12/Pid.Sus/2014/PN.Sbs
Putusan PN SAMBAS Nomor 12/Pid.Sus/2014/PN.Sbs
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
LIU MUK FAN Alias ANDI Anak JUK KIM
1. Menyatakan Terdakwa LIU MUK FAN Alias ANDI Anak JUK KIM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Mendirikan Perusahaan Industri Baru Maupun Setiap Perluasannya Tanpa Memperoleh Izin Usaha Industri” ; 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 3 (tiga) karung gula berat masing – masing 50 (lima puluh) Kg ; - 5 (lima) buah ragi ; - 8 (delapan) buah jerigen berisi minuman alkohol jenis arak putih ; - 1 (satu) buah dandang ukuran tinggi + 1 (satu) meter diameter + 80 (delapan puluh) Cm ; - 1 (satu) buah slang plastik ukuran panjang + 90 (sembilan puluh) Cm dengan sambungan slang aluminium ukuran panjang + 30 (tiga puluh) Cm ; - 1 (satu) buah penyuling dari aluminium panjang + 80 (delapan puluh) Cm ; - 13 (tiga belas) drum plastik kosong warna hijau ; - 8 (delapan) buah jerigen kosong ; - 3 (tiga) buah ember warna hitam ; - 2 (dua) buah kayu pengaduk ukuran + 120 (seratus dua puluh) Cm ; - 1 (satu) buah ketel ; Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor: 12/Pid.Sus/2014/PN.Sbs.
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Sambas yang memeriksa dan mengadili perkara pidana biasa pada tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : LIU MUK FAN Als. ANDI ANAK JUK KIM
Tempat lahir : Bengkayang
Umur/ Tanggal lahir : 52 Tahun/ 24 Juli 1961
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Villa Taman Bandara H-5, Rt.004, Rw.010, Desa Dadap, Kec. Kosambi Tangerang/ Dusun Sabung Setangga, Desa Sabung, Kecamatan Subah, Kabupaten Sambas.
Agama : Budha
Pekerjaan : Buruh Harian Lepas
Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan rumah tahanan negara sejak tanggal 17 Juli 2013 s/d 05 Agustus 2013 dan dilakukan penangguhan penahanan tanggal 22 Juli 2013, kemudian ditahan kembali dengan jenis penahanan rumah tahanan negara sejak 27 Januari 2014 sampai dengan sekarang ;
Terdakwa dalam menghadapi persidangan menyatakan maju sendiri tanpa didampingi oleh Penasihat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca berkas perkara ;
Telah mendengar pembacaan surat dakwaan Penuntut Umum ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa ;
Telah memperhatikan/ memeriksa barang bukti ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut :
--------- Bahwa ia terdakwa LIU MUK FAN Als ANDI Anak JUK KIM pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2013 sekitar pukul 10.00 Wib atau sekira bulan Juli 2013 atau sekitar suatu waktu dalam tahun 2013, bertempat di Dusun Sabung Setangga RT.004 RW.002 Desa Sabung Kecamatan Subah Kabupaten Sambas atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas, dengan sengaja mendirikan perusahaan industri baru maupun setiap perluasannya tanpa izin usaha industri, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------- - Berawal sejak bulan Januari 2013 dirumahnya Dusun Sabung Setangga Desa Sabung Kec. Subah Kab. Sambas, terdakwa LIU MUK FAN Als ANDI Anak JUK KIM dengan modal milik terdakwa sendiri sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) mulai memproduksi minuman beralkohol jenis arak putih dimana dari modal sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) tersebut terdakwa pergunakan sebesar ± Rp.7.960.000,- (tujuh juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah) untuk membeli bahan baku dan peralatan pembuat minuman keras jenis arak putih, dengan rincian antara lain : ● Membeli 1 (satu) set dandang sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah). ● Membeli 13 (tiga belas) buah drum (tong plastik) @ Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh rupiah) total Rp.3.250.000,- (tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah). ● Membeli 10 (sepuluh) buah jerigen @ Rp.35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) jumlah total Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah). ● Membeli 3 (tiga) karung gula @ Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) jumlah total Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah). ● Membeli 40 (empat puluh) Kilogram beras @ Rp.11.500,- (sebelas ribu lima ratus rupiah) jumlah total Rp.460.000,- (empat ratus enam puluh ribu rupiah). ● Membeli 20 (dua puluh) buah ragi @ Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) jumlah total Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah). Sedangkan sisa uang sebesar ± Rp.2.040.000,- (dua juta empat puluh ribu rupiah) terdakwa pergunakan untuk mendirikan bangunan/pondok sebagai tempat memproduksi minuman keras jenis arak putih tersebut. - Bahwa kemudian dengan bahan dasar pokok beras, gula pasir, air putih, dan ragi terdakwa mulai memproduksi minuman keras jenis arak tersebut dengan cara untuk 1 (satu) tong plastik dibutuhkan bahan berupa air (80% dari volume total tong, beras ± 12 (dua belas) Kg, ragi 4 (empat) buah, dan gula 12 (dua belas) Kg yang semuanya tersebut dicampur dalam tong plastik warna biru dan diaduk sekitar 5 menit, kemudian dibiarkan dalam tong tersebut dan ditutup selama 3 (tiga) minggu. Setelah itu campuran tersebut dipindahkan ke dalam tong aluminium dan dimasak dengan menggunakan api. Setelah panas, uap dari campuran tersebut akan naik dan akan mengalir dalam selang yang ada didalam tong aluminium dan selanjutnya akan mengalir ke dalam jerigen yang telah disiapkan dalam bentuk arak putih. - Bahwa terdakwa dalam memproduksi minuman keras jenis arak putih tersebut dilakukan seorang diri saja, dan hasil produksi arak putih tersebut terdakwa jual kepada warga Desa Sabung yang datang membeli dengan harga Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah)/1 Liter dimana yang menyiapkan jerigen adalah pembelinya. - Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2013 sekira pukul 10.00 Wib anggota Sat Reskrim Polres Sambas yang telah memperoleh informasi melakukan pengecekan dan mendatangi rumah terdakwa, dan ternyata benar pada saat itu terdakwa sedang melakukan kegiatan produksi minuman keras jenis arak putih, dan saat dilakukan interogasi oleh anggota Polisi terdakwa mengaku tidak memiliki izin usaha untuk memproduksi minuman keras jenis arak putih tersebut. Kemudian terdakwa beserta barang bukti berupa 3 (tiga) karung gula berat masing-masing 50 (lima puluh) Kg, 5 (lima) buah ragi, 8 (delapan) buah jerigen berisi minuman alkohol jenis arak putih, 1 (satu) buah dandang ukuran tinggi ± 1 (satu) meter diameter ± 80 (delapan puluh) Cm, 1 (satu) buah slang plastik ukuran panjang ± 90 (sembilan puluh) Cm dengan sambungan slang aluminium ukuran panjang ± 30 (tiga puluh) Cm, 1 (satu) buah penyuling dari aluminium panjang ± 80 (delapan puluh) Cm, 13 (tiga belas) drum plastik kosong warna hijau, 8 (delapan) buah jerigen kosong, 3 (tiga) buah ember warna hitam, 2 (dua) buah kayu pengaduk ukuran ± 120 (seratus dua puluh) Cm, dan 1 (satu) buah ketel diamankan dan dibawa ke Kantor Polres Sambas untuk proses lebih lanjut. - Bahwa terdakwa dalam mendirikan perusahaan industri tersebut tanpa izin berupa Tanda Daftar Industri dari Pemerintah Daerah setempat. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 24 ayat (1) Jo Pasal 13 ayat (1) UU RI Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian. |
Dan atas dakwaan tersebut, terdakwa menyatakan mengerti isi maksudnya serta tidak berkeberatan ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti dipersidangan sebagai berikut :
3 (tiga) karung gula berat masing – masing 50 (lima puluh) Kg ;
5 (lima) buah ragi ;
8 (delapan) buah jerigen berisi minuman alkohol jenis arak putih ;
1 (satu) buah dandang ukuran tinggi + 1 (satu) meter diameter + 80 (delapan puluh) Cm ;
1 (satu) buah slang plastik ukuran panjang + 90 (sembilan puluh) Cm dengan sambungan slang aluminium ukuran panjang + 30 (tiga puluh) Cm ;
1 (satu) buah penyuling dari aluminium panjang + 80 (delapan puluh) Cm ;
13 (tiga belas) drum plastik kosong warna hijau ;
8 (delapan) buah jerigen kosong ;
3 (tiga) buah ember warna hitam ;
2 (dua) buah kayu pengaduk ukuran + 120 (seratus dua puluh) Cm ;
1 (satu) buah ketel ;
Barang bukti tersebut diatas telah dikenal, diakui serta dibenarkan baik oleh saksi – saksi maupun terdakwa ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan 2 (dua) orang saksi dipersidangan yaitu :
Saksi ALOYSIUS ALUN dibawah sumpah, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah anggota Kepolisian Resort Sambas yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa LIU MUK FAN Alias ANDI Anak JUK KIM bersama rekan sesama anggota Polisi yaitu Aipda MUHARAMSYAH, Brigadir ANDREAS, dan Brigadir KRISNAWAN ;
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa tersebut, pada hari Selasa, tanggal 16 Juli 2013, sekitar pukul 10.00 WIB di rumah terdakwa di Dusun Sabung Setangga, Rt.004, Rw.002, Desa Sabung, Kecamatan Subah, Kabupaten Sambas karena melakukan kegiatan produksi minuman keras jenis arak putih tanpa ada izin dari yang berwenang ;
Bahwa jenis usaha yang dilakukan terdakwa adalah kegiatan produksi minuman keras jenis arak putih yang termasuk dalam kegiatan industri, namun tidak memiliki izin usaha industri ;
Bahwa terdakwa melakukan kegiatan produksi minuman keras jenis arak putih tersebut sejak 7 (tujuh) bulan lalu ;
Bahwa modal yang dikeluarkan terdakwa untuk melakukan usaha pembuatan minuman keras jenis arak putih tersebut adalah + Rp. 7.960.000,- (tujuh juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah) ;
Bahwa dalam sehari terdakwa dapat memproduksi minuman keras jenis arak putih tersebut, sekitar 20 (dua puluh) liter/ hari dan dijual ke masyarakat sekitar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah)/ liter ;
Bahwa barang bukti yang diperlihatkan kepada saksi berupa minuman keras jenis arak putih di dalam jerigen warna biru adalah milik terdakwa ;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya ;
Saksi SUPARNO Anak TALI dibawah sumpah, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa karena merupakan warga di RT. 004, RW.002, Dusun Sabung Setangga, Desa Sabung, Kec. Subah, Kab. Sambas dan saksi adalah Kepala Dusunnya ;
Bahwa terdakwa ditanggkap oleh Anggota Kepolisian Resort Sambas pada sekitar bulan Juli 2013 sekitar pukul 10.00 WIB dirumah terdakwa di Dusun Sabung Setangga, RT. 004, RW.002, Dusun Sabung Setangga, Desa Sabung, Kec. Subah, Kab. Sambas karena telah memproduksi minuman keras jenis arak putih ;
Bahwa terdakwa telah memproduksi minuman keras jenis arak putih tersebut sejak 7 (tujuh) bulan lalu ;
Bahwa masyarakat sekitar membeli minuman keras jenis arak putih tersebut sebagai obat dan dipergunakan dalam ritual adat setempat ;
Bahwa atas barang bukti yang diperlihatkan kepada saksi berupa minuman keras jenis arak putih dalam jerigen warna biru, saksi membenarkan sebagai milik terdakwa ;
Bahwa terdakwa dalam memproduksi minuman keras jenis arak putih tersebut tidak memiliki izin dari Pemerintah Daerah setempat ;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya ;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan pembuktiannya dipersidangan, Penuntut Umum telah mengajukan ahli bernama DJODI HIDAYAT, namun oleh karena ahli yang bersangkutan tersebut tidak dapat hadir dipersidangan, maka Penuntut Umum memohon supaya keterangan ahli dibacakan dipersidangan dan atas persetujuan Majelis Hakim maupun terdakwa tersebut, dengan demikian keterangan ahli dibacakan sesuai dengan BAP Penyidik dibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa benar saksi saat ini bekerja di Kantor Kementerian Perindustrian selaku Kasubdit Industri Hasil Susu dan Minuman Lainnya ;
Bahwa benar dalam memberikan keterangan sebagai Ahli, saksi dilengkapi dengan Surat Tugas dari Direktur Industri Minuman dan Tembakau ;
Bahwa latar belakang pendidikan saksi :
Formal :
SDN Yayasan Beribu tahun 1971.
SMPN 13 Tahun 1974.
SMAN 7 Bandung 1977.
Perguruan Tinggi Unpad tahun 1978.
Riwayat Pekerjaan :
PNS di Kementerian Perindustrian.
Bahwa yang dimaksud dengan Perindustrian adalah sesuai dengan Pasal 1 ke-1 UU RI No.5 Tahun 1984 Tentang Perindustrian yaitu Tatanan dan segala kegiatan yang bertalian dengan kegiatan industri ;
Bahwa yang dimaksud dengan Industri sesuai Pasal 1 ke-2 UU RI No.5 Tahun 1984 Tentang Perindustrian adalah kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, dan/ atau barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunaannya, termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri ;
Bahwa dalam melakukan usaha industri harus memiliki ijin usaha industri sesuai dengan Pasal 13 ayat (1) UU RI No.5 Tahun 1984 tentang Perindustrian ;
Bahwa Izin Usaha Industri tersebut diberikan kepada orang perorangan, perusahaan persekutuan serta badan hukum yang berkedudukan di Indonesia ;
Bahwa saat ini Izin Usaha Industri telah dilimpahkan ke Pemerintah Daerah kecuali untuk industri tertentu ditetapkan oleh BKPM atas rekomendasi dari Kementerian ;
Bahwa alasan Izin Usaha Industri telah dilimpahkan ke Pemerintah Daerah karena sesuai dengan Undang-Undang Otonomi Daerah ;
Bahwa persyaratan yang harus dilengkapi dalam hal pengajuan permohonan izin Usaha Industri adalah sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor : 41/M-IND/PER/6/2008 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Usaha Industri, Izin Perluasan dan Tanda Daftar Industri ;
Bahwa tidak semua usaha industri harus memiliki izin usaha industri karena ada juga usaha industri yang cukup hanya memiliki Tanda Daftar Industri dan Tanda Daftar Indsutri tersebut dapat diberlakukan sebagai izin sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1995 tentang Izin Usaha Industri dan Pasal 2 Peraturan Menteri Perindustrian Nomor : 41/M-IND/PER/6/2008 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Usaha Industri, Izin Perluasan dan Tanda Daftar Industri ;
Bahwa usaha industri yang cukup hanya memiliki Tanda Daftar Industri adalah jenis industri tertentu dalam kelompok industri kelompok kecil dengan nilai investasi diatas Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) sampai dengan Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b Peraturan Menteri Perindustrian Nomor : 41/M-IND/PER/6/2008 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Usaha Industri, Izin Perluasan dan Tanda Daftar Industri ;
Bahwa sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor : 41/M-IND/PER/6/2008 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Usaha Industri, Izin Perluasan dan Tanda Daftar Industri, nilai investasi usaha industri dibawah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan, tidak wajib memiliki Tanda Daftar Industri, kecuali yang bersangkutan menghendaki Tanda Daftar Industri ;
Bahwa atas penjelasan Penyidik tentang kronologis kasus terdakwa yaitu pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2013 sekitar pukul 10..00 N WIB telah dilakukan penangkapan terhadap terdakwa karena telah melakukan kegiatan industri berupa produksi minuman keras jenis arak putih dengan modal investasi sebesar ± Rp.7.960.000,- (tujuh juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah) yang dipergunakan untuk membeli bahan-bahan berupa :
● Membeli 1 (satu) set dandang sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah).
● Membeli 13 (tiga belas) buah drum (tong plastik) @ Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh rupiah) total Rp.3.250.000,- (tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
● Membeli 10 (sepuluh) buah jerigen @ Rp.35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) jumlah total Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
● Membeli 3 (tiga) karung gula @ Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) jumlah total Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
● Membeli 40 (empat puluh) Kilogram beras @ Rp.11.500,- (sebelas ribu lima ratus rupiah) jumlah total Rp.460.000,- (empat ratus enam puluh ribu rupiah).
● Membeli 20 (dua puluh) buah ragi @ Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) jumlah total Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) ;
Bahwa berdasarkan Pasal 8 ayat (2) huruf b Peraturan Menteri Perindustrian Nomor : 41/M-IND/PER/6/2008 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Usaha Industri, Izin Perluasan dan Tanda Daftar Industri, kegiatan yang dilakukan oleh terdakwa LIU MUK FAN Alias ANDI Anak JUK KIM merupakan kegiatan usaha industri ;
Bahwa berdasarkan uraian kronologis tersebut, kegiatan yang dilakukan oleh terdakwa LIU MUK FAN Alias ANDI Anak JUK KIM memiliki nilai investasi sekitar Rp. 7.960.000,- (tujuh juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan, maka kegiatan tersebut tergolong kegiatan usaha industri kecil dan wajib memiliki Tanda Daftar Industri yang diberlakukan sebagai Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) Jo Pasal Pasal 8 ayat (2) huruf b Peraturan Menteri Perindustrian Nomor : 41/M-IND/PER/6/2008 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Usaha Industri, Izin Perluasan dan Tanda Daftar Industri ;
Bahwa kegiatan produksi yang dilakukan oleh terdakwa LIU MUK FAN Alias ANDI Anak JUK KIM memiliki nilai investasi sekitar Rp.7.960.000,- (tujuh juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan, dan terdakwa tidak dapat menunjukkan Tanda Daftar Industri maka terdakwa telah melanggar Pasal 24 UU RI No.24 UU RI No.5 Tahun 1984 tentang Perindustrian ;
Atas keterangan ahli tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengar keterangan terdakwa pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa ditangkap pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2013 sekitar pukul 10.00 WIB di rumah terdakwa Dusun Sabung Setangga, RT.004, RW.002, Desa Sabung, Kec. Subah, Kab. Sambas, karena melakukan pembuatan minuman keras jenis arak putih ;
Bahwa pada saat terdakwa ditangkap, terdakwa sedang melakukan kegiatan produksi minuman keras jenis arak putih tersebut ;
Bahwa terdakwa melakukan kegiatan produksi minuman keras jenis arak putih tersebut sejak 7 (tujuh) bulan lalu ;
Bahwa dalam sehari terdakwa dapat memproduksi minuman keras jenis arak putih tersebut sekitar 20 (dua puluh) liter/ hari dan terdakwa jual kepada masyarakat sekitar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah)/ liter ;
Bahwa modal terdakwa dalam kegiatan produksi minuman keras jenis arak putih tersebut adalah sebesar ± Rp. 7.960.000,- (tujuh juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah) yang terdakwa pergunakan untuk membeli bahan-bahan membuat minuman keras yaitu :
- Membeli 1 (satu) set dandang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) ;
- Membeli 13 (tiga belas) buah drum (tong plastik) @ Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh rupiah) total Rp. 3.250.000,- (tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) ;
- Membeli 10 (sepuluh) buah jerigen @ Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) jumlah total Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) ;
- Membeli 3 (tiga) karung gula @ Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) jumlah total Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) ;
- Membeli 40 (empat puluh) Kilogram beras @ Rp. 11.500,- (sebelas ribu lima ratus rupiah) jumlah total Rp. 460.000,- (empat ratus enam puluh ribu rupiah) ;
- Membeli 20 (dua puluh) buah ragi @ Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) jumlah total Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) ;
Bahwa cara terdakwa memproduksi minuman keras jenis arak putih tersebut adalah bahan dasar pokok beras, gula pasir, air putih, dan ragi dicampur dalam 1 (satu) tong plastik dan ditambah air (80% dari volume total tong, beras ± 12 (dua belas) Kg, ragi 4 (empat) buah, dan gula 12 (dua belas) Kg yang semuanya tersebut dicampur dalam tong plastik warna biru dan diaduk sekitar 5 menit, kemudian dibiarkan dalam tong tersebut dan ditutup selama 3 (tiga) minggu. Setelah itu campuran tersebut dipindahkan ke dalam tong aluminium dan dimasak dengan menggunakan api. Setelah panas, uap dari campuran tersebut akan naik dan akan mengalir dalam selang yang ada didalam tong aluminium dan selanjutnya akan mengalir ke dalam jerigen yang telah disiapkan dalam bentuk arak putih ;
Bahwa terdakwa dalam melakukan kegiatan produksi minuman keras jenis arak putih tersebut tidak memiliki izin usaha industri berupa Tanda Daftar Industri dari pemerintah daerah setempat ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, terdakwa, dan barang bukti yang diajukan dipersidangan, jika dihubungkan satu sama lain ternyata saling bersesuaian sehingga diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa terdakwa ditangkap pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2013 sekitar pukul 10.00 WIB di rumah terdakwa Dusun Sabung Setangga, RT.004, RW.002, Desa Sabung, Kec. Subah, Kab. Sambas, karena melakukan pembuatan minuman keras jenis arak putih ;
Bahwa terdakwa melakukan kegiatan produksi minuman keras jenis arak putih tersebut sejak 7 (tujuh) bulan lalu ;
Bahwa dalam sehari terdakwa dapat memproduksi minuman keras jenis arak putih tersebut sekitar 20 (dua puluh) liter/ hari dan terdakwa jual kepada masyarakat sekitar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah)/ liter ;
Bahwa modal terdakwa dalam kegiatan produksi minuman keras jenis arak putih tersebut adalah sebesar ± Rp. 7.960.000,- (tujuh juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah) yang terdakwa pergunakan untuk membeli bahan-bahan membuat minuman keras yaitu :
- Membeli 1 (satu) set dandang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) ;
- Membeli 13 (tiga belas) buah drum (tong plastik) @ Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh rupiah) total Rp. 3.250.000,- (tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) ;
- Membeli 10 (sepuluh) buah jerigen @ Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) jumlah total Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) ;
- Membeli 3 (tiga) karung gula @ Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) jumlah total Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) ;
- Membeli 40 (empat puluh) Kilogram beras @ Rp. 11.500,- (sebelas ribu lima ratus rupiah) jumlah total Rp. 460.000,- (empat ratus enam puluh ribu rupiah) ;
- Membeli 20 (dua puluh) buah ragi @ Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) jumlah total Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) ;
Bahwa cara terdakwa memproduksi minuman keras jenis arak putih tersebut adalah bahan dasar pokok beras, gula pasir, air putih, dan ragi dicampur dalam 1 (satu) tong plastik dan ditambah air (80% dari volume total tong, beras ± 12 (dua belas) Kg, ragi 4 (empat) buah, dan gula 12 (dua belas) Kg yang semuanya tersebut dicampur dalam tong plastik warna biru dan diaduk sekitar 5 menit, kemudian dibiarkan dalam tong tersebut dan ditutup selama 3 (tiga) minggu. Setelah itu campuran tersebut dipindahkan ke dalam tong aluminium dan dimasak dengan menggunakan api. Setelah panas, uap dari campuran tersebut akan naik dan akan mengalir dalam selang yang ada didalam tong aluminium dan selanjutnya akan mengalir ke dalam jerigen yang telah disiapkan dalam bentuk arak putih ;
Bahwa terdakwa dalam melakukan kegiatan produksi minuman keras jenis arak putih tersebut tidak memiliki izin usaha industri berupa Tanda Daftar Industri dari pemerintah daerah setempat ;
Menimbang, bahwa telah mendengar uraian tuntutan Penuntut Umum terhadap terdakwa yang dibacakan dipersidangan pada tanggal 17 Februari 2014 yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan bahwa terdakwa LIU MUK FAN Alias ANDI Anak JUK KIM terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja mendirikan perusahaan industri baru maupun setiap perluasannya tanpa izin usaha industri” sebagaimana diatur dalam Pasal 24 Ayat (1) UU RI No. 5 Tahun 1984 Tentang Perindustrian ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa LIU MUK FAN Alias ANDI Anak JUK KIM dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
3 (tiga) karung gula berat masing – masing 50 (lima puluh) Kg ;
5 (lima) buah ragi ;
8 (delapan) buah jerigen berisi minuman alkohol jenis arak putih ;
1 (satu) buah dandang ukuran tinggi + 1 (satu) meter diameter + 80 (delapan puluh) Cm ;
1 (satu) buah slang plastik ukuran panjang + 90 (sembilan puluh) Cm dengan sambungan slang aluminium ukuran panjang + 30 (tiga puluh) Cm ;
1 (satu) buah penyuling dari aluminium panjang + 80 (delapan puluh) Cm ;
13 (tiga belas) drum plastik kosong warna hijau ;
8 (delapan) buah jerigen kosong ;
3 (tiga) buah ember warna hitam ;
2 (dua) buah kayu pengaduk ukuran + 120 (seratus dua puluh) Cm ;
1 (satu) buah ketel ;
(Seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan)
Menetapkan supaya terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan dari Penuntut Umum tersebut, terdakwa menanggapinya secara lisan dengan menyatakan bahwa pada pokoknya terdakwa memohon kepada Majelis Hakim agar diberikan keringanan hukuman ;
Menimbang, bahwa atas tanggapan terdakwa tersebut, maka Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan membuktikan apakah terdakwa dapat dipersalahkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum ?
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal yaitu Pasal 24 Ayat (1) UU RI No. 5 Tahun 1984 Tentang Perindustrian Jo Pasal 13 Ayat (1) UU RI No. 5 Tahun 1984 Tentang Perindustrian yang dapat ditarik menjadi beberapa unsur sebagai berikut :
“Barang siapa”
Menimbang, bahwa maksud dari unsur barang siapa adalah sebagai subjek hukum yang kepadanya dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya dan terhadapnya tidak ditemukan adanya alasan pemaaf dan ataupun pembenar yang dapat menghapuskan kesalahannya tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi – saksi dipersidangan kemudian dihubungkan dengan keterangan terdakwa, maka setelah Hakim mengidentifikasi identitas terdakwa, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah LIU MUK FAN Als. ANDI ANAK JUK KIM yang diajukan Penuntut Umum sebagai terdakwa dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa sepanjang pemeriksaan dipersidangan terdakwa memperlihatkan sikap mampu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, apabila perbuatan terdakwa yang didakwakan tersebut dinyatakan terbukti ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas tersebut, maka dengan demikian unsur “barang siapa” telah terbukti ;
“Dengan sengaja mendirikan perusahaan industri baru maupun setiap perluasannya wajib memperoleh Izin Usaha Industri”
Menimbang, bahwa unsur dengan sengaja yang berarti perbuatan yang dikehendaki/ dilakukan dengan penuh kesadaran, dengan demikian orang itu harus berniat untuk melakukan perbuatan itu dan ia harus tahu apa yang ia lakukan serta sudah dapat membayangkan kemungkinan yang akan terjadi atas akibat dari pebuatan yang telah ia lakukan itu, sedangkan membujuk mengandung pengertian adanya pemberian janji atau iming-iming atau memberikan sesuatu imbalan sehingga orang lain mau memenuhi keinginannya ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Industri sesuai Pasal 1 ke-2 UU RI No. 5 Tahun 1984 Tentang Perindustrian adalah kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunaannya, termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri ;
Menimbang, bahwa usaha industri yang cukup hanya memiliki Tanda Daftar Industri adalah jenis industri tertentu dalam kelompok industri kelompok kecil dengan nilai investasi diatas Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) sampai dengan Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b Peraturan Menteri Perindustrian Nomor : 41/M-IND/PER/6/2008 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Usaha Industri, Izin Perluasan dan Tanda Daftar Industri ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Aloysius Alun dan saksi Suparno Anak Tali serta diperkuat dengan keterangan terdakwa dipersidangan, maka diperoleh fakta bahwa terdakwa ditangkap pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2013 sekitar pukul 10.00 WIB di rumah terdakwa Dusun Sabung Setangga, RT.004, RW.002, Desa Sabung, Kec. Subah, Kab. Sambas, karena melakukan pembuatan dan penjualan minuman keras jenis arak putih tanpa ada izin dari pihak yang berwenang ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Aloysius Alun dan saksi Suparno Anak Tali serta diperkuat dengan keterangan terdakwa dipersidangan juga ditemukan fakta bahwa terdakwa telah membuat dan menjual minuman keras jenis arak putih selama 7 (tujuh) bulan dan dalam sehari terdakwa dapat memproduksi minuman keras jenis arak putih tersebut sekitar 20 (dua puluh) liter/ hari dan terdakwa jual kepada masyarakat sekitar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah)/ liter ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pengakuan terdakwa dipersidangan, terdakwa melakukan usaha pembuatan minuman keras jenis arak putih tersebut dengan mengeluarkan modal investasi sebesar Rp. 7.960.000,- (tujuh juta sembilan ratus enam puluh juta rupiah) untuk membeli peralatan dan bahan baku pembuatan minuman keras jenis arak putih sehingga sesuai dengan keterangan ahli DJODI HIDAYAT yang menyatakan berdasarkan Pasal 8 ayat (2) huruf b Peraturan Menteri Perindustrian Nomor : 41/M-IND/PER/6/2008 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Usaha Industri, Izin Perluasan dan Tanda Daftar Industri, maka kegiatan yang dilakukan oleh terdakwa LIU MUK FAN Alias ANDI Anak JUK KIM merupakan kegiatan usaha industri ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan terdakwa dipersidangan, terdakwa juga mengaku, jika dalam melakukan kegiatan produksi minuman keras jenis arak putih tersebut tidak memiliki izin usaha industri berupa Tanda Daftar Industri dari pemerintah daerah setempat ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas tersebut, maka dengan demikian unsur “dengan sengaja mendirikan perusahaan industri baru maupun setiap perluasannya wajib memperoleh Izin Usaha Industri” telah terbukti ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur - unsur dari pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum terhadap terdakwa dalam dakwaan pertama telah terpenuhi dan selama persidangan perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan pemaaf serta alasan pembenar bagi diri terdakwa, maka terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJA MENDIRIKAN PERUSAHAAN INDUSTRI BARU MAUPUN SETIAP PERLUASANNYA TANPA MEMPEROLEH IZIN USAHA INDUSTRI” ;
Menimbang, bahwa dengan demikian terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana/ hukuman yang sesuai/ setimpal dengan perbuatan salahnya serta harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan mengurangi pidana yang dijatuhkan terhadap diri terdakwa dengan lamanya terdakwa berada dalam masa penangkapan dan penahanan hingga putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap dan memerintahkan supaya terdakwa tetap ditahan ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa :
3 (tiga) karung gula berat masing – masing 50 (lima puluh) Kg ;
5 (lima) buah ragi ;
8 (delapan) buah jerigen berisi minuman alkohol jenis arak putih ;
1 (satu) buah dandang ukuran tinggi + 1 (satu) meter diameter + 80 (delapan puluh) Cm ;
1 (satu) buah slang plastik ukuran panjang + 90 (sembilan puluh) Cm dengan sambungan slang aluminium ukuran panjang + 30 (tiga puluh) Cm ;
1 (satu) buah penyuling dari aluminium panjang + 80 (delapan puluh) Cm ;
13 (tiga belas) drum plastik kosong warna hijau ;
8 (delapan) buah jerigen kosong ;
3 (tiga) buah ember warna hitam ;
2 (dua) buah kayu pengaduk ukuran + 120 (seratus dua puluh) Cm ;
1 (satu) buah ketel ;
oleh karena kesemua barang bukti tersebut berkaitan dengan hasil kejahatan, maka haruslah dirampas untuk dimusnahkan ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan hukuman bagi terdakwa, maka terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut ;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa bertentangan dengan usaha pemerintah memberantas peredaran minuman keras ;
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat ;
Hal- hal yang meringankan :
Bahwa terdakwa merupakan tulang punggung keluarga ;
Bahwa terdakwa mengakui terus terang dan menyesali akan perbuatannya ;
Bahwa terdakwa belum pernah dihukum ;
Mengingat Pasal 24 Ayat (1) UU RI No. 5 Tahun 1984 Tentang Perindustrian Jo Pasal 13 Ayat (1) UU RI No. 5 Tahun 1984 Tentang Perindustrian, serta ketentuan hukum yang bersangkutan dalam perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa LIU MUK FAN Alias ANDI Anak JUK KIM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Mendirikan Perusahaan Industri Baru Maupun Setiap Perluasannya Tanpa Memperoleh Izin Usaha Industri” ;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
3 (tiga) karung gula berat masing – masing 50 (lima puluh) Kg ;
5 (lima) buah ragi ;
8 (delapan) buah jerigen berisi minuman alkohol jenis arak putih ;
1 (satu) buah dandang ukuran tinggi + 1 (satu) meter diameter + 80 (delapan puluh) Cm ;
1 (satu) buah slang plastik ukuran panjang + 90 (sembilan puluh) Cm dengan sambungan slang aluminium ukuran panjang + 30 (tiga puluh) Cm ;
1 (satu) buah penyuling dari aluminium panjang + 80 (delapan puluh) Cm ;
13 (tiga belas) drum plastik kosong warna hijau ;
8 (delapan) buah jerigen kosong ;
3 (tiga) buah ember warna hitam ;
2 (dua) buah kayu pengaduk ukuran + 120 (seratus dua puluh) Cm ;
1 (satu) buah ketel ;
Dirampas untuk dimusnahkan.
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim pada hari : RABU, Tanggal 12Maret 2014, oleh kami HORASMAN BORIS IVAN., sebagai Hakim Ketua Majelis, ARLYAN, S.H., dan INDRA J. MARPAUNG, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota pada Pengadilan Negeri Sambas, putusan tersebut diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum pada hari RABU, Tanggal 19Maret 2014 juga oleh Hakim Ketua tersebut didampingi oleh Hakim Anggota, dibantu ADIE TIRTO, S.H., Panitera Pengganti dan dihadiri oleh ANDHIKA NUGRAHA TRIPUTRA, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sambas di Sambas serta dihadapan terdakwa.
Hakim Anggota I. Hakim Ketua,
ARLYAN, S.H. HORASMAN BORIS IVAN, S.H.
Hakim Anggota II.
INDRA J. MARPAUNG, S.H.
Panitera Pengganti,
ADIE TIRTO, S.H.