75/Pid.B/2016/PN Unh
Putusan PN UNAAHA Nomor 75/Pid.B/2016/PN Unh
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- Ismail Saleh Als Mail
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa Ismail Saleh Als Mail terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena Kealpaannya Mengakibatkan Orang Lain Luka Berat” ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ismail Saleh Als Mail dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan denda Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ; 3. Menetapkan masa pengkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan dalam Rumah Tahanan Negara ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha V-xion DT.5000 XX dan - 1 (satu) lembar SIM Gol C an. Terdakwa ISMAIL SALEH Dikembalikan kepada yang berhak ; 6. Membebani kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah ) ;
PUTUSAN
Nomor 75/Pid.B/2016/PN Unh
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Unaaha yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : Ismail Saleh Als Mail ;
Tempat lahir : Kendari ;
Umur/tanggal lahir : 21 Tahun / 03 Mei 1994 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Desa Aluwao Kec. Tongauna Kab. Konawe;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Pegawai Honorer ;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik tidak dilakukan penahanan ;
Penuntut Umum sejak tanggal 18 Mei 2016 sampai dengan tanggal 06 Juni 2016 ;
Majelis Hakim sejak tanggal 26 Mei 2016 sampai dengan tanggal 24 Juni 2016 ;
Perpanjangan penahanan oleh KPN Unaaha sejak tanggal tanggal 25 Juni 2016 sampai dengan tanggal 23 Agustus 2016 ;
Terdakwa dipersidangan menyatakan tidak didampingi Penasihat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Unaaha Nomor 75/Pen.Pid/2016/PN Unh, tanggal 26 Mei 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 75/Pen.Pid/2016/PN Unh, tanggal 26 Mei 2016 tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa ISMAIL SALEH Als MAIL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaian mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban luka berat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (3) Jo Pasal 229 Ayat 4 UU RI No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dalam dakwaan Tunggal;
Menghukum terdakwa ISMAIL SALEH Als MAIL dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp.10.000,000.,- (sepuluh juta rupiah) subsidair 4 (empat) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha V-xion DT.5000 XX dan
1 (satu) lembar SIM Gol C an. Terdakwa ISMAIL SALEH
Dikembalikan kepada yang berhak.
Menghukum terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan bahwa mohon keringanan terhadap pidana yang akan dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa ISMAIL SALEH Als MAIL pada hari Jumat tanggal 15 Januari 2016 sekira pukul 17.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Januari Tahun 2016, bertempat di Jalan Poros Unaaha-Abuki Kel. Mataiwoi Kecamatan Tongauna Kabupaten Konawe atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Unaaha yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaian mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban luka berat, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal sekira pukul 17.00 Wita terdakwa dari Kampus Unilaki menuju kerumah terdakwa di Tongauna dengan mengendarai sepeda Motor V-Xion DT 5000XX dengan kecepatan sekitar 60 (enam puluh) km/Jam, terdakwa sempat berhenti dirumah kakak terdakwa di Kel.Monapa dan sekitar 10 (sepuluh) menit kemudian melanjutkan kembali perjalanan menuju rumah terdakwa, hingga kurang lebih jarak 1 (satu) kilometer terdakwa memotong jalur/lajur jalan menuju jalur sebelah kanan dan sampai di Kelurahan Mataiwoi.
Bahwa saksi ANDIKA pergi kewarung yang berada diseberang rumah untuk beli minuman lalu saksi ANDIKA menyeberang jalan setelah itu saksi ANDIKA kembali menuju rumah dan sekitar jarak 10 (sepuluh) meter terdakwa yang mengendarai motor V-Xion DT 5000XX dengan kecepatan 60 (enam puluh) kilometer perjam dengan melawan arah jalan dan tanpa memberikan peringatan langsung menabrak Saksi ANDIKA hingga terjatuh.
Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum An. MUH ANDIKA No.14/BLUD RS/VISUM/II/2016 yang ditandatangani oleh dr.ISYANA RAKALA dokter dari rumah sakit Konawe (BLUD) tanggal 4 Pebruari 2016, menyebutkan bahwa hasil pemeriksaan terdapat luka lecet pada kepala samping kanan ukuran 1,5 x 0,2 cm dan 2 x 0,2 cm, luka lecet pada pipi kiri ukuran 3 x 0,1 cm, luka robek pada siku sebelah kanan ukuran 1,5 x1 cm, luka lecet pada lutut sebelah kanan ukuran 4 x 1 cm, patah tulang terbuka pada pergelangan kaki kanan.
Dengan kesimpulan luka tersebut akibat trauma tumpul.
Perbuatan terdakwa ISMAIL SALEH Als MAIL diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 310 Ayat 3 Jo Pasal 229 Ayat 4 UU RI No.22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.
Menimbang, bahwa atas dakwaan yang dibacakan tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak akan mengajukan keberatan (eksepsi) terhadap surat dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut :
Muh. Andika als Andika, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa kecelakaan tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 15 Januari 2016 sekitar jam 17.00 Wita di jalan poros Unaaha- Abuki.
Bahwa awalnya saksi berangkat dari rumah menuju warung dengan menyeberang jalan untuk membeli minuman merk KIKO, kemudian saksi pulang dengan menyeberangi jalan yang sama, ketika saksi menyeberang lalu datang terdakwa dengan mengendarai motor v-xion warna putih dari arah yang berlawanan menabrak saksi dari arah samping sehingga saksi terjatuh dipasir .
Bahwa saksi tidak mendengar suara rem atau klakson motor.
Bahwa saksi mengalami luka pada bagian kepala, kaki, patah pada tulang dan sekarang saat jalan agak pincang.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan keterangan saksi tersebut ;
Rosnia, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa kecelakaan tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 15 Januari 2016 sekitar jam 17.00 Wita di jalan poros Unaaha- Abuki.
Bahwa kecelakaan tersebut antara sepeda motor V-xion menabrak saksi MUH. ANDIKA.
Bahwa awalnya saksi sedang duduk diteras dan melihat saksi ANDIK menyeberang jalan pulang dari belanja diwarung, saksi ANDIKA hanya memperhatikan kendaraan yang berada dari jalur ABUKI karena jalan tersebut dua jalur, setelah merasa aman saksi ANDIKA menyeberang tiba-tiba datang motor dari arah yang berlawanan (dari arah UNAAHA) menggunakan jalur yang salah sehingga menabrak saksi ANDIKA, lalu saksi mendengar ada bunyi motor jatuh .
Bahwa saksi mengetahui luka saksi ANDIKA yakni pada bagian kepala berdarah, kaki patah.
Bahwa saksi ANDIKA langsung dibawa ke UGD oleh ibunya.
Bahwa terdakwa menggunakan jalur yang salah/melawan arus, seharusnya berada dijalur kiri kearah abuki tapi terdakwa menggunakan jalur kanan (Arah Unaaha) sehingga menabrak saksi ANDIKA yang sedang menyeberang jalan.
Bahwa saksi melihat motor yang digunakan oleh terdakwa motor V-xion warna putih.
Bahwa saksi tidak mendengar terdakwa membunyikan klakson dan rem motornya.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan keterangan saksi tersebut ;
Israil, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa kecelakaan tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 15 Januari 2016 sekitar jam 17.00 Wita di jalan poros Unaaha- Abuki.
Bahwa kecelakaan tersebut antara terdakwa yang mengendarai motor menabrak anak saksi yang akan menyeberang jalan.
Bahwa saksi ANDIKA hanya melihat satu arah karena ada 2 (dua) jalur dan saksi ANDIKA berada dijalur yang benar.
Bahwa kecepatan motor terdakwa kencang sekitar 60 (enam puluh) kilometer perjam.
Bahwa saksi ANDIKA dirawat dirumah sakit selama 3 Malam, dan biaya ditanggung sendiri oleh saksi.
Bahwa saksi mengeluarkan saksi ANDIKA dari rumah sakit dan dilanjutkan dengan perawatan non dokter.
Bahwa saksi ANDIKA mendapat 5 (lima) jahitan dikaki dan 2 (dua) disiku.
Bahwa saksi ANDIKA mengalami patah pada tulang kaki sehingga setelah kejadian tidak berjalan normal seperti semula/agak pincang.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan keterangan saksi tersebut ;
Menimbang, bahwa Terdakwa Ismail Saleh Als Mail di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa kecelakaan tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 15 Januari 2016 sekitar jam 17.00 Wita di jalan poros Unaaha- Abuki.
Bahwa sekira pukul 17.00 Wita terdakwa dari Kampus Unilaki menuju kerumah terdakwa di Tongauna dengan mengendarai sepeda Motor V-Xion DT 5000XX dengan kecepatan sekitar 60 (enam puluh) km/Jam, terdakwa sempat berhenti dirumah kakak terdakwa di Kel.Monapa dan sekitar 10 (sepuluh) menit kemudian melanjutkan kembali perjalanan menuju rumah terdakwa, hingga kurang lebih jarak 1 (satu) kilometer terdakwa memotong jalur/lajur jalan menuju jalur sebelah kanan dan sampai di Kelurahan Mataiwoi.
Bahwa sekitar 1 (satu) kilometer terdakwa melawan arus, terdakwa melihat saksi ANDIKA pada jarak sekitar 30 (tiga puluh) meter lalu saat 10 (sepuluh) meter saksi ANDIKA menyeberang terdakwa tidak melihat saksi ANDIKA.
Bahwa terdakwa menghindari lubang disebelah kiri sehingga berpindah kejalur sebelah dan melawan arus.
Bahwa terdakwa sempat mengerem lalu menabrak saksi ANDIKA dari arah samping dan mengenai kaki kanan saksi ANDIKA.
Bahwa terdakwa mengenakan helm dan membawa SIM.
Bahwa terdakwa saat menabrak terjatuh miring terbentur trotoar.
Bahwa tidak ada perdamaian dengan keluarga saksi ANDIKA.
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut :
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha V-xion DT.5000 XX dan
1 (satu) lembar SIM Gol C an. Terdakwa ISMAIL SALEH
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa kecelakaan tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 15 Januari 2016 sekitar jam 17.00 Wita di jalan poros Unaaha- Abuki.
Bahwa sekira pukul 17.00 Wita terdakwa dari Kampus Unilaki menuju kerumah terdakwa di Tongauna dengan mengendarai sepeda Motor V-Xion DT 5000XX dengan kecepatan sekitar 60 (enam puluh) km/Jam, terdakwa sempat berhenti dirumah kakak terdakwa di Kel.Monapa dan sekitar 10 (sepuluh) menit kemudian melanjutkan kembali perjalanan menuju rumah terdakwa, hingga kurang lebih jarak 1 (satu) kilometer terdakwa memotong jalur/ lajur jalan menuju jalur sebelah kanan dan sampai di Kelurahan Mataiwoi.
Bahwa sekitar 1 (satu) kilometer terdakwa melawan arus, terdakwa melihat saksi ANDIKA pada jarak sekitar 30 (tiga puluh) meter lalu saat 10 (sepuluh) meter saksi ANDIKA menyeberang terdakwa tidak melihat saksi ANDIKA.
Bahwa terdakwa menghindari lubang disebelah kiri sehingga berpindah kejalur sebelah dan melawan arus.
Bahwa terdakwa sempat mengerem lalu menabrak saksi ANDIKA dari arah samping dan mengenai kaki kanan saksi ANDIKA.
Bahwa terdakwa mengenakan helm dan membawa SIM.
Bahwa terdakwa saat menabrak terjatuh miring terbentur trotoar.
Bahwa tidak ada perdamaian dengan keluarga saksi ANDIKA.
Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum An. MUH ANDIKA No.14/BLUD RS/VISUM/II/2016 yang ditandatangani oleh dr.ISYANA RAKALA dokter dari rumah sakit Konawe (BLUD) tanggal 4 Pebruari 2016, menyebutkan bahwa hasil pemeriksaan terdapat luka lecet pada kepala samping kanan ukuran 1,5 x 0,2 cm dan 2 x 0,2 cm, luka lecet pada pipi kiri ukuran 3 x 0,1 cm, luka robek pada siku sebelah kanan ukuran 1,5 x1 cm, luka lecet pada lutut sebelah kanan ukuran 4 x 1 cm, patah tulang terbuka pada pergelangan kaki kanan ;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa saksi Muh. Andika als Andika mengalami luka pada bagian kepala, kaki, patah pada tulang dan sekarang saat jalan agak pincang ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal, maka Majelis Hakim langsung mempertimbangkan dakwaan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 310 Ayat 3 Jo Pasal 229 Ayat 4 UU RI No.22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur “Barangsiapa” ;
Unsur “Yang Mengemudikan Kendaraan Bermotor Yang Karena Kelalaian Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Yang Menyebabkan Korban Luka Berat” ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut, Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut :
Unsur “Barangsiapa”
Menimbang, bahwa unsur “Barangsiapa” adalah seseorang yang diajukan oleh Penuntut Umum ke depan persidangan karena didakwa telah melakukan suatu perbuatan pidana dengan identitas sebagaimana diuraikan dalam surat dakwaan untuk menghindari terjadinya salah subyek (error in subjecto);
Menimbang, bahwa di depan persidangan telah dihadapkan seorang bernama Ismail Saleh Als Mail dengan identitas sebagaimana tersebut di atas sebagai Terdakwa sesuai dengan apa yang dipertanyakan Majelis Hakim kepada Terdakwa, mengenai segala identitasnya, yang diakui secara tegas dan tidak dibantah di persidangan oleh Terdakwa, maka Majelis Hakim berpendapat yang dimaksud “Barangsiapa” dalam perkara ini adalah Terdakwa dengan demikian unsur “Barangsiapa“ dari dakwaan Penuntut Umum telah terpenuhi dan terbukti ;
Unsur “Yang Mengemudikan Kendaraan Bermotor Yang Karena Kelalaian Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Yang Menyebabkan Korban Luka Berat” :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “luka berat” menurut Pasal 90 KUHP adalah penyakit atau luka yang tak boleh diharapkan akan sembuh lagi dengan sempurna atau yang dapat mendatangkan bahaya maut, terus menerus tidak cakap lagi melakukan jabatan atau pekerjaan, tidak lagi memakai salah satu panca indra, kudung (rompong), lumpuh, berupah pikiran (akal) lebih dari empat minggu lamanya, menggugurkan dan membunuh anak dari kandungan ibu” ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan fakta yang terungkap dipersidangan berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan barang bukti pada hari Jumat tanggal 15 Januari 2016 sekitar jam 17.00 Wita di jalan poros Unaaha- Abuki Terdakwa telah menabrak saksi Muh. Andika als Andika ;
Menimbang, bahwa awalnya sekira pukul 17.00 Wita terdakwa dari Kampus Unilaki menuju kerumah terdakwa di Tongauna dengan mengendarai sepeda Motor V-Xion DT 5000XX dengan kecepatan sekitar 60 (enam puluh) km/Jam, terdakwa sempat berhenti dirumah kakak terdakwa di Kel.Monapa dan sekitar 10 (sepuluh) menit kemudian melanjutkan kembali perjalanan menuju rumah terdakwa, hingga kurang lebih jarak 1 (satu) kilometer terdakwa memotong jalur/ lajur jalan menuju jalur sebelah kanan dan sampai di Kelurahan Mataiwoi.
Bahwa, sekitar 1 (satu) kilometer terdakwa melawan arus, terdakwa melihat saksi ANDIKA pada jarak sekitar 30 (tiga puluh) meter lalu saat 10 (sepuluh) meter saksi ANDIKA menyeberang terdakwa tidak melihat saksi ANDIKA karena terdakwa menghindari lubang disebelah kiri sehingga berpindah ke jalur sebelah dan melawan arus sehingga terdakwa kaget dan sempat mengerem lalu menabrak saksi ANDIKA dari arah samping dan mengenai kaki kanan saksi ANDIKA.
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum An. MUH ANDIKA No.14/BLUD RS/VISUM/II/2016 yang ditandatangani oleh dr.ISYANA RAKALA dokter dari rumah sakit Konawe (BLUD) tanggal 4 Pebruari 2016, menyebutkan bahwa hasil pemeriksaan terdapat luka lecet pada kepala samping kanan ukuran 1,5 x 0,2 cm dan 2 x 0,2 cm, luka lecet pada pipi kiri ukuran 3 x 0,1 cm, luka robek pada siku sebelah kanan ukuran 1,5 x1 cm, luka lecet pada lutut sebelah kanan ukuran 4 x 1 cm, patah tulang terbuka pada pergelangan kaki kanan dan saksi Muh. Andika als Andika mengalami luka pada bagian kepala, kaki, patah pada tulang dan sekarang saat jalan agak pincang ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta tersebut diatas maka Majelis Hakim berpendapat terdakwa telah lalai dalam berkendara karena terdakwa berada dijalur yang benar dan oleh karena terdakwa akan menghindari lubang namun terdakwa tidak mengurangi kecepatan sehingga mengakibatkan terdakwa menabrak saksi Muh. Andika als Andika yang mengakibatkan saksi Muh. Andika als Andika mengalami luka sebagaimana visum et repertum No.14/BLUD RS/VISUM/II/2016 yang ditandatangani oleh dr.ISYANA RAKALA serta saksi Muh. Andika als Andika mengalami luka pada bagian kepala, kaki, patah pada tulang dan sekarang saat jalan agak pincang sehingga perbuatan itu masuk kualifikasi Mengemudikan Kendaraan Bermotor Yang Karena Kelalaian Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Yang Menyebabkan Korban Luka Berat oleh karena itu unsur kedua dari dakwaan Penuntut Umum telah terpenuhi dan terbukti ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 310 Ayat 3 Jo Pasal 229 Ayat 4 UU RI No.22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa ;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat ;
Perbuatan Terdakwa mengakibatkan saksi Muh. Andika als Andika luka berat;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa sopan dipersidangan ;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan yang dijatuhkan Majelis Hakim bukanlah semata–mata upaya balas dendam namun dititik beratkan pada pendidikan dan pengajaran untuk memperbaiki budi pekerti Terdakwa maupun warga masyarakat lainnya, pada sisi lain diharapkan setelah terdakwa selesai menjalani pidananya dan ketika kembali ke masyarakat tidak akan lagi melakukan perbuatan sejenis maupun perbuatan pidana lainnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, penjatuhan pidana atas diri Terdakwa sebagaimana tercantum dalam Amar Putusan menurut Majelis Hakim adalah Memenuhi Rasa Keadilan Masyarakat Maupun Hukum Yang Berlaku ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara ;
Memperhatikan, Pasal 310 Ayat 3 Jo Pasal 229 Ayat 4 UU RI No.22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
MENGADILI :
Menyatakan Terdakwa Ismail Saleh Als Mail terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena Kealpaannya Mengakibatkan Orang Lain Luka Berat” ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ismail Saleh Als Mail dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan denda Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;
Menetapkan masa pengkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan dalam Rumah Tahanan Negara ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha V-xion DT.5000 XX dan
1 (satu) lembar SIM Gol C an. Terdakwa ISMAIL SALEH
Dikembalikan kepada yang berhak ;
Membebani kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah ) ;
Demikian, diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Unaaha pada hari : Jum’at tanggal 24 Juni 2016 oleh kami Hayadi, S.H., sebagai Hakim Ketua Majelis Afrizal, S.H., MH., dan Anjar Kumboro, S.H. M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan putusan mana diucapkan dalam Persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu, 29 Juni 2016 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim – Hakim anggota tersebut, dibantu oleh Sahir Rahilo, Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Sri Hendrawaty Pakaya, S.H., selaku Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Konawe, dan dihadapan Terdakwa.
| Hakim Anggota | Hakim Ketua |
| 1. Afrizal, S.H.,M.H. | Hayadi, S.H. |
| 2. Anjar Kumboro, S.H.,M.H. | |
| Panitera Pengganti | |
| Sahir Rahilo. |