90/Pid.Sus/2013/PN.Btl
Putusan PN BANTUL Nomor 90/Pid.Sus/2013/PN.Btl
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
TUJIYANTO Alias MELUK
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa TUJIYANTO Alias MELUK tersebut, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 60.000.000 ( Enam puluh juta rupiah ) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan agar barang. bukti berupa : - 1 (satu) unit sepeda motor beserta STNK dengan No.Pol : AB-3189-JI, STNK an.Sigit Riyanto, alamat : Celeban UH 3/565 Yogyakarta, merk SUZUKI, type FD 125 XRM, jenis : sepeda motor, model SPD Motor Solo, tahun pembuatan 2005, isi silinder : 125 CC, No Rangka : MH8FD125 RSJ-112529, No.Mesin : F404-ID-112729, warna merah hitam , bahan bakar : bensin, warna TNKB : Hitam, tahun registrasi : 2005 ; Dikembalikan kepada saksi KURNI SETYAWAN. - 1 (satu ) buah jaket warna ungu ; - 1 ( satu ) buah rok mini warna biru motif bunga ; Dikembalikan kepada saksi NUR PRIYANTI. - 1 ( satu) buah tank top warna hitam ; - 1 ( satu ) buah celana dalam warna pink ; - 1 ( satu ) buah BH warna hitam ; Dikembalikan kepada saksi JOVANKA WILHELMINA RERIMASSE SUTRISNA 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 90 /Pid.Sus/2013/PN.BTL.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bantul yang mengadili perkara-perkara pidana pada pengadilan tingkat pertama dengan acara biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap Tempat lahir Umur / tgl. Lahir Jenis kelamin Kebangsaan Tempat tinggal A g a m a Pekerjaan Pendidikan | : : : : : : : : : | TUJIYANTO Alias MELUK. Bantul. 21 tahun / 22 Pebruari 1992. Laki-laki. Indonesia. Dsn. Tirto Rt. 006 Ds.Triharjo Kec. Pandak Kab. Bantul. Islam. Buruh parkir. SD. |
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara berdasarkan surat perintah penahanan/penetapan oleh :
Penyidik sejak tanggal 28 Februari 2013 sampai dengan tanggal 19 Maret 2013;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 20 Maret 2013 sampai dengan tanggal 28 April 2013;
Penuntut Umum, sejak tanggal 4 April 2013 sampai dengan tanggal 23 April 2013;
Majelis Hakim sejak tanggal 16 April 2013 sampai dengan tanggal 15 Mei 2013;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 16 Mei 2013 sampai dengan tanggal 14 Juli 2013;
Terdakwa dalam perkara ini didampingi Penasihat Hukum/ Pembela 1. WIDARTO, SH 2. AYON TRIASMORO, SH Advokat/Penasihat Hukum yang beralamat di Jl. Nagan Tengah No. 43 Yogyakarta 55133 berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 23 April 2013 yang telah didaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bantul tanggal 23 April 2013 dengan Nomor 14/SK.Pid/2013/PN. BTL (terlampir);
PENGADILAN NEGERI tersebut ;
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bantul tanggal 16 April 2013 No.90/ Pen. Pid/2013/ PN. Btl tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini;
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bantul tanggal 16 April 2013 No.90/ Pen. Pid/2012/ PN. Btl tentang penetapan hari sidang ;
Berkas perkara atas nama terdakwa TUJIYANTO Alias MELUK beserta seluruh lampirannya ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa ;
Telah melihat barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan terdakwa TUJIYANTO Alias MELUK bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak untuk melakukan persetubuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (2) UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa TUJIYANTO dengan pidana penjara selama 6 ( enam ) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp. 60.000.000 ( Enam puluh juta rupiah ) Subsidiair 4 (empat) bulan kurungan.
3.Menyatakan barang bukti berupa :
- 1(satu) unit sepeda motor beserta STNK dengan No.Pol : AB-3189-JI, STNK an.Sigit Riyanto, alamat : Celeban UH 3/565 Yogyakarta, merk SUZUKI, type FD 125 XRM, jenis : sepeda motor, model SPD Motor Solo, tahun pembuatan 2005, isi silinder : 125 CC, No Rangka : MH8FD125 RSJ-112529, No.Mesin : F404-ID-112729, warna merah hitam , bahan bakar : bensin, warna TNKB : Hitam, tahun registrasi : 2005 ;
Dikembalikan kepada saksi KURNI SETYAWAN.
- 1 (satu ) buah jaket warna ungu ;
- 1 ( satu ) buah rok mini warna biru motif bunga ;
Dikembalikan kepada saksi NUR PRIYANTI.
- 1 ( satu) buah tank top warna hitam ;
- 1 ( satu ) buah celana dalam warna pink ;
- 1 ( satu ) buah BH warna hitam ;
Dikembalikan kepada saksi JOVANKA WILHELMINA RERIMASE SUTRISNA.
4.Menetapkan supaya terpidana dibebani biaya perkara sebesar Rp.2000, ( Dua ribu rupiah ).
Setelah mendengar pula pembelaan dari Penasihat Hukum terdakwa yang disampaikan secara tertulis yang pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim untuk membebaskan Terdakwa dari dakwaan kesatu melanggar Pasal 81 ayat 2 UU RI No. 23 Tahun 2002. Karena Penasihat Hukum Terdakwa berpendapat bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan justru dakwaan kedua yaitu melanggar Pasal 332 ayat 1 ke-1 KUHP yang terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Setelah mendengar pula tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Penasihat Hukum terdakwa, serta tanggapan Penasihat Hukum Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum tersebut yang disampaikan secara lisan, yang pokoknya masing-masing tetap pada pendiriannya semula ;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum tanggal 8 April 2013 No. PDM-24/BNTUL/04/2013 Terdakwa telah didakwa sebagai berikut:
KESATU:
---------- Bahwa terdakwa TUJIYANTO als MELUK pada hari Rabu tanggal 27 Pebruari 2013 sekira jam 20.00.Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Pebruari 2013 bertempat di Losmen Parangtritis Kec.Kretek Kab. Bantul atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
· Berawal dari SMS terdakwa TUJIYANTO als MELUK kepada saksi JOVANKA WILHELMINA RERIMASSE SUTRISNA pada hari Rabu tanggal 27 Pebruari 2013 sekira jam 20.00 wib yang intinya mengajak JOVANKA untuk main. Selanjutnya tanpa pamit orang tua JOVANKA langsung kerumah temannya saksi NUR PRIYANTI untuk meminjam jaket dan rok . Kemudian terdakwa TUJIYANTO menjemput saksi JOVANKA di pinggir jalan dekat rumah saksi NUR PRIYANTI dengan menggunakan sepeda motor Shogun warna merah orange No.Pol : AB-3189-JI setelah putar-putar sampai jam 23.00 Wib kemudian menuju ke pantai Parangtritis sampai jam 24.00 Wib. Kemudian tiba-tiba saksi JOVANKA mendapat SMS dari temannya saksi NUR PRIYANTI kalau dicari mamanya dan disuruh pulang dan ada SMS lagi kalau pemuda Desa Jalakan mencari JOVANKA , karena JOVANKA merasa takut akhirnya berinisiatif untuk tidak pulang dan menginap di losmen di daerah Parangtritis.
Setelah sampai di Losmen terdakwa TUJIYANTO langsung tiduran bersama JOVANKA ditempat tidur , selanjutnya terdakwa TUJIYANTO mengajak melakukan hubungan layaknya suami isteri merayu dengan kata-kata “ AKU SAYANG KAMU, AKU CINTA KAMU, AKU INGIN MELAMAR KAMU ‘ APAKAH KAMU TIDAK MENGHARGAI PENGORBANANKU ‘selanjutnya terdakwa membuka jaket,celana dalam yang JOVANKA pakai , lalu terdakwa membuka sendiri celana pendek dan celana dalam yang dipakai. Kemudian terdakwa mulai mencium bibir , meremas-remas payudara kemudian terdakwa meraba-raba vagina JOVANKA dan JOVANKA juga meraba-raba penis setelah tegang lalu terdakwa memasukkan penisnya kedalam vagina lalu melakukan gerakan naik turun sampai mengeluarkan cairan sperma dan terdakwa keluarkan diluar vagina. Setelah melakukan hubungan badan kami berdua tidur dan terbangun sekira jam 04.00 Wib, kemudian meninggalkan losmen. Sewaktu diperjalanan tiba-tiba ayah tiri JOVANKA saksi TRIYONO dan saksi NARNO menghentikan perjalanan kami berdua.Selanjutnya JOVANKA membonceng TRIYONO dan terdakwa TUJIYANTO dibonceng saksi NARNO menuju rumah JOVANKA.
·Bahwa terdakwa TUJIYANTO sudah 2 kali melakukan perbuatan layaknya suami isteri bersama dengan saksi korban JOVANKA .
·Bahwa berdasarkan kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1766 / KD/1998, saksi JOVANKAWILHELMINA RERIMASSE SUTRISNA dilahirkan pada tanggal 5 Desember 1997, sehingga saat kejadian masih berusia 15 tahun .
· Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 357 /987 tanggal 1 Maret 2013 yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter yang memeriksa Dr.dr. H.M. ANY ASHARI Sp.OG (K) dokter pada Rumah Sakit Pemerintah Kabupaten Bantul RSUD Panembahan Senopati telah melakukan pemeriksaan terhadap JOVANKA WILHELMINA RERIMASSE SUTRISNA koma jenis kelamin perempuan koma tempat tanggal lahir Yogyakarta tanggal lima bulan Desember tahun seribu Sembilan ratus Sembilan puluh tujuh koma umur lima belas tahun koma agama islam koma pekerjaan koma alamat Dusun Jalakan Rukun tetangga nol empat Desa Triharjo Kecamatan Pandak Kabupaten Bantul pada hari Jumat tanggal satu bulan Maret tahun dua ribu tiga belas pukul sembilan lebih empat puluh lima menit waktu Indonesia Barat dengan diantar pihak penyidik koma dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut titik dua
- Hasil pemeriksaan tambahan pada daerah kelamin titik dua ;
- Selaput dara titik dua didapatkan robek koma luka lama sampai dasar pada pukul tiga koma empat koma enam koma delapan titik ;
- Liang senggama titik dua masih tampak lipatan-lipatan dinding senggama titik
KESIMPULAN titik dua
Selaput dara tidak utuh koma pernah dilalui benda tumpul sebesar alat kelamin laki-laki dewasa pada keadaan tegang titik
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 81 ayat (2) UURI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak -------------------------------
ATAU
KEDUA :
---------- Bahwa terdakwa TUJIYANTO als MELUK pada hari Rabu tanggal 27 Pebruari 2013 sekira jam 20.00.Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Pebruari 2013 bertempat di Losmen Parangtritis Kec.Kretek Kab. Bantul atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bantul atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bantul, melarikan perempuan yang belum dewasa tidak dengan kemauan orang tuanya atau walinya, tetapi dengan kemauan perempuan itu sendiri dengan maksud akan mempunyai perempuan itu baik dengan nikah, maupun tidak dengan nikah, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
· Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, Berawal dari SMS terdakwa TUJIYANTO als MELUK kepada saksi JOVANKA WILHELMINA RERIMASSE SUTRISNA pada hari Rabu tanggal 27 Pebruari 2013 sekira jam 20.00 wib yang intinya mengajak JOVANKA untuk main.
Selanjutnya tanpa pamit orang tua JOVANKA langsung kerumah temannya saksi NUR PRIYANTI untuk meminjam jaket dan rok . Kemudian terdakwa TUJIYANTO menjemput saksi JOVANKA di pinggir jalan dekat rumah saksi NUR PRIYANTI dengan menggunakan sepeda motor Shogun warna merah orange No.Pol : AB-3189-JI setelah putar-putar sampai jam 23.00 Wib kemudian menuju ke pantai Parangtritis sampai jam 24.00 Wib. Kemudian tiba-tiba saksi JOVANKA mendapat SMS dari temannya saksi NUR PRIYANTI kalau dicari mamanya dan disuruh pulang dan ada SMS lagi kalau pemuda Desa Jalakan mencari JOVANKA , karena JOVANKA merasa takut akhirnya berinisiatif untuk tidak pulang dan menginap di losmen di daerah Parangtritis. Setelah sampai di Losmen terdakwa TUJIYANTO langsung tiduran bersama JOVANKA ditempat tidur , selanjutnya terdakwa TUJIYANTO mengajak melakukan hubungan layaknya suami isteri merayu dengan kata-kata “ AKU SAYANG KAMU, AKU CINTA KAMU, AKU INGIN MELAMAR KAMU ‘ APAKAH KAMU TIDAK MENGHARGAI PENGORBANANKU ‘ , selanjutnya terdakwa membuka jaket, celana dalam yang JOVANKA pakai , lalu terdakwa membuka sendiri celana pendek dan celana dalam yang dipakai.
Kemudian terdakwa mulai mencium bibir , meremas-remas payudara kemudian terdakwa meraba-raba vagina JOVANKA dan JOVANKA juga meraba-raba penis setelah tegang lalu terdakwa memasukkan penisnya kedalam vagina lalu melakukan gerakan naik turun sampai mengeluarkan cairan sperma dan terdakwa keluarkan diluar vagina. Setelah melakukan hubungan badan kami berdua tidur dan terbangun sekira jam 04.00 Wib, kemudian meninggalkan losmen. Sewaktu diperjalanan tiba-tiba ayah tiri JOVANKA saksi TRIYONO dan saksi NARNO menghentikan perjalanan kami berdua.Selanjutnya JOVANKA membonceng TRIYONO dan terdakwa TUJIYANTO dibonceng saksi NARNO menuju rumah JOVANKA
· Bahwa perbuatan layaknya hubungan suami isteri tersebut dilakukan oleh terdakwa TUJIYANTO sedangkan saksi korban masih berumur 15 tahun yang belum waktunya untuk dikawin.
· Bahwa berdasarkan kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1766 / KD/1998, saksi JOVANKAWILHELMINA RERIMASSE SUTRISNA dilahirkan pada tanggal 5 Desember 1997, sehingga saat kejadian masih berusia 15 tahun .
· Bahwa terdakwa mengajak saksi korban JOVANKA WILHELMINA RERIMASSE SUTRISNA pergi ke penginapan Parangtritis Bantul tidak minta ijin terlebih dahulu kepada orang tua JOVANKA WILHELMINA RERIMASSE SUTRISNA.
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 332 ayat (1) ke-1 KUHP ----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut, Terdakwa maupun Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan atau Eksepsi;
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah didengar keterangan saksi-saksi yang telah memberikan keterangan dengan dibawah sumpah sebagai berikut:
Saksi l : JOVANKA WILHELMINA RERIMASSE SUTRISNA ;
Bahwa saksi telah melakukan hubungan badan layaknya suami isteri yang saksi lakukan dengan saudara Tujiyanto alias Meluk (Terdakwa) ;
Bahwa terdakwa adalah teman saksi sejak saksi Sekolah di SMP dan Terdakwa itu pacar saksi tapi putus sambung ;
Bahwa saksi melakukan hubungan badan layaknya suami isteri dengan Terdakwa itu sebanyak 2 (dua) kali ;
Bahwa yang pertama pada hari Jum’at, tanggal 22 Februari 2013 sekira jam 13.00 WIB. di Losmen Parangtritis dan yang kedua pada hari Kamis, tanggal 28 Februari 2013, sekira jam 04.00 WIB, ditempat yang sama di Losmen Parangtritis yang namanya saksi tidak tahu;
Bahwa pada awal mulanya pada hari Rabu tanggal 27 Februari 2013 sekira jam 20.00 WIB, saksi dan Terdakwa terlebih dahulu janjian lewat SMS dan Terdakwa mengajak saksi untuk main, selanjutnya saksi kerumahnya saksi Nur Priyanti yang sebelumnya telah saksi SMS mau datang kerumahnya untuk pinjam Jaket dan Roknya;
Bahwa setelah saksi pinjam jaket dan Roknya Nur Priyanti tersebut lalu pergi dan menunggu jemputan Terdakwa di pinggir jalan dekat rumahnya saksi Nur tersebut. Pada waktu itu Terdakwa menjemput saksi dengan menggunakan sepeda motor Shogun warna merah lalu saksi dan Terdakwa pergi berboncengan putar-putar yang akhirnya menuju ke Pantai Parangtritis;
Bahwa dipantai Parangtritis tersebut saksi dan Terdakwa tidur-tiduran dipasir pantai sambil ngobrol. Pada waktu saksi ngobrol di pantai tersebut tiba-tiba saksi mendapat SMS dari saksi Nur Priyanti yang isinya saksi dicari oleh mama (Ibu) saksi dan saksi disuruh pulang, lalu SMS dari Nur tersebut saksi jawab ya saksi mau pulang. Kemudian saksi mendapat SMS lagi dari saksi Nur yang isisnya mengatakan kalau Pemuda Dusun Jalakan cari saksi;
Bahwa selanjutnya karena saksi dan Terdakwa merasa takut maka saksi dan Terdakwa berinisiatif tidak pulang dan menginap di Losmen Parangtritis yang namanya saksi tidak tahu;
Bahwa kemudian saksi dan Terdakwa berada dalam kamar Losmen lalu tidur dan terbangun sekitar jam 04.00 WIB dan pada waktu itu Terdakwa mengajak saksi berhubungan badan dengan cara Terdakwa melepaskan pakaian saksi dan pakaiannya terdakwa sendiri, kemudian saksi disuruh terlentang lalu terdakwa memasukkan penisnya yang sudah tegang ke dalam vagina saksi dengan digerakan naik turun sampai terdakwa mengeluarkan Sperma;
Bahwa setelah selesai berbubungan badan saksi dan Terdakwa lalu memakai pakaian lalun pulang;
Bahwa kemudian sewaktu diperjalanan pulang tiba-tiba dicegat dan diberhentikan oleh ayah tiri saksi bernama Pak Triyono dan saudara Narno salah satu pemuda di Dusun Jalakan . Selanjutnya saksi disuruh membonceng ayah tiri saksi dan Terdakwa membonceng saudara Narno pulan kerumah orang tua saksi;
Bahwa terdakwa mengajak berhubungan badan dengan kata-kata “ Ayo to, Ayo to “ sambil menarik dan merebahkan saksi baik pada hubungan badan yang pertama tanggal 22 Februari 2013 maupun yang kedua tanggal 28 Februari 2013;
Bahwa saksi tidak menolak tapi saksi melawan dengan cara menggerak-gerakan badan saksi agar pakaian saksi tidak terlepas ;
Bahwa saksi pada waktu itu pakai pakaian Jeket, Kaos ,BH,Tank Top Rok pendek, celana dalam ;
Bahwa pada saat berhubungan badan saksi merasakan sakit dan perih di vagina saksi ;
Bahwa posisi saksi sewaktu melakukan hubungan badan terlentang dan paha saksi terbuka dan tidak ada paksaan maupun ancaman dari Terdakwa ;
Bahwa saksi tidak tahu berapa lama melakukan hubungan badan tersebut karena pada waktu melakukan hubungan badan saksi hanya memejamkan dan membuka mata (merem melek) dan saksi tahu-tahu terdakwa mengeluarkan sperma dan dikeluarkan diluar vagina saksi ;
Bahwa terdakwa pada waktu sebelum dan sesudah melakukan hubungan badan mengatakan cinta kepada saksi, mau melamar saksi dan mau menikahi saksi dan kata-kata seperti itu juga diucapkan melalui SMS;
Bahwa sekarang saksi tidak mau menikah dengan terdakwa, karena saksi sudah tidak cinta kepada Terdakwa ;
Bahwa terdakwa pernah memberi coklat berupa Coklat Selverqueen kurang lebih 10 biji, itu karena saksi yang minta karena masih monen Valintine sesudah berhubungan badan yang pertama tanggal 22 Februari 2013 dan saksi pernah diberi pulsa sebesar kurang lebih Rp. 20.000,- itu diberikan sebelum dan sesudah berhubungan badan ;
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan;
Bahwa pada waku berhubungan badan tersebut, saksi pada waktu itu berumur 15 tahun dan masih Sekolah di SMA MAN klas I ;
Bahwa kemudian orang tua saksi melaporkan kejadian tersebut ke Polisi;
Bahwa saksi tidak meminta ijin kepada orang tua saksi sewaktu pergi, karena orang tua saksi tidak ada dirumah, yang ada hanya nenek saksi ;
Bahwa yang memesan kamar losmen tersebut adalah Terdakwa baik yang pertama tanggal 22 Februari 2013 maupun yang kedua tanggal 27 Februari 2013 dengan harga sewa setahu saksi Rp. 25.000,- dan yang membayar juga Terdakwa ;
Bahwa pada saat berhubungan badan, baik yang pertama tanggal 22 Februari 2013 dan yang kedua tanggal 28 Februari 2013 saksi tidak merasakan enak ;
Bahwa setelah saksi pulang dari Parangtritis bersama dengan Terdakwa pada tanggal 28 Februari 2013, banyak orang dan Ibu saksi bertanya kepada saksi tapi saksi tidak menjawab karena saksi takut ;
Bahwa ada juga yang menyuruh Terdakwa mengawini saksi tapi saksi tidak mau;
Bahwa Terdakwa selalu mengatakan kepada saksi “ mau jadi pacarku “ dan mengatakan aku cinta kamu, aku mau melamar kamu baik melalui SMS maupun setiap Terdakwa bertemu dengan saksi ;
Bahwa ke Parang Tritis naik sepeda motor tapi jenisnya saksi lupa baik yang tanggal 22 Februari 2013 maupun yang kedua tanggal 27 Februari 2013 dengan berboncengan dengan posisi saksi dibelakang dan tidak pegangan badan Terdakwa ;
Bahwa 27 Februari 2013 saksi dari rumah sekitar jam 20.00 WIB. sampai di Parangtritis sekitar jam 22.00 WIB. lalu duduk dan tiduran di pasir pantai Parangtritis sampai sekitar jam 24 .00 WIB. lalu saksi dan Terdakwa menginap di Losmen lalu tidur , dan terbangun sekitar Subuh dan Terdakwa mengajak bunungan badan ;
Bahwa pada saat berhubungan badan dengan terdakwa, vagina saksi tidak mengeluarkan darah;
Bahwa Ibu saksi pernah bilang kepada saksi mau menikahkan saksi dengan Terdakwa setelah pulang dari Parangtritis tanggal 28 Februari 2013, tapi saksi tidak mau karena tidak cinta, tapi kalau Terdakwa mau ;
Bahwa saksi sering manggung sebagai Penyanyi secara kelompok dan menyanyikan lagu-lagu dangdut dan campursari tapi selalu diantar keluarga dan pulangnya sekitar jam 24.00 WIB. ;
Bahwa sebelum berhubungan badan dengan Terdakwa, saksi pernah berhubungan badan dengan orang lain selain Terdakwa sekali dengan mantan pacar saksi sekitar bulan Oktober 2012 di rumah mantan pacar saksi tersebut;
Bahwa hubungan saksi dengan orang tua /kerluarga saksi kurang harmonis ;
Menimbang bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan ada yang tidak benar yaitu mengenai keterangan saksi pada waktu berada dirumahnya dan ditawari oleh Ibunya mau dinikahkan kepada saksi itu saksi bilang tidak mau, adalah tidak benar, yang benar adalah saksi pada waktu itu bilang mau, sedangkan untuk keterangan lainnya tidak keberatan ;
Saksi SUREMI :
Bahwa anak saksi yang bernama Jovanka Wilhelmina Rerimasse Sutrisna dibawa pergi oleh Terdakwa ke Pantai Parangtritis, Kretek Bantul sejak pada hari Rabu, tanggal 27 Februari 2013 sekira jam 20 00 WIB. s/d. hari Kamis tanggal 28 Februari 2013 sekira jam 04.30 WIB tanpa ijin dari saksi;
Bahwa pada awal mulanya pada hari hari Rabu tanggal 27 Februari 2013 sekira jam 22.00 WIB. Saksi pulang dari jagongan/ melayat tetangga lalu menjenguk anak saksi dikamar tempat tidurnya tapi tidak ada lalu saksi menelpon saksi Nur Priyanti teman dekat anak saksi dan saksi Nur Priyanti bilang bahwa anak saksi ada ditempatnya saksi Nur tapi sudah tidur;
Bahwa selanjutnya saksi minta tolong untuk dibangunkan dan disuruh pulang karena paginya Sekolah biar tidak kesiangan, kemudian oleh saksi Nur dijawab sebentar saksi bangunin. Kemudian saksi tunggu sampai kurang lebih 30 menit saksi telepon lagi saksi Nur tapi oleh saksi Nur tidak diangkat;
Bahwa selanjutnya saksi dan adik saksi mendatangi rumah saksi Nur Priyanti sekira pukul 22.30 WIB dan menanyakan anak saksi tersebut lalu dijawab oleh saksi Nur Jovanka (panggilan anak saksi ) tidak ada disini dan pergi dengan Meluk. Selanjutnya saksi minta ijin orang tua Nur untuk menggeledah kamar – kamar rumah Nur ternyata anak saksi tidak ada;
Bahwa kemudian saksi pamit pulang dan menghubungi Pemuda-pemuda Dusun Jalakan untuk minta bantuan mencari anak saksi tersebut. Selanjutnya suami saksi pergi mencari dimana-mana bersama dengan Pemuda;
Bahwa sekitar Subuh suami saksi melihat anak saksi berboncengan dengan Terdakwa lalu dikejar dan diberhentikan lalu anak saksi diboncengkan suami saksi dan Terdakwa diboncengkan Nanrno diajak pulang kerumah;
Bahwa setelah sampai dirumah anak saksi saksi tanya hanya diam saja lalu kejadian tersebut saksi laporkan ke Polisi ;
Bahwa anak saksi ((Jovanka Wilhelmina Rerimasse Sutrisna) pada waktu mau pergi bersama dengan Terdakwa itu tidak ijin telebih dahulu kepada saksi ;
Bahwa sebelumanya anak saksi bersama dengan Neneknya, paman dan tantenya di rumah;
Bahwa setahu saksi tidak ada masalah dengan anak saksi, hanya anak saksi pernah bilang bahwa akan keluar dari Sekolah dan mau nyanyi saja karena anak saksi itu sering manggung /menyanyi dangdut dan campursari, tapi saksi larang dan tetap saksi suruh Sekolah, untuk soal hobinya menyanyi saksi tetap mendorong ;
Bahwa terdakwa melakukan hubungan badan dengan anak saksi yaitu Jovanka di Losmen Parangtritis, saksi tahu hal tersebut setelah ada di Kantor Polisi ;
Bahwa saksi tidak setuju bahwa anak saksi tersebut dilamar dan dinikahi oleh Terdakwa karena masih anak-anak;
Bahwa saksi Jovanka adalah anak yang pertama dan baru berumur sekitar 15 tahun dan masih Sekolah di SMA MAN Gendekan, Bantul Klas I ;
Bahwa saksi Jovanka belum pernah menginap di rumah teman-temannya;
Bahwa pada waktu anak saksi Jovanka pergi bersama dengan Terdakwa pernah saksi hubungi lewat telpon tetapi tidak diangkat;
Bahwa sewaktu manggung setahu saksi anak saksi pakai baju biasa tapi dalamnya pakai pakaian ketat/mepet ;
Bahwa setahu saksi, saksi Jovanka pernah pacaran dengan teman nya Pondok pesantren tapi belum pernah melakukan bubungan badan ;
Menimbang bahwa atas ketarangan saksi tersebut terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Saksi NUR PRIYANTI :
Bahwa saksi mengetahui kejadian perkara ini adalah tentang saksi Jovanka Wilhelmina Rerimasse Sutrisna dibawa pergi oleh Tujiyanto alias Meluk (Terdakwa) itu tanpa minta ijin kepada orang tuanya, sejak pada hari Rabu, tanggal 27 Februari 2013 sekira jam 20 00 WIB. s/d. hari Kamis tanggal 28 Februari 2013 sekira jam 04.30 WIB. Saksi Jovanka tersebut dibawa oleh Terdakwa ke Pantai Parangtritis, Kretek Bantul ;
Bahwa pada awalmulanya pada hari hari Rabu tanggal 27 Februari 2013 sekira jam 20.00 WIB. saksi Jovanka datang kerumah saksi mau meminjam Jaket dan Rok untuk dipakai pergi bersama dengan saudara Meluk (Terdakwa) katanya sudah janjian. Kemudian pakaian tersebut langsung dipakai dan setelah dijemput oleh terdakwa di dekat rumah saksi lalu Terdakwa dan Jovanka pergi berboncengan dengan Sepeda motor;
Bahwa kemudian pada hari Kamis, tanggal 28 Februari 2013 sekira pukul 04.30 WIB, saksi Jovanka dan Terdakwa pulang kerumahnya dan setelah ditanya katanya dari Pantai Parangtritis ;
Bahwa saksi sempat ditelpon ibu saksi Jovanka yang menanyakan keberadaan Jovanka lalu saksi bilang kepada Ibunya Jovanka bahwa Jovanka tidur dirumah saksi;
Bahwa kemudian saksi langsung menghubungi Jovanka ( Jovanka Wilhelmina Rerimasse Sutrisna) dan mengatakan bahwa Ibunya mencari dirumah saksi dan pemuda kampung mencarinya, selain itu saksi bercanda mengatakan, “Kamu disitu kawin po,” dan dijawab oleh Jovanka “ ya benar”;
Bahwa setahu saksi hanya hubungan antara Terdakwa dan saksi Jovanka adalah teman saja ;
Bahwa Jovanka pernah berceritera bahwa pernah diberi coklat pada hari Valintine oleh Terdakwa, selain itu saksi tidak tahu ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan Majelis Hakim di persidangan;
Bahwa maksud saksi SMS Jovanka dengan kata “ Kawin Po “ itu adalah melakukan hubungan badan dan itu saksi hanya bercanda dan dijawab oleh Jovanka “Iya he he ora ding “;
Bahwa pekerjaan terdakwa adalah tukang parkir di toko Moncer dan saksi kenal dengan Terdakwa itu karena pernah lihat Terdakwa di Toko Moncer tersebut ;
Bahwa saksi berbohong kepada ibu saksi Jovank karena saksi melindungi/solidaritas dengan saksi Jovanka ;
Bahwa dahulu saksi Jovanka pernah punya pacar bernama Aris di pondok pesantren;
Menimbang bahwa atas ketarangan saksi tersebut terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Saksi KURNI SETYAWAN alias WAWAN ;
Bahwa saksi mengetahui dalam perkara ini tentang Sepeda motor yang dibawa oleh saudara Tujiyanto alias Meluk adalah sepeda motor Suzuki Shogun SP. 125 warna merah hitam No. Pol. AB 3189 JL ;
Bahwa sepeda motor Suzuki Shogun tersebut yang dibawa oleh Terdakwa adalah milik saksi sendiri , pada waktu itu dipinjam oleh Terdakwa ;
Bahwa surat-surat lengkap, STNK. ada atas nama Sigit Riyanto, BPKB ada tapi masih ada di Showrom ANDIRA Cabang Bantul ;
Bahwa benar barang bukti yang diperlihatkan di depan persidangan yang berupa Sepeda motor Suzuki Shogun No. Pol. AB 3189 JL berikut STNK nya kepada saksi adalah benar milik saksi;
Bahwa Terdakwa meminjam sepeda motor Suzuki Shogun tersebut kepada saksi pada hari Rabu, tanggal 27 Februari 2013 sekitar jam 20.00 WIB. ;
Bahwa pada waktu itu Terdakwa bilang mau pinjam sepeda motor sebentar untuk mengambil uang dirumah dan nanti saksi menyusul, karena pada waktu itu saksi berkumpul dengan teman-teman di halaman rumah. Terdakwa mau main ke Pasar Malam di Ganjuran, tapi setelah ditunggu-tunggu Terdakwa tidak menyusul lalu saksi pulang dengan teman-teman dan menunggu Terdakwa di rumah ;
Bahwa Sepeda motor Suzuki Shogun milik saksi tersebut oleh Terdakwa dibawa ke Parangtritis bersama dengan seorang anak perempuan yang bernama Jovanka, dan saksi mengetahui hal tersebut dari omongan orang-orang ;
Bahwa saksi tidak tahu apa yang dilakukan terdakwa di Parang Tritis tersebut;
Bahwa pekerjaan terdakwa adalah tukang parkir di Toko Moncer;
Menimbang bahwa atas ketarangan saksi tersebut terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Saksi SUNARNO alias NANO :
Bahwa terdakwa telah melarikan seorang anak perempuan yang masih dibawah umur yang bernama Jovanka Wilhelmina Rerimasse Sutrisna (Jovanka) sedangkan yang membawa lari namanya Tujiyanto alias Meluk ;
Bahwa katanya saksi Jovanka dibawa ke Pantai Parangtritis dan menginap di Losmen Parangtritis, Kretek Bantul dan di Losmen tersebut melakukan hubungan badan layaknya suami isteri ;
Bahwa Terdakwa membawa lari Jovanka ke Pantai Parangtritis tersebut pada hari Rabu, tanggal 27 Februari 2013 sekitar jam 20.00 WIB s/d hari Kamis, tanggal 28 Februari 2013 sekitar jam 04.30 WIB ;
Bahwa pada awal mulanya pada hari Rabu, tanggal 27 Februari 2013 sekira jam 23.00 WIB. saksi sedang berada di Pos Ronda bersama dengan teman-teman, kemudian ayah Jovanka bernama Triyono datang ke Pos Ronda minta bantuan untuk mencari anaknya yang bernama Jovanka Wilhelmina Rerimasse Sutrisna (Jovanka);
Bahwa selanjutnya Para Pemuda ikut mencari dan saksi dengan Pak Triyono berboncengan dengan Sepeda motor mencari Jovanka ke Perempatan Klodran , Bantul tapi tidaak ada, kemudian diajak ke jembatan Kretek Bantul dan sekira jam 04 .00 WIB.( hari Kamis, tanggal 28 Februari 2013) saksi dan Pak Triyono melihat Terdakwa berboncengan dengan Jovanka dari arah selatan ke utara dengan menggunakan Sepeda Motor Suzuki Shogun warna merah hitam;
Bahwa kemudian saksi ikuti setelah sampai di Pasar Ngangkruk Terdakwa saksi hentikan dan saksi minta motornya lalu Jovanka diboncengkan ayahnya (Triyono) dan saksi memboncengkan Terdakwa pulang kerumahnya Pak Triyono dan sampai dirumahnya Pak Triyono sekitar jam 04.30 WIB. ;
Bahwa Terdakwa membawa pergi Jovanka tersebut sebelumnya tanpa minta ijin kepada orang tuanya Jovanka ;
Bahwa, karena saksi setelah memboncengkan Terdakwa sampai dirumah Pak Triyono selanjutnya saksi terus pergi memberitahu pemuda-pemuda Dusun Jalakan bahwa Jovanka dibawa pergi oleh Tujiyanto alias Meluk (terdakwa) dan sekarang sudah pulang ;
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di depan persidangan;
Bahwa saksi hanya mengetahui bahwa terdakwa telah melakukan hubungan badan dengan saksi Jovanka setelah di Polres;
Menimbang bahwa atas ketarangan saksi tersebut terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Saksi TRIYONO :
Bahwa terdakwa telah melarikan seorang anak perempuan yang masih dibawah umur yang bernama Jovanka Wilhelmina Rerimasse Sutrisna (Jovanka) sedangkan yang membawa lari namanya Tujiyanto alias Meluk ;
Bahwa katanya saksi Jovanka dibawa ke Pantai Parangtritis dan menginap di Losmen Parangtritis, Kretek Bantul dan di Losmen tersebut melakukan hubungan badan layaknya suami isteri ;
Bahwa Terdakwa membawa lari Jovanka ke Pantai Parangtritis tersebut pada hari Rabu, tanggal 27 Februari 2013 sekitar jam 20.00 WIB s/d hari Kamis, tanggal 28 Februari 2013 sekitar jam 04.30 WIB ;
Bahwa pada awal mulanya pada hari Rabu, tanggal 27 Februari 2013 sekira jam 22.00 WIB. saksi sedang layat ditempat tetangga lalu ditelepon oleh isteri saksi disuruh pulang karena Jovanka pergi tidak pamit, selanjutnya saksi pulang dan mencari anak saksi tersebut tidak ketemu;
Bahwa kemudian saksi ke Pos Ronda minta bantuan pemuda-pemuda kampung Jalakan untuk mencari anak saksi yang bernama Jovanka Wilhelmina Rerimasse Sutrisna (Jovanka);
Bahwa selanjutnya Para Pemuda ikut mencari dan saudara Sumarno dengan saksi berboncengan dengan Sepeda motor mencari Jovanka ke Perempatan Klodran , Bantul tapi tidak ada kemudian ke jembatan Kretek Bantul dan sekira jam 04 .00 WIB.( hari Kamis, tanggal 28 Februari 2013) saksi dan Sumarno melihat Terdakwa berboncengan dengan Jovanka dari arah selatan ke utara dengan menggunakan Sepeda Motor Suzuki Shogun warna merah hitam No. pol tidak tahu;
Bahwa kemudian saksi ikuti setelah sampai di Pasar Ngangkruk Terdakwa saksi hentikan lalu Jovanka saksi boncengkan sedangkan Terdakwa diboncengkan oleh Sumarno dengan sepeda motor yang diguanakan Terdakwa pulang kerumah saksi dan sampai dirumah sekitar jam 04.30 WIB. ;
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di depan persidangan;
Bahwa saksi hanya mengetahui bahwa terdakwa telah melakukan hubungan badan dengan saksi Jovanka setelah di Polres;
Bahwa Terdakwa membawa pergi Jovanka tersebut sebelumnya tidak minta ijin kepada orang tuanya Jovanka ;
Bahwa setelah Terdakwa dan Jovanka sampai dirumah, saksi banyak orang baik pemuda-pemuda maupun para tetangga dan orang tua serta keluarga Terdakwa pun juga ada dirumah saksi karena saksi suruh mengundang, karena banyak orang dan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan maka kejadian tersebut oleh isteri saksi dilaporkan ke Polres Bantul dan selanjutnya Terdakwa dibawa Ke Polres Bantul, meskipun Keluarga Terdakwa minta diselesaikan secara kekeluargaan ;
Bahwa saksi telah menanyakan apa yang dilakukan di Parang Tritis, baik kepada Jovanka maupun kepada Terdakwa, tapi keduanya hanya menjawab di Parangtritis itu hanya bermain saja tidak mengakui kalau sudah melakukan hubungan badan, baru mengakui melakukan hubungan badan itu setelah ada di Polres Bantul ;
Menimbang bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa kenal saksi Jovanka sejak Sekolah di SMP Klas I tahun 2009 ;
Bahwa hubungan terdakwa dengan saksi Jovanka adalah pacar ;
Bahwa Terdakwa berpacaran sejak saksi Jovanka SMP Klas I tahun 2009 sampai sekarang, tetapi putus sambung karena Jovanka pindah Sekolahnya di MTS. Kauman ;
Bahwa pada hari Rabu, tanggal 27 Februari 2013 sekira jam 20.00 WIB terdakwa membawa saksi Jovanka dan melakukan persetubuhan pada pagi harinya sekitar jam 04.00 WIB di Kamar Losmen Parangtritis yang namanya terdakwa tidak tahu;
Bahwa terdakwa melakukan persetubuhan dengan saksi Jovanka sebanyak 2 (dua) kali, pertama pada hari Jum’at tanggal 22 Februari 2013 sekira jam 13.00 WIB dan pada hari Kamis, tanggal 28 Februari 2013 sekitar jam 04.00 WIB. dan terdakwa lakukan ditempat yang sama yaitu di Kamar Losmen Parangtristis yang namanya terdakwa tidak tahu ;
Bahwa setahu terdakwa saat melakukan persetubuhan dengan saksi Jovanka saat itu saksi Jovanka berumur sekitar 15 tahun ;
Bahwa pada awal mulanya pada hari Rabu tanggal 27 Februari 2013 sekira jam 19.00 WIB terdakwa dan Terdakwa Jovanka janjian lewat SMS dan Jovanka mengajak terdakwa untuk jalan-jalan, selanjutnya sekitar jam 20.00 WIB terdakwa menjemput Jovanka di pinggir jalan dekat rumahnya saksi Nur Priyanti dengan menggunakan sepeda motor Shogun warna merah hitam No. Pol. Lupa lalu terdakwa dan Jovanka pergi berboncengan putar-putar yang akhirnya menuju ke Pantai Parangtritis;
Bahwa dipantai Parangtritis tersebut terdakwa dan Jovanka tidur-tiduran dipasir pantai sambil ngobrol. Pada waktu terdakwa ngobrol di pantai tersebut tiba-tiba Jovanka mendapat SMS dari terdakwa Nur Priyanti yang isinya dicari oleh mama (Ibu) nya dan disuruh pulang, lalu SMS dari Nur tersebut dijawab oleh Jovanka, “ya, terdakwa mau pulang”;
Bahwa kemudian Jovanka mendapat SMS lagi dari terdakwa Nur yang isisnya mengatakan kalau Pemuda Dusun Jalakan cari Jovanka. Selanjutnya karena terdakwa dan Jovanka merasa takut maka terdakwa dan Jovanka berinisiatif tidak pulang dan menginap di Losmen Parangtritis yang namanya terdakwa tidak tahu;
Bahwa setelah terdakwa dan Jovanka berada dalam kamar Losmen lalu tidur dan terbangun sekitar jam 04.00 WIB dan pada waktu itu terdakwa mengajak Jovanka berhubungan badan dengan cara terdakwa melepaskan pakaian terdakwa dan pakaiannya Jovanka dilepas sendiri, kemudian Jovanka tidur terlentang lalu terdakwa terdakwa memasukkan penisnya yang sudah tegang ke dalam vagina Jovanka dengan digerakan naik turun sampai terdakwa mengeluarkan sperma. Setelah selesai berbubungan badan terdakwa dan Jovanka lalu memakai pakaian lalu pulang;
Bahwa sewaktu diperjalanan pulang tiba-tiba dicegat dan diberhentikan oleh ayah tiri Jovanka bernama Pak Triyono dan salah satu pemuda di Dusun Jalakan. Selanjutnya Jovanka disuruh membonceng ayah tiri nya dan terdakwa diboncengkan oleh seorang pemuda Jalakan menuju ke rumah orang tua Jovanka ;
Bahwa yang mengajak berhubungan badan adalah terdakwa dan Jovanka menurut saja baik hubungan badan yang pertama tanggal 22 Februari 2013 maupun yang kedua tanggal 28 Februari 2013 ;
Bahwa Jovanka sewaktu diajak melakukan hubungan badan tidak melawan dan tidak ada ancaman ;
Bahwa pada waktu masuk Losmen tanggal 27 Februari 2013 tersebut saksi Jovanka memakai pakaian Jeket, Kaos, BH,Tank Top Rok pendek, celana dalam ;
Bahwa pada waktu melakukan hubungan badan terdakwa merasa puas ;
Bahwa posisi terdakwa Jovanka pada waktu melakukan hubungan badan dengan posisi Jovanka tidur terlentang dan pahanya terbuka dan tidak ada paksaan maupun ancaman dari terdakwa dan dilakukan suka sama suka ;
Bahwa terdakwa melakukan hubungan badan dengan Jovanka hanya sebentar sekitar 5 menit, karena sperma terdakwa sudah keluar dan terdakwa keluarkan diluar vaginanya Jovanka ;
Bahwa terdakwa sebelum dan sesudah melakukan hubungan badan dengan Jovanka mengatakan kepada Jovanka dengan kata-kata, saya cinta kamu, saya mau melamar kamu, dan saya mau menikahi;
Bahwa tanggapan saksi Jovanka pada waktu terdakwa mengatakan mau melamar kamu, mau menikahi kamu tersebut, Jovanka tidak menjawab hanya senyum-senyum saja;
Bahwa saksi pernah memberi Coklat Selverqueen kurang lebih 10 biji, dengan harga sekitar Rp. 60.000,-, karena Jovanka yang minta karena ulang tahun terdakwa sesudah berhubungan badan yang pertama tanggal 22 Februari 2013 dan terdakwa pernah memberi pulsa kepada Jovanka sebesar kurang lebih Rp. 20.000,- itu diberikan sebelum dan sesudah berhubungan badan ;
Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan;
Bahwa pada waktu Jovanka di SMS oleh Nur Priyanti, terdakwa tidak mengantarkan pulang malah menginap di Losmen Parangtritis karena Jovanka terdakwa mau antar pulang tidak mau, katanya ada masalah dengan Ibunya dan sering diomeli oleh Ibunya ;
Bahwa melakukan hubungan badan yang pertama kepada Joavanka tanggal 22 Februari 2013 yang mengajak terlebih dahulu adalah terdakwa, tapi sebelumnya pada waktu diperjalanan terdakwa tanya kepada Jovanka, apakah pernah melakukan hubungan badan layaknya suami isteri , lalu oleh Jovanka di jawab sudah pernah tapi tidak menyebutkan dengan siapa dan dilakukan di Losmen, lalu terdakwa tanya lagi apakah mau terdakwa ajak buhungan badan, Jovanka hanya seyum-seyum saja , selanjutnya terdakwa dan Jovanka ke Losmen yang telah ditunjukkan oleh Jovanka dan di Losmen tersebut terdakwa dan Jovanika melalukan hubungan badan dan yang membayar Losmen dengan harga sewa kamar Losmen Rp. 25.000,;
Bahwa sewaktu berhubungan dengan saksi Jovanka, sebelum terdakwa melakukan hubungan badan dengan Jovanka baik yang pertama maupun yang kedua yang terdakwa lakukan dengan cara berpelukan, meraba-raba menciumi payudara, meraba-raba vaginanya Jovanka dan melakukan cium-ciuman, dan Jovanka juga memegang-megang penis terdakwa, setelah penis terdakwa tegang lalu terdakwa masukan kedalam vaginanya Jovanka dan terdakwa gerakan naik turun sampai terdakwa mencapai klimaks dan mengeluarkan sperma tapi terdakwa keluarkan diluar vaginanya Jovanka ;
Bahwa pada waktu terdakwa melakukan hubungan badan yang kedua tanggal 28 Februari 2013 di Losmen Parangtritis tersebut Jovanka berumur 15 tahun dan masih Serkolah di SMA MAN. Klas I ;
Bahwa terdakwa dalam membawa pergi Jovanka ke Parangtritis tersebut tanpa ijin kepada orang tua Jovanka ;
Bahwa yang pesan kamar dan membayar kamar di Losmen Parangtritis tersebut adalah terdakwa baik yang pertama tanggal 22 Februari 2013 maupun yang kedua tanggal 27 Februari 2013 dengan harga sewa sebesar Rp. 25.000,- dan yang membayar juga terdakwa ;
Bahwa terdakwa adalah Tukang parkir di Toko Muncer
Bahwa sewaktu berhubungan baik yang pertama tanggal 22 Februari 2013 dan yang kedua tanggal 28 Februari 2013 terdakwa merasa puas ;
Bahwa yang mempunyai inisiatif mengeluarkan sperma diluar vaginanya Jovanka setiap melakukan hubungan badan adalah terdakwa sendiri , agar tidak hamil, dan apabila Jovanka hamil terdakwa tetap bertanggung jawab ;
Bahwa terdakwa sungguh-sungguh mencintai Jovanka dan Jovanka pun juga mencintai terdakwa hal itu pernah diucapkan oleh Jovanka pada waktu putar-putar dijalan ;
Bahwa antara kerluarga terdakwa dengan keluarga Jovanka pernah bertemu dan mengadakan musyawarah atas kejadian yang saudara lakukan dengan Jovanka itu tapi tetap dilaporkan ke Polisi;
Bahwa terdakwa merasa menyesal dan bersalah atas kejadian ini;
Bahwa terdakwa belum pernah dihukum ;
Bahwa pada waktu terdakwa mengajak hubungan badan dengan Jovanka itu jawabannya hanya tersenyum saja dan sampil melepaskan pakaian ;
Bawha pemilik siapa Sepeda motor Suzuki Shogun tersebut yang terdakwa gunakan pergi ke Pantai Parangtrisis pada tanggal 27 Februari 2013 adalah milik a saudara Kurni Setyawan alias Wawan, dan pada waktu itu terdakwa bilang kepada Wawan untuk pinjam sepeda motornya untuk terdakwa bawa pulang ambil uang ;
Bahwa terdakwa selalu mengatakan kepada Jovanka “ mau jadi pacarku “ dan aku cinta kamu, aku mau melamar kamu baik melalui SMS maupun setiap terdakwa bertemu dengan Jovanka ;
Bahwa pada waktu terdakwa melakukan hubungan badan yang pertama pada tanggal 22 Februari 2013 kepada Jovanka, Jovanka sudah tidak perawan lagi dan divaginanya tidak mengeluarkan darah. Dan terdakwa tertap mencintai Jovanka meskipun sudah tidak perawan lagi ;
Bahwa yang mempunyai inisiatif ke Losmen Parangtritis adalah Jovanka ;
Bahwa sewaktu melakukan hubungan badan Jovanka hanya diam dan kelihatan merasakan puas juga dan tidak merasakan mengeluh atau sakit ;
Menimbang, bahwa selain itu oleh Penuntut Umum juga telah diajukan barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor beserta STNK dengan No.Pol : AB-3189-JI, STNK an.Sigit - - Riyanto, alamat : Celeban UH 3/565 Yogyakarta, merk SUZUKI, type FD 125 XRM, jenis : sepeda motor, model SPD Motor Solo, tahun pembuatan 2005, isi silinder : 125 CC, No Rangka : MH8FD125 RSJ-112529, No.Mesin : F404-ID-112729, warna merah hitam , bahan bakar : bensin, warna TNKB : Hitam, tahun registrasi : 2005 ;
- 1 (satu ) buah jaket warna ungu ;
- 1 ( satu ) buah rok mini warna biru motif bunga ;
- 1 ( satu) buah tank top warna hitam ;
- 1 ( satu ) buah celana dalam warna pink ;
- 1 ( satu ) buah BH warna hitam ;
Yang telah dilakukan penyitaan secara sah, sehingga dengan demikian barang bukti tersebut dapat digunakan secara sah dalam perkara ini;
Menimbang bahwa di persidangan telah pula dibacakan visum et repertum dari Rumah Sakit Pemerintah Kabupaten Bantul RSUD Panembahan Senopati dengan hasil sebagimana terurai dalam Visum et Repertum Nomor :357 / 987 tertanggal 1 Maret 2013 yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter yang memeriksa dr. H.M. ANY ASHARI, Sp.OG ( K ) dan mengetahui Direktur RSUD Panembahan Senopati dr.I.WAYAN SUDANA, M.Kes. dengan hasil Pemeriksaan :
Kesimpulan : Selaput dara tidak utuh koma pernah dilalui benda tumpul sebesar alat kelamin laki-laki dewasa pada keadaan tegang titik;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan bukti surat serta barang bukti yang satu dengan lainnya saling bersesuaian, maka dapatlah diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa terdakwa melakukan persetubuhan dengan saksi Jovanka sebanyak 2 (dua) kali, pertama pada hari Jum’at tanggal 22 Februari 2013 sekira jam 13.00 WIB dan pada hari Kamis, tanggal 28 Februari 2013 sekitar jam 04.00 WIB, dan terdakwa lakukan ditempat yang sama yaitu di Kamar Losmen di Parangtristis;
Bahwa Terdakwa melakukan hubungan badan yang pertama dengan saksi Jovanka pada hari Jumat tanggal 22 Februari 2013 sekira jam 13.00 WIB yang mengajak adalah terdakwa. Pada awalnya Terdakwa menjemput saksi Jovanka dan pada waktu diperjalanan terdakwa tanya kepada Jovanka, apakah pernah melakukan hubungan badan layaknya suami isteri, lalu oleh Jovanka di jawab sudah pernah tapi tidak menyebutkan dengan siapa dan dilakukan di Losmen. Lalu terdakwa bertanya lagi apakah mau terdakwa ajak hubungan badan, Jovanka hanya seyum-seyum saja, selanjutnya terdakwa dan Jovanka ke Losmen di Parangtritis dan di Losmen tersebut terdakwa dan Jovanka melakukan hubungan badan dan yang membayar Losmen adalah terdakwa dengan harga sewa kamar Losmen Rp. 25.000,-;
Bahwa terdakwa mengajak berhubungan badan dengan kata-kata “ Ayo to, Ayo to “ sambil menarik dan merebahkan saksi Jovanka baik pada hubungan badan yang pertama tanggal 22 Februari 2013 maupun yang kedua tanggal 28 Februari 2013;
Bahwa sewaktu berhubungan dengan saksi Jovanka, sebelum terdakwa melakukan hubungan badan dengan Jovanka baik yang pertama maupun yang kedua yang terdakwa lakukan dengan cara berpelukan, meraba-raba menciumi payudara, meraba-raba vaginanya Jovanka dan melakukan cium-ciuman, setelah penis terdakwa tegang lalu terdakwa masukan kedalam vaginanya Jovanka dan terdakwa gerakan naik turun sampai terdakwa mencapai klimaks dan mengeluarkan sperma tapi terdakwa keluarkan diluar vaginanya Jovanka ;
Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 27 Februari 2013 sekira jam 20.00 WIB, saksi Jovanka dan Terdakwa bertemu kembali dengan terlebih dahulu janjian lewat SMS dan Terdakwa mengajak saksi Jovanka untuk main, selanjutnya saksi kerumahnya saksi Nur Priyanti yang sebelumnya telah saksi Jovanka kirimi SMS mau datang kerumahnya untuk pinjam Jaket dan Roknya;
Bahwa setelah saksi Jovanka pinjam jaket dan roknya Nur Priyanti tersebut, lalu saksi Jovanka pergi dan menunggu jemputan Terdakwa di pinggir jalan dekat rumah saksi Nur tersebut. Pada waktu itu Terdakwa menjemput saksi Jovanka dengan menggunakan sepeda motor Shogun warna merah lalu saksi Jovanka dan Terdakwa pergi berboncengan putar-putar yang akhirnya menuju ke Pantai Parangtritis;
Bahwa dipantai Parangtritis tersebut saksi Jovanka dan Terdakwa tidur-tiduran dipasir pantai sambil ngobrol. Pada waktu saksi ngobrol di pantai tersebut tiba-tiba saksi Jovanka mendapat SMS dari saksi Nur Priyanti yang isinya saksi dicari oleh mama (Ibu) saksi Jovanka dan saksi Jovanka disuruh pulang, lalu SMS dari Nur tersebut saksi Jovanka jawab ya saksi Jovanka mau pulang. Kemudian saksi Jovanka mendapat SMS lagi dari saksi Nur yang isisnya mengatakan kalau Pemuda Dusun Jalakan mencari saksi Jovanka;
Bahwa selanjutnya karena saksi Jovanka dan Terdakwa merasa takut maka saksi Jovanka dan Terdakwa berinisiatif tidak pulang dan menginap di Losmen Parangtritis yang namanya saksi Jovanka tidak tahu;
Bahwa kemudian saksi Jovanka dan Terdakwa berada dalam kamar Losmen lalu tidur dan terbangun sekitar jam 04.00 WIB dan pada waktu itu Terdakwa mengajak saksi Jovanka berhubungan badan dengan cara Terdakwa melepaskan pakaian saksi Jovanka dan pakaiannya terdakwa sendiri, kemudian saksi Jovanka disuruh terlentang lalu terdakwa memasukkan penisnya yang sudah tegang ke dalam vagina saksi Jovanka dengan digerakan naik turun sampai terdakwa mengeluarkan Sperma;
Bahwa terdakwa mengajak saksi Jovanka berhubungan dengan kata-kata, “Ayo to, ayo to”, dan saksi Jovanka tidak menolak tapi saksi Jovanka melawan dengan cara menggerak-gerakan badan saksi Jovanka agar pakaian saksi Jovanka tidak terlepas ;
Bahwa saksi Jovanka pada waktu itu memakai pakaian Jeket, Kaos ,BH,Tank Top Rok pendek, celana dalam ;
Bahwa pada saat berhubungan badan saksi Jovanka merasakan sakit dan perih di vagina saksi Jovanka;
Bahwa posisi saksi Jovanka sewaktu melakukan hubungan badan terlentang dan paha saksi Jovanka terbuka dan tidak ada paksaan maupun ancaman dari Terdakwa;
Bahwa saksi Jovanka tidak tahu berapa lama melakukan hubungan badan tersebut karena pada waktu melakukan hubungan badan saksi Jovanka hanya memejamkan dan membuka mata (merem melek) dan terdakwa mengeluarkan sperma yang dikeluarkan diluar vagina saksi Jovanka;
Bahwa terdakwa pada waktu sebelum dan sesudah melakukan hubungan badan mengatakan cinta kepada saksi Jovanka, mau melamar saksi Jovanka dan mau menikahi saksi Jovanka dan kata-kata seperti itu juga diucapkan melalui SMS;
Bahwa setelah selesai berbubungan badan saksi Jovanka dan Terdakwa lalu memakai pakaian lalu pulang;
Bahwa kemudian sewaktu diperjalanan pulang tiba-tiba dicegat dan diberhentikan oleh ayah tiri saksi Jovanka bernama Pak Triyono dan saudara Narno salah satu pemuda di Dusun Jalakan. Selanjutnya saksi Jovanka disuruh membonceng ayah tiri saksi Jovanka dan Terdakwa membonceng saudara Narno pulang kerumah orang tua saksi Jovanka;
Bahwa terdakwa pernah memberi coklat berupa Coklat Selverqueen kurang lebih 10 biji, itu karena saksi Jovanka yang minta karena masih moment Valintine, sesudah berhubungan badan yang pertama tanggal 22 Februari 2013 dan saksi pernah diberi pulsa sebesar kurang lebih Rp. 20.000,- yang diberikan sebelum dan sesudah berhubungan badan;
Bahwa pada waktu berhubungan badan tersebut, saksi Jovanka pada waktu itu berumur 15 tahun dan masih sekolah di SMA MAN klas I ;
Bahwa kemudian orang tua saksi melaporkan kejadian tersebut ke Polisi;
Bahwa terdakwa dan saksi Jovanka tidak meminta ijin kepada orang tua saksi Jovanka sewaktu pergi, dan saat itu orang tua saksi tidak ada dirumah, yang ada hanya nenek saksi;
Bahwa yang memesan kamar losmen tersebut adalah Terdakwa baik yang pertama tanggal 22 Februari 2013 maupun yang kedua tanggal 27 Februari 2013 dengan harga sewa Rp. 25.000,- dan yang membayar juga Terdakwa ;
Bahwa Terdakwa selalu mengatakan kepada saksi Jovanka “ mau jadi pacarku “ dan mengatakan aku cinta kamu, aku mau melamar kamu baik melalui SMS maupun setiap Terdakwa bertemu dengan saksi Jovanka ;
Bahwa pada saat berhubungan badan dengan terdakwa, vagina saksi tidak mengeluarkan darah;
Bahwa sebelum berhubungan badan dengan Terdakwa, saksi pernah berhubungan badan dengan orang lain selain Terdakwa sekali dengan mantan pacar saksi sekitar bulan Oktober 2012 di rumah mantan pacar saksi tersebut;
Bahwa selanjutnya terdakwa di tanyai oleh orang tua saksi Jovanka di rumah saksi Jovanka lalu dibawa ke Polres untuk di proses lebih lanjut;
Bahwa berdasarkan kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1766 / KD/1998, saksi JOVANKAWILHELMINA RERIMASSE SUTRISNA dilahirkan pada tanggal 5 Desember 1997, sehingga saat kejadian masih berusia 15 tahun;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa para terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum telah didakwa dengan dakwaan alternatif yang tersusun sebagai berikut:
Dakwaan Kesatu:
Melanggar Pasal 81 Ayat (2) UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Atau Dakwaan Kedua:
Melanggar Pasal 332 Ayat (1) ke-1 KUHPidana;
Menimbang, bahwa oleh karena surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum disusun secara alternatif, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan kesatu terlebih dahulu, yaitu melanggar Pasal 81 Ayat (2) UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Setiap Orang;
Dengan sengaja;
Melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain ;
Menimbang bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis akan memper-timbangkannya sebagai berikut :
Unsur “setiap orang”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” ialah orang, yaitu siapa saja sebagai subyek hukum pendukung hak dan kewajiban, yang dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum telah menghadapkan seorang terdakwa ke persidangan, yang atas pertanyaan Majelis mengaku bernama : TUJIYANTO Alias MELUK identitas lainnya sama dengan yang tersebut dalam surat dakwaan;
Menimbang, dengan demikian dalam perkara ini tidaklah terjadi kesalahan/kekeliruan orang yang dihadapkan sebagai terdakwa. Oleh karena itu unsur “setiap orang” telah terpenuhi ;
Unsur “dengan sengaja"
Menimbang, bahwa pengertian “ dengan sengaja “ atau opzet atau dolus tidak
dijumpai perumusannya dalam KUHP, namun dalam Memori van Toelichting disebutkan bahwa yang dimaksud dengan sengaja atau kesengajaan adalah menghendaki dan menginsyafi terjadinya sesuatu tindakan beserta akibatnya (willens en wetens veroorzaken van een gevolg) artinya seseorang melakukan perbuatan dengan sengaja, maka ia harus menghendaki dan menginsyafi akan akibat yang ditimbulkan dari perbuatan tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang saling bersesuaian, keterangan terdakwa, barang bukti di persidangan diketahui bahwa terdakwa telah melakukan persetubuhan dengan saksi Jovanka sebanyak 2 (dua) kali, pertama pada hari Jum’at tanggal 22 Februari 2013 sekira jam 13.00 WIB dan pada hari Kamis, tanggal 28 Februari 2013 sekitar jam 04.00 WIB, dan terdakwa lakukan ditempat yang sama yaitu di Kamar Losmen di Parangtristis;
Menimbang bahwa Terdakwa melakukan hubungan badan yang pertama dengan saksi Jovanka pada hari Jumat tanggal 22 Februari 2013 sekira jam 13.00 WIB yang mengajak adalah terdakwa. Pada awalnya Terdakwa menjemput saksi Jovanka dan pada waktu diperjalanan terdakwa tanya kepada Jovanka, apakah pernah melakukan hubungan badan layaknya suami isteri, lalu oleh Jovanka di jawab sudah pernah tapi tidak menyebutkan dengan siapa dan mengatakan dilakukan di Losmen. Lalu terdakwa bertanya lagi apakah mau terdakwa ajak hubungan badan, Jovanka hanya seyum-seyum saja, selanjutnya terdakwa dan Jovanka ke Losmen di Parang Tritis lalu terdakwa dan Jovanka melakukan hubungan badan dan yang membayar Losmen adalah terdakwa dengan harga sewa kamar Losmen Rp. 25.000,-;
Menimbang bahwa terdakwa mengajak berhubungan badan dengan kata-kata “ Ayo to, Ayo to “ sambil menarik dan merebahkan saksi Jovanka baik pada hubungan badan yang pertama tanggal 22 Februari 2013 maupun yang kedua tanggal 28 Februari 2013. Bahwa sewaktu berhubungan dengan saksi Jovanka, sebelum terdakwa melakukan hubungan badan dengan Jovanka baik yang pertama maupun yang kedua yang terdakwa lakukan dengan cara memeluk, meraba-raba menciumi payudara, meraba-raba vaginanya Jovanka dan melakukan ciuman-ciuman, setelah penis terdakwa tegang lalu terdakwa masukan kedalam vaginanya Jovanka dan terdakwa gerakan naik turun sampai terdakwa mencapai klimaks dan mengeluarkan sperma tapi terdakwa keluarkan diluar vaginanya Jovanka ;
Menimbang bahwa kejadian yang kedua pada hari Rabu tanggal 27 Februari 2013 sekira jam 20.00 WIB, saksi Jovanka dan Terdakwa bertemu kembali dengan terlebih dahulu janjian lewat SMS dan Terdakwa mengajak saksi Jovanka untuk main, selanjutnya saksi Jovanka pergi kerumahnya saksi Nur Priyanti yang sebelumnya telah saksi Jovanka kirimi SMS mau datang kerumahnya untuk pinjam Jaket dan Roknya. Bahwa setelah saksi Jovanka pinjam jaket dan roknya Nur Priyanti tersebut, lalu saksi Jovanka pergi dan menunggu jemputan Terdakwa di pinggir jalan dekat rumah saksi Nur tersebut. Pada waktu itu Terdakwa menjemput saksi Jovanka dengan menggunakan sepeda motor Shogun warna merah lalu saksi Jovanka dan Terdakwa pergi berboncengan putar-putar yang akhirnya menuju ke Pantai Parangtritis. Bahwa dipantai Parangtritis tersebut saksi Jovanka dan Terdakwa tidur-tiduran dipasir pantai sambil ngobrol. Pada waktu saksi ngobrol di pantai tersebut tiba-tiba saksi Jovanka mendapat SMS dari saksi Nur Priyanti yang isinya saksi dicari oleh mama (Ibu) saksi Jovanka dan saksi Jovanka disuruh pulang, lalu SMS dari Nur tersebut saksi Jovanka jawab ya saksi Jovanka mau pulang. Kemudian saksi Jovanka mendapat SMS lagi dari saksi Nur yang isisnya mengatakan kalau Pemuda Dusun Jalakan mencari saksi Jovanka. Bahwa selanjutnya karena saksi Jovanka dan Terdakwa merasa takut maka saksi Jovanka dan Terdakwa berinisiatif tidak pulang dan menginap di Losmen di Parangtritis;
Menimbang bahwa setelah saksi Jovanka dan Terdakwa berada dalam kamar Losmen lalu tidur dan terbangun sekitar jam 04.00 WIB dan pada waktu itu Terdakwa mengajak saksi Jovanka berhubungan badan dengan cara Terdakwa melepaskan pakaian saksi Jovanka dan pakaiannya terdakwa sendiri, kemudian saksi Jovanka disuruh terlentang lalu terdakwa memasukkan penisnya yang sudah tegang ke dalam vagina saksi Jovanka dengan digerakan naik turun sampai terdakwa mengeluarkan Sperma;
Menimbang bahwa terdakwa mengajak berhubungan badan dengan kata-kata “ Ayo to, Ayo to “ sambil menarik dan merebahkan saksi Jovanka. Bahwa saksi Jovanka tidak menolak tapi saksi Jovanka melawan dengan cara menggerak-gerakan badan saksi Jovanka agar pakaian saksi Jovanka tidak terlepas. Saat itu saksi Jovanka memakai pakaian Jeket, Kaos ,BH,Tank Top Rok pendek, celana dalam. Bahwa pada saat berhubungan badan saksi Jovanka merasakan sakit dan perih di vagina saksi Jovanka; Bahwa saksi Jovanka tidak tahu berapa lama melakukan hubungan badan tersebut karena pada waktu melakukan hubungan badan saksi Jovanka hanya memejamkan dan membuka mata (merem melek) dan terdakwa mengeluarkan sperma yang dikeluarkan diluar vagina saksi Jovanka;
Menimbang bahwa setelah selesai berbubungan badan saksi Jovanka dan Terdakwa lalu memakai pakaian lalu pulang. Kemudian sewaktu diperjalanan pulang tiba-tiba dicegat dan diberhentikan oleh ayah tiri saksi Jovanka bernama Pak Triyono dan saudara Narno salah satu pemuda di Dusun Jalakan. Selanjutnya saksi Jovanka disuruh membonceng ayah tiri saksi Jovanka dan Terdakwa membonceng saudara Narno pulang kerumah orang tua saksi Jovanka;
Menimbang bahwa perbuatan terdakwa yang menjemput saksi korban Jovanka pergi dari rumahnya lalu mengajak pergi ke Pantai Parangtritis dan melakukan hubungan badan sebanyak dua kali yang dilakukan pada pertama pada hari Jum’at tanggal 22 Februari 2013 sekira jam 13.00 WIB dan kedua pada hari Kamis, tanggal 28 Februari 2013 sekitar jam 04.00 WIB, dan terdakwa lakukan ditempat yang sama yaitu di Kamar Losmen di Parangtristis. Yang mana setelah berada di dalam kamar losmen di Parangtritis tersebut, lalu terdakwa melakukan perbuatan hubungan badan dengan saksi korban Jovanka sehingga terdakwa mengeluarkan air mani. Sehingga dengan demikian terdapat tujuan atau maksud dari terdakwa untuk melakukan perbuatannya dengan sengaja, bahwa terdakwa disini menghendaki dan menginsyafi akan akibat yang ditimbulkan dari perbuatan tersebut, yaitu untuk kenikmatan pribadi diri terdakwa;
Menimbang bahwa dengan demikian unsur dengan sengaja telah terpenuhi;
Unsur" Melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”:
Menimbang bahwa unsur ini bersifat alternatif yang mengandung pengertian apabila salah satu unsur elemen telah terbukti maka unsur ini dapat dinyatakan terbukti terpenuhi tanpa perlu membuktikan elemen unsur yang lain;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan anak berdasarkan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak adalah seorang yang belum berusia 18 (delapan belas) Tahun, termasuk anak dalam kandungan ;
Menimbang, bahwa di dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak tidak ada penjelasan mengenai persetubuhan namun sesuai dengan teori Arrest H.R 5 Februari 1912 bahwa yang dimaksud persetubuhan adalah peraduan antara anggota kemaluan laki-laki dan perempuan yang biasa dijalankan untuk mendapatkan anak, jadi anggota tubuh laki-laki harus masuk kedalam anggota tubuh perempuan, sehingga mengeluarkan air mani ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang saling bersesuaian, keterangan terdakwa, barang bukti di persidangan diketahui bahwa terdakwa telah melakukan persetubuhan dengan saksi Jovanka sebanyak 2 (dua) kali, pertama pada hari Jum’at tanggal 22 Februari 2013 sekira jam 13.00 WIB dan pada hari Kamis, tanggal 28 Februari 2013 sekitar jam 04.00 WIB, dan terdakwa lakukan ditempat yang sama yaitu di Kamar Losmen di Parangtristis. Bahwa Terdakwa melakukan hubungan badan yang pertama dengan saksi Jovanka pada hari Jumat tanggal 22 Februari 2013 sekira jam 13.00 WIB yang mengajak adalah terdakwa. Pada awalnya Terdakwa menjemput saksi Jovanka dan pada waktu diperjalanan terdakwa tanya kepada Jovanka, apakah pernah melakukan hubungan badan layaknya suami isteri, lalu oleh Jovanka di jawab sudah pernah tapi tidak menyebutkan dengan siapa dan mengatakan dilakukan di Losmen. Lalu terdakwa bertanya lagi apakah mau terdakwa ajak hubungan badan, Jovanka hanya seyum-seyum saja, selanjutnya terdakwa dan Jovanka ke Losmen di Parang Tritis lalu terdakwa dan Jovanka melakukan hubungan badan dan yang membayar Losmen adalah terdakwa dengan harga sewa kamar Losmen Rp. 25.000,-;
Menimbang bahwa terdakwa mengajak berhubungan badan dengan kata-kata “ Ayo to, Ayo to “ sambil menarik dan merebahkan saksi Jovanka baik pada hubungan badan yang pertama tanggal 22 Februari 2013 maupun yang kedua tanggal 28 Februari 2013. Bahwa sewaktu berhubungan dengan saksi Jovanka, sebelum terdakwa melakukan hubungan badan dengan Jovanka baik yang pertama maupun yang kedua yang terdakwa lakukan dengan cara memeluk, meraba-raba menciumi payudara, meraba-raba vaginanya Jovanka dan melakukan ciuman-ciuman, setelah penis terdakwa tegang lalu terdakwa masukan kedalam vaginanya Jovanka dan terdakwa gerakan naik turun sampai terdakwa mencapai klimaks dan mengeluarkan sperma tapi terdakwa keluarkan diluar vaginanya Jovanka ;
Menimbang bahwa kejadian yang kedua pada hari Rabu tanggal 27 Februari 2013 sekira jam 20.00 WIB, saksi Jovanka dan Terdakwa bertemu kembali dengan terlebih dahulu janjian lewat SMS dan Terdakwa mengajak saksi Jovanka untuk main, selanjutnya saksi Jovanka pergi kerumahnya saksi Nur Priyanti yang sebelumnya telah saksi Jovanka kirimi SMS mau datang kerumahnya untuk pinjam Jaket dan Roknya. Bahwa setelah saksi Jovanka pinjam jaket dan roknya Nur Priyanti tersebut, lalu saksi Jovanka pergi dan menunggu jemputan Terdakwa di pinggir jalan dekat rumah saksi Nur tersebut. Pada waktu itu Terdakwa menjemput saksi Jovanka dengan menggunakan sepeda motor Shogun warna merah lalu saksi Jovanka dan Terdakwa pergi berboncengan putar-putar yang akhirnya menuju ke Pantai Parangtritis. Bahwa dipantai Parangtritis tersebut saksi Jovanka dan Terdakwa tidur-tiduran dipasir pantai sambil ngobrol. Pada waktu saksi ngobrol di pantai tersebut tiba-tiba saksi Jovanka mendapat SMS dari saksi Nur Priyanti yang isinya saksi dicari oleh mama (Ibu) saksi Jovanka dan saksi Jovanka disuruh pulang, lalu SMS dari Nur tersebut saksi Jovanka jawab ya saksi Jovanka mau pulang. Kemudian saksi Jovanka mendapat SMS lagi dari saksi Nur yang isisnya mengatakan kalau Pemuda Dusun Jalakan mencari saksi Jovanka. Bahwa selanjutnya karena saksi Jovanka dan Terdakwa merasa takut maka saksi Jovanka dan Terdakwa berinisiatif tidak pulang dan menginap di Losmen di Parangtritis;
Menimbang bahwa setelah saksi Jovanka dan Terdakwa berada dalam kamar Losmen lalu tidur dan terbangun sekitar jam 04.00 WIB dan pada waktu itu Terdakwa mengajak saksi Jovanka berhubungan badan dengan cara Terdakwa melepaskan pakaian saksi Jovanka dan pakaiannya terdakwa sendiri, kemudian saksi Jovanka disuruh terlentang lalu terdakwa memasukkan penisnya yang sudah tegang ke dalam vagina saksi Jovanka dengan digerakan naik turun sampai terdakwa mengeluarkan Sperma;
Menimbang bahwa terdakwa mengajak berhubungan badan dengan kata-kata “ Ayo to, Ayo to “ sambil menarik dan merebahkan saksi Jovanka. Bahwa saksi Jovanka tidak menolak tapi saksi Jovanka melawan dengan cara menggerak-gerakan badan saksi Jovanka agar pakaian saksi Jovanka tidak terlepas. Saat itu saksi Jovanka memakai pakaian Jeket, Kaos ,BH,Tank Top Rok pendek, celana dalam. Bahwa pada saat berhubungan badan saksi Jovanka merasakan sakit dan perih di vagina saksi Jovanka; Bahwa saksi Jovanka tidak tahu berapa lama melakukan hubungan badan tersebut karena pada waktu melakukan hubungan badan saksi Jovanka hanya memejamkan dan membuka mata (merem melek) dan terdakwa mengeluarkan sperma yang dikeluarkan diluar vagina saksi Jovanka;
Menimbang bahwa setelah selesai berbubungan badan saksi Jovanka dan Terdakwa lalu memakai pakaian lalu pulang. Kemudian sewaktu diperjalanan pulang tiba-tiba dicegat dan diberhentikan oleh ayah tiri saksi Jovanka bernama Pak Triyono dan saudara Narno salah satu pemuda di Dusun Jalakan. Selanjutnya saksi Jovanka disuruh membonceng ayah tiri saksi Jovanka dan Terdakwa membonceng saudara Narno pulang kerumah orang tua saksi Jovanka;
Menimbang bahwa terdakwa tidak meminta ijin kepada orang tua saksi Jovanka sewaktu pergi, dan kemudian orang tua saksi melaporkan kejadian tersebut ke Polisi;
Menimbang bahwa terdakwa pada waktu sebelum dan sesudah melakukan hubungan badan mengatakan cinta kepada saksi Jovanka, mau melamar saksi Jovanka dan mau menikahi saksi Jovanka dan kata-kata seperti itu juga diucapkan melalui SMS maupun setiap terdakwa bertemu dengan saksi Jovanka;
Menimbang bahwa terdakwa pernah memberi coklat berupa Coklat Selverqueen kurang lebih 10 biji, karena saksi Jovanka yang minta karena masih moment Valintine, sesudah berhubungan badan yang pertama tanggal 22 Februari 2013 dan saksi pernah diberi pulsa sebesar kurang lebih Rp. 20.000,- yang diberikan sebelum dan sesudah berhubungan badan;
Menimbang bahwa sebagaimana berdasarkan kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1766 / KD/1998, saksi JOVANKAWILHELMINA RERIMASSE SUTRISNA dilahirkan pada tanggal 5 Desember 1997, sehingga saat kejadian masih berusia 15 tahun. Sehingga dengan demikian saksi korban Jovanka masih termasuk dalam yang dimaksud dengan anak berdasarkan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak yaitu seorang yang belum berusia 18 (delapan belas) Tahun;
Menimbang bahwa Perbuatan Terdakwa setiap bertemu dengan saksi korban Jovanka yang selalu mengatakan aku sayang kamu, aku cinta kamu, aku akan melamar kamu, aku akan menikahi kamu kepada saksi Jovanka baik dalam perkataan dan dalam SMS membuat saksi korban Jovanka mau melakukan perbuatan berhubungan badan sesuai keinginan terdakwa. Selain itu Terdakwa juga sering membelikan pulsa dan pernah memberi coklat 10 biji setelah berhubungan pertama kepada saksi Jovanka. Sehingga dengan demikian terdapat perbuatan membujuk yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap saksi korban Jovanka;
Menimbang bahwa perbuatan terdakwa yang memasukkan alat kelaminnya yang sudah tegang ke lubang kemaluan saksi korban Jovanka, termasuk dalam perbuatan persetubuhan yang mana terjadi peraduan antara anggota kemaluan laki-laki dan perempuan yang biasa dijalankan untuk mendapatkan anak, dimana anggota tubuh laki-laki telah masuk kedalam anggota tubuh perempuan;
Menimbang bahwa dengan demikian Majelis berpendapat bahwa persetubuhan yang terjadi antara terdakwa dan saksi korban termasuk merupakan suatu akibat dari adanya bujukan yang dilakukan oleh terdakwa, dan tujuan dari perbuatan yang akan dilakukan terdakwa tersebut dikehendaki oleh terdakwa yaitu agar saksi korban anak tersebut mau melakukan persetubuhan dengannya;
Menimbang bahwa oleh karena itu, unsur “Membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa telah terbukti secara sah menurut hukum dan meyakinkan bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak pidana : membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya;
Menimbang bahwa mengenai pembelaan atau pledoi yang diajukan oleh Penasihat Hukum terdakwa yang menyatakan bahwa pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim untuk membebaskan Terdakwa dari dakwaan kesatu melanggar Pasal 81 ayat 2 UU RI No. 23 Tahun 2002. Karena Penasihat Hukum Terdakwa berpendapat bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan justru dakwaan kedua yaitu melanggar Pasal 332 ayat 1 ke-1 KUHP yang terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Menimbang bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan pledoi tersebut sebagai berikut bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan diketahui bahwa saksi korban dalam perkara ini adalah saksi Jovanka yang berdasarkan kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1766 / KD/1998, saksi JOVANKAWILHELMINA RERIMASSE SUTRISNA dilahirkan pada tanggal 5 Desember 1997, sehingga saat kejadian masih berusia 15 tahun. Selanjutnya dalam perbuatan terdakwa pada hari Rabu tanggal 27 Pebruari 2013 sekira jam 20.00 wib yang intinya mengajak JOVANKA untuk pergi dari rumah tanpa ijin dari orang tua saksi Jovanka dan baru ditemukan pada esok paginya pada hari kamis tanggal 28 Pebruari 2013. Dalam hal ini berdasarkan keterangan terdakwa dan saksi Jovanka pada pagi harinya jam 04.00 WIB terdakwa telah melakukan hubungan badan dengan saksi korban Jovanka;
Menimbang bahwa terhadap perbuatan terdakwa juga diatur dalam Pasal 332 ayat 1 ke1 KUHP, akan tetapi terdapat perbuatan terdakwa yang melakukan persetubuhan dengan saksi korban Jovanka juga telah diatur dalam peraturan yang lebih khusus yaitu Pasal 81 ayat (2) UURI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sehingga harus diterapkan peraturan yang khusus terlebih dahulu (lex specialis derogat lex generali). Dan dalam kenyataannya berdasarkan fakta-fakta di persidangan perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 81 ayat (2) UURI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan telah terbukti. Sehingga dengan demikian Majelis Hakim tidak sependapat dengan Pledoi atau pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggungan jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa harus dipertanggung jawabkan kepadanya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri Terdakwa oleh karena itu harus di jatuhi pidana;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa merusak masa depan saksi korban yang masih berusia anak – anak;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan di persidangan;
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya;
Terdakwa masih muda dan diharapkan dapat memperbaiki perbuatannya;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan di persidangan;
1 (satu) unit sepeda motor beserta STNK dengan No.Pol : AB-3189-JI, STNK an.Sigit Riyanto, alamat : Celeban UH 3/565 Yogyakarta, merk SUZUKI, type FD 125 XRM, jenis : sepeda motor, model SPD Motor Solo, tahun pembuatan 2005, isi silinder : 125 CC, No Rangka : MH8FD125 RSJ-112529, No.Mesin : F404-ID-112729, warna merah hitam , bahan bakar : bensin, warna TNKB : Hitam, tahun registrasi : 2005 ;
- 1 (satu ) buah jaket warna ungu ;
- 1 ( satu ) buah rok mini warna biru motif bunga ;
- 1 ( satu) buah tank top warna hitam ;
- 1 ( satu ) buah celana dalam warna pink ;
- 1 ( satu ) buah BH warna hitam ;
Akan dipertimbangkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana dan terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka Terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Mengingat, Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa TUJIYANTO Alias MELUK tersebut, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 60.000.000 ( Enam puluh juta rupiah ) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan agar barang. bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor beserta STNK dengan No.Pol : AB-3189-JI, STNK an.Sigit Riyanto, alamat : Celeban UH 3/565 Yogyakarta, merk SUZUKI, type FD 125 XRM, jenis : sepeda motor, model SPD Motor Solo, tahun pembuatan 2005, isi silinder : 125 CC, No Rangka : MH8FD125 RSJ-112529, No.Mesin : F404-ID-112729, warna merah hitam , bahan bakar : bensin, warna TNKB : Hitam, tahun registrasi : 2005 ;
Dikembalikan kepada saksi KURNI SETYAWAN.
1 (satu ) buah jaket warna ungu ;
1 ( satu ) buah rok mini warna biru motif bunga ;
Dikembalikan kepada saksi NUR PRIYANTI.
1 ( satu) buah tank top warna hitam ;
1 ( satu ) buah celana dalam warna pink ;
1 ( satu ) buah BH warna hitam ;
Dikembalikan kepada saksi JOVANKA WILHELMINA RERIMASSE SUTRISNA
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada hari Senin tanggal 10 Juni 2013 oleh kami NI WAYAN WIRAWATI, SH, M.Si selaku Hakim Ketua SULISTYO M. DWI PUTRO, SH dan IRAWATI, SH, MKn masing-masing selaku Hakim anggota, putusan mana diucapkan pada hari Selasa 11 Juni 2013 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dan para hakim anggota tersebut dengan didampingi oleh SUWADI Panitera Pengganti dan dihadiri oleh ARI MARTINI, SH sebagai Penuntut umum, Penasihat Hukum Terdakwa dan dihadapan Terdakwa;
Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
SULISTYO M. DWI PUTRO, SH NI WAYAN WIRAWATI, SH.MSi
IRAWATI, SH. MKn.
Panitera Pengganti,
SUWADI