479/Pid.Sus/2013/PN. Psp.Gnt
Putusan PN PADANG SIDEMPUAN Nomor 479/Pid.Sus/2013/PN. Psp.Gnt
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
RIZALUDDIN HASIBUAN
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa RIZALUDDIN HASIBUAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga “; 2. Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa RIZALUDDIN HASIBUAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan ; 3. Menetapkan bahwa lamanya terdakwa dalam tahanan akan dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan ; 5. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000,-(seribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor : 479/Pid.Sus/2013/PN. Psp.Gnt-
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Padangsidimpuan yang mengadili perkara pidana yang bersidang di Gunungtua pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : RIZALUDDIN HASIBUAN ;
Tempat lahir : Paran Napa Jae ;
Umur / tanggal lahir : 51 Tahun / 09 Mei 1962 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan/ Kewarganegaraan : Indonesia ;
Tempat Tinggal : Desa Paran Napa Jae Kec. Barumun Tengah
Kab. Padang Lawas ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : PNS ;
Terdakwa ditahan sejak tanggal 08 Juni 2013 s/d sekarang ;
Terdakwa menyatakan dengan tegas menghadap sendiri didepan persidangan dengan tidak didampingi oleh Penasehat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca berkas perkara ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa ;
Telah mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan:
Menyatakan terdakwa RIZALUDDIN HASIBUAN terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana“ Perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (1) Undang-undang No. 23 Tahun 2004 ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RIZALUDDIN HASIBUAN dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dikurangkan sepenuhnya dari penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa ;
Menetapkan supaya terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp. 1.000,-(seribu rupiah);
Telah mendengar Pembelaan dari terdakwa yang diucapkan dipersidangan yang pada pokoknya menyatakan bahwa terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesalinya serta berjanji tidak akan mengulanginya dikemudian hari kelak ;
Telah mendengar Replik Penuntut Umum serta Duplik terdakwa yang pada pokoknya masing-masing tetap pada pendirian semula ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa dengan dakwaan sebagai berikut: Dakwaan :
Pertama ;
---------Bahwa ia terdakwa RIZALUDDIN HASIBUAN pada hari Selasa tanggal 04 Juni 2013 sekira pukul 06.00 Wib atau setidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2013, bertempat dihalaman rumah milik saksi Maspuan Br. Pohan di Desa Paran Napa Jae Kec. Barumun Tengah Kab. Padanglawas atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk didalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Padangsidimpuan yang bersidang di Gunungtua terdakwa“ melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yaitu terhadap istrinya Maspuan Br. Pohan”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
---------Bermula pada hari Selasa tanggal 04 Juni 2013 sekira pukul 06.00 Wib saat saksi Maspuan Br. Pohan sedang berada rumah milik saksi Maspuan Br. Pohan di Desa Paran Napa Jae Kec. Barumun Tengah Kab. Padanglawas dan akan mengantarkan buah mentimun ke Desa Pasar Binanga Kec. Barumun Tengah Kab. Padang Lawas dengan mempergunakan sepeda motor dan sebelum berangkat saksi Maspuan Br. Pohan bersama dengan anaknya yang bernama Siti Omas Br. Hasibuan, tiba-tiba datang terdakwa langsung marah-marah karena saksi Maspuan Br. Pohan melaporkan terdakwa kepada camat Aek Nabara Barumun yang menikah untuk kedua kalinya, dimana terdakwa bekerja sebagai PNS di Kantor camat tersebut, selanjutnya terdakwa langsung mengambil piring tempat nasi saksi Maspuan Br. Pohan lalu melemparkannya sehingga piring nasi tersebut pecah. Setelah terdakwa keluar dari dalam rumah menuju tempat diparkirkannya sepeda motor tersebut lalu terdakwa mengempesi kedua ban sepeda motor tersebut melihat hal tersebut kemudian saksi Maspuan Br. Pohan mendatangi terdakwa dan mengatakan” jangan kamu kempesi” namun terdakwa tetap mengempesi ban tersebut. Setelah itu saksi Maspuan Br. Pohan hendak mengambil sebuah angkong yang tidak jauh dari tempat tersebut, melihat hal tersebut kemudian terdakwa kembali mengempesi ban angkong tersebut lalu saksi Maspuan Br. Pohan kembali mendekati sepeda motor tersebut dengan maksud untuk memompa bannya namun terdakwa melarangnya sehingga terjadi tarik menarik sepeda motor tersebut kemudian terdakwa mengatakan” tidak ada harta kamu disini, ini harta orangtua saya” kumatikan kamu nanti, lebih bagusnya saya masuk penjara” pada saat tarik menarik sepeda motor tersebut kemudian terdakwa mengambil sebuah batu sebesar kepalan tangan orang dewasa, yang ada disekitar tempat lalu dengan mempergunakan tangan sebelah kanan terdakwa melemparkan batu tersebut kearah saksi Maspuan Br. Pohan sehingga mengenai pelipis mata sebelah kanan selanjutnya saksi Maspuan Br. Pohan bersama anaknya yang bernama Siti Omas Br. Hasibuan pergi meninggalkan tempat tersebut .
Akibat dari perbuatan terdakwa saksi Maspuan Br. Pohan mengalami :
Kepala : Pada kepala bagian mata sebelah kanan bengkak disertai dengan memar, dan terdapat luka robek lebih kurang 2 cm. sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor : 800/20/VS/2013 tanggal 20 Juni 2013 yang diperbuat dan ditanda tangani oleh dr. Mandayah Adelina Harahap, 1982052220212001 Kepala Puskesmas Binanga Kec. Barumun Tengah Kab. Padanglawas.
--------Perbuatan ia terdakwa RIZALUDDIN HASIBUAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
ATAU ;
Kedua ;
---------Bahwa ia terdakwa RIZALUDDIN HASIBUAN pada hari Selasa tanggal 04 Juni 2013 sekira pukul 06.00 Wib atau setidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2013, bertempat dihalaman rumah milik saksi Maspuan Br. Pohan di Desa Paran Napa Jae Kec. Barumun Tengah Kab. Padanglawas atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk didalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Padangsidimpuan yang bersidang di Gunungtua terdakwa“ melakukan penganiayaan yaitu terhadap Maspuan Br. Pohan”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
---------Bermula pada hari Selasa tanggal 04 Juni 2013 sekira pukul 06.00 Wib saat saksi Maspuan Br. Pohan sedang berada rumah milik saksi Maspuan Br. Pohan di Desa Paran Napa Jae Kec. Barumun Tengah Kab. Padanglawas dan akan mengantarkan buah mentimun ke Desa Pasar Binanga Kec. Barumun Tengah Kab. Padang Lawas dengan mempergunakan sepeda motor dan sebelum berangkat saksi Maspuan Br. Pohan bersama dengan anaknya yang bernama Siti Omas Br. Hasibuan, tiba-tiba datang terdakwa langsung marah-marah karena saksi Maspuan Br. Pohan melaporkan terdakwa kepada camat Aek Nabara Barumun yang menikah untuk kedua kalinya, dimana terdakwa bekerja sebagai PNS di Kantor camat tersebut, selanjutnya terdakwa langsung mengambil piring tempat nasi saksi Maspuan Br. Pohan lalu melemparkannya sehingga piring nasi tersebut pecah. Setelah terdakwa keluar dari dalam rumah menuju tempat diparkirkannya sepeda motor tersebut lalu terdakwa mengempesi kedua ban sepeda motor tersebut melihat hal tersebut kemudian saksi Maspuan Br. Pohan mendatangi terdakwa dan mengatakan” jangan kamu kempesi” namun terdakwa tetap mengempesi ban tersebut. Setelah itu saksi Maspuan Br. Pohan hendak mengambil sebuah angkong yang tidak jauh dari tempat tersebut, melihat hal tersebut kemudian terdakwa kembali mengempesi ban angkong tersebut lalu saksi Maspuan Br. Pohan kembali mendekati sepeda motor tersebut dengan maksud untuk memompa bannya namun terdakwa melarangnya sehingga terjadi tarik menarik sepeda motor tersebut kemudian terdakwa mengatakan” tidak ada harta kamu disini, ini harta orangtua saya” kumatikan kamu nanti, lebih bagusnya saya
masuk penjara” pada saat tarik menarik sepeda motor tersebut kemudian terdakwa mengambil sebuah batu sebesar kepalan tangan orang dewasa, yang ada disekitar tempat lalu dengan mempergunakan tangan sebelah kanan terdakwa melemparkan batu tersebut kearah saksi Maspuan Br. Pohan sehingga mengenai pelipis mata sebelah kanan selanjutnya saksi Maspuan Br. Pohan bersama anaknya yang bernama Siti Omas Br. Hasibuan pergi meninggalkan tempat tersebut .
Akibat dari perbuatan terdakwa saksi Maspuan Br. Pohan mengalami :
Kepala : Pada kepala bagian mata sebelah kanan bengkak disertai dengan memar, dan terdapat luka robek lebih kurang 2 cm. sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor : 800/20/VS/2013 tanggal 20 Juni 2013 yang diperbuat dan ditanda tangani oleh dr. Mandayah Adelina Harahap, 1982052220212001 Kepala Puskesmas Binanga Kec. Barumun Tengah Kab. Padanglawas.
--------Perbuatan ia terdakwa RIZALUDDIN HASIBUAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) dari KUHPidana.
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut terdakwa menyatakan sudah mengerti dan selanjutnya tidak mengajukan keberatan/ eksepsi ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah didengar keterangan saksi-saksi yaitu Maspuan Br. Pohan, Siti Omas Br. Hasibuan, telah memberikan keterangannya dibawah sumpah menurut agamanya untuk menerangkan dengan sebenarnya ;
Saksi I : MASPUAN BR. POHAN ;
Bahwa benar pada hari Selasa tanggal 04 Juni 2013 sekira pukul 06.00 Wib bertempat dihalaman rumah milik saksi Maspuan Br. Pohan di Desa Paran Napa Jae Kec. Barumun Tengah Kab. Padanglawas, terdakwa melakukan penganiayaan terhadap istrinya Maspuan Br. Pohan ;
Bahwa benar cara terdakwa melakukan penganiayaan terhadap saksi dengan cara saat saksi Maspuan Br. Pohan sedang berada rumah milik saksi Maspuan Br. Pohan di Desa Paran Napa Jae Kec. Barumun Tengah Kab. Padanglawas dan akan mengantarkan buah mentimun ke Desa Pasar Binanga Kec. Barumun Tengah Kab. Padang Lawas dengan mempergunakan sepeda motor dan sebelum berangkat saksi Maspuan Br. Pohan bersama dengan anaknya yang bernama Siti Omas Br. Hasibuan, tiba-tiba datang terdakwa langsung marah-marah karena saksi Maspuan Br. Pohan melaporkan terdakwa kepada camat Aek Nabara Barumun yang menikah untuk kedua kalinya, dimana terdakwa bekerja sebagai PNS di Kantor camat tersebut ;
Bahwa benar selanjutnya terdakwa langsung mengambil piring tempat nasi saksi Maspuan Br. Pohan lalu melemparkannya sehingga piring nasi tersebut pecah. Setelah terdakwa keluar dari dalam rumah menuju tempat diparkirkannya sepeda motor tersebut
lalu terdakwa mengempesi kedua ban sepeda motor tersebut melihat hal tersebut kemudian saksi Maspuan Br. Pohan mendatangi terdakwa dan mengatakan” jangan kamu kempesi” namun terdakwa tetap mengempesi ban tersebut ;
Bahwa benar Setelah itu saksi Maspuan Br. Pohan hendak mengambil sebuah angkong yang tidak jauh dari tempat tersebut, melihat hal tersebut kemudian terdakwa kembali mengempesi ban angkong tersebut lalu saksi Maspuan Br. Pohan kembali mendekati sepeda motor tersebut dengan maksud untuk memompa bannya namun terdakwa melarangnya sehingga terjadi tarik menarik sepeda motor tersebut kemudian terdakwa mengatakan” tidak ada harta kamu disini, ini harta orangtua saya” kumatikan kamu nanti, lebih bagusnya saya masuk penjara” pada saat tarik menarik sepeda motor tersebut kemudian terdakwa mengambil sebuah batu sebesar kepalan tangan orang dewasa, yang ada disekitar tempat lalu dengan mempergunakan tangan sebelah kanan terdakwa melemparkan batu tersebut kearah saksi Maspuan Br. Pohan sehingga mengenai pelipis mata sebelah kanan selanjutnya saksi Maspuan Br. Pohan bersama anaknya yang bernama Siti Omas Br. Hasibuan pergi meninggalkan tempat tersebut ;
Bahwa benar akibat dari penganiayaan terdakwa, saksi korban mengalami kepala bagian mata sebelah kanan bengkak disertai dengan memar dan terdapat luka robek ;
Saksi II : SITI OMAS BR. HASIBUAN ;
Bahwa benar pada hari Selasa tanggal 04 Juni 2013 sekira pukul 06.00 Wib bertempat dihalaman rumah milik saksi Maspuan Br. Pohan di Desa Paran Napa Jae Kec. Barumun Tengah Kab. Padanglawas, terdakwa melakukan penganiayaan terhadap istrinya Maspuan Br. Pohan ;
Bahwa benar cara terdakwa melakukan penganiayaan terhadap saksi dengan cara saat saksi Maspuan Br. Pohan sedang berada rumah milik saksi Maspuan Br. Pohan di Desa Paran Napa Jae Kec. Barumun Tengah Kab. Padanglawas dan akan mengantarkan buah mentimun ke Desa Pasar Binanga Kec. Barumun Tengah Kab. Padang Lawas dengan mempergunakan sepeda motor dan sebelum berangkat saksi Maspuan Br. Pohan bersama dengan anaknya yang bernama Siti Omas Br. Hasibuan, tiba-tiba datang terdakwa langsung marah-marah karena saksi Maspuan Br. Pohan melaporkan terdakwa kepada camat Aek Nabara Barumun yang menikah untuk kedua kalinya, dimana terdakwa bekerja sebagai PNS di Kantor camat tersebut ;
Bahwa benar selanjutnya terdakwa langsung mengambil piring tempat nasi saksi Maspuan Br. Pohan lalu melemparkannya sehingga piring nasi tersebut pecah. Setelah terdakwa keluar dari dalam rumah menuju tempat diparkirkannya sepeda motor tersebut lalu terdakwa mengempesi kedua ban sepeda motor tersebut melihat hal tersebut kemudian saksi Maspuan Br. Pohan mendatangi terdakwa dan mengatakan” jangan kamu kempesi” namun terdakwa tetap mengempesi ban tersebut ;
Bahwa benar Setelah itu saksi Maspuan Br. Pohan hendak mengambil sebuah angkong yang tidak jauh dari tempat tersebut, melihat hal tersebut kemudian terdakwa kembali mengempesi ban angkong tersebut lalu saksi Maspuan Br. Pohan kembali mendekati sepeda motor tersebut dengan maksud untuk memompa bannya namun terdakwa melarangnya sehingga terjadi tarik menarik sepeda motor tersebut kemudian terdakwa mengatakan” tidak ada harta kamu disini, ini harta orangtua saya” kumatikan kamu nanti, lebih bagusnya saya masuk penjara” pada saat tarik menarik sepeda motor tersebut kemudian terdakwa mengambil sebuah batu sebesar kepalan tangan orang dewasa, yang ada disekitar tempat lalu dengan mempergunakan tangan sebelah kanan terdakwa melemparkan batu tersebut kearah saksi Maspuan Br. Pohan sehingga mengenai pelipis mata sebelah kanan selanjutnya saksi Maspuan Br. Pohan bersama anaknya yang bernama Siti Omas Br. Hasibuan pergi meninggalkan tempat tersebut ;
Bahwa benar akibat dari penganiayaan terdakwa, saksi korban mengalami kepala bagian mata sebelah kanan bengkak disertai dengan memar dan terdapat luka robek ;
Menimbang, bahwa telah didengar keterangan terdakwa dipersidangan ;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 04 Juni 2013 sekira pukul 06.00 Wib bertempat dihalaman rumah milik saksi Maspuan Br. Pohan di Desa Paran Napa Jae Kec. Barumun Tengah Kab. Padanglawas, terdakwa melakukan penganiayaan terhadap istrinya Maspuan Br. Pohan ;
Bahwa cara terdakwa melakukan penganiayaan terhadap saksi dengan cara terdakwa langsung mengambil piring tempat nasi saksi Maspuan Br. Pohan lalu melemparkannya sehingga piring nasi tersebut pecah. Setelah terdakwa keluar dari dalam rumah menuju tempat diparkirkannya sepeda motor tersebut lalu terdakwa mengempesi kedua ban sepeda motor tersebut melihat hal tersebut kemudian saksi Maspuan Br. Pohan mendatangi terdakwa dan mengatakan” jangan kamu kempesi” namun terdakwa tetap mengempesi ban tersebut ;
Bahwa setelah itu saksi Maspuan Br. Pohan hendak mengambil sebuah angkong yang tidak jauh dari tempat tersebut, melihat hal tersebut kemudian terdakwa kembali mengempesi ban angkong tersebut lalu saksi Maspuan Br. Pohan kembali mendekati sepeda motor tersebut dengan maksud untuk memompa bannya namun terdakwa melarangnya sehingga terjadi tarik menarik sepeda motor tersebut kemudian terdakwa mengatakan” tidak ada harta kamu disini, ini harta orangtua saya” kumatikan kamu nanti, lebih bagusnya saya masuk penjara” pada saat tarik menarik sepeda motor tersebut kemudian terdakwa mengambil sebuah batu sebesar kepalan tangan orang dewasa, yang ada disekitar tempat lalu dengan mempergunakan tangan sebelah kanan terdakwa melemparkan batu tersebut kearah saksi Maspuan Br. Pohan sehingga mengenai pelipis mata sebelah kanan selanjutnya saksi Maspuan Br. Pohan bersama anaknya yang bernama Siti Omas Br. Hasibuan pergi meninggalkan tempat tersebut ;
Bahwa akibat dari penganiayaan terdakwa, saksi korban mengalami kepala bagian mata sebelah kanan bengkak disertai dengan memar dan terdapat luka robek ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan Alternatif yaitu Pertama melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga , Atau Kedua melanggar Pasal 351 ayat (1) dari KUHPidana. Menimbang oleh karena dakwaan disusun secara Alternatif maka Majelis akan memilih dakwaan yang dianggap terbukti oleh karena itu Majelis memilih dakwaan pertama melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga . yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Barang siapa ;
Perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut diketahui fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada hari Selasa tanggal 04 Juni 2013 sekira pukul 06.00 Wib bertempat dihalaman rumah milik saksi Maspuan Br. Pohan di Desa Paran Napa Jae Kec. Barumun Tengah Kab. Padanglawas, terdakwa melakukan penganiayaan terhadap istrinya Maspuan Br. Pohan ;
Bahwa cara terdakwa melakukan penganiayaan terhadap saksi dengan cara terdakwa langsung mengambil piring tempat nasi saksi Maspuan Br. Pohan lalu melemparkannya sehingga piring nasi tersebut pecah. Setelah terdakwa keluar dari dalam rumah menuju tempat diparkirkannya sepeda motor tersebut lalu terdakwa mengempesi kedua ban sepeda motor tersebut melihat hal tersebut kemudian saksi Maspuan Br. Pohan mendatangi terdakwa dan mengatakan” jangan kamu kempesi” namun terdakwa tetap mengempesi ban tersebut ;
Bahwa setelah itu saksi Maspuan Br. Pohan hendak mengambil sebuah angkong yang tidak jauh dari tempat tersebut, melihat hal tersebut kemudian terdakwa kembali mengempesi ban angkong tersebut lalu saksi Maspuan Br. Pohan kembali mendekati sepeda motor tersebut dengan maksud untuk memompa bannya namun terdakwa melarangnya sehingga terjadi tarik menarik sepeda motor tersebut kemudian terdakwa mengatakan” tidak ada harta kamu disini, ini harta orangtua saya” kumatikan kamu nanti, lebih bagusnya saya masuk penjara” pada saat tarik menarik sepeda motor tersebut kemudian terdakwa mengambil sebuah batu sebesar kepalan tangan orang dewasa, yang ada disekitar tempat lalu dengan mempergunakan tangan sebelah kanan terdakwa melemparkan batu tersebut kearah saksi Maspuan Br. Pohan sehingga mengenai pelipis
mata sebelah kanan selanjutnya saksi Maspuan Br. Pohan bersama anaknya yang bernama Siti Omas Br. Hasibuan pergi meninggalkan tempat tersebut ;
Bahwa akibat dari penganiayaan terdakwa, saksi korban mengalami kepala bagian mata sebelah kanan bengkak disertai dengan memar dan terdapat luka robek ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut ternyata perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dari pasal dakwaan Pertama tersebut sehingga Majelis berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya yaitu dakwaan Pertama melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga ;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis tidak menemukan hal-hal yang dapat melepas terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa harus dipertanggungjawabkan kepadanya ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggungjawab maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri terdakwa oleh karena itu harus dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa konsep tujuan pemidanaan menurut Prof. Muladi yang disebut teori tujuan pemidanaan integrative berangkat dari asumsi dasar bahwa tindak pidana merupakan gangguan terhadap keseimbangan, keselarasan, dan keserasian, dalam kehidupan masyarakat yang menimbulkan kerusakan individual dan masyarakat. Tujuan pemidanaan adalah untuk memperbaiki kerusakan-kerusakan yang diakibatkan oleh tindak pidana, maka diharapkan pemidanaan yang dijatuhkan hakim mengandung unsur-unsur yang bersifat :
Kemanusiaan dalam artian bahwa pemidanaan yang dijatuhkan hakim tetap menjungjung tinggi harkat dan martabat pelakunya ;
Edukatif dalam artian bahwa pemidanaan tersebut mampu membuat orang sadar mempunyai sikap jiwa yang positif bagi usaha penanggulangan kejahatan ;
Keadilan dalam artian bahwa pemidanaan tersebut dirasakan adil baik oleh terhukum ataupun oleh masyarakat ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka tentang lamanya hukuman yang akan dijatuhkan kepada terdakwa, Majelis tidak sependapat
dengan Penuntut Umum, oleh karena menurut Majelis Hukuman yang dituntut oleh Penuntut Umum dalam tuntutannya atas perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa adalah tidak setimpal atas perbuatan yang dipersalahkan kepada terdakwa sehingga Majelis akan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa menurut hemat Majelis lebih sesuai dengan rasa keadilan ;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam perkara ini terhadap diri terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang,bahwa oleh karena terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar para terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhkan pidana dan terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana atas diri terdakwa, maka perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan bagi terdakwa ;
Hal-Hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat khususnya Desa Paran Napa Jae Kec. Barumun Tengah Kab. Padanglawas ;
Terdakwa berbelit-belit didalam memeriksa keterangan didepan persidangan sehingga menyulitkan jalannya pemeriksaan ;
Hal-Hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa sangat menyesali perbuatannya ;
Mengingat, Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, serta peraturan perundang- undangan yang berhubungan dengan perkara lain ;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa RIZALUDDIN HASIBUAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga “;
Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa RIZALUDDIN HASIBUAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan ;
Menetapkan bahwa lamanya terdakwa dalam tahanan akan dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan ;
Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000,-(seribu rupiah);
Demikianlah putusan ini dijatuhkan pada hari Rabu tanggal 02 Oktober 2013 dalam rapat musyawarah Hakim Majelis oleh kami MORGAN SIMANJUNTAK, SH.M. Hum selaku Hakim Ketua Majelis, LODEWYK I. SIMANJUNTAK, SH. MH. dan FERRY HARDIANSYAH, SH. MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan mana
diucapkan pada hari itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut didampingi Hakim Anggota I dan Hakim Anggota II, dibantu oleh SARBARITA SIMANJUNTAK, SH selaku Panitera Pengganti serta dihadiri pula oleh MARAJUNGJUNG HARAHAP, SH. Jaksa Penuntut Umum pada Cabang Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan di Gunungtua serta dihadapan terdakwa ;
Hakim Ketua Majelis,
MORGAN SIMANJUNTAK, SH. M. Hum.
Hakim Anggota I, Hakim Anggota II,
LODEWYK I. SIMANJUNTAK, SH. MH. FERRY HARDIANSYAH, SH. MH.
Panitera Pengganti,
SARBARITA SIMANJUNTAK, SH.