperoleh fakta-fakta hukum dan keadaan yang terungkap sebagai berikut :
Bahwa pada hari Selasa, tanggal 12 Pebruari 2013 sekitar pukul 15.00 WIB di Dk. -----------, Kabupaten Sukoharjo, Terdakwa telah memukul isterinya sebanyak 4 (empat) kali ;
Bahwa terdakwa telah menikah dengan SAKSI I, pada tanggal 22 Juli 2009 sampai dengan sekarang belum bercerai ;
Bahwa sejak menikah sampai dengan Tahun 2009 terdakwa tinggal serumah dengan SAKSI I di Dk. ---------------, Kab. Sukoharjo ;
Bahwa terdakwa sudah 3 (tiga) kali melakukan, terhadap korban SAKSI I, Pertama sebelum punya anak, kedua setelah 2 tahun, dan ketiga saya tampar sebanyak 4 (empat) kali sekarang ini ;
Bahwa terdakwa juga melempar plastik berisi es teh mengenai wajah SAKSI I, dan kemudian mengambil kipas angin lalu memukulkannya ke arah SAKSI I satu kali mengenai bagian pundak sebelah kiri ;
Bahwa penyebabnya karena semalam terdakwa tidak pulang ke rumah, isteri terdakwa cemburu karena terdakwa punya WIL (Wanita Idaman Lain) ;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, yang didasarkan atas keterangan saksi-saksi, alat bukti surat dan keterangan Terdakwa serta adanya barang bukti, maka selanjutnya untuk mengetahui apakah perbuatan Terdakwa “telah terbukti” atau “tidak terbukti” bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan terhadapnya, maka terlebih dahulu akan dipertimbangkan, apakah perbuatan Terdakwa dimaksud telah memenuhi unsur-unsur dari dakwaan yang di dakwakan kepada Terdakwa;
Menimbang, terdakwa oleh Penuntut Umum didakwa dengan surat dakwaan yang disusun dengan bentuk dakwaan subsidairitas yaitu :
Primair ;
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 44 ayat ( 1 ) UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ;
Subsidair ;
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 44 ayat ( 4 ) UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ;
Menimbang, dalam hal surat dakwaan Jaksa/Penuntut Umum disusun dengan bentuk Subsidairitas , maka Majelis Hakim akan membuktikan dakwaan Primair terlebih dahulu sebagai dasar untuk menjatuhkan putusan, jika dakwaan Primair tidak terbukti maka majelis akan mempertimbangkan dakwaan selanjutnya yaitu dakwaan Subsidair ;
Menimbang, berdasarkan uraian di atas Majelis Hakim menerapkan dakwaan Primair yaitu pasal 44 ayat ( 1 ) UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang unsur-unsurnya sebagai berikut ;
1. Setiap orang ;
2. Dilarang melakukan kekerasan fisik terhadap orang ;
3. Dalam lingkup rumah tangganya ;
Ad.1 Unsur barang siapa/setiap orang ;
Menimbang, Bahwa yang dimaksud unsur setiap orang/barang siapa adalah setiap orang sebagai subjek hukum, pendukung hak dan kewajiban yang patut diduga atau disangka atau didakwa melakukan tindak pidana ;
Menimbang, bahwa orang yang didakwa melakukan tindak pidana dalam perkara ini, sebagaimana tersebut dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum adalah terdakwa yang telah didakwa melakukan tindak pidana ;
Menimbang, bahwa identitas terdakwa yang tercantum dalam Surat Dakwaan penuntut umum, pada saat persidangan telah disesuaikan dan dicocokan dengan terdakwa yang pada saat itu untuk terdakwa mengaku bernama TERDAKWA serta identitas lainya sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum, juga telah sesuai dengan yang dikemukakan terdakwa tersebut didepan persidangan ;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka unsur setiap orang atau barang siapa sebagaimana dimaksud unsur ini memang benar yaitu terdakwa diatas, dan dengan demikian unsur ini telah terpenuhi ;
Ad 2. dilarang melakukan kekerasan fisik terhadap orang.
Menimbang bahwa pengertian kekerasan fisik adalah menggunakan tenaga secara tidak sah untuk memberi rasa sakit, melukai, merugikan kesehatan orang lain berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik ;
Menimbang, bahwa dengan demikian, maka perbuatan-perbuatan seperti memukul, menendang, mengiris, menikam, memarangi, menarik dengan keras atau menjatuhkan, demikian pula perbuatan dengan maksud supaya orang lain mendapat sakit atau orang lain mendapat suatu penyakit adalah termasuk kekerasan fisik ;
Menimbang, bahwa menimbulkan rasa sakit, melukai dan lain-lain tersebut haruslah merupakan tujuan perbuatan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta persidangan sebagai berikut ;
Bahwa terdakwa telah menikah dengan SAKSI I, pada tanggal 22 Juli 2009 sampai dengan sekarang belum bercerai ;
Bahwa pada hari Selasa, tanggal 12 Pebruari 2013 sekitar pukul 15.00 WIB di Dk. ----------, Kabupaten Sukoharjo, Terdakwa telah memukul isterinya sebanyak 4 (empat) kali ;
Bahwa terdakwa sudah 3 (tiga) kali melakukan, terhadap korban SAKSI I, Pertama sebelum punya anak, kedua setelah 2 tahun, dan ketiga terdakwa tampar sebanyak 4 (empat) kali sekarang ini ;
Bahwa terdakwa juga melempar plastik berisi es teh mengenai wajah SAKSI I, dan kemudian mengambil kipas angin lalu memukulkannya ke arah SAKSI I satu kali mengenai bagian pundak sebelah kiri ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti surat berupa : VISUM ET REPERTUM No. 445/4/II/2013 yang dibuat dan ditanda tangani pada tanggal 12 Pebruari 2013 oleh dr. DACHLIUS dokter pada Puskesmas Baki Kab. Sukoharjo. dengan kesimpulan : Seorang perempuan berumur 31 tahun datang dalam keadaan pingsan, setelah sadar mengeluh pusing dan didapatkan lebam pada pipi kanan dengan diameter kira-kira 2 cm akibat hantaman benda tumpul ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas majelis berpendapat akibat perbuatan terdakwa kepada korban bukanlah merupakan kekerasan fisik seperti dimaksud pada unsur ini, dengan demikian unsur ini tidak terpenuhi oleh perbuatan terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dalam dakwaan Primair tidak terbukti oleh perbuatan terdakwa sehingga Majelis tidak perlu membuktikan unsur selanjutnya dan membebaskan terdakwa dari dakwaan primair tersebut ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan primair tidak terbukti maka majelis akan membuktikan dakwaan selanjutnya dakwaan subsidair yaitu pasal 44 ayat ( 4) UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut ;
Setiap orang ;
dilarang melakukan kekerasan fisik terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari ;
ad. 1 unsur setiap orang.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan pada dakwaan primair maka majelis mengambil alih pertimbangan tersebut dengan demikian unsur ini terlah terpenuhi ;
Ad.2 Dilarang melakukan kekerasan fisik terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta persidangan sebagai berikut ;
Bahwa terdakwa telah menikah dengan SAKSI I, pada tanggal 22 Juli 2009 sampai dengan sekarang belum bercerai.
Bahwa pada hari Selasa, tanggal 12 Pebruari 2013 sekitar pukul 15.00 WIB di Dk. ----------------, Kabupaten Sukoharjo, Terdakwa telah memukul isterinya sebanyak 4 (empat) kali.
Bahwa terdakwa sudah 3 (tiga) kali melakukan, terhadap korban SAKSI I, Pertama sebelum punya anak, kedua setelah 2 tahun, dan ketiga terdakwa tampar sebanyak 4 (empat) kali sekarang ini.
Bahwa terdakwa juga melempar plastik berisi es teh mengenai wajah SAKSI I, dan kemudian mengambil kipas angin lalu memukulkannya ke arah SAKSI I satu kali mengenai bagian pundak sebelah kiri.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti surat berupa : VISUM ET REPERTUM No. 445/4/II/2013 yang dibuat dan ditanda tangani pada tanggal 12 Pebruari 2013 oleh dr. DACHLIUS dokter pada Puskesmas Baki Kab. Sukoharjo. dengan kesimpulan : Seorang perempuan berumur 31 tahun datang dalam keadaan pingsan, setelah sadar mengeluh pusing dan didapatkan lebam pada pipi kanan dengan diameter kira-kira 2 cm akibat hantaman benda tumpul.
Menimbang,bahwa unsur diatas bersifat alternative sehingga apabila terbukti salah satu unsur maka unsur ini dianggap telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta diatas majelis berpendapat bahwa terdakwa dan saksi korban masih terikat hubungan suami istri dan pada Selasa, tanggal 12 Pebruari 2013 sekitar pukul 15.00 WIB di Dk. ------------, Kabupaten Sukoharjo, Terdakwa telah memukul isterinya sebanyak 4 (empat) kali dengan menggunakan tangan kanan serta melempar plastik berisi es teh mengenai wajah SAKSI I dan kemudian mengambil kipas angin lalu memukulkannya ke arah SAKSI I satu kali mengenai bagian pundak sebelah kiri. yang menyebabkan luka didapatkan lebam pada pipi kanan dengan diameter kira-kira 2 cm akan tetapi luka tersebut tidak menghalangi saksi korban untuk bekerja sehingga luka tersebut tidak menghalangi saksi Korban dalam melakukan pekerjaannya, dengan demikian unsur ini terpenuhi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian di atas, maka semua unsur pasal dakwaan subsidair telah terpenuhi, karenanya Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Melakukan kekerasan fisik terhadap istri yang tidak menjadi halangan pekerjaan“ dan karena itu Terdakwa harus dipidana sesuai dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum yang diperoleh dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pemaaf maupun alasan pembenar, oleh karena itu perbuatan yang dilakukan terdakwa harus dipertanggungjawabkan kepadanya ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri terdakwa oleh karena itu harus dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa terhadap nota pembelaan terdakwa yang menyatakan pada pokoknya terdakwa mohon untuk keringanan hukuman.
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan yang diajukan oleh terdakwa, pembelaan terdakwa bukan mengenai unsur dakwaan sehingga tidak perlu dipertimbangkan lagi.
Menimbang, bahwa atas hal tersebut diatas sebelum menjatuhkan pidana bagi terdakwa, maka agar putusan dipandang benar-benar mencerminkan rasa keadilan, maka ada beberapa hal yang harus dipertimbangkan dalam perkara ini yakni yang menyangkut perihal legal justice, moral justice dan social justice ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada terdakwa, terlebih dahulu Majelis akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan;
Hal-hal yang memberatkan :
Terdakwa sebagai suami sekaligus kepala keluarga sudah seharusnya melindungi keluarganya ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah di hukum.
Terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana, maka kepadanya dibebani pula untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Mengingat 44 ayat (4) UU no.23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan Pasal-pasal lain dari Peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I ;
Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana“ melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dilakukan suami terhadap istri yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari “ ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan, dan 15 (lima belas) hari ;
Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 ( satu ) buah Kipas Angin ;
Dikembalikan kepada Terdakwa ;
Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sukoharjo pada hari : Rabu tanggal 17 Juli 2013 oleh kami : MOCH.KOESNAN, SH. sebagai Hakim Ketua Sidang, EDWIN YUDHI P, SH dan DIAH TRI LESTARI,SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana telah diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua Sidang tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota, dengan dibantu oleh IDA LENA sebagai Panitera Pengganti dan dihadiri oleh SRI LESTARI, SH Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sukoharjo dan Terdakwa.
Hakim Anggota, Hakim Ketua Sidang,
EDWIN YUDHI PURWANTO, SH MOCH.KOESNAN, SH.,
DIAH TRI LESTARI SH,
PANITERA PENGGANTI,
IDA LENA