223/Pid.Sus/2012/PN.Mtw
Putusan PN MUARA TEWE Nomor 223/Pid.Sus/2012/PN.Mtw
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SAMSUDIN NOR Bin ABDUL GANI
1. Menyatakan terdakwa SAMSUDIN NOR Bin ABDUL GANI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena Kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan kecelakaan sehingga orang lain meninggal dunia yang dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberi pertolongan atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada pihak yang berwenang”; 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa tersebut diatas dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan; 3. Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani, kecuali jikalau dikemudian hari terdakwa dengan Putusan Hakim, dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan selama 10 (sepuluh) bulan; 4. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna hitam No.Pol KH 5511 EL beserta STNKnya. Dikembalikan kepada keluarga/ ahli waris korban; - 1 (satu) unit mobil Toyota Hilux warna hitam No.Pol DA 9833 PD beserta STNK dan SIM A An. SAMSUDIN NOOR. Dikembalikan kepada terdakwa. 5. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu Rupiah);
P U T U S A N
Nomor : 223/Pid.Sus/2012/PN.Mtw.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Muara Teweh yang mengadili perkara-perkara pidana pada pengadilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
| Nama | :: | SAMSUDIN NOOR Bin ABDUL GANI |
| Tempat lahir | : | Waringin |
| Umur/Tgl Lahir | : | 34 tahun / 21 Januari 1978 |
| Jenis kelamin | : | Laki-laki |
| Kebangsaan/Kewarganegaraan | : | Indonesia |
| Tempat tinggal | : | Jl. Pendreh No.53 Rt.33 Kel. Melayu Kec. Teweh Tengah Kab. Barito Utara |
| Agama | : | Islam |
| Pekerjaan | : | Swasta |
| Pendidikan | : | SMP |
Terdakwa SAMSUDIN NOOR Bin ABDUL GANI ditahan dalam Rumah Tahanan Negara berdasarkan Surat Perintah dan Penetapan Penahanan oleh :
Penyidik, sejak tanggal 26 September 2012 s/d tanggal 15 Oktober 2012.
Penangguhan Penahanan oleh Penyidik sejak tanggal 11 Oktober 2012
Penuntut Umum tidak dilakukan penahanan.
Hakim Pengadilan Negeri Muara Teweh tidak dilakukan penahanan.
Terdakwa dipersidangan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
PENGADILAN NEGERI tersebut ;
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Muara Teweh tanggal 28 November 2012 No. 223/Pen.Pid/Sus/2012/PN.Mtw tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini;
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Teweh tanggal 29 November 2012 No.223/Pen.Pid/Sus/2012/PN.Mtw tentang penetapan hari sidang ;
Berkas perkara atas nama terdakwa SAMSUDIN NOOR Bin ABDUL GANI beserta seluruh lampirannya ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa;
Telah melihat barang bukti yang diajukan di persidangan;
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan :
- Menyatakan terdakwa SAMSUDIN NOOR Bin ABDUL GANI bersalah melakukan tindak pidana "setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan orang lain meninggal dunia yang dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberi pertolongan atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada pihak yang berwenang" sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) jo Pasal 312 UU No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SAMSUDIN NOOR Bin ABDUL GANI, dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dengan masa percobaan selama 1 (satu) tahun.
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna hitam No.Pol KH 5511 EL beserta STNKnya.
Dikembalikan kepada keluarga/ ahli waris korban;
- 1 (satu) unit mobil Toyota Hilux warna hitam No.Pol DA 9833 PD beserta STNK dan SIM A An. SAMSUDIN NOOR.
Dikembalikan kepada terdakwa.
- Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000, (lima ribu Rupiah).
Telah mendengar pembelaan terdakwa yang diucapkan di persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut mohon keringanan hukuman dengan alasan terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;
Menimbang, bahwa atas Pembelaan terdakwa tersebut, Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya semula, sedangkan terdakwa menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum tanggal 17 Desember 2012 No. Reg. Perkara : PDM-147/MTW/Euh.2/11/2012 terdakwa telah didakwa dengan dakwaan sebagai berikut :
DAKWAAN :
Bahwa terdakwa SAMSUDIN NOOR Bin ABDUL GANI, pada hari Minggu tanggal 23 September 2012 atau pada bulan September 2012 setidak-tidaknya masih dalam tahun 2012, sekitar pukul 16.30 WIB atau sekitar waktu tersebut, bertempat di Jalan Desa Sikan Kecamatan Montallat Kabupaten Barito Utara Propinsi Kalimantan Tengah atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muara Teweh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban orang lain meninggal dunia yang dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada pihak yang berwenang", perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara/ uraian kejadian sebagai berikut :
Mula-mula terdakwa mengemudikan kendaraan mobil Toyota Hulux warna hitam No.Pol DA 9833 PD dari arah Desa Sikan menuju ke arah Desa Maranen dengan penumpang saksi FAJRI Bin FAUZI melaju dengan kecepatan kurang lebih 60 km/jam dan pada saat sampai dijalan Desa Sikan Kecamatan Montallat di tikungan terdakwa tidak hati-hati atau kurang hati-hati atau amat kurang perhatian yaitu pada saat ditikungan terdakwa tidak mengurangi kecepatan dan terdakwa juga jalan terlalu ke kanan sehingga terdakwa baru dapat melihat kendaraan lain yaitu sepeda motor Honda Revo warna hitam No.Pol KH 5511 EL yang dikemudikan korban ARKADIUS REGHO berboncengan dengan MARIA SALOME SIPU yang datang dari arah berlawanan pada jarak 5 meter dan bagian depan sebelah kanan mobil Toyota Hilux warna hitam No.Pol DA 9833 PD menabrak sepeda motor Honda Revo warna hitam No.Pol KH 5511 EL yang dikemudikan korban ARKADIUS REGHO berboncengan dengan MARIA SALOME SIPU, yang mengakibatkan jatuh terpental sampai kurang lebih 5 meter serta korban ARKADIUS REGHO dan MARIA SALOME SIPU mengalami luka-luka dan meninggal dunia. Setelah terdakwa menabrak sepeda motor Honda Revo warna hitam No.Pol. KH 5511 EL yang mengakibatkan korban ARKADIUS REGHO dan MARIA SALOME SIPU meninggal dunia terdakwa tidak berhenti, tidak menolong dan melarikan diri serta tidak melapor kepada pihak yang berwenang atau pihak kepolisian.
Bahwa sesuai visum et repertum Nomor : 084/305/R.Med/IX/2012 tertanggal 29 September 2012 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. COA SAO BENG, dokter yang memeriksa korban ARKADIUS REGHO pada RSUD Muara Teweh pada tanggal 23 September 2012, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Luka-luka pada jenazah :
1. Kepala kiri depan terdapat luka robek ukuran satu sentimeter kali satu sentimeter;
2. Kelopak mata kiri terdapat luka lecet ukuran tiga sentimeter kali satu sentimeter;
3. Leher terdapat luka memar ukuran tiga sentimeter kali dua sentimeter;
4. Dada kanan terdapat luka memar ukuran lima belas sentimeter kali dua sentimeter koma dada kiri luka memar ukuran sepuluh sentimeter kali delapan sentimeter;
5. Perut kiri terdapat luka memar ukuran tiga belas sentimeter kali sepuluh sentimeter;
6. Paha kanan belakang terdapat luka lecet ukuran lima sentimeter kali dua sentimeter;
7. Paha kiri terdapat lecet ukuran tujuh sentimeter kali nol koma lima sentimeter;
8. Lutut kanan terdapat luka lecet ukuran dua koma lima sentimeter kali satu sentimeter koma lutut kiri terdapat luka lecat ukuran tujuh sentimeter kali dua sentimeter;
9. Jari kedua kaki kanan terdapat luka lecet ukuran nol koma lima sentimeter kali dua sentimeter;
10. Jenazah tidak bersunat koma sperma positif;
Kesimpulan :
Korban meninggal dunia karena cedera kepal berat disertai multiple trauma yang disebabkan oleh kekeran benda tumpul.
Dan sesuai surat visum et repertum Nomor : 085/305/R.Med/IX/2012 tertanggal 29 September 2012 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. COA SAO BENG dokter yang memeriksa korban MARIA SALOME SIPU pada RSUD Muara Teweh pada tanggal 23 September 2012 dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Luka-luka pada jenazah :
1. Kepala depan terdapat luka lecet ukuran tujuh sentimeter kali tiga sentimeter;
2. Dada kiri terdapat luka memar ukuran tujuh sentimeter kali empat sentimeter koma dada kiri belakang terdapat luka memar ukuran sepuluh sentimeter kali empat sentimeter;
3. Pinggang kanan terdapat luka lecet ukuran enam sentimeter kali satu sentimeter;
4. Kemaluan terdapat pendarahan aktif koma perut membesar teraba kandungan sedikit membesar;
5. Pantat kiri terdapat lecet ukuran sembilan sentimeter kali empat sentimeter;
6. Sekitar siku tangan kiri terdapat luka lecet ukuran sembilan sentimeter kali empat sentimeter;
7. Paha kanan teraba patah tulang paha disertai luka memar ukuran tiga puluh sentimeter kali sepuluh sentimeter;
8. Paha kiri terdapat luka memar ukuran sebelas sentimeter kali delapan sentimeter koma lutut kiri terdapat luka lecet ukuran enam sentimeter kali lima sentimeter;
Kesimpulan
Korban meninggal dunia karena cedera kepala berat koma patahnya tulang paha kanan disertai pendarahan kemaluan diduga keguguran yang disebabkan oleh kekerasan benda tumpul.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan jo Pasal 312 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menimbang, bahwa atas surat dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti isinya dan tidak ada mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah didengar keterangan saksi-saksi yaitu :
1.Saksi FAJRI Bin FAUZI (bersumpah), yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di penyidik kepolisian sehubungan dengan perkara terdakwa dan dibenarkan oleh saksi;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa tidak ada hubungan keluarga ataupun pekerjaan;
- Bahwa saksi menerangkan peristiwa kecelakaan kendaraan bermotor tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 23 September 2012 sekitar jam 16.30 WIB di Jalan Desa Sikan Kecamatan Montallat Kabupaten Barito Utara;
- Bahwa peristiwa tabrakan tersebut terjadi antara mobil Toya Hilux yang dikendarai oleh terdakwa dengan sebuah sepeda motor Honda Revo warna hitam yang dikendari oleh korban;
- Bahwa saksi saat peristiwa ikut duduk disebelah terdakwa dengan menumpangi mobil Toyota Hilux dari Desa Sikan menuju Desa Maranen sedangkan sepeda motor dari arah yang berlawanan;
- Bahwa saat terjadi tabrakan saksi sedang tertidur dan baru mengetahui setelah mendengar bunyi benturan keras yang ternyata mobil yang dikendarai oleh terdakwa menabrak pengendara sepeda motor;
- Bahwa sepengetahuan saksi, terdakwa mengendarai mobil tersebut dengan kecepatan antara 40 km/jam sampai dengan 60 km/jam dan saat terjadi tabrakan posisi mobil yang terdakwa bawa agak melebar kesebelah lajur kanan;
- Bahwa setelah saksi mengetahui dan melihat ternyata sepeda motor yang dikendarai oleh korban mengenai bagian depan mobil Toyota Hilux yang terdakwa kendarai;
- Bahwa setelah terjadi tabrakan terdakwa sempat berhenti sebentar untuk melihat korban namun tidak turun dari mobil kemudian melanjutkan perjalanan meninggalkan korban;
- Bahwa kondisi permukaan jalan ditempat kejadian tersebut menikung dan tanah berpasir serta bergelombang, cuaca cerah pada sore hari arus lalu lintas sepi;
- Bahwa sepengetahuan saksi, terdakwa dalam kondisi prima tidak mengantuk ataupun dalam keadaan mabuk;
- Bahwa sepengetahuan saksi, kondisi mobil dalam keadaan baik tidak ada kerusakan;
- Bahwa saksi mengetahui korban tabrakan telah meninggal dunia dari kabar terdakwa yang menceritakan kepada saksi;
- Bahwa saksi tidak mengetahui keadaan kedua korban karena setelah kejadian terdakwa tidak melakukan pertolongan terhadap korban;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
2. SaksiAGUSTINUS SORE Bin SAWA (berjanji), yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di penyidik kepolisian sehubungan dengan perkara terdakwa dan dibenarkan oleh saksi;
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa tidak ada hubungan keluarga ataupun pekerjaan;
Bahwa saksi adalah saudara ipar dari korban ARKADIUS REGHO dan kakak sepupu korban MARIA SALOME SIPU;
- Bahwa saksi menerangkan peristiwa kecelakaan kendaraan bermotor tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 23 September 2012 sekitar jam 16.30 WIB di Jalan Desa Sikan Kecamatan Montallat Kabupaten Barito Utara;
- Bahwa peristiwa tabrakan tersebut terjadi antara mobil Toya Hilux yang dikendarai oleh terdakwa dengan sebuah sepeda motor Honda Revo warna hitam yang dikendari oleh korban ARKADIUS REGHO dan korban MARIA SALOME SIPU;
- Bahwa saksi mengetahui peristiwa kecelakaan terjadi dari saksi TOMAS LEO yang saat itu datang kerumah dan memberitahukan kepada saksi bahwa terjadi kecelakaan yang dialami oleh korban ARKADIUS REGHO dan korban MARIA SALOME SIPU;
- Bahwa mengetahui kabar tersebut, saksi langsung menuju tempat kejadian dan mendapati korban ARKADIUS REGHO dan korban MARIA SALOME SIPU tergeletak dpinggir jalan dan telah meninggal dunia serta sepeda motor dalam keadaan rusak;
- Bahwa saksi membenarkan adanya surat perjanjian damai yang ditandatangani oleh Sdr. POPO HARTOPO (sebagai pihak pertama kakak ipar dari terdakwa) dan saksi sebagai pihak kedua dari sepupu korban ARKADIUS REGHO;
- Bahwa surat perdamaian tersebut berisikan kesepakatan antara para pihak dimana pihak pertama memberikan santunan kepada pihak kedua sebagai wujud kesadaran dan pertanggungjawaban atas kelalaian dari terdakwa dengan membantu biaya pemakaman dan santunan kepada pihak keluarga dari korban serta mengganti sepeda motor yang rusak;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
3. SaksiTHOMAS ELO Bin LAMBERTUS LANGI (berjanji), yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di penyidik kepolisian sehubungan dengan perkara terdakwa dan dibenarkan oleh saksi;
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa tidak ada hubungan keluarga ataupun pekerjaan;
- Bahwa saksi menerangkan peristiwa kecelakaan kendaraan bermotor tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 23 September 2012 sekitar jam 16.00 WIB di Jalan Desa Sikan Kecamatan Montallat Kabupaten Barito Utara;
- Bahwa peristiwa tabrakan tersebut terjadi antara mobil Toya Hilux yang dikendarai oleh terdakwa dengan sebuah sepeda motor Honda Revo warna hitam yang dikendari oleh korban ARKADIUS REGHO dan korban MARIA SALOME SIPU;
- Bahwa awalnya saksi mengetahui saat saksi melintas di tempat kejadian dan melihat kerumunan orang, setelah saksi mengetahui korban dari peristiwa kecelakaan tersebut adalah korban ARKADIUS REGHO dan korban MARIA SALOME SIPU dan dalam keadaan sudah meninggal dunia, maka saksi langsung menuju tempat saksi AGUSTINUS SORE yang merupakan keluarga kedua korban;
- Bahwa saksi membenarkan adanya surat perjanjian damai yang ditandatangani oleh Sdr. POPO HARTOPO (sebagai pihak pertama kakak ipar dari terdakwa) dan saksi AGUSTINUS SORE sebagai pihak kedua dari sepupu korban ARKADIUS REGHO;
- Bahwa saksi membenarkan tanda tangannya sebagai salah satu saksi dari surat perdamaian tertanggal 2 Oktober 2012 tersebut;
- Bahwa surat perdamaian tersebut berisikan kesepakatan antara para pihak dimana pihak pertama memberikan santunan kepada pihak kedua sebagai wujud kesadaran dan pertanggungjawaban atas kelalaian dari terdakwa dengan membantu biaya pemakaman dan santunan kepada pihak keluarga dari korban serta mengganti sepeda motor yang rusak;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
Menimbang, bahwa di samping itu atas persetujuan terdakwa di persidangan juga telah dibacakan keterangan 2 (dua) orang saksi, yaitu: Saksi ASMIN Bin RAMIN dan saksi MULYANA Bin RAMIN, oleh karena saksi-saksi tersebut meskipun telah dipanggil secara sah menurut hukum tidak hadir di persidangan, yang pada pokoknya sebagai berikut :
4. SaksiASMIN Bin RAMIN yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di penyidik kepolisian sehubungan dengan perkara terdakwa dan dibenarkan oleh saksi;
- Bahwa saksi menerangkan peristiwa kecelakaan kendaraan bermotor tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 23 September 2012 sekitar jam 16.00 WIB di Jalan Desa Sikan Kecamatan Montallat Kabupaten Barito Utara;
- Bahwa peristiwa tabrakan tersebut terjadi antara mobil Toya Hilux yang dikendarai oleh terdakwa dengan sebuah sepeda motor Honda Revo warna hitam yang dikendari oleh korban ARKADIUS REGHO dan korban MARIA SALOME SIPU;
- Bahwa saksi mengetahui peristiwa tersebut saat saksi bersama dengan saksi MULYANA Bin RAMIN pulang dari bekerja dari Maranen dan diperjalanan saksi melihat sebuah sepeda motor dalam keadaan rusak pada bagian depan dan saksi melihat 2 (dua) orang korban tergeletak yang seorang laki-laki dan seorang perempuan dalam keadaan sudah tidak bergerak;
- Bahwa saksi mengetahui peristiwa ini langsung melaporkan kejadian ini ke masyarakat kampung terdekat;
- Bahwa saksi melihat ada bekas seretan dijalan kurang lebih 5 (lima) meter, ada melihat pecahan berwarna hitam dari mobil pelaku;
- Bahwa kondisi jalan menikung tanah berpasir koral, cuaca cerah dan lalu lintas sepi;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
5. SaksiMULYANA Bin RAMIN yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di penyidik kepolisian sehubungan dengan perkara terdakwa dan dibenarkan oleh saksi;
- Bahwa saksi menerangkan peristiwa kecelakaan kendaraan bermotor tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 23 September 2012 sekitar jam 16.00 WIB di Jalan Desa Sikan Kecamatan Montallat Kabupaten Barito Utara;
- Bahwa peristiwa tabrakan tersebut terjadi antara mobil Toya Hilux yang dikendarai oleh terdakwa dengan sebuah sepeda motor Honda Revo warna hitam yang dikendari oleh korban ARKADIUS REGHO dan korban MARIA SALOME SIPU;
- Bahwa saksi mengetahui peristiwa tersebut saat saksi bersama dengan saksi ASMIN Bin RAMIN pulang dari bekerja dari Maranen dan diperjalanan saksi melihat sebuah sepeda motor dalam keadaan rusak pada bagian depan dan saksi melihat 2 (dua) orang korban tergeletak yang seorang laki-laki dan seorang perempuan dalam keadaan sudah tidak bergerak;
- Bahwa saksi mengetahui peristiwa ini langsung melaporkan kejadian ini ke masyarakat kampung terdekat;
- Bahwa saksi melihat ada bekas seretan dijalan kurang lebih 5 (lima) meter, ada melihat pecahan berwarna hitam dari mobil pelaku;
- Bahwa kondisi jalan menikung tanah berpasir koral, cuaca cerah dan lalu lintas sepi;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa peristiwa kecelakaan kendaraan bermotor tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 23 September 2012 sekitar jam 16.00 WIB di Jalan Desa Sikan Kecamatan Montallat Kabupaten Barito Utara;
- Bahwa terdakwa yang mengemudikan mobil Toyota Hilux dengan No.Pol DA 9833 PD menabrak pengendara sepeda motor Honda Revo dengan No.Pol KH 5511 EL;
- Bahwa pengendara sepeda motor tersebut adalah seorang laki-laki bernama ARKADIUS REGHO dan seorang perempuan bernama MARIA SALOME SIPU;
- Bahwa mobil yang dikemudikan terdakwa dari Desa Sikan menuju Desa Maranen dengan bersama saksi FAJRI Bin FAUZI sedangkan pengendara sepeda motor tersebut datang dari arah berlawanan menuju ke arah Desa Sikan;
- Bahwa saat terjadi tabrakan terdakwa baru menyadari setelah mobil sudah sangat dekat dengan sepeda motor korban sekitar 5 (lima) meter, terdakwa sempat membunyikan klakson dan mengerem laju mobil namun tidak sempat sehingga bagian depan mobil membentur bagian depan sepeda motor korban;
- Bahwa sebelum kejadian terdakwa mengemudikan dengan kecepatan antara 40 km/jam – 60 km/jam dan saat terjadi tabrakan kondisi jalan menikung kemudian terdakwa agak melebar ke jalur sebelah kanan;
- Bahwa setelah terjadi tabrakan terdakwa melihat sepeda motor dan korban terpelanting kepinggir jalan;
- Bahwa terdakwa hanya berhenti sebentar melihat dari dalam mobil saja tidak berani turun melihat dan menolong korban karena takut menjadi sasaran amuk massa, sehingga terdakwa meninggalkan korban tanpa menolongnya;
- Bahwa terdakwa baru mengetahui kedua korban telah meninggal dunia setelah mendapat informasi dari ibu mertua saksi;
- Bahwa terdakwa ada melakukan upaya damai dengan memberikan santunan kepada keluarga korban melalui saksi AGUSTINUS SORE Bin SAWA (Saudara Sepupu dari ARKADIUS REGHO (Alm)) sebagai keluarga yang ditinggalkan, sebagai iktikad baik dan tanggung jawab terdakwa atas akibat meninggalnya korban ARKADIUS REGHO dan MARIA SALOME SIPU;
- Bahwa terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya;
Menimbang, bahwa terdakwa tidak mengajukan bukti-bukti yang dapat menguntungkan diri terdakwa meskipun kepadanya telah diberikan kesempatan oleh Majelis Hakim;
Menimbang, bahwa selain itu oleh Penuntut Umum juga telah diajukan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna hitam No.Pol KH 5511 EL beserta STNKnya, 1 (satu) unit mobil Toyota Hilux warna hitam No.Pol DA 9833 PD beserta STNK dan SIM A An. SAMSUDIN NOOR;
Menimbang, bahwa bukti tersebut menurut Majelis Hakim telah dilakukan penyitaan yang sah menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 sehingga dapat dipakai sebagai barang bukti dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, surat dan barang bukti dimana setelah Majelis Hakim menghubungkan dan menyesuaikan satu dengan yang lain bukti-bukti tersebut, dan telah pula dinilai cukup kebenarannya, maka dapatlah diperoleh adanya fakta-fakta hukum yang pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa benar peristiwa tabrakan kendaraan bermotor tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 23 September 2012 sekitar jam 16.00 WIB di Jalan Desa Sikan Kecamatan Montallat Kabupaten Barito Utara;
- Bahwa benar terdakwa yang mengemudikan mobil Toyota Hilux dengan No.Pol DA 9833 PD menabrak pengendara sepeda motor Honda Revo dengan No.Pol KH 5511 EL;
- Bahwa benar pengendara sepeda motor tersebut adalah seorang laki-laki bernama ARKADIUS REGHO dan seorang perempuan bernama MARIA SALOME SIPU;
- Bahwa benar mobil yang dikemudikan terdakwa dari Desa Sikan menuju Desa Maranen dengan bersama saksi FAJRI Bin FAUZI sedangkan pengendara sepeda motor tersebut datang dari arah berlawanan menuju ke arah Desa Sikan;
- Bahwa benar saat terjadi tabrakan terdakwa baru menyadari setelah mobil sudah sangat dekat dengan sepeda motor korban sekitar 5 (lima) meter, terdakwa sempat membunyikan klakson dan mengerem laju mobil namun tidak sempat sehingga bagian depan mobil membentur bagian depan sepeda motor korban;
- Bahwa benar terdakwa hanya berhenti sebentar melihat dari dalam mobil saja tidak berani turun melihat dan menolong korban karena takut menjadi sasaran amuk massa, sehingga terdakwa meninggalkan korban tanpa menolongnya;
- Bahwa benar berdasarkan keterangan saksi AGUSTINUS SORE, saksi THOMAS ELO, saksi ASMIN dan saksi MULYANA yang menyatajan saat melihat korban tabrakan ARKADIUS REGHO dan MARIA SALOME SIPU telah dalam keadaan tergeletak dan tidak mengetahui siapa pelaku yang menabraknya;
- Bahwa benar terdakwa ada melakukan upaya damai dengan memberikan santunan kepada keluarga korban melalui saksi AGUSTINUS SORE Bin SAWA (Saudara Sepupu dari ARKADIUS REGHO (Alm)) sebagai keluarga yang ditinggalkan, sebagai iktikad baik dan tanggung jawab terdakwa atas akibat meninggalnya korban ARKADIUS REGHO dan MARIA SALOME SIPU;
- Bahwa benar berdasarkan pada hasil visum et repertum Nomor : 084/305/R.Med/IX/2012 tertanggal 29 September 2012 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. COA SAO BENG, korban ARKADIUS REGHO meninggal dunia karena cedera kepal berat disertai multiple trauma yang disebabkan oleh kekeran benda tumpul;
- Bahwa benar berdasarkan pada hasil visum et repertum Nomor : 085/305/R.Med/IX/2012 tertanggal 29 September 2012 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. COA SAO BENG terhadap korban MARIA SALOME SIPU meninggal dunia karena cedera kepala berat koma patahnya tulang paha kanan disertai pendarahan kemaluan diduga keguguran yang disebabkan oleh kekerasan benda tumpul;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Pasal 310 Ayat (4) jo Pasal 312 UU.RI. No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang unsur - unsurnya adalah sebagai berikut :
1. Unsur Setiap Orang;
2. Unsur Yang Mengemudikan Kendaraan Bermotor Karena Kelalaiannya Menyebabkan Kecelakaan Lalu Lintas yang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia;
3. Unsur Dengan Sengaja Tidak Menghentikan Kendaraannya, Tidak Memberi Pertolongan atau Tidak Melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Pihak yang Berwenang;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis akan mempertimbangkannya sebagai berikut :
Ad. 1. Unsur Setiap Orang ;
Adalah siapa saja yang sehat jasmani dan rohani dan mampu bertanggung jawab secara hukum terhadap apa yang dilakukannya;
Subyek hukum dalam perkara ini adalah terdakwa SAMSUDIN NOOR Bin ABDUL GANI yang telah diteliti identitasnya di muka persidangan sesuai dengan keterangan saksi dan telah dibenarkan oleh terdakwa sendiri. Dalam persidangan juga telah terungkap pula secara nyata bahwa terdakwa terbukti sehat fisik dan mentalnya, mampu mengerti dan menjawab seluruh pertanyaan-pertanyaan Hakim, serta tidak berada dibawah pengampuan, sehingga diri terdakwa merupakan orang yang mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berkeyakinan yaitu unsur “Setiap Orang” telah terpenuhi;
Ad. 2. Unsur Mengemudikan Kendaraan Bermotor yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kelalaian adalah kurang hati-hati, kurang dapat menduga-duga antara perbuatan yang dilakukannya dengan akibat yang mungkin timbul dari perbuatan tersebut;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Kecelakaan Lalu Lintas sesuai dengan Pasal 1 ayat (24) UURI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan adalah suatu peristiwa di Jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan Kendaraan dengan atau tanpa Pengguna Jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan /atau kerugian harta benda;
Menimbang, bahwa berdasarkan atas keterangan saksi-saksi, petunjuk dan keterangan terdakwa, pada hari Minggu tanggal 23 September 2012 sekitar jam 16.00 WIB di Jalan Desa Sikan Kecamatan Montallat Kabupaten Barito Utara,
Menimbang, bahwa terdakwa yang mengemudikan mobil Toyota Hilux dengan No.Pol DA 9833 PD menabrak pengendara sepeda motor Honda Revo dengan No.Pol KH 5511 EL, pengendara sepeda motor tersebut adalah seorang laki-laki bernama ARKADIUS REGHO dan seorang perempuan bernama MARIA SALOME SIPU;
Menimbang, bahwa mobil yang dikemudikan terdakwa dari Desa Sikan menuju Desa Maranen dengan bersama saksi FAJRI Bin FAUZI sedangkan pengendara sepeda motor tersebut datang dari arah berlawanan menuju ke arah Desa Sikan dan saat terjadi tabrakan terdakwa baru menyadari setelah mobil sudah sangat dekat dengan sepeda motor korban sekitar 5 (lima) meter, terdakwa sempat membunyikan klakson dan mengerem laju mobil namun tidak sempat sehingga bagian depan mobil membentur bagian depan sepeda motor korban;
Menimbang, bahwa akibat tabrakan tersebut korban ARKADIUS REGHO dan MARIA SALOME SIPU meninggal dunia sesuai dengan hasil visum et repertum nomor 084/305/R.Med/IX/2012 dan 085/305/R.Med/IX/2012 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. COA SAO BENG dengan kesimpulan karena cedera kepala berat akibat benturan benda;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berkeyakinan yaitu unsur “Mengemudikan Kendaraan Bermotor yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia” telah terpenuhi;
Ad.3. Unsur Dengan Sengaja Tidak Menghentikan Kendaraannya, Tidak Memberi Pertolongan atau Tidak Melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Pihak yang Berwenang;
Menimbang, bahwa unsur ini merupakan unsur yang bersifat alternatif sehingga apabila salah satu atau lebih dari sub unsur ini telah terpenuhi secara hukum, maka unsur ini dianggap telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan atas keterangan saksi-saksi, petunjuk dan keterangan terdakwa, pada hari Minggu tanggal 23 September 2012 sekitar jam 16.00 WIB di Jalan Desa Sikan Kecamatan Montallat Kabupaten Barito Utara,
Menimbang, bahwa terdakwa yang mengemudikan mobil Toyota Hilux dengan No.Pol DA 9833 PD menabrak pengendara sepeda motor Honda Revo dengan No.Pol KH 5511 EL, pengendara sepeda motor tersebut adalah seorang laki-laki bernama ARKADIUS REGHO dan seorang perempuan bernama MARIA SALOME SIPU;
Menimbang, bahwa mobil yang dikemudikan terdakwa dari Desa Sikan menuju Desa Maranen dengan bersama saksi FAJRI Bin FAUZI sedangkan pengendara sepeda motor tersebut datang dari arah berlawanan menuju ke arah Desa Sikan dan saat terjadi tabrakan terdakwa baru menyadari setelah mobil sudah sangat dekat dengan sepeda motor korban sekitar 5 (lima) meter, terdakwa sempat membunyikan klakson dan mengerem laju mobil namun tidak sempat sehingga bagian depan mobil membentur bagian depan sepeda motor korban;
Menimbang, bahwa terdakwa hanya berhenti sebentar melihat dari dalam mobil saja tidak berani turun melihat dan menolong korban karena takut menjadi sasaran amuk massa, sehingga terdakwa meninggalkan korban tanpa menolongnya, begitu juga dari keterangan saksi AGUSTINUS SORE, saksi THOMAS ELO, saksi ASMIN dan saksi MULYANA yang menyatajan saat melihat korban tabrakan ARKADIUS REGHO dan MARIA SALOME SIPU telah dalam keadaan tergeletak dan tidak mengetahui siapa pelaku yang menabraknya;
Menimbang, bahwa terdakwa ada melakukan upaya damai dengan memberikan santunan kepada keluarga korban melalui saksi AGUSTINUS SORE Bin SAWA (Saudara Sepupu dari ARKADIUS REGHO (Alm)) sebagai keluarga yang ditinggalkan, sebagai iktikad baik dan tanggung jawab terdakwa atas akibat meninggalnya korban ARKADIUS REGHO dan MARIA SALOME SIPU;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berkeyakinan unsur “Dengan Sengaja Tidak Menghentikan Kendaraannya, Tidak Memberi Pertolongan atau Tidak Melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Pihak yang Berwenang” telah terpenuhi;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, ternyata perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur - unsur dari pasal dakwaan kesatu dan kedua sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggungan jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa harus dipertanggung jawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang di dakwakan terhadap diri terdakwa oleh karena itu harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan ;
Hal yang memberatkan :
1. Perbuatan terdakwa menyebabkan orang lain meninggal dunia serta menimbulkan kerusakan pada kendaraan korban;
Hal yang meringankan :
1. Terdakwa belum pernah dihukum;
2. Terdakwa mengakui perbuatannya;
3. Terdakwa menyesali perbuatannya;
4. Terdakwa telah melakukan perdamaian dengan pihak keluarga korban;
5. Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan di persidangan, yaitu berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna hitam No.Pol KH 5511 EL beserta STNKnya oleh karena telah diketahui keberadaan serta kepemilikannya maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dikembalikan kepada keluarga/ ahli waris korban;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan di persidangan, yaitu berupa 1 (satu) unit mobil Toyota Hilux warna hitam No.Pol DA 9833 PD beserta STNK dan SIM A An. SAMSUDIN NOOR telah diakui keberadaan serta kepemilikannya maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dikembalikan kepada terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana dan sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Mengingat, Pasal 310 ayat (4) jo Pasal 312 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa SAMSUDIN NOR Bin ABDUL GANI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena Kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan kecelakaan sehingga orang lain meninggal dunia yang dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberi pertolongan atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada pihak yang berwenang”;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa tersebut diatas dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;
Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani, kecuali jikalau dikemudian hari terdakwa dengan Putusan Hakim, dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan selama 10 (sepuluh) bulan;
4. Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna hitam No.Pol KH 5511 EL beserta STNKnya.
Dikembalikan kepada keluarga/ ahli waris korban;
- 1 (satu) unit mobil Toyota Hilux warna hitam No.Pol DA 9833 PD beserta STNK dan SIM A An. SAMSUDIN NOOR.
Dikembalikan kepada terdakwa.
5. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu Rupiah);
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Teweh pada Hari SENIN, tanggal 17 Desember 2012 oleh kami, DIKDIK HARYADI, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, H. M. RIFA RIZAH, S.H, M.H. dan ALBERT DWIPUTRA SIANIPAR, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari KAMIS tanggal 20 Desember 2012, dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua didampingi oleh Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh ROSMINI HUZAIMAH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Muara Teweh dan dihadiri oleh MUHAMMAD IHSAN HUSNI, S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Muara Teweh serta Terdakwa;
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
1. (H.M. RIFA RIZAH, S.H, M.H.) (DIKDIK HARYADI, S.H., M.H.)
2. (ALBERT DWIPUTRA SIANIPAR, S.H.)
PANITERA PENGGANTI,
(ROSMINI HUZAIMAH)