34/PDT/2018/PT KDI
Putusan PT KENDARI Nomor 34/PDT/2018/PT KDI
- Pembanding : HJ.KARTIMA/NYONYA DJARMIN,L. - Terbanding : IR.DANIELJERRY BUNGGULAWA.
- MENGADILI : - Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat tersebut - Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Kendari Nomor 61/Pdt.G/2017/PN Kdi tanggal 7 Maret 2018, yang dimohonkan banding tersebut DENGAN MENGADILI SENDIRI : I.Dalam Eksepsi : - Mengabulkan eksepsi Pembanding semula Tergugat tersebut II. Dalam PokokPerkara : - Menyatakan gugatan Terbanding semula Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvanklijke Verklaard) - Menghukum Terbanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp 150. 000, 00,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
PUTUSAN
Nomor 34/PDT/2018/PT KDI
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PengadilanTinggi Sulawesi Tenggara yang mengadiliperkara perdata pada tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara perdata gugatan antara:
HJ.KARTIMA/NYONYA DJARMIN,L Pekerjaan ibu rumah tangga alamat
RT. 009 RW. 003 Kelurahan Wua-Wua Kecamatan Mandonga Kota
Kendari,Provinsi Sulawesi Tenggara, dalam hal ini diwakili Kuasanya
bernama Mustaring Lin Arifin, S.H.,SaddamHusein, S.H.,Juita,
S.H., dan Muh. Baidar Maulid, S.H., semuanya Advokat/Pengacara/
Para legal yangberalamat Kantordi Yayasan Lembaga Bantuan
Hukum (YLBH) Permata Adil Sulawesi Tenggara, beralamat di Jalan
Sao-sao Nomor 208 A. Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia,Kota
Kendari, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 18 September
2017, sebagai Pembanding semula Tergugat ;
LAWAN
IR.DANIELJERRY BUNGGULAWA, Agama Katholik, pekerjaan Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), beralamat di jalan Sao-Sao Lorong Damai Nomor I A RT. 010 RW. 003, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara, dalam hal ini di wakili Kuasanya bernama Syahiruddin Latif, S.H.,Isbar, S.H.M.H.,Indra Yudiono,S.H., dan Faisal Abdaud, S.H.M.H., semuanya Advokat pada kantor Syahiruddin Latif, S.H., & Rekan, beralamat di Jalan Wulele Nomor 3, RT. 05 RW. 02, Kelurahan Bonggoea, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 23 Agustus 2017, sebagai Terbanding semula Penggugat;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan
dengan perkara tersebut ;
TENTANG DUDUK PERKARANYA
Menimbang, bahwa Terbanding semula Penggugat telah
menggugat Pembanding semula Tergugat dimuka Pengadilan Negeri
Kendari dengan mengemukakan dalil-dalil sebagai berikut :
1. Bahwa Penggugat adalah pemilik sah sebidang tanah yang terletak di
Kelurahan Wua-Wua Kecamatan Mandonga Kota Kendari dengan luas ±
407 m² yang terdiri dari panjang 37 m x lebar 11 m, Berdasarkan Akta
Jual Beli Nomor 593/64/MDG/X/1995, dengan batas-batas sebagai
berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Raya ;
- SebelahTimur berbatasan dengan Drs Djarmin L dalam hal ini adalah
Suami Tergugat ;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Usman G.
- Sebelah Barat berbatasan dengan Koni;
2.Bahwa Akta Jual Beli tersebut sebagaimana posita nomor 1 dibuat
dihadapan Pemerintah Kecamatan Mandonga selaku Pejabat Pembuat
Akta Tanah (PPAT) pada tanggal 10 Oktober 1995 oleh Penggugat
selaku Pembeli dan Nur Alam selaku Penjual. (vide Akta Jual BeliNomor
593/64/MDG/X/1995);
3.Bahwa tanah seluas 5 m2 x 11 m2 atau 55 m2 pada bagian selatan
sebelah selatan penggugat telah diserahkan kepada Usman sehingga
sisatanah milik Penggugat adalah seluas 32 m2 x 11 m2 atau 352 m2.
Dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Raya ;
- SebelahTimur berbatasan dengan Drs.Djarmin L dalam hal ini adalah
Suami Tergugat ;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Usman G ;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Koni;
Selanjutnya disebut sebagai objek sengketa.
4.Bahwa objek sengketa sebelum dijual kepada Penggugat,oleh Nur Alam
diperoleh dari Hibah H.Angga yang dituangkan secara tertulis dalam
surat keterangan hibah pada tanggal 28 Januari 1994, dan telah
dilakukan pemeriksaan atau peninjauan lokasi sebelum transaksi jual beli
dilakukan. (vide Surat Keterangan Hibah dan Berita Acara Pemeriksaan/
Peninjauan Lokasi);
5.Bahwa setelah sekian lama dikuasai oleh Penggugat, tiba-tiba tanpa
seizin Penggugat sekitar tahun 2016, berdiri diatas objek sengketa lapak-
lapak penjual kue yang awalnya hanya pada bulan puasa hingga
akhirnya berdiri rumah papan yang didiami atau dihuni oleh penjual kue
tersebut hingga hari ini;
6.Bahwa terhadap penguasaan tanpa hak tersebut awalnya Penggugat
tidak menghiraukan dan menganggap itu sebagai hal yang biasa dan
musiman disekitar lokasi tersebut dan mengira setelah bulan Puasa
lapak-lapak tersebut akan bubar dengan sendirinya;
7.Bahwa setelah Penggugat telusuri aktifitas tersebut sebagaimana posita
nomor 5 oleh penjual kue dilakukan atas seizin Tergugat dengan cara
disewakan yang diklaim bahwa lokasi tersebut adalahmilik Tergugat;
8.Bahwa terhadap penguasaan objek sengketa secara tidak sah dan
melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat tersebut telah
diperingatkan oleh Penggugat, untuk dikembalikan kepada Penggugat
dalam keadaan kosong, akan tetapi peringatan tersebut tidak pernah
mendapatkan tanggapan yang serius dari Tergugat bahkan Tergugat
cenderung menguasai objek sengketa secara terus menerus dan
melawan hukum hingga hari ini;
9.Bahwa dikarenakan perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat tersebut
adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum menguasai tanpa hak
dan menyebabkan kerugian bagi Penggugat karena Penggugat tidak
dapat menguasai dan menikmati objek sengketa sejak tahun 2016 maka
sudah sepantasnya Tergugat dihukum untuk membayar ganti kerugian
kepada Penggugat sebagaimana dalamPasal 1365 KUH Perdata.
10.Bahwa kerugian sebagaimana tersebut dalam posita 9 adalah sebesar
Rp45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) dengan perincian
sebagai berikut:
a.Penggugat tidak dapat menguasai dan menikmati objek sengketa
sejak tahun 2016 hingga gugatan ini diajukan, yakni apabila objek
sengketa tersebut disewakan sebesar Rp5000.000,- (lima juta rupiah)
pertahun ;
b.Biaya pengosongan Objek Sengketa Rp20.000.000,- (dua puluh juta
rupiah);
c.Kerugian In materiil Rp20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
11.Bahwa oleh karena objek sengketa dalam penguasaan dan dipergunakan
secara sepihak oleh Tergugat tidaklah menutup kemungkinan jika telah
memiliki segala macam surat-surat berkenaan dengan pengalihan
hak/penguasaannya, maka beralasan hukum bila segala macam surat-
surat atas nama Tergugat atau siapa saja yang menggunakannya
yang berkaitan dengan objek sengketa dinyatakan tidak sah/ batal demi
hukum;
12.Bahwa dikarenakan gugatan ini diajukan dengan disertai bukti-bukti yang
otentik, maka sesuai dengan Pasal 191 ayat (1) RBg segala penetapan
dan putusan pengadilan dalamperkara inidengan putusan dapat
dijalankan terlebih dahulu uitvoorbaarbijvooraad meskipun ada upaya
hukum dari Tergugat;
Berdasarkan dalil-dalil tersebut diatasmaka kami mohon kepada yang
terhormat KetuaPengadilanNegeri Kendari untuk memeriksa, mengadili
dan memberikan putusansebagai berikut:
P R I M A I R
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan menurut hukum bahwa sehingga sisa tanah milik Penggugat
seluas 32 m2 x 11 m2 atau 352 m2,dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Raya;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Drs.Djarmin L dalam hal ini adalah
Suami Tergugat;
- Sebelah Selatan berbatasan denganUsman G;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Koni;
Adalah Sah milik Penggugat;
3.Menyatakan menurut hukum bahwa tindakan Tergugat yang telah
menguasai sebidang tanah milik Penggugat adalah Perbuatan Melawan
Hukum;
4.Menyatakan menurut hukum bahwa semua bentuk surat-surat baik
tertulis, atau apapun nama dan bentuknya yang ada kaitannya dengan
tanah Penggugat yang menimbulkan hak/penguasaan oleh Tergugat
atau siapa saja yang menguasai dan menggunakannnya adalah tidak
sah/batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak berkekuatan hukum ;
5.Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian sebesar Rp
45.000.000,- ( empat puluh lima juta rupiah) dengan perincian sebagai
berikut:
a.Penggugat tidak dapat menguasai dan menikmati objek sengketa sejak
tahun 2016 hingga gugatan ini diajukan, yakni apabila objek sengketa
tersebut disewakan sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) pertahun;
b.Biaya pengosongan Objek Sengketa Rp20.000.000,- (dua puluh juta
rupiah);
c.Kerugian Inmateriil Rp20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
6.Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat dan atau siapa saja
yang menggunakan dan atau melakukan aktivitas diatas objeks sengketa
untuk segera meninggalkan dan mengosongkan objek sengketa dan
menyerahkan kepada Penggugat tanpa syarat;
7.Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom)sebesar
Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari lalai melaksanakan putusan
pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;
8.Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang
timbul dalam perkara ini;
S U B S I D A I R
Jika Majelis Hakim berpendapat lain, Mohon Putusan Yang Seadil-adilnya
(ex aequoet bono) ;
Menimbang, bahwa atas gugatan Terbanding semula Penggugat,
Pembanding semula Tergugat telah mengajukan jawaban pada pokoknya
sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
Bahwa Gugatan Penggugat cacat Formil karena :
Bahwa gugatan Penggugat error in personayang dalam hal ini meliputi
Pluriumlitis consortium (gugatan kurang pihak) karena masih ada orang
lain yang harus ditarik sebagai tergugat sebab HJ. KARTIMA bukanlah
satu-satunya ahli waris dari alm Drs. DJARMIN L (Pemilik sertifikat yang
menjadi objek sengketa dan belum dialihkan keorang lain) masih
terdapat ahliwaris lainnya ;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka dengan ini sangat jelas bahwa gugatan penggugat telah melanggar hukum acara yang berlaku, untuk itu mohon kiranya gugatan penggugat dinyatakan tidak dapat diterima ;
DALAM POKOK PERKARA
1. Bahwa Tergugat menolak seluruh dalil-dalil Gugatan Penggugat ;
2. Bahwa tidak benar dalil Penggugat yang mengatakan bahwa Nur Alam
atau H. Angga memiliki tanah seluas lebih kurang 407 m2 (37 m x 11 m)
yang terletak di Kelurahan Wua-Wua, Kecamatan Mandonga, kota
Kendari. Melainkan yang benar adalah bahwa Nur Alam atau H. Angga
tidak pernah memiliki tanah sebagaimana yang disebutkan diatas
dikarenakan Nur Alam menjual tanah milik Tergugat tanpa adanya bukti
Kepemilikan yang sah dan hanya surat hibah dari H. Angga juga tanpa
adanya Bukti Kepemilikan ;
3. Bahwa tidak benar dalil Penggugat pada poin 3 yang mengatakan bahwa
pada bagian selatan tanah Penggugat telah diserahkan kepada Usman
seluas 5 x 11 m atau 55 m2 melainkan yang benar adalah almarhum
Usmanmembelitanah yang berbatasan pada bagian Selatan Obyek
sengketa yang sampai saat ini dikuasai oleh Ahli Waris dari Almarhum
Usman serta tidak masuk dalam Obyek;
4. Bahwa tidak benar dalil Penggugat pada poin 5 yang mengatakan
bahwa Penggugat telah sekian lama menguasai tanah obyek sengketa.
Melainkan yang sebenarnya adalah tanah obyek sengketa tersebut telah
lama dikuasai dan diolah oleh Almarhum Drs. DJARMIN L. (suami
Tergugat) dan para ahli waris sejak tahun 1980, an sampai dengan saat
ini, serta pernah terdapat pula, terdapat kandang ternak dan rumah
tinggal sampai 2016, dan sampai gugatan ini diajukan tidak pernah ada
yang mengklaim serta melarang Almarhum Drs DJARMIN L. (suami
Tergugat) dan para ahli waris sehingga keterangan para Penggugat
tersebut adalah tidak benar dan hanya rekayasa ;
5. Bahwa tanah obyek sengketa yang digugat oleh penggugat adalah
merupakan hak milik yang sah Almarhum Drs. DJARMIN L.(suami
tergugat) berdasarkan sertifikat hak milik Nomor 4836 tahun 1993
Gambar situasi Nomor 3420 tahun 1992 ;
6. Bahwa dalil-dalil Penggugat yang tidak ditanggapi secara terperinci oleh
Tergugat yang bersifat merugikan Tergugat mohon dianggap ditolak
seluruhnya oleh Tergugat ;
Bahwa berdasarkan seluruh uraian yang telah dikemukakan diatas,
maka dengan ini Tergugat memohon kepada Majelis Hakim yang Mulia,
kiranya berkenan memutuskan :
DALAM EKSEPSI
1.“Menerima Eksepsi Tergugat”
2. “Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima”
DALAM POKOK PERKARA
“Menolak seluruh Gugatan Penggugat”
Menimbang, bahwa atas Gugatan Terbanding semula Penggugat
tersebut diatas, Pengadilan Negeri Kendari telah menjatuhkan putusan
pada tanggal 7 Maret 2018, Nomor 61/Pdt.G/2017/PN Kdi yang amar
selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
I. Dalam Eksepsi :
Menolak Eksepsi Tergugat .
II. Dalam Pokok Perkara :
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian.
2. Menyatakan menurut hukum bahwa sehingga sisa tanah milik
Penggugat seluas 32 m2 x 11 m2 atau 352 m2, dengan batas-batas:
- Sebelah Utara berbatasan dengan jalan Raya ;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Drs Djarmin L dalam hal ini
adalah suami Tergugat ;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Usman G ;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Koni ;
Adalah sah milik Penggugat ;
3. Menyatakan menurut Hukum bahwa tindakan Tergugat yang telah
menguasai sebidang tanah milik Penggugat adalah perbuatan melawan
hukum ;
4. Menyatakan menurut Hukum semua bentuk surat-surat baik tertulis atau
apapun nama dan bentuknya yang ada kaitannya dengan tanah
Penggugat yang menimbulkan hak/penguasaan oleh Tergugat atau siapa
saja yang menguasai dan menggunakannya adalah tidak sah/batal demi
hukum atau setidak-tidaknya tidak berkekuatan hukum ;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang sewa tanah objek sengketa
sebesar Rp5.000.000., (lima juta rupiah) pertahun sejak tahun 2016
hingga gugatan ini diajukan ;
6. Menghukum dan Memerintahkan kepada Tergugat dan atau siapa saja
yang menggunakan dan atau melakukan aktivitas diatas objek sengketa
untuk segera meninggalkan dan mengosongkan objek sengketa dan
menyerahkan kepada Penggugat tanpa syarat ;
7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari
ini ditetapkan sejumlah Rp2. 171. 000,- (dua juta seratus tujuh puluh satu
ribu rupiah) ;
8. Menolak Gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Risalah Pernyataan Permohonan
Banding Nomor 61/Pdt.G/2017/PN Kdi tanggal 14 Maret 2018 yang
menyatakan bahwa Kuasa Pembanding semula Tergugat telah
menyatakan memohon banding terhadap putusan Pengadilan Negeri
Kendari Nomor 61/Pdt.G/2017/PN Kdi tanggal 7 Maret 2018, dan
permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada Kuasa
Terbanding semula Penggugat pada tanggal 26 Maret 2018, sesuai
Relaas Pemberitahuan Pernyataan Banding Nomor 61/Pdt.G/2017/PN
Kdi tanggal 26 Maret 2018 ;
Menimbang, bahwa atas permohonan banding tersebut, kuasa
Pembanding semula Tergugat telah mengajukan memori banding pada
tanggal 28 Maret 2018, dan memori banding tersebut telah diberitahukan
dan diserahkan kepada kuasa Terbanding semula Penggugat pada
tanggal 2 April 2018 sesuai Relas Pemberitahuan dan Penyerahan
Memori Banding Nomor 61/Pdt. G/2017/PN Kdi tanggal 2 April 2018 ;
Menimbang, bahwa kuasa Terbanding semula Penggugat telah
mengajukan kontra memori banding pada tanggal 12 April 2018, dan
kontra memori banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan
kepada Kuasa Pembanding semula Tergugat pada tanggal 16 April 2018
sesuai Relaas Pemberitahuan dan Penyerahan Kontra Memori Banding
Nomor 61/Pdt.G/2017/PN Kdi tanggal 16 April 2018 ;
Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara yang dimohonkan banding tersebut dikirim ke Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara, maka kedua belah pihak telah diberitahukan untuk mempelajari dan memeriksa berkas perkara (inzage) dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sesuai Relaas Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara masing-masing Nomor 61/Pdt. G/2017/PN Kdi tanggal 9 April 2018 ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
Menimbang, bahwa permohonan banding dari kuasa hukum Pembanding semula Tergugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta syarat-syarat yang ditentukan dalam Undang-Undang, maka permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang bahwa adapun keberatan-keberatan yang diajukan dan dikemukakan oleh kuasa hukum Pembanding semula Tergugat dalam memori bandingnya tersebut pada pokoknya sebagai berikut :
Dalam Eksepsi :
Bahwa Pertimbangan Majelis Hakim yang berbunyi” Menimbang bahwa menurut Majelis, Eksepsi Tergugat telah masuk dalam pokok perkara dan akan dibuktikan dipersidangan, dengan demikian maka eksepsi Tergugat patutlah ditolak” ;
Bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim tersebut diatas telah salah dan keliru karena bertentangan dengan hukum acara Perdata yang berlaku, karena berdasarkan fakta-fakta hukum yang terbukti dalam persidangan telah terungkap bahwa gugatan Penggugat telah melanggar hukum acara yaitu Error in Persona (kurang pihak), hal tersebut berdasarkan bukti-bukti yang diajukan selama persidangan yaitu sebagai berikut :
a. Bahwa obyek sengketa yang digugat oleh Penggugat termasuk
dalam Bukti T-3 yaitu sertifikat Hak milik Nomor 11 tahun 1984 atas
nama Almarhum Drs. Djarmin ;
b. Bahwa almarhum Drs. Djarmin, telah meninggal dunia berdasarkan
bukti T-1 sehingga menurut hukum acara yang menjadi pihak atau
yang harus digugat adalah seluruh ahli waris dari Almarhum Drs.
DJARMIN L ;
c. Bahwa berdasarkan Bukti T-2, Ahli Waris dari Almarhum Drs. Djarmin
adalah sebanyak 4 (empat) orang yaitu masing-masing :
1. Hj. Kartima ;
2. Aljian Syahal ;
3. Silo Aljannah ;
4. Muh. Alpin Djarmin ;
Yang keseluruhannya berdomisili hukum di tanah obyek sengketa dan menguasai tanah Obyek Sengketa ;
Bahwa berdasarkan fakta-fakta dan bukti-bukti hukum tersebut diatas telah dengan jelas membuktikan bahwa gugatan Penggugat telah melanggar hukum acara Perdata halam hal ini error in Persona / Gugatan kurang pihak, karena yang menjadi Tergugat hanya 1 (satu) orang ahli waris saja yaitu HJ. KARTIMA ;
Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum dan bukti-bukti tersebut diatas telah nyata dan jelas bahwa pertimbangan Majelis Hakim adalah sangat salah dan keliru dan melanggar hukum acara Perdata yang berlaku ;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka dengan ini sangat jelas bahwa Gugatan Penggugat cacat formil dan telah melanggar hukum acara Perdata yang berlaku untuk itu mohon kiranya gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima ;
DALAM POKOK PERKARA :
1. Bahwa seluruh pertimbangan Hukum Majelis Hakim yang termuat dalam
pokok perkara adalah sangat salah dan sangat keliru dan bertentangan
dengan hukum, hal ini dapat dibuktikan berdasarkan fakta-fakta dan
bukti-bukti hukum yang diajukan selama persidangan antara lain sebagai
berikut ;
I. Bahwa Penggugat hanya mengajukan 3 (tiga) bukti surat, antara lain P-1sampai P-3 ketiga bukti surat tersebut tidak ada yang dapat membuktikankepemilikan yang secara sah menurut Undang-Undang ;
Bahwa menurut hukum bukti-bukti surat yang diajukan Penggugat tersebut diatas hanya merupakan bukti pengalihan hak semata tetapi hak kepemilikan tidak ada antara lain :
- Bukti P-1 yaitu surat keterangan hibah, menurut hukum surat bukti P-1 tersebut adalah bukti pengalihan hak pemberian akan tetapi obyek(tanah) yang dialihkan tidak mempunyai bukti kepemilikan sama sekali,sehingga sangat keliru apabila Majelis Hakim mempertimbangkanbahwa bukti P-1 tersebut adalah bukti kepemilikan tanah ;
- Bahwa demikian pula Bukti P-3 yaitu Akta jual beli, bukti surat tersebut adalah merupakan bukti pengalihan hak semata, tetapi obyek tanah yang dialihkan tidak ada. Bahwa berdasarkan fakta hukum tersebutpertimbangan Majelis Hakim sangat salah dan keliru dan bertentangandengan hukum apabila mempertimbangkan bukti P-3 tersebut adalah
bukti kepemilikan, karena menurut hukum bukti P-3 tersebut hanya membuktikan pengalihan hak bukan bukti kepemilikan ;
- Bahwa berdasarkan fakta-fakta dan bukti-bukti hukum tersebut telah membuktikan pertimbangan hukum Majelis Hakim yang mengabulkan gugatan Penggugat tanpa bukti kepemilikan yang sah menurut Undang-Undang adalah sangat keliru dan salah dan bertentangan dengan hukum yang berlaku ;
II. Bahwa pertimbangan Majelis Hakim yang sama sekali mengabaikan
bukti-bukti kepemilikan yang sah menurut hukum yang diajukan olehTergugat adalah sangat salah dan keliru dan bertentangan dengan rasa keadilan menurut hukum ;
Bahwa Tergugat telah mengajukan bukti-bukti kepemilikan yang sah
menurut hukum yaitu Bukti T-1 sampai dengan T-24 antara lain :
1. Bukti T-3 yaitu sertifikat hak milik No. 11 tahun 1984 atas nama
Almarhum Drs. Djarmin, bahwa menurut hukum bukti T-3 Tergugat
tersebut adalah bukti kepemilikan hak Atas tanah secara sempurna dan
bukti T-3 Tergugat tersebut oleh Penggugat tidak pernah dibantah
kebenaranya selama persidangan ;
2. Bukti P-4 sampai P-24 adalah merupakan bukti pembayaran Pajak dan
penguasaan Tergugat terhadap tanah obyek sengketa ;
Bahwa berdasarkan fakta-fakta dan bukti-bukti hukum tersebut telah membuktikan bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim yang mengabaikan bukti-bukti kepemilikan yang sah Tergugat menurut Undang-Undang adalah sangat keliru dan salah dan bertentangan dengan hukum yang berlaku ;
Bahwa berdasarkan fakt-fakta hukum tersebut diatas maka dengan ini kami mohon kepada bapak Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara kiranya memberikan kami kebenaran dan keadilan ;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka dengan ini Pembanding memohon kepada Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara Melalui Majelis Hakim Tinggi yang mulia kiranya berkenan memutuskan :
- Menerima permohonan banding dari Pembanding ;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Kendari Nomor 61/Pdt.
G/2017/PN Kdi ;
Dan dengan mengadili sendiri :
Menolak gugatan Penggugat/ Terbanding untuk seluruhnya, atau setidak-
tidaknya menyatakan gugatan Penggugat/ Terbanding tidak dapat
diterima ;
Dan apabila Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara berpendapat lain
mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex equo et bono) ;
Menimbang, bahwa atas memori banding tersebut, kuasa hukum Terbanding semula Penggugat telah mengajukan kontra memori banding yang pada pokoknya membantah dan menolak seluruh keberatan yang
diajukan dan dikemukakan oleh kuasa hukum Pembanding semula Tergugat dalam memori banding tersebut diatas, dan Terbanding semula
Penggugat sependapat dan membenarkan pertimbangan dan putusan
Pengadilan Tingkat pertama tersebut ;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi mempelajari dan
meneliti secara seksama berkas perkara beserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Kendari Nomor 61/Pdt.G/2017/PN Kdi tanggal 7
Maret 2018, dan telah membaca dan memperhatikan pula secara
seksama memori banding yang diajukan oleh kuasa hukum Pembanding
semula Tergugat, dan kontra memori banding yang diajukan oleh kuasa
hukum Terbanding semula Penggugat, maka Pengadilan Tinggi tidak
sependapat dengan pertimbangan dan putusan Majelis Hakim
Pengadilan Tingkat Pertama, dengan alasan dan pertimbangan sebagai
berikut :
Menimbang bahwa sebelum Pengadilan Tinggimempertimbangkansubstansi atau materi pokok perkara maka terlebih dahulu Pengadilan Tinggi mempertimbangkan eksepsi yang diajukan dandikemukakan oleh Pembanding semula Tergugat dalam jawaban danmemori bandingnya tersebut yang menyatakan bahwa gugatan Penggugat error inpersona yang dalam hal ini meliputi plurium litis Consortium (gugatan kurang pihak), yakni pihak yang ditarik sebagai tergugat tidak lengkap, masih ada orang yang harus ditarik sebagai tergugat, sebab HJ. KARTIMA bukanlah satu-satunya pihak yang menguasai tanah obyek sengketa tersebut, serta HJ. KARTIMA bukanlahsatu-satunyaAhli waris dari Almarhum Drs. DJARMIN L. (pemilik Sertifikat yang menjadi objeksengketa dan belum dialihkan kepada orang lain), masih terdapat Para Ahli waris lainnya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti surat T-I berupa Kutipan Akta
Kematian Nomor 47/AM/DK GS/2001 tanggal 15 Agustus 2001 yang
dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Kendari
yang menyebutkan bahwa Drs. DJARMIN LAPOBENDE telah meninggal
dunia di Kota Kendari pada tanggal 29 Juli 2001, dan semasa hidupnya
almarhum DJARMIN L. menikah dengan seorang perempuan yang
bernama HJ. KARTIMA ( Pembanding semula Tergugat) dan dari hasil perkawinan antara almarhum DJARMIN L.dengan HJ. KARTIMA (Pembanding semula Tergugat) telah dikaruniai 3 (tiga) orang anak yaitu: Aljian Sahal, Silo Aljannah dan Muh. Alpin Djarmin, sesuai surat keterangan waris tanggal 6 Nopember 2017, yang diketahui oleh Kepala Kelurahan Bende dan Camat Kadia (bukti. T-2) ;
Menimbang, bahwa dari bukti T-2 berupa surat keterangan waris telah
disebutkan Ahli Waris dari Almarhum Drs. Djarmin L sebanyak 4 (empat)
orang yaitu masing-masing bernama HJ. KARTIMA (Pembanding,
semula Tergugat) istri, Aljian Sahal (anak), Silo Aljannah ( anak ) , Muh. Alpin Djarmin (anak) , dari 4 (empat) orang tersebut semuanya adalah
merupakan ahli waris sah dari Almarhum Drs. Djarmin L . ;
Menimbang, bahwa selain meninggalkan seorang istri dan 3 (tiga)
orang anak sebagai ahli waris almarhum Drs. Djarmin L. juga meninggalkan harta benda yang dapat diwarisi oleh istri dan anak-
anaknya, yaitu antara lain sebidang tanah yang terletak dahulu
KelurahanWua-Wua, sekarang Kelurahan Bende, Kecamatan
Mandonga, sekarang Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Propinsi Sulawesi Tenggara seluas 1.222 m2, sesuai sertifikat hakmilik Nomor 4836, dan
Gambar Situasi Nomor 3420 / 1992 (bukti. T-3), dan tanah tersebut
sekarang dikuasai oleh istri dan 3 (tiga) orang anaknya almarhum Drs.
Djarmin L. Selaku ahli waris ;
Menimbang, bahwa dari fakta persidangan ternyata tanah sengketa
adalah bagian / sebagian dari tanah yang tercantum dalam Sertifikat Hak
Milik Nomor 4836, atas nama Drs. Djarmin L (almarhum) yang sekarang
dikuasai oleh Pembanding semula Tergugat bersama anak-anaknya
selaku ahli waris almarhum Drs. Djarmin L. yaitu suami dari Pembanding
semula Tergugat ;
Menimbang, bahwa oleh karena tanah sengketa dikuasai oleh
Pembanding semula Tergugat bersama 3 (tiga) orang anaknya sebagai
ahli waris almarhum Drs. Djarmin L., maka Terbanding semula Penggugat
yang merasa berhak atas tanah sengketa tersebut seharusnya
menggugat semua ahli waris Almarhum Drs. Djarmin L. yang menguasai tanah sengketa tersebut dan bukan hanya menggugat Pembanding
semula Tergugat (istri Drs. Djarmin L.) tetapi 3 (tiga) orang anaknya tersebut, harus dimasukan atau ikut di gugat, karena terbukti fakta di
persidangan bahwa almarhum Drs. Djarmin L. disamping meninggalkan
seorang istri (Pembanding semula Tergugat) juga masih mempunyai
anak-anak. Jadi jelas ahli waris almarhum Drs.Djarmin L. bukan hanya istri (Pembanding semula Tergugat) tetapi masih ada ahli warisnya yang lain ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 7 RV, yang menyebutkan secara tegas bahwa “Terhadap orang yang telah meninggal dunia dapat pula dilakukan gugatan yang ditujukan kepada seluruh ahli warisnya” ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terbanding semula Penggugat tidak menggugat semua ahli waris almarhum Drs. Djarmin L. yang menguasai tanah sengketa tersebut, maka oleh karenanya gugatan Terbandingsemula Penggugat tidak memenuhi syarat yang ditentukan Undang-Undang,sehingga dengan demikian telah jelas pula bahwa subyek gugatan Terbanding semula Penggugat kurang lengkap dan tidak sempurna ;
Menimbang bahwa oleh karena tidak semua ahli waris turut/ikut
digugat dalam perkara a quo, maka gugatan Terbanding semulaPenggugat tanggal 6 September 2017, harus dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Onvanklike Verklaard) ;
Menimbang bahwa, berdasarkan pertimbangan-pertimbangan
tersebut diatas, maka Pengadilan Tinggi berpendapat eksepsiPembanding semula Tergugat tersebut beralasan dan haruslah dikabulkan;
Menimbang, bahwa oleh karena eksepsi Pembanding semula Tergugat tersebut dikabulkan, maka gugatan dalam pokok perkara haruslah dinyatakan pula tidak dapat diterima ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Kendari Nomor 61/Pdt.G/2017/PN Kdi
tanggal 7 Maret 2018, tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan,
danselanjutnya Pengadilan Tinggi mengadili sendiri, yang amarnya sebagaimana disebutkan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Terbanding semula
Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima, maka Terbanding semula
Penggugat sebagai pihak yang kalah harus dibebani pula untuk
membayar semua biayayang timbul dalam kedua tingkatperadilan ;
Mengingat Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009, Undang-undang
Nomor 49 Tahun 2009, tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang
Nomor 2 Tahun 1986, RBG, RV,serta peraturanperundang-undangan lainyang bersangkutan ;
MENGADILI :
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat
tersebut ;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Kendari Nomor 61/Pdt.G/2017/PN Kdi tanggal 7 Maret 2018, yang dimohonkan banding
tersebut;
DENGANMENGADILI SENDIRI :
I.Dalam Eksepsi :
- Mengabulkan eksepsi Pembanding semula Tergugat tersebut ;
II. Dalam PokokPerkara :
- Menyatakan gugatan Terbanding semula Penggugat tidak dapat
diterima (Niet Onvanklijke Verklaard) ;
- Menghukum Terbanding semula Penggugat untuk membayar biaya
perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat
banding sejumlah Rp 150. 000, 00,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara pada hari Senin tanggal 21 Mei 2018 oleh kami DANIEL PALITTIN, S.H., M.H. Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara sebagai Hakim Ketua Majelis,SUGENG, S.H.,M.H. dan FERDINANDUS.B,S.H. keduanya Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara masing-masing sebagai Hakim Anggota berdasarkan penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara tanggal 26 April 2018Nomor 34/PEN.PDT/2018/PT KDI, untuk mengadili perkara ini dalam tingkat banding, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 4 Juni 2018 oleh Hakim Ketua Majelis dengan dihadiri oleh LAMBERTUS LIMBONG, S.H. dan FERDINANDUS B, S.H. sebagai Hakim-hakim Anggota tersebut, LA WERE,S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
LAMBERTUS LIMBONG, S.H. DANIEL PALITTIN, S.H., M.H.
Ttd
FERDINANDUS B. S.H.
Panitera Pengganti,
Ttd
LA WERE, S.H.
Perincian biaya:
Materai ……………….. Rp 6.000,00
Redaksi……................ Rp 5.000,00
Pemberkasan ……….. Rp139.000,00
J
umlah ……………............ Rp150.000,00(seratus lima puluh ribu rupiah)
Turunan Putusan sesuai dengan aslinya
Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara
Panitera,
Rahmat Lagan, SH. M. Hum.,
Nip. 19610420n198411 1 001