111/Pid.Sus/2016/PN Sgi
Putusan PN SIGLI Nomor 111/Pid.Sus/2016/PN Sgi
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
T. M. ANDIKA PUTRA BIN T. MERSAL IMAM
1. Menyatakan Terdakwa T.M. ANDIKA PUTRA BIN T. MERSAL IMAM dengan identitas tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas mengakibatkan orang lain meninggal dunia” sebagaimana dalam dakwaan tunggal; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan. 3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit ranmor R4 jenis Suzuki Grand Vitara BL 123 AC dengan Noka : MHYJTE54V7J03879 dan Nosin : J20AID209839 serta STNK; Dikembalikan kepada yang berhak yakni T.M. ANDIKA PUTRA BIN T. MERSAL IMAM. - 1 (satu) unit ranmor R2 jenis Honda Vario BL 3562 PAP dengan Noka : MH1KF1112FK443617 dan Nosin : KF111E1447756 serta STNK; Dikembalikan kepada yang berhak yakni Keluarga korban MUHAMMAD RAFI. 6. Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 111/Pid.Sus/2016/PN Sgi.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sigli yang mengadili perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa:
| N a m a | : | T.M. ANDIKA PUTRA BIN T. MERSAL IMAM |
| Tempat Lahir | : | Aceh Utara |
| Umur / Tanggal Lahir | : | 34 Tahun / 3 Januari 1982 |
| Jenis Kelamin | : | Laki-laki |
| Kebangsaan | : | Indonesia |
| Tempat Tinggal | : | T. Nyak Arief No.1B Dusun Timur Darussalam Kecamatan Syiah Kuala Kota Banda Aceh |
| A g a m a | : | I s l a m |
| Pekerjaan | : | Karyawan BUMD |
Terdakwa ditahan sejak berdasarkan surat perintah penahanan:
Penyidik, sejak tanggal 15 Desember 2015 sampai dengan tanggal 25 Desember 2015 (Rutan Polres Pidie);
Penangguhan Penyidik, sejak tanggal 26 Desember 2015;
Penuntut Umum, tidak dilakukan penahanan;
Hakim Pengadilan Negeri Sigli, sejak tanggal 27 April 2016 sampai dengan tanggal 26 Mei 2016 (Rutan);
Pengalihan Penahanan Hakim Pengadilan Negeri Sigli, sejak tanggal 11 Mei 2016 sampai dengan tanggal 26 Mei 2016 (tahanan rumah);
Ketua Pengadilan Negeri Sigli, sejak tanggal 27 Mei 2016 sampai dengan tanggal 15 Juli 2016 (tahanan rumah);
Terdakwa tidak didampingi Penasihat Hukum dan beracara sendiri di persidangan;
Pengadilan Negeri Tersebut,
Setelah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sigli No: 111/Pen.Pid/2016/ PN Sgi, tanggal 18 April 2016 tentang Penunjukan Majelis Hakim dan penunjukan Panitera Pengganti untuk memeriksa perkara ini;
Setelah membaca Penetapan Hakim Ketua Majelis Pengadilan Negeri Sigli Nomor 111/Pen.Pid/2016/PN Sgi, tanggal 20 April 2016 tentang Penetapan Hari Sidang;
Setelah membaca, meneliti dan memeriksa berkas perkara Terdakwa serta surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini;
Setelah mendengar Keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta meneliti barang bukti yang diajukan di persidangan;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum dalam Surat Tuntutannya, pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sigli yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa T.M. ANDIKA PUTRA BIN T. MERSAL IMAN dengan identitas tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Lalu Lintas dan Angkutan Jalan” sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan melanggar Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa T.M. ANDIKA PUTRA BIN T. MERSAL IMAN berupa pidana penjara selama 1 (satu) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit ranmor R4 jenis Suzuki Grand Vitara BL 123 AC dengan Noka : MHYJTE54V7J03879 dan Nosin : J20AID209839 serta STNK;
Dikembalikan kepada yang berhak yakni T.M. ANDIKA PUTRA BIN T. MERSAL IMAN.
1 (satu) unit ranmor R2 jenis Honda Vario BL 3562 PAP dengan Noka : MH1KF1112FK443617 dan Nosin : KF111E1447756 serta STNK;
Dikembalikan kepada yang berhak yakni Keluarga korban MUHAMMAD RAFI.
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan tersebut Terdakwa telah mengajukan pembelaan secara lisan yang pada pokoknya memohon keringan dikarenakan Terdakwa belum pernah dihukum, masih muda, menyesali perbuatan, antara Terdakwa dengan Korban telah ada perdamaian dan Terdakwa berkeinginan memperbaiki kesalahan serta berjanji tidak mengulangi perbuat melawan hukum dikemudian hari;
Menimbang, bahwa atas pembelaan Terdakwa tersebut Penuntut Umum menyatakan tetap pada pokoknya tuntutannya, demikian pula Terdakwa juga menyatakan tetap pada pembelaannya;
Menimbang bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan karena didakwa sebagai berikut:
Bahwa ia terdakwa T. M. ANDIKA PUTRA BIN T. MERSAL IMAM pada hari Minggu tanggal 13 Desember 2015 sekira pukul 14.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Desember 2015 bertempat di Jalan Umum Banda Aceh-Medan tepatnya di Gampong Simpang Beutong Kecamatan Muara Tiga Kabupaten Pidie atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sigli yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia yakni korban MUHAMMAD RAFI. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, sekira pukul 10.00 Wib terdakwa mengemudikan 1 (satu) unit mobil jenis Suzuki Grand Vitara dengan Nomor Polisi BL 123 AC dari Lhokseumawe menuju ke Banda Aceh. Pada saat mobil jenis Suzuki Grand Vitara dengan Nomor Polisi BL 123 AC yang terdakwa kemudikan sampai di Jalan Umum Banda Aceh-Medan tepatnya di Gampong Simpang Beutong Kecamatan Muara Tiga Kabupaten Pidie, terdakwa karena kelalaiannya melaju dengan kecepatan yang tinggi dan mengemudikan kendaraannya tidak penuh konsentrasi setelah melewati tikungan jalan, 1 (satu) unit mobil jenis Suzuki Grand Vitara dengan Nomor Polisi BL 123 AC yang terdakwa kemudikan keluar dari lajur kanan arah ke Banda Aceh mengarah lajur jalan arah ke Sigli, sehingga terdakwa menabrak korban MUHAMMAD RAFI yang sedang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Vario BL 3562 PAP dari arah Banda Aceh menuju ke Sigli hingga menyeret korban dengan 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Vario BL 3562 PAP hingga jatuh ke berem jalan.
Bahwa akibat kelalaian terdakwa mengemudikan 1 (satu) unit mobil jenis Suzuki Grand Vitara dengan Nomor Polisi BL 123 AC mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban MUHAMMAD RAFI mengalami patah tulang tengkorak sebelah kiri, robek pipi samping kening sebelah kiri, patah tulang pipi kening sebelah kiri dan patah tulang kaki kanan bagian atas yang menyebabkan korban MUHAMMAD RAFI meninggal dunia.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut Terdakwa tidak mengajukan eksepsi ataupun keberatan;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar Keterangan Saksi-saksi antara lain sebagai berikut:
Saksi JUANDA Bin RIDWAN, dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi sebelumnya tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa.
Bahwa kecelakaan lalu lintas terjadi pada hari Minggu tanggal 13 Desember 2015 sekira pukul 15.30 Wib di jalan umum Banda Aceh-Medan tepatnya di Gampong Simpang Beutong Kecamatan Muara Tiga Kabupaten Pidie;
Bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi antara 1 (satu) unit mobil Suzuki Grand Vitara BL 123 AC yang dikemudikan oleh terdakwa dengan 1 (satu) unit sepeda motor Vario BL 3562 PAP yang dikendarai oleh MUHAMMAD RAFI;
Bahwa awalnya saksi tidak melihat bagaimana terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi, namun saksi ke TKP setelah saksi mendapatkan laporan bahwa telah terjadi kecelakaan lalu lintas, selanjutnya saksi bersama dengan saksi IKBAR PRATAMA selaku anggota polisi lantas Polres Pidie langsung menuju ke tempat terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut di jalan umum Banda Aceh-Medan tepatnya di Gampong Simpang Beutong Kecamatan Muara Tiga Kabupaten Pidie;
Bahwa setelah saksi sampai ditempat kejadian, saksi melihat keadaan dan kondisi mobil Suzuki Grand Vitara BL 123 AC sudah terjungkal kedalam parit/kebun warga yang berada disebelah kanan jalan arah ke Banda Aceh dan keadaan sepeda motor Vario BL 3562 PAP sudah hancur berkeping-keping yang berada dibelakang mobil Suzuki Grand Vitara BL 123 AC;
Bahwa foto tentang keadaan setelah kejadian didalam berkas perkara yang diperlihatkan kepada saksi adalah benar dan sesuai dengan keadaan dan kondisi mobil Suzuki Grand Vitara BL 123 AC dan sepeda motor Vario BL 3562 PAP setelah kejadian kecelakaan lalu lintas pada saat itu;
Bahwa saksi melihat kondisi korban MUHAMMAD RAFI setelah kejadian pada saat itu dalam keadaan mengalami luka robek dibagian kepala dan telah meninggal dunia serta langsung dilakukan evakuasi ke Puskesmas Saree, sedangkan kondisi terdakwa tidak mengalami luka-luka;
Bahwa setelah saksi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), ditemukan bahwa mobil Suzuki Grand Vitara BL 123 AC yang dikemudiakan oleh terdakwa datang dari arah Medan menuju ke Banda Aceh, sedangkan sepeda motor Vario BL 3562 PAP datang dari arah Banda Aceh menuju ke arah Medan;
Bahwa penyebab terjadi kecelakaan lalu lintas tersebut akibat terdakwa mengemudi mobil Suzuki Grand Vitara BL 123 AC oleng/mengarah kekanan jalan hingga masuk ke jalur yang berlawanan sehingga bertabrakan dengan sepeda motor Vario BL 3562 PAP yang dikendarai oleh MUHAMMAD RAFI yang datang dari arah berlawanan.
Bahwa kecelakaan atau tabrakan terjadi pada titik tabrakan (key point) tepatnya di berem jalan (sebelah kiri jalur sepeda motor Vario BL 3562 PAP).
Bahwa keadaan jalan pada saat itu lurus dan sepi serta cuaca cerah.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi IKBAR PRATAMA, dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi sebelumnya tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa.
Bahwa kecelakaan lalu lintas terjadi pada hari Minggu tanggal 13 Desember 2015 sekira pukul 15.30 Wib di jalan umum Banda Aceh-Medan tepatnya di Gampong Simpang Beutong Kecamatan Muara Tiga Kabupaten Pidie;
Bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi antara 1 (satu) unit mobil Suzuki Grand Vitara BL 123 AC yang dikemudikan oleh terdakwa dengan 1 (satu) unit sepeda motor Vario BL 3562 PAP yang dikendarai oleh MUHAMMAD RAFI;
Bahwa awalnya saksi tidak melihat bagaimana terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi, namun saksi ke TKP setelah saksi mendapatkan laporan bahwa telah terjadi kecelakaan lalu lintas, selanjutnya saksi bersama dengan saksi JUANDA Bin RIDWAN selaku anggota polisi lantas Polres Pidie langsung menuju ke tempat terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut di jalan umum Banda Aceh-Medan tepatnya di Gampong Simpang Beutong Kecamatan Muara Tiga Kabupaten Pidie;
Bahwa setelah saksi sampai ditempat kejadian, saksi melihat keadaan dan kondisi mobil Suzuki Grand Vitara BL 123 AC sudah terjungkal kedalam parit/kebun warga yang berada disebelah kanan jalan arah ke Banda Aceh dan keadaan sepeda motor Vario BL 3562 PAP sudah hancur berkeping-keping yang berada dibelakang mobil Suzuki Grand Vitara BL 123 AC;
Bahwa foto tentang keadaan setelah kejadian didalam berkas perkara yang diperlihatkan kepada saksi adalah benar dan sesuai dengan keadaan dan kondisi mobil Suzuki Grand Vitara BL 123 AC dan sepeda motor Vario BL 3562 PAP setelah kejadian kecelakaan lalu lintas pada saat itu;
Bahwa saksi melihat kondisi korban MUHAMMAD RAFI setelah kejadian pada saat itu dalam keadaan mengalami luka robek dibagian kepala dan telah meninggal dunia serta langsung dilakukan evakuasi ke Puskesmas Saree, sedangkan kondisi terdakwa tidak mengalami luka-luka;
Bahwa setelah saksi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), ditemukan bahwa mobil Suzuki Grand Vitara BL 123 AC yang dikemudiakan oleh terdakwa datang dari arah Medan menuju ke Banda Aceh, sedangkan sepeda motor Vario BL 3562 PAP datang dari arah Banda Aceh menuju ke arah Medan;
Bahwa penyebab terjadi kecelakaan lalu lintas tersebut akibat terdakwa mengemudi mobil Suzuki Grand Vitara BL 123 AC oleng/mengarah kekanan jalan hingga masuk ke jalur yang berlawanan sehingga bertabrakan dengan sepeda motor Vario BL 3562 PAP yang dikendarai oleh MUHAMMAD RAFI yang datang dari arah berlawanan.
Bahwa kecelakaan atau tabrakan terjadi pada titik tabrakan (key point) tepatnya di berem jalan (sebelah kiri jalur sepeda motor Vario BL 3562 PAP).
Bahwa keadaan jalan pada saat itu lurus dan sepi serta cuaca cerah.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang bahwa dipersidangan telah didengar Keterangan Terdakwa T.M. ANDIKA PUTRA BIN T. MERSAL IMAN, pada pokoknya menerrangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Minggu tanggal 13 Desemebr 2015 sekira pukul 10.00 Wib, terdakwa mengemudikan 1 (satu) unit mobil Suzuki Grand Vitara dengan No.Pol BL 123 AC dari Lhokseumawe menuju ke Banda Aceh bersama dengan 2 (dua) orang anak-anak terdakwa;
Bahwa setelah terdakwa sampai di Kota Sigli, terdakwa sempat istirahat bersama dengan anak-anak terdakwa sambil makan siang di Ayam Penyet Pak Ulis, kemudian sekira pukul 14.00 wib, terdakwa kembali melanjutkan perjalanan menuju ke Banda Aceh.
Bahwa pada saat sampai di Gampong Simpang Betong Kecamatan Muara Tiga Kabupaten Pidie (masih dijalan Umum Banda Aceh-Medan), setelah melewati tikungan dengan tanjakan terdakwa hilang kendali dan tiba-tiba terdakwa keluar dari jalur kiri (arah ke Banda Aceh) menuju ke arah jalur kanan (arah ke Sigli) sehingga terdakwa menabrak korban MUHAMMAD RAFI yang sedang mengendarai sepeda motor Vario dengan No.Pol BL 3562 PAP. Selanjutnya terdakwa tidak menyadari tiba-tiba mobil terdakwa sudah terjungkal masuk kedalam parit/kebun warga.
Bahwa kecepatan mobil terdakwa pada saat itu lebih kurang 60 km/jam karena terdakwa tidak ada yang ingin terburu-buru dan terdakwa membawa anak-anak yang masih kecil;
Bahwa kondisi mobil jenis Suzuki Grand Vitara dengan No.Pol BL 123 AC milik terdakwa rusak bagian depan, sedangkan kondisi kendaraan sepeda motor jenis Honda Vario dengan No.Pol BL 3562 PAP milik korban rusak berat tidak dapat dipakai lagi.
Bahwa akibat kecelakaan lalu lintas tersebut korban MUHAMMAD RAFI meninggal dunia.
Bahwa terdakwa telah mengupayakan perdamaian dan telah meminta maaf atas kelalaian terdakwa sehingga terjadi kecelakaan lalu lintas kepada pihak keluarga korban serta mengganti biaya yang ditimbulkan kepada pihak keluarga korban.
Bahwa pihak keluarga korban juga telah menerima perdamaian dari terdakwa sesuai dengan surat pernyataan perdamaian yang telah dibuat oleh para pihak keluarga korban bersama dengan terdakwa pada tanggal bulan Desember 2015 dan diketahui oleh masing-masing Keuchik Gampong Asan Kota Sigli Kabupaten Pidie dengan Keuchik Desa Mesjid Baro Kecamatan Samalangan kabupaten Bireun.
Menimbang, bahwa di persidangan jaksa penuntut umum telah mengajukan bukti-bukti berupa :
1 (satu) unit ranmor R4 jenis Suzuki Grand Vitara BL 123 AC dengan Noka : MHYJTE54V7J03879 dan Nosin : J20AID209839 serta STNK;
1 (satu) unit ranmor R2 jenis Honda Vario BL 3562 PAP dengan Noka : MH1KF1112FK443617 dan Nosin : KF111E1447756 serta STNK.
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut telah diteliti oleh Majelis Hakim, sehingga keberadaannya dapat diterima sebagai barang bukti dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah dibacakan dan diperlihatkan:
Visum Et Refertum Nomor : 02.1/PKM/SR/LS/AB/2016 tanggal 13 Desember 2015 an. MUHAMMAD RAFI yang dikeluarkan oleh Puskesmas Saree dan ditanda tangani oleh dr. Laila Musfirah.
Sket Gambar Kecelakaan Lalu Lintas tanggal Desember 2015 yang dibuat oleh Penyidik pada Satuan Lalu Lintas Polres Pidie.
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka Berita Acara Persidangan dalam perkara ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam putusan ini.
Menimbang, bahwa dari keterangan Saksi-saksi dan Keterangan Terdakwa serta dihubungkan dengan keberadaan barang bukti yang dalam perkara ini, maka Majelis Hakim telah menemukan fakta-fakta hukum di persidangan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Minggu tanggal 13 Desemebr 2015 sekira pukul 10.00 Wib, terdakwa mengemudikan 1 (satu) unit mobil Suzuki Grand Vitara dengan No.Pol BL 123 AC dari Lhokseumawe menuju ke Banda Aceh bersama dengan 2 (dua) orang anak-anak terdakwa;
Bahwa setelah terdakwa sampai di Kota Sigli, terdakwa sempat istirahat bersama dengan anak-anak terdakwa sambil makan siang di Ayam Penyet Pak Ulis, kemudian sekira pukul 14.00 wib, terdakwa kembali melanjutkan perjalanan menuju ke Banda Aceh.
Bahwa pada saat sampai di Gampong Simpang Betong Kecamatan Muara Tiga Kabupaten Pidie (masih dijalan Umum Banda Aceh-Medan), setelah melewati tikungan dengan tanjakan terdakwa hilang kendali dan tiba-tiba terdakwa keluar dari jalur kiri (arah ke Banda Aceh) menuju ke arah jalur kanan (arah ke Sigli) sehingga terdakwa menabrak korban MUHAMMAD RAFI yang sedang mengendarai sepeda motor Vario dengan No.Pol BL 3562 PAP. Selanjutnya terdakwa tidak menyadari tiba-tiba mobil terdakwa sudah terjungkal masuk kedalam parit/kebun warga.
Bahwa kondisi mobil jenis Suzuki Grand Vitara dengan No.Pol BL 123 AC milik terdakwa rusak bagian depan, sedangkan kondisi kendaraan sepeda motor jenis Honda Vario dengan No.Pol BL 3562 PAP milik korban rusak berat tidak dapat dipakai lagi.
Bahwa setelah saksi-saksi sampai ditempat kejadian, saksi melihat keadaan dan kondisi mobil Suzuki Grand Vitara BL 123 AC sudah terjungkal kedalam parit/kebun warga yang berada disebelah kanan jalan arah ke Banda Aceh dan keadaan sepeda motor Vario BL 3562 PAP sudah hancur berkeping-keping yang berada dibelakang mobil Suzuki Grand Vitara BL 123 AC;
Bahwa foto tentang keadaan setelah kejadian didalam berkas perkara yang diperlihatkan kepada saksi adalah benar dan sesuai dengan keadaan dan kondisi mobil Suzuki Grand Vitara BL 123 AC dan sepeda motor Vario BL 3562 PAP setelah kejadian kecelakaan lalu lintas pada saat itu;
Bahwa saksi melihat kondisi korban MUHAMMAD RAFI setelah kejadian pada saat itu dalam keadaan mengalami luka robek dibagian kepala dan telah meninggal dunia serta langsung dilakukan evakuasi ke Puskesmas Saree, sedangkan kondisi terdakwa tidak mengalami luka-luka;
Bahwa setelah saksi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), ditemukan bahwa mobil Suzuki Grand Vitara BL 123 AC yang dikemudiakan oleh terdakwa datang dari arah Medan menuju ke Banda Aceh, sedangkan sepeda motor Vario BL 3562 PAP datang dari arah Banda Aceh menuju ke arah Medan;
Bahwa penyebab terjadi kecelakaan lalu lintas tersebut akibat terdakwa mengemudi mobil Suzuki Grand Vitara BL 123 AC oleng/mengarah kekanan jalan hingga masuk ke jalur yang berlawanan sehingga bertabrakan dengan sepeda motor Vario BL 3562 PAP yang dikendarai oleh MUHAMMAD RAFI yang datang dari arah berlawanan.
Bahwa kecelakaan atau tabrakan terjadi pada titik tabrakan (key point) tepatnya di berem jalan (sebelah kiri jalur sepeda motor Vario BL 3562 PAP).
Bahwa keadaan jalan pada saat itu lurus dan sepi serta cuaca cerah.
Bahwa akibat kecelakaan lalu lintas tersebut korban MUHAMMAD RAFI meninggal dunia.
Bahwa terdakwa telah mengupayakan perdamaian dan telah meminta maaf atas kelalaian terdakwa sehingga terjadi kecelakaan lalu lintas kepada pihak keluarga korban serta mengganti biaya yang ditimbulkan kepada pihak keluarga korban.
Bahwa pihak keluarga korban juga telah menerima perdamaian dari terdakwa sesuai dengan surat pernyataan perdamaian yang telah dibuat oleh para pihak keluarga korban bersama dengan terdakwa pada tanggal bulan Desember 2015 dan diketahui oleh masing-masing Keuchik Gampong Asan Kota Sigli Kabupaten Pidie dengan Keuchik Desa Mesjid Baro Kecamatan Samalangan kabupaten Bireun.
Bahwa berdasarkan Visum Et Refertum Nomor : 02.1/PKM/SR/LS/AB/2016 tanggal 13 Desember 2015 an. MUHAMMAD RAFI yang dikeluarkan oleh Puskesmas Saree dan ditanda tangani oleh dr. Laila Musfirah.
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan kepersidangan karena didakwa dengan dakwaan tunggal, melanggar Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menimbang, bahwa dipandang pembuktian dari Penuntut Umum dinilai oleh Majelis telah tepat, maka pembuktian dari Penunut Umum diambil alih dan merupakan bagian tidak terpisah dari putusan ini. Adapun unsur-unsur dalam dakwaan melanggar Pasal 310 Ayat (4) UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah sebagai berikut:
Barang siapa;
Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas;
Mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
Menimbang bahwa, selanjutnya akan dipertimbangkan unsur ke-1, yakni Barang siapa sebagai berikut:
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “Barang siapa” adalah siapa saja yang menjadi subjek hukum, dalam hal ini tidak terkecuali laki-laki atau perempuan yang kepadanya dapat dimintai pertanggungjawaban terhadap perbuatan yang dilakukannya.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa, orang atau subjek hukum yang diperiksa sebagai pelaku perbuatan sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum adalah Terdakwa T.M. ANDIKA PUTRA BIN T. MERSAL IMAM;
Menimbang, bahwa Terdakwa yang diajukan dalam perkara ini selama dalam persidangan berlaku normal dan dapat menjawab dengan baik pertanyaan yang diajukan kepadanya, baik pertanyaan Majelis Hakim, Penuntut Umum serta dapat mengerti dan memberi tanggapan yang baik atas Keterangan Saksi-saksi;
Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan persidangan tidak ditemukan adanya alasan pembenar maupun pemaaf pada diri Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbanagn tersebut diatas maka unsur ke 1 yakni “Barang siapa” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena Unsur ke 1 telah terpenuhi, maka akan dinilai dan dipertimbangkan unsur ke 2, yakni Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas;
Menimbang, bahwa berdasarkan Keterangan Saksi-saksi dan Keterangan Terdakwa menerangkan bahwa pada hari Minggu tanggal 13 Desemebr 2015 sekira pukul 10.00 Wib, terdakwa mengemudikan 1 (satu) unit mobil Suzuki Grand Vitara dengan No.Pol BL 123 AC dari Lhokseumawe menuju ke Banda Aceh bersama dengan 2 (dua) orang anak-anak terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan Keterangan Saksi-saksi dan Keterangan Terdakwa menerangkan bahwa pada saat sampai di Gampong Simpang Betong Kecamatan Muara Tiga Kabupaten Pidie (masih dijalan Umum Banda Aceh-Medan), setelah melewati tikungan dengan tanjakan terdakwa hilang kendali dan tiba-tiba terdakwa keluar dari jalur kiri (arah ke Banda Aceh) menuju ke arah jalur kanan (arah ke Sigli) sehingga terdakwa menabrak korban MUHAMMAD RAFI yang sedang mengendarai sepeda motor Vario dengan No.Pol BL 3562 PAP. Selanjutnya terdakwa tidak menyadari tiba-tiba mobil terdakwa sudah terjungkal masuk kedalam parit/kebun warga.
Menimbang, bahwa berdasarkan Keterangan Saksi-saksi dan Keterangan Terdakwa menerangkan bahwa kondisi mobil jenis Suzuki Grand Vitara dengan No.Pol BL 123 AC milik terdakwa rusak bagian depan, sedangkan kondisi kendaraan sepeda motor jenis Honda Vario dengan No.Pol BL 3562 PAP milik korban rusak berat tidak dapat dipakai lagi.
Menimbang, bahwa berdasarkan Keterangan Saksi-saksi menerangkan bahwa setelah saksi-saksi sampai ditempat kejadian, saksi melihat keadaan dan kondisi mobil Suzuki Grand Vitara BL 123 AC sudah terjungkal kedalam parit/kebun warga yang berada disebelah kanan jalan arah ke Banda Aceh dan keadaan sepeda motor Vario BL 3562 PAP sudah hancur berkeping-keping yang berada dibelakang mobil Suzuki Grand Vitara BL 123 AC;
Menimbang, bahwa berdasarkan Keterangan Saksi-saksi menerangkan bahwa foto tentang keadaan setelah kejadian didalam berkas perkara yang diperlihatkan kepada saksi adalah benar dan sesuai dengan keadaan dan kondisi mobil Suzuki Grand Vitara BL 123 AC dan sepeda motor Vario BL 3562 PAP setelah kejadian kecelakaan lalu lintas pada saat itu;
Menimbang, bahwa berdasarkan Keterangan Saksi-saksi menerangkan bahwa setelah saksi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), ditemukan bahwa mobil Suzuki Grand Vitara BL 123 AC yang dikemudiakan oleh terdakwa datang dari arah Medan menuju ke Banda Aceh, sedangkan sepeda motor Vario BL 3562 PAP datang dari arah Banda Aceh menuju ke arah Medan;
Menimbang, bahwa berdasarkan Keterangan Saksi-saksi dan Keterangan Terdakwa menerangkan bahwa penyebab terjadi kecelakaan lalu lintas tersebut akibat terdakwa mengemudi mobil Suzuki Grand Vitara BL 123 AC oleng/mengarah kekanan jalan hingga masuk ke jalur yang berlawanan sehingga bertabrakan dengan sepeda motor Vario BL 3562 PAP yang dikendarai oleh MUHAMMAD RAFI yang datang dari arah berlawanan.
Menimbang, bahwa berdasarkan Keterangan Saksi-saksi dan Keterangan Terdakwa menerangkan bahwa kecelakaan atau tabrakan terjadi pada titik tabrakan (key point) tepatnya di berem jalan (sebelah kiri jalur sepeda motor Vario BL 3562 PAP).
Menimbang, bahwa berdasarkan Keterangan Saksi-saksi dan Keterangan Terdakwa menerangkan bahwa keadaan jalan pada saat itu lurus dan sepi serta cuaca cerah.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbanagn tersebut diatas maka unsur ke 2 yakni “Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena Unsur ke 2 telah terpenuhi, maka akan dinilai dan dipertimbangkan unsur ke 3, yakni Mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
Menimbang, bahwa berdasarkan Keterangan Saksi-saksi menerangkan bahwa saksi melihat kondisi korban MUHAMMAD RAFI setelah kejadian pada saat itu dalam keadaan mengalami luka robek dibagian kepala dan telah meninggal dunia serta langsung dilakukan evakuasi ke Puskesmas Saree, sedangkan kondisi terdakwa tidak mengalami luka-luka;
Menimbang, bahwa berdasarkan Keterangan Saksi-saksi dan Keterangan Terdakwa menerangkan bahwa akibat kecelakaan lalu lintas tersebut korban MUHAMMAD RAFI meninggal dunia dan hal tersebut dikuatkan dengan Visum Et Repertum Nomor : 02.1/PKM/SR/LS/AB/2016 tanggal 13 Desember 2015 an. MUHAMMAD RAFI yang dikeluarkan oleh Puskesmas Saree dan ditanda tangani oleh dr. Laila Musfirah.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka unsur ke 3 yakni “Mengakibatkan orang lain meninggal dunia” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa dengan terpenuhinya unsur-unsur tersebut diatas maka Terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana “karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia” dan Majelis menyimpulkan dakwaan dari penuntut umum telah terbukti secara sah dan meyakinkan ;
Menimbang, bahwa dipersidangan tidak ditemukan adanya hal-hal atau keadaan keadaan yang meniadakan ataupun yang menghapuskan hukuman pada diri Terdakwa, baik alasan pemaaf maupun alasan pembenar, sehingga Terdakwa adalah dalam keadaan mampu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, maka oleh karena itu harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya;
Menimbang, bahwa terdakwa telah mengupayakan perdamaian dan telah meminta maaf atas kelalaian terdakwa sehingga terjadi kecelakaan lalu lintas kepada pihak keluarga korban serta mengganti biaya yang ditimbulkan kepada pihak keluarga korban.
Menimbang, bahwa pihak keluarga korban juga telah menerima perdamaian dari terdakwa sesuai dengan surat pernyataan perdamaian yang telah dibuat oleh para pihak keluarga korban bersama dengan terdakwa pada bulan Desember 2015 dan diketahui oleh masing-masing Keuchik Gampong Asan Kota Sigli Kabupaten Pidie dengan Keuchik Desa Mesjid Baro Kecamatan Samalangan kabupaten Bireun.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah ditahan secara sah, maka sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAP masa selama Terdakwa berada dalam tahanan akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa lebih lama dari masa penahanan yang telah dijalani terdakwa, maka sesuai ketentuan pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP, cukup alasan bagi Majelis Hakim untuk memeritahkan Terdakwa tetap dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa:
1 (satu) unit ranmor R4 jenis Suzuki Grand Vitara BL 123 AC dengan Noka : MHYJTE54V7J03879 dan Nosin : J20AID209839 serta STNK;
1 (satu) unit ranmor R2 jenis Honda Vario BL 3562 PAP dengan Noka : MH1KF1112FK443617 dan Nosin : KF111E1447756 serta STNK.
Oleh karena ke 2 (dua) barang bukti tersebut telah selesai digunakan dalam pembuktian perkara ini, maka terhadap barang bukti tersebut dikembalikan kepada pemiliknya yang sah.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa bersalah maka sesuai ketentuan pasal 222 ayat (1) KUHAP kepadanya akan dibebankan biaya perkara;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada Terdakwa terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
Hal-Hal yang Memberatkan Terdakwa :
Perbuatan terdakwa menyebabkan korban meninggal dunia dan kerusakan kendaraan;
Hal-Hal yang Meringankan Terdakwa :
Terdakwa masih muda dan diharapkan dapat merubah prilakunya dikemudian hari.
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
Terdakwa bersikap sopan di persidangan.
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya sehingga tidak mempersulit jalannya persidangan.
Terdakwa belum pernah di hukum.
Antara terdakwa dengan keluarga korban sudah ada perdamaian.
Mengingat ketentuan Pasal 310 Ayat (4) UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa T.M. ANDIKA PUTRA BIN T. MERSAL IMAM dengan identitas tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas mengakibatkan orang lain meninggal dunia” sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan.
Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit ranmor R4 jenis Suzuki Grand Vitara BL 123 AC dengan Noka : MHYJTE54V7J03879 dan Nosin : J20AID209839 serta STNK;
Dikembalikan kepada yang berhak yakni T.M. ANDIKA PUTRA BIN T. MERSAL IMAM.
1 (satu) unit ranmor R2 jenis Honda Vario BL 3562 PAP dengan Noka : MH1KF1112FK443617 dan Nosin : KF111E1447756 serta STNK;
Dikembalikan kepada yang berhak yakni Keluarga korban MUHAMMAD RAFI.
Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sigli pada hari Rabu tanggal 25 Mei 2016 oleh BAKHTIAR, S.H. selaku Hakim Ketua Majelis ZAINAL HASAN, S.H., M.H. dan DANIEL SAPUTRA, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan tersebut diucapkan pada hari itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim tersebut, dibantu oleh MUSA, S.Sos. selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sigli dan dihadiri FAKRILLAH, S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sigli serta dihadapan Terdakwa;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA : HAKIM KETUA MAJELIS,
Dto Dto
ZAINAL HASAN, S.H., M.H. BAKHTIAR, S.H.
Dto
DANIEL SAPUTRA, S.H.,M.H. PANITERA PENGGANTI, Dto
MUSA, S.Sos.