Nomor: 306/Pid.Sus/2015/PN.Njk.
Putusan PN NGANJUK Nomor Nomor: 306/Pid.Sus/2015/PN.Njk.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SUYONO Als. KRENTIL BIN SUJONO
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa SUYONO Als. KRENTIL BIN SUJONO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Tanpa Keahlian Dan Kewenangan Mengedarkan Sediaan Farmasi Yang Tidak Memenuhi Persyaratan Keamanan, Khasiat Dan Kemanfaatan”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 3000 (tiga ribu) butir pil dobel L; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor: 306/Pid.Sus/2015/PN.Njk.
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “
Pengadilan Negeri Nganjuk yang mengadili perkara-perkara pidana khusus pada pengadilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : SUYONO Als. KRENTIL BIN SUJONO;
Tempat lahir : Nganjuk;
Umur / tanggal lahir : 33 Tahun/17 Pebruari 1982;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Dsn. Puyang Kel. Kartoharjo Kec./Kab. Nganjuk;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Swasta (Penjual Sari Kedelai);
Terdakwa ditangkap pada tanggal 28 Agustus 2015;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 28 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 15 September 2015;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 16 September 2015 sampai dengan tanggal 25 Oktober 2015;
Penuntut Umum sejak tanggal 21 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 9 Nopember 2015;
Majelis Hakim sejak tanggal 27 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 25 Nopember 2015;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Nganjuk sejak tanggal 26 Nopember 2015 sampai dengan tanggal 24 Januari 2016;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca surat-surat dalam berkas perkara yang bersangkutan;
Telah mendengar keterangan Saksi-Saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum tanggal 23 Oktober 2015 No. Register Perkara: PDM-195/Euh.2/10/2015 Terdakwa telah didakwa sebagai berikut:
Bahwa ia terdakwa SUYONO Al. KRENTIL Bin SUJONO yang pertama pada hari Kamis tanggal 25 Desember 2014 sekira jam 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2014, kedua pada hari Rabu tanggal 7 Januari 2015 sekira jam 02.00 WIB, dan yang ketiga pada hari Senin tanggal 12 Januari 2015 sekira jam 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2015 bertempat di pinggir jalan termasuk Ds. Sonopatik Kec. Berbek Kab. Nganjuk atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nganjuk yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Awalnya terdakwa membeli pil dobel L dari Sdr. TEGUH (masih DPO) sebanyak 3 kali yang pertama membeli sebanyak 2 Lop (2000 butir) pil dobel L dengan harga Rp. 600.000,- pada hari Rabu tanggal 24 Desember 2014 sekira pukul 16.00 WIB bertempat di pinggir jalan termasuk Desa/Kecamatan Loceret Kabupaten Nganjuk, yang kedua sebanyak 5 Lop (5000 butir) pil dobel L dengan harga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) pada hari Selasa tanggal 6 Januari 2015 sekira pukul 20.30 WIB di depan Pom bensin Loceret Kabupaten Nganjuk, dan yang ketiga sebanyak 3 Lop (3000 butir) pil dobel L dengan harga Rp. 850.000,- pada hari Minggu tanggal 11 Januari 2015 sekira pukul 21.00 WiB di pinggir jalan termasuk Desa/Kecamatan Liceret Kabupaten Nganjuk;
Bahwa selanjutnya Sdr. HANGGA FRADA PRAKASA memesan pil dobel L kepada terdakwa, kemudian pada hari Kamis tanggal 25 Desember 2014 sekira jam 02.00 WIB bertempat di pinggir jalan Desa Sonopatik Kecamatan Berbek Kabupaten Nganjuk Sdr. HANGGA FRADA PRAKASA menerima pil dobel L dari terdakwa sebanyak 2 Lop (2000 butir) dengan harga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah);
Bahwa selanjutnya Sdr. HANGGA FRADA PRAKASA kembali memesan pil dobel L kepada terdakwa dan pada hari Rabu tanggal 7 Januari 2015 sekira jam 02.00 WIB bertempat di pinggir jalan Desa Sonopatik Kecamatan Berbek Kabupaten Nganjuk Sdr. HANGGA FRADA PRAKASA menerima pil dobel L dari terdakwa sebanyak 5 Lop (5000 butir) pil dobel L dengan harga Rp. 1.900.000,- (satu juta sembilan ratus ribu rupiah) dan selanjutnya pada Senin tanggal 12 Januari 2015 sekira pukul 13.00 WIB bertempat di pinggir jalan Desa Sonopatik Kecamatan Berbek Kabupaten Nganjuk saat terdakwa akan menyerahkan pil dobel L sebanyak 3 Lop (3000 butir) dengan harga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) kepada Sdr. HANGGA FRADA PRAKASA terdakwa hendak ditangkap oleh petugas dari Polres Nganjuk namun berhasil melarikan diri;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 27 Agustus 2015 sekira pukul 05.00 Wib, terdakwa berhasil diamankan oleh petugas Polres Nganjuk dan team opsnal lainnya di dalam rumah termasuk Dsn. Setrenan Kel. Kartoharjo Kec./Kab. Nganjuk setelah mendapatkan informasi keberadaan terdakwa;
Bahwa terdakwa telah mengedarkan pil dobel L yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, sedangkan terdakwa tidak memiliki keahlian khusus di bidang kefarmasian, dan terdakwa juga tidak mempunyai ijin untuk mengedarkan pil dobel L tersebut dari pihak yang berwenang di bidang kesehatan;
Bahwa terhadap barang bukti yang disita dari terdakwa disisihkan sebanyak 5 (lima) butir untuk dilakukan pemeriksaan, dengan nomer register barang bukti 9648/2015/NOF, oleh Pusat laboratorium forensik Bareskrim Polri Cabang Surabaya, yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik nomor lab : 6392/NOF/2015 tanggal 10 September 2015, dan diperoleh kesimpulan : bahwa barang bukti berupa tablet warna putih logo “LL” tersebut diatas adalah benar tablet dengan bahan aktif triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras yang dibuat dan dikemas menyerupai obat/tablet dimana dalam peredarannya harus dikemas secara aman sebagaimana ketentuan mutu dan manfaat yang berkhasiat obat, diawasi dan atas perijinan dari pihak yang berwenang;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan;
Menimbang, terhadap dakwaan tersebut Terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan eksepsi/keberatan;
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah didengar keterangan Saksi-Saksi yaitu:
Saksi Yudha K. (disumpah), yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa karena telah mengedarkan sediaan dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standart dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu yaitu berupa pil dobel L sebanyak 3 kali yang pertama pada hari Kamis tanggal 25 Desember 2014 sekira jam 02.00 WIB di pinggir jalan termasuk Ds. Sonopatik Kec. Berbek Kab. Nganjuk yang kedua pada hari Rabu tanggal 7 Januari 2015 sekira jam 02.00 WIB di pinggir jalan termasuk Ds. Sonopatik Kec. Berbek Kab. Nganjuk dan yang ketiga pada hari Senin tanggal 12 Januari 2015 sekira jam 13.00 WIB di pinggir jalan termasuk Ds. Sonopatik Kec. Berbek Kab. Nganjuk;
Bahwa Terdakwa mengedarkan pil dobel L kepada Sdr. HANGGA FRADA PRAKASA pertama sebanyak 2 (dua) Lop @ berisi 1000 (seribu) butir pil dobel L dengan harga Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah), kedua sebanyak 5 (lima) Lop berisi 5000 (lima ribu) butir pil dobel L dengan harga Rp1.900.000,00 (satu juta sembilan ratus ribu rupiah) dan yang ketiga sebanyak 3 (tiga) Lop berisi 3000 (tiga ribu) butir pil dobel L dengan harga Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah);
Bahwa pada hari Senin tanggal 12 Januari 2015 sekira jam 13.00 WIb di pinggir jalan termasuk Ds. Sonopatik Kec. Berbek Kab. Nganjuk belum sempat pil dobel L sebanyak 3.000 (tiga ribu) butir tersebut diserahkan kepada Sdr. HANGGA FRADA PRAKASA, Terdakwa telah saksi tangkap akan tetapi berhasil melarikan diri dan membuang pil dobel L yang akan diserahkan kepada Sdr. Hangga tersebut di pekarangan termasuk Ds. Balongan Kec. Berbek Kab. Nganjuk;
Bahwa Saksi bersama dengan Brigadir ARIS S dan team opsnal lainnya sedang melakukan pengembangan dari penangkapan Sdr. HANGGA FRADA PRAKASA yang mengaku telah membeli pil dobel L dari Sdr. SUYONO Al. KRENTIL (Terdakwa) dan selanjutnya setelah mendapat informasi pada tanggal 27 Agustus 2015 Saksi bersama team opsnal lainnya melakukan penangkapan terhadap Sdr. SUYONO Al. KRENTIL;
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai usaha Apotek maupun toko obat, dan tidak mempunyai keahlian khusus dibidang kefarmasian atau obat-obatan serta Terdakwa dalam mengedarkan obat pil dobel L tersebut tidak mempunyai ijin dari yang berwenang;
Atas keterangan Saksi tersebut diatas Terdakwa menyatakan benar;
Saksi Hangga Frada Prakasa (disumpah), yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi membeli obat jenis pil dobel L kepada Terdakwa sebanyak 2 (dua) kali yang pertama pada hari Kamis tanggal 25 Desember 2014 sekira jam 02.00 WIB di pinggir jalan termasuk Ds. Sonopatik Kec. Berbek Kab. Nganjuk dan yang kedua pada hari Rabu tanggal 7 Januari 2015 sekira jam 02.00 WIB di pinggir jalan termasuk Ds. Sonopatik Kec. Berbek Kab. Nganjuk;
Bahwa yang pertama Saksi membeli pil dobel L sebanyak 2 (dua) Lop berisi 2000 (dua ribu) butir dengan harga Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) dan yang kedua Saksi membeli pil dobel L sebanyak 5 (lima) Lop berisi 5000 (lima ribu) butir dengan harga Rp1.900.000,00 (satu juta sembilan ratus ribu rupiah) dan semuanya telah dibayar secara lunas;
Bahwa cara Saksi membeli pil dobel L yaitu Saksi mengirim SMS kepada Terdakwa terlebih dahulu dan apabila ada barang (pil dobel L) Terdakwa datang ke Desa Sonopatik dan selanjutnya menentukan tempat transaksinya;
Bahwa pil dobel L yang dibeli dari Terdakwa sebagian Saksi konsumsi sendiri dan sebagian Saksi jual lagi kepada Sdr. DYO dan Sdr. NOVIAN;
Bahwa Saksi hanya membeli pil dobel L kepada Terdakwa sebanyak dua kali, akan tetapi pada saat Saksi ditangkap tanggal 10 Januari 2015 sekira jam 04.30 WIB di rumah. Setelah diintrogasi petugas Polres Nganjuk Saksi mengaku mendapatkan pil dobel L dari Sdr. SUYONO Al. KRENTIL (Terdakwa) selanjutnya Saksi diajak untuk mencari Terdakwa akan tetapi tidak ketemu kemudian petugas Polres Nganjuk menyuruh Saksi mengirimkan SMS kepada Terdakwa untuk mengetahui keberadaannya dengan cara Saksi memesan pil dobel L kepada Terdakwa;
Bahwa pil dobel L yang Saksi pesan dari Terdakwa tersebut belum Saksi terima karena pada saat Terdakwa akan menyerahkan pil dobel L kepada Saksi, Terdakwa ditangkap petugas Polres Nganjuk namun Terdakwa berhasil melarikan diri;
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai usaha Apotek maupun toko obat, dan tidak mempunyai keahlian khusus dibidang kefarmasian atau obat-obatan serta Terdakwa dalam mengedarkan obat pil dobel L tersebut tidak mempunyai ijin dari yang berwenang;
Atas keterangan Saksi tersebut diatas Terdakwa menyatakan benar;
Saksi Pujiono (disumpah), yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Senin tanggal 12 Januari 2015 sekira jam 14.00 WIB saksi memeriksa identitas / KTP orang yang saksi tidak kenal di rumah Sdr. REBO termasuk Dsn. Balongan Ds. Balongrejo Kec. Berbek Kab. Nganjuk ;
Bahwa awalnya Saksi tidak tahu ketika petugas Polisi mengejar Terdakwa dan Saksi baru mengetahuinya sesaat setelah Terdakwa meninggalkan rumah Sdr. REBO saksi dipanggil oleh Sdr. SAGIANTO dan mengatakan bahwa orang yang bernama Sdr. SUYONO tersebut sebelum masuk ke rumah Sdr. REBO sebelumnya membuang bungkusan plastic warna hitam di pekarangan kosong sebelah rumah Sdr. REBO;
Bahwa pada awalnya Saksi tidak tahu isi bungkusan yang dibuang oleh Sdr. SUYONO dan baru mengetahuinya setelah Sdr. BAMBANG RUDI datang kemudian membuka plastik tersebut dan ternyata berisi pil;
Atas keterangan Saksi tersebut diatas Terdakwa menyatakan benar;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa awalnya Terdakwa membeli pil dobel L dari Sdr. TEGUH (masih DPO) sebanyak 3 (tiga) kali yang pertama membeli sebanyak 2 (dua) Lop berisi 2000 (dua ribu) butir pil dobel L dengan harga Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) pada hari Rabu tanggal 24 Desember 2014 sekira pukul 16.00 WIB bertempat di pinggir jalan termasuk Desa/Kecamatan Loceret Kabupaten Nganjuk, yang kedua sebanyak 5 (lima) Lop berisi 5000 (lima ribu) butir pil dobel L dengan harga Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) pada hari Selasa tanggal 6 Januari 2015 sekira pukul 20.30 WIB di depan Pom bensin Loceret Kabupaten Nganjuk, dan yang ketiga sebanyak 3 (tiga) Lop berisi 3000 (tiga ribu) butir pil dobel L dengan harga Rp850.000,00 (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) pada hari Minggu tanggal 11 Januari 2015 sekira pukul 21.00 WiB di pinggir jalan termasuk Desa/Kecamatan Liceret Kabupaten Nganjuk;
Bahwa selanjutnya Sdr. HANGGA FRADA PRAKASA memesan pil dobel L kepada terdakwa, kemudian pada hari Kamis tanggal 25 Desember 2014 sekira jam 02.00 WIB bertempat di pinggir jalan Desa Sonopatik Kecamatan Berbek Kabupaten Nganjuk Sdr. HANGGA FRADA PRAKASA menerima pil dobel L dari terdakwa sebanyak 2 (dua) Lop berisi 2000 (dua ribu) butir dengan harga Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah);
Bahwa selanjutnya Sdr. HANGGA FRADA PRAKASA kembali memesan pil dobel L kepada Terdakwa dan pada hari Rabu tanggal 7 Januari 2015 sekira jam 02.00 WIB bertempat di pinggir jalan Desa Sonopatik Kecamatan Berbek Kabupaten Nganjuk, Sdr. HANGGA FRADA PRAKASA menerima pil dobel L dari Terdakwa sebanyak 5 (lima) Lop berisi 5000 (lima ribu) butir pil dobel L dengan harga Rp1.900.000,00 (satu juta sembilan ratus ribu rupiah) dan selanjutnya pada Senin tanggal 12 Januari 2015 sekira pukul 13.00 WIB bertempat di pinggir jalan Desa Sonopatik Kecamatan Berbek Kabupaten Nganjuk saat Terdakwa akan menyerahkan pil dobel L sebanyak 3 (tiga) Lop berisi 3000 (tiga ribu) butir dengan harga Rp1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) kepada Sdr. HANGGA FRADA PRAKASA ketika Terdakwa hendak ditangkap oleh petugas dari Polres Nganjuk Terdakwa berhasil melarikan diri;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 27 Agustus 2015 sekira pukul 05.00 Wib, Terdakwa berhasil diamankan oleh petugas Polres Nganjuk dan team opsnal lainnya di dalam rumah termasuk Dsn. Setrenan Kel. Kartoharjo Kec./Kab. Nganjuk setelah mendapatkan informasi keberadaan Terdakwa;
Bahwa maksud Terdakwa mengedarkan pil dobel L karena ingin mendapat keuntungan sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) per lop;
Bahwa Terdakwa dalam mengedarkan pil dobel L tersebut tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang;
Bahwa Terdakwa bukan seorang dokter maupun seorang apoteker dan Terdakwa tidak mempunyai keahlian khusus dibidang kefarmasian / obat obatan;
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai usaha apotik atau toko obat;
Bahwa Sdr. Hangga pada saat membeli pil dobel L tersebut tidak menggunakan resep dokter dan Sdr. Hangga juga tidak dalam kondisi sakit;
Bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan bukti surat berupa:
Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Puslabfor Bareskrim POLRI Cabang Surabaya No. LAB.: 6392/NOF/2015 tertanggal 10 September 2015 dengan kesimpulan: bahwa barang bukti No. 9648/2015/NOF berupa tablet warna putih logo “LL” diatas adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras;
Menimbang, bahwa selain itu oleh Penuntut Umum juga telah diajukan barang bukti berupa:
3000 (tiga ribu) butir pil dobel L;
Menimbang, bahwa berdasarkan pada hal-hal yang terungkap dalam persidangan, Penuntut Umum telah mengajukan tuntutan pidana yang dalam akhir uraiannya mohon kepada majelis agar menjatuhkan putusan sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa SUYONO Als. KRENTIL Bin SUJONO secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standart dan/atau persyaratan keamanan, kasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dalam dakwaan;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SUYONO Als. KRENTIL Bin SUJONO berupa pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dengan dikurangi selama para Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah tetap ditahan dan denda sebesar Rp500.000,- Subsidair 2 (dua) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa:
3000 butir pil dobel L dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa atas tuntutan tersebut Terdakwa tidak mengajukan pembelaan tapi hanya mohon hukuman yang seringan-ringannya;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang tercatat dalam berita acara persidangan dianggap telah termuat dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-Saksi, keterangan Terdakwa dihubungkan dengan bukti surat dan barang bukti yang satu dengan lainnya saling bersesuaian, maka dapatlah diperoleh fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa awalnya Terdakwa membeli pil dobel L dari Sdr. TEGUH (masih DPO) sebanyak 3 (tiga) kali yang pertama membeli sebanyak 2 (dua) Lop berisi 2000 (dua ribu) butir pil dobel L dengan harga Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) pada hari Rabu tanggal 24 Desember 2014 sekira pukul 16.00 WIB bertempat di pinggir jalan termasuk Desa/Kecamatan Loceret Kabupaten Nganjuk, yang kedua sebanyak 5 (lima) Lop berisi 5000 (lima ribu) butir pil dobel L dengan harga Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) pada hari Selasa tanggal 6 Januari 2015 sekira pukul 20.30 WIB di depan Pom bensin Loceret Kabupaten Nganjuk, dan yang ketiga sebanyak 3 (tiga) Lop berisi 3000 (tiga ribu) butir pil dobel L dengan harga Rp850.000,00 (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) pada hari Minggu tanggal 11 Januari 2015 sekira pukul 21.00 WiB di pinggir jalan termasuk Desa/Kecamatan Liceret Kabupaten Nganjuk;
Bahwa selanjutnya Saksi HANGGA FRADA PRAKASA memesan pil dobel L kepada terdakwa, kemudian pada hari Kamis tanggal 25 Desember 2014 sekira jam 02.00 WIB bertempat di pinggir jalan Desa Sonopatik Kecamatan Berbek Kabupaten Nganjuk Saksi HANGGA FRADA PRAKASA menerima pil dobel L dari terdakwa sebanyak 2 (dua) Lop berisi 2000 (dua ribu) butir dengan harga Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah);
Bahwa selanjutnya Saksi HANGGA FRADA PRAKASA kembali memesan pil dobel L kepada Terdakwa dan pada hari Rabu tanggal 7 Januari 2015 sekira jam 02.00 WIB bertempat di pinggir jalan Desa Sonopatik Kecamatan Berbek Kabupaten Nganjuk, Saksi HANGGA FRADA PRAKASA menerima pil dobel L dari Terdakwa sebanyak 5 (lima) Lop berisi 5000 (lima ribu) butir pil dobel L dengan harga Rp1.900.000,00 (satu juta sembilan ratus ribu rupiah) dan selanjutnya pada Senin tanggal 12 Januari 2015 sekira pukul 13.00 WIB bertempat di pinggir jalan Desa Sonopatik Kecamatan Berbek Kabupaten Nganjuk saat Terdakwa akan menyerahkan pil dobel L sebanyak 3 (tiga) Lop berisi 3000 (tiga ribu) butir dengan harga Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) kepada Saksi HANGGA FRADA PRAKASA ketika Terdakwa hendak ditangkap oleh petugas dari Polres Nganjuk Terdakwa berhasil melarikan diri;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 27 Agustus 2015 sekira pukul 05.00 Wib, Terdakwa berhasil diamankan oleh petugas Polres Nganjuk dan team opsnal lainnya di dalam rumah termasuk Dsn. Setrenan Kel. Kartoharjo Kec./Kab. Nganjuk setelah mendapatkan informasi keberadaan Terdakwa;
Bahwa Saksi Hangga pada saat membeli pil dobel L tersebut tidak menggunakan resep dokter dan Saksi Hangga juga tidak dalam kondisi sakit;
Bahwa pil dobel L diedarkan oleh Terdakwa tidak tercantum komposisi, aturan pemakaiannya maupun masa kadaluwarsanya;
Bahwa maksud Terdakwa mengedarkan pil dobel L karena ingin mendapat keuntungan sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) per lop;
Bahwa Terdakwa dalam mengedarkan pil dobel L tersebut tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang;
Bahwa Terdakwa bukan seorang dokter maupun seorang apoteker dan Terdakwa tidak mempunyai keahlian khusus dibidang kefarmasian / obat obatan;
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai usaha apotik atau toko obat;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut diatas Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah Terdakwa terbukti atau tidak melakukan perbuatan tersebut, dan apakah Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana atau tidak sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan hukum pidana dan hukum acara pidana bahwa untuk menyatakan seseorang terbukti melakukan tindak pidana, maka keseluruhan unsur-unsur daripada pasal yang didakwakan kepadanya harus terbukti dan terpenuhi seluruhnya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk tunggal, yaitu melanggar Pasal 196 UURI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Dengan sengaja;
Memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan (3);
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis akan mempertimbangkannya sebagai berikut:
Unsur “Setiap orang”
Menimbang, bahwa unsur setiap orang identik dengan unsur barangsiapa yang pada dasarnya menunjuk pada siapa orangnya yang harus bertanggung jawab atas perbuatan atau kejadian yang didakwakan, atau setidak-tidaknya siapa orangnya yang harus dijadikan Terdakwa dalam perkara ini, hal mana sesuai dengan kaedah dalam putusan Mahkamah Agung RI No. 1398 K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995, yang menyebutkan bahwa setiap orang adalah sebagai siapa saja yang harus dijadikan Terdakwa atau setiap orang sebagai subyek hukum (pendukung hak dan kewajiban) yang dapat dimintai pertanggungjawaban dalam setiap tindakannya;
Menimbang, bahwa menunjuk pada subyek hukum dalam perkara ini, telah dihadapkan ke persidangan seseorang yang bernama Suyono Als. Krentil Bin Sujono, yang telah dibenarkan identitasnya oleh yang bersangkutan dan selama proses pemeriksaan di persidangan Terdakwa menunjukkan sikap dapat mempertanggung jawabkan segala perbuatannya;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur setiap orang telah terbukti secara sah dan meyakinkan, namun mengenai terbukti atau tidaknya kesalahan Terdakwa masih akan dipertimbangkan unsur-unsur berikutnya;
Unsur “Dengan Sengaja”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sengaja adalah perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan Terdakwa dengan diliputi oleh willens (menghendaki) dan wetens (mengetahui) sehingga merupakan perbuatan yang dalam ilmu hukum dapat dikualifikasi sebagai kesengajaan sebagai maksud (opset als oogmerk), kesengajaan dengan kepastian (opset zekerheiddsbewustzinj) dan kesengajaan dengan kemungkinan (dolus eventualis) yang diwujudkan dalam bentuk serangkaian perbuatan Terdakwa membeli pil dobel L dari Sdr. Teguh selanjutnya pil dobel L dijual kepada Saksi Hangga pada hari Kamis tanggal 25 Desember 2014 sekira jam 02.00 WIB bertempat di pinggir jalan Desa Sonopatik Kecamatan Berbek Kabupaten Nganjuk Saksi Hangga menerima pil dobel L dari Terdakwa sebanyak 2 (dua) Lop berisi 2000 (dua ribu) butir dengan harga Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah). Bahwa selanjutnya Saksi Hangga kembali memesan pil dobel L kepada Terdakwa dan pada hari Rabu tanggal 7 Januari 2015 sekira jam 02.00 WIB bertempat di pinggir jalan Desa Sonopatik Kecamatan Berbek Kabupaten Nganjuk, Saksi Hangga menerima pil dobel L dari Terdakwa sebanyak 5 (lima) Lop berisi 5000 (lima ribu) butir pil dobel L dengan harga Rp1.900.000,00 (satu juta sembilan ratus ribu rupiah). Bahwa Terdakwa dalam mengedarkan pil dobel L mendapat keuntungan sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) per lop;
Menimbang, bahwa Terdakwa mengetahui manfaat obat LL tersebut untuk menenangkan pikiran serta dosis yang Terdakwa minum adalah 2-3 butir untuk sekali minum adalah rangkaian gambaran dari adanya suatu wetens (pengetahuan) dan willens (kehendak) yang memberikan keyakinan kepada Terdakwa mengetahui dan menghendaki perbuatannya yaitu membeli dan menjual kembali pil dobel L tersebut diatas dapat dikualifikasikan sebagai kesengajaan akan kepastian, oleh karena itu unsur dengan sengaja telah terbukti;
Unsur “Memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan (3)”
Menimbang, bahwa Pasal 98 UURI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan berbunyi:
ayat (2) : “setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat”
ayat (3) : “ketentuan mengenai pengadaan, penyimpanan, pengolahan, promosi, peredaran, sediaan farmasi dan alat kesehatan harus memenuhi standard mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah”
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan dari keterangan Saksi-Saksi, keterangan Terdakwa dihubungkan dengan bukti surat dan barang bukti bahwa Terdakwa bukanlah seorang dokter, bukan juga seorang apoteker atau asisten apoteker sehingga Terdakwa tidak mempunyai keahlian dalam bidang farmasi/obat-obatan;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa tidak mempunyai keahlian dalam hal mengedarkan sediaan farmasi tetapi Terdakwa tetap melakukan kegiatan mengedarkan obat-obatan maka Terdakwa jelas tidak mempunyai kewenangan dan ternyata rumah/tempat tinggal Terdakwa bukan merupakan gudang sarana sediaan farmasi;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti surat berupa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik bahwa obat double L mengandung bahan aktif Triheksifenidil HCl yang termasuk Daftar Obat Keras dan obat double L digunakan untuk pengobatan Parkinson yang mempunyai reaksi untuk menenangkan pikiran dan dapat menimbulkan halusinasi dan obat ini hanya bisa dibeli di Apotik dengan resep dokter sehingga penjualan obat LL yang dilakukan oleh Terdakwa jelas tidak memenuhi standard, persyaratan keamanan, khasiat, kemanfaatan dan mutu karena tidak melalui jalur resmi. Dengan demikian unsur ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, ternyata perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dari dakwaan, sehingga Majelis berkesimpulan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, yaitu melanggar Pasal 196 UURI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggung jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa harus dipertanggung jawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan kepadanya oleh karena itu harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, maka kepada Terdakwa dapat dijatuhi lebih dari satu jenis pidana pokok, yaitu selain dijatuhi pidana pokok berupa pidana penjara juga sekaligus dapat dijatuhi pula pidana pokok berupa pidana denda, dengan ketentuan jika pidana denda tersebut tidak dibayar maka akan digantikan (disubsidairkan) dengan pidana kurungan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan:
Hal yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa dapat membahayakan kesehatan orang lain;
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Hal yang meringankan:
Terdakwa berterus terang dan mengakui perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan di persidangan berupa :
3000 (tiga ribu) butir pil dobel L;
Karena merupakan barang atau obat yang berbahaya maka statusnya dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka Terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Mengingat, Pasal 196 Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang-undang RI Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
MENGADILI :
Menyatakan Terdakwa SUYONO Als. KRENTIL BIN SUJONO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Tanpa Keahlian Dan Kewenangan Mengedarkan Sediaan Farmasi Yang Tidak Memenuhi Persyaratan Keamanan, Khasiat Dan Kemanfaatan”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti denganpidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
- 3000 (tiga ribu) butir pil dobel L;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan pada hari Senintanggal 30 Nopember 2015 dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nganjuk oleh kami: DYAH NUR SANTI, SH., selaku Hakim Ketua, ANTON RIZAL SETIAWAN, SH., MH. dan MARIA RINA SULISTIAWATI, SH., M.Hum., masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari Rabu tanggal 2 Desember 2015 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis tersebut dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota, dengan dibantu oleh ADANG TJEPAKA, SH., Panitera Pengganti dan dihadiri oleh ANDIK SUSANTO, SH., Penuntut Umum dan dihadapan Terdakwa.
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
(Ttd) (Ttd)
ANTON RIZAL SETIAWAN, SH.,MH. DYAH NUR SANTI, SH.
(Ttd)
MARIA RINA SULISTIAWATI, SH., M.Hum.
PANITERA PENGGANTI,
(Ttd)
ADANG TJEPAKA, SH.
CATATAN : Putusan ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena baik Terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum telah menerima baik putusan.
PANITERA PENGGANTI,
(Ttd)
ADANG TJEPAKA, SH.
Untuk salinan yang sama bunyinya,
PANITERA PENGADILAN NEGERI NGANJUK,
(Ttd)
MUCH. SJAMSUL ARIFIN, SH.MH
NIP. 19580613 198103 1 004