481 K/PDT.SUS/2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 481 K/PDT.SUS/2011
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Gd. Menara Batavia Lt. 27, Jl. K.H. Mas Mansyur Kav. 126
Also in 7 other cases
TOLAK
P U T U S A N
No. 481 K/Pdt.Sus/2011
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa dan memutuskan perkara Perselisihan Hubungan Industrial pada tingkat kasasi telah mengambil putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
PT. ASURANSI RELIANCE INDONESIA, diwakili oleh Ronald Sidik dan Widia Sjoekri masing-masing bertindak selaku Direktur, berkedudukan di Menara Batavia Lt.27 Jalan K.H. Mas Mansyur Kav. 126 Jakarta Pusat, dalam hal ini memberi kuasa kepada H. John K. Azis, SH., dan kawan-kawan, para Advokat, berkantor di Menara Kuningan, 7th floor unit M, Jalan H. R. Rasuna Said, Blok X.7 Kav. 5 Jakarta Selatan;
Pemohon Kasasi dahulu Tergugat;
M e l a w a n :
HARRI SUSANTO, bertempat tinggal di Jalan Situ Gede Raya, RT. 08, RW. 12 No. 10 Ciracas, Jakarta Timur;
Termohon Kasasi dahulu Penggugat;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah mengajukan gugatan terhadap Pemohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di muka persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut :
Bahwa Penggugat telah bekerja pada Tergugat sejak tanggal 14 April 2008 dengan masa percobaan selama 3 bulan;
Bahwa gaji terakhir Penggugat adalah sebesar Rp 1.610.000,- (satu juta enam ratus sepuluh ribu rupiah). Bukti surat Pemberitahuan Gaji tertanggal 28 April 2009. (P-1);
Bahwa hasil penilaian dalam masa percobaan Penggugat mendapatkan nilai 9 (skala 10). Bukti Formulir Penilaian Keterampilan dan sikap kerja (KSK) untuk karyawan masa percobaan (P-2);
Bahwa pada tanggal 28 Juli 2008 Penggugat diangkat sebagai karyawan tetap berdasarkan Surat Keputusan Pengangkatan Karyawan Tetap 023/ARI/HRD/SPK/0807 tertanggal 28 Juli 2008. Bukti Surat Keputusan Pengangkatan Karyawan Tetap (P-3);
Bahwa jabatan terakhir Penggugat adalah sebagai Provider Relation & Investigator. Bukti Surat Keputusan Mutasi No. 005/ARI-HRD/MUT/XI/09. (P-4);
Bahwa pada tanggal 7 September 2009 Penggugat mendapat Surat Peringatan I dari Tergugat. Bukti Surat Peringatan I tertanggal 7 September 2009. (P-5);
Adapun alasan Tergugat memberikan peringatan I kepada Penggugat adalah Tergugat diduga :
Telah melakukan pekerjaan tidak sesuai dengan ketentuan yang telah diberikan sebelumnya yang mengakibatkan keluhan dari nasabah dan merugikan perusahaan secara kredibilitas serta berpotensi untuk merugikan perusahaan secara financial di kemudian hari;
Tidak menjalankan perintah atasan;
Bahwa pada tanggal 10 November 2009 Tergugat memberikan Surat Teguran ke III kepada Penggugat. Bukti Surat Peringatan ke III tertanggal 10 November 2009. (P-7);
Adapun alasan Tergugat memberikan Surat Peringatan kepada Penggugat adalah :
Penggugat menyebarkan informasi yang tidak benar yang mengakibatkan resah rekan-rekan sekerja;
Bahwa setelah Tergugat memberikan Surat Peringatan ke III kepada Penggugat maka pada tanggal 23 November 2009 Penggugat dimutasi dari jabatan Claim Chechker Health Ins menjadi Provider Relation & Investigator. Bukti Surat Keputusan Mutasi No. 005/ARI-HRD/MUT/I/09. (P-8);
Bahwa pada tanggal 07 Desember 2009 Tergugat memaksa Penggugat agar menandatangani Perjanjian Bersama, intinya para pihak sepakat mengakhiri hubungan kerja. Oleh karena Penggugat masih berkeinginan bekerja pada Tergugat, maka Penggugat menolak menandatangani;
Bahwa pada tanggal 28 Desember 2009 Tergugat memutus hubungan keja dengan Penggugat. Bukti Surat Pemberitahuan No. 028/ARI/HR-SK/XII/09 tertanggal 28 Desember 2009 tentang Pemutusan Hubungan Kerja Penggugat oleh Tergugat. (P-9);
Bahwa sebelum adanya Surat Peringatan I yang diberikan Tergugat kepada Penggugat, Penggugat pernah mengirimkan e-mail kepada atasan (Tergugat), yang intinya mohon segera dibelikan air minum yang sudah tiga hari tidak ada, sehingga Penggugat dan rekan-rekan Penggugat harus membeli air minum atas biaya sendiri. Atas adanya email tersebut Tergugat marah, Tergugat menuduh Penggugat sudah tidak berlaku sopan kepada Tergugat;
Bahwa di lain waktu Penggugat pernah mempertanyakan ketentuan-ketentuan tentang pembayaran upah lembur pada Tergugat, oleh Tergugat lagi-lagi pertanyaan itu dianggap sebagai bentuk ketidaksopanan dari Penggugat kepada Tergugat;
Bahwa Surat Peringatan I yang diberikan Tergugat kepada Penggugat, di mana Penggugat telah dituduh Tergugat telah mengakibatkan Tergugat merugi secara kredibilitas dan berpotensi untuk merugikan Tergugat secara financial di kemudian hari, adalah sesuatu hal yang mengada-ada dan berlebihan. Atas tuduhan tersebut mestinya Tergugat membuktikan berapa banyak kerugian yang dialami Tergugat. Sejauh ini Tergugat hanya menerima laporan yang tidak benar tanpa melakukan klarifikasi dengan Penggugat. Tuduhan Tergugat dalam peringatan I sudah masuk pada pelanggaran berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 158 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 telah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi Rl sebagaimana dengan putusan Mahkamah Konstitusi Rl dalam Perkara No. 012/PUU-I/20003 pada tanggal 28 Oktober 2004. dengan demikian tuduhan atas Pasal 158 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan tidak mempunyai kekuatan mengikat sebelum adanya putusan Pengadilan pidana yang bersifat tetap;
Bahwa tuduhan Tergugat pada Surat Peringatan I, yang menyatakan Penggugat tidak menjalankan perintah atasan adalah tuduhan yang mengada-ada. Sepengetahuan Penggugat lembur tidak dapat dipaksakan pada pekerja, karena hal tersebut adalah pekerjaan diluar jam kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat (1) huruf a. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dengan demikian Surat Peringatan I yang menyatakan Penggugat tidak menjalankan perintah atasan sangat tidak benar dan cenderung dipaksakan;
Bahwa Tergugat mendalilkan, Penggugat telah mendapat Surat Peringatan ke II dengan alasan Tergugat tidak menjalankan perintah atasan karena alasan pribadi. Sejauh ini Penggugat tidak pernah menerima Surat Peringatan ke II yang dimaksud Tergugat telah diterima Penggugat pada tanggal 20 Oktober 2009;
Bahwa dengan belum adanya Surat Peringatan yang ke II yang diberikan oleh Tergugat kepada Penggugat, maka penerbitan Surat Peringatan ke III adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum apapun karena tidak dilakukan dengan prosedur yang benar;
Bahwa adanya pernyataan Tergugat yang menyatakan, selama jangka waktu Surat Peringatan ke III Tergugat melakukan pelanggaran kembali yaitu dengan merekam pembicaraan atasannya yang mempertanyakan maksud email yang dikirimkan dan kemudian dari hasil rekaman tersebut disampaikan oleh pekerja kepada karyawan lain sehingga menjadi bahan tertawaan yang sangat mempermalukan atasan dan adanya tuduhan kepada Penggugat yang telah mengancam Direktur lewat sarana elektronik adalah tidak benar. Lagi pula tuduhan tersebut sudah masuk pada area hukum pidana (Pelanggaran Berat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 ayat (1) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dimana perlu ada pembuktian berupa putusan dari peradilan pidana yang bersifat tetap. Pasal 158 ayat (1) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan telah dicabut dan tidak mempunyai kekuatan mengikat sebagaimana dengan putusan Mahkamah Konstitusi 012/PUU-12003 tertanggal 28 Oktober 2004 dan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia No. 13/MEN/SJ-HK/I/2005;
Bahwa dengan memperhatikan hal-hal di atas maka dasar Tergugat melakukan pemutusan hubungan kerja dengan Penggugat telah bertentangan dengan Pasal 161 ayat (1) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
Bahwa dengan melihat kegigihan dari Tergugat dalam melakukan pemutusan hubungan kerja dengan Penggugat, maka Penggugat tidak mempunyai keinginan lagi bekerja pada Tergugat karena berat atau lambat Tergugat akan berusaha mencari-cari kesalahan Penggugat yang mengakibatkan Penggugat tidak nyaman dalam bekerja;
Bahwa sebelum adanya pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh Tergugat kepada Penggugat, Penggugat masih memiliki tunjangan kehadiran sebanyak delapan hari, dimana setiap kehadiran Penggugat dibayar sebesar Rp 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah);
Bahwa oleh karena Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh Tergugat kepada Penggugat bukan karena kesalahan Penggugat dan bertentangan pula dengan aturan hukum sebagaimana dimaksud dalam point 18 di atas maka dalam Pemutusan Hubungan Kerja ini, Penggugat berhak atas :
Pesangon 2 X Ketenuan Pasal 156 ayat (2) dan Uang Penggantian Hak sesuai dengan ketentuan Pasal 156 ayat (4) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 dan hak hak lainnya yang belum diterima dengan perincian sebagai berikut :
Masa Kerja 14 Juli 2008 - 28 Desember 2009 = 1 thn 6 Bln Gaji= Rp 1.610.000,-
Pesangon : 2 X 2 X Rp. 1.610.000,- =Rp 6.440.000,-
Penggantian Hak : 15% X Rp 6.440.000,- = Rp 966.000,-
Cuti yang belum diambil : 12/25 x Rp 1.610.000,- = Rp 772.000,-
Tunjangan kehadiran yang belum dibayar 8 hari X Rp 30.000,- = Rp 240.000,-
Upah proses Desember 2009 - Mei 2010 (6 x Rp 1.610.000) =Rp 9.660.000,-
=Rp18.078.000,-
(delapan belas juta tujuh puluh delapan ribu rupiah)
Bahwa dengan melihat dalil-dalil di atas, maka Penggugat memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara a quo memutuskan sebagai berikut :
PRIMAIR :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh Tergugat pada tanggal 28 Desember 2009 bertentangan dengan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat, bukan karena kesalahan Penggugat sejak putusan a quo dibacakan;
Menghukum Tergugat agar membayar Hak Penggugat berupa Uang Pesangon, Uang Penggantian Hak, Hak Cuti 2009 belum diambil, tunjangan kehadiran yang belum diambil, dan uang proses dari bulan Desember 2009 - Mei 2010 dengan perincian sebagai berikut :
Pesangon : 4 X Rp 1.610.000 = Rp 6.440.000,-;
Ganti Kerugian : 15% X Rp. 6.440.000 = Rp 966.000,-;
Hak Cuti : 12/25 x Rp. 1.610.000 = Rp 772.000,-;
Tunjangan kehadiran 8 hari X Rp. 30.000 = Rp 240.000,-;
Upah proses Desember 2009 - Mei 2010 = Rp 9.660.000,-;
Total = Rp 18.078.000,-;
(Delapan belas juta tujuh puluh delapan ribu rupiah)
Menghukum Tergugat agar membayar biaya yang timbul dalam perkara aquo;
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengambil putusan, yaitu putusan No. 63/PHI.G/2010/PN.JKT.PST tanggal 10 Juni 2010 yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat terhitung sejak putusan ini diucapkan;
Menghukum untuk membayar kepada Penggugat berupa uang pesangon, uang penggantian hak uang pengganti cuti tahunan, sisa tunjangan kehadiran, upah proses sebesar Rp 14.422.636,- (empat belas juta empat ratus dua puluh dua ribu enam ratus tiga puluh enam rupiah);
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Membebankan biaya perkara kepada Negara sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
Bahwa sesudah putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut diucapkan dengan dihadiri oleh Kuasa Penggugat pada tanggal 10 Juni 2010 kemudian terhadapnya oleh Penggugat diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 24 Juni 2010 sebagaimana ternyata dari Akte Permohonan Kasasi Nomor 88/Srt.KAS/PHI/2010/PN.Jkt.Pst yang dibuat oleh Plt. Panitera Muda Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, permohonan mana diikuti oleh memori yang memuat alasan-alasan permohonannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 7 Juli 2010;
Bahwa setelah itu oleh Pengugat yang pada tanggal 30 September 2010 telah disampaikan salinan memori kasasi dari Tergugat, dan tidak diajukan jawaban memori kasasi;
Menimbang bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasan telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam Undang-Undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formil dapat diterima ;
Menimbang, bahwa alasan-alasan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah :
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial tidak melaksanakan peradilan menurut undang-undang dan peraturan yang berlaku serta pertimbangan hukumnya bertentangan dengan konsideran Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
Bahwa Majelis Hakim perkara aquo sama sekali tidak mempertimbangkan kepentingan dan hak PEMOHON KASASI yang adalah juga subjek hukum yang memiliki hak asasi, hal mana bertentangan atau tidak sesuai dengan paragraph 3, Penjelasan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pada Bagian Umum yang berbunyi:
"Pembangunan ketenagakerjaan mempunyai banyak dimensi dan keterkaitan. Keterkaitan itu tidak hanya dengan kepentingan tenaga kerja selama, sebelum dan sesudah masa kerja tetapi juga keterkaitan dengan kepentingan pengusaha, pemerintah dan masyarakat";
Bahwa PEMOHON KASASI sangat keberatan dan menolak pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial dalam perkara aquo, yang menyangkut pertimbangan hukumnya pada halaman 15 paragraf 4 (empat) dan paragraf 5 (lima) yang menyebutkan :
"Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak membantah adanya sisa masa cuti tahunan yang belum dilaksanakan oleh Penggugat maka beralasan mengabulkan tuntutan mengenai sisa cuti tahunan tersebut";
"Menimbang, Bahwa Tergugat tidak membantah dalil mengenai tuntutan tunjangan kehadiran sehingga tuntutan mengenai tunjangan kehadiran tersebut berdasarkan bukti P.I merupakan suatu kenyataan dalam hubungan kerja Penggugat sehingga tuntutan tersebut beralasan untuk dikabulkan";
Keberatan Pemohon Kasasi terhadap pertimbangan hukum tersebut di atas dengan alasan-alasan hukum sebagai berikut :
Bahwa menurut perhitungan PEMOHON KASASI (D/H.TERGUGAT), TERMOHON KASASI (D/H.PENGGUGAT) sudah tidak mempunyai hak cuti yang belum dilaksanakan dan tidak mempunyai tunjangan kehadiran yang belum diambil karena berdasarkan data pemakaian hak cuti, TERMOHON KASASI sudah menggunakan semua hak cutinya, begitu pula berdasarkan absensi kehadiran kerja TERMOHON KASASI yang ada pada PEMOHON KASASI, semua tunjangan kehadiran TERMOHON KASASI seluruhnya sudah dibayar oleh PEMOHON KASASI;
Bahwa dengan demikian hak atas uang cuti dan tunjangan kehadiran sebagaimana yang dinyatakan oleh Pengadilan Tingkat Pertama haruslah ditolak, karena jelas-jelas TERMOHON KASASI tidak mempunyai hak cuti lagi dan telah diambil seluruhnya oleh TERMOHON KASASI serta tunjangan kehadiran yang sudah dibayarkan oleh PEMOHON KASASI;
Bahwa PEMOHON KASASI sangat keberatan dan menolak pertimbanagan Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial dalam perkara aquo, yang menyangkut pertimbangan hukumnya pada halaman 15 paragraf 6 (enam) yang menyebutkan :
"Menimbang, bahwa oleh karena hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat dinyatakan putus terhitung sejak putusan ini diucapkan maka sesuai Pasal 155 ayat (2) jo. Pasal 93 ayat (2) huruf (f) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 beralasan menghukum Tergugat membayar upah proses Penggugat terhitung sejak Desember 2009 s/d Mei 2010 yakni selama 6 (enam)"
Keberatan Pemohon Kasasi atas pertimbangan hukum tersebut di atas dengan alasan-alasan hukum sebagai berikut:
Bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim perkara aquo pada halaman 15 paragraf 6 yang menggunakan ketentuan Pasal 155 ayat (2) dan Pasal 93 ayat (2) huruf (f) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 untuk mengabulkan tuntutan membayar upah kepada TERMOHON KASASi sedikit-dikitnya 6 bulan, mulai bulan Desember 2009 sampai dengan Mei 2010 adalah keliru dan menyesatkan;
Bahwa ketentuan Pasal 155 ayat 2 (dua) selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
"Selama putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial belum ditetapkan, baik Pengusaha maupun Pekerja/Buruh harus tetap melaksanakan segala kewajibannya";
Bahwa ketentuan Pasal 93 ayat (2) huruf (f) selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
"Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku, dan Pengusaha wajib membayar upah apabila pekerja/buruh melaksanakan hak istirahat";
Bahwa sesuai dengan fakta hukum yang terungkap selama pemeriksaan di persidangan terbukti bahwa TERMOHON KASASI tidak bekerja lagi mulai 15 Desember 2009, atau dengan kata lain TERMOHON KASASI tidak melaksanakan kewajibannya semenjak tanggal 15 Desember 2009 tersebut;
Bahwa TERMOHON KASASI tidak melaksanakan kewajibannya bukan karena melaksanakan hak istirahat sebagaimana dimaksud oleh bunyi Pasal 93 ayat (2) huruf (f) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, tetapi karena TERMOHON KASASI telah mangkir untuk melaksanakan kewajibannya sebagai pekerja;
Bahwa selama proses Pengadilan sedang berjalan PEMOHON KASASI juga tidak memberikan skorsing terhadap TERMOHON KASASI, tetapi sebagai pekerja TERMOHON KASASI tidak lagi menjalankan kewajibannya sebagai pekerja dimana seharusnya TERMOHON KASASI selaku pekerja harus tetap menjalankan kewajibannya untuk bekerja;
Bahwa oleh karena TERMOHON KASASI tidak memenuhi kewajibannya sebagai pekerja, maka seharusnya Majelis Hakim perkara aquo tidak mengabulkan tuntutan TERMOHON KASASI angka 4 dengan mendasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) dan Pasal 93 ayat (2) huruf (f) karena ketentuan pasal tersebut sangat tegas dan jelas menyatakan bahwa Pengusaha dan Pekerja harus tetap melaksanakan segala kewajibannya;
Bahwa oleh karena TERMOHON KASASI tidak memenuhi kewajibannya sejak bulan Desember 2009 sampai dengan bulan Mei 2010, maka pertimbangan hukum Majelis Hakim perkara aquo yang menghukum PEMOHON KASASI untuk membayar upah TERMOHON KASASI pada periode dimaksud adalah bertentangan dengan ketentuan Pasal 93 ayat 1 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
"Upah tidak dibayar apabila pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaan"
Bahwa adalah juga tidak adil bagi Pemohon Kasasi yang dihukum untuk membayar upah Termohon Kasasi sementara Termohon Kasasi sama sekali tidak melaksanakan kewajibannya dan hal ini dapat menjadi preseden yang tidak baik bagi pekerja-pekerja lainnya yang bekerja pada PEMOHON KASASI. Dengan demikian pertimbangan hukum Majelis Hakim perkara aquo tersebut bertentangan dengan asas keadilan dan kepatutan sehingga dapat dibatalkan;
Bahwa dengan demikian hak atas uang upah sejak bulan desember 2009 sampai dengan bulan mei 2010 sebagaimana yang dinyatakan oleh Pengadilan Tingkat Pertama haruslah ditolak, karena jelas-jelas TERMOHON KASASI sudah tidak melaksanakan kewajibannya lagi;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
Bahwa permohonan kasasi dari Pemohon kasasi tidak dapat dibenarkan oleh karena pertimbangan hukum dan amar putusan Judex Facti Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah tepat dan benar dalam penerapan hukumnya dan keberatan kasasi Pemohon Kasasi tidak memenuhi ketentuan Pasal 30 Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009, karena itu permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi ditolak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, lagipula dari sebab tidak ternyata bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 63/PHI.G/2010/PN.JKT.PST tanggal 10 Juni 2010 dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau Undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi : PT. ASURANSI RELIANCE INDONESIA tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa karena nilai gugatan dalam perkara ini di bawah Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), maka pihak-pihak yang berperkara tidak dikenakan biaya perkara, dan berdasarkan Pasal 58 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 biaya perkara dibebankan kepada Negara;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : PT. ASURANSI RELIANCE INDONESIA tersebut;
Membebankan biaya perkara ini kepada Negara;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Jum’at, tanggal 19 Agustus 2011 dengan H. M. Zaharuddin Utama, SH. MM., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Jono Sihono, SH., dan Arif Sudjito, SH. MH., Hakim-Hakim Ad Hoc PHI pada Mahkamah Agung sebagai Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota dan Susilowati, SH. MH., Panitera Pengganti, dengan tidak dihadiri oleh kedua belah pihak.
Hakim-Hakim Anggota : Ketua Majelis,
Ttd/Jono Sihono, SH. Ttd/H. M. Zaharuddin Utama, SH. MM
Ttd/Arif Sudjito, SH. MH.
P
Untuk Salinan
Mahkamah Agung RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus
RAHMI MULYATI, SH. MH.
NIP. 040 049 629
anitera-Pengganti,Ttd/Susilowati, SH. MH.