- 45/Pid.Sus/2015/ PN Pti
Putusan PN PATI Nomor - 45/Pid.Sus/2015/ PN Pti
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- PATNO Alias SETU BIN PARTO
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa PATNO al. SETU bin PARTO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Menyimpan uang palsu”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut diatas,dengan Pidana penjara selama: 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp.100.000.000,-(seratus juta rupiah) subsidair : 2 (dua) bulan kurungan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: b. kertas serupa mata uang Rupiah kertas yang dikeluarkan Bank Indonesia tahun emisi 2012 pecahan Rp 100.000,- sebanyak 180 lembar dengan rincian: • 30 lembar kertas serupa mata uang rupiah kertas yang dikeluarkan BI tahun emisi 2012 pecahan Rp 100.000,- dengan nomor seri KKN740331 • 19 lembar kertas serupa mata uang rupiah kertas yang dikeluarkan BI tahun emisi 2012 pecahan Rp 100.000,- dengan nomor seri KKN740332; • 22 lembar kertas serupa mata uang rupiah kertas yang dikeluarkan BI tahun emisi 2012 pecahan Rp 100.000,- dengan nomor seri KKN740333; • 21 lembar kertas serupa mata uang rupiah kertas yang dikeluarkan BI tahun emisi 2012 pecahan Rp 100.000,- dengan nomor seri KKN740334; • 24 lembar kertas serupa mata uang rupiah kertas yang dikeluarkan BI tahun emisi 2012 pecahan Rp 100.000,- dengan nomor seri QJN386340; • 22 lembar kertas serupa mata uang rupiah kertas yang dikeluarkan BI tahun emisi 2012 pecahan Rp 100.000,- dengan nomor seri QJN386341; • 16 lembar kertas serupa mata uang rupiah kertas yang dikeluarkan BI tahun emisi 2012 pecahan Rp 100.000,- dengan nomor seri QJN386342; • 26 lembar kertas serupa mata uang rupiah kertas yang dikeluarkan BI tahun emisi 2012 pecahan Rp 100.000,- dengan nomor seri QJN386343; b. 1 buah jaket warna hitam, pada bagian depan kiri terdapat tulisan DEXRAY dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
PENGADILAN NEGERI PATI.
PUTUSAN
NOMOR : 45/Pid.Sus/2015/ PN Pti.
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA ”
Pengadilan Negeri Pati yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada pengadilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan atas nama terdakwa :
Nama lengkap : PATNO Alias SETU BIN PARTO
Tempat lahir : Pati
Umur/ tgl lahir : 55 tahun/ 1960
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal :Dk.Grasak Desa Lumbungmas Rt.09/ Rw.II, Kec.Pucakwangi, Kab.Pati
Agama : Islam
Pekerjaan : Swasta
Pendidikan : Paket A
Terdakwa tidak didampingi Penasehat Hukum meskipun telah disampaikan tentang hak-haknya oleh Ketua Majelis pada awal persidangan;
Terdakwa ditangkap sejak tanggal 15 April 2015 selanjutnya dilakukan Penahanan oleh;
Penyidik tanggal 15 April 2015 No.Pol.SP.Han/74/IV/2015/Reskrim sejak tanggal 15 April 2015 s/d 04 Mei 2015;
Perpanjangan Penuntut Umum tanggal 30 April 2015 No.711 /03.16/Epp.1/04/2015 sejak tanggal 05 Mei 2015 s/d 13 Juni 2015;
Penuntut Umum tanggal 11 Juni 2015 No.:Print-909/0.3.16/Ep.3/06/2015 sejak tanggal 11 Juni 2015 s/d 30 Juni 2015.;
Hakim Pengadilan Negeri Pati tanggal 23 Juni 2015 No.257 /Pen.Pid.Tah/2015/PN Pti sejak tanggal 23 Juni 2015 s/d 22 Juli 2015;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Pati tanggal 13 Juli 2015 No.286 /Pen.Pid/2015/PN Pti sejak tanggal 23 Juli 2015 s/d 21 September 2015;
Pengadilan Negeri tersebut:
Setelah membaca dan mempelajari berkas dan surat-surat dalam perkara ini:
Surat Pelimpahan perkara acara pemeriksaan biasa dari Kepala Kejaksaan Negeri Pati tanggal 17 Juni 2015 No. 147/0.3.16/Ep.3/06/2015 atas nama terdakwa PATNO als. SETU bin PARTO;
Penetapan ketua Pengadilan Negeri Pati nomor: 45/Pid.Sus /2015/PN Pti tanggal 23 Juni 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini;
Surat Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Pati, tanggal 23 Juni 2015 Nomor: 45/Pid.Sus/2015/PN Pti. tentang penetapan hari sidang;
Telah mendengar:
Pembacaan Surat Dakwaan Penuntut Umum terhadap terdakwa sebagaimana terurai dalam surat dakwaan melakukan perbuatan yang diatur dan diancam pidana sebagai berikut:
Bahwa terdakwa PATNO alias SETU Bin PARTO pada hari Senin, 02 Februari 2015 kurang lebih pukul 19.00 Wib didatangi oleh Bakir (DPO) di rumah terdakwa PATNO alias SETU Bin PARTO di Ds.Lumbungmas, Pucakwangi, Pati karena sebelumnya antara terdakwa PATNO alias SETU Bin PARTO dengan Bakir (DPO) sudah sepakat akan melakukan jual beli uang palsu dengan kesepakatan jika terdakwa PATNO alias SETU Bin PARTO menyerahkan uang sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) akan memperoleh uang palsu sebanyak 300 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000,- an, dan jika terdakwa PATNO alias SETU Bin PARTO menyerahkan uang sebanyak Rp 20.000.000,- maka akan memperoleh uang palsu sebanyak 600 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000,- an. Dan pada waktu itu terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada Bakir (DPO) dan diberi uang palsu pecahan Rp 100.000,- sebanyak 200 lembar dan sisanya akan diberikan kemudian. Setelah terdakwa menerima uang palsu pecahan Rp 100.000,- an sebanyak 200 lembar tersebut lalu disimpannya dirumah, dan pada hari Rabu, 15 April 2015 sebagian uang rupiah palsu yaitu sebanyak 180 lembar dibawanya ke tempat kerjanya sebagai tukang batu di rumah dinas karyawan Lembaga Pemasyarakatan Pati di Desa Ngarus, Kec.Pati, Kabupaten Pati dan disimpannya disaku jaket miliknya hingga pada pukul 13.00 Wib terdakwa ditangkap oleh petugas dari Polres Pati karena memiliki dan menyimpan uang palsu pecahan Rp 100.000,- an tersebut.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 ayat (2) UU No 07 tahun 2011 tentang Mata uang.
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa Oleh Penuntut Umum melakukan perbuatan-perbuatan sebagaimana terurai dalam surat dakwaan tersebut diatas;
Menimbang, bahwa atas dakwaan yang telah dibacakan Jaksa Penuntut Umum tersebut terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan/eksepsi;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum juga mengajukan barang bukti berupa:
kertas serupa mata uang Rupiah kertas yang dikeluarkan Bank Indonesia tahun emisi 2012 pecahan Rp 100.000,- sebanyak 180 lembar dengan rincian:
30 lembar kertas serupa mata uang rupiah kertas yang dikeluarkan BI tahun emisi 2012 pecahan Rp 100.000,- dengan nomor seri KKN740331
19 lembar kertas serupa mata uang rupiah kertas yang dikeluarkan BI tahun emisi 2012 pecahan Rp 100.000,- dengan nomor seri KKN740332;
22 lembar kertas serupa mata uang rupiah kertas yang dikeluarkan BI tahun emisi 2012 pecahan Rp 100.000,- dengan nomor seri KKN740333;
21 lembar kertas serupa mata uang rupiah kertas yang dikeluarkan BI tahun emisi 2012 pecahan Rp 100.000,- dengan nomor seri KKN740334;
24 lembar kertas serupa mata uang rupiah kertas yang dikeluarkan BI tahun emisi 2012 pecahan Rp 100.000,- dengan nomor seri QJN386340;
22 lembar kertas serupa mata uang rupiah kertas yang dikeluarkan BI tahun emisi 2012 pecahan Rp 100.000,- dengan nomor seri QJN386341;
16 lembar kertas serupa mata uang rupiah kertas yang dikeluarkan BI tahun emisi 2012 pecahan Rp 100.000,- dengan nomor seri QJN386342;
26 lembar kertas serupa mata uang rupiah kertas yang dikeluarkan BI tahun emisi 2012 pecahan Rp 100.000,- dengan nomor seri QJN386343;
1 buah jaket warna hitam, pada bagian depan kiri terdapat tulisan DEXRAY;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum karena itu dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian, Hakim telah memperlihatkan barang bukti tersebut kepada saksi saksi dan terdakwa yang bersangkutan membenarkan;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah diajukan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Serta Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Krinalistik. No. Lab. : : 475/DUF/ 2015 tanggal 27 April 2015 yang pada kseimpulannya bahwa barang bukti berupa 180 lembar uang kertas RI pecahan Rp 100.000,- dengan gambar utama bagian depan potret PROKLAMATOR DR.IR.SOEKARNO dan DR.H.MOHOMMAD HATTA serta gambar utama bagian belakang Gedung DPR dan MPR RI yang siita dari tersangka PATNO Alias SETU BIN PARTO dengan nomor seri uang seperti tersebut pada Bab I adalah Palsu;
Menimbang, bahwa untuk lebih dapat membuktikan dakwaannya Penuntut Umum mengajukan bukti saksi-saksi yang telah disumpah keterangannya didalam persidangan masing-masing bernama:
Saksi IMAM WIDODO,SH Bin SAYIDI, pada pokoknya menerangkan bahwa:
Bahwa benar saksi bersama dengan teman saksi yang bernama Ahmad Zaeni dan Lutfi Efendi pada hari Rabu, 15 April 2015 pukul 13.00 Wib telah menangkap terdakwa di rumah dinas LP Pati di Ds.Ngarus, Kec.Pati, kab.Pati karena telah menyimpan kertas rupiah palsu didalam saku jaket yang ditaruh didalam rumah dinas Petugas Lapas Pati;
Bahwa benar pada saat itu terdakwa sedang bekerja sebagai tukang batu di rumah dinas karyawan LP tersebut;
Bahwa benar awalnya saksi mendapat informasi bahwa terdakwa telah mengedarkan uang palsu didaerah Pucakwangi untuk dilakukan sebagai sarana pembelian lalu saksi dan Tim melakukan pengecekan tentang kebenaran berita tersebut dan kemudian melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan 180 lembar uang palsu nominal Rp 100.000,- an disaku jaket terdakwa yang disimpan didalam rumah Dinas tersebut, dan waktu itu terdakwa mengaku memperoleh uang palsu tersebut dari temannya saat berada di LP Pati yang bernama Bakir orang Madiun;
Bahwa benar waktu itu terdakwa mengaku bahwa awalnya ia memperoleh uang palsu sebanyak 200 lembar nominal Rp 100.000,- an tetapi katanya yang 20 lembar sudah dibakar oleh terdakwa;
Bahwa benar terdakwa memperoleh uang palsu tersebut pada bulan Februari 2015 dengan cara terdakwa menyerahkan uang asli Rp 10.000.000,- dan memperoleh uang palsu Rp 30.000.000,- tetapi waktu itu terdakwa baru memperoleh uang 200 lembar nominal Rp 100.000,- an;
Bahwa benar maksudnya informasi bahwa terdakwa telah mengedarkan adalah bahwa terdakwa pernah membelanjakan uang tersebut tetapi ditolak karena palsu, lalu berita tersebut beredar dimasyarakat dan kemudian melakukan pengecekan dan ternyata benar terdaka telah menyimpan uang palsu tersebut;
Bahwa benar teman terdakwa yang bernama Bakir tersebut juga di LP karena kasus uang palsu;
Bahwa benar saksi membenarkan barang bukti uang yang ditunjukkan dipersidangan adalah milik terdakwa yang ditemukan saksi waktu itu;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi telah dibenarkan oleh terdakwa;
2.Saksi AHMAD ZAENI, pada pokoknya menerangkan bahwa :
Bahwa benar saksi bersama dengan teman saksi yang bernama Imam Widodo dan Lutfi Efendi pada hari Rabu, 15 April 2015 pukul 13.00 Wib telah menangkap terdakwa di rumah dinas LP Pati di Ds.Ngarus, Kec.Pati, kab.Pati karena telah menyimpan kertas rupiah palsu didalam saku jaket yang ditaruh didalam rumah dinas Petugas Lapas Pati;
Bahwa benar pada saat itu terdakwa sedang bekerja sebagai tukang batu di rumah dinas karyawan LP tersebut;
Bahwa benar awalnya saksi mendapat informasi bahwa terdakwa telah mengedarkan uang palsu didaerah Pucakwangi untuk dilakukan sebagai sarana pembelian lalu saksi dan Tim melakukan pengecekan tentang kebenaran berita tersebut dan kemudian melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan 180 lembar uang palsu nominal Rp 100.000,- an disaku jaket terdakwa yang disimpan didalam rumah Dinas tersebut, dan waktu itu terdakwa mengaku memperoleh uang palsu tersebut dari temannya saat berada di LP Pati yang bernama Bakir orang Madiun;
Bahwa benar waktu itu terdakwa mengaku bahwa awalnya ia memperoleh uang palsu sebanyak 200 lembar nominal Rp 100.000,- an tetapi katanya yang 20 lembar sudah dibakar oleh terdakwa;
Bahwa benar terdakwa memperoleh uang palsu tersebut pada bulan Februari 2015 dengan cara terdakwa menyerahkan uang asli Rp 10.000.000,- dan memperoleh uang palsu Rp 30.000.000,- tetapi waktu itu terdakwa baru memperoleh uang 200 lembar nominal Rp 100.000,- an;
Bahwa benar maksudnya informasi bahwa terdakwa telah mengedarkan adalah bahwa terdakwa pernah membelanjakan uang tersebut tetapi ditolak karena
palsu, lalu berita tersebut beredar dimasyarakat dan kemudian melakukan pengecekan dan ternyata benar terdaka telah menyimpan uang palsu tersebut;
Bahwa benar teman terdakwa yang bernama Bakir tersebut juga di LP karena kasus uang palsu;
Bahwa benar saksi membenarkan barang bukti uang yang ditunjukkan dipersidangan adalah milik terdakwa yang ditemukan saksi waktu itu;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan;
3. Saksi LUTFHI EFENDI, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar saksi bersama dengan teman saksi yang bernama Ahmad Zaeni dan Lutfi Efendi pada hari Rabu, 15 April 2015 pukul 13.00 Wib telah menangkap terdakwa di rumah dinas LP Pati di Ds.Ngarus, Kec.Pati, kab.Pati karena telah menyimpan kertas rupiah palsu didalam saku jaket yang ditaruh didalam rumah dinas Petugas Lapas Pati;
Bahwa benar pada saat itu terdakwa sedang bekerja sebagai tukang batu di rumah dinas karyawan LP tersebut;
Bahwa benar awalnya saksi mendapat informasi bahwa terdakwa telah mengedarkan uang palsu didaerah Pucakwangi untuk dilakukan sebagai sarana pembelian lalu saksi dan Tim melakukan pengecekan tentang kebenaran berita tersebut dan kemudian melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan 180 lembar uang palsu nominal Rp 100.000,- an disaku jaket terdakwa yang disimpan didalam rumah Dinas tersebut, dan waktu itu terdakwa mengaku memperoleh uang palsu tersebut dari temannya saat berada di LP Pati yang bernama Bakir orang Madiun;
Bahwa benar waktu itu terdakwa mengaku bahwa awalnya ia memperoleh uang palsu sebanyak 200 lembar nominal Rp 100.000,- an tetapi katanya yang 20 lembar sudah dibakar oleh terdakwa;
Bahwa benar terdakwa memperoleh uang palsu tersebut pada bulan Februari 2015 dengan cara terdakwa menyerahkan uang asli Rp 10.000.000,- dan memperoleh uang palsu Rp 30.000.000,- tetapi waktu itu terdakwa baru memperoleh uang 200 lembar nominal Rp 100.000,- an;
Bahwa benar maksudnya informasi bahwa terdakwa telah mengedarkan adalah bahwa terdakwa pernah membelanjakan uang tersebut tetapi ditolak karena palsu, lalu berita tersebut beredar dimasyarakat dan kemudian melakukan pengecekan dan ternyata benar terdaka telah menyimpan uang palsu tersebut;
Bahwa benar teman terdakwa yang bernama Bakir tersebut juga di LP karena kasus uang palsu;
Bahwa benar saksi membenarkan barang bukti uang yang ditunjukkan dipersidangan adalah milik terdakwa yang ditemukan saksi waktu itu;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan;
Menimbang, bahwa dipersidangan didengar keterangan saksi ahli yang bernama: ABRAHAM SUGIYANTO Bin TRUBUS MARDISUWITO, yang dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar Ahli menerangkan bahwa Ahli adalah pegawai Bank Indonesia Cabang Semarang dan ditempatkan dibagian sistem pembayaran yang mempunyai tugas dan tanggungjwab antara lain Melaksanakan pengadaan uang untuk bayaran Bank umum dan menerioma setoran dari bank Umum serta melayani penukaran uang untuk masyarakat, memberikan sosialisasi ciri-ciri keaslian uang rupiah, dan memberikan keterangan ahli tentang keaslian uang rupiah serta Ahli telah memperoleh sertifikasi pada saat diklat keaslian uang dan jika sudha memperoleh sertifikat tersebut maka dapat bertindak sebagai ahli dalam menilai keaslian uang;
Bahwa benar ciri-ciri uang asli dibandingkan dengan uang yang dijadikan barang bukti yang disita dari terdakwa adalah :
uang rupiah asli tulisan Rp 100.000,- lebih kasar sedangkan uang palsu yang dijadikan barang bukti hasil cetakan kalau diraba lebih licin karena bukan merupakan hasil cetak intaglio;
Ofi dipojok berubah warna menjadi kuning kebiruan, sedangkan pada uang barang bukti tidak berubah warna;
Warna uang asli lebih cerah sedangkan uang barang bukti warnanya lebih pudar;
Tali air pada uang asli ditanam selang seling sedangkan tali air pada uang barang bukti hanya merupakan hasil cetakan saja;
Pada uang asli ada latenimage bertuliskan BI yang hanya dapat dilihat dengan bantuan kaca pembesar di bagian tengah atas sedangkan pada uang yang dijadikan barang bukti tidak ada latenimagenya;
Pada uang asli huruf BI dipojok bawah tulisan 100.000 putus putus baru setelah disinari akan kelihatan tulisan BI sedangkan pada uang barang bukti tulisan BI tersebut sudah tercetak;
Bahwa benar Ahli sudah pernah melakukan pengecekan terhadap barang bukti yang disita dari terdakwa yang berupa uang mirip pecahan Rp 100.000,- dan barang bukti termasuk masih dalam level satu dilihat dari tingkat kemudahan mengenali keasliannya, karena masih sangat mudah dikenali dengan kasat mata;
Bahwa benar uang palsu tersebut ciri-cirinya mirip dengan uang Rp 100.000,- emisi tahun 2012;
Bahwa benar ciri – ciri keaslian uang nominal Rp 100.000,- tersebut diatur dalam Peraturan Bank indonesia nomor 13/ 18/ PBI/ 2011 tanggal 01 Agustus 2011 dengan ciri-ciri sebagai berikut:
Gambar utama berupa gambar Proklamator dan dibawahnya dicantumkan tulisan ” DR.IR. SOEKARNO” dan “DR.H.MOHAMMAD HATTA”;
Diantara gambar Proklamator terdapat tulisan ” Teks Proklamasi Republik Indonesia dengan latar belakang Bendera Negara Republik Indonesia;
Diatas teks Proklamasi terdapat rainbow printing dalam bidang berbentuk segi empat yang akan berubah warna apabila dilihat dai sudut pandang berbeda;
Disebelah kiri atas gambar utama dengan arah horizontal dan disebelah kanan tanda air dengan arah vertikal, terdapat angka nominal ”100000”;
Diatas bagian kiri gambar Gedung Proklamasi;
Diatas bagian kiri gambar Gedung Proklamasi terdapat gambar saling mengisi (rectoverso) yang apabila diterawangkan kearah cahaya akan terlihat logo Bank Indonesia secara utuh;
Pada sebelah kiri bawah gambar utama dengan arah horizontal terdapat tulisan ” BANK INDONESIA” dan dibawah tulisan tertulis tersebut terdapat tulisan ” SERATUS RIBU RUPIAH”;
Pada sebelah kiri gambar utama , diata tulisan BANK INDONESIA terdapat kode tuna netra (blind code) berupa 2 buah lingkaran berwarna hitam yang terasa kasar apabila diraba;
Pada sebelah kanan atas gambar utama terdapat gambar tersembunyi tuliasan BI dalam bingkai persegi panjang berbentuk ornamen yang dapat dilihat dari sudut pandang tertentu;
Pada sebelah kanan atas gambar utama terdapat gambar Lambang negara Garuda Pancasila;
Pada sebelah kanan gambar utama terdapat elemen desain berbentuk lingkaran – lingkaran kecil berwarna orange dan ditengahnya berwarna putih yang letaknya tersebar;
Disebelah kanan bawah terdapat logo Bank indonesia didalam bidang segi lima yang dicetak dengan tinta khusus (optical variable ink) yang akan berubah warna dari warna kuning keemasan menjadi hijau apabila dilihar dari sudut pandang tertentu;
Disebelah kanan bawah gambar utama terdapat angka tahun emisi 2011 tulisan ”DEWAN GUBERNUR” TANDA TANGAN Gubernur Bank Indonesia neserta tUlisan GUBERNUR dan tandatangan deputi Gubernur BI beserta tulisan DEPUTI GUBERNUR”
Sebagai latar belakang dan pengisi bidang terdiri dari garis-garis bergelombang, miring dan rangkaian garis melengkung yang membentuk ornamen tertentu;
Mikroteks dengan tulisan ” Bank Indonesia” atau BI dan hanya dapat dibaca dengan bantuan kaca pembesar terdapat di :
tepi kiri atas, tepi kiri tengah dan tepi kiri bawah yang membentuk pola dasar uang dengan warna teks yang berbeda;
bagian tengah, dibawah teks proklamasi berbentuk lengkungan;
sebelah kanan gambar Proklamator DR.H>Mohammad Hatta yang berbentuk gambar bunga teratai;
sebelah kanan atas disekitar gambar burung garuda dan disebelah kanan dibawah tanda tangan Dewan Gubernur berbentuk lengkungan fengan ukuran eks yang berbeda yaitu dari besar ke kecil;
tepi kanan atas, tepi kanan tengah dan tepi kanan bawah yang membentuk pola dasar uang dengan warna teks yang berbeda;
Miniteks yaitu teks dengan ukuran kecil yang dapat dibaca tanpa bantuan kaca pembesar terdapat diatas dan dibawah tanada air berupa tulisan ” BANK INDONESIA” yang berbentuk lengkungan dnegan warna dan ukuran teks yang berbeda;
Bahwa benar perbuatan tersangka tersebut bertentangan dengan Pasal 36 ayat (2) UU No 7 tahun 2011 tentang Mata Uang;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi ahli tersebut terdakwa membenarkan;
Menimbang, bahwa selanjutnya dipersidangan didengar pula keterangan Terdakwa PATNO al.SETU bin PARTO yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa benar terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa benar terdakwa mengetahui telah dijadikan terdakwa dalam perkara menyimpan uang palsu pecahan Rp 100.000,-;
Bahwa terdakwa mengaku memperoleh uang palsu tersebut dari temannya
yang bernama Gatro orang Rembang, awalnya terdakwa diberi contoh uang oleh Gatro nominal Rp 100.000,- sebanyak 5 lembar dan disuruh untuk mengecek keasliannya di Bank dan setelah keliam uang tersebut terdakwa bawa ke Bank ternyata dinyatakan asli, lalu terdakwa ditawari oleh Gatro akan diberi uang ADR dengan cara terdakwa menyerahkan uang asli sebesar Rp 10 juta dan nanti akan diganti dengan uang ADR senilai Rp 30 juta, dan atas tawaran tersebut terdakwa menyanggupinya dan memberikan uang Rp 10 juta kepada Gatro dan waktu itu baru diberi uang ADR sebanyak Rp 20 juta;
Bahwa setelah memperoleh uang ADR tersebut terdakwa mengecek ternyata ada 20 lembar uang yang rusak gambarnya sehingga terdaka bakar dan kemudian terdakwa membawa sisanya ke BRI dan dinyatakan bahwa uang tersebut palsu, lalu terdakwa menyimpannya kembali dan terdakwa berusaha menghubungi Gatro untuk meminta kembali uangnya tetapi dijawab oleh Gatro bahwa disuruh untuk menyimpan uang tersebut sampai tiga bulan Gatro baru menghubungi terdakwa kembali dan menyuruh untuk dibawa ke rumah Dinas karyawan LP Pati dan pada pukul 09.00 Wib Gatro datang dan mengecek uangnya dan berjanji akan datang lagi untuk menggantinya tetapi pada pukul 13.00 datang petugas dari Polres Pati menangkap terdakwa;
Bahwa uang yang terdakwa terima dari Gatro sebanyak 200 lembar tetapi yang 20 lembar sudah terdakwa bakar karena angka 0 nya tidak bulat sehingga sangat kelihatan bedanya dengan uang pada umumnya;
Bahwa terdakwa mau menukarkan uang aslinya dengan uang tersebut karena terdaka ingin cepat kaya;
Bahwa Gatro adalah teman terdakwa waktu di penjara dan Gatro pada saat dipenjar menawarkan kepada terdakwa bahwa temannya yang bernama Bokir dapat menyediakan uang palsu;
Bahwa terdakw amenerima uang dari Gatro dirumah terdakwa pada bulan Februari 2015;
Bahwa uang tersebut terdakwa simpan sudah 3 bulan;
Bahwa terdakwa sudah pernah dihukum;
Bahwa terdakwa menyesali perbuatannnya;
Menimbang, bahwa selanjutnya penuntut Umum mengajukan tuntutan pidana (requisitoir) tertanggal 25 Juni 2014 Nomor: Reg.Perk.PDM-18/Pati/Ep.3/06/2014 yang pada pokoknya berisikan:
Menyatakan Terdakwa PATNO Alias SETU BIN PARTO bersalah melakukan
tindak pidana “menyimpan uang palsu” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 ayat (2) UU No 07 tahun 2011 tentang Mata Uang dalam surat dakwaan kami;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa PATNO Alias SETU BIN PARTO berupa pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah para terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp 100.000.000,-(seratus juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan;
Menetapkan barang bukti berupa :
kertas serupa mata uang Rupiah kertas yang dikeluarkan Bank Indonesia tahun emisi 2012 pecahan Rp 100.000,- sebanyak 180 lembar dengan rincian:
30 lembar kertas serupa mata uang rupiah kertas yang dikeluarkan BI tahun emisi 2012 pecahan Rp 100.000,- dengan nomor seri KKN740331
19 lembar kertas serupa mata uang rupiah kertas yang dikeluarkan BI tahun emisi 2012 pecahan Rp 100.000,- dengan nomor seri KKN740332;
22 lembar kertas serupa mata uang rupiah kertas yang dikeluarkan BI tahun emisi 2012 pecahan Rp 100.000,- dengan nomor seri KKN740333;
21 lembar kertas serupa mata uang rupiah kertas yang dikeluarkan BI tahun emisi 2012 pecahan Rp 100.000,- dengan nomor seri KKN740334;
24 lembar kertas serupa mata uang rupiah kertas yang dikeluarkan BI tahun emisi 2012 pecahan Rp 100.000,- dengan nomor seri QJN386340;
22 lembar kertas serupa mata uang rupiah kertas yang dikeluarkan BI tahun emisi 2012 pecahan Rp 100.000,- dengan nomor seri QJN386341;
16 lembar kertas serupa mata uang rupiah kertas yang dikeluarkan BI tahun emisi 2012 pecahan Rp 100.000,- dengan nomor seri QJN386342;
26 lembar kertas serupa mata uang rupiah kertas yang dikeluarkan BI tahun emisi 2012 pecahan Rp 100.000,- dengan nomor seri QJN386343;
b. 1 buah jaket warna hitam, pada bagian depan kiri terdapat tulisan DEXRAY
dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500,-.
Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana Penuntut Umum tersebut terdakwa mengajukan pledoi yang diucapkan secara lisan yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman dan menyesali serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;
Menimbang, bahwa atas pledoi terdakwa tersebut Penuntut Umum mengajukan Replik yang diajukan secara lisan yang menyatakan Tetap pada Tuntutannya dan atas Replik tersebut terdakwa menyatakan tetap pada pembelaanya;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian, segala surat-surat yang dilampirkan dalam berkas perkara, maupun segala sesuatu yang terjadi dan telah dicatat dalam berita acara persidangan, dianggap telah dimuat dan dipertimbangkan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa serta barang bukti yang diajukan dalam perkara ini diperoleh fakta-fakta sebagai berikut:
Bahwa benar terdakwa mengetahui telah dijadikan terdakwa dalam perkara menyimpan uang palsu pecahan Rp 100.000,-;
Bahwa terdakwa mengaku memperoleh uang palsu tersebut dari temannya yang bernama Gatro orang Rembang, awalnya terdakwa diberi contoh uang oleh Gatro nominal Rp 100.000,- sebanyak 5 lembar dan disuruh untuk mengecek keasliannya di Bank dan setelah keliam uang tersebut terdakwa bawa ke Bank ternyata dinyatakan asli, lalu terdakwa ditawari oleh Gatro akan diberi uang ADR dengan cara terdakwa menyerahkan uang asli sebesar Rp 10 juta dan nanti akan diganti dengan uang ADR senilai Rp 30 juta, dan atas tawaran tersebut terdakwa menyanggupinya dan memberikan uang Rp 10 juta kepada Gatro dan waktu itu baru diberi uang ADR sebanyak Rp 20 juta;
Bahwa setelah memperoleh uang ADR tersebut terdakwa mengecek ternyata ada 20 lembar uang yang rusak gambarnya sehingga terdaka bakar dan kemudian terdakwa membawa sisanya ke BRI dan dinyatakan bahwa uang tersebut palsu, lalu terdakwa menyimpannya kembali dan terdakwa berusaha menghubungi Gatro untuk meminta kembali uangnya tetapi dijawab oleh Gatro bahwa disuruh untuk menyimpan uang tersebut sampai tiga bulan Gatro baru menghubungi terdakwa kembali dan menyuruh untuk dibawa ke rumah Dinas karyawan LP Pati dan pada pukul 09.00 Wib Gatro datang dan mengecek uangnya dan berjanji akan datang lagi untuk menggantinya tetapi pada pukul 13.00 datang petugas dari Polres Pati menangkap terdakwa;
Bahwa uang yang terdakwa terima dari Gatro sebanyak 200 lembar tetapi yang 20 lembar sudah terdakwa bakar karena angka 0 nya tidak bulat sehingga sangat kelihatan bedanya dengan uang pada umumnya;
Bahwa terdakwa mau menukarkan uang aslinya dengan uang tersebut karena terdaka ingin cepat kaya;
Bahwa Gatro adalah teman terdakwa waktu di penjara dan Gatro pada saat dipenjar menawarkan kepada terdakwa bahwa temannya yang bernama Bokir dapat menyediakan uang palsu;
Bahwa terdakw amenerima uang dari Gatro dirumah terdakwa pada bulan Februari 2015;
Bahwa uang tersebut terdakwa simpan sudah 3 bulan;
Bahwa terdakwa sudah pernah dihukum;
Bahwa terdakwa menyesali perbuatannnya;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan Dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang , bahwa terdakwa telah didakwa dengan dakwaan Alternatif Kesatu pasal 36 ayat (2) UU No.7 tahun 2011 tentang mata uang atau Kedua pasal 36 ayat (3) UU No.7 tahun 2011 tentang mata uang;
Menimbang, oleh karena dakwaan penuntut umum berbentuk Alternatif maka Majelis akan menentukan pasal yang paling mendekati fakta kebenaran yaitu dakwaan ke satu pasal 36 ayat (2) UU No.7 tahun 2011 tentang mata uang dengan unsure-unsur sebagai berikut:
Setiap orang
Telah Menyimpan Secara Fisik Dengan Cara Apapun Yang diketahuinya Merupakan Rupiah Palsu sebagaimanadimaksud dalam Pasal26 ayat (2)
Unsur Setiap orang
Bahwa yang dimaksud dengan setiap orang dalam Pasal 1 angka 19 UU No 07 tahun 2011 tentang mata uang adalah orang perseorangan atau korporasi. Dan dalam KUHP setiap orang lazim disebut dengan barang siapa yaitu setiap subjek hukum yang disangka melakukan tindak pidana yang didakwakan, dan terhadap orang tersebut dapat dipertanggungjawabkan pidana kepadanya. Bahwa didepan persidangan telah diajukan terdakwa PATNO Alias SETU BIN PARTO setelah dilakukan pemeriksaan identitas terhadap mereka ternyata sama dengan identitas dalam surat dakwaan, dan berdasarkan keterangan saksi – saksi dan keterangan para terdakwa, benar bahwa terdakwa adalah orang yang disangka melakukan tindak pidana dalam perkara ini. Dan dalam perkara ini terdakwa Patno alias Setu bin Parto adalah pelaku dalam bentuk orang perseorangan.
Menimbang, bahwa atas pertimbangan diatas Majelis hakim berpendapat unsur ini telah terbukti;
Unsur Menyimpan Secara Fisik Dengan Cara Apapun Yang Diketahuinya Merupakan Rupiah Palsu Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 26 Ayat (2).
Bahwa yang dimaksud dengan rupiah palsu berdasarkan Pasal 1 angka 9 UU No 7 tahun 2011 tentang uang palsu adalah suatu benda yang bahan, ukuran, warna, gambar, dan/atau desainnya menyerupai Rupiah yang dibuat, dibentuk, dicetak, digandakan, diedarkan, atau digunakan sebagai alat pembayaran secara melawan hukum;
Bahwa dari fakta dipersidangan telah diperoleh alat bukti keternagan saksi yaitu saksi Imam Widodo, Ahmad Zaini dan Lutfhi Efendi yang dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan:
Bahwa para saksi pada hari Rabu, 15 April 2015 pukul 13.00 Wib telah menangkap terdakwa di rumah dinas LP Pati di Ds.Ngarus, Kec.Pati, Kab.Pati karena telah menyimpan kertas rupiah palsu didalam saku jaket yang ditaruh didalam rumah dinas Petugas Lapas Pati, dan pada saat diinterogasi terdakwa mengakui bahwa memperoleh uang palsu tersebut dari temannya saat berada di LP Pati yang bernama Bakir orang Madiun pada bulan Februari 2015. Dan sampai melakukan penangkapan terhadap terdakwa karean awalnya saksi mendapat informasi bahwa terdakwa telah mengedarkan uang palsu didaerah Pucakwangi untuk dilakukan sebagai sarana pembelian lalu saksi dan Tim melakukan pengecekan tentang kebenaran berita tersebut dan kemudian melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan 180 lembar uang palsu nominal Rp 100.000,- an disaku jaket terdakwa yang disimpan didalam rumah Dinas tersebut, dan waktu itu terdakwa mengaku memperoleh uang palsu tersebut dari temannya saat berada di LP Pati yang bernama Bakir orang Madiun dan Bakir di LP Pati karena kasus uang palsu. Waktu itu terdakwa juga mengaku bahwa memperoleh uang palsu tersebut dengan cara terdakwa menyerahkan uang asli Rp 10.000.000,- dan memperoleh uang palsu Rp 30.000.000,- tetapi waktu itu terdakwa baru memperoleh uang 200 lembar nominal Rp 100.000,- an, dan karena yang 20 lembar rusak maka kemudian dibakar oleh terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Ahli ABRAHAM SUGIYANTO Bin TRUBUS MARDISUWITO yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa benar ciri-ciri uang asli dibandingkan dengan uang yang dijadikan barang bukti yang disita dari terdakwa adalah :
uang rupiah asli tulisan Rp 100.000,- lebih kasar sedangkan uang palsu yang dijadikan barang bukti hasil cetakan kalau diraba lebih licin karena bukan merupakan hasil cetak intaglio;
Ofi dipojok berubah warna menjadi kuning kebiruan, sedangkan pada uang barang bukti tidak berubah warna;
Warna uang asli lebih cerah sedangkan uang barang bukti warnanya lebih pudar;
Tali air pada uang asli ditanam selang seling sedangkan tali air pada uang barang bukti hanya merupakan hasil cetakan saja;
Pada uang asli ada latenimage bertuliskan BI yang hanya dapat dilihat dengan bantuan kaca pembesar di bagian tengah atas sedangkan pada uang yang dijadikan barang bukti tidak ada latenimagenya;
Pada uang asli huruf BI dipojok bawah tulisan 100.000 putus putus baru setelah disinari akan kelihatan tulisan BI sedangkan pada uang barang bukti tulisan BI tersebut sudah tercetak;
Bahwa benar Ahli sudah pernah melakukan pengecekan terhadap barang bukti yang disita dari terdakwa yang berupa uang mirip pecahan Rp 100.000,- dan barang bukti termasuk masih dalam level satu dilihat dari tingkat kemudahan mengenali keasliannya, karena masih sangat mudah dikenali dengan kasat mata dan uang palsu tersebut ciri-cirinya mirip dengan uang Rp 100.000,- emisi tahun 2012;
Bahwa benar ciri – ciri keaslian uang nominal Rp 100.000,- tersebut diatur dalam Peraturan Bank indonesia nomor 13/ 18/ PBI/ 2011 tanggal 01 Agustus 2011;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti Surat berupa : Berita Acara Pemeriksaan laboratories Kriminalistik nomor: 475/DUF/ 2015 tanggal 27 April 2015 yang pada kseimpulannya bahwa barang bukti berupa 180 lembar uang kertas RI pecahan Rp 100.000,- dengan gambar utama bagian depan potret PROKLAMATOR DR.IR.SOEKARNO dan DR.H.MOHOMMAD HATTA serta gambar utama bagian belakang Gedung DPR dan MPR RI yang siita dari tersangka PATNO Alias SETU BIN PARTO dengan nomor seri uang seperti tersebut pada Bab I adalah Palsu;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa mengetahui telah dijadikan terdakwa dalam perkara menyimpan uang palsu pecahan Rp 100.000,- sebanyak 180 lembar, dan terdakwa mengaku memperoleh uang palsu tersebut dari temannya yang bernama Gatro orang Rembang, awalnya terdakwa diberi contoh uang oleh Gatro nominal Rp 100.000,- sebanyak 5 lembar dan disuruh untuk mengecek keasliannya di Bank dan setelah keliam uang tersebut terdakwa bawa ke Bank ternyata dinyatakan asli, lalu terdakwa ditawari oleh Gatro akan diberi uang ADR dengan cara terdakwa menyerahkan uang asli sebesar Rp 10 juta dan nanti akan diganti dengan uang ADR senilai Rp 30 juta, dan atas tawaran tersebut terdakwa menyanggupinya dan pada bulan Februari 2015 terdakwa menyerahkan uang Rp 10 juta kepada Gatro dirumah terdakwa di Pucakwangi dan waktu itu baru diberi uang ADR sebanyak Rp 20 juta. Kemudian setelah memperoleh uang ADR tersebut terdakwa mengecek ternyata ada 20 lembar uang yang rusak gambarnya sehingga terdakwa bakar dan kemudian terdakwa membawa sisanya ke BRI dan dinyatakan bahwa uang tersebut palsu, lalu terdakwa menyimpannya kembali dan terdakwa berusaha menghubungi Gatro untuk meminta kembali uangnya tetapi dijawab oleh Gatro bahwa terdakwa disuruh untuk menyimpan uang tersebut, lalu setelah tiga bulan pada pukul 13.00 datang petugas dari Polres Pati menangkap terdakwa pada saat terdakwa membawa 180 lembar uang palsu tersebut didalam saku jaket miliknya.
Bahwa terdakwa mau menukarkan uang aslinya dengan uang tersebut karena terdakwa ingin cepat kaya;
Bahwa Gatro adalah teman terdakwa waktu di penjara dan Gatro pada saat dipenjara menawarkan kepada terdakwa bahwa temannya yang bernama Bokir dapat menyediakan uang palsu;
Bahwa terdakwa sudah pernah dihukum;
Bahwa terdakwa menyesali perbuatannnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, keterangan Ahli, surat dan keterangan terdakwa telah diperoleh fakta hukum sebagai berikut:
bahwa terdakwa telah menyimpan uang palsu pecahan nominal Rp 100.000,- tahun emisi 2012 sebanyak 200 lembar sejak bulan Februari 2015 sampai dengan 13 April 2015;
bahwa uang palsu tersebut terdakwa peroleh dari temannya yang bernama Gatro yang menurut Gatro uang tersebut diperoleh dari Bakir dengan cara
terdakwa menyerahkan uang asli Rp 10.000.000,- dan diberi uang palsu sebanyak 300 lembar atau Rp 30.000.000,- tetapi waktu itu baru diberi 200 lembar atau senilai Rp 20 juta;
bahwa dari uang palsu yang terdakwa terima dari Gatro sebanyak 200 lembar tersebut yang 20 lembar sudah tidak ada lagi;
bahwa terdakwa ditangkap karena sudah beredar informasi bahwa terdakwa telah menggunakan uang palsu tersebut didaerah Pucakwangi sehingga kemudian dilakukan pengecekan dan kemudian dilakukan penangkapan terhadap terdakwa pada 15 April 2015 di rumah dinas karyawan LP Pati di Desa Ngarus, Kec.Pati, Kab.Pati dan ditemukan 180 lembar uang palsu didalam saku jaket terdakwa;
bahwa ciri-ciri fisik uang milik terdakwa tersebut mirip tetapi bukan uang pecahan Rp 100.000,- emisi tahun 2012 sebagaimana keterangan ahli ABRAHAM SUGIYANTO Bin TRUBUS MARDISUWITO dan juga sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan laboratories Kriminalistik nomor: 475/DUF/ 2015 tanggal 27 April 2015 yang pada pokoknya menyatakan bahwa uang yang disita dari terdakwa tersebut adalah palsu.
Menimbang, bahwa atas uraian fakta tersebut Majelis berkeyakinan unsure kedua telah terbukti;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dalam dakwaan telah terbukti secara sah dan meyakinkan oleh karena itu Terdakwa harus dinyatakan bersalah, yang atas kesalahannya itu ia harus dihukum dengan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini tidak terdapat alasan penghapus pidana baik alasan pembenar maupun alasan pemaaf, karena terdakwa dinilai mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya oleh karena itu terdakwa harus dijatuhi pidana sesuai dengan kesalahannya;
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan diatas, mengenai pidana hakim tidak sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum dengan pertimbangan tujuan pemidanaan bukan sebagai upaya pembalasan atas perbuatan yang telah dilakukan oleh terdakwa, akan tetapi merupakan perbuatan preventive terhadap masyarakat umumnya dan khususnya terdakwa, demi kepentingan terdakwa sendiri yaitu untuk introspeksi diri, mengevaluasi diri hingga nantinya dapat dijadikan pedoman karena pengalaman adalah guru yang paling baik dan dengan sanksi pidana tersebut agar menjadikan terdakwa untuk lebih berhati- hati, dalam hidup bermasyarakat;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana perlu dipertimbangkan adanya hal-hal yang dapat meringankan dan hal-hal yang dapat memberatkan hukuman yang akan dijatuhkan pada diri Terdakwa dengan pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut:
Hal hal yang memberatkan :
Terdakwa sudah pernah dihukum ;
Hal hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan selama persidangan ;
Terdakwa mengaku terus terang
Terdakwa menyesali perbuatannya
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan pidana tersebut, Majelis Hakim memandang bahwa pidana yang akan dijatuhkan terhadap terdakwa telah setimpal dengan perbutannya dan berat serta sifat kejahatan yang dilakukan terdakwa dipandang telah sesuai pula dengan rasa keadilan hukum (legal justice), keadilan moral (moral justice) dan keadilan masyarakat (social justice);
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa:
kertas serupa mata uang Rupiah kertas yang dikeluarkan Bank Indonesia tahun emisi 2012 pecahan Rp 100.000,- sebanyak 180 lembar dengan rincian:
30 lembar kertas serupa mata uang rupiah kertas yang dikeluarkan BI tahun emisi 2012 pecahan Rp 100.000,- dengan nomor seri KKN740331
19 lembar kertas serupa mata uang rupiah kertas yang dikeluarkan BI tahun emisi 2012 pecahan Rp 100.000,- dengan nomor seri KKN740332;
22 lembar kertas serupa mata uang rupiah kertas yang dikeluarkan BI tahun emisi 2012 pecahan Rp 100.000,- dengan nomor seri KKN740333;
21 lembar kertas serupa mata uang rupiah kertas yang dikeluarkan BI tahun emisi 2012 pecahan Rp 100.000,- dengan nomor seri KKN740334;
24 lembar kertas serupa mata uang rupiah kertas yang dikeluarkan BI tahun emisi 2012 pecahan Rp 100.000,- dengan nomor seri QJN386340;
22 lembar kertas serupa mata uang rupiah kertas yang dikeluarkan BI tahun emisi 2012 pecahan Rp 100.000,- dengan nomor seri QJN386341;
16 lembar kertas serupa mata uang rupiah kertas yang dikeluarkan BI tahun emisi 2012 pecahan Rp 100.000,- dengan nomor seri QJN386342;
26 lembar kertas serupa mata uang rupiah kertas yang dikeluarkan BI tahun emisi 2012 pecahan Rp 100.000,- dengan nomor seri QJN386343;
b. 1 buah jaket warna hitam, pada bagian depan kiri terdapat tulisan DEXRAY
adalah barang terdakwa yang diperoleh dari kejahatan maka harus dirampas
untuk dimusnahkan.
Menimbang, bahwa oleh karena selama pemeriksaan terdakwa ditahan maka lamanya terdakwa selama berada dalam tahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan menyatakan tetap ditahan;
Menimbang, bahwa dalam UU. Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang selain mengatur penjatuhan pidana penjara juga mengatur pidana denda dengan menggunakan kata “dan” yang mengenai maximalnya telah ditentukan dalam undang-undang;
Menimbang, bahwa dalam UU no.7 tahun 2011 tentang mata uang pasal 40 juga mengatur kalau terpidana tidak membayar pidana denda yang dijatuhkan, diganti dengan pidana kurungan dengan ketentuan untuk setiap pidana denda sebesar Rp.100.000.000,-(seratus juta rupiah) diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah terbukti bersalah dan dijatuhi pidana sebagaimana bunyi pasal 197 ayat (1) huruf I jo pasal 222 ayat (1) KUHAP maka membebankan biaya perkara ini kepada terdakwa;
Mengingat akan pasal 36 ayat (2) Undang-undang No.7 Tahun 2011 Tentang mata uang, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 dan Peraturan Perundangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI
Menyatakan Terdakwa PATNO al. SETU bin PARTO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Menyimpan uang palsu”;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut diatas,dengan Pidana penjara selama: 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp.100.000.000,-(seratus juta rupiah) subsidair : 2 (dua) bulan kurungan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
kertas serupa mata uang Rupiah kertas yang dikeluarkan Bank Indonesia tahun emisi 2012 pecahan Rp 100.000,- sebanyak 180 lembar dengan rincian:
30 lembar kertas serupa mata uang rupiah kertas yang dikeluarkan BI tahun emisi 2012 pecahan Rp 100.000,- dengan nomor seri KKN740331
19 lembar kertas serupa mata uang rupiah kertas yang dikeluarkan BI tahun emisi 2012 pecahan Rp 100.000,- dengan nomor seri KKN740332;
22 lembar kertas serupa mata uang rupiah kertas yang dikeluarkan BI tahun emisi 2012 pecahan Rp 100.000,- dengan nomor seri KKN740333;
21 lembar kertas serupa mata uang rupiah kertas yang dikeluarkan BI tahun emisi 2012 pecahan Rp 100.000,- dengan nomor seri KKN740334;
24 lembar kertas serupa mata uang rupiah kertas yang dikeluarkan BI tahun emisi 2012 pecahan Rp 100.000,- dengan nomor seri QJN386340;
22 lembar kertas serupa mata uang rupiah kertas yang dikeluarkan BI tahun emisi 2012 pecahan Rp 100.000,- dengan nomor seri QJN386341;
16 lembar kertas serupa mata uang rupiah kertas yang dikeluarkan BI tahun emisi 2012 pecahan Rp 100.000,- dengan nomor seri QJN386342;
26 lembar kertas serupa mata uang rupiah kertas yang dikeluarkan BI tahun emisi 2012 pecahan Rp 100.000,- dengan nomor seri QJN386343;
b. 1 buah jaket warna hitam, pada bagian depan kiri terdapat tulisan DEXRAY
dirampas untuk dimusnahkan.
Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikianlah perkara ini diputus dalam rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pati pada hari KAMIS, tanggal 20 Agustus 2015 oleh kami : ETRI WIDAYATI, SH.MH sebagai Hakim Ketua Majelis, OKTAFIATRI K, SH.MHum dan TRI ASNURI H, SH.MH masingmasing sebagai hakim anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari SELASA tanggal 25 Agustus 2015 dan dibantu oleh RAMANTO, SH Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Pati dan dihadiri oleh INDAH KURNIANINGSIH, SH Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pati dan terdakwa;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
OKTAFIATRI K, SH.MHum ETRI WIDAYATI, SH.MH;
TRI ASNURI H, SH.MH; PANITERA PENGGANTI,
RAMANTO,SH