16/Pid.Sus-TPK/2015/PN Tpg
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2015/PN Tpg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Ir. Indra Helmi, MTP ( Terdakwa)
MENGADILI 1. Menyatakan bahwa Terdakwa Ir. Indra Helmi,MTP tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya dalam dakwaan Pertama Primair; 2. Membebaskan Terdakwa Ir. Indra Helmi,MTPoleh karena itu dari dakwaan Pertama Primair; 3. Menyatakan Terdakwa Ir. Indra Helmi,MTPtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : “ KORUPSI.SECARA BERSAMA-SAMA “ 4. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ir. Indra Helmi,MTP, dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sebesar Rp.50.000.000,- ( lima puluh juta rupiah ) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua ) bulan ; 5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 6. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 7. Memerintahkan barang bukti berupa : 1. 1 (satu) bundel Fotocopy Surat Keputusan (SK) Walikota Batam Nomor KPTS. 451/HK/XII/2014 tentang Penunjukan /Pengangkatan Pejabat Pengguna Anggaran/Barang, Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran / Barang/ Pejabat Pembuat Komitmen, Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Tata Kota, Kota Batam Tahun Anggaran 2015 beserta lampiran tanggal 31 Desember 2014; 2. 1 (satu) bundel fotocopy Realisasi Fisik & Keuangan Dinas Tata Kota- Kota Batam Tahun Anggaran 2014; 3. 1 (satu) bundel fotocopy Surat Keputusan Kepala Dinas Tata Kota- Kota Batam Nomor KPTS. 03 /DTK/I/2014 tentang Penunjukan /Pengangkatan Panitia/ Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan Pengadaan Barang/ Jasa di Lingkungan Dinas Tata Kota Kota Batam Tahun Anggaran 2014 beserta lampiran tanggal 02 Januari 2014; 4. 1 (satu) bundel fotocopy Surat Nomor 318/DTK/VIII/2014 perihal Usulan Nama Pejabat Pembuat Komitmen / KPA beserta lampiran tanggal 06 Agustus 2014; 5. 1 (satu) bundel fotocopy Surat Keputusan Walikota Batam Nomor KPTS. 325/HK/VII/2014 tentang Penunjukan/ Pengangkatan Pejabat Pengguna Anggaran /Barang, Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran /Barang/Pejabat Pembuat Komitmen, Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Tata Kota Kota Batam Tahun Anggaran 2014 beserta lampiran tanggal 25 Juli 2014; 6. 1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Tahun Anggaran 2014 Organisasi 1.05.56 Dinas Tata Kota Kota Batam; 7. 1 (satu) bundel Surat Perjanjian Kontrak Nomor KPTS.02/Kontrak-APBDP/PERN/-EP/PPK-PROG-DTK/XI/2013 tanggal 01 Nopember 2013 antara Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Tata Kota Kota Batam Tahun Anggaran 2013 dengan CV. Almatra Buana dalam Kegiatan Penataan Dataran Engku Putri (Untuk Kontrak Lampu Hias) Pekerjaan Konsultan Perencana DED Lampu Hias dalam Arena MTQ (1 paket); 8. 1 (satu) bundel Dokumen penataan Dataran Engku Putri yang disusun oleh PT. Rancang Adhya Selaras; 9. 1 (satu) bundel fotocopy Laporan Bulanan Dinas Tata Kota- Kota Batam tahun Anggaran 2014 berserta lampiran; 10. 1 (satu) bundel Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor 01d/KONTRAK/DTK/PPK-PROG/APBD/II/2009 antara Pejabat Pembuat Komitmen /Kuasa Pengguna Anggaran Dinas Tata Kota Batam Tahun Anggaran 2009 dengan PT. Rancang Adhya Selaras untuk melaksanakan pekerjaan jasa konsultasi penataan Dataran Engku Putri (1 paket) tanggal 25 Pebruari 2009. 11. 1 (satu) bundel fotocopy Surat Nomor 059/ASET-BTM/XII/2013 perihal Percepatan Pelaksaan Pengadaan barang/ Jasa Tahun Anggaran 2014 beserta lampiran tanggal 30 Desember 2013; 12. 1 (satu) bundel fotocopi Surat Nomor 003 /ULP-BTM/1/2014 Perihal Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui ULP Kota Batam TA. 2014 dan Pemaketan Pengadaan Barang/Jasa tanggal 03 Januari 2014; 13. 1 (satu) bundel dokumen berisi Surat Nomor 05/ BP-SETDAKO/XII/2014 perihal Penetapan RUP Kegiatan SKPD Tahun Anggaran 2014 tanggal 13 Januari 2014, Surat Pengantar Nomor 13/DTK/1/2014 tanggal 07 Januari perihal RUP Dinas Tata Kota Batam TA. 2014 beserta lampiran; 14. 1 (satu) bundel fotocopi Dokumen Rencana Kegiatan Peningkatan Estetika dan Penyiapan Gedung Kantor Walikota Batam sebagai Pendukung Utama dalam Rangka MTQ Nasional Tahun 2014 di Kota Batam beserta lampiran; 15. 1 (satu ) lembar Peta Situasi (Site palan) Engku Putri Kota Batam dan dilembar belakang terdapat catatan rapat persiapan pelaksaan MTQ ; 16. 1 (satu) bundel surat Perintah Pencarian Dana (SP2D) Nomor SPM:0392/ SPM/LS/1.05.56/VII/14 tanggal 15 Juli 2014; 17. 1 (satu) bundel surat Perintah Pencarian Dana (SP2D) Nomor SPM:0411/ SPM/LS/1.05.56/VII/14 tanggal 18 Juli 2014; 18. 1 (satu) bundel surat Perintah Pencarian Dana (SP2D) Nomor SPM: 0077/SPM/LS/ 1.05.56/III/14 tanggal 17 Maret 2014; 19. 1 (satu) bundel surat Perintah Pencarian Dana (SP2D) Nomor SPM: 0307/SPM/LS/ 1.05.56/ VI/ 14 tanggal 18 Juni 2014; 20. 1 (satu) bundel surat Perintah Pencarian Dana (SP2D) Nomor SPM:0633/ SPM/LS/ 1.05.56/XII/13 tanggal 24 Desember 2013; 21. 1 (satu) bundle Surat Pengantar Nomor 25 /PROG/DTK/I/2014 perihal lelang Kegiatan Penataan Dataran Engku Putri Tanggal 08 Januari 2014 beserta lampiran ; 22. 1(satu)buah buku warna orange berjudul agenda surat keluar 2014; 23. 1 (satu) buah buku berwarna Hijau yang berjudul Surat Masuk. 24. 1 (satu) buah buku berwarna Hijau dengan tulisan POKJA 20 ; 25. 1(satu)buah buku warna Biru dengan tulisan Surat masuk Tahun 2014; 26. 1 (satu) lembar Print Screen email LPSE; 27. 1 (satu) bundel map berwarna biru bertuliskan Checklist Penerimaan Berkas paket Pekerjaan Penataan Dataran Engku Putri (Lampu Hias dalam Arena MTQ) dari Unit Layanan Pengadaan Kota Batam; 28. 1 (satu) buah buku berwarna coklat motif batik yang berjudul agenda surat keluar 2014; 29. 1 (satu) bundel Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan (Kontrak) Nomor : KPTS. 02/KONTRAK-PL/PENG-LAMPU/PPK-PROG-DTK/II/2014 tanggal 26 Pebruari 2014 Paket Pekerjaan Konstruksi : Konsultan Pengawas Lampu Hias dalam Arena MTQ; 30. 1 (satu) Bundel Shop Drawing Addendum No : 02/ADD.KONTRAK/KONST-LAMPU/ PPK- PROG-DTK/V/2014 dalam pekerjaan Lampu Hias dalam Arena MTQ (1 paket) Tahun Anggaran 2014; 31. 1 (satu) As Built Drawing Addendum No : 02/ADD.KONTRAK/KONST-LAMPU/PPK-PROG-DTK/V/2014 dalam pekerjaan Lampu Hias dalam Arena MTQ (1 paket) Tahun Anggaran 2014; 32. 1 (satu) bundel Laporan Kemajuan Pekerjaan (laporan bulanan) Program Pengelolaan dan Peningkatan Utilitas Perkantoran, Kegiatan penataan Dataran Engku Putri, Pekerjaan Lampu Hias dalam Arena MTQ (1 paket) periode 26 Pebruari s/d 01 April 2014; 33. 1 (satu) lembar Transaction Inquiry dari tanggal 01 Agustus 2014 sampai 22 Agustus 2014 dengan No Account 109001422222 atas nama Rancang Adhya Selaras; 34. 1 (satu)lembar Undangan No.01/UND/PROG-DTK/III/2014,03 Maret 2014; 35. 1 (satu) lembar Print Screen Email tertangal 10 Maret 2015; 36. 1 (satu) Bundel Laporan Kemajuan Pekerjaan Pengawasan Nomor 02/BA-LK/PENG-LAMPU/PPK-PROG-DTK/V/2014 tanggal 26 Mei 2014; 37. 1 (satu) lembar Surat Setoran Pajak (SSP) dengan Nomor NPWP 00393206821 50000 nama WP Bendahara Pengeluaran Dinas Tata Kota Kota Batam bulan Juli 2014; 38. 2 (dua) buah Cap Almatra; 39. 1 (satu) bundel Laporan Akhir Pengawasan Lampu Hias dalam Arena MTQ (1 Paket) Tahun Anggaran 2014; 40. 1 (satu) bundel Surat perihal Pengajuan Pelepasan Anggota BPJS tanggal 12 Januari 2015 beserta lampiran; 41. 1 (satu) bundel Map berwarna Biru dengan Tulisan Data Pembayaran Tagihan CV. Almatra Buana; 42. 1 (satu) buah Cap CV. ASKA; 43. 1 (satu) buah Cap CV. AGLIS; 44. 1(satu) buah Cap PT. Terasis; 45. 1 (satu) buah Cap CV. Maju Anambas Konsultan. 46. 1 (satu) bundel dokumentasi pekerjaan kegiatan penataan dataran Engku Putri pekerjaan lampu hias dalam arena MTQ (1 paket) ; 47. 1 (satu) bundel Laporan Kemajuan Pekerjaan (laporan bulanan) Bulan ke-I, periode tanggal 26 Pebruari s/d 01 April 2014 program pengelolaan dan peningkatan utilitas perkantoran kegiatan penataan Dataran Engku Putri pekerjaan lampu hias dalam arena MTQ (1 paket) ; 48. 1 (satu) bundel Laporan Kemajuan Pekerjaan (laporan bulanan) Bulan ke-II, periode tanggal 02 April s/d 06 Mei 2014 program pengelolaan dan peningkatan utilitas perkantoran kegiatan penataan Dataran Engku Putri pekerjaan lampu hias dalam arena MTQ (1 paket) ; 49. 1 (satu) bundel Laporan Kemajuan Pekerjaan (laporan bulanan) bulan ke-III, periode tanggal 07 Mei s/d 19 Mei 2014 program pengelolaan dan peningkatan utilitas perkantoran kegiatan penataan Dataran Engku Putri pekerjaan lampu hias dalam arena MTQ (1 paket) ; 50. 1 (satu) bundel Addendum Kontrak –I (satu) Nomor KPTS.02/ADD. KONTRAK/ KONST-LAMPU/PPK-PROG-DTK/V/2014 Tanggal 09 Mei 2014 dari Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan (Kontrak) KPTS.02/ ADD.KONTRAK/KONST-LAMPU/PPK-PROG-DTK/III/2014 Tanggal 26 Peb. 2014 pekerjaan lampu hias dalam arena MTQ antara Kepala Bidang Program Perkotaan Dinas Tata Kota Kota Batam Selaku Pejabat Pembuat Komitmen dengan CV. Mustika Raja Tahun Anggaran 2014; 51. 1 (satu) bundel Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan (kontrak) Nomor KPTS.02/KONTRAK/KONST-LAMPU/PPK-PROG-DTK/II/2014 Tanggal 26 Pebruari 2014 Paket Pekerjaan Lampu Hias dalam Arena MTQ (1 paket). 52. 1 (satu) bundel Surat Perjanjian Kontrak Nomor : KPTS.02/KONTRAK-APBDP/PERN-EP/PPK-PROG-DTK/XI/2013 tanggal 01 Nopember 2013 antara Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Tata Kota Kota Batam Tahun Anggaran 2013 dengan CV. ALMATRA BUANA Kegiatan Penataan Dataran Engku Putri (untuk kontrak lampu hias) Pekerjaan Konsultan Perencana DED Lampu Hias dalam Arena MTQ (asli); 53. 1 (satu) bundel dokumen Harga Satuan Bahan 2013 DED Lampu Hias dalam Area MTQ (yang telah dilegalisir); 54. 1 (satu) bundel dokumen Studi Literatur DED Lampu Hias dalam Area MTQ (yang telah dilegalisir); 55. 1 (satu) bundel dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) Kegiataan Penataan Dataran Engku Putri Pekerjaan DED Lampu Hias dalam Arena MTQ (1 paket) (yang telah dilegalisir); 56. 1 (satu) bundel dokumen Survei Lokasi DED Lampu Hias dalam Arena MTQ (yang telah dilegalisir); 57. 1 (satu) bundel dokumen BOQ (Bill of Quantity) DED Lampu Hias dalam Arena MTQ (yang telah dilegalisir); 58. 1 (satu) bundel dokumen DED Lampu Hias dalam Arena MTQ (1 paket) (yang telah dilegalisir); 59. 1 (satu) lembar Surat Keterangan No.012/SBB-SK/I/2010, 05 -01-2010 ; 60. 1 (satu) lembar Surat Keagenan tanggal 01 April 2013; 61. 1 (satu) lembar Surat Keagenan tanggal 01 April 2014; 62. 1 (satu) lembar Surat Keagenan tanggal 25 Maret 2015; 63. 2 (dua) lembar print foto; 64. 1 (satu) lembar Surat Jalan No 21551 tanggal 20 Maret 2014 beserta 1 (satu) buah nota dengan nomor 21551 tanggal 21 Maret 2014; 65. 1 (satu) lembar Surat jalan No 21668 tanggal 30 April 2014 beserta 1 (satu) buah nota dengan nomor 21668 tanggal 30 April 2014; 66. 1 (satu) lembar Surat Jalan No 21708 tanggal 09 Mei 2014 beserta 1 (satu) buah nota dengan nomor 21708 tanggal 09 Mei 2014; 67. 1 (satu) lembar Surat No. 003/ABE/SM/II/15 perihal Surat Keterangan Keaslian Produk tanggal 05 Pebruari 2015 ; 68. 1 (satu) lembar Print Screen email dari CV. Mustika Raja kepada Sdr. Anwar, 11 Maret 2014 pukul 08.04 beserta 1 (satu) lembar lampiran; 69. 1 (satu) lembar Print Screen email dari Sdr. Anwar kepada Tjia wanti (PT. Artolite) tanggal 11 Maret 2014 pukul 08.10 ; 70. 1 (satu) lembar Print Screen email dari CV. Mustika Raja kepada Sdr. Anwar, 11 Maret 2014 pukul 08.40 beserta 1 (satu) bundel lampiran; 71. 1 (satu) lembar Print Screen email tanggal 27 Januari 2014 dari PT. Altech Kreasindo kepada CV. Mustika Raja; 72. 1 (satu) lembar Print Screen email tanggal 29 Januari 2014 dari PT. Altech Kreasindo (Brahmanto) kepada PT. Rancang Adhya Selaras; 73. 1 (satu) bundel Print Screen email tanggal 30 Januari 2014 dari PT. Altech Kreasindo kepada PT. Rancang Adhya Selaras beserta lampiran; 74. 1 (satu) lembar Print Screen email tanggal 03 Maret 2014 dari PT. Altech Kreasindo kepada CV. Mustika Raja; 75. 1 (satu) lembar Print Screen email tanggal 11 Maret 2014 dari PT. Altech Kreasindo kepada PT. Rancang Adhya Selaras; 76. 1 (satu) bundel Print Screen email tanggal 21 Pebruari 2014 dari PT. Altech Kreasindo kepada PT. Rancang Adhya Selaras beserta lampiran. 77. 1 (satu) lembar Lembar Disposisi SK Wali Kota Nomor: 447/HK/XII/2013 tanggal penerimaan 04 Februari 2014; 78. 1 (satu) bundel dokumen asli Keputusan Walikota Batam Nomor: KPTS.447/HK/ XII/2013 Tentang Penunjukan/Pengangkatan Pejabat Pengguna Anggaran/Barang, Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran/ Barang/Pejabat Pembuat Komitmen, Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Tata Kota, Kota Batam Tahun Anggaran 2014 pada 31 Des. 2013; 79. 1 (satu) bundel dokumen fotokopi Lampiran Keputusan Walikota Batam Nomor: Kpts.447/HK/XII/2013 “Daftar Lampiran SK Walikota Penunjukan/Pengangkatan Pejabat Pengguna Anggaran/Barang, Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran/Barang/ Pejabat Pembuat Komitmen, Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Tata Kota, Kota Batam Tahun Anggaran 2014” tertanggal 31 Desember 2013; 80. 1 (satu) bundel dokumen foto copy Keputusan Walikota Batam Nomor: KPTS.140/BKD-PK/IX/2009 Tentang Pengangkatan Pejabat Eselon II di Lingkungan Pemerintah Kota Batam tertanggal 02 September 2009 yang ditujukan Ke : Yth. Sdr. Gintoyono, BE, SE, MM, beserta lampiran; 81. 1 (satu)lembar Surat Pernyataan Pelantikan Nomor: 196/BKD-PK/821.4/IX/2009 An. GINTOYONO, BE, SE, MM tertanggal 3 September 2009; 82. 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas Nomor: 196/BKD-PK/IX/2009 An. GINTOYONO,BE,SE,MM, 3 September 2009; 83. 1 (satu)bundel dokumen foto copy Agenda Surat Masuk & Keluar 2014; 84. 1 (satu) bundel dokumen asli Kerangk Acuan Kerja Pekerjaan Lampu Hias Dalam Arena MTQ (1 Paket). 85. 1 (satu) lembar Ijazah S.1Jurusan PendidikanMatematika pada Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan Riama An. RUTMAIDA SIMANJUNTAK yang telah dilegalisir; 86. 1 (satu) lembar Ijazah AKTA IV 1Jurusan PendidikanMatematika pada Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan Riama An. RUTMAIDA SIMANJUNTAK yang telah dilegalisir ; 87. 1 (satu) lembar Surat Keterangan Opname No:885/I.8/RSUSM/II/2014 tanggal 18 Februari 2014 (asli) ; 88. 1 (satu) lembar Certificate Of Employment Aslidari PT.KIT MECHATRONIC Asli No:3900/KIT/VI/2004, 30 Juni 2004 (asli); 89. 1 (satu) lembar Ijazah D.III Poltek Negeri Medan An. RUTMAIDA SIMANJUNTAK yang telah dilegalisir ; 90. 1 (satu) lembar Transkip Akademik D.III Poltek Negeri Medan An. RUTMAIDA SIMANJUNTAK yang telah dilegalisir; Tetap terlampir dalam berkas perkara. 8. Membebani kepada Terdakwa Ir. Indra Helmi,MTP.,MM.untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
PUTUSAN
Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2015/PNTpg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung pinang yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara tindak pidana korupsi dengan acara pemeriksaan Biasa pada Peradilan Tingkat Pertama telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama Lengkap : Ir.INDRA HELMI, MTP.
Tempat lahir : Teluk Pinang
Umur / Tanggal lahir : 49 tahun / 12 Mei 1965
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Alamat : Perumahan KPN Sekawan / Pemko Blok E
No.3 RT 003 / RW 041 Kelurahan Belian
Kecamatan Batam Kota - Kota Batam
Agama : Islam
Pekerjaan : PNS Pada Dinas Tata Kota – Kota Batam
Selaku Kabid Program Perkotaan/ Jabatan saya selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) / Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
Terdakwa Ir.INDRA HELMI, MTP.ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh :
Ditahan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Batam sejak tanggal 24April 2015 s/d 13 Mei 2015 di RUTAN Kelas IIA Kota Batam;
Diperpanjang oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batam sejak tanggal 14 Mei 2015 s/d 22Juni 2015 di RUTAN Kelas IIA Kota Batam;
Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri Batam sejak tanggal 23Juni 2015 s/d tanggal 22Juli 2015 di RUTAN Kelas IIA Kota Batam;
Ditahan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 10Juli 2015 s/d tanggal 29Juli 2015 di RUTAN Kelas IIA Kota Batam;
Ditahan oleh Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Tanjung Pinang sejak tanggal 23 Juli 2015 s/d tanggal 21 Agustus 2015 di Rutan Tanjung Pinang;
Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Di Pengadilan Negeri Tanjung Pinang sejak tanggal 22 Agustus 2015 s/d tanggal 20 Oktober 2015 di Rutan Tanjung Pinang;
Diperpanjang kembali oleh Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Di Pengadilan Tinggi Pekanbaru sejak tanggal 21 Oktober 2015 s/d tanggal 19 November 2015 di Rutan Tanjungpinang;
Terdakwa di dampingi oleh Penasehat Hukum bernama :SITI NURJANAH, SH., MH. dan BERNAT ULI NABABAN, SH., berkantor di Tanjungpinang, Kepulauan Riau., berdasarkan Surat Kuasa No.56/TMI/VII/2015 tertanggal 31 Juli 2015 yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang dengan Register No.403/SK/VII/2015, tertangal 31 Juli 2015 ;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang tersebut ;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang, tanggal 23 Juli 2015 No.16./Pen.Pid.Sus/TPK/2015/ PN.Tpg., tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa ;
Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang, tanggal 23 Juli 2015 No.16./Pen.Pid.Sus/TPK/2015/ PN.Tpg., tentang Penunjukan Panitera pengganti ;
Penetapan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungping tanggal 27 Juli 2015 Nomor 15/Pen.Pid.Sus/TPK/2015/ PN.Tpg., tentang Penetapan Hari Sidang ;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum dalam sidang pada hari Jumat tanggal 13 November 2015 , Nomor Reg. Perkara : PDS - 06 / BATAM / 07 /2015 yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan bahwa Terdakwa Ir. INDRA HELMI, MTP.,tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya dalam dakwaan Pertama Primair;
Membebaskan Terdakwa Ir. INDRA HELMI, MTP.,oleh karena itu dari dakwaan Pertama Primair;
Menyatakan Terdakwa Ir. INDRA HELMI, MTP., secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana “sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanyakarena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara” sebagaimana dalam dakwaan Pertama Subsidiair : Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan terhadap Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana;
Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa Ir. INDRA HELMI, MTP., denganPidana Penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) Bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, dan Pidana Denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidair selama 4 (empat) bulan kurungan.
Menetapkan agar barang bukti berupa :
1 (satu) bundel Fotocopy Surat Keputusan (SK) Walikota Batam Nomor KPTS. 451/HK/XII/2014 tentang Penunjukan /Pengangkatan Pejabat Pengguna Anggaran/Barang, Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran / Barang/ Pejabat Pembuat Komitmen, Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Tata Kota, Kota Batam Tahun Anggaran 2015 beserta lampiran tanggal 31 Desember 2014;
1 (satu) bundel fotocopy Realisasi Fisik & Keuangan Dinas Tata Kota- Kota Batam Tahun Anggaran 2014;
1 (satu) bundel fotocopy Surat Keputusan Kepala Dinas Tata Kota- Kota Batam Nomor KPTS. 03 /DTK/I/2014 tentang Penunjukan /Pengangkatan Panitia/ Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan Pengadaan Barang/ Jasa di Lingkungan Dinas Tata Kota Kota Batam Tahun Anggaran 2014 beserta lampiran tanggal 02 Januari 2014;
1 (satu) bundel fotocopy Surat Nomor 318/DTK/VIII/2014 perihal Usulan Nama Pejabat Pembuat Komitmen / KPA beserta lampiran tanggal 06 Agustus 2014;
1 (satu) bundel fotocopy Surat Keputusan Walikota Batam Nomor KPTS. 325/HK/VII/2014 tentang Penunjukan/ Pengangkatan Pejabat Pengguna Anggaran /Barang, Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran /Barang/Pejabat Pembuat Komitmen, Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Tata Kota Kota Batam Tahun Anggaran 2014 beserta lampiran tanggal 25 Juli 2014;
1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Tahun Anggaran 2014 Organisasi 1.05.56 Dinas Tata Kota Kota Batam;
1 (satu) bundel Surat Perjanjian Kontrak Nomor KPTS.02/Kontrak-APBDP/PERN/-EP/PPK-PROG-DTK/XI/2013 tanggal 01 Nopember 2013 antara Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Tata Kota Kota Batam Tahun Anggaran 2013 dengan CV. Almatra Buana dalam Kegiatan Penataan Dataran Engku Putri (Untuk Kontrak Lampu Hias) Pekerjaan Konsultan Perencana DED Lampu Hias dalam Arena MTQ (1 paket);
1 (satu) bundel Dokumen penataan Dataran Engku Putri yang disusun oleh PT. Rancang Adhya Selaras;
1 (satu) bundel fotocopy Laporan Bulanan Dinas Tata Kota- Kota Batam tahun Anggaran 2014 berserta lampiran;
1 (satu) bundel Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor 01d/KONTRAK/ DTK/PPK-PROG/APBD/II/2009 antara Pejabat Pembuat Komitmen /Kuasa Pengguna Anggaran Dinas Tata Kota Batam Tahun Anggaran 2009 dengan PT. Rancang Adhya Selaras untuk melaksanakan pekerjaan jasa konsultasi penataan Dataran Engku Putri (1 paket) tanggal 25 Pebruari 2009.
1 (satu) bundel fotocopy Surat Nomor 059/ASET-BTM/XII/2013 perihal Percepatan Pelaksaan Pengadaan barang/ Jasa Tahun Anggaran 2014 beserta lampiran tanggal 30 Desember 2013;
1 (satu) bundel fotocopi Surat Nomor 003 /ULP-BTM/1/2014 Perihal Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui ULP Kota Batam TA. 2014 dan Pemaketan Pengadaan Barang/Jasa tanggal 03 Januari 2014;
1 (satu) bundel dokumen berisi Surat Nomor 05/ BP-SETDAKO/XII/2014 perihal Penetapan RUP Kegiatan SKPD Tahun Anggaran 2014 tanggal 13 Januari 2014, Surat Pengantar Nomor 13/DTK/1/2014 tanggal 07 Januari perihal RUP Dinas Tata Kota Batam TA. 2014 beserta lampiran;
1 (satu) bundel fotocopi Dokumen Rencana Kegiatan Peningkatan Estetika dan Penyiapan Gedung Kantor Walikota Batam sebagai Pendukung Utama dalam Rangka MTQ Nasional Tahun 2014 di Kota Batam beserta lampiran;
1 (satu ) lembar Peta Situasi (Site palan) Engku Putri Kota Batam dan dilembar belakang terdapat catatan rapat persiapan pelaksaan MTQ ;
1 (satu) bundel surat Perintah Pencarian Dana (SP2D) Nomor SPM: 0392/SPM/LS/1.05.56/VII/14 tanggal 15 Juli 2014;
1 (satu) bundel surat Perintah Pencarian Dana (SP2D) Nomor SPM:0411/SPM/LS/1.05.56/VII/14 tanggal 18 Juli 2014;
1 (satu) bundel surat Perintah Pencarian Dana (SP2D) Nomor SPM: 0077/SPM/LS/ 1.05.56/III/14 tanggal 17 Maret 2014;
1 (satu) bundel surat Perintah Pencarian Dana (SP2D) Nomor SPM: 0307/SPM/LS/ 1.05.56/ VI/ 14 tanggal 18 Juni 2014;
1 (satu) bundel surat Perintah Pencarian Dana (SP2D) Nomor SPM:0633/SPM/LS/ 1.05.56/XII/13 tanggal 24 Desember 2013;
1 (satu) bundle Surat Pengantar Nomor 25 /PROG/DTK/I/2014 perihal lelang Kegiatan Penataan Dataran Engku Putri Tanggal 08 Januari 2014 beserta lampiran ;
1(satu)buah buku warna orange berjudul agenda surat keluar 2014;
1 (satu) buah buku berwarna Hijau yang berjudul Surat Masuk.
1 (satu) buah buku berwarna Hijau dengan tulisan POKJA 20 ;
1(satu)buah buku warna Biru dengan tulisan Surat masuk Tahun 2014;
1 (satu) lembar Print Screen email LPSE;
1 (satu) bundel map berwarna biru bertuliskan Checklist Penerimaan Berkas paket Pekerjaan Penataan Dataran Engku Putri (Lampu Hias dalam Arena MTQ) dari Unit Layanan Pengadaan Kota Batam;
1 (satu) buah buku berwarna coklat motif batik yang berjudul agenda surat keluar 2014;
1 (satu) bundel Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan (Kontrak) Nomor : KPTS. 02/KONTRAK-PL/PENG-LAMPU/PPK-PROG-DTK/II/2014 tanggal 26 Pebruari 2014 Paket Pekerjaan Konstruksi : Konsultan Pengawas Lampu Hias dalam Arena MTQ;
1 (satu) Bundel Shop Drawing Addendum No : 02/ADD.KONTRAK/ KONST-LAMPU/ PPK- PROG-DTK/V/2014 dalam pekerjaan Lampu Hias dalam Arena MTQ (1 paket) Tahun Anggaran 2014;
1 (satu) As Built Drawing Addendum No : 02/ADD.KONTRAK/KONST-LAMPU/PPK-PROG-DTK/V/2014 dalam pekerjaan Lampu Hias dalam Arena MTQ (1 paket) Tahun Anggaran 2014;
1 (satu) bundel Laporan Kemajuan Pekerjaan (laporan bulanan) Program Pengelolaan dan Peningkatan Utilitas Perkantoran, Kegiatan penataan Dataran Engku Putri, Pekerjaan Lampu Hias dalam Arena MTQ (1 paket) periode 26 Pebruari s/d 01 April 2014;
1 (satu) lembar Transaction Inquiry dari tanggal 01 Agustus 2014 sampai 22 Agustus 2014 dengan No Account 109001422222 atas nama Rancang Adhya Selaras;
1 (satu)lembar Undangan No.01/UND/PROG-DTK/III/2014,03 Maret 2014;
1 (satu) lembar Print Screen Email tertangal 10 Maret 2015;
1 (satu) Bundel Laporan Kemajuan Pekerjaan Pengawasan Nomor 02/BA-LK/PENG-LAMPU/PPK-PROG-DTK/V/2014 tanggal 26 Mei 2014;
1 (satu) lembar Surat Setoran Pajak (SSP) dengan Nomor NPWP 00393206821 50000 nama WP Bendahara Pengeluaran Dinas Tata Kota Kota Batam bulan Juli 2014;
2 (dua) buah Cap Almatra;
1 (satu) bundel Laporan Akhir Pengawasan Lampu Hias dalam Arena MTQ (1 Paket) Tahun Anggaran 2014;
1 (satu) bundel Surat perihal Pengajuan Pelepasan Anggota BPJS tanggal 12 Januari 2015 beserta lampiran;
1 (satu) bundel Map berwarna Biru dengan Tulisan Data Pembayaran Tagihan CV. Almatra Buana;
1 (satu) buah Cap CV. ASKA;
1 (satu) buah Cap CV. AGLIS;
1(satu) buah Cap PT. Terasis;
1 (satu) buah Cap CV. Maju Anambas Konsultan.
1 (satu) bundel dokumentasi pekerjaan kegiatan penataan dataran Engku Putri pekerjaan lampu hias dalam arena MTQ (1 paket) ;
1 (satu) bundel Laporan Kemajuan Pekerjaan (laporan bulanan) Bulan ke-I, periode tanggal 26 Pebruari s/d 01 April 2014 program pengelolaan dan peningkatan utilitas perkantoran kegiatan penataan Dataran Engku Putri pekerjaan lampu hias dalam arena MTQ (1 paket) ;
1 (satu) bundel Laporan Kemajuan Pekerjaan (laporan bulanan) Bulan ke-II, periode tanggal 02 April s/d 06 Mei 2014 program pengelolaan dan peningkatan utilitas perkantoran kegiatan penataan Dataran Engku Putri pekerjaan lampu hias dalam arena MTQ (1 paket) ;
1 (satu) bundel Laporan Kemajuan Pekerjaan (laporan bulanan) bulan ke-III, periode tanggal 07 Mei s/d 19 Mei 2014 program pengelolaan dan peningkatan utilitas perkantoran kegiatan penataan Dataran Engku Putri pekerjaan lampu hias dalam arena MTQ (1 paket) ;
1 (satu) bundel Addendum Kontrak –I (satu) Nomor KPTS.02/ADD. KONTRAK/ KONST-LAMPU/PPK-PROG-DTK/V/2014 Tanggal 09 Mei 2014 dari Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan (Kontrak) KPTS.02/ ADD.KONTRAK/KONST-LAMPU/PPK-PROG-DTK/III/2014 Tanggal 26 Peb. 2014 pekerjaan lampu hias dalam arena MTQ antara Kepala Bidang Program Perkotaan Dinas Tata Kota Kota Batam Selaku Pejabat Pembuat Komitmen dengan CV. Mustika Raja Tahun Anggaran 2014;
1 (satu) bundel Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan (kontrak) Nomor KPTS.02/KONTRAK/KONST-LAMPU/PPK-PROG-DTK/II/2014 Tanggal 26 Pebruari 2014 Paket Pekerjaan Lampu Hias dalam Arena MTQ (1 paket).
1 (satu) bundel Surat Perjanjian Kontrak Nomor : KPTS.02/KONTRAK-APBDP/ PERN-EP/PPK-PROG-DTK/XI/2013 tanggal 01 Nopember 2013 antara Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Tata Kota Kota Batam Tahun Anggaran 2013 dengan CV. ALMATRA BUANA Kegiatan Penataan Dataran Engku Putri (untuk kontrak lampu hias) Pekerjaan Konsultan Perencana DED Lampu Hias dalam Arena MTQ (asli);
1 (satu) bundel dokumen Harga Satuan Bahan 2013 DED Lampu Hias dalam Area MTQ (yang telah dilegalisir);
1 (satu) bundel dokumen Studi Literatur DED Lampu Hias dalam Area MTQ (yang telah dilegalisir);
1 (satu) bundel dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) Kegiataan Penataan Dataran Engku Putri Pekerjaan DED Lampu Hias dalam Arena MTQ (1 paket) (yang telah dilegalisir);
1 (satu) bundel dokumen Survei Lokasi DED Lampu Hias dalam Arena MTQ (yang telah dilegalisir);
1 (satu) bundel dokumen BOQ (Bill of Quantity) DED Lampu Hias dalam Arena MTQ (yang telah dilegalisir);
1 (satu) bundel dokumen DED Lampu Hias dalam Arena MTQ (1 paket) (yang telah dilegalisir);
1 (satu) lembar Surat Keterangan No.012/SBB-SK/I/2010, 05 -01-2010 ;
1 (satu) lembar Surat Keagenan tanggal 01 April 2013;
1 (satu) lembar Surat Keagenan tanggal 01 April 2014;
1 (satu) lembar Surat Keagenan tanggal 25 Maret 2015;
2 (dua) lembar print foto;
1 (satu) lembar Surat Jalan No 21551 tanggal 20 Maret 2014 beserta 1 (satu) buah nota dengan nomor 21551 tanggal 21 Maret 2014;
1 (satu) lembar Surat jalan No 21668 tanggal 30 April 2014 beserta 1 (satu) buah nota dengan nomor 21668 tanggal 30 April 2014;
1 (satu) lembar Surat Jalan No 21708 tanggal 09 Mei 2014 beserta 1 (satu) buah nota dengan nomor 21708 tanggal 09 Mei 2014;
1 (satu) lembar Surat No. 003/ABE/SM/II/15 perihal Surat Keterangan Keaslian Produk tanggal 05 Pebruari 2015 ;
1 (satu) lembar Print Screen email dari CV. Mustika Raja kepada Sdr. Anwar, 11 Maret 2014 pukul 08.04 beserta 1 (satu) lembar lampiran;
1 (satu) lembar Print Screen email dari Sdr. Anwar kepada Tjia wanti (PT. Artolite) tanggal 11 Maret 2014 pukul 08.10 ;
1 (satu) lembar Print Screen email dari CV. Mustika Raja kepada Sdr. Anwar, 11 Maret 2014 pukul 08.40 beserta 1 (satu) bundel lampiran;
1 (satu) lembar Print Screen email tanggal 27 Januari 2014 dari PT. Altech Kreasindo kepada CV. Mustika Raja;
1 (satu) lembar Print Screen email tanggal 29 Januari 2014 dari PT. Altech Kreasindo (Brahmanto) kepada PT. Rancang Adhya Selaras;
1 (satu) bundel Print Screen email tanggal 30 Januari 2014 dari PT. Altech Kreasindo kepada PT. Rancang Adhya Selaras beserta lampiran;
1 (satu) lembar Print Screen email tanggal 03 Maret 2014 dari PT. Altech Kreasindo kepada CV. Mustika Raja;
1 (satu) lembar Print Screen email tanggal 11 Maret 2014 dari PT. Altech Kreasindo kepada PT. Rancang Adhya Selaras;
1 (satu) bundel Print Screen email tanggal 21 Pebruari 2014 dari PT. Altech Kreasindo kepada PT. Rancang Adhya Selaras beserta lampiran.
1 (satu) lembar Lembar Disposisi SK Wali Kota Nomor: 447/HK/XII/2013 tanggal penerimaan 04 Februari 2014;
1 (satu) bundel dokumen asli Keputusan Walikota Batam Nomor: KPTS.447/HK/ XII/2013 Tentang Penunjukan/Pengangkatan Pejabat Pengguna Anggaran/Barang, Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran/ Barang/Pejabat Pembuat Komitmen, Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Tata Kota, Kota Batam Tahun Anggaran 2014 pada 31 Des. 2013;
1 (satu) bundel dokumen fotokopi Lampiran Keputusan Walikota Batam Nomor: Kpts.447/HK/XII/2013 “Daftar Lampiran SK Walikota Penunjukan/Pengangkatan Pejabat Pengguna Anggaran/Barang, Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran/Barang/ Pejabat Pembuat Komitmen, Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Tata Kota, Kota Batam Tahun Anggaran 2014” tertanggal 31 Desember 2013;
1 (satu) bundel dokumen foto copy Keputusan Walikota Batam Nomor: KPTS.140/BKD-PK/IX/2009 Tentang Pengangkatan Pejabat Eselon II di Lingkungan Pemerintah Kota Batam tertanggal 02 September 2009 yang ditujukan Ke : Yth. Sdr. Gintoyono, BE, SE, MM, beserta lampiran;
1 (satu)lembar Surat Pernyataan Pelantikan Nomor: 196/BKD-PK/821.4/IX/2009 An. GINTOYONO, BE, SE, MM tertanggal 3 September 2009;
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas Nomor: 196/BKD-PK/IX/2009 An. GINTOYONO,BE,SE,MM, 3 September 2009;
1 (satu)bundel dokumen foto copy Agenda Surat Masuk & Keluar 2014;
1 (satu) bundel dokumen asli Kerangk Acuan Kerja Pekerjaan Lampu Hias Dalam Arena MTQ (1 Paket).
1 (satu) lembar Ijazah S.1Jurusan PendidikanMatematika pada Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan Riama An. RUTMAIDA SIMANJUNTAK yang telah dilegalisir;
1 (satu) lembar Ijazah AKTA IV 1Jurusan PendidikanMatematika pada Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan Riama An. RUTMAIDA SIMANJUNTAK yang telah dilegalisir ;
1 (satu) lembar Surat Keterangan Opname No:885/I.8/RSUSM/II/2014 tanggal 18 Februari 2014 (asli) ;
1 (satu) lembar Certificate Of Employment Aslidari PT.KIT MECHATRONIC Asli No:3900/KIT/VI/2004, 30 Juni 2004 (asli);
1 (satu) lembar Ijazah D.III Poltek Negeri Medan An. RUTMAIDA SIMANJUNTAK yang telah dilegalisir ;
1 (satu) lembar Transkip Akademik D.III Poltek Negeri Medan An. RUTMAIDA SIMANJUNTAK yang telah dilegalisir;
Tetap terlampir dalam berkas perkara.
Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah);
Setelah mendengar pembelaan Penasehat Hukum dan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:
Bahwa Penasihat Hukum Terdakwa Ir. Indra Helmi, MTP. mempunyai sikap sependapat dengan pendapat Penuntut Umum tentang tidak terbuktinya salah satu unsur dalam dakwaan pertama primair ini yaitu tidak terbuktinya unsur Secara Melawan Hukum, Untuk itu ijinkan kami untuk membuktikan dakwaan selanjutnya;
Bahwa meskipun unsur Setiap Orang telah terbukti menurut hukum, namun untuk dapat menyatakan kesalahan Terdakwa dan dapat menghukum kesalahan Terdakwa, maka masih harus dibuktikan terlebih dahulu unsur - unsur yang lainnya sebagaimana kami uraikan dibawah ini;
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, kami berpendapat unsur dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi telah terbukti menurut hukum ;
Bahwa walaupun unsur ini telah terbukti secara sah menurut hukum , namun apakah terpenuhinya unsur ini karena adanya perbuatan penyalah gunaan kewenangan atau sarana karena jabatan dari terdakwa ?
Bahwa terhadap addendum dokumen kontrak dilakukan perubahan merk dari merk Philips menjadi merk Artolite dengan asumsi bahwa merk Artolite setara bahkan lebih tinggi dibandingkan dengan merk Philips dan lebih bagus sebagaimana keterangan saksi Ir. Yoseph Seno Prakoso, Saksi Widiantoro Herisantoso, saksi Anwar, dan saksi Ong Yok Ming serta hal tersebut dilakukan karena telah ada pengujian Justifikasi dari Konsultan pengawas;
Berdasarkan keterangan saksi-saksi, ahli dan surat, dan keterangan terdakwa sendiri tersebut diatas kami selaku penasehat hukum terdakwa berpendapat bahwa unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya itu tidak terbukti menurut hukum;
Untuk membuktikan unsur selanjutnya dari Dakwaan penuntut Umum tersebut yang merupakan unsur yang esensil dalam perkara tindak pidana korupsi yakni Unsur Dapat Merugikan Keuangan Negara Atau Perekonomian Negara:
Bahwa ahli BPKP pada Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang Ahli buat, Ahli mengakui adanya kesalahan jumlah perkalian, yaitu pada halaman 8, poin 19) angka 5 Jenis Pekerjaan Pemasangan Lampu ARTO ARC TARPON i90/AM723 WT LED RBG, 2 unit x Harga Satuan Rp. 48.172.900 hasilnya Rp. 86.345.800,-, seharusnya adalah sebesar Rp. 96.345.800,-., ada selisih atau kekurangan sebesar Rp. 10.000.000,-. dan sehingga hasil penjumlahan seluruhnya pada halaman 8 poin 19 setelah dilakukan perhitungan kembali oleh Ahli dipersidangan adalah sebesar Rp. 624.340.620, bukan sebesar Rp. 614.340.620,-
Bahwa demikian juga Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang Ahli buat, Ahli mengakui adanya kesalahan pengurangan untuk menentukan kerugian keuangan negara yaitu Rp. 1.418.313.941,- dikurang ( - ) Rp. 1.147.900.072,- = Rp. 270.413.919,-. Seharusnya adalah sebesar Rp. 270.041.689, sehingga ada selisih / kelebihan sebesar Rp. 50,-
Bahwa terhadap kesalahan hasil perkalian pada halaman 8 dan hasil pengurangan pada halaman 10 yang terdapat dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang Ahli buat, Ahli berpendapat dan menyatakan dengan tegas tetap menggunakan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang Ahli buat dan tidak akan merubahnya;
Bahwa terungkap fakta dipersidangan setelah dilakukan perhitungan bersama oleh Majelis Hakim maka seharusnya perhitungan kerugian keuangan negara tersebut berjumlah sebesar Rp. 260.041.689,- (dua ratus enam puluh juta empat puluh satu ribu enam ratus delapan puluh sembilan rupiah)
Bahwa berdasarkan keterangan Ahli yang disampaikan dibawah sumpah di persidangan dimana perhitungan Ahli dari BPKP terhadap kerugian keuangan negara terdapat kesalahan yang seharusnya (setelah dihitung bersama) sebesar Rp. 260.041.689,- (dua ratus enam puluh juta empat puluh satu ribu enam ratus delapan puluh sembilan rupiah) dan bukan sebesar Rp. 270.431.919 ( dua ratus tujuh puluh juta empat ratus tiga puluh satu ribu sembilan ratus sembilan belas rupiah), yang mana perhitungan ahli BPKP yang salah tersebut digunakan oleh Penuntut Umum untuk menzolimi Terdakwa Ir. Indra Helmi jika dihubungkan dengan Pasal 1 angka 22 Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, maka Kerugian Negara / Daerah adalah tidak nyata dan tidak pasti jumlahnya;
Bahwa oleh karena salah satu unsur dari Dakwaan Pertama Subsidair Penuntut Umum tidak terpenuhi, maka Terdakwa harus dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana sebagaimana dakwaan Pertama Subsidair Penuntut Umum tersebut;
Bahwa oleh karena terdakwa tidak terbukti secara sah melawan hukum dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Pertama Subsidair, maka Terdakwa harus dibebaskan dari Dakwaan Pertama Subsidair Penuntut Umum tersebut;
Bahwa Dakwaan Pertama Primair, Subsidair Penuntut Umum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, dan dengan menarik uraian - uraian unsur pasal dalam Dakwaan Pertama Primair, Subsidair tersebut di atas, maka kami Penasihat Hukum Terdakwa Ir. Indra Helmi, MTP, berkeyakinan bahwa Dakwaan Atau Kedua Penuntut Umum juga tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Bahwa untuk itu apa yang telah kami uraian di atas, kaitannya dengan unsur – unsur pasal yang di dakwakan oleh Penuntut Umum kepada Terdakwa baik dalam Dakwaan Pertama Primair Pasal 2 ayat (1) jo 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidair Pasal 3 jo 18 Undang Undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, ATAU Dakwaan Kedua Pasal 21 Undang - Undang Nomor : 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolisi dan Nepotisme jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka oleh karena itu adalah pantas dan adil menurut hukum Terdakwa Ir. Indra Helmi, MTP dibebaskan dari seluruh dakwaan hukum ( vrijspraak )
Bahwa berdasarkan seluruh uraian – uraian tersebut di atas, kami Penasihat Hukum Ir. INDRA HELMI, MTP memohon kepada Yang Mulia Majels Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang yang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi ini, berkenan untuk memberikan putusan sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa Ir. INDRA HELMI, MTP Tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999sebagaimana telah dirubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tantang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam Dakwaan Primair;
Menyatakan Terdakwa Ir. INDRA HELMI, MTP Tidakterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999sebagaimana telah dirubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tantang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam Dakwaan Subsidair;
Menyatakan Terdakwa Ir. INDRA HELMI, MTP Tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang - Undang Nomor : 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolisi dan Nepotisme jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Membebaskan Terdakwa Ir. INDRA HELMI, MTP dari seluruh dakwaan hukum ( vrijspraak );
Memulihkan nama baik Terdakwa Ir. INDRA HELMI, MTP dalam kedudukan, kemampuan, harkat serta martabatnya;
Memerintahkan Penuntut Umum segera setelah putusan ini diucapkan, membebaskan Terdakwa Ir. INDRA HELMI, MTP dari Rumah Tahanan Negara;
Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara;
Bahwa jika pun nanti harus pahit, jika Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain dari apa yang kami dan terdakwa Ir. Indra Helmi, MTP harapkan dalam persidangan yang terhomat ini, terdakwa Ir. Indra Helmi, MTP memohon maaf terutama kepada keluarga besar, orang tua, istri tercinta, anak - anak terkasih, sahabat, rekan sekerja, Majelis Hakim, Negara dan kepada Tuhan Yang Kuasa;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada Tuntutan tersebut ;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa dan Penasehat hukumnya, terhadap Tanggapan Penuntut Umum tersebut,Penasehat Hukum dan Terdakwa menyatakan tetap pada Pleidoinya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
PERTAMA
PRIMAIR :
Bahwa Terdakwa Ir. INDRA HELMI, MTP.,selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan juga selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang diangkat berdasarkan Keputusan Walikota Batam Nomor : KPTS.447/HK/XII/2013 tanggal 31 Desember 2013 tentang Penunjukan/Pengangkatan Pejabat Pengguna Anggaran/Barang, Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran/Barang/Pejabat Pembuat Komitmen, Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Tata Kota - Kota Batam Tahun Anggaran 2014, bersama-sama dengan Saksi RIVARIZAL, ST., MM., sebagai Direktur CV. Mustika Raja berdasarkan Akta Pendirian Notaris Erry Chandra Nomor 64 tanggal 11 Oktober 2011 ( yang dilakukan penuntutan secara terpisah), pada bulan Desember Tahun 2013 sampai dengan bulan Agustus Tahun 2014 atau setidaknya-tidaknya pada Tahun 2013 dan Tahun 2014 bertempat di Kantor Dinas Tata Kota - Kota Batam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara Tindak Pidana Korupsi sesuai Pasal 5 jo Pasal 35 ayat (1), (2) Undang-Undang RI Nomor : 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi “sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara.
Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal pada tahun 2014 akan diselenggarakan kegiatan MTQ di Kota Batam, selanjutnya dalam Tahun Anggaran 2014, Dinas Tata Kota – Kota Batam mengadakan kegiatan Pengadaan Barang / Jasa sebanyak 2 (dua) Paket Kegiatan, salah satunya adalah Paket Pengadaan Pekerjaan Lampu Hias Arena MTQ dengan pagu dana sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Kerja Dinas Tata Kota – Kota Batam Tahun Anggaran 2014 Nomor DPA-SKPD 1.05.06 ;
Bahwa sebelumnya pada Tahun Anggaran 2013 dilakukan pelelangan untuk Perencanaan dalam Pekerjaan Lampu Hias Arena MTQ oleh Dinas Tata Kota – Kota Batam yang mana sistem pelelangannya dengan menggunakan sistem prakualifikasi dengan pagu dana sebesar Rp. 79.500.000,- (tujuh puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah), selanjutnya dilakukan proses lelang dan ditetapkan sebagai pemenang adalah CV. Almatra Buana dengan nilai penawaran sebesar Rp. 79.400.000,- (tujuh puluh sembilan juta empat ratus ribu rupiah) berdasarkan Kontrak Nomor : KPTS.02/KONTRAK-APBDP/PERN-EP/PPK-PROG-DTK/XI/2013 tanggal 01 November 2013 yang ditanda tangani oleh Terdakwa Ir. INDRA HELMI, MTP., selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan juga oleh saksi SUPRIYANTO, MT selaku Direktur CV. Almatra Buana dengan masa pelaksanaan selama 60 (enam puluh) hari kalender dari tanggal 01 November 2013 s/d tanggal 3 Desember 2013 ;
Bahwa tugas dari CV. Almatra Buana selaku Konsultan Perencana dalam Pekerjaan Lampu Hias Arena MTQ adalah membuat dokumen Gambar Kerja atau DED (Detail Engginering Desain), Rencana Anggaran Biaya (RAB), Spek Teknik, dan BoQ (Bill of Quantity) yang mana hasil tersebut diserahkan kepada Terdakwa Ir. INDRA HELMI, MTP., selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
Bahwa setelah data-data dari hasil pekerjaan yang dibuat oleh saksi SUPRIYANTO, MT selaku Konsultan Perencana diserahkan kepada Terdakwa Ir. INDRA HELMI, MTP., selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), selanjutnya Terdakwa Ir. INDRA HELMI, MTP., selaku KPA / PPK membuat dan menyusun KAK (Kerangka Acuan Kerja) dan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) dengan nilai sebesar Rp. 1.497.866.000,- (satu milyar empat ratus sembilan puluh tujuh juta delapan ratus enam puluh enam ribu rupiah) yang kemudian diserahkan kepada Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Batam untuk dilakukan pelelangan, namun yang bertanda tangan dalam HPS tanpa tanggal pada bulan Januari 2014 tersebut adalah saksi GINTOYONO BE SE., MM., sebagai Kepala Dinas Tata Kota - Kota Batam sekaligus sebagai Pengguna Anggaran dan bukannya Terdakwa Ir. INDRA HELMI, MTP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) padahal Keputusan Wali Kota Batam Nomor : KPTS.447/HK/XII/2013 tentang Penunjukan/ Pengangkatan Pejabat Pengguna Anggaran/Barang, Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran/Barang/Pejabat Pembuat Komitmen, Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Tata Kota - Kota Batam Tahun Anggaran 2014 sudah diterbitkan sejak tanggal 31 Desember 2013. Hal ini bertentangan dengan Pasal 11 ayat (1) huruf a angka 2 Perpres Nomor 70 Tahun 2012 yaitu : “PPK memiliki tugas pokok dan kewenangan sebagai berikut: menetapkan rencana pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa yang meliputi: Harga Perkiraan Sendiri (HPS)”;
Bahwa Terdakwa Ir. INDRA HELMI, MTP selaku PPK dalam menyusun Harga Perkiraan Sendiri yang selanjutnya ditetapkan oleh saksi GINTOYONO BE SE., MM., selaku Pengguna Anggaran hanya berdasarkan Rencana Anggaran Biaya yang dibuat oleh saksi SUPRIYANTO, MT selaku Direktur CV. Almatra Buana tanpa melakukan survey harga kembali, dimana Terdakwa Ir. INDRA HELMI, MTP., dalam membuat dan menyusun spesifikasi kebutuhan-kebutuhan yang ada dalam Harga Perkiraan Sendiri (HPS) juga tidak berdasarkan pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor : 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah beserta perubahannya sebagaimana diatur dalam Pasal 66 ayat (7) ;
Bahwa selanjutnya dilakukan proses lelang pertama namun dalam proses lelang tersebut gagal karena rekanan yang mendaftar hanya 2 (dua) peserta, sehingga dilakukan proses lelang kembali ;
Bahwa dalam proses lelang yang kedua, khususnya dalam tahap Aanwijzing pada tanggal 29 Januari 2014 ada dari peserta (penyedia barang/jasa) mempertanyakan mengenai masalah spesifikasi lampu LED yang mana LED RGB Quantity 24 Pcs, LED RGB Quantity 9 Pcs, LED RGB Quantity 6 Pcs tidak ditemukan spesifikasi tersebut dipasaran, kemudian TerdakwaIr. INDRA HELMI, MTP., bersama dengan saksi IRAWAN SETIA BUDI selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang ditunjuk berdasarkan Surat Keputusan dari Kepala Dinas Tata Kota Nomor : KPTS.01/DTK/I/2014 tanggal 01 Januari 2014 tentang Penunjukkan dan Pengangkatan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Staf Pelaksana Kegiatan APBD Kota Batam TA 2014 di Lingkungan Dinas Tata Kota Batam melakukan perubahan terhadap spesifikasi lampu sebagaimana yang tertuang didalam Addendum Dokumen Pengadaan Nomor : 01.a/Add-DP/POKJA XX/ULP/APBD-BTM/I/2014 tanggal 30 Januari 2014 yaitu sebagai berikut :
a. Lampu Sorot Pohon Palem :
Lampu sorot vaya sport 2 – low voitage rgb dmx included outdoor spot sipke suspension, setara Philips BGP310 3XLED-HP/RGB 24V dengan system control interface integrated data enabler dan power management untuk led lighing RGB 100-240 VAC 50/60 HZ, 20 W, 16 A;
b. Lampu Gedung Pemko :
Lampu sorot Colorbrust Powercore, Gray Gousing 100-240V, UL/CE, Architectural Mount, setara Philips BCP462 19XLED-HB/RGB 100-240C dengan system control interface integrated data enabler dan power management untuk led lighing RGB 100-240 VAC 50/60 HZ, 20W, 16 A;
c. Controler:
1. Control interface integrated data enabler dan power management untuk led lighting RGB 100-240 VAC 50/60 HZ, 20 W, 16 A;
2. Control system untuk lantai 1 s/d 4 DMX Based Control Sytem untuk LED Lighting RGB;
Bahwa Bill of Quantity (BoQ) Dokumen Pengadaan yang lama dan RAB Addendum Dokumen Pengadaan yang baru terdapat beberapa perubahan yaitu
Terdapat penambahan item pengadaan dalam Zona 4 berupa Pekerjaan Penarikan Kabel NYFGBY 4x4 mm yang sebelumnya tidak terdapat dalam BoQ dokumen pengadaan.
Sebelumnya terdapat item pengadaan pada Zona 4 berupa Lampu LED 24 pcs (multi colour) termasuk asesories pemasangan dengan jumlah volume 56, kemudian dalam RAB Addendum Dokumen Pengadaan dirubah menjadi Lampu LED 252 pcs (multi colour) termasuk asesories pemasangan dengan jumlah volume 12.
Sebelumnya terdapat item pengadaan pada Zona 4 berupa Amplifer (termasuk asesories pemasangan) dan Controller offline (termasuk asesories pemasangan), kemudian dalam RAB Addendum Dokumen Pengadaan tidak terdapat lagi untuk pengadaan tersebut.
Beberapa item pekerjaan yang ditambah dan juga dihilangkan serta dirubah yaitu :
Penambahan pekerjaan :
Pekerjaan Penarikan Kabel NYFGBY 4x4 mm, dengan vol. 169.00 m,
Penghilangan pekerjaan :
Amplifer (termasuk assesoris pemasangan), dengan volume 10.00 unit;
Kontroller offline (termasuk assesoris pemasangan), dengan volume 1.00 unit;
Perubahan pekerjaan :
Dari Lampu LED Quantity 24 pcs (Multi Colour) termasuk assesoris pemasangan, dengan volume 56.00 titik, menjadi Lampu LED Quantity 252 pcs (Multi Colour) termasuk assesoris pemasangan, dengan volume 12.00 titik.
Bahwa selain itu juga, TerdakwaIr. INDRA HELMI, MTP., juga melakukan perubahan terhadap jangka waktu penyelesaian pekerjaan, yang mana sebelumnya ditetapkan selama 100 (seratus) hari kalender berubah menjadi 90 (sembilan puluh) hari kalender, padahal hal itu tidak dipertanyakan oleh peserta (penyedia barang/jasa) namun Terdakwa Ir. INDRA HELMI, MTP melakukan perubahan terhadap dokumen pengadaan dan selanjutnya menyerahkan addendum dokumen pengadaan kepada ULP Kota Batam ;
Bahwa seharusnya Terdakwa Ir. INDRA HELMI, MTP tidak boleh mencantumkan kata-kata setara Philips dalam perubahan dokumen pengadaan tersebut dan hal ini bertentangan dengan Penjelasan Pasal 81 ayat (1) huruf b Perpres Nomor 70 Tahun 2012 beserta perubahannya yang mengatur bahwa yang dimaksud rekayasa tertentu adalah upaya yang dilakukan sehingga dapat mengakibatkan persaingan tidak sehat misalnya penyusunan spesifikasi yang mengarah kepada produk tertentu, dan juga pada Bab III. Tata Cara Pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi, A. Persiapan Pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi pada point 2. Pengkajian Ulang Rencana Umum Pengadaan, huruf b. Pembahasan RUP meliputi 3). Pengkajian Ulang KAK, dimana disebutkan spesifikasi teknis tidak mengarah kepada merek/produk tertentu kecuali untuk suku cadang, dan juga bertentangan dengan Lampiran II Perpres 54 Tahun 2010 beserta Perubahannya tentang Tata Cara Pemilhan Penyedia Barang huruf A angka 2 3) b)(4)yaitu “kejelasan spesifikasi teknis barang yang meliputi:
spesifikasi teknis benar-benar sesuai dengan kebutuhan pengguna/penerima akhir;
tidak mengarah kepada merek/produk tertentu, kecuali untuk pengadaan suku cadang;
memaksimalkan penggunaan produksi dalam negeri; dan
memaksimalkan penggunaan Standar Nasional Indonesia (SNI).
Bahwa selain itu, perbuatan Terdakwa Ir. INDRA HELMI, MTP., selaku PPK tersebut juga bertentangan dengan Pasal 77 Perpres 54 Tahun 2010 beserta Perubahannya tentang Pemberian Penjelasan yang mengatur bahwa :
Untuk memperjelas Dokumen Pengadaan Barang/Jasa, ULP/Pejabat Pengadaan mengadakan pemberian penjelasan.
ULP/Pejabat Pengadaan dapat memberikan penjelasan lanjutan dengan cara melakukan peninjauan lapangan.
Pemberian penjelasan harus dituangkan dalam Berita Acara Pemberian Penjelasan yang ditandatangani oleh ULP/Pejabat Pengadaan dan minimal 1 (satu) wakil dari peserta yang hadir.
ULP memberikan salinan Berita Acara Pemberian Penjelasan dan Adendum Dokumen Pengadaan kepada seluruh peserta, baik yang menghadiri atau tidak menghadiri pemberian penjelasan.
Apabila tidak ada peserta yang hadir atau yang bersedia menandatangani Berita Acara Pemberian Penjelasan, maka Berita Acara Pemberian Penjelasan cukup ditandatangani oleh anggota ULP yang hadir.
Perubahan rancangan Kontrak dan/atau spesifikasi teknis dan/atau gambar dan/atau nilai total HPS, harus mendapat persetujuan PPK sebelum dituangkan dalam Adendum Dokumen Pengadaan.
Dalam hal PPK tidak menyetujui usulan perubahan sebagaimana dimaksud pada nomor 6 , maka :
ULP menyampaikan keberatan PPK kepada PA/KPA untuk diputuskan;
Jika PA/KPA sependapat dengan PPK, tidak dilakukan perubahan; atau
Jika PA/KPA sependapat dengan ULP, PA/KPA memutuskan perubahan dan bersifat final, serta memerintahkan ULP untuk membuat dan mengesahkan Adendum Dokumen Pengadaan.
Bahwa jumlah rekanan yang memasukkan penawaran untuk paket Pekerjaan Lampu Hias Arena MTQ adalah sebanyak 7 (tujuh) perusahaan yaitu :
PT. Belka Ceria Persada, dengan nilai penawaran setelah koreksi aritmatika Rp. 791.519.000,- ;
CV. Mustika Raja, dengan nilai penawaran setelah koreksi aritmatika Rp. 1.418.318.000,- ;
CV. Surya Mitra Abadi, dengan nilai penawaran setelah koreksi aritmatika Rp. 1.470.833.000,- ;
CV. Anoda Elektro, dengan nilai penawaran setelah koreksi aritmatika Rp. 1,163.117.000,- ;
CV. Kesaint Mulya, dengan nilai penawaran setelah koreksi aritmatika Rp. 1.158.317.000,- ;
PT. Jari Trimindo, dengan nilai penawaran setelah koreksi aritmatika Rp. 1.631.973.000,- ;
CV. Mandika, dengan nilai penawaran setelah koreksi aritmatika Rp. 1.649.778.000,- ;
Selanjutnya Tim Pokja XX melakukan koreksi aritmatika terlebih dahulu dan mengurutkan rangkingnya lalu kemudian dilakukan evaluasi baik evaluasi administrasi, teknis, harga dan kualifikasi serta klarifikasi dan verifikasi penawaran, dan setelah dilakukan evaluasi tersebut lalu dilakukan penetapan pemenang kepada CV. Mustika Raja yang menurut penilaian Tim Pokja XX telah memenuhi keseluruhan persyaratan atau evaluasi yang kemudian selanjutnya Terdakwa Ir. INDRA HELMI, MTP., selaku KPA/PPK menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor : 02/SPPBJ/PPK/KONST-LAMPU/PROG/DTK/BTM/II/ 2014 tanggal 19 Februari 2014 perihal Penunjukan Penyedia untuk Pelaksanaan Paket Pekerjaan Lampu Hias Dalam Arena MTQ (1 paket) ;
Bahwa berdasarkan hasil telaah terhadap dokumen penawaran CV. Mustika Raja, dokumen pengadaan dan dihubungkan dengan keterangan saksi RUTMAIDA SIMANJUNTAK, ditemukan hal-hal sebagai berikut :
Dalam spesifikasi teknis yang ditawarkan oleh CV. Mustika Raja pada zona 4 terdapat item pekerjaan lampu LED Quantity 252 Pcs (multi colour) dengan merk Philips, namun dalam dokumen penawaran CV. Mustika Raja tidak terdapat brosur terhadap material tersebut, hal ini disyaratkan dalam dokumen pengadaan khususnya dalam Rencana Kerja dan Syarat pada point 1.6 diatur bahwa pada waktu penawaran kontraktor wajib menyertakan (lampiran) informasi dan brosur mengenai semua material yang ditawarkan.
Dalam daftar personil inti yang diajukan oleh CV. Mustika Raja atas nama saksi RUTMAIDA SIMANJUNTAK dengan posisi pelaksana elektrikal dan berpendidikan berijasah D3 Politeknik Negeri Medan, sedangkan dalam dokumen pengadaan pada Bab IV. Lembar Data Pemilihan (LDP) pada bagian D. Dokumen Penawaran, angka 1. Daftar Personil Inti yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan ini adalah pada posisi Pelaksana Elektrikal dengan jumlah 1 orang, pendidikan, tahun pengalaman yang dipersyaratkan S1 Elektro > 3 tahun dan memiliki SKA Ahli Muda. Berdasarkan Berita acara pemeriksaan saksi Rutmaida Simanjuntak pada hari Rabu tanggal 02 April 2015 didapatkan keterangan bahwa saksi RUTMAIDA SIMANJUNTAK terhitung sejak tahun 2006 tercatat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif pada Kodam I Staf Infolahta Dam I Bukit Barisan Kota Batam dan tidak pernah mengetahui bahwa dia ditunjuk sebagai tenaga ahli dari CV.Mustika Raja untuk kegiatan tersebut, tandatangan yang terdapat didalam Surat Pernyataan tertanggal 13 Februari 2014 yang dilampirkan didalam dokumen penawaran CV.Mustika Raja atas nama RUTMAIDA SIMANJUNTAK tersebut bukanlah tandatangan dari saksi RUTMAIDA SIMANJUNTAK oleh karena pada tanggal tersebut saksi RUTMAIDA SIMANJUNTAK sedang dirawat di Rumah Sakit Umum Sari Mutiara Medan dengan Surat Keterangan Opname Nomor :885/I.8/RSUSM/II/2014 tanggal 18 Februari 2014.
Dalam Jaminan Penawaran yang dilampirkan oleh saksi RIVARIZAL, ST.MM. dalam dokumen penawaran CV. Mustika Raja yang mana dalam Jaminan Penawaran Nomor : B 3507526 tanggal 03 Februari 2014 dari PT. Asuransi Parolamas tersebut terdapat klausul atau conditional, dan hal ini dipersyaratkan dalam dokumen pengadaan khususnya dalam Bab III. Instruksi Kepada Peserta (IKP) pada point A.22.2 huruf h dan juga Pasal 67 Ayat (3) Perpres No. 54 Tahun 2010 beserta Perubahnnya diatur bahwa Jaminan Penawaran harus dapat dicairkan tanpa syarat (unconditional) sebesar nilai Jaminan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja, setelah surat pernyataan wanprestasi dari Pokja ULP diterima oleh Penerbit Jaminan.
Dalam Dokumen Pengadaan Nomor : 01.a/DOKLEL/KONTR/POKJA XX/ULP/APBD-BTM/I/2014 tanggal 27 Januari 2014 dan Addendum Dokumen Pengadaan Nomor : 01.a/Add-DP/POKJA XX/ULP/APBD-BTM/I/2014 tanggal 30 Januari 2014 terdapat persyaratan-persyaratan berupa dalam Rencana Kerja dan Syarat pada Pasal 1.6 Brosur dan Informasi dijelaskan bahwa waktu penawaran kontraktor wajib menyertakan informasi dan brosur mengenai semua material yang ditawarkan, selain itu juga dipersyatakan harus ada Surat Keterangan Dukungan Bank.
Bahwa setelah ditelaah dan juga ditanyakan kepada saksi-saksi dari Tim Pokja XX terhadap dokumen penawaran CV. Mustika Raja diperoleh hasil bahwa :
Surat Dukungan Nomor : 082/RL.SDK/I/2014 tanggal 26 Januari 2014 dari Raja Lamputertanggal 26 Januari 2014 terbit terlebih dahulu daripadapengumuman lelang secara resmi yang diupload oleh ULP kedalam sistem LPSE Kota Batam pada tanggal 27 Januari 2014, didalam surat dukungan tersebut terdapat dukungan untuk material barang berupa Lampu Hias Taman, Lampu LED Quantity 6 Pcs (Multi Color) termasuk asesories pemasangan, Lampu LED Quantity 9 Pcs (Multi Color) termasuk asesories pemasangan, Lampu LED Quantity 24 Pcs (Multi Color) termasuk asesories pemasangan, Amplifer dan Kontroller Offline. Yang mana dalam RAB Addendum Dokumen Pengadaan untuk Lampu LED Quantity 24 Pcs (Multi Color) termasuk asesories pemasangan sudah dirubah dengan Lampu LED Quantity 252 Pcs (Multi Color) termasuk asesories pemasangan dan juga untuk pengadaan Amplifer dan Kontroller Offline sudah tidak terdapat lagi.Spesifikasi teknis yang ditawarkan oleh CV. Mustika Raja didalam dokumen penawarannya dituliskan bahwa untuk Lampu LED 6 pcs, 9 pcs, dan 252 pcs mendapat dukungan dari Distributor Philips yaitu PT. Altech Kreasindonamun dalam Surat Dukungan PT. Altech Kreasindo tidak terdapat sama sekali uraian barang apa saja yang diberikan dukungan kepada CV. Mustika Raja.
Surat Keterangan Dukungan Bank Nomor : 27/SBU-KOM/BTM/2014 tanggal 23 Januari 2014 dari Bank Riau Kepri hal ini mendahului Pengumuman Pascakualifikasi secara resmi di upload oleh ULP kedalam sistem LPSE pada tanggal 27 Januari 2014 sekira pukul 17.00 Wib sampai dengan tanggal 3 Februari 2014 sekira pukul 23.59 Wib dan jadwal Download dokumen pengadaan dimulai dari tanggal 28 Januari 2014 sekira pukul 00.00 Wib sampai dengan tanggal 3 Februari 2014 sekira pukul 23.59 Wib.
Surat Keterangan Dukungan dari PT. Sinar Baru Batam Nomor : 00016/SD/I/2014 tanggal 24 Januari 2014terbit terlebih dahulu daripada pengumuman lelang secara resmi yang diupload oleh ULP kedalam sistem LPSE Kota Batam pada tanggal 27 Januari 2014. Selain itu surat dukungan dari PT. Sinar Baru Batam tersebut dicantumkan nomor pengadaan : 01/DOKLEL/KONTR/POKJA XX/ULP/APBD-BTM/2014 dimana nomor pengadaan itu adalah untuk pengadaan yang pertama (gagal) dan bukan untuk nomor dokumen pengadaan yang kedua yaitu Nomor : 01.a/DOKLEL/KONTR/POKJA XX/ULP/APBD-BTM/2014 tanggal 27 Januari 2014.
Bahwa berdasarkan temuan tersebut seharusnya Tim Pokja XX menyatakan CV. Mustika Raja gugur dan tidak dapat ditetapkan sebagai pemenang, namun hal tersebut tidak dilakukan oleh Tim Pokja dan tetap menyatakan CV. Mustika Raja sebagai pemenang.
Bahwa berdasarkan keterangan saksi AHMAD FADLY LUBIS selaku staf CV. Mustika Raja dan saksi DOLI ANDRY selaku Direktur CV. Anoda Elektro yang menerangkan bahwa saksi DOLI ANDRY selaku Direktur CV. Anoda Elekto tidak pernah menandatangani dan memasukkan dokumen penawaran serta tidak pernah meminta surat dukungan untuk Pengadaan Pekerjaan Lampu Hias Dalam Arena MTQ pada Dinas Tata Kota – Kota Batam Tahun Anggaran 2014, akan tetapi dokumen penawaran atas nama CV. Anoda Elektro ada masuk ke panitia pengadaan. Selain itu juga, berdasarkan keterangan saksi SANGAPTA SEMBIRING selaku Direktur CV. Kesaint Mulia dan juga keterangan AHMAD FADLY LUBIS selaku staf CV. Mustika Raja bahwa untuk dokumen penawaran CV. Kesaint Mulia, CV. Anoda Elektro yang memasukkan atau yang mengupload dokumen penawaran tersebut adalah AHMAD FADLY LUBIS yang mana dengan menggunakan IP Address yang sama milik CV. Mustika Raja yaitu 36.77.35.21 dan terhadap hal tersebut saksi RIVARIZAL, ST.MM. mengetahuinya. Bahwa hal ini menandakan antara penyedia barang diduga terjadi persengkongkolan dan seharusnya Panitia Pengadaan menyatakan pelelangan tersebut gagal, dimana hal tersebut diatas telah bertentangan dengan ketentuan Pasal 6 Perpres Nomor : 54 Tahun 2010 beserta perubahannya tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah mengenai etika Pengadaan Barang/Jasa, dan ketentuan Pasal 118 huruf (b) Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 beserta perubahannya, tentang adanya indikasi kuat melakukan persekongkolan dengan penyedia barang/ jasa lain untuk harga penawaran diluar prosedur pelaksanaan pengadaan barang/ jasa, sehingga mengurangi/ menghambat/ memperkecil dan/ atau meniadakan persaingan yang sehat dan/ atau merugikan orang lain ;
Bahwa setelah CV. Mustika Raja ditetapkan sebagai pemenang, kemudian dibuatkan Kontrak Nomor : 02/KONTRAK/KONST-LAMPU/PPK-PROG-DTK/II/2014 tanggal 26 Februari 2014 yang ditanda tangani oleh saksi RIVARIZAL, ST. MM., selaku Direktur CV. Mustika Raja dan Terdakwa Ir. INDRA HELMI, MTP selaku PPK dengan nilai kontrak sebesar Rp.1.418.318.000,- (satu milyar empat ratus delapan belas juta tiga ratus delapan belas ribu rupiah) dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 90 (sembilan puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal 26 Februari 2014 s/d tanggal 26 Mei 2014 ;
Bahwa selanjutnya pada tanggal 11 Maret 2014 saksi RIVARIZAL, ST. MM., selaku Direktur CV. Mustika Raja mengirimkan email kepada saksi BRAHMANTO selaku Manager Marketing PT. Altech Kreasindo (distributor merk Philips di Kota Batam) yang sebelumnya memberikan surat dukungan kepada CV. Mustika Raja mengenai pengiriman quantity Lampu Yang Diinginkan Untuk Lampu Sorot MTQ Kota Batam, dimana hal tersebut dilakukan karena spek lampu yang dibutuhkan baru diberikan oleh saksiIRAWAN SETIA BUDI selaku PPTK kepada saksi RIVARIZAL, ST. MM. pada tanggal 11 Maret 2014, padahal seharusnya saksi RIVARIZAL, ST. MM. selaku Direktur CV. Mustika Raja sudah langsung melakukan pemesanan barang kepada PT. Altech Kreasindo tanpa menunggu terlebih dahulu spek lampu dari saksi IRAWAN SETIA BUDI selaku PPTK, dan berdasarkan keterangan dari saksi BRAHMANTO selaku Manager Marketing PT. Altech Kreasindo menerangkan bahwa saksi BRAHMANTO sebelumnya sudah menjelaskan kepada saksi RIVARIZAL, ST. MM. mengenai pengiriman barang tersebut dilakukan paling cepat sekitar 3 (tiga) bulan sejak Purchase Order (PO) dilakukan dan hal itu juga saksi BRAHMANTO jelaskan kepada saksi HAPPY dari PT. Rancang Adhya Selaras (Konsultan Pengawas), selain itu juga saksi BRAHMANTO menerangkan bahwa saksi RIVARIZAL, ST. MM. tidak pernah melakukan pemesanan barang (lampu) kepada PT. Altech Kreasindo dan pada tanggal 18 Maret 2014 saksi BRAHMANTO diundang oleh saksi RIVARIZAL, ST. MM. untuk memberikan penjelasan mengenai spesifikasi dan kepastian waktu pengiriman, yang mana dalam rapat tersebut dihadiri juga oleh saksi IRAWAN SETIA BUDI selaku PPTK, dan juga saksi DODY selaku perwakilan dari PT. Rancang Adhya Selaras selaku Konsultan Pengawas, dalam rapat tersebut pihak-pihak PPTK dan Konsultan Pengawas tidak ada menanyakan kepada saksi BRAHMANTO apakah saksi RIVARIZAL, ST. MM. sudah melakukan pemesanan barang kepada PT. Altech Kreasindo namun hanya menanyakan mengenai spesifikasi dan kepastian waktu pengiriman barang, dan sampai dengan setelah rapat tersebut dilaksanakan saksi RIVARIZAL, ST. MM. tidak pernah melakukan pemesanan kepada PT. Altech Kreasindo;
Bahwa selanjutnya saksi BRAHMANTO menanyakan hal tersebut kepada Distributor Philips di Jakarta untuk memastikan apakah spesifikasi lampu dapat dilakukan pengiriman kurang dari 2 bulan, kemudian dari pihak Distributor Philips di Jakarta menyampaikan bahwa tidak bisa dilakukan karena lampu tersebut harus diorder terlebih dahulu dari luar negeri (Cina), selanjutnya saksi BRAHMANTO membuat dan mengirimkan Surat PT. Altech Kreasindo Nomor : 0011/OL/AK/IV/2014 tanggal 25 April 2014 perihal Surat Kesanggupan Pengiriman Barang yang ditanda tangani oleh saksi Brahmanto kepada saksi IRAWAN SETIA BUDI selaku PPTK mengenai pengiriman lampu yang menyampaikan bahwa PT. Philips mampu mengirimkan barang dalam waktu 3 (tiga) bulan dan juga menerangkan bahwa untuk produk Colorbrust Powercore, Gray Housing 100-240V, UL/CE, ARCHITECTUAL MOUNT (BCP462 19xLED-HB/RGB 100-240V) Sudah phase out ;
Bahwa untuk klausul yang menyatakan produk Colorbrust Powercore, Gray Housing 100-240V, UL/CE, ARCHITECTUAL MOUNT (BCP462 19xLED-HB/RGB 100-240V) Sudah phase out tersebut menurut saksi BRAHMANTO menerangkan bahwa hal tersebut adalah permintaan dari saksi RIVARIZAL, ST. MM., dan juga untuk Surat yang dikeluarkan dari PT. Philips Indonesia tanggal 24 April 2014 sebagaimana yang tercantum dalam dokumen addendum kontrak yang membuat dan memasulkan adalah saksi Brahmanto atas permintaan dari saksi RIVARIZAL, ST.MM., dan juga berdasarkan keterangan saksi WIDIANTORO selaku National Sales Manager-Industrial PT. Philips Indonesia yang menerangkan bahwa saksi WIDIANTORO tidak pernah membuat dan memberikan surat tanggal 24 April 2014 tersebut melainkan hanya mengeluarkan Surat Nomor : 079/PI/III/2014/WD tanggal 21 Maret 2014 perihal Kesanggupan Pengiriman Barang kepada PT. Altech Kreasindo, dan juga berdasarkan Surat PT. Philips Indonesia No. 067/GL/P&I/V/2015 tanggal 08 Mei 2015 yang menerangkan bahwa tidak pernah ada menyatakan bahwa untuk produk tersebut sudah phase out sedangkan terhadap barang tersebut masih bisa diproduksi dan tersedia untuk penjualan di Indonesia ;
Bahwa berdasarkan hasil print screen dari email saksi ANWAR selaku karyawan PT. Sinar Baru Batam selaku Distributor lampu merk Artolite di Batam dengan email : [email protected] temuan bahwasannya pada tanggal 11 Maret 2014 pihak CV. Mustika Raja sudah melakukan koordinasi sebelumnya terkait dengan akan dilakukanya perubahan spek lampu yang sebelumnya dengan menggunakan merk Philips berubah menjadi merk Artolite, dimana pada tanggal 11 Maret 2014 tersebut pihak CV. Mustika Raja mengirimkan quantity lampu yang diinginkan untuk lampu sorot MTQ dan meminta saksi ANWAR untuk mencari spek yang setara dengan merk Philips tersebut di merk Atolite, dan saksi RIVARIZAL, ST.MM., juga sudah melakukan pemesanan barang kepada PT. Sinar Baru Batam pada tanggal 12 April 2014 berdasarkan Purchase Order (PO) Nomor : 16/PO-BTM/MR-MTQ/IV/2014, padahal diketahui bahwasannya belum ada sama sekali dilakukan perubahan (addendum) terhadap kontrak ;
Bahwa selanjutnya dilakukan addendum kontrak berdasarkan Addendum Kontrak Nomor : KPTS.02/ADD.KONTRAK/KONST-LAMPU/PPK-PROG-DTK/ V/2014 tanggal 09 Mei 2014 dengan alasan sebagai berikut :
Adanya surat dari PT. Kreasindo;
Untuk posisi lampu karena ada persiapan MTQ baik untuk posisi panggung maupun adanya pemindahan pohon;
Berdasarkan addendum kontrak yang dilakukan Terdakwa Ir. INDRA HELMI, MTP selaku KPA/PPK bersama-sama dengan saksi RIVARIZAL, ST.MM., selaku Direktur CV. Mustika Raja dan berdasarkan atas Justifikasi Teknis dari Sdr. Rahmat Siahaan, ST selaku Team Leader PT. Rancang Adhya Selaras (Konsultan Pengawas) tersebut dilakukan perubahan terhadap barang baik mengenai merk, spesifikasi, dan harga. Seharusnya hal tersebut tidak boleh dilakukan hingga sampai dengan merubah spesifikasi barang (yang sebelumnya dari Lampu LED Quantity 6 Pcs (multi colour), Lampu LED Quantity 9 Pcs (milti colour) dan Lampu DED Quantity 252 Pcs (multi clour) menjadi material dengan spesifikasi yang tidak sama dengan spesifikasi tersebut yaitu menjadi Lampu RGB 36, Lampu PAR LED 54 RGBW dan Lampu Tarpon I90), padahal berdasarkan alasan addendum kontrak tersebut hanya dapat dilakukan dengan melakukan perubahan terhadap jumlah dan merk barang, sedangkan melakukan perubahan spesifikasi tidak dapat dilakukan atau tidak dibenarkan. Hal ini bertentangan dengan Pasal 87 ayat (1) Perpres Nomor 70 Tahun 2012 beserta perubahannya yang mengatur bahwa “Dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan, dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis yang ditentukan dalam Dokumen Kontrak, PPK bersama dengan Penyedia Barang/Jasa dapat melakukan perubahan kontrak yang meliputi :
a. menambah atau mengurangi volume pekerjaan yang tercantum dalam kontrak;
b. menambah dan/atau mengurangi jenis pekerjaan;
c. mengubah spesifikasi teknis pekerjaan sesuai dengan kebutuhan lapangan;
d. mengubah jadwal pelaksanaan:
Bahwa terhadap addendum dokumen kontrak dilakukan perubahan merk material dari merk Philips menjadi merk Artolite dengan asumsi bahwa merk Artolite setara dengan merk Philips, dimana pada saat proses pembuatan addendum dokumen kontrak seharusnya saksi RIVARIZAL, ST.MM selaku Direktur CV. Mustika Raja dan Terdakwa Ir. INDRA HELMI, MTP., wajib mencari informasi sebanyak-banyaknya untuk memastikan apakah benar merk Artolite mempunyai jenis barang sesuai yang diperlukan dan hal itu perlu dilakukan untuk memastikan bahwa material benar-benar setara dengan merk Philips. Oleh karena itu Terdakwa Ir. INDRA HELMI, MTP., selaku PPK harus dapat mengendalikan kontrak sehingga output yang dihasilkan sesuai dengan ketentuan dalam kontrak dan addendumnya meliputi terpenuhinya spesifikasi sebagaimana yang dipersyaratkan yaitu setara dengan merk philips, hal tersebut bertentangan dengan Pasal 11 ayat (1) huruf e Perpres Nomor 70 Tahun 2012 beserta perubahannya yang mengatur bahwa “PPK mempunyai tugas dan wewenang mengendalikan pelaksanaan kontrak” ;
Bahwa berdasarkan berdasarkan hasil print screen dari email saksi ANWAR selaku karyawan PT. Sinar Baru Batam selaku Distributor lampu merk Artolite di Batam dengan email : [email protected] diperoleh temuan bahwasannya pada tanggal 3 Juli 2014 saksi DODY selaku tim pengawas dari PT. Rancang Adhya Selaras mengirimkan email kepada CV. Mustika Raja dengan meminta kelengkapan administrasi untuk dilakukannya addendum kontrak (padahal diketahui bahwa addendum dokumen kontrak sudah dilakukan pada tanggal 09 Mei 2014), meminta laporan mingguan dan bulanan untuk kelengkapan proses pencairan dana, hal ini dilakukan oleh saksi DODY karena saksi GINTOYONO BE SE., MM., selaku Kepala Dinas Tata Kota dan juga selaku Pengguna Anggaran mengingatkan untuk melengkapinya ;
Bahwa terhadap Pengadaan Pekerjaan Lampu Hias Arena MTQ oleh Dinas Tata Kota – Kota Batam TA 2014 tersebut telah dilakukan pembayaran 100 % oleh saksi HERIZAL Bin MUHAMMAD selaku Bendahara Pengeluaran pada Dinas Tata Kota – Kota Batam kepada CV. Mustika Raja, dengan perincian :
Pembayaran uang muka sebesar Rp. 412.730.538,- (Empat Ratus Dua Belas Juta Tujuh Ratus Tiga Puluh Ribu Lima Ratus Tiga Puluh Delapan Rupiah), sesuai Surat Perintah Pencairan Dana dari Kuasa Bendahara Umum Daerah tanggal 20 Maret 2014 dengan Nomor : 02445 / SP2D / LS / III / 2014 dan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 0077 / SPM / LS / 1.05.56 / III / 14 tertanggal 17 Maret 2014.
Pembayaran termin ke-1 (pertama) progres 100 %, (seratus persen) sebesar Rp. 963.033.985,- (Sembilan Ratus Enam Puluh Tiga Juta Tiga Puluh Tiga Ribu Sembilan Ratus Delapan Puluh Lima Rupiah)), sesuai Surat Perintah Pencairan Dana dari Kuasa Bendahara Umum Daerah tanggal 21 Juli 2014 dengan Nomor : 07336 / SP2D / LS / VII / 2014 dan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 0392/SPM/LS/1.05.56/VII/14 tertanggal 15 Juli 2014.
Bahwa akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan Terdakwa Ir. INDRA HELMI,MTP., selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama-sama dengan saksi RIVARIZAL, ST.MM., selaku Direktur CV. Mustika Rajapada kegiatan Pengadaan Pekerjaan Lampu Hias Arena MTQ oleh Dinas Tata Kota – Kota Batam TA 2014, telah memperkaya orang lain yaitu saksi RIVARIZAL, ST.MM., selaku Direktur CV. Mustika Rajayang mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara berdasarkan Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Propinsi Kepulauan RiauNomor : SR-4277/PW28/5/2015 tanggal 26 Juni 2015 sebesar Rp. 270.413.919,- (Dua Ratus Tujuh Puluh Juta Empat Ratus Tiga Belas Ribu Sembilan Ratus Sembilan Belas Rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah itu ;
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan terhadap Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
SUBSIDIAIR :
Bahwa Terdakwa Ir. INDRA HELMI, MTP.,selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan juga selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang diangkat berdasarkan Keputusan Walikota Batam Nomor : KPTS.447/HK/XII/2013 tanggal 31 Desember 2013 tentang Penunjukan/Pengangkatan Pejabat Pengguna Anggaran/Barang, Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran/Barang/Pejabat Pembuat Komitmen, Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Tata Kota - Kota Batam Tahun Anggaran 2014, bersama-sama dengan Saksi RIVARIZAL, ST., MM., sebagai Direktur CV. Mustika Raja berdasarkan Akta Pendirian Notaris Erry Chandra Nomor 64 tanggal 11 Oktober 2011 ( yang dilakukan penuntutan secara terpisah), pada bulan Desember Tahun 2013 sampai dengan bulan Agustus Tahun 2014 atau setidaknya-tidaknya pada Tahun 2013 dan Tahun 2014 bertempat di Kantor Dinas Tata Kota - Kota Batam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara Tindak Pidana Korupsi sesuai Pasal 5 jo Pasal 35 ayat (1), (2) Undang-Undang RI Nomor : 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi “sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanyakarena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara.
Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa Ir. INDRA HELMI, MTP., dalam menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran, yang berdasarkan ketentuan Pasal 8 jo Pasal 10 Ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang atau jasa pemerintah beserta perubahannya mempunyai Tugas dan kewenangan sesuai dengan pelimpahan oleh Pengguna Anggaran (PA) antara lain sebagai berikut :
Menetapkan Rencana Umum Pengadaan;
Mengumumkan secara luas Rencana Umum Pengadaan paling kurang di website K/L/D/I;
Menetapkan PPK;
Menetapkan Pejabat Pengadaan;
Menetapkan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan;
Menetapkan :
pemenang pada Pelelangan atau penyedia pada Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai diatas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); atau
pemenang pada Seleksi atau penyedia pada Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai diatas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Mengawasi Pelaksanaan Anggaran;
Menyampaikan laporan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan peruandang-undangan;
Menyelesaikan perselisihan antara PPK dengan ULP/Pejabat Pengadaan, dalam hal terjadi perbedaan pendapat; dan
Mengawasi penyimpanan dan pemeliharaan seluruh Dokumen Pengadaan Barang dan Jasa.
Bahwa selain Terdakwa Ir. INDRA HELMI, MTP., menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran, Terdakwa Ir. INDRA HELMI, MTP., juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang berdasarkan ketentuan Pasal 11 Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang atau jasa pemerintah beserta perubahannya memiliki tugas pokok dan wewenang berdasarkan antara lain sebagai berikut:
Menetapkan rencana pelaksanaan pengadaan barang/ jasa;
Menerbitkan Surat Penunjukan Penyediaan Barang/ Jasa;
Menyetujui bukti pembelian atau menandatangani kuitansi/surat perintah kerja/surat perjanjian;
Melaksanakan Kontrak dengan Penyedia Barang/ Jasa;
Mengendalikan pelaksanaan Kontrak;
Melaporkan pelaksanaan/ penyelesaian Pengadaan Barang/ Jasa kepada PA/ KPA;
Menyerahkan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/ Jasa kepada PA/KPA dengan berita acara penyerahan;
Melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada PA/KPA setiap triwulan, dan
Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan pengadaan barang/ jasa.
Bahwa berawal pada tahun 2014 akan diselenggarakan kegiatan MTQ di Kota Batam, selanjutnya dalam Tahun Anggaran 2014, Dinas Tata Kota – Kota Batam mengadakan kegiatan Pengadaan Barang / Jasa sebanyak 2 (dua) Paket Kegiatan, salah satunya adalah Paket Pengadaan Pekerjaan Lampu Hias Arena MTQ dengan pagu dana sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Kerja Dinas Tata Kota – Kota Batam Tahun Anggaran 2014 Nomor DPA-SKPD 1.05.06 ;
Bahwa sebelumnya pada Tahun Anggaran 2013 dilakukan pelelangan untuk Perencanaan dalam Pekerjaan Lampu Hias Arena MTQ oleh Dinas Tata Kota – Kota Batam yang mana sistem pelelangannya dengan menggunakan sistem prakualifikasi dengan pagu dana sebesar Rp. 79.500.000,- (tujuh puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah), selanjutnya dilakukan proses lelang dan ditetapkan sebagai pemenang adalah CV. Almatra Buana dengan nilai penawaran sebesar Rp. 79.400.000,- (tujuh puluh sembilan juta empat ratus ribu rupiah) berdasarkan Kontrak Nomor : KPTS.02/KONTRAK-APBDP/PERN-EP/PPK-PROG-DTK/XI/2013 tanggal 01 November 2013 yang ditanda tangani oleh Terdakwa Ir. INDRA HELMI, MTP., selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan juga oleh saksi SUPRIYANTO, MT selaku Direktur CV. Almatra Buana dengan masa pelaksanaan selama 60 (enam puluh) hari kalender dari tanggal 01 November 2013 s/d tanggal 3 Desember 2013 ;
Bahwa tugas dari CV. Almatra Buana selaku Konsultan Perencana dalam Pekerjaan Lampu Hias Arena MTQ adalah membuat dokumen Gambar Kerja atau DED (Detail Engginering Desain), Rencana Anggaran Biaya (RAB), Spek Teknik, dan BoQ (Bill of Quantity) yang mana hasil tersebut diserahkan kepada Terdakwa Ir. INDRA HELMI, MTP., selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
Bahwa setelah data-data dari hasil pekerjaan yang dibuat oleh saksi SUPRIYANTO, MT selaku Konsultan Perencana diserahkan kepada Terdakwa Ir. INDRA HELMI, MTP., selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), selanjutnya Terdakwa Ir. INDRA HELMI, MTP., selaku KPA / PPK membuat dan menyusun KAK (Kerangka Acuan Kerja) dan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) dengan nilai sebesar Rp. 1.497.866.000,- (satu milyar empat ratus sembilan puluh tujuh juta delapan ratus enam puluh enam ribu rupiah) yang kemudian diserahkan kepada Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Batam untuk dilakukan pelelangan, namun yang bertanda tangan dalam HPS tanpa tanggal pada bulan Januari 2014 tersebut adalah saksi GINTOYONO BE SE., MM., sebagai Kepala Dinas Tata Kota - Kota Batam sekaligus sebagai Pengguna Anggaran dan bukannya Terdakwa Ir. INDRA HELMI, MTP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) padahal Keputusan Wali Kota Batam Nomor : KPTS.447/HK/XII/2013 tentang Penunjukan/ Pengangkatan Pejabat Pengguna Anggaran/Barang, Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran/Barang/Pejabat Pembuat Komitmen, Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Tata Kota - Kota Batam Tahun Anggaran 2014 sudah diterbitkan sejak tanggal 31 Desember 2013. Hal ini bertentangan dengan Pasal 11 ayat (1) huruf a angka 2 Perpres Nomor 70 Tahun 2012 yaitu : “PPK memiliki tugas pokok dan kewenangan sebagai berikut: menetapkan rencana pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa yang meliputi: Harga Perkiraan Sendiri (HPS)”;
Bahwa Terdakwa Ir. INDRA HELMI, MTP selaku PPK dalam menyusun Harga Perkiraan Sendiri yang selanjutnya ditetapkan oleh saksi GINTOYONO BE SE., MM., selaku Pengguna Anggaran hanya berdasarkan Rencana Anggaran Biaya yang dibuat oleh saksi SUPRIYANTO, MT selaku Direktur CV. Almatra Buana tanpa melakukan survey harga kembali, dimana Terdakwa Ir. INDRA HELMI, MTP., dalam membuat dan menyusun spesifikasi kebutuhan-kebutuhan yang ada dalam Harga Perkiraan Sendiri (HPS) juga tidak berdasarkan pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor : 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah beserta perubahannya sebagaimana diatur dalam Pasal 66 ayat (7) ;
Bahwa selanjutnya dilakukan proses lelang pertama namun dalam proses lelang tersebut gagal karena rekanan yang mendaftar hanya 2 (dua) peserta, sehingga dilakukan proses lelang kembali ;
Bahwa dalam proses lelang yang kedua, khususnya dalam tahap Aanwijzing pada tanggal 29 Januari 2014 ada dari peserta (penyedia barang/jasa) mempertanyakan mengenai masalah spesifikasi lampu LED yang mana LED RGB Quantity 24 Pcs, LED RGB Quantity 9 Pcs, LED RGB Quantity 6 Pcs tidak ditemukan spesifikasi tersebut dipasaran, kemudian TerdakwaIr. INDRA HELMI, MTP., bersama dengan saksi IRAWAN SETIA BUDI selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang ditunjuk berdasarkan Surat Keputusan dari Kepala Dinas Tata Kota Nomor : KPTS.01/DTK/I/2014 tanggal 01 Januari 2014 tentang Penunjukkan dan Pengangkatan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Staf Pelaksana Kegiatan APBD Kota Batam TA 2014 di Lingkungan Dinas Tata Kota Batam melakukan perubahan terhadap spesifikasi lampu sebagaimana yang tertuang didalam Addendum Dokumen Pengadaan Nomor : 01.a/Add-DP/POKJA XX/ULP/APBD-BTM/I/2014 tanggal 30 Januari 2014 yaitu sebagai berikut :
a. Lampu Sorot Pohon Palem :
Lampu sorot vaya sport 2 – low voitage rgb dmx included outdoor spot sipke suspension, setara Philips BGP310 3XLED-HP/RGB 24V dengan system control interface integrated data enabler dan power management untuk led lighing RGB 100-240 VAC 50/60 HZ, 20 W, 16 A;
b. Lampu Gedung Pemko :
Lampu sorot Colorbrust Powercore, Gray Gousing 100-240V, UL/CE, Architectural Mount, setara Philips BCP462 19XLED-HB/RGB 100-240C dengan system control interface integrated data enabler dan power management untuk led lighing RGB 100-240 VAC 50/60 HZ, 20W, 16 A;
c. Controler:
1. Control interface integrated data enabler dan power management untuk led lighting RGB 100-240 VAC 50/60 HZ, 20 W, 16 A;
2. Control system untuk lantai 1 s/d 4 DMX Based Control Sytem untuk LED Lighting RGB;
Bahwa Bill of Quantity (BoQ) Dokumen Pengadaan yang lama dan RAB Addendum Dokumen Pengadaan yang baru terdapat beberapa perubahan yaitu
Terdapat penambahan item pengadaan dalam Zona 4 berupa Pekerjaan Penarikan Kabel NYFGBY 4x4 mm yang sebelumnya tidak terdapat dalam BoQ dokumen pengadaan.
Sebelumnya terdapat item pengadaan pada Zona 4 berupa Lampu LED 24 pcs (multi colour) termasuk asesories pemasangan dengan jumlah volume 56, kemudian dalam RAB Addendum Dokumen Pengadaan dirubah menjadi Lampu LED 252 pcs (multi colour) termasuk asesories pemasangan dengan jumlah volume 12.
Sebelumnya terdapat item pengadaan pada Zona 4 berupa Amplifer (termasuk asesories pemasangan) dan Controller offline (termasuk asesories pemasangan), kemudian dalam RAB Addendum Dokumen Pengadaan tidak terdapat lagi untuk pengadaan tersebut.
Beberapa item pekerjaan yang ditambah dan juga dihilangkan serta dirubah yaitu :
Penambahan pekerjaan :
Pekerjaan Penarikan Kabel NYFGBY 4x4 mm, volume 169.00 m,
Penghilangan pekerjaan :
Amplifer (termasuk assesoris pemasangan), dengan volume 10.00 unit;
Kontroller offline (termasuk assesoris pemasangan), dengan volume 1.00 unit;
Perubahan pekerjaan :
Dari Lampu LED Quantity 24 pcs (Multi Colour) termasuk assesoris pemasangan, dengan volume 56.00 titik, menjadi Lampu LED Quantity 252 pcs (Multi Colour) termasuk assesoris pemasangan, dengan volume 12.00 titik.
Bahwa selain itu juga, TerdakwaIr. INDRA HELMI, MTP., juga melakukan perubahan terhadap jangka waktu penyelesaian pekerjaan, yang mana sebelumnya ditetapkan selama 100 (seratus) hari kalender berubah menjadi 90 (sembilan puluh) hari kalender, padahal hal itu tidak dipertanyakan oleh peserta (penyedia barang/jasa) namun Terdakwa Ir. INDRA HELMI, MTP melakukan perubahan terhadap dokumen pengadaan dan selanjutnya menyerahkan addendum dokumen pengadaan kepada ULP Kota Batam ;
Bahwa seharusnya Terdakwa Ir. INDRA HELMI, MTP tidak boleh mencantumkan kata-kata setara Philips dalam perubahan dokumen pengadaan tersebut dan hal ini bertentangan dengan Penjelasan Pasal 81 ayat (1) huruf b Perpres Nomor 70 Tahun 2012 beserta perubahannya yang mengatur bahwa yang dimaksud rekayasa tertentu adalah upaya yang dilakukan sehingga dapat mengakibatkan persaingan tidak sehat misalnya penyusunan spesifikasi yang mengarah kepada produk tertentu, dan juga pada Bab III. Tata Cara Pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi, A. Persiapan Pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi pada point 2. Pengkajian Ulang Rencana Umum Pengadaan, huruf b. Pembahasan RUP meliputi 3). Pengkajian Ulang KAK, dimana disebutkan spesifikasi teknis tidak mengarah kepada merek/produk tertentu kecuali untuk suku cadang, dan juga bertentangan dengan Lampiran II Perpres 54 Tahun 2010 beserta Perubahannya tentang Tata Cara Pemilhan Penyedia Barang huruf A angka 2 3) b)(4)yaitu “kejelasan spesifikasi teknis barang yang meliputi:
spesifikasi teknis benar-benar sesuai dengan kebutuhan pengguna/penerima akhir;
tidak mengarah kepada merek/produk tertentu, kecuali untuk pengadaan suku cadang;
memaksimalkan penggunaan produksi dalam negeri; dan
memaksimalkan penggunaan Standar Nasional Indonesia (SNI).
Bahwa selain itu, perbuatan Terdakwa Ir. INDRA HELMI, MTP., selaku PPK tersebut juga bertentangan dengan Pasal 77 Perpres 54 Tahun 2010 beserta Perubahannya tentang Pemberian Penjelasan yang mengatur bahwa :
Untuk memperjelas Dokumen Pengadaan Barang/Jasa, ULP/Pejabat Pengadaan mengadakan pemberian penjelasan.
ULP/Pejabat Pengadaan dapat memberikan penjelasan lanjutan dengan cara melakukan peninjauan lapangan.
Pemberian penjelasan harus dituangkan dalam Berita Acara Pemberian Penjelasan yang ditandatangani oleh ULP/Pejabat Pengadaan dan minimal 1 (satu) wakil dari peserta yang hadir.
ULP memberikan salinan Berita Acara Pemberian Penjelasan dan Adendum Dokumen Pengadaan kepada seluruh peserta, baik yang menghadiri atau tidak menghadiri pemberian penjelasan.
Apabila tidak ada peserta yang hadir atau yang bersedia menandatangani Berita Acara Pemberian Penjelasan, maka Berita Acara Pemberian Penjelasan cukup ditandatangani oleh anggota ULP yang hadir.
Perubahan rancangan Kontrak dan/atau spesifikasi teknis dan/atau gambar dan/atau nilai total HPS, harus mendapat persetujuan PPK sebelum dituangkan dalam Adendum Dokumen Pengadaan.
Dalam hal PPK tidak menyetujui usulan perubahan sebagaimana dimaksud pada nomr 6 , maka :
ULP menyampaikan keberatan PPK kepada PA/KPA untuk diputuskan;
Jika PA/KPA sependapat dengan PPK, tidak dilakukan perubahan; atau
Jika PA/KPA sependapat dengan ULP, PA/KPA memutuskan perubahan dan bersifat final, serta memerintahkan ULP untuk membuat dan mengesahkan Adendum Dokumen Pengadaan.
Bahwa jumlah rekanan yang memasukkan penawaran untuk paket Pekerjaan Lampu Hias Arena MTQ adalah sebanyak 7 (tujuh) perusahaan yaitu :
PT. Belka Ceria Persada, dengan nilai penawaran setelah koreksi aritmatika Rp. 791.519.000,- ;
CV. Mustika Raja, dengan nilai penawaran setelah koreksi aritmatika Rp. 1.418.318.000,- ;
CV. Surya Mitra Abadi, dengan nilai penawaran setelah koreksi aritmatika Rp. 1.470.833.000,- ;
CV. Anoda Elektro, dengan nilai penawaran setelah koreksi aritmatika Rp. 1,163.117.000,- ;
CV. Kesaint Mulya, dengan nilai penawaran setelah koreksi aritmatika Rp. 1.158.317.000,- ;
PT. Jari Trimindo, dengan nilai penawaran setelah koreksi aritmatika Rp. 1.631.973.000,- ;
CV. Mandika, dengan nilai penawaran setelah koreksi aritmatika Rp. 1.649.778.000,- ;
Selanjutnya Tim Pokja XX melakukan koreksi aritmatika terlebih dahulu dan mengurutkan rangkingnya lalu kemudian dilakukan evaluasi baik evaluasi administrasi, teknis, harga dan kualifikasi serta klarifikasi dan verifikasi penawaran, dan setelah dilakukan evaluasi tersebut lalu dilakukan penetapan pemenang kepada CV. Mustika Raja yang menurut penilaian Tim Pokja XX telah memenuhi keseluruhan persyaratan atau evaluasi yang kemudian selanjutnya Terdakwa Ir. INDRA HELMI, MTP., selaku KPA/PPK menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor : 02/SPPBJ/PPK/KONST-LAMPU/PROG/DTK/BTM/II/2014 tanggal 19 Februari 2014 perihal Penunjukan Penyedia untuk Pelaksanaan Paket Pekerjaan Lampu Hias Dalam Arena MTQ (1 paket) ;
Bahwa berdasarkan hasil telaah terhadap dokumen penawaran CV. Mustika Raja, dokumen pengadaan dan dihubungkan dengan keterangan saksi RUTMAIDA SIMANJUNTAK, ditemukan hal-hal sebagai berikut :
Dalam spesifikasi teknis yang ditawarkan oleh CV. Mustika Raja pada zona 4 terdapat item pekerjaan lampu LED Quantity 252 Pcs (multi colour) dengan merk Philips, namun dalam dokumen penawaran CV. Mustika Raja tidak terdapat brosur terhadap material tersebut, hal ini disyaratkan dalam dokumen pengadaan khususnya dalam Rencana Kerja dan Syarat pada point 1.6 diatur bahwa pada waktu penawaran kontraktor wajib menyertakan (lampiran) informasi dan brosur mengenai semua material yang ditawarkan.
Dalam daftar personil inti yang diajukan oleh CV. Mustika Raja atas nama saksi RUTMAIDA SIMANJUNTAK dengan posisi pelaksana elektrikal dan berpendidikan berijasah D3 Politeknik Negeri Medan, sedangkan dalam dokumen pengadaan pada Bab IV. Lembar Data Pemilihan (LDP) pada bagian D. Dokumen Penawaran, angka 1. Daftar Personil Inti yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan ini adalah pada posisi Pelaksana Elektrikal dengan jumlah 1 orang, pendidikan, tahun pengalaman yang dipersyaratkan S1 Elektro > 3 tahun dan memiliki SKA Ahli Muda. Berdasarkan Berita acara pemeriksaan saksi Rutmaida Simanjuntak pada hari Rabu tanggal 02 April 2015 didapatkan keterangan bahwa saksi RUTMAIDA SIMANJUNTAK terhitung sejak tahun 2006 tercatat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif pada Kodam I Staf Infolahta Dam I Bukit Barisan Kota Batam dan tidak pernah mengetahui bahwa dia ditunjuk sebagai tenaga ahli dari CV.Mustika Raja untuk kegiatan tersebut, tandatangan yang terdapat didalam Surat Pernyataan tertanggal 13 Februari 2014 yang dilampirkan didalam dokumen penawaran CV.Mustika Raja atas nama RUTMAIDA SIMANJUNTAK tersebut bukanlah tandatangan dari saksi RUTMAIDA SIMANJUNTAK oleh karena pada tanggal tersebut saksi RUTMAIDA SIMANJUNTAK sedang dirawat di Rumah Sakit Umum Sari Mutiara Medan dengan Surat Keterangan Opname Nomor :885/I.8/RSUSM/II/2014 tanggal 18 Februari 2014.
Dalam Jaminan Penawaran yang dilampirkan oleh saksi RIVARIZAL, ST.MM. dalam dokumen penawaran CV. Mustika Raja yang mana dalam Jaminan Penawaran Nomor : B 3507526 tanggal 03 Februari 2014 dari PT. Asuransi Parolamas tersebut terdapat klausul atau conditional, dan hal ini dipersyaratkan dalam dokumen pengadaan khususnya dalam Bab III. Instruksi Kepada Peserta (IKP) pada point A.22.2 huruf h dan juga Pasal 67 Ayat (3) Perpres No. 54 Tahun 2010 beserta Perubahnnya diatur bahwa Jaminan Penawaran harus dapat dicairkan tanpa syarat (unconditional) sebesar nilai Jaminan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja, setelah surat pernyataan wanprestasi dari Pokja ULP diterima oleh Penerbit Jaminan.
Dalam Dokumen Pengadaan Nomor : 01.a/DOKLEL/KONTR/POKJA XX/ULP/APBD-BTM/I/2014 tanggal 27 Januari 2014 dan Addendum Dokumen Pengadaan Nomor : 01.a/Add-DP/POKJA XX/ULP/APBD-BTM/I/2014 tanggal 30 Januari 2014 terdapat persyaratan-persyaratan berupa dalam Rencana Kerja dan Syarat pada Pasal 1.6 Brosur dan Informasi dijelaskan bahwa waktu penawaran kontraktor wajib menyertakan informasi dan brosur mengenai semua material yang ditawarkan, selain itu juga dipersyatakan harus ada Surat Keterangan Dukungan Bank.
Bahwa setelah ditelaah dan juga ditanyakan kepada saksi-saksi dari Tim Pokja XX terhadap dokumen penawaran CV. Mustika Raja diperoleh hasil bahwa :
Surat Dukungan Nomor : 082/RL.SDK/I/2014 tanggal 26 Januari 2014 dari Raja Lamputertanggal 26 Januari 2014 terbit terlebih dahulu daripadapengumuman lelang secara resmi yang diupload oleh ULP kedalam sistem LPSE Kota Batam pada tanggal 27 Januari 2014, didalam surat dukungan tersebut terdapat dukungan untuk material barang berupa Lampu Hias Taman, Lampu LED Quantity 6 Pcs (Multi Color) termasuk asesories pemasangan, Lampu LED Quantity 9 Pcs (Multi Color) termasuk asesories pemasangan, Lampu LED Quantity 24 Pcs (Multi Color) termasuk asesories pemasangan, Amplifer dan Kontroller Offline. Yang mana dalam RAB Addendum Dokumen Pengadaan untuk Lampu LED Quantity 24 Pcs (Multi Color) termasuk asesories pemasangan sudah dirubah dengan Lampu LED Quantity 252 Pcs (Multi Color) termasuk asesories pemasangan dan juga untuk pengadaan Amplifer dan Kontroller Offline sudah tidak terdapat lagi. Spesifikasi teknis yang ditawarkan oleh CV. Mustika Raja didalam dokumen penawarannya dituliskan bahwa untuk Lampu LED 6 pcs, 9 pcs, dan 252 pcs mendapat dukungan dari Distributor Philips yaitu PT. Altech Kreasindonamun dalam Surat Dukungan PT. Altech Kreasindo tidak terdapat sama sekali uraian barang apa saja yang diberikan dukungan kepada CV. Mustika Raja.
Surat Keterangan Dukungan Bank Nomor : 27/SBU-KOM/BTM/2014 tanggal 23 Januari 2014 dari Bank Riau Kepri hal ini mendahului Pengumuman Pascakualifikasi secara resmi di upload oleh ULP kedalam sistem LPSE pada tanggal 27 Januari 2014 sekira pukul 17.00 Wib sampai dengan tanggal 3 Februari 2014 sekira pukul 23.59 Wib dan jadwal Download dokumen pengadaan dimulai dari tanggal 28 Januari 2014 sekira pukul 00.00 Wib sampai dengan tanggal 3 Februari 2014 sekira pukul 23.59 Wib.
Surat Keterangan Dukungan dari PT. Sinar Baru Batam Nomor : 00016/SD/I/2014 tanggal 24 Januari 2014terbit terlebih dahulu daripada pengumuman lelang secara resmi yang diupload oleh ULP kedalam sistem LPSE Kota Batam pada tanggal 27 Januari 2014. Selain itu surat dukungan dari PT. Sinar Baru Batam tersebut dicantumkan nomor pengadaan : 01/DOKLEL/KONTR/POKJA XX/ULP/APBD-BTM/2014 dimana nomor pengadaan itu adalah untuk pengadaan yang pertama (gagal) dan bukan untuk nomor dokumen pengadaan yang kedua yaitu Nomor : 01.a/DOKLEL/KONTR/POKJA XX/ULP/APBD-BTM/2014 tanggal 27 Januari 2014.
Bahwa berdasarkan temuan tersebut seharusnya Tim Pokja XX menyatakan CV. Mustika Raja gugur dan tidak dapat ditetapkan sebagai pemenang, namun hal tersebut tidak dilakukan oleh Tim Pokja dan tetap menyatakan CV. Mustika Raja sebagai pemenang.
Bahwa berdasarkan keterangan saksi AHMAD FADLY LUBIS selaku staf CV. Mustika Raja dan saksi DOLI ANDRY selaku Direktur CV. Anoda Elektro yang menerangkan bahwa saksi DOLI ANDRY selaku Direktur CV. Anoda Elekto tidak pernah menandatangani dan memasukkan dokumen penawaran serta tidak pernah meminta surat dukungan untuk Pengadaan Pekerjaan Lampu Hias Dalam Arena MTQ pada Dinas Tata Kota – Kota Batam Tahun Anggaran 2014, akan tetapi dokumen penawaran atas nama CV. Anoda Elektro ada masuk ke panitia pengadaan. Selain itu juga, berdasarkan keterangan saksi SANGAPTA SEMBIRING selaku Direktur CV. Kesaint Mulia dan juga keterangan AHMAD FADLY LUBIS selaku staf CV. Mustika Raja bahwa untuk dokumen penawaran CV. Kesaint Mulia, CV. Anoda Elektro yang memasukkan atau yang mengupload dokumen penawaran tersebut adalah AHMAD FADLY LUBIS yang mana dengan menggunakan IP Address yang sama milik CV. Mustika Raja yaitu 36.77.35.21 dan terhadap hal tersebut saksi RIVARIZAL, ST.MM. mengetahuinya. Bahwa hal ini menandakan antara penyedia barang diduga terjadi persengkongkolan dan seharusnya Panitia Pengadaan menyatakan pelelangan tersebut gagal, dimana hal tersebut diatas telah bertentangan dengan ketentuan Pasal 6 Perpres Nomor : 54 Tahun 2010 beserta perubahannya tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah mengenai etika Pengadaan Barang/Jasa, dan ketentuan Pasal 118 huruf (b) Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 beserta perubahannya, tentang adanya indikasi kuat melakukan persekongkolan dengan penyedia barang/ jasa lain untuk harga penawaran diluar prosedur pelaksanaan pengadaan barang/ jasa, sehingga mengurangi/ menghambat/ memperkecil dan/ atau meniadakan persaingan yang sehat dan/ atau merugikan orang lain ;
Bahwa setelah CV. Mustika Raja ditetapkan sebagai pemenang, kemudian dibuatkan Kontrak Nomor : 02/KONTRAK/KONST-LAMPU/PPK-PROG-DTK/II/2014 tanggal 26 Februari 2014 yang ditanda tangani oleh saksi RIVARIZAL, ST. MM., selaku Direktur CV. Mustika Raja dan Terdakwa Ir. INDRA HELMI, MTP selaku PPK dengan nilai kontrak sebesar Rp. 1.418.318.000,- (satu milyar empat ratus delapan belas juta tiga ratus delapan belas ribu rupiah) dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 90 (sembilan puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal 26 Februari 2014 s/d tanggal 26 Mei 2014 ;
Bahwa selanjutnya pada tanggal 11 Maret 2014 saksi RIVARIZAL, ST. MM., selaku Direktur CV. Mustika Raja mengirimkan email kepada saksi BRAHMANTO selaku Manager Marketing PT. Altech Kreasindo (distributor merk Philips di Kota Batam) yang sebelumnya memberikan surat dukungan kepada CV. Mustika Raja mengenai pengiriman quantity Lampu Yang Diinginkan Untuk Lampu Sorot MTQ Kota Batam, dimana hal tersebut dilakukan karena spek lampu yang dibutuhkan baru diberikan oleh saksiIRAWAN SETIA BUDI selaku PPTK kepada saksi RIVARIZAL, ST. MM. pada tanggal 11 Maret 2014, padahal seharusnya saksi RIVARIZAL, ST. MM. selaku Direktur CV. Mustika Raja sudah langsung melakukan pemesanan barang kepada PT. Altech Kreasindo tanpa menunggu terlebih dahulu spek lampu dari saksi IRAWAN SETIA BUDI selaku PPTK, dan berdasarkan keterangan dari saksi BRAHMANTO selaku Manager Marketing PT. Altech Kreasindo menerangkan bahwa saksi BRAHMANTO sebelumnya sudah menjelaskan kepada saksi RIVARIZAL, ST. MM. mengenai pengiriman barang tersebut dilakukan paling cepat sekitar 3 (tiga) bulan sejak Purchase Order (PO) dilakukan dan hal itu juga saksi BRAHMANTO jelaskan kepada saksi HAPPY dari PT. Rancang Adhya Selaras (Konsultan Pengawas), selain itu juga saksi BRAHMANTO menerangkan bahwa saksi RIVARIZAL, ST. MM. tidak pernah melakukan pemesanan barang (lampu) kepada PT. Altech Kreasindo dan pada tanggal 18 Maret 2014 saksi BRAHMANTO diundang oleh saksi RIVARIZAL, ST. MM. untuk memberikan penjelasan mengenai spesifikasi dan kepastian waktu pengiriman, yang mana dalam rapat tersebut dihadiri juga oleh saksi IRAWAN SETIA BUDI selaku PPTK, dan juga saksi DODY selaku perwakilan dari PT. Rancang Adhya Selaras selaku Konsultan Pengawas, dalam rapat tersebut pihak-pihak PPTK dan Konsultan Pengawas tidak ada menanyakan kepada saksi BRAHMANTO apakah saksi RIVARIZAL, ST. MM. sudah melakukan pemesanan barang kepada PT. Altech Kreasindo namun hanya menanyakan mengenai spesifikasi dan kepastian waktu pengiriman barang, dan sampai dengan setelah rapat tersebut dilaksanakan saksi RIVARIZAL, ST. MM. tidak pernah melakukan pemesanan kepada PT. Altech Kreasindo;
Bahwa selanjutnya saksi BRAHMANTO menanyakan hal tersebut kepada Distributor Philips di Jakarta untuk memastikan apakah spesifikasi lampu dapat dilakukan pengiriman kurang dari 2 bulan, kemudian dari pihak Distributor Philips di Jakarta menyampaikan bahwa tidak bisa dilakukan karena lampu tersebut harus diorder terlebih dahulu dari luar negeri (Cina), selanjutnya saksi BRAHMANTO membuat dan mengirimkan Surat PT. Altech Kreasindo Nomor : 0011/OL/AK/IV/2014 tanggal 25 April 2014 perihal Surat Kesanggupan Pengiriman Barang yang ditanda tangani oleh saksi Brahmanto kepada saksi IRAWAN SETIA BUDI selaku PPTK mengenai pengiriman lampu yang menyampaikan bahwa PT. Philips mampu mengirimkan barang dalam waktu 3 (tiga) bulan dan juga menerangkan bahwa untuk produk Colorbrust Powercore, Gray Housing 100-240V, UL/CE, ARCHITECTUAL MOUNT (BCP462 19xLED-HB/RGB 100-240V) Sudah phase out ;
Bahwa untuk klausul yang menyatakan produk Colorbrust Powercore, Gray Housing 100-240V, UL/CE, ARCHITECTUAL MOUNT (BCP462 19xLED-HB/RGB 100-240V) Sudah phase out tersebut menurut saksi BRAHMANTO menerangkan bahwa hal tersebut adalah permintaan dari saksi RIVARIZAL, ST. MM., dan juga untuk Surat yang dikeluarkan dari PT. Philips Indonesia tanggal 24 April 2014 sebagaimana yang tercantum dalam dokumen addendum kontrak yang membuat dan memasulkan adalah saksi Brahmanto atas permintaan dari saksi RIVARIZAL, ST.MM., dan juga berdasarkan keterangan saksi WIDIANTORO selaku National Sales Manager-Industrial PT. Philips Indonesia yang menerangkan bahwa saksi WIDIANTORO tidak pernah membuat dan memberikan surat tanggal 24 April 2014 tersebut melainkan hanya mengeluarkan Surat Nomor : 079/PI/III/2014/WD tanggal 21 Maret 2014 perihal Kesanggupan Pengiriman Barang kepada PT. Altech Kreasindo, dan juga berdasarkan Surat PT. Philips Indonesia No. 067/GL/P&I/V/2015 tanggal 08 Mei 2015 yang menerangkan bahwa tidak pernah ada menyatakan bahwa untuk produk tersebut sudah phase out sedangkan terhadap barang tersebut masih bisa diproduksi dan tersedia untuk penjualan di Indonesia ;
Bahwa berdasarkan hasil print screen dari email saksi ANWAR selaku karyawan PT. Sinar Baru Batam selaku Distributor lampu merk Artolite di Batam dengan email : [email protected] diperoleh temuan bahwasannya pada tanggal 11 Maret 2014 pihak CV. Mustika Raja sudah melakukan koordinasi sebelumnya terkait dengan akan dilakukanya perubahan spek lampu yang sebelumnya dengan menggunakan merk Philips berubah menjadi merk Artolite, dimana pada tanggal 11 Maret 2014 tersebut pihak CV. Mustika Raja mengirimkan quantity lampu yang diinginkan untuk lampu sorot MTQ dan meminta saksi ANWAR untuk mencari spek yang setara dengan merk Philips tersebut di merk Atolite, dan saksi RIVARIZAL, ST.MM., juga sudah melakukan pemesanan barang kepada PT. Sinar Baru Batam pada tanggal 12 April 2014 berdasarkan Purchase Order (PO) Nomor : 16/PO-BTM/MR-MTQ/IV/2014, padahal diketahui bahwasannya belum ada sama sekali dilakukan perubahan (addendum) terhadap kontrak ;
Bahwa selanjutnya dilakukan addendum kontrak berdasarkan Addendum Kontrak Nomor : KPTS.02/ADD.KONTRAK/KONST-LAMPU/PPK-PROG-DTK/V/2014 tanggal 09 Mei 2014 dengan alasan sebagai berikut :
Adanya surat dari PT. Kreasindo;
Untuk posisi lampu karena ada persiapan MTQ baik untuk posisi panggung maupun adanya pemindahan pohon;
Berdasarkan addendum kontrak yang dilakukan Terdakwa Ir. INDRA HELMI, MTP selaku KPA/PPK bersama-sama dengan saksi RIVARIZAL, ST.MM., selaku Direktur CV. Mustika Raja dan berdasarkan atas Justifikasi Teknis dari Sdr. Rahmat Siahaan, ST selaku Team Leader PT. Rancang Adhya Selaras (Konsultan Pengawas) tersebut dilakukan perubahan terhadap barang baik mengenai merk, spesifikasi, dan harga. Seharusnya hal tersebut tidak boleh dilakukan hingga sampai dengan merubah spesifikasi barang (yang sebelumnya dari Lampu LED Quantity 6 Pcs (multi colour), Lampu LED Quantity 9 Pcs (milti colour) dan Lampu DED Quantity 252 Pcs (multi clour) menjadi material dengan spesifikasi yang tidak sama dengan spesifikasi tersebut yaitu menjadi Lampu RGB 36, Lampu PAR LED 54 RGBW dan Lampu Tarpon I90), padahal berdasarkan alasan addendum kontrak tersebut hanya dapat dilakukan dengan melakukan perubahan terhadap jumlah dan merk barang, sedangkan melakukan perubahan spesifikasi tidak dapat dilakukan atau tidak dibenarkan. Hal ini bertentangan dengan Pasal 87 ayat (1) Perpres Nomor 70 Tahun 2012 beserta perubahannya yang mengatur bahwa “Dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan, dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis yang ditentukan dalam Dokumen Kontrak, PPK bersama dengan Penyedia Barang/Jasa dapat melakukan perubahan kontrak yang meliputi :
a. menambah atau mengurangi volume pekerjaan yang tercantum dalam kontrak;
b. menambah dan/atau mengurangi jenis pekerjaan;
c. mengubah spesifikasi teknis pekerjaan sesuai dengan kebutuhan lapangan;
d. mengubah jadwal pelaksanaan:
Bahwa terhadap addendum dokumen kontrak dilakukan perubahan merk material dari merk Philips menjadi merk Artolite dengan asumsi bahwa merk Artolite setara dengan merk Philips, dimana pada saat proses pembuatan addendum dokumen kontrak seharusnya saksi RIVARIZAL, ST.MM selaku Direktur CV. Mustika Raja dan Terdakwa Ir. INDRA HELMI, MTP., wajib mencari informasi sebanyak-banyaknya untuk memastikan apakah benar merk Artolite mempunyai jenis barang sesuai yang diperlukan dan hal itu perlu dilakukan untuk memastikan bahwa material benar-benar setara dengan merk Philips. Oleh karena itu Terdakwa Ir. INDRA HELMI, MTP., selaku PPK harus dapat mengendalikan kontrak sehingga output yang dihasilkan sesuai dengan ketentuan dalam kontrak dan addendumnya meliputi terpenuhinya spesifikasi sebagaimana yang dipersyaratkan yaitu setara dengan merk philips, hal tersebut bertentangan dengan Pasal 11 ayat (1) huruf e Perpres Nomor 70 Tahun 2012 beserta perubahannya yang mengatur bahwa “PPK mempunyai tugas dan wewenang mengendalikan pelaksanaan kontrak” ;
Bahwa berdasarkan berdasarkan hasil print screen dari email saksi ANWAR selaku karyawan PT. Sinar Baru Batam selaku Distributor lampu merk Artolite di Batam dengan email : [email protected] diperoleh temuan bahwasannya pada tanggal 3 Juli 2014 saksi DODY selaku tim pengawas dari PT. Rancang Adhya Selaras mengirimkan email kepada CV. Mustika Raja dengan meminta kelengkapan administrasi untuk dilakukannya addendum kontrak (padahal diketahui bahwa addendum dokumen kontrak sudah dilakukan pada tanggal 09 Mei 2014), meminta laporan mingguan dan bulanan untuk kelengkapan proses pencairan dana, hal ini dilakukan oleh saksi DODY karena saksi GINTOYONO BE SE., MM., selaku Kepala Dinas Tata Kota dan juga selaku Pengguna Anggaran mengingatkan untuk melengkapinya ;
Bahwa terhadap Pengadaan Pekerjaan Lampu Hias Arena MTQ oleh Dinas Tata Kota – Kota Batam TA 2014 tersebut telah dilakukan pembayaran 100 % oleh saksi HERIZAL Bin MUHAMMAD selaku Bendahara Pengeluaran pada Dinas Tata Kota – Kota Batam kepada CV. Mustika Raja, dengan perincian :
Pembayaran uang muka sebesar Rp. 412.730.538,- (Empat Ratus Dua Belas Juta Tujuh Ratus Tiga Puluh Ribu Lima Ratus Tiga Puluh Delapan Rupiah), sesuai Surat Perintah Pencairan Dana dari Kuasa Bendahara Umum Daerah tanggal 20 Maret 2014 dengan Nomor : 02445 / SP2D / LS / III / 2014 dan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 0077 / SPM / LS / 1.05.56 / III / 14 tertanggal 17 Maret 2014.
Pembayaran termin ke-1 (pertama) progres 100 %, (seratus persen) sebesar Rp. 963.033.985,- (Sembilan Ratus Enam Puluh Tiga Juta Tiga Puluh Tiga Ribu Sembilan Ratus Delapan Puluh Lima Rupiah)), sesuai Surat Perintah Pencairan Dana dari Kuasa Bendahara Umum Daerah tanggal 21 Juli 2014 dengan Nomor : 07336 / SP2D / LS / VII / 2014 dan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 0392/SPM/LS/1.05.56/VII/14 tertanggal 15 Juli 2014.
Bahwa akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan Terdakwa Ir. INDRA HELMI,MTP., selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama-sama dengan saksi RIVARIZAL, ST.MM., selaku Direktur CV. Mustika Rajapada kegiatan Pengadaan Pekerjaan Lampu Hias Arena MTQ oleh Dinas Tata Kota – Kota Batam TA 2014, telah memperkaya orang lain yaitu saksi RIVARIZAL, ST.MM., selaku Direktur CV. Mustika Rajayang mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara berdasarkan Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Propinsi Kepulauan RiauNomor : SR-4277/PW28/5/2015 tanggal 26 Juni 2015 sebesar Rp. 270.413.919,- (Dua Ratus Tujuh Puluh Juta Empat Ratus Tiga Belas Ribu Sembilan Ratus Sembilan Belas Rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah itu ;
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan terhadap Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa Ir. INDRA HELMI, MTP.,selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan juga selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang diangkat berdasarkan Keputusan Walikota Batam Nomor : KPTS.447/HK/XII/2013 tanggal 31 Desember 2013 tentang Penunjukan/Pengangkatan Pejabat Pengguna Anggaran/Barang, Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran/Barang/Pejabat Pembuat Komitmen, Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Tata Kota - Kota Batam Tahun Anggaran 2014, bersama-sama dengan Saksi RIVARIZAL, ST., MM., sebagai Direktur CV. Mustika Raja berdasarkan Akta Pendirian Notaris Erry Chandra Nomor 64 tanggal 11 Oktober 2011 ( yang dilakukan penuntutan secara terpisah), pada bulan Desember Tahun 2013 sampai dengan bulan Agustus Tahun 2014 atau setidaknya-tidaknya pada Tahun 2013 dan Tahun 2014 bertempat di Kantor Dinas Tata Kota - Kota Batam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara Tindak Pidana Korupsi sesuai Pasal 5 jo Pasal 35 ayat (1), (2) Undang-Undang RI Nomor : 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi “sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, setiap penyelenggara negara atau komisi pemeriksa yang melakukan kolusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka (4) setiap Penyelenggara Negara berkewajiban untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme.
Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa Ir. INDRA HELMI, MTP., yang menjabat selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan juga selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang diangkat berdasarkan Keputusan Walikota Batam Nomor : KPTS.447/HK/XII/2013 tanggal 31 Desember 2013 tentang Penunjukan/Pengangkatan Pejabat Pengguna Anggaran/Barang, Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran/Barang/Pejabat Pembuat Komitmen, Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Tata Kota - Kota Batam Tahun Anggaran 2014. Oleh karena itu Terdakwa Ir. INDRA HELMI, MTP., dapat dikategorikan sebagai Penyelenggara Negara yang meliputi Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 2 angka 7 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme).
Bahwa Terdakwa Ir. INDRA HELMI, MTP., dalam menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran, yang berdasarkan ketentuan Pasal 8 jo Pasal 10 Ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang atau jasa pemerintah beserta perubahannya mempunyai Tugas dan kewenangan sesuai dengan pelimpahan oleh Pengguna Anggaran (PA) antara lain sebagai berikut :
Menetapkan Rencana Umum Pengadaan;
Mengumumkan secara luas Rencana Umum Pengadaan paling kurang di website K/L/D/I;
Menetapkan PPK;
Menetapkan Pejabat Pengadaan;
Menetapkan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan;
Menetapkan :
pemenang pada Pelelangan atau penyedia pada Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai diatas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); atau
pemenang pada Seleksi atau penyedia pada Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai diatas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Mengawasi Pelaksanaan Anggaran;
Menyampaikan laporan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan peruandang-undangan;
Menyelesaikan perselisihan antara PPK dengan ULP/Pejabat Pengadaan, dalam hal terjadi perbedaan pendapat; dan
Mengawasi penyimpanan dan pemeliharaan seluruh Dokumen Pengadaan Barang dan Jasa.
Bahwa selain Terdakwa Ir. INDRA HELMI, MTP., menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran, Terdakwa Ir. INDRA HELMI, MTP., juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang berdasarkan ketentuan Pasal 11 Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang atau jasa pemerintah beserta perubahannya memiliki tugas pokok dan wewenang berdasarkan antara lain sebagai berikut:
Menetapkan rencana pelaksanaan pengadaan barang/ jasa;
Menerbitkan Surat Penunjukan Penyediaan Barang/ Jasa;
Menyetujui bukti pembelian atau menandatangani kuitansi/surat perintah kerja/surat perjanjian;
Melaksanakan Kontrak dengan Penyedia Barang/ Jasa;
Mengendalikan pelaksanaan Kontrak;
Melaporkan pelaksanaan/ penyelesaian Pengadaan Barang/ Jasa kepada PA/ KPA;
Menyerahkan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/ Jasa kepada PA/KPA dengan berita acara penyerahan;
Melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada PA/KPA setiap triwulan, dan
Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan pengadaan barang/ jasa.
Bahwa berawal pada tahun 2014 akan diselenggarakan kegiatan MTQ di Kota Batam, selanjutnya dalam Tahun Anggaran 2014, Dinas Tata Kota – Kota Batam mengadakan kegiatan Pengadaan Barang / Jasa sebanyak 2 (dua) Paket Kegiatan, salah satunya adalah Paket Pengadaan Pekerjaan Lampu Hias Arena MTQ dengan pagu dana sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Kerja Dinas Tata Kota – Kota Batam Tahun Anggaran 2014 Nomor DPA-SKPD 1.05.06 ;
Bahwa sebelumnya pada Tahun Anggaran 2013 dilakukan pelelangan untuk Perencanaan dalam Pekerjaan Lampu Hias Arena MTQ oleh Dinas Tata Kota – Kota Batam yang mana sistem pelelangannya dengan menggunakan sistem prakualifikasi dengan pagu dana sebesar Rp. 79.500.000,- (tujuh puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah), selanjutnya dilakukan proses lelang dan ditetapkan sebagai pemenang adalah CV. Almatra Buana dengan nilai penawaran sebesar Rp. 79.400.000,- (tujuh puluh sembilan juta empat ratus ribu rupiah) berdasarkan Kontrak Nomor : KPTS.02/KONTRAK-APBDP/PERN-EP/PPK-PROG-DTK/XI/2013 tanggal 01 November 2013 yang ditanda tangani oleh Terdakwa Ir. INDRA HELMI, MTP., selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan juga oleh saksi SUPRIYANTO, MT selaku Direktur CV. Almatra Buana dengan masa pelaksanaan selama 60 (enam puluh) hari kalender dari tanggal 01 November 2013 s/d tanggal 3 Desember 2013 ;
Bahwa tugas dari CV. Almatra Buana selaku Konsultan Perencana dalam Pekerjaan Lampu Hias Arena MTQ adalah membuat dokumen Gambar Kerja atau DED (Detail Engginering Desain), Rencana Anggaran Biaya (RAB), Spek Teknik, dan BoQ (Bill of Quantity) yang mana hasil tersebut diserahkan kepada Terdakwa Ir. INDRA HELMI, MTP., selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
Bahwa setelah data-data dari hasil pekerjaan yang dibuat oleh saksi SUPRIYANTO, MT selaku Konsultan Perencana diserahkan kepada Terdakwa Ir. INDRA HELMI, MTP., selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), selanjutnya Terdakwa Ir. INDRA HELMI, MTP., selaku KPA / PPK membuat dan menyusun KAK (Kerangka Acuan Kerja) dan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) dengan nilai sebesar Rp. 1.497.866.000,- (satu milyar empat ratus sembilan puluh tujuh juta delapan ratus enam puluh enam ribu rupiah) yang kemudian diserahkan kepada Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Batam untuk dilakukan pelelangan, namun yang bertanda tangan dalam HPS tanpa tanggal pada bulan Januari 2014 tersebut adalah saksi GINTOYONO BE SE., MM., sebagai Kepala Dinas Tata Kota - Kota Batam sekaligus sebagai Pengguna Anggaran dan bukannya Terdakwa Ir. INDRA HELMI, MTP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) padahal Keputusan Wali Kota Batam Nomor : KPTS.447/HK/XII/2013 tentang Penunjukan/Pengangkatan Pejabat Pengguna Anggaran/Barang, Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran/Barang/Pejabat Pembuat Komitmen, Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Tata Kota - Kota Batam Tahun Anggaran 2014 sudah diterbitkan sejak tanggal 31 Desember 2013. Hal ini bertentangan dengan Pasal 11 ayat (1) huruf a angka 2 Perpres Nomor 70 Tahun 2012 yaitu : “PPK memiliki tugas pokok dan kewenangan sebagai berikut: menetapkan rencana pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa yang meliputi: Harga Perkiraan Sendiri (HPS)”;
Bahwa Terdakwa Ir. INDRA HELMI, MTP selaku PPK dalam menyusun Harga Perkiraan Sendiri yang selanjutnya ditetapkan oleh saksi GINTOYONO BE SE., MM., selaku Pengguna Anggaran hanya berdasarkan Rencana Anggaran Biaya yang dibuat oleh saksi SUPRIYANTO, MT selaku Direktur CV. Almatra Buana tanpa melakukan survey harga kembali, dimana Terdakwa Ir. INDRA HELMI, MTP., dalam membuat dan menyusun spesifikasi kebutuhan-kebutuhan yang ada dalam Harga Perkiraan Sendiri (HPS) juga tidak berdasarkan pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor : 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah beserta perubahannya sebagaimana diatur dalam Pasal 66 ayat (7) ;
Bahwa selanjutnya dilakukan proses lelang pertama namun dalam proses lelang tersebut gagal karena rekanan yang mendaftar hanya 2 (dua) peserta, sehingga dilakukan proses lelang kembali ;
Bahwa dalam proses lelang yang kedua, khususnya dalam tahap Aanwijzing pada tanggal 29 Januari 2014 ada dari peserta (penyedia barang/jasa) mempertanyakan mengenai masalah spesifikasi lampu LED yang mana LED RGB Quantity 24 Pcs, LED RGB Quantity 9 Pcs, LED RGB Quantity 6 Pcs tidak ditemukan spesifikasi tersebut dipasaran, kemudian TerdakwaIr. INDRA HELMI, MTP., bersama dengan saksi IRAWAN SETIA BUDI selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang ditunjuk berdasarkan Surat Keputusan dari Kepala Dinas Tata Kota Nomor : KPTS.01/DTK/I/2014 tanggal 01 Januari 2014 tentang Penunjukkan dan Pengangkatan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Staf Pelaksana Kegiatan APBD Kota Batam TA 2014 di Lingkungan Dinas Tata Kota Batam melakukan perubahan terhadap spesifikasi lampu sebagaimana yang tertuang didalam Addendum Dokumen Pengadaan Nomor : 01.a/Add-DP/POKJA XX/ULP/APBD-BTM/I/2014 tanggal 30 Januari 2014 yaitu sebagai berikut :
a. Lampu Sorot Pohon Palem :
Lampu sorot vaya sport 2 – low voitage rgb dmx included outdoor spot sipke suspension, setara Philips BGP310 3XLED-HP/RGB 24V dengan system control interface integrated data enabler dan power management untuk led lighing RGB 100-240 VAC 50/60 HZ, 20 W, 16 A;
b. Lampu Gedung Pemko :
Lampu sorot Colorbrust Powercore, Gray Gousing 100-240V, UL/CE, Architectural Mount, setara Philips BCP462 19XLED-HB/RGB 100-240C dengan system control interface integrated data enabler dan power management untuk led lighing RGB 100-240 VAC 50/60 HZ, 20W, 16 A;
c. Controler:
1. Control interface integrated data enabler dan power management untuk led lighting RGB 100-240 VAC 50/60 HZ, 20 W, 16 A;
2. Control system untuk lantai 1 s/d 4 DMX Based Control Sytem untuk LED Lighting RGB;
Bahwa Bill of Quantity (BoQ) Dokumen Pengadaan yang lama dan RAB Addendum Dokumen Pengadaan yang baru terdapat beberapa perubahan yaitu :
Terdapat penambahan item pengadaan dalam Zona 4 berupa Pekerjaan Penarikan Kabel NYFGBY 4x4 mm yang sebelumnya tidak terdapat dalam BoQ dokumen pengadaan.
Sebelumnya terdapat item pengadaan pada Zona 4 berupa Lampu LED 24 pcs (multi colour) termasuk asesories pemasangan dengan jumlah volume 56, kemudian dalam RAB Addendum Dokumen Pengadaan dirubah menjadi Lampu LED 252 pcs (multi colour) termasuk asesories pemasangan dengan jumlah volume 12.
Sebelumnya terdapat item pengadaan pada Zona 4 berupa Amplifer (termasuk asesories pemasangan) dan Controller offline (termasuk asesories pemasangan), kemudian dalam RAB Addendum Dokumen Pengadaan tidak terdapat lagi untuk pengadaan tersebut.
Beberapa item pekerjaan yang ditambah dan juga dihilangkan serta dirubah yaitu :
Penambahan pekerjaan :
Pekerjaan Penarikan Kabel NYFGBY 4x4 mm, volume 169.00 m,
Penghilangan pekerjaan :
Amplifer (termasuk assesoris pemasangan), dengan volume 10.00 unit;
Kontroller offline (termasuk assesoris pemasangan), dengan volume 1.00 unit;
Perubahan pekerjaan :
Dari Lampu LED Quantity 24 pcs (Multi Colour) termasuk assesoris pemasangan, dengan volume 56.00 titik, menjadi Lampu LED Quantity 252 pcs (Multi Colour) termasuk assesoris pemasangan, dengan volume 12.00 titik.
Bahwa selain itu juga, TerdakwaIr. INDRA HELMI, MTP., juga melakukan perubahan terhadap jangka waktu penyelesaian pekerjaan, yang mana sebelumnya ditetapkan selama 100 (seratus) hari kalender berubah menjadi 90 (sembilan puluh) hari kalender, padahal hal itu tidak dipertanyakan oleh peserta (penyedia barang/jasa) namun Terdakwa Ir. INDRA HELMI, MTP melakukan perubahan terhadap dokumen pengadaan dan selanjutnya menyerahkan addendum dokumen pengadaan kepada ULP Kota Batam ;
Bahwa seharusnya Terdakwa Ir. INDRA HELMI, MTP tidak boleh mencantumkan kata-kata setara Philips dalam perubahan dokumen pengadaan tersebut dan hal ini bertentangan dengan Penjelasan Pasal 81 ayat (1) huruf b Perpres Nomor 70 Tahun 2012 beserta perubahannya yang mengatur bahwa yang dimaksud rekayasa tertentu adalah upaya yang dilakukan sehingga dapat mengakibatkan persaingan tidak sehat misalnya penyusunan spesifikasi yang mengarah kepada produk tertentu, dan juga pada Bab III. Tata Cara Pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi, A. Persiapan Pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi pada point 2. Pengkajian Ulang Rencana Umum Pengadaan, huruf b. Pembahasan RUP meliputi 3). Pengkajian Ulang KAK, dimana disebutkan spesifikasi teknis tidak mengarah kepada merek/produk tertentu kecuali untuk suku cadang, dan juga bertentangan dengan Lampiran II Perpres 54 Tahun 2010 beserta Perubahannya tentang Tata Cara Pemilhan Penyedia Barang huruf A angka 2 3) b)(4)yaitu “kejelasan spesifikasi teknis barang yang meliputi:
spesifikasi teknis benar-benar sesuai dengan kebutuhan pengguna/penerima akhir;
tidak mengarah kepada merek/produk tertentu, kecuali untuk pengadaan suku cadang;
memaksimalkan penggunaan produksi dalam negeri; dan
memaksimalkan penggunaan Standar Nasional Indonesia (SNI).
Bahwa selain itu, perbuatan Terdakwa Ir. INDRA HELMI, MTP., selaku PPK tersebut juga bertentangan dengan Pasal 77 Perpres 54 Tahun 2010 beserta Perubahannya tentang Pemberian Penjelasan yang mengatur bahwa :
Untuk memperjelas Dokumen Pengadaan Barang/Jasa, ULP/Pejabat Pengadaan mengadakan pemberian penjelasan.
ULP/Pejabat Pengadaan dapat memberikan penjelasan lanjutan dengan cara melakukan peninjauan lapangan.
Pemberian penjelasan harus dituangkan dalam Berita Acara Pemberian Penjelasan yang ditandatangani oleh ULP/Pejabat Pengadaan dan minimal 1 (satu) wakil dari peserta yang hadir.
ULP memberikan salinan Berita Acara Pemberian Penjelasan dan Adendum Dokumen Pengadaan kepada seluruh peserta, baik yang menghadiri atau tidak menghadiri pemberian penjelasan.
Apabila tidak ada peserta yang hadir atau yang bersedia menandatangani Berita Acara Pemberian Penjelasan, maka Berita Acara Pemberian Penjelasan cukup ditandatangani oleh anggota ULP yang hadir.
Perubahan rancangan Kontrak dan/atau spesifikasi teknis dan/atau gambar dan/atau nilai total HPS, harus mendapat persetujuan PPK sebelum dituangkan dalam Adendum Dokumen Pengadaan.
Dalam hal PPK tidak menyetujui usulan perubahan sebagaimana dimaksud pada nomor 6 , maka :
ULP menyampaikan keberatan PPK kepada PA/KPA untuk diputuskan;
Jika PA/KPA sependapat dengan PPK, tidak dilakukan perubahan; atau
Jika PA/KPA sependapat dengan ULP, PA/KPA memutuskan perubahan dan bersifat final, serta memerintahkan ULP untuk membuat dan mengesahkan Adendum Dokumen Pengadaan.
Bahwa jumlah rekanan yang memasukkan penawaran untuk paket Pekerjaan Lampu Hias Arena MTQ adalah sebanyak 7 (tujuh) perusahaan yaitu :
PT. Belka Ceria Persada, dengan nilai penawaran setelah koreksi aritmatika Rp. 791.519.000,- ;
CV. Mustika Raja, dengan nilai penawaran setelah koreksi aritmatika Rp. 1.418.318.000,- ;
CV. Surya Mitra Abadi, dengan nilai penawaran setelah koreksi aritmatika Rp. 1.470.833.000,- ;
CV. Anoda Elektro, dengan nilai penawaran setelah koreksi aritmatika Rp. 1,163.117.000,- ;
CV. Kesaint Mulya, dengan nilai penawaran setelah koreksi aritmatika Rp. 1.158.317.000,- ;
PT. Jari Trimindo, dengan nilai penawaran setelah koreksi aritmatika Rp. 1.631.973.000,- ;
CV. Mandika, dengan nilai penawaran setelah koreksi aritmatika Rp. 1.649.778.000,- ;
Selanjutnya Tim Pokja XX melakukan koreksi aritmatika terlebih dahulu dan mengurutkan rangkingnya lalu kemudian dilakukan evaluasi baik evaluasi administrasi, teknis, harga dan kualifikasi serta klarifikasi dan verifikasi penawaran, dan setelah dilakukan evaluasi tersebut lalu dilakukan penetapan pemenang kepada CV. Mustika Raja yang menurut penilaian Tim Pokja XX telah memenuhi keseluruhan persyaratan atau evaluasi yang kemudian selanjutnya Terdakwa Ir. INDRA HELMI, MTP., selaku KPA/PPK menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor : 02/SPPBJ/PPK/KONST-LAMPU/PROG/DTK/BTM/II/2014 tanggal 19 Februari 2014 perihal Penunjukan Penyedia untuk Pelaksanaan Paket Pekerjaan Lampu Hias Dalam Arena MTQ (1 paket) ;
Bahwa berdasarkan hasil telaah terhadap dokumen penawaran CV. Mustika Raja, dokumen pengadaan dan dihubungkan dengan keterangan saksi RUTMAIDA SIMANJUNTAK, ditemukan hal-hal sebagai berikut :
Dalam spesifikasi teknis yang ditawarkan oleh CV. Mustika Raja pada zona 4 terdapat item pekerjaan lampu LED Quantity 252 Pcs (multi colour) dengan merk Philips, namun dalam dokumen penawaran CV. Mustika Raja tidak terdapat brosur terhadap material tersebut, hal ini disyaratkan dalam dokumen pengadaan khususnya dalam Rencana Kerja dan Syarat pada point 1.6 diatur bahwa pada waktu penawaran kontraktor wajib menyertakan (lampiran) informasi dan brosur mengenai semua material yang ditawarkan.
Dalam daftar personil inti yang diajukan oleh CV. Mustika Raja atas nama saksi RUTMAIDA SIMANJUNTAK dengan posisi pelaksana elektrikal dan berpendidikan berijasah D3 Politeknik Negeri Medan, sedangkan dalam dokumen pengadaan pada Bab IV. Lembar Data Pemilihan (LDP) pada bagian D. Dokumen Penawaran, angka 1. Daftar Personil Inti yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan ini adalah pada posisi Pelaksana Elektrikal dengan jumlah 1 orang, pendidikan, tahun pengalaman yang dipersyaratkan S1 Elektro > 3 tahun dan memiliki SKA Ahli Muda. Berdasarkan Berita acara pemeriksaan saksi Rutmaida Simanjuntak pada hari Rabu tanggal 02 April 2015 didapatkan keterangan bahwa saksi RUTMAIDA SIMANJUNTAK terhitung sejak tahun 2006 tercatat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif pada Kodam I Staf Infolahta Dam I Bukit Barisan Kota Batam dan tidak pernah mengetahui bahwa dia ditunjuk sebagai tenaga ahli dari CV.Mustika Raja untuk kegiatan tersebut, tandatangan yang terdapat didalam Surat Pernyataan tertanggal 13 Februari 2014 yang dilampirkan didalam dokumen penawaran CV.Mustika Raja atas nama RUTMAIDA SIMANJUNTAK tersebut bukanlah tandatangan dari saksi RUTMAIDA SIMANJUNTAK oleh karena pada tanggal tersebut saksi RUTMAIDA SIMANJUNTAK sedang dirawat di Rumah Sakit Umum Sari Mutiara Medan dengan Surat Keterangan Opname Nomor :885/I.8/RSUSM/II/2014 tanggal 18 Februari 2014.
Dalam Jaminan Penawaran yang dilampirkan oleh saksi RIVARIZAL, ST.MM. dalam dokumen penawaran CV. Mustika Raja yang mana dalam Jaminan Penawaran Nomor : B 3507526 tanggal 03 Februari 2014 dari PT. Asuransi Parolamas tersebut terdapat klausul atau conditional, dan hal ini dipersyaratkan dalam dokumen pengadaan khususnya dalam Bab III. Instruksi Kepada Peserta (IKP) pada point A.22.2 huruf h dan juga Pasal 67 Ayat (3) Perpres No. 54 Tahun 2010 beserta Perubahnnya diatur bahwa Jaminan Penawaran harus dapat dicairkan tanpa syarat (unconditional) sebesar nilai Jaminan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja, setelah surat pernyataan wanprestasi dari Pokja ULP diterima oleh Penerbit Jaminan.
Dalam Dokumen Pengadaan Nomor : 01.a/DOKLEL/KONTR/POKJA XX/ULP/APBD-BTM/I/2014 tanggal 27 Januari 2014 dan Addendum Dokumen Pengadaan Nomor : 01.a/Add-DP/POKJA XX/ULP/APBD-BTM/I/2014 tanggal 30 Januari 2014 terdapat persyaratan-persyaratan berupa dalam Rencana Kerja dan Syarat pada Pasal 1.6 Brosur dan Informasi dijelaskan bahwa waktu penawaran kontraktor wajib menyertakan informasi dan brosur mengenai semua material yang ditawarkan, selain itu juga dipersyatakan harus ada Surat Keterangan Dukungan Bank.
Bahwa setelah ditelaah dan juga ditanyakan kepada saksi-saksi dari Tim Pokja XX terhadap dokumen penawaran CV. Mustika Raja diperoleh hasil bahwa :
Surat Dukungan Nomor : 082/RL.SDK/I/2014 tanggal 26 Januari 2014 dari Raja Lamputertanggal 26 Januari 2014 terbit terlebih dahulu daripadapengumuman lelang secara resmi yang diupload oleh ULP kedalam sistem LPSE Kota Batam pada tanggal 27 Januari 2014, didalam surat dukungan tersebut terdapat dukungan untuk material barang berupa Lampu Hias Taman, Lampu LED Quantity 6 Pcs (Multi Color) termasuk asesories pemasangan, Lampu LED Quantity 9 Pcs (Multi Color) termasuk asesories pemasangan, Lampu LED Quantity 24 Pcs (Multi Color) termasuk asesories pemasangan, Amplifer dan Kontroller Offline. Yang mana dalam RAB Addendum Dokumen Pengadaan untuk Lampu LED Quantity 24 Pcs (Multi Color) termasuk asesories pemasangan sudah dirubah dengan Lampu LED Quantity 252 Pcs (Multi Color) termasuk asesories pemasangan dan juga untuk pengadaan Amplifer dan Kontroller Offline sudah tidak terdapat lagi. Spesifikasi teknis yang ditawarkan oleh CV. Mustika Raja didalam dokumen penawarannya dituliskan bahwa untuk Lampu LED 6 pcs, 9 pcs, dan 252 pcs mendapat dukungan dari Distributor Philips yaitu PT. Altech Kreasindonamun dalam Surat Dukungan PT. Altech Kreasindo tidak terdapat sama sekali uraian barang apa saja yang diberikan dukungan kepada CV. Mustika Raja.
Surat Keterangan Dukungan Bank Nomor : 27/SBU-KOM/BTM/2014 tanggal 23 Januari 2014 dari Bank Riau Kepri hal ini mendahului Pengumuman Pascakualifikasi secara resmi di upload oleh ULP kedalam sistem LPSE pada tanggal 27 Januari 2014 sekira pukul 17.00 Wib sampai dengan tanggal 3 Februari 2014 sekira pukul 23.59 Wib dan jadwal Download dokumen pengadaan dimulai dari tanggal 28 Januari 2014 sekira pukul 00.00 Wib sampai dengan tanggal 3 Februari 2014 sekira pukul 23.59 Wib.
Surat Keterangan Dukungan dari PT. Sinar Baru Batam Nomor : 00016/SD/I/2014 tanggal 24 Januari 2014terbit terlebih dahulu daripada pengumuman lelang secara resmi yang diupload oleh ULP kedalam sistem LPSE Kota Batam pada tanggal 27 Januari 2014. Selain itu surat dukungan dari PT. Sinar Baru Batam tersebut dicantumkan nomor pengadaan : 01/DOKLEL/KONTR/POKJA XX/ULP/APBD-BTM/2014 dimana nomor pengadaan itu adalah untuk pengadaan yang pertama (gagal) dan bukan untuk nomor dokumen pengadaan yang kedua yaitu Nomor : 01.a/DOKLEL/KONTR/POKJA XX/ULP/APBD-BTM/2014 tanggal 27 Januari 2014.
Bahwa berdasarkan temuan tersebut seharusnya Tim Pokja XX menyatakan CV. Mustika Raja gugur dan tidak dapat ditetapkan sebagai pemenang, namun hal tersebut tidak dilakukan oleh Tim Pokja dan tetap menyatakan CV. Mustika Raja sebagai pemenang.
Bahwa berdasarkan keterangan saksi AHMAD FADLY LUBIS selaku staf CV. Mustika Raja dan saksi DOLI ANDRY selaku Direktur CV. Anoda Elektro yang menerangkan bahwa saksi DOLI ANDRY selaku Direktur CV. Anoda Elekto tidak pernah menandatangani dan memasukkan dokumen penawaran serta tidak pernah meminta surat dukungan untuk Pengadaan Pekerjaan Lampu Hias Dalam Arena MTQ pada Dinas Tata Kota – Kota Batam Tahun Anggaran 2014, akan tetapi dokumen penawaran atas nama CV. Anoda Elektro ada masuk ke panitia pengadaan. Selain itu juga, berdasarkan keterangan saksi SANGAPTA SEMBIRING selaku Direktur CV. Kesaint Mulia dan juga keterangan AHMAD FADLY LUBIS selaku staf CV. Mustika Raja bahwa untuk dokumen penawaran CV. Kesaint Mulia, CV. Anoda Elektro yang memasukkan atau yang mengupload dokumen penawaran tersebut adalah AHMAD FADLY LUBIS yang mana dengan menggunakan IP Address yang sama milik CV. Mustika Raja yaitu 36.77.35.21 dan terhadap hal tersebut saksi RIVARIZAL, ST.MM. mengetahuinya. Bahwa hal ini menandakan antara penyedia barang diduga terjadi persengkongkolan dan seharusnya Panitia Pengadaan menyatakan pelelangan tersebut gagal, dimana hal tersebut diatas telah bertentangan dengan ketentuan Pasal 6 Perpres Nomor : 54 Tahun 2010 beserta perubahannya tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah mengenai etika Pengadaan Barang/Jasa, dan ketentuan Pasal 118 huruf (b) Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 beserta perubahannya, tentang adanya indikasi kuat melakukan persekongkolan dengan penyedia barang/ jasa lain untuk harga penawaran diluar prosedur pelaksanaan pengadaan barang/ jasa, sehingga mengurangi/ menghambat/ memperkecil dan/ atau meniadakan persaingan yang sehat dan/ atau merugikan orang lain ;
Bahwa setelah CV. Mustika Raja ditetapkan sebagai pemenang, kemudian dibuatkan Kontrak Nomor : 02/KONTRAK/KONST-LAMPU/ PPK- PROG-DTK/II/2014 tanggal 26 Februari 2014 yang ditanda tangani oleh saksi RIVARIZAL, ST. MM., selaku Direktur CV. Mustika Raja dan Terdakwa Ir. INDRA HELMI, MTP selaku PPK dengan nilai kontrak sebesar Rp. 1.418.318.000,- ( Satu Milyar Empat Ratus Delapan Belas Juta Tiga Ratus Delapan Belas Ribu Rupiah ) dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 90 (sembilan puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal 26 Februari 2014 s/d tanggal 26 Mei 2014 ;
Bahwa selanjutnya pada tanggal 11 Maret 2014 saksi RIVARIZAL, ST. MM., selaku Direktur CV. Mustika Raja mengirimkan email kepada saksi BRAHMANTO selaku Manager Marketing PT. Altech Kreasindo (distributor merk Philips di Kota Batam) yang sebelumnya memberikan surat dukungan kepada CV. Mustika Raja mengenai pengiriman quantity Lampu Yang Diinginkan Untuk Lampu Sorot MTQ Kota Batam, dimana hal tersebut dilakukan karena spek lampu yang dibutuhkan baru diberikan oleh saksiIRAWAN SETIA BUDI selaku PPTK kepada saksi RIVARIZAL, ST. MM. pada tanggal 11 Maret 2014, padahal seharusnya saksi RIVARIZAL, ST. MM. selaku Direktur CV. Mustika Raja sudah langsung melakukan pemesanan barang kepada PT. Altech Kreasindo tanpa menunggu terlebih dahulu spek lampu dari saksi IRAWAN SETIA BUDI selaku PPTK, dan berdasarkan keterangan dari saksi BRAHMANTO selaku Manager Marketing PT. Altech Kreasindo menerangkan bahwa saksi BRAHMANTO sebelumnya sudah menjelaskan kepada saksi RIVARIZAL, ST. MM. mengenai pengiriman barang tersebut dilakukan paling cepat sekitar 3 (tiga) bulan sejak Purchase Order (PO) dilakukan dan hal itu juga saksi BRAHMANTO jelaskan kepada saksi HAPPY dari PT. Rancang Adhya Selaras (Konsultan Pengawas), selain itu juga saksi BRAHMANTO menerangkan bahwa saksi RIVARIZAL, ST. MM. tidak pernah melakukan pemesanan barang (lampu) kepada PT. Altech Kreasindo dan pada tanggal 18 Maret 2014 saksi BRAHMANTO diundang oleh saksi RIVARIZAL, ST. MM. untuk memberikan penjelasan mengenai spesifikasi dan kepastian waktu pengiriman, yang mana dalam rapat tersebut dihadiri juga oleh saksi IRAWAN SETIA BUDI selaku PPTK, dan juga saksi DODY selaku perwakilan dari PT. Rancang Adhya Selaras selaku Konsultan Pengawas, dalam rapat tersebut pihak-pihak PPTK dan Konsultan Pengawas tidak ada menanyakan kepada saksi BRAHMANTO apakah saksi RIVARIZAL, ST. MM. sudah melakukan pemesanan barang kepada PT. Altech Kreasindo namun hanya menanyakan mengenai spesifikasi dan kepastian waktu pengiriman barang, dan sampai dengan setelah rapat tersebut dilaksanakan saksi RIVARIZAL, ST. MM. tidak pernah melakukan pemesanan kepada PT. Altech Kreasindo;
Bahwa selanjutnya saksi BRAHMANTO menanyakan hal tersebut kepada Distributor Philips di Jakarta untuk memastikan apakah spesifikasi lampu dapat dilakukan pengiriman kurang dari 2 bulan, kemudian dari pihak Distributor Philips di Jakarta menyampaikan bahwa tidak bisa dilakukan karena lampu tersebut harus diorder terlebih dahulu dari luar negeri (Cina), selanjutnya saksi BRAHMANTO membuat dan mengirimkan Surat PT. Altech Kreasindo Nomor : 0011/OL/AK/IV/2014 tanggal 25 April 2014 perihal Surat Kesanggupan Pengiriman Barang yang ditanda tangani oleh saksi Brahmanto kepada saksi IRAWAN SETIA BUDI selaku PPTK mengenai pengiriman lampu yang menyampaikan bahwa PT. Philips mampu mengirimkan barang dalam waktu 3 (tiga) bulan dan juga menerangkan bahwa untuk produk Colorbrust Powercore, Gray Housing 100-240V, UL/CE, ARCHITECTUAL MOUNT (BCP462 19xLED-HB/RGB 100-240V) Sudah phase out ;
Bahwa untuk klausul yang menyatakan produk Colorbrust Powercore, Gray Housing 100-240V, UL/CE, ARCHITECTUAL MOUNT (BCP462 19xLED-HB/RGB 100-240V) Sudah phase out tersebut menurut saksi BRAHMANTO menerangkan bahwa hal tersebut adalah permintaan dari saksi RIVARIZAL, ST. MM., dan juga untuk Surat yang dikeluarkan dari PT. Philips Indonesia tanggal 24 April 2014 sebagaimana yang tercantum dalam dokumen addendum kontrak yang membuat dan memasulkan adalah saksi Brahmanto atas permintaan dari saksi RIVARIZAL, ST.MM., dan juga berdasarkan keterangan saksi WIDIANTORO selaku National Sales Manager-Industrial PT. Philips Indonesia yang menerangkan bahwa saksi WIDIANTORO tidak pernah membuat dan memberikan surat tanggal 24 April 2014 tersebut melainkan hanya mengeluarkan Surat Nomor : 079/PI/III/2014/WD tanggal 21 Maret 2014 perihal Kesanggupan Pengiriman Barang kepada PT. Altech Kreasindo, dan juga berdasarkan Surat PT. Philips Indonesia No. 067/GL/P&I/V/2015 tanggal 08 Mei 2015 yang menerangkan bahwa tidak pernah ada menyatakan bahwa untuk produk tersebut sudah phase out sedangkan terhadap barang tersebut masih bisa diproduksi dan tersedia untuk penjualan di Indonesia ;
Bahwa berdasarkan hasil print screen dari email saksi ANWAR selaku karyawan PT. Sinar Baru Batam selaku Distributor lampu merk Artolite di Batam dengan email : [email protected] diperoleh temuan bahwasannya pada tanggal 11 Maret 2014 pihak CV. Mustika Raja sudah melakukan koordinasi sebelumnya terkait dengan akan dilakukanya perubahan spek lampu yang sebelumnya dengan menggunakan merk Philips berubah menjadi merk Artolite, dimana pada tanggal 11 Maret 2014 tersebut pihak CV. Mustika Raja mengirimkan quantity lampu yang diinginkan untuk lampu sorot MTQ dan meminta saksi ANWAR untuk mencari spek yang setara dengan merk Philips tersebut di merk Atolite, dan saksi RIVARIZAL, ST.MM., juga sudah melakukan pemesanan barang kepada PT. Sinar Baru Batam pada tanggal 12 April 2014 berdasarkan Purchase Order (PO) Nomor : 16/PO-BTM/MR-MTQ/IV/2014, padahal diketahui bahwasannya belum ada sama sekali dilakukan perubahan (addendum) terhadap kontrak ;
Bahwa selanjutnya dilakukan addendum kontrak berdasarkan Addendum Kontrak Nomor : KPTS.02/ADD.KONTRAK/KONST-LAMPU/PPK-PROG-DTK/ V/2014 tanggal 09 Mei 2014 dengan alasan sebagai berikut :
Adanya surat dari PT. Kreasindo;
Untuk posisi lampu karena ada persiapan MTQ baik untuk posisi panggung maupun adanya pemindahan pohon;
Berdasarkan addendum kontrak yang dilakukan Terdakwa Ir. INDRA HELMI, MTP selaku KPA/PPK bersama-sama dengan saksi RIVARIZAL, ST.MM., selaku Direktur CV. Mustika Raja dan berdasarkan atas Justifikasi Teknis dari Sdr. Rahmat Siahaan, ST selaku Team Leader PT. Rancang Adhya Selaras (Konsultan Pengawas) tersebut dilakukan perubahan terhadap barang baik mengenai merk, spesifikasi, dan harga. Seharusnya hal tersebut tidak boleh dilakukan hingga sampai dengan merubah spesifikasi barang (yang sebelumnya dari Lampu LED Quantity 6 Pcs (multi colour), Lampu LED Quantity 9 Pcs (milti colour) dan Lampu DED Quantity 252 Pcs (multi clour) menjadi material dengan spesifikasi yang tidak sama dengan spesifikasi tersebut yaitu menjadi Lampu RGB 36, Lampu PAR LED 54 RGBW dan Lampu Tarpon I90), padahal berdasarkan alasan addendum kontrak tersebut hanya dapat dilakukan dengan melakukan perubahan terhadap jumlah dan merk barang, sedangkan melakukan perubahan spesifikasi tidak dapat dilakukan atau tidak dibenarkan. Hal ini bertentangan dengan Pasal 87 ayat (1) Perpres Nomor 70 Tahun 2012 beserta perubahannya yang mengatur bahwa “Dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan, dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis yang ditentukan dalam Dokumen Kontrak, PPK bersama dengan Penyedia Barang/Jasa dapat melakukan perubahan kontrak yang meliputi :
a. menambah atau mengurangi volume pekerjaan yang tercantum dalam kontrak;
b. menambah dan/atau mengurangi jenis pekerjaan;
c. mengubah spesifikasi teknis pekerjaan sesuai dengan kebutuhan lapangan;
d. mengubah jadwal pelaksanaan:
Bahwa terhadap addendum dokumen kontrak dilakukan perubahan merk material dari merk Philips menjadi merk Artolite dengan asumsi bahwa merk Artolite setara dengan merk Philips, dimana pada saat proses pembuatan addendum dokumen kontrak seharusnya saksi RIVARIZAL, ST.MM selaku Direktur CV. Mustika Raja dan Terdakwa Ir. INDRA HELMI, MTP., wajib mencari informasi sebanyak-banyaknya untuk memastikan apakah benar merk Artolite mempunyai jenis barang sesuai yang diperlukan dan hal itu perlu dilakukan untuk memastikan bahwa material benar-benar setara dengan merk Philips. Oleh karena itu Terdakwa Ir. INDRA HELMI, MTP., selaku PPK harus dapat mengendalikan kontrak sehingga output yang dihasilkan sesuai dengan ketentuan dalam kontrak dan addendumnya meliputi terpenuhinya spesifikasi sebagaimana yang dipersyaratkan yaitu setara dengan merk philips, hal tersebut bertentangan dengan Pasal 11 ayat (1) huruf e Perpres Nomor 70 Tahun 2012 beserta perubahannya yang mengatur bahwa “PPK mempunyai tugas dan wewenang mengendalikan pelaksanaan kontrak” ;
Bahwa berdasarkan berdasarkan hasil print screen dari email saksi ANWAR selaku karyawan PT. Sinar Baru Batam selaku Distributor lampu merk Artolite di Batam dengan email : [email protected] diperoleh temuan bahwasannya pada tanggal 3 Juli 2014 saksi DODY selaku tim pengawas dari PT. Rancang Adhya Selaras mengirimkan email kepada CV. Mustika Raja dengan meminta kelengkapan administrasi untuk dilakukannya addendum kontrak (padahal diketahui bahwa addendum dokumen kontrak sudah dilakukan pada tanggal 09 Mei 2014), meminta laporan mingguan dan bulanan untuk kelengkapan proses pencairan dana, hal ini dilakukan oleh saksi DODY karena saksi GINTOYONO BE SE., MM., selaku Kepala Dinas Tata Kota dan juga selaku Pengguna Anggaran mengingatkan untuk melengkapinya ;
Bahwa terhadap Pengadaan Pekerjaan Lampu Hias Arena MTQ oleh Dinas Tata Kota – Kota Batam TA 2014 tersebut telah dilakukan pembayaran 100 % oleh saksi HERIZAL Bin MUHAMMAD selaku Bendahara Pengeluaran pada Dinas Tata Kota – Kota Batam kepada CV. Mustika Raja, dengan perincian :
Pembayaran uang muka sebesar Rp. 412.730.538,- (Empat Ratus Dua Belas Juta Tujuh Ratus Tiga Puluh Ribu Lima Ratus Tiga Puluh Delapan Rupiah), sesuai Surat Perintah Pencairan Dana dari Kuasa Bendahara Umum Daerah tanggal 20 Maret 2014 dengan Nomor : 02445 / SP2D / LS / III / 2014 dan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 0077 / SPM / LS / 1.05.56 / III / 14 tertanggal 17 Maret 2014.
Pembayaran termin ke-1 (pertama) progres 100 %, (seratus persen) sebesar Rp. 963.033.985,- (Sembilan Ratus Enam Puluh Tiga Juta Tiga Puluh Tiga Ribu Sembilan Ratus Delapan Puluh Lima Rupiah)), sesuai Surat Perintah Pencairan Dana dari Kuasa Bendahara Umum Daerah tanggal 21 Juli 2014 dengan Nomor : 07336 / SP2D / LS / VII / 2014 dan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 0392/SPM/LS/1.05.56/VII/14 tertanggal 15 Juli 2014.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan atau Penasihat Hukumnya tidak mengajukan keberatan atau Eksepsi ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
GINTOYONO BE SE., MM.,
Bahwa saksi selaku Kepala dinas juga sebagai Pengguna anggaran penataan lampu hias MTQ Nasional / Arena MTQ Nasional dengan pagu anggaran Rp.1.500.000.000,- (satu milyar empat ratus juta rupiah) berasal dari APBD Kota batam T.A 2014;
Bahwa tupoksi saksi sebagai Pengguna Anggaran adalah setelah Dikuasakan Hanya penandatangan SPM;
Bahwa dasar penunjukan Ir. Indra Helmi, M.Tp., selaku KPA merangkap PPK dalam kegiatan pekerjaan Pengadaan Lampu Hias MTQ adalah Keputusan Walikota Batam Nomor KPTS.447/HK/XII/2013 tentang Penunjukan / Pengangkatan Pejabat Pengguna Anggaran/ Barang, Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran/Barang/ Pejabat Pembuat Komitmen, Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Tata Kota , Kota Batam Tahun Anggaran 2014 tanggal 31 Desember 2014;
Bahwa beberapa kali rapat baik di Batam, Propinsi sampaidi Kantor Kemenkokesra di Jakarta, diminta dukungan pemerintah daerah untuk suksesnya MTQ Nasional yang kebetulan di sepakati tempatnya di Dataran Engku Puteri Batam Centre, dan kebetulan lampu hias untuk Dataran Engku Puteri menjadi tanggung jawab Pemko Batam maka dianggarkanlah untuk penataan lampu hias TA. 2014 sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah);
Bahwa proses lelang sudah dilakukan pada awal tahun tepatnya di Januari 2014 dan bahan yang diserahkan kepada ULP yaitu :
Kerangka Acuan Kerja (KAK);
Dokumen yang akan di lelang termasuk HPS untuk bahan periksa;
Spesifikasi teknis yang dibuat oleh Konsultan Perencana;
Bahwa yang membuat Kerangka Acuan Kerja ini adalah saksi selaku PA dan Kepala Dinas;
Bahwa Kerangka Acuan Kerja (KAK) berisikan :
Latar belakang
Maksud, Tujuan dan Sasaran
Nama Organisasi
Pengguna Jasa
Nama PA selaku Kepala Dinas
Alamat
Sumber pendanaan
Ruang Lingkup
Lokasi
Kegiatan
Jangka Waktu Pelaksanaan
Bahwa pada saat itu KPA belum ada maka Kepala Dinas selaku PA menyusun KAK. Untuk memberikan kejelasan dari kegiatan lampu hias ini maka dibuatkan Acuan untuk kerja ULP terkait :
Pertama memberikan pengarahan secara umum terkait penugasan pelaksana kegiatan ;
Berdasarkan latar belakang kegiatan lampu hias ini di butuhkan ;
Maksud dan tujuan dari penataan lampu hias ini ;
Memberikan kejelasan arah pengendalian pembangunan sehingga perencanaan pembangunan sesuai rencana dan pembangunan menjadi tepat fungsi dan sasaran
Memeberikan informasi pada ULP terkait bersaran anggaran yang tersedia menurut pagu dana ;
Memberikan juga penjelasan terkait lokasi penataan lampu hias sesuai spesifikasi yang ada dalam perencanaan;
Menjelaskan lama waktu pelaksanaan yang tersedia.
Bahwa yang membuat HPS tentunya Staf bidang program yang membidangi kegiatan inidan saya menandatangani selaku Kepala Dinas merangkap PA;
Bahwa mekanisme penyusunan HPS, harus dilakukan perbandingan harga pasar yang ada di Batam apabila barang tersebut ada di pasaran dan beberapa toko penyedia. Dan ini seharusnya di susun oleh PPK namun pada saat akan dilelang SK PPK belum diterima;
Bahwa yang membuat dan menyusun HPS adalah :
PPK Perencanaan sekaligus Kepala Bidang Sdr.Indra Helmi ;
PPTK Perencana Sdr.IRAWAN ;
Bahwa tandatangan yang tertera pada lembaran surat pengantar dan HPS tersebut diatas adalah tandatangan saksi ;
Bahwa saksi bertandatangan pada lembaran HPS tersebut selaku Pengguna Anggaran;
Bahwa karena pada saat Surat Penunjukkan Pejabat Pembuat Komitmen belum kami terima, selaku Kepala Dinas Tata Kota berinisiatif dalam rangka percepatan kegiatan MTQ Nasional untuk segera dilelang;
Bahwa setelah dilakukan proses pelelangan yang diusulkan sebagai Pemenang adalah terdakwa (adek Sekwan), pekerjaan tersebut ditindaklanjuti dengan penandatanganan kontrak antara Ir.INDRA HELMI selaku PPK dengan rekanan kontraktor dalam hal ini terdakwa,
Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan hasil tim PPHP (Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan) Nomor:02/BAP/KONTRAK/FISIK-LAMPU/PROG-DTK/V/2014 tanggal 19 Mei 2014 pemeriksaan telah selesai dilaksanakan yang dilakukan oleh tim:
Tengku Mustafa,ST.MT (ketua);
Agung Fitrianto ST MT (sekretaris);
Martias,ST;
RAjulis (anggota);
Gita Laora,S.Psi
Bahwa dari ke 5 orang tim PPHP untuk kegiatan tersebut tidak ada memilki disiplin ilmu Teknik elektro, namun yang mempunyai kemampuan dari tim tersebut berdasarkan pengalaman adalah Sdr.Tengku Mustafa dan saksi AGUNG FITRIANTO,ST,MT;
Bahwa selaku Pengguna anggaran tidak ada menunjuk tim / tenaga ahli pendamping karena kami mengggap pekerjaan lampu hias ini masih dapat dinilai oleh Tim PPHP dari yang terpasang terhadap kontrak;
Bahwa pekerjaan tersebut merupakan pekerjaan yang memerlukan keahlian teknis khusus karena disyaratkan perusahan yang memenuhi kwalifikasi sebagaimana yang disyaratkan dalam dokumen pengadaan;
Bahwa pengujian dilakukan tim berdasarkan spesifikasi yang tertuang didalam kontrak;
Bahwa pembayaran telah dilakukan 100 %;
Bahwa jangka waktu pemeliharaan selama 180 (seratus delpan puluh) hari kalender;
Bahwa belum dilakukan serahterima ke II;
Bahwa Pembayaran dilakukan dalam 2 tahap :
1. Uang Muka sebesar Rp.425.495.400,- (empat ratus dua puluh lima juta empat ratus sembilan puluh lima ribu empat ratus rupiah) ;
2. Pencairan kedua sebesar Rp. senilai Rp.963.033.985. (Sembilan ratus enam puluh tiga juta tigapuluh tiga ribu Sembilan ratus delapan puluh liama rupiah) dengan menyertakan dokumen diantaranya:
Permohonan permintaan pembayaran dari bendahara pengeluaran Direktur CV.Mustiika Raja Rekanan ;
Surat pernyataan penngjuan SPPLS dari Sdr.INDRA Helmi selaku Kuasa pengguna anggaran;
Pengajuan Surat pengajuan Pembayaran (SPP) dari Bendahara Pengeluaran;
Laporan Kemajuan pekerjaan yang dibuat dan disusun oleh Konsultan pengawas dan kontraktor diperiksa oleh Pejabat pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan tanggal 19 Mei 2014;
Berita acara penyelesaian pekerjaan dibuat oleh PPK dan Kontraktor tanggal 26 Mei 2014;
Berita Acara serah terima I (pertama) antara Sdr.Ir INDRA HELMI MTp selaku (PPK) dengan Sdr.RIVARIZAL selaku Direktur CV.Mustika Raja sebagai Rekanan
Berita Acara Persetujuan Pembayaran yang diajukan oleh Sdr.RIVARIZAL selaku Kontraktor yang disetujui oleh Sdr.INDRA HELMI selaku PPK senilai Rp.963.033.985. (Sembilan ratus enam puluh tiga juta tigapuluh tiga ribu Sembilan ratus delapan puluh liama rupiah);
Berita acara pemeriksaan pekerjaan dari tim PPHP tanggal 19 Mei 2014;
Surat Perintah Membayar tanggal 15 Juli2014 ;
Sp2d oleh Kuasa BUD dibayarkan tanggal 21 Juli 2014;
Bahwa mekanisme pengujian atas tagihan sebagaimana dimaksud diatas adalah
Apakah nilai yang akan dibayar sudah sesuai dengan kontrak, dimana saksi menilai dari hasil tim pemeriksa bahwa menyatakan hasil pekerjaan sudah selesai 100 % dalam bentuk berita acara pemeriksaan yang disesuaikan dengan kontrak.
Apakah akan dibayarkan sudah ada berita acara hasil pemeriksaan;
Apakah nilai yang akan dibayar sesuai dengan hasil kemajuan pekerjaan;
Apakah nilai pembayaran sudah diperhitungkan dengan uang muka yang diambil;
Apakah pembayaran sudah sesuai dengan ketentuan yang ada terkait dengan perpajakan;
Bahwa SK Walikota Batam Nomor : KPTS.447/HK/XII/2013 tanggal 31 Desember 2014 tanggal 04 Februari 2014, dan SK tersebut sudah termasuk penujukkan saksi sebagai KPA/PPK juga;
Bahwa berdasarkan SK tersebut Sdr. Ir. Indra Helmi, MTP adalah sebagai KPA/PPK, lalu HPS dan KAK yang saksi tanda tangani juga produk dari Sdr. Ir. Indra Helmi, MTP sehingga seharusnya Sdr. Indra Helmi, MTP selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan PPK sudah tahu betul apa yang seharusnya dikerjakan;
Bahwa dari pihak ULP pernah menyarankan kepada saksi bahwa agar Kepala Dinas Selaku PA untuk menandatangani HPS dan KAK tersebut, dan untuk HPS tersebut tidak ada revisi terkait dengan HPS yang saksi berikan tersebut;
Bahwa saksi hanya mencocokkan kebutuhan HPS terhadap EE yang telah ada, dan dalamED tersebut ada dicantumkan mengenai spesifikasi barang yang digunakan;
Bahwa BoQ yang terdapat dalam dokumen pengadaan tersebut yang membuat adalah Konsultan Perencana, dan BoQ tersebut terpisah mengenai spesifikasinya, dimana untuk spesifikasinya dicantumkan didalam dokumen spesifikasi teknis yang menjadi satu kesatuan dengan dokumen pengadaan;
Bahwa sesuai dengan mekanisme, dimana Kabid Program selaku PPK pada kegiatan perencanaannya dan saksi hanya menandatangani selaku Pengguna Anggaran pada Dinas Tata Kota Kota Batam;
Bahwa untuk pengadaan barang/jasa kegiatan fisik tersebut KAK hanya untuk menginformasikan pada ULP bahwa latar belakangnya apa, pekerjaannya dimana, sasarannya apa yang akan dicapai, dan berapa anggarannya menurut DIPA;
Bahwa yang menadatangani KAK tersebut adalah saksi dalam kapasitas Kepala Dinas selaku Pengguna Anggaran;
Bahwa Data tersebut diberikan kepada PPK/KPA sekaligus Kabid Program, dan saya yang bertanda tangan dalam Surat Pengantar ke ULP, sedangkan data yang diberikan saksi kurang jelas namun jelasnya adalah spesifikasi teknis dan BoQ serta gambar rencana (DED);
Bahwa spesifikasi item pekerjaan yang tercantum dalam HPS sama dengan spesifikasi item pekerjaan yang terdapat dalam EE yang dibuat oleh Konsultan Perencana;
Bahwa saksi yakin sama anggota (Kabid Program selaku PPK) yang mengatakan telah dilakukan harga pembanding dengan menunjukkan 3 (tiga) distributor kepada saksi saat akan menandatangani HPS tersebut;
Bahwa mengenai RAB atau BoQ disusun oleh Konsultan Perencanadan itu wewenang ULP;
Bahwa sebelum ditanda tangani SPM tersebut belum dilengkapi dokumen foto sehingga saksi suruh Bendahara Pengeluaran melengkapi dokumen foto tersebut, dan saksi tidak mengingatkan atau menyuruh atau mengenal yang namanya Sdr. Dodi tersebut;
Bahwa saksi tanda tangan dalam SPM semua berita acara sudah lengkap yang diantar oleh Bendahara dan saksi langsung tanda tangan SPM tanpa melihat isi yang terdapat dalam SPM tersebut maupun berita acara yang sudah lengkap tersebut, dimana untuk termin yang terakhir tanggal 15 Juli 2014;
Bahwa sesuai dengan kelengkapan dokumen pendukung yang diminta oleh Bendahara Pengeluaran apabila sudah lengkap baru diserahkan kepada saksi selaku Kepala SKPD untuk ditanda tangani SPM;
Menimbang atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak tahu ;
SUPRIYANTO, MT,
Bahwa hubungan saksi dalam Pekerjaan Lampu Hias Arena MTQ adalah sebagai Konsultan Perencana.
Bahwa Pekerjaan Lampu Hias Arena MTQ oleh Dinas Tata Kota – Kota Batam TA 2014 dilakukan pelelangan didalam LPSE Kota Batam, kemudian saksi mendaftar dan mengikuti proses pelelangan melalui beberapa tahap dalam prosedur pelelangan. Bahwa nilai yang saksi tawarkan adalah sebesar Rp. 75.400.000,- (tujuh puluh lima juta empat ratus ribu rupiah), sedangkan pagu anggarannya adalah Rp. 79.500.000,- (tujuh puluh sembilan lima ratus ribu rupiah), dimana pelelangan dilakukan pada TA 2013. Bahwa selanjutnya setelah proses pelelangan, perusahaan saksi CV. Almatra Buana ditetapkan sebagai pemenang;
Bahwa dasar sebagai Konsultan Perencana dalam Pekerjaan Lampu Hias Arena MTQ oleh Dinas Tata Kota – Kota Batam TA 2014 adalah Kontrak Nomor : KPTS.02/KONTRAK-APBDP/PERN-EP/PPK-PROG-DTK/XI/2013 tanggal 01 November 2013, yang ditanda tangani oleh Sdr. Ir. Indra Helmi, M.Tp selaku Kuasa Pengguna Anggaran / PPK dan nilai kontraknya adalah Rp. 75.400.000,- (tujuh puluh lima juta empat ratus ribu rupiah), dengan masa pelaksanaan selama 60 hari kalender dari tanggal 01 November 2013 s/d 30 Desember 2013;
Bahwa acuan dalam pelaksanaan pembuatan perencanaan dalam Pekerjaan Lampu Hias Arena MTQ oleh Dinas Tata Kota – Kota Batam TA 2014 adalah adanya KAK / TOR yang dibuat PPK dari Dinas Tata Kota, dimana dalam KAK / TOR tersebut tercantum mengenai latar belakang, tujuan, sasaran, output, serta pagu anggaran);
Bahwa hasilnya adalah dalam bentuk dokumen berupa Gambar Kerja, RAB (Rencana Anggaran Biaya), Spek Teknik, BoQ (Bill of Quantity);
Bahwa setelah saksi menerima SPMK, lalu saksi melakukan survei lokasi terhadap titik-titik yang akan direncanakan untuk pemasangan lampu, lalu dilakukan penggambaran terhadap lokasi tersebut dan dilakukan pengukuran terhadap kebutuhan jaringan kabel dan jaringan listrik disekitar lokasi tersebut, setelah penggambaran selesai, lalu kita assitensi dulu ke PPK dan stafnya, setelah setuju maka konsultan mulai melakukan desain terhadap lampu-lampu yang dibutuhkan. Bahwa dalam melakukan desain dilakukan kajian literatur terhadap kebutuhan jenis lampu yang sesuai dengan kebutuhan dilokasi pekerjaan. Kemudian kami mengeluarkan kebutuhan spek teknisnya kebutuhan lampu yang sesuai dengan masing-masing titik lampu, setelah itu kami kembali mempresentasikan ke PPK beserta timnya untuk bisa mendapatkan persetujuan dan koreksi. Setelah disetujui maka finalisasi dokumen perencanaan dituangkan dalam 4 bagian yaitu {gambar DED (Detail Engginering Desain), Rencana Anggaran Biaya (RAB), Spek Teknik, dan yang terakhir dibuat Bill of Quantity (BoQ}. Dimana keempat bagian ini yang disebut sebagai laporan akhir yang tidak terpisahkan menjadi dokumen lelang pekerjaan fisik atau kontraktor;
Bahwa cara menentukan kebutuhan spek teknis tersebut adalah melakukan kajian kondisi masing-masing titik lampu dilokasi dan kajian kebutuhan terhadap sisitem penerangan yang akan direncanakan (misalnya kita pengen menyorot suatu objek yang jaraknya 20 Meter, maka akan kita kaji yang cocok untuk jarak tersebut dan bisa dilihat sesuai kebutuhan akan kita lihat dari literatur terhadap kemampuan jenis lampu yang dibutuhkan (yang penting adalah berapa watt lampu itu membutuhkan daya, berapa kuat lampu itu bisa menerangi, dan berapa frekuensi lampu itu serta mempunyai ketahanan berapa lama) ), maka hal itu yang tertuang dalam spek kami tersebut;
Bahwa cara menentukan harga satuan, diperoleh dari harga price list dipasaran, dimana sesuai dengan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 beserta perubahannya bahwa keuntungan sebesar 15 %, sehingga untuk harga satuan dalam item pekerjaan saksi masukkan atau sudah termasuk dalam keuntungan 15 %;
Bahwa yang menyusun HPS adalah PPK dan saksi tidak dilibatkan dalam penyusunan HPS tersebut. Sedangkan untuk RAB / EE yang kami buat tersebut apakah digunakan secara keseluruhan atau tidak oleh PPK dalam menyusun HPS tersebut kami tidak tahu karena itu merupakan kewenangan dari PPK;
Bahwa pernah disampaikan oleh PPK bahwa ada pertanyaan dari peserta mengenai spek teknik dalam RKS yang dilelang tersebut, kemudian saat itu saksi katakan bahwa saksi tidak mempunyai kewenangan untuk mengubah spek karena sudah berakhir kontrak kami di tanggal 30 Desember 2013,
Bahwa untuk spesifikasi lampu tersebut tidak tercantum didalam item pekerjaan dalam RAB yang kami buat, dimana itu adalah merupakan penajaman dari spek perencanaan dan saksi membuat spek teknik dalam RAB yang kemudian dalam Spektek dalam RKS dilakukan penajaman yang mana hal itu merupakan penjelasan lebih detail dari spek teknik. Bahwa item barang tersebut dimasukkan dalam item pekerjaan Lampu LED Quantity 9 Pcs (Multi Colour) termasuk asesories pemasangan pada pohon palm;
Bahwa penyebutan lebih detail untuk spesifikasi lampu yang digunakan adalah hanya menguraikan dan menambah kejelasan dari spek yang dibuat perencana;
Bahwa item pekerjaan control interface integrated data enabler dan power management untuk led lighting tersebut itu sudah masuk kedalam pekerjaan lampu LED didalam RAB, karena pengertian multi colour bisa berfungsi berganti-ganti warna dalam waktu tertentu akibat adanya controler (control interface integrated data enabler dan power management);
Bahwa karena HPS bukan kewenangan dari perencana dan yang membuat adalah PPK dan langsung diberikan kepada pokja maka kami tidak tahu bentuk HPS yang dibuat oleh PPK tersebut. Bahwa Sedangkan dalam penyusunan HPS, untuk pekerjaan control interface integrated data enabler dan power management untuk led lighting tersebut sudah diperhitungkan dalam penyusunan HPS saksi tidak tahu pasti, karena seandainya HPS yang dibuat oleh PPK tersebut mengacu RAB Konsultan Perencana maka bisa dipastikan bahwa control interface integrated data enabler dan power management sudah termasuk didalam harga lampu LED dari dua item yang ada di RAB;
Bahwa maksud dari ketentuan tersebut adalah bahwa semua item pekerjaan yang menyebabkan berfungsinya lampu ini sudah termasuk didalam harga yang ditawarkan dan item pekerjaan tersebut berfungsi penuh sesuai dengan perencanaan. Bahwa dalam penyusunan ketentuan tersebut saksi hanya sebatas memberikan masukan dan saran yang diminta oleh PPK, namun ketentuan dalam RKS perencana menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari addendum, yang pada intinya RKS addendum menjelaskan lebih detail terhadap RKS perencana dan bukan melakukan perubahan terhadap spek yang dibuat oleh perencana;
Bahwa menurut saksi kalau melihat dari fomat BoQ yang dimasukkan didalam Addendum Dokumen Pengadaan, bahwa BoQ tersebut masih sama persis dengan BoQ yang dibuat oleh Konsultan Perencana, artinya bahwa spek teknik untuk lampu tidak berubah seperti sepk teknik yang dibuat oleh perencana;
Menimbang atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan ;
RAHMAD HIDAYAT,
Bahwa Pekerjaan Lampu Hias Arena MTQ oleh Dinas Tata Kota – Kota Batam TA 2014 mengacu kepada Ketentuan PERPRES No.54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa termasuk juga perubahannya dalam Perpres Nomor 70 Tahun 2012;
Bahwa sebelum dokumen lelang diberikan harus juga dilengkapi dengan RKA, dan dasar pelaksanaan pekerjaan ini ada didalam RKA Dinas Tata Kota – Kota Batam;
Bahwa sebelum dokumen lelang diberikan harus juga dilengkapi dengan RKA, dan dasar pelaksanaan pekerjaan ini ada didalam RKA Dinas Tata Kota – Kota Batam;
Bahwa sebagai ULP sudah mempunyai sertifikat Pengadaan Barang dan Jasa dan tugas saksi adalah Melakukan pelelangan paket pekerjaan, seperti mengumumkan paket, evaluasi, penetapan pemenang, pengumuman penetepan pemenang. Pertanggung jawaban pelaksanaan tugas saksi tersebut ULP Kota Batam, karena kami ditunjuk oleh ULP Kota Batam yang tergabung dalam Pokja XX untuk melakukan pelelangan terhadap Pekerjaan Lampu Hias Arena MTQ oleh Dinas Tata Kota – Kota Batam TA 2014, dan setelah Pokja XX selesai melakukan pelelangan hasilnya kami kembalikan lagi ke ULP Kota Batam;
Bahwa awalnya diperintahkan dari disposisi oleh Koordinator Tim ULP Kota Batam untuk melelangkan paket pekerjaan Lampu Hias Arena MTQ oleh Dinas Tata Kota – Kota Batam TA 2014, dimana kami sebagai Pokja XX yang ditunjuk, kemudian ULP menyerahkan dokumen (seperti HPS, BQ, Gambar, Spesifikasi Teknis, Syarat Umum, Syarat Khusus, LDP (Lembar Data Pemilihan), LDK (lembar Data Kualifikasi) ), kemudian melakukan pekerjaan membuat dokumen pengadaan, kemudian melakukan pengumuman, kemudian baru dilakukan proses pelelangan sampai dengan ditetapkan pemenang;
Bahwa yang membuat dokumen pengadaan untuk Lampu Hias Arena MTQ oleh Dinas Tata Kota – Kota Batam TA 2014 adalah POKJA XX yang disesuaikan Perpres 54 Tahun 2010 termasuk perubahannya;
Bahwa dalam BoQ terdapat uraian menguraikan item pekerjaan untuk kegiatan Lampu Hias Arena MTQ oleh Dinas Tata Kota – Kota Batam TA 2014, dimana yang membuat adalah PPK sendiri, dan saksi tidak tahu siapa dan bagaimana PPK memperoleh spesifikasi seperti itu, dan juga termasuk personil inti yang harus dipersyaratkan;
Bahwa untuk Pekerjaan Lampu Hias Arena MTQ oleh Dinas Tata Kota – Kota Batam TA 2014 pernah dilakukan lelang ulang, dimana pelelangan yang pertama pada pertengahan Januari 2014 melalui LPSE, kemudian tidak bisa dilaksanakan karena hanya 2 (dua) penyedia jasa yang memasukkan penawaran, sehingga dilakukan pelelangan ulang. Kemudian pada tanggal 27 Januari 2014 dilakukan pelelangan kembali dan saat itu ada 30 (tiga puluh) perusahaan yang mendaftar dan yang memasukkan penawaran ada 7 (tujuh) perusahaan, kemudian dilanjutkan ke evaluasi;
Bahwa sebelum perusahaan memasukkan penawarannya, ada pertanyaan dari pihak perusahaan, dimana ada yang menanyakan masalah spesifikasi lampu LED, dimana LED RGB Quantity 24 Pcs, LED RGB Quantity 9 Pcs, LED RGB Quantity 6 Pcs, dimana tidak ditemukan dengan spesifikasi seperti itu tidak ditemukan dipasaran, kemudian kami membalas pertanyaan dari perusahaan itu dengan mengatakan bahwa masalah spek material adalah wewenang PPK, untuk itu pertanyaan itu akan kami sampaikan ke PPK. Selanjutnya saya bertemu dengan PPTK dengan membawa surat untuk dilakukan perubahan pertanyaan dan selanjutnya dilakukan perubahan spesifikasi teknisnya, dimana yang dirubah saat itu adalah mengenai spesifikasi pekerjaan, terkait dengan spesifikasi lampu yang digunakan :
a. Lampu Sorot Pohon Palem :
Lampu sorot vaya sport 2 – low voitage rgb dmx included outdoor spot sipke suspension, setara Philips BGP310 3XLED-HP/RGB 24V dengan system control interface integrated data enabler dan power management untuk led lighing RGB 100-240 VAC 50/60 HZ, 20 W, 16 A;
b. Lampu Gedung Pemko :
Lampu sorot Colorbrust Powercore, Gray Gousing 100-240V, UL/CE, Architectural Mount, setara Philips BCP462 19XLED-HB/RGB 100-240C dengan system control interface integrated data enabler dan power management untuk led lighing RGB 100-240 VAC 50/60 HZ, 20W, 16 A;
c. Controler:
1. Control interface integrated data enabler dan power management untuk led lighting RGB 100-240 VAC 50/60 HZ, 20 W, 16 A;
2. Control system untuk lantai 1 s/d 4 DMX Based Control Sytem untuk LED Lighting RGB;
Bahwa selain itu, tidak ada lain lagi yang dirubah. Namun untuk pekerjaan Lampu Hias Arena MTQ oleh Dinas Tata Kota – Kota Batam TA 2014, kami tidak mensyaratkan lagi adanya surat dukungan, melainkan hanya dalam bentuk brosur saja;
Bahwa dalam melakukan evaluasi menggunakan spesifikasi teknis yang baru dan tidak ada lagi menggunakan spesifikasi yang lama karena dalam spesifikasi teknis yang baru sudah diatur secara keseluruhan perubahannya;
Bahwa jumlah perusahaan yang memasukkan penawaran untuk paket pekerjaan Pekerjaan Lampu Hias Arena MTQ oleh Dinas Tata Kota – Kota Batam TA 2014 adalah sebanyak 7 (tujuh) perusahaan, yaitu :
PT. Belka Ceria Persada;
CV. Mustika Raja;
CV. Surya Mitra Abadi;
CV. Anoda Elektro;
CV. Kesaint Mulya;
PT. Jari Trimindo;
CV. Mandika;
Bahwa setelah pemasukkan dokumen penawaran tersebut, selanjutnya memeriksa koreksi aritmatik dulu dalam dokumen penawaran tersebut, lalu mengurutkan rankingnya, kemudian setelah koreksi aritmatika, melakukan evaluasi administrasi.
- Bahwa dalam evaluasi adminitrasi, dilakukan evaluasi terhadap RAB, Analisa Harga Satuan, Surat Penawaran, Jaminan Penawaran, kemudian hasil evaluasi administrasi adalah bahwa untuk perusahaan yang menawarkan yaitu :
1. PT. Belka Ceria Persada, tidak memenuhi persyaratan dimana masa pelaksanaan pekerjaan yang ditawarkan selama 120 hari kalender, sedangkan yang dipersyaratkan selama 90 hari kalender;
2. CV. Kesaint Mulya, tidak memenuhi persyaratan dimana, dimana tidak ada jaminan penawaran dan masa pelaksanaan yang ditawarkan selama 100 hari kalender;
3.CV. Anonda Elktro, tidak memenuhi persyaratan dimana dimana tidak ada jaminan penawaran dan masa pelaksanaan yang ditawarkan selama 100 hari kalender;
4. PT. Jari Trimindo dan CV. Mandika, tidak memenuhi persyaratan dimana harga penawaran yang terkoreksi melebih HPS dan Pagu Dana;
5.Sedangkan CV. Mustika Raja dan CV. Surya Mitra Abadi, lengkap secara administrasi;
Bahwa setelah evaluasi administrasi, lalu dilakukan evaluasi teknis menyangkut masalah metode pelaksanaan, jadwal pelaksanaan, jenis dan kapasitas komposisi dan jumlah peralatan minimal yang disediakan yang sesuai ditetapkan dalam dokumen pemilihan, spesifikasi teknis, personil inti, bagian pekerjaan yang disubkontrakkan, kemudian dinyatakan CV. Mustika Raja dan CV. Surya Mitra Abadi lulus evaluasi teknis;
Bahwa setelah evaluasi teknis, masuk evaluasi harga menyangkut masalah apabila nilai penawaran setelah koreksi aritmatik dibawah 80 % maka nilai jaminanya 5 % dari nilai HPS, dan apabila penawarannya diatas 80 % maka nilai jaminannya 5 % dari penawaran setelah koreksi aritmatik;
Bahwa setelah evaluasi harga, lalu membuat Berita Acara Evaluasi Penawaran, kemudian dilakukan evaluasi kualifikasi. Dalam Evaluasi Kualifikasi menyangkut masalah pemeriksaan dokumen surat-surat (seperti : IUJK, SBU, Bukti Pajak, serta bukti keahlian tenaga personil, dukungan Bank yang aslinya, jaminan penawaran, dll), melakukan undangan, lalu Direktur perusahaan datang dengan membawa tenaga personil dan dokumen perusahaan asli.
Bahwa setelah itu dibuat Berita Acara Hasil Pelelangan, setelah itu dibuatkan penetapan pemenang yaitu CV. Mustika Raja;
Bahwa dalam evaluasi teknis dilakukan pemeriksaan terhadap brosur-brosur yang ada dalam dokumen penawaran, dan tim Pokja XX hanya memeriksa mengenai apakah spek yang ditawarkan sudah sesuai dengan atau setara dengan philips sebagaimana yang disyaratkan dalam spesifikasi teknis dan juga dengan melihat brosur-brosur, dan tidak ada melakukan pemeriksaan terhadap surat dukungan karena hal itu tidak diminta dalam spesifikasi teknis dan yang dminta hanya brosur saja.
Bahwa untuk CV. Mustika Raja, yang ditawarkan adalah spek philips yang sesuai dengan spesifikasi teknis yang diharuskan, sedangkan untuk CV. Surya Mitra Abadi, yang ditawarkan adalah spek Artolite yang sesuai dengan spek minimal setara philips yang dipersyaratakan, dan malahan lebih dari spek minimal tersebut.
Bahwa menurut Perpres dibolehkan, karena setara itu tidak mengacu ke satu produk tertentu, melainkan hanya sebagai acuan spek minimal yang dilelang, dan PPTK mengatakan bahwa itu hanya setara atau minimal dan bisa menggunakan produk lain;
Bahwa yang dilakukan perubahan dalam dokumen pengadaan adalah mengenai jangka waktu yang sebelumnya selama 100 (seratus hari) hari kalender sejak tanggal 18 Februari sampai dengan akhir Mei 2014, kemudian dirubah menjadi 90 (sembilan puluh) hari kalender sampai dengan Mei 2014. Selain itu tidak ada lagi yang dilakukan perubahan sedangkan mengenai spesifikasi teknis tersebut bukannya dilakukan perubahan melainkan hanya dilakukan penjelasan lebih detail saja. Sedangkan dasar dilakukannya perubahan waktu pelaksanaan tersebut adalah adanya addendum dokumen pengadaan. Bahwa Syarat-syarat yang harus dipenuhi sehingga bisa dilakukannya addendum terhadap dokumen pengadaan adalah awalnya ada Aanwijzing dan juga meskipun tidak ada pertanyaan aanwijzing bisa dilakukannya addendum oleh PPK dengan syarat addendum tersebut dilakukan satu hari sebelum dimasukkannya dokumen penawaran;
Bahwa tahapan dalam melakukan pelelangan paket pekerjaan adalah membuat pengumuman pada tanggal 27 Januari 2014, membuat dokumen pengadaan dan dilakukan upload, pemberian penjelasan pada tanggal 29 Januari 2014, pembukaan penawaran yang dilakukan pada tanggal 05 Februari 2014, lalu koreksi aritmatik, kemudian evaluasi administrasi, teknis dan harga dilakukan tanggal 05 Februari 2014, kemudian dilakukannya Pembuktian Kualifikasi tanggal 12 Februari 2014 dilakukannya undangan dan pembuktiannya dilakukan pada tanggl 13 Februari 2014 dimana yang dilakukan pada saat pembuktian kualifikasi adalah memeriksa apa yang diupload disistem dan harus dibawa asli dokumen yang diupload tersebut, kemudian setelah itu ditetapkan dan pengumuman pemenang lelang, lalu masa sanggah dari tanggal 14 Februari 2014 sampai dengan tanggal 17 Februari 2014, kemudian seluruh dokumen diserahkan ke koordinator ULP untuk diserahkan ke PPK. Sedangkan metode evaluasi yang kami lakukan adalah pertama evaluasi administrasi dalam bentuk Memeriksa surat penawaran, jaminan penawaran, rencana anggaran biaya dan analisa harga satuan. Lalu untuk evaluasi teknis dalam bentuk metode pelaksanaan, jadwal pelaksanaannya (time schedule) sesuai yang ditetapkan dalam LDP, jenis kapasitas alat, spesifikasi teknis, personil inti. Selanjutnya evaluasi harga dalam bentuk membandingkan harga penawaran kalau dibawah 80 % dari nilai HPS maka jaminan pelaksanaan 5% dari nilai HPS, kalau diatas 80 % dari nilai HPS maka jaminan pelaksanaan 5 % dari harga koreksi aritmatik atau harga penawaran;
Bahwa seluruh anggota Pokja XX ikut melakukan evaluasi terhadap semua dokumen penawaran yang masuk;
Bahwa pada point 13, dalam dokumen pengadaan tidak dilakukannya penggantian spesifikasi teknis sehingga brosur-brosur dan surat dukungan harus dipersyaratkan dan dokumen pengadaan yang lama masih tetap dipakai. Sedangkan tahapan evaluasi yang menjadi kewajiban kepemilikan brosur dan surat dukungan oleh kontraktor atau rekanan adalah dalam tahap evaluasi teknis;
Bahwa dalam melakukan evaluasi juga menghubungkan antara RKS tersebut dengan brosur-brosur material yang ditawarkan oleh CV. Mustika Raja dan pihak kontraktor menyertakan keseluruhan brosur secara lengkap;
Bahwa dalam penilaian spesifikasi teknis material, dilakukan dengan cara membandingkan penawaran kontraktor dengan persyaratan spesifikasi material sebagaimana dalam dokumen pengadaan;
Bahwa material yang ditawarkan oleh CV. Mustika Raja adalah material yang sama sebagaimana yang dipersyaratkan dalam dokumen pengadaan;
Bahwa dalam kontrak khususnya dalam dokumen penawaran CV. Mustika Raja tidak ada brosur material tersebut, karena masih ada brosur yang kurang atau yang belum dimasukkan didalam dokumen penawaran dalam kontrak, dan saat kami melakukan evaluasi brosur tersebut ada dan nanti saksi cek kembali disistem brosur-brosur yang ada dalam dokumen penawaran CV. Mustika Raja;
Bahwa didalam tabel sistem kualifikasi diisikan S-1, sedangkan yang mengecek kebenaran datanya itu adalah tim yang lain;
Bahwa didalam tabel sistem kualifikasi diisikan S-1, sedangkan yang mengecek kebenaran datanya itu adalah tim yang lain dengan membandingkan ijasah yang dilampirkan;
Bahwa kriteria penyedia jasa yang dapat ditetapkan sebagai pemenang pengadaan khususnya dalam pekerjaan Lampu Hias Dalam Arena MTQ TA 2014, sesuai dengan ketentuan yang berlaku adalah harus lulus administrasi, teknis, dan harga;
Bahwa melihat dari dokumen kontrak yang ada beserta lampiran-lampirannya maka seharusnya CV. Mustika Raja tidak layak ditunjuk sebagai pemenang;
Bahwa mengenai surat tersebut saksi mengirimnya melalui email CV. Mustika Raja yaitu dengan alamat email : [email protected]., dan surat tersebut tidak pernah dibalas oleh pihak CV. Mustika Raja;
Bahwa sebagai anggota Pokja ULP sudah mempunyai sertifikat Pengadaan Barang dan Jasa dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Dan jasa pemerintah (LPJK) nomor: 021235669884694 tanggal 20 Maret 2012 yang berlaku 4 tahun;
Bahwa persyaratan daftar personil inti.tenaga ahli/teknis/terampil minimal yang diperlukan untuk pelaksanaanpekerjaan tersebut adalah pertama mengenai :
Personil inti :
Projek Manager sejumlah 1 orang memiliki SKA Madya Eelkrikal dengan ijazah S1 Teknik Elektro;
Site manager sejumlah 1 orang memiliki SKA Muda Elektrikal dengan ijazah S1 Teknik Elektro;
Pelaksana Elektrikal sejumlah 1 orang memiliki SKA Muda Elektrikal dengan ijazah S1 Teknik Elektro;
Pelaksana K3 Konstruksi sejumlah 1 orang memiliki SKA Muda K3 Kosntruksi dengan ijazah S1 Teknik Sipil;
Pelaksana Struktur sejumlah 1 orang memiliki SKA Muda Pelaksana Strukur dengan ijazah S1 Teknik Sipil;
Cad. Draffter sejumlah 1 orang dengan ijazah SMA sederajat;
Staf admin sejumlah 1 orang dengan ijasah SMA sederajat;
Peralatan lain :
Truck crane;
Concrete Vibrator;
Alat bantu elektrikal;
Tangga 7 meter;
Lux meter;
Bahwa tahapan jadwal proses lelang untuk lampu hias adalah sebagai berikut:
Pengumuman Pascakualifikasi dimulai dari tanggal 27 Januari 2014 sekira pukul 17.00 Wib sampai dengan tanggal 3 Februari 2014 sekira pukul 23.59 Wib;
Download dokumen pengadaan dimulai dari tanggal 28 Januari 2014 sekira pukul 00.00 Wib sampai dengan tanggal 3 Februari 2014 sekira pukul 23.59 Wib;
Pemberian penjelasan dimulai dari tanggal 29 Januari 2014 sekira pukul 09.00 Wib s/d tanggal 29 Januari 2014 sekira pukul 11.00 Wib;
Upload dokumen penawaran dimulai dari tanggal 30 Januari 2014 sekira pukul 00.00 Wib s/d tanggal 5 Februari 2014 sekira pukul 11.59 Wib;
Pembukaan dokumen penawaran dimulai dari tanggal 5 Februari 2014 sekira pukul 12.00 Wib s/d tanggal 13 Februari 2014 sekira pukul 15.45 Wib;
Evaluasi penawaran dimulai dari tanggal 5 Februari 2014 sekira pukul 13.00 Wib s/d tanggal 13 Februari 2014 sekira pukul 15.45 Wib;
Evaluasi dokumen kualifikasi dan pembuktian kualifikasi dimulai dari tanggal 5 Februari 2014 sekira pukul 13.00 Wib sampai dengan tanggal 13 Februari 2014 sekira pukul 15.45 Wib;
Upload berita acara hasil pelelangan dimulai dari tanggal 13 Februari 2014 sekira pukul 15.45 Wib s/d tanggal 13 Februari 2014 sekira pukul 23.30 Wib;
Penetapan pemenang dimulai dari tanggal 13 Februari 2014 sekira pukul 15.46 Wib s/d tanggal 13 Februari 2014 sekira pukul 23.59 Wib;
Pengumuman pemenang dimulai sejak tanggal 13 Februari 2014 sekira pukul 15.46 Wib s/d tanggal 13 Februari 2014 sekira pukul 23.59 Wib;
Masa sanggah hasil lelang dimulai sejak tanggal 14 Februari 2014 sekira pukul 08.00 Wib s/d tanggal 1 Februari 2014 sekira pukul 16.00 Wib;
Surat penunjukkan penyedia barang/jasa dari tanggal 18 Februari 2014 sekira pukul 08.00 Wib s/d tanggal 26 februari 2014 sekira pukul 16.00 Wib;
Penandatangan kontrak dari tanggal 19 Februari 2014 s/d tanggal 26 Februari 2014;
Bahwa pernah ada proses lelang gagal karena pada saat itu rekanan yang memasukkan penawaran hanya ada dua perusahaan atau rekanan sehingga lelang gagal dan dilanjutkan dengan pelelangan yang kedua;
Bahwa sebelum perusahaan memasukkan penawarannya ada dilakukan aanwijing padaa tanggal 29 Januari 2014 , ada pertanyaan dari pihak perusahaan, dimana ada yang menanyakan masalah spesifikasi lampu LED Spoot Ligh , dimana LED RGB Quantity 24 Pcs, LED RGB Quantity 9 Pcs, LED RGB Quantity 6 Pcs, dimana tidak ditemukan dengan spesifikasi seperti itu tidak ditemukan ditoko atau pabrik di Indonesia ini, kemudian pertanyaan dari perusahaan ;
Bahwa pada saat itu Tim Pokja XX berkumpul dan mendiskusikan dari pertanyaan itu, kemudian menyampaikan kepada PPK secara lisan dan tertulis, dimana yang lebih berperan adalah Sdr. Rahmad selaku Ketua Tim Pokja;
Bahwa yang menjadi acuan adalah addendum dokumen pengadaan, bila ada perubahan pada dokumen pengadaan, bila tidak ada perubahan maka yang digunakan tetap pada dokumen pengadaan yang lama, sehingga dokumen pengadaan yang lama dengan addendum dokumen pengadaan tetap digunakan;
Bahwa terjadi perubahan antara lain :
- Terdapat penambahan penjelasan pada RKS di Addendum
- Perubahan BoQ pada Zona 4 dimana pada dokumen pengadaan yang lama Zona 4 Huruf e Lampu Led Quantity 24 Pieces sedangkan di Addendum Zona 4 Huruf e Lampu Led Quantity 252 Pieces;
Bahwa terhadap spek lampu dilakukan perubahan berdasarkan point 137 dalam RKS pada Addendum Dokumen;
Bahwa saksi hanya melihat brosur Asli Philips yang diberikan oleh Sdr. Irawan SetiaBudi selaku PPTK, dan bahwa spek yag terdapat dalam brosur yang saksi terima dari PPTK disamakan dengan spek dalam Brosur yang diupload oleh CV. Mustika Raja;
Bahwa dalam melakukan evaluasi adalah menggunakan spek lampu yang terdapat dalam RKS (jenis/model) dan jumlah LED mengikuti RAB pada addendum dokumen pengadaan;
Bahwa spesifikasi lampu yang digunakan tersebut sudah diupload ke LPSE pada tanggal 31 Januari 2014 sekira pukul 14.04 Wib;
Bahwa Pokja tidak mengusulkan perubahan/addendum dokumen pengadaan dikarenakan lelang pertama gagal kemudian lelang ulang dan dari lelang ulang ada pertanyaan yang saksi sampaikan ke PPK;
Bahwa evaluasi menggunakan addendum dokumen pengadaan spek lampu dan BoQ perubahan;
Bahwa harga penawaran diatas nilai HPS dapat digugurkan, dasarnya adalah Dokumen Pengadaan Bab III Instruksi Kepada Peserta (IKP) E Pembukaan dan evaluasi penawaran point 28.4 penawaran setelah koreksi aritmatik yang melebihi evaluasi penawaran nilai total HPS dinyatakan gugur;
Bahwa Tim Pokja melakukan evaluasi berdasarkan spesifikasi yang baru tetapi spesifikasi yang lama yang persyaratannya tidak diatur dalam spesifikasi yang baru, tim pokja juga menggunakan spesifikasi tersebut;
Bahwa saksi mendapatkan honorarium dari anggota panitia lelang tersebut sebesar Rp.1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dipotong pajak;
Bahwa yang dilakukan perubahan dalam dokumen pengadaan yakni dalam Bab IV Lembar Data Pemilihan (LDP) mengenai perubahan jangka waktu dari 100 HK menjadi 90 HK, Bab XII Spesifikasi Teknis dan Gambar adanya penambahan syarat Rencana Kerja dan Syarat (RKS) , Bab XIII Daftar Kuantitas dan Harga ada perubahan di Zona 4 Huruf e dari jumalah LED 24 Pieces menjadi 252 pieces. Sedangkan syarat-syarat yang harus dipenuhi adalah bahwa dapat dilakukan perubahan atau Addendum Dokumen Pengadaan selama masa Aanwijzing;
Bahwa dalam melakukan penilaian spesifikasi teknis material dengan cara membandingkan penawaran kontraktor dengan persyaratan spesifikasi material sebagaimana dalam dokumen pengadaan;
Bahwa brosur material yang terdapat dalam CV. Mustika Raja tersebut sama dengan brosur yang diperoleh pihak penyidik dengan merek Philip BGP 310 3x Led- HP/RGB 24 V, sebagaimana yang dipersyaratkan dalam spesifikasi teknis dalam dokumen pengadaan, dan brosur material yang ditawarkan CV. Mustika Raja melebihi spesifikasi yang terdapat dalam dokumen pengadaan yaitu dalam brosur material CV. Mustika Raja menawarkan LED 18 pcs sedangkan yang dipersyaratkan adalah minimal LED 3 pcs;
Bahwa didalam kontrak yang ditunjukkan oleh penyidik masih belum lengkap dilampirkan brosurnya, dan brosur yang saksi perlihatkan kepada penyidik tersebut yang brosur terputus dari dokumen kontrak yang mana sebelumnya memang sudah diupload dalam dokumen penawaran CV. Mustika Raja. Dimana atas spesifikasi lampu tersebut diatas ada atau diwakili dengan LED 30 Pieces. Bahwa oleh karena itu melihat brosur yang kurang tersebut dan dihubungkan dengan brosur yang diperoleh penyidik dengan merek philip dengan type Colorbrust Powercore, gray gousing 100-240v UL/CE Architectural mount, philip BCP462 19xLED-HB/RGB sesuai dengan spesifikasi teknis sebagaimana dokumen pengadaan, maka terhadap material tersebut yang terdapat dalam CV. Mustika Raja tersebut sama dengan brosur yang diperoleh pihak penyidik dan brosur material yang ditawarkan CV. Mustika Raja melebihi spesifikasi yang terdapat dalam dokumen pengadaan yaitu dalam brosur material CV. Mustika Raja menawarkan LED 30 pcs sedangkan yang dipersyaratkan, minimal LED 19 pcs;
Bahwa dalam penawaran CV. Mustika Raja tidak terdapat Brosur terhadap material tersebut, dan terhadap jenis material tersebut pada waktu kami mengecek spesifikasi teknis, kami hanya menyimpulkan dan beranggapan walaupun jumlah matanya berbeda namun berdasarkan brosur yang saksi check yaitu :
a. Vaya Flood LP RGB dengan 18 (delapan belas) titik Mata LED dimana speknya sudah lebih dari yang dipersyaratkan dalam dokumen pengadaan yaitu Philip BGP 310 3x Led- HP/RGB 24 V yang hanya meminta 3 (tiga) titik Mata LED.
b. Vaya Flood MP RGB 30 (tiga puluh) titik Mata LED dimana speknya sudah lebih dari yang dipersyaratkan dalam dokumen pengadaan yaitu philip BCP462 19xLED-HB/RGB yang hanya meminta 19 (sembilan belas) titik Mata LED.
c. Sedangkan untuk Lampu LED Quantity 252 pieces (multicolours) saksi beranggapan bahwa dari 2 (dua) brosur barang CV. Mustika Raja yang tersebut diatas dimana spesifikasinya sama hanya titik Mata LED matanya saja yang berbeda.
Bahwa Lampu LED Quantity 252 pieces (multicolours) masih masuk dalam zona 4 sehingga saksi beranggapan sama dengan Lampu LED Quantity 9 pieces (multicolors) yang sama-sama dalam zona 4 dan terpasang dalam pohon palm sebagaimana tertuang dalam addendum dokumen pengadaan;
Bahwa saksi menganggap boleh karena Lampu LED Quantity 252 pieces (multicolours) sama dengan Philip BGP 310 3x Led- HP/RGB 24 dan philip BCP462 19xLED-HB/RGB karena sama-sama memiliki dengan sistem control interface integrated data enabled dan power management untuk led lightning , RGB 100-240 VAC 50/60 Hz, 20 W, 16 A”;
Bahwa silaf atau lalai atau tidak hati-hati;
Bahwa karena pada waktu kami khilaf dan apakah saat klarifikasi Sdr. Rutmaida Simanjuntak datang atau tidak saya lupa;
Bahwa pada saat membuat undangan klarifikasi kami silaf karena kami hanya copy paste dari format yang lama, sehingga tercantum dalam undangan klarifikasi mengenai persyaratan;
Bahwa tidak semua brosur yang dilampirkan, yaitu untuk LED 252 pcs tidak dilampirkan oleh CV. Mustika Raja;
Bahwa apabila saksi mengetahui pada saat itu harusnya tidak dapat CV. Mustika Raja dinyatakan lolos;
Bahwa kriteria penyedia jasa yang dapat ditetapkan sebagai pemenang pengadaan khususnya dalam pekerjaan Lampu Hias Dalam Arena MTQ TA 2014 adalah yang memenuhi persyaratan evaluasi administrasi, teknis, harga dan dapat membuktikan dokumen penawaran yang sudah diupload dalam evaluasi kualifikasi;
Bahwa terhadap temuan-temuan tersebut setelah diketahui maka CV. Mustika Raja tidak layak ditunjuk sebagai pemenang;
Bahwa bentuk surat yang dikirim adalah undangan pembuktian kualifikasi dan verifikasi yang dikirim dengan email [email protected] kepada CV. Mustika Raja dan CV. Surya Mitra Abadi melalui email masing-masing perusahaan;
Bahwa perubahan spesifikasi lampu tersebut dimasukkan dalam BoQ yaitu pada Lampu LED 252 pcs yang awalnya Lampu LED 24 pcs;
Bahwa sistem lelang untuk Pekerjaan Pengadaan Lampu Hias arena MTQ pada Dinas Tata Kota – Kota Batam TA 2014 tersebut menggunakan sistem Pascakualifikasi;
Bahwa cara saksi memastikan adalah dari brosur dan surat dukungan disesuaikan dengan dokumen pengadaan;
Bahwa terhadap Berita Acara Penawaran tanggal 13 Februari 2014 adalah salah dalam pembuatan atau pencantuman tanggal karena yang sebenarnya adalah evaluasi penawaran, evaluasi teknis dan evaluasi harga dilakukan dalam hari yang berbeda-beda sesuai dengan schedule dari tanggal 05 Februari 2014 s/d 13 Februari 2014 namun ketiga evaluasi tersebut selesai dilakukan sebelum tanggal 12 Februari 2014, sedangkan untuk Berita acara Evaluasi dan Kualifikasi tanggal 13 Februari 2014 sudah benar karena pada tanggal 12 Februari 2014 dilakukan undangan untuk hadir klarifikasi pada tanggal 13 Februari 2014 sehingga Berita Acara Evaluasi Kualifikasi dicantumkan tanggal 13 Februari 2014 sesuai dengan pelaksaan klarifikasi pada saat itu;
Bahwa sebagai Panitia lelang sejak tahun 2014, sedangkan untuk pekerjaan pengadaan lampu hias merupakan lelang pertama yang saksi ikuti;
Bahwa terhadap hal tersebut tidak ada diatur dalam dokumen pengadaan, bahwa saya tidak tahu dasarnya apa karena surat tersebut hasil copy paste dari udangan yang lama, dan Pokja tidak ada mempunyai kewenangan untuk menambah persyaratan yang sebelumnya tidak diatur dalam dokumen pengadaan;
Bahwa saksi tidak ada menyerahkan BoQ tersebut kepada PPTK atau pihak rekanan CV. Mustika Raja;
Bahwa spesifikasi dalam BoQ tersebut dan disesuaikan dengan spesifikasi perubahan lampu dalam RKS sebagian besar sama kecuali perubahan atas Lampu LED 24 pcs ke Lampu LED 252 pcs;
Bahwa pengumuman untuk lelang diupload secara resmi melalui sistem LPSE Kota Batam untuk pelelangan pertama diumumkan secara resmi tanggal 17 Januari 2014 untuk lelang ke dua diumumkan secara resmi melalui sistem LPSE Kota Batam tanggal 27 Januari 2014;
Bahwa dokumen pengadaan yang berlaku adalah Dokumen Pengadaan Nomor : 01.a/DOKLEL/KONTR/POKJA XX/ULP/APBD-BTM/I/2014 tanggal 27 Januari 2014;
Bahwa dokumen pengadaan pertama tetap dipergunakan namun adanya perubahan terhadap nomor dan tanggalnya dokumennya saja mengenai isi dari dokumen pengadaan tersebut;
Bahwa dokumen persyaratan pada lelang pertama dapat disertakan namun harus menyesuaikan sebagaimana tanggal pengumuman pada lelang kedua;
Bahwa terhadap dokumen lelang pertama dan persyaratan dokumen lelang kedua tidak ada berbeda;
Bahwa penyedia barang/jasa tersebut harus menyesuaikan dengan dokumen pengadaan pelelangan kedua;
Bahwa Surat Dukungan wajib menyebutkan dengan jelas atau dilengkapi dengan :
Surat jaminan mampu suplai dari produsen dengan menyebutkan jumlah barang masing-masing produk yang didukung dan jadwal pengiriman;
Surat garansi sesuai persyaratan khusus setiap peralatan;
Surat Keaslian barang dari prdusen;
Brosur atau katalog produk asli;
Dokumen lain yang disyaratkan sesuai syarat khusus setiap peralatan (bila ada);
Dalam surat dukungan harus mencantumkan nama barang didukung;
Bahwa Tim Pokja tidak melakukan koreksi atau verifikasi terhadap RAB addendum dokumen pengadaan tersebut karena Tim Pokja menganggap sudah final dan kembali Tim Pokja upload kedalam sistem LPSE tanggal 30 Januari 2014;
Bahwa RAB addendum dokumen pengadaan dilakukan upload di LPSE tanggal 31 Januati 2014, pemasukan dokumen penawaran tersebut dilakukan setelah diupload RAB addendum dokumen pengadaan yakni tanggal 05 Februari 2014;
Bahwa CV. Mustika Raja mengupload dokumen penawarannya pada LPSE tanggal 05 Februari 2014;
Bahwa untuk produk pabrikan lampu dan kabel harus dicantumkan surat dukungan dan brosur dalam dokumen penawaran;
Bahwa lampu merk Philips dari PT. Altech Kreasindo, kabel merk Supreme dari PT. Sinar Baru Batam, Lampu Hias dari Raja Lampu;
Bahwa dalam surat penawaran CV. Mustika Raja terdapat surat dukungan dari PT. Altech Kreasindo tertanggal 03 Februari 2014, dalam surat tersebut tidak ada dijelaskan secara detail apa-apa saja barang yang didukung oleh PT. Altech Kreasindo dan tidak terdapat nomor dokumen pengadaan;
Bahwa barang-barang yang diberikan dukungan oleh Raja Lampu tersebut kepada CV. Mustika Raja adalah:
Lampu hias taman;
Lampu LED Quantity 6 Pcs (multi color) termasuk asesories pemasangan;
Lampu LED Quantity 9 Pcs (multi color) termasuk asesories pemasangan;
Lampu LED Quantity 24 Pcs (multi color) termasuk asesories pemasangan;
Amplifer (termasuk pemasangan);
Kontroller Offline (termasuk asesories pemasangan).
Bahwa dipersyaratkan dalam dokumen pengadaan dilampirkan surat dukungan dalam dokumen penawaran;
Bahwa saksi melakukan evaluasi terhadap surat dukungan dari Raja Lampu;
Bahwa Tim Pokja tidak mengetahui mengapa surat dukungan dari Raja Lampu tertanggal 26 Januari 2014 bisa terlebih dahulu keluar sedangkan pengumuman lelang baru dimulai pada tanggal 27 Januari 2014, dan apakah terhadap hal tersebut diperbolehkan;
Bahwa Tim Pokja melakukan evaluasi berdasarkan spesifikasi teknis yang ditawarkan oleh Penyedia dan melihat brosur-brosur serta surat dukungan dari PT. Altech Kreasindo;
Bahwa evaluasi yang dilakukan oleh Pokja melihat spesifikasi teknis yang ditawarkan oleh penyedia barang/jasa beserta brosur dan dukungannya;
Bahwa surat dukungan Raja Lampu tersebut tidak ada dicantumkan juga mengenai nomor dokumen pengadaan;
Bahwa atas temuan tersebut seharusnya Tim Pokja tidak menerima surat dukungan dalam satu kesatuan dokumen penawaran karena tidak berlaku, berdasarkan ketentuan dokumen pengadaan “jika dokumen teknis tidak sesuai dengan persyaratan teknis” hal tersebut dapat menggugurkan penyedia;
Bahwa Surat Pernyatan sebagaimana diperlihatkan oleh penyidik tersebut tidak dipersyaratkan dalam dokumen pengadaan;
Bahwa Surat Pernyataan tersebut tidak dilampirkan dalam dokumen penawaran dan tidak diupload ke dala sistem LPSE;
Bahwa saksi tidak melakukan evaluasi terhadap Surat Pernyataan tersebut;
Bahwa pernyataan dari tenaga ahli yang bersangkutan bersedia bekerja penuh pada CV. Mustika Raja;
Bahwa hal ini terjadi karena copy paste undangan klarifikasi dan kualifikasi tertanggal 12 Januari 2014 yang mencantumkan agar rekanan (CV. MUSTIKA RAJA) membuat surat pernyataan bekerja penuh dari tenaga ahli;
Bahwa dalam dokumen penawaran CV. Surya Mitra Abadi tidak melampirkan surat pernyataan dari tenaga ahli;
Bahwa Surat Keterangan Dukungan Bank tersebut dipersyaratkan dalam dokumen pengadaan;
Bahwa Surat Pernyataan tersebut merupakan kelengkapan dalam dokumen penawaran sebagai dukungan keuangan;
Bahwa saksi tidak mengetahui mengapa Surat Keterangan Dukungan Bank tersebut tertanggal 23 Januari 2014;
Bahwa CV. Surya Mitra Abadi ada melampirkan Surat Keterangan Dukungan Bank Riau Kepri tertanggal 03 Pebruari 2014;
Bahwa seharusnya Tim Pokja melakukan klarifikasi atas Surat Pernyataan Dukungan Bank Kepri tersebut mengapa dikeluarkan pada tanggal 23 Januari 2014, apakah Tim Pokja dapat menggugurkan saya tidak mengetahuinya;
Bahwa dukungan dari PT. Sinar Baru Batam adalah:
Kabel NYFGBY 4x2,5 mm;
Kabel NYFGBY 4x4 mm.
Bahwa terhadap barang-barang tersebut harus dipersyaratkan dalam dokumen pengadaan dilampirkan surat dukungan dalam dokumen penawaran;
Bahwa saksi melihat spesifikasi teknis yang tertuang di dalam dokumen penawaran yang diajukan oleh CV. Mustika Raja dari PT. Sinar Baru Batam;
Bahwa saksi tidak mengetahui mengapa surat dukungan dari PT. Sinar Baru Batam tertanggal 24 Januari 2014 bisa terlebih dahulu keluar dari pengumuman lelang yang baru dimulai pada tanggal 27 Januari 2014, hal tersebut tidak dibenarkan seharusnya menyesuaikan dengan tanggal pembukaan lelang;
Bahwa saksi tidak mengetahui mengapa surat dukungan PT. Sinar Baru Batam tersebut dicantumkan nomor pengadaan: 01/DOKLEL/KONTR/POKJA XX/ULP/APBD-BTM/2014 dimana nomor pengadaan itu adalah untuk pengadaan yang pertama (gagal) dan bukan untuk nomor dokumen pengadaan yang kedua yaitu Nomor: 01.a/DOKLEL/KONTR/POKJA XX/ULP/APBD-BTM/2014 tanggal 27 Januari 2014, hal tersebut tidak dibenarkan;
Menimbang atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan ;
ADI MARWANTO,
Bahwa dana kegiatan Pekerjaan Lampu Hias Arena MTQ oleh Dinas Tata Kota – Kota Batam TA 2014 bersumber dari dana APBD Kota Batam, dan besar pagu dananya adalah sekitar kurang lebih 1.5 Milyar, dan lokasi berada diarael Engku Putri Kota Batam;
Bahwa Pekerjaan Lampu Hias Arena MTQ oleh Dinas Tata Kota – Kota Batam TA 2014 mengacu kepada Ketentuan PERPRES No.54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa termasuk juga perubahannya dalam Perpres Nomor 70 Tahun 2012;
Bahwa Dasar pelaksanaannya saksi tidak tahu, tapi setahu saksi pekerjaan ini untuk mensukseskan kegiatan MTQ 2014 di Kota Batam. Sebelum dokumen lelang diberikan harus juga dilengkapi dengan RKA, dan dasar pelaksanaan pekerjaan ini ada didalam RKA Dinas Tata Kota – Kota Batam;
Bahwa Dasar Penunjukkan saksi adalah Surat Keputusan dari ULP Kota Batam Nomor : KPTS.02/ULP/I/2014 tanggal 06 Januari 2014 yang ditanda tangani oleh Sdri. HELWANI, SE selaku Kepala ULP Kota Batam;
Bahwa saksi ditunjuk sebagai anggota Pokja ULP sudah mempunyai sertifikat Pengadaan Barang dan Jasa;
Bahwa Tugas saksi adalah;
Menyusun rencana pemilihan penyedia barang/jasa, mengusulkan kepada PPK perubahan HPS dan atau perubahan spesifikasi teknis pekerjaan dan segala usulan perubahan tersebut dilaporkan ke Sekretarist ULP, menetapkan dokumen pengadaan, menetapkan besaran nominal jaminan penawaran, menilai kualifikasi penyedia barang / jasa melalui prakualifikasi atau pasca kualifikasi, melakukan evaluasi administrasi, teknis, dan harga terhadap penawaran yang masuk, melakukan klarifikasi terhadap penyedia barang/jasa dan melakukan uji teknis (misalnya : ada pertanyaan yang menyangkut teknis), menjawab sanggahan, menyampaikan hasil pemilihan dan salinan dokumen pemilihan penyedia barang/jasa kepada PPK melalui Kepala ULP, menandatangani fakta integritas sebelum pelaksanaan barang dan jasa, membuat laporan proses dan hasil pengadaan kepada kepala ULP.
Pertanggungjawaban pelaksanaan tugas saksi tersebut kepada Kepala ULP Kota Batam, karena kami ditunjuk oleh ULP Kota Batam yang tergabung dalam Pokja XX untuk melakukan pelelangan terhadap Pekerjaan Lampu Hias Arena MTQ oleh Dinas Tata Kota – Kota Batam TA 2014, dan setelah Pokja XX selesai melakukan pelelangan hasilnya kami kembalikan lagi ke ULP Kota Batam.
Bahwa prosedur proses lelang untuk Pekerjaan Lampu Hias Arena MTQ oleh Dinas Tata Kota – Kota Batam TA 2014 adalah :
Pengumuman Pascakualifikasi;
Download dokumen pengadaan;
Pemberian penjelasan;
Upload dokumen penawaran;
Pembukaan dokumen penawaran;
Evaluasi penawaran;
Evaluasi dokumen kualifikasi dan pembuktian kualifikasi;
Upload berita acara hasil pelelangan;
Penetapan pemenang;
Pengumuman pemenang;
Masa sanggah hasil lelang;
Surat penunjukan penyedia barang / jasa;
Penandatanganan kontrak;
Bahwa Tim Pokja XX mendapatkan dokumen pengadaan (tersebut dari ULP kemudian diserahkan ke Pokja XX, sedangkan yang membuat dokumen pengadaan adalah PPK dan ditetapkan oleh Pokja;
Bahwa persyaratan khusus tersebut adalah pertama mengenai :
1. Personil inti :
Projek Manager sejumlah 1 orang memiliki SKA Madya Eelkrikal dengan ijazah S1 Teknik Elektro;
Site manager sejumlah 1 orang memiliki SKA Muda Elektrikal dengan ijazah S1 Teknik Elektro;
Pelaksana Elektrikal sejumlah 1 orang memiliki SKA Muda Elektrikal dengan ijazah S1 Teknik Elektro;
Pelaksana K3 Konstruksi sejumlah 1 orang memiliki SKA Muda K3 Kosntruksi dengan ijazah S1 Teknik Sipil;
Pelaksana Struktur sejumlah 1 orang memiliki SKA Muda Pelaksana Strukur dengan ijazah S1 Teknik Sipil;
Cad. Draffter sejumlah 1 orang dengan ijazah SMA sederajat;
Staf admin sejumlah 1 orang dengan ijasah SMA sederajat;
2. Peralatan lain :
Truck crane;
Concrete Vibrator;
Alat bantu elektrikal;
Tangga 7 meter;
Lux meter;
Bahwa tahapan jadwal proses lelang untuk lampu hias adalah sebagai berikut:
Pengumuman Pascakualifikasi dimulai dari tanggal 27 Januari 2014 sekira pukul 17.00 Wib sampai dengan tanggal 3 Februari 2014 sekira pukul 23.59 Wib;
Download dokumen pengadaan dimulai dari tanggal 28 Januari 2014 sekira pukul 00.00 Wib sampai dengan tanggal 3 Februari 2014 sekira pukul 23.59 Wib;
Pemberian penjelasan dimulai dari tanggal 29 Januari 2014 sekira pukul 09.00 Wib s/d tanggal 29 Januari 2014 sekira pukul 11.00 Wib;
Upload dokumen penawaran dimulai dari tanggal 30 Januari 2014 sekira pukul 00.00 Wib s/d tanggal 5 Februari 2014 sekira pukul 11.59 Wib;
Pembukaan dokumen penawaran dimulai dari tanggal 5 Februari 2014 sekira pukul 12.00 Wib s/d tanggal 13 Februari 2014 sekira pukul 15.45 Wib;
Evaluasi penawaran dimulai dari tanggal 5 Februari 2014 sekira pukul 13.00 Wib s/d tanggal 13 Februari 2014 sekira pukul 15.45 Wib;
Evaluasi dokumen kualifikasi dan pembuktian kualifikasi dimulai dari tanggal 5 Februari 2014 sekira pukul 13.00 Wib sampai dengan tanggal 13 Februari 2014 sekira pukul 15.45 Wib;
Upload berita acara hasil pelelangan dimulai dari tanggal 13 Februari 2014 sekira pukul 15.45 Wib s/d tanggal 13 Februari 2014 sekira pukul 23.30 Wib;
Penetapan pemenang dimulai dari tanggal 13 Februari 2014 sekira pukul 15.46 Wib s/d tanggal 13 Februari 2014 sekira pukul 23.59 Wib;
Pengumuman pemenang dimulai sejak tanggal 13 Februari 2014 sekira pukul 15.46 Wib s/d tanggal 13 Februari 2014 sekira pukul 23.59 Wib;
Masa sanggah hasil lelang dimulai sejak tanggal 14 Februari 2014 sekira pukul 08.00 Wib s/d tanggal 1 Februari 2014 sekira pukul 16.00 Wib;
Surat penunjukkan penyedia barang/jasa dari tanggal 18 Februari 2014 sekira pukul 08.00 Wib s/d tanggal 26 februari 2014 sekira pukul 16.00 Wib;
Penandatangan kontrak dari tanggal 19 Februari 2014 s/d tanggal 26 Februari 2014;
Bahwa pernah ada proses lelang gagal karena pada saat itu rekanan yang memasukkan penawaran hanya ada dua perusahaan atau rekanan sehingga lelang gagal dan dilanjutkan dengan pelelangan yang kedua;
Bahwa perusahaan yang mendaftar sejumlah 30 (tiga puluh) perusahaan, sedangkan perusahaan yang memasukkan penawaran sejumlah 7 (tujuh) perusahaan, dimana setelah dilakukan koreksi aritmatik harga penawaran terhadap ketujuh perusahaan tersebut yaitu :
PT. Belka Ceria Persada Rp. 791.519.000,-
CV. Kesaint Mulia Rp. 1.158.317.000,-
CV. Mustika Raja Rp 1.418.318.000,-
CV. Anoda Elektro Rp. 1.163.117.000,-
CV. Surya Mitra Abadi Rp. 1.470.883.000,-
PT. Jari Trimindo Rp. 1.631.973.000,-
CV. Mandika Rp. 1.649.778.000,-
Bahwa sebelum perusahaan memasukkan penawarannya, ada pertanyaan dari pihak perusahaan, dimana ada yang menanyakan masalah spesifikasi lampu LED, dimana LED RGB Quantity 24 Pcs, LED RGB Quantity 9 Pcs, LED RGB Quantity 6 Pcs, dimana tidak ditemukan dengan spesifikasi seperti itu tidak ditemukan ditoko atau pabrik di Indonesia ini, kemudian saksi membalas pertanyaan dari perusahaan itu dengan mengatakan bahwa masalah spek material adalah wewenang PPK;
Bahwa pada saat itu Tim Pokja XX berkumpul dan mendiskusikan dari pertanyaan itu, kemudian menyampaikan kepada PPK secara lisan, dimana yang lebih berperan adalah Sdr. Rahmad selaku Ketua Tim Pokja;
Bahwa ada addendum terhadap dokumen pengadaan pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2014, yang mana berdasarkan surat PPK Bidang Program Perkotaan Dinas Tata Kota – Kota Batam Nomor : 14.a/Prog/DTK/I/2014 tanggal 30 Januari 2014 perihal Perubahan Dokumen, dapat disampaikan bahwa terdapat beberapa perubahan pada addendum dokumen pengadaan No. 01.a/add.Dp/Pokja XX APBD-BTM/I/2014 tanggal 30 Januari 2014, dimana terjadi addendum terhadap spesifikasi teknis lampu yaitu :
a. Lampu Sorot Pohon Palem :
Lampu sorot vaya sport 2 – low voltage rgb dmx included outdoor spot sipke suspension, setara Philips BGP310 3XLED-HP/RGB 24V dengan system control interface integrated data enabler dan power management untuk led lighing RGB 100-240 VAC 50/60 HZ, 20 W, 16 A;
b. Lampu Gedung Pemko :
Lampu sorot Colorbrust Powercore, Gray Housing 100-240V, UL/CE, Architectural Mount, setara Philips BCP462 19XLED-HB/RGB 100-240V dengan system control interface integrated data enabler dan power management untuk led lighing RGB 100-240 VAC 50/60 HZ, 20W, 16 A;
c. Controler:
1. Control interface integrated data enabler dan power management untuk led lighting RGB 100-240 VAC 50/60 HZ, 20 W, 16 A;
2. Control system untuk lantai 1 s/d 4 DMX Based Control Sytem untuk LED Lighting RGB;
Bahwa yang menjadi acuan adalah addendum dokumen pengadaan, bila ada perubahan pada dokumen pengadaan, bila tidak ada perubahan maka yang digunakan tetap pada dokumen pengadaan yang lama, sehingga dokumen pengadaan yang lama dengan addendum dokumen pengadaan tetap digunakan;
Bahwa terjadi perubahan pada spesifikasi teknis;
Bahwa sepengetahuan saksi perubahan terjadi pada spesifikasi lampu dikarenakan gagal lelang pada lelang pertama dan terdapat pertanyaan terhadap ketersediaan lampu;
Bahwa terhadap spek lampu dilakukan perubahan berdasarkan point 137 dalam RKS;
Bahwa saksi tidak ada melakukan kroscek atau penilaian terhadap spek lampu yang digunakan tersebut, dimana saksi hanya melihat brosur;
Bahwa dalam melakukan evaluasi kami menggunakan spek lampu yang terdapat dalam RKS (jenis/model) dan jumlah LED mengikuti RAB pada addendum dokumen pengadaan;
Bahwa spesifikasi lampu yang digunakan tersebut sudah diupload ke LPSE pada tanggal 31 Januari 2014 sekira pukul 14.04 Wib;
Bahwa dalam proses lelang yaitu dalam evaluasi administrasi, teknis dan harga perusahaan yang lulus adalah CV. Mustika Raja dan CV. Surya Mitra Abadi, sedangkan perusahaan yang tidak lulus adalah :
PT. Belka Ceria Persada (karena jangka waktu pelaksanaan tidak sesuai dengan dokumen penawaran yakni 120 HK, sedangkan yang diminta dalam addendum perubahan adalah 90 HK);
CV. Anoda Eletro (karena jangka waktu pelaksanaan tidak sesuai dengan dokumen penawaran yakni 100 HK, yang diminta adalah 90 HK, serta tidak menyertakan surat jaminan penawaran kedalam dokumen penawaran).
CV. Kesaint Mulia (karena jangka waktu pelaksanaan tidak sesuai dengan dokumen penawaran yakni 100 HK sedangkan yang diminta dalam addendum perubahan menadi 90 HK serta tidak menyertakan surat jaminan penawaran kedalam dokumen penawaran);
PT. Jari Trimindo (karena penawaran penyedia jasa melebihi HPS);
CV. Mandika (karena penawaran penyedia jasa melebihi HPS);
Bahwa saksi tidak melakukan kroscek karena kami menganggap spek lampu yang digunakan sudah melalui kroscek dan penilaian dari PPK selaku yang membuat spek;
Bahwa saksi dari Pokja tidak mengusulkan perubahan/addendum dokumen pengadaan dikarenakan lelang pertama gagal kemudian lelang ulang dan dari lelang ulang ada pertanyaan yang saksi sampaikan ke PPK;
Bahwa saksi evaluasi menggunakan addendum dokumen pengadaan spek lampu dan BoQ perubahan;
Bahwa saksi menggunakan spek lampu yang terdapat dalam addendum dokumen pengadaan;
Bahwa harga penawaran diatas nilai HPS dapat digugurkan, dasarnya adalah Dokumen Pengadaan Bab III Instruksi Kepada Peserta (IKP) E Pembukaan dan evaluasi penawaran point 28.4 penawaran setelah koreksi aritmatik yang melebihi evaluasi penawaran nilai total HPS dinyatakan gugur;
Bahwa Tim Pokja melakukan evaluasi berdasarkan spesifikasi yang baru tetapi spesifikasi yang lama yang persyaratannya tidak diatur dalam spesifikasi yang baru, tim pokja juga menggunakan spesifikasi tersebut;
Bahwa karena dari 7 (tujuh) perusahaan yang memasukkan dokumen penawaran hanya 2 (dua) perusahaan yang lolos dari evaluasi administrasi, sehingga tim Pokja hanya memeriksa 2 (dua) perusahaan tersebut selanjutnya yaitu evaluasi teknis yang mengevaluasi surat dukungan dan brosur;
Bahwa dengan menyebutkan setara dengan philips yang ada dalam spesifikasi teknis diperbolehkan karena kata tersebut digunakan untuk barang yang tidak bisa dijelaskan spesifikasinya, sehingga untuk memudahkannya menggunakan kata setara;
Bahwa saksi mendapatkan honorarium dari anggota panitia lelang tersebut;
Bahwa yang dilakukan perubahan dalam dokumen pengadaan yakni dalam Bab IV Lembar Data Pemilihan (LDP) mengenai perubahan jangka waktu dari 100 HK menjadi 90 HK, Bab XII Spesifikasi Teknis dan Gambar, Bab XIII Daftar Kuantitas dan Harga. Sedangkan syarat-syarat yang harus dipenuhi adalah karena lelang yang dilakukan sebelumnya gagal dan waktu yang mendesak agar pekerjaan yang dilelangkan harus segera dikerjakan;
Bahwa semua anggota Pokja XX ikut melakukan evaluasi terhadap semua dokumen penawaran yang masuk;
Bahwa kewajiban kepemilikan brosur oleh kontraktor masuk dalam tahap evaluasi teknis;
Bahwa saksi melakukan evaluasi terhadap brosur tersebut;
Bahwa saksi dalam meakukan penilaian spesifikasi teknis material dengan cara membandingkan penawaran kontraktor dengan persyaratan spesifikasi material sebagaimana dalam dokumen pengadaan;
Bahwa brosur material yang terdapat dalam CV. Mustika Raja tersebut sama dengan brosur yang diperoleh pihak penyidik dengan merek Philip BGP 310 3x Led- HP/RGB 24 V, sebagaimana yang dipersyaratkan dalam spesifikasi teknis dalam dokumen pengadaan, dan brosur material yang ditawarkan CV. Mustika Raja melebihi spesifikasi yang terdapat dalam dokumen pengadaan yaitu dalam brosur material CV. Mustika Raja menawarkan LED 18 pcs sedangkan yang dipersyaratkan adalah minimal LED 3 pcs;
Bahwa didalam kontrak yang ditunjukkan oleh penyidik masih belum lengkap dilampirkan brosurnya, dan brosur yang saksi perlihatkan kepada penyidik tersebut yang brosur terputus dari dokumen kontrak yang mana sebelumnya memang sudah diupload dalam dokumen penawaran CV. Mustika Raja. Bahwa oleh karena itu melihat brosur yang kurang tersebut dan dihubungkan dengan brosur yang diperoleh penyidik dengan merek philip dengan type Colorbrust Powercore, gray gousing 100-240v UL/CE Architectural mount, philip BCP462 19xLED-HB/RGB sesuai dengan spesifikasi teknis sebagaimana dokumen pengadaan, maka terhadap material tersebut yang terdapat dalam CV. Mustika Raja tersebut sama dengan brosur yang diperoleh pihak penyidik dan brosur material yang ditawarkan CV. Mustika Raja melebihi spesifikasi yang terdapat dalam dokumen pengadaan yaitu dalam brosur material CV. Mustika Raja menawarkan LED 30 pcs sedangkan yang dipersyaratkan adalah minimal LED 19 pcs;
Bahwa dalam penawaran CV. Mustika Raja tidak terdapat Brosur terhadap material tersebut, dan terhadap jenis material tersebut pada waktu saksi mengecek spesifikasi teknis yang setara LED 252 pcs namun kami tidak mengecek mengenai jumlah LED 252 pcs tersebut dan brosurnya pun tidak terlampir. Oleh karena itu saksi hanya berpatokan pada spesifikasi terhadap LED 252 pcs sedangkan saksi menganggap bahwa LED 252 tersebut tidak termasuk dalam spesifikasi teknis;
Bahwa karena pada waktu itu Tim Pokja menganggap CV. Mustika Raja telah memenuhi syarat sebelum diketahui, sedangkan mengenai persyaratan khusus dalam dokumen pengadaan saat itu memang dipahami tapi Tim Pokja khilaf;
Bahwa karena pada waktu saksi khilaf dan saat kualifikasi Sdr. Rutmaida Simanjuntak tidak datang karena saat itu hanya melihat ijazah asli dan SKA aslinya;
Bahwa dalam dokumen pengadaan tidak dipersyaratkan adanya surat pernyataan tim personil inti;
Bahwa saat evaluasi kualifikasi terhadap ada beberapa personil yang tidak datang, dan hal itu tidak sebagai syarat dalam dokumen pengadaan sehingga tidak dapat dijadikan alasan untuk menggugurkan rekanan. Sedangkan surat pernyataan tersebut sudah diupload dalam dokumen penawaran. Dan kami tidak ada meminta kepada kedua perusahaan untuk mempersiapkan surat pernyataan tersebut karena tidak dipersyaratkan adanya surat pernyataan tim personil inti;
Bahwa tidak semua brosur yang dilampirkan, yaitu untuk LED 252 pcs;
Bahwa setelah mengetahui harusnya tidak dapat CV. Mustika Raja dinyatakan lolos;
Bahwa semuanya baik itu brosur dan surat dukungan wajib ada;
Bahwa kriteria penyedia jasa yang dapat ditetapkan sebagai pemenang pengadaan khususnya dalam pekerjaan Lampu Hias Dalam Arena MTQ TA 2014 adalah yang memenuhi persyaratan evaluasi administrasi, teknis, harga dan dapat membuktikan dokumen penawaran yang sudah diupload dalam evaluasi kualifikasi;
Bahwa terhadap temuan-temuan tersebut setelah diketahui maka CV. Mustika Raja tidak layak ditunjuk sebagai pemenang;
Bahwa bentuk surat yang dikirim adalah undangan pembuktian kualifikasi dan veriifkasi kepada CV. Mustika Raja dan CV. Surya Mitra Abadi melalui email masing-masing perusahaan;
Bahwa perubahan spesifikasi lampu tersebut tidak dilakukan perubahan terhadap BoQ;
Bahwa sistem lelang untuk Pekerjaan Pengadaan Lampu Hias arena MTQ pada Dinas Tata Kota – Kota Batam TA 2014 tersebut menggunakan sistem Pascakualifikasi;
Bahwa cara saksi memastikan adalah dari brosur dan surat dukungan disesuaikan dengan dokumen pengadaan;
Bahwa terhadap Berita Acara Penawaran tanggal 13 Februari 2014 adalah salah dalam pembuatan atau pencantuman tanggal karena yang sebenarnya adalah evaluasi penawaran, evaluasi teknis dan evaluasi harga dilakukan dalam hari yang berbeda-beda sesuai dengan schedule dari tanggal 05 Februari 2014 s/d 13 Februari 2014 namun ketiga evaluasi tersebut selesai dilakukan sebelum tanggal 12 Februari 2014, sedangkan untuk Berita acara Evaluasi dan Kualifikasi tanggal 13 Februari 2014 sudah benar karena pada tanggal 12 Februari 2014 dilakukan undangan untuk hadir klarifikasi pada tanggal 13 Februari 2014 sehingga Berita Acara Evaluasi Kualifikasi dicantumkan tanggal 13 Februari 2014 sesuai dengan pelaksaan klarifikasi pada saat itu;
Bahwa sebagai Panitia lelang sejak tahun 2014, sedangkan untuk pekerjaan pengadaan lampu hias merupakan lelang perdana saya;
Bahwa terhadap hal tersebut tidak ada diatur dalam dokumen pengadaan, dan dasarnya adalah karena kebiasaan saja, dan Pokja tidak ada mempunyai kewenangan untuk menambah persyaratan yang sebelumnya tidak diatur dalam dokumen pengadaan karena format surat undangan tersebut memang sudah ada dan saksi tinggal tanggal dan ditujukan kesiapa undangan tersebut;
Bahwa data-data tersebut yang saya terima selaku Tim Pokja;
Bahwa data-data tersebut yang kami jadikan sebagai acuan dalam proses lelang;
Bahwa saksi selaku Tim Pokja tidak ada menanyakan kepada ULP atau PPK mengapa yang bertanda tangan dalam HPS adalah Pengguna Anggaran dan bukan PPK sesuai dengan tupoksi PPK yang terdapat dalam Perpres N0. 54 Tahun 2010 beserta perubahannya karena saksi tidak melakukan pengecekan sampai kesana;
Bahwa saksi tidak melakukan pengecekan terhadap tanda tangan tersebut, karena saat saksi terima dokumen lalu saksi langsung proses untuk dilakukan pelelangan dan saksi yakin bahwa dokumen yang diberikan oleh ULP sudah benar. Sedangkan tugas saksi tidak kami laksanakan karena saksi baru pertama kali melakukan proses lelang tersebut;
Bahwa saksi tidak ingat lagi, agar hal itu ditanyakan kepada ULP, sedangkan apakah KAK tersebut merupakan spesifikasi teknis saya kurang tahu;
Bahwa yang saksi ketahui terkait dengan jaminan penawaran adalah dalam proses lelang kita mencocokkan jaminan penawaran dari peserta lelang yang memasukkan dokumen penawaran yang mencantumkan jaminan penawaran dengan ketentuan yang terdapat dalam dokumen pengadaan BAB III. Instruksi Kepada Peserta (IKP) pada point 22 Jaminan Penawaran;
Bahwa maksud dari ketentuan tersebut adalah sebagai acuan untuk Tim Pokja XX dalam proses pengadaan untuk melakukan evaluasi terhadap dokumen penawaran;
Bahwa maksud dari kata unconditional tersebut adalah jaminan penawaran harus bisa dicairkan tanpa syarat;
Bahwa ketentuan tersebut saksi sebelumnya tidak tahu mengenai adanya pencantuman kata unconditional dalam dokumen pengadaan karena kami dalam melakukan evaluasi hanya menggunakan format evaluasi administrasi yang sudah untuk jaminan penawaran sedangkan dalam format tersebut tidak tercantum klausul unconditional tersebut dan kami juga tidak tahu kata unconditional tersebut mengapa tidak tercantum dalam format evaluasi administrasi;
Bahwa jaminan penawaran tersebut tidak semua sesuai dengan ketentuan dalam dokumen pengadaan;
Bahwa jaminan penawaran tersebut conditional karena ada syarat;
Bahwa saksi tidak tahu mengapa dalam jaminan penawaran tersebut terdapat kata-kata tersebut diatas, dan apabila dihubungkan dengan ketentuan jaminan penawaran dalam dokumen pengadaan berbeda karena dalam dokumen pengadaan mensyaratkan adanya unconditional sedangkan dalam jaminan penawaran mensyaratkan adanya syarat (conditional);
Bahwa mengingat karena adanya surat edaran dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor : SE-04/NB/2013 tanggal 18 September 2013 tentang Pencantuman Klausula dalam Polis Suretyship Untuk Tidak Menjamin Kerugian Yang disebabkan oleh Praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, lalu kami berdiskusi bersama dan kami menyimpulkan (dengan disamakan dari panitia lelang dinas lain) bahwa kami mengikuti Surat Edaran OJK tersebut dan meloloskan CV. Mustika Raja;
Bahwa yang saksi ketahui dengan fakta integritas tersebut adalah bahwa fakta integritas itu dibuat agar CV. Mustika Raja tidak melakukan praktek KKN, dan fakta integritas tersebut dipersyaratkan dalam dokumen pengadaan sebagaimana yang tercantum dalam BAB III. Instruksi Kepada Peserta (IKP) pada point 20. Fakta Integritas pada point 20.1 yang mengatur bahwa Fakta Integritas berisi ikrar untuk mencegah dan tidak melakukan dan akan melaporkan terjadinya KKN dalam pengadaan pekerjaan konstruksi;
Bahwa saksi tidak ada dilibatkan, dan saksi tidak tahu mengenai addendum kontrak serta spek barang yang digunakan;
Bahwa saksi tidak tahu kapan jadwal lelang pertama karena saksi baru pertama kali ikut dalam kepanitiaan lelang dan untuk lelang kedua dilakukan pada sekitar bulan Januari tahun 2014 saksi tidak ingat tanggal pastinya. Dan atas kedua lelang tersebut telah diupload di LPSE
Bahwa dokumen yang dipergunakan dalam pelelangan yang kedua adalah Dokumen Pengadaan Nomor : 01.a/DOKLEL/KONTR/POKJA XX/ULP/APBD-BTM/I/2014 tanggal 27 Januari 2014;
Bahwa saksi tidak tahu apakah dokumen pengadaan yang pertama ada dipergunakan kembali;
Bahwa calon penyedia barang/jasa harus memenuhi persyaratan yang terdapat dalam dokumen pengadaan dan mengikuti jadwal pelaksanaan lelang yang kedua;
Bahwa saksi tidak tahu karena saya tidak pernah melihat dokumen pengadaan yang pertama;
Bahwa calon penyedia barang harus tetap mengikuti persyaratan yang terdapat dalam dokumen pengadaan yang kedua;
Bahwa sepengetahuan saksi yang harus terdapat dalam Surat Dukungan antara lain tertera nama Penyedia dan nama pendukung, nama paketnya
Bahwa pada saat pelaksanaan lelang saksi tidak tahu, namun dalam perjalanan lelang saksi tahu bahwa harus mencantumkan nama/ spesifikasi barang yang didukung;
Bahwa harus mencantumkan nomor dokumen pengadaan dan nama paketnya;
Bahwa sepengetahuan saksi perubahan tersebut ada ditanyakan dalam aanwijzing kecuali mengenai amplifier dan controller offline;
Bahwa yang melakukan perubahan tersebut sepengetahuan saksi adalah PPK;
Bahwa saksi tidak pernah melihat addendum pengadaan, namun saya mengetahui adanya perubahan tersebut pada saat sudah upload dokumen tersebut di LPSE;
Bahwa saksi tidak melakukan koreksi atau verifikasi karena PPK sudah lebih melakukan konsultasi dengan pihak konsultan perencana dan saya anngap lebih paham dalam hal addendum tersebut;
Bahwa sepengetahuan saksi tidak boleh untuk mencantumkan hal-hal tersebut diatas;
Bahwa RAB addendum dokumen diupload pada tanggal 31 Januari 2014, dokumen penawaran dimasukkan setelah RAB addendum dokumen diupload;
Bahwa CV. Mustika Raja mengupload dokumen penawarannya pada LPSE tanggal 5 Februari tahun 2014;
Bahwa untuk pengadaan Lampu yang ditawarkan adalah 252 pcs, 9 pcs, dan 6 pcs. Sedangkan untuk kabel NYY 4x2,5 mm dan kabel NYY 4x4 mm. Sedangkan Panel 32 A, dan juga Pondasi Lampu Sorot;
Bahwa pada saat itu saksi tidak tahu apakah harus disampaikan atau tidak dalam surat dukungan;
Bahwa surat dukungan yang dilampirkan oleh CV. Mustika Raja dalam dokumen penawarannya adalah Surat Dukungan dari PT. Altech Kreasindo Nomor : 004/OL/AK/II/2014 tanggal 03 Februari 2014, Surat Dukungan dari Raja Lampu Nomor : 082/RL.SDK/I/2014 tanggal 26 Januari 2014, dan Surat Dukungan dari Sdr. Ali Rohman untuk sewa mobil Crane Bucket tanggal 23 Januari 2014, serta Surat Dukungan dari PT. Sinar Baru Batam Nomor : 00016/SD/I/2014 tanggal 24 Januari 2014;
Bahwa dalam dokumen penawaran CV. Mustika Raja setelah melihat sistem LPSE terdapat surat dukungan dari PT. Altech Kreasindo Nomor : 004/OL/AK/II/2014 tanggal 03 Februari 2014 dan barang yang didukung adalah hanya mencantumkan memebrikan dukungan produk dan teknikal kepada CV. Mustika Raja tanpa menyebutkan nama barang yang didukung;
Bahwa barang yang diberikan dukungan oleh Raja Lampu adalah Lampu hias taman, Lampu LED Quantity 6 pcs, Lampu LED 9 pcs, Lampu LED 24 pcs, Amplifer, dan Controller Offline;
Bahwa pada saat itu saksi tidak tahu apakah harus disampaikan atau tidak dalam surat dukungan;
Bahwa saksi saat itu tidak benar-benar melakukan evaluasi terhadap surat dukungan dari Raja Lampu karena kami hanya melihat secara umum saja apakah ada surat dukungannya;
Bahwa saksi saat itu tidak benar-benar melakukan evaluasi terhadap surat dukungan dari Raja Lampu karena kami hanya melihat secara umum saja apakah ada surat dukungannya;
Bahwa saksi saat itu tidak benar-benar melakukan evaluasi terhadap surat dukungan dari Raja Lampu karena kami hanya melihat secara umum saja apakah ada surat dukungannya;
Bahwa saksi saat itu tidak benar-benar melakukan evaluasi terhadap surat dukungan dari Raja Lampu karena kami hanya melihat secara umum saja apakah ada surat dukungannya;
Bahwa setelah tahu maka tindakan Tim Pokja XX harusnya menyatakan CV. Mustika Raja gugur. dan kami pada waktu itu tidak menyatakan CV. Mustika Raja gugur karena pada waktu itu kami hanya mengevaluasi secara umum;
Bahwa sebelumnya surat pernyataan tersebut tidak dilampirkan dalam dokumen penawaran CV. Mustika Raja;
Bahwa saksi idak ada melakukan evaluasi dalam surat pernyataan tersebut karena saksi tidak tahu apakah ini dievaluasi atau tidak dan juga dalam dokumen penawaran tidak ada dilampirkan surat dukungan tersebut;
Bahwa saya melakukan evaluasi dalam hal melihat nilai nominal besarnya sudah sesuai sebesar 10% dari nilai HPS, sedangkan yang lainnya saksi tidak lakukan evaluasi;
Bahwa saksi tidak melakukan evaluasi sampai dengan pengecekan tanggal;
Bahwa setelah tahu maka tindakan Tim Pokja XX harusnya menyatakan CV. Mustika Raja gugur. dan kami pada waktu itu tidak menyatakan CV. Mustika Raja gugur karena pada waktu itu kami hanya mengevaluasi secara umum;
Bahwa barang yang diberikan dukungan adalah Kabel NYFGBY 4x2.5 mm dan kabel NYFGBY 4x4 mm;
Bahwa saat itu tidak benar-benar melakukan evaluasi terhadap surat dukungan dari PT. Sinar Baru Batam karena kami hanya melihat secara umum saja apakah ada surat dukungannya;
Bahwa saat itu tidak benar-benar melakukan evaluasi terhadap surat dukungan dari PT. Sinar Baru Batam karena kami hanya melihat secara umum saja apakah ada surat dukungannya;
Bahwa saat itu tidak benar-benar melakukan evaluasi terhadap surat dukungan dari PT. Sinar Baru Batam karena kami hanya melihat secara umum saja apakah ada surat dukungannya;
Bahwa setelah tahu maka tindakan Tim Pokja XX harusnya menyatakan CV. Mustika Raja gugur. dan kami pada waktu itu tidak menyatakan CV. Mustika Raja gugur karena pada waktu itu kami hanya mengevaluasi secara umum;
Menimbang atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan ;
AULIA AKBAR,
Bahwa Pekerjaan Lampu Hias Arena MTQ oleh Dinas Tata Kota – Kota Batam TA 2014 mengacu kepada Ketentuan PERPRES No.54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa termasuk juga perubahannya dalam Perpres Nomor 70 Tahun 2012;
Bahwa Dasar pelaksanaannya saksi tidak tahu, tapi setahu saksi pekerjaan ini untuk mensukseskan kegiatan MTQ 2014 di Kota Batam. Bahwa sebelum dokumen lelang diberikan harus juga dilengkapi dengan RKA, dan dasar pelaksanaan pekerjaan ini ada didalam RKA Dinas Tata Kota – Kota Batam;
Bahwa Dasar Penunjukkan saksi adalah Surat Keputusan dari ULP Kota Batam Nomor : KPTS.02/ULP/I/2014 tanggal 06 Januari 2014 yang ditanda tangani oleh Sdri. HELWANI, SE selaku Kepala ULP Kota Batam;
Bahwa saksi ditunjuk sebagai anggota Pokja ULP sudah mempunyai sertifikat Pengadaan Barang dan Jasa;
Bahwa Tugas saksi adalah :
Menyusun rencana pemilihan penyedia barang/jasa, mengusulkan kepada PPK perubahan HPS dan atau perubahan spesifikasi teknis pekerjaan dan segala usulan perubahan tersebut dilaporkan ke Sekretarist ULP, menetapkan dokumen pengadaan, menetapkan besaran nominal jaminan penawaran, menilai kualifikasi penyedia barang / jasa melalui prakualifikasi atau pasca kualifikasi, melakukan evaluasi administrasi, teknis, dan harga terhadap penawaran yang masuk, melakukan klarifikasi terhadap penyedia barang/jasa dan melakukan uji teknis (misalnya : ada pertanyaan yang menyangkut teknis), menjawab sanggahan, menyampaikan hasil pemilihan dan salinan dokumen pemilihan penyedia barang/jasa kepada PPK melalui Kepala ULP, menandatangani fakta integritas sebelum pelaksanaan barang dan jasa, membuat laporan proses dan hasil pengadaan kepada kepala ULP.
Pertanggungjawaban pelaksanaan tugas saksi tersebut kepada Kepala ULP Kota Batam, karena kami ditunjuk oleh ULP Kota Batam yang tergabung dalam Pokja XX untuk melakukan pelelangan terhadap Pekerjaan Lampu Hias Arena MTQ oleh Dinas Tata Kota – Kota Batam TA 2014, dan setelah Pokja XX selesai melakukan pelelangan hasilnya kami kembalikan lagi ke ULP Kota Batam
Bahwa prosedur proses lelang untuk Pekerjaan Lampu Hias Arena MTQ oleh Dinas Tata Kota – Kota Batam TA 2014 adalah :
Pengumuman Pascakualifikasi;
Download dokumen pengadaan;
Pemberian penjelasan;
Upload dokumen penawaran;
Pembukaan dokumen penawaran;
Evaluasi penawaran;
Evaluasi dokumen kualifikasi dan pembuktian kualifikasi;
Upload berita acara hasil pelelangan;
Penetapan pemenang;
Pengumuman pemenang;
Masa sanggah hasil lelang;
Surat penunjukan penyedia barang / jasa;
Penandatanganan kontrak;
Bahwa Tim Pokja XX mendapatkan dokumen pengadaan (tersebut dari ULP kemudian diserahkan ke Pokja XX, sedangkan yang membuat dokumen pengadaan adalah PPK dan ditetapkan oleh Pokja;
Bahwa persyaratan khusus tersebut adalah pertama mengenai :
1. Personil inti :
Projek Manager sejumlah 1 orang memiliki SKA Madya Eelkrikal dengan ijazah S1 Teknik Elektro;
Site manager sejumlah 1 orang memiliki SKA Muda Elektrikal dengan ijazah S1 Teknik Elektro;
Pelaksana Elektrikal sejumlah 1 orang memiliki SKA Muda Elektrikal dengan ijazah S1 Teknik Elektro;
Pelaksana K3 Konstruksi sejumlah 1 orang memiliki SKA Muda K3 Kosntruksi dengan ijazah S1 Teknik Sipil;
Pelaksana Struktur sejumlah 1 orang memiliki SKA Muda Pelaksana Strukur dengan ijazah S1 Teknik Sipil;
Cad. Draffter sejumlah 1 orang dengan ijazah SMA sederajat;
Staf admin sejumlah 1 orang dengan ijasah SMA sederajat;
2. Peralatan lain :
Truck crane;
Concrete Vibrator;
Alat bantu elektrikal;
Tangga 7 meter;
Lux meter;
Bahwa tahapan jadwal proses lelang untuk lampu hias adalah sebagai berikut:
Pengumuman Pascakualifikasi dimulai dari tanggal 27 Januari 2014 sekira pukul 17.00 Wib sampai dengan tanggal 3 Februari 2014 sekira pukul 23.59 Wib;
Download dokumen pengadaan dimulai dari tanggal 28 Januari 2014 sekira pukul 00.00 Wib sampai dengan tanggal 3 Februari 2014 sekira pukul 23.59 Wib;
Pemberian penjelasan dimulai dari tanggal 29 Januari 2014 sekira pukul 09.00 Wib s/d tanggal 29 Januari 2014 sekira pukul 11.00 Wib;
Upload dokumen penawaran dimulai dari tanggal 30 Januari 2014 sekira pukul 00.00 Wib s/d tanggal 5 Februari 2014 sekira pukul 11.59 Wib;
Pembukaan dokumen penawaran dimulai dari tanggal 5 Februari 2014 sekira pukul 12.00 Wib s/d tanggal 13 Februari 2014 sekira pukul 15.45 Wib;
Evaluasi penawaran dimulai dari tanggal 5 Februari 2014 sekira pukul 13.00 Wib s/d tanggal 13 Februari 2014 sekira pukul 15.45 Wib;
Evaluasi dokumen kualifikasi dan pembuktian kualifikasi dimulai dari tanggal 5 Februari 2014 sekira pukul 13.00 Wib sampai dengan tanggal 13 Februari 2014 sekira pukul 15.45 Wib;
Upload berita acara hasil pelelangan dimulai dari tanggal 13 Februari 2014 sekira pukul 15.45 Wib s/d tanggal 13 Februari 2014 sekira pukul 23.30 Wib;
Penetapan pemenang dimulai dari tanggal 13 Februari 2014 sekira pukul 15.46 Wib s/d tanggal 13 Februari 2014 sekira pukul 23.59 Wib;
Pengumuman pemenang dimulai sejak tanggal 13 Februari 2014 sekira pukul 15.46 Wib s/d tanggal 13 Februari 2014 sekira pukul 23.59 Wib;
Masa sanggah hasil lelang dimulai sejak tanggal 14 Februari 2014 sekira pukul 08.00 Wib s/d tanggal 17 Februari 2014 sekira pukul 16.00 Wib;
Surat penunjukkan penyedia barang/jasa dari tanggal 18 Februari 2014 sekira pukul 08.00 Wib s/d tanggal 26 februari 2014 sekira pukul 16.00 Wib;
Penandatangan kontrak dari tanggal 19 Februari 2014 s/d 26 Februari 2014;
Bahwa pernah ada proses lelang gagal karena pada saat itu rekanan yang memasukkan penawaran hanya ada dua perusahaan atau rekanan sehingga lelang gagal dan dilanjutkan dengan pelelangan yang kedua;
Bahwa perusahaan yang mendaftar sejumlah 30 (tiga puluh) perusahaan, sedangkan perusahaan yang memasukkan penawaran sejumlah 7 (tujuh) perusahaan, dimana setelah dilakukan koreksi aritmatik harga penawaran terhadap ketujuh perusahaan tersebut yaitu :
PT. Belka Ceria Persada Rp. 791.519.000,-
CV. Kesaint Mulia Rp. 1.158.317.000,-
CV. Mustika Raja Rp 1.418.318.000,-
CV. Anoda Elektro Rp. 1.163.117.000,-
CV. Surya Mitra Abadi Rp. 1.470.883.000,-
PT. Jari Trimindo Rp. 1.631.973.000,-
CV. Mandika Rp. 1.649.778.000,-
Bahwa sebelum perusahaan memasukkan penawarannya, ada pertanyaan dari pihak perusahaan, dimana ada yang menanyakan masalah spesifikasi lampu LED, dimana LED RGB Quantity 24 Pcs, LED RGB Quantity 9 Pcs, LED RGB Quantity 6 Pcs, dimana tidak ditemukan dengan spesifikasi seperti itu tidak ditemukan ditoko atau pabrik di Indonesia ini, kemudian kami membalas pertanyaan dari perusahaan itu dengan mengatakan bahwa masalah spek material adalah wewenang PPK;
Bahwa pada saat itu Tim Pokja XX berkumpul dan mendiskusikan dari pertanyaan itu, kemudian menyampaikan kepada PPK secara lisan, dimana yang lebih berperan adalah Sdr. Rahmad selaku Ketua Tim Pokja;
Bahwa ada addendum terhadap dokumen pengadaan pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2014, yang mana berdasarkan surat PPK Bidang Program Perkotaan Dinas Tata Kota – Kota Batam Nomor : 14.a/Prog/DTK/I/2014 tanggal 30 Januari 2014 perihal Perubahan Dokumen, dapat disampaikan bahwa terdapat beberapa perubahan pada addendum dokumen pengadaan No. 01.a/add.Dp/Pokja XX APBD-BTM/I/2014 tanggal 30 Januari 2014, dimana terjadi addendum terhadap spesifikasi teknis lampu yaitu :
a. Lampu Sorot Pohon Palem :
Lampu sorot vaya sport 2 – low voltage rgb dmx included outdoor spot sipke suspension, setara Philips BGP310 3XLED-HP/RGB 24V dengan system control interface integrated data enabler dan power management untuk led lighing RGB 100-240 VAC 50/60 HZ, 20 W, 16 A;
b. Lampu Gedung Pemko :
Lampu sorot Colorbrust Powercore, Gray Housing 100-240V, UL/CE, Architectural Mount, setara Philips BCP462 19XLED-HB/RGB 100-240V dengan system control interface integrated data enabler dan power management untuk led lighing RGB 100-240 VAC 50/60 HZ, 20W, 16 A;
c. Controler:
1. Control interface integrated data enabler dan power management untuk led lighting RGB 100-240 VAC 50/60 HZ, 20 W, 16 A;
2. Control system untuk lantai 1 s/d 4 DMX Based Control Sytem untuk LED Lighting RGB;
Bahwa yang menjadi acuan adalah addendum dokumen pengadaan, bila ada perubahan pada dokumen pengadaan, bila tidak ada perubahan maka yang digunakan tetap pada dokumen pengadaan yang lama, sehingga dokumen pengadaan yang lama dengan addendum dokumen pengadaan tetap digunakan;
Bahwa sepengetahuan saksi perubahan terjadi pada spesifikasi lampu dikarenakan gagal lelang pada lelang pertama dan terdapat pertanyaan terhadap ketersediaan lampu;
Bahwa spek lampu dilakukan perubahan berdasarkan point 137 dalam RKS;
Bahwa saksi tidak ada melakukan kroscek atau penilaian terhadap spek lampu yang digunakan tersebut, dimana saksi hanya melihat brosur;
Bahwa dalam melakukan evaluasi kami menggunakan spek lampu yang terdapat dalam RKS (jenis/model) dan jumlah LED mengikuti RAB pada addendum dokumen pengadaan;
Bahwa spesifikasi lampu yang digunakan tersebut sudah diupload ke LPSE pada tanggal 31 Januari 2014 sekira pukul 14.04 Wib;
Bahwa dalam proses lelang yaitu dalam evaluasi administrasi, teknis dan harga perusahaan yang lulus adalah CV. Mustika Raja dan CV. Surya Mitra Abadi, sedangkan perusahaan yang tidak lulus adalah :
PT. Belka Ceria Persada (karena jangka waktu pelaksanaan tidak sesuai dengan dokumen penawaran yakni 120 HK, sedangkan yang diminta dalam addendum perubahan adalah 90 HK);
CV. Anoda Eletro (karena jangka waktu pelaksanaan tidak sesuai dengan dokumen penawaran yakni 100 HK, yang diminta adalah 90 HK, serta tidak menyertakan surat jaminan penawaran kedalam dokumen penawaran).
CV. Kesaint Mulia (karena jangka waktu pelaksanaan tidak sesuai dengan dokumen penawaran yakni 100 HK sedangkan yang diminta dalam addendum perubahan menadi 90 HK serta tidak menyertakan surat jaminan penawaran kedalam dokumen penawaran);
PT. Jari Trimindo (karena penawaran penyedia jasa melebihi HPS);
CV. Mandika (karena penawaran penyedia jasa melebihi HPS);
Bahwa saksi tidak melakukan kroscek karena kami menganggap spek lampu yang digunakan sudah melalui kroscek dan penilaian dari PPK selaku yang membuat spek;
Bahwa saksi dari Pokja tidak mengusulkan perubahan/addendum dokumen pengadaan dikarenakan lelang pertama gagal kemudian lelang ulang dan dari lelang ulang ada pertanyaan yang kami sampaikan ke PPK;
Bahwa saksi evaluasi menggunakan addendum dokumen pengadaan spek lampu dan BoQ perubahan;
Bahwa harga penawaran diatas nilai HPS dapat digugurkan, dasarnya adalah Dokumen Pengadaan Bab III Instruksi Kepada Peserta (IKP) E Pembukaan dan evaluasi penawaran point 28.4 penawaran setelah koreksi aritmatik yang melebihi evaluasi penawaran nilai total HPS dinyatakan gugur;
Bahwa Tim Pokja melakukan evaluasi berdasarkan spesifikasi yang baru tetapi spesifikasi yang lama yang persyaratannya tidak diatur dalam spesifikasi yang baru, tim pokja juga menggunakan spesifikasi tersebut;
Bahwa karena dari 7 (tujuh) perusahaan yang memasukkan dokumen penawaran hanya 2 (dua) perusahaan yang lolos dari evaluasi administrasi, sehingga tim Pokja hanya memeriksa 2 (dua) perusahaan tersebut selanjutnya yaitu evaluasi teknis yang mengevaluasi surat dukungan dan brosur;
Bahwa dengan menyebutkan setara dengan philips yang ada dalam spesifikasi teknis diperbolehkan karena kata tersebut digunakan untuk barang yang tidak bisa dijelaskan spesifikasinya, sehingga untuk memudahkannya menggunakan kata setara;
Bahwa yang dilakukan perubahan dalam dokumen pengadaan yakni dalam Bab IV Lembar Data Pemilihan (LDP) mengenai perubahan jangka waktu dari 100 HK menjadi 90 HK, Bab XII Spesifikasi Teknis dan Gambar, Bab XIII Daftar Kuantitas dan Harga. Sedangkan syarat-syarat yang harus dipenuhi adalah karena lelang yang dilakukan sebelumnya gagal dan waktu yang mendesak agar pekerjaan yang dilelangkan harus segera dikerjakan;
Bahwa semua anggota Pokja XX ikut melakukan evaluasi terhadap semua dokumen penawaran yang masuk;
Bahwa kewajiban kepemilikan brosur oleh kontraktor masuk dalam tahap evaluasi teknis;
Bahwa kami melakukan evaluasi terhadap brosur tersebut;
Bahwa saksi dalam meakukan penilaian spesifikasi teknis material dengan cara membandingkan penawaran kontraktor dengan persyaratan spesifikasi material sebagaimana dalam dokumen pengadaan;
Bahwa brosur material yang terdapat dalam CV. Mustika Raja tersebut sama dengan brosur yang diperoleh pihak penyidik dengan merek Philip BGP 310 3x Led- HP/RGB 24 V, sebagaimana yang dipersyaratkan dalam spesifikasi teknis dalam dokumen pengadaan, dan brosur material yang ditawarkan CV. Mustika Raja melebihi spesifikasi yang terdapat dalam dokumen pengadaan yaitu dalam brosur material CV. Mustika Raja menawarkan LED 18 pcs sedangkan yang dipersyaratkan adalah minimal LED 3 pcs;
Bahwa kontrak yang ditunjukkan oleh penyidik masih belum lengkap dilampirkan brosurnya, dan brosur yang saya perlihatkan kepada penyidik tersebut yang brosur terputus dari dokumen kontrak yang mana sebelumnya memang sudah diupload dalam dokumen penawaran CV. Mustika Raja. Bahwa oleh karena itu melihat brosur yang kurang tersebut dan dihubungkan dengan brosur yang diperoleh penyidik dengan merek philip dengan type Colorbrust Powercore, gray gousing 100-240v UL/CE Architectural mount, philip BCP462 19xLED-HB/RGB sesuai dengan spesifikasi teknis sebagaimana dokumen pengadaan, maka terhadap material tersebut yang terdapat dalam CV. Mustika Raja tersebut sama dengan brosur yang diperoleh pihak penyidik dan brosur material yang ditawarkan CV. Mustika Raja melebihi spesifikasi yang terdapat dalam dokumen pengadaan yaitu dalam brosur material CV. Mustika Raja menawarkan LED 30 pcs sedangkan yang dipersyaratkan adalah minimal LED 19 pcs;
Bahwa dalam penawaran CV. Mustika Raja tidak terdapat Brosur terhadap material tersebut, dan terhadap jenis material tersebut pada waktu kami mengecek spesifikasi teknis yang setara LED 252 pcs namun kami tidak mengecek mengenai jumlah LED 252 pcs tersebut dan brosurnya pun tidak terlampir. Oleh karena itu kami hanya berpatokan pada spesifikasi terhadap LED 252 pcs sedangkan kami menganggap bahwa LED 252 tersebut tidak termasuk dalam spesifikasi teknis;
Bahwa karena pada waktu itu Tim Pokja menganggap CV. Mustika Raja telah memenuhi syarat sebelum diketahui, sedangkan mengenai persyaratan khusus dalam dokumen pengadaan saat itu memang dipahami tapi Tim Pokja khilaf;
Bahwa pada waktu kami khilaf dan saat kualifikasi Sdr. Rutmaida Simanjuntak tidak datang karena saat itu hanya melihat ijazah asli dan SKA aslinya;
Bahwa dalam dokumen pengadaan tidak dipersyaratkan adanya surat pernyataan tim personil inti;
Bahwa saat evaluasi kualifikasi terhadap ada beberapa personil yang tidak datang, dan hal itu tidak sebagai syarat dalam dokumen pengadaan sehingga tidak dapat dijadikan alasan untuk menggugurkan rekanan. Sedangkan surat pernyataan tersebut sudah diupload dalam dokumen penawaran. Dan kami tidak ada meminta kepada kedua perusahaan untuk mempersiapkan surat pernyataan tersebut karena tidak dipersyaratkan adanya surat pernyataan tim personil inti;
Bahwa tidak semua brosur yang dilampirkan, yaitu untuk LED 252 pcs;
Bahwa setelah mengetahui harusnya tidak dapat CV. Mustika Raja dinyatakan lolos;
Bahwa semuanya baik itu brosur dan surat dukungan wajib ada;
Bahwa kriteria penyedia jasa yang dapat ditetapkan sebagai pemenang pengadaan khususnya dalam pekerjaan Lampu Hias Dalam Arena MTQ TA 2014 adalah yang memenuhi persyaratan evaluasi administrasi, teknis, harga dan dapat membuktikan dokumen penawaran yang sudah diupload dalam evaluasi kualifikasi;
Bahwa terhadap temuan-temuan tersebut setelah diketahui maka CV. Mustika Raja tidak layak ditunjuk sebagai pemenang;
Bahwa bentuk surat yang dikirim adalah undangan pembuktian kualifikasi dan veriifkasi kepada CV. Mustika Raja dan CV. Surya Mitra Abadi melalui email masing-masing perusahaan;
Bahwa sistem lelang untuk Pekerjaan Pengadaan Lampu Hias arena MTQ pada Dinas Tata Kota – Kota Batam TA 2014 tersebut menggunakan sistem Pascakualifikasi;
Bahwa cara saksi memastikan adalah dari brosur dan surat dukungan disesuaikan dengan dokumen pengadaan;
Bahwa terhadap Berita Acara Penawaran tanggal 13 Februari 2014 adalah salah dalam pembuatan atau pencantuman tanggal karena yang sebenarnya adalah evaluasi penawaran, evaluasi teknis dan evaluasi harga dilakukan dalam hari yang berbeda-beda sesuai dengan schedule dari tanggal 05 Februari 2014 s/d 13 Februari 2014 namun ketiga evaluasi tersebut selesai dilakukan sebelum tanggal 12 Februari 2014, sedangkan untuk Berita acara Evaluasi dan Kualifikasi tanggal 13 Februari 2014 sudah benar karena pada tanggal 12 Februari 2014 dilakukan undangan untuk hadir klarifikasi pada tanggal 13 Februari 2014 sehingga Berita Acara Evaluasi Kualifikasi dicantumkan tanggal 13 Februari 2014 sesuai dengan pelaksaan klarifikasi pada saat itu;
Bahwa sebagai Panitia lelang sejak tahun 2014, sedangkan untuk pekerjaan pengadaan lampu hias merupakan lelang perdana saksi;
Bahwa terhadap hal tersebut tidak ada diatur dalam dokumen pengadaan, dan dasarnya adalah karena kebiasaan saja, dan Pokja tidak ada mempunyai kewenangan untuk menambah persyaratan yang sebelumnya tidak diatur dalam dokumen pengadaan karena format surat undangan tersebut memang sudah ada dan kami tinggal tanggal dan ditujukan kesiapa undangan tersebut;
Bahwa kami selaku Tim Pokja tidak ada menanyakan kepada ULP atau PPK mengapa yang bertanda tangan dalam HPS adalah Pengguna Anggaran dan bukan PPK sesuai dengan tupoksi PPK yang terdapat dalam Perpres N0. 54 Tahun 2010 beserta perubahannya karena kami tidak melakukan pengecekan sampai kesana;
Bahwa kami tidak melakukan pengecekan terhadap tanda tangan tersebut, karena saat kami terima dokumen lalu kami langsung proses untuk dilakukan pelelangan dan kami yakin bahwa dokumen yang diberikan oleh ULP sudah benar. Sedangkan tugas kami tidak kami laksanakan karena kami baru pertama kali melakukan proses lelang tersebut;
Bahwa saksi tidak ingat lagi, agar hal itu ditanyakan kepada ULP, sedangkan apakah KAK tersebut merupakan spesifikasi teknis setahu saya spesifikasi teknis tersebut adalah bagian dari KAK;
Bahwa yang saksi ketahui terkait dengan jaminan penawaran adalah dalam proses lelang kita mencocokkan jaminan penawaran dari peserta lelang yang memasukkan dokumen penawaran yang mencantumkan jaminan penawaran dengan ketentuan yang terdapat dalam dokumen pengadaan BAB III. Instruksi Kepada Peserta (IKP) pada point 22 Jaminan Penawaran;
Bahwa maksud dari ketentuan tersebut adalah sebagai acuan untuk Tim Pokja XX dalam proses pengadaan untuk melakukan evaluasi terhadap dokumen penawaran;
Bahwa maksud dari kata unconditional tersebut adalah jaminan penawaran harus bisa dicairkan tanpa syarat;
Bahwa ketentuan tersebut saksi sebelumnya tidak tahu mengenai adanya pencantuman kata unconditional dalam dokumen pengadaan karena kami dalam melakukan evaluasi hanya menggunakan format evaluasi administrasi yang sudah untuk jaminan penawaran sedangkan dalam format tersebut tidak tercantum klausul unconditional tersebut dan kami juga tidak tahu kata unconditional tersebut mengapa tidak tercantum dalam format evaluasi administrasi;
Bahwa jaminan penawaran tersebut tidak semua sesuai dengan ketentuan dalam dokumen pengadaan;
Bahwa saksi tidak tahu mengapa dalam jaminan penawaran tersebut terdapat kata-kata tersebut diatas, dan apabila dihubungkan dengan ketentuan jaminan penawaran dalam dokumen pengadaan berbeda karena dalam dokumen pengadaan mensyaratkan adanya unconditional sedangkan dalam jaminan penawaran mensyaratkan adanya syarat (conditional);
Bahwa mengingat karena adanya surat edaran dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor : SE-04/NB/2013 tanggal 18 September 2013 tentang Pencantuman Klausula dalam Polis Suretyship Untuk Tidak Menjamin Kerugian Yang disebabkan oleh Praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, lalu kami berdiskusi bersama dan kami menyimpulkan (dengan disamakan dari panitia lelang dinas lain) bahwa kami mengikuti Surat Edaran OJK tersebut dan meloloskan CV. Mustika Raja;
Bahwa fakta integritas itu dibuat agar CV. Mustika Raja tidak melakukan praktek KKN, dan fakta integritas tersebut dipersyaratkan dalam dokumen pengadaan sebagaimana yang tercantum dalam BAB III. Instruksi Kepada Peserta (IKP) pada point 20. Fakta Integritas pada point 20.1 yang mengatur bahwa Fakta Integritas berisi ikrar untuk mencegah dan tidak melakukan dan akan melaporkan terjadinya KKN dalam pengadaan pekerjaan konstruksi;
Bahwa saksi tidak ada dilibatkan, dan saya tidak tahu mengenai addendum kontrak serta spek barang yang digunakan;
Menimbang atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan ;
HERNELI DIANAWATI, ST.,
Bahwa dana kegiatan Pekerjaan Lampu Hias Arena MTQ oleh Dinas Tata Kota – Kota Batam TA 2014 bersumber dari dana APBD Kota Batam, dan besar pagu dananya adalah sekitar kurnag lebih 1.5 Milyar, dan lokasi berada diarea Engku Putri Kota Batam;
Bahwa saksi kenal dengan pak Indra Helmi,namun tidak ada hubungan kelurga atau perkawinan,kenal sebatas steman sejawat kantor beliau salah satu Kepala Bidang Program di Dinas Tata Kota Kota Batam;
Bahwa Pak Indra Helmi bertindak selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), berdasarkan ketentuan pasal 11 Perpres 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa PPK memiliki tugas pokok dan kewenangan sebagai berikut:
Menetapkan rencana pelaksanaan pengadaan barang / jasa yang meliputi:
Spesifikasi teknis barang / jasa;
Harga perkiraan sendiri (HPS);
Rancangan Kontrak.
Menerbitkan Surat Penunjukkan Penyedia Barang/Jasa;
Menandatangani Kontrak;
Melaksanakan Kontrak dengan Penyedia Barang/Jasa;
Mengendalikan pelaksanaan Kontrak;
Melaporkan pelaksanaan/penyelesaian Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA;
Menyerahkan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA dengan Berita Acara Penyerahan;
Melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapaan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada PA/KPA setiap triwulan;
Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.
Mengusulkan kepada PA/KPA:
Perubahan paket pekerjaan;
Perubahan jadwal kegiatan pengadaan.
Menetapkan tim pendukung;
Menetapkan tim atau tenaga ahli pemberi penjelasan teknis (aanwijzer) untuk membantu pelaksanaan tugas ULP;
Menetapkan besaran Uang Muka yang akan dibayarkan kepada Penyedia Barang/Jasa.
Bahwa Dokumen pendukung yang diserah kan oleh Satuan kerja kepada Unit Layana Pengadaan (ULP) diantaranya Surat pengantar dari Kepala Satuan kerja yang lampirannya terdiri dari:
Kerangka Acuan Kerja ;
Spesifikasi teknis;
Syarat-syarat umum;
Syarat-syarat khusus;
Gambar;
Daftar kwantitas dan Harga (BoQ);
Bentuk Kontrak
Bahwa terhadap dokumen tersebut dilakukan verifikasi oleh ULP, jika dokumen yang disertakan oleh satuan kerja sebagaimana keterangan diatas tidak lengkap maka pokja mengembalikan dokumen-dokumen terkait kepada ULP;
Bahwa Pekerjaan Lampu Hias Arena MTQ oleh Dinas Tata Kota – Kota Batam TA 2014 mengacu kepada Ketentuan PERPRES No.54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa termasuk juga perubahannya dalam Perpres Nomor 70 Tahun 2012;
Bahwa Dasar pelaksanaan Pengadaan Pekerjaan Lampu Hias Arena MTQ oleh Dinas Tata Kota – Kota Batam TA 2014 Keputusan Kepala Unit Layanan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah Kota Batam Nomor :KPTS.02/ULP/I/2014 tanggal 06 Januari 2015 tentang Pengelompokan Anggota Kelompok Kerja(Pokja) Unit Layanan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah Kota Batam Tahun 2014, saya ditunjuk olh Ketua ULP sebagai Anggota Pokja;
Bahwa saksi ditunjuk berdasarkan surat Keputusan Kepala Unit Layanan Pengadaan Barang / jasa pemerintah Kota Batam nomor:02/ULP/I/2014 tanggal 06 Januari 2014, dan saya memliki sertifikasi pengadaan barang dan jasa yang dikeluarkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah (LKPP) nomor: 031328443918925 tanggal 05 April 2013;
Bahwa Tugas saya adalah;
a. Menyusun rencana pemilihan Penyedia Barang/ Jasa;
b. Mengusulkan kepada PPK perubahan HPG dan/ atau perubahan spesifikasi teknis pekerjaan. Segala usulan perubahan tersebut dilaporkan ke Sekretariat ULP.
c. Menetapkan Dokumen Pengadaan.
d. Menetapkan besaran nominal Jaminan Penawaran.
e. Menilai kualifikasi Penyedia Barang/Jasa melalui prakualifikasi ataupascakualifikasi.
f. Melakukan evaluasi administrasi teknis dan harga terhadap penawaran yang masuk.
g. Melakukan klarifikasi terhadap penawaran penyedia barang/jasa dan melakukan uji teknis bila diperlukan.
h. Menetapkan Penyedia Barang/jasa untuk :
1. Pengadaan Barang/Pekerjaan Kontruksi/ Jasa lainya dengan nilai diatas Rp. 200.000.000,-(dua ratus juta rupiah).
2. Pengadaan Barang/Pekerjaan Kontruksi/ Jasa lainya dengan nilai diatas Rp. 500.000.000,-(lima ratus juta rupiah).
3. Pengadaan Barang/Pekerjaan Kontruksi/ Jasa lainya dengan nilai diatas Rp. 25.000.000.000,-(dua ratus juta rupiah).
i. Menjawab sanggahan.
j. Menyampaikan hasil pemilihan dan salinan Dokumen Pemilihan Penyedia Barang/Jasa kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melalui Kepala ULP.
k. Menandatangani pakta integritas sebelum pelaksanaan pengadaan barang/ jasa dimulai dan.
l. Membuat laporan mengenai proses dan ahsil pengadaan kepada Kepala ULP.
Pertanggungjawaban terhadap pelaksanaan tugas saya tersebut adalah ULP Kota Batam;
Bahwa prosedur awalnya proses Pekerjaan Lampu Hias Arena MTQ oleh Dinas Tata Kota – Kota Batam TA 2014 sampai dengan ditetapkannya pemenang adalah :
a. Pokja mendapat disposisi paket Pekerjaan Lampu Hias Arena MTQ oleh Dinas Tata Kota – Kota Batam TA 2014 dari ULP.
b. Pokja Menyusun dokumen pengadaan.
c. Pokja Mengumumkan paket pekerjaan.
d. Pokja Mengupload dokumen pengadaan.
e. Pokja Memberikan penjelasan.
f. Penyedia mengupload dokumen penawaran.
g. Pokja membuka dokumen penwaran.
h. Pokja melakukan evaluasi penawaran.
i. Pokja melakukan pemeriksaan dokumen kualifikasi dan pembuktian kualifikasi.
j. Pokja Mengupload Berita Acara Pelelangan.
k.Menetapkan pemenang.
l. Pengumuman pemenang.
m. Masa sanggah hasil lelang.
Bahwasebelum dibuat dokumen pengadaan Pokja menerima disposisi paket pekerjaan dari ULP yang terdiri dari HPS (harga perkiraan sendiri), BQ (Bill of Quantity), KAK (Kerangka Acuan Kerja), Spek, Gambar, bentuk kontrak, syarat umum, syarat khusus, surat pengantar, fakta integritas.Bahwa yang mebuat dokumen pengadaan berdasarkan data-data yang diperoleh dari disposisi ULP tersebut diatas;
Bahwa Persyaratan khusus yang tercantum dalam dokumen pengadaan yaitu :
- Korespondensi.
- Wakil sah para pihak.
- Masa pemeliharaan.
- Umur konstruksi.
- Pedoman pengoperasian dan perawatan.
- Pembayaran tagihan.
- pencairan jaminan.
-tindakan penyedia yang mensyaratkan persetujuan PPK atau pengawas
pekerjaan.
- kepemilika dokumen.
- fasilitas.
- sumber pembiayaan.
- pembayaran uang muka.
- pembayaran prestasi pekerjaan.
- penyesuaian harga.
- denda.
- penyelesaian perselisihan
Bahwa untuk pekerjaan Pekerjaan Lampu Hias Arena MTQ oleh Dinas Tata Kota – Kota Batam TA 2014 pernah dilakukan lelang ulang, dimana pelelangan yang pertama pada pertengahan Januari 2014 melalui LPSE, kemudian tidak bisa dilaksanakan karena hanya 2 (dua) penyedia jasa yang memasukkan penawaran, sehingga dilakukan pelelangan ulang. Kemudian pada tanggal 27 Januari 2014 dilakukan pelelangan kembali dan saat itu ada 30 (tiga puluh) perusahaan yang mendaftar yang mana perusahaan tersebut adalah CV. Samudra Jaya, PT. Belka Ceria Persada, CV. Putra Cane Mandiri, CV. Mustika Raja, Dayers Utama, CV.Elektro, CV. KESAINT MULIA, CV. ASTAB TEKNIK, Sukses Madani, PT. Timbang Cipta Laksana, CV. Abadi Makmur, PT. Jari Trimindo, CV. Jasa Mandiri, CV. Gurindam Teknik Colsultant, PT. Prakarsa Daya lestari, CV. Graha Aldihad Sentosa, CV. Metta Trully Sejati, PT. Etha Global, CV. Jatimas, CV. Focus Renovation, Pilar Persada, CV. Sumber Alam lestari, CV. Mandika, PT. Jari Trimindo, PT. Thiari Global Nusantara, CV. Jaya Sepakat, Tortuga Utama, PT. Candela Mulana, CV. Sarana Abdi Jaya, CV. Surya Mitra Abadi, CV. Anoda Elektro dan PT. Marga Multi Zamzam yang memasukkan penawaran ada 7 (tujuh) perusahaan yaitu PT. Belka Ceria Persada, CV. Kesaint Mulya, CV. Mustika Raja, CV. Surya Mitra Abadi, CV. Anoda Elektro, PT. Jari Trimindo dan CV. Mandika kemudian dilanjutkan ke evaluasi;
Bahwa sebelum perusahaan memasukkan penawarannya, ada pertanyaan dari pihak perusahaan, dimana ada yang menanyakan masalah spesifikasi lampu LED, dimana LED RGB Quantity 24 Pcs, LED RGB Quantity 9 Pcs, LED RGB Quantity 6 Pcs, dimana tidak ditemukan dengan spesifikasi seperti itu tidak ditemukan di toko atau pabrik di pasaran, MTQ semakin dekat mohon di dirubah agar ada kantraktor yang menawarkan pekerjaan ini.
Jawaban dari Pokja :
Bahwa penentuan spesifikasi material merupakan wewenang PPK untuk itu pertanyaan dan saran dari Saudara akan kami sampaikan ke PPK, jika ada perubahan akan disampaikan dalam risalah aanwijzing dan/ atau addendum dokumen pelelangan kemudian PPK memberikan RKS kepada kami, terkait dengan spesifikasi lampu yang digunakan :
a. Lampu Sorot Pohon Palem :
Lampu sorot vaya sport 2 – low voitage rgb dmx included outdoor spot sipke suspension, setara Philips BGP310 3XLED-HP/RGB 24V dengan system control interface integrated data enabler dan power management untuk led lighing RGB 100-240 VAC 50/60 HZ, 20 W, 16 A;
b. Lampu Gedung Pemko :
Lampu sorot Colorbrust Powercore, Gray Gousing 100-240V, UL/CE, Architectural Mount, setara Philips BCP462 19XLED-HB/RGB 100-240C dengan system control interface integrated data enabler dan power management untuk led lighing RGB 100-240 VAC 50/60 HZ, 20W, 16 A;
c.Controler:
1. Control interface integrated data enabler dan power management untuk led lighting RGB 100-240 VAC 50/60 HZ, 20 W, 16 A;
2. Control system untuk lantai 1 s/d 4 DMX Based Control Sytem untuk LED Lighting RGB;
Bahwa berdasarkan pertanyaan dari rekanan sudah tertuang dalam BoQ dan RKS dari PPK yang kami tuangkan dalam addendum, sedangkan untuk perubahan waktu pekerjaan terjadi karena adanya permintaan dari PPK kepada kami Pokja dengan alasan waktu pelaksanaan MTQ yang sudah semakin dekat;
Bahwa kami dalam melakukan evaluasi menggunakan spesifikasi teknis yang lama dan penambahan RKS yang diberikan oleh PPK;
Bahwa jumlah perusahaan yang memasukkan penawaran untuk paket pekerjaan Pekerjaan Lampu Hias Arena MTQ oleh Dinas Tata Kota – Kota Batam TA 2014 adalah sebanyak 7 (tujuh) perusahaan, yaitu :
PT. Belka Ceria Persada;
CV. Mustika Raja;
CV. Surya Mitra Abadi;
CV. Anoda Elektro;
CV. Kesaint Mulya;
PT. Jari Trimindo;
CV. Mandika
Bahwa setelah pemasukkan dokumen penawaran tersebut, selanjutnya kami memeriksa koreksi aritmatik dulu dalam dokumen penawaran tersebut, lalu kami urutkan rankingnya, kemudian setelah koreksi aritmatika kami melakukan evaluasi administrasi.
Bahwa dalam evaluasi adminitrasi, kami melakukan evaluasi terhadap RAB, Analisa Harga Satuan, Surat Penawaran, Jaminan Penawaran, kemudian hasil evaluasi administrasi adalah bahwa untuk perusahaan yang menawarkan yaitu :
1. PT. Belka Ceria Persada, tidak memenuhi persyaratan dimana masa pelaksanaan pekerjaan yang ditawarkan selama 120 hari kalender, sedangkan yang dipersyaratkan selama 90 hari kalender;
2. CV. Kesaint Mulya, tidak memenuhi persyaratan dimana, dimana tidak ada jaminan penawaran dan masa pelaksanaan yang ditawarkan selama 100 hari kalender;
3. CV. Anonda Elktro, tidak memenuhi persyaratan dimana dimana tidak ada jaminan penawaran dan masa pelaksanaan yang ditawarkan selama 100 hari kalender;
4. PT. Jari Trimindo dan CV. Mandika, tidak memenuhi persyaratan dimana harga penawaran yang terkoreksi melebih HPS dan Pagu Dana;
5. Sedangkan CV. Mustika Raja dan CV. Surya Mitra Abadi, lengkap secara administrasi;
Bahwa setelah evaluasi administrasi, lalu dilakukan evaluasi teknis menyangkut masalah metode pelaksanaan, jadwal pelaksanaan, jenis dan kapasitas komposisi dan jumlah peralatan minimal yang disediakan yang sesuai ditetapkan dalam dokumen pemilihan, spesifikasi teknis, personil inti, bagian pekerjaan yang disubkontrakkan, kemudian dinyatakan CV. Mustika Raja dan CV. Surya Mitra Abadi lulus evaluasi teknis;
Bahwa setelah evaluasi teknis, masuk evaluasi harga menyangkut masalah apabila nilai penawaran setelah koreksi aritmatik dibawah 80 % maka nilai jaminanya 5 % dari nilai HPS, dan apabila penawarannya diatas 80 % maka nilai jaminannya 5 % dari penawaran setelah koreksi aritmatik;
Bahwa setelah evaluasi harga, lalu kami membuat Berita Acara Evaluasi Penawaran, kemudian dilakukan evaluasi kualifikasi. Dalam Evaluasi Kualifikasi menyangkut masalah pemeriksaan dokumen surat-surat (seperti : IUJK, SBU, Bukti Pajak, serta bukti keahlian tenaga personil, dukungan Bank yang aslinya, jaminan penawaran, dll), dimana direktur perusahaan yang bersangkutan kami melakukan undangan, lalu Direktur perusahaan datang dengan membawa tenaga personil dan dokumen perusahaan asli.
Bahwa setelah itu dibuat Berita Acara Hasil Pelelangan, setelah itu dibuatkan penetapan pemenang yaitu CV. Mustika Raja;
Bahwa dalam evaluasi teknis kami melakukan pemeriksaan terhadap brosur-brosur yang ada dalam dokumen penawaran, dan perlu saya jelaskan bahwa kami tim Pokja XX hanya memeriksa mengenai apakah spek yang ditawarkan sudah sesuai atau setara dengan philips sebagimana diisyaratkan dalam spesifikasi teknis dan juga dengan melihat brosur-brosur, dan kami ada melakukan pemeriksaan terhadap surat dukungan karena disyaratkan dalam RKS. Bahwa untuk CV. Mustika Raja, yang ditawarkan adalah spek philips yang sesuai dengan spesifikasi teknis yang diharuskan, sedangkan untuk CV. Surya Mitra Abadi, yang ditawarkan adalah spek Artolite yang sesuai dengan spek minimal setara philips yang dipersyaratakan;
Bahwa menurut saksi didalam Perpres dibolehkan, karena setara itu tidak mengacu ke satu produk tertentu, melainkan hanya sebagai acuan spek minimal yang dilelang. Klausul tersebut muncul atas permintaan dari PPKJ dengan melampirkan Spesifikasi teknis yang dituangkan dalam RKS
Bahwa sebagai Panitia Pokja XX saya menerima Honorarium untuk paket pekerjaan paket pekerjaan Pekerjaan Lampu Hias Arena MTQ oleh Dinas Tata Kota – Kota Batam TA 2014
Bahwa Jadwal perlelangan dari pembukaan Dokumen penawaran, Evaluasi Dokumen Kualifikasi, Pembuktian Kualifikasi mulai tanggal 5 Februari 2014 sampai dengan tanggal 13 Februari 2014 serta Penetapan Pemenang dan Pengumuman Pemenang dan diperlihatkan pula kepada saudara Berita Acara Pembukaan Dokumen penawaran, Berita Acara Pembukaan Evaluasi Dokumen Kualifikasi, Berita Acara Pembukaan Pembuktian Kualifikasi mulai tanggal 5 Februari 2014 sampai dengan tanggal 13 Februari 2014 serta Berita Acara Penetapan Pemenang dan Berita Acara Pengumuman Pemenang yang ada pada penyidik dibuat pada tanggal 13 Februari 2014 terhadap hal tersebut terjadi karena adanya kesalahan dalam waktu pengetikan.
Bahwa Prosedur dilakukannya perubahan dalam dokumen pengadaan pertama kali jika ada pertanyaan dari peserta dalam proses aanwijzing dan hal – hal ketentuan baru atau perubahan penting yang perli ditampung dalam Pokja dan menuangkannya dalam Addendum dokumen pengadaan. Apabila ada perubahan spek, gambar, RAB, personil, peralatan, jangka waktu pelaksanaan yang diajukan oleh PPK dituangkan dalam Addendum.
Bahwa metode evaluasi yang kami lakukan pada pengadaan pekerjaan Lampu Hias Dalam Arena MTQ oleh Dinas Tata Kota – Kota Batam TA 2014 adalah dengan menggunakan sistem gugur, apabila pada setiap tahapan evaluasi tidak memenuhi syarat maka evaluasi tidak dilanjutkan pada tahap berikutnya.
Bahwa seluruh anggota pokja XX pengadaan jasa konstruksi ULP Pemko Batam TA 2014 ikut melakukan evaluasi terhadap semua dokumen penawaran yang masuk.
Bahwa kami anggota Pokja ada melakukan evaluasi terhadap brosur – brosur material yang ditawarkan oleh CV. Mustika Raja.
Bahwa kami anggota Pokja XX ada membandingkan penawaran kontraktor dengan persyaratan spesifikasi material sebagaimana dalam dokumen pengadaan.
Bahwa menurut kami anggota Pokja XX material sebagaimana yang terdapat dalam brosur yang ditawarkan oleh CV. Mustika Raja adalah material yang sama sebagaimana yang dipersyaratkan dalam dokumen pengadaan.
Bahwa menurut kami anggota Pokja XX brosur yang diperoleh penyelidik dengan merek philip dengan type Colorbrust Powercore, gray gousing 100-240v UL/CE Architectural mount, philip BCP462 19xLED-HB/RGB sesuai dengan spesifikasi teknis sebagaimana dokumen pengadaan, jika dibandingkan dengan brosur material yang ditawarkan CV. Mustika Raja yaitu Vaya Flood LP,RGB dengan merek Philips, merupakan material yang sama.
Bahwa saksi anggota Pokja XX tidak ada melakukan evaluasi terhadap item pekerjaan lampu LED Quantity 252 Pcs (multi colour) dengan merek Philips, dalam penawaran CV. Mustika Raja karena item tersebut tidak terdapat dalam Brosur yang dilampirkan dalam penawaran, hal tersebut saya lakukan karena keterbatasan pengetahuan.
Bahwa kami anggota Pokja XX hanya melihat table personil inti dalam table isian kualifikasi yang dibuat oleh CV. Mustika Raja serta surat pernyataan dari yang bersangkutan tetapi kami tidak melakukan klarifikasi personil inti secara detail.
Bahwa kami anggota Pokja XX baru mengetahui personil inti CV. Mustika Raja dengan jabatan Pelaksana Elektrikal atas nama Rutmaida Simanjuntak berijasah D3 bukan berijasah S1setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik karena pada saat proses klarifikasi personil inti kami tidak melakukan klarifikasi secara detail.
Bahwa kriteria penyedia jasa yang dapat ditetapkan sebagai pemenang pengadaan khususnya dalam pekerjaan Lampu Hias Dalam Arena MTQ TA 2014 adalah memenuhi syarat dalam setiap tahap evaluasi.
Bahwa apabila kami anggota Pokja XX mengetahui CV. Mustika Raja tidak melampirkan brosur terhadap semua jenis material yang ditawarkan, brosur yang ditawarkan berbeda dari segi spesifikasi dari yang dipersyaratkan, serta temuan personil inti tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan pada saat proses evaluasi maka CV. Mustika Raja dinyatakan tidak layak sebagai pemenang.
Bahwa pengiriman surat ke rekanan CV. Mustika Raja pada saat proses pengadaan melalui Via Email.
Bahwa perubahan spek lampu diupload ke LPSE bersamaan dengan Addendum dokumen pengadaan yaitu zona 4 lampu quantity 24 pcs (Multi Color) berubah menjadi LED Quantity 252 Pcs (Multi Colour).
Bahwa saksi ada mengikuti evaluasi kualifikasi terhadap kedua rekanan yaitu CV.Mustika Raja dan CV. Surya Mitra Abadi
Bahwa kami melakukan evaluasi dengan cara setelah pemasukkan dokumen penawaran tersebut, selanjutnya kami memeriksa koreksi aritmatik dulu dalam dokumen penawaran tersebut, lalu kami urutkan rankingnya, kemudian setelah koreksi aritmatika kami melakukan evaluasi administrasi;
Bahwa dalam evaluasi adminitrasi, kami melakukan evaluasi terhadap RAB, Analisa Harga Satuan, Surat Penawaran, Jaminan Penawaran, kemudian hasil evaluasi administrasi.
Bahwa setelah evaluasi administrasi, lalu dilakukan evaluasi teknis menyangkut masalah metode pelaksanaan, jadwal pelaksanaan, jenis dan kapasitas komposisi dan jumlah peralatan minimal yang disediakan yang sesuai ditetapkan dalam dokumen pemilihan, spesifikasi teknis, personil inti, bagian pekerjaan yang disubkontrakkan, kemudian dinyatakan CV. Mustika Raja dan CV. Surya Mitra Abadi lulus evaluasi teknis;
Bahwa setelah evaluasi teknis, masuk evaluasi harga menyangkut masalah apabila nilai penawaran setelah koreksi aritmatik dibawah 80 % maka nilai jaminanya 5 % dari nilai HPS, dan apabila penawarannya diatas 80 % maka nilai jaminannya 5 % dari penawaran setelah koreksi aritmatik;
Bahwa setelah evaluasi harga, lalu kami membuat Berita Acara Evaluasi Penawaran, kemudian dilakukan evaluasi kualifikasi. Dalam Evaluasi Kualifikasi menyangkut masalah pemeriksaan dokumen surat-surat (seperti : IUJK, SBU, Bukti Pajak, serta bukti keahlian tenaga personil, dukungan Bank yang aslinya, jaminan penawaran, dll), dimana direktur perusahaan yang bersangkutan kami melakukan undangan, lalu Direktur perusahaan datang dengan membawa tenaga personil dan dokumen perusahaan asli.
Bahwa setelah itu dibuat Berita Acara Hasil Pelelangan, setelah itu dibuatkan penetapan pemenang yaitu CV. Mustika Raja;
Bahwa saksi tidak ingat lagi siapa saja rekanan CV. Mustika Raja dan CV. Surya Mitra Abadi yang datang pada saat evaluasi;
Bahwa saksi tidak ingat lagi apakah semua persyaratan sudah dibawa keseluruhan oleh kedua rekanan.
Bahwa saksi tidak ingat lagi apakah kami anggota Pokja ada meneliti satu persatu dokumen persyaratan yang dibawa oleh kedua rekanan dengan mencocokkan kedalam dokumen pengadaan.
Bahwa sistem lelang untuk Pekerjaan Pengadaan Lampu Hias arena MTQ pada Dinas Tata Kota – Kota Batam TA 2014 tersebut menggunakan sistem Pascakualifikasi.
Bahwa pada saat evaluasi dokumen penawaran rekanan sudah melengkapi surat dukungan dan brosur sebagaimana yang diisyaratkan dalam dokumen pengadaan.
Bahwa cara kami anggota Pokja memastikan spek atau item barang yang di tawarkan sesuai dengan yang dimintakan dalam dokumen pengadaan hanya dengan melihat brosur dan surat dukungan distributor yang ditawarkan oleh penyedia.
Bahwa personil inti yang dibutuhkan tercantum dalam LDP dari PPK yaitu Project Manager, Site Manager, Pelaksanana Elektrikal, Pelaksana K3, Pelaksana Struktur, CAD Drafter dan Staf Adminstrasi.
Bahwa dalam proses pengadaan ada mensyaratkan Surat Pernyataan terhadap personil inti dan Surat Pernyataan tersebut terlampir dalam dokumen penawaran.
Bahwa saksi mengetahui surat tersebut dan surat tersebut tidak isyaratkan dalam dokumen penawaran tetapi dimintakan dalam undangan klarifikasi dan verifikasi dengan cara mengirim email kepada CV. Mustika Raja serta kami Pokja XX menerima surat tersebut pada saat klarifikasi dan verifikasi.
Bahwa dokumen Rekapitulasi Harga Perkiraan sendiri (HPS ) program Pengelolaan dan peningkatan Utilitas perkantoran kegiatan penataan dataran engku putri pekerjaan lampu hias dalam arena MTQ (1 paket) tahun anggaran 2014 tanpa tanggal bulan januari 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh sdr.H.GINTOYONO,BE,SE,MM selaku Pengguna Anggaran Dinas Tata Kota kota Batam tersebut merupakan acuan panitia dalam melaksanakan proses pelelangan.
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang membuat dan menyusun dokumen KAK (kerangka acuan kerja) tersebut mengingat dalam lampiran terakhir dokumen tanpa dibubuhi tandatangan yang menerangnkan pembuat dokumen KAK tersebut;
Menimbang atas kewterangan saksi tersebut, terdakwa tridak keberatan ;
DOLI ANDRY,
Bahwasaksi kenal dengan tersangka Rivarizal, ST. MM karena kami sama – sama satu organisasi AKLI dimana tersangka sebagai Ketua AKLI Kota Batam sedangkan saksi selaku anggota AKLI Kota Tanjung Pinang dan saksi tidak ada hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan dengan tersangka;
Bahwa saksi adalah Direktur CV. Anoda Elektro, adapun tugas dan tangggung jawab saksi selaku Direktur adalah sebagai penanggungjawab badan usaha dan yang menjalankan perusahaan. saksi diangkat menjadi Direktur CV. Anoda Elektro berdasarkan Akte Perubahan Pendirian Perusahaan pada tahun 2010;
Bahwa pada awalnya sekira Bulan Januari 2014 saksi bertemu dengan tersangka Rivarizal, ST. MM di Tanjung Pinang kemudian tersangka Rivarizal, ST, MM menanyakan kepada saksi, apakah Perusahaan saksi CV. Anoda Elektro dapat dipakai untuk pekerjaan PLPL Lampu Jalan di Kota Batam dan permintaan tersangka tersebut saksi setujui asalkan tidak ada masalah dikemudian hari. Seminggu kemudian saksi dihubungi oleh anggota tersangka Rivarizal yang bernama Sdr. Fadly melalui handphone meminta password dan User Id LPSE CV. Anoda Elektro dan saat itu saksi pun memberikan password dan User Id perusahaan saksi kepada Sdr. Fadly tersebut. Setelah itu saksi tidak ada berkomunikasi lagi dengan tersangka maupun dengan Sdr. Fadly. Kemudian sekira Bulan April 2015 saksi dihubungi oleh tersangka Rivarizal, ST. MM untuk mengajak saksi bertemu di Kepri Mall dan mengatakan kepada saya bahwa kemungkinan saksi akan dipanggil oleh Kejaksaaan Negeri Batam untuk dijadikan saksi dalam perkara Pengadaan Pekerjaan Lampu Hias Arena MTQ oleh Dinas Tata Kota – Kota Batam TA 2014. Mendengar perkataan tersangka tersebut saksi langsung terkejut dan mengatakan kepada tersangka kenapa perusahaan saksi CV. Anoda Elektro diikutsertakan tanpa terlebih dahulu memberitahukan kepada saya. Selanjutnya tersangka mengatakan kepada saksi, apabila saksi dipanggil nanti oleh Kejaksaan Negeri Batam minta dokumen – dokumen yang diperlukan kepada Sdr. Fadly;
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang membuat dokumen penawaran untuk CV. Anoda tersebut;
Bahwa saksi tidak ada menandatangani dokumen maupun diminta oleh tersangka Rivarizal , ST, MM untuk menandatangani dokumen yang berkaitan dengan Pengadaan Pekerjaan Lampu Hias Arena MTQ oleh Dinas Tata Kota – Kota Batam TA 2014;
Bahwa saksi tidak mengetahui IP Address siapa yang digunakan oleh Sdr. Fadly dalam mengupload semua dokumen penawaran CV. Anoda Elektro tersebut;
Bahwa saksi tidak pernah ikut terlibat dalam pelaksanaan Pekerjaan Pengadaan Lampu Hias Arena MTQ tersebut;
Menimbang atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan ;
SANGAPTA SEMBIRING,
Bahwasaksi adalah Direktur CV. Kesaint Mulia, adapun tugas dan tangggung jawab selaku Direktur adalah sebagai penanggungjawab badan usaha. saksi diangkat menjadi Direktur CV. Kesain Mulia berdasarkan Akte Pendirian Perusahaan pada tahun 2006;
Bahwa mulanya saksi membuka Situs LPSE Kota Batam kemudian melihat ada lelang Pengadaan Pekerjaan Lampu Hias Arena MTQ oleh Dinas Tata Kota – Kota Batam TA 2014 dengan pagu dana sekitar 1,5 milyar. Kemudian langsung mendaftar paket tersebut, sekira 1 (satu) minggu kemudian saksi melihat di LPSE bahwa pekerjaan tersebut dilelang kembali dikarenakan kurangnya penawar. Selanjutnya kembali mengikuti lelang kedua sekira bulan 27 Januari 2014 dengan membuka kembali Situs LPSE Kota Batam setelah mendaftar lalu mendownload dokumen lelang tersebut. Kemudian saksi menghubungi Sdr. Fadly untuk membantu dalam pembuatan dokumen penawaran karena pada saat itu saksi tidak ada mempunyai karyawan yang mengerti dalam pembuatan dokumen penawaran tersebut. Setelah itu saksi menyerahkan Bill Of Quantity (BoQ) kepada Sdr. Fadly yang telah saksi buat bersama dengan dokumen adminstrasi lainnya tetapi saksi belum menyerahkan Surat Dukungan Material dan Jaminan Penawaran dikarena belum mendapatkannya. Sebelum batas pemasukan penawaran berakhir kemudian saya dihubungi oleh Sdr. Fadly untuk menanyakan kepada saksi perihal kekurangan kelengkapan dokumen penawaran yaitu Surat Dukungan Material dan Jaminan Penawaran, karena saksi tidak bisa lagi melengkapi lalu saya menyuruh Sdr. Fadly untuk mengupload dokumen penawaran yang ada tersebut. Selanjutnya pada tanggal 13 Februari 2014 saya melihat Hasil Pengumuman Lelang dan ternyata penawaran saksi tidak memenuhi syarat;
Bahwa yang membuat dokumen penawaran CV. Kesaint Mulia adalah saksi sendiri dengan dibantu oleh Sdr. Fadly karena pada saat itu saksi tidak ada mempunyai karyawan yang mengerti dalam pembuatan dokumen penawaran;
Bahwa dokumen yang saksi buat adalah dokumen Kualifikasi dan dokumen harga. Sedangkan dokumen yang dibuat oleh Fadly adalah metode pelaksanaan, jadwal pelaksanaan kemudian sdr. Fadly juga membantu saksi dalam mengupload dokumen penawaran;
Bahwa setelah melihat dokumen penawaran CV. Mustika Raja, jika saksi perhatikan CV. Mustika Raja masih menggunakan spesifikasi teknis yang lama;
Bahwa spesifikasi barang yang saksi tawarkan dalam dokumen penawaran saksi tersebut mengacu kepada spesifikasi (BoQ) yang lama;
Bahwa setelah saksi menerima addendum spesifikasi teknis tersebut, saksi tetap memasukkan penawaran yang lama;
Bahwa menurut saksi BoQ dan juga brosur yang ditawarkan oleh CV. Mustika Raja tersebut sesuai dengan spesifikasi teknis yang lama;
Bahwa saksi tidak pernah ikut terlibat dalam pelaksanaan Pekerjaan Pengadaan Lampu Hias Arena MTQ tersebut;
Bahwa tahapan-tahapan proses lelang tersebut dari proses pendaftaran sampai dengan penetapan pemenang, namun untuk waktunya saya sudah tidak ingat lagi dan dapat dilihat di LPSE;
Bahwa pada saat pemasukan dokumen penawaran saksi tidak dapat melengkapi surat dukungan material dan jaminan penawaran sebagai bagian dari kelengkapan dokumen penawaran;
Bahwa saksi tidak ada menawarkan produk/ merek tertentu karena saksi tidak mendapat dukungan;
Bahwa terhadap personil inti tersebut sebahagian tidak dapat saya penuhi, meskipun demikian tetap saksi masukkan dalam dokumen penawaran CV. Kesaint Mulia.
Bahwa untuk bukti kepemilikan barang tidak saksi lampirkan dalam dokumen penawaran karena saksi tidak mendapatkan dukungan;
Bahwa untuk Surat Pernyataan apakah dipersyaratkan atau tidak saksi tidak tahu tapi karena kebiasaan pada saat evaluasi kualifikasi saksi bawa keseluruhan surat pernyataan tersebut, dan hal itu juga saat klarifikasi diminta oleh Panitia Pengadaan. Sedangkan menurut saksi surat pernyataan tersebut mutlak harus ada bagi perusahaan yang menang tender dengan alasan adanya tanggungjawab mereka terhadap pekerjaan dimana nama mereka terlibat;
Bahwa saksi ada menawarkan untuk item pengadaan Lampu Hias taman dalam dokumen penawaran, namun saksi hanya menawarkan harga saja tetapi berapa harga perunitnya saksi sudah tidak ingat lagi sedangkan untuk brosurnya tidak ada saya lampirkan karena saat itu saya tidak mendapat dukungan;
Bahwa awalnya saksi hanya menyerahkan Dokumen Kualifikasi dan dokumen harga, tetapi pada saat itu belum ada Surat Dukungan Material dan Jaminan Penawaran dan saksi masih berusaha untuk melengkapi kekurangan tersebut. Oleh karena sampai batas waktu pemasukan penawaran saya belum juga mendapatkan Surat Dukungan lalu Fadly menghubungi saksi untuk menanyakan apakah penawaran yang tidak lengkap tersebut diupload lalu saya memerintahkan kepadanya untuk diupload saja;
Bahwa sebabnya adalah karena dokuman penawaran yang saksi ajukan tidak memenuhi syarat/ tidak lengkap dikarenakan CV. Kesaint Mulia tidak mendapat Surat Dukungan Material dan tidak melampirkan Jaminan Penawaran;
Bahwa saksi tidak mengetahui IP Address siapa yang digunakan oleh Sdr. Fadly dalam mengupload semua dokumen penawaran CV. Kesaint Mulia tersebut;
Bahwa saksi tidak mengetahui selain dari Perusahaan saudara CV. Kesaint Mulia, masih ada lagi perusahaaan lain yang dokumen penawarannya juga diupload oleh Saudara Fadly;
Menimbang atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan ;
AHMAD FADLY LUBIS,
Bahwa saksi pernah ada hubungan pekerjaan dengan CV. Mustika Raja, saksi bekerja di CV. Mustika Raja sejak Pebruari 2012 sampai dengan 24 Desember 2014, Jabatan saksi di CV. Mustika Raja adalah sebagai Projeck manager dan di dalam Proyek Pengadaan Pekerjaan Lampu Hias Arena MTQ oleh Dinas Tata Kota – Kota Batam TA 2014saksi sebagai Tenaga Administrasi.
Bahwa adapun tugas dan tanggungjawab saksi sebagai Tenaga Administrasi di dalam Proyek Pengadaan Pekerjaan Lampu Hias Arena MTQ oleh Dinas Tata Kota – Kota Batam TA 2014 adalah :
Membantu penawaran lelang yaitu :
Menyiapkan dokumen lelang.
Membantu mengirim permintaan dukungan barang ke pabrik atau distributor melalui email yang diperintahkan oleh Direktur.
Mengupload dokumen perusaahaan untuk lelang ke LPSE (lembaga Pengadaan Secara Elektornik).
JIka tender dinyatakan menang yaitu :
Menyusun administrasi proyek.
Membuat laporan harian.
Membuat laporan mingguan.
Membuat laporan bulanan.
Membuat laporan dokumentasi.
Membuat tagihan proyek.
Mengirim pemesanan barang / prosessing order (PO) melalui email yang diperintahkan oleh Direktur;
Bahwa Direktur CV. Mustika Raja adalah RIVARIZAL, ST. dan bergerak di bidang elektical, saksi tidak ada memiliki hubungan keluarga dengan Direktur CV. Mustika Raja;
Bahwa perusahaan CV. Mustika Raja pernah mengikuti tender atau pelelangan untuk proyek Pemerintah Daerah yaitu :
- Proyek pemeliharaan lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) di Dinas Pekerjaan Umum Kota Batam 2012, 2013.
- Pengadaan Genset di Badan Pertanahan Kota Batam TA. 2013.
- Rehabilitasi Jaringan Wilayah II Penerangan Jalan Umum (PJU) di Dinas Pekerjaan Umum Kota Batam TA 2014.
- Pembangunan Lampu Jalan Wilayah III Penerangan Jalan Umum (PJU) di Dinas Pekerjaan Umum Kota Batam TA 2014.
Pengadaan Pekerjaan Lampu Hias Arena MTQ oleh Dinas Tata Kota – Kota Batam TA 2014.
Bahwa struktur organisasi pada perusahaan CV. Mustika Raja adalah :
Direktur : Rivarizal, RT.
Projeck Manager : Manonggor Simanjuntak, ST.
Site Manager : Elfin Candra Lason, ST
Pelaksana Elektrical : Rutmaida Simanjuntak.
Pelaksana Sipil/ struktur : Alfian Dachi, ST.
Pelaksana Sipil/ struktur : Nofianty, ST.
Pelaksana K3 : Togap Sinambela.
Drafter / juru gambar : Martinus J.
Administrasi : Ahmad Fadly Lubis
Bahwa saksi mengetahui Pekerjaan Pengadaan Lampu Hias arena MTQ pada Dinas Tata Kota – Kota Batam TA 2014 sebagai sarana pendukung untuk event MTQ Kota Batam;
Bahwa CV. Mustika Raja pernah mengikuti tender dalam Pekerjaan Pengadaan Lampu Hias arena MTQ pada Dinas Tata Kota – Kota Batam TA 2014, saksi mengetahui proses tender tersebut yaitu :
Berawal dari Pengumuman lelang di website LPSE Kota Batam .
Perusahaan CV Mustika Raja Login ID / daftar masuk di LPSE Kota Batam.
CV Mustika Raja bersedia mengikuti lelang tender tersebut.
CV Mustika Raja menyimpan dokumen lelang tersebut yang ada di website LPSE Kota Batam.
Setelah dokumen CV Mustika Raja siap untuk mengikuti tender kemudian memasukkan dokumen tersebut ke website LPSE Kota Batam sesuai dengan jadual pelelangan diakhir batas pemasukan dokumen.
Dokumen dievaluasi oleh Panitia Pengadaan Barang dan Jasa.
Panitia Pengadaan Barang dan Jasa mengundang Perusahaan CV Mustika Raja untuk klarifikasi dokumen penawaran lelang.
Setelah di klarifikasi dokumen penawaran lelang kemudian menunggu hasil pemenang lelang.
CV. Mustika Raja dinyatakan sebagai pemenang tender dalam Pekerjaan Pengadaan Lampu Hias arena MTQ pada Dinas Tata Kota – Kota Batam TA 2014.
Dalam proses pelelangan dengan 2 kali tahap pelelangan karena pada lelang pertama peserta lelang tidak mencukupi kemudian dilakukan lelang ulang yang diikuti 7 (tujuh) perusahaan dan dimenangkan oleh CV. Mustika Raja.
Bahwa yang menyusun dokumen penawaran adalah saksi selaku tenaga administrasi dan Direktur CV. Mustika Raja ( Bapak Rivarizal, ST.);
Bahwa terkait dengan RAB yang ditawarkan pihak CV. Mustika Raja tidak boleh melebihi pagu tender yang tertera di dokumen lelang dan yang membuat RAB penawaran adalah saksi selaku tenaga adminstrasi dan Direktur CV. Mustika Raja ( Rivarizal);
Bahwa atas perintah Rivarizal, saksi sebagai tenaga administrasi yang mengupload dokumen penawaran CV. Mustika Raja tersebut dalam proses lelang dengan menggunakan LPSE;
Bahwa PT. Sinar Baru Batam adalah supplier CV. Mustika Raja, dan saksi kenal dengan saudara Anwar karena yang bersangkutan adalah Marketing di PT. Sinar Baru Batam;
Bahwa hubungan antara CV. Mustika Raja dengan PT. Sinar Baru Batam adalah :
PT. Sinar Baru Batam adalah Supplier CV. Mustika Raja di bidang elektical yaitu : kabel, tiang lampu, tiang listrik dan lampu jalan;
Bahwa pelaksanaan Pekerjaan Pengadaan Lampu Hias arena MTQ pada Dinas Tata Kota – Kota Batam TA 2014 yang dikerjakan oleh CV. Mustika Raja adalah RAB kontrak di pelelangan tidak sesuai dengan merk yang ditawarkan oleh CV. Mustika Raja yaitu lampu Philips kemudian saksi diperintahkan Bpk Rivarizal utnuk meminta file spesifikasi dan quantity perubahan kepada Bpk. Irawan (Selaku PPTK) dan Bpk. Dodi (selaku Konsultan Pengawas) pada awal Maret 2014 setelah CV. Mustika Raja mengetahui ada perubahan item/ (spesifikasi dan quantity) di RAB kontrak lalu CV. Mustika Raja mengirim email spesifikasi dan quantity perubahan kepada Supplier lampu Philips Kota Batam melalui Bpk. Brahmanto, kemudian ada pertemuan antara saksi, Bpk Rivarizal dan Bpk Brahmanto di Morning Bakery Sungai Panas untuk membahas email yang dikirim oleh CV. Mustika Raja tanggal 11 Maret 2014, dari hasil pertemuan tersebut Bpk Brahmanto mengatakan bahwa quantity perubahan berupa colourburst powercore, Grey Housing, 100-24 V, UL/CE Architectural setara Philip type BCP 462 19XLED-HB/RGB 100-240V, barang tersebut tidak ada stoknya didistributor dan untuk mendapatkan barang tersebut dibutuhkan waktu lebih dari 3 bulan pemesanan. Lalu Bpk Brahmanto menyampaikan kepada saksi dan Bpk Rivarizal untuk mengganti barang tersebut dengan item baru dan desainnya berbentuk kotak. Karena dengan adanya perbedaan item lalu bpk Rivarizal tidak melakukan pembukaan PO. Bahwa beberapa hari kemudian saya diperintahkan oleh Bpk Rivarizal untuk mengecek barang tersebut ke kantor pusatnya Philip didaerah Pejaten Jakarta, sesampainya saya di Pejaten lalu saksi bertemu dengan Bpk Danil dan Bpk Jon (rekanan distributor Philip) di Mall Pejaten dari hasil pembicaraan tersebut awal mulanya spesifikasi dan quantity barangnya sampai di Batam selama kurang lebih dua setengah bulan. Mendengar informasi tersebut lalu saksi langsung memberitahukan kepada bpk Rivarizal apakah kita (pihak CV. Mustika Raja) dapat melakukan pembukaan PO dikarenakan waktu pengerjaan barang tersebut telah dilakukan selama setengah bulan. Kemudian Bpk Rivarizal meminta kepada saksi untuk menanyakan kembali kepada Bpk Danil dan Bpk Jon, apakah barang tersebut ada stoknya. Kemudian saksi melihat bpk Jon berkomunikasi dengan menggunakan Handphone dengan seseorang yang tidak saksi kenal, hasil dari pembicaraan tersebut lalu Bpk Jon memberitahukan kepada saya bahwa Bpk Danil dan Bpk Jon tidak bias membantu perusahaan kami (CV. Mustika Raja) dikarenakan sudah ada agen distributor Philip yaitu Bpk Brahmanto yang telah bekerjasama dengan CV. Mustika Raja sehingga pihak CV. Mustika Raja tidak bisa melakukan pembukaan PO dikarenakan adanya penolakan dari Bpk Danil dan Bpk Jon. Bahwa kemudian saksi kembali ke Batam lalu saksi dan Bpk Rivarizal mengadakan pertemuan dengan Dinas Tata Kota yang dihadiri oleh (PPTK, PPK, Konsultan Pengawas, Kontraktor Pelaksana dan Sdr. Brahmanto /supplier PT. Altech Kreasindo distributor Philips di Batam) untuk membahas spesifikasi dan quantity perubahan merek Philip yang tidak tersedia lalu dari hasil pertemuan tersebut Dinas Tata Kota tetap meminta spesifikasi dan quantity sesuai dengan file yang diberikan kepada saksi. Lalu Bpk Indra Helmi (PPK) meminta kepada Sdr. Brahmanto untuk mengeluarkan surat secara tertulis sanggup/ tidak menyediakan barang kemudian bpk Brahmanto meminta waktu kepada Dinas Tata Kota untuk konfirmasi ke pabrik dengan sisa waktu pelaksanaan kerja yang tinggal lebih kurang 2 (dua) bulan lagi. Bahwa beberapa hari kemudian saksi mendapat informasi dari Bpk Rivarizal, bahwa Sdr. Brahmanto /supplier PT. Altech Kreasindo distributor Philips di Batam menyatakan pabrik tidak dapat menyanggupi lalu saksi menanyakan kepada Bpk Rivarizal apakah bpk Brahmanto ada mengeluarkan surat ketidaksanggupan dari pabrik dan Bpk Rivarizal menyampaikan kepada saksi bahwa Brahmanto menunggu surat dari pabrik . Berdasarkan informasi tersebut lalu saya menyampaikan informasi kepada PPTK, PPK dan Konsultan Pengawas kemudian PPTK, PPK dan Konsultan Pengawas memberitahukan kepada saya untuk mencari barang pembanding setara dengan spesifikasi dan quantity yang telah mereka berikan kepada saksi. Kemudian saksi mencari informasi melalui website, distributor dan brosur – brosur barang yang menurut saksi setara dengan spesifikasi dan quantity yang diberikan oleh PPTK dan PPK dan menurut saksi dan Bpk Rivarizal merek Artolite dan Raja Lampu yang hampir sama speknya dengan spesifikasi dan quantity yang diberikan oleh PPTK dan PPK kepada saksi. Kemudian konsultan pengawas juga ada memberikan informasi kepada saya bahwa ada merek GE dan saya menyampaikan informasi tersebut kepada Dinas Tata Kota . Kemudian pada tanggal 28 Maret 2014 atas perintah Bpk Rivarizal, saya bersama dengan PPTK, PPK dan konsultan pengawas berangkat ke Jogjakarta untuk mengecek pemesanan barang lampu hias oleh Raja Lampu namun tidak mendapat tiket tujuan Jokjakarta kemudian berangkat ke pabrik artolite di bertemu dengan Bpk Jibel beserta team dari artolite namun tidak disesuai dengan lampu philips tersebut, akhirnya saya bersama dengan PPTK, PPK dan konsultan pengawas berangkat ke Solo menggunakan bus. Pada tanggal 30 Maret 2014 di Jokjakarta , saksi bersama dengan PPTK, PPK dan konsultan pengawas berangkat bertemu dengan Anthony Direktur PT. Raja Lampu dan menanyakan tentang perkembangan lampu hias taman dan menanyakan pembanding yang sesuai dengan specifikasi yang sesuai dengan merk Philips tersebut namun spesifikasi yang ada di PT. Raja Lampu tidak memenuhi syarat akhirnya saksi bersama dengan PPTK, PPK dan konsultan pengawas pulang ke Batam.Beberapa hari kemudian pihak Artolite (Jibel) datang ke Batam menemui saksi bersama dengan PPTK, PPK dan konsultan pengawas di PT. Sinar Baru Batam memberi contoh barang, pada saat demo Dinas Tata Kota melaui PPK dan PPTK menyetujui barang tersebut dan meminta kepada kontraktor rekanan untuk segera melakukan pembukaan PO. Pihak artolite member harga kepada pihak PT. Sinar Baru Batam dan Pihak PT. Sinar Baru Batam menunjukkan harga kepada pihak CV. Mustika Raja lalu CV. MUstika Raja pada tanggal 12 April 2014 melakukan PO tetapi dikirim emailnya pada tanggal 16 April 2014.
Bahwa Surat pernyataan tidak sanggup dari Phiplips belum diterima dan pihak Dinas melalui PPTK dan PPK menyarankan kepada rekanan agar segera memasang lampu merek artolite dan melengkapi addendum perubahan, setelah pengerjaan selesai pada tanggal 26 Mei 2014 dan habis kontrak baru dilakukan penyusunan administrasi sekira bulan Juli 2014. Penyusunan addendum ditandatangani oleh PPK, Konsultan Pengawas (Rahmat), Dir CV. Mustika Raja;
Bahwa saksi mengetahui CV. Mustika Raja memesan atau membeli barang terkait dengan Pekerjaan Pengadaan Lampu Hias arena MTQ pada Dinas Tata Kota – Kota Batam TA 2014 tersebut yaitu PT. Sinar Baru Batam Supplier/ agen distributor Artolite di Batam (lampu sorot, dan kabel), PT. Raja Lampu (Lampu hias taman);
Bahwa saksi membantu membuat PO (Purchasing Order) karena saksi administrasi di perusahaan tersebut dan diperintahkan oleh Direktur Perusahaan CV. Mustika Raja untuk membuat PO tersebut;
Bahwa oleh karena saksi administrasi proyek dan saksi juga dilibatkan dalam pemasangan lampu hias dalam arena MTQ;
Bahwa maksud saksi mengirimkan email pada tanggal 11 Maret 2014 kepada Sdr. Anwar (Marketing PT. Sinar Baru Batam) tersebut karena saksi diperintahkan oleh Direktur saya Bpk Rivarizal untuk memastikan barang Artolite adakah yang setara dengan Philip di Artolite dengan acuan perubahan spesifikasi dan quantity lampu sorot tetapi tidak ada respon dari pihak distributor Artolite yang sesuai dengan quantity dan spesifikasi lampu sorot yang saya kirimkan;
Bahwa saksi juga melampirkan volume lampu sorot LED yang saksi kirimkan atas perintah Bpk Rivarizal bukanlah RAB kontrak karena tidak sesuai dengan merek Philips, kemudian Bpk Rahmat ( Panitia Lelang ) menginformasikan kepada Bpk Rivarizal dan Bpk Rivarizal memerintahkan saksi untuk meminta spesifikasi dan quantity perubahan berupa file yang diberikan oleh Bpk. Irawan (Selaku PPTK) dan Bpk. Dodi (selaku Konsultan Pengawas) pada awal Maret 2014;
Bahwa yang menyuruh saksi mengirimkan file tersebut adalah Bpk Rivarizal selaku Direktur CV. Mustika Raja;
Bahwa saksi mendapat informasi perubahan spesifikasi dan quantity perubahan lampu sorot tersebut dari Bpk Rahmat (panitia lelang) menginformasikan kepada Bpk Rivarizal dan Bpk Rivarizal memerintahkan saya untuk meminta spesifikasi dan quantity perubahan berupa file yang diberikan oleh Bpk. Irawan (Selaku PPTK) dan Bpk. Dodi (selaku Konsultan Pengawas) pada awal Maret 2014;
Bahwa selain volume lampu sorot saksi juga ada mengirimkan spesifikasi lampu yang digunakan berupa :
Lampu Sorot Pohon Palem yaitu lampu sorot Spot 2 Low Voltage rgb dmx included outdoor spot suspension, setara Philip BGP310 3XLED-HP/RBG 24V dengan system control interface integrated data enabler dan power managemet untuk LED Lighting, RBG 100-240 VAC 50/60 HZ, 20 W, 16 A.
Lampu Gedung Pemko. Yaitu Lampu sorot Colorbrust Powercore, Gray Housing 100-240V, UL/CE Architectural Mount, setara Philip BCP462 19XLED-HB/RBG 100 240V dengan system control interface intergrated data enabler dan power management untuk LED Lighting, RGB 100-240 VAC 50/60 HZ, 20 W, 16A.
Controler yaitu Control Interface data enabler dan power management untuk LED Lighting, RGB 100-240 VAC 50/60 HZ, 20 W, 16 A dan Control System untuk lantai 1 s/d 4 DMX Based Control System untuk LED Lighting, RBG;
Bahwa merek lampu sorot LED yang ditawarkan oleh CV. Mustika Raja adalah merek Philip, merek yang dipasang setelah perubahan addendum adalah merek artolite yang telah disepakti oleh Dinas Tata Kota dan Kontraktor pelaksana;
Bahwa saksi mengetahui adanya addendum tersebut karena saksi sebagai administrasi perusahaan CV. Mustika Raja lalu saksi diperintahkan oleh Bpk Rivarizal (Direktur CV. Mustika Raja) untuk melengkapi dokumen addendum perubahan tersebut dan addendum perubahan tersebut sebenarnya dibuat setelah pekerjaan dilapangan telah selesai dilaksanakan kemudian barulah dilakukan penyusunan addendum terkait dengan dokumen yang belum terkumpul;
Bahwa PT. Sinar Baru Batam ada memberikan surat dukungan kepada CV. Mustika Raja sebagaimana tertera dalam Surat Keterangan Dukungan Nomor : 00016/SD/I/2014 tanggal 24 Januari 2014. Dimana PT Sinar Baru Batam memberi dukungan quantity barang berupa kabel pada saat penawaran tender. Adapun barang – barang yang diberikan dukungan oleh PT. Sinar Baru Batam yaitu :
Kabel : NYFGBY 4 X 2,5 mm.
Kabel : NYFGBY 4 X 4 mm.
Bahwa ada bukti pemesanan barang tersebut dalam bentuk Purchase Order (PO) pada tanggal 12 April 2014 melalui email;
Bahwa Yang melakukan pemesanan PO tersebut adalah saksi atas perintah Bpk. Rivarizal;
Bahwa saksi tidak mengetahui Jumlah dana yang dibayarkan oleh CV. Mustika Raja kepada PT. Sinar Baru karena yang melakukan pembayaran adalah Bpk. Rivarizal;
Bahwa CV. Mustika Raja Tidak ada melakukan pemesanan barang (PO), karena Bpk Brahmanto mengatakan bahwa quantity perubahan berupa colourburst powercore, Grey Housing, 100-24 V, UL/CE Architectural setara Philip type BCP 462 19XLED-HB/RGB 100-240V, barang tersebut tidak ada stoknya didistributor dan untuk mendapatkan barang tersebut dibutuhkan waktu lebih dari 3 bulan pemesanan. Lalu Bpk Brahmanto menyampaikan kepada saksi dan Bpk Rivarizal untuk mengganti barang tersebut dengan item baru dan desainnya berbentuk kotak. Karena dengan adanya perbedaan item lalu bpk Rivarizal tidak melakukan pembukaan PO.);
Bahwa saksi mengetahui adanya addendum tersebut karena saksi sebagai administrasi perusahaan CV. Mustika Raja lalu saksi diperintahkan oleh Rivarizal (Direktur CV. Mustika Raja) untuk melengkapi dokumen addendum perubahan tersebut dan addendum perubahan tersebut sebenarnya dibuat setelah pekerjaan dilapangan telah selesai dilaksanakan kemudian barulah dilakukan penyusunan addendum terkait dengan dokumen yang belum terkumpul;
Bahwa brosur bosur yang dilampirkan pada dokumen penawaran yaitu :
Brosur kabel merk , yang didapatkan dari PT. Sinar Baru Batam.
Brosur lampu hias, didapatkan dari PT. Raja Lampu.
Brosur Lampu Sorot, didapatkan dari PT. Altech Kreasindo Batam.
Jenis-jenis material yang dilampirkan dalam dokumen penawaran yaitu :
Kabel. Merk SUPREME dari PT.Sinar Baru Batam
Kabel NYM 3 x 2,5 mm2
Kabel NYM 3 x 1,5 mm2.
Kabel NYR GBY 2 x 2,5 mm2.
Kabel NYR GBY 4 x 10 mm2.
Kabel NYF GBY 4 x 2,5 mm2.
Kabel NYF GBY 4 x 4 mm2.
Lampu Hias.
Lampu hias tema MTQ.
Lampu hias LED Narciscus.
Lampu hias LED Fire works light RL01.
Lampu hias LED Fire works light RL03.
Lampu hias LED Fire works light RL 04.
Lampu hias LED Fire works light RL 05.
Lampu hias LED Fire works light RL 06.
Lampu hias LED Fire works light RL 07
Lampu taman kelopak bunga.
Lampu LED Fire works light RL 08.
Lampu hias motif PJU.
Lampu LED pohon apel.
Lampu LED pohon kelapa.
Lampu LED pohon palem.
Lampu LED dolphin 3D.
Lampu LED bunga mawar.
Lampu LED pigeon 3D.
Lampu LED santa claus 3D.
Lampu LED twin swan 3D.
Lampu LED cactus 3D.
Lampu LED motif Bell 3D.
Lampu LED motif benang.
Lampu LED motif butterfly
Lampu LED motif Rusa 3D
Lampu LED motif wild.
Lampu LED silhouette
Snowfall light
Rainbow laser.
Lampu Sorot
Vaya flood L P RGB 910503702869.
Vaya flood L P RGB 910503702870.
Vaya flood L P RGB 910503702873.
Vaya flood L P RGB 910503702874.
Vaya flood L P RGB 910503702868
Vaya flood L P RGB 910503702872
Colourbrust power core
Control system DMX based controller system untuk LED.
Bahwa kami (CV. Mustika Raja) tidak ada melakukan konfirmasi ke distributor Philip;
Bahwa material yang ditawarkan oleh CV. Mustika Raja tidak sama dengan brosur yang diperoleh oleh penyidik;
Bahwa CV. Mustika Raja ada meminta dukungan kepada PT. Altech Kreasindo pada tanggal 03 Februari 2014 tetapi PT. Altech Kreasindo pada saat itu mengirimkan brosur yang tidak sesuai dengan permintaan dukungan CV. Mustika Raja;
Bahwa saksi tidak mengetahui merek Philips mempunyai produk jenis lampu LED Quantity 252 Pcs (multi colour) tetapi saksi hanya diperintahkan oleh Bpk Rivarizal untuk mengirimkan surat permohonan dukungan barang kepada PT. Altech Kreasindo;
Bahwa saksi hanya diperintahkan oleh Rivarizal untuk memasukkan dokumen inti pada dokumen penawaran, pada dasarnya saksi mengetahui Rutmaida Simanjuntak berijasah D3 Politeknik Negeri Medan. Tetapi karena banyaknya pekerjaan sehingga saksi salah dalam pengetikan pendidikan Sdr. Rutmaida Simanjuntak menjadi S1 Teknik Elektro;
Bahwa pada saat evaluasi penawaran pihak Pokja ada melakukan verifikasi ijazah dan seharusnya pihak Pokja mengetahui adanya perbedaan pendidikan tersebut namun setahu saya CV. Mustika Raja tetap dinyatakan memenuhi syarat dalam evaluasi teknis;
Bahwa saksi tidak sengaja memasukkan Rutmaida Simanjuntak berpendidikan S1 dalam dokumen penawaran hal tersebut saya lakukan karena kesalahan saksi dalam pengetikan;
Bahwa sepengetahuan saksi tanpa gelar untuk tingkat pendidikan DIII Elektikal;
Bahwa saksi tidak mengetahui penambahan gelar ST pada belakang namaRUTMAIDA SIMANJUNTAK tersebut dibenarkan atau tidak karena yang membawa surat No.004/SP-MR/II/2014 tanggal 13 Pebruari 2014 untuk ditandatangani adalah Bpk Rivarizal;
Bahwa pihak Pokja ada melakukan koreksi pada saat klasifikasi penawaran dan seharusnya pihak Pokja mengetahui adanya perbedaan pendidikan tersebut namun setahu saksi CV. Mustika Raja tetap dinyatakan memenuhi syarat dalam evaluasi teknis;
Bahwa menurut pendapat saksi CV. Mustika Raja tidak layak dinyatakan sebagai pemenang tetapi untuk menentukan pemenang tender ada pada pokja;
Bahwa selama proses pelaksanaan pekerjaan pengadaan lampu hias Sdri. RUTMAIDA SIMANJUNTAK selaku Ahli tidak ada dilapangan;
Bahwa saksi tidak mengetahui RKS tersebut dan saksi baru mengetahui setelah ditanyakan oleh penyidik pada saat ini;
Bahwa berdasarkan RKS yang diperlihat oleh penyidik kepada saksi menurut saksi seharusnya tidak diperbolehkan mengganti merek dan spesifikasi tersebut namun dalam hal ini CV. Mustika Raja sebagai kontarktor pelaksana hanya mengikuti saran dari PPTK PPK dan konsultan pengawas dalam melakukan perubahan addendum tersebut;
Bahwa saksi diperintahkan oleh atasan saksi untuk melakukan usulan perubahan kontrak nomor surat : 01/MR.LAMPU/PPK-PROG-DTKI/IV/2014 sebagaimana yang mana ditunjukkan oleh penyidik dengan Pasal 87 ayat 1 Perpres 70 Tahun 2012 yang berbunyi “ Dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan, dengan gambar dan/atau spesifikasi teknik yang ditentukan dalam dokumen kontrak, PPK bersama Penyedia barang/jasa dapat melakukan perubahan kontrak” dikarenakan posisi pada saat itu area yang kami lakukan dipakai untuk panggung dan kondisi Philip pada saat itu tidak menyanggupi dan surat dari pabrik belum keluar juga sehingga pada saat itu Dinas Tata Kota (PPTK, PPK dan konsultan pengawas) meminta memasang lampu merek Artolite sebagaimana yang telah disepakati dan penyusunan addendum dilakukan setelah pekerjaan selesai;
Bahwa saksi tidak mengetahui apa dasar hukumnya tetapi saya hanya menjalankan perintah dari Bpk Rivarizal dan Dinas Tata Kota(PPTK, PPK dan konsultan pengawas);
Bahwa sepulang dari Yogyakarta pada tanggal 30 Maret 2014 beberapa hari kemudian pihak Artolite (Jibel) datang ke Batam menemui saksi bersama dengan PPTK, PPK dan konsultan pengawas di PT. Sinar Baru Batam memberi contoh barang, pada saat demo Dinas Tata Kota melaui PPK dan PPTK menyetujui barang tersebut dan meminta kepada kontraktor rekanan untuk segera melakukan pembukaan PO. Pihak artolite member harga kepada pihak PT. Sinar Baru Batam dan Pihak PT. Sinar Baru Batam menunjukkan harga kepada pihak CV. Mustika Raja lalu CV. MUstika Raja pada tanggal 12 April 2014 melakukan PO tetapi dikirim emailnya pada tanggal 16 April 2014;
Bahwa pada saat itu saksi emailkan ke Bpk Anwar melalui email Mustika Raja yang diperintahkan Bpk Rivarizal pada tanggal 11 Maret 2014, CV. Mustika Raja hanya ingin mengetahui adakah yang setara dengan merek Philip di produk Artolite. Namun belum ada respon pada saat CV. Mustika Raja dan konsultan pengawas disuruh mencari barang pembanding oleh PPTK dan PPK dengan mengecek di Website, brosur – brosur dan didistributor, menurut kami CV. Mustika Raja ada 2 (dua) merek yang setara dengan merek Philip yaitu Artolite dan Raja Lampu. Namun Keputusan merek atau barang yang digunakan ada pada Dinas Tata Kota (PPTK dan PPK);
Bahwa saksi tidak ada melakukan survey dan pengecekan kelapangan. saksi hanya mendapatkan brosur merek Artolite yang diberikan oleh Bpk Anwar dan menurut CV. Mustika Raja brosur merek Artolite tersebut setara dengan merek Philip;
Bahwa setelah saksi melihat brosur Artolite dan brosur dari perusahaan lain menurut saksi spesifikasi materialnya adalah identik/ sama. Tetapi saksi tidak mengetahui bahwa barang tersebut asal produksi dari Negara cina dan Negara lainnya, yang saksi tahu bahwa pemesanan barang oleh CV. Mustika Raja dari distributor resmi Artolite di PT. Sinar Baru Batam;
Bahwa saksi tidak dapat memastikan bahwa barang tersebut merek Artolite atau tidak, hanya pihak pabriklah yang dapat meyakinkan material tersebut merek Artolite;
Bahwa saksi tidak mengetahui barang yang terpasang tersebut bukanlah Artolite, menurut saksi barang yang terpasang tersebut adalah merek Artolite karena CV. Mustika Raja melakukan pemesanan dari distributor resmi Artolite di PT. Sinar Baru Batam dan pihak Dinas Tata Kota mengetahui pemasangan tersebut;
Bahwa mekanisme dan metodologi CV. Mustika Raja untuk menetapkan harga material baru yang ditawarkan berdasarkan analisa item baru, adapun analisa tersebut dibuat oleh konsultan pengawas (Bpk Dodi);
Bahwa Pihak-pihak yang terlibat dalam usulan harga material baru yang CV. Mustika Raja tawarkan adalah Pihak Artolite yang menawarkan harga sebagai dasar harga material baru, pihak konsultan pengawas (Bpk. Dodi) untuk menganalisa harga penawaran tersebut, pihak CV. Mustika Raja (Bpk Rivarizal) yang melakukan penawaran hasil dari analisa konsultan dan pihak PPK yang melakukan negosiasi harga sesuai dengan dokumen addendum;
Bahwa material baru yang terdapat pada Addendum pekerjaan nomor KPTS.02/ADD.KONTRAK/KONS-LAMPU/PPK-PROG-DTK/V/2014, tanggal 9 Mei 2014 adalah :
-
No Uraian Pekerjaan Satuan Harga Satuan Penawaran Negosiasi 1 Pemasangan Lampu RGB 36-SH (Pohon Palem) Unit 11.008.000,- 10.444.850,- 2. Pemasangan DMX Control 512 SH Unit 10.533.305,- 9.070.050,- 3. Pemasangan Lampu Par Led 54 RGBW Unit 12.059.305,- 10.911.300,- 4. Pemasangan DMX Control S Series MS-257 Unit 57.459.400,- 54.766.500,- 5. Pemasangan Lampu Arto ARC Tarpon i90/AM732T Unit 55.078.349,- 52.781.900,- 6. Pemasangan DMX Control Unit 5.571.109,- 4.840.780,- 7. Pemasangan Arto Easy Play SA 104 Unit 7.389.523,- 6.857.521,- 8. Penarikan Kabel NYM 3 X 2,5 mm2 METER 75.000,- 64.700,- 9. Penarikan Kabel NYM 3 X 1,5 mm2 METER 65.000,- 53.500,- 10. Penarikan Kabel NYRGBY 2 X 2,5 mm2 METER 95.000,- 88.100,- 11. Penarikan Kabel NYRGBY 4 X 10 mm2 METER 155.000,- 147.500,- 12. Pemasangan Kabel NYRGBY 2 X 2,5 mm2 dengan system bor meter 250.000,- 228.100,- 13. Pemasangan Kabel NYRGBY 4 X 10 mm2 dengan system bor meter 300.000,- 287.500,- 14 Pemasangan box panel DMX Control S Series MS-257 meter 1.750.000,- 1.612.500,-
Bahwa saksi meyakini harga material baru yang ditawarkan pihak distributor kepada saya berdasarkan surat penawaran harga Nomor 0857/AR/AIM/R5/KW/III/14 tanggal 26 April 2014 dari PT. Artolite kepada CV. Mustika Raja;
Bahwa CV. Mustika Raja melakukan usulan harga material baru berdasarkan harga penawaran dari distributor dan dianalisa oleh Konsultan Pengawas dan dinegoisasi oleh PPK mengenai overhead dan profit saya tidak mengetahuinya karena yang mengerjakan tersebut adalah Konsultan Pengawas sebagai penganalisa harga material baru;
Bahwa saksi tidak melakukan survey perbandingan harga terhadap jenis material tetapi saya hanya berpedoman dengan brosur – brosur yang diberikan oleh distributor kepada CV. Mustika Raja;
Bahwa yang saksi lihat hasil survey dari penyidik merek Artolite dengan perbedaan harga yang jauh lebih rendah dibandingkan harga material baru hasil negosiasi saya dengan PPK, saya tidak mengetahui harga sebenarnya yang saksi ketahui harga penawaran dari PT. Artolite;
Bahwa mengenai kelengkapan administrasi untuk dilakukannnya addendum terhadap dokumen kontrak masih banyak yang kurang;
Menimbang atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan ;
RUTMAIDA SIMANJUNTAK,
Bahwa saksi tidak dapat menjelaskan pertanyaan tersebut karena saksi tidak kenal dan tidak mempunyai hubungan apa-apa baik dengan CV. Mustika Raja maupun Direktur CV. Mustika Raja;
Bahwa saksi tidak mengetahui tentang Pekerjaan Pengadaan Lampu Hias Arena MTQ oleh Dinas Tata Kota – Kota Batam TA 2014;
Bahwa saksi tidak tahu bagaimana nama saksi bisa tertuang dalam Data Personalia Tenaga Ahli/Teknis yang diperlukan;
Bahwa tidak benar saksi menjabat sebagai Pelaksana Elektrikal dalam Pekerjaan Pengadaan Lampu Hias Arena MTQ oleh Dinas Tata Kota – Kota Batam TA 2014;
Bahwa tidak benar saksi memiliki Pengalaman Kerja selama 6 (enam) tahun di bidang Teknik Elektro;
Bahwa tidak benar saksi ahli dibidang Teknik Elektro, karena saksi tidak memiliki sertifikat keahlian dan saksi tidak pernah mengikuti tes atau pendidikan keahlian, saksi hanya memiliki Ijazah Sarjana Diploma III Politeknik Negeri Medan Jurusan Teknik Elektro dengan tahun kelulusan tertanggal 04 September 1999;
Bahwa saksi tidak pernah ditunjuk sebagai tenaga ahli/teknis oleh CV. Mustika Raja dalam pekerjaan atau proyek apapun karena saksi tidak kenal dan tidak mempunyai hubungan apa-apa degan CV. Mustika Raja;
Bahwa saksi tidak pernah ditunjuk sebagai tenaga ahli/teknis oleh CV. Mustika Raja dalam pekerjaan atau proyek apapun karena saksi tidak kenal dan tidak mempunyai hubungan apa-apa degan CV. Mustika Raja;
Bahwa saksi tidak ada melakukan pelaksanaan Pekerjaan Pengadaan Lampu Hias Arena MTQ oleh Dinas Tata Kota – Kota Batam TA 2014, dan saksi juga tidak mengetahui bentuk pekerjaannya karena saksi tidak pernah melaksanakan pekerjaan tersebut;
Bahwa ijazah yang terlampir dalam Dokumen Penawaran CV. Mustika Raja adalah ijazah yang sama dengan ijazah yang saksi tunjukkan kepada penyidik;
Bahwa saksi tidak mengetahui bagaimana kronologis ijazah saksi bisa terlampir dalam Dokumen Penawaran CV. Mustika Raja;
Bahwa benar ijazah saksi adalah Diploma III Politeknik;
Bahwa pendidikan terakhir saya sampai dengan sekarang adalah S.1 Jurusan Pendidikan pada Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan Riama;
Bahwa saksi tidak pernah menyerahkan ijazah baik asli maupun foto copy atau dokumen lainnya baik kepada Notaris MARIA MAGDALENA GINTING, SH ataupun kepada pihak lainnya;
Bahwa saksi tidak pernah melakukan upload terhadap dokumen apapun yang terkait dengan diri saya;
Bahwa saksi tidak pernah dilibatkan dalam Pekerjaan Pengadaan Lampu Hias Arena MTQ oleh Dinas Tata Kota – Kota Batam TA 2014 tersebut oleh CV. Mustika Raja dan saksi tidak tahu apakah ada perusahaan lain yang juga melampirkan ijazah saksi ;
Bahwa Sertifikat Keahlian tersebut bukan sertifikat keahlian saksi;
Bahwa saksi tidak mengetahui kronologis sehingga Sertifikat Keahlian saksi tersebut dimasukan dalam dokumen penawaran CV. Mustika Raja;
Bahwa tidak benar saksi memiliki keahlian sebagai Ahli Muda Teknik Tenaga Listrik;
Bahwa saksi tidak mengetahui bagaimana prosedurnya sehingga saudari memiliki Sertifikat Keahlian yang dikeluarkan oleh LPJK tersebut;
Bahwa dapat saksi jelaskan setelah saksi lihat dan saksi teliti sertifikat yang penyidik tunjukkan kepada saksi, saksi tidak pernah memiliki sertifikat tersebut, namun benar foto yang terpasang dalam sertifikat tersebut adalah foto saksi saaat saksi bekerja di PT. KIT MECHATRONIC sebagai Snr. PC Coordinator, dan saksi meyakinkan bahwa foto tersebut adalah foto saksi karena baju yang saksi kenakan adalah seragam kantor PT. KIT MECHATRONIC, dan PT. KIT MECHATRONIC telah tutup atau bangkrut pada tahun 2004;
Bahwa saksi tidak mengetahui terkait keberadaan Surat Pernyataan tersebut dalam dokumen penawaran CV. Mustika Raja;
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang membuat Surat Pernyataan tersebut;
Bahwa tidak benar gelar yang tertera dibelakang nama saksi adalah ST, yang benar adalah S.Pd, dan dapat saksi jelaskan saksi tidak pernah menggunakan gelar saksi dalam penulisan nama saksi ;
Bahwa tanda tangan yang tertera dalam surat pernyataan tersebut bukan tanda tangan saksi, tanda tangan saksi yang benar adalah sebagaimana yang tertera dalam KTP saksi dan tidak pernah berubah semenjak pertama kali saksi memiliki KTP;
Bahwa Dapat saksi jelaskan pada tanggal sebagaimana tertera pada Surat Pernyataan saksi sedang melakukan Operasi di Rumah Sakit Umum Sari Mutiara, sebagaimana Surat Keterangan Opname Nomor:885/II.8/RSUSM II/2014 tanggal 18 Februari 2014;
Bahwa saksi terakhir kali mengunjungi Batam pada tahun tahun 2014 Sekitar Bulan September, bersama kedua orang tua dan saksi sendiri, dikarenakan anak dari abang kandung Sdr. Waldemar sedang diopname;
Bahwa saksi tidak pernah bertemu atau menemui tersangka pada saat berada di Batam;
Menimbang atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan ;
RAMSON SIMBOLON,
Bahwa saksi adalah peserta tender untuk pekerjaan lampu hias arena MTQ;
Bahwa jabatan saya dalam hal ini adalah sebagai Direktur CV. Surya Mitra Abadi, dimana tugas saksi adalah memimpin perusahaan dan membuat perusahaan supaya mendapatkan pekerjaan. Sedangkan dasar jabatan saksi tersebut adalah berdasarkan Akta Pendirian Perusahaan dari Notaris Agny Yuanita Tambunan, SH Nomor 11 tanggal 11 Juni 2004;
Bahwa awalnya untuk Pengadaan Pekerjaan Lampu Hias Arena MTQ oleh Dinas Tata Kota – Kota Batam TA 2014 tersebut pertama kali dilakukan tender pada pertengahan bulan Januari 2014, kemudian saksi lihat dokumen lelang danmelihat spesifikasi teknis dari material yang dibutuhkan, lalu saksi pergi ke Distributor Philips di Batam tapi saksi lupa nama perusahaannya tersebut untuk menanyakan barang yang dibutuhkan tersebut tapi pihak Distributor Philips menyatakan bahwa barang dipersyaratkan tidak sesuai dengan barang yang mereka miliki, lalu karena barang mereka tidak sesuai dengan yang diminta oleh Dinas Tata Kota, sehingga saksi tidak jadi mengikuti proses selanjutnya dan hanya mengikuti pendaftaran dan pengambilan dokumen, dan kemudian pelelangan tersebut gagal karena yang mengikuti tidak mencukupi atau yang memasukkan penawaran kurang dari 3 (tiga) perusahaan.
Bahwa selanjutnya pada awal akhir bulan Januari 2014 dilakukan proses lelang untuk Pengadaan Pekerjaan Lampu Hias Arena MTQ oleh Dinas Tata Kota – Kota Batam TA 2014, dimana saksi daftarkan perusahaan saksi yaitu CV. Surya Mitra Abadi, lalu saksi dapatkan dokumen lelang, kemudian saksi ke PT. Sinar Baru Batam selaku Distributor Lampu merk Artolite dan menanyakan masalah spesifikasi lampu hias, dan mereka memberikan brosurnya lalu saksi melihat bahwa lampu Artolite tersebut sesuai atau mendekati dengan yang diminta oleh Dinas Tata Kota, lalu saksi ambil brosurnya dan saksi bawa kekantor dan saksi putuskan akan menggunakan merk Artolite. Selanjutnya ada proses Aanwijzing sekitar awal Februari 2014, dimana saksi menanyakan bahwa saksi sudah menayakan ke Distributor bahwa barang yang diminta panitia ini tidak ada di distributor, lalu dijawab oleh panitia pengadaan dengan mengatakan bahwa barang yang dipasang harus sesuai dengan spesifikasi yang disebutkan dalam Aanwijzing, kemudian kami memasukkan penawaran, lalu ada 7 (tujuh) peserta yang memasukkan penawaran dan kemudian dilakukan evaluasi dan kemudian dinyatakan lulus 2 (dua) perusahaan, dimana peringkat pertama adalah CV. Mustika Raja dan peringkat kedua adalah CV. Surya Mitra Abadi. Setelah itu kami diundang untuk klarifikasi, lalu saat klarifikasi kami disuruh buktikan terhadap persyaratan-persyaratan dan kemudian dinyatakan lengkap. Kemudian dua hari kemudian diumumkan pemenangnya dan pemenangnya adalah CV. Mustika Raja dan CV. Surya Mitra Abadi adalah pemenang cadangan;
Bahwa struktur organisasi pada perusahaan CV. Surya Mitra Abadi adalah :
Direktur dan juga Project Manager : saksi sendiri
Komanditer / Komisaris : Sdr. Suyanto
Staf : 4 (empat) orang yaitu ; Sdr. Binsar, Sdr. Erico, Sdr. Simson, dan Sdr. Gerry.
Bahwa saksi selama ini memang sudah sering berhubungan dengan PT. Sinar Baru Batam, dan pada saat tender ini saksi kesulitan mendapatkan lampu LED lalu saksi pergi ke PT. Sinar Baru Batam karena saksi tahu mereka adalah Distributor dari merk Artolite, lalu saksi tanyakan apakah mempunyai lampu sesuai dengan yang diminta lalu Sdr. Anwar (marketing) menyanggupi bahwa mereka mempunyai lampu LED yang dimintakan oleh Dinas Tata Kota dan memberikan Surat Dukungan;
Bahwa terhadap spesifikasi lampu yang dilakukan perubahan setelah adanya Aanwijzing tersebut karena awalnya (sebelum dilakukannya Aanwijzing) saya cari ke distributor merk philips yaitu PT. Altech Kreasindo kemudian saksi menanyakan spek yang terdapat dalam BoQ dokumen pengadaan, dimana saya minta penawaran harga dan pada tanggal 28 Januari 2014 dari pihak PT. Artolite mengirimkan surat kepada saksi dengan Nomor : 0532/QUO-PEUR/AK/HEN/14 yang menerangkan bahwa PT. Altech Kreasindo memberikan spek barang (lampu sorot) dengan merk Philips yang sama dengan spek barang yang saksi mintakan, yaitu :
BCP411 18xLED-HB/RGB-100-240V 15 CE CQC, dengan harga yang ditawarkan sebesar Rp. 4.250.000 perunit dengan masa indent selama 3 (tiga) bulan;
BVP 260 LED53/CW 56W 220-240V, dengan harga yang ditawarkan sebesar Rp. 7.225.000,- perunitnya dengan masa indent selama 3 (tiga) bulan.
Kemudian setelah itu saksi putuskan bahwa merk Philips tidak memungkinkan untuk digunakan dalam proyek lampu hias karena lama pengadaannya selama 3 (tiga) bulan sementara proyek ini dilaksanakan hanya selama 3 (tiga) bulan. Selanjutnya saksi pergi ke PT. Sinar Baru Batam dan mennayakanmengenai lampu merk Artolite apakah mempunyai spesifikasi yang diminta oleh Panitia Lelang, dan saat itu Sdr. Anwar menyanggupi bahwa mereka mempunyai barang tersebut, dimana dengan spek tersebut pihak PT. Sinar Baru Batam memilikinya dan mereka memberikan brosur-brosur lampu, kemudian saksi mengecek brosur yang diberikan oleh PT. Sinar Baru Batam dan dibrosur yang mereka berikan tersebut tidak semuanya ada sesuai dengan yang dimintakan oleh Panitia Lelang seperti Lampu LED Qnty 6 pcs tidak ada dalam brosur Artolite, lalu tiba masa Aanwijzing pada tanggal 29 Januari 2014 dan saksi bertanya kepada panitia lelang, kemudian dari Pihak Panitia Lelang mengatakan bahwa merka akan bertanya dahulu dengan PPK nya, kemudian besoknya pada tanggal 30 Januari 2014 pihak Panitia Lelang mengupload addendum pengadaan (menjawab pertanyaan peserta lelang) yang mana dicantumkan dalam addendum pengadaan adanya spesifikasi lampu yang digunakan yaitu :
a. Lampu Sorot Pohon Palem :
Lampu sorot vaya sport 2 – low voitage rgb dmx included outdoor spot sipke suspension, setara Philips BGP310 3XLED-HP/RGB 24V dengan system control interface integrated data enabler dan power management untuk led lighing RGB 100-240 VAC 50/60 HZ, 20 W, 16 A;
b. Lampu Gedung Pemko :
Lampu sorot Colorbrust Powercore, Gray Gousing 100-240V, UL/CE, Architectural Mount, setara Philips BCP462 19XLED-HB/RGB 100-240C dengan system control interface integrated data enabler dan power management untuk led lighing RGB 100-240 VAC 50/60 HZ, 20W, 16 A;
c. Controler:
1. Control interface integrated data enabler dan power management untuk led lighting RGB 100-240 VAC 50/60 HZ, 20 W, 16 A;
2. Control system untuk lantai 1 s/d 4 DMX Based Control Sytem untuk LED Lighting RGB;
Dimana dalam addendum pengadaan tersebut dilakukan perubahan terhadap spesifikasi lampu yang lama yang terdapat dalam BoQ yang lama, yaitu dari Lampu LED 6 pcs menjadi 3 pcs, dan lampu LED 9 pcs menjadi 19 pcs, namun perubahan spesifikasi lampu ini tidak dimasukkan didalam BoQ lama atau BoQ yang lama tidak dilakukan perubahan. Selanjutnya setelah addendum pengadaan tersebut keluar kami memutuskan menggunakan lampu merk Artolite dengan spesifkasi dari Lampu LED 6 pcs menjadi LED 9 pcs dan dari Lampu LED 9 pcs menjadi LED 19 pcs, dimana saksi hanya masih berpedoman pada BoQ yang lama dan juga masih memperhatikan addendum pengadaan tersebut, namun saksi tetap memutuskan tetap menggunakan Artoliet karena dengan alasan masalah waktu, kemudian saksi langsung memasukkan dokumen penawaran, dan saksi tidak ada menanyakan kembali kepada pihak PT. Sinar Baru Batam terhadap spesifikasi lampu yang dilakukan perubahan setelah adanya Aanwijzing karena sebelumnya brosur-brosur sudah saya terima dari pihak PT. Sinar Baru Batam;
Bahwa saksi ada terima saat proses lelang berlangsung tepatnya setelah adanya Aanwijzing;
Bahwa pada intinya perubahan itu tidak masuk akal karena waktu yang dibutuhkan oleh Philips adalah 3 (tiga) bulan karena spek perubahan itu setahu saksi adalah merk Philips sehingga pada intinya saksi tetap menggunakan merk Artolite;
Bahwa addendum untuk spesifikasi teknis tersebut tidak dilakukan perubahan terhadap BoQ yang lama karena perubahan itu menurut tidak masuk akal, dimana dari awal BoQ yang dibutuhkan adalah 6 pcs tapi dirubah dengan 3 pcs, seharusnya hal itu juga dicatumkan dalam BoQ;
Bahwa addendum spesifikasi teknis tersebut merubah dari spek yang lama karena spek yang baru menggunakan LED 3 pcs dan LED 19 pcs, sedangkan spek yang lama LED 6 pcs dan LED 9 pcs;
Bahwa menurut saksi addendum spesifikasi teknis tersebut tidak mengarah ke produk tertentu karena di Artolite juga yang kami gunakan diloloskan juga dalam evaluasi teknis;
Bahwa menurut saksi maksud dari pencantuman control tersebut berarti spek control tersebut berfungsi untuk mengubah efek cahaya dari Lampu LED yang terdapat dalam spesifikasi teknis (perubahan), sedangkan barang yang saksi tawarkan tersebut lampunya sudah termasuk dalam controlnya dan jika dilihat dalam brosur yang saksi tawarkan sama speknya dengan addendum spesifikasi teknis tersebut yaitu RGB 100-240V;
Bahwa speisifikasi barang yang saksi tawarkan dalam dokumen penawaran saksi tersebut mengacu kepada spesifikasi (BoQ) yang lama;
Bahwa setelah saksi menerima addendum spesifikasi teknis tersebut, saksi tetap menggunakan merk barang Artolite seperti yang saksi tawarkan sebelumnya;
Bahwa BoQ dan juga brosur-brosur yang saksi tawarkan tersebut sesuai dengan spesifikasi yang lama;
Bahwa menurut saya BoQ dan juga brosur yang ditawarkan oleh CV. Mustika Raja tersebut sesuai dengan spesifikasi teknis yang lama;
Bahwa setelah melihat dokumen penawaran CV. Mustika Raja, jika saksi perhatikan CV. Mustika Raja masih menggunakan spesifikasi teknis yang lama, dimana untuk Lampu LED 6 pcs tidak ada saksi lihat atau terlampir brosurnya namun dalam dokumen penawaran saksi tersebut saksi lampirkan brosur Lampu LED 9 pcs, lalu untuk Lampu LED 9 pcs tidak ada saksi lihat atau terlampir brosurnya namun menurut saksi untuk LED 9 pcs tersebut yang ditawarkan oleh CV. Mustika Raja adalah LED 18 pcs sedangkan dalam dokumen penawaran saksi tersebut saksi lampirkan brosur Lampu LED 18 pcs, dan untuk Lampu LED 252 pcs tidak ada saksi lihat atau terlampir brosurnya didalam CV. Mustika Raja namun dalam dokumen penawaran saksi tersebut saya lampirkan brosur Lampu LED 180 pcs;
Bahwa dalam BoQ yang lama tidak disebutkan secara jelas spesifikasinya dimana yang ada hanya RGB LED Quantity 6 pcs, 9 pcs, dan 252 pcs sementara spesifikasi yang ada di addendum spesifikasi teknis menyebutkan spesifikasi yang lebih jelas, sehingga menurut saksi jika dibandingkan dari 6 pcs menjadi 3 pcs tentu tidak sama sehingga berbeda dan tidak termasuk dalam BoQ yang lama, dengan kata lain adanya perubahan dari BoQ yang lama;
Bahwa saksi tidak pernah ikut terlibat dalam pelaksanaan Pekerjaan Pengadaan Lampu Hias Arena MTQ tersebut;
Bahwa tahapan-tahapan proses lelang tersebut dari proses pendaftaran sampai denga penetapan pemenang, namun untuk waktunya saksi sudah tidak ingat lagi dan dapat dilihat di LPSE;
Bahwa sistem lelang untuk Pekerjaan Pengadaan Lampu Hias arena MTQ pada Dinas Tata Kota – Kota Batam TA 2014 tersebut menggunakan sistem Pascakualifikasi;
Bahwa pada saat pemasukan dokumen penawaran saksi sudah melengkapi surat dukungan dan brosur sebagai bahan acuan terhadap spesifikasi yang saksi tawarkan;
Bahwa cara saksi memastikannya adalah pertama kita lihat BoQ kemudian saksi pelajari lalu saksi sesuaikan dengan brosur yang ada, lalu saksi putuskan bahwa yang sama dengan yang terdapat dalam BoQ adalah LED 9 pcs, 18pcs, dan 180 pcs;
Bahwa personi inti yang dibutuhkan adalah :
Project Manager, yang mempunyai SKA Elektrikal dengan gelar Sarjana Teknik;
Site Manager, yang mempunyai SKA Elektrikal dengan gelar Sarjana Teknik;
Pelaksana Elektrikal, yang mempunyai SKA Elektrikal dengan gelar Sarjana Teknik;
Pelaksana K3 Konstruksi, yang mempunyai SKA K3 dengan gelar Sarjana Teknik;
Pelaksanan Struktur, yang mempunyai SKA Struktur dengan Sarjana Teknik;
Drafter, mempunyai SKT Drafter dengan pendidikan STM;
Staf Administrasi, mempunyai ijazah D3;
Bahwa terhadap personil inti tersebut seluruhnya sudah saksi penuhi dan saksi masukkan dalam dokumen penawaran CV. Surya Mitra Abadi.
Bahwa untuk bukti kepemilikan barang tersebut sudah semua saksi lampirkan dalam dokumen penawaran;
Bahwa untuk Surat Pernyataan apakah dipersyaratkan atau tidak saksi tidak tahu tapi karena kebiasaan pada saat evaluasi kualifikasi saksi bawa keseluruhan surat pernyataan tersebut, dan hal itu juga saat klarifikasi diminta oleh Panitia Pengadaan. Sedangkan menurut saksi surat pernyataan tersebut mutlak harus ada dengan alasan mereka itu bisa full time atau dalam waktu penuh bekerja ditempat proyek;
Bahwa menurut saksi mungkin karena kelalaian panitia pengadaan, dan menurut saksi pastinya prosesnya pasti berjenjang;
Bahwa saya ada menawarkan untuk item pengadaan Lampu Hias taman dalam dokumen penawaran, namun saksi hanya menawarkan harga saja dimana harga yang saksi tawarkan sebesar Rp. 3.713.060,- perunitnya sedangkan untuk brosurnya tidak ada saya lampirkan karena saat itu saksi hanya fokus masalah spek Lampu LED tersebut;
Bahwa saksi menawarkan LED 18 pcs karena yang merk Artolite punya adalah LED 18 pcs dan saksi tetap menggunakan LED 18 Pcs tersebut;
Bahwa saat evaluasi kualifikasi, panitia pengadaan hanya menanyakan barang yang saksi tawarkan dan juga diperlihatkan brosur yang kami tawarkan, lalu panitia pengadaan hanya menerima tanpa melakukan kroscek secara detail lagi terhadap spek lampu tersebut, dan untuk item pekerjaan lampu hias taman saat itu saksi tidak ada dimintakan brosurnya;
Bahwa saat itu panitia bertanya dokumen penawaran yang diupload lalu panitia menanyakan dan meminta keaslian dari semua yang saksi upload tersebut;
Bahwa menurut saya Panitia Lelang belum bekerja dengan baik sesuai dengan tupoksinya karena kalau mereka bekerja dengan baik pasti memilih kami karena kami pasti akan mampu menyelesaikan pekerjaan tersebut tepat waktu, dan sedangkan merk philips hanya bisa indent selama 3 (tiga) bulan sedangkan artolite sudah ada barangnya dan butuh waktu kurang lebih 1 bulan.
Bahwa menurut saksi dalam proses lelang tidak ada ditemukan kejanggalan-kejanggalan, sedangkan temuan-temuan seperti diterangkan diatas menurut saksi itu bukan suatu kejanggalan;
Bahwa saksi tidak tahu bagaimana sebabnya sehingga terjadi addendum kontrak;
Bahwa sebabnya adalah karena harga yang kami lebih mahal dibandingkan dengan CV. Mustika Raja. Selain itu setelah saksi klarifikasi saat setelah pengumuman kepada Sdr. Rahmat selaku Panitia Pengadaan dikatakan bahwa philips sanggup menyediakan barang sebelum tiga bulan;
Bahwa terhadap pertanyaan tersebut saksi jawab sebagai berikut :
Bahwa spesifikasi yang saksi mintakan kepada PT. Altech Kreasindo adalah :
Lampu LED Quantity 6 Pcs (Multi Color) termasuk asesoris pemasangan;
Lampu LED Quantity 9 Pcs (Multi Color) termasuk asesoris pemasangan;
Lampu LED Quantity 252 Pcs (Multi Color) termasuk asesoris pemasangan;
Selanjutnya dari pihak PT. Altech memberikan saksi spesifikasi barang yaitu :
BCP411 18xLED-HB/RGB 100-240V 15 CE CQC dengan harga satuan Rp. 4.250.000,- dengan lama indent selama 3 (tiga) bulan;
BVP260 LED53/CW 56W 220-240V 5 dengan harga satuan Rp. 7.225.000,- dengan lama indent selama 3 (tiga) bulan;
Bahwa harga totalnya adalah Rp. 11.475.000,-, (untuk kedua item barang tersebut) dimana spesifikasi yang diberikan tersebut dikirim dengan surat nomor : 0532/QUO-PEUR/AK/HEN/I/2014 tanggal 28 Januari 2014;
Bahwa saksi sudah mencantumkan spesifikasi yang akan diberikan dukungan;
Bahwa prosedurnya pertama kami bikin surat permohonan kepada PT. Sinar Baru Batam sesuai dengan spesifikasi yang diminta oleh panitia lelang lalu kita kirim ke PT.Sinar Baru Batam lalu kita tunggu dan PT. Sinar Baru Batam membuat surat dukungan tersebut sesuai dengan yang diminta oleh panitia lelang;
Bahwa spesifikasi barang dan nomor pengadaan harus dicantumkan karena surat dukungan itu mengikat terhadap barang yang akan digunakan;
Bahwa menurut saksi surat dukungan dari PT. Altech Kreasindo tersebut masih sangat umum karena tidak menjelaskan spesifikasi yang dibutuhkan oleh panitia lelang, dan juga nomor dokumen pengadaan juga tidak ada;
Bahwa spesifikasi barang yang saksi tawarkan adalah lampu LED 6 pcs, 9 pcs, dan 180 pcs;
Bahwa untuk quantity 6 pcs menjadi 9 pcs, 9 pcs menjadi 18 pcs, 252 pcs menjadi 180 pcs;
Bahwa terhadap harga barang yang diberikan oleh PT. Sinar Baru Batam tersebut tidak sama dengan harga barang yang saksi tawarkan dalam dokumen penawaran, dimana setiap item pekerjaan yang terdapat dalam dokumen penawaran, harga tersebut saksi tambahkan peritem sebesar 10-15 %;
Bahwa spesifikasi lampu yang terdapat dalam brosur (addendum) berbeda dengan spesifikasi lampu dalam yang saksi tawarkan, dimana yang saksi tawarkan adalah untuk LED 180 pcs masing-masing 3 watt, LED 18 pcs masing-masing 3 watt, LED 9 Pcs masing-masing 3 watt, sedangkan yang terdapat dalam brosur (addendum), sedangkan dala brosur (addendum) ada 54 pcs (LAR LED SR 354) masing-masing 3 watt, ada 90 pcs (TARPON i90) masing-masing 3 watt, ada 36 pcs (RGB 36) masing-masing 1 watt. Sehingga apabila dibandingkan berbeda dengan spesifikasi yang saksi tawarkan;
Menimbang atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan ;
ELFIN CANDRA LASON,
Bahwa saksi tahu Direktur CV. Mustika Raja adalah Sdr. Rivarizal, ST.MM., dan setahu saksi CV. Mustika Raja bergerak dibidang Listrik;
Bahwa saksi tidak mengetahui dari awal sampai dengan akhir proyek tentang Pekerjaan Pengadaan Lampu Hias Arena MTQ oleh Dinas Tata Kota – Kota Batam TA 2014;
Bahwa perlu saksi jelaskan bahwa sebelumnya Sdr. Rivarizal, ST.MM., menelpon saksi dengan mengatakan mau pinjam SKA dan Ijasah untuk kelengkapan administrasi tender Lampu Hias MTQ, lalu besoknya saksi disuruh ke Dinas Tata Kota dengan membawa Ijasah dan SKA asli untuk kelengkapan administrasi, kemudian saksi disuruh menujukkan oleh Sdr. Rivrizal, ST.MM., ijasah dan SKA asli yang saksi bawa tersebut kepada pegawai Pemko kemudian saksi tanda tangan berkas, kemudian Sdr. Rivarizal, ST.MM memberikan saksi uang sebagai ucapan terima kasih sebesar kurang lebih antara 1 s/d 1,5 juta;
Bahwa tidak benar jabatan saksi sebagai site manager dan saksi tidak tahu kalau saksi ditunjuk sebagai site manager;
Bahwa benar untuk pengalama kerja saksi selam 8 (delapan) tahun;
Bahwa benar saksi ahli dibidang Teknik Elektro;
Bahwa saksi pernah ditunjuk oleh sebagai tenaga ahli dalam CV. Mustika Raja dalam pekerjaan pemerintah kurang lebih sebanyak 3 (tiga) kali yaitu untuk pekerjaan PJU sebanyak dua kali dan Pekerjaan Lampu Hias;
Bahwa saksi tidak ada atau tidak pernah melaksanakan pekerjaan Pengadaan Lampu Hias Arena MTQ tersebut dan saksi hanya memberikan SKA dan Ijasah saksi kepada Sdr. Rivarizal, ST.MM;
Bahwa benar ijazah yang terlampir dalam Dokumen Penawaran CV. Mustika Raja adalah ijazah yang sama dengan ijazah yang saksi tunjukkan kepada penyidik;
Bahwa saksi memberikan fotocopy ijasah kepada Sdr. Rivarizal, ST.MM., karena Sdr. Rivarizal, ST.MM meminta kepada saksi untuk tender Lampu Hias;
Bahwa benar ijazah saksi adalah Teknik Elektro (Sarjan Teknik Elektro);
Bahwa saksi tidak pernah dilibatkan dalam Pekerjaan Pengadaan Lampu Hias Arena MTQ oleh Dinas Tata Kota – Kota Batam TA 2014 tersebut oleh CV. Mustika Raja;
Bahwa benar sertifikat keahlian saksi tersebut adalah sertifikat saya;
Bahwa saksi memberikan fotocopy ijasah kepada Sdr. Rivarizal, ST.MM., karena Sdr. Rivarizal, ST.MM meminta kepada saksi untuk tender Lampu Hias;
Bahwa benar saksi memiliki keahlian sebagai Ahli Madya Teknik Tenaga Listrik;
Bahwa awalnya saksi ikut ujian APEI (Asosiasi Profesionalis Elektrikal Mekanikal Indonesia) kurang lebih tahun 2007, keluar SKA sebagai Ahli Muda Teknik Tenaga Listrik kemudian ujian lagi baru memiliki SKA sebagai Ahli Madya Teknik Tenaga Listrik, sedangkan SKA tanggal 29 April 2013 tersebut adalah SKA perpanjangan yang saksi mohonkan perpanjangannya;
Bahwa selain CV. Mustika Raja, ada perusahaan yang lain yang meminjam SKA saksi di Tanjung Pinang dan saksi tidak tahu untuk pekerjaan apa tapi setahu saksi perusahaan tersebut tidak menang;
Bahwa keberadaan Surat Pernyataan tersebut dalam dokumen penawaran CV. Mustika Raja tersebut saksi kurang tahu kemungkinan surat tersebut yang saksi tanda tangan pada waktu selesai menunjukkan SKA dan Ijasah asli saksi kepada pegawai Pemko tersebut;
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang membuat Surat Pernyataan tersebut kemungkinan CV Mustika Raja;
Bahwa benar gelar saja yang tertera dibelakang adalah ST (Sarjana Teknik);
Bahwa tidak benar saksi selaku Site Manager;
Bahwa tanda tangan yang tertera dalam surat pernyataan tersebut benar tanda tangan saksi;
Bahwa saksi tidak ada bertanda tangan dalam dokumen lainnya selain surat pernyataan tersebut;
Menimbang atas keterangan saksi tersebut , terdakwa tidak keberatan ;
R.DOEDY SOEBIYANTORO,
Bahwa pada tahun 2014, Dinas Tata Kota, Kota Batam melaksanakan Pengadaan lampu hias di arena MTQ dengan besarnya Anggaran yang saksi tahu berdasarkan kontrak Rp.1.400.000.000,- (satu milyar empat ratus juta rupiah), dan saat PT.Rancang Adhya selaras konsultan pengawas dalam pengadaan Pengadaan lampu hias di arena MTQ;
Bahwa Susunan kepengurusan PT.Rancang Adhya selaras sebagai berikut :
Direktur Utama :Sdr.Ir.Seno Prakoso;
Direktur Sdr.M.Tisar Karsyam;
Keuangan dan Personalia Sdr.Lukito;
Administrasi Sdr.Carles (manager) Sdri.Vina,sdr.Oki dan sdri Hamida;
Perencanaan Sdr.Andy (manager) Sdr.Reza,Sdri.Vita, Sdr.Alfi,Sdr Dwi;
Pengawasan Sdr.H.Kurniawan (manager) Saya, Sdr.Tedy,Sdr.Agung,ARY;
Bahwa selama proyek berlangsung,saksi diminta Sdr.SENO PRAKOSO selaku pimpinan PT. Rancang Adhya selaras untuk turut membantu mengawasi jalannya proyek agar berjalan sesuai rencana;
Bahwa Tidak ada dasar penunjukan secara tertulis dari pimpinan PT. Rancang Adhya selaras hanya perintah lisan dari Sdr.SENO PRAKOSO selaku pimpinan;
Bahwa Tugas dan tanggung jawab saksi diantaranya sebagai berikut:
membantu mmengawasi kegiatan dilapangan;
mendokumentasikan kegiatan lapangan;
(bila pimpinan berhalangan) ikut rapat proyel;
Membantu membuat gambar dan laporan;
Laporan pertanggung jawaban sebagaimana diatas saksi sampaikan kepada Sdr.SENO selaku DIRUT dan Sdr.H.KURNIAWAN dalam Bentuk darf laporan diantaranya :
Coretan pada kertas (meeting, ditatakota, dilapan) ;
Dokumentasi kegiatan berupa printer hasil foto;
Gambar (Auto Cad)masih berupa draff yang belum final;
Laporan harian mingguan,print (blom final) pada kertas bekas;
Bahwa PT Rancang Adhya selaras ditunjuk sebagai konsultan pengawas berdasarkan kontrak (namun untuk nomor dan tanggal kontraknya saksi tidak mengetahuinya ) dengan nilai kontrak kurang lebih sebesar Rp.49.000.000,- (empat puluh sembilan juta rupiah);
Bahwa Mengawasai kegiatan / proyek berjalan sesuai rencana yang dibuat dann juga waktu yang telah disusun;
Bahwa Acuan dokumen yang saksi gunakan sebagai pedoman pelaksanaan tugas dilapangan adalah Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang tertuang didalam kontrak konsultan pengawas yang berisikan :
Shop Drawing (gambar kerja);
Spesifikasi Bahan;
Lokasi Kegiatan;
Bahwa Perubahan Volume pada kontrak awal :
Sesuai dengan perintah perubahan No : 01/CCO-1.FISIK/LAMPU/PPK-PROG-DTK/V/2014 tanggal 08 Mei 2014, mengalami perubahan volume dan item pekerjaan sebagai berikut:
| Harga Satuan | Volume | KETERANGAN | ||||||
| No | Uraian Pekerjaan | Satuan | Asal | Add | asal | Add | ||
| I | Pekerjaan Persiapan | |||||||
| 1 | Mobilisasi &Demobilisasi | ls | 10,000,000.00 | 10,000,000.00 | 1.00 | 1.00 | Tetap | |
| 2 | Pengukuran dan Pematokan | ls | 3,000,000.00 | 3,000,000.00 | 1.00 | 1.00 | Tetap | |
| 3 | Shop Drawing dan as built drawing | ls | 3,500,000.00 | 3,500,000.00 | 1.00 | 1.00 | Tetap | |
| 4 | Laporan dan Dokumentasi Proyek | set | 500,000.00 | 500,000.00 | 5.00 | 5.00 | Tetap | |
| II | Pemasangan Lampu Hias Dalam Arena MTQ | |||||||
| 1 | Zona 1 | |||||||
| a | PekerJaan Panel | unit | 6,900,000.00 | 6,900,000.00 | 1.00 | 1.00 | Tetap | |
| b | Pekerjaan Penarikan Kabel NYFGBY 4 x 2.5 mm | m' | 104,200.00 | 104,200.00 | 275.2 | 91.70 | Berkurang | |
| c | Pekerjaan Lampu Hias taman | titik | 12,141,120.00 | 12,141,120.00 | 6.00 | 5.00 | Berkurang | |
| d | Lampu LED Quantity 6 Pcs ( Multi Colour ) termasuk asesories pemasangan. | titik | 3,651,220.00 | 3,651,220.00 | 13.00 | - | Berkurang | |
| e | Lampu LED Quantity 9 Pcs ( Multi Colour ) termasuk asesories pemasangan pada pohon palm | titik | 8,146,200.00 | 8,146,200.00 | 12.0 | - | Berkurang | |
| f | Penarkan kabel NYFGBY 4 X 2,5 mm dengan sistim Bor | m' | 271,650.00 | 271,650.00 | 16.31 | 12.80 | Berkurang | |
| g | Pemasangan Lampu RGB 36 (Pohon Palem) | unit | - | 10,444,850.00 | - | 7.00 | Bertambah | |
| h | Pemasangan DMX CONTROL RGB 36 | unit | - | 9,070,050.00 | - | 1.00 | Bertam bah | |
| i | Pekerjaan Penarikan Kabel NYRGBY 2 x 2.5 mm2 | m' | - | 88,100.00 | - | 52.9 | Bertam bah | |
| j | Pekerjaan Penarikan Kabel NYRGBY 4 x 10 mm2 | m' | - | 147,500.00 | - | 5.00 | Bertam bah | |
| k | Penarkan kabel NYRGBY 2 X 2,5 mm2 dengan sistim Bor | m' | - | 228,100.00 | - | 12.8 | Bertam bah | |
| 2 | Zona 2 | |||||||
| a | PekerJaan Panel | unit | 6,900,000.00 | 6,900,000.00 | 1.00 | 1.00 | Tetap | |
| b | Pekerjaan Penarikan Kabel NYFGBY 4 x 2.5 mm | m' | 104,200.00 | 104,200.00 | 393.73 | 188.30 | Berkurang | |
| c | Pekerjaan Lampu Hias taman | titik | 12,141,120.00 | 12,141,120.00 | 10.0 | 10.0 | Tetap | |
| d | Lampu LED Quantity 6 Pcs ( Multi Colour ) termasuk asesories pemasangan. | titik | 3,651,220.00 | 3,651,220.00 | 18.0 | - | Berkurang | |
| e | Lampu LED Quantity 9 Pcs ( Multi Colour ) termasuk asesories pemasangan pada pohon palm | titik | 8,146,200.00 | 8,146,200.00 | 12.0 | - | Berkurang | |
| f | Penarkan kabel NYFGBY 4 X 2,5 mm dengan sistim Bor | m' | 271,650.00 | 271,650.00 | 42.0 | 15.3 | Berkurang | |
| g | Pemasangan Lampu RGB 36 (Pohon Palem) | unit | - | 10,444,850.00 | - | 5.00 | Bertambah | |
| h | Pemasangan DMX CONTROL RGB 36 | unit | - | 9,070,050.00 | - | 1.00 | Bertambah | |
| i | Pekerjaan Penarikan Kabel NYRGBY 2 x 2.5 mm2 | m' | - | 88,100.00 | - | 55.3 | Bertambah | |
| j | Pekerjaan Penarikan Kabel NYRGBY 4 x 10 mm2 | m' | - | 147,500.00 | - | 5.00 | Bertambah | |
| k | Penarkan kabel NYRGBY 2 X 2,5 mm2 dengan sistim Bor | m' | - | 228,100.00 | - | 15.3 | Bertambah | |
| 3 | Zona 3 | |||||||
| a | PekerJaan Panel | unit | 6,900,000.00 | 6,900,000.00 | 1.00 | 1.00 | Tetap | |
| b | Pekerjaan Penarikan Kabel NYFGBY 4 x 2.5 mm | m' | 104,200.00 | 104,200.00 | 280.43 | 126.30 | Berkurang | |
| c | Pekerjaan Lampu Hias taman | titik | 12,141,120.00 | 12,141,120.00 | 8.00 | 9.00 | Bertambah | |
| d | Lampu LED Quantity 6 Pcs ( Multi Colour ) termasuk asesories pemasangan. | titik | 3,651,220.00 | 3,651,220.00 | 15.0 | - | Berkurang | |
| e | Lampu LED Quantity 9 Pcs ( Multi Colour ) termasuk asesories pemasangan pada pohon palm | titik | 8,146,200.00 | 8,146,200.00 | 12.0 | - | Berkurang | |
| f | Penarkan kabel NYFGBY 4 X 2,5 mm dengan sistim Bor | m' | 271,650.00 | 271,650.00 | 58.0 | 46.9 | Berkurang | |
| g | Pemasangan Lampu RGB 36 (Pohon Palem) | unit | - | 10,444,850.00 | - | 2.00 | Bertambah | |
| h | Pemasangan DMX CONTROL RGB 36 | unit | - | 9,070,050.00 | - | 1.00 | Bertambah | |
| i | Pekerjaan Penarikan Kabel NYRGBY 2 x 2.5 mm2 | m' | - | 88,100.00 | - | 76.6 | Bertambah | |
| j | Pekerjaan Penarikan Kabel NYRGBY 4 x 10 mm2 | m' | - | 147,500.00 | - | 5.00 | Bertambah | |
| k | Penarkan kabel NYRGBY 2 X 2,5 mm2 dengan sistim Bor | m' | - | 228,100.00 | - | 33.6 | Bertambah | |
| 4 | Zona 4 | |||||||
| a | PekerJaan Panel | unit | 6,900,000.00 | 6,900,000.00 | 1.00 | 2.00 | Bertambah | |
| b | Pekerjaan Penarikan Kabel NYFGBY 4 x 2.5 mm | m' | 104,200.00 | 104,200.00 | 140. | 181.50 | Bertambah | |
| c | Pekerjaan Penarikan Kabel NYFGBY 4 x 4 mm | m' | 120,700.00 | 120,700.00 | 169. | - | Berkurang | |
| d | Lampu LED Quantity 9 Pcs ( Multi Colour ) termasuk asesories pemasangan pada pohon palm | titik | 8,146,200.00 | 8,146,200.00 | 32.0 | - | Berkurang | |
| e | Lampu LED Quantity 252 Pcs ( Multi Colour ) termasuk asesories pemasangan. | titik | 13,851,220.00 | 13,851,220.00 | 12.0 | - | Berkurang | |
| f | Penarkan kabel NYFGBY 4 X 2,5 mm dengan sistim Bor | m' | 271,650.00 | 271,650.00 | 40.0 | 9.60 | Berkurang | |
| g | Penarkan kabel NYFGBY 4 X 4 mm dengan sistim Bor | m' | 288,150.00 | 288,150.00 | 55.0 | - | Berkurang | |
| h | Pemasangan Lampu RGB 36 (Pohon Palem) | unit | - | 10,444,850.00 | - | 16.0 | Bertambah | |
| i | Pemasangan DMX CONTROL RGB 36 | unit | - | 9,070,050.00 | - | 2.00 | Bertambah | |
| j | Pemasangan Lampu PAR LED 54 RGBW (Gedung) | unit | - | 10,911,300.00 | - | 26.0 | Bertambah | |
| k | Pemasangan DMX CONTROL PAR LED 54 RGBW (Gedung) | unit | - | 54,766,500.00 | - | 2.00 | Bertambah | |
| l | Pemasangan Lampu LED 90 RGB | unit | - | 52,781,900.00 | - | 2.00 | Bertambah | |
| m | Pemasangan DMX CONTROL LED 90 RGB | unit | - | 4,840,780.00 | - | 1.00 | Bertambah | |
| n | Pemasangan EASY PLAY LED 90 RGB | unit | - | 6,857,521.00 | - | 1.00 | Bertambah | |
| o | Pekerjaan Penarikan Kabel NYM 3 x 2.5 mm2 | m' | - | 64,700.00 | - | 400. | Bertambah | |
| p | Pekerjaan Penarikan Kabel NYM 3 x 1.5 mm2 | m' | - | 53,500.00 | - | 400. | Bertambah | |
| q | Pekerjaan Penarikan Kabel NYRGBY 2 x 2.5 mm2 | m' | - | 88,100.00 | - | 181.50 | Bertambah | |
| r | Pekerjaan Penarikan Kabel NYRGBY 4 x 10 mm2 | m' | - | 147,500.00 | - | 96.0 | Bertambah | |
| s | Penarkan kabel NYRGBY 2 X 2,5 mm2 dengan sistim Bor | m' | - | 228,100.00 | - | 9.60 | Bertambah | |
| t | Penarkan kabel NYRGBY 4 X 10 mm2 dengan sistim Bor | m' | - | 287,500.00 | - | 16.0 | Bertambah | |
| u | Pemasangan Box Panel DMX | unit | - | 1,612,500.00 | - | 2.00 | Bertambah | |
Bahwa Setelah diketahui pada Minggu awal bulan februari 2014 PT. Philip ternyata tidak menyanggupi pengadaan lampu sesuai kesepakatan ( delivery order 90 hari ) dan ada lampu yang sudah tidak produksi keterangan tersebut kami dapatkan pada saat meeting di Dinas tata kota yang hadir pada saat itu adalah , saksi (konsultan pengawas), Brahmanto (PT.Altech kreasindo / distributor Philips Batam ), Sdr.Fadli dan Sdr. RIfahrizal (CV.Mustika raja/ rekanan penyedia) Sdr.Irawan (PPTK). PPTK meminta surat resmi dari Philips atas masalah tersebut (minggu I). PPTK meminta kepada pihak Kontraktor Pelaksana dan Konsultan Pengawas untuk mengganti produk lain yang dapat menggantikannya sebab waktu yang ada sudah berkurang. Pekerjaan lampu hias mulai dikerjakan yaitu galian titik lampu dan kabel (minggu Ke-II). Sdr. INDRA HELMI (PPK) meminta Kembali surat dari Philips masalah ketidaksanggupan (minggu ke-II)tetapi Philips Batam belum menerima surat jawaban dari Distributor Philips diJakarta. Kegiatan penggalian untuk sementara tidak bisa maksimal karena akan adanya perubahan tenda/panggung MTQ (minggu ke-III). Proses pencarian produk lain masih berjalan sambil menunggu kepastian dari Philips dan dilapangan tetap dilakukan penggalian titik lampu hias dari Raja lampu. Setelah menunggu surat dari Philips Jakarta terbit tanggal 25 April 2014 yang diterima oleh Sdr.Rifarizal dan diteruskan kepada saksi sekitar akhir bulan April. Beberapa produk lampu mulai di dapat minggu ke-IV sampai minggu ke V bulan Maret. Setelah melalui beberapa proses maka produk lampu Artolite menjadi alternative lain. Minggu ke-V mulai pembahasan kontrak addendum karena sisa waktu yang ada tinggal sedikit dan kontraktor tidak bisa kerja maksimal karena belum ada kejelasan titik lampu. Antara minggu ke-VI dan minggu Ke –VII mulai pembahasan produk lain yang mulai masuk melibatkan PPK, BPTK, Kontraktor dan Konsultan.Minggu ke –VIII informasi dari penyelenggara MTQ tentang lokasi panggung dan tenda MTQ dan mulai penyusunan addendum sekitar tanggal 17 April 2014.Minggu Ke IX surat dari Jakarta sudah diterima dengan resmi. Minggu ke- X proses pekerjaan mulai disusun ulang karena :
1. Produsen Phillip resmi tidak menyanggupi pengiriman;
2. titik lokasi, tenda dan panggung sudah diterima;
Pada minggu ke X juga telah diterbitkan surat peringatan pertama kepada kontraktor (CV. Mustika Raja) karena volume kerja tidak terpenuhi yaitu galian kabel. Minggu ke-XI mulai berdatangan lampu-lampu kelokasi proyek dan mulai mengadakan pengecekan menyeluruh ke lapangan. Minggu ke- XII mulai pemasangan lampu sorot. Awal minggu ke XIII ada perintah dari pihak penyelenggara tentang pembatasan pekerjaan dilapangan, dimana tidak ada lagi kegiatan setelah tanggal 20 Mei 2014 dan pada minggu ke XIII ini proses install menyeluruh terhadap pekerjaan pemasangan lampu.Sekitar pada tanggal 21 Mei 2014 proses install awal telah selesai dan tidak ada lagi kegiatan selain instalasi dan edit nyala lampu yang disesuaikaan dengan penyelenggara MTQ.
Bahwa saksi ada mencatat dan dituangkan dalam berita acara rapat, dimana Philips menyatakan tidak sanggup untuk melakukan pengiriman barang kurang dari 90 (Sembilan puluh hari) terhitung pada saat pertemuan, kita mita maksimal 4 minggu, PT. Altec tidak sanggup mengirimkan barang padahal PT. Altech memberikan dukungan kepada kontraktor selanjutnya Sdr.IRAWAN (PPTK) dan Sdr.INDRA HELMI (PPK) meminta Pt.Altech Kreasindo selaku Distributor resmi Philips Batam untuk menerbitkan surat resmi perihal ketidak sanggupan pengiriman material 90 (Sembilan puluh) hari;
Bahwa dokumen pendukung yang saksi miliki untuk melakukan Justifikasi Teknis yaitu :
Surat Perintah Kerja dari PPK Nomor : 02/FISIK-LAMPU/PPK-PROG-DTK/IV/2014 tanggal 30 April 2014:
Surat permohonan adendum dari Kontraktor tanggal 25 April 2014;
Surat PPK No.01/Fisik/Lampu/PPK-Prgram.DTK/IV/2014 tanggal 28 April 2014 tentang Tinjauan Lapangan Lampu Hias ;
Berita Acara tinjauan lapangan 01/BA.PL-LAMP/PPK-Program-DTK/IV/2014 tanggal 28 April 2014;
Surat PPK No.02/Fisik-Lampu/PPK-Program-DTK/IV/2014 tanggal 30 April tentang pembuatan Justifikasi teknis kepada PT.Rancang Adhya selaras selaku Konsultan Pengawas;
Surat dari PPK No.03/Pek.Baru.Fisik - lampu/PPK-Prog-Dtk /IV/2014 tanggal 30 April 2014 tentang penawaran harga item baru lampu hias Arena MTQ;
Surat dari CV.Mustika Raja selaku Kontraktor Pelaksana nomor:02/MR-Pen.HRG/Lampu/PPK-Prog-Dtk/IV/2014 tanggal 30 April 2014 tentang penawaran harga item baru;
Bahwa Usulan perubahan dibuat tertulis satu kesatuan dalam justifikasi teknis yang diusulkan oleh Konsultan Pengawas kepada PPK untuk ditetapkan;
Bahwa saksi tidak mengetahui kesetaraan antara merk Philips dengan merk Artolite;
Bahwa pertimbangan dari konsultan pengawas mrngusulkan merk artolite sebagai prengganti merk lampu Philips untuk ditetapkan oleh PPK dalam kegiatan tersebut adalah :
Dari Delivery order (DO) memakan waktu yang singkat 2 (minggu);
Ketersediaan barang / ;
Penilaian lampu sorot yang ditawarkan pihak Artolite lebih terang karena kondisi LEDnya lebih banyak dan perubahan warna secara otomatis bisa distel;
Bahwa Ketika membuat Justifikasi teknis, kami memiliki daftar harga merk lampu artolite penawaran harga dari PT.Sinar Baru Batam (selaku distributor merk artolite dan kabel supreme) , PT.Abetama Sempurna (distributor pemegangng merk artolite diJakarta);
Bahwa Dokumen sebagaimana yang diperlihatkan oleh penyidik saksi dapatkan dari Sdr.SENO PRAKOSO (pimpinan PT.RAS) sekitar awal bulan Maret berikut Soft Drawing kegiatan,dalam kesempatan tersebut saksi diperintah “dod ini spek dan soft drawing lampu hias tolong dibantu mengawasi pekerjaan lampu tersebut”oleh karena saksi juga sedang melakukan pekerjaan pengawasan pemotongan pohon diarena MTQ;
Bahwa RKS merupakan sarana pendukung sebagai acuan bagi Konsultan Pengawas didalam melihat kesesuaian barang dilapangan dengan spesifikasi yang telah ditetapkan didalam kontrak;
Bahwa saksi tidak pernah melihat pada saat awal ppekerjaan PO yang dibuat pihak CV.Mustika Raja kepada PT.Altech Kreasindo Batam selaku Distributor Philips;
Bahwa Pernah membuat surat peringatan I berkenaan dengan keterlambatan pekerjaan galian kabel untuk nomor dan tanggalnya saksi susulkan pada pemeriksaan selanjutnya;
Bahwa Sebatas usulan, yang terlibat dalam pembuatan addendum kontrak, pihak-pihak lain diantaranya PPK,PPTK dan Kontraktor Pelaksana;
Bahwa Spesifikasi teknis dan merk dari setiap jenis material baru yang ditawarkan adalah:
PAR LED SR 354
Spesifikation:
Votage :AC90-245V (the voltage can order)
Frequency : 50-60 Hz;
Power : 200 W
Lamp : 54pcs*3W LEDs (RED:12pcs, GREEN:14pcs, Blue:14pcs, W: 14pcs).
Beam Angle : 15*, 25*, 45* (selectable).
Control mode : DMX512.Master/Slave/Auto/Sound.
DMX Channel : 9 CH.
IP Rate : IP65
TARPON i90
Spesification (AM723XWT):
AC 100-240V.
310W.
8500 Im.
90 pcs (24R/24G/24B/18W).
RGBW 0-100% dimming.
Die cast aluminium.
RGB 36
Spesification :
Part Number : 42-704
Model : RGB 36
Color : Red Green Blue
Power Consumption : 40 W
Led Qty : 36 Pcs 1 W (R12. G12, B12)
Led Angle : 10*/15*/25*/30*
Cooling System : Built in heat
IP Grade : IP65
Case Color : Black
Grey Degree : 256
Function : RGB Color/color overlay/stroboscopic/dimming mode / IP address code/ automatic temperature protection/LCD Display.
DMX 512 Channel : 1 CH/2CH/3CH/4CH/5CH Dyeing/ Effect.
Mixer Lighting Master 512
Spesifikation:
DMX 512/1990 standard, 512 DMX Channels, output with optical isolated.
Up to 62 intelligent Fixtures may be connected with a maximum of 36 channels each. Users can allocate DMX channel to each intelligent Fixture dynamically.
16-bit X/Y control for absolutely precise movement. The direction of X/Y can be changed.
Preset SHAPE generators. SHAPE track control is provided to control such effects, as circles, lines and shape like , etc.all parameters (such as: speed, size, direction, open) can be set independently.
62 chases, up to 100 steps for each program. Each speed, shadowing parameters set independently.
Running fixture’s speed can be controlled automatically, intelligent manual time control (swing) or music control synchronously.
31 MACRO, adjusting different scenes fast, running fixture’s or manual fixture’s combination.
6 chases, 62 scenes operated at the same time. Almost 62 intelligent Fixtures can be controlled synchronously.
USB port is provided. Each USB-disk can record the whole data of controller.
Data can be reserved as power off.
LCD display with backlight.
Power supply: AC 90-250V/50-60Hz. High-quality green switch power supply.
-
-
Specification Part Number 42-257 Model MS-257 Power Supply AC110~240 V. 50/60 Hz Power Consumption 3W Control Panel 2 ways of DMX 512 output interface with 22 scanners, every scanners included 20 channels, separated to page A(1-10) and page B(11-20) or page AB open in the same time, 240 DMX 512 control channels Output DMX 512 Monitor LED Display Dimension 50.3 x 16.1 x 6cm Packing Size 61.5 x 20.5 x 9.5cm N.W 1.73 kg G.W 2.15 kg
-
Features:
30 editable banks included 8 scenes
6 editable chases: every chase with 240 steps (30 bank scenes) with manual, sound activate, auto mode. Select all with fade or X/Y with fade is available when auto-running.
All with speed adjustment: It’s available for every scanner to set the ch control or turntable.
With black out function, with mide bank, chase and black out function.
The edited data transmitting between controllers is available.
LED indicator, with DMX polar selection power polar auto-protection pause function when running.
Multi scenes and running programs.
Bahwa brosur-brosur sebagaimana tertuang didalam dokumen Justifikasi teknis;
Bahwa Konsultan pengawas tidak dilibatkan, hanya sebatas memperlihatkan harga survey penawaran dari beberapa produsen kepada PPK dan PPTK;
Bahwa Dokumen penawaran harga yang didapatkan dari berbagai produsen;
Bahwa Konsultan pengawas melakukan kesesuaian spesifikasi teknis, volume pekerjaan dan melakukan uji fungsi terhadap seluruh item pekerjaan dengan acuan draff Justifikasi teknis yang belum ditandatangani;
Bahwa saksi tidak pernah membuat dan menerima back up data sebagaimana pertanyaan penyidik;
Bahwa pada saat dibuatnya draff addendum antara kontraktor,PPK,PPTK tim teknis Artolite sudah survey kelapangan;
Bahwa Dalam pelaksanaaan pemasangan lampu dilapangan saksi mendapatkan informasi dari Sdr,jibel selaku teknisi Artolite Jakarta beberapa komponen didalam lampu tersebut adalah produk Cina;
Bahwa Yang bertanggung jawab adalah Sdr.SENO PRAKOSO selaku Direktur Utama dari PT.RAS;
Bahwa oleh karena addendum yang saksi pengang masih berbentuk draff yang selama ini kita susun dan kita belum mendapat addendum yang sudah ditandatangani oleh PPK dan Kontraktor Pelaksana;
Bahwa benar e-mail tersebut dari e-mail saksi[email protected] kepada CV.MustikaRaja. perihal permintaan data pendukung untuk pembuatan addendum, pernyataan tersebut menjelaskan bahwa pada tanggal 03 july 2014 data pendukung sebagaiman bunyi e-mail tersebut belum saksi terima dari kontraktor;
Bahwa saksi tidak memahaminya hal tersebut apakah dibenarkan atau tidak;
Bahwa Pertemuan tersebut dilaksanakan pada tanggal 24 Maret 2014 di Kantor Sdr.Jibelden PT.ABETAMA Jakarta bersama-samaa dengan PPK,PPTK dan Fadli (dari CV MUSTIKA RAJA) guna melakukan pengecekan ketersediaan barang di PT.ABETAMA, dari pemeriksaan tersebut diperoleh hasil barang yang ditawarkan ada;
Menimbang atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan ;
TOGAP SINAMBELA, ST,
Bahwa saksi kenal dengan Sdr. Rivarizal, ST.MM sekira tahun 2004 yang pada saat itu Sdr. Rivarizal, ST.MM bekerja sebagai karyawan di salah satu Kontraktor di Kota Batam dan saksi sering bertemu dengan Sdr. Rivarizal, ST.MM pada saat saksi dan Sdr. Rivarizal, ST.MM ikut pelelangan;
Bahwa benar saksi tahu Direktur CV. Mustika Raja adalah Sdr. Rivarizal, ST.MM, dan setahu saksi CV. Mustika Raja bergerak dibidang Listrik;
Bahwa sepengetahuan saksiSdr. Rivarizal, ST.MM juga menjabat sebagai Ketua AKLI Kota Batam tetapi sejak kapan Sdr. Rivarizal, ST.MM menjabat saya tidak mengetahuinya karena saksi bukan merupakan anggota AKLI;
Bahwa saksi mengetahui adanya Pekerjaan Pengadaan Lampu Hias Arena MTQ oleh Dinas Tata Kota – Kota Batam TA 2014, berawal pada bulan Februari tahun 2014 Sdr. Rivarizal menelpon saksi dan meminta kepada saksi untuk memakai SKA K3 saksi untuk mengikuti pelelangan Proyek di Dinas Tata Kota – Kota Batam dan permintaan tersebut saksi setujui. Sekitar 2 (dua) minggu kemudian Sdr. Rivarizal menelpon saksi untuk menghadiri klarifikasi di Kantor Dinas Tata Kota – Kota Batam dan saksi pun ikut menghadirinya;
Bahwa pada saat Sdr. Rivarizal, ST.MM menghubungi saksi untuk memakai SKA K3 saksi untuk mengikuti pelelangan Proyek di Dinas Tata Kota – Kota Batam, Sdr. Rivarizal, ST.MM pada saat itu tidak menyebutkan SKA K3 yang asli atau foto kopi tetapi saksi memberikan kepada Sdr. Rivarizal, ST.MM foto kopi SKA K3 saksi dan Sdr. Rivarizal, ST.MM pun tidak ada meminta kepada saya untuk diperlihatkan yang aslinya dan saksi baru memperlihatkan SKA K3 asli saksi kepada Sdr. Rivarizal, ST.MM pada saat Sdr. Rivarizal, ST.MM menyuruh saksi untuk menghadiri proses klarifikasi penawaran;
Bahwa pada saat Sdr. Rivarizal, ST.MM meminjam SKA K3 saksi, saat itu Sdr. Rivarizal, ST.MM tidak ada memberitahukan kepada saksi bahwa saksi ditunjuk sebagai tenaga Ahli K3, dan saksi baru mengetahui bahwa saksi ditunjuk sebagai tenaga ahli pada saat saksi diajak oleh Sdr. Rivarizal, ST.MM untuk mengikuti klarifikasi penawaran;
Bahwa Adapun Tugas dan Fungsi saksi selaku Ahli K3 dalam Pekerjaan Pengadaan Lampu Hias Arena MTQ oleh Dinas Tata Kota – Kota Batam TA 2014 adalah menangani masalah keselamatan dan kesehatan kerja;
Bahwa perlu saksi jelaskan bahwa sebelumnya Sdr. Rivarizal, ST.MM., menelpon saksi dengan mengatakan mau pinjam SKA dan Ijasah untuk kelengkapan administrasi tender Lampu Hias MTQ, lalu besoknya saksi disuruh ke Dinas Tata Kota dengan membawa Ijasah dan SKA asli untuk kelengkapan administrasi, kemudian saksi disuruh menujukkan oleh Sdr. Rivrizal, ST.MM., ijasah dan SKA asli yang saksi bawa tersebut kepada pegawai Pemko kemudian saksi tanda tangan berkas, kemudian Sdr. Rivarizal, ST.MM memberikan saksi uang sebagai ucapan terima kasih sebesar kurang lebih antara 1 juta;
Bahwa saksi tidak ada atau tidak pernah melaksanakan pekerjaan Pengadaan Lampu Hias Arena MTQ tersebut selaku Ahli/ K3 karena setelah CV. Mustika Raja ditetapkan sebagai pemenang oleh Dinas Tata Kota – Kota Batam TA 2014, Sdr. Rivarizal tidak pernah menginformasikan kepada saksi kapan pekerjaan Lampu Hias Arena MTQ tersebut dilaksanakan;
Bahwa saksi memberikan fotocopy ijasah kepada Sdr. Rivarizal, ST.MM., karena Sdr. Rivarizal, ST.MM meminta kepada saksi untuk tender Lampu Hias;
Bahwa saksi tidak pernah dilibatkan dalam Pekerjaan Pengadaan Lampu Hias Arena MTQ oleh Dinas Tata Kota – Kota Batam TA 2014 tersebut oleh CV. Mustika Raja;
Bahwa selain CV. Mustika Raja, ada perusahaan yang lain yang juga meminjam SKA saksi di Batam dan semuanya digunakan untuk pekerjaan konstruksi gedung dan jalan;
Bahwa saksi mengetahui adanya Surat Pernyataan tersebut pada saat dilakukan klarifikasi penawaran tanggal 13 Februari 2014 yang mana pada saat itu Surat Pernyataan tersebut telah dibuat oleh CV. Mustika Raja kemudian Surat Pernyataan tersebut saksi tandatangani didepan Pokja, pada waktu selesai menunjukkan SKA dan Ijasah asli saya kepada Pokja tersebut;
Bahwa sepengetahuan saksi yang membuat Surat Pernyataan tersebut adalah CV. Mustika Raja tetapi siapa orangnya saksi tidak mengetahuinya;
Bahwa tanda tangan yang tertera dalam surat pernyataan tersebut benar tanda tangan saksi;
Menimbang atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan ;
IRAWAN SETIA BUDI,
Bahwa dana kegiatan Pekerjaan Lampu Hias Arena MTQ oleh Dinas Tata Kota – Kota Batam TA 2014 bersumber dari dana APBD Kota Batam, dan besar pagu dananya adalah sekitar kurang lebih Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah), dan lokasi berada diarel Engku Putri Kantor Wali Kota;
Bahwa Jabatan saksi dalam Pekerjaan Lampu Hias Arena MTQ oleh Dinas Tata Kota – Kota Batam TA 2014 adalah sebagai PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan). Tugas saksi sebagai PPTK adalah Mengendalikan pelaksanaan kegiatan fisik, Melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan, Menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan, Menyusun program operasional untuk pedoman pelaksanaan proyek sesuai dengan target yang ditentukan dalam DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran). Tanggung jawab saksi selaku PPTK adalah kepada Pengguna Anggaran / Pengguna Barang;
Bahwa Dasar pelaksanaan Pekerjaan Lampu Hias Arena MTQ oleh Dinas Tata Kota – Kota Batam TA 2014 tersebut adalah dalam DPA SKPD yang sebelumnya sudah ada dalam RKA yang kemudian disahkan menjadi DPA;
Bahwa Dasar Penunjukkan saksi sebagai PPTK adalah berdasarkan Surat Keputusan dari Kepala Dinas Tata Kota Nomor : KPTS.01/DTK/I/2014 tanggal 01 Januari 2014 tentang Penunjukkan dan Pengangkatan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Staf Pelaksana Kegiatan APBD Kota Batam TA 2014 di Lingkungan Dinas Tata Kota Batam, kemudian SK tersebut dilakukan perubahan dengan SK Kepala Dinas Tata Kota Nomor : KPTS.06.A/DTK/VII/2014 tanggal 24 Juli 2014 tentang Perubahan Penunjukkan dan Pengangkatan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Staf Pelaksana Kegiatan APBD Kota Batam TA 2014 di Lingkungan Dinas Tata Kota Batam;
Bahwa bentuknya hanya administrasi saja, dalam bentuk perencanaan apa yang nantinya saksi lakukan dengan anggaran untuk Pekerjaan Lampu Hias Arena MTQ oleh Dinas Tata Kota – Kota Batam TA 2014, seperti meminta rencana permintaan pembayaran;
Bahwa untuk dokumen-dokumen yang harus disiapkan sebelum dan saat dilakukannya pengadaan tersebut bukamenjadi tugas saksi, melainkan saksi mulai bekerja setelah adanya kontrak;
Bahwa awalnya setelah dianggarkan dalam DPA, kemudian dibuatkan Rencana Umum Pemaketan (RUP) yang disahkan oleh Kepala Dinas selaku Pengguna Anggaran, lalu dibuatkan dokumen lelang (bentuknya HPS, KAK, dll untuk lelang Konsultan Perencana) yang ditetapkan oleh PPK, kemudian diserahkan ke ULP untuk dilakukannya pelelangan, dan kemudian setelah ditetapkannya pemenang dan habis masa sanggah lalu data lelang tersebut diserahkan oleh Pokja ke ULP kemudian ULP menyerahkan ke PPK untuk dibuatkan kontrak. Bahwa selanjutnya dari hasil perencanaan dari Konsultan Perencana menjadi dasar PPK dalam menetapkan dokumen untuk pelelangan fisiknya, seperti adanya Spesifikasi, Gambar Teknis, Engginering Estimete (EE), kemudian ditetapkan HPS, Spesifikasi, KAK oleh PPK, dan untuk Pekerjaan Lampu Hias Arena MTQ oleh Dinas Tata Kota – Kota Batam TA 2014 tersebut HPS dan KAK yang ditetapkan oleh PPK. Kemudian PPK menyerahkan ke ULP dan ULP menyerahkan ke Pokja yang ditunjuk untuk melelangkan Pekerjaan Lampu Hias Arena MTQ oleh Dinas Tata Kota – Kota Batam TA 2014 tersebut. Bahwa selanjutnya Pokja melakukan pelelangan sampai dengan ditetapkannya pemenang dan sampai habis masa sanggah, lalu hasil pelelangan tersebut diserahkan ke ULP dan dari ULP menyerahkan ke PPK untuk dibuatkan kontrak;
Bahwa spesifikasi barang untuk Pekerjaan Lampu Hias Arena MTQ oleh Dinas Tata Kota – Kota Batam TA 2014 tersebut saya tidak tahu, tapi saksi tahu hanya setelah kontrak. setahu saksi pernah ada addendum untuk dokumen lelang, dan setelah saksi melihat kontrak bahwa benar ada addendum terseut, dimana yang dilakukan addendum adalah masalah jangka waktu, spesifikasi teknis dan gambar, serta daftar kuantitas dan harga;
Bahwa Tim Pokja pernah menanyakan kepada saksi mengenai adanya aanwijzing untuk spek tertentu yang tidak ada dipasaran, dimana Tim Pokja (Sdr. Rahmad) menanyakan kepada saksi secara lisan, kemudian saksi mengatakan bahwa itu adalah wewenang PPK maka dibuatkan aja surat resmi untuk PPK;
Bahwa secara teknis dan formil itu bukan tugas saksi mengenai masalah addendum tersebut, namun PPK pernah ngobrol dengan saksi mengenai masalah tersebut dan itu hanya mengobrol biasa dan saksi tidak ada memberikan saran atau masukan apapun kepada PPK, dan saksi tidak tahu juga kepada siapa PPK melakukan koordinasi terkait dengan adanya aanwijzing tersebut dan sampai dilakukannya perubahan (addendum) dokumen pengadaan;
Bahwa saksi tidak mengetahui dari mana PPK menyimpulkan dan merubah spesifikasi lampu yang setara dengan Philips tersebut. saksi juga tidak ada keterkaitan dalam perubahan spesifiksi lampu yang setara dengan Philipps tersebut;
Bahwa menurut saksi pribadi, kata minimal setara Philiips BGP tersebut diperbolehkan karena tidak hanya satu merk saja yang memproduksi;
Bahwa rekanan yang melaksanakan Pekerjaan Lampu Hias Arena MTQ oleh Dinas Tata Kota – Kota Batam TA 2014 tersebut adalah CV. Mustika Raja berdasarkan Kontrak Nomor : KPTS.02/KONTRAK/KONST-LAMPU/PPK-PROG-DTK/II/2014 tanggal 26 Februari 2014 antara Sdr. Ir. INDRA HELMI, MTP selaku KPA/PPK Bidang Program Perkotaan dengan Sdr. RIVARIZAL, ST.MM selaku Direktur CV. Mustika Raja, dengan nilai kontrak sebesar 1.418.318.000,- (satu milyar empat ratus delapan belas juta tiga ratus delapan belas ribu rupiah), dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 90 (sembilan puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal 26 Februari 2014 (sejak diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) ) s/d tanggal 26 Mei 2014. Setelah kontrak ditanda tangani dan dilakukannya pekerjaan, saksi selaku PPTK bersama dengan staf pelaksanan kegiatan melakukan pemantauan perkembangan pelaksanaan pekerjaan dan melaporkan pelaksanaan kegiatan dalam bentuk laporan harian, laporan mingguan dan laporan bulanan;
Bahwa untuk laporan harian yang membuat adalah rekanan CV. Mustika Raja (yang diperiksa oleh Sdr. Rahmat Siahaan, ST selaku Konsultan Pengawas, dan disetujui oleh Sdr. Aulia Akbar, ST selaku Pengawas Teknis Lapangan), sedangkan Laporan Mingguan yang membuat oleh rekanan CV. Mustika Raja (yang diperiksa oleh Sdr. Rahmat Siahaan, ST selaku Konsultan Pengawas, dan disetujui oleh saya sendiri selaku PPTK), sedangkan Laporan Bulanan yang membuat adalah CV. Mustika Raja (yang diperiksa oleh Sdr. Rahmat Siahaan, ST selaku Konsultan Pengawas, dan disetujui oleh saksi sendiri selaku PPTK, dan diketahui oleh Sdr. Ir. Indra Helmi, MTP selaku PPK). mulai dibuatkannya laporan tersebut sejak tanggal 26 Februari 2014 dimulainya kontrak sampai dengan tanggal 19 Mei 2014, dimana sebenarnya kontrak berakhir tanggal 25 Mei 2014, tapi pelaksanaan pekerjaan tersebut sudah selesai tanggal 19 Mei 2014;
Bahwa dalam Pekerjaan Lampu Hias Arena MTQ oleh Dinas Tata Kota – Kota Batam TA 2014 ada dilakukannya addendum kontrak, berdasarkan Addendum Kontrak – I (satu) Nomor : KPTS.02/ADD.KONTRAK/KONST-LAMPU/PPK-DTK/V/2014 tanggal 2014. yang dilakukan addendum terhadap Kontrak Nomor : KPTS.02/KONTRAK/KONST-LAMPU/PPK-PROG-DTK/II/2014 tanggal 26 Februari 2014 adalah saksi tidak tahu tapi saksi sebagai PPTK hanya mempedomani dan melaksanakan addendum tersebut, dimana yang dilakukan addendum adalah Lampu Sorot Pohon Palem (Diganti dengan spek yang lebih tinggi, dari 9 (sembilan) mata lampu jadi 36 (tiga puluh enam) mata lampu sebanyak 30 (tiga puluh) buah), Lampu Sorot Gedung (Diganti dengan spek yang lebih tinggi, dari 19 (sembilan belas) mata lampu menjadi 54 (lima puluh empat) mata lampu sebanyak 26 (dua puluh enam) buah, Ada penambahan lampu sebanyak 2 (dua) buah berupa LED 90 sebanyak 2 (dua) buah), Controler (Penambahan DMX Control LGP 36 mata lampu sebanyak 5 (lima) buah, Penambahan DMX Control PAR LED 54 LGP sebanyak 2 (dua) buah, Penambahan DMX Conrol LED 90 LGP, sebanyak 1 (satu) buah), Penambahan Easy Play LED 90 LGP (remote lampu LED 90 LGP) sebanyak 1 (satu) buah, Penambahan paketan tambah kurang pekerjaan kabel;
Bahwa saksi tidak ada berkaitan dalam proses addendum terhadap Kontrak Nomor : KPTS.02/KONTRAK/KONST-LAMPU/PPK-PROG-DTK/II/2014 tanggal 26 Februari 2014 tersebut, karena saksi hanya melaksanakan addendum tersebut saja, tapi sebelumnya saksi pernah rapat bersama dengan PPK, Konsultan Pengawas (Sdr. Dody), rekanan CV. Mustika Raja (Sdr. Fadli dan Sdr. Rivarizal, ST.MM), dan pihak Distributor Philipps Cabang Batam (Sdr. Brahmanto) pada tanggal 18 Maret 2014, dimana dalam rapat tersebut saksi diajak secara lisan oleh PPK untuk melaksanakan rapat, dan dalam rapat tersebut yang dibahas adalah mengenai masalah kepastian kesanggupan dari distributor Philipps tersebut dengan jangka waktu pelaksanaan sesuai dengan kontrak. dalam rapat tersebut tidak ada ditanyakan kepada pihak distributor Philipps apa sebabnya sehingga belum bisa melakukan suplai barang, dan dalam rapat itu juga tidak ada dibahas mengenai apakah rekanan CV. Mustika Raja sudah ada melakukan PO kepada distributor Philipps tersebut, melainkan yang dibahas hanya mendesak distributor Philips untuk segera melakukan supply barang;
Bahwa selain rapat tersebut saksi tidak ada lagi mengikuti proses atau sebelum dilakukannya addendum tersebut;
Bahwa kemungkinan dari pihak Konsultan Pengawas ada melakukan survey barang dan harga tersebut, dan saksi tidak ada hubungan atau kterkaitan dalam hal tersebut;
Bahwa saksi tidak tahu apa dasar dilakukannya addendum tersebut, karena saksi hanya melaksanakan addendum tersebut saja;
Bahwa Proses pembayaran terhadap Pekerjaan Lampu Hias Arena MTQ oleh Dinas Tata Kota – Kota Batam TA 2014 adalah awalnya ada Surat Permohonan Pemeriksaan Lapangan tanggal 16 Mei 2014 dari rekanan CV. Mustika Raja ke PPK dan tembusan ke PPTK, kemudian pada tanggal 19 Mei 2014 dilakukan pemeriksaan pekerjaan bersama-sama dengan saksi selaku PPTK, rekanan, Konsultan Pengawas, dan tim Penerima Hasil Pekerjaan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Nomor : 02/BAP/KONTRAK-LAMPU/PROG-DTK/V/2014, dimana hasilnya adalah bahwa progress pekerjaan sudah 100 %, dimana yang bertanda tangan dalam BAP tersebut adalah PPTK, rekanan, Konsultan Pengawas dan Tim Penerima Hasil Pekerjaan Barang/Jasa, selanjutnya dibuatkan Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan Nomor : 02/BA-PENYELESAIAN/KONTRAK/FISIK-LAMPU/PROG/DTK/V/2014 tanggal 26 Mei 2014, lalu dibuatkan Berita Acara Penyerahan Pertama Nomor : 02/BA-ST I/KONTRAK/FISIK-LAMPU/PROG-DTK/V/2014 tanggal 26 Mei 2014, kemudian dibuatkan Berita Acara Persetujuan pembayaran tanggal 01 Juli 2014, lalu dikeluarkannya SPM tanggal 15 Juli 2014 kemudian SP2D tanggal 21 Juli 2014. rekanan CV. Mustika Raja sudah diberikan panjar atau uang muka sebesar 30 % dari nilai kontrak, kemudian dilakukan pembayaran kembali sebesar Rp. 963.033.985,- (sembilan ratus enam puluh tiga juta tiga puluh tiga ribu sembilan ratus delapan puluh lima rupiah) sudah dipotong PPh sebesar 2 %. Sedangkan penyerahan tahap kedua belum dilakukan karena masih dalam tahap pemeliharaan sampai dengan tanggal 26 November 2014, dan setelah selesai penyerahan tahap kedua nantinya apabila tidak ada masalah maka akan dikembalikan sebesar (jaminan pemeliharaan) 5 % dari nilai kontrak;
Bahwa Pekerjaan Lampu Hias Arena MTQ oleh Dinas Tata Kota – Kota Batam TA 2014 sudah selesai dan sudah sesuai dengan addendum kontrak, namun apabila ada kerusakan itu masih menjadi tanggungan rekanan;
Bahwa Pekerjaan Lampu Hias Arena MTQ oleh Dinas Tata Kota Batam TA 2014 sudah dibayarkan 100 % dan menyertakan jaminan pemeliharaan sebesar 5 %;
Menimbang atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan ;
Ir. YOSEPH SENO PRAKOSO, MT.,
Bahwa Fungsinya sebagai acuan seluruh rencana kerja dan syarat teknis kontraktor seluruh tahapan pekerjaan untuk kegiatan Kegiatan pengadaan lampu hias arena MTQ Dinas tata kota – kota batam tahun anggaran 2014;
Bahwa Pernyataan tersebut menegaskan bahwa pihak kontraktor harus menyediakan sesuai dengan yang ditawarkan;
Berdasarkan dokumen spesifikasi teknis tanggal 05 Pebruari 2014 yang ditandatangani oleh Sdr.RIVARIZAL,ST.MM selaku Direktur CV.MUSTIKA RAJA menyebutkan :
Lampu sorot gedung Pemko LED Quantity 252 Pcs (12 unit) merk PHILIPS (PT.ALTECH KREASINDO);
Lampu Sorot Pohon Palem LED Quantity 9 Pcs (68 unit) merk PHILIPS (PT.ALTECH KREASINDO);
Lampu Sorot Pohon LED Quantity 6 Pcs (46 Unit) merk PHILIPS (PT.ALTECH KREASINDO);
Lampu hias Taman (24 Unit) Raja Lampu;
Kabel NYY 4x2,5 mm2 merk SUPREME;
Kabel NYY 4x 4 mm2 Merk SUPREME ;
Bahwa Spesifikasi yang dimaksud didalam surat dari PTAltech kreasindo distributor Philips lighting tanggal 25 April 2014 adalah untuk lampu palem, Spesifikasi yang tertuang didalam surat tersebut tidak sama dengan apa yang tertuang didalam RAB Kontraktor, muncul spesifikasi sebagaimana yang tertuang didalam surat dari PT.Altech Kreasindo tersebut didasarkan pada Gambar DED Lampu Hias Dalam Arena MTQ;
Bahwa material tersebut yang dinyatakan didalam surat PT.ALTECH Kreasindo;
Bahwa Spesifikasi teknis yang tertuang didalam addendum pekerjaan tidak berubah atau minimal sama;
Bahwa Pada saat PreConstruction Meeting (PCM). Konsultan Pengawas sudah mengingatkan kepada kontraktor untuk melakukan pemesanan. Kontraktor pada tanggal 11 Maret 2014 sudah mengajukan permintaan jumlah (Quantity) kebutuhan kepada Distributor;
Bahwa PT.Rancang Adhya Selaras pernah mengirimkan surat Peringatan 1 nomor:002/SP-1/PWS-LAMPU HIAS MTQ/V/2014 tanggal 06 Mei 2014 kepada PT.Kontraktor Pelakksana sebagai berikut:
Sesuai dengan time schedule yang telah dibuat bahwa:
- Progres pelaksanaan sampai minggu X (sepuluh) adalah 36,59 %;
Sesuai dengan progress fisik dilapangan ,bahwa sampai hari ini tanggal 6 Mei 2014 perkembangan pekerjaan adalah 20,34 % (mengalami keterlambatan 16,25%);
Berdasarkan hal tersebut kami minta kepada saudara untuk dapat segera mengambil langkah-langkah dan tindakan nyata guna proses penyelesaian tepat waktu dan sesuai dengan rencana kerja serta addendum yang akan kami susun dapat segera kami buat dan laporkan;
Langkah-langkah dan tindakan yang harus sauadara ambil kami sarankan antara lain:
Segera menuntaskan pekerjaan galian lampu hias taman;
Segera melakukan penarikan kabel gedung,dimana titik pemasangan lampu sudah disepakati bersama antara PPK,PPTK,Artolite,kontraktor dan konsultan.
Membuat titik pondasi lampu sorot gedung,dimana lampu hias untuk sampel pekerjaan sudah tiba dibatam tanggal 26 April.
Bahwa Konsultan pengawas dilibatkan dalam addendum kontrak, pihak-pihak laian yang terlibat adalah PPK,PPTK dan Kontraktor Pelaksana;
Bahwa spesifikasi teknis yang baru dan pemilihan jenis material serta merk dilakukan mengacu pada kebutuhan lapangan dan menyesuaikan dengan ketersediaan material dan juga jangka waktu pengiriman;
Bahwa terhadap seluruh item pekerjaan yang baru tersebut tercantum brosur-brosurnya dalam dokumen addendum, dimana brosur tersebut diberikan oleh rekanan CV. Mustika Raja yang diperoleh dari PT. Sinar Baru Batam;
Bahwa saksi selaku Konsultan Pengawas tidak dilibatkan dalam proses negosiasi harga antara rekanan dengan distributor, sedangkan setelah kami menerima data dari kontraktor kami memeriksa quantity dan harga untuk menyusun justifikasi teknis sebagai dasar rekomendasi penerbitan addendum. Dan pihak yang terlibat dalam pemeriksaan quantity dan harga adalah PPK, PPTK, dan Konsultan Pengawas;
Bahwa mekanisme kerjanya adalah karena ada item pekerjaan yang hilang, yang ditambah, dan ada yang berubah sehingga didapatkan nilai addendum yang sama dengan nilai kontrak awal. Namun masalah harga yang ditawarkan oleh rekanan pernah dilakukan perubahan mengenai harga dan quantity. Mekanisme adalah Pertama kontraktor mengajukan merk dan spesifikasi yang minimal sama dengan merk awal, lalu kita (PPK, PPTK, dan Konsultan Pengawas) melihat itu minimal sama dengan spek awal dan pertimbangan waktu pengiriman lalu disetujui untuk kontraktor mengajukan harga. Kemudian diajukan harga dan dilakukan perhitungan oleh Konsultan Pengawas supaya nilai addendum tidak boleh lebih dari nilai kontrak awal, kemudian Konsultan pengawas memberikan rekomendasi sesuai dengan Justifikasi Teknis kepada PPK untuk menyetujui addendum;
Bahwa acuan yang digunakan adalah dengan cara kami (PPK, PPTK, dan Konsultan Pengawas) mengecek harga yang diajukan distributor kepada kontraktor lalu kami diskusi kepada kontraktor dimana membahas mengenai pemeriksaan harga, quantity, dan pertimbangan waktu pengiriman;
Bahwa dalam pemeriksaan progress pekerjaan kami melakukan uji terhadap seluruh system sesuai dengan standard teknis yang meliputi pengecekan quantity, perletakan titik lampu dan trafo, menghidupkan seluruh lampu yang terpasang, dan memeriksa apakah sesuai dengan standard perencanaan;
Bahwa Backup data tersebut ada dalam laporan pengawas dan laporan kontraktor, karena dengan itu pekerjaan bisa diterima 100 % oleh Panitia Penerima Barang;
Bahwa pendapat saksi terkait hal itu adalah karena penerbitan surat peringatan tersebut bersamaan dengan proses penyusunan justifikasi teknis yang menyetujui penggantian merk dari Philipps ke Artolite;
Bahwa pencantuman kata Artolite tersebut adalah dimana merk lampunya memang akan berubah dari philipps ke artolite;
Bahwa dalam justifikasi teknis pada tanggal 05 Mei 2014 semua permasalahan sudah dibahas secara detail dimana kami merekomendasikan untuk merubah dari philipps ke artolite sesuai juktek, lalu undangan pembahasan justifikasi teknis tanggal 06 Mei 2014, dan dilaksanakan pada tanggal 07 Mei 2014. Sehingga pada intinya pada tanggal 06 Mei 2014 kami menyarankan kepada kontraktor langkah-langkah untuk melakukan penarikan kabel dan penentuan titik pemasangan lampu yang sudah disepakati, namun untuk pelaksanaannya meliputi pemesanan dan pemasangan menunggu addendum yang segera diterbitkan;
Bahwa CV. Mustika Raja bukan melakukan PO tapi mengajukan Quantity kebutuhan kepada PT. Altech (Distributor Philipps), dimana quantity tersebut adalah proses awal sebelum penerbitan PO kepada distibutor, dimana selanjutnya setelah kontraktor menerbitkan Quantity kebutuhan material kemudian distributor menjawab dengan mencantumkan harga pada saat itu, lalu Kontraktor menerbitkan PO baik jumlah maupun harga yang telah disetujui bersama;
Bahwa Fungsinya RKS sebagai acuan seluruh rencana kerja dan syarat teknis kontraktor seluruh tahapan pekerjaan untuk kegiatan Kegiatan pengadaan lampu hias arena MTQ Dinas tata kota – kota batam tahun anggaran 2014;
Bahwa Pernyataan dalam Dokumen Rencana Kerja dan Syarat (RKS) Kegiatan pengadaan lampu hias arena MTQ Dinas tata kota – kota batam tahun anggaran 2014 Point 1.11 menerangkan “Apabila dalam spesifikasi teknis ini disebutkan nama pabrik / merk dari jenis bahan / komponen tertentu, maka kontraktor wajib menawarkan dan memasang sesuai dengan yang ditentukan jadi tidak ada alasan bagi kontraktor pada waktu pemasangan menyatakan barang tersebut sudah tidak terdapat lagi dipasaran maupun sukar didapatkan tersebut menegaskan bahwa pihak kontraktor harus menyediakan sesuai dengan yang ditawarkan;
Bahwa Spesifikasi yang dimaksud didalam surat dari PTAltech kreasindo distributor Philips lighting tanggal 25 April 2014 adalah untuk lampu palem, Spesifikasi yang tertuang didalam surat tersebut tidak sama dengan apa yang tertuang didalaM RAB Kontraktor, muncul spesifikasi sebagaimana yang tertuang didalam surat dari PT.Altech Kreasindo tersebut didasarkan pada Gambar DED Lampu Hias Dalam Arena MTQ;
Bahwa Spesifikasi teknis yang tertuang didalam addendum pekerjaan tidak berubah atau minimal sama;
Bahwa Pada saat PreConstruktion Meeting (PCM);
Bahwa PT.Rancang Adhya Selaras pernah mengirimkan surat Peringatan 1 nomor:002/SP-1/PWS-LAMPU HIAS MTQ/V/2014 tanggal 06 Mei 2014 kepada PT.Kontraktor Pelakksana ;
Bahwa Konsultan pengawas dilibatkan dalam addendum kontrak, pihak-pihak laian yang terlibat adalah PPK,PPTK dan Kontraktor Pelaksana;
Bahwa spesifikasi teknis yang baru dan pemilihan jenis material serta merk dilakukan mengacu pada kebutuhan lapangan dan menyesuaikan dengan ketersediaan material dalam rangka jangka waktu pengiriman;
Bahwa terhadap seluruh item pekerjaan yang baru tersebut tercantum brosur-brosurnya dalam dokumen addendum, dimana brosur tersebut diberikan oleh rekanan CV. Mustika jaya yang diperoleh dari PT. Sinar Baru Batam;
Bahwa saya selaku Konsultan Pengawas tidak dilibatkan dalam proses negosiasi harga antara rekanan dengan distributor, sedangkan setelah kami menerima data dari kontraktor kami memeriksa quantity dan harga untuk mendapatkan hasil addendum. Dan pihak yang terlibat dalam pemeriksaan quantity dan harga adalah PPK, PPTK, dan Konsultan Pengawas. Bahwa mekanisme kerjanya adalah karena ada item pekerjaan yang hilang, yang ditambah, dan ada yang berubah sehingga didapatkan nilai addendum yang sama dengan nilai kontrak awal. Namun masalah harga yang ditawarkan oleh rekanan pernah dilakukan perubahan mengenai harga dan quantity. Mekanisme adalah :Pertama kontraktor mengajukan merk dan spesifikasi yang minimal sama dengan merk awal, lalu kita (PPK, PPTK, dan Konsultan Pengawas) melihat itu minimal sama dengan spek awal dan pertimbangan waktu pengiriman lalu disetujui untuk kontraktor mengajukan harga. Kemudian diajukan harga dan dilakukan perhitungan oleh Konsultan Pengawas supaya nilai addendum tidak boleh lebih dari nilai kontrak awal, kemudian Konsultan pengawas memberikan rekomendasi sesuai dengan Justifikasi Teknis kepada PPK untuk menyetujui addendum;
Bahwa acuan yang digunakan adalah dengan cara kami (PPK, PPTK, dan Konsultan Pengawas) mengecek harga yang diajukan distributor kepada kontraktor lalu kami diskusi kepada kontraktor dimana membahas mengenai pemeriksaan harga, quantity, dan pertimbangan waktu pengiriman;
Bahwa dalam pemeriksaan progress pekerjaan kami melakukan uji terhadap seluruh system dengan standard teknis yang meliputi pengecekan quantity, perletakan titik lampu dan trafo, menghidupkan seluruh lampu yang terpasang, dan memeriksa apakah sesuai dengan standard perencanaan;
Menimbang atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan ;
BRAHMANTO WIDI SANTOSO,
Bahwa saksi bekerja sebagai Manager marketing di PT. Altech Kreasindo, yang terletak di Komplek Gudang I Blok D no. 3A-3B Batam Center, (sekarang di Ruko Citra Indah Blok A 6 No. 5-6 Batam center;
Bahwa Tugas dan kewajiban sebagai Manager Marketing yaitu melakukan penjualan produk-produk Philips;
Bahwa saksi kenal dengan sdr. RIVARIZAL, sejak dia minta katalod dan harga produk-produk Philips yang akan digunakan untuk pelelangan kegiatan pengadaan lampu hias arena MTQ tahun 2014 dan saksi tidak ada hubungan pekerjaan maupun keluarga dengan sdr. RIVARIZAL.Sedangkan dengan sdr. INDRA HELMI saya tidak kenal;
Bahwa PT. Altech Kreasindo merupakan distributor resmi PT. Philips di daerah Kepri sejak tahun 2010;
Bahwa Pada sekitar tanggal 26 Januari 2014, sdr. RIVARIZAL, direktur CV. Mustika Raja melakukan kontak via telpon dengan saksi, memberitahukan akan ada tender/ pelelangan lampu untuk MTQ dan meminta PT. Philips, produk-produk apa yang saja bisa ditawarkan untuk lampu lampu LED yang berubah warna untuk menerangi gedung dan taman, pohon, tetapi belum menyampaikan spesifikasinya.Pada tanggal 27 Januari 2014, saya memberikan penawaran untuk spesifikasi lampu yang diminta via email CV. Mustika raja, [email protected].Pada tanggal 03 Pebruari 2014, CV. Mustika raja, meminta dukungan dari PT. Philips sebagai syarat untuk ikut pelelangan pengadaan lampu MTQ dengan surat No. 006/PDB-MR/BTM/I/2014 yang ditandatangani oleh Rivarizal selaku Direktur. Kemudian pada hari itu juga, saksi memberikan surat jawaban No. 004/OL/AK/II/2014 yang berisikan bahwa PT. Altech Kreasindo memberikan dukungan produk dan teknikal kepada CV. Mustika Raja yang beralamat di Komplek Pertokoan Air Mas blok B2 No. 8 Batam, untuk mengikuti Kegiatan proyek pengadaan lampu hias dalam Arena MTQ (1 paket) Kota Batam tahun anggaran 2014.Sekitar awal Maret 2014, saya diberitahu oleh sdr. RIVARIZAL kalau CV. Mustika Raja sebagai pemenang lelang pengadaan lampu tersebut. Kemudian pada tanggal 18 Maret 2014, saksi diundang secara lisan oleh sdr. RIVARIZAL untuk memberikan penjelasan mengenai spesifikasi dan kepastian waktu pengiriman barang, bertempat di Distako Kota Batam. Saat itu saya menerangkan, PT. Altech Kreasindo, dapat memenuhi spesifikasi lampu yang diminta oleh CV. Mustika Raja, tetapi untuk pengiriman yang diminta oleh CV. Mustika Raja dalam waktu kurang dari 2 bulan, PT. Philips tidak dapat memenuhi permintaan tersebut, karena kesangggupan dari PT. Philips pengiriman tersebut dapat dilakukan paling cepat 3 bulan sejak Purchase order (PO) diterima.Bahwa yang hadir dalam pertemuan tersebut seingat saya yaitu sdr. RIVARIZAL, sdr. IRAWAN.Kemudian saksi menyampaikan kepada PT. Philips Pusat di Jakarta, untuk memastikan apakah spesifikasi lampu untuk pengadaan lampu di Arena MTQ dapat dilakukan pengiriman kurang dari 2 bulan, tetapi PT. Philips Jakarta menyatakan tidak bisa, karena lampu tersebut harus di order dari luar negeri (cina). Pada tanggal 21 Maret 2014, saksi mengirimkan surat kepada PPTK (sdr. Irawan) mengenai pengiriman lampu, bahwasanya PT. Philips hanya mampu mengirimkan produk Vaya Spot2 untuk lampu LED Taman dalam waktu 3 bulan, kurang dari waktu tersebut PT. Philips tidak dapat memberikan jaminan kedatangan produk tersebut. Setelah itu, saya tidak berkomunikasi lagi dengan CV. Mustika Raja maupun dengan sdr. Irawan selaku PPTK;
Bahwa yang diminta saat itu hanya global saja yaitu lampu LED yang bisa berubah warna untuk penerangan gedung pemko Batam dan pohon palem, tanpa menyebutkan spesifikasi khusus;
Bahwa benar saksi ada menawarkan produk-produk Philips kepada CV. Mustika Raja pada sekitar bulan Januari 2014 yaitu :
Lampu Sorot Pohon : lampu sorot Vaya Spot 2-low voltage rgb dmx included outdoor spot sipke suspension, BGP310 3XLED-HP/RGB dengan system control interface intergrated data enabler dan power management untuk led lighting RGB 100-240 VAC 50/60 HZ, 20 W, 16 A.
Lampu Gedung Pemko : lampu sorot COLORBRUST POWERCORE, GRAY HOUSING 100-240V, UL/CE ARCHETURAL MOUNT BCP 426 19XLED-HB/RGB 100-240 V dengan system control interface data enabler dan power management untuk LED lighting RGB 100-240 VAC 50/60 HZ, 20 W, 16 A.
Controller : (1) control interface intergrated data enabler dan power management untuk LED lighting RGB 100-240 VAC 50/60 HZ, 20 w, 16 A dan (2) control system DMX based control system untuk LED Lighting RGB.
Bahwa barang-barang tersebut belum ready stock, tetapi saya sudah menyampaikan kepada pihak CV. Mustika Raja pengiriman barang tersebut memerlukan waktu 3-4 bulan dari PO dan CV. Mustika Raja memang memilih barang-barang tersebut yang disampaikan secara lisan oleh sdr. RIVARIZAL 18 Maret 2014, namun pihak CV. MUSTIKA RAJA tidak pernah mengajukan PO (purchase order) ke PT. Altech Kreasindo;
Bahwa BoQ dari CV. Mustika Raja saya terima sekitar 11 Maret 2014 setelah pertemuan di Morning Bakery sei Panas dan Spesifikasi lampu yang diminta masih global yaitu :
Lampu LED quantity 6 pcs (multicolour) termasuk accessories pemasangan.
Lampu LED quantity 9 pcs (multi colour) termasuk accessories pemasangan pada pohon palm.
DMX control RGB 36;
Bahwa pertemuan tersebut terjadi pada 11 Maret 2014, saya diundang oleh sdr. RIVARIZAL. Pada saat itu yang hadir saksi, sdr. RIVARIZAL dan sdr. AHMAD FADLI LUBIS als FADLI, dan yang dibicarakan adalah mengenai perubahan spesifikasi dari lampu sebagaimana jawaban nomor 7 akan di ubah menjadi Spesifikasi
Colour blast power core 14 pcs BCP 472 36X LED –HB/ RGB 100 -240 w 23 BK power consumtion 50 watt.
I player 3 100-240 VAC, 50/ 60 HZ, 5 W.
Namun tidak jadi juga di pilih karena menurut sdr. RIVARIZAL harga lebih mahal dan ketersediaan pengirimannya perlu waktu 3 bulan. Sehingga akhirnya sdr. RIVARIZAL tetap memilih spesifikasi lampu sebagaimana jawaban no. 7 dan saksi tetap menyampaikan pengiriman barang memerlukan waktu 3 bulan;
Bahwa CV. MUSTIKA RAJA sebenarnya tidak mengganti spesifikasi, tetapi oleh karena CV. MUSTIKA RAJA belum menentukan kepastiannya menggunakan lampu jenis apa dan spesifikasinya, maka saya mencoba menawarkan produk-produk Colour blast power core 14 pcs BCP 472 36X LED –HB/ RGB 100 -240 w 23 BK power consumtion 50 watt dan I player 3 100-240 VAC, 50/ 60 HZ, 5 W, tetapi karena masalah harganya dan bukan spesifikasi yang sesuai dengan kontrak maka sdr. RIVARIZAL tidak setuju. Sehingga tetap memilih spesifikasi seperti jawaban saya no 7 .
Lampu Sorot Pohon : lampu sorot Vaya Spot 2-low voltage rgb dmx included outdoor spot sipke suspension, BGP310 3XLED-HP/RGB dengan system control interface intergrated data enabler dan power management untuk led lighting RGB 100-240 VAC 50/60 HZ, 20 W, 16 A.
Lampu Gedung Pemko : lampu sorot COLORBRUST POWERCORE, GRAY HOUSING 100-240V, UL/CE ARCHETURAL MOUNT BCP 426 19XLED-HB/RGB 100-240 V dengan system control interface data enabler dan power management untuk LED lighting RGB 100-240 VAC 50/60 HZ, 20 W, 16 A.
Controller : (1) control interface intergrated data enabler dan power management untuk LED lighting RGB 100-240 VAC 50/60 HZ, 20 w, 16 A dan (2) control system DMX based control system untuk LED Lighting RGB;
Bahwa pada tanggal 18 Maret 2014, saksi ditelpon oleh sdr. RIVARIZAL dan mengundang untuk datang ke kantor DISTAKO, dan saksi diberitahu oleh sdr. RIVARIZAL bahwasanya CV. Mustika Raja dinyatakan sebagai PEMENANG tender pengadaan lampu hias arena MTQ. Dan pihak distako (sdr. IRAWAN) meminta kepastian waktu pengiriman barang sampai ke batam kurang dari 2 bulan. Dan saksi menyampaikan jika kurang dari 2 bulan belum bisa memastikan. Pada waktu itu sdr. RIVARIZAL maupun sdr. IRAWAN meminta surat dari Philips tentang sanggup atau tidak sanggupnya pengiriman barang tersebut.
Selanjutnya saksi mencari informasi ke Philips pusat Jakarta, mengenai kesanggupan pengiriman barang kurang dari 2 bulan, dan P. Philips Pusat menyatakan tidak sanggup mengirim barang kurang dari 2 bulan dan saksi meminta agar PT. Philips pusat, Jakarta memberikan surat seperti yang diminta oleh sdr. RIVARIZAL maupun Sdr. IRAWAN.Dan keesokan harinya via telpon saksi beritahukan kepada RIVARIZAL mengenai ketidaksanggupan PT. Philips mengirimkan barang/ lampu seperti yang diminta;
Bahwa surat kesanggupan penggiriman barang, saksi terima dari Philips pusat Jakarta pada tanggal 24 April 2014 via email Kemudian saya teruskan ke sdr. RIVARIZAL dan sdr. IRAWAN via emai pada tanggal 25 April 2014 dengan saksi membuat surat No. 0011/OL/AK/IV/2014 tanggal 2014 yang beisikan :
Menyatakan kesanggupan untuk mengirimkan produk Vaya Spot 2 (BGP 310 3x LED HP/ RGB 24 V dalam waktu 3 bulan dari sejak Purchase Order kami terima. Kurang dari waktu tersebut, kami tidak bisa memberikan jaminan kedatangan produk tersebut.
Menyatakan bahwa produk COLORBRUST POWERCORE, GRAY HOUSING 100-240 V, UL/CE, ARCHITECTUAL MOUNT (BCP 462 19XLED-HB/RGB 100-240 V) sudah phase out/ tidak produksi lagi;
Bahwa isi surat tersebut menyatakan PT. Philips menyatakan kesanggupan untuk mengirim produk lampu LED RGB color wall wash dan LED RGB color Graze yang dibutuhkan dalam waktu 3 bulan sejak purchase order kami terima, kurang dari itu, PT. Philips tidak dapat memberikan jaminan kedatangan produk-produk tersebut;
Bahwa mengenai tidak produksinya lagi produk tersebut saksi tidak tahu, tetapi karena Philips pusat menyatakan tidak produksi lagi maka saksi juga menyampaikan hal tersebut kepada CV. MUSTIKA RAJA.
Bahwa pada saat memberikan surat dukungan kepada CV. MUSTIKA RAJA saya belum mengecek ketersediaan produk tersebut, karena CV. MUSTIKA RAJA sendiri juga belum memastikan produk apa yang dipilih saat itu, surat dukungan (tertanggal 03 Pebruari 2014) saat itu diberikan hanya bersifat global saja, belum ter-spesifikasi produknya. Dan pada waktu CV. MUSTIKA RAJA pada 18 maret 2014 memilih produk tersebut, ternyata setelah di cek ke pusat, produk tersebut sudah tidak produksi lagi;
Bahwa untuk produk diatas masih ada/ tersedia tetapi barang ada di jakarta dan pengirman barang ke batam memerlukan waktu 3 bulan;
Bahwa CV. MUSTIKA RAJA tidak pernah melakukan PO / order produk apapun ke PT. Altech Kreasindo selaku distributor merk Philips;
Bahwa CV. MUSTIKA RAJA tidak ada menekan, tetapi terus meminta surat tersebut dengan alasan untuk arsip file;
Bahwa sejak tanggal 25 April 2014, saksi tidak berkomunikasi lagi baik telpon maupun via email;
Bahwa saksi ada memberikan brosur-brosur kepada CV. MUSTIKA RAJA melalui email CV. MUSTIKA RAJA yang saat itu diminta oleh sdr. AHMAD FADLI LUBIS dan brosur yang terlampir dalam kontrak adalah brosur mengenai produk Philips;
Bahwa saksi sudah menjelaskan kepada RIVARIZAL mengenai pengiriman barang tersebut dilakukan paling cepat sekitar 3 bulan sejak PO, selain itu saksi jelaskan juga kepada sdr. HAPPY dari PT. Rancang Adya selaras;
Bahwa saksi tidak tahu hubungan mereka berdua, yang saksi tahu, sdr. HAPPY dari PT. Rancang Adhy Selaras yang terlebih dulu menanyakan atau meminta informasi mengenai produk-produk Philips sekitar bulan September 2014 untuk kegiatan pengadaan lampu pemko dan lampu hias dan tiba-tibasekitar bulan Januari 2014, sdr. RIVARIZAL menanyakan pula hal yang sama mengenai produk Philips untuk lampu hias, sehingga saksi menanyakan kepada sdr. HAPPY “kok ada kontraktor lain yang menanyakan produk lampu, apakah itu competitor atau untuk pengadaan beda tempat..” dan sdr. HAPPY menjawab “ itu kontraktor yang kerjasama dengan kita”;
Bahwa CV. Mustika Raja tidak pernah melakukan order kepada PT. Altech Kreasindo untuk pengadaan lampu MTQ;
Bahwa PT. Altech Kreasindo dapat mengirimkan barang jika PO dilakukan pada tanggal 26 Pebruari 2014;
Bahwa saksi diberi kewenangan untuk membuat dan menandatangani surat-surat atas nama PT. Altech Kreasindo kepada pihak ke-III karena sebagai salah satu job description saksi selaku Manager Marketing;
Bahwa saksi selalu berkoordinasi dengan Direktur PT. Altech Kreasindo yaitu Sdr. Herman Chua;
Bahwa penawaran untuk spesifikasi lampu Philips sudah diberikan sejak bulan Desember 2013 oleh saya kepada CV. Mustika Raja, ketersediaan barang adalah tidak ready stock, butuh waktu sekitar 90 hari dari tanggal PO diterima dan ada ketentuan dari pabrikan sewaktu-waktu harganya dapat berubah, produk bisa tidak diperoduksi lagi, jadi harus dikonfirmasi kembali sebelum disorder. Pada saat tanggal 18 Maret 2014 saksi diminta CV. Mustika Raja untuk mengecek kembali ketersediaan materialnya ke PT. Philips Indonesia dan dari informasi yang saksi terima dari PT. Philips dan website PT. Philips barang tersebut sudah tidak diproduksi lagi, sehingga saksi menginformasikan ke CV. Mustika Raja dengan surat tertanggal 25 April 2014 tentang kesanggupan pengiriman barang;
Bahwa spesifikasinya yaitu Vaya Spot – 2 (BGP 310 3xLED-HP/RGB24 V, Colorbrust power core, Gray Housing 100-240V UL/CE, Archirteccture Mount (BCP 462 462 19xLED_HB/RGB 100-240V;
Bahwa permintaan tersebut dibalas oleh PT. Philips dengan cara PT. Philips mengirimkan catalog barang dan daftar harga keemail PT. Altech Kreasindo, dan jika CV. Mustika Raja jadi melakukan PO maka akan dilakukan negosiasi masalah harga dan ternyata CV. Mustika Raja menghubungi lagi pada tanggal 18 Maret 2014;
Bahwa Komunikasi pertama kali dengan PT. Philips Pusat sekitar bulan Desember 2013, saksi memberikan penawaran harga untuk spesifikasi yang diminta oleh CV. Mustika Raja dari pricelist/daftar harga yang biasa diberikan oleh PT. Philips Indonesia setiap bulannya, komunikasi tersebut menggunakan email dan website PT. Philips Indonesia;
Bahwa saksi menerima surat tersebut dari emailnya Pak Widiantoro tanggal 21 Maret 2014, adapun alasan terbitnya surat tersebut karena saksi meminta kepada PT. Philips Pusat untuk menerbitkan surat mengenai ketidaksanggupan pengiriman barang dalam waktu kurang dari dua bulan sesuai permintaan dari CV. Mustika Raja;
Bahwa surat tersebut juga saya kirimkan kepada Sdr. Rivarizal selaku Direktur CV. Mustika Raja dan kepada Sdr. Irawan selaku PPTK melalui email pada tanggal 21 Maret 2014 sedangkan untuk Sdr. Indra Helmi tidak saksi kirimkan karena saksi tidak kenal dengan Sdr. Indra Helmi;
Bahwa surat tersebut saksi jadikan dasar untuk saksi membuat surat kesanggupan pengiriman barang No. 011/OL/AK/IV/2014 tanggal 25 April 2014 yang ditujukan kepada CV. Mustika Raja;
Bahwa dapat saksi jelaskan pada awalnya saksi mengirimkan surat dari PT. Philips tanggal 21 Maret 2014 No. 079/PI/2014/WD tentang kesanggupan pengiriman barang kepada Sdr. Rivarizal dan Sdr. Irawan tetapi Sdr. Rivarizal meminta lagi surat ketidaksanggupan untuk lampu kantor Walikota dan saksi mengatakan “belum dapat dari Philips” dan pada tanggal 24 April 2014, Sdr. Rivarizal menelpon dan menanyakan surat tersebut, kemudian saksi membuat surat kesanggupan pengiriman barang No. 011/OL/AK/IV/2014 tanggal 25 April 2014 yang ditujukan kepada CV. Mustika Raja namun Sdr. Rivarizal tetap meminta lagi surat dari PT. Philips Pusat, sehingga saksi membuat sendiri surat seolah-olah dari PT. Philips Pusat tertanggal 24 April 2014 untuk mendukung surat yang telah saksi buat tersebut;
Bahwa isi surat tersebut yaitu PT. Philips Indonesia menyatakan kesanggupan untuk mengirim produk LED RGB Color Wall wash dan LED RGB color Graze yang dibutuhkan untuk projek facade kantor Walikota Batam dalam waktu 3 bulan dari sejak Purchase Order kami terima, kurang dari waktu tersebut kami tidak dapat memberikan jaminan kedatangan produk LED RGB Color Wall wash dan LED RGB color graze tersebut;
Bahwa PT. Philips saksi mengetahui dari pricelist produk-produk PT. Philips yang dikirmkan kepada PT. Altech Kreasindo;
Bahwa produk tersebut adalah produk yang diminta oleh Sdr. Rivarizal dan untuk produk tersebut sudah phase out saksi mengetahuinya dari Website setelah saksi cek sekitar 2-3hari setelah pertemuan tanggal 18 Maret 2014, sehingga saksi menuliskan hal itu kedalam surat kesanggupan pengiriman barang No. 0011/OL/AK/IV/2014 tanggal 25 April 2014;
Bahwa saksi membuat surat tersebut atas dukungan surat yang saksi buat tanggal 25 April 2014 No. 0011/OL/AK/IV/2014 dan karena Sdr. Rivarizal selalu meminta surat tersebut dengan mengatakan “tolong bantulah pak” dan karena saksi berpikir agar tidak dikejar-kejar terus dan urusan dengan Sdr. Rivarizal selesai serta menjaga hubungan baik barangkali kedepannya sdr. Rivarizal ada permintaan barang dapat order kesaya lagi;
Bahwa Sdr. Rivarizal dan Sdr. Irawan memberitahukan saksi surat tersebut untuk keperluan addendum kontrak pekerjaan pengadaan lampu hias, karena tanpa surat tersebut addendum tidak bisa dilaksanakan;
Menimbang atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan ;
ANWAR,
Bahwa saksi tahu, pada saat pihak CV. Mustika Raja meminta surat dukungan sekitar bulan Januari 2014 untuk pengadaan kabel merk supreme, dan CV. Mustika Raja sudah sering meminta surat dukungan kepada kami;
Bahwa posisi saksi hanya sebagai sales yang biasa menangani CV. Mustika Raja;
Bahwa saksi mengetahui, atas dasar permintaan dari perusahaan dengan menyebutkan nama pekerjaan, tujuan surat dukungan, barang yang diminta yang apabila sesuai dengan produk baru kami terbitkan surat dukungan;
Bahwa Surat Dukungan juga diberikan kepada Ramson Simbolon CV. Surya Mitra Abadi terkait lampu dan kabel, dan kepada CV. Mustika Raja;
Bahwa saksi mengetahui CV. Mustika Raja pemenang tender, dikarenakan saudara Ramson Simbolon, menelepon saksi dan mengatakan bahwa kalah, saksi bertanya kenapa bisa apakah dokumen sudah lengkap, Sdr. Ramson sudah lengkap namun harga lebih tinggi sehingga ramson menjadi pemenang kedua;
Bahwa saksi hanya mengetahui tentang merk yang digunakan, tetapi tidak untuk detail produk dan spesifikasinya;
Bahwa pada sekitar pertengahan bulan Maret tahun 2014, Sdr. Rivarizal dari pihak CV. Mustika Raja menghubungi saya via telephone dan meminta untuk bertemu dikantor saksi, kemudian mereka (sdr. Rivarizal dan Sdr.Fadli) menjelaskan bahwa ada kemungkinan Philips tidak dapat / melakukan suplai/memasok barang sesuai dengan pihak CV. Mustika Raja inginkan, dengan alasan Distributor Philips tidak sanggup melakukan memasok barang sesuai dengan jadwal yang diberikan, sehingga dia menyatakan kemungkinan untuk mencari alternative lain selain dari merk philips. kemudian CV Mustika Raja mengirimkan spesifikasi melalui email berupa spesifikasi lampu philis, dan kemudian saya menawarkan merk Artolite dengan memberikan brosur yang berisikan produk dan spesifikasinya yang sebelumnya saksi terlebih dahulu berkoordinasi dengan PT. Abetama Sempurna. Bahwa kemudian staf PT. Abetama Sempurna Sdr. Jibel datang untuk membawa contoh barang dan diperlihatkan pada perusahaan kami yang pada saat itu pihak CV. Mustika Raja Sdr. Fadli juga hadir;
Bahwa setelah proses sebagaimana yang saya sebutkan pada point 9. pihak CV. Mustika Raja yaitu Sdr. Fadli melalui telepon meminta harga produk tersebut dan beberapa hari kemudian staf CV. Mustika Raja Sdr. Fadli datang mengambil surat penawaran dari perusahaan kami lalu beberapa hari kemudian CV. Mustika Raja meminta sampel untuk diujicobakan dilapangan berupaa beberapa unit produk (surat serah terima pemberian sample menyusul). Kemudian pihak CV. Mustika Raja melakukan Pemesenan Pembelian (PO) pada pertengahan bulan April 2014 yang kami terima diemail tanggal 15/16 April 2014 dengan perjanjian pembayaran dilakukan 1 bulan setelah barang diterima. Barang yang dipesan oleh CV. Mustika Raja merupakan stok Jakarta (PT. Abetama Sampurna). Kemudian barang kami kirim pada tanggal 09 Mei 2014 yang diterima oleh Sdr. Fadli dan pembayaran dilakukan pada tanggal 27 Juli 2014;
Bahwa email tersebut merupakan milik saksi sendiri dengan password (sbb08117005058) , dan benar telah ada percakapan dengan CV. Mustika Raja mengeni pekerjaan Lampu Hias MTQ Batam mulai dari permintaan Surat Dukungan, CV. Mustika Raja memenangkan tender, permintaan produk artolite yang setara dengan philips hingga permintaan revisi atau perubahan tanggal yang disesuaikan dengan keperluan kelengkapan administrasi CV. Mustika Raja;
Bahwa Pihak CV. Mustika Raja pernah melakukan PO Pernah tanggal 12 April 2014;
Bahwa telah ada permintaan dari pihak CV. Mustika Raja Sdr. Fadli baik melalui telepon maupun via email untuk membuat Surat Penawaran Harga baik dari PT. Sinar Baru Batam maupun PT. Artolite/PT. Abetama Sempurna dengan tanggal dibuat mundur sebagaimana yang terlampir dalam printscreen. Karena Surat tersebut dibuat pada sekitar tanggal 26 Juni 2014;
Bahwa Sepengetahuan saya untuk menyesuaikan dengan kelengkapan administrasi CV. Mustika Raja yang berkaitan dengan pekerjaan proyek tersebut;
Bahwa jumlah anggaran yang tertera dalam Purhasing Order (PO) CV. Mustika Raja Sepengetahuan saksi kurang lebih Rp.700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah);
Bahwa Sepengetahuan saksi untuk rekening koran tertanggal 25 Juli 2014 merupakan pembayaran dari tagihan Nota 21708 dan Nota 21668 dengan jumlah tagihan sebesar 645.940.620,- sehingga masih terdapat kekurangan pembayaran, untuk rekening koran tertanggal 5 September 2014 merupakan pembayaran dari tagihan nota 21551 dengan jumlah tagihan Rp.51.237.500,-. Perlu saksi jelaskan bahwa CV. Mustika Raja tidak pernah melakukan pembayaran berdasarkan jumlah nota tagihan namun bisa merupakan penggabungan dari nota-nota lain;
Bahwa sebelum Saudara Fadli menemui saya di kantor saksi yang beralamat di Kawasan Tunas Industri Blok 2/B, Sdr. Fadli pada tanggal 11 Maret 2014 melalui Emailnya [email protected]pernah mengirim spec lampu hias MTQ Kota Batam kepada saksi. Adapun spek pekerjaannya akan saksi lampirkan;
Bahwa Sebelum saksi bertemu dengan pihak CV. Mustika Raja dalam hal ini yang saksi maksud adalah Sdr. Fadly pada tanggal 11 Maret 2014 saksi mendapat email masuk dari pihak CV. Mustika Raja yang isinya menginformasikan spesifikasi lampu hias MTQ kota Batam beserta contoh gambar lampu yang dibutuhkan mereka. Sekitar beberapa hari kemudian Sdr. Fadli dan saksi bertemu dikantor PT. Sinar Baru Batam yang beralamat dikawasan Tunas Industri Blok B/ No. 2 Batam Centre Batam. Pembicaraan saksi saat itu seingat saksi yang intinya Sdr. Fadli mempertanyakan tentang kelanjutan permasalahan spesifikasi yang pernah di email tanggal 11 Maret 2014 berhubung saksi juga belum bisa memberikan jawaban dikarenakan saksi tidak Paham tentang lampu yang diminta maka saksi hanya memberikan brosur lampu yang sekira-kira ada di dalam brosur yang ada. Namun saksi menginformasikan ke atasan saksi tentang kedatangan Sdr. Fadli dan saksi kembali mengingatkan atasan saksi agar sama-sama mengingatkan Pihak PT. Abetama Sempurna agar sesegera mungkin merespon tentang lampu hias MTQ Batam. Sekitar Tanggal 20 Maret 2014 seingat saya pihak PT. Abetama Sempurna agar mengutus Sdr. Jibel untuk datang ke Batamdan Sdr. Jibel datang membawa contoh lampu untuk diperlihatkan ke Pihak CV. Mustika Raja seingat saksi pada saat uji coba lampu itu ada. Sdr. Fadli, Sdr. Dodi dan orang berpakaian dinas Pemko Batam yang sebelumnya saksi tidak mengenal beliau yang belakangan bernama Bapak Indra. Pada saat itu, selesai dari pihak PT. Abetama Sempurna kembali Ke Jakarta dan membawa lampu tersebut juga namun beberapa hari kemudian via telp dari pihak CV. Mustika Raja meminta bantuan untuk mengirimkan kembali lampu untuk dibawa ke lokasi pemasangan dengan tujuan adalah untuk uji coba kembali dan dikirimlah kembali contoh lampu itu ke Batam pada tanggal 30 April 2014. Kemudian saksi mendapat email karena saya di cc oleh Sdr. Dodi yang isinya adalah mengingatkan tentang harga untuk lampu hias yang dibutuhkan yang email tersebut ditujukan kepada Sdr. Jibel. Maka pada tanggal 04 April 2014 saya menerima kembali cc email dari PT. Abetama Sempurna dengan isinya surat penawaran harga dengan Nomor Surat 0397/AR/AIM/R4/KW/III/14 kepada PT. Sinar Baru Batam. Berdasarkan Surat Penawaran itulah saksi dari atasan saksi Ibu Ming-ming (Ong Yokmina) untuk menawarkan harga dari PT. Abetama Sempurna langsung ke Pihak CV. Mustika Raja seingat saksi dan sekira satu atau dua hari saksi mencoba bertemu dengan Bapak Rivarizal untuk menawarkan lampu hias MTQ tersebut. Tempat pembicaraan seingat saksi adalah RM. Alamande di seraya saksi memperlihatkan ke Bapak Rivarizal penawaran itu dan seingat saksi setelah selesai makan Bapak Rivarizal mengatakan kurang lebih bahwa dia setuju dengan harga itu dan karena itu saya ingatkan untuk segera menerbitkan surat pemesanan barang dan beliau menyakinkan saya untuk bisa menstanbykan barangnya di Batam dengan alasan mereka adalah takut habis masa waktu kontrak mereka dengan dinas dan pada saat saksi menghadap atasan saksi kembali pada hari berikutnya saksi menceritakan hasil pembicaraan dengan Bapak Rivarizal bahwa beliau setuju dengan harga itu. Maka pada tanggal 16 April 2014 saksi menerima email dari CV. Mustika Raja isi surat pembelian barang dengan Nomor Surat 16/PO-Btm/Mr.MTQ/IV/2014 tanggal 12 April 2014. Namun pada sekira-kira awal mei 2014 Pihak CV. Mustika Raja dalam hal ini Bapak Rivarizal mengajak saksi untuk jumpa membicarakan tentang harga (meminta untuk menurunkan harga alias nego lagi harga yang disepakati) setelah selesai pembicaraan dengan Bapak Rivarizal saksi kembali mengajukan balasan saksi apa yang menjadi niat oleh bapak Rivarizal yaitu menurunkan harga lampu dengan Po.16/Po-Btmimr-Mtq/IV/2014 maka atasan saksi mempersilahkan dengan menjadi harga sesuai dengan Po No: 23-Po-Btm-MTQ/V/2014 dengan total Rp. 644.641.700,- dikarenakan pada sekitar awal Mei 2014 barangnya sudah masuk Batam maka pada tanggal 09 Mei 2014 Pihak CV. Mustika Raja dan Pihak PT. Sinar Baru Batam sepakat mengirimkan material lampu yang dipesan untuk dibawa oleh pihak CV. Mustika Raja sesuai dengan Nota No 217708 dari PT. Sinar Baru Batam dan setahu saksi untuk menginstal atau menyalahkan ada melibatkan pihak PT. Abetama Sempurna seingat saksi yang datang orang Abetama adalah Bapak Jibel dan Bapak soni mereka melakukan instalasi seingat saya sekitar 3 atau 4 hari. Dan berdasarkan transfer pembayaran dari pihak CV. Mustika raja ke Rekening PT. Sinar Baru Batam adalah Tanggal 25 Juli 2014 sebersar Rp. 633.835.000,- dan tanggal 05 September sebesar Rp. 170.855.500,- semua pembayaran ke Rekening atas nama PT. Sinar Baru Batam dengan No Rekening 294-01.00335-00-6 pada Bank CIMB NIAGA;
Bahwa surat dukungan hanya mencantumkan jenis barang tidak mendetail mengenai spesifikasi barang, dan untuk surat Dukungan kepada Sdr. Ramson Simbolon dukungan berupa kabel dan lampu, sedangkan untuk CV. Mustika Raja hanya dukungan untuk material kabel;
Bahwa terjadi addendum saksi tahu, informasi saksi dapat dari Sdr. Fadli, pemberi dukungan tidak mampu mensuplai sesuai dengan waktu yang CV. Mustika Raja Butuhkan untuk proyek tersebut , dan saksi mengetahui adanya addendum pada pertengahan bulan Maret 2014;
Bahwa saksi mengetahui, karena Sdr. Fadli mengirim email kepada saksi pada tanggal 11 Maret 2014 untuk mencarikan barang di Artolite yang setara dengan philips, dan saksi mengetahui bahwa permintaan dilakukan sebelum addendum karena mendapat informasi dari Sdr. Fadli;
Bahwa sebelum tanggal PO tersebut saksi ada memberikan brosur kepada CV. Mustika Raja dan seingat saksi dari brosur-brosue yang saksi berikan hanya 1 (satu) item yang terdapat dalam PO yaitu Tarpon I 90;
Bahwa dapat saksi jelaskan terdapat 2 penawaran kepada CV. Mustika Raja yaitu yang dikirim langsung dari PT. Abetama Sempurna dan dari PT. Sinar Baru Batam, dimana terdapat perbedaan harga dan untuk itemnya dapat saksi katakan sesuai dimana penawaran dari PT.Abetama Sempurna ke CV. Mustika Raja tanggal 26 April 2014 sama dengan PO CV. Mustika Raja tanggal 12 April 2014,sedangkan untuk Penawaran PT.Sinar Baru Batam tanggal 26 April 2014 dan Surat Penawaran PT. Abetama Sempurna tanggal 28 Maret 2014 dan 4 April 2014 berbeda dengan PO. Surat Penawaran yang tertanggal 26 April 2014 merupakan permintaan dari CV. Mustika Raja dalam rangka menyesuaikan administrasi untuk kelengkapan addendum CV. Mustika Raja, dimana permintaan dilakukan dengan cara mengirim email ke saksi pada tanggal 7 Juli 2014;
Bahwa Setahu saksi tidak dibenarkan, karena saksi baru kali ini melihat praktek terebut. Seharusnya PO dilakukan setelah Surat Penawaran, dimana pada kenyataanya seperti yang saksi jelaskan tanggal PO 12 April 2014 mendahului Surat Penawaran kami yang tertanggal 26 April 2014, dan menurut saksi hal tersebut salah karena seharusnya Surat Penawaran lebih dahulu baru dikeluarkan PO;
Bahwa dapat saksi jelaskan barang yang diminta CV. Mustika Raja melalui PO, kami pesan terlebih dahulu ke Jakarta dimana barang tersebut sampai di Gudang PT. Sinar Baru Batam di Batam pada tanggal 28 April 2014 dan 7 Mei 2014, kemudian pada tanggal 9 Mei 2014 CV. Mustika Raja mengirim email berisi revisi PO yang didalam PO Revisi tersebut tertanggal 08 Mei 2014;
Bahwa biaya yang kami tawarkan sudah termasuk biaya kirim dan pemasangan;
Bahwa berdasarkan invoice PT. Abetama Sempurna kepada PT. Sinar Baru Batam total harga yang harus dibayar adalah Rp.441.611.500,- (empat ratus empat puluh satu juta enam ratus sebelas ribu lima ratus rupiah;
Bahwa saksi tidak mengetahuinya yang lebih mengetahui adalah Sdr. Ong Yok Ming. Namun sepengetahuan saksi PT. Sinar Baru Batam untuk produk-produk Artolite mendapat diskon harga sebanyak 20 s/d 25 % dari total harga penawaran yang PT. Abetama Sempurna berikan, dan untuk kabel supreme variatif sekali melihat perkembangan pasar, dimana diskon tersebutlah yang menjadi keuntungan untuk PT. Sinar Baru Batam;
Bahwa dapat saksi jelaskan beberapa hari sebelum pihak CV. Mustika Raja mengirimkan email PO revisi, Sdr. Rivarizal ada menelepon saksi untuk mengajak diskusi tentang harga, kemudian saksi berjumpa di RM. Alamande, dimana pihak CV. Mustika Raja meminta negoisasi ulang akan harga yang sudah di PO. Lalu saksi mejumpai Sdr. Ong Yok Ming untuk menyampaikan keinginan dari CV. Mustika Raja tentang perubahan harga yang mereka inginkan, kemudian perubahan harga tersebut disetujui oleh Sdr. Ong Yok Ming dan memberikan petunjuk untuk merevisi PO. Sehingga menurut saksi maksud dari PO revisi adalah untuk meminta penurunan harga dari harga yang sudah disetujui pertama kali sebesar Rp. 680.141.700,- (enam ratus delapan puluh juta seratus empat puluh satu ribu tujuh ratus rupiah) menjadi Rp.644.641.700,- (enam ratus empat puluh empat juta enam ratus empat puluh satu ribu tujuh ratus rupiah) sehingga terdapat selisih pengurangan harga sebesar Rp. 35.500.000,- (tiga puluh lima juta lima ratus ribu rupiah);
Menimbang atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan ;
ONG YOK MING,
Bahwa Penunjukkan saksi selaku General Maneger berdasarkan Surat Keterangan No.012/SBB-SK/I/2010 tanggal 5 Januari 2010 ,yang bergerak dalam bidang usaha perdagangan elektikal dengan susunan kepenguruasan sebagai berikut:
Sdri LENI KURNIA (selaku direktur);
saksi selaku General Manager;
Sales / marketing Sdr.ANWAR,Sdr.OPIK,Sdr.ADI, Sdri RATIH;
Administrasi Sdri.RIRI, Sdri Dina;
Gudang Sdr.AGUS,Sdr.ANTO,Sdr YULI;
Acounting Sdri.UTAMI,YETI,MONIK;
Bahwa Tugas dan tanggung jawab saksi selaku General Manager dari PT.Sinar Baru Batam diantaranya:
Mengatur dan mengawasi administrasi gudang dan sales;
Mengatur sales agar mencapai target;
Bahwa saksi tidak tahu berapa besaran pagu dana namun lokasinya saksi tahu di dataran engku putri untuk pelaksanaan MTQ nasional dan penempetan lampu secara detail saksi juga tidak tahu;
Bahwa Dasar pelaksanaannya saksi tidak tahu, tapi setahu saksi pekerjaan ini untuk mensukseskan kegiatan MTQ 2014 di Kota Batam;
Bahwa Posisi saksi hanya sebagai penyedia barang dalam proyek tersebut tanpa ada perjanjian kerja;
Bahwa saksi ada memberi Surat Dukungan kepada peserta tender Pengadaan Pekerjaan Lampu Hias Arena MTQ oleh Dinas Tata Kota – Kota Batam TA 2014, yairtu kepada Sdr. Simbolon (saksi lupa nama PT.nya ) yaitu dukungan berupa pengadaan Lampu dan Kabel, dan untuk Sdr.RIVARIZAL direktur CV. Mustika Raja untuk dukungan pengadaaan kabel;
Bahwa surat dukungan tersebut saksi tandatangani atas nama General Manager dari PT.Sinar Baru Batam, dan prosedur untuk mendapatkan surat dukungan biasanya ketika ada tender baik dari pihak swasta mapun pemerintah ataupun BUMN pihak rekanan meminta surat dukungan dengan melampirkan Surat permintaan yang dikirimkan melalui via e-mail perusahaan atau fax yang berikan Keterangan dari dengan nama tender dan proyeknya apa, dengan barang atau produk yang mereka minta , selanjutnya kami menyesuaikan dengan ketersediaan produk yang kita punya dan jika sesuai maka kami keluarkan. Dan kami memastikan barang yang tertera di Surat Dukungan akan tersedia minimal hingga akhir tahun, sehingga akan jarang sekali barang yang tiba-tiba discontinue;
Bahwa awalnya pada bulan Pebruari 2014 saksi mendapat info jika PT. Mustika Raja menang, dengan dukungan dari PT. Sinar Baru Batam untuk kabel, lampu dari Phillip. Bagi PT. Sinar Baru Batam yang penting kabelnya dapat untuk lampu tidak utama buat PT. Sinar Baru Batam. Setelah beberapa lama dapat kabar dari Sdr. Anwar kalau PT. Mustika Raja tidak dapat mensuply lampunya karena Phillip tidak mau mensupply. Saya tidak begitu tertarik dengan lampu tersebut. Laporan dari sdr. Anwar kalau PT. Mustika Raja meminta bantuan untuk mencarikan lampu dengan merek Artolite dengan tipe yang hampir sama dengan merek Philip. Saksi menyuruh Sdr. Anwar untuk meminta bantuan kepada Pihak Artolite Pusat apakah ada atau tidak, apabila barang tersebut ada saksi meminta untuk didemokan saja (pada awalnya seingat saksi pihak Artolite pusat hanya memiliki stock barang yang sesuai hanya sebagian) sehingga pihak dari PT. Mustika Raja berkoordinasi dengan PT. Abetama Sempurna Pihak Artolite Pusat) untuk hal hal mengenai fungsi dan jenis jenis lampu yang dibutuhkan . PT. Sinar Baru Batam yaang diwakili oleh Sdr. Anwar hanya menerima informasi saja. PT. Abetama Sempurna pernah datang keBatam untuk melakukan demo lampu yang mereka punya (seingat saksi pada awal bulan April) setelah ada demo tersebut Sdr. Anwar memberikan info kepada saksi bahwa ada beberapa lampu yang jadi diambil. Pada tanggal 14 April 2014 ada permintaan material lampu dengan tipe yang tidak biasa di stock oleh PT. Sinar Baru Batam dari pihak adm. Sales, karena bukan barang yang biasa PT. Sinar Baru Batam stok dan sifatnya urgent karena saksi mendapat informasi dari Sdr. Anwar bahwa barang tersebut harus masuk sebelum petengahan bulai Mei 2014, setelah tanggal tersebut tidak bisa diterima lagi di lapangan karena lokasi harus bersih. PO dibuat oleh PT. Sinar Baru Batam hanya dengan instruksi dari Sdr. Anwar ke Adm. Sales berdasarkan penawaran dari PT. Abetama Sempurna untuk tipe lampu lampunya karena bersifat urgent, PO dari Customer menyusul (seingat saksi PO PT. Mustika Raja di dapat sehari setelah proses pembuatan orderan). Setelah berjalan beberapa hari, pihak PT. Mustika Raja meminta perubahan harga karena tidak cocok. Laporan ini saksi dapatkan dari Sdr. Anwar yang seingat saksi nota tagihan dibuat pada waktu diserahkan ke PT. Mustika Raja, mereka mengcomplain karena kemahalan harga. Barang sampai di Batam pada awal bulai Mei 2014 secara partial tetapi dapat di supplay semuanya sebelum hari H. Pembayaran dilakukan berkisar di bulan Oktober 2014 (seingat saksi karena yang tahu pasti mengecek rekening). Permintaan penawaran dari PT. Mustika Raja untuk lampu hias sesuai dengan yang sudah didemokan. Penawaran di dapat dari PT. Abetama Sempurna ke PT. Sinar Baru Batam dan PT. Mustika Raja setelah disetujui oleh PT. Mustika Raja baik mengenai harga maupun model maka PO dibuat oleh PT. Mustika ke PT. Sinar Baru Batam. PT. Sinar Baru Batam membuat PO ke PT. Abetama Sempurna untuk proses pengiriman karena harus mengejar waktu tayang MTQ. Barang diharuskan sampai pertengahan bulan Mei paling lambat diawal bulan Mei sampai pertengahan bulai Mei barang baru bisa terselesaikan pengirimannya. Pengiriman dengan surat jalan dari penagihan memakai nota. Pembayaran dilakukan kalau tidak salah dibulan Oktober sampai Nopember;
Bahwa kami memiliki Surat Keagenan;
Bahwa Sepengetahuan saksi informasi dari Sdr.ANWAR selaku Marketing PT.Sinar Baru Batam dikarenakan pihak pemberi dukungan awal yaitu pihak philips tidak dapat memberikan suplai barang sesuai dengan waktu yang diminta pihak PT. Mustika Raja;
Bahwa CV mustika Raja ada memesan lampu kepada PT Sinar Baru Batam sesusai dengan nota no. 21708 tanggal 09 Mei 2014 barang yang dipesan diantaranya :
PAR LED 54 RGBW sebanyak 26 set dengan harga @ 9.600.000,- total Rp.249.600.000,-;
Arto ARC Tarpon 190/AM723XWT LED-RGB sebanyak 2 set @ 43.172.900 total Rp.86.345.800,-
Control DMX sebanyak 1 set @ Rp.4.025.710 total Rp.4025.710,-
Arto Easy Play SA104 sebanyak 1 set Rp.5.859.110 total Rp.5.859.110,-
DMX Console Lighting sebanyak 2 Set @ 46.480.000,- total Rp.92.960.000,-;
Lampu Sorot Arto RGB 36-SH sebanyak 30 set @Rp.5.550.000,- total Rp.166.500.000,-
Control DMX 512 SH sebanyak 5 set @ set Rp.7.870.000,- total Rp.39.350.000,-
Total keseluruhan sebesar Rp. 644.641.700,- (enam ratus empat puluh empat juta enam ratus empat puluh satu ribu tujuh ratus rupiah);
Bahwa sepengetahuan saksi Purchaising order (PO) yang terbitkan oleh CV.Mustika Raja ada 2 kali yakni denga rincian sebagai berikut :
PO nomor 16/PO-BTM MR-MTQ/IV/2014 tanggal 12 April 2014 dengan nilai total Rp. 680.141.700,- (ena ratus delapan puluh juta seratus empat puluh satu ribu tujuh ratus rupiah);
PO nomor: 23/PO-BTM MB-MTQ/IV/2014 tanggal 08 Mei 2014 dengan nilai total Rp. sebesar Rp.644.641.700,- (enam ratus empat puluh empat juta enam ratus empat puluh satu ribu tujuh ratus rupiah);
Bahwa Informasi yang saksi terima dari Sdr.ANWAR setelah barang sebagaimana PO 1 (pertama) tanggal 12 April sampai dibatam CV.Mustika Raja sebagai pemesan barang meminta penurunan harga / discount sebagai mana PO ke 2 tertanggal 08 Mei 2014 sehigga didapat kan selisih harga dari PO 1 (pertama) sebesar Rp.35.500.000,- (tiga puluh lima juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa hal tersebut tidak pernah ditanyakan langsung kepada saksi, namun pihak marketing melaporkan bahwa CV. Mustika Raja meminta barang yang spesifikasinya setara dengan philips. Kemudian saksi menyarankan untuk langsung berkoordinasi dengan PT.Abetama Sempurna karena saksi tidak memahami tentang lampu yang diminta oleh CV. Mustika Raja;
Bahwa saksi tidak mengetahui speknya, saksi menyatakan setara hanya berdasarkan merk saja, dan dikarenakan saksi biasa menangani pembelian Armature sehingga saksi mengasumsikan bahwa yang dimaksud dengan setara philips makasaksi membandingkan dengan produk Armature dan dapat dikatakan untuk produk Armature Artolite setara dengan philips;
Bahwa untuk produk sebagaimana yang diminta oleh CV. Mustika Raja saksi tidak pernah menyatakan itu setara dengan philips;
Bahwa untuk produk yang dipesan oleh CV. Mustika Raja kami harus memesan ke Artolite Jakarta, karena kami tidak memiliki stock atas barang yang diminta tersebut;
Bahwa saksi tidak pernah membuat atau menandatangani Surat Penawaran yang ditujukan kepada CV. Mustika Raja;
Bahwa saksi hanya mengetahui di penghujung proses, pada saat PO yang ditujukan CV. Mustika Raja kepada PT. Sinar Baru Batam , yang kemudian setelah saksi pesan Baramg ke Jakarta CV. Mustika Raja meminta PO revisi yang pada intinya meminta penurunan harga, sedangkan untuk proses dari Surat Penawaran hingga PO saksi tidak mengetahuinya;
Bahwa PT. Sinar Baru Batam mendapatkan diskon sebesar 35 s/d 40 % dari harga penawaran dan itu belum termasuk biaya ongkos kirim dari Jakarta ke Batam, sehingga diperkirakan perusahaan mendapat keuntungan bersih sekitar 25 % dari harga penawaran;
Menimbang atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan ;
WIDIANTORO HERISANTOSO,
Bahwa saksi dengan proyek tersebut tidak ada hubungan tetapi dengan PT. Altech Kreasindo ada hubungan kerja;
Bahwa nama perusahaan saksi PT. Philips Indonesia, kedudukan saksi dalam perusahaan itu adalah sebagai National Sales Manager Untuk Sagement Industri, dan PT. Philips Indonesia bergerak dibidang penjualan lampu merk Philips;
Bahwa PT. Philips Indonesia adalah sebagai produsen resmi Lampu merk Philips, dan dasarnya ada (penyidik bisa tanyakan kebagian legal PT. Philips Indonesia);
Bahwa yang saksi tahu terkait dengan PT. Altech Kreasindo adalah sebagai dealer seagment industri areal Batam (maksudnya adalah menjual lampu profesional atau lampu khusus, dimana PT. Altech adalah sebagai partner kami untuk menjual barang-barang industri), sedangkan Direktur PT. Altech Kreasindo setahu saksi Sdr. Herman sedangkan Sdr. Brahmanto adalah sebagai Operation Manager, dan hubungan PT. Altech Kreasindo dengan PT. Philips Indonesia adalah dimana kami menjual barang ke PT. Altech Kreasindo dan PT. Altech Kreasindo menjual barang ke konsumen;
Bahwa kronologisnya Surat PT. Philips Indonesia Nomor : 079/PI/III/2014/WD tanggal 21 Maret 2014 kepada PT. Altech Kreasindo perihal Kesanggupan Pengiriman Barang adalah pada tanggal 20 Maret 2014 Sdr. Brahmanto melalui email menanyakan kepada Sdr. Leonard Nugraha selaku Suply Chin Staff (yang mengurus order barang ke pabrik) mengenai produk Vaya Spot 2 – Low Voltage RGB DMX-BGP310 3xLED-HP/RGB 24V 12 apakah tersedia dalam waktu maksimal 120 hari (4 bulan) semenjak Purchase Oreder (PO) di kirim, kemudian Sdr. Brahmanto merivisi emailnya dan meminta ketersedian barang kurang dari 60 hari atau (2 bulan), kemudian Sdr. Leonard menjawab pada tanggal yang sama kepada PT. Altech Kreasindo dengan mengatakan bahwa Sdr. Leo tidak yakin barang tersebut bisa dikirim dibawah 2 (dua) bulan, selanjutnya setelah itu pada tanggal 21 Maret 2014 Sdr. Brahmanto mengirim email kepada saksi dan meminta bantuan untuk merespon secepatnya mengenai percepatan pengiriman barang dalam waktu dua bulan dan juga apabila tidak sanggup mengirimkan dalam waktu 2 bulan maka agar PT. Philips Indonesia diminta mengeluarkan surat mengenai ketidak sanggupan dalam memenuhi target waktu pengiriman. Setelah itu saksi menjawab email Sdr. Brahmanto tanggal 21 April 2014 yang mengatakan bahwa saksi akan membuatkan surat keterangan ketidaksanggupan pengiriman barang. Selanjutnya pada tanggal yang sama saksi membuat surat keterangan kesanggupan pengiriman barang kepada PT. Atech Kreasindo yang menerangkan bahwa produk Vaya Spot untuk project taman gedung kantor Walikota Batam membutuhkan waktu kirim 3 bulan sejak PO diterima dan kurang dari waktu tersebut kami tidak dapat memberikan jaminan kedatangan produk Vaya Spot tersebut. Selanjutnya setelah itu tidak ada surat balasan atau respon dari PT. Altech Kreasindo;
Bahwa barang yang diminta oleh PT. Altech Kreasindo adalah Vaya Spot 2 – Low Voltage RGB DMX-BGP310 3xLED-HP/RGB 24V 12, sedangkan untuk barang yang lainnya tidak diminta oleh PT. Altech Kreasindo;
Bahwa asumsi saksi barang tersebut sesuai dengan informasi dari Sdr. Leonard selaku Suply Chin membutuhkan waktu 2 bulan ditambah dengan waktu kirim Jakarta ke Batam sekitar kurang lebih 17 hari ditambah dengan waktu administrasi dokumen sekitar kurang lebih dua minggu, sehingga saksi berasumsi bahwa batas pengiriman barang sampai di Batam adalah dalam waktu 3 bulan;
Bahwa PT. Altech Kreasindo tidak pernah sama sekali mengirimkan PO terkait dengan barang Vaya Spot 2 – Low Voltage RGB DMX-BGP310 3xLED-HP/RGB 24V 12 tersebut kepada PT. Philips Indonesia;
Bahwa terhadap barang Vaya Spot 2 – Low Voltage RGB DMX-BGP310 3xLED-HP/RGB 24V 12 tidak ada distok tetapi terhadap barang tersebut masih bisa diproduksi, namun membutuhkan waktu 3 bulan pengiriman sampai di Batam;
Bahwa seharusnya PT. Altech Kreasindo adalah sebagi delaer resmi PT. Philips Indonesia segment industri areal Batam dan bukan distributor lampu philips, karena dalam kop surat PT. Altech Kreasindo tertulis “Authorized PEUR Best Partner and Project Dealer for Philips Lighting”;
Bahwa surat saksi tersebut yang benar adalah tanggal 21 Maret 2014 sedangkan untuk nomor surat tersebut sudah benar
Bahwa pada point 1 diatas bahwa saksi menyatakan kesanggupan mengirimkan barang dalam waktu 3 bulan;
Bahwa terhadap pencantuman point 2 dalam surat diatas, saksi tidak tahu dan saksi tidak tahu juga apakah produk itu sudah tidak bisa diproduksi lagi;
Bahwa perlu saksi jelaskan, saksi tidak tahu karena setahu saksi barang yang ditanya kepada saksi melalui email adalah hanya barang Vaya Spot 2 (BGP310 3xLED-HP/RGB 24V) saja dan tidak ada lagi barang lain yang ditanya oleh Sdr. Brahmanto kepada saksi;
Bahwa terhadap produk COLORBRUST POWERCORE, GRAY HOUSING 100-240V, UL/CE, ARCHITECTUAL MOUNT (BCP 462 19Xled-hb/rgb 100-240V) tersebut setelah saksi tanyakan kepada bagian produk manager PT. Philips Indonesia melalui pesan singkat atau sms dikatakan bahwa terhadap produk barang COLORBRUST POWERCORE, GRAY HOUSING 100-240V, UL/CE, ARCHITECTUAL MOUNT (BCP 462 19Xled-hb/rgb 100-240V) masih bisa diproduksi lagi;
Bahwa selain surat tertanggal 21 Maret 2014 diatas terkait dengan permintaan barang untuk Vaya Spot 2 (BGP310 3xLED-HP/RGB 24V) tidak ada surat lain yang saksi kirim kepada PT. Altech Kreasindo;
Bahwa terhadap Surat dari PT. Philips Indonesia tanggal 24 April 2014 yang saksi tanda tangani kepada PT. Altech Kreasindo perihal kesanggupan pengiriman barang tersebut saksi belum apakah benar saksi yang buat dan tanda tangani, nanti saksi koscek dulu dikantor;
Bahwa terhadap barang yang tercantum dalam surat tanggal 24 April 2014 berupa produk lampu LED RGB Color Wall Wash dan LED RGB Color Graze tidak sama dengan barang yang tercantum dalam surat dari PT. Altech Kreasindo, dan juga perlu saksi jelaskan bahwa dalam surat PT. Altech Kreasindo tanggal 25 April 2014 tersebut terdapat kata-kata “menindak lanjuti Surat dari PT. Philips Indonesia tertanggal 24 April 2014 Nomor : 079/PI/III/2014/WD”, sedangkan dalam surat saksi tanggal 21 Maret 2014 nomornya sama yaitu Nomor : 079/PI/III/2014/WD dan surat dari PT. Philips Indonesia tanggal 24 April 2014 tidak tercantum nomor surat, selain itu dalam kode surat terdapat angka romawi III dimana angka tersebut menunjukkan bulan surat yaitu bulan Maret sehingga tidak sinkron dengan tanggal surat pada bulan April 2014;
Bahwa terhadap hal tersebut saksi tidak tahu karena dengan melihat kata-kata yang tercantum dalam surat tersebut hampir sama dengan kata-kata yang biasa saksi tulis namun saksi akan mencari bukti lebih lanjut mengenai keberadaan surat tanggal 24 April 2014 tersebut;
Bahwa saksi tidak tahu mengenai CV. Mustika Raja, dan setahu saksi tidak ada atas nama CV. Mustika Raja menanyakan mengenai produk barang Vaya Spot 2 (BGP310 3xLED-HP/RGB 24V) dan juga COLORBRUST POWERCORE, GRAY HOUSING 100-240V, UL/CE, ARCHITECTUAL MOUNT (BCP 462 19Xled-hb/rgb 100-240V);
Bahwa terhadap hal itu saksi tidak tahu karena tidak melihat spek untuk Vaya Spot 2 (BGP310 3xLED-HP/RGB 24V) dan COLORBRUST POWERCORE, GRAY HOUSING 100-240V, UL/CE, ARCHITECTUAL MOUNT (BCP 462 19Xled-hb/rgb 100-240V) dengan merk Philips tersebut, nanti saksi bandingkan dan saksi sampaikan kepada penyidik;
Bahwa menurut saksi tidak sama, dimana dilihat dari konsumsi dayanya berbeda karena dalam merk philips konsumsinya dayanya untuk Vaya LED 18 w sedangkan RGB 36 dalam merk Artolite dayanya 36 w;
Bahwa benar seharusnya surat dukungan tersebut yang mengelurkan adalah dari pihak PT. Philips Indonesia;
Menimbang atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan ;
MARTIAS , ST.,
Bahwa Tugas dan Tanggung jawab saksi sebagai PHHP sesuai dengan surat Kepala Dinas Tata Kota Nomor : Kpts. 03/DTK/I/2014 tanggal 02 Januari 2014 tentang Penunjukan / Pengangkatan pejabat/ panitia Penerima Hasil Pekerjaan Barang dan Jasa di Lingkungan Dinas Tata Kota, Kota Batam Tahun Anggaran 2014, secara umum adalah :
Melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan pengadaan Barang / jasa sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak.
Menerima hasil pengadaan Barang/jasa setelah melalui pemeriksaan / pengujian dari segi Kuantitas pekerjaan.
Membuat dan menandatangani berita acara hasil penelitian dan evaluasi pada saat serah terima pertama dan serah terima kedua;
Bahwa kontraktor pelaksana melaksanakan kegiatan pengadaan lampu hias di arena MTQ tahun 2014 pada distako Batam yaitu CV. MUSTIKA RAJA, sebagai direkturnya sdr. RIVARIZAL. ST. dan waktu pengerjaannya selama 90 (sembilan puluh) hari kalender dan waktu pemeliharaan selama 180 (seratus delapan puluh) hari kalendet;
Bahwa penandatanganan Kontrak tersebut tanggal 26 Pebruari 2014, Nomor kontrak : KPTS.02/KONTRAK/KONST-LAMPU.PPK-PROG-DTK/II/ 2014, yang diwakili oleh Ir. Indra Helmi, MTP selaku PPK dengan sdr. RIVARIZAL, ST,MM selaku direktur CV. MUSTIKA RAJA;
Bahwa Barang-barang yang diadakan dalam kegiatan pengadaan lampu hias di arena MTQ tahun 2014, adalah sebagaimana tertuang dalam ADENDUM KONTRAK I (SATU) Nomor : KPTS.02/Add/Kontrak/KONST-LAMPU/PPK-PROG-DTK/V/2014 tanggal 09 Mei 2014;
Bahwa Iya benar, ada dilakukan addendum sebanyak 1 kali, tanggal 09 Mei 2014, dan hal-hal yang di addendum sebagaiman tertuang dalam rekapitulasi pekerjaan tambah kurang;
Bahwa dasar saksi melalukan pemeriksaaan pekerjaan adalah adanya undangan dari PPK Nomor:09/PROG/UND/PROG-DTK/V/2014 tanggal 16 Mei 2014 perihal pemeriksaan paket pekerjaan lampu hias dalam Arena MTQ untuk hari Senin tanggal 19 Mei 2014. Dengan cara melihat pada kontrak yang telah diadendum, mengenai spesifikasi barang-barang, baik lampu maupun kabel, kemudian mencocokan dengan barang-barang yang sudah terpasang dilapangan, kemudian kami melakukan check list diatas kertas 1 (satu) lembar yang kami dapat dari PPTK yang berisi item-item pekerjaan sebagaimana tertuang dalam addendum, lalu setelah sesuai dengan kontrak selanjutnya membuat berita cara pemeriksaan, dimana saksi melakukan pengecekan terhadap seluruh barang kecuali yang terdapat diatas Bangunan Gedung Walikota. Terhadap adminitrasi baik check list maupun berita acara disimpan oleh PPTK.
Bahwa saksi hanya melakukan pengecekan barang berdasarkan kuantitas atau jumlah dan jenis barang yang tertuang dalam kontrak dimana mengenai spesifikasi teknis barang saksi tidak melakukan pengecekan;
Bahwa saksi tidak memeriksa seluruh pekerjaan, saksi hanya memeriksa lampu saja dan untuk lampu khusus lampu yang terpasang di bagian gedung Pemko Batam kami tidak memeriksanya karena tidak terjangkau dengan alat biasa;
Bahwa saksi hanya memeriksa berdasarkan pertanyaan saksi kepada Konsultan Pengawas, Pihak Kontraktor, dan PPTK item-item mana saja sebagaimana yang tertuang dalam addendum apakah sudah terpasang dan mneyala dengan baik atau belum;
Bahwa pada saat pengecekan di lapangan Sdr. Irawan selaku PPTK dan Konsultan pengawas serta pihak Kontraktor yang mengatakan bahwa barang yang terpasang sudah sesuai dengan apa yang tertuang dalam addendum kontrak, walaupun saksi tidak tahu apakah barang tersebut adalah item pekerjaan yang benar atau tidak;
Bahwa Pemeriksaan dan penyerahan hasil pekerjaan tahap I dilaksanakan pada tanggal 19 Mei 2014, dan pemeriksaan dilaksanakan oleh Tim PPHP bersama PPTK (Irawan Setia Budi, ST,MT), Kontraktor CV. Mustika Raja diwakili oleh RIVARIZAL, ST dan Konsultan Pengawas, PT. RANCANG ADHYA SELARAS, diwakili oleh RAHMAD SIAHAAN, ST (Team leader);
Bahwa Hasil pemeriksaan dan penyerahan hasil pekerjaan tahap I, pekerjaan pengadaan lampu hias di arena MTQ tahun 2014 tersebut yaitu menurut saksi pekerjaan nya telah sesuai dengan kontrak;
Bahwa Jenis / merk lampu yang diadakan oleh CV. Mustika Raja yang sudah terpasang dilapangan antara lain :
a. Pekerjaan Lampu Hias Taman 24 (dua puluh empat) titik;
b. pemasangan Lampu RGB 36 Pohon Palem 30 (tiga puluh) unit ;
c. pemasangan lampu Par Led 54 RGBW 26 (dua Puluh enam) unit;
d. pemasangan Lampu LED 90 RGB 2 (dua) unit.
Bahwa saksi tidak tahu pesti jenis atau merk yang digunakan karena yang tertera didalam lampu tidak semuanya memiliki stiker Artolite, namun sepengetahuan saya semua lampu yang terpasang adalah merk Artolite;
Bahwa saksi tidak memiliki kontrak tersebut, tetapi saksi pernah membacanya, dan untuk pegangan saksi dalam melaksanakan tugas PPHP, saksi memiliki Adendum Kontrak I yang di dalamnya juga memuat spesifikasi kegiatan pengadaan lampu hias tersebut;
Bahwa Sepengetahuan saksi belum dilakukan pemeriksaan dan penyerahan tahap II, dan saksi tidak tahu alasan;
Bahwa Saksi diangkat berdasarkan SK. Kepala Dinas Tata Kota Kota Batam;
Menimbang atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan ;
GITA LAORA, S.Psi,
Bahwa Berasal APBD Kota Batam pada Dinas tata kota tahun 2014 dan besarnya yang saksi tahu berdasarkan Addendum kontrak Rp.1.418.313.941,- (satu milyar empat ratus delapan belas juta tiga ratus tigas belas ribu sembilan ratus empat puluh satu rupiah);
Bahwa Adapun susunan PPHP (panitia penerima hasil pekerjaan) pengadaan lampu hias di arena MTQ tahun 2014 adalah :
Ketua : Tengku Mustafa, S.ST, M.T.
Sekretaris : Agung Fitrianto, ST.MT.
Anggota : Martias, ST.
Rajulis
Gita Laora, S.Psi.
Bahwa Tugas dan Tanggung jawab saksi sebagai PHHP sesuai dengan surat Kepala Dinas Tata Kota Nomor : Kpts. 03/DTK/I/2014 tanggal 02 Januari 2014 tentang Penunjukan / Pengangkatan pejabat/ panitia Penerima Hasil Pekerjaan Barang dan Jasa di Lingkungan Dinas Tata Kota, Kota Batam Tahun Anggaran 2014, secara umum adalah :
Melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan pengadaan Barang / jasa sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak.
Menerima hasil pengadaan Barang/jasa setelah melalui pemeriksaan / pengujian dari segi Kuantitas pekerjaan.
Membuat dan menandatangani berita acara hasil penelitian dan evaluasi pada saat serah terima pertama dan serah terima kedua.
Bahwa kontraktor pelaksana melaksanakan kegiatan pengadaan lampu hias di arena MTQ tahun 2014 pada distako Batam yaitu CV. MUSTIKA RAJA, sebagai direkturnya sdr. RIVARIZAL. ST. dan waktu pengerjaannya selama 90 (sembilan puluh) hari kalender dan waktu pemeliharaan selama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender;
Bahwa penandatanganan Kontrak tersebut tanggal 26 Pebruari 2014, Nomor kontrak : KPTS.02/KONTRAK/KONST-LAMPU.PPK-PROG-DTK/II/ 2014, yang diwakili oleh Ir. Indra Helmi, MTP selaku PPK dengan sdr. RIVARIZAL, ST,MM selaku direktur CV. MUSTIKA RAJA;
Bahwa Barang-barang yang diadakan dalam kegiatan pengadaan lampu hias di arena MTQ tahun 2014, adalah sebagaimana tertuang dalam ADENDUM KONTRAK I (SATU) Nomor : KPTS.02/Add/Kontrak/KONST-LAMPU/PPK-PROG-DTK/V/2014 tanggal 09 Mei 2014;
Bahwa ada dilakukan addendum sebanyak 1 kali, tanggal 09 Mei 2014, dan hal-hal yang di addendum sebagaiman tertuang dalam rekapitulasi pekerjaan tambah kurang (terlampir);
Bahwa pada saat pemeriksaan di lapangan saksi tidak melihat addendum kontrak secara detail, jadi tidak terlalu memperhatikan detail mana yang mengalami perubahan spesifikasi;
Bahwa dasar saksi melalukan pemeriksaaan pekerjaan adalah adanya undangan dari PPK Nomor:09/PROG/UND/PROG-DTK/V/2014 tanggal 16 Mei 2014 perihal pemeriksaan paket pekerjaan lampu hias dalam Arena MTQ untuk hari Senin tanggal 19 Mei 2014. Dengan cara melihat pada kontrak yang telah diadendum, mengenai spesifikasi barang-barang, baik lampu maupun kabel, kemudian mencocokan dengan barang-barang yang sudah terpasang dilapangan, kemudian kami melakukan check list diatas kertas 1 (satu) lembar yang kami dapat dari PPTK yang berisi item-item pekerjaan sebagaimana tertuang dalam addendum, lalu setelah sesuai dengan kontrak selanjutnya membuat berita cara pemeriksaan, dimana saksi melakukan pengecekan terhadap seluruh barang kecuali yang terdapat diatas Bangunan Gedung Walikota. Terhadap adminitrasi baik check list maupun berita acara disimpan oleh PPTK.
Bahwa saksi hanya melakukan pengecekan barang berdasarkan kuantitas atau jumlah dan jenis barang yang tertuang dalam kontrak dimana mengenai spesifikasi teknis barang saksi tidak melakukan pengecekan;
Bahwa saksi tidak memeriksa seluruh pekerjaan, saksi hanya memeriksa lampu saja dan untuk lampu khusus lampu yang terpasang di bagian gedung Pemko Batam kami tidak memeriksanya karena tidak terjangkau dengan alat biasa;
Bahwa saksi hanya memeriksa berdasarkan pertanyaan saya kepada Konsultan Pengawas, Pihak Kontraktor, dan PPTK item-item mana saja sebagaimana yang tertuang dalam addendum apakah sudah terpasang dan mneyala dengan baik atau belum;
Bahwa pada saat pengecekan di lapangan Sdr. Irawan selaku PPTK dan Konsultan pengawas serta pihak Kontraktor yang mengatakan bahwa barang yang terpasang sudah sesuai dengan apa yang tertuang dalam addendum kontrak, walaupun saksi tidak tahu apakah barang tersebut adalah item pekerjaan yang benar atau tidak;
Bahwa Pemeriksaan dan penyerahan hasil pekerjaan tahap I dilaksanakan pada tanggal 19 Mei 2014, dan pemeriksaan dilaksanakan oleh Tim PPHP bersama PPTK (Irawan Setia Budi, ST,MT), Kontraktor CV. Mustika Raja diwakili oleh RIVARIZAL, ST dan Konsultan Pengawas, PT. RANCANG ADHYA SELARAS, diwakili oleh RAHMAD SIAHAAN, ST (Team leader);
Bahwa Hasil pemeriksaan dan penyerahan hasil pekerjaan tahap I, pekerjaan pengadaan lampu hias di arena MTQ tahun 2014 tersebut yaitu menurut saksi pekerjaan nya telah sesuai dengan kontrak;
Bahwa Jenis / merk lampu yang diadakan oleh CV. Mustika Raja yang sudah terpasang dilapangan antara lain :
a. Pekerjaan Lampu Hias Taman 24 (dua puluh empat) titik;
b. pemasangan Lampu RGB 36 Pohon Palem 30 (tiga puluh) unit ;
c. pemasangan lampu Par Led 54 RGBW 26 (dua Puluh enam) unit;
d. pemasangan Lampu LED 90 RGB 2 (dua) unit.
Bahwa saksi tidak tahu pesti jenis atau merk yang digunakan karena yang tertera didalam lampu tidak semuanya memiliki stiker Artolite, namun sepengetahuan saksi semua lampu yang terpasang adalah merk Artolite;
Bahwa saksi tidak memiliki kontrak tersebut, tetapi saksi pernah membacanya, dan untuk pegangan saksi dalam melaksanakan tugas PPHP, saksi memiliki Adendum Kontrak I yang di dalamnya juga memuat spesifikasi kegiatan pengadaan lampu hias tersebut;
Bahwa Sepengetahuan saksi belum dilakukan pemeriksaan dan penyerahan tahap II, dan saksi tidak tahu alasan;
Bahwa saksi diangkat berdasarkan SK. Kepala Dinas Tata Kota Kota Batam dan juga berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Daerah Kota Batam No.37/PDA/I/2014 tanggal 16 Januari 2014 perihal pengurus barang sebagai PPHP, dan karena saksi adalah pembantu Bendahara Barang maka saksi otomatis menjadi PPHP;
Menimbang atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan ;
AGUNG FITHRIANTO,
Bahwa hubungan saksi dalam Pengadaan Lampu Hias Arena MTQ oleh Dinas Tata Kota Kota Batam TA 2014 adalah saksi ditunjuk sebagai PPHP (Panitia Penerima Hasil Pekerjaan);
Bahwa dasar jabatan saksi selaku Sekretaris Tim PPHP berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Tata Kota – Kota Batam Nomor : KPTS 03/DTK/I/2014 tanggal 02 Januari 2014 tentang Surat Keputusan Penunjukkan/Pengangkatan Panitia / Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Dinas Tata Kota Kota Batam TA 2014;
Bahwa tugas saksi selaku Tim PPHP adalah :
a. Melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan pengadaan barang/jasa sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak;
b. Menerima hasil pengadaan barang/jasa setelah melakukan pemeriksaan / pengujian dari segi kuantitas pekerjaan;
c. Membuat dan menandatangani Berita Acara Hasil Penelitian dan Evaluasi pada saat serah terima pertama dan serah terima kedua;
Sedangkan tanggung jawab Tim PPHP adalah bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Tata Kota – Kota Batam selaku Pengguna Anggaran;
Bahwa pihak-pihak yang tergabung dalam Tim PPHP (Panitia Penerima Hasil Pekerjaan) adalah :
a. Tengku Mustafa selaku Ketua;
b. Agung Fithrianto selaku Sekretaris;
c. Martias, ST selaku Anggota;
d. Rajulis selaku Anggota;
e. Gita Laora, S.Psi selaku Anggota;
Bahwa terhadap pelaksanaan tugas saksi sebagaimana tersebut diatas adalah sebagai berikut :
a. Melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan pengadaan barang/jasa sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak;
Bahwa bentuk pelaksanaannya adalah yang pertama saksi pegang acuan pemeriksaan yaitu kontrak terakhir yaitu Addendum, kemudian berdasarkan item-item pekerjaan yang tercantum dalam kontrak kami melakukan pemeriksaan pekerjaan.
b. Menerima hasil pengadaan barang/jasa setelah melakukan pemeriksaan / pengujian dari segi kuantitas pekerjaan;
Bahwa bentuknya adalah bahwa pemeriksaan yang telah dilakukan kami melakukan pengujian terhadap objek yang diperiksa yaitu Lampu apakah sudah menyala atau belum, dan juga dari segi kuantitas kami melakukan pemeriksaan dengan cara menghitung kesesuaian objek terpasang dilapangan dengan yang tercantum dalam addendum kontrak (misalnya jumlah lampu, jumlah panel, jumlah lampu sorot), selanjutnya setelah dihitung kemudian kami suruh untuk menyalakan;
c. Membuat dan menandatangani Berita Acara Hasil Penelitian dan Evaluasi pada saat serah terima pertama dan serah terima kedua;
Bahwa setelah kami periksa dan disepakati sudah sesuai lalu dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan yang ditanda tangani oleh Tim PPHP, PPTK, Kontraktor, dan Pengawas.
Bahwa saksi menjadi Tim PPHP berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kota Batam, dimana saksi diangkat dalam Tim dan melaksanakan tugas sebagaimana tertuang dalam SK tersebut. Jadi saksi langsung ditunjuk saja oleh Kepala Dinas Kota Batam, dimana seingat saksi SK tersebut langsung diberikan oleh Sekretariat Dinas Tata Kota Kota Batam;
Bahwa saksi secara spesifik tidak ada mempunyai keahlian, dan saksi tidak ada mempunyai sertifikat keahlian tersebut, karena Tim PPHP tersebut ditunjuk oleh Kepala Dinas yang berasal dari bukan bidang yang langsung menangani pengadaan tersebut, misalnya pengadaan lampu hias dilaksanakan oleh bidang program, maka yang ditunjuk sebagai PPHP adalah bidang yang lainnya;
Bahwa Tim PPHP melaksanakan tugas berdasarkan permintaan/undangan pemeriksaan dari Kepala Bidang Program Perkotaan Dinas Tata Kota – Kota Batam Sdr. Ir. Indra Helmi, MTP dan dalam surat tersebut bukan sebagai PPK, dengan nomor undangan : 09/PROG/UND/PROG-DTK/V/2014 tanggal 16 Mei 2014, dimana undangan tersebut diberikan pada saat pekerjaan selesai 100% (untuk proses Serah Terima I) yang akan dilaksanakan pada tanggal 19 Mei 2014, kemudian data terkait yang digunakan sebagai acuan kerja PPHP adalah terutama Dokumen Addendum Kontrak I (satu) beserta lampirannnya, dimana addendum kontrak tersebut memuat daftar volume dan item yang menjadi item pekerjaan dan dilampiri dasar addendum, dan data tersebut diberikan oleh PPTK Sdr. Irawan Setia Budi dan diberikan pada saat berangkat kelapangan untuk mengecek pekerjaan tersebut, dan juga diberikan bentuk gambar yang menunjukkan dimana letak zona-zona tersebut;
Bahwa saksi mengetahui adanya addendum kontrak dimana saat itu dijelaskan oleh PPTK Sdr. Irawan Setia Budi bahwa kontrak tersebut ada dilakukan addendum, dan terhadap kontrak yang saksi ketahui adanya addendum adalah dalam hal perubahan desain peletakan panggung arena MTQ dan perubahan jenis lampu sorot, dan sebabnya dilakukan addendum kontrak adalah pada waktu itu djelaskan oleh PPTK bahwa lampu yang direncanakan awal tidak dapat disuply oleh distributor;
Bahwa item pekerjaan tersebut sesuai dengan addendum kontrak adalah sebagaimana yang tercantum dalam dokumen Addendum Kontrak Nomor : KPTS.02/ADD.KONTRAK/KONST-LAMPU/PPK-PROG-DTK/V/2014 tanggal 09 Mei 2014;
Bahwa saksi sebagai Tim PPHP juga ada melakukan pemeriksaan terhadap pekerjaan dan bukan hanya menerima hasil pekerjaan;
Bahwa yang ikut melakukan pemeriksaan pekerjaan tersebut adalah PPTK Sdr. Irawan Setia Budi, ST.MT., Konsultan Pengawas (PT. Rancang Adhya Selaras) Sdr. Rahmad Siahaan, ST., Kontraktor (CV. Mustika Raja) Sdr. Rivarizal, ST selaku Direktur, dan juga kelima anggota Tim PPHP. Sedangkan setelah pemeriksaan tersebut dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan Nomor : 02/BAP/KONTRAK/FISIK-LAMPU/PROG-DTK/V/2014 tanggal 19 Mei 2014;
Bahwa yang membuat Berita Acara Pemeriksaan tersebut adalah setahu saksi PPTK Sdr. Irawan Setia Budi, ST.MT., dimana keesokan harinya PPTK membawa Berita Acara Pemeriksaan tersebut keruangan-ruangan Tim PPHP untuk ditandatangani karena pada saat pemeriksaan pada tanggal 19 Mei 2014 kami sudah sepakat bahwa pekerjaan tersebut sudah selesai 100% dan bisa dilakukan serah terima I (pertama);
Bahwa rekanan yang mengerjakan (sesuai dengan addendum) adalah CV. Mustika Raja dimana Direkturnya adalah Sdr. Rivarizal, ST., dimana nilai kontrakny adalah Rp. 1.418.313.941,- (satu milyar empat ratus delapan belas juta tiga ratus tiga belas ribu sembilan ratus empat puluh satu rupiah) sebagaimana yang tercantum dalam addendum kontrak, sedangkan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 90 hari kalender dari tanggal 26 Februari 2014;
Bahwa saksi bersama dengan Tim PPHP dalam melakukan pemeriksaan terhadap pekerjaan adalah pertama kami menghitung jumlah barang pada item yang nampak terpasang seperti lampu hias, panel box (ukuran 800x600x200 mm), dan lampu sorot, lalu mengecek kesesuaian spek dengan membandingkan barang yang terpasang dengan dokumen addendum kontrak (misalnya, pemasangan RGB 36 lalu dilihat LEDnya apakah sudah berjumlah 36 atau belum, lalu lihat merk dibody lampunya), sedangkan untuk spesifikasinya kami lihat di sticker lebel body lampu dimana speknya sesuai dengan yang ada dalam brosur addendum kontrak, sedangkan untuk kabel kami tidak mengecek kembali karena sudah tertanam dan kami sudah mempercayakan PPTK dan Konsultan Pengawas, dan saat itu saksi ada menanyakan juga kepada PPTK dan Konsultan Pengawas mengenai kabel tersebut, kemudian dilakukan pengetesan beberapa lampu lalu lampu tersebut keseluruhannya hidup;;
Bahwa menurut saksi Berita Acara Pemeriksaan tersebut sudah sesuai dengan spesifikasi item pekerjaan yang tercantum dalam addendum kontrak, dan setahu saksi Berita Acara Pemeriksaan tersebut sebagai persyaratan untuk dapat dilakukannya pembayaran 100% kepada Kontraktor;
Bahwa biasanya yang melakukan serah terima pertama adalah PPK dengan kontraktor dimana hal itu dilaksanakan setelah mendantangani Berita Acara Pemeriksaan 100%, dan ada dibuatkan Berita Acara Serah Terima I (Pertama);;
Bahwa setahu saksi belum ada dilakukan serah terima kedua, dan apabila mengacu kepada SK bahwa nantinya apabila akan dilakukan serah terima kedua maka Tim PPHP juga akan melakukan pemeriksaan pekerjaan kecuali ada perubahan SK Tim PPHP tersebut;
Bahwa saksi tidak ikut dalam pemeriksaan tersebut dan yang mewakili Tim PPHP adalah Sdr. Tengku Mustofa;
Bahwa karena pada saat pengecekan lampu tersebut ada sticker hologram Artolite jadi kami anggap bahwa hal itu sudah sesuai dengan dokumen addendum kontrak;
Bahwa berdasarkan pemeriksaan tanggal 19 Mei 2014 kami hanya melihat sticker hologramnya adalah Artolite;
Menimbang atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan ;
RAJULIS,
Bahwa hubungan Saksi dalam Pengadaan Lampu Hias Arena MTQ oleh Dinas Tata Kota Kota Batam TA 2014 adalah saya ditunjuk sebagai PPHP (Panitia Penerima Hasil Pekerjaan);
Bahwa dasar jabatan Saksi selaku Anggota Tim PPHP berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Tata Kota – Kota Batam Nomor : KPTS 03/DTK/I/2014 tanggal 02 Januari 2014 tentang Surat Keputusan Penunjukkan/Pengangkatan Panitia / Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Dinas Tata Kota Kota Batam TA 2014;
Bahwa tugas Saksi selaku Tim PPHP adalah :
a. Melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan pengadaan barang/jasa sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak;
b. Menerima hasil pengadaan barang/jasa setelah melakukan pemeriksaan / pengujian dari segi kuantitas pekerjaan;
c. Membuat dan menandatangani Berita Acara Hasil Penelitian dan Evaluasi pada saat serah terima pertama dan serah terima kedua;
Sedangkan tanggung jawab Tim PPHP adalah bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Tata Kota – Kota Batam selaku Pengguna Anggaran;
Bahwa pihak-pihak yang tergabung dalam Tim PPHP (Panitia Penerima Hasil Pekerjaan) adalah :
a. Tengku Mustafa selaku Ketua;
b. Agung Fithrianto selaku Sekretaris;
c. Martias, ST selaku Anggota;
d. Rajulis selaku Anggota;
e. Gita Laora, S.Psi selaku Anggota;
Bahwa terhadap pelaksanaan tugas Saksi sebagaimana tersebut diatas adalah sebagai berikut :
a. Melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan pengadaan barang/jasa sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak;
Bahwa bentuk pelaksanaannya adalah yang pertama saya pegang acuan pemeriksaan yaitu kontrak terakhir yaitu Addendum, kemudian berdasarkan item-item pekerjaan yang tercantum dalam kontrak kami melakukan pemeriksaan pekerjaan.
b. Menerima hasil pengadaan barang/jasa setelah melakukan pemeriksaan / pengujian dari segi kuantitas pekerjaan;
Bahwa bentuknya adalah bahwa pemeriksaan yang telah dilakukan kami melakukan pengujian terhadap objek yang diperiksa yaitu Lampu apakah sudah menyala atau belum, dan juga dari segi kuantitas kami melakukan pemeriksaan dengan cara menghitung kesesuaian objek terpasang dilapangan dengan yang tercantum dalam addendum kontrak (misalnya jumlah lampu, jumlah panel, jumlah lampu sorot), selanjutnya setelah dihitung kemudian kami suruh untuk menyalakan;
c. Membuat dan menandatangani Berita Acara Hasil Penelitian dan Evaluasi pada saat serah terima pertama dan serah terima kedua;
Bahwa setelah kami periksa dan disepakati sudah sesuai lalu dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan yang ditanda tangani oleh Tim PPHP, PPTK, Kontraktor, dan Pengawas.
Bahwa saksi menjadi Tim PPHP berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kota Batam, dimana saksi diangkat dalam Tim dan melaksanakan tugas sebagaimana tertuang dalam SK tersebut. Jadi saya langsung ditunjuk saja oleh Kepala Dinas Kota Batam, dimana seingat saksi SK tersebut langsung diberikan oleh Sekretariat Dinas Tata Kota Kota Batam;
Bahwa saksi secara spesifik tidak ada mempunyai keahlian, dan saksi tidak ada mempunyai sertifikat keahlian tersebut, karena Tim PPHP tersebut ditunjuk oleh Kepala Dinas yang berasal dari bukan bidang yang langsung menangani pengadaan tersebut, misalnya pengadaan lampu hias dilaksanakan oleh bidang program, maka yang ditunjuk sebagai PPHP adalah bidang yang lainnya;
Bahwa Tim PPHP melaksanakan tugas berdasarkan permintaan/undangan pemeriksaan dari Kepala Bidang Program Perkotaan Dinas Tata Kota – Kota Batam Sdr. Ir. Indra Helmi, MTP dan dalam surat tersebut bukan sebagai PPK, dengan nomor undangan : 09/PROG/UND/PROG-DTK/V/2014 tanggal 16 Mei 2014, dimana undangan tersebut diberikan pada saat pekerjaan selesai 100% (untuk proses Serah Terima I) yang akan dilaksanakan pada tanggal 19 Mei 2014, kemudian data terkait yang digunakan sebagai acuan kerja PPHP adalah terutama Dokumen Addendum Kontrak I (satu) beserta lampirannnya, dimana addendum kontrak tersebut memuat daftar volume dan item yang menjadi item pekerjaan dan dilampiri dasar addendum, dan data tersebut diberikan oleh PPTK Sdr. Irawan Setia Budi dan diberikan pada saat berangkat kelapangan untuk mengecek pekerjaan tersebut, dan juga diberikan bentuk gambar yang menunjukkan dimana letak zona-zona tersebut;
Bahwa saksi mengetahui adanya addendum kontrak dimana saat itu dijelaskan oleh PPTK Sdr. Irawan Setia Budi bahwa kontrak tersebut ada dilakukan addendum, dan saat itu saksi baca didalam dokumen addendum tanggal 09 Mei 2014 dimana alasannya adalah distributor philips tidak bisa menyanggupi pengiriman barang dalam waktu 3 (tiga) bulan dan selain itu karena ada perubahan titik panggung arena MTQ. Selain itu yang dilakukan addendum adalah perubahan penggunaan merk lampu yang awalnya menggunakan Philips lalu diganti dengan menggunakan merk Artolite yang setara dengan Philips, dimana hal itu disampaikan oleh PPTK;
Bahwa item pekerjaan tersebut sesuai dengan addendum kontrak adalah sebagaimana yang tercantum dalam dokumen Addendum Kontrak Nomor : KPTS.02/ADD.KONTRAK/KONST-LAMPU/PPK-PROG-DTK/V/2014 tanggal 09 Mei 2014;
Bahwa saksi sebagai Tim PPHP juga ada melakukan pemeriksaan terhadap pekerjaan dan bukan hanya menerima hasil pekerjaan;
Bahwa yang ikut melakukan pemeriksaan pekerjaan tersebut adalah PPTK Sdr. Irawan Setia Budi, ST.MT., Konsultan Pengawas (PT. Rancang Adhya Selaras) Sdr. Rahmad Siahaan, ST., Kontraktor (CV. Mustika Raja) Sdr. Rivarizal, ST selaku Direktur, dan juga kelima anggota Tim PPHP. Sedangkan setelah pemeriksaan tersebut dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan Nomor : 02/BAP/KONTRAK/FISIK-LAMPU/PROG-DTK/V/2014 tanggal 19 Mei 2014;
Bahwa yang membuat Berita Acara Pemeriksaan tersebut adalah setahu saya PPTK Sdr. Irawan Setia Budi, ST.MT., dimana keesokan harinya PPTK membawa Berita Acara Pemeriksaan tersebut keruangan-ruangan Tim PPHP untuk ditandatangani karena pada saat pemeriksaan pada tanggal 19 Mei 2014 kami sudah sepakat bahwa pekerjaan tersebut sudah selesai 100% dan bisa dilakukan serah terima I (pertama);
Bahwa rekanan yang mengerjakan (sesuai dengan addendum) adalah CV. Mustika Raja dimana Direkturnya adalah Sdr. Rivarizal, ST., dimana nilai kontrakny adalah Rp. 1.418.313.941,- (satu milyar empat ratus delapan belas juta tiga ratus tiga belas ribu sembilan ratus empat puluh satu rupiah) sebagaimana yang tercantum dalam addendum kontrak, sedangkan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 90 hari kalender dari tanggal 26 Februari 2014;
Bahwa saksi bersama dengan Tim PPHP dalam melakukan pemeriksaan terhadap pekerjaan adalah pertama kami menghitung jumlah barang pada item yang nampak terpasang seperti lampu hias, panel box (ukuran 800x600x200 mm), dan lampu sorot, lalu mengecek kesesuaian spek dengan membandingkan barang yang terpasang dengan dokumen addendum kontrak (misalnya, pemasangan RGB 36 lalu dilihat LEDnya apakah sudah berjumlah 36 atau belum, lalu lihat merk dibody lampunya), sedangkan untuk spesifikasinya kami lihat di sticker lebel body lampu dimana speknya sesuai dengan yang ada dalam brosur addendum kontrak, sedangkan untuk kabel kami tidak mengecek kembali karena sudah tertanam dan kami sudah mempercayakan PPTK dan Konsultan Pengawas, dan juga untuk lampu yang berada diatas gedung kami tidak melakukan pengecekan secara spesifik dan kami hanya menghitung jumlah atau kunatitasnya saja dan kami beranggapan bahwa speknya sama dengan lampu yang berada dibawah, dan saat itu saksi ada menanyakan juga kepada PPTK dan Konsultan Pengawas mengenai kabel tersebut, kemudian dilakukan pengetesan beberapa lampu lalu lampu tersebut keseluruhannya hidup;
Bahwa menurut saksi Berita Acara Pemeriksaan tersebut sudah sesuai dengan spesifikasi item pekerjaan yang tercantum dalam addendum kontrak, dan setahu saya Berita Acara Pemeriksaan tersebut sebagai persyaratan untuk dapat dilakukannya pembayaran 100% kepada Kontraktor;
Bahwa biasanya yang melakukan serah terima pertama adalah PPK dengan kontraktor dimana hal itu dilaksanakan setelah mendantangani Berita Acara Pemeriksaan 100%, dan ada dibuatkan Berita Acara Serah Terima I (Pertama);
Bahwa mengenai hal itu saksi tidak tahu apakah setara atau tidak karena yang saya pegang adalah brosur yang ada dalam addendum kontrak;
Bahwa setahu saksi belum ada dilakukan serah terima kedua, dan apabila mengacu kepada SK bahwa nantinya apabila akan dilakukan serah terima kedua maka Tim PPHP juga akan melakukan pemeriksaan pekerjaan kecuali ada perubahan SK Tim PPHP tersebut;
Bahwa saksi tidak ikut dalam pemeriksaan tersebut dan yang mewakili Tim PPHP adalah Sdr. Tengku Mustofa;
Bahwa karena pada saat pengecekan lampu tersebut ada sticker hologram Artolite jadi kami anggap bahwa hal itu sudah sesuai dengan dokumen addendum kontrak;
Bahwa berdasarkan pemeriksaan tanggal 19 Mei 2014 kami hanya melihat sticker hologramnya adalah Artolite;
Bahwa kami selaku Tim PPHP ada menerima honorarium;
Menimbang atas keterangan terdakwa tersebut, terdakwa tidak keberatan ;
HERIZAL Bin MUHAMMAD,
Bahwa dalam pengadaan pekerjaan Lampu Hias arena MTQ oleh Dinas Tata Kota Kota Batam Tahun Anggaran 2014 berdasarkan SK Walikota Batam Nomor 447/HK/XII/2013 tanggal 31 Desember 2013 kapaasitas saya sebagai Bendahara Pengeluaran di Dinas Tata Kota Kota Batam;
Bahwa tugas, wewenang dan tanggung jawab Bendahara Pengeluaran adalah bertanggung jawab menyimpan, membayarkan, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada SKPD.
Bahwa Anggaran kegiatan pengadaan pekerjaan Lampu Hias arena MTQ oleh Dinas Tata Kota Kota Batam adalah sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah).
Bahwa nilai kontrak sebesar Rp. 1.418.318.000,- (satu milyar empat ratus delapan belas juta tiga ratus delapan belas ribu rupiah) dan pemenang lelang CV. MUSTIKA RAJA.
Bahwa mekanisme pencairan kegiatan pengadaan pekerjaan lampu hias arena MTQ oleh Dinas Tata Kota Batam TA 2014 sebagai berikut :
Pencairan uang muka bisa dilakukan:
Pencairan uang muka bisa dilakukan
Lampiran RAB
Berita acara pembayaran
Kwitansi dan jaminan uang muka
Pencairan selanjutnya bisa dilakukan apabila berkas pencairan sudah lengkap dengan data-data pendukung yang ada seperti:
Permohonan pembayaran
Berita acara kemajuan laporan kemajuan pekerjaan
Berita acara pemeriksaan
Berita acara penyelesaiaan
Berita acara serah terima pertama
Berita acara pembayaran
Kwitansi
Jaminan Pemeliharaan (kalau ada)
Setelah berkas pengajuan lengkap diajukan oleh PPTK untuk dibuatkan kelengkapan pencairan antara lain:
Membuat SPP
Membuat SPM yang dilengkapi dengan rekening giro perusahaan dan diserahkan kepada PPTK Dinas Tata Kota Batam untuk di tandatangani kemudian diajukan ke BUD bagian keuangan Pemkot Batam untuk diterbitkan SP2D dan dilakukan transfer ke rekening perusahaan/rekanan yang dikeluarkan oleh pihak keuangan.
Bahwa pencairan dana dalam kegiatan tersebut sudah 2 (dua) kali termin diajukan oleh PPTK kepada bendahara :
Termin pertama dicairkan pada tanggal 17 Maret 2014 sejumlah Rp. 425.495.400 (empat ratus dua puluh lima juta empat ratus sembilan puluh lima ribu empat ratus rupiah) akan tetapi juga dilakukan pemotongan PPH sebesar Rp. 12.764.862.000,- (dua belas juta tujuh ratus enam puluh empat ribu delapan ratus enam puluh dua ribu rupiah), nomor SPM 0077/SPM/LS/1.05.56/III/14 tanggal 17 Maret 2014, Nomor SP2D 02445/SP2D/LS/III/2014 tanggal 20 Maret 2014.
Termin kedua dicairkan pada tanggal 21 Juli 2014 sejumlah Rp. 992.818.541,- (sembilan ratus sembilan puluh dua juta delapan ratus delapan belas ribu lima ratus empat puluh satu rupiah) akan tetapi juga dilakukan pemotongan pembayaran PPH sebesar Rp. 29.784.556,- (dua puluh sembilan juta tujuh ratus delapan puluh empat ribu lima ratus lima puluh enam rupiah), Nomor SPP 0392/SPP/LS/1.05.56/VII/14 tanggal 15 Juli 2014, Nomor SPM 0392/SPM/LS/1.05.56/VII/14 tanggal 15 Juli 2014, Nomor SP2D 07336/SP2D/LS/VII/2014 tanggal 21 Juli 2014.
Bahwa untuk pembayaran termin pertama :
Pihak CV. MUSTIKA RAJA diwakili oleh FADLI mengajukan Surat permohonan pembayaran uang muka tertanggal 05 Maret 2014 yang ditandatangani oleh RIVARIZAL selaku Direktur CV. MUSTIKA RAJA, Termin pertama dicairkan pada tanggal 17 Maret 2014 sejumlah Rp. 425.495.400,- (empat ratus dua puluh lima juta empat ratus sembilan puluh lima ribu empat ratus rupiah) akan tetapi juga dilakukan pemotongan PPH sebesar Rp. 12.764.862,- (dua belas juta tujuh ratus enam puluh empat ribu delapan ratus enam puluh dua), berdasarkan:
SPP 0077/SPP/LS/1.05.56/III/14 tanggal 17 Maret 2014 yang ditandatangani oleh HERIZAL selaku Bendahara, IRAWAN SETIA BUDI selaku PPTK dan INDRA HELMI selaku PPK.
SPM 0077/SPM/LS/1.05.56/III/14 tanggal 17 Maret 2014 yang ditandatangani oleh GINTOYONO selaku Pengguna Anggaran.
SP2D 02445/SP2D/LS/III/2014 tanggal 20 Maret 2014 yang ditandatangani oleh DODY HERMANTO selaku KUASA BENDAHARA UMUM DAERAH.
Bahwa untuk pembayaran termin kedua:
Dari Pihak CV. MUSTIKA RAJA mengajukan surat permohonan pencairan 100% kepada INDRA HELMI selaku PPK tertanggal 23 Mei 2014 ditandatangani oleh RIVARIZAL selaku Direktur CV. MUSTIKA RAJA, surat itu kemudian diajukan oleh IRAWAN SETIA BUDI selaku PPTK untuk ditandatangani kwitansinya, setelah kwitansi ditandatangani selanjutnya diserahkan kepada INDRA HELMI selaku PPK untuk ditandatangani berita acara pembayaran yang juga ditandatangani oleh RIVARIZAL selaku Direktur CV. MUSTIKA RAJA, setelah ditandatangani oleh kedua pihak berkas tersebut diantar ke saya oleh FADLI selaku perwakilan CV. MUSTIKA RAJA, setelah itu saya juga mengkroscek kepada PPTK untuk meminta persetujuan berkas pembayaran uang muka tersebut bisa dilanjutkan atau diproses, sebelum memproses saya menghitung kembali nilai diajukan sudah sesuai atau belum, setelah menghitung sesuai dengan angka yang diajukan baru diproses untuk mengeluarkan SPP dan SPM, Termin kedua dicairkan pada tanggal 21 Juli 2014 sejumlah Rp. 992.818.541,- (sembilan ratus sembilan puluh dua juta delapan ratus delapan belas ribu lima ratus empat puluh satu rupiah) akan tetapi juga dilakukan pemotongan pembayaran PPH sebesar Rp. 29.784.556,- (dua puluh sembilan juta tujuh ratus delapan puluh empat ribu lima ratus lima puluh enam rupiah), berdasarkan:
SPP 0392/SPP/LS/1.05.56/VII/14 tanggal 15 Juli 2014 yang ditandatangani oleh HERIZAL selaku Bendahara, IRAWAN SETIA BUDI selaku PPTK dan INDRA HELMI selaku PPK.
SPM 0392/SPM/LS/1.05.56/VII/14 tanggal 15 Juli 2014, yang ditandatangani oleh GINTOYONO selaku Pengguna Anggaran.
SP2D 07336/SP2D/LS/VII/2014 tanggal 21 Juli 2014, yang ditandatangani oleh DODY HERMANTO selaku KUASA BENDAHARA UMUM DAERAH.
Bahwa karena Saudara GINTOYONO selaku Pengguna Anggaran mempunyai kewenangan penuh untuk menandatangani SPM tanpa adanya paraf dari Kuasa Pengguna Anggaran/PPK;
Bahwa saya selaku bendahara pengeluaran Dinas Tata Kota Batam dalam pencairan dana kegiatan berpedoman kepada Surat Perjanjian Kerja (Kontrak);
Bahwa saya tidak mengetahui adanya perubahan pada merk barang, tetapi saya mengetahui adanya perubahan nilai kontrak dimana pada nilai kontrak pertama sebesar Rp. 1.418.318.000,- (satu milyar empat ratus delapan belas juta tiga ratus delapan belas ribu rupiah) dan pada nilai kontrak kedua menjadi sebesar Rp. 1.418.313.941,- (satu milyar empat ratus delapan belas juta tiga ratus tiga belas ribu sembilan ratus empat puluh satu rupiah), dimana terdapat perbedaan nilai kontrak sebesar Rp. 4.059,- (empat ribu lima puluh sembilan rupiah);
Bahwa karena sempat terjadi kekurangan berkas dari Pihak Kontraktor salah satunya yaitu dokumentasi, dimana PPTK baru melakukan pengajuan pembayaran pertama kali pada akhir bulan Juni 2014 dimana administrasi pengajuan berkas tersebut belum lengkap, sehingga saya kembalikan untuk dilengkapi, setelah dokumentasi dilengkapi administrasi pencairan kembali diantar ke saya pada tanggal 11 Juli 2014;
Bahwa saya tidak mempunyai bukti catatan atau disposisi terkait dengan pengajuan pembayaran yang diajukan oleh CV. MUSTIKA RAJA, karena pada waktu itu saya hanya membuat catatan pada posit terkait kekurangan pada dokumen pembayaran yaitu dokumentasi, dan posit tersebut sudah hilang;
Bahwa kegiatan Pengadaan Pekerjaan Lampu Hias Arena MTQ oleh Dinas Tata Kota Batam TA. 2014 ada menggunakan Konsultan Pengawas yaitu PT. Rancang Adhya Selaras dan ada menggunakan Konsultan Perencana;
Bahwa Nilai Kontrak sebesar Rp. 49.450.000,- (empat puluh sembilan juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan Konsultan Pengawas adalah PT. Rancang Adhya Selaras;
Bahwa pencairan dana dalam kegiatan Konsultan Pengawas Pekerjaan Lampu Hias Arena MTQ oleh Dinas Tata Kota Kota Batam TA. 2014 dilakukan berdasarkan SPP Nomor 0411/SPP/LS/1.05.56/VII/14 tanggal 18 Juli 2014, SPM Nomor 0411/SPM/LS/1.05.56/VII/4 tanggal 18 Juli 2014, SP2D Nomor 07338/SP2D/LS/VII/2014 tanggal 21 Juli 2014;
Bahwa mekanisme pencairannya sebagai berikut:
Pencairan selanjutnya bisa dilakukan apabila berkas pencairan sudah lengkap dengan data-data pendukung yang ada seperti:
Permohonan Pembayaran.
Berita Acara Kemajuan Laporan Kemajuan Pekerjaan.
Berita Acara Pemeriksaan.
Berita Acara Penyelesaian.
Berita Acara Serah Terima.
Berita Acara Pembayaran.
Kwitansi.
Setelah berkas pengajuan lengkap diajukan oleh PPTK untuk dibuatkan kelengkapan pencairan antara lain:
Membuat SPP.
Membuat SPM yang dilengkapi dengan Rekening Giro Perusahaan dan diserahkan kepada PPTKA Dinas Tata Kota Kota Batam untuk ditandatangani kemudian diajukan ke BUD bagian Keuangan Pemkot Batam untuk diterbitkan SP2D dan dilakukan transfer ke rekening perusahaan/Rekanan yang dikeluarkan oleh pihak keuangan.
Bahwa Pekerjaan Lampu Hias Arena MTQ oleh Dinas Tata Kota Kota Batam ada menggunakan jasa Konsultan Perencana yaitu CV. ALMATRA BUANA, kegiatan tersebut menggunakan anggarana APBD tahun 2013;
Bahwa nilai kontrak Konsultan Perencana yaitu sebesar Rp. 75.400.000,- (tujuh puluh lima juta empat ratus ribu rupiah);
Bahwa pencairan dana dalam kegiatan Konsultan Perencana untuk perencanaan Pekerjaan Lampu Hias Arena MTQ oleh Dinas Tata Kota Kota Batam dilakukan berdasarkan SPP Nomor 0633/SPP/LS/1.05.56/XII/13 tanggal 24 Desember 2014, SP2D Nomor 13960/SP2D/LS/XII/2013 tanggal 27 Desember 2013;
Bahwa saksi tidak mengetahui pada kegiatan pengadaan Pekerjaan Lampu Hias Areana MTQ oleh Dinas Tata Kota Kota Batam terdapat perbedaan dalam perencanaan konsultan perencana dengan hasil kegiatan Pengadaan Pekerjaan Lampu Hias Arena MTQ oleh Dinas Tata Kota Kota Batam karena terkait hasil pekerjaan di luar dari Tupoksi saksi sebagai Bendahara, dimana saksi hanya berpedoman pada Nilai Kontrak dan kelengkapan;
Bahwa saksi selaku Bendahara Pengeluaran dapat menolak untuk mencairkan anggaran apabila dokumen-dokumen pencairan tidak lengkap atau belum ditandatangani, akan tetapi apabila pada Pengadaan Pekerjaan Lampu Hias Arena MTQ oleh Dinas Tata Kota Kota Batam TA. 2014 terdapat hal-hal yang tidak sesuai dengan kontrak atau Justifikasi Teknis saksi selaku Bendahara Pengeluaran tidak dapat menolak pencairan apabila dokumen kelengkapan pencairan yang diajukan oleh PPK, PPTK dan Penyedia Barang sudah lengkap;
Bahwa selain honor resmi saksi tidak ada menerima imbalan apapun pihak-pihak lain atas pencairan dana 100% untuk kegiatan Pengadaan Lampu Hias Arena MTQ TA. 2014;
Menimbang atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan ;
26.RIVARIZAL, ST
Bahwa saksi sebagai Direktur CV. Mustika Raja, sesuai akte pendirian tanggal 11 Oktober 2001 No. 64 dari Notaris Erry Candra, SH.;
Bahwa CV. Mustika raja Bergerak di bidang kontraktor, Industrial, eksport, import, Mekanikal elektrikal. Alamat kantor CV. Mustika Raja di Komplek Perkantoran Air Mas Blok B2 No. 8 Batam centre. Kepengurusan CV. Mustika Raja yaitu : direktur saya sendiri (RIVARIZAL, ST) dan Komisaris : Febriadi M. Tanjung;
Bahwa selaku Direktur CV.Mustika RajaBertanggung jawab sepenuhnya atas semua hal mengenai pengurusan dan pemilikan (penguasaan) perseroan, menghubungkan perseroan dengan pihak luaran, demikian pula pihak luaran dengan perseroan dan menandatangani surat-surat untuk dan atau atas nama perseroan, dengan ketentuan bahwa untuk :
Memperoleh, melepaskan atau memindahkan hak atas benda-benda tetap (tak bergerak) bagi atau kepunyaan perseroan.
Meminjam atau meminjamkan uang untuk atau atas nama perseroan.
Membebani kekayaan perseroan.
Mengikat perseroan sebagai penjamin dan
Mengangkat seorang kuasa atau lebih dan mencabut kembali kekuasaan itu.
Bahwa Kaitan kegiatan pekerjaan Lampu Hias Dalam Arena MTQ oleh Dinas Tata Kota – Kota Batam TA 2014, CV. Mustika Raja sebagai kontraktor/ penyedia barang berdasarkan surat perjanjian pelaksanaan pekerjaan (Kontrak) nomor : KPTS.02/KONTRAK/KONST-LAMPU/PPK-PROG-DTK/II/2014 tanggal 26 Pebruari 2014;
Bahwa Pada Proses tender awal panitia mengumumkan gagal dan dilakukan tender kedua (ulang).
Bahwa kaitan antara CV. Mustika Raja dengan pengadaan lampu hias adalah sebagai berikut:
Pengumuman dan Pendaftaran Dokumen Nomor: 01.a/Doklog/Kountr/ Pokja/xx/ ULP/APBD-BTM/i/2014 tanggal 27 Januari 2014;
Berita Acara Hasil Pelelangan No. 01.a/BA-HP/Pokja XX/ULP/APBD-BTM/II/2014 dengan hasil:
Pendaftaran melalui on line 30 perusahaan;
Perusahaan yang UPLOAD penawaran:
PT. BELKA CERIA PERSADA Rp. 1.252.110.000,-;
CV. MUSTIKA RAJA Rp. 1.418.318.000,-;
CV. SURYA MITRA ABADI Rp. 1.470.833.000,-;
CV. AMUDA ELEKTRO Rp. 1.438.586.000,-;
CV. KESAIN MULIA Rp. 1.416.186.000,-;
PT. JARI TRIMINDO Rp. 1.631.973.000,-;
CV. MANDIKA Rp. 1.649.778.000,-;
Berita Acara Hasil Klarifikasi dan Verifikasi Perusahaan No. 02/BA.KLARF/POKJAXX/ULP/APBD.BTM/II/2014;
Penunjukan Pemenang No. 01.a/Peng-Pem/Pokja XX/ULP/APBD-BTM/II/2014 mengumumkan CV. MUSTIKA RAJA sebagai pemenang;
Penetapan Pemenang No. 01.a/Pen-Pem/Pokja XX/ULP/APBD-BTM/II/2014 menetapkan CV. MUSTIKA RAJA sebagai pemenang dengan nilai penawaran terkoreksi Rp. 1.418.318.000 (satu milyar empat ratus delapan belas juta tiga ratus delapan belas rupiah);
Ditujuknya CV. Mustika Raja sebagai pemenang tender dengan nomor Kontrak. KPTS.02/ADD.KONTRAK/ KONST-LAMPU/PPK-PROG-DTK/II/2014 tanggal 09 Mei 2014 tanggal 26 Pebruari 2014 dengan nilai kontrak Rp. 1.418.000.000,- (satu milyar empat ratus delapan belas juta rupiah) dengan jangka waktu pelaksanaan 90 (sembilan puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal 26 Pebruari 2014 sampai dengan tanggal 26 Mei 2014;
Bahwa saksi lupa kapan diumumkan secara resmi didalam system untuk lelang pertama tersebut oleh ULP Kota Batam kedalam system LPSE, namun untuk pengumuman pelelangan kedua pada tanggal 27 Januari 2014;
Bahwa tandatangan yang tertera pada dokumen-dokumen tersebut adalah tandatangan saksi sebagai Direktur dan benar dokumen tersebut merupakan dokumen dari CV.Mustika Raja;
Bahwa pihak –pihak yang terkait dalam kegiatan tersebut diantaranya :
Sdr. GINTOYONO selaku kuasa pengguna anggaran.
Sdr. INDRA HELMI, selaku pejabat pembuat komitmen.
Sdr. IRAWAN selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan.
SENO Konsultan pengawas (PT.Rancang A Selaras)
T.Mustafa selaku Ketua Penerima Barang;
Supriyanto (konsultan Pengawas)
Rahmat (ketua panitia Lelang);
Bahwa yang membuat dan menyusun dokumen penawaran adalah Saudara AHMAD FADLY LUBIS staf dari CV. Mustika Raja dan Terdakwa juga ikut membantu;
Bahwa Surat dukungan yang saya peroleh berasal antara lain dari :
Dukungan kabel berasal dari PT. Sinar baru batam.
untuk dukungan lampu hias berasal dari Raja lampu.
untuk dukungan lampu sorot berasal dari PT. Altech Kreasindo.
Bahwa Harga penawaran sudah termasuk keuntungan untuk CV.Mustika Raja;
Bahwa brosur berfungsi sebagai arahan produk atau material yang digunakan;
Bahwa item pekerjaan pengadaan lampu hias arena MTQ oleh Dinas Tata Kota - Kota batam TA 2014 sebagai berikut :
PEKERJAAN PERSIAPAN
Mobilisasi dan demobilisasi
Pengukuran dan pematokan
Shop drawing dan asbuilt drawing
Laporan dan dokumen progress.
PEKERJAAN LAMPU HIAS
ZONA I
Pekerjaan Panel;
Pekerjaan penarikan kabel;
Pekerjaan lampu hias taman;
Lampu LED Quantity 6 Pcs (multi colour) termasuk accessories pemasangan;
Lampu LED Quantity 9 Pcs (multi colour) termasuk accessories pemasangan pada pohon palm;
Penarikan kabel NYFGBY 4x2,5 mm dengan system bor.
ZONA II
Pekerjaan Panel;
Pekerjaan penarikan Kabel NYFGBY 4x2,5 mm;
Pekerjaan Lampu Hias Taman;
Lampu LED Quantity 6 Pcs (multi colour) termasuk accessories pemasangan;
Lampu LED Quantity 9 Pcs (multi colour) termasuk accessories pemasangan pada pohon palm;
Penarkan kabel NYFGBY 4x2,5 mm dengan system bor.
ZONA III
Pekerjaan Panel;
Pekerjaan Penarikan Kabel NYFGBY 4x2,5 mm;
Pekerjaan Lampu Hias Taman;
Lampu LED Quantity 6 Pcs (multi colour) termasuk accessories pemasangan;
Lampu LED Quantity 9 Pcs (multi colour) termasuk accessories pemasangan pada pohon palm;
Penarkan kabel NYFGBY 4x2,5 mm dengan system bor.
ZONA IV
Pekerjaan Panel;
Pekerjaan Penarikan Kabel NYFGBY 4x2,5 mm;
Pekerjaan Penarikan Kabel NYFGBY 4x4 mm;
Lampu LED Quantity 9 Pcs (multi colour) termasuk accessories pemasangan pada pohon palm;
Lampu LED Quantity 252 Pcs (multi colour) termasuk accessories pemasangan;
Penarkan kabel NYFGBY 4x2,5 mm dengan system bor;
Penarkan kabel NYFGBY 4x4 mm dengan system bor;
Bahwa Ada perubahan yaitu salah satunya perubahan merek sebelumnya Phillip setelah pelaksanaan berubah menjadi merek Artolite sesuai dengan Surat Addendum Kontrak Nomor : KPTS.02/ ADD.KONTRAK /KONST-LAMPU/PPK-PROG-DTK/V/2014 tanggal 09 Mei 2014 dan yang terpasang di lapangan sudah sesuai dengan Addendum Kontrak;
Bahwa Pemesanan barang:
Kabel PT.Sinar Baru Batam;
Lampu Hias Ke Raja Lampu;
Lampu Sorot Ke PT.Sinar BAru Batam;
Bahwa Ada dilakukan pemeriksaan lapangan bersama-sama dengan Konsultan Pengawas, PPK dan PPTK;
Bahwa perubahan pekerjaan tersebut adalah :
-
-
LAMPU SOROT
GEDUNG LED
KONTRAK 12 UNIT ADDENDUM 2 UNIT LED QUANTITY 252 Pcs 90 pcs Rated Power Menyesuaikan 310 Watt Color Single/ RGB Red 24, Green 24, Blue 24, white 28 ADDENDUM 26 Unit LED QUANTITY 54 pcs Rated Power 200 watt Color Red 12, Green 14, Blue 14, white 14
-
AMPU SOROT POHON PALEM LED | ||
| KONTRAK 68 UNIT | ADDENDUM 2 UNIT | |
| LED QUANTITY | 9 Pcs | 90 pcs |
| Rated Power | 10 watt/ Menyesuaikan | 310 Watt |
| Color | Single/ RGB | Red 24, Green 24, Blue 24, white 28 |
| KONTRAK 46 UNIT | ADDENDUM 26 Unit | |
| LED QUANTITY | 54 pcs | |
| Rated Power | 200 watt | |
| Color | Red 12, Green 14, Blue 14, white 14 | |
-
-
LAMPU HIAS
TAMAN 24 UNIT
Bahan Tiang Fiberglass & Acrylic Tetap Lampu T5 (4 bh) 25 Watt Tetap Lampu Acrylic 40 Watt Tetap
-
-
-
KABEL KONTRAK ADDENDUM Kabel NYFGBY 4X2,5 mm2 Tetap Kabel NYFGBY 4X4mm2 Kabel NYFGBY 4X10 mm2 Kabel NYFGBY 2X2,5 mm2 Kabel NYM 3X2,5 mm2 Kabel NYM 3X2,5 mm2
-
-
-
PANEL 32A Bahan Panel Box 800 x 600 x 200 Tetap RCCB 3 Phase 32 A Timer Konektor MCB 16 A
-
-
-
PONDASI LAMPU SOROT KONTRAK ADDENDUM Beton Bertulang 1:2;3 Portland Cement Tetap Pasir Beton Tetap Koral Tetap
-
Bahwa Dasar perubahan adalah ketidaksanggupan dari Philips untuk mensuplai barang yang diminta sesuai dengan waktu yang ditentukan;
Bahwa perubahan tersebut dibuat dalam addendum kontrak dengan nomor KPTS.02/ADD.KONTRAK/KONST-LAMPU/PPK-PROG-DTK/V/2014 tanggal 09 Mei 2014;
Bahwa Kronologis adanya perubahan pekerjaan
Minggu I Survey bersama dan pematokan titik lampu dan lain-lain;
Minggu ke-II Kontrak Pihak CV. Mustika Raja melakukan koordinasi dengan pihak PT. Altech Kreasindo tentang pengiriman dan penerbitan PO kepada PT. Altech Kreasindo kordinasi tersebut dilakukan oleh staf CV. Mustika Raja Saudara Fadly melalui telp dan juga email berupa draft PO yang akan kami terbitkan tetapi sudah minggu ke IV kami juga belum dapat informasi ketersidiaan barang dan PO kami juga belum direspon oleh pihak PT. Altech Kreasindo maka dengan demikian kami ambil inisiatif untuk kekantor dan sehingga kami mengadakan pertemuan diluar dengan saudara Brahmantio dan dari informasi beliau bahwa barangnya tidak ada atau tidak sanggup mengadakan dengan waktu yang ditentukan malah saudara Brahmantio menawarkan barang jenis lain tetapi Pihak Kami tidak mau dan akhirnya Kami mengusulkan untuk mengadakan rapat atau di infokan kepada PPK, PPTK, dan Konsultan pengawas dan akhirnya pihak PT. Altek Kreasindo menerbitkan surat ketidaksanggupan menyediakan barang;
Minggu Ke- III mengadakan pertemuan dengan Pihak Phillip dan akhirnya PPK meminta surat ke Pihak Phillip ketidaksanggupan pengiriman barang tersebut sesuai kontrak;
Minggu Ke- IV Kontraktor, PPK, dan Konsultan bersama sama mencari alternative lain sebagai pengganti produk yang setara dengan Phillip;
Minggu Ke- V dan Minggu ke- VI kontraktor pada awal minggu sampai akhir minggu ke VI tetap mengerjakan pekerjaan item lain untuk menghindari keterlambatan pekerjaan dan kontraktor juga melakukan kordinasi dengan PPK untuk melakukan addendum dan akhirnya menetapkan produk lain yaitu artolite sebagai penggantu dan PPK juga menyetujui produk artolite tersebut;
Minggu ke –VII dan Minggu ke VIII kontraktor melakukan kordinasi dengan Pihak PT. Sinar Baru Batam sebagai Distributor Artolite untuk proses pengiriman barang;
Minggu Ke- IX Peninjauan lokasi titik pemasangan terkait dengan adanya perubahan layout arena MTQ yang juga ada instruksi dari panitia MTQ;
Minggu Ke-X sampai minggu Ke –XV pemasangan lampu dan instalasi kaber serta pekerjaan lainnya yang berdasarkan kontrak addendum;
Minggu ke- XVI sampai Minggu Ke XVIII kontraktor sudah selesai memasang lampu sorot, lampu hias dan panel-panel;
Minggu ke XIX Kontraktor dan Konsultan serta PPTK dan PPK bersama-sama menyaksikan commissioning test dan KPA (Kepala Dinas) juga ikut menyaksikan;
Minggu Ke- XX proses pemasangan dan pekerjaan lainnya selesai dilaksanakan semua setelah uji coba selesai dilaksanakan;
Dasar perubahan adalah ketidaksanggupan dari Phillips untuk mensuply barang yang diminta sesuai dengan waktu yang ditentukan;
Bahwa Dari konfirmasi PO melalui e-mail yang saksi kirimkan tidak ada balasan dari PT.Altech Kreasindo, oleh karena tidak mendapat konfirmasi dari Sdr.FADLI selaku Administrasi dari CV.Mustika Raja Terdakwa menghubungi Sdr.Brahmantio didapatkan informasi untuk dilakukan pertemuan dengan Terdakwa selaku Direktur, selanjutnya pertemuan tersebut dilaksanakan di Morning Bakery yang kemudian disampaikan oleh Brahmantio di PT.Altech Kreasindo Batam bahwa barang sebagaimana permintaan tersebut tidak ada, selanjutnya Sdr.Brahmantio menawarkan jenis atau type lain dari produk Philips atas peryataan tersebut Terdakwa tidak menyetujuinya dan meminta Sdr.Brahmantio selaku Manager dari PT.Altech Kreasido untuk bertemu dengan pihak Dinas Tata kota selaku pemberi kerja dan kemudian pertemuan tersebut dilaksanakan pada tanggal 18 Maret 2014 di Ruang Sdr.INDRA HELMI selaku (PPK) kantor Tata Kota yang dihadiri oleh Terdakwa dan FADLI (selaku Rekanan), Sdr.IRAWAN (PPTK),Sdr.DODI (dari Konsultan Pengawas), dalam pertemuan tersebut disampaikan jika memaksakan type dan produk tersebut waktu yang tersedia untuk kontrak tidak mencukupi disepakati pihak PPK meminta kepada PT.Altech Kreasindo membuat konfirmasi tertulis terkait hal tersebut;
Bahwa Dapat saksi jelaskan sebagai berikut :
Bahwa brosur bosur yang dilampirkan pada dokumen penawaran yaitu :
Brosur kabel, yang didapatkan dari PT. Sinar Baru Batam.
Brosur lampu hias, didapatkan dari PT. Raja Lampu.
Brosur Lampu Sorot, didapatkan dari PT. Altech Kreasindo Batam.
Jenis-jenis material yang dilampirkan dalam dokumen penawaran yaitu:
Kabel.
Kabel NYM 3 x 2,5 mm2
Kabel NYM 3 x 1,5 mm2.
Kabel NYR GBY 2 x 2,5 mm2.
Kabel NYR GBY 4 x 10 mm2.
Kabel NYF GBY 4 x 2,5 mm2.
Kabel NYF GBY 4 x 4 mm2.
Lampu Hias.
Lampu hias tema MTQ.
Lampu hias LED Narciscus.
Lampu hias LED Fire works light RL01.
Lampu hias LED Fire works light RL03.
Lampu hias LED Fire works light RL 04.
Lampu hias LED Fire works light RL 05.
Lampu hias LED Fire works light RL 06.
Lampu hias LED Fire works light RL 07
Lampu taman kelopak bunga.
Lampu LED Fire works light RL 08.
Lampu hias motif PJU.
Lampu LED pohon apel.
Lampu LED pohon kelapa.
Lampu LED pohon palem.
Lampu LED dolphin 3D.
Lampu LED bunga mawar.
Lampu LED pigeon 3D.
Lampu LED santa claus 3D.
Lampu LED twin swan 3D.
Lampu LED cactus 3D.
Lampu LED motif Bell 3D.
Lampu LED motif benang.
Lampu LED motif butterfly
Lampu LED motif Rusa 3D
Lampu LED motif wild.
Lampu LED silhouette
Snowfall light
Rainbow laser.
Lampu Sorot
Vaya flood L P RGB 910503702869.
Vaya flood L P RGB 910503702870.
Vaya flood L P RGB 910503702873.
Vaya flood L P RGB 910503702874.
Vaya flood L P RGB 910503702868
Vaya flood L P RGB 910503702872
Colourbrust power core.
Control system DMX based controller system untuk LED.
Bahwa saksi telah melakukan konfirmasi kepada PT. Altech Kreasindo selaku distributor Philips, sebelum melakukan pemasukan dokumen penawaran dan ini dibuktikan dengan adanya surat dukungan dari PT. Altech Kreasindo tanggal 03 Pebruari 2014;
Bahwa material pada brosur yang saksi tawarkan adalah sama dengan material pada brosur lampu merk Philips BGP 310 3x Led- HP/RGB 24 V yang didapatkan penyidik;
Bahwa material yang saksi tawarkan jika dibandingkan dengan brosur yang diperoleh penyidik berupa philips type Colorbrust Powercore, gray gousing 100-240v UL/CE Architectural mount, philips BCP462 19xLED-HB/RGB, materialnya adalah sama;
Bahwa untuk item pekerjaan lampu LED quantity 252 pcs (multi colour), berdasarkan dokumen yang saksi bawa saat ini, tidak termasuk lampu yang dimintakan dalam surat dukungan dari PT. Altech Kreasindo, dan mengenai brosur lampu LED quantity 252 pcs (multi colour) yang tidak terlampir dalam dokumen penawaran, saksi tidak mengerti, karena semua brosur yang dilampirkan dalam dokumen penawaran saksi dapatkan dari Philips dan brosur tersebut yang kami upload ke LPSE;
Bahwa berdasarkan dokumen memang lampu LED quantity 252 pcs, tidak masuk dalam lampu yang dimintakan dokumen, tetapi seingat saksi lampu tersebut juga termasuk yang dimintakan dukungan, sehingga Terdakwa menyakini PT. Philips juga mempunyai ketersediaan produk ini.;
Bahwa Asumsi saksimemasukkan D3 Elektrik karena Sdr. Rutmaida Simanjuntak memiliki SKA Ahli Muda setara dengan Ijazah S1 nya;
Bahwa terkaitTerkait fakta bahwa personil inti Saudara atas nama Rutmaida Simanjuntak dengan jabatan pelaksana elektrikal tidak memenuhi persyaratan pendidikan minimalPihak Pokja telah melakukan Klarifikasi terhadap hal tersebut;
Bahwa Daftar Personil Inti sesuai dokumen penawaran dan Surat Pernyataan no: 004/SP-MR/II/2014 dari personil inti, dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa Rutmaida Simanjuntak berpendidikan S1, bertolak belakang dengan fakta dokumen ijazah, Hal tersebut kesalahan pengetikan karena dokumen pengadaan meminta tenaga ahli S1;
Bahwa Setahu saksi tidak ada penyebutan gelar setelah nama yang bersangkutan untuk tingkat pendidikan DIII;
Bahwa Kewenangan untuk menetapkan pemenang ada pada panitia;
Bahwa saksi mengetahuinya, dan menganggap karena material sulit didapat setelah konfirmasi dari pihak distributor dan menyampaikannya kepada pihak PPK;
Bahwa saksi mengetahui hal tersebut, atas hal tersebut staf saksi FADLI tanyakan kepada Sdr. IRAWAN selaku PPTK yang kemudian menyerahkan spesifikasi barang yang akan dipasang;
Bahwa Yang berlaku adalah Rencana Anggaran Biaya karena kontrak dalam kegiatan ini menggunakan sistem Unit Price;
Bahwa Secara teknis sepengetahuan dapat saksijelaskan :
Lampu LED RGB Color Wall Warsh
adalah lampu spot atau lampu sorot yang berwarna dengan memakai control system yang berbentuk kotak;
Lampu LED RGB Color Graze
Adalah lampu spot atau lampu sorot yang berwarna dengan memakai control system yang berbentuk Bulat.
Untuk semua lampu RGB tersebut tergantung dari jumlah mata lampu yang diinginkan;
Bahwa Sesuai dengan surat konfirmasi PO kami meminta produk Colorbrust Powercore,Gray Hoausing 100-240 V UL/CE,Architekctual Mount (BCP 462 19XLED HB/RGB 100-240 V) oleh karena hal tersebut maka muncul dalam surat dari PT. Altech Kreasindo tanggal 25 April 2014 tersebut;
Bahwa Oleh karena dukungan kegiatan berasal dari PT.Altech Kreasindo maka kami tidak berani memesan ke distributor Philips lainnya;
Bahwa Tidak diproduksi bukan berarti tidak beredar dipasaran melainkan masih ada stockdidistributor lainnya, staf (Fadli) mengujungi Distributor Philips di Pejaten Jakarta yang menginformasi ada stok namun Terdakwa tidak mengetahuinya secara pasti jenis dan type yang ada;
Bahwa Dasar tetap mengajukan addendum oleh karena kesanggupan PHILIPS untuk mengirimkan produk Vaya Spot dalam kurun waktu 3 (tiga) bulan dari sejak Purchase Order diterima,untuk pengadaan material BCP 462 19XLED HB/RGB 100-240 V memang tidak ada keterkaitan dengan Addendum;
Bahwa Penentuan spesifikasi dan jenis dalam addendum Kontrak atas arahan dan persetujuan PPK serta Konsultan Pengawas berdasarkan hasil survey Sdr.INDRA HELMI (selaku PPK),Sdr. IRAWAN selaku PPTK Sdr.DODI selaku Pengawas dan Sdr.AHMAD FADLI LUBIS dari rekanan;
Bahwa saksi tidak mengetahui dasar hukumnya, namun usulan tersebut tergantung dari PPTK dan Konsultan Pengawas;
Bahwa mekanismenya berdasarkan hasil survey ke distributor produk yang ditawarkan sebelum addendum. Survey dilakukan terhadap distributor Artolite (PT. Abetama) untuk jenis lampu sorot pohon atau palem dan gedung, Raja Lampu untuk lampu sorot gedung, sedangkan untuk kabel dilakukan survey di PT. Sinar Baru Batam selaku distributor kabel merk Supreme;
Bahwa mengenai spesifikasi teknis, merk dan harga dari setiap jenis material baru yang terdapat dalam dokumen addendum nomor: KPTS.02/ADD.KONTRAK/KONS-LAMPU/PPK-PROG-DTK/V/2014, tanggal 9 Mei 2014 adalah :
Pemasangan lampu RGB 36 (pohon palem) merk Artolite dengan harga Rp. 10.444.850,-;
Pemasangan DMX Control 512 SH merk Artolite dengan harga Rp. 9.070.050,-;
Pemasangan Lampu PAR LED 54 RGBW (gedung) merk Artolite dengan harga Rp. 10.911.300,-;
Pemasangan DMX CONTROL 5 series MS-257 merk Artolite dengan harga Rp. 54.766.500,-;
Pemasangan Lampu Arto ARC TARPON i90/AM723WT LED-RGB dengan harga Rp. 52.781.900,-;
Pemasangan DMX CONTROL merk Artolite dengan harga Rp. 4.840.780,-;
Pemasangan Arto Easy Play SA 104 merk Artolite dengan harga Rp. 6.857.521,-
Bahwa karena merk Artolite sudah umum digunakan dan saksi mengetahui merk Artolite tersebut sudah menjadi mitra dan rekanan saksi beberapa tahun sebelumnya untuk proyek swasta dan pemerintah;
Bahwa sebelum memilih merek Artolitekami bersama-sama dengan pihak dinas dan konsultan pengawas melakukan survey;
Bahwa saksi tidak mengetahui bahwa yang terpasang dilapangan yang sesuai dengan yang kami pesan dan bukan produk lain atau merek Cina;
Bahwa saksi tidak mengetahui bahwa yang terpasang bukan produk Artolite dan saksibersedia menghadirkan pemilik barang Artolite tersebut;
Bahwa mekanisme dan metodologi saksi dalam menetapkan usulan harga material baru yang saksi tawarkan adalah meminta kepada distributor harga yang ditujukan kepada CV. Mustika Raja, membuat analisa harga satuan pekerjaan, merekap menjadi harga yang ditawarkan kepada PPK setelah menjumlahkan harga barang dari distributor dengan analisa pekerjaan. Analisa pekerjaan berupa pekerjaan pondasi lampu, dan pekerjaan pagar pengaman lampu serta alat bantu dan assesoris dan upah kerja;
Bahwa mengenai spesifikasi teknis, merk dan harga dari setiap jenis material baru yang terdapat dalam dokumen addendum nomor : KPTS.02/ADD.KONTRAK/KONS-LAMPU/PPK-PROG-DTK/V/2014, tanggal 9 Mei 2014 adalah :
Pemasangan lampu RGB 36 (pohon palem) merk Artolite dengan harga Rp. 10.444.850,-;
Pemasangan DMX Control 512 SH merk Artolite dengan harga Rp. 9.070.050,-;
Pemasangan Lampu PAR LED 54 RGBW (gedung) merk Artolite dengan harga Rp. 10.911.300,-;
Pemasangan DMX CONTROL 5 series MS-257 merk Artolite dengan harga Rp. 54.766.500,-;
Pemasangan Lampu Arto ARC TARPON i90/AM723WT LED-RGB dengan harga Rp. 52.781.900,-;
Pemasangan DMX CONTROL merk Artolite dengan harga Rp. 4.840.780,-
Pemasangan Arto Easy Play SA 104 merk Artolite dengan harga Rp. 6.857.521,-
Bahwa harga yang saksi tawarkan adalah harga yang terpasang yang meliputi pekerjaan lain antara lain: pembuatan pondasi, pembuatan pagar pengaman, upah kerja, dan ongkos kirim;
Bahwa jumlah kerugian negara yang dihitung oleh BPKP sebesar Rp. 270.413.919,- tidak memperhitungkan upah pembuatan dudukan tiang lampu hias seluruhnya sebesar Rp.10.372.230,- Dimana BPKP menghitungnya satu paket tiang lampu. Jadi upah tersebut haruslah diperhitungkan atau dikurangkan sebesar tersebut;;
Bahwa saksi yang meminta surat dari PT. Altech Kreasindo tanggal 25 April 2014 tersebut;
Menimbang bahwa telah didengar keterangan Ahli sebagai berikut :
ADE KRISTIAWAN, ST., M.Eng
Bahwa untuk Riwayat Pendidikan Ahli yaitu :
SD Negeri No. 23 di Surakarta, lulus tahun 1983;
SMP Negeri 1 Surakarta di Surakarta, lulus tahun 1986;
SMA Negeri 1 Surakarta di Surakarta, lulus tahun 1989;
D3 Politeknik UNDIP Semarang, lulus tahun 1992;
S1 ( Sarjana Teknik) Universitas Sahid Surakarta lulus Tahun 2004;
S2 pada Universitas Gajah Mada lulus tahun 2009.
Sedangkan Riwayat Pekerjaan saya yaitu :
Dari Tahun 1993 s/d 1999 bekerja pada NIMS PT. Konimex jabatan Supervisor.
Dari tahun 2000 s/d 2005 bekerja pada Food 3 PT. Konimex jabatan Kasie.
Dari tahun 2005 s/d April 2012 sebagai PNS Pemkab Sukoharjo sebagai Staf.
Dari Mei 2012 sampai dengan sekarang sebagai PNS Pemkab Sukoharjo jabatan Kasubag bagian PDE.
Mulai 25 Maret 2011 dinyatakan lulus pelatihan Ahli Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah oleh Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah RI;
Bahwa Ahli sudah pernah memberikan keterangan sebagai Ahli pada proses penyidikan maupun pada persidangan Tindak Pidana Korupsi, dan Ahli sudah mempunyai Sertifikat Keahlian Pengadaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yaitu :
Sertifikat Ahli Pengadaan Nasional Tingkat Dasar Nomor 040822701495701 tanggal 12 Mei 2012 dikeluarkan oleh Deputi Bidang Pengembangan dan Pembinaan Sumber Daya Manusia Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah RI.
Sertifikat Lulus pelatihan Ahli Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah oleh Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah RI nomor : LKPP/PSAL003/D.IV.3/03/2011 tanggal 25 Maret 2011.
Bahwa aturan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah diatur dalam :
Tahun 2004 s/d 2010 diatur dalam Keppres No. 80 Tahun 2003 Tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang terakhir diubah dengan Pepres No. 79 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketujuh Atas Keppres No. 80 Tahun 2003.
Tahun 2010 s/d sekarang diatur dalam Perpres No. 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang terakhir diubah dengan Perpres No. 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres No. 54 Tahun 2010.
Bahwa kontrak Pekerjaan Lampu Hias Arena MTQ oleh Dinas Tata Kota – Kota Batam Tahun Anggaran 2014 menggunakan dasar hukum yaitu Perpres No. 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang terakhir diubah dengan Perpres No. 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres No. 54 Tahun 2010;
Bahwa berdasarkan pasal 1 ayat 1 Perpres No. 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang terakhir diubah dengan Perpres No. 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres No. 54 Tahun 2010 yang dimaksud adalah : Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut dengan Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa oleh Kementerian/ Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa;
Bahwa Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah pada kontrak Pekerjaan Lampu Hias Arena MTQ oleh Dinas Tata Kota – Kota Batam Tahun Anggaran 2014berpedoman pada Perpres No. 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang terakhir diubah dengan Perpres No. 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres No. 54 Tahun 2010, dimana dalam Pasal 1 diatur bahwa organisasi pengadaan antara lain pada ayat (1) Organisasi Pengadaan Barang dan Jasa untuk pengadaan melalui Penyedia Barang/Jasa terditi atas :
PA/KPA
PPK
Pokja ULP
PPHP
Adapun tugas dan wewenang masing-masing pihak tersebut sebagai berikut:
Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 8 Perpres No. 54 Tahun 2010 Pengguna Anggaran (PA) memiliki tugas dan kewenangan sebagai berikut :
Menetapkan Rencana Umum Pengadaan;
Mengumumkan secara luas Rencana Umum Pengadaan paling kurang di website K/L/D/I;
Menetapkan PPK;
Menetapkan Pejabat Pengadaan;
Menetapkan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan;
Menetapkan :
Pemenang pada pelelangan atau penyedia pada Penunjukan langsung untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai diatas Rp100.000.000.000,- (Seratus miliyar rupiah); atau;
Pemenang pada Seleksi atau penyedia pada Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai diatas Rp10.000.000.000,- (Sepuluh miliyar rupiah);.-
Mengawasi pelaksanaan anggaran;.
Menyampaikan laporan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;.
Menyelesaikan perselisihan antara PPK dengan ULP/Pejabat Pengadaan, dalam hal terjadi perbedaan pendapat; dan
Mengawasi penyimpanan dan pemeliharaan seluruh dokumen Pengadaan Barang/Jasa.
Menurut pasal 1 ayat 6 Perpres No. 54 Tahun 2010 beserta perubahannya: Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut KPA adalah pejabat yang ditetapkan oleh PA untuk menggunakan APBN atau ditetapkan oleh Kepala Daerah untuk menggunakan APBD. Dan dalam pasal 10 Perpres No. 54 2010 beserta perubahannya yaitu :
KPA pada Kementerian/Lembaga/Institusi pusat lainnya merupakan Pejabat yang ditetapkan oleh PA.
KPA pada Pemerintah Daerah merupakan Pejabat yang ditetapkan oleh Kepala Daerah atas usul PA.
KPA untuk dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan ditetapkan oleh PA pada Kementerian/Lembaga/Institusi pusat lainnya atas usul Kepala Daerah.
KPA memiliki kewenangan sesuai pelimpahan oleh PA.
Tugas dan wewenang PPK diatur dalam pasal 11 Perpres No. 54 Tahun 2010, dengan uraian sebagai berikut :
PPK memiliki tugas pokok dan kewenangan sebagai berikut:
menetapkan rencana pelaksanaan PengadaanBarang/Jasa yang meliputi:
spesifikasi teknis Barang/Jasa;
Harga Perkiraan Sendiri (HPS); dan
rancangan Kontrak.
menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa;
menandatangani Kontrak;
melaksanakan Kontrak dengan Penyedia Barang/Jasa;
mengendalikan pelaksanaan Kontrak;
melaporkan pelaksanaan/penyelesaian Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA;
menyerahkan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA dengan Berita Acara Penyerahan;
melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada PA/KPA setiap triwulan; dan
menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.
Selain tugas pokok dan kewenangan sebagaimana dimaksud , dalam hal diperlukan, PPK dapat:
mengusulkan kepada PA/KPA:
perubahan paket pekerjaan; dan/atau
perubahan jadwal kegiatan pengadaan;
menetapkan tim pendukung;
menetapkan tim atau tenaga ahli pemberi penjelasan teknis (aanwijzer) untuk membantu pelaksanaan tugas ULP; dan menetapkan besaran Uang Muka yang akan dibayarkan kepada Penyedia Barang/Jasa.
Tugas dan kewenangan ULP diatur pada pasal 17 ayat 2 Perpres No. 54 Tahun 2010 beserta perubahannya, sebagai berikut :
Tugas pokok dan kewenangan ULP/Pejabat Pengadaan meliputi:
menyusun rencana pemilihan Penyedia Barang/Jasa;
menetapkan Dokumen Pengadaan;
menetapkan besaran nominal Jaminan Penawaran;
mengumumkan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di website K/L/D/I masing-masing dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat serta menyampaikan ke LPSE untuk diumumkan dalam Portal Pengadaan Nasional;
menilai kualifikasi Penyedia Barang/Jasa melalui prakualifikasi atau
pascakualifikasi;
melakukan evaluasi administrasi, teknis dan harga terhadap penawaran yang masuk;
khusus untuk ULP:
menjawab sanggahan;
menetapkan Penyedia Barang/Jasa untuk:
Pelelangan atau Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/ Jasa Lainnya yang bernilai paling tinggi Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); atau
Seleksi atau Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi yang bernilai paling tinggi Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);
menyerahkan salinan Dokumen Pemilihan Penyedia Barang/Jasa kepada PPK;
menyimpan dokumen asli pemilihan Penyedia Barang/Jasa;
Menurut pasal 1 ayat 6 Perpres No. 54 Tahun 2010 beserta perubahannya: Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut KPA adalah pejabat yang ditetapkan oleh PA untuk menggunakan APBN atau ditetapkan oleh Kepala Daerah untuk menggunakan APBD. Dan dalam pasal 10 Perpres No. 54 2010 beserta perubahannya yaitu :
KPA pada Kementerian/Lembaga/Institusi pusat lainnya merupakan Pejabat yang ditetapkan oleh PA.
KPA pada Pemerintah Daerah merupakan Pejabat yang ditetapkan oleh Kepala Daerah atas usul PA.
KPA untuk dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan ditetapkan oleh PA pada Kementerian/Lembaga/Institusi pusat lainnya atas usul Kepala Daerah.
KPA memiliki kewenangan sesuai pelimpahan oleh PA.
Tugas dan kewenangan penyedia jasa sesuai dengan lingkup tugas dan kewenangan sebagaimana yang disyaratkan dalam dokumen kontrak yang bersangkutan.
Sesuai dengan pasal 19 Perpres 70 Tahun 2012 ayat 1 beserta perubahannya yaitu : Penyedia Barang/Jasa dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha;
memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan teknis dan manajerial untuk menyediakan Barang/Jasa;
memperoleh paling kurang 1 (satu) pekerjaan sebagai Penyedia Barang/Jasa dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak;
ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf c, dikecualikan bagi Penyedia Barang/Jasa yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun;
memiliki sumber daya manusia, modal, peralatan dan fasilitas lain yang diperlukan dalam Pengadaan Barang/Jasa;
dalam hal Penyedia Barang/Jasa akan melakukan kemitraan, Penyedia Barang/Jasa harus mempunyai perjanjian kerja sama operasi/ kemitraan yang memuat persentase kemitraan dan perusahaan yang mewakili kemitraan tersebut;
memiliki kemampuan pada bidang pekerjaan yang sesuai untuk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan koperasi kecil serta kemampuan pada subbidang pekerjaan yang sesuai untuk usaha non-kecil;
memiliki Kemampuan Dasar (KD) untuk usaha non-kecil, kecuali untuk Pengadaan Barang dan Jasa Konsultansi;
khusus untuk Pelelangan dan Pemilihan Langsung Pengadaan Pekerjaan Konstruksi memiliki dukungan keuangan dari bank;
khusus untuk Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Lainnya, harus memperhitungkan Sisa Kemampuan Paket (SKP) sebagai berikut: SKP = KP – P
KP = nilai Kemampuan Paket, dengan ketentuan:
a) untuk Usaha Kecil, nilai Kemampuan Paket (KP)ditentukan sebanyak 5 (lima) paket pekerjaan; dan
b) untuk usaha non kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukansebanyak 6 (enam) atau 1,2 (satu koma dua) N.
P = jumlah paket yang sedang dikerjakan.
N = jumlah paket pekerjaan terbanyak yang dapat ditangani pada saat
bersamaan selama kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir.
tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana, yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditandatangani Penyedia Barang/Jasa;
sebagai wajib pajak sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir (SPT Tahunan) serta memiliki laporan bulanan PPh Pasal 21, PPh Pasal 23 (bila ada transaksi), PPh Pasal 25/Pasal 29 dan PPN (bagi Pengusaha Kena Pajak) paling kurang 3 (tiga) bulan terakhir dalam tahun berjalan.
secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak;
tidak masuk dalam Daftar Hitam;
memiliki alamat tetap dan jelas serta dapat dijangkau dengan jasa pengiriman; dan
menandatangani Pakta Integritas.
Bahwa Mekanisme pembuatan Harga Perkiraan Satuan (HPS) berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor: 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah diatur dalam pasal 66 ayat 7, Penyusunan HPS didasarkan pada data harga pasar setempat, yang diperoleh berdasarkan hasil survei menjelang dilaksanakannya Pengadaan, dengan mempertimbangkan informasi yang meliputi:
informasi biaya satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh Badan Pusat Statistik (BPS);
informasi biaya satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh asosiasi terkait dan sumber data lain yang dapat dipertanggungjawabkan;
daftar biaya/tarif Barang yang dikeluarkan oleh pabrikan/distributor tunggal;
biaya Kontrak sebelumnya atau yang sedang berjalan dengan mempertimbangkan faktor perubahan biaya;
inflasi tahun sebelumnya, suku bunga berjalan dan/atau kurs tengah Bank Indonesia;
hasil perbandingan dengan Kontrak sejenis, baik yang dilakukan dengan instansi lain maupun pihak lain;
perkiraan perhitungan biaya yang dilakukan oleh konsultan perencana (engineer’s estimate);
norma indeks; dan/atau
informasi lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ayat 8 pasal 66 Perpres Nomor 54 Tahun 2010 beserta perubahannya menerangkan bahwa : HPS disusun dengan memperhitungkan keuntungan dan biaya overhead yang dianggap wajar;
Bahwa Hal-hal yang harus dilakukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebelum menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) harus dilaksanakan sesuai dengan pasal 66 Perpres 54 Tahun 2010 beserta perubahannya tentang penetapan HPS.
Berdasarkan Lampiran II tentang tata cara pemilihan Penyedia Barang pada angka 3.2) tentang HPS kususnya huruf d), Dalam menyusun HPS telah memperhitungkan:
(1) Pajak Pertambahan Nilai (PPN); dan
(2) keuntungan dan biaya overhead yang dianggap wajar bagi penyedia maksimal 15% (lima belas perseratus) tidak termasuk pajak.
Bahwa Sesuai jawaban nomor 8 Romawi III tentang PPK, yang menetapkan HPS adalah PPK sehingga yang bertandatangan adalah PPK;
Bahwa hal tersebut tidak boleh karena tugas penetapan HPS adalah tugas dari PPK dan semua proses pengadaan Barang/Jasa dapat dilaksanakan jika semua SK yang berhubungan dengan pengadaan Barang/Jasa telah diterbitkan, dan Pengguna Anggaran diperbolehkan bertanda tangan dalam HPS jika sesuai dengan Perpres 70 Tahun 2012 pasal 2b :
Dalam hal tidak ada personil yang memenuhi persyaratan untuk ditunjuk sebagai PPK, persyaratan dikecualikan untuk:
PPK yang dijabat oleh pejabat eselon I dan II di K/L/D/I; dan/atau
PA/KPA yang bertindak sebagai PPK.
Bahwa SK untuk PA/KPA, PPK, Pokja ULP , Pejabat Pengaaan dan PPHP disesuaikan dengan pelaksanaan APBD Tahun anggaran yang berjalan;
Bahwa Kepala Dinas didalam ranah pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa adalah PA dimana untuk pelaksanaan Paket Pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa tetap menunggu SK Penetapan Kepala Dinas Sebagai PA oleh Bupati/Walikota untuk Pemerintah Daerah (Kota/Kabupaten) sesuai dengan pasal 1 ayat 5 Perpres 54 Tahun 2010 beserta Perubahannya yaitu : Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut PA adalah Pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian/ Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Pejabat yang disamakan pada Institusi lain Pengguna APBN/APBD;
Bahwa Tidak benar, karena menurut Pasal 8 Perpres No. 54 Tahun 2010 beserta perubahannya bahwa yang menetapkan PPK adalah Pengguna Anggaran dan bukan Walikota;
Bahwa benar sesuai dengan Pasal 64 ayat 4 Perpres 54 tahun 2010 beserta
Perubahannya yang diserahkan oleh PPK kepada Pokja ULP atau Pejabat;
Pengadaan untuk dapat dilakukannya proses pemilihan penyedia terhadap suatu kegiatan adalah :
PPK menetapkan bagian dari rancangan Dokumen Pengadaan yang terdiri atas:
rancangan SPK; atau
rancangan surat perjanjian termasuk:
1) syarat-syarat umum Kontrak;
2) syarat-syarat khusus Kontrak;
3) spesifikasi teknis, KAK dan/atau gambar;
4) daftar kuantitas dan harga; dan
5) dokumen lainnya.
HPS.
Bahwa benar sesuai pasal 17 ayat 3 Perpres 54 Tahun 2010 yaitu : Selain tugas pokok dan kewewenangan ULP/Pejabat Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam hal diperlukan ULP/Pejabat Pengadaan dapat mengusulkan kepada PPK:
a. perubahan HPS; dan/atau
b. perubahan spesifikasi teknis pekerjaan.
Bahwa proses lelang dinyatakan gagal jika penyedia yang memasukan penawaran kuran dari 3 penyedia maka proses pokja ULP wajib melaksanakan lelang ulang. Jika dalam proses lelang yang memasukan penawaran kurang dari 3 penyedia maka lelang tetap diteruskan sesuai tahapan proses lelang, jika dari ke 2 penyedia yang memasukan penawaran tidak ada yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam dokumen pengadaan maka proses lelang dapat dinyatakan gagal;
Bahwa Ya, jika dipandang perlu oleh Pokja ULP, dasar hukumnya adalah Pasal 17 ayat 2 Pepres No. 54 Tahun 2010 beserta Perubahannya;
Bahwa yang berwenang melakukan perubahan atau addendum terhadap dokumen pengadaan adalah Pokja ULP tapi Perubahan rancangan Kontrak dan/atau spesifikasi teknis dan/atau gambar dan/atau nilai total HPS, harus mendapat persetujuan PPK sebelum dituangkan dalam Adendum Dokumen Pengadaan. Sedangkan dasar hukumnya adalah Pasal 77 Perpres 54 Tahun 2010 beserta Perubahannya tentang Pemberian Penjelasan;
Bahwa Addendum adalah penambahan hal-hal yang belum ada didalam dokumen pengadaan yang telah disetujui oleh penyedia dan Pokja ULP setelah dilaksanakannya tahapan pemberian penjelasan dokumen pengadaan oleh Pokja ULP terhadap penyedia;
Bahwa Hal tersebut dapat dilakukan jika sesuai dengan pasal 77 Perpres 54 Tahun 2010 beserta Perubahannya tentang Pemberian Penjelasan, yaitu :
Untuk memperjelas Dokumen Pengadaan Barang/Jasa, ULP/Pejabat Pengadaan mengadakan pemberian penjelasan.
ULP/Pejabat Pengadaan dapat memberikan penjelasan lanjutan dengan cara melakukan peninjauan lapangan.
Pemberian penjelasan harus dituangkan dalam Berita Acara Pemberian Penjelasan yang ditandatangani oleh ULP/Pejabat Pengadaan dan minimal 1 (satu) wakil dari peserta yang hadir.
ULP memberikan salinan Berita Acara Pemberian Penjelasan dan Adendum Dokumen Pengadaan kepada seluruh peserta, baik yang menghadiri atau tidak menghadiri pemberian penjelasan.
Apabila tidak ada peserta yang hadir atau yang bersedia menandatangani Berita Acara Pemberian Penjelasan, maka Berita Acara Pemberian Penjelasan cukup ditandatangani oleh anggota ULP yang hadir.
Perubahan rancangan Kontrak dan/atau spesifikasi teknis dan/atau gambar dan/atau nilai total HPS, harus mendapat persetujuan PPK sebelum dituangkan dalam Adendum Dokumen Pengadaan.
Dalam hal PPK tidak menyetujui usulan perubahan sebagaimana dimaksud pada nomr 6 , maka :
ULP menyampaikan keberatan PPK kepada PA/KPA untuk diputuskan;
Jika PA/KPA sependapat dengan PPK, tidak dilakukan perubahan; atau
Jika PA/KPA sependapat dengan ULP, PA/KPA memutuskan perubahan dan bersifat final, serta memerintahkan ULP untuk membuat dan mengesahkan Adendum Dokumen Pengadaan.
Bahwa tidak boleh karena menurut Lampiran II Perpres 54 Tahun 2010 beserta Perubahannya tentang Tata Cara Pemilhan Penyedia Barang huruf A angka 2 3) b)(4), yaitu :
kejelasan spesifikasi teknis barang yang meliputi :
spesifikasi teknis benar-benar sesuai dengan kebutuhan pengguna/penerima akhir;
tidak mengarah kepada merek/produk tertentu, kecuali untuk pengadaan suku cadang;
memaksimalkan penggunaan produksi dalam negeri; dan
memaksimalkan penggunaan Standar Nasional Indonesia (SNI);
Bahwa didalam BoQ Dokumen pengadaan khususnya pada zona 4 terdapat item pekerjaan yaitu :
Pekerjaan Panel, dengan volume 1.00 unit;
Pekerjaan Penarikan Kabel NYFGBY 4x2,5 mm, dengan vol 140.00 m;
Lampu LED Quantity 9 pcs (Multi Colour) termasuk assesoris pemasangan pada pohon palm, dengan volume 32.00 m;
Lampu LED Quantity 24 pcs (Multi Colour) termasuk assesoris pemasangan, dengan volume 56.00 titik;
Penarikan Kabel NYFGBY 4x2.5 mm dengan system bor, dengan volume 40.00 m;
Penarikan Kabel NYFGBY 4x4 mm dengan system bor, dengan volume 55.00 m;
Amplifer (termasuk assesoris pemasangan), dengan volume 10.00 unit;
Kontroller offline (termasuk assesoris pemasangan), dengan volume 1.00 unit;
Sedangkan dalam RAB Addendum Dokumen Pengadaan khususnya pada zona 4 terdapat item pekerjaan yaitu :
Pekerjaan Panel, dengan volume 1.00 unit;
Pekerjaan Penarikan Kabel NYFGBY 4x2,5 mm, dengan volume 140.00 m;
Pekerjaan Penarikan Kabel NYFGBY 4x4 mm, dengan vol 169.00 m;
Lampu LED Quantity 9 pcs (Multi Colour) termasuk assesoris pemasangan pada pohon palm, dengan volume 32.00 m;
Lampu LED Quantity 252 pcs (Multi Colour) termasuk assesoris pemasangan, dengan volume 12.00 titik;
Penarikan Kabel NYFGBY 4x2.5 mm dengan system bor, dengan volume 40.00 m;
Penarikan Kabel NYFGBY 4x4 mm dengan system bor, dengan volume 55.00 m;
Bahwa berdasarkan BoQ dalam Dokumen pengadaan dan RAB Addendum dokumen pengadaan, dimana terdapat beberapa item pekerjaan yang ditambah dan juga dihilangkan serta dirubah yaitu :
Penambahan pekerjaan :
Pekerjaan Penarikan Kabel NYFGBY 4x4 mm, dengan vol 169.00 m,
Penghilangan pekerjaan :
Amplifer (termasuk assesoris pemasangan), dengan volume 10.00 unit;
Kontroller offline (termasuk assesoris pemasangan), dengan volume 1.00 unit;
Perubahan pekerjaan :
Dari Lampu LED Quantity 24 pcs (Multi Colour) termasuk assesoris pemasangan, dengan volume 56.00 titik, menjadi Lampu LED Quantity 252 pcs (Multi Colour) termasuk assesoris pemasangan, dengan volume 12.00 titik.
Bahwa hal tersebut tidak boleh dilakukan jika tidak sesuai dengan pasal 77 Perpres 54 Tahun 2010 beserta Perubahannya tentang Pemberian Penjelasan;
Bahwa Jika surat dukungan dan juga brosur-brosur terhadap item pekerjaan yang akan dilaksanakan dipersyaratkan didalam Dokumen pengadaan maka penyedia wajib memenuhinya;
Bahwa Mengacu pada jawaban nomor 23 huruf c angka 4 : ULP memberikan salinan Berita Acara Pemberian Penjelasan dan Adendum Dokumen Pengadaan kepada seluruh peserta, baik yang menghadiri atau tidak menghadiri pemberian penjelasan;
Bahwa terhadap adanya beberapa surat dukungan dan juga brosur yang tidak terdapat dalam dokumen penawaran CV. Mustika Raja, Yang harus dilakukan oleh Pokja ULP adalah menggugurkan penyedia tersebut dan tidak dilanjutkan pada ketahap / keproses berikutnya;
Bahwa Untuk tahap evaluasi dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah diatur dalam pasal 48 Perpres Nomor 54 Tahun 2010 beserta perubahannya:
(1) Metode evaluasi penawaran dalam pemilihan Penyedia Barang/ Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya terdiri atas:
a. sistem gugur;
b. sistem nilai; dan
c. sistem penilaian biaya selama umur ekonomis.
(2) Metode evaluasi penawaran untuk Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya pada prinsipnya menggunakan penilaian sistem gugur.
Pada Lampiran II A 7 Perpres Nomor 54 Tahun 2010 beserta perubahannya dijelaskan bahwa :
Pemilihan Metode Evaluasi
Kriteria dan Tata Cara Evaluasi
Kriteria dan tata cara evaluasi harus ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan dan dijelaskan pada waktu pemberian penjelasan. Perubahan kriteria dan tata cara evaluasi dapat dilakukan dan disampaikan secara tertulis kepada seluruh peserta dalam waktu memadai sebelum pemasukan penawaran.
ULP/Pejabat Pengadaan tidak diperbolehkan menambah, mengurangi atau mengubah Dokumen Pengadaan setelah batas akhir pemasukan penawaran (post bidding)
Peserta tidak diperbolehkan menambah, mengurangi atau mengubah penawarannya setelah batas akhir pemasukan penawaran (post bidding).
Dalam mengevaluasi penawaran, ULP/Pejabat Pengadaan berpedoman pada kriteria dan tata cara evaluasi yang ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan. Bila terdapat hal-hal yang kurang jelas dalam suatu penawaran, ULP/Pejabat Pengadaan dapat melakukan klarifikasi dengan peserta yang bersangkutan. Dalam klarifikasi, peserta hanya diminta untuk menjelaskan hal-hal yang menurut ULP/Pejabat Pengadaan kurang jelas, namun tidak diperkenankan mengubah substansi penawaran.
Pengertian/batasan tentang substansi penawaran harus dicantumkan dengan jelas dalam Dokumen Pengadaan dan dijelaskan kepada peserta sebelum batas akhir pemasukan penawaran.
Untuk hal-hal tertentu, peserta dapat diminta konfirmasi untuk membuat pernyataan kesanggupannya. (misalnya apabila masa berlakunya surat Jaminan Penawaran telah habis, maka peserta diminta konfirmasi mengenai kesanggupannya untuk melaksanakan pekerjaan tersebut berdasarkan harga yang ditawarkannya).
Dalam evaluasi penawaran harga:
HPS merupakan acuan untuk menilai kewajaran harga terhadap penawaran yang masuk;
nilai total HPS merupakan batas tertinggi penawaran yang sah; dan
penerapan preferensi harga penggunaan produksi dalam negeri dilakukan untuk menentukan Harga Evaluasi Akhir guna menetapkan urutan calon pemenang.
ULP memilih metode evaluasi yang paling tepat untuk pengadaan dari 3 (tiga) metode yaitu:
Metode evaluasi sistem gugur
Evaluasi penawaran dengan sistem gugur dapat dilakukan untuk hampir seluruh pengadaan dengan urutan proses sebagai berikut :
a) Evaluasi Administrasi.
(1) Evaluasi administrasi dilakukan terhadap penawaran yang tidak terlambat.
(2) Evaluasi administrasi dilakukan terhadap kelengkapan dan keabsahan syarat administrasi yang ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan (tidak dikurangi, ditambah dan/atau diubah).
(3) Evaluasi administrasi menghasilkan dua kesimpulan, yaitu memenuhi syarat administrasi atau tidak memenuhi syarat administrasi.
b) Evaluasi Teknis.
(1) Evaluasi teknis dilakukan terhadap penawaran yang dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi.
(2) Evaluasi teknis dilakukan terhadap pemenuhan syarat teknis yang ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan (tidak dikurangi, ditambah dan/atau diubah).
(3) Bila menggunakan nilai ambang batas lulus, evaluasi teknis dilakukan dengan memberikan penilaian (skor) terhadap unsur-unsur teknis sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan.
(4) Hasil evaluasi teknis menghasilkan dua kesimpulan yaitu memenuhi syarat teknis atau tidak memenuhi syarat teknis.
c) Evaluasi Harga
(1) Evaluasi harga hanya dilakukan terhadap penawaran yang dinyatakan memenuhi syarat administrasi dan teknis.
(2) Berdasarkan hasil evaluasi harga, ULP membuat daftar urutan penawaran yang dimulai dari urutan harga penawaran terendah dan mengusulkan penawar terendah yang responsif sebagai calon pemenang.
Bahwa terhadap temuan tersebut CV. Mustika Raja tidak dapat ditetapkan sebagai pemenang. Sedangkan dasar hukumnya adalah pada syarat-syarat yang ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan;
Bahwa tidak tepat, karena dilihat dari jenis pekerjaannya ada dua jenis pekerjaan yaitu pengadaan jasa konstruksi dan pengadaan barang;
Bahwa bisa dilakukan addendum jika sesuai dengan Pasal 87 Perpres 54 Tahun 2010 beserta perubahnnya tentang perubahan kontrak, yaitu :
Dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan, dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis yang ditentukan dalam Dokumen Kontrak, PPK bersama Penyedia Barang/Jasa dapat melakukan perubahan Kontrak yang meliputi:
menambah atau mengurangi volume pekerjaan yang tercantum dalam Kontrak;
menambah dan/atau mengurangi jenis pekerjaan;
mengubah spesifikasi teknis pekerjaan sesuai dengan kebutuhan lapangan; atau
mengubah jadwal pelaksanaan.
Pekerjaan tambah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan:
tidak melebihi 10% (sepuluh perseratus) dari harga yang tercantum dalam perjanjian/Kontrak awal; dan
tersedianya anggaran.
Penyedia Barang/Jasa dilarang mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama berdasarkan Kontrak, dengan melakukan subkontrak kepada pihak lain, kecuali sebagian pekerjaan utama kepada penyedia Barang/Jasa spesialis.
Pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Penyedia Barang/Jasa dikenakan sanksi berupa denda yang bentuk dan besarnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Dokumen Kontrak.
Perubahan kontrak yang disebabkan masalah administrasi, dapat dilakukan sepanjang disepakati kedua belah pihak.
Sehingga Hal tersebut dapat dilakukan.
Bahwa persyaratan untuk dapat dilakukannya addendum kontrak adalah sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 87 Perpres 54 Tahun 2010 beserta perubahnnya tentang perubahan kontrak, yaitu :
Dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan, dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis yang ditentukan dalam Dokumen Kontrak, PPK bersama Penyedia Barang/Jasa dapat melakukan perubahan Kontrak yang meliputi:
menambah atau mengurangi volume pekerjaan yang tercantum dalam Kontrak;
menambah dan/atau mengurangi jenis pekerjaan;
mengubah spesifikasi teknis pekerjaan sesuai dengan kebutuhan lapangan; atau
mengubah jadwal pelaksanaan.
Pekerjaan tambah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan:
tidak melebihi 10% (sepuluh perseratus) dari harga yang tercantum dalam perjanjian/Kontrak awal; dan
tersedianya anggaran.
Penyedia Barang/Jasa dilarang mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama berdasarkan Kontrak, dengan melakukan subkontrak kepada pihak lain, kecuali sebagian pekerjaan utama kepada penyedia Barang/Jasa spesialis.
Pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Penyedia Barang/Jasa dikenakan sanksi berupa denda yang bentuk dan besarnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Dokumen Kontrak.
Perubahan kontrak yang disebabkan masalah administrasi, dapat dilakukan sepanjang disepakati kedua belah pihak.
Bahwa berdasarkan fakta diatas dan berdasarkan Pasal 87 Perpres No. 54 Tahun 2010 beserta Perubahnnya, maka tidak dibenarkan adanya addendum kontrak.
Bahwa Jaminan Penawaran tidak boleh Conditonal karena berdasarkan pasal 67 Ayat (3) yang mempersyaratkan bahwa Jaminan Atas Pengadaan Barang/Jasa harus dapat dicairkan tanpa syarat (unconditional) sebesar nilai jaminan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja, setelah surat pernyataan wanprestasi dari PPK/ULP diterima oleh Penerbit Jaminan;
Bahwa seharusnya Pokja tidak meneruskan proses evaluasi terhadap dokumen penawaran CV. Mustika Raja (digugurkan);
Bahwa berdasarkan data Log akses yang diperlihatkan penyidik tersebut terindikasi adanya persengkongkolan antara penyedia barang, dan hal tersebut tidak sesuai dengan pasal 1 ayat 13 tentang Perpres No. 54 Tahun 2010 beserta perubahnnya tentang Fakta Integritas dan Pasal 118 ayat (1) huruf b tentang Perbuatan atau tindakan penyedia barang/jasa yang dapat dikenakan sanksi;
Bahwa pasal 95 Perpres 54 Tahun 2010 beserta perubahannya tentang serah terima pekerjaan, yaitu :
Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus perseratus) sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Kontrak, Penyedia Barang/Jasa mengajukan permintaan secara tertulis kepada PA/KPA melalui PPK untuk penyerahan pekerjaan.
PA/KPA menunjuk Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan untuk melakukan penilaian terhadap hasil pekerjaan yang telah diselesaikan.
Apabila terdapat kekurangan dalam hasil pekerjaaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan melalui PPK memerintahkan Penyedia Barang/Jasa untuk memperbaiki dan/atau melengkapi kekurangan pekerjaan sebagaimana yang disyaratkan dalam Kontrak.
Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan menerima penyerahan pekerjaan setelah seluruh hasil pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Kontrak.
Bahwa PPHP, merujuk jawaban nomor 37 dan pada Lampira II tata cara Pemilihan Penyedia Barang Perpres 54 Tahun 2010 tentang serah terima Pekerjaan, diterangkan sebagai berikut :
Serah Terima Barang
Setelah pekerjaan 100% (seratus perseratus), penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK untuk penyerahan pekerjaan;
Dalam rangka penilaian hasil pekerjaan, PPK menugaskan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan.
PPK melakukan penilaian terhadap hasil pekerjaan yang telah diselesaikan oleh penyedia. Apabila terdapat kekurangan-kekurangan dan/atau cacat hasil pekerjaan, penyedia wajib memperbaiki/ menyelesaikannya.
PPK menerima penyerahan pekerjaan setelah:
seluruh hasil pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Kontrak dan diterima oleh Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan; dan
Penyedia menyerahkan sertifikat garansi kepada PPK (apabila diperlukan).
Bahwa Jika pekerjaan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan Kontrak (merujuk jawaban nomo 29 tentang perubahan kontrak) sesuai dengan pasal 95 ayat 3 Perpres 54 Tahun 2010 beserta perubahannya : Apabila terdapat kekurangan dalam hasil pekerjaaan , Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan melalui PPK memerintahkan Penyedia Barang/Jasa untuk memperbaiki dan/atau melengkapi kekurangan pekerjaan sebagaimana yang disyaratkan dalam Kontrak;
Bahwa seharusnya dalam melakukan addendum terhadap dokumen kontrak harus dipenuhi terlebih dahulu mengenai persyaratan atau kelengkapan administrasi, apabila tidak terpenuhi maka addendum tidak bisa dilakukan;
Bahwa benar mengenai surat dukungan tersebut seharusnya keluar atau dibuat setelah dilakukan download terhadap dokumen pengadaan, dan meskipun pernah dilakukan ulang lelang namun dalam surat dukungan tersebut seharusnya menyesuaikan nomor pelelangan yang baru, selain itu juga dalam surat dukungan harus juga menyebutkan atau mencantumkan nama barang yang diberikan dukungan;
Menimbang atas keterangan Ahli tersebut, terdakwa tidak keberatan ;
PANDAPOTAN MALAU,SE,CFrA,
Bahwa dasar penunjukkan saksi selaku Ahli dalam perkara ini adalah awalnya berdasarkan Surat dari Kejaksaan Negeri Batam No: B-1926/N.10/11/Fd.1/06/2015 tanggal 25 Juni 2015 perihal Bantuan Permintaan Keterangan Ahli, selanjutnya Ahli ditugaskan sebagai Ahli berdasarkan Surat Tugas dari Perwakilan BPKP Provinsi Kepulauan Riau Nomor ST-4384/PW28/5/2015 tanggal 2 Juli 2015 dan Surat Nomor S-4383/PW28/5/2015 tanggal 2 Juli 2015 hal Pemberian Keterangan Ahli dalam rangka dugaan penyimpangan atas pengadaan lampu hias arena MTQ pada Dinas Tata Kota –Kota Batam tahun anggaran 2014;
Bahwa Riwayat Pendidikan saya adalah sebagai berikut :
SD Subsidi Masehi Delitua , Tamat Tahun 1973
SMP Negeri Delitua , Tamat Tahun 1976
SMA Negeri V Medan , Tamat Tahun 1980
Diploma III Akuntansi USU Medan , Tamat Tahun 1985
Diploma III STAN Tamat Tahun 1988.
Sarjana Ekonomi (S1) STIE YAI Jakarta Tamat Tahun 1997
Sedangkan Riwayat Pekerjaan saya yaitu :
Auditor pada Perwakilan BPKP Provinsi Jambi Tahun 1989 – 1994
Auditor Muda pada Perwakilan BPKP Provinsi DKI Jakarta Tahun 1994 sampai dengan Januari 2015
Auditor Muda pada Perwakilan BPKP Provinsi Kepulauan Riau Sejak bulan Pebruari 2015 sampai dengan sekarang
Bahwa saya sudah pernah memberikan keterangan sebagai Ahli dalam persidangan Tipikor atas perkara dugaan tindak pidana korupsi yaitu :
Perkara TPK pada Ditjen PLS Kemendiknas, Jakarta
Perkara TPK pada BPOM, Jakarta
Perkara TPK pada PT Askrindo, Jakarta
Perkara TPK pada PT Bank DKI, Jakarta
Perkara Hubungan Industrial pada PT Djakarta Lloyd (Persero), Jakarta
Perkara TPK pada Badan Lingkungan Hidup Kota Depok
Bahwa Adapun keahlian yang saya miliki dalam bidang akuntansi dan auditing, dan dasar keahlian saya adalah pendidikan dan pengalaman saya sebagai auditor dan sertifikasi yang telah saya miliki yaitu Pendidikan dan Pelatihan Bidang Investigasi yang diselenggarakan Kantor BPKP dan Diklat Penjenjangan keahlian sebagai auditor muda/ketua tim, Diklat Mediasi yang diselengarakan BANI, Diklat Forensik Audit dan Diklat Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dari LKPP serta Diklat Penjenjangan keahlian sebagai auditor madya;
Bahwa Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2004, pasal 1 angka 22, yang dimaksud dengan kerugian negara / daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai;
Bahwa Adapun ruang lingkup penghitungan adalah Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) atas penyimpangan pengadaan pekerjaan lampu hias arena MTQ pada Dinas Tata Kota Batam Tahun Anggaran 2014, yang diduga terjadi penyimpangan yang merugikan keuangan negara;
Bahwa Adapun bukti-bukti yang Ahli peroleh dalam melakukan penghitungan kerugian keuangan negara dalamPengadaan Pekerjaan Lampu Hias Arena MTQ TA 2014 yaitu :
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaa (BAP) atas Pihak-Pihak yang terkait yang dilakukan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Batam
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) (Tersangka) Ir. Indra Helmi, M. Tp Oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Batam pada tanggal 24 April 2015.
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) (Tersangka) Ir. Indra Helmi, M. Tp Oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Batam pada tanggal 30 April 2015.
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) (Tersangka) Ir. Indra Helmi, M. Tp Oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Batam pada tanggal 12 Mei 2015.
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) (Tersangka) Ir. Indra Helmi, M. Tp Oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Batam pada tanggal 04 Juni 2015.
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) (Tersangka) Rivarizal, ST., MM Oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Batam pada tanggal 21 April 2015.
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) (Tersangka) Rivarizal, ST., MM Oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Batam pada tanggal 27 April 2015.
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) (Saksi) Ir. Indra Helmi, M. Tp Oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Batam pada tanggal 24 April 2015.
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) (Saksi) Ir. Indra Helmi, M. Tp Oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Batam pada tanggal 12 Mei 2015.
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) (Saksi) Anwar Oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Batam pada tanggal 03 Maret 2015.
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) (Saksi) Ir. Indra Helmi, M. Tp Oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Batam pada tanggal 12 Mei 2015.
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) (Saksi) Ir. Yoseph Seno Prakoso, MT Oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Batam pada tanggal 13 Maret 2015.
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) (Saksi) Rahmat Hidayat Oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Batam pada tanggal 30 Maret 2015.
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) (Saksi) Supriyanto, MT Oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Batam pada tanggal 16 Maret 2015
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) (Saksi) Tengku Mustafa, ST. MT Oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Batam pada tanggal 16 Maret 2015.
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) (Saksi) Anwar Oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Batam pada tanggal 25 Maret 2015.
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) (Saksi) Irawan Setia Budi Oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Batam pada tanggal 30 Maret 2015.
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) (Saksi) Irawan Setia Budi Oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Batam pada tanggal 07 Mei 2015.
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) (Saksi) Rutmaida Simanjuntak Oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Batam pada tanggal 01 April 2015.
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) (Saksi) Brahmanto Widi Santoso Oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Batam pada tanggal 13 Maret 2015.
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) (Saksi) Brahmanto Widi Santoso Oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Batam pada tanggal 04 Mei 2015.
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) (Saksi) Antoni Dwi Rochmadi, ST Oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Batam pada tanggal 15 April 2015.
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) (Saksi) Freddy Oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Batam pada tanggal 10 April 2015.
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) (Saksi) Aulia Akbar Oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Batam pada tanggal 18 Maret 2015.
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) (Saksi) Ong Yok Ming Oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Batam pada tanggal 26 Maret 2015.
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) (Saksi) Herizal Bin Muhammad Oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Batam pada tanggal 25 Maret 2015.
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) (Saksi) Gintoyono BE, SE, MM Oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Batam pada tanggal 27 Maret 2015.
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) (Saksi) Aulia Akbar Oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Batam pada tanggal 18 Maret 2015.
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) (Saksi) Adi Marwanto Oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Batam pada tanggal 18 Maret 2015.
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) (Saksi) Herneli Dianawati, ST Oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Batam pada tanggal 18 Maret 2015.
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) (Saksi) Ramson Simbolon Oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Batam pada tanggal 23 Maret 2015.
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) (Saksi) Elfin Chandra Lason Oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Batam pada tanggal 13 April 2015.
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) (Saksi) Widiantoro Herisantoso Oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Batam pada tanggal 23 April 2015.
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) (Saksi) Togap Sinambela, ST Oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Batam pada tanggal 13 April 2015.
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) (Saksi) Manonggor Simanjuntak Oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Batam pada tanggal 16 April 2015.
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) (Saksi) Dolly Andry Oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Batam pada tanggal 26 Mei 2015m
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) (Saksi) Gita Laura S.Psi Oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Batam pada tanggal 24 Maret 2015.
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) (Saksi) Ade Kristiawan ST, M. Eng Oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Batam pada tanggal 22 Mei 2015.
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) (Saksi) Heppi Kurniawan Oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Batam pada tanggal 23 Maret 2015.
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) (Saksi) Widiantoro Herisantoso Oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Batam pada tanggal 23 April 2015.
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) (Saksi) Agung Fithrianto Oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Batam pada tanggal 24 Maret 2015.
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) (Saksi) Rajulis Oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Batam pada tanggal 24 Maret 2015.
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) (Saksi) Ahmad Fadly Lubis Oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Batam pada tanggal 28 April 2015.
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) (Saksi) R. Doedy Soebiyantoro Oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Batam pada tanggal 24 Februari 2015.
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) (Saksi) R. Doedy Soebiyantoro Oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Batam pada tanggal 07 April 2015.
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) (Saksi) Maria Magdalena Ginting Oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Batam pada tanggal 16 April 2015.
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) (Saksi) Martias ST Oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Batam pada tanggal 24 Maret 2015.
Fotokopi purchase order CV. Mustika Raja kepada PT. Sinar Baru Batam
Fotokopi quotation, surat jalan dan Nota PT. Sinar Baru Batam kepada CV. Mustika Raja
Fotokopi Rekening koran PT. Sinar Baru Batam periode Juli dan September
Fotokopi Purchase order CV. Mustika Raja kepada PT. Raja Lampu
Fotokopi Quotation, surat jalan dan Nota PT. Raja Lampu kepada CV. Mustika Raja
Fotokopi Purchase order PT. Sinar Baru Batam kepada PT. Abetama Sempurna
Fotokopi Surat dukungan Phillips, PT. Raja Lampu kepada CV. Mustika Raja
Fotokopi Dokumen penawaran CV. Mustika Raja yang terdiri dari:
Fotokopi Surat pernyataan minta untuk mengikuti pengadaan paket pekerjaan tanggal 05 Februari 2015
Fotokopi Surat pernyataan tidak termasuk daftar hitam tanggal 05 Februari 2015
Fotokopi Pakta Integritas tanggal 05 Februari 2015
Fotokopi daftar isian kualifikasi perusahaan pengadaan barang/jasa pekerjaan tanggal 05 Februari 2015
Fotokopi Neraca per 31 Desember 2013
Fotokopi analisa harga satuan pekerjaan konstruksi bangunan dan rekayasa sipil, upah tenaga kerja, bahan bangunan dan alat
Fotokopi formulir rekapitulasi perhitungan TKDN
Fotokopi struktur organisasi CV. Mustika Raja
Fotokpi bagan pekerjaan yang di sukontrakkan dan rekanan surat perjanjian kemitraan
Fotokopi metode pelaksanaan tanggal 05 Februari 2015 dan spesifikasi teknis
Fotokopi Akta Pendirian CV. Mustika Raja No. 64 oleh Notaris Erry Chandra, SH tanggal 11 Oktober 2001 dan dirubah dengan Akta Notaris Rio Zaldi, SH, M. KN mengenai pemasukan dan pengeluaran teman persero serta perubahan Anggaran Dasar CV. Mustika Raja Tanggal 17 Januari 2013
Fotokopi Surat keterangan domisili usaha Tanggal 27 Februari 2008
Fotokopi Surat Izin Usaha Perdagagan (SIUP) Kecil dan Surat Tanda Daftar Perusahaan Tanggal 16 Agustus 2011
Fotokopi Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi Nasional Tanggal 18 Juni 2013
Fotokopi Sertifikat Badan Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi atas nama pimpinan Rivarizal dengan nomor register 2-2071-4-07-1-31-300829 Tanggal 22 Februari 2012
Fotokopi NPWP CV. Mustika Raja Tanggal 8 November 2001
Fotokopi Rencana kerja dan syarat pekerjaan DED lampu hias dalam arena MTQ satu paket dan rekapitulasi Rencana Anggaran Biaya (RAB)
Fotokopi Dokumen Pengadaan Nomor : 01.a/DOKLEL/ KONTR/POKJA XX/ULP/APBD-BTM/I/2014 tanggal 27 Januari 2014 dan Fotokopi Addendum Dokumen Pengadaan Nomor 01.a/Add-DP/POKJA XX/ULP/APBD-BTM/I/2014 tanggal 30 Januari 2014
Fotokopi Surat Perjanjian untuk melaksanakan paket pekerjaan konstruksi : Paket pekerjaan lampu hias dalam arena MTQ (1 paket) Nomor : KPTS.02/KONTRAK/KONST-LAMPU/PPK-PROG-DTK/II/2014 tanggal 26 Februari 2014
Fotokopi Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : 02/SPMK/KONST-LAMPU/PPK-PROG/DTK-BTM/II/2014 Paket Pekerjaan Lampu Hias dalam Arena MTQ (1 paket) tanggal 26 Februari 2014
Fotokopi Surat Perjanjian (Kontrak) No : 01.3/KONTRAK /PEMEL/AP/PU/APBD-BTM/VII/2012 tanggal 27 Juli 2012
Fotokopi Sertifikat Keahlian atas nama Elfin Chandra Lason dan Novianty, ST
Fotokopi Ijazah Pendidikan Diploma III atas nama Rutmaida Simanjuntak, ijazah Pendidikan S1 atas nama Togap Sinambela dan ijazah Pendidikan SMA atas nama Ahmad Fadly Lubis.
Fotokopi Surat Pernyataan bersedia bekerja di Perusahaan CV. Mustika Raja dalam Paket Pekerjaan Lampu Hias dalam Arena MTQ (1 paket) Kota Batam tahun anggaran 2014
Fotokopi Surat keterangan dukungan Bank oleh Bank Riau Kepri tanggal 23 Januari 2014
Fotokopi Surat keterangan dukungan PT. Sinar Baru Batam Nomor : 0016/SE/I/2014 tanggal 24 Januari 2014 beserta brosur
Fotokopi Jaminan Penawaran PT. Asuransi Parolamas nomo B 3507526 tanggal 03 Februari 2014
Fotokopi SK Kepala Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemko Batam No. KPTS.02/ULP/I/2014 tentang pengelom pokkan anggota kelompok kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemko Batam Tahun 2014 tanggal 6 Januari
Fotokopi Sertifikat ahli pengadaan nasional atas nama Herneli Dianawati, ST, Noverlyn Handani,ST,Aulia Akbar,ST, Adi Marwanto, ST, Rahmat Hidayat, ST
Fotokopi Berita acara penjelasan pekerjaan (aanwijzing) Nomor : 01.a/BA-Aan/POKJA XX/ULP/APBD-BTM/I/2014 Tanggal 21 Januari 2014
Fotokopi Surat permohonan uang muka CV. Mustika Raja kepada PPK Dinas Tata Kota-Kota Batam tanggal 5 Maret 2014
Fotokopi Berita acara persetujuan pembayaran Nomor : 04/BA-PEMB/KONTRAK/FISIK-LAMPU/DTK/PPK-PROG/III/2014 tanggal 6 Maret 2014 dan kwitansi pembayaran termin uang muka 30% dari nilai kontrak pekerjaan
Fotokopi Surat Permohonan Penagihan 100% tanggal 23 Mei 2014 kepada PPK Dinas Tata Kota-Kota Batam Tahun Anggaran 2014 Nomor : 003/PP100/MR/BTM/V/2014
Fotokopi SK Walikota Batam Nomor : KPTS.447/HK/XII/2013 tanggal 31 Desember 2013 tentang Penunjukkan/Pengangkatan Pejabat Pengguna Anggaran/Barang, Pejebat Kuasa Pengguna Anggaran/Barang/Pejabat Pembuat Komitmen, Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Tata Kota, Kota Batam Tahun Anggaran 2014
Fotokopi Surat kesanggupan pengiriman barang PT. Phillips kepada PT. Altech Kreasindo Tanggal 21 Maret 2014
Fotokopi Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Pemko Batam
Nomor : 02445/SP2D/LS/III/2014 Tanggal 20 Maret 2014 sebesar Rp12.764.862,00
Nomor : 07336/SP2D/LS/VII/2014 Tanggal 21 Juli 2014 sebesar Rp29.784.556,00
Fotokopi Surat Perintah Membayar (SPM) Pemko Batam
Nomor : 0077/SPM/LS/1.05.56/III/14 Tanggal 17 Maret 2014 sebesar Rp12.764.862,00
Nomor : 0392/SPM/LS/1.05.56/VII/14 Tanggal 15 Juli 2014 sebesar Rp29.784.556,00
Fotokopi Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Pemko Batam
Nomor : 0077/SPM/LS/1.05.56/III/14 Tanggal 17 Maret 2014 sebesar Rp12.764.862,00
Nomor : 0392/SPM/LS/1.05.56/VII/14 Tanggal 15 Juli 2014 sebesar Rp29.784.556,00
Fotokopi Justifikasi Teknis Nomor : 02/JT-RAS/LAMPU/PPK-PROG-DTK/V/2014 Tanggal 5 Mei 2014 atas Pekerjaan Lampu Hias dalam Arena MTQ (1 paket)
Fotokopi Berita acara tinjauan lapangan Nomor : 01/BA.PL-LAMPU/ PPK/PROG/DTK/IV/2014 Tanggal 29 April 2014
Fotokopi Laporan kemajuan pekerjaan Nomor : 02/BA-LAP/KONTRAK/FISIK-LAMPU/PROG-DTK/V/2014 Tanggal 26 Mei 2014 dan Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan Nomor : 02/BA/PENYELESAIAN/KONTRAK/FISIK-LAMPU/PROG-DTK/V/2014 Tanggal 26 Mei 2014
Fotokopi Berita Acara Penyerahan Pertama Nomor : 02/BA-ST I/KONTRAK/FISIK-LAMPU/PROG-DTK/V/2014 Tanggal 26 Mei 2014;
Bahwa Prosedur yang dilakukan dalam perhitungan kerugian keuangan negara dalam Pengadaan Pekerjaan Lampu Hias Arena MTQ TA 2014 yaitu:
Penyidik Kejaksaan Negeri Batam memaparkan hasil pemeriksaan dan dilakukan pembahasan bersama dan disepakati untuk diteruskan ke audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN);
Melakukan penilaian atas kecukupan, relevansi dan kompetensi bukti-bukti / dokumen yang diperoleh dari penyidik;
Melakukan reviu terhadap data/bukti dokumen yang diperoleh melalui dan/atau bersama Penyidik Kejaksaan Negeri Batam dalam kaitannya dengan permasalahan yang ada;
Pengumpulan data dan informasi tambahan yang diperlukan lebih lanjut dari pihak-pihak yang terkait sesuai dengan ruang lingkup penugasan melalui Penyidik diantaranya klarifikasi kepada pihak-pihak terkait;
Melakukan prosedur audit lainnya bila dianggap perlu;
Menentukan metode penghitungan dan melakukan penghitungan besarnya kerugian keuangan negara sebagai akibat kasus tersebut.
Bahwa Adapun hasil yang diperoleh ahli atas dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengadaan Pekerjaan Lampu Hias Arena MTQ oleh Dinas Tata Kota – Kota Batam TA 2014 adalah terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 270.413.919,00 (dua ratus tujuh puluh juta empat ratus tiga belas ribu sembilan ratus sembilan belas rupiah);
Bahwa Adapun yang menjadi dasar ahli sehingga menyimpulkan terdapat kerugian negara sebesarRp 270.413.919,00, adalah ditemukan penyimpangan dalam proses pelelangan yaitu :
| |
Dari hasil proses pelelangan seharusnya, CV Mustika Raja seharusnya tidak memenuhi persyaratan/tidak lulus yang disebabkan :
Daftar personil inti yang diajukan oleh CV. Mustika Raja atas nama Rutmaida Simanjuntak dengan posisi pelaksana elektrikal dan berpendidikan berijasah D3 Politeknik Negeri Medan, sedangkan dalam dokumen pengadaan pada Bab IV Lembar Data Pemilihan (LDP) pada bagian D Dokumen Penawaran, angka 1 menyebutkan Daftar Personil Inti yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan ini adalah pada posisi Pelaksana Elektrikal dengan jumlah 1 orang, pendidikan, tahun pengalaman yang dipersyaratkan S1 Elektro > 3 tahun dan memiliki SKA Ahli Muda. Atas permasalahan tersebut Pokja XX ULP menjelaskan dalam BAP Penyidik khilaf karena hanya melihat dari daftar personal inti tanpa menguji dengan sertifikasi yang dimiliki;
Dalam spesifikasi teknis yang ditawarkan CV. Mustika Raja pada zona 4 terdapat item pekerjaan lampu LED Quantity 252 Pcs (multi colour) dengan merk Philips, namun dalam penawaran CV. Mustika Raja tidak melampirkan brosur terhadap material tersebut, sedangkan persyaratan dokumen pengadaan khususnya dalam Rencana Kerja dan Syarat pada point 1.6 diatur bahwa pada waktu penawaran kontraktor wajib menyertakan (lampiran) informasi dan brosur mengenai semua material yang ditawarkan;
Dalam evaluasi kualifikasi dan pembuktian kualifikasi dengan system gugur, seharusnya CV Mustika Raja dinyatakan gugur karena tidak dapat menghadirkan personil initi pada saat pembuktian kualifikasi;
Surat dukungan dari PT Raja Lampu kepada CV Mustika Raja tertanggal 26 Januari 2014, sementara tanggal resmi pengumuman lelang yang di upload oleh ULP dalam system LPSE tanggal 27 Januari 2014;
Surat keterangan dukungan bank Kepri kepada CV Mustika Raja tertanggal 23 Januari 2014, sementara tanggal resmi pengumuman lelang yang di upload oleh ULP dalam system LPSE tanggal 27 Januari 2014;
Surat keterangan dukungan PT Sinar Baru Batam kepada CV Mustika Raja tertanggal 24 Januari 2014, sementara tanggal resmi pengumuman lelang yang di upload oleh ULP dalam system LPSE tanggal 27 Januari 2014;
Terkait dengan permasalahan tersebut, Sdr. Ahmad Fadly Lubis staf administrasi CV Mustika Raja dalam BAP penyidik tanggal 28 April 2015 menjelaskan tidak sengaja memasukkan personal inti Rutmaida Simanjuntak berpendidikan S1 hal tersebut kesalahan dalam pengetikan. Hal lain yang ditambahkan bahwa disamping memasukkan dokumen penawaran CV Mustika Raja, juga mengupload dokumen penawaran tender CV Anoda Elektro dan CV Kesaint Mulia atas sepengetahuan Direktur Perusahaan yang bersangkutan.
Adapun hak CV Mustika Raja yang dibayarkan adalah sebesar nilai realisasi pengadaanCV Mustika Raja kepada distributor yang memberikan dukungan yaitu PT Sinar Baru Batam. Untuk mendapatkan nilai realisasi pengadaan CV Mustika Raja ahli mendapatkan data harga sebagai berikut:
Tanggal 25 April 2014, CV Mustika Raja melakukan pembelian material kepada PT Sinar Baru Batam sebesar Rp51.237.500,00 dengan rincian :
-
No Jenis Pekerjaan Jml
mtr
Harga satuan Rp Jumlah
Rp
1 2 3 4 5 1. Kabel NYFGBY 4 x 2,5 mm a. 1,00 M 1.245 27.500 34.237.500 2. Kabel NYFGBY 2 x 2,5 mm a. 1,00 M 1.000 17.000 17.000.000 Jumlah 51.237.500
Harga material tersebut belum termasuk biaya pemasangan.
Tanggal 25 April 2014, CV Mustika Raja melakukan pembelian material kepada PT Sinar Baru Batam sebesar Rp7.720.000,00 dengan rincian :
-
No Jenis Pekerjaan Jml mtr Harga satuan Rp Jumlah
Rp
1 2 3 4 5 1. Kabel NYM 3 x 1,5 mm a. 1,00 M 400 8.000 3.200.000 2. Kabel NYM 3 x 2,5 mm a. 1,00 M 400 11.300 4.520.000 Jumlah 7.720.000
Harga material tersebut belum termasuk biaya pemasangan.
Tanggal 30 April 2014, CV Mustika Raja melakukan pembelian material kepada PT Sinar Baru Batam sebesar Rp31.600.000,00 dengan rincian :
-
No Jenis Pekerjaan Jml
set
Harga satuan Rp Jumlah
Rp
1 2 3 4 5 1 Pemasangan Lampu PARLED 54 RGBW Gedung 2 10.100.000 20.200.000 2 Lampu sorot Arto RGB 36-PH 2 5.700.000 11.400.000 Jumlah 31.600.000
Harga material tersebut belum termasuk biaya pemasangan.
Tanggal 9 Mei 2014, PT Sinar Baru Batam sebagai distributor resmi merk artolite telah melakukan penjualan lampu merk artolite kepada CV Mustika Raja sesuai nota nomor: 2178 seharga Rp614.340.620,00 dengan rincian sebagai berikut :
-
No Jenis Pekerjaan Jml
Unit
Harga satuan Rp Jumlah
Rp
1 2 3 4 5 1 Pemasangan Lampu RGB 36 Pohon Palem 28 5.550.000 155.400.000 2 Pemasangan DMX Control 512 H 5 7.870.000 39.350.000 3 Pemasangan Lampu PARLED 54 RGBW Gedung 24 9.600.000 230.400.000 4 Pemasangan DMX Control S Series MS-257 2 46.480.000 92.960.000 5 Pemasangan Lampu ARTO ARC TARPON i90/AM723 WT LED RGB 2 48.172.900 86.345.800 6 Pemasangan DMX Control 1 4.025.710 4.025.710 7 Pemasangan ARTO EASY PLAY SA 104 1 5.859.110 5.859.110 JUMLAH 614.340.620
Harga material tersebut belum termasuk biaya pemasangan.
Berdasarkan informasi harga tersebut, adapun realisasi pengadaan material dan biaya pemasangan sesungguhnya yang dibayar kepada perusahaan pendukung sebesar Rp1.147.900.072,00
Besarnya kerugian keuangan negara sebesar Rp 270.413.919 ,00,didapatkan dengan cara membandingkan antara jumlah yang dibayar oleh Pemerintah Kota Batam kepada Rekanan dengan jumlah yang dibayar kepada Perusahaan Pendukung /PT Sinar Baru Batam yaitu :
-
-
1) Realisasi pembayaran kepada CV Mustika Raja sebesar Rp1.418.313.941,00 2) Realisasi pengadaan material dan biaya pemasangan sesungguhnya yang dibayar kepada perusahaan pendukung sebesar Rp1.147.900.072,00 3) Kerugian Keuangan Negara (1-2) Rp 270.413.919,00
-
Bahwa Rincian perhitungan kerugian keuangan negara sudah disajikan dalam Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dalam perkara penyimpangan atas pengadaan pekerjaan lampu hias arena MTQ pada Dinas Tata Kota Batam Tahun Anggaran 2014 Nomor SR-4277/PW28/5/2015 tanggal 26 Juni 2015 yang diterbitkan Perwakilan BPKP Provinsi Kepulauan Riau.
Menimbang atas keterangan Ahli tersebut, terdakwa keberatan mengenai kesalahan perhitungan yang dilakukan oleh Ahli tersebut ;
Menimbang keberatan terdakwa akan diajukan dalam Pleidoinya ;
Menimbang telah didengar keterangan terdakwa Ir.INDRA HELMI, MTP sebagai berikut :,
Bahwa dana kegiatan Pekerjaan Lampu Hias Arena MTQ oleh Dinas Tata Kota – Kota Batam TA 2014 bersumber dari dana APBD Kota Batam, dan besar pagu dananya adalah sekitar kurang lebih Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah), dan lokasi berada diareal Engku Putri Kantor Wali Kota;
Bahwa Jabatan terdakwa dalam Pekerjaan Lampu Hias Arena MTQ oleh Dinas Tata Kota – Kota Batam TA 2014 adalah sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan juga sebagai KPA (Kuasa Pengguna Anggaran);
Bahwa Tugas terdakwa selaku PPK dan KPA adalah :
Menyusun perencanaan pengadaan barang dan jasa;
Menetapkan paket-paket pekerjaan;
Menetapkan dan mengesahkan harga perkiraan sendiri (HPS);
Menetapkan dan mengesahkan hasil pengadaan panitia pejabat pengadaan;
Menetapkan besaran uang muka yang menjadi hak penyedia barang dan jasa sesuai ketentuan yang berlaku;
Menyiapkan dan melaksanakan perjanjian kontrak dengan pihak penyedia barang dan jasa;
Melaporkan pelaksanaan penyelesaian pengadaan barang dan jasa kepada pimpinan instansinya;
Mengendalikan pelaksanaan perjanjian kontrak;
Menyerahkan aset-aset hasil pengadaan barang dan jasa dan yang lainnya kepada walikota dengan berita acara penyerahan;
Menandatangani fakta integritas sebelum pengadaan barang dan jasa dimulai;
Selain itu tugas saya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran adalah membantu Pengguna Anggaran/Barang dalam :
Menyusun RKA Unit Kerja;
Menyusun DPA Unit Kerja;
Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban belanja;
Melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran;
Melaksanakan pemungutan penerimaan bukan pajak;
Mengadakan ikatan perjanjian kerjasama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan;
Mengelola utang dan piutang yang menjadi tanggung jawab unit kerja yang dipimpimnya;
Mengelola barang milik daerah kekayaan daerah yang menjadi unit kerja yang dipimpinnya;
Menyusun dan menyampaikan laporan keuangan yang dipimpinnya;
Mengawasi pelaksanaan anggaran unit kerja yang dipimpinnya;
Mengelola anggaran barang yang dilimpahkan kepadanya;
Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada pengguna anggaran/barang;
Bahwa Tanggung jawab terdakwa selaku PPK adalah kepada Pengguna Anggaran / Pengguna Barang;
Bahwa Dasar pelaksanaan Pekerjaan Lampu Hias Arena MTQ oleh Dinas Tata Kota – Kota Batam TA 2014 tersebut adalah dalam DPA SKPD yang mana terdapat RKA dalam DPA SKPD tersebut;
Bahwa Dasar terdakwa sebagai KPA dan PPK adalah berdasarkan Keputusan Walikota Batam Nomor : KPTS.325/HK/VII/2014 tanggal 25 Juli 2014 tentang Penunjukan / Pengangkatan Pejabat Pengguna Anggaran / Barang, Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran/Barang/ Pejabat Pembuat Komitmen, Bendahara Pengeluaran, dan Bendahara Penerimaan Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Tata Kota Kota Batam TA 2014;
Bahwa untuk perencanaan pengadaan barang dan jasa yang terdakwalakukan adalah bahwa RKA yang sudah ada tersebut kami jabarkan lalu kami susun rencana umum pemaketannya yang akan dilelang tersebut, dimana dalam RKA tersebut sudah tercantum nama-nama kegiatannya, lalu di susun rencana umum pengadaannnya, dimana bentuknya adalah berisi nama-nama paket pekerjaan yang akan dilelangkan dengan menyebut nilai paket pekerjaan yang dicantumkan secara umum saja.
Bahwa Bahwa untuk penetapan paket-paket pekerjaan yang terdapat dalam RKA, terdakwa jelaskan sebagai berikut bahwa awalnya pada saat itu akan diadakan MTQ 2014 kita diminta untuk membuat paket lampun hias dalam arena MTQ, dimana yang menyuruh adalah Pimpinan (Kepala Dinas). Bahwa Bahwa untuk pemaketan pekerjaan tersebut dilakukan terdakwa yang menyusunnya dan dibantu oleh staf perencanaan sesuai dengan tupoksinya;
Bahwa yang menyusun item-item pekerjaan dalam Kegiatan Pengadaan Pekerjaan Lampu Hias Arena MTQ oleh Dinas Tata Kota Kota Batam TA 2014 adalah Konsultan Perencana;
Bahwa untuk dokumen-dokumen yang harus disiapkan sebelum dan saat dilakukannya pengadaan adalah KAK (kerangka Acuan Kerja), HPS, dan Rancangan Kontrak;
Bahwa mengenai prosedur pelaksanaan pekerjaan tersebut yang siapkan semua adalah PPK dan dibantu staf terdakwa, lalu dokumen-dokumen tersebut diserahkan kepada panitia lelang untuk dilakukan pelelangan dan hasil pelelangan diserahkan oleh Tim Pokja dimana yang menentukan pemenang adalah panitia lelang dan terdakwa selaku PPK hanya membuat Surat Penunjukkan Penyedia Barang dan Jasa;
Bahwa cara terdakwa dalam menyusun dan menetapkan HPS adalah dengan awalnya item-item pekerjaan tersebut disusun oleh Konsultan Perencana dalam bentuk EE (Engginer Estimate) lalu hasil itu diserahkan kepada saya dan saya lalu menyusun HPS, dimana harga-harga satuan yang ada dalam HPS tersebut saksi lakukan dengan melakukan survei harga (saksi tidak ingat lagi dimana saja melakukan survei tersebut, dan dibantu oleh staf terdakwa yang bernama Sdr. IRAWAN), dan yang kami lakukan survei harga adalah harga-harga lampu dan kabel serta untuk item pekerjaan yang lain juga;
Bahwa setahu terdakwa pernah ada addendum untuk dokumen lelang, dan sebabnya terjadi addendum karena seingat saksi waktu itu ingat ada dari peserta menanyakan spek barang yang kurang detail lalu Tim Pokja menyurati PPK lalu terdakwa berkoordinasi dengan PPTK dan kita lakukan pendetailan dokumen sebelumnya dan selanjutnya dilakukan addendum. Sedangkan untuk masalah jangka waktu dan daftar kuantitas serta harga seingat saksi tetap;
Bahwa bentuk koordinasi saya dengan Tim Pokja terkait dengan adanya aanwijzing ini adalah terdakwatidak ingat lagi seperti apa, dan terdakwa pernah berkoordinasi dengan PPTK;
Bahwa perubahan mengenai spesifikasi jenis lampu, dimana berubah menjadi :
a. Lampu Sorot Pohon Palem :
Lampu sorot vaya sport 2 – low voitage rgb dmx included outdoor spot sipke suspension, setara Philips BGP310 3XLED-HP/RGB 24V dengan system control interface integrated data enabler dan power management untuk led lighing RGB 100-240 VAC 50/60 HZ, 20 W, 16 A;
b. Lampu Gedung Pemko :
Lampu sorot Colorbrust Powercore, Gray Gousing 100-240V, UL/CE, Architectural Mount, setara Philips BCP462 19XLED-HB/RGB 100-240C dengan system control interface integrated data enabler dan power management untuk led lighing RGB 100-240 VAC 50/60 HZ, 20W, 16 A;
c. Controler:
1. Control interface integrated data enabler dan power management untuk led lighting RGB 100-240 VAC 50/60 HZ, 20 W, 16 A;
2. Control system untuk lantai 1 s/d 4 DMX Based Control Sytem untuk LED Lighting RGB;
Dimana dalam perubahan spesifikasi lampu tersebut dikatakan bahwa spesifikasi tersebut setara dengan Philipps. Bahwa seingat terdakwa hanya pendetailan spek saja, sedangkan pencantuman kata-kata setara philips terdakwa tidak ingat;
Bahwa menurut terdakwa pencantuman kata-kata minimal setara philips adalah bahwa pengertian terdakwa bahwa setara philips tersebut tidak menyebutkan merk karena bisa menggunakan merk lain dengan jenis lampu out door, lampu yang dipake LED warna RGB;
Bahwa terdakwa bersedia pemeriksaan hari ini dihentikan sementara, dan dilanjutkan pada hari Jumat tanggal 30 Januari 2015;
Bahwa ada keterangan terdakwa yang dirubah, yaitu pada point 10 dimana untuk prosedur pelaksanaan pekerjaan tersebut yang siapkan semua adalah PPK dan dibantu oleh PPTK yaitu Sdr. Irawan dan juga staf terdakwa. Selanjutnya pada point 11 saya ganti jawaban terdakwa yaitu bahwa rincian penyusunan HPS dalam hal ini PPK dibantu oleh PPTK dan staf saksi yaitu dimulai dengan survey harga barang dipasaran sesuai dengan spek dan mempedomani HSPK (Harga Satuan Pokok Kegiatan) Pemko Batam dan terdakwa tidak ingat tahun berapa HSPK tersebut, dan yang membuat EE adalah Konsultan Perencana, dan penyusunan HPS ini dibuat berdasarkan EE dari Konsultan Perencana dan dilanjutkan dengan survey harga barang dipasarn sesuai spek dan harga satuan pokok kegiatan HSPK Pemko Batam. Sedangkan keterangan yang lain tetap;
Bahwa terdakwamempunyai sertifikat keahlian pengadaan barang / jasa;
Bahwa yang dilakukan atau yang menjadi tugas dari Konsultan Perencana dalam kegiatan Pengadaan Pekerjaan Lampu Hias Arena MTQ oleh Dinas Tata Kota – Kota Batam TA 2014 adalah menyiapkan dokumen berupa :
Gambar DED (Detail Engginering Desain);
RAB;
Spek teknis;
BoQ;
Bahwa kronologis terdakwadalam menyusun HPS adalah rincian penyusunan HPS tersebut adalah saksi dibantu oleh PPTK dan tim dalam menyusun HPS berdasarkan dari EE (Engginer Estimate) yang dibuat oleh Konsultan Perencana, lalu dilakukan survei harga barang dipasaran yang disesuaikan dengan spek dan juga berdasarkan Harga Satuan Pokok Kegiatan (HSPK) dari Pemko Batam, selanjutnya terdakwa tetapkan HPS tersebut;
Bahwa bentuk tugas terdakwa selaku KPA dalam membantu pengguna anggaran dalam menyusun RKA dan DPA adalah menyusun dan merencanakan RKA sampai ditetapkan menjadi DPA;
Bahwa Pengguna Anggaran adalah Sdr. Gintoyono, dan saksi lupa apakah Pengguna Anggaran ada ikut dalam menyusun item-item pekerjaan dalam Pengadaan dan Pekerjaan Lampu Hias tersebut;
Bahwa terdakwa meminta staf (PPTK dan staf lainnya) terdakwa untuk melakukan survei harga dan saksi tidak ada melakukan pengecekan kembali kepada anggota saksi apakah sudah benar dilakukan survei harga, sedangkan bukti historisnya saksi akan carikan;
Bahwa kronologis dari laporan hasil pelelangan yang disampaikan oleh Tim Pokja kepada terdakwasampai dengan dibuatkan dan ditanda tangani kontrak adalah setelah panitia pengadaan mengumumkan calon pemenang lelang, lalu Tim Pokja memberitahukan kepada terdakwa hasil pelelangan tersebut, kemudian saksi buatkan dan tanda tangani SPPBJ (Surat Penunjukkan Penyedia Barang/Jasa) Nomor : 02/SPPBJ/PPK/KONST-LAMPU/PROG/DTK/BTM/II/2014 tanggal 19 Februari 2014, dimana yang menyiapkan surat tersebut adalah PPTK dan terdakwa tanda tangani;
Bahwa rekanan yang melaksanakan Pekerjaan Lampu Hias Arena MTQ oleh Dinas Tata Kota – Kota Batam TA 2014 tersebut adalah CV. Mustika Raja berdasarkan Kontrak Nomor : KPTS.02/KONTRAK/KONST-LAMPU/PPK-PROG-DTK/II/2014 tanggal 26 Februari 2014 antara terdakwa Ir. INDRA HELMI, MTP selaku KPA/PPK Bidang Program Perkotaan dengan Sdr. RIVARIZAL, ST.MM selaku Direktur CV. Mustika Raja, dengan nilai kontrak sebesar 1.418.318.000,- (satu milyar empat ratus delapan belas juta tiga ratus delapan belas ribu rupiah), dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 90 (sembilan puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal 26 Februari 2014 (sejak diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) ) s/d tanggal 26 Mei 2014;
Bahwa terdakwa sebagai PPK yang terdakwa lakukan dalam pelaksanaan pekerjaan pengadaan lampu hias tersebut adalah :
Mengadakan PCM (Preconstrustion Meeting) pada tanggal 04 Maret 2014 dimana pesertanya adalah Konsultan Pengawas, Kontraktor, PPK dan PPTK, dan membahas masalah : presentasi gambar soft drawing, rencana kerja struktur organisasi, pekerjaan harus tepat waktu, pekerjaan dan material yang dipakai dilapangan harus berdasarkan persetujuan PPTK dan Konsultan, Semua berkas galian harus diembalikan seperti semula, konsultan harus ada setiap hari dilapangan dan tidak diperbolehkan membiarkan kontraktor bekerja sendiri, cek barang ke produsen Philipps Jakarta dengan melibatkan pihak konsultan, kontraktor dan PPK/PPTK, pastikan jadwal pengiriman barang, sambil menunggu lampu terpasang instalasi disiapkan terlebih dahulu, akhir bulan Mei 2014 semua pekerjaan harus siap, buat adendum disesuaikan dengan perubahan kualitas bahan terbaru, dan kontraktor segera menyiapkan time shcedule pelaksanaan lapangan;
Rapat Koordinasi, dilakukan tidak tentu hanya melalui telepon saja apabila ada masalah dilapangan, dimana biasanya bersama dengan Konsultan Pengawas, Kontraktor, dan PPTK;
Addendum Kontrak, dilakukan karena :
Untuk posisi lampu karena ada persiapan MTQ baik untuk posisi panggung maupun adanya pemindahan pohon;
Perubahan merk karena Philips tidak sanggup melakukan pengiriman barang kurang dari tiga bulan;
Kemudian proses addendumnya adalah :
Adanya pengajuan perubahan pekerjaan oleh kontraktor berdasarkan surat dari CV. Mustika Raja Nomor : 01/MR.LAMPU/PPK-PROG-DTKI/IV/2014 tanggal 25 April 2014 perihal Permohonan Add dan pekerjaan tambah kurang;
Surat dari PPK Nomor : 01/FISIK/LAMPU/PPK-PROG-DTK/IV/2014 tanggal 28 April 2014 perihal Tinjauan Lapangan Pekerjaan Lampu Hias Dalam Arena MTQ (1 paket), kepada Konsultan Pengawas untuk melakukan peninjauan terhadap permasalahan;
Konsultan Pengawas mengundang PPK dan Kontraktor untukmelakukan peninjauan lapangan berdasarkan Surat Nomor : 01/RAS.LAMPU/PPK-PROG-DTK/IV/2014 tanggal 28 April 2014;
Kemudian dilaksanakan peninjauan lapangan berdasarkan Berita Acara Peninjauan Lapangan Nomor : 01/BA.PL.LAMPU/PPK-PROG-DTK/IV/2014 tanggal 29 April 2014 yang dihadiri oleh terdakwa sendiri selaku PPK, Sdr. Rahmat Siahaan, ST selaku Team Leader Konsultan Pengawas, dan Sdr. Rivarizal, ST selaku Direktur CV. Mustika Raja.
Lalu terdakwa menyurati Konsultan Pengawas untuk membuat Justifikasi Teknis berdasarkan Surat Nomor : 02/FISIK-LAMPU/PPK-PROG-DTK/IV/2014 tanggal 30 April 2014.
Lalu terdakwa menyurati Kontraktor untuk membuat surat penawaran baru berdasarkan surat Nomor: 03/PEN.BARU.FISIK/LAMPU/PPK-PROG-DTK/IV/2014 tanggal 30 April 2014.
Kemudian masuk surat penawaran baru dari kontraktor;
Kemudian Justifikasi Teknis dari Konsultan Pengawas yang dibuat tanggal 05 Mei 2014 disampaikan kepada saya. Lalu tanggal 6 Mei 2015 dilakukan undangan rapat pembahasan oleh terdakwa dan Kontraktor serta Konsultan Pengawas untuk membahas rapat penelitian kontrak pekerjaan tersebut, kemudian dilakukan evaluasi Justifikasi Teknis dan penelitian kontrak dan lapangan tanggal 07 Mei 2014 yang dibuat berdasarkan Berita Acara Nomor 02/BA—PL/LAMPU/PPK-PROG-DTK/V/2014 tanggal 7 Mei 2014, kemudian dilakukan penetapan addendum kontrak pekerjaan berdasarkan Surat Nomor : 06/PA-FISIK/LAMPU/PPK-PROG-DTK/V/2014 tanggal 8 Mei 2014 yang saksi tanda tangani. Lalu tangal 09 Mei 2014 dilakukan Addendum Kontrak;
Lalu pada tanggal 16 Mei 2014, pihak CV. Mustika Raja menyurati PPK dengan Surat Nomor : 004/PPL/MR/BTM/V/2014 tanggal 16 Mei 2014, lalu tanggal 19 Mei 2014 dilakukan pemeriksaan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Nomor : 02/BAP/KONTRAK/FISIK-LAMPU/PROG-DTK/V/2014, kemudian dibuatkan Laporan Kemajuan Pekerjaan oleh saksi Nomor : 02/BA-LAP/KONTRAK/FISIK-LAMPU/ PROGRAM-DTK/V/2014 tanggal 19 Mei 2014, lalu tanggal 26 Mei 2014 bersama-sama dengan PPHP, Kontraktor, Konsultan Pengawas, dan PPTK, dan terdakwa sendiri melakukan pemeriksaan dilapangan.
Bahwa PCM tersebut baru dilaksanakan pada tanggal 04 Maret 2014 karena kesibukan terdakwa sendiri ada Musrenbang di Kelurahan;
Bahwa terdakwa tidak ingat lagi apakah sudah dilakukan pemesanan barang atau belum;
Bahwa maksudnya adalah untuk memastikan barang tersebut ada dan sesuai dengan spek;
Bahwa kita (terdakwa dan PPTK) tida sempat mengecek, kalau Konsultan Pengawas dan Kontraktor saksi tidak tahu apakah sudah dicek atau belum;
Bahwa terdakwa tidak ikut rapat tanggal 18 Maret 2014 karena saat itu saksi sedang ikut Musrenbang di kelurahan, dan terdakwa ada dilaporkan oleh PPTK secara lisan yang memberitahukan hasil dalam rapat tersebut;
Bahwa hal tersebut terjadi dikarenakan pada lokasi tersebut akan dipakai area panggung MTQ, sehingga tidak sesuai lagi dengan perencanaan awal;
Bahwa awalnya kita tidak mendapatkan informasi tentang adanya pemasangan panggung karena perencanaan dari awal tidak ada rencana pemasangan panggung dari propinsi, kemudian pada saat pelaksanaan pihak Propinsi memasang panggung tanpa ada koordinasi dengan pihak Dinas Tata Kota sehingga dilakukan perubahan terhadap pekerjaan. Bahwa pelaksana kegiatan MTQ adalah Propinsi Kepri dan kami dari pihak Dinas Tata Kota hanya melakukan paket pekerjaan yaitu pegadaan lampu hias dan pedestrian saja;
Bahwa bentuk kontrak kegiatan Pekerjaan Pengadaan Lampu Hias MTQ TA 2014 adalah harga satuan;
Bahwa setahu terdakwa kontrak harga satuan tersebut bisa dilakukan addendum, dimana hal tersebut diatur dalam SSUK (syarat-syarat umum kontrak) pada point B 34.2 yang mengatur bahwa perubahan kontrak bisa dilakukan apabila disetujui oleh para pihak;
Bahwa terdakwa tidak ikut rapat tanggal 18 Maret 2014, dan memang betul ada rapat pada tanggal 18 Maret 2014 di kantor Dinas Tata Kota tapi terdakwatidak ingat lagi siapa yang mengundang, dan dari notulen rapat yang menghadiri adalah Sdr. Bramantio dari Philips, Kontraktor, Konsultan Pengawas dan PPTK;
Bahwa terdakwa tidak ingat apakah ada disampaikan mengenai akan adanya rapat tanggal 18 Maret 2014. Bahwa sebelum dilakukannya Musrenbang terdakwa pernah sampaikan kepada PPTK bahwa agar selama terdakwa mengikuti Musrenbang kalau ada rapat tolong diikuti, dimana tidak hanya untuk pekerjaan pengadaan lampu hias tersebut saja;
Bahwa terdakwa tidak ingat apakah ada ada menegur pihak rekanan atau menanyakan kepada pihak rekanan mengapa bisa terjadi keterlambatan, dan terdakwa tidak ada memanggil pihak distributor Philips mengenai tidak bisa melakukan suply barang tersebut;
Bahwa terdakwa tidak ingat apakah ada menanyakan kepada pihak rekanan atau CV. Mustika Raja sejak kapan melakukan PO ke Ditributor Philips tersebut, dan terdakwa tidak ingat lagi apakah ada mempunyai niat atau rencana ingin mencari tahu mengapa hal tersebut bisa terjadi sedangkan pihak distributor philips sudah memberikan dukungan kepada CV. Mustika Raja;
Bahwa pihak-pihak yang terkait dalam kegiatan Pengadaan Pekerjaan Lampu Hias Arena MTQ oleh Dinas Tata Kota – Kota Batam TA 2014 adalah :
KPA / PPK : terdakwa sendiri
PPTK : Sdr. Irawan
Konsultan Perencana : Sdr. Supriyanto
Konsultan Pengawas : Sdr. Seno
Kontraktor : Sdr. Rivarizal
PPHP : Sdr. Tengku Mustafa
Pengawas Teknis Lapangan : Sdr. Aulia Akbar, ST (ditunjuk oleh PPTK)
Bahwa untuk laporan harian yang membuat adalah rekanan CV. Mustika Raja (yang diperiksa oleh Sdr. Rahmat Siahaan, ST selaku Konsultan Pengawas, dan disetujui oleh Sdr. Aulia Akbar, ST selaku Pengawas Teknis Lapangan), sedangkan Laporan Mingguan yang membuat oleh rekanan CV. Mustika Raja (yang diperiksa oleh Sdr. Rahmat Siahaan, ST selaku Konsultan Pengawas, dan disetujui oleh PPTK), sedangkan Laporan Bulanan yang membuat adalah CV. Mustika Raja (yang diperiksa oleh Sdr. Rahmat Siahaan, ST selaku Konsultan Pengawas, dan disetujui oleh PPTK, dan diketahui oleh terdakwa. Ir. Indra Helmi, MTP selaku PPK). Bahwa mulai dibuatkannya laporan tersebut sejak tanggal 26 Februari 2014 dimulainya kontrak sampai dengan tanggal 19 Mei 2014, dimana sebenarnya kontrak berakhir tanggal 26 Mei 2014, tapi pelaksanaan pekerjaan tersebut sudah selesai tanggal 19 Mei 2014;
Bahwa metode dan tatacara yang saya lakukan dalam menetapkan spesifikasi teknis pada Pekerjaan Lampu Hias Dalam Arena MTQ oleh Dinas Tata Kota – Kota Batam TA 2014 adalah bahwa spesifikasi teknis yang terdakwa tetapkan tersebut mengacu kepada spesifikasi teknis yang dibuat oleh Konsultan Perencana. Sedangkan metode dan tatacara yang terdakwa lakukan dalam menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) pada Pekerjaan Lampu Hias Dalam Arena MTQ oleh Dinas Tata Kota – Kota Batam TA 2014 adalah mengacu kepada Engginer Estimate (EE) yang dibuat Konsultan Perencana;
Bahwa yang menyusun dan menentukan spesifikasi teknis tersebut terdakwa hanya mengacu kepada spesifikasi teknis yang telah disiapkan oleh Konsultan Perencana;
Bahwa sebelum menetapkan jenis material pada spesifikasi teknik terdakwatidak ada melakukan survey terhadap distributor, melainkan hal ini sudah dilakukan oleh Konsultan Perencana pada saat penyusunan perencanaan, dan perlu juga terdakwajelaskan bahwa terkait dengan brosur-brosur distributor tersebut semua diserahkan oleh pihak Konsultan Perencana yang mana diserahkan kepada PPTK guna dilakukan pengecekan secara administrasi saja dan tidak kembali melakukan survey terhadap distributor tersebut;
Bahwa terkait pernyataan tersebut dikaitkan dengan fakta pihak kontraktor CV. Mustika Raja tidak dapat memasang material/bahan/komponen sebagaimana yang ditawarkan yakni merk Philips, maka terhadap hal tersebut diatur juga dalam Bab. X Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) pada point 34.2 yang menerangkan bahwa perubahan kontrak bisa dilaksanakan apabila disetujui oleh para pihak. Bahwa terkait dengan apa yang seharusnya terdakwalakukan terhadap kontrak Pengadaan Lampu Hias Arena MTQ TA 2014 yang dikaitkan dengan fakta pihak kontraktor CV. Mustika Raja tidak dapat memasang material / bahan / komponen sebagaimana yang ditawarkan yakni merk Philips tersebut terdakwa tidak tahu apa yang harus terdakwa lakukan karena fakta tersebut terjadi karena ketidak sanggupan suplyer dalam mengirim barang kurang dari 90 hari berdasarkan rapat tanggal 18 Maret 2014;
Bahwa terkait hal itu pada saat rapat tanggal 18 Maret 2014 yang dihadiri oleh PPTK, Kontraktor, Konsultan Pengawas, dan dari PT. Altech Kreasindo (Philips), yang menerangkan bahwa ketidak sanggupan suplyer dalam mengirim barang kurang dari 90 hari;
Bahwa terkait dengan hal tersebut terdakwa tidak mengetahuinya, dan yang lebih mengetahuinya adalah pihak Konsultan Perencana;
Bahwa boleh dilakukan perubahan berdasarkan Syarat-Syarat Umum Kontrak point 35.1.;
Bahwa spesifikasi teknis, merek dan harga dari setiap jenis material baru yang terdapat dalam dokumen addendum nomor : KPTS.02/ADD.KONTRAK/KONS-LAMPU/PPK-PROG-DTK/V/2014, tanggal 9 Mei 2014, keseluruhannya terdapat dalam Point 15. Perubahan Volume pada kontrak awal;
Bahwa terdakwa meyakini bahwa merek artolite setara dengan merek Philips karena adanya kesetaraan aplikasi outdoor dan RGB. Sedangkan perihal merek dan jenis/type/spesifikasi material yang dimiliki Artolite terdakwa ketahui dari Konsultan Pengawas, Kontraktor dan PPTK;
Bahwa terdakwa melakukan pengecekan bersama dengan PPTK, Konsultan Pengawas dan kontraktor untuk ketersediaan barang, dimana terdakwa melakukan pengecekan di Pabrik Artolite di Jakarta (nama perusahaannya terdakwa lupa), dan hasilnya apakah dituangkan berita acara terdakwa tidak ingat lagi sedangkan dan perusahaan Artolite tersebut bersedia mengirimkan barang. Sedangkan mengenai spek barang yang lebih tahu adalah Konsultan Pengawas dan PPTK;
Bahwa terdakwa masih yakin material yang dipasang oleh CV. Mustika Raja setara dengan merek Philips karena berasal dari agen Artolite yaitu PT. Sinar Baru Batam;
Bahwa masih setara karena berasal dari agen artolite yaitu PT. Sinar Baru Batam;
Bahwa hal tersebut sudah dilakukan pengawasan oleh terdakwa, Konsultan Pengawas, dan PPTK;
Bahwa barang yang dipasang adalah Artolite karena berasal dari agen Artolite yaitu PT. Sinar Baru Batam;
Bahwa barang yang dipasang adalah Artolite karena berasal dari agen Artolite yaitu PT. Sinar Baru Batam;
Bahwa jumlah kerugian negara yang dihitung oleh BPKP sebesar Rp. 270.413.919,- , namun jumlah tersebut tidak memperhitungkan upah pembuatan dudukan tiang lampu hias seluruhnya sebesar Rp.10.372.230,- yang mana upahnya tersendiri atau tidak gabung dengan pemasangan tiang dan lampu. Sedangkan BPKP menghitungnya satu paket dengan tiang dan pemasangan lampu. Jadi upah tersebut haruslah diperhitungkan atau dikurangkan sebesar tersebut;
Bahwa sudah menjalankan tugas dan wewenangnya, dan tugas pihak lain terdakwatidak ingat;
Menimbang bahwa selain saksi-saksi, Ahli dan terdakwa tersebut di atas, Penuntut Umum di dalam perkara ini juga telah mengajukan barang bukti ke muka persidangan, yaitu sebagai berikut :
1 (satu) bundel Fotocopy Surat Keputusan (SK) Walikota Batam Nomor KPTS. 451/HK/XII/2014 tentang Penunjukan /Pengangkatan Pejabat Pengguna Anggaran/Barang, Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran / Barang/ Pejabat Pembuat Komitmen, Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Tata Kota, Kota Batam Tahun Anggaran 2015 beserta lampiran tanggal 31 Desember 2014;
1 (satu) bundel fotocopy Realisasi Fisik & Keuangan Dinas Tata Kota- Kota Batam Tahun Anggaran 2014;
1 (satu) bundel fotocopy Surat Keputusan Kepala Dinas Tata Kota- Kota Batam Nomor KPTS. 03 /DTK/I/2014 tentang Penunjukan /Pengangkatan Panitia/ Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan Pengadaan Barang/ Jasa di Lingkungan Dinas Tata Kota Kota Batam Tahun Anggaran 2014 beserta lampiran tanggal 02 Januari 2014;
1 (satu) bundel fotocopy Surat Nomor 318/DTK/VIII/2014 perihal Usulan Nama Pejabat Pembuat Komitmen / KPA beserta lampiran tanggal 06 Agustus 2014;
1 (satu) bundel fotocopy Surat Keputusan Walikota Batam Nomor KPTS. 325/HK/VII/2014 tentang Penunjukan/ Pengangkatan Pejabat Pengguna Anggaran /Barang, Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran /Barang/Pejabat Pembuat Komitmen, Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Tata Kota Kota Batam Tahun Anggaran 2014 beserta lampiran tanggal 25 Juli 2014;
1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Tahun Anggaran 2014 Organisasi 1.05.56 Dinas Tata Kota Kota Batam;
1 (satu) bundel Surat Perjanjian Kontrak Nomor KPTS.02/Kontrak-APBDP/ PERN/-EP/PPK-PROG-DTK/XI/2013 tanggal 01 Nopember 2013 antara Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Tata Kota Kota Batam Tahun Anggaran 2013 dengan CV. Almatra Buana dalam Kegiatan Penataan Dataran Engku Putri (Untuk Kontrak Lampu Hias) Pekerjaan Konsultan Perencana DED Lampu Hias dalam Arena MTQ (1 paket);
1 (satu) bundel Dokumen penataan Dataran Engku Putri yang disusun oleh PT. Rancang Adhya Selaras;
1 (satu) bundel fotocopy Laporan Bulanan Dinas Tata Kota- Kota Batam tahun Anggaran 2014 berserta lampiran;
1 (satu) bundel Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor 01d/KONTRAK/DTK/PPK-PROG/APBD/II/2009 antara Pejabat Pembuat Komitmen /Kuasa Pengguna Anggaran Dinas Tata Kota Batam Tahun Anggaran 2009 dengan PT. Rancang Adhya Selaras untuk melaksanakan pekerjaan jasa konsultasi penataan Dataran Engku Putri (1 paket) tanggal 25 Pebruari 2009.
1 (satu) bundel fotocopy Surat Nomor 059/ASET-BTM/XII/2013 perihal Percepatan Pelaksaan Pengadaan barang/ Jasa Tahun Anggaran 2014 beserta lampiran tanggal 30 Desember 2013;
1 (satu) bundel fotocopi Surat Nomor 003 /ULP-BTM/1/2014 Perihal Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui ULP Kota Batam TA. 2014 dan Pemaketan Pengadaan Barang/Jasa tanggal 03 Januari 2014;
1 (satu) bundel dokumen berisi Surat Nomor 05/ BP-SETDAKO/XII/2014 perihal Penetapan RUP Kegiatan SKPD Tahun Anggaran 2014 tanggal 13 Januari 2014, Surat Pengantar Nomor 13/DTK/1/2014 tanggal 07 Januari perihal RUP Dinas Tata Kota Batam TA. 2014 beserta lampiran;
1 (satu) bundel fotocopi Dokumen Rencana Kegiatan Peningkatan Estetika dan Penyiapan Gedung Kantor Walikota Batam sebagai Pendukung Utama dalam Rangka MTQ Nasional Tahun 2014 di Kota Batam beserta lampiran;
1 (satu ) lembar Peta Situasi (Site palan) Engku Putri Kota Batam dan dilembar belakang terdapat catatan rapat persiapan pelaksaan MTQ ;
1 (satu) bundel surat Perintah Pencarian Dana (SP2D) Nomor SPM:0392/SPM/LS/1.05.56/VII/14 tanggal 15 Juli 2014;
1 (satu) bundel surat Perintah Pencarian Dana (SP2D) Nomor SPM:0411/SPM/LS/1.05.56/VII/14 tanggal 18 Juli 2014;
1 (satu) bundel surat Perintah Pencarian Dana (SP2D) Nomor SPM: 0077/SPM/LS/ 1.05.56/III/14 tanggal 17 Maret 2014;
1 (satu) bundel surat Perintah Pencarian Dana (SP2D) Nomor SPM: 0307/SPM/LS/ 1.05.56/ VI/ 14 tanggal 18 Juni 2014;
1 (satu) bundel surat Perintah Pencarian Dana (SP2D) Nomor SPM:0633/SPM/LS/ 1.05.56/XII/13 tanggal 24 Desember 2013;
1 (satu) bundle Surat Pengantar Nomor 25 /PROG/DTK/I/2014 perihal lelang Kegiatan Penataan Dataran Engku Putri Tanggal 08 Januari 2014 beserta lampiran ;
1(satu)buah buku warna orange berjudul agenda surat keluar 2014;
1 (satu) buah buku berwarna Hijau yang berjudul Surat Masuk.
1 (satu) buah buku berwarna Hijau dengan tulisan POKJA 20 ;
1(satu)buah buku warna Biru dengan tulisan Surat masuk Tahun 2014;
1 (satu) lembar Print Screen email LPSE;
1 (satu) bundel map berwarna biru bertuliskan Checklist Penerimaan Berkas paket Pekerjaan Penataan Dataran Engku Putri (Lampu Hias dalam Arena MTQ) dari Unit Layanan Pengadaan Kota Batam;
1 (satu) buah buku berwarna coklat motif batik yang berjudul agenda surat keluar 2014;
1 (satu) bundel Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan (Kontrak) Nomor : KPTS. 02/KONTRAK-PL/PENG-LAMPU/PPK-PROG-DTK/II/2014 tanggal 26 Pebruari 2014 Paket Pekerjaan Konstruksi : Konsultan Pengawas Lampu Hias dalam Arena MTQ;
1 (satu) Bundel Shop Drawing Addendum No : 02/ADD.KONTRAK/KONST-LAMPU/ PPK- PROG-DTK/V/2014 dalam pekerjaan Lampu Hias dalam Arena MTQ (1 paket) Tahun Anggaran 2014;
1 (satu) As Built Drawing Addendum No : 02/ADD.KONTRAK/KONST-LAMPU/PPK-PROG-DTK/V/2014 dalam pekerjaan Lampu Hias dalam Arena MTQ (1 paket) Tahun Anggaran 2014;
1 (satu) bundel Laporan Kemajuan Pekerjaan (laporan bulanan) Program Pengelolaan dan Peningkatan Utilitas Perkantoran, Kegiatan penataan Dataran Engku Putri, Pekerjaan Lampu Hias dalam Arena MTQ (1 paket) periode 26 Pebruari s/d 01 April 2014;
1 (satu) lembar Transaction Inquiry dari tanggal 01 Agustus 2014 sampai 22 Agustus 2014 dengan No Account 109001422222 atas nama Rancang Adhya Selaras;
1 (satu)lembar Undangan No.01/UND/PROG-DTK/III/2014,03 Maret 2014;
1 (satu) lembar Print Screen Email tertangal 10 Maret 2015;
1 (satu) Bundel Laporan Kemajuan Pekerjaan Pengawasan Nomor 02/BA-LK/PENG-LAMPU/PPK-PROG-DTK/V/2014 tanggal 26 Mei 2014;
1 (satu) lembar Surat Setoran Pajak (SSP) dengan Nomor NPWP 00393206821 50000 nama WP Bendahara Pengeluaran Dinas Tata Kota Kota Batam bulan Juli 2014;
2 (dua) buah Cap Almatra;
1 (satu) bundel Laporan Akhir Pengawasan Lampu Hias dalam Arena MTQ (1 Paket) Tahun Anggaran 2014;
1 (satu) bundel Surat perihal Pengajuan Pelepasan Anggota BPJS tanggal 12 Januari 2015 beserta lampiran;
1 (satu) bundel Map berwarna Biru dengan Tulisan Data Pembayaran Tagihan CV. Almatra Buana;
1 (satu) buah Cap CV. ASKA;
1 (satu) buah Cap CV. AGLIS;
1(satu) buah Cap PT. Terasis;
1 (satu) buah Cap CV. Maju Anambas Konsultan.
1 (satu) bundel dokumentasi pekerjaan kegiatan penataan dataran Engku Putri pekerjaan lampu hias dalam arena MTQ (1 paket) ;
1 (satu) bundel Laporan Kemajuan Pekerjaan (laporan bulanan) Bulan ke-I, periode tanggal 26 Pebruari s/d 01 April 2014 program pengelolaan dan peningkatan utilitas perkantoran kegiatan penataan Dataran Engku Putri pekerjaan lampu hias dalam arena MTQ (1 paket) ;
1 (satu) bundel Laporan Kemajuan Pekerjaan (laporan bulanan) Bulan ke-II, periode tanggal 02 April s/d 06 Mei 2014 program pengelolaan dan peningkatan utilitas perkantoran kegiatan penataan Dataran Engku Putri pekerjaan lampu hias dalam arena MTQ (1 paket) ;
1 (satu) bundel Laporan Kemajuan Pekerjaan (laporan bulanan) bulan ke-III, periode tanggal 07 Mei s/d 19 Mei 2014 program pengelolaan dan peningkatan utilitas perkantoran kegiatan penataan Dataran Engku Putri pekerjaan lampu hias dalam arena MTQ (1 paket) ;
1 (satu) bundel Addendum Kontrak –I (satu) Nomor KPTS.02/ADD. KONTRAK/ KONST-LAMPU/PPK-PROG-DTK/V/2014 Tanggal 09 Mei 2014 dari Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan (Kontrak) KPTS.02/ADD.KONTRAK/KONST-LAMPU/PPK-PROG-DTK/III/2014 Tanggal 26 Peb. 2014 pekerjaan lampu hias dalam arena MTQ antara Kepala Bidang Program Perkotaan Dinas Tata Kota Kota Batam Selaku Pejabat Pembuat Komitmen dengan CV. Mustika Raja Tahun Anggaran 2014;
1 (satu) bundel Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan (kontrak) Nomor KPTS.02/KONTRAK/KONST-LAMPU/PPK-PROG-DTK/II/2014 Tanggal 26 Pebruari 2014 Paket Pekerjaan Lampu Hias dalam Arena MTQ (1 paket).
1 (satu) bundel Surat Perjanjian Kontrak Nomor : KPTS.02/KONTRAK-APBDP/PERN-EP/PPK-PROG-DTK/XI/2013 tanggal 01 Nopember 2013 antara Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Tata Kota Kota Batam Tahun Anggaran 2013 dengan CV. ALMATRA BUANA Kegiatan Penataan Dataran Engku Putri (untuk kontrak lampu hias) Pekerjaan Konsultan Perencana DED Lampu Hias dalam Arena MTQ (asli);
1 (satu) bundel dokumen Harga Satuan Bahan 2013 DED Lampu Hias dalam Area MTQ (yang telah dilegalisir);
1 (satu) bundel dokumen Studi Literatur DED Lampu Hias dalam Area MTQ (yang telah dilegalisir);
1 (satu) bundel dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) Kegiataan Penataan Dataran Engku Putri Pekerjaan DED Lampu Hias dalam Arena MTQ (1 paket) (yang telah dilegalisir);
1 (satu) bundel dokumen Survei Lokasi DED Lampu Hias dalam Arena MTQ (yang telah dilegalisir);
1 (satu) bundel dokumen BOQ (Bill of Quantity) DED Lampu Hias dalam Arena MTQ (yang telah dilegalisir);
1 (satu) bundel dokumen DED Lampu Hias dalam Arena MTQ (1 paket) (yang telah dilegalisir);
1 (satu) lembar Surat Keterangan No.012/SBB-SK/I/2010, 05 -01-2010 ;
1 (satu) lembar Surat Keagenan tanggal 01 April 2013;
1 (satu) lembar Surat Keagenan tanggal 01 April 2014;
1 (satu) lembar Surat Keagenan tanggal 25 Maret 2015;
2 (dua) lembar print foto;
1 (satu) lembar Surat Jalan No 21551 tanggal 20 Maret 2014 beserta 1 (satu) buah nota dengan nomor 21551 tanggal 21 Maret 2014;
1 (satu) lembar Surat jalan No 21668 tanggal 30 April 2014 beserta 1 (satu) buah nota dengan nomor 21668 tanggal 30 April 2014;
1 (satu) lembar Surat Jalan No 21708 tanggal 09 Mei 2014 beserta 1 (satu) buah nota dengan nomor 21708 tanggal 09 Mei 2014;
1 (satu) lembar Surat No. 003/ABE/SM/II/15 perihal Surat Keterangan Keaslian Produk tanggal 05 Pebruari 2015 ;
1 (satu) lembar Print Screen email dari CV. Mustika Raja kepada Sdr. Anwar, 11 Maret 2014 pukul 08.04 beserta 1 (satu) lembar lampiran;
1 (satu) lembar Print Screen email dari Sdr. Anwar kepada Tjia wanti (PT. Artolite) tanggal 11 Maret 2014 pukul 08.10 ;
1 (satu) lembar Print Screen email dari CV. Mustika Raja kepada Sdr. Anwar, 11 Maret 2014 pukul 08.40 beserta 1 (satu) bundel lampiran;
1 (satu) lembar Print Screen email tanggal 27 Januari 2014 dari PT. Altech Kreasindo kepada CV. Mustika Raja;
1 (satu) lembar Print Screen email tanggal 29 Januari 2014 dari PT. Altech Kreasindo (Brahmanto) kepada PT. Rancang Adhya Selaras;
1 (satu) bundel Print Screen email tanggal 30 Januari 2014 dari PT. Altech Kreasindo kepada PT. Rancang Adhya Selaras beserta lampiran;
1 (satu) lembar Print Screen email tanggal 03 Maret 2014 dari PT. Altech Kreasindo kepada CV. Mustika Raja;
1 (satu) lembar Print Screen email tanggal 11 Maret 2014 dari PT. Altech Kreasindo kepada PT. Rancang Adhya Selaras;
1 (satu) bundel Print Screen email tanggal 21 Pebruari 2014 dari PT. Altech Kreasindo kepada PT. Rancang Adhya Selaras beserta lampiran.
1 (satu) lembar Lembar Disposisi SK Wali Kota Nomor: 447/HK/XII/2013 tanggal penerimaan 04 Februari 2014;
1 (satu) bundel dokumen asli Keputusan Walikota Batam Nomor: KPTS.447/HK/ XII/2013 Tentang Penunjukan/Pengangkatan Pejabat Pengguna Anggaran/Barang, Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran/Barang/Pejabat Pembuat Komitmen, Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Tata Kota, Kota Batam Tahun Anggaran 2014 pada 31 Des. 2013;
1 (satu) bundel dokumen fotokopi Lampiran Keputusan Walikota Batam Nomor: Kpts.447/HK/XII/2013 “Daftar Lampiran SK Walikota Penunjukan/Pengangkatan Pejabat Pengguna Anggaran/Barang, Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran/Barang/ Pejabat Pembuat Komitmen, Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Tata Kota, Kota Batam Tahun Anggaran 2014” tertanggal 31 Desember 2013;
1 (satu) bundel dokumen foto copy Keputusan Walikota Batam Nomor: KPTS.140/BKD-PK/IX/2009 Tentang Pengangkatan Pejabat Eselon II di Lingkungan Pemerintah Kota Batam tertanggal 02 September 2009 yang ditujukan Ke : Yth. Sdr. Gintoyono, BE, SE, MM, beserta lampiran;
1 (satu)lembar Surat Pernyataan Pelantikan Nomor: 196/BKD-PK/821.4/IX/2009 An. GINTOYONO, BE, SE, MM tertanggal 3 September 2009;
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas Nomor: 196/BKD-PK/IX/2009 An. GINTOYONO,BE,SE,MM, 3 September 2009;
1 (satu)bundel dokumen foto copy Agenda Surat Masuk & Keluar 2014;
1 (satu) bundel dokumen asli Kerangk Acuan Kerja Pekerjaan Lampu Hias Dalam Arena MTQ (1 Paket).
1 (satu) lembar Ijazah S.1Jurusan PendidikanMatematika pada Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan Riama An. RUTMAIDA SIMANJUNTAK yang telah dilegalisir;
1 (satu) lembar Ijazah AKTA IV 1Jurusan PendidikanMatematika pada Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan Riama An. RUTMAIDA SIMANJUNTAK yang telah dilegalisir ;
1 (satu) lembar Surat Keterangan Opname No:885/I.8/RSUSM/II/2014 tanggal 18 Februari 2014 (asli) ;
1 (satu) lembar Certificate Of Employment Aslidari PT.KIT MECHATRONIC Asli No:3900/KIT/VI/2004, 30 Juni 2004 (asli);
1 (satu) lembar Ijazah D.III Poltek Negeri Medan An. RUTMAIDA SIMANJUNTAK yang telah dilegalisir ;
1 (satu) lembar Transkip Akademik D.III Poltek Negeri Medan An. RUTMAIDA SIMANJUNTAK yang telah dilegalisir;
Tetap terlampir dalam berkas perkara.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa Ir. INDRA HELMI, MTP., sebagai Kuasa Pengguna Anggaran, berdasarkan Pasal 8 jo Pasal 10 Ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang atau jasa pemerintah beserta perubahannya mempunyai Tugas dan kewenangan sesuai dengan pelimpahan oleh Pengguna Anggaran (PA) antara lain sebagai berikut :
Menetapkan Rencana Umum Pengadaan;
Mengumumkan secara luas Rencana Umum Pengadaan paling kurang di website K/L/D/I;
Menetapkan PPK;
Menetapkan Pejabat Pengadaan;
Menetapkan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan;
Menetapkan :
pemenang pada Pelelangan atau penyedia pada Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai diatas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); atau
pemenang pada Seleksi atau penyedia pada Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai diatas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Mengawasi Pelaksanaan Anggaran;
Menyampaikan laporan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan peruandang-undangan;
Menyelesaikan perselisihan antara PPK dengan ULP/Pejabat Pengadaan, dalam hal terjadi perbedaan pendapat; dan
Mengawasi penyimpanan dan pemeliharaan seluruh Dokumen Pengadaan Barang dan Jasa.
Bahwa selain Terdakwa Ir. INDRA HELMI, MTP., sebagai Kuasa Pengguna Anggaran, Terdakwa juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang berdasarkan ketentuan Pasal 11 Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang atau jasa pemerintah beserta perubahannya memiliki tugas pokok dan wewenang berdasarkan antara lain sebagai berikut:
Menetapkan rencana pelaksanaan pengadaan barang/ jasa;
Menerbitkan Surat Penunjukan Penyediaan Barang/ Jasa;
Menyetujui bukti pembelian atau menandatangani kuitansi/surat perintah kerja/surat perjanjian;
Melaksanakan Kontrak dengan Penyedia Barang/ Jasa;
Mengendalikan pelaksanaan Kontrak;
Melaporkan pelaksanaan/ penyelesaian Pengadaan Barang/ Jasa kepada PA/ KPA;
Menyerahkan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/ Jasa kepada PA/KPA dengan berita acara penyerahan;
Melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada PA/KPA setiap triwulan, dan
Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan pengadaan barang/ jasa.
Bahwa berawal pada tahun 2014 akan diselenggarakan kegiatan MTQ di Kota Batam, selanjutnya dalam Tahun Anggaran 2014, Dinas Tata Kota – Kota Batam mengadakan kegiatan Pengadaan Barang / Jasa sebanyak 2 (dua) Paket Kegiatan, salah satunya adalah Paket Pengadaan Pekerjaan Lampu Hias Arena MTQ dengan pagu dana sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Kerja Dinas Tata Kota – Kota Batam Tahun Anggaran 2014 Nomor DPA-SKPD 1.05.06 ;
Bahwa sebelumnya pada Tahun Anggaran 2013 dilakukan pelelangan untuk Perencanaan dalam Pekerjaan Lampu Hias Arena MTQ oleh Dinas Tata Kota – Kota Batam yang mana sistem pelelangannya dengan menggunakan sistem prakualifikasi dengan pagu dana sebesar Rp. 79.500.000,- (tujuh puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah), selanjutnya dilakukan proses lelang dan ditetapkan sebagai pemenang adalah CV. Almatra Buana dengan nilai penawaran sebesar Rp. 79.400.000,- (tujuh puluh sembilan juta empat ratus ribu rupiah) berdasarkan Kontrak Nomor : KPTS.02/KONTRAK-APBDP/PERN-EP/PPK-PROG-DTK/XI/2013 tanggal 01 November 2013 yang ditanda tangani oleh Terdakwa Ir. INDRA HELMI, MTP., selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan juga oleh saksi SUPRIYANTO, MT selaku Direktur CV. Almatra Buana dengan masa pelaksanaan selama 60 (enam puluh) hari kalender dari tanggal 01 November 2013 s/d tanggal 3 Desember 2013 ;
Bahwa tugas dari CV. Almatra Buana selaku Konsultan Perencana dalam Pekerjaan Lampu Hias Arena MTQ adalah membuat dokumen Gambar Kerja atau DED (Detail Engginering Desain), Rencana Anggaran Biaya (RAB), Spek Teknik, dan BoQ (Bill of Quantity) yang mana hasil tersebut diserahkan kepada Terdakwa Ir. INDRA HELMI, MTP., selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
Bahwa setelah data-data dari hasil pekerjaan yang dibuat oleh saksi SUPRIYANTO, MT selaku Konsultan Perencana diserahkan kepada Terdakwa Ir. INDRA HELMI, MTP., selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), selanjutnya Terdakwa Ir. INDRA HELMI, MTP., selaku KPA / PPK membuat dan menyusun KAK (Kerangka Acuan Kerja) dan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) dengan nilai sebesar Rp. 1.497.866.000,- (satu milyar empat ratus sembilan puluh tujuh juta delapan ratus enam puluh enam ribu rupiah) yang kemudian diserahkan kepada Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Batam untuk dilakukan pelelangan, namun yang bertanda tangan dalam HPS tanpa tanggal pada bulan Januari 2014 tersebut adalah saksi GINTOYONO BE SE., MM., sebagai Kepala Dinas Tata Kota - Kota Batam sekaligus sebagai Pengguna Anggaran dan bukannya Terdakwa Ir. INDRA HELMI, MTP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) padahal Keputusan Wali Kota Batam Nomor : KPTS.447/HK/XII/2013 tentang Penunjukan/Pengangkatan Pejabat Pengguna Anggaran/Barang, Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran/Barang/Pejabat Pembuat Komitmen, Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Tata Kota - Kota Batam Tahun Anggaran 2014 sudah diterbitkan sejak tanggal 31 Desember 2013. Hal ini bertentangan dengan Pasal 11 ayat (1) huruf a angka 2 Perpres Nomor 70 Tahun 2012 yaitu : “PPK memiliki tugas pokok dan kewenangan sebagai berikut: menetapkan rencana pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa yang meliputi: Harga Perkiraan Sendiri (HPS)”;
Bahwa Terdakwa Ir. INDRA HELMI, MTP selaku PPK dalam menyusun Harga Perkiraan Sendiri yang selanjutnya ditetapkan oleh saksi GINTOYONO BE SE., MM., selaku Pengguna Anggaran hanya berdasarkan Rencana Anggaran Biaya yang dibuat oleh saksi SUPRIYANTO, MT selaku Direktur CV. Almatra Buana tanpa melakukan survey harga kembali, dimana Terdakwa Ir. INDRA HELMI, MTP., dalam membuat dan menyusun spesifikasi kebutuhan-kebutuhan yang ada dalam Harga Perkiraan Sendiri (HPS) juga tidak berdasarkan pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor : 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah beserta perubahannya sebagaimana diatur dalam Pasal 66 ayat (7) ;
Bahwa selanjutnya dilakukan proses lelang pertama namun dalam proses lelang tersebut gagal karena rekanan yang mendaftar hanya 2 (dua) peserta, sehingga dilakukan proses lelang kembali ;
Bahwa dalam proses lelang yang kedua, khususnya dalam tahap Aanwijzing pada tanggal 29 Januari 2014 ada dari peserta (penyedia barang/jasa) mempertanyakan mengenai masalah spesifikasi lampu LED yang mana LED RGB Quantity 24 Pcs, LED RGB Quantity 9 Pcs, LED RGB Quantity 6 Pcs tidak ditemukan spesifikasi tersebut dipasaran, kemudian TerdakwaIr. INDRA HELMI, MTP., bersama dengan saksi IRAWAN SETIA BUDI selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang ditunjuk berdasarkan Surat Keputusan dari Kepala Dinas Tata Kota Nomor : KPTS.01/DTK/I/2014 tanggal 01 Januari 2014 tentang Penunjukkan dan Pengangkatan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Staf Pelaksana Kegiatan APBD Kota Batam TA 2014 di Lingkungan Dinas Tata Kota Batam melakukan perubahan terhadap spesifikasi lampu sebagaimana yang tertuang didalam Addendum Dokumen Pengadaan Nomor : 01.a/Add-DP/POKJA XX/ULP/APBD-BTM/I/2014 tanggal 30 Januari 2014 yaitu sebagai berikut :
a. Lampu Sorot Pohon Palem :
Lampu sorot vaya sport 2 – low voitage rgb dmx included outdoor spot sipke suspension, setara Philips BGP310 3XLED-HP/RGB 24V dengan system control interface integrated data enabler dan power management untuk led lighing RGB 100-240 VAC 50/60 HZ, 20 W, 16 A;
b.Lampu Gedung Pemko :
Lampu sorot Colorbrust Powercore, Gray Gousing 100-240V, UL/CE, Architectural Mount, setara Philips BCP462 19XLED-HB/RGB 100-240C dengan system control interface integrated data enabler dan power management untuk led lighing RGB 100-240 VAC 50/60 HZ, 20W, 16 A;
c.Controler:
1. Control interface integrated data enabler dan power management untuk led lighting RGB 100-240 VAC 50/60 HZ, 20 W, 16 A;
2. Control system untuk lantai 1 s/d 4 DMX Based Control Sytem untuk LED Lighting RGB;
Bahwa Bill of Quantity (BoQ) Dokumen Pengadaan yang lama dan RAB Addendum Dokumen Pengadaan yang baru terdapat beberapa perubahan yaitu
Terdapat penambahan item pengadaan dalam Zona 4 berupa Pekerjaan Penarikan Kabel NYFGBY 4x4 mm yang sebelumnya tidak terdapat dalam BoQ dokumen pengadaan.
Sebelumnya terdapat item pengadaan pada Zona 4 berupa Lampu LED 24 pcs (multi colour) termasuk asesories pemasangan dengan jumlah volume 56, kemudian dalam RAB Addendum Dokumen Pengadaan dirubah menjadi Lampu LED 252 pcs (multi colour) termasuk asesories pemasangan dengan jumlah volume 12.
Sebelumnya terdapat item pengadaan pada Zona 4 berupa Amplifer (termasuk asesories pemasangan) dan Controller offline (termasuk asesories pemasangan), kemudian dalam RAB Addendum Dokumen Pengadaan tidak terdapat lagi untuk pengadaan tersebut.
Beberapa item pekerjaan yang ditambah dan juga dihilangkan serta dirubah yaitu :
Penambahan pekerjaan :
Pekerjaan Penarikan Kabel NYFGBY 4x4 mm, dengan vol 169.00 m,
Penghilangan pekerjaan :
Amplifer (termasuk assesoris pemasangan), dengan volume 10.00 unit;
Kontroller offline (termasuk assesoris pemasangan), dengan volume 1.00 unit;
Perubahan pekerjaan :
Dari Lampu LED Quantity 24 pcs (Multi Colour) termasuk assesoris pemasangan, dengan volume 56.00 titik, menjadi Lampu LED Quantity 252 pcs (Multi Colour) termasuk assesoris pemasangan, dengan volume 12.00 titik.
Bahwa selain itu juga, TerdakwaIr. INDRA HELMI, MTP., juga melakukan perubahan terhadap jangka waktu penyelesaian pekerjaan, yang mana sebelumnya ditetapkan selama 100 (seratus) hari kalender berubah menjadi 90 (sembilan puluh) hari kalender, padahal hal itu tidak dipertanyakan oleh peserta (penyedia barang/jasa) namun Terdakwa Ir. INDRA HELMI, MTP melakukan perubahan terhadap dokumen pengadaan dan selanjutnya menyerahkan addendum dokumen pengadaan kepada ULP Kota Batam ;
Bahwa seharusnya Terdakwa Ir. INDRA HELMI, MTP tidak boleh mencantumkan kata-kata setara Philips dalam perubahan dokumen pengadaan tersebut dan hal ini bertentangan dengan Penjelasan Pasal 81 ayat (1) huruf b Perpres Nomor 70 Tahun 2012 beserta perubahannya yang mengatur bahwa yang dimaksud rekayasa tertentu adalah upaya yang dilakukan sehingga dapat mengakibatkan persaingan tidak sehat misalnya penyusunan spesifikasi yang mengarah kepada produk tertentu, dan juga pada Bab III. Tata Cara Pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi, A. Persiapan Pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi pada point 2. Pengkajian Ulang Rencana Umum Pengadaan, huruf b. Pembahasan RUP meliputi 3). Pengkajian Ulang KAK, dimana disebutkan spesifikasi teknis tidak mengarah kepada merek/produk tertentu kecuali untuk suku cadang, dan juga bertentangan dengan Lampiran II Perpres 54 Tahun 2010 beserta Perubahannya tentang Tata Cara Pemilhan Penyedia Barang huruf A angka 2 3) b)(4)yaitu “kejelasan spesifikasi teknis barang yang meliputi:
spesifikasi teknis benar-benar sesuai dengan kebutuhan pengguna/penerima akhir;
tidak mengarah kepada merek/produk tertentu, kecuali untuk pengadaan suku cadang;
memaksimalkan penggunaan produksi dalam negeri; dan
memaksimalkan penggunaan Standar Nasional Indonesia (SNI).
Bahwa selain itu, perbuatan Terdakwa Ir. INDRA HELMI, MTP., selaku PPK tersebut juga bertentangan dengan Pasal 77 Perpres 54 Tahun 2010 beserta Perubahannya tentang Pemberian Penjelasan yang mengatur bahwa :
Untuk memperjelas Dokumen Pengadaan Barang/Jasa, ULP/Pejabat Pengadaan mengadakan pemberian penjelasan.
ULP/Pejabat Pengadaan dapat memberikan penjelasan lanjutan dengan cara melakukan peninjauan lapangan.
Pemberian penjelasan harus dituangkan dalam Berita Acara Pemberian Penjelasan yang ditandatangani oleh ULP/Pejabat Pengadaan dan minimal 1 (satu) wakil dari peserta yang hadir.
ULP memberikan salinan Berita Acara Pemberian Penjelasan dan Adendum Dokumen Pengadaan kepada seluruh peserta, baik yang menghadiri atau tidak menghadiri pemberian penjelasan.
Apabila tidak ada peserta yang hadir atau yang bersedia menandatangani Berita Acara Pemberian Penjelasan, maka Berita Acara Pemberian Penjelasan cukup ditandatangani oleh anggota ULP yang hadir.
Perubahan rancangan Kontrak dan/atau spesifikasi teknis dan/atau gambar dan/atau nilai total HPS, harus mendapat persetujuan PPK sebelum dituangkan dalam Adendum Dokumen Pengadaan.
Dalam hal PPK tidak menyetujui usulan perubahan sebagaimana dimaksud pada nomr 6 , maka :
ULP menyampaikan keberatan PPK kepada PA/KPA untuk diputuskan;
Jika PA/KPA sependapat dengan PPK, tidak dilakukan perubahan; atau
Jika PA/KPA sependapat dengan ULP, PA/KPA memutuskan perubahan dan bersifat final, serta memerintahkan ULP untuk membuat dan mengesahkan Adendum Dokumen Pengadaan.
Bahwa jumlah rekanan yang memasukkan penawaran untuk paket Pekerjaan Lampu Hias Arena MTQ adalah sebanyak 7 (tujuh) perusahaan yaitu :
PT. Belka Ceria Persada, dengan nilai penawaran setelah koreksi aritmatika Rp. 791.519.000,- ;
CV. Mustika Raja, dengan nilai penawaran setelah koreksi aritmatika Rp. 1.418.318.000,- ;
CV. Surya Mitra Abadi, dengan nilai penawaran setelah koreksi aritmatika Rp. 1.470.833.000,- ;
CV. Anoda Elektro, dengan nilai penawaran setelah koreksi aritmatika Rp. 1,163.117.000,- ;
CV. Kesaint Mulya, dengan nilai penawaran setelah koreksi aritmatika Rp. 1.158.317.000,- ;
PT. Jari Trimindo, dengan nilai penawaran setelah koreksi aritmatika Rp. 1.631.973.000,- ;
CV. Mandika, dengan nilai penawaran setelah koreksi aritmatika Rp. 1.649.778.000,- ;
Selanjutnya Tim Pokja XX melakukan koreksi aritmatika terlebih dahulu dan mengurutkan rangkingnya lalu kemudian dilakukan evaluasi baik evaluasi administrasi, teknis, harga dan kualifikasi serta klarifikasi dan verifikasi penawaran, dan setelah dilakukan evaluasi tersebut lalu dilakukan penetapan pemenang kepada CV. Mustika Raja yang menurut penilaian Tim Pokja XX telah memenuhi keseluruhan persyaratan atau evaluasi yang kemudian selanjutnya Terdakwa Ir. INDRA HELMI, MTP., selaku KPA/PPK menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor : 02/SPPBJ/PPK/KONST-LAMPU/PROG/DTK/BTM/II/2014 tanggal 19 Februari 2014 perihal Penunjukan Penyedia untuk Pelaksanaan Paket Pekerjaan Lampu Hias Dalam Arena MTQ (1 paket) ;
Bahwa berdasarkan hasil telaah terhadap dokumen penawaran CV. Mustika Raja, dokumen pengadaan dan dihubungkan dengan keterangan saksi RUTMAIDA SIMANJUNTAK, ditemukan hal-hal sebagai berikut :
Dalam spesifikasi teknis yang ditawarkan oleh CV. Mustika Raja pada zona 4 terdapat item pekerjaan lampu LED Quantity 252 Pcs (multi colour) dengan merk Philips, namun dalam dokumen penawaran CV. Mustika Raja tidak terdapat brosur terhadap material tersebut, hal ini disyaratkan dalam dokumen pengadaan khususnya dalam Rencana Kerja dan Syarat pada point 1.6 diatur bahwa pada waktu penawaran kontraktor wajib menyertakan (lampiran) informasi dan brosur mengenai semua material yang ditawarkan.
Dalam daftar personil inti yang diajukan oleh CV. Mustika Raja atas nama saksi RUTMAIDA SIMANJUNTAK dengan posisi pelaksana elektrikal dan berpendidikan berijasah D3 Politeknik Negeri Medan, sedangkan dalam dokumen pengadaan pada Bab IV. Lembar Data Pemilihan (LDP) pada bagian D. Dokumen Penawaran, angka 1. Daftar Personil Inti yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan ini adalah pada posisi Pelaksana Elektrikal dengan jumlah 1 orang, pendidikan, tahun pengalaman yang dipersyaratkan S1 Elektro > 3 tahun dan memiliki SKA Ahli Muda. Berdasarkan Berita acara pemeriksaan saksi Rutmaida Simanjuntak pada hari Rabu tanggal 02 April 2015 didapatkan keterangan bahwa saksi RUTMAIDA SIMANJUNTAK terhitung sejak tahun 2006 tercatat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif pada Kodam I Staf Infolahta Dam I Bukit Barisan Kota Batam dan tidak pernah mengetahui bahwa dia ditunjuk sebagai tenaga ahli dari CV.Mustika Raja untuk kegiatan tersebut, tandatangan yang terdapat didalam Surat Pernyataan tertanggal 13 Februari 2014 yang dilampirkan didalam dokumen penawaran CV.Mustika Raja atas nama RUTMAIDA SIMANJUNTAK tersebut bukanlah tandatangan dari saksi RUTMAIDA SIMANJUNTAK oleh karena pada tanggal tersebut saksi RUTMAIDA SIMANJUNTAK sedang dirawat di Rumah Sakit Umum Sari Mutiara Medan dengan Surat Keterangan Opname Nomor :885/I.8/RSUSM/II/2014 tanggal 18 Februari 2014.
Dalam Jaminan Penawaran yang dilampirkan oleh saksi RIVARIZAL, ST.MM. dalam dokumen penawaran CV. Mustika Raja yang mana dalam Jaminan Penawaran Nomor : B 3507526 tanggal 03 Februari 2014 dari PT. Asuransi Parolamas tersebut terdapat klausul atau conditional, dan hal ini dipersyaratkan dalam dokumen pengadaan khususnya dalam Bab III. Instruksi Kepada Peserta (IKP) pada point A.22.2 huruf h dan juga Pasal 67 Ayat (3) Perpres No. 54 Tahun 2010 beserta Perubahnnya diatur bahwa Jaminan Penawaran harus dapat dicairkan tanpa syarat (unconditional) sebesar nilai Jaminan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja, setelah surat pernyataan wanprestasi dari Pokja ULP diterima oleh Penerbit Jaminan.
Dalam Dokumen Pengadaan Nomor : 01.a/DOKLEL/KONTR/POKJA XX/ULP/APBD-BTM/I/2014 tanggal 27 Januari 2014 dan Addendum Dokumen Pengadaan Nomor : 01.a/Add-DP/POKJA XX/ULP/APBD-BTM/I/2014 tanggal 30 Januari 2014 terdapat persyaratan-persyaratan berupa dalam Rencana Kerja dan Syarat pada Pasal 1.6 Brosur dan Informasi dijelaskan bahwa waktu penawaran kontraktor wajib menyertakan informasi dan brosur mengenai semua material yang ditawarkan, selain itu juga dipersyatakan harus ada Surat Keterangan Dukungan Bank.
Bahwa setelah ditelaah dan juga ditanyakan kepada saksi-saksi dari Tim Pokja XX terhadap dokumen penawaran CV. Mustika Raja diperoleh hasil bahwa :
Surat Dukungan Nomor : 082/RL.SDK/I/2014 tanggal 26 Januari 2014 dari Raja Lamputertanggal 26 Januari 2014 terbit terlebih dahulu daripadapengumuman lelang secara resmi yang diupload oleh ULP kedalam sistem LPSE Kota Batam pada tanggal 27 Januari 2014, didalam surat dukungan tersebut terdapat dukungan untuk material barang berupa Lampu Hias Taman, Lampu LED Quantity 6 Pcs (Multi Color) termasuk asesories pemasangan, Lampu LED Quantity 9 Pcs (Multi Color) termasuk asesories pemasangan, Lampu LED Quantity 24 Pcs (Multi Color) termasuk asesories pemasangan, Amplifer dan Kontroller Offline. Yang mana dalam RAB Addendum Dokumen Pengadaan untuk Lampu LED Quantity 24 Pcs (Multi Color) termasuk asesories pemasangan sudah dirubah dengan Lampu LED Quantity 252 Pcs (Multi Color) termasuk asesories pemasangan dan juga untuk pengadaan Amplifer dan Kontroller Offline sudah tidak terdapat lagi.Spesifikasi teknis yang ditawarkan oleh CV. Mustika Raja didalam dokumen penawarannya dituliskan bahwa untuk Lampu LED 6 pcs, 9 pcs, dan 252 pcs mendapat dukungan dari Distributor Philips yaitu PT. Altech Kreasindonamun dalam Surat Dukungan PT. Altech Kreasindo tidak terdapat sama sekali uraian barang apa saja yang diberikan dukungan kepada CV. Mustika Raja.
Surat Keterangan Dukungan Bank Nomor : 27/SBU-KOM/BTM/2014 tanggal 23 Januari 2014 dari Bank Riau Kepri hal ini mendahului Pengumuman Pascakualifikasi secara resmi di upload oleh ULP kedalam sistem LPSE pada tanggal 27 Januari 2014 sekira pukul 17.00 Wib sampai dengan tanggal 3 Februari 2014 sekira pukul 23.59 Wib dan jadwal Download dokumen pengadaan dimulai dari tanggal 28 Januari 2014 sekira pukul 00.00 Wib sampai dengan tanggal 3 Februari 2014 sekira pukul 23.59 Wib.
Surat Keterangan Dukungan dari PT. Sinar Baru Batam Nomor : 00016/SD/I/2014 tanggal 24 Januari 2014terbit terlebih dahulu daripada pengumuman lelang secara resmi yang diupload oleh ULP kedalam sistem LPSE Kota Batam pada tanggal 27 Januari 2014. Selain itu surat dukungan dari PT. Sinar Baru Batam tersebut dicantumkan nomor pengadaan : 01/DOKLEL/KONTR/POKJA XX/ULP/APBD-BTM/2014 dimana nomor pengadaan itu adalah untuk pengadaan yang pertama (gagal) dan bukan untuk nomor dokumen pengadaan yang kedua yaitu Nomor : 01.a/DOKLEL/KONTR/POKJA XX/ULP/APBD-BTM/2014 tanggal 27 Januari 2014.
Bahwa berdasarkan temuan tersebut seharusnya Tim Pokja XX menyatakan CV. Mustika Raja gugur dan tidak dapat ditetapkan sebagai pemenang, namun hal tersebut tidak dilakukan oleh Tim Pokja dan tetap menyatakan CV. Mustika Raja sebagai pemenang.
Bahwa berdasarkan keterangan saksi AHMAD FADLY LUBIS selaku staf CV. Mustika Raja dan saksi DOLI ANDRY selaku Direktur CV. Anoda Elektro yang menerangkan bahwa saksi DOLI ANDRY selaku Direktur CV. Anoda Elekto tidak pernah menandatangani dan memasukkan dokumen penawaran serta tidak pernah meminta surat dukungan untuk Pengadaan Pekerjaan Lampu Hias Dalam Arena MTQ pada Dinas Tata Kota – Kota Batam Tahun Anggaran 2014, akan tetapi dokumen penawaran atas nama CV. Anoda Elektro ada masuk ke panitia pengadaan. Selain itu juga, berdasarkan keterangan saksi SANGAPTA SEMBIRING selaku Direktur CV. Kesaint Mulia dan juga keterangan AHMAD FADLY LUBIS selaku staf CV. Mustika Raja bahwa untuk dokumen penawaran CV. Kesaint Mulia, CV. Anoda Elektro yang memasukkan atau yang mengupload dokumen penawaran tersebut adalah AHMAD FADLY LUBIS yang mana dengan menggunakan IP Address yang sama milik CV. Mustika Raja yaitu 36.77.35.21. Bahwa hal ini menandakan antara penyedia barang diduga terjadi persengkongkolan dan seharusnya Panitia Pengadaan menyatakan pelelangan tersebut gagal, dimana hal tersebut diatas telah bertentangan dengan ketentuan Pasal 6 Perpres Nomor : 54 Tahun 2010 beserta perubahannya tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah mengenai etika Pengadaan Barang/Jasa, dan ketentuan Pasal 118 huruf (b) Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 beserta perubahannya, tentang adanya indikasi kuat melakukan persekongkolan dengan penyedia barang/ jasa lain untuk harga penawaran diluar prosedur pelaksanaan pengadaan barang/ jasa, sehingga mengurangi/ menghambat/ memperkecil dan/ atau meniadakan persaingan yang sehat dan/ atau merugikan orang lain;
Bahwa setelah CV. Mustika Raja ditetapkan sebagai pemenang, kemudian dibuatkan Kontrak Nomor : 02/KONTRAK/KONST-LAMPU/PPK-PROG-DTK/II/2014 tanggal 26 Februari 2014 yang ditanda tangani oleh saksi RIVARIZAL, ST. MM., selaku Direktur CV. Mustika Raja dan Terdakwa Ir. INDRA HELMI, MTP selaku PPK dengan nilai kontrak sebesar Rp. 1.418.318.000,- (satu milyar empat ratus delapan belas juta tiga ratus delapan belas ribu rupiah) dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 90 (sembilan puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal 26 Februari 2014 s/d tanggal 26 Mei 2014 ;
Bahwa selanjutnya pada tanggal 11 Maret 2014 saksi RIVARIZAL, ST. MM., selaku Direktur CV. Mustika Raja mengirimkan email kepada saksi BRAHMANTO selaku Manager Marketing PT. Altech Kreasindo (distributor merk Philips di Kota Batam) yang sebelumnya memberikan surat dukungan kepada CV. Mustika Raja mengenai pengiriman quantity Lampu Yang Diinginkan Untuk Lampu Sorot MTQ Kota Batam, dimana hal tersebut dilakukan karena spek lampu yang dibutuhkan baru diberikan oleh saksiIRAWAN SETIA BUDI selaku PPTK kepada saksi RIVARIZAL, ST. MM. pada tanggal 11 Maret 2014, padahal seharusnya saksi RIVARIZAL, ST. MM. selaku Direktur CV. Mustika Raja sudah langsung melakukan pemesanan barang kepada PT. Altech Kreasindo tanpa menunggu terlebih dahulu spek lampu dari saksi IRAWAN SETIA BUDI selaku PPTK, dan berdasarkan keterangan dari saksi BRAHMANTO selaku Manager Marketing PT. Altech Kreasindo menerangkan bahwa saksi BRAHMANTO sebelumnya sudah menjelaskan kepada saksi RIVARIZAL, ST. MM. mengenai pengiriman barang tersebut dilakukan paling cepat sekitar 3 (tiga) bulan sejak Purchase Order (PO) dilakukan dan hal itu juga saksi BRAHMANTO jelaskan kepada saksi HAPPY dari PT. Rancang Adhya Selaras (Konsultan Pengawas), selain itu juga saksi BRAHMANTO menerangkan bahwa saksi RIVARIZAL, ST. MM. tidak pernah melakukan pemesanan barang (lampu) kepada PT. Altech Kreasindo dan pada tanggal 18 Maret 2014 saksi BRAHMANTO diundang oleh saksi RIVARIZAL, ST. MM. untuk memberikan penjelasan mengenai spesifikasi dan kepastian waktu pengiriman, yang mana dalam rapat tersebut dihadiri juga oleh saksi IRAWAN SETIA BUDI selaku PPTK, dan juga saksi DODY selaku perwakilan dari PT. Rancang Adhya Selaras selaku Konsultan Pengawas, dalam rapat tersebut pihak-pihak PPTK dan Konsultan Pengawas tidak ada menanyakan kepada saksi BRAHMANTO apakah saksi RIVARIZAL, ST. MM. sudah melakukan pemesanan barang kepada PT. Altech Kreasindo namun hanya menanyakan mengenai spesifikasi dan kepastian waktu pengiriman barang, dan sampai dengan setelah rapat tersebut dilaksanakan saksi RIVARIZAL, ST. MM. tidak pernah melakukan pemesanan kepada PT. Altech Kreasindo;
Bahwa selanjutnya saksi BRAHMANTO menanyakan hal tersebut kepada Distributor Philips di Jakarta untuk memastikan apakah spesifikasi lampu dapat dilakukan pengiriman kurang dari 2 bulan, kemudian dari pihak Distributor Philips di Jakarta menyampaikan bahwa tidak bisa dilakukan karena lampu tersebut harus diorder terlebih dahulu dari luar negeri (Cina), selanjutnya saksi BRAHMANTO membuat dan mengirimkan Surat PT. Altech Kreasindo Nomor : 0011/OL/AK/IV/2014 tanggal 25 April 2014 perihal Surat Kesanggupan Pengiriman Barang yang ditanda tangani oleh saksi Brahmanto kepada saksi IRAWAN SETIA BUDI selaku PPTK mengenai pengiriman lampu yang menyampaikan bahwa PT. Philips mampu mengirimkan barang dalam waktu 3 (tiga) bulan dan juga menerangkan bahwa untuk produk Colorbrust Powercore, Gray Housing 100-240V, UL/CE, ARCHITECTUAL MOUNT (BCP462 19xLED-HB/RGB 100-240V) Sudah phase out ;
Bahwa untuk klausul yang menyatakan produk Colorbrust Powercore, Gray Housing 100-240V, UL/CE, ARCHITECTUAL MOUNT (BCP462 19xLED-HB/RGB 100-240V) Sudah phase out tersebut menurut saksi BRAHMANTO menerangkan bahwa hal tersebut adalah permintaan dari saksi RIVARIZAL, ST. MM., dan juga untuk Surat yang dikeluarkan dari PT. Philips Indonesia tanggal 24 April 2014 sebagaimana yang tercantum dalam dokumen addendum kontrak yang membuat dan memasulkan adalah saksi Brahmanto atas permintaan dari saksi RIVARIZAL, ST.MM., dan juga berdasarkan keterangan saksi WIDIANTORO selaku National Sales Manager-Industrial PT. Philips Indonesia yang menerangkan bahwa saksi WIDIANTORO tidak pernah membuat dan memberikan surat tanggal 24 April 2014 tersebut melainkan hanya mengeluarkan Surat Nomor : 079/PI/III/2014/WD tanggal 21 Maret 2014 perihal Kesanggupan Pengiriman Barang kepada PT. Altech Kreasindo, dan juga berdasarkan Surat PT. Philips Indonesia No. 067/GL/P&I/V/2015 tanggal 08 Mei 2015 yang menerangkan bahwa tidak pernah ada menyatakan bahwa untuk produk tersebut sudah phase out sedangkan terhadap barang tersebut masih bisa diproduksi dan tersedia untuk penjualan di Indonesia ;
Bahwa berdasarkan hasil print screen dari email saksi ANWAR selaku karyawan PT. Sinar Baru Batam selaku Distributor lampu merk Artolite di Batam dengan email : [email protected] diperoleh temuan bahwasannya pada tanggal 11 Maret 2014 pihak CV. Mustika Raja sudah melakukan koordinasi sebelumnya terkait dengan akan dilakukanya perubahan spek lampu yang sebelumnya dengan menggunakan merk Philips berubah menjadi merk Artolite, dimana pada tanggal 11 Maret 2014 tersebut pihak CV. Mustika Raja mengirimkan quantity lampu yang diinginkan untuk lampu sorot MTQ dan meminta saksi ANWAR untuk mencari spek yang setara dengan merk Philips tersebut di merk Atolite, dan saksi RIVARIZAL, ST.MM., juga sudah melakukan pemesanan barang kepada PT. Sinar Baru Batam pada tanggal 12 April 2014 berdasarkan Purchase Order (PO) Nomor : 16/PO-BTM/MR-MTQ/IV/2014, padahal diketahui bahwasannya belum ada sama sekali dilakukan perubahan (addendum) terhadap kontrak ;
Bahwa selanjutnya dilakukan addendum kontrak berdasarkan Addendum Kontrak Nomor : KPTS.02/ADD.KONTRAK/KONST-LAMPU/PPK-PROG-DTK/V/2014 tanggal 09 Mei 2014 dengan alasan sebagai berikut :
Adanya surat dari PT. Kreasindo;
Untuk posisi lampu karena ada persiapan MTQ baik untuk posisi panggung maupun adanya pemindahan pohon;
Berdasarkan addendum kontrak yang dilakukan Terdakwa Ir. INDRA HELMI, MTP selaku KPA/PPK bersama-sama dengan saksi RIVARIZAL, ST.MM., selaku Direktur CV. Mustika Raja dan berdasarkan atas Justifikasi Teknis dari Sdr. Rahmat Siahaan, ST selaku Team Leader PT. Rancang Adhya Selaras (Konsultan Pengawas) tersebut dilakukan perubahan terhadap barang baik mengenai merk, spesifikasi, dan harga. Seharusnya hal tersebut tidak boleh dilakukan hingga sampai dengan merubah spesifikasi barang (yang sebelumnya dari Lampu LED Quantity 6 Pcs (multi colour), Lampu LED Quantity 9 Pcs (milti colour) dan Lampu DED Quantity 252 Pcs (multi clour) menjadi material dengan spesifikasi yang tidak sama dengan spesifikasi tersebut yaitu menjadi Lampu RGB 36, Lampu PAR LED 54 RGBW dan Lampu Tarpon I90), padahal berdasarkan alasan addendum kontrak tersebut hanya dapat dilakukan dengan melakukan perubahan terhadap jumlah dan merk barang, sedangkan melakukan perubahan spesifikasi tidak dapat dilakukan atau tidak dibenarkan. Hal ini bertentangan dengan Pasal 87 ayat (1) Perpres Nomor 70 Tahun 2012 beserta perubahannya yang mengatur bahwa “Dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan, dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis yang ditentukan dalam Dokumen Kontrak, PPK bersama dengan Penyedia Barang/Jasa dapat melakukan perubahan kontrak yang meliputi :
a. menambah atau mengurangi volume pekerjaan yang tercantum dalam kontrak;
b. menambah dan/atau mengurangi jenis pekerjaan;
c. mengubah spesifikasi teknis pekerjaan sesuai dengan kebutuhan lapangan;
d. mengubah jadwal pelaksanaan:
Bahwa terhadap addendum dokumen kontrak dilakukan perubahan merk material dari merk Philips menjadi merk Artolite dengan asumsi bahwa merk Artolite setara dengan merk Philips, dimana pada saat proses pembuatan addendum dokumen kontrak seharusnya saksi RIVARIZAL, ST.MM selaku Direktur CV. Mustika Raja dan Terdakwa Ir. INDRA HELMI, MTP., wajib mencari informasi sebanyak-banyaknya untuk memastikan apakah benar merk Artolite mempunyai jenis barang sesuai yang diperlukan dan hal itu perlu dilakukan untuk memastikan bahwa material benar-benar setara dengan merk Philips. Oleh karena itu Terdakwa Ir. INDRA HELMI, MTP., selaku PPK harus dapat mengendalikan kontrak sehingga output yang dihasilkan sesuai dengan ketentuan dalam kontrak dan addendumnya meliputi terpenuhinya spesifikasi sebagaimana yang dipersyaratkan yaitu setara dengan merk philips, hal tersebut bertentangan dengan Pasal 11 ayat (1) huruf e Perpres Nomor 70 Tahun 2012 beserta perubahannya yang mengatur bahwa “PPK mempunyai tugas dan wewenang mengendalikan pelaksanaan kontrak” ;
Bahwa berdasarkan hasil print screen dari email saksi ANWAR selaku karyawan PT. Sinar Baru Batam selaku Distributor lampu merk Artolite di Batam dengan email : [email protected] diperoleh temuan bahwasannya pada tanggal 3 Juli 2014 saksi DODY selaku tim pengawas dari PT. Rancang Adhya Selaras mengirimkan email kepada CV. Mustika Raja dengan meminta kelengkapan administrasi untuk dilakukannya addendum kontrak (padahal diketahui bahwa addendum dokumen kontrak sudah dilakukan pada tanggal 09 Mei 2014), meminta laporan mingguan dan bulanan untuk kelengkapan proses pencairan dana, hal ini dilakukan oleh saksi DODY karena saksi GINTOYONO BE SE., MM., selaku Kepala Dinas Tata Kota dan juga selaku Pengguna Anggaran mengingatkan untuk melengkapinya ;
Bahwa terhadap Pengadaan Pekerjaan Lampu Hias Arena MTQ oleh Dinas Tata Kota – Kota Batam TA 2014 tersebut telah dilakukan pembayaran 100 % oleh saksi HERIZAL Bin MUHAMMAD selaku Bendahara Pengeluaran pada Dinas Tata Kota – Kota Batam kepada CV. Mustika Raja, dengan perincian :
Pembayaran uang muka sebesar Rp. 412.730.538,- (Empat Ratus Dua Belas Juta Tujuh Ratus Tiga Puluh Ribu Lima Ratus Tiga Puluh Delapan Rupiah), sesuai Surat Perintah Pencairan Dana dari Kuasa Bendahara Umum Daerah tanggal 20 Maret 2014 dengan Nomor : 02445 / SP2D / LS / III / 2014 dan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 0077 / SPM / LS / 1.05.56 / III / 14 tertanggal 17 Maret 2014.
Pembayaran termin ke-1 (pertama) progres 100 %, (seratus persen) sebesar Rp. 963.033.985,- (Sembilan Ratus Enam Puluh Tiga Juta Tiga Puluh Tiga Ribu Sembilan Ratus Delapan Puluh Lima Rupiah)), sesuai Surat Perintah Pencairan Dana dari Kuasa Bendahara Umum Daerah tanggal 21 Juli 2014 dengan Nomor : 07336 / SP2D / LS / VII / 2014 dan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 0392/SPM/LS/1.05.56/VII/14 tertanggal 15 Juli 2014.
Bahwa, pada Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dibuat oleh Ahli dari BPKP jumlah kerugian keuangan negara yaitu Rp. 270.413.919,-. . Namun BPKP tidak memperhitungkan biaya upah pembuatan dudukan tiang lampu hias sebesar Rp. 10.372.230,- . oleh karena itu haruslah dikurangkan dari jumlah kerugian negara tersebut. Sehingga menjadi Rp. 260.041.689,- (dua ratus enam puluh juta empat puluh satu ribu enam ratus delapan puluh sembilan rupiah);
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana korupsi yang didakwakan seperti berikut ;
KESATU
Primair :
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan terhadap Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Subsidair :
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan terhadap Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana
ATAU
KEDUA
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternative subsidaritas dimana cara pembuktiannya adalah Majelis Hakim akan memilih salah satu dakwaan dakwaan tersebut dengan lebih dahulu mempertimbangkan dakwaan mana yang lebih tepat berdasarkan fakta persidangan,apakah dakwaan yang pertama atau kah yang kedua atau kah dakwaan yang ketiga, kemudian dari salah satu dakwaan yang dipilih tersebut, selanjutnya akan membuktikannya apakah terbukti atau tidak, sedangkan jika yang dipilih adalah dakwaan yang subsidaritas, maka Majelis akan membuktikan apakah yang primernya terbukti atau tidak, jika primernya tidak terbukti, maka Majelis akan membuktikan selanjutnya kepada dakwaan subsidernya, jika telah terbukti, maka Majelis akan tidak perlu lagi membuktikan dakwaan yang berikutnya ;
Menimbang bahwa setelah Majelis Hakim mempelajari fakta yang terungkap dipersidangan dengan pasal-pasal yang didakwaan oleh JPU dengan jenis dakwaan Subsidaritas yang alternative tersebut, maka Majelis Hakim memilih dakwan Kesatu dengan demikian Majelis akan mempertimbangkan terlebih dahulu dakwaan Kesatu, primair, jika tidak terbukti maka Majelis akan mempertimbangkan dakwaan yang subsidernya ;
Menimbang adapun dakwaan Kesatu primer yaitu Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) Undang Undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang Undang Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan terhadap Undang Undang Nomor : 31 tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang;
Secara melawan hukum;
Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi;
Yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara;
Yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan;
Ad. 1. SETIAP ORANG;
Bahwa menurut Martiman Prodjohamidjojo bahwa unsur pertama “setiap orang”, istilah yang lazim dalam Perundang-undangan hukum pidana atau KUHP dengan menggunakan kata “barang siapa”, sehingga dengan demikian yang dimaksud setiap orang atau barang siapa, adalah orang atau orang-orang dan apabila telah terbukti memenuhi unsur-unsur delik yang diatur dalam pasal 2 ayat (1) UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka orang atau orang-orang itu disebut sebagai si pelaku atau si pembuat delik tersebut (Penerapan Pembuktian Terbalik Dalam Delik Korupsi,Penerbit Mandar Maju Bandung, Tahun 2001, hal. 52 ) ;
Sedangkan menurut R.Wiyono, bahwa dalam pasal 2 ayat (1) tersebut tidak ditentukan adanya suatu syarat, misalnya syarat pegawai negeri yang harus menyertai “setiap orang”, yang melakukan tindak pidana korupsi dimaksud Pembahasan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Penerbit Sinar Grafika Jakarta, Tahun 2005, halaman 27 ) ;
Menimbang, bahwa dalam Ketentuan Umum pasal 1 angka 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah memberikan penafsiran otentik tentang apa yang dimaksudkan dengan pengertian setiap orang, yaitu orang perorangan atau termasuk korporasi ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum telah menghadapkan seorang Terdakwa bernama Ir.INDRA HELMI, MTP.yang berdasarkan Berita Acara Penyidikan melalui pemeriksaan di tingkat penyidikan dan selanjutnya dihadapkan di persidangan sebagai terdakwa, yang juga berdasarkan keterangan saksi-saksi serta keterangan terdakwa sendiri, jelas terdakwa sehat jasmani dan rohani dan dengan bebas telah memberikan keterangan yang dapat disimpulkan bahwa orang yang dihadapkan di persidangan tersebut adalah benar terdakwa bernama Ir.INDRA HELMI, MTP.yakni orang yang dimaksud oleh Penuntut Umum dengan identitas sesuai dengan identitas terdakwa sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan dan tuntutan maupun dalam Nota Pembelaan terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas maka, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ini telah terpenuhi dan terbukti ;
Ad.2 MELAWAN HUKUM ;
Bahwa yang dimaksud dengan “melawan hukum”, dalam rumusan delik ini berdasarkan penjelasan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999, adalah mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana ;
Oleh karena itu perbuatan melawan hukum dapat diartikan sebagai perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan (hukum tertulis) dan/atau rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial ;
Bahwa menurut Andi Hamzah dalam bukunya “Pemberantasan Korupsi melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional”, Penerbit PT. Raja Grafindo Persada Jakarta, Tahun 2005, hal 125, menyatakan bahwa: “yang dimaksud dengan melawan hukum secara formal ialah apabila seluruh bagian inti delik sudah dipenuhi atau dapat dibuktikan, dengan sendirinya dianggap perbuatan itu telah melawan hukum. Sebaliknya, arti melawan hukum secara materiil ialah bukan perbuatan yang bertentangan dengan undang-undang saja, tetapi juga perbuatan yang bertentangan dengan kepatutan, kelaziman di dalam pergaulan masyarakat dipandang sebagai perbuatan melawan hukum”.
Bahwa menurut Wirjono Podjodikoro, dalam bukunya Perbuatan Melawan Hukum, cetakan ke 7, Sumur Bandung, 1990, halaman 7 - 8, memberikan pengertian ” perbuatan melawan hukum dalam arti luas tidak hanya sebagai perbuatan yang secara langsung melanggar peraturan hukum (yang tertulis), tetapi meliputi perbuatan-perbuatan yang berupa peraturan-peraturan dilapangan kesusilaan, keagamaan, sopan santun. Sifat dari perbuatan melawan hukum itu membawa akibat kegoncangan dalam neraca keseimbangan masyarakat, baik itu menyangkut peraturan-peraturan tertulis, khususnya peraturan-peraturan yang tidak tertulis yang hidup di dalam masyarakat.”
Menimbang, bahwa walaupun sifat melawan hukum materiil dalam fungsi yang positif telah dinyatakan Mahkamah Konstitusi tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi No. 003 / P.UU.IV / 2006 tertanggal 25 Juli 2006, tetapi masih berlaku hanya sifat melawan hukum dalam arti formil, akan tetapi pada hakikatnya sifat melawan hukum secara materiil sudah melekat pada sifat melawan hukum formil sebagai perbuatan yang tidak patut dan tidak terpuji. Demikian pula revisi ataupun perubahan terhadap bunyi pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 sampai saat ini belum ada, sehingga pengertian melawan hukum yang terkandung dalam aturan tersebut dapat dijadikan rujukan ;
Menimbang bahwa sesuai fakta yang terungkap dipersidangan, sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa Ir. INDRA HELMI, MTP., dalam menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran, yang berdasarkan ketentuan Pasal 8 jo Pasal 10 Ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang atau jasa pemerintah beserta perubahannya mempunyai Tugas dan kewenangan sesuai dengan pelimpahan oleh Pengguna Anggaran (PA) antara lain sebagai berikut :
Menetapkan Rencana Umum Pengadaan;
Mengumumkan secara luas Rencana Umum Pengadaan paling kurang di website K/L/D/I;
Menetapkan PPK;
Menetapkan Pejabat Pengadaan;
Menetapkan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan;
Menetapkan :
pemenang pada Pelelangan atau penyedia pada Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai diatas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); atau
pemenang pada Seleksi atau penyedia pada Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai diatas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Mengawasi Pelaksanaan Anggaran;
Menyampaikan laporan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan peruandang-undangan;
Menyelesaikan perselisihan antara PPK dengan ULP/Pejabat Pengadaan, dalam hal terjadi perbedaan pendapat; dan
Mengawasi penyimpanan dan pemeliharaan seluruh Dokumen Pengadaan Barang dan Jasa.
Bahwa selain Terdakwa Ir. INDRA HELMI, MTP., menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran, Terdakwa Ir. INDRA HELMI, MTP., juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang berdasarkan ketentuan Pasal 11 Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang atau jasa pemerintah beserta perubahannya memiliki tugas pokok dan wewenang berdasarkan antara lain sebagai berikut:
Menetapkan rencana pelaksanaan pengadaan barang/ jasa;
Menerbitkan Surat Penunjukan Penyediaan Barang/ Jasa;
Menyetujui bukti pembelian atau menandatangani kuitansi/surat perintah kerja/surat perjanjian;
Melaksanakan Kontrak dengan Penyedia Barang/ Jasa;
Mengendalikan pelaksanaan Kontrak;
Melaporkan pelaksanaan/ penyelesaian Pengadaan Barang/ Jasa kepada PA/ KPA;
Menyerahkan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/ Jasa kepada PA/KPA dengan berita acara penyerahan;
Melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada PA/KPA setiap triwulan, dan
Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan pengadaan barang/ jasa.
Terdakwa Ir. Indra Helmi, MTP sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang diangkat berdasarkan Keputusan Wali Kota Batam Nomor : KPTS.447/HK/XII/2013 tanggal 31 Desember 2013 tentang Penunjukan / Pengangkatan Pejabat Pengguna Anggara / Barang, Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran / Barang / Pejabat Pembuat Komitmen , Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Tata Kota - Kota Batam Tahun Anggaran 2014;
Bahwa Dinas Tata Kota – Kota Batam mengadakan kegiatan Pengadaan Barang / Jasa dalam Tahun Anggaran 2014, yaitu kegiatan berupa Paket Pengadaan Pekerjaan Lampu Hias Arena MTQ dengan pagu dana sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Kerja Dinas Tata Kota – Kota Batam Tahun Anggaran 2014 Nomor DPA-SKPD 1.05.06 ;
Bahwa selanjutnya saksi Ir. INDRA HELMI, MTP., selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) membuat dan menyusun KAK (Kerangka Acuan Kerja) dan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) dengan nilai sebesar Rp. 1.497.866.000,- (satu milyar empat ratus sembilan puluh tujuh juta delapan ratus enam puluh enam ribu rupiah) yang kemudian diserahkan kepada Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Batam untuk dilakukan pelelangan ; Bahwa Gambar Kerja atau Detail Engginering Desain (DED) yang dibuat oleh saksi Supriyanto, MT selaku Konsultan Perencana telah membuat dan mencantumkan kata - kata SETARA PHILIPS dlam gambar kerja yang dibuatnya tersebut. Tetapi untuk Rencana Anggaran Biaya, Spek Teknik dan Bil Of Quantity tidak ada mencantumkan kata - kata setara philips;
Bahwa Terdakwa Ir. INDRA HELMI, MTP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam menyusun HPS telah melakukan survey kepada 3 (tiga) distributor barang yaitu (1). PT. Anugrah Multi Panelindo, (2). PT. Infiniti Nuansa Iternasional, dan (3). PT. Surya Citra Inti Semesta (terlampir), sehingga Terdakwa Ir. INDRA HELMI, MTP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam membuat dan menetapkan HPS telah memenuhi ketentuan Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang / JAsa Pemerintah beserta perubahannya;
Bahwa selanjutnya dilakukan proses lelang pertama namun dalam proses lelang tersebut gagal karena rekanan yang mendaftar hanya 2 (dua) peserta, sehingga dilakukan proses lelang kembali ;
Bahwa dalam proses lelang yang kedua, jumlah rekanan yang memasukkan penawaran untuk paket Pekerjaan Lampu Hias Arena MTQ adalah sebanyak 7 (tujuh) perusahaan termasuk CV. Mustika Raja, dengan nilai penawaran setelah koreksi aritmatika Rp. 1.418.318.000,- ;
BahwaTim Pokja XX melakukan koreksi aritmatika terlebih dahulu dan mengurutkan rangkingnya lalu kemudian dilakukan evaluasi baik evaluasi administrasi, teknis, harga dan kualifikasi serta klarifikasi dan verifikasi penawaran, dan setelah dilakukan evaluasi tersebut lalu dilakukan penetapan pemenang kepada CV. Mustika Raja yang menurut penilaian Tim Pokja XX telah memenuhi keseluruhan persyaratan atau evaluasi yang kemudian selanjutnya saksi Ir. INDRA HELMI, MTP., selaku KPA/PPK menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor : 02/SPPBJ/PPK/KONST-LAMPU/PROG/DTK/BTM/II/2014 tanggal 19 Februari 2014 perihal Penunjukan Penyedia untuk Pelaksanaan Paket Pekerjaan Lampu Hias Dalam Arena MTQ (1 paket) ;
Bahwa terhadap dokumen penawaran CV. Mustika Raja yang dibuat dan disusun oleh saksi RIVARIZAL, ST., MM., selaku Direktur CV. Mustika Raja bersama dengan saksi AHMAD FADLY LUBIS selaku karyawan CV. Mustika Raja, ditemukan fakta –fakta sebagai berikut:
Dalam spesifikasi teknis yang ditawarkan oleh Saksi RIVARIZAL, ST., MM., selaku Direktur CV. Mustika Raja pada zona 4 terdapat item pekerjaan lampu LED Quantity 252 Pcs (multi colour) dengan merk Philips, namun dalam dokumen penawaran CV. Mustika Raja tidak terdapat brosur terhadap material tersebut, hal ini disyaratkan dalam dokumen pengadaan khususnya dalam Rencana Kerja dan Syarat pada point 1.6 diatur bahwa pada waktu penawaran kontraktor wajib menyertakan (lampiran) informasi dan brosur mengenai semua material yang ditawarkan.
Dalam daftar personil inti yang diajukan oleh saksi RIVARIZAL, ST., MM., selaku Direktur CV. Mustika Raja atas nama saksi RUTMAIDA SIMANJUNTAK dengan posisi pelaksana elektrikal dan berpendidikan berijasah D3 Politeknik Negeri Medan, sedangkan dalam dokumen pengadaan pada Bab IV. Lembar Data Pemilihan (LDP) pada bagian D. Dokumen Penawaran, angka 1. Daftar Personil Inti yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan ini adalah pada posisi Pelaksana Elektrikal dengan jumlah 1 orang, pendidikan, tahun pengalaman yang dipersyaratkan S1 Elektro > 3 tahun dan memiliki SKA Ahli Muda. Faktanya saksi RUTMAIDA SIMANJUNTAK terhitung sejak tahun 2006 tercatat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif pada Kodam I Staf Infolahta Dam I Bukit Barisan Kota Batam dan tidak pernah mengetahui bahwa dia ditunjuk sebagai tenaga ahli dari CV. Mustika Raja untuk kegiatan tersebut, tandatangan yang terdapat didalam Surat Pernyataan tertanggal 13 Februari 2014 yang dilampirkan didalam dokumen penawaran CV. Mustika Raja atas nama RUTMAIDA SIMANJUNTAK tersebut bukanlah tandatangan dari saksi RUTMAIDA SIMANJUNTAK ;
Dalam Jaminan Penawaran yang dilampirkan oleh saksi RIVARIZAL, ST.MM. dalam dokumen penawaran CV. Mustika Raja yang mana dalam Jaminan Penawaran Nomor : B 3507526 tanggal 03 Februari 2014 dari PT. Asuransi Parolamas tersebut terdapat klausul atau conditional, dan hal ini dipersyaratkan dalam dokumen pengadaan khususnya dalam Bab III. Instruksi Kepada Peserta (IKP) pada point A.22.2 huruf h dan juga Pasal 67 Ayat (3) Perpres No. 54 Tahun 2010 beserta Perubahnnya diatur bahwa Jaminan Penawaran harus dapat dicairkan tanpa syarat (unconditional) sebesar nilai Jaminan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja, setelah surat pernyataan wanprestasi dari Pokja ULP diterima oleh Penerbit Jaminan.
Dalam Dokumen Pengadaan Nomor : 01.a/DOKLEL/KONTR/POKJA XX/ULP/APBD-BTM/I/2014 tanggal 27 Januari 2014 dan Addendum Dokumen Pengadaan Nomor : 01.a/Add-DP/POKJA XX/ULP/APBD-BTM/I/2014 tanggal 30 Januari 2014 terdapat persyaratan-persyaratan berupa dalam Rencana Kerja dan Syarat pada Pasal 1.6 Brosur dan Informasi dijelaskan bahwa waktu penawaran kontraktor wajib menyertakan informasi dan brosur mengenai semua material yang ditawarkan, selain itu juga dipersyatakan harus ada Surat Keterangan Dukungan Bank.
Bahwa terhadap dokumen penawaran CV. Mustika Raja diperoleh fakta bahwa :
Surat Dukungan Nomor : 082/RL.SDK/I/2014 tanggal 26 Januari 2014 dari Raja Lampu tertanggal 26 Januari 2014 terbit terlebih dahulu daripada pengumuman lelang secara resmi yang diupload oleh ULP kedalam sistem LPSE Kota Batam pada tanggal 27 Januari 2014, didalam surat dukungan tersebut terdapat dukungan untuk material barang berupa Lampu Hias Taman, Lampu LED Quantity 6 Pcs (Multi Color) termasuk asesories pemasangan, Lampu LED Quantity 9 Pcs (Multi Color) termasuk asesories pemasangan, Lampu LED Quantity 24 Pcs (Multi Color) termasuk asesories pemasangan, Amplifer dan Kontroller Offline. Yang mana dalam RAB Addendum Dokumen Pengadaan untuk Lampu LED Quantity 24 Pcs (Multi Color) termasuk asesories pemasangan sudah dirubah dengan Lampu LED Quantity 252 Pcs (Multi Color) termasuk asesories pemasangan dan juga untuk pengadaan Amplifer dan Kontroller Offline sudah tidak terdapat lagi. Spesifikasi teknis yang ditawarkan oleh CV. Mustika Raja didalam dokumen penawarannya dituliskan bahwa untuk Lampu LED 6 pcs, 9 pcs, dan 252 pcs mendapat dukungan dari Distributor Philips yaitu PT. Altech Kreasindonamun dalam Surat Dukungan PT. Altech Kreasindo tidak terdapat sama sekali uraian barang apa saja yang diberikan dukungan kepada CV. Mustika Raja.
Surat Keterangan Dukungan Bank Nomor : 27/SBU-KOM/BTM/2014 tanggal 23 Januari 2014 dari Bank Riau Kepri hal ini mendahului Pengumuman Pascakualifikasi secara resmi di upload oleh ULP kedalam sistem LPSE pada tanggal 27 Januari 2014 sekira pukul 17.00 Wib sampai dengan tanggal 3 Februari 2014 sekira pukul 23.59 Wib dan jadwal Download dokumen pengadaan dimulai dari tanggal 28 Januari 2014 sekira pukul 00.00 Wib sampai dengan tanggal 3 Februari 2014 sekira pukul 23.59 Wib.
Surat Keterangan Dukungan dari PT. Sinar Baru Batam Nomor : 00016/SD/I/2014 tanggal 24 Januari 2014terbit terlebih dahulu daripada pengumuman lelang secara resmi yang diupload oleh ULP kedalam sistem LPSE Kota Batam pada tanggal 27 Januari 2014. Selain itu surat dukungan dari PT. Sinar Baru Batam tersebut dicantumkan nomor pengadaan : 01/DOKLEL/KONTR/POKJA XX/ULP/APBD-BTM/2014 dimana nomor pengadaan itu adalah untuk pengadaan yang pertama (gagal) dan bukan untuk nomor dokumen pengadaan yang kedua yaitu Nomor : 01.a/DOKLEL/ KONTR/ POKJA XX/ULP/APBD-BTM/2014 tanggal 27 Januari 2014.
Bahwa Tim Pokja XX menyatakan CV. Mustika Raja seharusnya gugur dan tidak dapat ditetapkan sebagai pemenang, namun hal tersebut tidak dilakukan oleh Tim Pokja dan tetap menyatakan CV. Mustika Raja sebagai pemenang, karena kelalaian itu diketahui dipersidangan ;.
Bahwa berdasarkan keterangan saksi AHMAD FADLY LUBIS selaku staf CV. Mustika Raja dan saksi DOLI ANDRY selaku Direktur CV. Anoda Elektro yang menerangkan bahwa saksi DOLI ANDRY selaku Direktur CV. Anoda Elekto tidak pernah menandatangani dan memasukkan dokumen penawaran serta tidak pernah meminta surat dukungan untuk Pengadaan Pekerjaan Lampu Hias Dalam Arena MTQ pada Dinas Tata Kota – Kota Batam Tahun Anggaran 2014, akan tetapi dokumen penawaran atas nama CV. Anoda Elektro ada masuk ke panitia pengadaan. Selain itu juga, berdasarkan keterangan saksi SANGAPTA SEMBIRING selaku Direktur CV. Kesaint Mulia dan juga keterangan AHMAD FADLY LUBIS selaku staf CV. Mustika Raja bahwa untuk dokumen penawaran CV. Kesaint Mulia, CV. Anoda Elektro yang memasukkan atau yang mengupload dokumen penawaran tersebut adalah saksi AHMAD FADLY LUBIS yang mana dengan menggunakan IP Address yang sama milik CV. Mustika Raja yaitu 36.77.35.21.
Bahwa seharusnya Panitia Pengadaan menyatakan pelelangan tersebut gagal, dimana hal tersebut diatas telah bertentangan dengan ketentuan Pasal 6 Perpres Nomor : 54 Tahun 2010 beserta perubahannya tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah mengenai etika Pengadaan Barang/Jasa, dan ketentuan Pasal 118 huruf (b) Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 beserta perubahannya, tentang adanya indikasi kuat melakukan persekongkolan dengan penyedia barang/ jasa lain untuk harga penawaran diluar prosedur pelaksanaan pengadaan barang/ jasa, sehingga mengurangi/ menghambat/ memperkecil dan/ atau meniadakan persaingan yang sehat dan/ atau merugikan orang lain ;
Bahwa setelah CV. Mustika Raja ditetapkan sebagai pemenang, kemudian dibuatkan Kontrak Nomor : 02/KONTRAK/KONST-LAMPU/PPK-PROG-DTK/II/2014 tanggal 26 Februari 2014 yang ditanda tangani oleh saksi RIVARIZAL, ST. MM., selaku Direktur CV. Mustika Raja dan saksi Ir. INDRA HELMI, MTP selaku PPK dengan nilai kontrak sebesar Rp. 1.418.318.000,- (satu milyar empat ratus delapan belas juta tiga ratus delapan belas ribu rupiah) dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 90 (sembilan puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal 26 Februari 2014 s/d tanggal 26 Mei 2014 ;
Bahwa selanjutnya pada tanggal 11 Maret 2014 saksi RIVARIZAL, ST. MM., selaku Direktur CV. Mustika Raja mengirimkan email kepada saksi BRAHMANTO selaku Manager Marketing PT. Altech Kreasindo (distributor merk Philips di Kota Batam) yang sebelumnya memberikan surat dukungan kepada CV. Mustika Raja mengenai pengiriman quantity Lampu Yang Diinginkan Untuk Lampu Sorot MTQ Kota Batam, dimana hal tersebut dilakukan karena spek lampu yang dibutuhkan baru diberikan oleh saksiIRAWAN SETIA BUDI selaku PPTK kepada saksi RIVARIZAL, ST. MM. pada tanggal 11 Maret 2014, padahal seharusnya saksi RIVARIZAL, ST. MM. selaku Direktur CV. Mustika Raja sudah langsung melakukan pemesanan barang kepada PT. Altech Kreasindo tanpa menunggu terlebih dahulu spek lampu dari saksi IRAWAN SETIA BUDI selaku PPTK, dan berdasarkan keterangan dari saksi BRAHMANTO selaku Manager Marketing PT. Altech Kreasindo menerangkan bahwa saksi BRAHMANTO sebelumnya sudah menjelaskan kepada saksi RIVARIZAL, ST. MM. mengenai pengiriman barang tersebut dilakukan paling cepat sekitar 3 (tiga) bulan sejak Purchase Order (PO), selain itu juga saksi BRAHMANTO menerangkan bahwa saksi RIVARIZAL, ST. MM. tidak pernah melakukan pemesanan barang (lampu) kepada PT. Altech Kreasindo dan pada tanggal 18 Maret 2014 saksi BRAHMANTO diundang oleh saksi RIVARIZAL, ST. MM. untuk memberikan penjelasan mengenai spesifikasi dan kepastian waktu pengiriman, yang mana dalam rapat tersebut dihadiri juga oleh saksi IRAWAN SETIA BUDI selaku PPTK, dan juga saksi DODY selaku perwakilan dari PT. Rancang Adhya Selaras selaku Konsultan Pengawas, dalam rapat tersebut pihak-pihak PPTK dan Konsultan Pengawas tidak ada menanyakan kepada saksi BRAHMANTO apakah saksi RIVARIZAL, ST. MM. sudah melakukan pemesanan barang kepada PT. Altech Kreasindo, namun hanya menanyakan mengenai spesifikasi dan kepastian waktu pengiriman barang, dan sampai dengan setelah rapat tersebut dilaksanakan saksi RIVARIZAL, ST. MM. tidak pernah melakukan pemesanan kepada PT. Altech Kreasindo;
Bahwa selanjutnya saksi BRAHMANTO menanyakan hal tersebut kepada Distributor Philips di Jakarta untuk memastikan apakah spesifikasi lampu dapat dilakukan pengiriman kurang dari 2 bulan, kemudian dari pihak Distributor Philips di Jakarta menyampaikan bahwa tidak bisa dilakukan karena lampu tersebut harus diorder terlebih dahulu dari luar negeri (Cina), selanjutnya saksi BRAHMANTO membuat dan mengirimkan Surat PT. Altech Kreasindo Nomor : 0011/OL/AK/IV/2014 tanggal 25 April 2014 perihal Surat Kesanggupan Pengiriman Barang yang ditanda tangani oleh saksi BRAHMANTO kepada saksi IRAWAN SETIA BUDI selaku PPTK mengenai pengiriman lampu yang menyampaikan bahwa PT. Philips mampu mengirimkan barang dalam waktu 3 (tiga) bulan dan juga menerangkan bahwa untuk produk Colorbrust Powercore, Gray Housing 100-240V, UL/CE, ARCHITECTUAL MOUNT (BCP462 19xLED-HB/RGB 100-240V) Sudah phase out ;
Bahwa untuk klausul yang menyatakan produk Colorbrust Powercore, Gray Housing 100-240V, UL/CE, ARCHITECTUAL MOUNT (BCP462 19xLED-HB/RGB 100-240V) Sudah phase out tersebut menurut saksi BRAHMANTO menerangkan bahwa hal tersebut adalah permintaan dari Terdakwa RIVARIZAL, ST. MM., dan juga untuk Surat yang dikeluarkan dari PT. Philips Indonesia tanggal 24 April 2014 sebagaimana yang tercantum dalam dokumen addendum kontrak yang membuat dan memasulkan adalah saksi BRAHMANTO atas permintaan dari saksi RIVARIZAL, ST.MM., dan juga berdasarkan keterangan saksi WIDIANTORO selaku National Sales Manager-Industrial PT. Philips Indonesia yang menerangkan bahwa saksi WIDIANTORO tidak pernah membuat dan memberikan surat tanggal 24 April 2014 tersebut melainkan hanya mengeluarkan Surat Nomor : 079/PI/III/2014/WD tanggal 21 Maret 2014 perihal Kesanggupan Pengiriman Barang kepada PT. Altech Kreasindo, dan juga berdasarkan Surat PT. Philips Indonesia No. 067/GL/P&I/V/2015 tanggal 08 Mei 2015 yang menerangkan bahwa tidak pernah ada menyatakan bahwa untuk produk tersebut sudah phase out sedangkan terhadap barang tersebut masih bisa diproduksi dan tersedia untuk penjualan di Indonesia ;
Bahwa berdasarkan hasil print screen dari email saksi ANWAR selaku karyawan PT. Sinar Baru Batam selaku Distributor lampu merk Artolite di Batam dengan email : [email protected] temuan bahwasannya pada tanggal 11 Maret 2014 pihak CV. Mustika Raja sudah melakukan koordinasi sebelumnya terkait dengan akan dilakukanya perubahan spek lampu yang sebelumnya dengan menggunakan merk Philips berubah menjadi merk Artolite, dimana pada tanggal 11 Maret 2014 tersebut pihak CV. Mustika Raja mengirimkan quantity lampu yang diinginkan untuk lampu sorot MTQ dan meminta saksi ANWAR untuk mencari spek yang setara dengan merk Philips tersebut di merk Atolite, dan saksi RIVARIZAL, ST.MM., juga sudah melakukan pemesanan barang kepada PT. Sinar Baru Batam pada tanggal 12 April 2014 berdasarkan Purchase Order (PO) Nomor : 16/PO-BTM/MR-MTQ/IV/2014, padahal diketahui bahwasanya belum ada sama sekali dilakukan perubahan (addendum) terhadap kontrak ;
Bahwa selanjutnya dilakukan addendum kontrak berdasarkan Addendum Kontrak Nomor : KPTS.02/ADD.KONTRAK/KONST-LAMPU/PPK-PROG-DTK/V/2014 tanggal 09 Mei 2014 dengan alasan sebagai berikut :
Adanya surat dari PT. Kreasindo;
Untuk posisi lampu karena ada persiapan MTQ baik untuk posisi panggung maupun adanya pemindahan pohon;
Berdasarkan addendum kontrak yang dilakukan Terdakwa Ir. INDRA HELMI, MTP selaku KPA/PPK bersama-sama dengan saksi RIVARIZAL, ST.MM., selaku Direktur CV. Mustika Raja dan berdasarkan atas Justifikasi Teknis dari Sdr. Rahmat Siahaan, ST selaku Team Leader PT. Rancang Adhya Selaras (Konsultan Pengawas) tersebut dilakukan perubahan terhadap barang baik mengenai merk, spesifikasi, dan harga. Seharusnya hal tersebut tidak boleh dilakukan hingga sampai dengan merubah spesifikasi barang (yang sebelumnya dari Lampu LED Quantity 6 Pcs (multi colour), Lampu LED Quantity 9 Pcs (milti colour) dan Lampu DED Quantity 252 Pcs (multi colour) menjadi material dengan spesifikasi yang tidak sama dengan spesifikasi tersebut yaitu menjadi Lampu RGB 36, Lampu PAR LED 54 RGBW dan Lampu Tarpon I90), padahal berdasarkan alasan addendum kontrak tersebut hanya dapat dilakukan dengan melakukan perubahan terhadap jumlah dan merk barang, sedangkan melakukan perubahan spesifikasi tidak dapat dilakukan atau tidak dibenarkan. Hal ini bertentangan dengan Pasal 87 ayat (1) Perpres Nomor 70 Tahun 2012 beserta perubahannya
Bahwa terhadap addendum dokumen kontrak dilakukan perubahan merk material dari merk Philips menjadi merk Artolite dengan asumsi bahwa merk Artolite setara dengan merk Philips, dimana pada saat proses pembuatan addendum dokumen kontrak seharusnya saksi RIVARIZAL, ST.MM selaku Direktur CV. Mustika Raja dan terdakwa Ir. INDRA HELMI, MTP., wajib mencari informasi sebanyak-banyaknya untuk memastikan apakah benar merk Artolite mempunyai jenis barang sesuai yang diperlukan dan hal itu perlu dilakukan untuk memastikan bahwa material benar-benar setara dengan merk Philips. Oleh karena itu terdakwa Ir. INDRA HELMI, MTP., selaku PPK harus dapat mengendalikan kontrak sehingga output yang dihasilkan sesuai dengan ketentuan dalam kontrak dan addendumnya meliputi terpenuhinya spesifikasi sebagaimana yang dipersyaratkan yaitu setara dengan merk philips, hal tersebut bertentangan dengan Pasal 11 ayat (1) huruf e Perpres Nomor 70 Tahun 2012 beserta perubahannya yang mengatur bahwa “PPK mempunyai tugas dan wewenang mengendalikan pelaksanaan kontrak” ;
Bahwa berdasarkan hasil print screen dari email saksi ANWAR selaku karyawan PT. Sinar Baru Batam selaku Distributor lampu merk Artolite di Batam dengan email : [email protected] diperoleh temuan bahwasannya pada tanggal 3 Juli 2014 saksi DODY selaku tim pengawas dari PT. Rancang Adhya Selaras mengirimkan email kepada CV. Mustika Raja dengan meminta kelengkapan administrasi untuk dilakukannya addendum kontrak (padahal diketahui bahwa addendum dokumen kontrak sudah dilakukan pada tanggal 09 Mei 2014), meminta laporan mingguan dan bulanan untuk kelengkapan proses pencairan dana, hal ini dilakukan oleh saksi DODY karena saksi GINTOYONO BE SE., MM., selaku Kepala Dinas Tata Kota dan juga selaku Pengguna Anggaran mengingatkan untuk melengkapinya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi –saksi ANWAR selaku karyawan PT. Sinar Baru, saksi DODY, saksi GINTOYONO BE SE., MM., selaku Kepala Dinas Tata Kota dan juga selaku Pengguna Anggaran, saksi Tim Pokja XX , keterangan terdakwa Ir. INDRA HELMI, MTP., selaku KPA dan PPK , saksi Sdr. Rahmat Siahaan, ST selaku Team Leader PT. Rancang Adhya Selaras (Konsultan Pengawas) , saksi WIDIANTORO selaku National Sales Manager-Industrial PT. Philips Indonesia , saksi BRAHMANTO, saksi IRAWAN SETIA BUDI selaku PPTK , saksi SANGAPTA SEMBIRING selaku Direktur CV. Kesaint Mulia dan juga keterangan AHMAD FADLY LUBIS selaku staf CV. Mustika Raja bahwa untuk dokumen penawaran CV. Kesaint Mulia, CV. Anoda Elektro yang memasukkan atau yang mengupload dokumen penawaran tersebut adalah saksi AHMAD FADLY LUBIS yang mana dengan menggunakan IP Address yang sama milik CV. Mustika Raja yaitu 36.77.35.21atas perintah terdakwa selaku Direktur CV.Mustika Raja, saksi DOLI ANDRY selaku Direktur CV. Anoda Elektro , RUTMAIDA SIMANJUNTAK yang pada pokoknya menyatakan bahwa terhadap seluruh permasalahan tersebut diatas diketahui oleh saksi RIVARIZAL ,ST.,MM.,baik selaku Direktur CV.Mustika Raja maupun sebagai Kontraktor pemenang lelang pengadaan berupa kegiatan Pengadaan Barang / Jasa dalam Tahun Anggaran 2014, yaitu kegiatan berupa Paket Pengadaan Pekerjaan Lampu Hias Arena MTQ dengan pagu dana sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Kerja Dinas Tata Kota – Kota Batam Tahun Anggaran 2014 Nomor DPA-SKPD 1.05.06 ;
Menimbang bahwa keterangan –keterangan saksi-saksi tersebut diatas yang menjadi fakta maupun bukti, diperkuat juga dengan fakta – fakta yang seharusnya saksi Tim Pokja XX menggugurkan atau tidak mengajukan terdakwa ( CV. Mustika Raja ) sebagai pemenang, terdakwa Ir. INDRA HELMI, MTP., selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) membuat dan menyusun KAK (Kerangka Acuan Kerja) dan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) dengan nilai sebesar Rp. 1.497.866.000,- (satu milyar empat ratus sembilan puluh tujuh juta delapan ratus enam puluh enam ribu rupiah) yang kemudian diserahkan kepada Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Batam untuk dilakukan pelelangan dan selanjutnya tim pokja XX telah melakukan lelang dan CV Mustika Raja ditetapkan sebagai pemenag yang mana terdakwa Ir. INDRA HELMI, MTP harus dapat mengendalikan kontrak sehingga output yang dihasilkan sesuai dengan ketentuan dalam kontrak dan addendumnya meliputi terpenuhinya spesifikasi sebagaimana yang dipersyaratkan yaitu setara dengan merk philips,
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan :
Dokumen pengadaan khususnya dalam Rencana Kerja dan Syarat pada point 1.6 diatur bahwa pada waktu penawaran kontraktor wajib menyertakan (lampiran) informasi dan brosur mengenai semua material yang ditawarkan.
Dokumen pengadaan pada Bab IV. Lembar Data Pemilihan (LDP) pada bagian D. Dokumen Penawaran, angka 1. Daftar Personil Inti
Dokumen pengadaan khususnya dalam Bab III. Instruksi Kepada Peserta (IKP) pada point A.22.2 huruf h dan juga Pasal 67 Ayat (3) Perpres No. 54 Tahun 2010 beserta Perubahnnya diatur bahwa Jaminan Penawaran harus dapat dicairkan tanpa syarat (unconditional) sebesar nilai Jaminan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja, setelah surat pernyataan wanprestasi dari Pokja ULP diterima oleh Penerbit Jaminan.
Dalam Rencana Kerja dan Syarat pada Pasal 1.6 Brosur dan Informasi dijelaskan bahwa waktu penawaran kontraktor wajib menyertakan informasi dan brosur mengenai semua material yang ditawarkan, selain itu juga dipersyatakan harus ada Surat Keterangan Dukungan Bank.
Ketentuan Pasal 6 Perpres Nomor : 54 Tahun 2010 beserta perubahannya tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah mengenai etika Pengadaan Barang/Jasa, dan ketentuan Pasal 118 huruf (b) Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 beserta perubahannya, tentang adanya indikasi kuat melakukan persekongkolan dengan penyedia barang/ jasa lain untuk harga penawaran diluar prosedur pelaksanaan pengadaan barang/ jasa, sehingga mengurangi/ menghambat/ memperkecil dan/ atau meniadakan persaingan yang sehat dan/ atau merugikan orang lain ;
Pasal 11 ayat (1) huruf e Perpres Nomor 70 Tahun 2012 beserta perubahannya yang mengatur bahwa “PPK mempunyai tugas dan wewenang mengendalikan pelaksanaan kontrak” ;
Pasal 87 ayat (1) Perpres Nomor 70 Tahun 2012 beserta perubahannya yang mengatur bahwa “Dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan, dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis yang ditentukan dalam Dokumen Kontrak, PPK bersama dengan Penyedia Barang/Jasa dapat melakukan perubahan kontrak yang meliputi :
menambah atau mengurangi volume pekerjaan yang tercantum dalam kontrak;
menambah dan/atau mengurangi jenis pekerjaan;
mengubah spesifikasi teknis pekerjaan sesuai dengan kebutuhan lapangan;
mengubah jadwal pelaksanaan:
apabila penyedia melanggar ketentuan tersebut seharusnya gugur atau tidak dinyatakan sebagai pemenang ;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan tersebut diatas, seharusnya Terdakwa selaku PPK mempunyai tugas dan wewenang mengendalikan pelaksanaan kontrak dan pelaksana kontrak tidak melakukan perbuatan pelanggaran dan kelalaian serta kesalahan tersebut, namun hal tersebut dilakukan oleh Terdakwa, bahkan Terdakwa mendukung terjadinya keadaan tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas Majelis berkesimpulan bahwa perbuatan Terdakwa membiarkan dan mendukung serta melakukan perbuatan bersama sama Saksi AHMAD FADLY LUBIS,Saksi Tim Pokja XX, saksi Ir. INDRA HELMI, MTP., selaku PPK sehingga terjadinya kelalain pematuhan terhadap syarat dan ketentuan sebagaimana disebutkan diatas sehingga bertentangan dengan tugas dan jabatan Terdakwa selaku KPD dan PPK maupun sebagai penandatangan Kontrak Nomor : 02/KONTRAK/KONST-LAMPU/PPK-PROG-DTK/II/2014 tanggal 26 Februari 2014 bersama-sama dengan saksi RIVARIZAL,ST.,MM. selaku Pemenang lelang dan Penandatangan Kontrak dengan nilai kontrak sebesar Rp. 1.418.318.000,- (satu milyar empat ratus delapan belas juta tiga ratus delapan belas ribu rupiah) dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 90 (sembilan puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal 26 Februari 2014 s/d tanggal 26 Mei 2014 dan Addendum Kontrak Nomor : KPTS.02/ADD.KONTRAK/KONST-LAMPU/PPK-PROG-DTK/V/2014 tanggal 09 Mei 2014berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Kerja Dinas Tata Kota – Kota Batam Tahun Anggaran 2014 Nomor DPA-SKPD 1.05.06 ;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan Terdakwa bersangkutan dengan jabatan dan kewenangannya sebagaimana tersebut diatas adalah termasuk melawan hukum dalam arti yang luas yaitu termasuk kedudukan, jabatan dan kewenangannya, maka apabila Terdakwa didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) Undang Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah kurang tepat, karena menurut Majelis Hakim bahwa ada aturan yang lebih tepat yakni melawan hukum dalam arti yang luas yang mencakup perbuatan menyalah gunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat diterapkan kepada Terdakwa yaitu Pasal 3 Undang Undang No. 31 Tahun1999, dimana Pasal 3 merupakan pasal yang dapat dikenakan kepada seseorang yang diduga melakukan tindak pidana yang berkaitan dengan jabatan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa unsur melawan hukum didalam Pasal 2 ayat (1) Undang Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak terbukti dan tidak terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dalam dakwaan Kesatu primair Penuntut Umum tidak terpenuhi dan tidak terbukti, maka Majelis tidak akan membuktikan unsur selanjutnya dan Terdakwa haruslah dinyatakan tidak terbukti melanggar dakwaan primair, dan oleh karenanya terdakwa harus pula dibebaskan dari dakwaan Kesatu primair tersebut ;
Menimbang, bahwa dakwaan primair tersebut tidak terbukti, maka Majelis Hakim akan membuktikan dakwaan selanjutnya didalam dakwaan subsidiair, dimana Terdakwa didakwa melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap Orang ;
Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan ;
Yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara”;
Melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan ;
Ad. 1. ”UNSUR SETIAP ORANG”
Menimbang, bahwa mengenai unsur setiap orang telah dipertimbangkan sebelumnya, dan telah dinyatakan telah terpenuhi dan sah menurut hukum, maka Majelis tidak perlu lagi mempertimbangkannya dan mengambil alih kedalam pembuktian unsur dakwaan kesatu Subsider ;
Ad. 2 UNSUR DENGAN TUJUAN MENGUNTUNGKAN DIRI SENDIRI ATAU ORANG LAIN ATAU SUATU KORPORASI,
Ad. 3 DENGAN MENYALAHGUNAKAN KEWENANGAN, KESEMPATAN ATAU SARANA YANG ADA PADANYA KARENA JABATAN ATAU KEDUDUKAN;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan merupakan sarana untuk tujuan menguntungkan diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi, maka terhadap unsur ke-2 dan unsur ke-3 tersebut diatas akan diurai secara sekaligus;
Menimbang, bahwa mengenai unsur kedua yaitu dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi, dan mengenai unsur ketiga dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, Majelis akan mempertimbangkannya sebagai berikut ;
Menimbang bahwa didalam kamus bahasa Indonesia revisi ketiga Departemen Pendidikan Nasional yang diterbitkan oleh Penerbit Balai Pustaka Jakarta disebut bahwa pengertian dari :
Menguntungkan adalah memberi (mendatangkan) laba, menjadikan beruntung, memberi keuntungan (hal.1249);
Sedangkan Moyan dan Large Mayer berpendapat bahwa keuntungan tersebut merupakan keuntungan yang sepatutnya terbatas dibidang ekonomi (Drs. PAT. Lumintang, SH) dalam bukunya Delik-delik Khusus kejahatan-kejahatan terhadap harta kekayaan (hal.145);
Korporasi adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum ( Pasal 1 ayat (1) Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999);
Menimbang Bahwa dengan adanya kata “atau” dalam unsur Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tersebut, maka dari sisi hukum unsur Pasal ini sifatnya alternatif. Artinya, terpenuhinya dari salah satu unsur tersebut, perbuatan menguntungkan dipenuhi salah satu dari unsur tersebut, maka perbuatan melawan hukumnya dianggap sudah tersebut telah terpenuhi dan terbukti , demikian pula dengan unsur “ dengan tujuan “ menjadi terpenuhi dan terbukti jika keuntungan pada diri sendiri atau orang lain atau korporasi itu sebagai akibat dari tujuan perbuatan yang didakwakan ;
Menurut R. Wiyono, SH, Pembahasan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Sinar Grafika, Jakarta, 2006, halaman 38, yang dimaksud dengan unsur “menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” adalah sama artinya dengan mendapatkan untung untuk diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
Unsur “menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” tersebut adalah tujuan dari pelaku tindak pidana korupsi.
Apa yang dimaksud dengan “Tujuan” oleh Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaiman telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tidak secara limitatif menjelaskan apa yang dimaksud “Dengan Tujuan” tetapi dipertimbangkan dari segi pratik peradilan.
Menimbang bahwa didalam kamus bahasa Indonesia revisi ketiga Departemen Pendidikan Nasional yang diterbitkan oleh Penerbit Balai Pustaka Jakarta disebut bahwa pengertian dari :
Menimbang bahwa mendasari pada Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 29 Juni 1989 Nomor 813 K/Pid/1987 yang pertimbangan hukumnya antara lain menyebutkan bahwa unsur “ menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu badan “ cukup dinilai dari kenyataan yang terjadi atau dihubungkan dengan perilaku terdakwa sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya, karena jabatan atau kedudukannya.
Menimbang, bahwa didalam kamus bahasa Indonesia revisi ketiga Departemen Pendidikan Nasional yang diterbitkan oleh Penerbit Balai Pustaka Jakarta disebut bahwa pengertian dari :
Menyalahgunakan, adalah melakukan sesuatu tidak sebagaimana mestinya, menyelewengkan (hal.983);
Kewenangan, adalah sebagai hak dan kekuasaan yang dipunyai untuk melakukan sesuatu (hal.1272);
Kesempatan, adalah waktu, kekuasaan peluang untuk (hal.1030);
Sarana, adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan, alat media (hal.999);
Jabatan, adalah pekerjaan (tugas) dalam pemerintahan atau organisasi, fungsi dinas jabatan (hal.448);
Kedudukan, adalah tempat pegawai/pengurus/perkumpulan sebagiannya tinggal untuk melakukan pekerjaan atau jabatan (hal.278);
Menguntungkan, adalah memberi (mendatangkan) laba, menjadikan beruntung, memberi keuntungan (hal.1249);
Sedangkan Moyan dan Large Mayer berpendapat bahwa keuntungan tersebut merupakan keuntungan yang sepatutnya terbatas dibidang ekonomi (Drs. PAT. Lumintang, SH) dalam bukunya Delik-delik Khusus kejahatan-kejahatan terhadap harta kekayaan (hal.145);
Korporasi adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hokum ( Pasal 1 ayat (1) Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999);
Menimbang, bahwa dari pengertian-pengertian tersebut dapatlah disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan unsure kedua yang bersifat alternatif ini, adalah menggunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi dengan cara yang salah dan bertentangan dengan hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan, apakah Terdakwa Ir. Indra Helmi, MTP, dalam perkara ini benar telah mempunyai jabatan atau kedudukan sehingga dimungkinkan Terdakwa juga memiliki kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya,sehingga dengan dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi dengan cara yang salah dan bertentangan dengan hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan, Terdakwa Ir. INDRA HELMI, MTP., dalam menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran, yang berdasarkan ketentuan Pasal 8 jo Pasal 10 Ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang atau jasa pemerintah beserta perubahannya mempunyai Tugas dan kewenangan sesuai dengan pelimpahan oleh Pengguna Anggaran (PA) antara lain sebagai berikut :
Menetapkan Rencana Umum Pengadaan;
Mengumumkan secara luas Rencana Umum Pengadaan paling kurang di website K/L/D/I;
Menetapkan PPK;
Menetapkan Pejabat Pengadaan;
Menetapkan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan;
Menetapkan :
pemenang pada Pelelangan atau penyedia pada Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai diatas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); atau
pemenang pada Seleksi atau penyedia pada Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai diatas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Mengawasi Pelaksanaan Anggaran;
Menyampaikan laporan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan peruandang-undangan;
Menyelesaikan perselisihan antara PPK dengan ULP/Pejabat Pengadaan, dalam hal terjadi perbedaan pendapat; dan
Mengawasi penyimpanan dan pemeliharaan seluruh Dokumen Pengadaan Barang dan Jasa
Menimbang bahwa selain Terdakwa Ir. INDRA HELMI, MTP., menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran, Terdakwa Ir. INDRA HELMI, MTP., juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang berdasarkan ketentuan Pasal 11 Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang atau jasa pemerintah beserta perubahannya memiliki tugas pokok dan wewenang berdasarkan antara lain sebagai berikut:
Menetapkan rencana pelaksanaan pengadaan barang/ jasa;
Menerbitkan Surat Penunjukan Penyediaan Barang/ Jasa;
Menyetujui bukti pembelian atau menandatangani kuitansi/surat perintah kerja/surat perjanjian;
Melaksanakan Kontrak dengan Penyedia Barang/ Jasa;
Mengendalikan pelaksanaan Kontrak;
Melaporkan pelaksanaan/ penyelesaian Pengadaan Barang/ Jasa kepada PA/ KPA;
Menyerahkan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/ Jasa kepada PA/KPA dengan berita acara penyerahan;
Melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada PA/KPA setiap triwulan, dan
Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan pengadaan barang/ jasa.
Menimbang bahwa berdasarkan sebagai penandatangan Kontrak Nomor : 02/KONTRAK/KONST-LAMPU/PPK-PROG-DTK/II/2014 tanggal 26 Februari 2014 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 1.418.318.000,- (satu milyar empat ratus delapan belas juta tiga ratus delapan belas ribu rupiah) dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 90 (sembilan puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal 26 Februari 2014 s/d tanggal 26 Mei 2014 dan Addendum Kontrak Nomor : KPTS.02/ADD.KONTRAK/ KONST-LAMPU/PPK-PROG-DTK/V/2014 tanggal 09 Mei 2014berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Kerja Dinas Tata Kota – Kota Batam Tahun Anggaran 2014 Nomor DPA-SKPD 1.05.06 , Pasal 11 Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang atau jasa pemerintahbeserta perubahannya, sehingga dengan demikian terdakwa dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Menetapkan rencana pelaksanaan pengadaan barang/ jasa,Menerbitkan Surat Penunjukan Penyediaan Barang/ Jasa, Menyetujui bukti pembelian atau menandatangani kuitansi/surat perintah kerja/surat perjanjian, Melaksanakan Kontrak dengan Penyedia Barang/ Jasa, Mengendalikan pelaksanaan Kontrak, Melaporkan pelaksanaan/ penyelesaian Pengadaan Barang/ Jasa kepada PA/ KPA, Menyerahkan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/ Jasa kepada PA/KPA dengan berita acara penyerahan, Melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada PA/KPA setiap triwulan, danMenyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan pengadaan barang/ jasa;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis akan mempertimbangkan, apakah Terdakwa Ir. INDRA HELMI, MTPyang telah mempunyai kedudukan atau jabatan serta kewenangan tersebut telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang yang ada padanya dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi dalam pelaksanaan kegiatan Pengadaan Barang / Jasa dalam Tahun Anggaran 2014, yaitu kegiatan berupa Paket Pengadaan Pekerjaan Lampu Hias Arena MTQ dengan pagu dana sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Kerja Dinas Tata Kota – Kota Batam Tahun Anggaran 2014 Nomor DPA-SKPD 1.05.06 dan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) dengan nilai sebesar Rp. 1.497.866.000,- (satu milyar empat ratus sembilan puluh tujuh juta delapan ratus enam puluh enam ribu rupiah), dengan nilai kontrak sebesar Rp. 1.418.318.000,- (satu milyar empat ratus delapan belas juta tiga ratus delapan belas ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan hal tersebut diatas, Majelis Hakim akan mempertimbangkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan sebagai berikut ;
Bahwa berawal pada tahun 2014 akan diselenggarakan kegiatan MTQ di Kota Batam, selanjutnya dalam Tahun Anggaran 2014, Dinas Tata Kota – Kota Batam mengadakan kegiatan Pengadaan Barang / Jasa sebanyak 2 (dua) Paket Kegiatan, salah satunya adalah Paket Pengadaan Pekerjaan Lampu Hias Arena MTQ dengan pagu dana sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Kerja Dinas Tata Kota – Kota Batam Tahun Anggaran 2014 Nomor DPA-SKPD 1.05.06 ;
Bahwa selanjutnya saksi Ir. INDRA HELMI, MTP., selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) membuat dan menyusun KAK (Kerangka Acuan Kerja) dan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) dengan nilai sebesar Rp. 1.497.866.000,- (satu milyar empat ratus sembilan puluh tujuh juta delapan ratus enam puluh enam ribu rupiah) yang kemudian diserahkan kepada Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Batam untuk dilakukan pelelangan ;
Bahwa selanjutnya dilakukan proses lelang pertama namun dalam proses lelang tersebut gagal karena rekanan yang mendaftar hanya 2 (dua) peserta, sehingga dilakukan proses lelang yang kedua, jumlah rekanan yang memasukkan penawaran untuk paket Pekerjaan Lampu Hias Arena MTQ adalah sebanyak 7 (tujuh) perusahaan termasuk CV. Mustika Raja, dengan nilai penawaran setelah koreksi aritmatika Rp. 1.418.318.000,- ;
Selanjutnya Tim Pokja XX melakukan koreksi aritmatika terlebih dahulu dan mengurutkan rangkingnya lalu kemudian dilakukan evaluasi baik evaluasi administrasi, teknis, harga dan kualifikasi serta klarifikasi dan verifikasi penawaran, dan setelah dilakukan evaluasi tersebut lalu dilakukan penetapan pemenang kepada CV. Mustika Raja yang menurut penilaian Tim Pokja XX telah memenuhi keseluruhan persyaratan atau evaluasi yang kemudian selanjutnya saksi Ir. INDRA HELMI, MTP., selaku KPA/PPK menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor : 02/SPPBJ/PPK/KONST-LAMPU/PROG/DTK/BTM/II/2014 tanggal 19 Februari 2014 perihal Penunjukan Penyedia untuk Pelaksanaan Paket Pekerjaan Lampu Hias Dalam Arena MTQ (1 paket) ;
Bahwa terhadap dokumen penawaran CV. Mustika Raja yang dibuat dan disusun oleh saksi RIVARIZAL, ST., MM., selaku Direktur CV. Mustika Raja bersama dengan saksi AHMAD FADLY LUBIS selaku karyawan CV. Mustika Raja, ditemukan fakta sebagai berikut :
Dalam spesifikasi teknis yang ditawarkan oleh Terdakwa pada zona 4 terdapat item pekerjaan lampu LED Quantity 252 Pcs (multi colour) dengan merk Philips, namun dalam dokumen penawarannya tidak terdapat brosur terhadap material tersebut,
Dalam daftar personil inti yang diajukan oleh Terdakwa RIVARIZAL, ST., MM., selaku Direktur CV. Mustika Raja atas nama saksi RUTMAIDA SIMANJUNTAK dengan posisi pelaksana elektrikal dan berpendidikan berijasah D3 Politeknik Negeri Medan, sedangkan dalam dokumen pengadaan pada Bab IV. Lembar Data Pemilihan (LDP) pada bagian D. Dokumen Penawaran, angka 1. Daftar Personil Inti yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan ini adalah pada posisi Pelaksana Elektrikal dengan jumlah 1 orang, pendidikan, tahun pengalaman yang dipersyaratkan S1 Elektro > 3 tahun dan memiliki SKA Ahli Muda. Berdasarkan Berita acara pemeriksaan saksi RUTMAIDA SIMANJUNTAK pada hari Rabu tanggal 02 April 2015 didapatkan keterangan bahwa saksi RUTMAIDA SIMANJUNTAK terhitung sejak tahun 2006 tercatat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif pada Kodam I Staf Infolahta Dam I Bukit Barisan Kota Batam dan tidak pernah mengetahui bahwa dia ditunjuk sebagai tenaga ahli dari CV.Mustika Raja untuk kegiatan tersebut, tandatangan yang terdapat didalam Surat Pernyataan tertanggal 13 Februari 2014 yang dilampirkan didalam dokumen penawaran CV.Mustika Raja atas nama RUTMAIDA SIMANJUNTAK tersebut bukanlah tandatangan dari saksi RUTMAIDA SIMANJUNTAK oleh karena pada tanggal tersebut saksi RUTMAIDA SIMANJUNTAK sedang dirawat di Rumah Sakit Umum Sari Mutiara Medan dengan Surat Keterangan Opname Nomor :885/I.8/RSUSM/II/2014 tanggal 18 Februari 2014.
Dalam Jaminan Penawaran yang dilampirkan oleh Terdakwa RIVARIZAL, ST.MM. dalam dokumen penawaran CV. Mustika Raja yang mana dalam Jaminan Penawaran Nomor : B 3507526 tanggal 03 Februari 2014 dari PT. Asuransi Parolamas tersebut terdapat klausul atau conditional, dan hal ini dipersyaratkan dalam dokumen pengadaan khususnya dalam Bab III. Instruksi Kepada Peserta (IKP) pada point A.22.2 huruf h dan juga Pasal 67 Ayat (3) Perpres No. 54 Tahun 2010 beserta Perubahnnya diatur bahwa Jaminan Penawaran harus dapat dicairkan tanpa syarat (unconditional) sebesar nilai Jaminan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja, setelah surat pernyataan wanprestasi dari Pokja ULP diterima oleh Penerbit Jaminan.
Dalam Dokumen Pengadaan Nomor : 01.a/DOKLEL/ KONTR/ POKJA XX/ULP/APBD-BTM/I/2014 tanggal 27 Januari 2014 dan Addendum Dokumen Pengadaan Nomor : 01.a/Add-DP/POKJA XX/ULP/APBD-BTM/I/2014 tanggal 30 Januari 2014 terdapat persyaratan-persyaratan berupa dalam Rencana Kerja dan Syarat pada Pasal 1.6 Brosur dan Informasi dijelaskan bahwa waktu penawaran kontraktor wajib menyertakan informasi dan brosur mengenai semua material yang ditawarkan, selain itu juga dipersyatakan harus ada Surat Keterangan Dukungan Bank.
Menimbang bahwa terhadap spesifikasi teknis pada zona 4 tersebut seharusnya penawaran kontraktor wajib menyertakan (lampiran) informasi dan brosur mengenai semua material yang ditawarkan.namun terdakwa mengikuti yang disyaratkan dalam dokumen pengadaan khususnya dalam Rencana Kerja
dan Syarat pada point 1.6 diatur bahwa pada waktu penawaran kontraktor wajib menyertakan (lampiran) informasi dan brosur mengenai semua material yang ditawarkan.
Menimbang bahwa tandatangan yang terdapat didalam Surat Pernyataan tertanggal 13 Februari 2014 yang dilampirkan didalam dokumen penawaran CV.Mustika Raja atas nama RUTMAIDA SIMANJUNTAK tersebut bukanlah tandatangan dari saksi RUTMAIDA SIMANJUNTAK, menurut Majelis hakim seharusnya Tim Pokja XX menggugurkan penawaran terdakwa ;
Menimbang bahwa dalam Jaminan Penawaran Nomor : B 3507526 tanggal 03 Februari 2014 dari PT. Asuransi Parolamas tersebut terdapat klausul atau conditional, meurut Majelis hakim seharusnya tanpa syarat apapun sebagaimana ketentuan dalam dokumen pengadaan khususnya dalam Bab III. Instruksi Kepada Peserta (IKP) pada point A.22.2 huruf h dan juga Pasal 67 Ayat (3) Perpres No. 54 Tahun 2010 beserta Perubahnnya diatur bahwa Jaminan Penawaran harus dapat dicairkan tanpa syarat (unconditional) sebesar nilai Jaminan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja, setelah surat pernyataan wanprestasi dari Pokja ULP diterima oleh Penerbit Jaminan.
Menimbang bahwa dalam dokumen pengadaan yang dibuat saksi RIVARIZAL tanpa menyertakan informasi dan brosur, menurut Majelis Hakim seharusnya CV Mustika Raja tidak lulus verifikasi sebagai mana disyaratkan dalam Rencana Kerja dan Syarat pada Pasal 1.6 Brosur dan Informasi dijelaskan bahwa waktu penawaran kontraktor wajib menyertakan informasi dan brosur mengenai semua material yang ditawarkan, selain itu juga dipersyatakan harus ada Surat Keterangan Dukungan Bank.
Bahwa berdasarkan fakta persidangan dan setelah ditanyakan kepada saksi-saksi dari Tim Pokja XX terhadap dokumen penawaran CV. Mustika Raja diperoleh fakta bahwa :
Surat Dukungan Nomor : 082/RL.SDK/I/2014 tanggal 26 Januari 2014 dari Raja Lamputertanggal 26 Januari 2014 terbit terlebih dahulu daripada pengumuman lelang secara resmi yang diupload oleh ULP kedalam sistem LPSE Kota Batam pada tanggal 27 Januari 2014, didalam surat dukungan tersebut terdapat dukungan untuk material barang berupa Lampu Hias Taman, Lampu LED Quantity 6 Pcs (Multi Color) termasuk asesories pemasangan, Lampu LED Quantity 9 Pcs (Multi Color) termasuk asesories pemasangan, Lampu LED Quantity 24 Pcs (Multi Color) termasuk asesories pemasangan, Amplifer dan Kontroller Offline. Yang mana dalam RAB Addendum Dokumen Pengadaan untuk Lampu LED Quantity 24 Pcs (Multi Color) termasuk asesories pemasangan sudah dirubah dengan Lampu LED Quantity 252 Pcs (Multi Color) termasuk asesories pemasangan dan juga untuk pengadaan Amplifer dan Kontroller Offline sudah tidak terdapat lagi. Spesifikasi teknis yang ditawarkan oleh CV. Mustika Raja didalam dokumen penawarannya dituliskan bahwa untuk Lampu LED 6 pcs, 9 pcs, dan 252 pcs mendapat dukungan dari Distributor Philips yaitu PT. Altech Kreasindonamun dalam Surat Dukungan PT. Altech Kreasindo tidak terdapat sama sekali uraian barang apa saja yang diberikan dukungan kepada CV. Mustika Raja.
Surat Keterangan Dukungan Bank Nomor : 27/SBU-KOM/BTM/2014 tanggal 23 Januari 2014 dari Bank Riau Kepri hal ini mendahului Pengumuman Pascakualifikasi secara resmi di upload oleh ULP kedalam sistem LPSE pada tanggal 27 Januari 2014 sekira pukul 17.00 Wib sampai dengan tanggal 3 Februari 2014 sekira pukul 23.59 Wib dan jadwal Download dokumen pengadaan dimulai dari tanggal 28 Januari 2014 sekira pukul 00.00 Wib sampai dengan tanggal 3 Februari 2014 sekira pukul 23.59 Wib.
Surat Keterangan Dukungan dari PT. Sinar Baru Batam Nomor : 00016/SD/I/2014 tanggal 24 Januari 2014terbit terlebih dahulu daripada pengumuman lelang secara resmi yang diupload oleh ULP kedalam sistem LPSE Kota Batam pada tanggal 27 Januari 2014. Selain itu surat dukungan dari PT. Sinar Baru Batam tersebut dicantumkan nomor pengadaan : 01/DOKLEL/KONTR/POKJA XX/ULP/APBD-BTM/2014 dimana nomor pengadaan itu adalah untuk pengadaan yang pertama (gagal) dan bukan untuk nomor dokumen pengadaan yang kedua yaitu Nomor : 01.a/DOKLEL/KONTR/POKJA XX/ULP/APBD-BTM/2014 tanggal 27 Januari 2014.
Menimbang bahwa Surat Dukungan Nomor : 082/RL.SDK/I/2014 tanggal 26 Januari 2014 dari Raja Lamputertanggal 26 Januari 2014 terbit terlebih dahulu daripada pengumuman lelang secara resmi yang diupload oleh ULP dan dalam RAB Addendum Dokumen Pengadaan untuk Lampu LED Quantity 24 Pcs (Multi Color) termasuk asesories pemasangan sudah dirubah dengan Lampu LED Quantity 252 Pcs (Multi Color) termasuk asesories pemasangan dan juga untuk pengadaan Amplifer dan Kontroller Offline sudah tidak terdapat lagi dan dalam Surat Dukungan PT. Altech Kreasindo tidak terdapat sama sekali uraian barang apa saja yang diberikan dukungan kepada CV. Mustika Raja. Dan Surat Keterangan Dukungan Bank Nomor : 27/SBU-KOM/BTM/2014 tanggal 23 Januari 2014 dari Bank Riau Kepri hal ini mendahului Pengumuman Pascakualifikasi secara resmi di upload oleh ULP kedalam sistem LPSE pada tanggal 27 Januari
2014 dan Surat Keterangan Dukungan dari PT. Sinar Baru Batam Nomor : 00016/SD/I/2014 tanggal 24 Januari 2014terbit terlebih dahulu daripada pengumuman lelang secara resmi yang diupload oleh ULP kedalam sistem LPSE Kota Batam pada tanggal 27 Januari 2014, meunurut Majelis Hakim terhadap temuan fakta kesalahan saksi RIVARIZAL tersebut seharusnya Tim Pokja XX menyatakan CV. Mustika Raja gugur dan tidak dapat ditetapkan sebagai pemenang, namun pada kenyataannya hal tersebut tidak dilakukan oleh Tim Pokja dan tetap menyatakan CV. Mustika Raja sebagai pemenang ;
Menimbang bahwa ketentuan Pasal 6 Perpres Nomor : 54 Tahun 2010 beserta perubahannya tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah mengenai etika Pengadaan Barang/Jasa, dan ketentuan Pasal 118 huruf (b) Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 beserta perubahannya, tentang adanya indikasi kuat melakukan persekongkolan dengan penyedia barang/ jasa lain untuk harga penawaran diluar prosedur pelaksanaan pengadaan barang/ jasa, sehingga mengurangi/ menghambat/ memperkecil dan/ atau meniadakan persaingan yang sehat dan/ atau merugikan orang lain jika dihubungkan dengan terdakwa yang mengetahui kecurangan tersebut diatas dan karena CV.Mustika Raja tersebut oleh Pokja dinyatakan lulus verifikasi dan pembuktian yang selanjutnya sebagai pemenang, menurut majelis Hakim hal ini adanya potensi antara sesama penyedia barang diduga terjadi persengkongkolan sehingga mengurangi/ menghambat/ memperkecil dan/ atau meniadakan persaingan yang sehat dan/ atau merugikan orang lain dan seharusnya Panitia Pengadaan menyatakan pelelangan tersebut gagal, menuurut Majelis Hakim Pokja XX juga telah lalai melakukan syarat-syarat pelelangan tersebut ;
Bahwa setelah CV. Mustika Raja ditetapkan sebagai pemenang, kemudian dibuatkan Kontrak Nomor : 02/KONTRAK/KONST-LAMPU/PPK-PROG-DTK/II/2014 tanggal 26 Februari 2014 yang ditanda tangani oleh Terdakwa RIVARIZAL, ST. MM., selaku Direktur CV. Mustika Raja dan saksi Ir. INDRA HELMI, MTP selaku PPK dengan nilai kontrak sebesar Rp. 1.418.318.000,- (satu milyar empat ratus delapan belas juta tiga ratus delapan belas ribu rupiah) dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 90 (sembilan puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal 26 Februari 2014 s/d tanggal 26 Mei 2014 ;
Bahwa selanjutnya pada tanggal 11 Maret 2014 saksi RIVARIZAL, ST.MM.,selaku Direktur CV. Mustika Raja mengirimkan email kepada saksi BRAHMANTO selaku Manager Marketing PT. Altech Kreasindo (distributor merk Philips di Kota Batam) yang sebelumnya memberikan surat dukungan kepada CV. Mustika Raja mengenai pengiriman quantity Lampu Yang Diinginkan Untuk Lampu Sorot MTQ Kota Batam, dimana hal tersebut dilakukan karena spek lampu yang dibutuhkan baru diberikan oleh saksi IRAWAN SETIA BUDI selaku PPTK kepada Terdakwa RIVARIZAL, ST. MM. pada tanggal 11 Maret 2014, padahal seharusnya saksi RIVARIZAL, ST. MM. selaku Direktur CV. Mustika Raja sudah langsung melakukan pemesanan barang kepada PT. Altech Kreasindo tanpa menunggu terlebih dahulu spek lampu dari saksi IRAWAN SETIA BUDI selaku PPTK, dan berdasarkan keterangan dari saksi BRAHMANTO selaku Manager Marketing PT. Altech Kreasindo menerangkan bahwa saksi BRAHMANTO sebelumnya sudah menjelaskan kepada Terdakwa RIVARIZAL, ST. MM. mengenai pengiriman barang tersebut dilakukan paling cepat sekitar 3 (tiga) bulan sejak Purchase Order (PO) dilakukan dan hal itu juga saksi BRAHMANTO jelaskan kepada saksi HAPPY dari PT. Rancang Adhya Selaras (Konsultan Pengawas), selain itu juga saksi BRAHMANTO menerangkan bahwa Terdakwa RIVARIZAL, ST. MM. tidak pernah melakukan pemesanan barang (lampu) kepada PT. Altech Kreasindo dan pada tanggal 18 Maret 2014 saksi BRAHMANTO diundang oleh Terdakwa RIVARIZAL, ST. MM. untuk memberikan penjelasan mengenai spesifikasi dan kepastian waktu pengiriman, yang mana dalam rapat tersebut dihadiri juga oleh saksi IRAWAN SETIA BUDI selaku PPTK, dan juga saksi DODY selaku perwakilan dari PT. Rancang Adhya Selaras selaku Konsultan Pengawas, dalam rapat tersebut pihak-pihak PPTK dan Konsultan Pengawas tidak ada menanyakan kepada saksi BRAHMANTO apakah Terdakwa RIVARIZAL, ST. MM. sudah melakukan pemesanan barang kepada PT. Altech Kreasindo, namun hanya menanyakan mengenai spesifikasi dan kepastian waktu pengiriman barang, dan sampai dengan setelah rapat tersebut dilaksanakan Terdakwa RIVARIZAL, ST. MM. tidak pernah melakukan pemesanan kepada PT. Altech Kreasindo;
Bahwa selanjutnya saksi BRAHMANTO menanyakan hal tersebut kepada Distributor Philips di Jakarta untuk memastikan apakah spesifikasi lampu dapat dilakukan pengiriman kurang dari 2 bulan, kemudian dari pihak Distributor Philips di Jakarta menyampaikan bahwa tidak bisa dilakukan karena lampu tersebut harus diorder terlebih dahulu dari luar negeri (Cina), selanjutnya saksi BRAHMANTO membuat dan mengirimkan Surat PT. Altech Kreasindo Nomor : 0011/OL/AK/IV/2014 tanggal 25 April 2014 perihal Surat Kesanggupan Pengiriman Barang yang ditanda tangani oleh saksi BRAHMANTO kepada saksi IRAWAN SETIA BUDI selaku PPTK mengenai pengiriman lampu yang menyampaikan bahwa PT. Philips mampu mengirimkan barang dalam waktu 3 (tiga) bulan dan juga menerangkan bahwa untuk produk Colorbrust Powercore, Gray Housing 100-240V, UL/CE, ARCHITECTUAL MOUNT (BCP462 19xLED-HB/RGB 100-240V) Sudah phase out ;
Bahwa untuk klausul yang menyatakan produk Colorbrust Powercore, Gray Housing 100-240V, UL/CE, ARCHITECTUAL MOUNT (BCP462 19xLED-HB/RGB 100-240V) Sudah phase out tersebut menurut saksi BRAHMANTO menerangkan bahwa hal tersebut adalah permintaan dari Terdakwa RIVARIZAL, ST. MM., dan juga untuk Surat yang dikeluarkan dari PT. Philips Indonesia tanggal 24 April 2014 sebagaimana yang tercantum dalam dokumen addendum kontrak yang membuat dan memasulkan adalah saksi BRAHMANTO atas permintaan dari Terdakwa RIVARIZAL, ST.MM., dan juga berdasarkan keterangan saksi WIDIANTORO selaku National Sales Manager-Industrial PT. Philips Indonesia yang menerangkan bahwa saksi WIDIANTORO tidak pernah membuat dan memberikan surat tanggal 24 April 2014 tersebut melainkan hanya mengeluarkan Surat Nomor : 079/PI/III/2014/WD tanggal 21 Maret 2014 perihal Kesanggupan Pengiriman Barang kepada PT. Altech Kreasindo, dan juga berdasarkan Surat PT. Philips Indonesia No. 067/GL/P&I/V/2015 tanggal 08 Mei 2015 yang menerangkan bahwa tidak pernah ada menyatakan bahwa untuk produk tersebut sudah phase out sedangkan terhadap barang tersebut masih bisa diproduksi dan tersedia untuk penjualan di Indonesia ;
Bahwa berdasarkan hasil print screen dari email saksi ANWAR selaku karyawan PT. Sinar Baru Batam selaku Distributor lampu merk Artolite di Batam dengan email : [email protected] temuan bahwasanya pada tanggal 11 Maret 2014 pihak CV. Mustika Raja sudah melakukan koordinasi sebelumnya terkait dengan akan dilakukanya perubahan spek lampu yang sebelumnya dengan menggunakan merk Philips berubah menjadi merk Artolite, dimana pada tanggal 11 Maret 2014 tersebut pihak CV. Mustika Raja mengirimkan quantity lampu yang diinginkan untuk lampu sorot MTQ dan meminta saksi ANWAR untuk mencari spek yang setara dengan merk Philips tersebut di merk Atolite, dan Terdakwa RIVARIZAL, ST.MM., juga sudah melakukan pemesanan barang kepada PT. Sinar Baru Batam pada tanggal 12 April 2014 berdasarkan Purchase Order (PO) Nomor : 16/PO-BTM/MR-MTQ/IV/2014, padahal diketahui bahwasannya belum ada sama sekali dilakukan perubahan (addendum) terhadap kontrak ;
Menimbang sebagai berikut bahwa :
Pada tanggal 11 Maret 2014, saksi RIVARIZAL, ST. MM. selaku Direktur CV. Mustika Raja sudah langsung melakukan pemesanan barang kepada PT. Altech Kreasindo tanpa menunggu terlebih dahulu spek lampu dari saksi IRAWAN SETIA BUDI selaku PPTK ;
Saksi BRAHMANTO menerangkan bahwa saksi RIVARIZAL, ST. MM. tidak pernah melakukan pemesanan barang (lampu) kepada PT. Altech Kreasindo dan pada tanggal 18 Maret 2014 saksi BRAHMANTO diundang oleh Terdakwa RIVARIZAL, ST. MM. untuk memberikan penjelasan mengenai spesifikasi dan kepastian waktu pengiriman, yang mana dalam rapat tersebut dihadiri juga oleh saksi IRAWAN SETIA BUDI selaku PPTK, dan juga saksi DODY selaku perwakilan dari PT. Rancang Adhya Selaras selaku Konsultan Pengawas, dalam rapat tersebut pihak-pihak PPTK dan Konsultan Pengawas tidak ada menanyakan kepada saksi BRAHMANTO apakah saksi RIVARIZAL, ST. MM. sudah melakukan pemesanan barang kepada PT. Altech Kreasindo, namun hanya menanyakan mengenai spesifikasi dan kepastian waktu pengiriman barang, dan sampai dengan setelah rapat tersebut dilaksanakan saksi RIVARIZAL, ST. MM. tidak pernah melakukan pemesanan kepada PT. Altech Kreasindo;
Saksi BRAHMANTO membuat dan mengirimkan Surat PT. Altech Kreasindo Nomor : 0011/OL/AK/IV/2014 tanggal 25 April 2014 perihal Surat Kesanggupan Pengiriman Barang yang ditanda tangani oleh saksi BRAHMANTO kepada saksi IRAWAN SETIA BUDI selaku PPTK mengenai pengiriman lampu yang menyampaikan bahwa PT. Philips mampu mengirimkan barang dalam waktu 3 (tiga) bulan dan juga menerangkan bahwa untuk produk Colorbrust Powercore, Gray Housing 100-240V, UL/CE, ARCHITECTUAL MOUNT (BCP462 19xLED-HB/RGB 100-240V) Sudah phase out ;
Bahwa untuk klausul yang menyatakan produk Colorbrust Powercore, Gray Housing 100-240V, UL/CE, ARCHITECTUAL MOUNT (BCP462 19xLED-HB/RGB 100-240V) Sudah phase out tersebut menurut saksi BRAHMANTO menerangkan bahwa hal tersebut adalah permintaan dari Terdakwa RIVARIZAL, ST. MM ;
Pada tanggal 11 Maret 2014 tersebut pihak CV. Mustika Raja mengirimkan quantity lampu yang diinginkan untuk lampu sorot MTQ dan meminta saksi ANWAR untuk mencari spek yang setara dengan merk Philips tersebut di merk Atolite, dan Terdakwa RIVARIZAL, ST.MM., juga sudah melakukan pemesanan barang kepada PT. Sinar Baru Batam pada tanggal 12 April 2014 berdasarkan Purchase Order (PO) Nomor : 16/PO-BTM/MR-MTQ/IV/2014, padahal diketahui bahwasannya belum ada sama sekali dilakukan perubahan (addendum) terhadap kontrak ;
Menimbang bahwa terhadap pertimbangan fakta-fakta diatas dapat disimpulkan bahwa produk yang dimaksud sudah tidak ada di Batam ,sedangkan pemesanannya memerlukan waktu 3 bulan kedepan sejak tanggal 11 Maret 2014 dan akan tidak sepadan dengan masa pengerjaan sesuai kontrak, namun adanya pemesanan terhadap lampu merk Arto lite sebelum adanya Addendum Kontrak ditandatangani, hal ini dapat dibenarkan mengingat bahwa saksi RIVARIZAL tidak ingin produk Artolite yang akan dijadikan pengganti Philip akan mengalami nasib yang sama yakni kendala masa pengirimannya ke Batam berpacu dengan masa kontrak berakhir;
Bahwa selanjutnya dilakukan addendum kontrak berdasarkan Addendum Kontrak Nomor : KPTS.02/ADD.KONTRAK/KONST-LAMPU/PPK-PROG-DTK/V /2014 tanggal 09 Mei 2014 dengan alasan sebagai berikut :
Adanya surat dari PT. Kreasindo;
Untuk posisi lampu karena ada persiapan MTQ baik untuk posisi panggung maupun adanya pemindahan pohon;
Berdasarkan addendum kontrak yang dilakukan saksi Ir. INDRA HELMI, MTP selaku KPA/PPK bersama-sama dengan Terdakwa RIVARIZAL, ST.MM., selaku Direktur CV. Mustika Raja dan berdasarkan atas Justifikasi Teknis dari Sdr. Rahmat Siahaan, ST selaku Team Leader PT. Rancang Adhya Selaras (Konsultan Pengawas) tersebut dilakukan perubahan terhadap barang baik mengenai merk, spesifikasi, dan harga. Dimana dilakukan hingga sampai dengan merubah spesifikasi barang (yang sebelumnya dari Lampu LED Quantity 6 Pcs (multi colour), Lampu LED Quantity 9 Pcs (milti colour) dan Lampu DED Quantity 252 Pcs (multi clour) menjadi material dengan spesifikasi yang tidak sama dengan spesifikasi tersebut yaitu menjadi Lampu RGB 36, Lampu PAR LED 54 RGBW dan Lampu Tarpon I90),
Menimbang bahwa alasan addendum kontrak tersebut hanya dapat dilakukan dengan melakukan perubahan terhadap jumlah dan merk barang, sedangkan melakukan perubahan spesifikasi tidak dapat dilakukan atau tidak dibenarkan ;
Menimbang bahwa melakukan perubahan terhadap barang baik mengenai merk, spesifikasi, dan harga. dengan merubah spesifikasi barang (yang sebelumnya dari Lampu LED Quantity 6 Pcs (multi colour), Lampu LED Quantity 9 Pcs (milti colour) dan Lampu DED Quantity 252 Pcs (multi clour) menjadi material dengan spesifikasi yang tidak sama dengan spesifikasi tersebut yaitu menjadi Lampu RGB 36, Lampu PAR LED 54 RGBW dan Lampu Tarpon I90), menjadi material dengan spesifikasi yang tidak sama dengan alasan addendum kontrak tersebut, menurut Majelis hakim hanya dapat dilakukan dengan melakukan perubahan terhadap jumlah dan merk barang, sedangkan melakukan perubahan spesifikasi tidak dapat dilakukan atau tidak dibenarkan. Sebagai mana Hal ini bertentangan dengan Pasal 87 ayat (1) Perpres Nomor 70 Tahun 2012 beserta perubahannya yang mengatur bahwa “Dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan, dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis yang ditentukan dalam Dokumen Kontrak, PPK bersama dengan Penyedia Barang/Jasa dapat melakukan perubahan kontrak yang meliputi :
a. menambah atau mengurangi volume pekerjaan yang tercantum dalam kontrak;
b. menambah dan/atau mengurangi jenis pekerjaan;
c. mengubah spesifikasi teknis pekerjaan sesuai dengan kebutuhan lapangan;
d. mengubah jadwal pelaksanaan:
Menimbang bahwa menurut Majelis Hakim meskipun demikian jika ternyata perobahan tersebut justru Negara memperoleh kwalitas yang lebih bagus dan penggunaannya berfungsi lebih lengkap serta lebih menguntungkan secara keseluruhan dan di pasaran spesifikasi yang dimasud dalam Addendum tersebut memang tidak ada dan jika dipesan akan tidak cukup waktu untuk masa kontrak, maka perobahan tersebut masih dapat dimaafkan,namun adanya kurang teliti dalam pengendalian kontrak sehingga kurang teliti menentukan persayaratan isi kontrak sehingga terjadi perobahan spek yang anda didalam Addendum dengan yang terpasang maka termasuk kelalaian dalam pengendalian Kontrak maupun Addendum Kontrak ;
Menimbang bahwa terhadap addendum dokumen kontrak yang melakukan perobahan merk material dari merk Philips menjadi merk Artolite dengan asumsi bahwa merk Artolite setara dengan merk Philips, menurut Majelis Hakim, seharusnya pada saat proses pembuatan addendum dokumen kontrak , seharusnya saksi RIVARIZAL, ST.MM selaku Direktur CV. Mustika Raja dan Terdakwa Ir. INDRA HELMI, MTP., harus mencari informasi sebanyak-banyaknya untuk memastikan apakah benar merk Artolite mempunyai jenis barang sesuai yang diperlukan, karena itu perlu dilakukan untuk memastikan bahwa material benar-benar setara dengan merk Philips.
Menimbang bahwa oleh karena itu terdakwa Ir. INDRA HELMI, MTP., selaku PPK harus dapat mengendalikan kontrak sehingga output yang dihasilkan sesuai dengan ketentuan dalam kontrak dan addendum yang akan dibuatnya meliputi terpenuhinya spesifikasi sebagaimana yang dipersyaratkan yaitu setara dengan merk philips, hal tersebut bertentangan dengan Pasal 11 ayat (1) huruf e Perpres Nomor 70 Tahun 2012 beserta perubahannya yang mengatur bahwa “PPK mempunyai tugas dan wewenang mengendalikan pelaksanaan kontrak” ;
Bahwa berdasarkan berdasarkan hasil print screen dari email saksi ANWAR selaku karyawan PT. Sinar Baru Batam selaku Distributor lampu merk Artolite di Batam dengan email : [email protected] diperoleh temuan bahwasanya pada tanggal 3 Juli 2014 saksi DODY selaku tim pengawas dari PT. Rancang Adhya Selaras mengirimkan email kepada CV. Mustika Raja dengan meminta kelengkapan administrasi untuk dilakukannya addendum kontrak (padahal diketahui bahwa addendum dokumen kontrak sudah dilakukan pada tanggal 09 Mei 2014), meminta laporan mingguan dan bulanan untuk kelengkapan proses pencairan dana, hal ini dilakukan oleh saksi DODY karena saksi GINTOYONO BE SE., MM., selaku Kepala Dinas Tata Kota dan juga selaku Pengguna Anggaran mengingatkan untuk melengkapinya ;
Bahwa terhadap Pengadaan Pekerjaan Lampu Hias Arena MTQ oleh Dinas Tata Kota – Kota Batam TA 2014 tersebut telah dilakukan pembayaran 100 % oleh saksi HERIZAL Bin MUHAMMAD selaku Bendahara Pengeluaran pada Dinas Tata Kota – Kota Batam kepada CV. Mustika Raja, dengan perincian :
Pembayaran uang muka sebesar Rp. 412.730.538,- (Empat Ratus Dua Belas Juta Tujuh Ratus Tiga Puluh Ribu Lima Ratus Tiga Puluh Delapan Rupiah), sesuai Surat Perintah Pencairan Dana dari Kuasa Bendahara Umum Daerah tanggal 20 Maret 2014 dengan Nomor : 02445 / SP2D / LS / III / 2014 dan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 0077 / SPM / LS / 1.05.56 / III / 14 tertanggal 17 Maret 2014.
Pembayaran termin ke-1 (pertama) progres 100 %, (seratus persen) sebesar Rp. 963.033.985,- (Sembilan Ratus Enam Puluh Tiga Juta Tiga Puluh Tiga Ribu Sembilan Ratus Delapan Puluh Lima Rupiah)), sesuai Surat Perintah Pencairan Dana dari Kuasa Bendahara Umum Daerah tanggal 21 Juli 2014 dengan Nomor : 07336 / SP2D / LS / VII / 2014 dan Surat Perintah Membayar (SPM) No : 0392/SPM/LS/1.05.56/VII/14 tertanggal 15 Juli 2014.
Bahwa adanya kerugian keuangan negara berdasarkan Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Propinsi Kepulauan RiauNomor : SR-4277/PW28/5/2015 tanggal 26 Juni 2015sebesar Rp. 270.413.919,- (Dua Ratus Tujuh Puluh Juta Empat Ratus Tiga Belas Ribu Sembilan Ratus Sembilan Belas Rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah itu ;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, menurut Majelis Hakim bahwa akibat perbuatan terdakwa menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan merupakan sarana untuk tujuan menguntungkan saksi RIVARIZAL, ST.MM., selaku Direktur CV. Mustika Raja bersama-sama dengan terdakwa Ir. INDRA HELMI,MTP., selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan Pengadaan Pekerjaan Lampu Hias Arena MTQ oleh Dinas Tata Kota – Kota Batam TA 2014, mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara berdasarkan Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Propinsi Kepulauan RiauNomor : SR-4277/PW28/5/2015 tanggal 26 Juni 2015sebesar Rp. 270.413.919,- (Dua Ratus Tujuh Puluh Juta Empat Ratus Tiga Belas Ribu Sembilan Ratus Sembilan Belas Rupiah) dan setelah dikurangi Rp. 10.372.230,- ( sepuluh juta tiga ratus tujuh pulu dua ribu dua ratus tiga puluh rupiah) menjadi Rp. 260.041.689,-(dua ratus enam puluh juta empat puluh satu ribu enam ratus delapan puluh Sembilan rupiah; ;
Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan terdakwa Ir. INDRA HELMI,MTP., dalam melaksanakan kegiatan Pengadaan Pekerjaan Lampu Hias Arena MTQ oleh Dinas Tata Kota – Kota Batam TA 2014 telah menyalah gunakan tugas dan tanggung jawabnya baik selaku KPA maupun selaku PPK yang menandatangi dan yang mengendalikan kontrak berikut Addendum Kontrak tersebut, sehingga dengan demikian Unsur Ad. 2. DENGAN TUJUAN MENGUNTUNGKAN DIRI SENDIRI ATAU ORANG LAIN ATAU SUATU KORPORASI, dan Ad. 3 DENGAN MENYALAHGUNAKAN KEWENANGAN, KESEMPATAN ATAU SARANA YANG ADA PADANYA KARENA JABATAN ATAU KEDUDUKAN haruslah dinyatakan terpenuhi dan terbukti ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ke 2dan ke 3 inipun telah terpenuhi dan terbukti ;
Ad.4. DAPAT MERUGIKAN KEUANGAN NEGARA ATAU PEREKONOMIAN
NEGARA ;
Menimbang, bahwa dalam Penjelasan Umum Undang-undang No. 31 tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bahwa yang dimaksud dengan Keuangan Negara, adalah seluruh kekayaan Negara dalam bentuk apapun yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk didalamnya segala bagian kekayaan Negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban pejabat negara, baik ditingkat pusat maupun di daerah ;
Berada dalam pengurusan dan pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negara / Badan Usaha Milik Daerah, yayasan, badan hukum dan perusahaan yang menyertakan modal negara atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan negara ;
Bahwa menurut R. Wiyono yang dimaksud dengan merugikan keuangan negara, adalah sama artinya dengan menjadi ruginya keuangan negara atau berkurangnya keuangan negara ( Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi hal. 32 ) ;
Bahwa di dalam penjelasan pasal 2 ayat (1) kata “dapat”, sebelum frasa merugikan “merugikan perekonomian atau keuangan negara”, menunjukkan bahwa Tindak Pidana Korupsi merupakan delik formil, yaitu adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan bukan dengan timbulnya akibat. Sedangkan kata “ dapat ”, pada unsur ini haruslah diartikan sebagai suatu perbuatan yang menimbulkan kerugian negara dengan tanpa dirinci dan menyebut bentuk dan jumlah kerugian negara tertentu sebagai mana halnya tindak pidana materiil (Drs. Adami Chazawi, SH dalam bukunya Hukum Pidana Materiil dan Formil Korupsi di Indonesia hal. 45) ;
Bahwa yang dimaksud dengan “Perekonomian Negara”, adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijakan pemerintah baik ditingkat pusat maupun daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat ;
Bahwa yang dimaksud dengan “merugikan” adalah menjadi rugi atau menjadi berkurang, sehingga yang dimaksudkan “merugikan keuangan negara” sama artinya dengan keuangan negara menjadi rugi atau berkurangnya keuangan negara akibat perbuatan tertentu.
Bahwa yang dimaksud dengan Keuangan Negara dalam penjelasan umum Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 adalah seluruh Kekayaan Negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk di dalamnya segala bagian Kekayaan Negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :
Berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban pejabat lembaga negara, baik di tingkat Pusat maupun di Daerah ;
Berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negara / Badan Usaha Milik Daerah, Yayasan, Badan Hukum, dan Perusahaan yang menyertakan modal negara, atau Perusahaan yang menyertakan modal pihak ke tiga berdasarkan perjanjian dengan Negara ;
Bahwa selain diatur dalam Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999, pengertian keuangan Negara juga diatur dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang antara lain dalam Pasal 2 dijelaskan, Keuangan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1, meliputi:
Hak negara untuk memungut pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uang, dan melakukan pinjaman;
Kewajiban negara untuk menyelenggarakan tugas layanan umum pemerintahan negara dan membayar tagihan pihak ketiga;
Penerimaan Negara;
Pengeluaran Negara;
Penerimaan Daerah;
Pengeluaran Daerah;
Kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/perusahaan daerah;
Kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan/atau kepentingan umum;
Kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah.
Menimbang, bahwa apakah kerugian negara tersebut dapat dihitung atau tidak, maka akan dipertimbangkan sebagaimana tersebut dibawah ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan, terhadap Pengadaan Pekerjaan Lampu Hias Arena MTQ oleh Dinas Tata Kota – Kota Batam TA 2014 tersebut telah dilakukan pembayaran 100 % oleh saksi HERIZAL Bin MUHAMMAD selaku Bendahara Pengeluaran pada Dinas Tata Kota, Kota Batam kepada CV. Mustika Raja, dengan perincian :
Pembayaran uang muka sebesar Rp. 412.730.538,- (Empat Ratus Dua Belas Juta Tujuh Ratus Tiga Puluh Ribu Lima Ratus Tiga Puluh Delapan Rupiah), sesuai Surat Perintah Pencairan Dana dari Kuasa Bendahara Umum Daerah tanggal 20 Maret 2014 dengan Nomor : 02445 / SP2D / LS / III / 2014 dan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 0077 / SPM / LS / 1.05.56 / III / 14 tertanggal 17 Maret 2014.
Pembayaran termin ke-1 (pertama) progres 100 %, (seratus persen) sebesar Rp. 963.033.985,- (Sembilan Ratus Enam Puluh Tiga Juta Tiga Puluh Tiga Ribu Sembilan Ratus Delapan Puluh Lima Rupiah)), sesuai Surat Perintah Pencairan Dana dari Kuasa Bendahara Umum Daerah tanggal 21 Juli 2014 dengan Nomor : 07336 / SP2D / LS / VII / 2014 dan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 0392/SPM/LS/1.05.56/VII/14 tertanggal 15 Juli 2014.
Menimbang, bahwa dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dibuat oleh Ahli dari BPKP No. SR-4277/PW28/5/2015 sebesar Rp. 270.431.919 ( dua ratus tujuh puluh juta empat ratus tiga puluh satu ribu sembilan ratus sembilan belas rupiah), Namun jumlah tersebut tidak memperhitungkan biaya pemasangan dudukan tiang lampu hias sebesar Rp.10.372.230,-. Oleh karena itu haruslah dikurangkan dari Rp. 270.431.919, sehingga menjadi Rp. 260.041.689,-;
Menimbang bahwa fakta tersebut telah menjadi pertimbangan Majelis Hakim dalam menentukan angka Kerugian Negara dalam pembuktian unsur Kerugian Negara, sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Kerugian Negara setelah dilakukan perhitungan oleh Majelis Hakim maka perhitungan kerugian keuangan negara tersebut berjumlah sebesar Rp. 260.041.689,- (dua ratus enam puluh juta empat puluh satu ribu enam ratus delapan puluh sembilan rupiah) ;
Menimbang Bahwa akibat perbuatan menyalah gunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dilakukan oleh Terdakwa Ir. INDRA HELMI,MTP., selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama-sama dengan saksiRIVARIZAL, ST.MM., selaku Direktur CV. Mustika Rajapada kegiatan Pengadaan Pekerjaan Lampu Hias Arena MTQ oleh Dinas Tata Kota – Kota Batam TA 2014, telah menguntungkan saksi RIVARIZAL, ST.MM., selaku Direktur CV. Mustika Raja yang mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp. 260.041.689,- (dua ratus enam puluh juta empat puluh satu ribu enam ratus delapan puluh sembilan rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ke empat inipun telah terpenuhi dan terbukti ;
Ad. 5. Unsur Orang Yang Melakukan, Menyuruh Melakukan, Turut Melakukan Perbuatan.
Menimbang bahwa dalam Pasal 55 Ayat (1) ke–1 KUHP, mengatur bentuk-bentuk penyertaan (deelneming) yang meliputi orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu.
Bahwa dapat dikatakan ” deelneming ”pada suatu strafbaarfeit atau delict terdapat : “ Apabila dalam suatu delict tersangkut beberapa atau lebih dari seorang “. Bahwa harus difahami bagaimanakah “ hubungan “ tiap peserta itu terhadap delict, karena ada bermacam-macam bentuk ” hubungan ” yakni :
Beberapa orang bersama-sama melakukan suatu delict ;
Mungkin hanya seorang saja yang mempunyai “kehendak” dan“merencanakan” delict, akan tetapi ia mempergunakan orang lainuntuk melaksanakan delict tersebut;
Dapat terjadi bahwa seorang saja yang melakukan delict, sedang lainorang “membantu” orang itu dalam melaksanakan delict ;
Bahwa oleh karena itu ajaran atau pengertian deelnemingini berpokok pada : “ menentukan pertanggungan jawab peserta terhadap delict ”.
Bahwa menurut Arrest Hoge Raad tanggal 17 Mei 1943 : “ Jika kedua pelaku langsung bekerja sama melaksanakan suatu rencana dan kerja sama adalah lengkap dan erat, maka tidaklah penting siapa diantara mereka yang akhirnya melakukan perbuatan pelaksanaan “.
Menimbang bahwa berdasarkan menurut Arrest Hoge Raad dan pengaturan pada Pasal 55 KUHP tersebut , Majelis hakim selanjutnya menguraikan bahwa makna dari istilah penyertaan ialah bahwa ada dua orang atau lebih yang melakukan suatu tindak pidana atau dengan lain perkataan ada dua orang atau lebih mengambil bagian untuk mewujudkan suatu tindak pidana. Menjadi persoalan, berapa besar bagian seseorang untuk melakukan tindak pidana itu, atau sejak kapan dan sejauh mana pengertian yang terkandung dalam istilah mengambil bagian itu. Secara luas dapat disebutkan bahwa seseorang turut serta ambil bagian dalam hubungannya dengan orang lain, untuk mewujudkan suatu tindak pidana, mungkin jauh sebelum terjadinya ( misalnya merencanakan ), dekat sebelum terjadinya ( misalnya menyuruh atau menggerakkan untuk melakukan, memberikan keterangan dan sebagainya ), pada saat terjadinya ( misalnya turut serta, bersama-sama melakukan atau seseorang itu dibantu oleh orang lain ) atau setelah terjadinya suatu tindak pidana ( menyembunyikan pelaku atau hasil tindak pidana pelaku ).
Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan, :
Bahwa berdasarkan keterangan saksi AHMAD FADLY LUBIS selaku staf CV. Mustika Raja dan saksi DOLI ANDRY selaku Direktur CV. Anoda Elektro yang menerangkan bahwa saksi DOLI ANDRY selaku Direktur CV. Anoda Elekto tidak pernah menandatangani dan memasukkan dokumen penawaran serta tidak pernah meminta surat dukungan untuk Pengadaan Pekerjaan Lampu Hias Dalam Arena MTQ pada Dinas Tata Kota – Kota Batam Tahun Anggaran 2014, akan tetapi dokumen penawaran atas nama CV. Anoda Elektro ada masuk ke panitia pengadaan. Selain itu juga, berdasarkan keterangan saksi SANGAPTA SEMBIRING selaku Direktur CV. Kesaint Mulia dan juga keterangan AHMAD FADLY LUBIS selaku staf CV. Mustika Raja bahwa untuk dokumen penawaran CV. Kesaint Mulia, CV. Anoda Elektro yang memasukkan atau yang mengupload dokumen penawaran tersebut adalah saksi AHMAD FADLY LUBIS yang mana dengan menggunakan IP Address yang sama milik CV. Mustika Raja yaitu 36.77.35.21.
Bahwa hal ini menandakan antara penyedia barang diduga terjadi persengkongkolan dan seharusnya Panitia Pengadaan menyatakan pelelangan tersebut gagal, dimana hal tersebut diatas telah bertentangan dengan ketentuan Pasal 6 Perpres Nomor : 54 Tahun 2010 beserta perubahannya tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah mengenai etika Pengadaan Barang/Jasa, dan ketentuan Pasal 118 huruf (b) Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 beserta perubahannya, tentang adanya indikasi kuat melakukan persekongkolan dengan penyedia barang/ jasa lain untuk harga penawaran diluar prosedur pelaksanaan pengadaan barang/ jasa, sehingga mengurangi/ menghambat/ memperkecil dan/ atau meniadakan persaingan yang sehat dan/ atau merugikan orang lain ;
Bahwa setelah CV. Mustika Raja ditetapkan sebagai pemenang, kemudian dibuatkan Kontrak Nomor : 02/KONTRAK/KONST-LAMPU/PPK-PROG-DTK/II/2014 tanggal 26 Februari 2014 yang ditanda tangani oleh Terdakwa RIVARIZAL, ST. MM., selaku Direktur CV. Mustika Raja dan saksi Ir. INDRA HELMI, MTP selaku PPK dengan nilai kontrak sebesar Rp. 1.418.318.000,- (satu milyar empat ratus delapan belas juta tiga ratus delapan belas ribu rupiah) dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 90 (sembilan puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal 26 Februari 2014 s/d tanggal 26 Mei 2014 ;
Bahwa selanjutnya pada tanggal 11 Maret 2014 Terdakwa RIVARIZAL, ST. MM., selaku Direktur CV. Mustika Raja mengirimkan email kepada saksi BRAHMANTO selaku Manager Marketing PT. Altech Kreasindo (distributor merk Philips di Kota Batam) yang sebelumnya memberikan surat dukungan kepada CV. Mustika Raja mengenai pengiriman quantity Lampu Yang Diinginkan Untuk Lampu Sorot MTQ Kota Batam, dimana hal tersebut dilakukan karena spek lampu yang dibutuhkan baru diberikan oleh saksiIRAWAN SETIA BUDI selaku PPTK kepada Terdakwa RIVARIZAL, ST. MM. pada tanggal 11 Maret 2014, padahal seharusnya Terdakwa RIVARIZAL, ST. MM. selaku Direktur CV. Mustika Raja sudah langsung melakukan pemesanan barang kepada PT. Altech Kreasindo tanpa menunggu terlebih dahulu spek lampu dari saksi IRAWAN SETIA BUDI selaku PPTK, dan berdasarkan keterangan dari saksi BRAHMANTO selaku Manager Marketing PT. Altech Kreasindo menerangkan bahwa saksi BRAHMANTO sebelumnya sudah menjelaskan kepada Terdakwa RIVARIZAL, ST. MM. mengenai pengiriman barang tersebut dilakukan paling cepat sekitar 3 (tiga) bulan sejak Purchase Order (PO) dilakukan, selain itu juga saksi BRAHMANTO menerangkan bahwa Terdakwa RIVARIZAL, ST. MM. tidak pernah melakukan pemesanan barang (lampu) kepada PT. Altech Kreasindo dan pada tanggal 18 Maret 2014 saksi BRAHMANTO diundang oleh Terdakwa RIVARIZAL, ST. MM. untuk memberikan penjelasan mengenai spesifikasi dan kepastian waktu pengiriman, yang mana dalam rapat tersebut dihadiri juga oleh saksi IRAWAN SETIA BUDI selaku PPTK, dan juga saksi DODY selaku perwakilan dari PT. Rancang Adhya Selaras selaku Konsultan Pengawas, dalam rapat tersebut pihak-pihak PPTK dan Konsultan Pengawas tidak ada menanyakan kepada saksi BRAHMANTO apakah Terdakwa RIVARIZAL, ST. MM. sudah melakukan pemesanan barang kepada PT. Altech Kreasindo, namun hanya menanyakan mengenai spesifikasi dan kepastian waktu pengiriman barang, dan sampai dengan setelah rapat tersebut dilaksanakan Terdakwa RIVARIZAL, ST. MM. tidak pernah melakukan pemesanan kepada PT. Altech Kreasindo;
Bahwa selanjutnya saksi BRAHMANTO menanyakan hal tersebut kepada Distributor Philips di Jakarta untuk memastikan apakah spesifikasi lampu dapat dilakukan pengiriman kurang dari 2 bulan, kemudian dari pihak Distributor Philips di Jakarta menyampaikan bahwa tidak bisa dilakukan karena lampu tersebut harus diorder terlebih dahulu dari luar negeri (Cina), selanjutnya saksi BRAHMANTO membuat dan mengirimkan Surat PT. Altech Kreasindo Nomor : 0011/OL/AK/IV/2014 tanggal 25 April 2014 perihal Surat Kesanggupan Pengiriman Barang yang ditanda tangani oleh saksi BRAHMANTO kepada saksi IRAWAN SETIA BUDI selaku PPTK mengenai pengiriman lampu yang menyampaikan bahwa PT. Philips mampu mengirimkan barang dalam waktu 3
(tiga) bulan dan juga menerangkan bahwa untuk produk Colorbrust Powercore, Gray Housing 100-240V, UL/CE, ARCHITECTUAL MOUNT (BCP462 19xLED-HB/RGB 100-240V) Sudah phase out ;
Bahwa untuk klausul yang menyatakan produk Colorbrust Powercore, Gray Housing 100-240V, UL/CE, ARCHITECTUAL MOUNT (BCP462 19xLED-HB/RGB 100-240V) Sudah phase out tersebut menurut saksi BRAHMANTO menerangkan bahwa hal tersebut adalah permintaan dari Terdakwa RIVARIZAL, ST. MM., dan juga untuk Surat yang dikeluarkan dari PT. Philips Indonesia tanggal 24 April 2014 sebagaimana yang tercantum dalam dokumen addendum kontrak yang membuat dan memasulkan adalah saksi BRAHMANTO atas permintaan dari Terdakwa RIVARIZAL, ST.MM., dan juga berdasarkan keterangan saksi WIDIANTORO selaku National Sales Manager-Industrial PT. Philips Indonesia yang menerangkan bahwa saksi WIDIANTORO tidak pernah membuat dan memberikan surat tanggal 24 April 2014 tersebut melainkan hanya mengeluarkan Surat Nomor : 079/PI/III/2014/WD tanggal 21 Maret 2014 perihal Kesanggupan Pengiriman Barang kepada PT. Altech Kreasindo, dan juga berdasarkan Surat PT. Philips Indonesia No. 067/GL/P&I/V/2015 tanggal 08 Mei 2015 yang menerangkan bahwa tidak pernah ada menyatakan bahwa untuk produk tersebut sudah phase out sedangkan terhadap barang tersebut masih bisa diproduksi dan tersedia untuk penjualan di Indonesia ;
Bahwa berdasarkan hasil print screen dari email saksi ANWAR selaku karyawan PT. Sinar Baru Batam selaku Distributor lampu merk Artolite di Batam dengan email : [email protected] temuan bahwasannya pada tanggal 11 Maret 2014 pihak CV. Mustika Raja sudah melakukan koordinasi sebelumnya terkait dengan akan dilakukanya perubahan spek lampu yang sebelumnya dengan menggunakan merk Philips berubah menjadi merk Artolite, dimana pada tanggal 11 Maret 2014 tersebut pihak CV. Mustika Raja mengirimkan quantity lampu yang diinginkan untuk lampu sorot MTQ dan meminta saksi ANWAR untuk mencari spek yang setara dengan merk Philips tersebut di merk Atolite, dan Terdakwa RIVARIZAL, ST.MM., juga sudah melakukan pemesanan barang kepada PT. Sinar Baru Batam pada tanggal 12 April 2014 berdasarkan Purchase Order (PO) Nomor : 16/PO-BTM/MR-MTQ/IV/2014, padahal diketahui bahwasannya belum ada sama sekali dilakukan perubahan (addendum) terhadap kontrak ;
Bahwa selanjutnya dilakukan addendum kontrak berdasarkan Addendum Kontrak Nomor : KPTS.02/ADD.KONTRAK/KONST-LAMPU/PPK-PROG-DTK/V/2014 tanggal 09 Mei 2014 dengan alasan sebagai berikut :
Adanya surat dari PT. Kreasindo;
Untuk posisi lampu karena ada persiapan MTQ baik untuk posisi panggung maupun adanya pemindahan pohon;
Menimbang bahwa Pasal 87 ayat (1) Perpres Nomor 70 Tahun 2012 beserta perubahannya yang mengatur bahwa “Dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan, dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis yang ditentukan dalam Dokumen Kontrak, PPK bersama dengan Penyedia Barang/Jasa dapat melakukan perubahan kontrak yang meliputi :
a. menambah atau mengurangi volume pekerjaan yang tercantum dalam kontrak;
b. menambah dan/atau mengurangi jenis pekerjaan;
c. mengubah spesifikasi teknis pekerjaan sesuai dengan kebutuhan lapangan;
d. mengubah jadwal pelaksanaan:
Menimbang Bahwa terhadap addendum dokumen kontrak dilakukan perubahan merk material dari merk Philips menjadi merk Artolite dengan asumsi bahwa merk Artolite setara dengan merk Philips, dimana pada saat proses pembuatan addendum dokumen kontrak seharusnya saksi RIVARIZAL, ST.MM selaku Direktur CV. Mustika Raja dan Terdakwa Ir. INDRA HELMI, MTP., wajib mencari informasi sebanyak-banyaknya untuk memastikan apakah benar merk Artolite mempunyai jenis barang sesuai yang diperlukan dan hal itu perlu dilakukan untuk memastikan bahwa material benar-benar setara dengan merk Philips. Oleh karena itu terdakwa Ir. INDRA HELMI, MTP., selaku PPK harus dapat mengendalikan kontrak sehingga output yang dihasilkan sesuai dengan ketentuan dalam kontrak dan addendumnya meliputi terpenuhinya spesifikasi sebagaimana yang dipersyaratkan yaitu setara dengan merk philips, hal tersebut bertentangan dengan Pasal 11 ayat (1) huruf e Perpres Nomor 70 Tahun 2012 beserta perubahannya yang mengatur bahwa “PPK mempunyai tugas dan wewenang mengendalikan pelaksanaan kontrak” ;
Menimbang bahwa mengenai adanya Addendum kontrak yang dilakukan terdakwa Ir. INDRA HELMI, MTP selaku KPA/PPK bersama-sama dengan saksi RIVARIZAL, ST.MM., selaku Direktur CV. Mustika Raja dan berdasarkan atas Justifikasi Teknis dari Sdr. Rahmat Siahaan, ST selaku Team Leader PT. Rancang Adhya Selaras (Konsultan Pengawas) tersebut dilakukan perubahan terhadap barang baik mengenai merk, spesifikasi, dan harga., menurut Majelis Hakim seharusnya hal tersebut tidak boleh dilakukan hingga sampai dengan merubah spesifikasi barang (yang sebelumnya dari Lampu LED Quantity 6 Pcs (multi colour), Lampu LED Quantity 9 Pcs (milti colour) dan Lampu DED Quantity 252 Pcs (multi clour) menjadi material dengan spesifikasi yang tidak sama dengan spesifikasi tersebut yaitu menjadi Lampu RGB 36, Lampu PAR LED 54 RGBW dan Lampu Tarpon I90),
Menimbang bahwa menurut Majelis hakim, alasan dibuatnya addendum kontrak tersebut hanya dapat dilakukan dengan melakukan perubahan terhadap jumlah dan merk barang saja , sedangkan melakukan perubahan spesifikasi tidak dapat dilakukan atau tidak dibenarkan ;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangn –pertimbangan tersebut majelis hakim berkesimpulan bahwa Saksi dengan demikian unsur “Orang Yang Melakukan, Menyuruh Melakukan, Turut Melakukan Perbuatan” telah terpenuhi dan terbukti ;
Menimbang, bahwa mengenai pasal selebihnya yang dijunctokan, yaitu pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 Jo. Undang-undang RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Majelis tidak akan mempertimbangkan lebih lanjut dalam uraian pertimbangan unsur dan akan mempertimbangkannya bersama-sama pada saat mempertimbangkan barang bukti ;
Menimbang, bahwa terhadap Nota Pembelaan (Pledoi) yang diajukan dan dibacakan oleh Penasihat Hukum Terdakwa di muka persidangan dan Dupliknya yang pada pokoknya menyatakan, :
Menimbang bahwa terhadap Pleidoi Penasehat Hukum tersebut Majelis Hakim menanggapi dan mempertimbangkan sebagai berikut ;
Menimbang bahwa Majelis Hakim tidak sependapat dengan Pleidoi Penasehat Hukum tersebut sebagai mana uraian pertimbangan Majelis Hakim sebagai berikut ;
Menimbang bahwa permohonan maupun pendapat Penasehat hukum yang pada pokoknya memohon “ Membebaskan Terdakwa Ir. INDRA HELMI, MTP dari seluruh dakwaan hukum ( vrijspraak ); “ , Majelis Hakim tidak sependapat, karena terungkap fakta dipersidangan :
Bahwa pada Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dibuat oleh Ahli dari BPKP No. SR-4277/PW28/5/2015, tanggal 26 Juni 2015 , Jumlah kerugian Negara sebesar Rp. 270.413.919,-. ( dua ratus tujuh puluh juta empat ratus tiga puluh satu ribu sembilan ratus sembilan belas rupiah). Namun dari jumlah kerugian Negara tersebut BPKP tidak memperhitungkan biaya pemasangan dudukan tiang lampu hias sebesar Rp.10.372.230,- BPKP memperhitungkan dudukan tersebut satu paket dengan pemasangan tiang lampu hias tersebut. Oleh karena itu harus dikurangkan dari jumlah kerugian tersebut menjadi Rp. 260.041.689 ,- (dua ratus enam puluh juta empat puluh satu ribu enam ratus delapan puluh sembilan rupiah)dan bukan sebesar Rp. 270.431.919 ( dua ratus tujuh puluh juta empat ratus tiga puluh satu ribu sembilan ratus sembilan belas rupiah);
Menimbang bahwa fakta tersebut telah menjadi pertimbangan Majelis Hakim dalam menentukan angka Kerugian Negara dalam pembuktian unsur Kerugian Negara, sehingga Majelis Hakim telah berkesimpulan dalam pertimbangannya bahwa Kerugian Negara setelah dilakukan perhitungan oleh Majelis Hakim maka kerugian keuangan negara tersebut berjumlah sebesar Rp. 260.041.689,- (dua ratus enam puluh juta empat puluh satu ribu enam ratus delapan puluh sembilan rupiah) ;
Menimbang alasan pleidoi lainnya dari Penasehat hukum terdakwa sudah tidak relevan lagi untuk dipertimbangkan, karena Majelis Hakim telah mempertimbangkannya dalam pertimbangan unsur-unsur ;
Menimbang bahwa selebihnya dan semua hal yang tercantum dalam Pleidoi Penasehat Hukum terdakwa telah dipertimbangkan pada saat Majelis mempertimbangkan unsur-unsur dakwaan dan tuntutan JPU pada uraian pertimbangan pembuktian unsur-unsur dalam putusan ini sehingga Majelis tidak perlu menanggapinya lagi dan oleh karena tentang adanya hal-hal lain yang menurut Majelis Hakim tidak sependapat dengan Pleidoi Penasehat hukum, maka pleidoi tersebut dikesampingkan;
Menimbang, bahwa terhadap replik yang diajukan dan dibacakan oleh Penuntut Umum di muka persidangan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutan, Majelis hakim telah pula mempertimbangkannya dalam uraian pertimbangan pembuktian unsur-unsur dakwaan, oleh karena itu Majelis Hakim telah cukup pertimbangan ;
Menimbang, bahwa dengan terpenuhinya unsur ke-1, ke-2, ke-3,ke-4, dan ke 5 dari pasal 3 ayat (1) Jo. Pasal 18Undang Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang RI No. 20 Tahun 2001, jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP, dimana selama persidangan pada diri dan perbuatan terdakwa tidak terdapat alasan pembenar dan pemaaf yang dapat mengecualikan terdakwa dari pertanggung jawaban pidana, Majelis Hakim berpendapat terdakwa Ir. INDRA HELMI, MTP telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA ” sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Subsidair ;
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa yang telah terbukti tersebut menurut Undang-undang adalah merupakan kejahatan yang disebut dengan Tindak Pidana Korupsi ;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah menurut hukum dan meyakinkan, maka kepadanya harus dinyatakan bersalah dan karenanya sudah selayak dan seadilnya pula terdakwa bertanggung jawab atas kesalahannya serta dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya, karena sepanjang pemeriksaan di persidangan pada waktu terdakwa melakukan perbuatan tersebut dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta Majelis tidak menemukan suatu bukti bahwa terdakwa adalah orang yang tidak mampu bertanggung jawab atas kesalahannya serta tidak menemukan adanya alasan pemaaf dan pembenar yang dapat membebaskan dan atau melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum atas perbuatan dan kesalahannya ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis menetapkan pidananya kepada Terdakwa, maka terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan pidana bagi terdakwa, yaitu :
Hal-hal yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah memberantas korupsi ;
Perbuatan Terdakwa merugikan keuangan Negara
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa sopan selama persidangan
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa tulang punggung keluarga ;
Kerugian Negara sebesar Rp. 260.041.689,- (Dua Ratus Enam Puluh Juta Empat Puluh Satu Ribu Enam Ratus Delapan Puluh Sembilan Rupiah) telah dikembalikan oleh Saksi RIVARIZAL (Terdakwa dalam perkara lain) sebesar Rp. 285.000.000,- (dua ratus delapan puluh lima juta rupiah) sebagai uang pengganti kerugian keuangan ke pada Negara tersebut ;
Menimbang, bahwa makna pemidanaan adalah bukan semata-mata sebagai langkah pengamanan dan penertiban bagi kehidupan masyarakat, akan tetapi yang terutama adalah sebagai langkah pendidikan batin/mental bagi siterpidana, dengan maksud agar setelah ia siterpidana tersebut selesai menjalankan masa pidananya,ia dapat hidup bermasyarakat kembali secara baik seperti seharusnya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Tindak Pidana Korupsi ini sudah menjangkiti segala sektor kehidupan masyarakat yang tidak saja merugikan keuangan Negara tetapi juga telah melanggar hak-hak sosial dan kehidupan ekonomi masyarakat secara luas, sehingga pidana yang akan dijatuhkan Majelis
Hakim kepada terdakwapun diharapkan untuk memberikan pembelajaran yang tidak saja kepada terdakwa tetapi juga bagi pihak lain yang mempunyai kesempatan mempergunakan Uang Negara secara tidak sah ;
Menimbang, sambutan pembukaan Rapat Kerja Nasional Mahkamah Agung RI, Pengadilan Tingkat Banding, Pengadilan Tingkat Pertama Kelas I A dan Kelas I B di Semarang pada tanggal 27 -30 September 2004,antara lain sebagai berikut :
“ Dalam perkara pidana, pertimbangan-pertimbangan memberatkan atau meringankan, tidak lain dari pertimbangan kenyataan atas rasa keadilan Hakim. Hakim adalah tangan keadilan, bukan algojo bagi sekedar nafsu untuk menghukum.Tangan keadilan Hakim bukan saja untuk memuaskan khalayak ramai, atau korban, tetapi juga keadilan untuk pelaku dan keluarganya. Rasa malu, tercoreng yang mungkin akan dikenang turun temurun merupakan factor sosiologis yang harus dipertimbangkan. Keadilan Hakim adalah keadilan komprehensif, bukan keadilan sesaat atau untuk kepentingan tertentu ……dst “ ;
Menimbang bahwa berdasarkan hal-hal yang memberatkan maupun yang meringankan yang ada pada diri Terdakwa serta dihubungkan pula dengan apa yang dikemukakan oleh Ketua Mahkamah Agung RI seperti diuraikan diatas, maka Majelis berpendapat bahwa hukuman yang dijatuhkan atas diri Terdakwa seperti tersebut dalam Amar putusan dibawah ini adalah sudah memenuhi rasa keadilan bagi terdakwa dan masyarakat sebagai upaya menegakkan supremasi hukum di wilayah Propinsi Kepulauan Riau pada khususnya sehingga mampu memberikan arti dan kontribusi upaya menegakkan supremasi hukum pula secara nasional pada umumnya ;
Menimbang, bahwa karena pasal 3 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI No. 20 tahun 2001 jo. Pasal 55 (1)ke -1 KUHP yang didakwakan kepada Terdakwa tersebut memuat dua macam ancaman pidana, yaitu pidana penjara dan pidana denda, maka Majelis Hakim juga mempunyai cukup alasan selain menjatuhkan pidana penjara juga pidana denda yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ;
Menimbang bahwa apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa, maka cukup alasan pula untuk menetapkan pidana kurungan sebagai penggantinya ;
Menimbang, bahwa berkaitan dengan Pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, akibat dari perbuatan Terdakwa telah merugikan keuangan Negara, sesuai dengan fakta yang terungkap dipersidangan Terdakwa ada menikmati hasil korupsi, sehingga Terdakwa dibebankan membayar uang pengganti ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa surat akan ditetapkan statusnya di dalam amar putusan ;
Menimbang, bahwa perbuatan pidana yang telah terbukti dilakukan Terdakwa tersebut adalah termasuk dalam ketentuan pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP, maka cukup beralasan hukum untuk memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan, sedangkan mengenai masa penahanan yang telah dijalani terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 222 ayat 1 KUHAP kepada terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ;
Mempertimbangkan ketentuan pasal 3 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001,jo pasal 55 (1) ke -1KUHP, Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP, Undang Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan peraturan perundang-undangan lain yang berkenaan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menyatakan bahwa Terdakwa Ir. Indra Helmi,MTP tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya dalam dakwaan Pertama Primair;
Membebaskan Terdakwa Ir. Indra Helmi,MTPoleh karena itu dari dakwaan Pertama Primair;
Menyatakan Terdakwa Ir. Indra Helmi,MTPtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : “ KORUPSI.SECARA BERSAMA-SAMA “
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ir. Indra Helmi,MTP, dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sebesar Rp.50.000.000,- ( lima puluh juta rupiah ) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua ) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Memerintahkan barang bukti berupa :
1 (satu) bundel Fotocopy Surat Keputusan (SK) Walikota Batam Nomor KPTS. 451/HK/XII/2014 tentang Penunjukan /Pengangkatan Pejabat Pengguna Anggaran/Barang, Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran / Barang/ Pejabat Pembuat Komitmen, Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Tata Kota, Kota Batam Tahun Anggaran 2015 beserta lampiran tanggal 31 Desember 2014;
1 (satu) bundel fotocopy Realisasi Fisik & Keuangan Dinas Tata Kota- Kota Batam Tahun Anggaran 2014;
1 (satu) bundel fotocopy Surat Keputusan Kepala Dinas Tata Kota- Kota Batam Nomor KPTS. 03 /DTK/I/2014 tentang Penunjukan /Pengangkatan Panitia/ Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan Pengadaan Barang/ Jasa di Lingkungan Dinas Tata Kota Kota Batam Tahun Anggaran 2014 beserta lampiran tanggal 02 Januari 2014;
1 (satu) bundel fotocopy Surat Nomor 318/DTK/VIII/2014 perihal Usulan Nama Pejabat Pembuat Komitmen / KPA beserta lampiran tanggal 06 Agustus 2014;
1 (satu) bundel fotocopy Surat Keputusan Walikota Batam Nomor KPTS. 325/HK/VII/2014 tentang Penunjukan/ Pengangkatan Pejabat Pengguna Anggaran /Barang, Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran /Barang/Pejabat Pembuat Komitmen, Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Tata Kota Kota Batam Tahun Anggaran 2014 beserta lampiran tanggal 25 Juli 2014;
1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Tahun Anggaran 2014 Organisasi 1.05.56 Dinas Tata Kota Kota Batam;
1 (satu) bundel Surat Perjanjian Kontrak Nomor KPTS.02/Kontrak-APBDP/PERN/-EP/PPK-PROG-DTK/XI/2013 tanggal 01 Nopember 2013 antara Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Tata Kota Kota Batam Tahun Anggaran 2013 dengan CV. Almatra Buana dalam Kegiatan Penataan Dataran Engku Putri (Untuk Kontrak Lampu Hias) Pekerjaan Konsultan Perencana DED Lampu Hias dalam Arena MTQ (1 paket);
1 (satu) bundel Dokumen penataan Dataran Engku Putri yang disusun oleh PT. Rancang Adhya Selaras;
1 (satu) bundel fotocopy Laporan Bulanan Dinas Tata Kota- Kota Batam tahun Anggaran 2014 berserta lampiran;
1 (satu) bundel Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor 01d/KONTRAK/DTK/PPK-PROG/APBD/II/2009 antara Pejabat Pembuat Komitmen /Kuasa Pengguna Anggaran Dinas Tata Kota Batam Tahun Anggaran 2009 dengan PT. Rancang Adhya Selaras untuk melaksanakan pekerjaan jasa konsultasi penataan Dataran Engku Putri (1 paket) tanggal 25 Pebruari 2009.
1 (satu) bundel fotocopy Surat Nomor 059/ASET-BTM/XII/2013 perihal Percepatan Pelaksaan Pengadaan barang/ Jasa Tahun Anggaran 2014 beserta lampiran tanggal 30 Desember 2013;
1 (satu) bundel fotocopi Surat Nomor 003 /ULP-BTM/1/2014 Perihal Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui ULP Kota Batam TA. 2014 dan Pemaketan Pengadaan Barang/Jasa tanggal 03 Januari 2014;
1 (satu) bundel dokumen berisi Surat Nomor 05/ BP-SETDAKO/XII/2014 perihal Penetapan RUP Kegiatan SKPD Tahun Anggaran 2014 tanggal 13 Januari 2014, Surat Pengantar Nomor 13/DTK/1/2014 tanggal 07 Januari perihal RUP Dinas Tata Kota Batam TA. 2014 beserta lampiran;
1 (satu) bundel fotocopi Dokumen Rencana Kegiatan Peningkatan Estetika dan Penyiapan Gedung Kantor Walikota Batam sebagai Pendukung Utama dalam Rangka MTQ Nasional Tahun 2014 di Kota Batam beserta lampiran;
1 (satu ) lembar Peta Situasi (Site palan) Engku Putri Kota Batam dan dilembar belakang terdapat catatan rapat persiapan pelaksaan MTQ ;
1 (satu) bundel surat Perintah Pencarian Dana (SP2D) Nomor SPM:0392/ SPM/LS/1.05.56/VII/14 tanggal 15 Juli 2014;
1 (satu) bundel surat Perintah Pencarian Dana (SP2D) Nomor SPM:0411/ SPM/LS/1.05.56/VII/14 tanggal 18 Juli 2014;
1 (satu) bundel surat Perintah Pencarian Dana (SP2D) Nomor SPM: 0077/SPM/LS/ 1.05.56/III/14 tanggal 17 Maret 2014;
1 (satu) bundel surat Perintah Pencarian Dana (SP2D) Nomor SPM: 0307/SPM/LS/ 1.05.56/ VI/ 14 tanggal 18 Juni 2014;
1 (satu) bundel surat Perintah Pencarian Dana (SP2D) Nomor SPM:0633/ SPM/LS/ 1.05.56/XII/13 tanggal 24 Desember 2013;
1 (satu) bundle Surat Pengantar Nomor 25 /PROG/DTK/I/2014 perihal lelang Kegiatan Penataan Dataran Engku Putri Tanggal 08 Januari 2014 beserta lampiran ;
1(satu)buah buku warna orange berjudul agenda surat keluar 2014;
1 (satu) buah buku berwarna Hijau yang berjudul Surat Masuk.
1 (satu) buah buku berwarna Hijau dengan tulisan POKJA 20 ;
1(satu)buah buku warna Biru dengan tulisan Surat masuk Tahun 2014;
1 (satu) lembar Print Screen email LPSE;
1 (satu) bundel map berwarna biru bertuliskan Checklist Penerimaan Berkas paket Pekerjaan Penataan Dataran Engku Putri (Lampu Hias dalam Arena MTQ) dari Unit Layanan Pengadaan Kota Batam;
1 (satu) buah buku berwarna coklat motif batik yang berjudul agenda surat keluar 2014;
1 (satu) bundel Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan (Kontrak) Nomor : KPTS. 02/KONTRAK-PL/PENG-LAMPU/PPK-PROG-DTK/II/2014 tanggal 26 Pebruari 2014 Paket Pekerjaan Konstruksi : Konsultan Pengawas Lampu Hias dalam Arena MTQ;
1 (satu) Bundel Shop Drawing Addendum No : 02/ADD.KONTRAK/KONST-LAMPU/ PPK- PROG-DTK/V/2014 dalam pekerjaan Lampu Hias dalam Arena MTQ (1 paket) Tahun Anggaran 2014;
1 (satu) As Built Drawing Addendum No : 02/ADD.KONTRAK/KONST-LAMPU/PPK-PROG-DTK/V/2014 dalam pekerjaan Lampu Hias dalam Arena MTQ (1 paket) Tahun Anggaran 2014;
1 (satu) bundel Laporan Kemajuan Pekerjaan (laporan bulanan) Program Pengelolaan dan Peningkatan Utilitas Perkantoran, Kegiatan penataan Dataran Engku Putri, Pekerjaan Lampu Hias dalam Arena MTQ (1 paket) periode 26 Pebruari s/d 01 April 2014;
1 (satu) lembar Transaction Inquiry dari tanggal 01 Agustus 2014 sampai 22 Agustus 2014 dengan No Account 109001422222 atas nama Rancang Adhya Selaras;
1 (satu)lembar Undangan No.01/UND/PROG-DTK/III/2014,03 Maret 2014;
1 (satu) lembar Print Screen Email tertangal 10 Maret 2015;
1 (satu) Bundel Laporan Kemajuan Pekerjaan Pengawasan Nomor 02/BA-LK/PENG-LAMPU/PPK-PROG-DTK/V/2014 tanggal 26 Mei 2014;
1 (satu) lembar Surat Setoran Pajak (SSP) dengan Nomor NPWP 00393206821 50000 nama WP Bendahara Pengeluaran Dinas Tata Kota Kota Batam bulan Juli 2014;
2 (dua) buah Cap Almatra;
1 (satu) bundel Laporan Akhir Pengawasan Lampu Hias dalam Arena MTQ (1 Paket) Tahun Anggaran 2014;
1 (satu) bundel Surat perihal Pengajuan Pelepasan Anggota BPJS tanggal 12 Januari 2015 beserta lampiran;
1 (satu) bundel Map berwarna Biru dengan Tulisan Data Pembayaran Tagihan CV. Almatra Buana;
1 (satu) buah Cap CV. ASKA;
1 (satu) buah Cap CV. AGLIS;
1(satu) buah Cap PT. Terasis;
1 (satu) buah Cap CV. Maju Anambas Konsultan.
1 (satu) bundel dokumentasi pekerjaan kegiatan penataan dataran Engku Putri pekerjaan lampu hias dalam arena MTQ (1 paket) ;
1 (satu) bundel Laporan Kemajuan Pekerjaan (laporan bulanan) Bulan ke-I, periode tanggal 26 Pebruari s/d 01 April 2014 program pengelolaan dan peningkatan utilitas perkantoran kegiatan penataan Dataran Engku Putri pekerjaan lampu hias dalam arena MTQ (1 paket) ;
1 (satu) bundel Laporan Kemajuan Pekerjaan (laporan bulanan) Bulan ke-II, periode tanggal 02 April s/d 06 Mei 2014 program pengelolaan dan peningkatan utilitas perkantoran kegiatan penataan Dataran Engku Putri pekerjaan lampu hias dalam arena MTQ (1 paket) ;
1 (satu) bundel Laporan Kemajuan Pekerjaan (laporan bulanan) bulan ke-III, periode tanggal 07 Mei s/d 19 Mei 2014 program pengelolaan dan peningkatan utilitas perkantoran kegiatan penataan Dataran Engku Putri pekerjaan lampu hias dalam arena MTQ (1 paket) ;
1 (satu) bundel Addendum Kontrak –I (satu) Nomor KPTS.02/ADD. KONTRAK/ KONST-LAMPU/PPK-PROG-DTK/V/2014 Tanggal 09 Mei 2014 dari Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan (Kontrak) KPTS.02/ ADD.KONTRAK/KONST-LAMPU/PPK-PROG-DTK/III/2014 Tanggal 26 Peb. 2014 pekerjaan lampu hias dalam arena MTQ antara Kepala Bidang Program Perkotaan Dinas Tata Kota Kota Batam Selaku Pejabat Pembuat Komitmen dengan CV. Mustika Raja Tahun Anggaran 2014;
1 (satu) bundel Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan (kontrak) Nomor KPTS.02/KONTRAK/KONST-LAMPU/PPK-PROG-DTK/II/2014 Tanggal 26 Pebruari 2014 Paket Pekerjaan Lampu Hias dalam Arena MTQ (1 paket).
1 (satu) bundel Surat Perjanjian Kontrak Nomor : KPTS.02/KONTRAK-APBDP/PERN-EP/PPK-PROG-DTK/XI/2013 tanggal 01 Nopember 2013 antara Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Tata Kota Kota Batam Tahun Anggaran 2013 dengan CV. ALMATRA BUANA Kegiatan Penataan Dataran Engku Putri (untuk kontrak lampu hias) Pekerjaan Konsultan Perencana DED Lampu Hias dalam Arena MTQ (asli);
1 (satu) bundel dokumen Harga Satuan Bahan 2013 DED Lampu Hias dalam Area MTQ (yang telah dilegalisir);
1 (satu) bundel dokumen Studi Literatur DED Lampu Hias dalam Area MTQ (yang telah dilegalisir);
1 (satu) bundel dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) Kegiataan Penataan Dataran Engku Putri Pekerjaan DED Lampu Hias dalam Arena MTQ (1 paket) (yang telah dilegalisir);
1 (satu) bundel dokumen Survei Lokasi DED Lampu Hias dalam Arena MTQ (yang telah dilegalisir);
1 (satu) bundel dokumen BOQ (Bill of Quantity) DED Lampu Hias dalam Arena MTQ (yang telah dilegalisir);
1 (satu) bundel dokumen DED Lampu Hias dalam Arena MTQ (1 paket) (yang telah dilegalisir);
1 (satu) lembar Surat Keterangan No.012/SBB-SK/I/2010, 05 -01-2010 ;
1 (satu) lembar Surat Keagenan tanggal 01 April 2013;
1 (satu) lembar Surat Keagenan tanggal 01 April 2014;
1 (satu) lembar Surat Keagenan tanggal 25 Maret 2015;
2 (dua) lembar print foto;
1 (satu) lembar Surat Jalan No 21551 tanggal 20 Maret 2014 beserta 1 (satu) buah nota dengan nomor 21551 tanggal 21 Maret 2014;
1 (satu) lembar Surat jalan No 21668 tanggal 30 April 2014 beserta 1 (satu) buah nota dengan nomor 21668 tanggal 30 April 2014;
1 (satu) lembar Surat Jalan No 21708 tanggal 09 Mei 2014 beserta 1 (satu) buah nota dengan nomor 21708 tanggal 09 Mei 2014;
1 (satu) lembar Surat No. 003/ABE/SM/II/15 perihal Surat Keterangan Keaslian Produk tanggal 05 Pebruari 2015 ;
1 (satu) lembar Print Screen email dari CV. Mustika Raja kepada Sdr. Anwar, 11 Maret 2014 pukul 08.04 beserta 1 (satu) lembar lampiran;
1 (satu) lembar Print Screen email dari Sdr. Anwar kepada Tjia wanti (PT. Artolite) tanggal 11 Maret 2014 pukul 08.10 ;
1 (satu) lembar Print Screen email dari CV. Mustika Raja kepada Sdr. Anwar, 11 Maret 2014 pukul 08.40 beserta 1 (satu) bundel lampiran;
1 (satu) lembar Print Screen email tanggal 27 Januari 2014 dari PT. Altech Kreasindo kepada CV. Mustika Raja;
1 (satu) lembar Print Screen email tanggal 29 Januari 2014 dari PT. Altech Kreasindo (Brahmanto) kepada PT. Rancang Adhya Selaras;
1 (satu) bundel Print Screen email tanggal 30 Januari 2014 dari PT. Altech Kreasindo kepada PT. Rancang Adhya Selaras beserta lampiran;
1 (satu) lembar Print Screen email tanggal 03 Maret 2014 dari PT. Altech Kreasindo kepada CV. Mustika Raja;
1 (satu) lembar Print Screen email tanggal 11 Maret 2014 dari PT. Altech Kreasindo kepada PT. Rancang Adhya Selaras;
1 (satu) bundel Print Screen email tanggal 21 Pebruari 2014 dari PT. Altech Kreasindo kepada PT. Rancang Adhya Selaras beserta lampiran.
1 (satu) lembar Lembar Disposisi SK Wali Kota Nomor: 447/HK/XII/2013 tanggal penerimaan 04 Februari 2014;
1 (satu) bundel dokumen asli Keputusan Walikota Batam Nomor: KPTS.447/HK/ XII/2013 Tentang Penunjukan/Pengangkatan Pejabat Pengguna Anggaran/Barang, Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran/ Barang/Pejabat Pembuat Komitmen, Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Tata Kota, Kota Batam Tahun Anggaran 2014 pada 31 Des. 2013;
1 (satu) bundel dokumen fotokopi Lampiran Keputusan Walikota Batam Nomor: Kpts.447/HK/XII/2013 “Daftar Lampiran SK Walikota Penunjukan/Pengangkatan Pejabat Pengguna Anggaran/Barang, Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran/Barang/ Pejabat Pembuat Komitmen, Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Tata Kota, Kota Batam Tahun Anggaran 2014” tertanggal 31 Desember 2013;
1 (satu) bundel dokumen foto copy Keputusan Walikota Batam Nomor: KPTS.140/BKD-PK/IX/2009 Tentang Pengangkatan Pejabat Eselon II di Lingkungan Pemerintah Kota Batam tertanggal 02 September 2009 yang ditujukan Ke : Yth. Sdr. Gintoyono, BE, SE, MM, beserta lampiran;
1 (satu)lembar Surat Pernyataan Pelantikan Nomor: 196/BKD-PK/821.4/IX/2009 An. GINTOYONO, BE, SE, MM tertanggal 3 September 2009;
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas Nomor: 196/BKD-PK/IX/2009 An. GINTOYONO,BE,SE,MM, 3 September 2009;
1 (satu)bundel dokumen foto copy Agenda Surat Masuk & Keluar 2014;
1 (satu) bundel dokumen asli Kerangk Acuan Kerja Pekerjaan Lampu Hias Dalam Arena MTQ (1 Paket).
1 (satu) lembar Ijazah S.1Jurusan PendidikanMatematika pada Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan Riama An. RUTMAIDA SIMANJUNTAK yang telah dilegalisir;
1 (satu) lembar Ijazah AKTA IV 1Jurusan PendidikanMatematika pada Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan Riama An. RUTMAIDA SIMANJUNTAK yang telah dilegalisir ;
1 (satu) lembar Surat Keterangan Opname No:885/I.8/RSUSM/II/2014 tanggal 18 Februari 2014 (asli) ;
1 (satu) lembar Certificate Of Employment Aslidari PT.KIT MECHATRONIC Asli No:3900/KIT/VI/2004, 30 Juni 2004 (asli);
1 (satu) lembar Ijazah D.III Poltek Negeri Medan An. RUTMAIDA SIMANJUNTAK yang telah dilegalisir ;
1 (satu) lembar Transkip Akademik D.III Poltek Negeri Medan An. RUTMAIDA SIMANJUNTAK yang telah dilegalisir;
Tetap terlampir dalam berkas perkara.
Membebani kepada Terdakwa Ir. Indra Helmi,MTP.,MM.untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang pada hariJumat,tanggal 27 November 2015,oleh kami : DAME P PANDIANGAN ,SH., sebagai Hakim Ketua Majelis, JONNI GULTOM,SH., MH., dan M. FATAN RIYADHI,SH., Hakim - Hakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang, masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari : Rabu, tanggal 02 Desember 2015 dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim - Hakim Anggota dibantu Teti Anggraini,SH, selaku Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang serta dihadiri oleh NOFIANDRI,SH. selaku Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Batam dan Terdakwa dengan didampingi oleh Penasihat Hukumnya tersebut ;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA MAJELIS,
JONNI GULTOM,SH., MH. DAME P PANDIANGAN., SH.
M. FATAN RIYADHI, SH PANITERA PENGGANTI,
TETI ANGGRAINI ,SH