26/Pid.Sus/2015/PN Tab
Putusan PN TABANAN Nomor 26/Pid.Sus/2015/PN Tab
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MARTEN BAIYU BANI
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa MARTEN BAIYU BANI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?karena kelalaiannya mengemudi kendaraan bermotor yang menimbulkan kecelakaan dan mengakibatkan orang lain meninggal dunia?; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (Enam) Bulan; 3. Menetapkan agar masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit truck Mitsubishi No.Pol.: DK-9409-GH; - 1 (satu) lembar STNK No.Pol.: DK-9409-GH. Dikembalikan kepada yang pemiliknya berhak, yakni Ir. PUTU KASTAWA melalui Terdakwa MARTEN BAIYU BANI. - 1 (satu) lembar SIM B1 Biasa an. MARTEN BAIYU BANI; Dikembalikan kepada yang berhak, yakni Terdakwa MARTEN BAIYU BANI. 6. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2000,- (Dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 26/Pid.Sus/2015/PN Tab (Lalu Lintas)
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tabanan yang mengadili perkara - perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara atas nama Terdakwa :
Nama lengkap : MARTEN BAIYU BANI;
Tempat lahir : Dasa Elu (Sumba Tengah, NTT);
Umur/Tanggal lahir : 30 tahun / 7 Februari 1985;
Jenis kelamin : Laki - laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : BTN Tanah Bang, Ds. Banjar Anyar, Kec. Kediri, Kab. Tabanan;
Alamat sesuai SIM : Dsn. Dasa Elu, Ds. Pondok, Kec. Umburatugai Barat, Kab. Sumba Tengah, Prov. NTT;
Agama : Kristen Protestan;
Pekerjaan : Pengemudi;
Terdakwa ditahan dengan status tahanan Rutan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan oleh :
Penyidik, sejak tanggal 18 Pebruari 2015 s/d tanggal 9 Maret 2015;
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 10 Maret 2015 s/d tanggal 18 April 2015;
Penuntut Umum, sejak tanggal 13 April 2015 s/d tanggal 2 Mei 2015;
Hakim Pengadilan Negeri, sejak tanggal 28 April 2015 s/d tanggal 27 Mei 2015;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Tabanan, sejak tanggal 28 Mei 2015 s/d tanggal 26 Juli 2015;
Terdakwa tidak didampingi Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara dan surat - surat lain yang bersangkutan dengan perkara ini;
Telah mendengar pembacaan surat dakwaan oleh Penuntut Umum;
Telah mendengar keterangan para saksi, keterangan Terdakwa dan alat bukti lainnya yang diajukan di persidangan;
Telah memperhatikan barang bukti dan bukti surat yang diajukan di persidangan;
Telah mendengar tuntutan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya dan untuk itu mohon agar Majelis Hakim menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa MARTEN BAIYU BANI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia” sebagaimana diatur dan diancam pidana pada pasal 310 ayat (4) UURI No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MARTEN BAIYU BANI dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dengan dikurangkan lamanya terdakwa berada dalam tahanan, serta dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) unit truck Mitsubishi No.Pol.: DK-9409-GH;
1 (satu) lembar STNK No.Pol.: DK-9409-GH.
dikembalikan kepada yang pemiliknya berhak, yakni Sdr. Ir. PUTU KASTAWA melalui Terdakwa MARTEN BAIYU BANI.
1 (satu) lembar SIM B1 Biasa an. MARTEN BAIYU BANI;
dikembalikan kepada yang berhak, yakni Terdakwa MARTEN BAIYU BANI.
Menetapkan agar Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah).
Telah mendengar pembelaan Terdakwa yang disampaikan secara lisan di persidangan yang pada pokoknya Terdakwa menyatakan bersalah atas perbuatan yang dilakukannya dan memohon kepada Majelis Hakim untuk diberi keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa tidak mempunyai keluarga di Bali dan Terdakwa sudah memberikan bantuan serta telah berdamai dengan keluarga korban;
Telah mendengar tanggapan (replik) Penuntut Umum atas pembelaan Terdakwa yang disampaikan secara lisan di persidangan yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Telah mendengar jawaban (duplik) Terdakwa atas tanggapan (replik) Penuntut Umum yang disampaikan secara lisan di persidangan yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan ke persidangan dengan dakwaan sebagaimana dakwaan Penuntut Umum tertanggal 27 April 2015 berdasarkan Surat Dakwaan No. Reg.Perk : PDM - 08/TBNAN/04/2015 yaitu sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa MARTEN BAIYU BANI pada hari Selasa tanggal 17 Februari 2015 sekira pukul 11.00 Wita atau setidak - tidaknya sekitar bulan Pebruari 2015 bertempat di jalan umum Jurusan Tabanan Penebel pada KM 12.600, yang berada di Dsn. Pohgending Kawan, Ds. Pitra, Kec. Penebel, Kab. Tabanan atau setidak - tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan, sebagai setiap orangmengemudikan kendaraan bermotoryang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, yakni seorang pejalan kaki atas nama I MADE SUKADA (korban), yang dilakukan dengan cara - cara antara lain sebagai berikut:
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, Terdakwa yang mengemudikan 1 (satu) unit truck Mitsubishi Light, warna kuning, DK-9409-GH, Nomor rangka: FE119E-026199, Nomor mesin: 4D34C-446201, melaju dengan kecepatan lebih - kurang 40 km/jam pada persneling 4 (empat) dari arah Ds. Belulang (utara) menuju arah BTN Tanah Bang, Kec. Kediri (selatan), dimana pada waktu Terdakwa melintas di TKP yang situasi jalannya beraspal baik, agak sempit, lurus, tidak ada marka jalan, cuaca cerah, siang hari, arus lalu lintas sepi, jalur dua arah, Terdakwa melihat korban I MADE SUKADA sedang berjalan kaki di atas badan jalan sisi timur dekat bibir jalan dari arah selatan menuju ke utara (pasar Penebel) searah dengan datangnya truck yang dikemudikan Terdakwa, namun Terdakwa yang sudah melihat korban tidak membunyikan klakson sebagai tanda agar korban minggir, atau melakukan pengereman sebagai upaya mengurangi kecepatan, atau membelokkan steer ke kanan, sehingga truck tetap melaju menyebabkan Terdakwa tidak bisa memperkirakan jarak antara badan truck dengan tubuh korban, akibatnya bedak (bak angkut) bagian depan sebelah kiri dari truck yang dikemudikan Terdakwa menghantam tubuh korban hingga korban terpental ke bahu jalan sebelah timur dan tidak sadarkan diri;
Bahwa berdasarkan Visum et Repertum No. 06/108/Dikes tanggal 27 Pebruari 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. I NYOMAN SUARYA, dokter Pemerintah pada Puskesmas Penebel I dengan KESIMPULAN:
Dari pemeriksaan luar:
Terdapat luka terbuka dan patah tulang pada pelipis kanan dengan ukuran luka empat kali satu centimeter;
Terdapat tanda-tanda perdarahan dari telinga kiri;
Terdapat patah tulang pada tulang selangka kiri;
Penyebab kematian pasti tidak dapat disimpulkan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam (otopsi).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 310 ayat (4) UURI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu - Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ);
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan/eksepsi;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum dipersidangan telah mengajukan saksi - saksi yang memberikan keterangan dibawah sumpah, sebagai berikut :
1. Saksi FLORI ANUS AMPU
Bahwa saksi membenarkan keterangan yang saksi berikan di BAP tingkat Penyidikan;
Bahwa kejadian kecelakaan antara seorang pejalan kaki dengan 1 (satu) unit truck Mitsubishi warna kuning namun saksi tidak ingat plat nomornya itu terjadi pada hari Selasa tanggal 17 Februari 2015 sekitar pukul 11.00 wita, bertempat di Jl. Umum Jururusan Tabanan Penebel yang berada di Dsn. Pohgending Kawan, Ds. Pitra, Kec. Penebel, Kab. Tabanan;
Bahwa yang mengemudian 1 (satu) unit truck Mitsubishi warna kuning tersebut adalah Terdakwa sedangkan saksi sebagai kernet truck yang duduk di kursi sebelah kiri Terdakwa;
Bahwa saksi dan Terdakwa berangkat dari BTN Tanah Bang, Kec. Kediri menuju Desa Belulang, Kec. Penebel menggunakan truck Mitsubishi warna kuning untuk mengangkut kotoran kuda yang akan dijadikan pupuk, setelah itu kembali pulang ke tempat semula;
Bahwa saksi tidak melihat peristiwa kecelakaan antara truck yang dikemudikan oleh Terdakwa dengan seorang pejalan kaki karena pada waktu perjalanan pulang saksi tidur;
Bahwa saksi mengetahui kecelakaan tersebut setelah saksi dibangunkan oleh Terdakwa dan Terdakwa mengatakan kepada saksi bahwa Terdakwa telah menabrak seorang pejalan kaki;
Bahwa korban tabrakan adalah seorang laki - laki dengan posisi tergeletak di pinggir jalan searah dengan truck yang saksi tumpangi (arah selatan);
Bahwa setelah melihat keadaan tersebut, saksi takut seandainya dikeroyok massa kemudian saksi melarikan diri sedangkan Terdakwa tetap di lokasi tabrakan;
Bahwa saksi tidak mendengar bunyi klakson maupun merasakan truck mengerem;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan, yaitu 1 (satu) lembar SIM B1 Biasa an. MARTEN BAIYU BANI adalah milik Terdakwa;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak mengajukan keberatan dan membenarkan seluruh keterangan saksi;
2. Saksi NI KETUT PATRI
Bahwa saksi membenarkan keterangan yang saksi berikan di BAP tingkat Penyidikan;
Bahwa kejadian kecelakaan antara seorang pejalan kaki dengan 1 (satu) unit truck Mitsubishi warna kuning namun saksi tidak ingat plat nomornya itu terjadi pada hari Selasa tanggal 17 Februari 2015 sekitar pukul 11.00 wita, bertempat di Jl. Umum Jururusan Tabanan Penebel yang berada di Dsn. Pohgending Kawan, Ds. Pitra, Kec. Penebel, Kab. Tabanan;
Bahwa sorang pejalan kaki yang menjadi korban tersebut adalah laki - laki bernama I MADE SUKADA yang merupakan suami saksi;
Bahwa pada waktu terjadi kecelakaan saksi sedang berada di rumah sehingga saksi tidak mengetahui kejadian kecelakaan tersebut;
Bahwa saksi mengetahui suaminya kecelakaan dengan truck setelah salah seorang saudara saksi datang memberitahu ke rumah saksi kalau suaminya tertabrak truck kemudian saksi lemas setelah mendapat informasi tersebut, maka adik ipar saksi yang pergi ke lokasi kecelakaan;
Bahwa sebelumnya korban pamit ke saksi untuk membayar listrik di KUD yang terletak di Pasar Penebel dengan berjalan kaki;
Bahwa akibat kecelakaan tersebut korban meninggal dunia dengan luka di kepala, memar di daerah dada;
Bahwa menurut informasi dari petugas Puskesmas Penebel I bahwa korban meninggal di tempat kecelakaan;
Bahwa setelah kecelakaan tersebut, ada orang yang mengaku sebagai pemilik truck datang menemui saksi untuk menyerahkan bantuan senilai Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah);
Bahwa saksi sudah membuat Surat Perdamaian dengan pemilik truck;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak mengajukan keberatan dan membenarkan seluruh keterangan saksi;
3. Saksi FATHUL MUBIN
Bahwa saksi membenarkan keterangan yang saksi berikan di BAP tingkat Penyidikan;
Bahwa kejadian kecelakaan antara seorang pejalan kaki dengan 1 (satu) unit truck Mitsubishi warna kuning namun saksi tidak ingat plat nomornya itu terjadi pada hari Selasa tanggal 17 Februari 2015 sekitar pukul 11.00 wita, bertempat di Jl. Umum Jururusan Tabanan Penebel yang berada di Dsn. Pohgending Kawan, Ds. Pitra, Kec. Penebel, Kab. Tabanan;
Bahwa yang mengemudian 1 (satu) unit truck Mitsubishi warna kuning adalah Terdakwa;
Bahwa sebelum terjadi kecelakaan, saksi sempat menoleh ke arah jalan dan melihat korban berjalan kaki dari arah selatan menuju arah utara (pasar Penebel) melintas di depan saksi yang pada waktu itu sedang bekerja memberbaiki jok (tempat duduk) sepeda motor, kemudian saksi kembali memalingkan pandangan saksi ke jok sepeda motor, tidak lama berselang saksi mendengar suara benturan keras seperti helm jatuh, kemudian saksi kembali mengarahkan pandangannya ke arah jalan dan saksi melihat korban sudah tertelungkup di tanah;
Bahwa saksi bergegas menghampiri korban kemudian saksi membalik posisi korban menjadi tengadah, dan saksi melihat korban seorang laki - laki tua dan melihat sekitar pelipis kiri serta hidung korban mengeluarkan darah;
Bahwa pada waktu saksi membalikkan tubuh korban, korban masih bernafas namun sudah tersengal - sengal, dan pada waktu saksi membantu petugas kepolisian untuk menaikkan korban ke mobil patroli untuk dibawa ke Puskesmas, korban sudah tidak bernafas lagi;
Bahwa saksi tidak melihat kecelakaan secara langsung karena pada waktu itu pandangan saksi sedang tertuju pada jok sepeda motor yang sedang saksi perbaiki;
Bahwa saksi melihat 1 (satu) unit truck Mitsubishi warna kuning berhenti di dekat lokasi kecelakaan;
Bahwa Terdakwa ada di lokasi kecelakaan dan tidak melarikan diri;
Benar pada waktu itu korban berjalan di pinggir bibir jalan sebelah timur dari selatan menuju ke utara, sedangkan truck yang dikemudikan Terdakwa datang dari arah utara menuju ke selatan (kota Tabanan) dan berada di lajur kiri (sisi timur jalan);
Bahwa saksi tidak mendengar suara klakson, bunyi rem atau melihat bekas pengereman di sekitar lokasi kecelakaan;
Bahwa kondisi jalan di tempat terjadinya kecelakaan beraspal, lurus, tidak ada marka jalan, cuaca cerah, arus lalu lintas saat kejadian sepi, jalur dua arah;
Bahwa menurut informasi dari warga masyarakat, korban saat ini sudah meninggal dunia;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak mengajukan keberatan dan membenarkan seluruh keterangan saksi;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula dibacakan keterangan Saksi TIMBUL yang telah diambil Berita Acara Sumpahnya menurut agama Islam dan keterangan saksi tersebut sebagaimana keterangan saksi yang terlampir dalam Berita Acara Pemeriksaan di Penyidik;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum menyatakan tidak akan mengajukan saksi - saksi lagi, demikian pula Terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan saksi yang meringankan, maka selanjutnya Majelis Hakim melanjutkan pemeriksaan terhadap Terdakwa yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Bahwa kejadian kecelakaan antara seorang pejalan kaki dengan 1 (satu) unit truck Mitsubishi warna kuning namun saksi tidak ingat plat nomornya itu terjadi pada hari Selasa tanggal 17 Februari 2015 sekitar pukul 11.00 wita, bertempat di Jl. Umum Jururusan Tabanan Penebel yang berada di Dsn. Pohgending Kawan, Ds. Pitra, Kec. Penebel, Kab. Tabanan;
Bahwa Terdakwa yang mengemudikan 1 (satu) unit truck Mitsubishi warna kuning DK-9409-GH dari arah Desa Belulang (utara) menuju arah Kec. Kediri (selatan) ditemani saksi FLORI ANUS AMPU sebagai kernet;
Bahwa selama perjalanan ke Kec. Kediri, saksi FLORI ANUS AMPU dalam keadaan tidur;
Bahwa pada waktu mengemudikan truck, Terdakwa dalam keadaan sehat, tidak sedang mengantuk, mendengarkan musik, atau dalam pengaruh minuman beralkohol, serta truck dalam keadaan kosong/tidak mengangkut barang;
Bahwa Terdakwa sudah mengemudikan truck tersebut selama lebih kurang 6 (enam) bulan;
Bahwa Terdakwa sudah mengetahui speedometer dan klalson truck tidak berfungsi, namun Terdakwa tetap membawa truck tersebut karena diperintah oleh pemilik truck;
Bahwa pada waktu di lokasi kecelakaan Terdakwa tidak melihat korban berjalan ke arah utara (Pasar Penebel) di sisi timur jalan karena pandangan Terdakwa tertuju ke arah depan, dimana dari arah berlawanan ada sepeda motor yang menyalip iring - iringan sepeda motor lainnya;
Bahwa untuk menghindari sepeda motor tersebut Terdakwa tidak melakukan pengereman atau membunyikan klakson truck tetapi membanting steer ke kiri;
Bahwa setelah membanting steer truck ke kiri Terdakwa melihat ke spion truck sebelah kiri dan melihat ada orang terbaring di tanah di pinggir jalan sisi timur, kemudian Terdakwa menghentikan truck yang Terdakwa kemudikan;
Bahwa orang yang terbaring di tanah di pinggir jalan sisi timur tersebut karena terbentur bedak (bak pengangkut) truck sebelah kiri depan;
Bahwa kondisi orang yang yang terbaring di tanah di pinggir jalan sisi timur tersebut berjenis kelamin laki - laki dengan kondisi pelipis kiri dan hidung berdarah;
Bahwa menurut informasi korban sekarang sudah meninggal dunia;
Bahwa Truck yang dikemudikan Terdakwa tersebut adalah milik Ir. PUTU KASTAWA;
Bahwa sudah ada Surat Pernyataan Damai antara Terdakwa yang diwakili oleh pemilik truck dengan keluarga korban kecelakaan;
Bahwa Terdakwa merasa bersalah dan berjanji akan berhati - hati di jalan;
Menimbang, bahwa hal - hal lain yang belum termuat dalam Putusan ini selengkapnya telah termuat dalam Berita Acara Persidangan, dan Berita Acara Persidangan tersebut ditunjuk sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi - saksi dan keterangan Terdakwa, barang bukti serta bukti surat Visum et Repertum No. 06/108/Dikes tanggal 27 Pebruari 2015 dihubungkan satu dengan yang lainnya, yang karena persesuaiannya dapat diperoleh fakta hukum yaitu sebagai berikut:
Bahwa benar pada hari Selasa tanggal 17 Februari 2015 sekitar pukul 11.00 Wita telah terjadi kecelakaan lalu lintas di jalan umum Jurusan Tabanan Penebel pada KM 12.600, yang berada di Dsn. Pohgending Kawan, Ds. Pitra, Kec. Penebel, Kab. Tabanan;
Bahwa benar kecelakaan tersebut terjadi antara 1 (satu) unit truck Mitsubishi warna kuning DK-9409-GH yang dikemudikan oleh Terdakwa dengan 1 (satu) orang pejalan kaki yang bernama I MADE SUKADA;
Bahwa benar akibat kecelakaan tersebut korban I MADE SUKADA meninggal dunia sebagaimana Visum et Repertum No. 06/108/Dikes tanggal 27 Pebruari 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. I NYOMAN SUARYA, dokter Pemerintah pada Puskesmas Penebel I;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum diatas, selanjutnya Majelis Hakim akan memberikan pertimbangan hukum terhadap Dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa untuk menentukan apakah Terdakwa telah bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum, maka haruslah terbukti unsur - unsur dari tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa di persidangan telah diajukan barang - barang bukti yang telah disita secara sah menurut hukum dan untuk itu dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian yaitu berupa : 1 (satu) unit truck Mitsubishi No.Pol.: DK-9409-GH, 1 (satu) lembar STNK No.Pol.: DK-9409-GH; serta 1 (satu) lembar SIM B1 Biasa an. MARTEN BAIYU BANI;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa dengan Dakwaan Tunggal dimana Terdakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan yang mempunyai unsur - unsur sebagai berikut :
1. Setiap orang;
2. Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecalakaan lalu lintas;
3. Mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
Ad. 1. Unsur Setiap Orang
Menimbang, bahwa unsur Setiap Orang berarti menunjuk pada manusia pribadi sebagai subyek hukum dari suatu tindak pidana ini, oleh karena itu perkataan barang siapa ditujukan kepada setiap manusia atau seseorang yang melakukan tindak pidana, dan dimuka persidangan baik berdasarkan Keterangan Saksi - Saksi maupun Keterangan Terdakwa tidak terdapat sangkalan atau keberatan bahwa Terdakwa adalah subyek atau pelaku tindak pidana ini;
Menimbang, bahwa Terdakwa MARTEN BAIYU BANI juga telah membenarkan identitasnya sebagaimana tersebut didalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, sehingga tidak terdapat satupun petunjuk bahwa akan terjadi kekeliruan orang (Error in Persona) sebagai subyek atau pelaku tindak pidana yang sedang diperiksa dalam perkara ini, dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Ad .2. Unsur “Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecalakaan lalu lintas”
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi - saksi yang dibenarkan oleh Terdakwa, Barang Bukti yang diajukan di persidangan, pada pokoknya menerangkan bahwa pada hari Selasa tanggal 17 Februari 2015 sekitar pukul 11.00 Wita bertempat di jalan umum Jurusan Tabanan Penebel pada KM 12.600, yang berada di Dsn. Pohgending Kawan, Ds. Pitra, Kec. Penebel, Kab. Tabanan, terdakwa yang mengemudikan 1 (satu) unit truck Mitsubishi warna kuning DK-9409-GH dari arah utara (Desa Belulang) menuju arah selatan (Kec. Kediri) di lajur sebelah kiri (sebelah timur) dengan kecepatan yang tidak dapat diketahui karena speedometer tidak berfungsi, yang pada waktu itu terdakwa tidak memperhatikan keberadaan korban I MADE SUKADA yang sedang berjalan kaki di atas bibir jalan sisi timur dari arah selatan ke arah utara (Pasar Penebel) melainkan terdakwa memperhatikan sepeda motor yang menyalip iring - iringan sepeda motor lainnya dari arah berlawanan, dimana terdakwa tidak berusaha untuk mengurangi kecepatan / mengerem truck yang dikemudikannya atau membunyikan klakson untuk memperingatkan sepeda motor yang datang dari arah berlawan agar tidak menyalip, namun terdakwa membanting steer ke kiri untuk menghindari sepeda motor dimaksud dan tidak memperhitungkan jarak truck dengan posisi korban, sehingga sudut bedak sebelah kiri depan dari truck yang terdakwa kemudikan menghantam badan korban serta mengakibatkan korban terpental dan tidak sadarkan diri, maka dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Ad. 3. Unsur “Mengakibatkan orang lain meninggal dunia”.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi - saksi yang dibenarkan oleh Terdakwa, Barang Bukti dan Bukti Surat Visum et Repertum yang diajukan di persidangan, pada pokoknya menerangkan bahwa setelah kecelakaan terjadi, korban I MADE SUKADA terpental dan tidak sadarkan diri, luka di pelipis kiri serta mengeluarkan darah dari hidung dan telinga, hingga mengakibatkan korban meninggal dunia pada hari yang sama ketika dalam perjalanan ke Puskesmas Penebel I berdasarkan Visum et Repertum No. 06/108/Dikes tanggal 27 Pebruari 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. I NYOMAN SUARYA, dokter Pemerintah pada Puskesmas Penebel I, maka dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa unsur - unsur dari dakwaan Penuntut Umum atas perbuatan Terdakwa telah terpenuhi sehingga Majelis Hakim yakin akan kesalahan Terdakwa tersebut, serta selama perkara ini diperiksa di persidangan Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan pemaaf ataupun alasan pembenar yang dapat menghilangkan ataupun menghapuskan sifat melawan hukum dari perbuatan Terdakwa atau alasan lain yang dapat menggugurkan hak Penuntut Umum untuk mengajukan perkara ini ke pengadilan, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan Terdakwa yang diajukan secara lisan yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim agar menjatuhkan putusan yang lebih ringan dari tuntutan Penuntut Umum, Majelis Hakim akan mempertimbangkan permohonan tersebut pada bagian pertimbangan hal - hal yang meringankan dan hal - hal yang memberatkan pidana dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa tujuan dari hukuman yang akan dijatuhkan terhadap Terdakwa tidak dimaksudkan untuk membalas dendam atau menyengsarakan tetapi bertujuan untuk menyadarkan agar di masa mendatang Terdakwa tidak melakukan tindak pidana lagi serta mencegah orang lain melakukan tindak pidana yang sama;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana atas diri Terdakwa, terlebih dahulu akan dipertimbangkan mengenai hal-hal yang memberatkan maupun hal-hal yang meringankan bagi terdakwa sebagaimana ditentukan dalam pasal 197 ayat (1) huruf (f) KUHAP, yaitu :
Hal-hal yang memberatkan :
Tidak ada
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa menyesali perbuatannya ;
Terdakwa mengaku terus terang atas perbuatannya ;
Terdakwa masih muda sehingga masih bisa memperbaiki masa depannya;
Adanya Surat Pernyataan Perdamaian antara Terdakwa yang diwakili pemilik truck dengan pihak keluarga (istri) korban tertanggal 20 Februari 2015;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan perkara ini berlangsung Terdakwa berada dalam tahanan maka sesuai dengan ketentuan pasal 22 ayat (4) KUHAP, Majelis beralasan hukum untuk menetapkan agar masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Majelis Hakim akan menjatuhkan pidana maka sesuai dengan ketentuan dalam pasal 21 KUHAP dan pasal 193 ayat (2) huruf (b) KUHAP, Majelis beralasan hukum untuk memerintahkan kepada Penuntut Umum agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti yang menurut penilaian Majelis Hakim telah disita secara sah menurut hukum maka sebagaimana ditentukan dalam pasal 194 ayat (1) KUHAP, status barang bukti tersebut harus pula ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana maka harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara sebagaimana ditentukan dalam pasal 197 ayat (1) huruf (i) KUHAP jo. pasal 222 KUHAP ;
Menimbang, bahwa karena dalam putusan ini semua hal telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim, maka penjatuhan pidana kepada Terdakwa di pandang adil dan memenuhi rasa keadilan baik bagi Terdakwa maupun masyarakat ;
Memperhatikan Pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, KUHAP serta peraturan perundang - undangan lain yang berhubungan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
1. Menyatakan Terdakwa MARTEN BAIYU BANI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “karena kelalaiannya mengemudi kendaraan bermotor yang menimbulkan kecelakaan dan mengakibatkan orang lain meninggal dunia”;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (Enam) Bulan;
3. Menetapkan agar masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
5. Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit truck Mitsubishi No.Pol.: DK-9409-GH;
1 (satu) lembar STNK No.Pol.: DK-9409-GH.
Dikembalikan kepada yang pemiliknya berhak, yakni Ir. PUTU KASTAWA melalui Terdakwa MARTEN BAIYU BANI.
1 (satu) lembar SIM B1 Biasa an. MARTEN BAIYU BANI;
Dikembalikan kepada yang berhak, yakni Terdakwa MARTEN BAIYU BANI.
6. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2000,- (Dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tabanan pada hari Rabu tanggal 27 Mei 2015, oleh kami NI KADEK KUSUMA WARDANI, S.H,M.H sebagai Hakim Ketua Majelis, GLORIOUS ANGGUNDORO, S.H dan I MADE GEDE TRISNA JAYA SUSILA S.H, M.H masing - masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 3 Juni 2015 oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu oleh LUH PUTU ADHI YATMIKA Panitera Pengganti serta dihadiri oleh I G. PUTU RAHADHYAKSA, S.H, Jaksa/Penuntut Umum dan Terdakwa.
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA
GLORIOUS ANGGUNDORO,SHNI KADEK KUSUMA WARDANI,SH,MH
I MADE GEDE TRISNA JAYA SUSILA,SH,MH
PANITERA PENGGANTI,
LUH PUTU ADHIYATMIKA
Catatan