541/Pid.Sus/2016/PN Gpr
Putusan PN KAB KEDIRI Nomor 541/Pid.Sus/2016/PN Gpr
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
AGUS TRIYONO Bin MISNO
PENJARA DAN DENDA
P U T U S A N
No. 541/ Pid.Sus/ 2016/ PN Gpr
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri yang mengadili perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan Pidana Khusus telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama : AGUS TRIYONO Bin MISNO ;
Tempat Lahir : Kediri ;
Umur/ Tanggal Lahir : 38 tahun/ 15 Februari 1978 ;
Jenis Kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat Tinggal : Dsn. Kencong Barat Rt.015/ 003 Ds.
Kencong Kec. Kepung Kab. Kediri ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Tukang Bangunan ;
Terdakwa dalam perkara ini tidak didampingi oleh Penasihat Hukum ;
Terdakwa tidak ditahan ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca berkas perkara ;
Telah mendengar pembacaan surat dakwaan Penuntut Umum ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa ;
Telah mendengar pembacaan surat Tuntutan Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa AGUS TRIYONO Bin MISNO bersalah melakukan tindak pidana “Telah melakukan kekerasan terhadap seorang anak” sebagaimana diatur dalam pasal 80 ayat 1 UURI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76 C UURI No. 35/ 2014 tentang perlindungan anak dalam dakwaan kami.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AGUS TRIYONO Bin MISNO dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan penjara dengan perintah terdakwa ditahan dan Denda Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Telah mendengar pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya Terdakwa mohon keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa menjadi tulang punggung keluarga dan Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi ;
Menimbang, bahwa atas pembelaan Terdakwa, Penuntut Umum tetap pada Tuntutannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kepersidangan oleh Penuntut Umum karena didakwa sebagai berikut :
Bahwa ia terdakwa AGUS PRIYONO pada hari kamis tanggal 19 Mei 2016 sekira pukul 17.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2016 bertempat di Mushola Dsn. Kencong barat Ds. Kencong Kec. Kepung Kab. Kediri atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan atau penganiayaan terhadap anak, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1462/ I/ 2005 yang ditandatangani oleh H. Hendro Suestono Soemali, SH.,MSi NIP. 010 204 399 bahwa pada tanggal sebelas Desember dua ribu empat telah lahir anak ke 1 (satu) TEGAR EXKI PRATAMA anak laki-laki dari suami istri Teguh Agus Purnomo dengan Suwarni tempat tinggal di Desa Kencong Kec. Kepung Kab. Kediri.
Bahwa awalnya sekira hari Kamis tanggal 19 Mei 2016 sekira pukul 18.00 Wib saksi Tegar Exki Pratama (selanjutnya disebut sebagai saksi korban) melaksanakan sholat magrib di mushola dusun Kencong Kec. Kepung Kab. Kediri di ganggu oleh anak kandung terdakwa, dikarenakan saksi korban merasa diganggu maka selanjutnya saksi korban mendorong tubuh anak kandung terdakwa sehingga terjatuh. Bahwa selanjutnya terdakwa melihat anak kandung terdakwa jatuh langsung menghampiri saksi korban dan memukul saksi korban dengan menggunakan tangan kosong dalam keadaan mengepal mengenai pelipis kanan sebanyak satu kali kemudian memukul kembali saksi korban mengenai dada saksi korban sebanyak dua kali.
Bahwa selanjutnya saksi Defis Indra Permana menghampiri saksi korban dan bertanya kepada saksi korban “diapakke Gar” dan dijawab saksi korban dengan menangis “ditonyo mas agus (dipukul mas agus) selanjutnya saksi Defis Indra Permana mengantar saksi korban pulang dan terdapat luka memar di pelipis kanan dan didada saksi korban.
Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum (VER) No 353/ 5761/ 418.57/ 2016 yang ditandatangani oleh dr. Banu Eko S. dokter pada IGD RSUD Kab. Kediri pada tanggal 19 Mei 2016 telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang pasien yang bernama Tegar Exki Pratama dengan kesimpulan “Pada pemeriksaan didapatkan luka lecet di dada atas, kualifikasi luka tidak mendatangkan halangan dalam menjalankan aktifitas”.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana melanggar Pasal 80 ayat 1 Jo Pasal 76 C UURI No.35/ 2014 tentang perlindungan.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut diatas, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan saksi-saksi, dimana sebelum memberikan keterangannya telah bersumpah menurut agamanya, keterangan mana pada pokoknya adalah sebagai berikut :
SUWARNI Binti SUMPONO (Alm)
Bahwa saksi mendapat laporan dari anaknya yang benama Tegar Exki Pratama pada hari Kamis tanggal 19 Mei 2016 pukul 18.00 Wib di Musola Dusun Kencong Barat Desa Kencong Kecamatan Kepung Kabupaten Kediri, pada saat Tegar sedang melaksanakan shalat Maghrib diganggu oleh anak kandung Terdakwa ;
Bahwa Tegar kemudian mendorong anak Terdakwa sampai terjatuh dan melihat anaknya terjatuh, Terdakwa langsung memukul Tegar dengan menggunakan tangan kosong dalam keadaan tangan mengepal dan mengenai pelipis kanan sebanyak 1 kali kemudian memukul kembali mengani dada Tegar berulang kali ;
Bahwa Tegar kemudian pulang dan menangis dan memberitahu saksi ;
Bahwa Terdakwa memukul Tegar dalam keadaan sadar ;
Bahwa akibatnya Tegar Exki Pratama mengalami bengkak dan memar di pelipis kanan serta kepala pusing dan dibagian dada merasakan sakit serta memerah dan Tegar merasa trauma ;
Bahwa setelah kejadian tersebut, Tegar Exki Pratama masih dapat mejalankan aktifitas sehari-hari ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwa membenarkan ;
TEGAR EXKI PRATAMA Bin TEGUH AGUS PURNOMO
Bahwa pada hari Kamis tanggal 19 Mei 2016 pukul 18.00 Wib di Mushola Dusun Kencong Barat Desa Kencong Kecamatan Kepung Kabupaten Kediri, saksi di pukul oleh Terdakwa dengan menggunakan tangan kosong dan mengenai pelipis kanan sebanyak 3 kali dan dada saksi sebanyak 2 kali ;
Bahwa awalnya saksi dan Alif anak Terdakwa bercanda dan saksi mendorong Alif sampai terjatuh dan mengetahui kejadian tersebut, Terdakwa yang juga orang tua Alif memukul saksi ;
Bahwa akobatnya saksi mengalami pusing dan dada merasa panas ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwa membenarkan ;
DEFIS INDRA PERMANA Bin NUR KOLIS (dibacakan)
Bahwa pada hari Kamis tanggal 19 Mei 2016 pukul 18.00 Wib di Mushola Dusun Kencong Barat Desa Kencong Kecamatan Kepung Kabupaten Kediri, Tegar Exki Pratama dipukuli oleh Terdakwa ;
Bahwa awalnya saksi sampai Mushola melihat Tegar dengan anak Terdakwa bergurau dan pada waktu shalat berjamaah dimulai, saksi mendengar suara pukulan dari belakang kurang lebih sebanyak 3 kali ;
Bahwa setelah selesai shalat, saksi melihat ke belakang dan melihat Tegar mengerang kesakitan dan oleh saksi ditanya kemudian Tegar menjawab habis dipukul oleh Terdakwa ;
Bahwa saksi kemudian mengajak Tegar pulang dan oleh saksi diantar pulang kerumahnya dan sampai rumah bertemu dengan ibu Tegar dan baju Tegar dibuka terdapat memar ;
Bahwa Tegar mengalami sakit memar pada muka sebelah kanan dan bagian dada ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
AINUN NA’IM Bin Alm KHOIRI (dibacakan)
Bahwa pada hari Kamis tanggal 19 Mei 2016 pukul 18.00 Wib di Mushola Dusun Kencong Barat Desa Kencong Kecamatan Kepung Kabupaten Kediri, Tegar Exki Pratama dipukuli oleh Terdakwa ;
Bahwa awalnya saksi sampai Mushola melihat Tegar dengan anak Terdakwa bergurau dan pada waktu shalat berjamaah dimulai, saksi mendengar suara pukulan dari belakang kurang lebih sebanyak 3 kali ;
Bahwa setelah selesai shalat, saksi melihat ke belakang dan melihat Tegar mengerang kesakitan dan oleh saksi ditanya kemudian Tegar menjawab habis dipukul oleh Terdakwa ;
Bahwa Tegar mengalami sakit memar pada muka sebelah kanan dan bagian dada ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwa membenarkan ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Kamis tanggal 19 Mei 2016 pukul 17.30 Wib pada saat shalat Maghrib di Dusun Kencong Barat Desa Kencong Kecamatan Kepung Kabupaten Kediri, Terdakwa memukul tegar sebanyak 3 kali ;
Bahwa awalnya shalat Maghrib Tegar baris di sap kedua sedangkan di sap ketiga anak Terdakwa yang bernama Faisal Nur Alif yang masih berumur 6 tahun berjalan dari arah belakang bersama dengan temannya membuat geli Tegar sambil jari tangannya memegangi pinggang Tegar dan pada saat itu Tegar berputar balik badannya sambil tangan kanannya memukul perut anak Terdakwa dan dibawah mata sebelah kanan atau kiri dan anak Terdakwa menangis ;
Bahwa Terdakwa kemudian membatalkan shalat dan langsung menampar dengan tangan kosong kepada Tegar mengenai pelipis atau pipi kiri satu kali dan dadanya satu kali sehingga mengalami memar ;
Bahwa setelah selesai shalat, Tegar pulang sambil menangis dan pada saat itu Terdakwa mengajak anak Terdakwa pulang ;
Bahwa tidak berapa lama ibu Tegar dan saudara Tegar sekitar tujuh orang mendatangi ke rumah Terdakwa dan mengeroyok Terdakwa kemudian dilerai oleh mertua laki-laki dan tetangga Terdakwa ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum yaitu Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76 C UU RI No. 35 tahun 2014;
Menimbang, bahwa untuk dapat dipersalahkan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal tersebut diatas maka perbuatan Terdakwa haruslah memenuhi semua unsur yang terdapat dalam pasal yang didakwakan tersebut ;
Menimbang, bahwa karena dakwaan Penuntut Umum bersifat Tunggal dan berdasarkan fakta-fakta dipersidangan, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Penuntut Umum yaitu Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76 C UU RI No. 35 Tahun 2014, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap orang ;
Dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur setiap orang adalah orang sebagai subjek hukum yang sehat jasmani dan rokhani, serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum yang diduga telah melakukan suatu tindak pidana dan selama persidangan Penuntut Umum telah mengajukan seseorang yang bernama Agus Triyono Bin Misno dalam keadaan yang sehat jasmani dan rokhani dan mampu dipertanggungjawabkan atas perbuatannya dan lainnya juga telah membenarkan identitasnya sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa unsur kedua yaitu dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak ;
Menimbang, bahwa maksud dari unsur ini adalah tidak diperbolehkan seseorang melakukan kekerasan terhadap anak dimana anak seharusnya dilindungi dan bukan untuk dilakukan kekerasan terhadap anak tersebut ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud anak yaitu seseorang yang masih dibawah umur 18 (delapan belas) tahun dan dalam perkara ini korban yaitu Tegar Exki Pratama masih berumur 12 (dua belas) tahun ;
Menimbang, bahwa pada hari Kamis tanggal 19 Mei 2016 pukul 17.30 Wib pada saat shalat Maghrib di Dusun Kencong Barat Desa Kencong Kecamatan Kepung Kabupaten Kediri, Terdakwa memukul tegar sebanyak 3 kali ;
Menimbang, bahwa awalnya shalat Maghrib Tegar baris di sap kedua sedangkan di sap ketiga anak Terdakwa yang bernama Faisal Nur Alif yang masih berumur 6 tahun berjalan dari arah belakang bersama dengan temannya membuat geli Tegar sambil jari tangannya memegangi pinggang Tegar dan pada saat itu Tegar berputar balik badannya sambil tangan kanannya memukul perut anak Terdakwa dan dibawah mata sebelah kanan atau kiri dan anak Terdakwa menangis ;
Menimbang, bahwa Terdakwa kemudian membatalkan shalat dan langsung menampar dengan tangan kosong kepada Tegar mengenai pelipis atau pipi kiri sebanyak 3 (tiga) kali dan dadanya sebanyak 2 (dua) kali sehingga mengalami memar ;
Menimbang, bahwa setelah selesai shalat, Tegar pulang sambil menangis dan pada saat itu Terdakwa mengajak anak Terdakwa pulang ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum (VER) No 353/ 5761/ 418.57/ 2016 yang ditandatangani oleh dr. Banu Eko S. dokter pada IGD RSUD Kab. Kediri pada tanggal 19 Mei 2016 telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang pasien yang bernama Tegar Exki Pratama dengan kesimpulan “Pada pemeriksaan didapatkan luka lecet di dada atas, kualifikasi luka tidak mendatangkan halangan dalam menjalankan aktifitas”.
Menimbang, bahwa karena semua unsur dalam dakwaan Penuntut Umum telah terpenuhi maka Majelis Hakim berkesimpulan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana telah melakukan kekerasan terhadap seorang anak sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 ayat (1) Jo pasal 76 C UU RI No. 35 tahun 2014 ;
Menimbang, bahwa oleh karena Majelis Hakim akan menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa akan tetapi Majelis hakim tidak mencantumkan amar penahanannya oleh karena sejak semula Terdakwa tidak ditahan maka eksekusinya akan menunggu sampai Putusan ini berkekuatan hukum tetap ;
Menimbang, bahwa oleh karena Majelis Hakim telah berkesimpulan Terdakwa tersebut diatas yang bersalah melakukan tindak pidana dan ternyata secara hukum Terdakwa mampu bertanggung jawab maka pertanggung jawaban pidana tersebut haruslah dibebankan kepadanya ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan pemaaf maupun pembenar dari perbuatan Terdakwa yang dapat melepaskan diri dari segala tuntutan hukum atau yang dapat menghapus sifat melawan hukumnya perbuatan pidana yang dilakukan Terdakwa maka kepadanya haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya dan dibebani pula untuk membayar biaya perkara ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Undang-Undang maka terhadap Terdakwa dijatuhi pidana denda dan apabila Terdakwa tidak dapat membayar maka Terdakwa harus dijatuhi pidana kurungan ;
Menimbang, bahwa sebelum sampai pada amar putusan perlu dipertimbangkan hal-hal sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat ;
Perbuatan Terdakwa membuat anak yang bernama Tegar Exki Pratama trauma ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya ;
Terdakwa menyesal ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Mengingat Pasal 80 ayat (1) Jo pasal 76 C UU RI No.35 Tahun 2014 serta peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa AGUS TRIYONO Bin MISNO, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Telah melakukan kekerasan terhadap seorang anak” ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan denda sejumlah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri pada hari Selasa, tanggal 25 Oktober 2016 oleh kami LILA SARI, SH., MH Hakim Ketua Majelis, KURNIA MUSTIKAWATI, SH. dan IMAM SANTOSO, SH.,MH sebagai Hakim-Hakim Anggota. Putusan tersebut diucapkan pada persidangan yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu NANIK NURHANDAJANI, SH. sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, serta dihadiri WAHYUNING DYAH WIDYASTUTI,SH. Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim Ketua
LILA SARI, SH.,MH
Hakim Anggota I Hakim Anggota II
KURNIA MUSTIKAWATI,SH. IMAM SANTOSO,SH.,MH
Panitera Pengganti
NANIK HURHANDAJANI, SH.
Untuk salinan yang sama bunyinya dengan aslinya
Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri
Wakil Panitera,
H A R I A D I, SH .
NIP. 19600717 198203 1005 .