04/Pid.Sus/2012/PN.MDO
Putusan PN MANADO Nomor 04/Pid.Sus/2012/PN.MDO
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Zaldy Alamri.S.Sos
MENGADILI 1. Menyatakan bahwa Terdakwa Zaldi Alamri, S.Sos tidak terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya dalam dakwaan primair; 2. Membebaskan terdakwa Zaldi Alamri, S.Sos oleh karena itu dari dakwaan tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa Zaldi Alamri, S.Sos terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan
PUTUSAN
Nomor : 04/Pid.Sus /2012/PN.Mdo
DEMI KEADILANBERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado yang memeriksa dan mengadili perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, menjatuhkan putusan dalam perkara Terdakwa sebagai berikut :
Nama : ZALDY ALAMRI,S.Sos.
Tempat lahir : Manado;
Umur / tgl lahir : 42 tahun / 17 Maret 1970 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal: Dusun III Bohabak Tiga Kec.Bolang Itang Timur Kabupaten Bolmut;
Agama : I s l a m
Pekerjaan :Swasta ;
Pendidikan : S-1
Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara berdasarkan penetapan oleh :
Penyidik , sejak tanggal 12 Januari 2012 sampai dengan tanggal 31 Januari 2012;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 1 Februari 2012 sampai dengan tanggal 11 Maret 2012;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado , sejak tanggal 12 Maret 2012 sampai dengan tanggal 10 April 2012;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 20 Maret 2012 sampai dengan tanggal 08 April 2012;
Majelis Hakim Pengadilan Tindak pidana Korupsi Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado sejak tanggal 22 Maret sampai dengan tanggal 20 April 2012 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi sejak tanggal 21 April 2012 sampai dengan tanggal 19 Juni 2012;
Wakil ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Manado sejak tanggal 20 Juni 2012 sampai dengan tanggal 19 Juli 2012;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Tindak Korupsi pada Pengadilan Tinggi Manado sejak tanggal 20 Juli 2012 sampai dengan tanggal 18 Agustus 2012;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa didampingi Penasihat Hukum Terdakwa yakni : ZUBAIDA GASIM T, SH - Advokat / Penasihat Beralamat di Kelurahan Telete I, lingkungan I, No.I, Kecamatan Tomohon Tengah, LUCKY KAPAJOS, SH Advokad/Penasihat Hukum beralamat di Kelurahan Katinggolan Kecamatan Tondano Timur Minahasa; berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 26 Maret 2012 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Manado pada hari Senin tanggal 02.04.2012 nomor Reg.178/SK/2012;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut;
Setelah membaca :
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado tanggal 22 Maret 2012 Nomor : 04/Pid.Sus/2012/PN.Mdo tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini ;
Surat Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado tanggal 26 Maret 2012 Nomor : 04/Pid.Sus/2011/PN.Mdo tentang penetapan hari sidang pemeriksaan perkara ini ;
Surat-surat lainnya yang terlampir dalam berkas perkara ini ;
setelah mendengar pembacaan surat dakwaan ;
setelah mendengar keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, keterangan Terdakwa serta memeriksa barang bukti dalam perkara ini ;
Setelah mendengar Tuntutan Pidana / Requisitoir No. Reg.Perkara : PDS-02/KBGU/01/2012; tanggal 18 Juni 2012 yang pada pokoknya menuntut sebagai berikut :
Agar Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Manado pada Pengadilan Negeri Manado yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan Terdakwa ZALDY ALAMRI,S.Sos tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah ditambah dan diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primair.
Membebaskan terdakwa ZALDY ALAMRI,S.Sos dari dakwaan primair tersebut;
Menyatakan Terdakwa ZALDY ALAMRI,S.Sos. telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi melanggar pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah ditambah dan dirubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Subsidair.
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ZALDY ALAMRI,S.Sos dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Menetapkan terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah), jika terdakwa tidak dapat membayar denda maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan .
Menetapkan terdakwa untuk membayar Uang pengganti sebesar Rp. 147.116.667.- (Seratus empat puluh tujuh juta seratus enam belas ribu enam ratus enam puluh tujuh rupiah) ditanggung secara bersama-sama (tanggung renteng) dengan DRS. DAT PAPUTUNGAN (Yang penuntutannya dilakukan secara terpisah), jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lambat 1 (satu) bulan setelah Keputusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan Pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) bundel dokumen pencairan dana DAK dan DAU proyek Pengadaan Alat Peraga Seni dan Budaya SD/ SMP di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kab. Bolaang Mongondow Timur Tahun Anggaran 2011;
Dokumen kontrak Proyek Pengadaan Alat Peraga Seni dan Budaya SD/ SMP di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kab. Bolaang Mongondow Timur Tahun Anggaran 2011;
Surat pernyataan Direktur CV. Tirta Emas;
Gitar Sebanyak 35 buah;
Dikembalikan kepada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kab. Boltim. ; dan
Buku tabungan No. 027.02.11.000919-5 An. DAT PAPUTUNGAN Cq. ZALDY ALAMRY; dikembalikan kepada DAT PAPUTUNGAN Cq. ZALDY ALAMRY
Membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Setelah, mendengar dan membaca Nota Pembelaan/ Pledooi yang disampaikan oleh Penasihat Hukum terdakwa pada tanggal 2 Juli 2012 yang pada pokok memohon kepada majelis Hakim yang mengadili perkara ini berkenan memutuskan;
Menyatakan bahwa Terdakwa ZALDI ALAMRI,S.Sos tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut dalam dakwaan primer maupun dalam dakwaan subsidair.
Membebaskan Terdakwa ZALDY ALAMRI, S.Sos dari dakwaan tersebut sesuai Pasal 191 ayat (1) KUHAP atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa ZALDY ALAMRY,S.Sos dari semua tuntutan hukum (Onstaag van alle Rechtsvervolging) sesuai pasal 191 ayat (2) KUHAP;
Membebaskan oleh karena itu terdakwa ZALDY ALAMRI,S.Sos dari rumah tahanan Negara Lembaga Permasyarakatan Kotamobagu;
Mengembalikan nama baik, harkat,martabat terdakwa ZALDY ALAMRI,S.Sos di Masyarakat sebagaimana sedia kala;
Membuka Blokir atas rekening bersama ZALDY ALAMRI,S.Sos dan Drs.DAT PAPUTUNGAN rekening Nomor 027.02.11.00919-5 pada Bank Sulut Cabang Tutuyun Kabupaten Kab.Boltim.
Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Mohon keadilan
Setelah mendengar tanggapan / Repliek Jaksa Penuntut Umum terhadap nota pembelaan / pledooi dari Penasihat Hukum terdakwa , yang pada pokoknya menyatakan menolak seluruh alasan-alasan hukum yang diajukan oleh Penasihat Hukum terdakwa , serta menyatakan tetap pada tuntutan semula ;
Setelah pula mendengar Duplik Penasihat Hukum terdakwa yang menyatakan tetap pada hal-hal yang diuraikan pada nota pembelaannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan berdasarkan surat dakwaan Nomor Register Perkara : PDS-02 / R.1.13. / Fd.1 / 01 / 2012 tanggal 21 Maret 2012, yang berbunyi sebagai berikut :
PRIMAIR
Bahwa ia terdakwa ZALDY ALAMRI, S.Sos yang mewakili CV. Tirta Emas selaku rekanan/kontraktor pada Pengadaan Alat Peraga Seni dan Budaya SD (gitar) di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bolaang Mongondow Timur pada tahun 2011 berdasarkan Kontrak Perjanjian Nomor: D.01/DIKPORA/KONTRAK/DAK/91/XII/2011 tanggal 8 Desember 2011, yang melakukan atau turut serta melakukan dengan saksi Drs. DAT PAPUTUNGAN yang saat itu bertindak selaku Pengguna Anggaran yang sekaligus juga sebagai Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kab. Boltim (yang dilakukan penuntutan terpisah/Split) pada tanggal 27 Desember 2011 sampai dengan tanggal 11 Januari 2012 atau setidak-tidaknya dari bulan Desember tahun 2011 sampai dengan bulan Januari 2012 atau setidak-tidaknya dari tahun 2011 sampai dengan tahun bertempat di Kantor Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kab. Boltim di Tutuyan dan di Kantor Bank Sulut Cabang Pembantu Boroko, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Manado dengan berdasarkan pasal 5 UU No.46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi serta Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 153/KMA/SK/X/2011 tanggal 11 Oktober 2011 pasal 3 angka 10 tentang daerah hukum Pengadilan Tipikor Manado, yang berwenang untuk mengadili perkara ini, Secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, perbuatan mana dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada bulan Desember Tahun 2011 di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kab. Bolaang Mongondow Timur (Boltim) telah dilaksanakan proyek Pengadaan Alat Peraga Seni dan Budaya SD yaitu Gitar.
Bahwa Pengadaan Alat Peraga Seni dan Budaya SD di Dikpora Kab. Boltim tahun 2011 bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) yang tertuang dalam APBD Kabupaten Boltim Tahun 2011 dengan pagu anggaran sebesar Rp.192.500.000,- (Seratus Sembilan puluh dua juta lima ratus ribu rupiah).
Bahwa proses Pengadaan Alat Peraga Seni dan Budaya SD di Dikpora Kab. Boltim tahun 2011 dilakukan dengan proses tender / pelelangan umum.
Bahwa yang menetapkan spesifikasi barang Pengadaan Alat Peraga Seni dan Budaya SD adalah panitia pengadaan bersama dengan Kepala Dikpora Kabupaten Bolaang Mongondow Timur selaku Pengguna Anggaran berdasarkan Juknis DAK Bidang Pendidikan Tahun 2011, dengan spesifikasi adalah Gitar Akustik non elektrik.
Bahwa setelah melalui proses Pelelangan, maka Panitia Pengadaan menetapkan bahwa CV. Tirta Emas sebagai rekanan pemenang Pengadaan Alat Peraga Seni dan Budaya SD di Dikpora Kab. Boltim tahun 2011 berupa Gitar akustik non elektrik sebanyak 165 (seratus enam puluh lima) unit dengan nilai kontrak Rp. 186.725.000.- (seratus delapan puluh enam juta tujuh ratus dua puluh lima ribu rupiah) berdasarkan surat penetapan pemenang lelang No.12/PAN-BAN/DIKNAS/BMT/17723/IX/2011 tanggal 28 November 2011.
Bahwa Surat Perjanjian kontrak ditandatangani oleh ditandatangani oleh saksi Drs. Dat Paputungan (Kepala Dinas Dikpora Kab. Boltim 2011) selaku Pengguna Anggaran dan Direktur CV. Tirta Emas Musna Van Gills dengan Nomor D.01/DIKPORA/KONTRAK/ DAK/88/XII/2011 tanggal 8 Desember 2011 dengan waktu pelaksanaan selama 20 (dua puluh) hari kalender dengan nilai kontrak Rp. 186.725.000.- (seratus delapan puluh enam juta tujuh ratus dua puluh lima ribu rupiah).
Selanjutnya setelah CV. Tirta Mas ditetapkan sebagai rekanan pada Pengadaan Alat Peraga Seni dan Budaya SD (Gitar) di Dikpora Kab. Boltim tahun 2011, akhirnya diketahui bahwa yang mengerjakan pengadaan tersebut adalah Terdakwa Zaldy Alamri, S.Sos yang bertindak sebagai wakil dari CV. Tirta Mas. Adapun keterlibatan Terdakwa Zaldy Alamri dalam proyek pengadaan tersebut diawali dengan meminjam perusahaan milik saksi Musna Van Gills yakni CV. Tirta Mas untuk mengikuti proses pelelangan pada Pengadaan Alat Peraga Seni dan Budaya SD di Dikpora Kab. Boltim tahun 2011.
Bahwa proses peminjaman dan yang mengatasnamakan perusahaan CV. Tirta Mas yang dilakukan terdakwa Zaldy Alamri,S.Sos, ini tidak dituangkan dalam Surat Kuasa Direksi / Kuasa Khusus dari Direktur CV. Tirta Emas saksi Musna Van Gills hanya saja sebatas pembicaraan secara lisan dan hal itu dijadikan komitmen antara Terdakwa Zaldy Alamri dengan saksi Musna Van Gills, sehingga akhirnya terdakwa Zaldy Alamri dapat bertindak sebagai wakil CV. Tirta Mas yang ikut dalam pelaksanaan Pengadaan Alat Peraga Seni dan Budaya SD di Dikpora Kab. Boltim tahun 2011.
Bahwa dalam pelaksanaan Pengadaan Alat Peraga Seni dan Budaya SD (gitar akustik) di Dikpora Kab. Boltim tahun 2011 terdakwa Zaldy Alamri berkewajiban mengadakan barang berupa gitar dari distributor yang telah memberikan dukungan pabrikan kepada CV. Tirta Emas sesuai yang tertuang dalam dokumen kontrak;
Bahwa setelah 20 hari waktu pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dalam Surat Perjanjian Kontrak Nomor : D.01/DIKPORA/KONTRAK/ DAK/88/XII/2011 tanggal 8 Desember 2011 dan berakhir tanggal 27 Desember 2011, terdakwa Zaldy Alamri, S.Sos tidak dapat menyelesaikan pekerjaannya yaitu mengadakan Gitar akustik sebanyak 165 (seratus enam puluh lima) buah gitar ;
Bahwa berdasarkan permintaan pembayaran tagihan oleh Terdakwa Zaldy Alamri, S.Sos, maka pada tanggal 30 Desember 2011 saksi Drs. Dat Paputungan selaku Pengguna Anggaran melakukan pembayaran tagihan atau pencairan dana seratus persen (100 %) sebesar Rp. 186.725.000.- (seratus delapan puluh enam juta tujuh ratus dua puluh lima ribu rupiah), padahal diketahui bahwa terdakwa Zaldy Alamri, S.Sos belum menyerahkan 165 (seratus enam puluh lima) buah gitar kepada Dikpora Kab Boltim.
Bahwa pembayaran atau pencairan dana seratus persen (100%) kepada Terdakwa Zaldy Alamri selaku wakil CV. Tirta Emas melalui No rek. 020 01.52.000139-1 an. CV. Tirta Emas di Bank Sulut Capem Boroko dengan diterbitkan :
Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor: 919/SPM/LS-BM/1.01.01/2011 untuk sumber dana DAK dengan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) Nomor 06994/SP2D/LS-BM/1.01.01/2011 tanggal 30 Desember 2011 dengan nilai bersih setelah dipotong pajak-pajak Rp. 151.771.932.-
Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor: 920/SPM/LS-BM/1.01.01/2011 untuk sumber dana DAU dengan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) Nomor 07070/SP2D/LS-BM/1.01.01/2011 tanggal 30 Desember 2011 dengan nilai bersih setelah dipotong pajak-pajak Rp. 15.177.193.-
Jadi jumlah dana yang dicairkan setelah dipotong pajak adalah Rp. Rp. 166.949.125.-
Bahwa pembayaran atau pencairan dana seratus persen (100 %) sebesar Rp. 186.725.000.- (seratus delapan puluh enam juta tujuh ratus dua puluh lima ribu rupiah) yang dilakukan terdakwa Zaldy Alamri,S.Sos bersama-sama dengan Saksi Drs. Dat Paputungan sebagai Kadis Dikpora Kab. Boltim yang juga selaku Pengguna Anggaran hal tersebut bertentangan Pasal 205 ayat (3) huruf f, k, dan m Permendagri No.13 Tahun 2006 yang diubah dengan Permendagri No.59 tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang mana diketahui bahwa salah satu syarat pencairan dana atau kelengkapan Dokumen SPP-LS (Surat Permintaan Pembayaran) dalam kegiatan pengadaan Alat peraga seni dan Budaya SD (gitar) tidak ada yaitu berita acara pemeriksa barang dan berita acara serah terima barang serta lampiran daftar barang belum dibuat oleh panitia pemeriksa barang karena barang berupa gitar tersebut belum ada.
Bahwa pada tanggal 02 Januari 2012 setelah menghubungi Direktur CV. Tirta Emas saksi Musna Van Gills dan mengetahui bahwa sudah ada dana masuk di rekening CV. Tirta Emas,selanjutnya terdakwa Zaldy Alamri,S.Sos dengan saksi Musna Van Gills menuju ke Bank Sulut Cabang Pembantu Boroko untuk memindahbukukan (mentransfer) dana tersebut ke rekening atas nama terdakwa Zaldy Alamri di Bank Sulut Capem Boroko sebesar Rp. 166.800.000,- (Seratus Enam puluh enam juta delapan ratus ribu rupiah).
Bahwa setelah terdakwa Zaldy Alamri menerima dana pengadaaan tersebut, maka pada tanggal 03 Januari 2011, terdakwa membeli 35 (tiga puluh lima) unit gitar di toko Bali Bitung dan menyerahkan kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan saksi Kalli Mokodompit.
Bahwa pada tanggal 11 Januari 2012 Terdakwa Zaldy Alamri,S.Sos bersama-sama dengan saksi Drs. Dat Paputungan membuka rekening pribadi bersama di Bank Sulut Capem Tutuyan dengan No. rek 027.02.11.000919-5 dengan dua tahap dana yang dimasukkan yaitu tanggal 11 Januari sejumlah Rp. 120.000.000.- dan keesokan harinya tanggal 12 Januari 2012 setoran sejumlah Rp.22.000.000.- serta transfer melalui ATM sehingga berjumlah Rp. 167.000.000. (seratus enam puluh tujuh juta rupiah).
Bahwa perbuatan terdakwa Zaldy Alamri yang dapat dikategorikan telah memperkaya diri sendiri dimana dalam hal ini kekayaan terdakwa Zaldy Alamri,S.Sos menjadi bertambah sebesar Rp.167.000.000,- (seratus enam puluh tujuh juta rupiah) atau kekayaannya menjadi bertambah dari jumlah yang sebelumnya.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa Zaldy Alamri, S.Sos yang tidak menyelesaikan pekerjaannya sebagaimana yang tertuang dalam Surat Perjanjian Pemborongan Nomor : D.01/DIKPORA/KONTRAK/DAK/88/XII/2011 tanggal 8 Desember 2011 maka negara mengalami kerugian sebesar Rp. 176.658.825,- (Seratus Tujuh Puluh Enam Juta Enam Ratus Lima Puluh Delapan Ribu Delapan Ratus Dua Puluh Lima rupiah), dengan rincian:
-
Nilai bersih pencairan dana 100% dari Kontrak, setelah dipungut pajak
= Rp. 166.949.125.- denda keterlambatan Pelaksanaan Konrak.
1/1000xRp. 186.725.000 x 2 hari = Rp. 373.450.- Pencairan Jaminan Pelaksanaan sebagai akibat dari kelalaian Penyedia menjalankan kewajibannya, yang tidak dilaksanakan oleh PA.
5% x Rp. 186.725.00 = Rp. 9.336.250.- Jumlah = Rp. 176.658.825.-
Perbuatan terdakwa ZALDY ALAMRI,S.Sos sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1), (2) dan Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. -------------------------------------------
SUBSIDIAIR:
----------------- Bahwa ia terdakwa ZALDY ALAMRI, S.Sos yang mewakili CV. Tirta Emas selaku rekanan/kontraktor pada Pengadaan Alat Peraga Seni dan Budaya SD di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bolaang Mongondow Timur pada tahun 2011 berdasarkan Kontrak Perjanjian Nomor: D.01/DIKPORA/KONTRAK/DAK/91/XII/2011 tanggal 8 Desember 2011, yang melakukan atau turut serta melakukan dengan saksi Drs. DAT PAPUTUNGAN yang saat itu bertindak selaku Pengguna Anggaran yang sekaligus juga sebagai Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kab. Boltim (yang dilakukan penuntutan terpisah/Split) pada tanggal 27 Desember 2011 sampai dengan tanggal 11 Januari 2012 atau setidak-tidaknya dari bulan Desember tahun 2011 sampai dengan bulan Januari 2012 atau setidak-tidaknya dari tahun 2011 sampai dengan tahun bertempat di Kantor Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kab. Boltim di Tutuyan dan di Kantor Bank Sulut Cabang Pembantu Boroko, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Manado dengan berdasarkan pasal 5 UU No.46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi serta Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 153/KMA/SK/X/2011 tanggal 11 Oktober 2011 pasal 3 angka 10 tentang daerah hukum Pengadilan Tipikor Manado, yang berwenang untuk mengadili perkara ini, menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara, perbuatan mana dilakukan dengan cara-cara terurai sebagai berikut :
Bahwa pada bulan Desember Tahun 2011 di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kab. Bolaang Mongondow Timur (Boltim) telah dilaksanakan proyek Pengadaan Alat Peraga Seni dan Budaya SD yaitu Gitar.
Bahwa Pengadaan Alat Peraga Seni dan Budaya SD di Dikpora Kab. Boltim tahun 2011 bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) yang tertuang dalam APBD Kabupaten Boltim Tahun 2011 dengan pagu anggaran sebesar Rp.192.500.000,- (Seratus Sembilan puluh dua juta lima ratus ribu rupiah).
Bahwa proses Pengadaan Alat Peraga Seni dan Budaya SD di Dikpora Kab. Boltim tahun 2011 dilakukan dengan proses tender / pelelangan umum.
Bahwa yang menetapkan spesifikasi barang Pengadaan Alat Peraga Seni dan Budaya SD adalah panitia pengadaan bersama dengan Kepala Dikpora Kabupaten Bolaang Mongondow Timur selaku Pengguna Anggaran berdasarkan Juknis DAK Bidang Pendidikan Tahun 2011, dengan spesifikasi adalah Gitar Akustik non elektrik.
Bahwa setelah melalui proses Pelelangan, maka Panitia Pengadaan menetapkan bahwa CV. Tirta Emas sebagai rekanan pemenang Pengadaan Alat Peraga Seni dan Budaya SD di Dikpora Kab. Boltim tahun 2011 berupa Gitar akustik non elektrik sebanyak 165 (seratus enam puluh lima) unit dengan nilai kontrak Rp. 186.725.000.- (seratus delapan puluh enam juta tujuh ratus dua puluh lima ribu rupiah) berdasarkan surat penetapan pemenang lelang No.12/PAN-BAN/DIKNAS/BMT/17723/IX/2011 tanggal 28 November 2011.
Bahwa Surat Perjanjian kontrak ditandatangani oleh ditandatangani oleh saksi Drs. Dat Paputungan (Kepala Dinas Dikpora Kab. Boltim 2011) selaku Pengguna Anggaran dan saksi Direktur CV. Tirta Emas Musna Van Gills dengan Nomor D.01/DIKPORA/KONTRAK/ DAK/88/XII/2011 tanggal 8 Desember 2011 dengan waktu pelaksanaan selama 20 (dua puluh) hari kalender dengan nilai kontrak Rp. 186.725.000.- (seratus delapan puluh enam juta tujuh ratus dua puluh lima ribu rupiah).
Selanjutnya setelah CV. Tirta Mas ditetapkan sebagai rekanan pada Pengadaan Alat Peraga Seni dan Budaya SD (Gitar) di Dikpora Kab. Boltim tahun 2011, akhirnya diketahui bahwa yang mengerjakan pengadaan tersebut adalah Terdakwa Zaldy Alamri, S.Sos yang bertindak sebagai wakil dari CV. Tirta Mas. Adapun keterlibatan Terdakwa Zaldy Alamri dalam proyek pengadaan tersebut diawali dengan meminjam perusahaan milik saksi Musna Van Gills yakni CV. Tirta Mas untuk mengikuti proses pelelangan pada Pengadaan Alat Peraga Seni dan Budaya SD di Dikpora Kab. Boltim tahun 2011.
Bahwa proses peminjaman dan yang mengatasnamakan perusahaan CV. Tirta Mas yang dilakukan terdakwa Zaldy Alamri,S.Sos, ini tidak dituangkan dalam Surat Kuasa Direksi / Kuasa Khusus dari Direktur CV. Tirta Emas saksi Musna Van Gills hanya saja sebatas pembicaraan secara lisan dan hal itu dijadikan komitmen antara Terdakwa Zaldy Alamri dengan saksi Musna Van Gills, sehingga akhirnya terdakwa Zaldy Alamri dapat bertindak sebagai wakil CV. Tirta Mas yang ikut dalam pelaksanaan Pengadaan Alat Peraga Seni dan Budaya SD di Dikpora Kab. Boltim tahun 2011.
Bahwa dalam pelaksanaan Pengadaan Alat Peraga Seni dan Budaya SD (gitar akustik) di Dikpora Kab. Boltim tahun 2011 terdakwa Zaldy Alamri berkewajiban mengadakan barang berupa gitar dari distributor yang telah memberikan dukungan pabrikan kepada CV. Tirta Emas sesuai yang tertuang dalam dokumen kontrak;
Bahwa setelah 20 hari waktu pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dalam Surat Perjanjian Kontrak Nomor : D.01/DIKPORA/KONTRAK/ DAK/88/XII/2011 tanggal 8 Desember 2011 dan berakhir tanggal 27 Desember 2011, terdakwa Zaldy Alamri, S.Sos tidak dapat menyelesaikan pekerjaannya yaitu mengadakan Gitar akustik sebanyak 165 (seratus enam puluh lima) buah gitar ;
Bahwa berdasarkan permintaan pembayaran tagihan oleh Terdakwa Zaldy Alamri, S.Sos, maka pada tanggal 30 Desember 2011 saksi Drs. Dat Paputungan selaku Pengguna Anggaran melakukan pembayaran tagihan atau pencairan dana seratus persen (100 %) sebesar Rp. 186.725.000.- (seratus delapan puluh enam juta tujuh ratus dua puluh lima ribu rupiah), padahal diketahui bahwa terdakwa Zaldy Alamri, S.Sos belum menyerahkan 165 (seratus enam puluh lima) buah gitar kepada Dikpora Kab Boltim.
Bahwa pembayaran atau pencairan dana seratus persen (100%) kepada Terdakwa Zaldy Alamri selaku wakil CV. Tirta Emas melalui No rek. 020 01.52.000139-1 an. CV. Tirta Emas di Bank Sulut Capem Boroko dengan diterbitkan :
Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor: 919/SPM/LS-BM/1.01.01/2011 untuk sumber dana DAK dengan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) Nomor 06994/SP2D/LS-BM/1.01.01/2011 tanggal 30 Desember 2011 dengan nilai bersih setelah dipotong pajak-pajak Rp. 151.771.932.-
Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor: 920/SPM/LS-BM/1.01.01/2011 untuk sumber dana DAU dengan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) Nomor 07070/SP2D/LS-BM/1.01.01/2011 tanggal 30 Desember 2011 dengan nilai bersih setelah dipotong pajak-pajak Rp. 15.177.193.-
Jadi jumlah dana yang dicairkan setelah dipotong pajak adalah Rp. Rp. 166.949.125.-
Bahwa pembayaran atau pencairan dana seratus persen (100 %) sebesar Rp. 186.725.000.- (seratus delapan puluh enam juta tujuh ratus dua puluh lima ribu rupiah) yang dilakukan terdakwa Zaldy Alamri,S.Sos bersama-sama dengan Saksi Drs. Dat Paputungan sebagai Kadis Dikpora Kab. Boltim yang juga selaku Pengguna Anggaran hal tersebut bertentangan Pasal 205 ayat (3) huruf f, k, dan m Permendagri No.13 Tahun 2006 yang diubah dengan Permendagri No.59 tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang mana diketahui bahwa salah satu syarat pencairan dana atau kelengkapan Dokumen SPP-LS (Surat Permintaan Pembayaran) dalam kegiatan pengadaan Alat peraga seni dan Budaya SD (gitar) tidak ada yaitu berita acara pemeriksa barang dan berita acara serah terima barang serta lampiran daftar barang belum dibuat oleh panitia pemeriksa barang karena barang berupa gitar tersebut belum ada.
Bahwa pada tanggal 02 Januari 2012 setelah menghubungi Direktur CV. Tirta Emas saksi Musna Van Gills dan mengetahui bahwa sudah ada dana masuk di rekening CV. Tirta Emas,selanjutnya terdakwa Zaldy Alamri,S.Sos dengan saksi Musna Van Gills menuju ke Bank Sulut Cabang Pembantu Boroko untuk memindahbukukan (mentransfer) dana tersebut ke rekening atas nama terdakwa Zaldy Alamri di Bank Sulut Capem Boroko sebesar Rp. 166.800.000,- (Seratus Enam puluh enam juta delapan ratus ribu rupiah).
Bahwa setelah terdakwa Zaldy Alamri menerima dana pengadaaan tersebut, maka pada tanggal 03 Januari 2011, terdakwa membeli 35 (tiga puluh lima) unit gitar di toko Bali Bitung dan menyerahkan kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan saksi Kalli Mokodompit.
Bahwa pada tanggal 11 Januari 2012 Terdakwa Zaldy Alamri,S.Sos bersama-sama dengan saksi Drs. Dat Paputungan membuka rekening pribadi bersama di Bank Sulut Capem Tutuyan dengan No. rek 027.02.11.000919-5 dengan dua tahap dana yang dimasukkan yaitu tanggal 11 Januari sejumlah Rp. 120.000.000.- dan keesokan harinya tanggal 12 Januari 2012 setoran sejumlah Rp.22.000.000.- serta transfer melalui ATM sehingga berjumlah Rp. 167.000.000. (seratus enam puluh tujuh juta rupiah).
Bahwa perbuatan terdakwa Zaldy Alamri yang mewakili CV. Tirta Mas selaku rekanan/ kontraktor dalam pengadaan alat peraga seni dan budaya SD berupa gitar di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga Kab.Boltim yang tidak menggunakan dana pengadaan tersebut sesuai dengan peruntukannya dapat dikategorikan telah mengutungkan diri sendiri dimana dalam hal ini terdakwa Zaldy Alamri,S.Sos telah memperoleh keuntungan dengan bertambahnya dana di rekening pribadi sebesar Rp.167.000.000,- (seratus enam puluh tujuh juta rupiah) atau setidak-tidaknya terdakwa Zaldy Alamri telah memperoleh keuntungan secara tidak sah sejumlah itu.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa Zaldy Alamri, S.Sos yang tidak menyelesaikan pekerjaannya sebagaimana yang tertuang dalam Surat Perjanjian Pemborongan Nomor : D.01/DIKPORA/KONTRAK/DAK/88/XII/2011 tanggal 8 Desember 2011 maka negara mengalami kerugian sebesar Rp. 176.658.825,- (Seratus Tujuh Puluh Enam Juta Enam Ratus Lima Puluh Delapan Ribu Delapan Ratus Dua Puluh Lima rupiah), dengan rincian:
-
Nilai bersih pencairan dana 100% dari Kontrak, setelah dipungut pajak
= Rp. 166.949.125.- denda keterlambatan Pelaksanaan Konrak.
1/1000xRp. 186.725.000 x 2 hari = Rp. 373.450.- Pencairan Jaminan Pelaksanaan sebagai akibat dari kelalaian Penyedia menjalankan kewajibannya, yang tidak dilaksanakan oleh PA.
5% x Rp. 186.725.00 = Rp. 9.336.250.- Jumlah = Rp. 176.658.825.-
Perbuatan terdakwa ZALDY ALAMRI,S.Sos sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1), (2) dan Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. -----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa menanggapi dakwaan Jaksa Penuntut Umum diatas Terdakwa menyatakan telah mengerti isi dan maksudnya dan melalui Penasihat Hukumnya dirinya menyatakan tidak akan mengajukan keberatan/eksepsi atasnya;
Menimbang, bahwa di persidangan Majelis Hakim telah didengar keterangan saksi-saksi dan keterangan ahli yang diajukan oleh Penuntut Umum serta saksi A de Charge yang diajukan Terdakwa sebagai berikut :
Keterangan Saksi-saksi :
1. EKO R. MARSIDI,SKM,ME, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Pekerjaan saksi Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan Jabatan - Kepala Bagian Tata Pemerintahan Pemda Bolaang Mongondow Timur ;
Bahwa saksi adalah sebagai ketua Panitia pengadaan alat peraga seni dan budaya tahun 2011 di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur;
Bahwa tugas dan tanggungjawab saksi sebagai Ketua Panitia Pelelangan Barang dan Jasa Kab. Boltim Tahun 2011 yaitu antara lain :
Pengumuman di Media Internet (LPSE) Sulut;
Pendaftaran calon rekanan;
Aanwijzing;
Pemasukan Penawaran;
Pembukaan sampul, evaluasi ;
Penetapan Pemenang, dan Pelaporan;
Pengumuman Pemenang;
Masa sanggah;
Sanggah Banding;
Bahwa saksi diangkat berdasarkan SK Bupati Kab. Boltim No. 31 Tahun 2011 Tanggal 01 Pebruari 2011 bertanggungjawab kepada Bupati Boltim melalui Sekretaris Daerah;
Bahwa saksi kenal dengan Drs. Dat Paputungan sebagai Pengguna Anggaran / Kepala Dinas dalam pelaksanaan Proyek Pengadaan Alat Peraga Seni dan Budaya SD Kab Bolaang Mongondow Timur ;
Bahwa benar saksi dilibatkan dalam Kegiatan / Proyek dalam lingkungan Dinas Pendidikan dan Olah Raga Kab. Boltim sebagai Ketua Panitia Pelelangan Barang dan Jasa di Kabupaten Boltim juga termasuk di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kab Boltim Tahun 2011;
Bahwa benar yang termasuk dalam Struktur Panitia Ketua Panitia Pelelangan Barang dan Jasa Kab.Boltim tahun 2011 yaitu, saksi sendiri sebagai Ketua Panitia, Jeane Abram, ST (Sekertaris), Rizky Lamaluta (Anggota), Ir.Abdul Haris Bumulo (Anggota), Tono Angkareda (Anggota);
Bahwa benar sumber dana Pengadaan alat peraga seni dan budaya SD (gitar ) bersumber dari APBD ( Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah);
Bahwa benar proyek Pengadaan Alat Peraga Seni dan Budaya SD yang dimenangkan oleh CV.Tirta Emas dan dilaksanakan oleh sdr,ZALDY ALAMRY, termasuk sebagai tugas saksi sebagai Panitia;
Bahwa benar untuk Paket Pengadaan Alat Peraga Seni dan budaya SD ada 3 perusahaan yang memasukan Penawaran yaitu, CV.Alam Terang, CV.Tirta Emas, dan CV Atia;
Bahwa benar anggaran Pengadaan Alat Peraga Seni dan Budaya SD (Gitar) sebesar Rp.198.000.000,-;
Bahwa prosedur kerja Panitia Pelelangan Barang dan Jasa Kab. Boltim Tahun 2011 pada awal pengumuman lelang diumuman di Media Internet (LPSE) Sulut setelah mendapatkan surat untuk melakukan Pelelangan yang berisi daftar paket dan HPS dari Satuan Kerja, selanjutnya dilakukan; selanjutnya pendaftaran calon rekanan dan pengambilan dokumen ; selanjutnya dilakukan Aanwijzing;
(penjelasan pekerjaan); selanjutnya Pemasukan Penawaran oleh rekanan; Pembukaan sampul penawaran, dan di evaluasi penawaran ;Tahap berikutnya Penetapan Pemenang dan cadangan pemenang juga melakukan pelaporan ke Bupati ; setelah itu diadakan Pengumuman Pemenang dan kemudian diberikan waktu Masa sanggah apabila ada calon rekanan yang menyanggah ; apabila sudah dijawab sanggahan calon rekanan bisa dibuat sanggah banding; selepas itu Panitia menandatangani Surat Penetapan Penyedia Barang dan Jasa (SPPBJ) yang dibuat oleh satker masing-masing bersama PPTK dan PA;
Bahwa proyek Pengadaan Alat Peraga Seni dan Budaya SD yang dimenangkan oleh CV. Tirta Emas dan dilaksanakan oleh sdr. ZALDY ALAMRI termasuk dalam tugas saksi sebagai Panitia Pelelangan untuk dilelang. Yang diusulkan pemenang oleh Panitia hanya 1 (satu) perusahaan yakni CV. Tirta Emas karena CV. Alam Terang tidak memenuhi syarat adminitrasi yaitu Pada jaminan penawaran terdapat kesalahan penulisan nama paket dan NPWP tidak ada. Sedangkan CV. Atia juga tidak memenuhi syarat administrasi yaitu pada jaminan garansi purna jual Surat dukungan pabrikan dan surat pernyataan dari HAKI terdapat kesalahan penulisan, Pakta Integritas, surat pernyataan minat tidak ditandatangani oleh direktur dan pada SIUP tidak ada Sub bidang;
Bahwa peran ZALDY ALAMRI dalam Proyek Pengadaan Alat Peraga Seni dan Budaya SD Tahun Anggaran 2011 di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kab. Boltim sebagai Pelaksana yang mewakili Direktur CV. Tirta Emas sebagai rekanan;
Bahwa Waktu pelaksanaan pekerjaan Proyek Pengadaan Alat Peraga Seni dan Budaya SD Tahun Anggaran 2011 di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kab. Boltim adalah 20 hari kalender mulai dari tanggal 8 Desember 2011 sampai dengan tanggal 28 Desember 2011;
Bahwa yang menentukan Spek Proyek Pengadaan Alat Peraga Seni dan Budaya SD (Gitar) Tahun Anggaran 2011 di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kab. Boltim adalah Kementerian Pendidikan berdasarkan Juknis DAK Pendidikan 2011;
Bahwa Konsorsium atau pabrikan yang mendukung CV. Tirta Mas adalah Perusahaan Duta Nusantara;
Bahwa dukungan pabrikan yang asli dari Duta Nusantara kepada CV. Tirta Mas terdapat dalam kontrak (surat perjanjian);
Bahwa yang menjadi Pengguna Anggarn dan PPTK dalam Proyek Pengadaan Alat Peraga Seni dan Budaya SD Tahun Anggaran 2011 di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kab. Boltim adalah Drs. Dat Paputungan dan Pak Kalli sebagai PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan);
Bahwa setahu saksi barang (gitar) tersebut sudah ada di Dinas pendidikan akan tetapi apakah realisasi Proyek Pengadaan Alat Peraga Seni dan Budaya SD (Gitar) Tahun Anggaran 2011 di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kab. Boltim sudah seratus persen hal tersebut saksi tidak tahu;
Bahwa yang bertanggung jawab atas tidak selesainya pekerjaan pengadaan Proyek Pengadaan Alat Peraga Seni dan Budaya SD Tahun Anggaran 2011 di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kab. Boltim adalah CV.Tirta Emas sebagai rekanan dan Pengguna Anggaran serta PPTK;
2. MUHAMAD RIZKY LAMALUTA, SE , dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, dan saksi bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya;
Bahwa pekerjaan saksi adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan Jabatan - Kepala Kantor Perwakilan Pemerintahan Daerah Bolaang Mongondow Timur di Manado;
Bahwa benar saksi sebagai Anggota Panitia Pelelangan Barang dan Jasa Di kabupaten Bolaang Timur ;
Bahwa benar prosedur Kerja Panitia, pengumuman lelang di umumkan di Media Internet (LPSE) , selanjutnya dilakukan pendaftaran Calon Rekanan dan pengambilan Dokumen, selajutnya Penjelasan Pekerjaan,pemasukan penawaran oleh rekanan, pembukaan sampul penawaran, dan di evaluasi penawaran. Tahap berikutnya penetapan Pemenang dan cadangan pemenang, setelah itu diadakan pengumuman pemenang dan kemudian diberikan waktu masa sanggah apabila ada calon rekanan yang menyanggah, apabila sudah dijawab sanggahan calon rekanan bisa dibuat oleh satker masing-masing bersama PPTK dan PA;
Bahwa benar sumber dana Pengadaan Alat Peraga Seni dan Budaya SD dari APBD ( Anggaran Pendapatan Belanja Daerah);
Bahwa saksi diangkat sebagai Anggota Panitia Pelelangan Barang dan Jasa Kab. Boltim Tahun 2011 berdasarkan SK Bupati Kab. Boltim No. 31 Tahun 2011 Tanggal 01 Pebruari 2011 bertanggungjawab kepada Bupati Boltim melalui Sekretaris Daerah;
Bahwa yang termasuk dalam dalam Struktur Panitia Pelelangan Barang dan Jasa Kab. Boltim Tahun 2011 adalah :
Eko Marsidi SKM,ME (Ketua)
Jeane Abram, ST (Sekretaris)
Rizky Lamaluta (Anggota)
Ir. Abdul Haris Bumulo (Anggota)
Tono Angkareda (Anggota)
Bahwa proyek Pengadaan Alat Peraga Seni dan Budaya SD yang dimenangkan oleh CV. Tirta Emas dan dilaksanakan oleh sdr. ZALDY ALAMRI ;
Bahwa sebagai saksi yang memiliki sertifikat ahli pengadaan nasional, tindakan Drs. DAT PAPUTUNGAN mengambil kebijakan untuk memproses pembayaran 100% kepada CV. Tirta Emas dalam Pengadaan Alat Peraga Seni dan Budaya SD di Kab. Boltim Th.2011 yang telah berakhir tanggal 28 Desember 2011 dan sampai saat itu barang berupa gitar belum ada dan diberikan perpanjangan waktu pelaksanaan sampai tanggal 10 Januari 2012, Bahwa hal itu tidak sesuai dengan aturan;
Bahwa perpanjangan waktu pelaksaan harus mempunyai jaminan perpanjangan yang diberi rekanan tapi hal itu tidak melewati tahun anggaran;
3. JEANE R. ABRAM, ST, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, dan saksi bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya;
Bahwa dalam Proyek Pengadaan Alat Peraga Seni dan Budaya SD Tahun Anggaran 2011, saksi ,menjabat sebagai Sekretaris Panitia;
Bahwa sumber dana Pengadaan Alat Peraga Seni dan Budaya SD dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah);
Bahwa anggaran Pengadaan Alat Peraga Seni dan Budaya SD kurang lebih Rp.198.000.000,-;
Bahwa setahu saksi pada tahun Anggran 2011 dinas Pendidikan Boltim Mengadakan Pengadaan Barang dan Jasa Alat Peraga Seni dan Budaya SD;
Bahwa benar pemenang lelang Proyek Pengadaan Alat Peraga Seni dan Budaya SD adalah CV.Tirta Emas;
Bahwa pengadaan alat peraga seni dan budaya (gitar) tersebut untuk 55 buah sekolah di kab.Boltim;
Bahwa peran terdakwa ZALDY ALAMRY sebagai pelaksana pekerjaan yang mengatasnamakan CV.Tirta Emas dalam Proyek Pengadaan Alat Peraga Seni dan Budaya SD Tahun anggaran 2011;
Bahwa yang menetukan Spek Proyek Pengadaan Barang dan Jasa di Pendidikan, pemuda dan Olahraga Kab.Boltim adalh kementrian Pendidika Berdasarkan Juknis Dak 2011yang diserahkan oleh PPTK;
Bahwa pengguna Anggaran dalam Proyek Pengadaan Barang dan Jasa Alat Peraga Seni dan Budaya SD adalah Drs.DAT PAPUTUNGAN dan PPTKnya adalah Kali Mokodompit;
Bahwa untuk Paket Pengadaan Alat Peraga Seni dan budaya SD ada 3 perusahaan yang memasukan Penawaran yaitu, CV.Alam Terang, CV.Tirta Emas, da CV Atia;
Bahwa 2 CV yang tidak terpilih dikarenakan tidak memenuhi syarat Administrasi;
Bahwa waktu pelaksanaan proses Penagdaan Barang dan Jasa Alat Peraga Seni dan Budaya SD adalah 20 hari;
Bahwa penawaran yang dilakukan oleh panitia sampai dengan Rp.186.000.000,-
Bahwa tidak dilakukannya evaluasi klarifikasi secara langsung dan saksi tidak tahu pekerjaan ini terlambat;
4. TONO ANGKAREDA, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia memberikan keterangan;
Bahwa pekerjaan saksi Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan Jabatan - Kepala seksi Perumahan dan Pemukiman di Dinas Pekerjaan Umum Pemukiman dan Sumber Daya Air Kab. Boltim;
Bahwa saksi dilibatkan dalam Kegiatan / Proyek dalam lingkungan Dinas Pendidikan dan Olah Raga Kab. Boltim sebagai Anggota Panitia Pelelangan Barang dan Jasa di Kabupaten Boltim juga termasuk di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kab Boltim Tahun 2011;
Bahwa Sumber dana proyek pengadaan alat peraga seni dan budaya SD (gitar) berasal dari APBD;
Bahwa saksi terlibat aktif dari proses awal sampai penetapan pemenang dan turut bertandatangan di semua dokumen lelang;
Bahwa waktu pelaksanaan proyek pengadaan alat peraga seni dan budaya SD (gitar) adalah 20 hari kalender dimulai tanggal 8 Desember 2011 sampai 28 Desember 2011;
Bahwa untuk pelaksanaan proyek Pengadaan Alat Peraga Seni dan Budaya SD yang dimenangkan oleh CV. Tirta Emas dan dilaksanakan oleh sdr. ZALDY ALAMRI ;
Bahwa didalam dokumen penawaran CV. Tirta Emas ada surat dukungan pabrikan dan didalam dokumen penawaran harus surat yang asli. Sepengetahuan saksi semua dokumen asli termasuk Surat Dukungan Pabrikan yang asli diserahkan pada PPTK;
Bahwa yang menentukan spesifikasi barang dan HPS proyek Pengadaan Alat Peraga Seni dan Budaya SD untuk Dikpora yang menentukan spesifikasi dan HPS oleh Kadis dan PPTK . Penentuan itu berdasarkan Juknis DAK Tahun 2011;
Bahwa saksi tidak tahu bagaimana pelaksanaan Proyek Pengadaan Alat Peraga Seni dan Budaya SD Boltim 2011 yang dilaksanakan oleh CV. Tirta Emas;
Bahwa sebagai saksi yang memiliki sertifikat ahli pengadaan nasional tindakan Drs. DAT PAPUTUNGAN mengambil kebijakan untuk memproses pembayaran 100% kepada CV. Tirta Emas dalam Pengadaan Alat Peraga Seni dan Budaya SD di Kab. Boltim Th.2011 yang telah berakhir tanggal 28 Desember 2011 dan sampai saat itu barang berupa gitar belum ada dan diberikan perpanjangan waktu pelaksanaan oleh Drs. DAT PAPUTUNGAN sampai tanggal 10 Januari 2012 Bahwa hal itu tidak sesuai dengan aturan. Bahwa aturan yang dilanggar adalah Perpres No. 54/2010. Bahwa perpanjangan waktu pelaksaan melewati tahun anggaran tidak bisa diberikan karena kontrak yang ada adalah tahun tunggal;
Bahwa yang seharusnya dilakukan oleh PPK Drs. DAT PAPUTUNGAN harus memutuskan kontrak dengan rekanan dan tidak mengajukan uang pembayaran 100% kepada rekanan;
Bahwa sebagai saksi yang memiliki sertifikat ahli pengadaan nasional, dalam Pengadaan Alat Peraga Seni dan Budaya SD di Kab. Boltim Th.2011 yang telah berakhir tanggal 28 Desember 2011 dan sampai saat itu barang berupa gitar belum ada namun oleh pihak Dinkas sudah dibayarkan 100% hal itu tidak sesuai dengan aturan. Yang diuntungkan adalah rekanan CV. Tirta Emas ;
Bahwa yang bertanggungjawab terhadap tidak selesainya Pengadaan Alat Peraga Seni dan Budaya SD di Kab. Boltim Th.2011 namun sudah dilakukan pencairan dana 100% adalah Zaldi Alamri, S.sos dan Pengguna Anggaran/ Drs. Dat Paputungan.
5. Ir. ABDUL HARIS BUMULO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia memberikan keterangan;
Bahwa pekerjaan saksi Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan Jabatan - Kabid Kelembagaan Tani dan Penyuluhan Badan Pelaksanan Penyuluhan Pertanian Perikanan dan Kehutanan (BP4K) di Kab. Boltim;
Bahwa saksi dilibatkan dalam Kegiatan / Proyek dalam lingkungan Dinas Pendidikan dan Olah Raga Kab. Boltim sebagai Anggota Panitia Pelelangan Barang dan Jasa di Kabupaten Boltim juga termasuk di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kab Boltim Tahun 2011;
Bahwa saksi diangkat sebagai Anggota Panitia Pelelangan Barang dan Jasa Kab. Boltim Tahun 2011 berdasarkan SK Bupati Kab. Boltim No. 31 Tahun 2011 Tanggal 01 Pebruari 2011 bertanggungjawab kepada Bupati Boltim melalui Sekretaris Daerah.
Bahwa proyek Pengadaan Alat Peraga Seni dan Budaya SD yang dimenangkan oleh CV. Tirta Emas dan dilaksanakan oleh sdr. ZALDY ALAMRI ;
Bahwa saksi tidak tahu siapa pelaksanaan dalam proyek Pengadaan Alat Peraga Seni dan Budaya SD Tahun anggran 2011;
Bahwa benar menurut saksi waktu 20 hari kalender untuk pelaksanaan proyek Pengadaan Alat Peraga Seni dan Budaya SD Tahun anggran 2011.
Bahwa panitia tidak menyediakan alat pendukung , yang menyiapkan adalah perusahaan pemborong;
Bahwa dalam pelelangan ada aanmizing dan tidak ada komplein dari anggota panitia;
6. KALLI MOKODOMPIT, S.pd, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia memberikan keterangan yang sebenar-benarnya:
Bahwa pekerjaan saksi Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan jabatan saksi Kepala Seksi Sarana Prasarana SD di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Kab Boltim;
Bahwa saksi dilibatkan dalam Kegiatan / Proyek dalam Lingkungan Dinas Pendidikan dan Olah Raga Kab.Boltim Tahun 2011 sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK);
Bahwa tugas dan Tanggung jawab saksi sebagai PPTK dalam Kegiatan Proyek dalam Lingkungan dinas Pendidikan dan olag raga Kab.Boltim tahun 2011 adalah, melaksanakan Kontrak dengan Penyediaan Barang/ Jasa, mengendalikan pelaksanaan kontrak, melaporkan pelaksanaan / penyelesaian Pengadaan barang / jasa kepada KPA, Menyerahkan hasil pekerjaan Pengadaan barag/jasa kepada KPA dengan Berita Acara Penyeraha, Melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada KPA, juga menyiapkan dokumen SPM, mematau pekerjaan yang dilaksanakan rekanan dan menyiapkan laporan-laporan yang perlu dibuat;
Bahwa saksi diangkat sebagai paitia berdasarkan SK Kepala dinas Pendidikan dan Olah Raga Kab.Boltim dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas selaku PPK;
Bahwa proses pengadaan barang dan jasa dalam Kegiatan/ Proyek dalam lingkungan Dinas Pendidikan dan Olah Raga Kab. Boltim Tahun 2011 yang saksi ketahui dilaksanakan dalam bentuk pelelangan terbuka karena kami juga hanya menerima hasil tender yang telah ada pemenangnya. Jadi seluruh SKPD di Boltim dilaksanakan oleh satu panitia tersebut;
Bahwa untuk Proyek Pengadaan Alat Peraga Seni dan Budaya SD di Dikpora Kab. Boltim Tahun 2011, pagu Kegiatan Rp. 192.500.000.- Nilai kontraknya Rp.186.725.000.- Jumlahnya pengadaan sebanyak 165 buah gitar. Yang menjadi pemenang adalah CV. Tirta Emas dengan direktur MUSNA VAN GILLS. Namun dalam pelaksanaannya dilakukan oleh ZALDY ALAMRI:
Bahwa sumber dana dalam Kegiatan/ Proyek dalam lingkungan Dinas Pendidikan dan Olah Raga Kab. Boltim Tahun 2011 dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan DAU (Dana Alokasi Khusus);
Bahwa waktu pelaksanaan Proyek Pengadaan alat Peraga Seni dan Budaya SD di Dikpora Kab.Boltim Tahun Anggaran 2011 adalah selama 20(dua puluh) hari kalender;
Bahwa Proyek Pengadaan Alat Peraga Seni dan Budaya SD di Dikpora Kab. Boltim Tahun 2011 sampai saat belum selesai 100% dan baru 35 (tiga puluh lima) buah yang ada dan spesifikasi sudah sesuai yaitu Merk Yamaha;
Bahwa dalam pelaksanaan tidak dibayarkan uang muka/ termin namun sudah dibayarkan 100% kepada rekanan CV. Tirta Emas;
Bahwa selaku PPTK yang bertanggung jawab kepada KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) Drs. DAT PAPUTUNGAN saksi pernah melaporkan pada tanggal 27 Desember 2011, bahwa pelaksanaan Pengadaan Alat Peraga Seni dan Budaya SD tidak terlaksana sesuai kontrak yang ada dimana masa pelaksanaan sudah akan terlampaui yaitu selesai kontrak tanggal 28 Desember 2011 namun sampai hari itu barangnya belum ada;
Bahwa ada tindakan yang diambil oleh Kadis Drs. DAT PAPUTUNGAN dengan memanggil rekanan CV. Tirta Emas yang pelaksananya adalah ZALDY ALAMRI untuk menanyakan mengenai barang (gitar) yang belum ada tersebut .Hal itu tidak sesuai dengan kontrak. Namun perlu saksi tambahkan bahwa pada tanggal 28 Desember 2011 di Kantor Dinas Dikpora saksi dipanggil oleh Kadis Drs. Dat Paputungan ke ruangannya dan saat itu juga sudah ada sdr. ZALDY ALAMRI membicarakan tentang kebijakan yang akan diambil sehubungan dengan Proyek Pengadaan Alat Peraga Seni dan Budaya SD di Dikpora Kab. Boltim Tahun 2011 . Jadi Kebijakan yang diambil bahwa diberikan waktu tambahan pelaksanaan bagi rekanan sampai dengan tanggal 10 Januari 2012 dan pembayaran 100% sebesar Rp. 186.725.000.- dicairkan kepada rekanan CV. Tirta Mas. Dengan perjanjian apabila sampai tanggal 10 Januari 2012 rekanan tidak memenuhi pekerjaan maka uang yang sudah dicairkan akan dikembalikan lagi. dan perlu saksi tambahkan bahwa sepengetahuan saksi bahwa pihak rekanan belum menerima uang karena uang itu setahu saksi di blokir oleh pihak DPPKAD nanti setelah menerima berkas Berita Acara Serah Terima Pekerjaan 100% baru uang itu dicairkan atau dibuka blokirnya;
Bahwa penyerahan sebanyak 35 (tiga puluh lima) buah gitar dilakukan oleh sdr. ZALDY ALAMRI sekaligus sebanyak 35 (tiga puluh lima) buah gitar pada hari Selasa tanggal 3 Januari 2011 di Kantor Dikpora Kab. Boltim dan yang menerima saksi sendiri;
Bahwa pada tanggal 14 Desember 2011 contoh barang yang ada sebanyak 1 buah;
Bahwa proyek mulai berjalan pada tanggal 8 Desember sampai 28 desember 2011;
Bahwa proses pencairan diadakan pada tanggal 29 Desember 2011;
Bahwa barang datang bertahap, pada 14 desember 2011 sudah ada 1 unit barang, 3 Januari 2012 35 Unit (Zaldy Alamri yang menyerahkan), 21 Januari 2012 diserahkan sebanyak 130 unit oleh istri Zaldi Alamri, S.Sos;
Bahwa dokumen yang dibutuhkan dalam pencairan adalah, hasil pemeriksa dari paniti Barang, SPM, SPP, Kwitansi, BA Pembayaran;
Bahwa SPM dan SPPLS tanda tangan;
Bahwa alasannya karena TA segera berakhir terdakwa DAT PAPUTUNGAN segera memanggil untuk segera memproses SPM dan SPPLS karena TA sudah akan berakhir;
Bahwa jika tidak ditanda tangani pengguna Anggaran,dana tsb tidak bisa cair;
Bahwa pada waktu pencairan kontraktor yang menjdi saksi adalah Zaldy Alamri;
Bahwa saudara Dat Paputungan sendirilah yang meminta untuk mencairkan dana tersebut.
Bahwa sekarang alat peraga seni dan budaya SD (gitar) sebanyak 165 unit telah di serahkan kepada sekolah-sekolah di Kabupeten Bolaang Mongondow Timur;
7. AGUS RUHIMAT, S.Pd, dibawah sumpah memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia memberikan keterangan yang sebenar-benarnya:
Bahwa pekerjaan saksi Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan jabatan saksi Kepala Seksi Kurikulum di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Kab Boltim;
Bahwa saksi dilibatkan dalam kegiatan Proyek Pengadaan alat Peraga Seni dan Budaya SD di Dikpora Kab.Boltim Tahun Anggaran 2011 sebagai Ketua Panitia Pemeriksa Barang;
Bahwa dalam pengadaan alat peraga seni dan budaya SD (gitar) ada dokumen kontraknya;
Bahwa dalam pengadaan alat peraga seni dan budaya SD (gitar) tidak dilakukan pemeriksaan Barang karena sewaktu berakhirnya kontrak barangnya belum ada;
Bahwa barangnya sekarang telah ada/ sudah datang tetapi panitia pemeriksa barang tidak lagi memeriksa karena sudah lewat waktu;
Bahwa barang berupa gitar pada tanggal 26 Januari 2012 telah diserahkan kesekolah-sekolah dan saksi menyaksikannya;
8. ABDUL MUNIR MOKODOMPIT, S.Ag, dibawah sumpah memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia memberikan keterangan;
Bahwa pekerjaan saksi Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan Jabatan saya Bendahara Pengeluaran Dikpora Boltim Juli 2011 sampai dengan sekarang;
Bahwa saksi dilibatkan dalam Proyek Pengadaan alat Peraga Seni dan Budaya SD di Dikpora Kab.Boltim Tahun Anggaran 2011 sebagai Bendahara Pengeluaran;
Bahwa sumber dana pengadaan Pengadaan Alat Peraga Seni dan Budaya SD di Dikpora Boltim Th.2011 berasal dari APBD Tahun 2011;
Bahwa pelaksana Proyek Pengadaan alat Peraga Seni dan Budaya SD di Dikpora Kab.Boltim Tahun Anggaran 2011 adalah CV.Tirta Emas Nilai Kontrak Rp.186.000.000.-;
Bahwa waktu pelaksanaan kegiatan Pengadaan Alat Peraga Seni dan Budaya SD di Dikpora di Kabupaten Boltim Tahun 2011 yang saksi ketahui bahwa sewaktu pencairan dana tanggal 30 Desember 2011 pekerjaan belum dilaksanakan/ belum selesai;
Bahwa benar saksi ikut bertanda tangan dalam surat berbentuk SP2D;
9. MUSNA VAN GILLS, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia memberikan keterangan;
Bahwa benar pekerjaan saksi pada saat ini adalah Direktur CV.Tirta Emas;
Bahwa hubungan saksi dalam kegiatan/ proyek Pengadaan Alat Peraga Seni dan Budaya SD di Dinas Pendidikan dan Olah Raga Kab. Boltim Tahun 2011 sebagai Direktur CV. Tirta Emas yang melaksanakan Proyek Pengadaan Alat Peraga Seni dan Budaya SD namun perusahaan ini dipinjam oleh ZALDY ALAMRI jadi sebagai pelaksananya adalah ZALDY ALAMRI;
Bahwa saksi tidak membuatkan kuasa direktur kepada ZALDY ALAMRI sewaktu pada awal tahun 2011 untuk menggunakan perusahan saksi dalam proyek pengadaan Diknas Boltim;
Bahwa saksi tidak pernah menandatangani berita acara pencairan dalam Proyek Pengadaan alat Peraga Seni dan Budaya SD di Dikpora Kab.Boltim Tahun Anggaran 2011;
Bahwa saksi tidak pernah menerima fee dari pihak manapun;
Bahwa saksi sudah lupa kapan Zaldy meminjam perusahaan saksi untuk pengadaan di Diknas Boltim, Perusahaan saksi CV. Tirta Emas hanya satu kali saja dipinjam oleh Zaldy yakni untuk proyek di Diknas Boltim Tahun 2011;
Bahwa Zaldy tidak pernah menghubungi atau memberitahu saksi selaku Direktur CV. Tirta Emas, jadi saksi tidak tahu menahu tentang Proyek Pengadaan Alat Peraga Seni dan Budaya SD di Boltim;
Bahwa saksi tidak pernah menandatangani kontrak Proyek Pengadaan Alat Peraga Seni dan Budaya SD di Boltim, jadi saksi tidak tahu siapa yang menandatangani kontrak tersebut;
Bahwa untuk dokumen pencairan dana sehubungan dengan Proyek Pengadaan Alat Peraga Seni dan Budaya SD di Boltim saya juga tidak pernah menandatangani surat apapun. Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang menandatangani dokumen itu;
Bahwa yang memiliki kewenangan untuk rekening CV. Tirta Emas pada Bank Sulut Capem Boroko adalah saya selaku Direktur, dan uang yang masuk ke rekening perusahaan ;
Bahwa saksi pernah menandatangani slip bank yang nilai uangnya lebih dari Rp.100.000.000,-;
Bahwa saksi tidak tahu siapa pemilik CV Tirta Emas ;
Bahwa saksi kenal dengan Musna Van Gills hanya sebagai kontraktor;
GAZALI ALAMRI, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia memberikan keterangan yang sebenar-benarnya;
Bahwa saksi kenal dengan Zaldi Alamri dan ada hubungan keluarga sebagai sepupu;
Bahwa saksi jelaskan keterkaitan saksi dengan Proyek Pengadaan Alat Peraga Seni dan Budaya SD (Gitar) pada Dinas Pendidikan di Kabupaten Boltim Tahun 2011 awalnya terdakwa Zaldi Alamri minta tolong untuk dukungan distributor untuk alat peraga seni dan budaya (gitar) dalam mengikuti lelang;
Bahwa saksi tahu perusahaan yang dipakai Zaldy Alamri adalah CV Tirta Emas;
Bahwa saksi pergi bersama terdakwa untuk mohon bantuan Roy untuk menyediakan barang;
Bahwa Roy adalah sebagai perwakilan Duta Nusantara di Manado;
Bahwa saksi tidak tahu pengiriman barang jenis gitar dari Roy kepada Terdakwa;
Bahwa permintaan dukungan terdakwa kepada saksi pada bulan November 2011;
11. MUHAMAD ZULKIFLI ALAMRI, S.Pd, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia memberikan keterangan yang sebenar-benarnya;
Bahwa saksi kenal dengan Zaldi Alamri dan ada hubungan keluarga;
Bahwa saksi dimintai tolong oleh terdakwa Zaldi Alamri untuk mengurus diukungan pabrikan karena akan mengikuti tender lelang Proyek di Dinas Pendidikan Boltim;
Bahwa keterkaitan saksi dengan Proyek Pengadaan Alat Peraga Seni dan Budaya SD (Gitar) pada Dinas Pendidikan di Kabupaten Boltim Tahun 2011 awalnya terdakwa Zaldi Alamri minta tolong sama saksi untuk membantu terdakwa mengurus dukungan pabrikan karena akan mengikuti tender/lelang proyek di Dinas Pendidikan Boltim, mengingat waktu yang singkat karena untuk mendapatkan dukungan pabrikan tersebut harus mengurus di Jakarta, maka saksi dan Gazali meminta bantuan Sdr. Roy dan Slamet selaku wakil perwakilan Duta Nusantara di Manado;
Bahwa saksi tahu perusahaan yang dipakai Zaldy Alamri adalah CV Tirta Emas;
Bahwa saksi pergi bersama terdakwa untuk mohon bantuan Roy untuk menyediakan barang;
Bahwa Roy adalah sebagai perwakilan Duta Nusantara di Manado;
Bahwa saksi tidak tahu pengiriman barang jenis gitar dari Roy kepada Terdakwa;
Bahwa permintaan dukungan terdakwa kepada saksi pada bulan November 2011;
12. MUHTAR LIMBANADI, SE , dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia memberikan keterangan;
Bahwa pekerjaan saksi Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan Jabatan saya saat ini Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kab Boltim;
Bahwa saksi dalam proyek ini adalah Bendahara Umum Daerah;
Bahwa sumber dana dari Pengadaan Alat Peraga Seni dan Budaya SD pada Dinas Pendidikan dan Olahraga Boltim tahun anggaran 2011 berasal dari dana Alokasi Umum (DAU) dan DAK yang termuat dalam APBD Tahun 2011;
Bahwa waktu pelaksanaan Pengadaan Alat Peraga Seni dan Budaya SD pada Dinas Pendidikan dan Olahraga Boltim tahun anggaran 2011 dan lama pekerjaan saksi tidak tahu;
Bahwa proses pembayaran dari SP2D dilengkapi dengan alat pendukung yaitu SPD,Perjanjian, berita acara dan serah terima barang, berita acara pemeriksaan barang, SPM;
Bahwa apbila ada kekurangan diberikan cacatan untuk dilengkapi;
Bahwa selain terdakwa yang bertanggung jawab adalah pengguna Anggaran dan saksi juga ikut andil karena telah menandatangani SP2D;
Bahwa pada saat menerima dokumen pencairan dana dari Bendahara Dikpora pada tanggal 30 Desember 2011 menganggap sesuai waktu pelaksanaan Proyek Pengadaan Alat Peraga Seni dan Budaya SD pada Dinas Pendidikan di Kabupaten Boltim Tahun 2011 sudah selesai;
Bahwa pembayaran tagihan kepada kontraktor sudah 100 % (seratus persen) sebesar Rp.186.725.000.- . Pencairan sesuai SP2D yakni an. CV. Tirta Emas di No Rek. 020.01.52.000139-1 pada Bank Sulut Cabang Boroko;
Bahwa Surat Perintah Membayar (SPM) yang diajukan guna diterbitkan SP2D dalam pencairan dana atau pembayaran tagihan kepada CV. Tirta Mas ada dokumen SPM yang dibawa oleh Bendahara Dikpora tidak lengkap;
Bahwa kelengkapan dokumen SPM yang tidak ada (tidak lengkap) dalam Proyek Pengadaan Alat Peraga Seni dan Budaya SD pada Dinas Pendidikan di Kabupaten Boltim Tahun 2011 pada saat pencairan dana yaitu syarat kelengkapan dokumen SPP-LS yang tidak ada adalah Berita Acara Serah Terima Barang. Biasanya kalau ada kekurangan dokumen diberikan catatan kepada bendahara untuk dilengkapi dan proses penerbitan SP2D dilanjutkan;
Bahwa bendahara tetap memproses dokumen pencairan Pengadaan Alat Peraga Seni dan Budaya SD pada Dinas Pendidikan dan Olahraga Boltim tahun anggaran 2011 meskipun belum lengkap;
Bahwa SPM ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran;
Bahwa nilai kontrak dari Proyek Pengadaan Alat Peraga Seni dan Budaya SD pada Dinas Pendidikan di Kabupaten Boltim Tahun 2011 sebesar Rp.186.725.000,-;
Bahwa Gitar sebanyak 165 unit telah dibagikan ke sekolah-sekolah, menurut PPTK
Bahwa PPTK adalah Kali Mokodompit;
Bahwa sepengetahuan saksi jumlah dari gitar-gitar tersebut adalah 165 unit;
Bahwa berkas pembayaran di bank Sulut Cabang Boroko;
13. Hi.TUN EMIR SUMBA, SE, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia memberikan keterangan;
Bahwa pekerjaan saksi pada saat ini adalah sebagai Pegawai di Bank Sulut Cabang Pembantu Tutuyan dan sekarang jabatan saksi sebagai Pemimpin Cabang Pembantu Tutuyan sejak Tgl 24 Januari 2011;
Bahwa setahu saksi Proyek Pengadaan Alat Peraga Seni dan Budaya SD (Gitar) pada Dinas Pendidikan di Kabupaten Boltim Tahun 2011 dana yang masuk sesuai ke rekening koran nomor : 020 01 52 000139 1 milik CV. Tirta Emas tanggal 30 Desember 2012 sebesar Rp 166.949.125,-;
Bahwa Bank Sulut Cabang Pembantu Tutuyan tidak pernah menerima Surat dari Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dana Aset Daerah Kab. Boltim tentang pemblokiran dana pada nomor rekening: 020 01 52 000139 1 milik CV. Tirta Mas;
Bahwa Bank Sulut Capem Tutuyan pernah menerima permintaan pembukaan rekening tersebut an. ZALDY ALAMRIE CQ DAT PAPUTUNGAN, pada tanggal 11 Januari 2012 bertempat di Bank Sulut Capem Tutuyan dengan jumlah setoran tunai awal Rp. 120.000.000.- dan pada keesokan harinya disetorkan tunai Rp. 22.000.000.- dan ada juga setoran via transfer ATM sebanyak 10 (sepuluh) kali masing-masing sebanyak Rp.2.500.000.- sehingga keseluruhan jumlah adalah Rp. 167.000.000.-
Bahwa sepengatahuan saksi yang mencairkan Proyek Pengadaan Alat Peraga Seni dan Budaya SD pada Dinas Pendidikan dan Olahraga Boltim tahun anggaran 2011 adalah Saudara Zaldy Alamri;
Bahwa saksi tidak tahu kalau ada masalah pada saat penyetoran tersebut;
Bahwa untuk pembukaan rekening bersama harus dibuka oleh yang bersangkutan sendiri / 2 org tsb dengan disertai bukti identitas KTP.;
Bahwa untuk pencairan dana di rekening bersama harus dilakukan oleh Zaldy dan Dat atau yang membuka rekening tersebut.;
14. ALBERT F. TAMBARIKI, S.PD, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia memberikan keterangan;
Bahwa saksi adalah pegawai Bank Sulut dengan jabatan sebagai Pjs. Pemimpin Cabang Pembantu Boroko;
Bahwa saksi menjelaskan Dana Proyek Pengadaan Alat Peraga Seni dan Budaya SD pada Dinas Pendidikan dan Olahraga Boltim tahun anggaran 2011 yang masuk di rekening milik CV.Tirta Mas sudah dilakukan penarikan tunai pada tanggal 2 Januari 2012 sebesar Rp.166.800.000,-;
Bahwa ada dana masuk pada tanggal 30 Desember 2011 ke rekening CV. Tirta Emas sejumlah Rp.166.819.125.-;
Bahwa dana yang dicairkan di Nomor rekening CV.Tirta Mas;
Bahwa saksi menjelaskan rekening di Tirta Mas tidak diblokir pernah diblokir;
Bahwa CV.Tirta Mas mempunya rekening di bank Sulut Capem Boroko;
Bahwa untuk penarikan dana yang harus bertanda tangan diatas cek adalah Direktur;
Bahwa tidak ada catatan pemindahan bukuan atau transfer lagi selain penarikan;
15. IBRAHIM HASAN, S.Hi, keterangan dibacakan menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia memberikan keterangan yang sebenar-benarnya;
Bahwa saksi tidak kenal dengan Zaldi Alamri dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa keterkaitan saksi dengan Proyek Pengadaan Alat Peraga Seni dan Budaya SD (Gitar) pada Dinas Pendidikan di Kabupaten Boltim Tahun 2011 bahwa seminggu sebelum tender/lelang proyek dana DAK di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga Kab. Boltim Tahun 2011, datang Gazali bersama Kiki untuk minta dibantu untuk mendapatkan dukungan pabrikan sebanyak 10 (sepuluh) yaitu dukungan pabrikan buku-buku perpustakaan, alat peraga IPA, alat Peraga Lab. Bahasa, Alat Peraga Seni dan Budaya serta alat Peraga Olah Raga buat Gazali dan Terdakwa Zaldi. Selanjutnya saksi membantu mereka untuk mendapatkan dukungan pabrikan tersebut akan tetapi dari 10 (sepuluh) dukungan pabrikan yang diminta hanya 6 (enam) dukungan yang keluar, sedangkan untuk alat peraga seni dan budaya dan alat peraga olag raga tidak keluar dukungan pabrikan. Kemudian 6 (enam) dukungan tersebut saksi kirim ke Kotamobagu melalui pengiriman mobil paris berdasarkan via telpon saksi dengan Gazali dan siapa yang menerima dukungan tersebut di kotamobagu saksi tidak tahu;
Bahwa dukungan pabrikan yang saksi kirimkan ke Kotamobagu tidak termasuk alat peraga kesenian dan budaya SD (Gitar) dan alat peraga Olah Raga;
Bahwa Dokumen Surat Perjanjian (kontrak) Nomor : D.01/Dikpora/Kontrak/DAK/91/XII/2011 yang di dalamnya terdapat Dukungan Pabrikan dari Duta Nusantara untuk alat peraga seni dan budaya menurut saksi dukungan tersebut palsu karena setahu saksi Duta Nusantara tidak memiliki alat peraga seni dan budaya SD (Gitar) dan alat peraga Olah Raga. Ini dapat saksi buktikan karena dari tahun 2010 perusahaan CV. Sandjaya kami yang diwakili pak Slamet Sandala sudah berhubungan dengan duta nusantara dan perusahaan kami meminta dukungan alat peraga seni dan budaya SD (Gitar) dan alat peraga Olah Raga tetapi oleh duta nusantara tidak pernah disanggupi;
Bahwa saksi bukan wakil duta nusantara, hanya saja perusahaan kami pernah mempunyai hubungan kerja dengan Duta Nusantara tahun 2010. Dan setahu saksi Duta Nusantara tidak mempunyai perwakilan di Manado;
Bahwa yang menjadi syarat sehingga perusahaan yang akan mengikuti tender mendapatkan dukungan pabrikan dari konsorsium berdasarkan pengalaman saksi mengurus dukungan pabrikan yang harus disiapkan adalah dokumen company profil dan dokumen lelang;
Bahwa keterangan terdakwa Zaldy Alamri bahwa saksi yang memberikan dukungan sebagai wakil Duta Nusantara hal tersebut tidak benar.
16. Drs. DAT PAPUTUNGAN, M, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia memberikan keterangan yang sebenar-benarnya;
Bahwa pekerjaan saksi PNS di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur;
Bahwa saksi dalam Kegiatan / Proyek dalam lingkungan Dinas Pendidikan dan Olah Raga Kab. Boltim Tahun 2011, sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga sekaligus sebagai Kuasa pengguna Anggaran/KPA dan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen);
Bahwa PPTK adalah Kali Mokodompit , Bendahara adalah Abdul Sarlis Mokodompit dan Panitia Pemeriksa barang Agus Ruhimat dan syarifudin Moagow;
Bahwa pelaksana Proyek Pengadaan Alat Peraga Seni dan Budaya SD (gitar) adalah CV.Tirta Emas yang sebagai pelaksana adalah Zaldi Alamri, S.Sos sesuai dengan Kontrak: D.01/DIKPORA/KONTRAK/DAK/88/XII/2011 tanggal 8 Desember 2011;
Bahwa suber dana dalam Proyek Pengadaan Alat Peraga Seni dan Budaya SD (gitar) pada Dinas Pendidikan di Kabupaten Boltim tahun 2011 adalah berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) yang tertata dari APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) tahun anggaran 2011;
Bahwa yang menetapkan Cv.Tirta Emas sebagai pemenang adalah Panitia pelelangan Barang dan Jasa Kab,Boltim tahun 2011;
Bahwa jangka waktu pelaksanaan Proyek Pengadaan Alat Peraga Seni dan Budaya SD (gitar) pada Dinas Pendidikan di Kabupaten Boltim tahun 2011 adalah 20 hari dari tanggal 8 Desember 2011 sampai tanggal 27 Desember 2011;
Bahwa yang menjadi kewajiban dari Kontraktor dalam d Proyek Pengadaan Alat Peraga Seni dan Budaya SD (gitar) pada Dinas Pendidikan di Kabupaten Boltim tahun 2011 adalah menyediakan barang;
Bahwa yang menetapkan spesifikasi mengenai pengadaan gitar ini adalah dari Panitia Lelang;
Bahwa pagu anggaran pengadaan alat peraga seni dan budaya (gitar) ini adalah sebesar Rp.192.500.000,-
Bahwa nilai kontraknya adalah sebesar Rp.186.725.000,-
Bahwa tidak semua kepanitian yang ikut bekerja seperti pemeriksa dan penerima barang belum melaksanakan tugasnya;
Bahwa benar uang dicairkan ke rekening perusahaan an. CV.Tirta Emas;
Bahwa uang dicairkan ke rekening perusahaan an. CV.Tirta Emas No.Rek. 020.01.52.000139-1 di Bank Sulut Cabang Boroko. Sebesar Rp.167.000.000.- (seratus enam puluh tujuh juta rupiah);
Bahwa SP2D keluar pada tanggal 30 Desember 2011 dan hari itu juga masuk ke rekening CV. Tirta Emas;
Bahwa pembayaran 100 % pada tanggal 30 Desember 2011 dan barangnya belum ada tetapi terdakwa mengatakan barang sudah ada tetapi belum bias diantar ketempat;
Bahwa sampai tanggal 10 Januari 2012 barang belum juga ada;
Bahwa ada rekening bersama dibuka bersama terdakwa dan saksi pada Bank Sulut Capem Tutuyan pada saat sebelum saksi diperiksa pada tanggal 11 Januari 2012. Maksud membuka rekening bersama menurut saksi untuk membuktikan bahwa dana tersebut masih ada dan belum digunakan. Ada 2 tahap dana yang saksi masukkan yaitu tanggal 11 Januari sejumlah Rp. 120.000.000.- dan keesokan paginya tanggal 12 Januari 2012 setoran sejumlah Rp.22.000.000.- dan transfer melalui ATM sehingga berjumlah Rp. 167.000.000.-;
Bahwa sekarang barang sudah disalurkan semuanya kesekolah sekolah dan telah dimanfaatkan oleh sekolah tersebut;
Menimbang, bahwa didepan persidangan, telah pula didengar keterangan ahli yang memberikan keterangan dibawah sumpah, yaitu:
1. SYARIFUDIN SALEH ABAS,SE, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa ahli hari ini dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, dan ahli bersedia memberikan keterangan yang diperlukan;
Bahwa ahli bekerja di DPPKAD Kotamobagu sebagai kepala Seksi Perbendaharaan dan pembukuan;
Bahwa dasar ditemukannya adanya kerugian Negara adalah proses pembayaran yang diajukan tidak mempunyai keabsahan karena tidak lengkapnya dokumen untuk pencairan, seperti tidak dilengkapi SPT, Berita acara pemeriksaan barang, berita acara penerimaan barang, berita acara kemauan pekerjaan;
Bahwa kerugian Negara sebesar SPM yang ditandatangani SKPD;
Bahwa yang menyebabkan dokumen administrasi yang tidak sesuai, tidak cermat dan tidak lengkap merugikan Negara , karena dalam dokumen administrasi ada cek list,keterangan LS, surat tanggung jawab belanja dan kontrak;
Bahwa dokumen yang diajukan ke saksi tidak ada surat kontraknya;
Bahwa yang terjadi dalam perkara ini telah terjadi pembayaran 100 % tetapi barang belum ada, tidak ada pemeriksaan barang, berita acara terima barang;
Bahwa seharusnya SPM dibuat oleh PPK, ke SKPD dan verifikasi dan diteliti legi oleh Pengguna Anggaran;
Bahwa sepengetahuan saksi dana untuk pengadaan ini dari dana Alokasi Khusus dan Dana Alokasi Khusus yang terera dalam APBD kabupaten Bolaang Mongondow Timur;
Bahwa yang bertanggung jawab dalam perkara ini adalah Pengguna Anggaran;
Bahwa tidak bias dilakukan pembayaran bila dokumen tidak sah dan tidak dilengkapi seperti berita acara pemeriksaan barang, berita acara penerimaan barang dan kontrak;
Bahwa SPM yang menandatangani seharusnya adalah pengguna anggaran dan ada dictum yang ditekankan yaitu Pengguna Anggaran bertanggung jawab sepenuhnya atas belanja;
2. RAHFAN MOKOGINTA, SKM, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa ahli hari ini dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, dan ahli bersedia memberikan keterangan yang diperlukan;
Bahwa dalam perkara ini adalah pengadaan barang dan jasa dengan harga satuan artinya pembayarannya berdasarkan prestasi misalnya kalau barang ada 5 (lima) , maka yang dibayarkan adalah 5 (lima);
Bahwa masa kontrak mulai tanggal 8 Desember 2011 sampai dengan tanggal 28 Desember 2011;
Bahwa keterlambatan tidak lebih dari 5 %;
Bahwa dalam pengadaan barang dan jasa harus ada panitia, Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), tetapi dalam pengaadaan ini Kuasa Pengguna Anggaran tidak ada menunjuk PPKnya;
Bahwa direktur CV bisa memberikan kuasa kepada orang lain walaupun tidak ada namanya dalam akta pendirian;
Bahwa anggaran dalam pengadaan barang dan jasa ini Rp.186.000.000,- dan dipotong pajak sehingga diterima penyedia barang Rp.167.000.000,- , Negara tanpa mendapat barang maka menurut saksi Negara telah mengalami kerugian,dan kalau ada keterlambatan barang Negara harus mendapat pembayaran keterlambatan dari penyedia barang;
Bahwa jenis kontrak dalam perkara ini adalah kontrak harga satuan, artinya pembayaran sesuai dengan volume pekerjaan;
Bahwa denda keterlambatan dipotong saat pembayaran kepada penyedia barang;
Bahwa yang menandatangani SPM dalam dokumen perkara ini adalah Drs.Dat Paputungan sebagai Pengguna Anggaran;
Bahwa yang menjadi dasar untuk menyatakan adanya kerugian Negara adalah Undang-undang nomor 1 tahun 2004 dan peraturan Presiden nomor 54 tahun 2010;
Bahwa benar ada keterangan lain yang saksi berikan dalam pemeriksaan ini tertuang dalam laporan Hasil Pemeriksaan.
Menimbang, bahwa didepan persidangan , telah pula didengar keterangan saksi yang meringankan yang telah memberikan keterangan dibawah sumpah ,yaitu:
HATTA KADER, A.MA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pekerjaan saksi Pegawai Negeri Sipil yaitu sebagai Guru/Kepala Sekolah SD Negeri 1 Tombokolikat;
Bahwa dalam pengadaan barang di Dinas Pendidikan dan Olahraga ini adalah berupa gitar;
Bahwa yang disalurkan kesekolah adalah ada yang 2 unit dan ada yang 3 unit untuk masing-masing sekolah;
Bahwa penyaluran kesekolah adalah dilakukan oleh PPTK langsung yaitu Kali Mokodompit;
Bahwa sekolah yang menerima adalah sebanyak 56 (lima puluh enam) sekolah dan jumlah gitar seluruhnya adalah 165 unit;
Bahwa ada bukti serah terima barang yang dibuat PPTK kepada saksi tertanggal 2 Februari 2012;
Bahwa barang berupa gitar tersebut ber merk Yamaha dan kwalitenya bagus;
Bahwa gitar tersebut telah dipakai oleh sekolah-sekolah dan bermanfaat sekali;
Bahwa gitar diadakan oleh CV Tirta Emas dan diserahkan kepada Dinas dan selanjutnya diserahkan ke sekolah-sekolah;
BUDIN PAPUTUNGAN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah Pegawai Negeri Sipil dengan jabatan Guru/Kepala Sekolah SD Negeri 1 Tombolikat Selatan;
Bahwa barang berupa Gitar diterima saksi pada tanggal 02 Februari 2012 sebanyak 3 (tiga) buah;
Bahwa saksi melalui pemberitahuan pertelepon ke sekolah untuk mengambil gitar dan sekolah yang menerima ada sebanyak 56 sekolah;
Bahwa alat peraga berupa gitar ini adalah sebanyak 165 unit untuk 56 sekolah;
Bahwa saksi menandatangani tanda terima barang yang dibuat oleh dinas;
Bahwa ada pengadaan alat peraga Bola Kaki selain gitar dan barangnya diserahkan tahun 2011;
Bahwa saksi tidak tahu apakah sesuai spesifikasi atau tidak tetapi gitar tersebut bagus dengan merk Yamah;
Bahwa benar barang berupa Gitar diterima tahun 2012;
Bahwa benar saksi menerima Gitar tersebut di bungkus di dalam dus.
YACOB KOUNTUR, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah sebagai Kepala Sekolah SD Negeri 1 Tutuyan 3;
Bahwa dalam dalam perkara ini adalah masalah alat peraga seni dan budaya SD (gitar) dan sekolah saksi telah menerima sebanyak 3 unit dalam keadaan bagus dengan merk Yamaha;
Bahwa saksi menandatangani tanda terima tanpa dibuat Berita Acara yang sudah dibuat oleh dinas tanggal 2 Februari 2012;
Bahwa benar saksi menerima Gitar tersebut di bungkus di dalam dus;
Bahwa gitar ada sebanyak 165 unit untuk 56 sekolah;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya telah menerangkan sebagai berikut ;
Terdakwa ZALDY ALAMRI, S.Sos, menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa dalam keadaan sehat;
Bahwa terdakwa mengikuti lelang Proyek Pengadaan Alat Peraga Seni dan Budaya SD (gitar) pada Dinas Pendidikan di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur sebagai pelaksana CV Tirta Emas tahun 2011 ;
Bahwa terdakwa mewakili CV.Tirta Emas dalam Proyek Pengadaan Alat Peraga Seni dan Budaya SD (gitar) pada Dinas Pendidikan di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur t tahun 2011 berdasarkan kuasa lisan dari Direktur yaitu Musna Van Gills;
Bahwa nilai kontrak adalah sebesar Rp.186.000.000.-
Bahwa setelah menang tender terdakwa pergi menghubungi distributor;
Bahwa terdakwa pernah bertemu dengan Drs.Dat Paputungan untuk mengambil kontrak yang isinya waktu pelaksanaan pengadaan selama 20 hari dari tanggal 8 Desember 2011 sampai dengan tanggal 28 Desember 2011;
Bahwa yang diadakan adalah gitar dan untuk 1 unit gitar harganya Rp.1.020.000,-;
Bahwa ada perpanjangan waktu sampai dengan tanggal 10 Januari 2012 tetapi dibatalkan oleh distributor;
Bahwa pengadaan barang ini dipenuhi oleh terdakwa pada tanggal 3 januari sebanyak 35 unit dan tanggal 21 januari 2012 dipenuhi semuanya sehingga sudah berjumlah sebanyak 165 unit gitar;
Bahwa yang diadakan adalah gitar akuistik non elektrik merk Yamaha dengan tali 6;
Bahwa dalam pengadaan ini ada uang jaminan sebesar Rp.9.000.000,-;
Bahwa pada tanggal 30 Desember 2011 uang Proyek Pengadaan Alat Peraga Seni dan Budaya SD (gitar) pada Dinas Pendidikan di Kabupaten Boltim tahun 2011 dicairkan;
Bahwa dari awal terdakwa yang menandatangani dokumen – dokumen Proyek Pengadaan Alat Peraga Seni dan Budaya SD (gitar) pada Dinas Pendidikan di Kabupaten Boltim tahun 2011.
Menimbang, bahwa selain saksi-saksi, Penuntut Umum di persidangan juga mengajukan barang bukti sebagai berikut;
1 (satu) bundel dokumen pencairan dana DAK dan DAU proyek Pengadaan Alat Peraga Seni dan Budaya SD/ SMP di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kab. Bolaang Mongondow Timur Tahun Anggaran 2011;
Buku tabungan No. 027.02.11.000919-5 An. DAT PAPUTUNGAN Cq. ZALDY ALAMRY;
Dokumen kontrak Proyek Pengadaan Alat Peraga Seni dan Budaya SD/ SMP di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kab. Bolaang Mongondow Timur Tahun Anggaran 2011;
Surat pernyataan Direktur CV. Tirta Emas;
Gitar Sebanyak 35 (tiga puluh lima) buah;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis hakim mempertimbangkan lebih lanjut fakta-fakta yang terungkap di persidangan, maka perlu Majelis Hakim kemukakan bahwa segala sesuatu yang tercatat dalam Berita Acara Pemeriksaan persidangan ini, dan yang dikemukakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam requisitoirnya, serta yang dikemukakan oleh Penasihat Hukum terdakwa dalam nota pembelaannya, serta replik Penuntut Umum dan Duplik Penasihat Hukum Terdakwa.
Terlebih dahulu majelis Hakim mengaris bawahi segala sesuatu yang telah dimuat dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam putusan ini, dan harus dianggap sebagai telah dimuat pula selengkapnya dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti petunjuk yang dikaitkan dengan barang bukti surat yang diajukan ke persidangan, dari keterangan saksi-saksi, keterangan Ahli dan keterangan saksi A de charge serta keterangan terdakwa di persidangan tersebut, maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut ;
Bahwa benar terdakwa ZALDI ALAMRI,S.Sos adalah rekanan/kontraktor dalam proyek Pengadaan alat peraga seni dan budaya SD (gitar) di Dinas Pendidikan dan Olah Raga di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur pada tahun anggaran2011;
Bahwa benar sumber dana berasal dari dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) yang termuat di APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur tahun 2011 dengan Pagu Anggaran sebesar Rp.192.500.000,- (seratus Sembilan puluh dua juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa benar susunan panitia dalam proyek pengadaan alat peraga seni dan budaya SD (gitar) pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur tahun 2011 adalah:
Penguna Anggaran : Drs Dat Paputungan.
Pejabat Pembuat Komitmen : Drs.Dat Paputungan.
PPTK/Pejabat Pelaksana Teknis Kegitan : Kalli Mokodompit.
Bendahara ; Abdul Sarlis Mokodompit;
Pejabat Penatausahaan keuangan : Wiliam Bob Assa
Panitia Pemeriksa Barang : Agus Ruhimat dan Syaripudin Mokoagow
Bahwa benar struktur Panitia Pelelangan Barang dan Jasa Kabupaten Bolaang Mongondow Timur tahun 2011 adalah : Ketua : Eko Marsidi SKM, ME , Sekretaris Jeane Abram, ST , Anggota Rizky Lamaluta, Ir.Abdul Haris Bamulo dan Tono Angkareda.
Bahwa benar yang mengajukan penawaran pada proyek Pengadaan alat peraga seni dan budaya SD (gitar) pada Dinas pendidikan Pemuda dan Olah raga di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur tahun 2011 yaitu: CV.ATIA , CV.TIRTA EMAS dan CV.ALAM TERANG;
Bahwa yang jadi pemenang adalah CV.TIRTA EMAS yang direkturnya adalah Musna Van Gills dan ditetapkan CV.TIRTA EMAS sebagai rekanan dalam kegiatan Pengadaan Alat Peraga Seni dan Budaya SD (gitar) di Dinas Pendidikan dan Olah Raga di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur tahun 2011berupa Gitar akustik non elektrik sebanyak 165 (seratus enam puluh lima) unit dengan nilai kontrak sebesar Rp.186.725.000,- (seratus delapan puluh enam juta tujuh ratus dua puluh lima ribu rupiah) berdasarkan surat penetapan pemenang lelang No.12/PAN-BAN/DIKNAS/BMT/17723/IX/2011 tanggal 28 November 2011.
Bahwa benar yang melaksanakan kegiatan Proyek Pengadaan Alat Peraga Seni Dan Budaya SD (gitar) di Dinas Pendidikan dan Olah Raga di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur tahun 2011 adalah Zaldi Alamri, S.Sos atas kuasa dari Direktur CV.Tirta Emas.
Bahwa benar waktu pelaksanaan Proyek pengadaan Alat peraga Seni dan Budaya SD (Gitar) di Dinas pendidikan dan Olah Raga di kabupaten Bolaang Mongondow Timur tahun 2011 adalah 20 (dua puluh ) hari kalender dimulai dari tanggal 8 Desember 2011 sampai dengan tanggal 28 Desember 2011 dengan nilai kontrak sebesar Rp.186.725.000,- ( seratus delapan puluh enam juta tujuh ratus dua puluh lima ribu rupiah) berdasarkan surat perjanjian kontrak nomor D.01/DIKPORA/KONTRAK/DAK/88/XII/2011 yang ditandatangani oleh Drs.Dat Paputungan selaku Penguna Anggaran dan Direktur CV Tirta Emas .
Bahwa benar setelah 20 (dua puluh) hari kalender sebagaimana dalam surat perjanjian kontrak , Terdakwa Zaldi Alamri, S.Sos tidak dapat menyelesaikan pekerjaannya untuk mengadakan Gitar akustik non elektrik sebanyak 165 (seratus enam puluh lima) unit tersebut dan CV. Tirta Emas/ Zaldi Alamri, S.Sos telah mengajukan pembayaran 100 % kepada Drs Dat Paputungan selaku Pengguna Anggaran ;
Bahwa benar pada tanggal 30 Desember 2011 telah dibayarkan kepada CV.Tirta Emas sebanyak 100% melalui rekening CV Tirta Emas No Reg. 020 01.52.000139-1 di Bank Sulut Capem Baroko, sesuai dengan Surat Perintah Membayar (SPM) nomor 919/SPM/LS-BM/1.01.01/2011 untuk sumber dana DAK dengan SP2D (surat perintah pencairan dana) nomor 06994/SP2D/LS-BM/1.01.01/2011 dengan nilai bersih setelah dipotong pajak-pajak Rp.151.771.932,- dan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor 920/SPM/LS- BM/1.01.01/2011 dengan nilai bersih setelah dipotong pajak-pajak Rp.15.1777.193. dengan jumlah total keseluruhannya sebesar Rp.166.949.125,-
Bahwa benar setelah diketahui oleh Terdakwa Zaldi Alamri, S.Sos pencairan 100% telah masuk ke rekening CV Tirta Emas, maka pada tanggal 2 Januari 2012, Terdakwa Zaldi Alamri, S.Sos bersama dengan Direktur CV Tirta Emas/Musna Van Gills memindah bukukan uang yang telah masuk tersebut sebanyak Rp.166.949.125,- kepada rekening pribadi terdakwa Zaldi Alamri, S.Sos sebesar Rp.166.800.000,-;
Bahwa benar pada tanggal 3 Januari 2012 terdakwa Zaldi Alamri, S.Sos menyerahkan gitar akuistik non elektrik sebanyak 35 (tigapuluh lima) unit kepada Kalli Mokodompit yang jabatannya adalah PPTK/Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan;
Bahwa benar berita acara pemeriksaan barang dan berita acara tanda terima barang tidak ada sedangkan pembayaran 100% telah dilakukan ;
Bahwa benar pada tanggal 11 Januari 2012 terdakwa Zaldi Alamri, S.Sos bersama-sama dengan Drs Dat Paputungan membuka rekening pribadi bersama di Bank Sulut Capem Tutuyan dengan nomor rekening 027.02.11 0000919-5 dengan dua tahap dana yang dimasukan yaitu pada tanggal 11 Januari 2012 sebesar Rp. 120.000.000,- dan pada tanggal 12 januari 2012 dimasukan lagi sebesar Rp.47.000.000,- sehingga semuanya berjumlah Rp.167.000.000,-.
Bahwa benar pada tanggal 21 Januari 2012 kekurangan barang sebanyak 130 (seratus tiga puluh ) unit gitar akustik non elektrik dengan merk Yamaha diserahkan kepada dinas Pendidikan dan Olah Raga Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.
Bahwa benar pada tanggal 2 Februari 2012 sebanyak 56 (lima puluh enam ) sekolah Dasar telah menerima Gitar akustik non elektrik merk Yamaha masing masing sekolah ada menerima 3 unit dan ada 2 unit dalam keadaan baik.
Bahwa Gitar akustik non elektrik merk Yamaha yang diterima sekolah-sekolah, telah dimanfaatkan oleh murid murid sekolah dan barang tersebut bagus dan bermanfaat untuk bahan pelajaran bagi sekolah tersebut;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Zaldi Alamri, S.Sos tidak menyelesaikan pekerjaannya tepat waktu sebagaimana yang tertuang dalam surat perjanjian kontrak nomor D.01/DIKPORA/KONTRAK/DAK/88/XII/2011 tanggal 8 Desember 2011 maka Negara telah dirugikan sebesar Rp.9.709.700,- (Sembilan juta tujuh ratus Sembilan ribu tujuh ratus rupiah) dengan rincian denda keterlambatan pelaksanaan kontrak 1/1000x186.725.000 x 2 = RP.373.450,- dan Pencairan jaminan pelaksanaan sebagai akibat dari kelalaian Penyedia menjalankan kewajibannya, yang tidak dilaksanakan oleh Pengguna Anggaran sebesar 5 % x Rp.186.725.000,- = Rp.9.336.250,-
Bahwa yang bertanggung jawab atas keterlambatan pekerjaan pengadaan alat peraga seni dan budaya SD di Dikpora Kabupaten Bolaang Mongondow Timur tahun 2011, sesuai dengan Surat Perjanjian Kontrak Nomor : D.01/DIKPORA/KONTRAK/DAK/88/XII/2011 tanggal 8 Desember 2011 adalah pihak rekanan CV.Tirta emas terutama Terdakwa Zaldi Alamri, S.Sos selaku pihak yang mengerjakan pekerjaan tersebut dan Drs Dat Paputungan selaku Penguna Anggaran;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum terurai di atas Majelis Hakim akan membuktikan apakah perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan dipersidangan ini dengan dakwaan:
Primair:
Pasal 2 jo.Pasal 18 ayat (1),(2) dan (3) Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang undang nomor 31 tahun 1999 jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP:
Subsidair :
Pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b Ubdang- undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum bersifat Subsidaritas, maka terlebih dahulu Majelis akan mempertimbangkan dakwaan Primair dan apabila dakwaan primair terbukti maka dakwaan selebihnya tidak perlu dipertimbangkan lagi, sebaliknya apabila dakwaan primair tidak terbukti maka majelis akan mempertimbangkan dakwaan subsidair Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan dakwaan primair pasa 2 Jo.Pasal 18 ayat (1),(2) dan (3) Undangundang Republik Indonesia nomor 31sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Setiap orang ;
Secara Melawan Hukum ;
Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi ;
Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara ;
Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu;
Ad. 1. Unsur setiap orang;
Menimbang, bahwa mengenai unsur ke-1 tersebut diatas yaitu setiap orang Majelis akan mempertimbangkannya sebagai berikut:
Menimbang, bahwa menurut putusan Mahkamah Agung R.I Nomor 1398 K / Pid / 1994, kata “setiap orang” adalah sama dengan terminologi kata “barang siapa”, jadi yang dimaksud setiap orang disini adalah setiap orang atau pribadi yang merupakan subyek hukum yang melakukan suatu perbuatan pidana atau suatu subyek pelaku daripada suatu perbuatan pidana yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas segala tindakannya ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud setiap orang dalam Undang-undang nomor 31 tahun 1999 Jo undang-undang nomor 20 tahun 2001 dalam pasal 1 butir ke tiga ketentuan umum, adalah subjek atau pelaku suatu perbuatan pidana dalam delik, yaitu setiap orang baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dan/atau badan hukum yang didakwa telah melakukan suatu tindak pidana korupsi, sehingga dengan demikian jelas bahwa yang dimaksud “setiap orang” adalah subjek atau pelaku dari suatu tindak pidana korupsi yang menurut undang-undang tersebut bias orang perseorangan atau suatu korporasi atau badan hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka jelaslah pengertian “setiap orang” yang dimaksud unsure ke-1 dari pasal yang termuat dalam surat dakwaan Penuntut Umum adalah Terdakwa Zaldi Alamri, S.Sos dengan indentitas seperti tersebut diatas, dan Terdakwa adalah selaku rekanan yang mengerjakan Proyek Pengadaan Alat Peraga Seni dan Budaya SD (Gitar) di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kanbupaten Bolaang Mongondow Timur tahun 2011 berdasarkan Surat Perjanjian Kontrak Nomor D.01/DIKPORA/KONTRAK/DAK/88/XII/2011 tanggal 8 Desember 2011;
Menimbang, bahwa dalam persidangan terdakwa juga membenarkan indentitas tersebut;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur setiap orang tersebut telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa akan tetapi untuk menetapkan, apakah benar Terdakwa sebagai subjek pelaku dari pada suatu perbuatan pidana dalam perkara ini masih perlu dibuktikan apakah Terdakwa tersebut benar telah melakukan suatu rangkaian tingkah laku perbuatan yang memenuhi semua unsur dari pasal undang-undang hukum pidana yang didakwakan, untuk itu Majelis akan mempertimbangkan unsur-unsur sebagai berikutnya, apakah telah terpenuhi adanya perbuatan Terdakwa;
Ad.2. Unsur Secara Melawan Hukum;
Menimbang, bahwa selanjutnya mengenai unsur secara Melawan Hukum oleh Majelis dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa dari penjelasan pasal 2 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001, yang dimaksud dengan secara Melawan Hukum dalam pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun artian materil, yaitu meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial, dalam kehidupan masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana;
Menimbang, bahwa menurut penjelasan undang-undang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi , menyatakan bahwa adanya kata “maupun” dalam penjelasan tersebut, dapat diketahui bahwa Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 mengikuti 2 (dua) ajaran sifat melawan hukum secara alternative, yaitu ajaran sifat melawan hukum formil dan ajaran sifat melawan hukum materil selanjutnya dengan mengutip pendapat Roeslan Saleh,R.Wiryono mengemukan: menurut ajaran Melawan Hukum, yang disebut Melawan Hukum materil tidaklah hanya sekedar bertentangan dengan hukum tertulis, tetapi juga bertentangan dengan hukum tidak tertulis. Sebaiknya, ajaran melawan hukum formil berpendapat bahwa melawan hukum adalah bertentangan dengan hukum tertulis saja; jadi ajaran materil, disamping memenuhi syarat-syarat formil, yaitu memenuhi semua unsur yang disebut dalam rumusan delik, perbuatan harus benar-benar dirasakan masyarakat sebagai atau tidak patut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta dipersidangan seperti terurai diatas Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) yang tertuang dalam APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) tahun 2011 di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur terdapat Proyek Pengadaan Alat Peraga Seni dan Budaya SD (gitar) dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp.192.500.000,- (seratus Sembilan puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) dan dipakai untuk pengadaan alat peraga seni dan budaya (gitar) adalah sebesar Rp.186.725.000,- ( seratus delapan puluh enam juta tujuh ratus dua puluh lima rupiah);
Menimbang, bahwa Terdakwa selaku pelaksana dilapangan adalah bertindak sebagai CV.Tirta Emas yang menjadi rekanan pihak Pemerintah Bolaang Mongondow timur berdasarkan Surat Perjanjian Kontrak nomor D.01/DIKPORA/KONTRAK/DAK/88/XII/2011 tanggal 8 Desember 2011 yang melaksanakan, pengadaan Gitar akustik non elektrik sebanyak 165 (seratus enam puluh lima) unit, dengan waktu 20 (dua puluh) hari kalender mulai 8 Desember 2011 dan berakhir 27 Desember 2011 dengan nilai kontrak Rp.186.750.000,-;
Menimbang, bahwa setelah 20 (dua puluh) hari kalender waktu pelaksanaan pekerjaan harus selesai, tetapi terdakwa Zaldi Alamri, S.Sos belum menyerahkan alat peraga seni dan budaya SD (gitar) kepada pihak Dinas Pendidikan dan Olah Raga Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, sebagaimana tertuang dalam surat perjanjian kontrak yaitu jatuh tempo pada tanggal 27 desember 2011, namun pada tanggal 30 Desember 2011, Terdakwa Zaldi Alamri, S.Sos mengajukan permohonan pencairan 100 % yaitu sebesar Rp.186.725.000,-, padahal diketahuinya barangnya (165 unit gitar) belum ada sehingga bertentangan dengan pasal 205 ayat (3) huruf f,k dan m Permendagri No.13 tahun 2006 yang diubah dengan Permendagri nomor 59 tahun 2007 tentang pengelolaan keuangan daerah;
Menimbang, bahwa Drs,Dat Paputungan (terdakwa dalam perkara terpisah) selaku Penguna Anggaran telah lalai dan tidak meneliti secara serius tentang pengadaan alat peraga seni dan budaya SD (gitar) sebanyak 165 unit yang dikerjakan oleh Terdakwa Zaldi Alamri, S.Sos sehingga pencairan dana 100% telah dibayarkan sedangkan diketahuinya gitar sebanyak 165 unit belumlah diadakan oleh terdakwa Zaldi Alamri, S.sos;
Menimbang, bahwa dengan uraian-uraian pertimbangan tersebut, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ke 2 “secara melawan hukum” telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa;
Ad. 3. Unsur Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi:
Menimbang, bahwa menurut Darwan Prinst, SH dalam bukunya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Penerbit PT.Citra Aditya Bakti Bandung halaman 31 mengemukan, bahwa adapun perbuatan yang dilakukan menurut elemen ini adalah:
Memperkaya diri sendiri artinya bahwa dengan perbuatan melawan hukum itu Pelaku menikmati bertambahnya kekayaan atau harta benda miliknya,;
Memperkaya orang lain maksudnya akibat perbuatan melawan hukum dari pelaku ada orang lain yang menikmati bertambahnya kekayaan atau bertambahnya harta bendanya, jadi disini yang diuntungkan bukan pelaku langsung;
Memperkaya korporasi artinya yang mendapat keuntungan dari perbuatan Melawan hukum yang dilakukan oleh pelaku adalah korporasi yaitu kumpulan orang atau kumpulan kekayaan yang terorganisasi , baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum;
Menimbang, bahwa menurut Putusan Pengadilan Negeri Tangerang nomor 18/Pid.B/1992/PN.TNG tanggal 13 Mei 1992 menyebutkan yang dimaksud dengan “memperkaya” adalah menjadikan orang yang belum kaya menjadi kaya atau orang yang sudah kaya bertambah kaya;
Menimbang, bahwa menurut pendapat Prof.Dr.A.Hamzah dalam bukunya “ Pemberantasan Korupsi Ditinjau dari Hukum Pidana” cetakan pertama, diterbitkan oleh Pusat studi hukum pidana Universitas Trisakti Jakarta tahun 2002, hal 148, yaitu menjadikan orang yang belum kaya atau orang yang sudah kaya menjadi kaya, orang yang sudah kaya bertambah kaya;
Menimbang bahwa dalam perkara ini berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangkan sebagaimana telah diuraikan dalam pertimbangan diatas didapat bahwa unsure “ perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” bersifat alternative sebagaimana pilihan unsur artinya bahwa apabila salah satu perbuatan dari ini telah terbukti maka unsur ini dianggap telah terpenuhi. Bahwa berdasarkan keterangan saksi , alat bukti surat dan keterangan terdakwa maka ditemukan fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar setelah 20 (dua puluh) hari kalender sebagaimana dalam surat perjanjian kontrak , Terdakwa Zaldi Alamri, S.Sos tidak dapat menyelesaikan pekerjaannya untuk mengadakan Gitar akustik non elektrik sebanyak 165 (seratus enam puluh lima) unit tersebut dan CV. Tirta Emas/ Zaldi Alamri, S.Sos telah mengajukan pembayaran 100 % kepada Drs Dat Paputungan selaku Pengguna Anggaran ;
Bahwa benar pada tanggal 30 Desember 2011 telah dibayarkan kepada CV.Tirta Emas sebanyak 100% melalui rekening CV Tirta Emas No Reg. 020 01.52.000139-1 di Bank Sulut Capem Baroko, sesuai dengan Surat Perintah Membayar (SPM) nomor 919/SPM/LS-BM/1.01.01/2011 untuk sumber dana DAK dengan SP2D (surat perintah pencairan dana) nomor 06994/SP2D/LS-BM/1.01.01/2011 dengan nilai bersih setelah dipotong pajak-pajak Rp.151.771.932,- dan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor 920/SPM/LS- BM/1.01.01/2011 dengan nilai bersih setelah dipotong pajak-pajak Rp.15.1777.193. dengan jumlah total keseluruhannya sebesar Rp.166.949.125,-
Bahwa benar setelah diketahui oleh Terdakwa Zaldi Alamri, S.Sos pencairan 100% telah masuk ke rekening CV Tirta Emas, maka pada tanggal 2 Januari 2012, Terdakwa Zaldi Alamari, S.Sos bersama dengan Direktur CV Tirta Emas/Musna Van Gills memindah bukukan uang yang telah masuk tersebut sebanyak Rp.166.949.125,- kepada rekening pribadi terdakwa Zaldi Alamri, S.Sos sebesar Rp.166.800.000,-;
Bahwa benar pada tanggal 3 Januari 2012 terdakwa Zaldi Alamri, S.Sos menyerahkan gitar akuistik non elektrik sebanyak 35 (tigapuluh lima) unit kepada Kalli Mokodompit yang jabatannya adalah PPTK/Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan;
Bahwa benar berita acara pemeriksaan barang dan berita acara tanda terima barang tidak ada sedangkan pembayaran 100% telah dilakukan ;
Bahwa benar pada tanggal 11 Januari 2012 terdakwa Zaldi Alamri, S.Sos bersama-sama dengan Drs Dat Paputungan membuka rekening pribadi bersama di Bank Sulut Capem Tutuyan dengan nomor rekening 027.02.11 0000919-5 dengan dua tahap dana yang dimasukan yaitu pada tanggal 11 Januari 2012 sebesar Rp. 120.000.000,- dan pada tanggal 12 januari 2012 dimasukan lagi sebesar Rp.47.000.000,- sehingga semuanya berjumlah Rp.167.000.000,-.
Bahwa benar pada tanggal 21 Januari 2012 kekurangan barang sebanyak 130 (seratus tiga puluh ) unit gitar akustik non elektrik dengan merk Yamaha diserahkan kepada dinas Pendidikan dan Olah Raga Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.
Bahwa benar pada tanggal 2 Februari 2012 sebanyak 56 (lima puluh enam ) sekolah Dasar telah menerima Gitar akustik non elektrik merk Yamaha masing masing sekolah ada menerima 3 unit dan ada 2 unit dalam keadaan baik.
Bahwa Gitar akustik non elektrik merk Yamaha yang diterima sekolah-sekolah, telah dimanfaatkan oleh murid murid sekolah dan barang tersebut bagus dan bermanfaat untuk bahan pelajaran bagi sekolah tersebut;
Menimbang, bahwa 165 (seratus enam puluh lima) unit gitar berdasarkan surat perjanjian kontrak nomor D.01/DIKPORA/KONTRAK /DAK/88/XII/2011 tanggal 8 Desember 2011, telah diterima oleh Dinas pendidikan dan Olah Raga Kabupaten Bolaang Mongondow Timur walaupun tidak sesuai dengan waktu perjanjian kontrak dan tabungan terdakwa Zaldi Alamri, S.Sos bersama-sama dengan Drs Dat Paputungan di Bank Sulut Capem Tutuyan dengan nomor rekening 027.02.11 0000919-5 dengan dua tahap dana yang dimasukan yaitu pada tanggal 11 Januari 2012 sebesar Rp. 120.000.000,- dan pada tanggal 12 januari 2012 dimasukan lagi sebesar Rp.47.000.000,- sehingga semuanya berjumlah Rp.167.000.000,-. Telah dilakukan pemblokiran oleh pihak Penyidik Kejaksaan Negeri Kotamobagu, oleh karena itu perbuatan terdakwa Zaldi alamri, S.Sos tidaklah dapat dikategorikan telah memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa tidak terbukti memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi, maka dengan demikian Majelis berpendapat unsure dengan tujuan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi tidaklah terbukti;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur pasal dalam dakwaan primair tidaklah terbukti yaitu dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau Perekonomian Negara, maka Terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan Penuntut Umum tersebut, dan Majelis akan membuktikan unsure selanjutnya dalam dakwaan subsidair, yakni melanggar pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan unsure-unsur sebagai berikut;
1. Setiap orang ;
2. Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ;
3.Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan ;
4.Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara ;
5.Sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan ;
Ad.1. Unsur “Setiap orang”
Menimbang, bahwa mengenai unsure ke-1 tersebut diatas yaitu setiap orang Majelis akan mempertimbangkannya sebagai berikut:
Menimbang, bahwa menurut putusan Mahkamah Agung R.I Nomor 1398 K / Pid / 1994, kata “setiap orang” adalah sama dengan terminologi kata “barang siapa”, jadi yang dimaksud setiap orang disini adalah setiap orang atau pribadi yang merupakan subyek hukum yang melakukan suatu perbuatan pidana atau suatu subyek pelaku daripada suatu perbuatan pidana yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas segala tindakannya ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud setiap orang dalam Undang-undang nomor 31 tahun 1999 Jo undang-undang nomor 20 tahun 2001 dalam pasal 1 butir ke tiga ketentuan umum, adalah subjek atau pelaku suatu perbuatan pidana dalam delik, yaitu setiap orang baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dan/atau badan hukum yang didakwa telah melakukan suatu tindak pidana korupsi, sehingga dengan demikian jelas bahwa yang dimaksud “setiap orang” adalah subjek atau pelaku dari suatu tindak pidana korupsi yang menurut undang-undang tersebut bisa orang perseorangan atau suatu korporasi atau badan hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka jelaslah pengertian “setiap orang” yang dimaksud unsure ke-1 dari pasal yang termuat dalam surat dakwaan Penuntut Umum adalah Terdakwa Zaldi Alamri, S.Sos dengan indentitas seperti tersebut diatas, dan Terdakwa adalah selaku rekanan yang mengerjakan Proyek Pengadaan Alat Peraga Seni dan Budaya SD (Gitar) di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kanbupaten Bolaang Mongondow Timur tahun 2011 berdasarkan Surat Perjanjian Kontrak Nomor D.01/DIKPORA/KONTRAK/DAK/88/XII/2011 tanggal 8 Desember 2011;
Menimbang, bahwa dalam persidangan terdakwa juga membenarkan indentitas tersebut;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsure setiap orang tersebut telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa akan tetapi untuk menetapkan, apakah benar Terdakwa sebagai subjek pelaku dari pada suatu perbuatan pidana dalam perkara ini masih perlu dibuktikan apakah Terdakwa tersebut benar telah melakukan suatu rangkaian tingkah laku perbuatan yang memenuhi semua unsure dari pasal undang-undang hukum pidana yang didakwakan, untuk itu Majelis akan mempertimbangkan unsure-unsur sebagai berikutnya, apakah telah terpenuhi adanya perbuatan Terdakwa;
Ad. 2 . Unsur “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi’ ;
Menimbang, bahwa menurut Drs.H.A.K Moch.Anwar, SH didalam bukunya berjudul “ hukum Pidana Bagian Khusus ( KUHP Buku II) Jilid I, Cetakanke -6 halaman 43), antara lain menyatakan “ menguntungkan adalah setiap perbaikan dalam posisi atau nasib kehidupan yang diperoleh atau akan dicapai oleh pelaku, yang pada umumnya perbaikan ini terletak didalam bidang harta kekayaan seseorang;
Menimbang, bahwa setiap perbuatan pada hakekatnya mempunyai tujuan, menurut S.R Sianturi, SH dalam bukunya yang berjudul; “ tindakan pidana di KUHP berikut uraiannya” (alumni hal.616-617), antara lain menyatakan; “ Unsur kesalahannya berbentuk kesengajaan yang dalam pasal ini dirumuskan “ dengan maksud” disini memperlihatkan kehendak dari sipelaku untuk menguntungkan diri sendiri dan dilain pihak memperlihatkan pengetahuan atau kesadaran sipelaku bahwa ia melakukan tindakan memaksa;
Menimbang, bahwa dengan maksud untuk secara melawan hukum menguntungkan diri sendiri atau orang lain, berarti sipelaku mengetahui bahwa untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain tersebut adalah suatu tindakan yang bertentangan dengan hukum atau dengan orang lain;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi, keterangan para ahli serta keterangan terdakwa dan petunjuk yang dikaitkan dengan barang bukti yang diajukan dipersidangan, terungkap fakta-fakta sebagai berikut;
Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa mengakui sebagai yang mewakili CV.Tirta Emas selaku rekanan pada proyek pengadaan alat peraga seni dan budaya SD (gitar) di Dinas Pendidikan dan Olah Raga kabupaten Bolaang Mongondow Timur pada tahun 2011 berdasarkan kontrak perjanjian nomor D.01/DIKPORA/KONTRAK/DAK/88/XII/2011 tanggal 8 desember 2011.;
Bahwa waktu pelaksanaan Proyek pengadaan Alat peraga Seni dan Budaya SD (Gitar) di Dinas pendidikan dan Olah Raga di kabupaten Bolaang Mongondow Timur tahun 2011 adalah 20 (dua puluh ) hari kalender dimulai dari tanggal 8 Desember 2011 sampai dengan tanggal 28 Desember 2011 dengan nilai kontrak sebesar Rp.186.725.000,- ( seratus delapan puluh enam juta tujuh ratus dua puluh lima ribu rupiah) berdasarkan surat perjanjian kontrak nomor D.01/DIKPORA/KONTRAK/DAK/88/XII/2011 yang ditandatangani oleh Drs.Dat Paputungan selaku Penguna Anggaran dan Direktur CV Tirta Emas .
Bahwa setelah 20 (dua puluh) hari kalender sebagaimana dalam surat perjanjian kontrak , Terdakwa Zaldi Alamri, S.Sos tidak dapat menyelesaikan pekerjaannya untuk mengadakan Gitar akustik non elektrik sebanyak 165 (seratus enam puluh lima) unit tersebut dan CV. Tirta Emas/ Zaldi Alamri, S.Sos telah mengajukan pembayaran 100 % kepada Drs Dat Paputungan selaku Pengguna Anggaran ;
Bahwa pada tanggal 30 Desember 2011 telah dibayarkan kepada CV.Tirta Emas sebanyak 100% melalui rekening CV Tirta Emas No Reg. 020 01.52.000139-1 di Bank Sulut Capem Baroko, sesuai dengan Surat Perintah Membayar (SPM) nomor 919/SPM/LS-BM/1.01.01/2011 untuk sumber dana DAK dengan SP2D (surat perintah pencairan dana) nomor 06994/SP2D/LS-BM/1.01.01/2011 dengan nilai bersih setelah dipotong pajak-pajak Rp.151.771.932,- dan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor 920/SPM/LS- BM/1.01.01/2011 dengan nilai bersih setelah dipotong pajak-pajak Rp.15.1777.193. dengan jumlah total keseluruhannya sebesar Rp.166.949.125,-
Bahwa benar setelah diketahui oleh Terdakwa Zaldi Alamri, S.Sos pencairan 100% telah masuk ke rekening CV Tirta Emas, maka pada tanggal 2 Januari 2012, Terdakwa Zaldi Alamari, S.Sos bersama dengan Direktur CV Tirta Emas/Musna Van Gills memindah bukukan uang yang telah masuk tersebut sebanyak Rp.166.949.125,- kepada rekening pribadi terdakwa Zaldi Alamri, S.Sos sebesar Rp.166.800.000,-;
Bahwa pada tanggal 3 Januari 2012 terdakwa Zaldi Alamri, S.Sos menyerahkan gitar akuistik non elektrik sebanyak 35 (tigapuluh lima) unit kepada Kalli Mokodompit yang jabatannya adalah PPTK/Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan;
Menimbang, bahwa berita acara pemeriksaan barang dan berita acara tanda terima barang tidak ada sedangkan pembayaran 100% telah dilakukan ;
Bahwa pada tanggal 11 Januari 2012 terdakwa Zaldi Alamri, S.Sos bersama-sama dengan Drs Dat Paputungan membuka rekening pribadi bersama di Bank Sulut Capem Tutuyan dengan nomor rekening 027.02.11 0000919-5 dengan dua tahap dana yang dimasukan yaitu pada tanggal 11 Januari 2012 sebesar Rp. 120.000.000,- dan pada tanggal 12 januari 2012 dimasukan lagi sebesar Rp.47.000.000,- sehingga semuanya berjumlah Rp.167.000.000,-.
Bahwa benar pada tanggal 21 Januari 2012 kekurangan barang sebanyak 130 (seratus tiga puluh ) unit gitar akustik non elektrik dengan merk Yamaha diserahkan kepada dinas Pendidikan dan Olah Raga Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.
Bahwa benar pada tanggal 2 Februari 2012 sebanyak 56 (lima puluh enam ) sekolah Dasar telah menerima Gitar akustik non elektrik merk Yamaha masing masing sekolah ada menerima 3 unit dan ada 2 unit dalam keadaan baik.
Bahwa Gitar akustik non elektrik merk Yamaha yang diterima sekolah-sekolah, telah dimanfaatkan oleh murid murid sekolah dan barang tersebut bagus dan bermanfaat untuk bahan pelajaran bagi sekolah tersebut;
Menimbang, bahwa akibat perbuatan Terdakwa Zaldi Alamri, S.Sos tidak menyelesaikan pekerjaannya tepat waktu sebagaimana yang tertuang dalam surat perjanjian kontrak nomor D.01/DIKPORA/KONTRAK/DAK/88/XII/2011 tanggal 8 Desember 2011 maka Negara telah dirugikan sebesar Rp.9.709.700,- (Sembilan juta tujuh ratus Sembilan ribu tujuh ratus rupiah) dengan rincian denda keterlambatan pelaksanaan kontrak 1/1000x186.725.000 x 2 = RP.373.450,- dan Pencairan jaminan pelaksanaan sebagai akibat dari kelalaian Penyedia menjalankan kewajibannya, yang tidak dilaksanakan oleh Pengguna Anggaran sebesar 5 % x Rp.186.725.000,- = Rp.9.336.250,-
Bahwa yang bertanggung jawab atas keterlambatan pekerjaan pengadaan alat peraga seni dan budaya SD di Dikpora Kabupaten Bolaang Mongondow Timur tahun 2011, sesuai dengan Surat Perjanjian Kontrak Nomor : D.01/DIKPORA/KONTRAK/DAK/88/XII/2011 tanggal 8 Desember 2011 adalah pihak rekanan CV.Tirta emas terutama Terdakwa Zaldi Alamri, S.Sos selaku pihak yang mengerjakan pekerjaan tersebut dan Drs Dat Paputungan selaku Penguna Anggaran;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian sebagaimana dipertimbangkan diatas, Majelis berpendapat bahwa unsure “ dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi” telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa;
Ad. 3 Unsur “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan”
Menimbang bahwa, dalam kamus besar bahasa Indonesia revisi ketiga Departemen Pendidikan Nasional yang diterbitkan oleh Balai Pustaka Jakarta, disebutkan bahwa pengertian dari :
“Menyalahgunakan gunakan “ adalah melakukan sesuatu tidak sebagaimana mestinya, menyelewengkan ( halaman 983 ) ;
“Kewenangan” adalah sebagai hak dan kekuasaan yang dipunyai untuk melakukan sesuatu ( halaman 1272 ) ;‘
“Kesempatan” adalah waktu, kekuasaan peluang untuk ( halaman 1030 ) ;
“Sarana” adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan, alat media ( halaman 999 ) ;
“Jabatan” adalah pekerjaan (tugas) dalam pemerintahan atau organisasi, fungsi dinas jabatan ( halaman 448 ) ;
“Kedudukan” adalah tempat / pegawai perkumpulan sebagiannya tinggal untuk melakukan pekerjaan atau jabatan ( halaman 278 ) ;
Menimbang, bahwa , dengan demikian maka kata menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana semuanya dikaitkan dengan kata kerena jabatan atau kedudukan yang dijabat atau yang diperolehnya ;
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta hukum yang telah diuraikan sebelumnya, berdasarkan keterangan para saksi yakni : Muhamad Rizki Lamuta, SE, Tono Angkareda, Kalli Mokodompit, S.Pd, Agus Ruhimat, S.Pd, dan Drs.Dat Paputungan serta keterangan terdakwa serta berdasarkan petunjuk yang dikaitkan dengan barang bukti di persidangan, diperoleh fakta bahwasanya terdakwa telah mengajukan pencairan dana 100 % yaitu sebesar Rp.186.725.000,- pada hal diketahuinya bahwa gitar akustik non elekrik sebanyak 165 unit belum diadakannya tetapi Penguna Anggaran Drs.Dat Paputungan menyetujui dan menandatangani dokumen pencairan berupa: Surat Perintah Membayar (SPM) nomor 919/SPM/LS-BM/1.01.01/2011 untuk sumber dana DAK dengan SP2D (surat perintah pencairan dana) nomor 06994/SP2D/LS-BM/1.01.01/2011 dengan nilai bersih setelah dipotong pajak-pajak Rp.151.771.932,- dan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor 920/SPM/LS- BM/1.01.01/2011 dengan nilai bersih setelah dipotong pajak-pajak Rp.15.1777.193. dengan jumlah total keseluruhannya sebesar Rp.166.949.125,-
Menimbang, bahwa pada tanggal 2 Januari 2012 terdakwa Zaldi Alamri, S.Sos menghubungi direktur CV Tirta Emas/Musna Van Gills untuk mentransper dana 100 % yang telah masuk kerekening CV Tirta Emas untuk dipindahkan ke-rekening pribadi Terdakwa ;
Menimbang, bahwa terdakwa Zaldi Alamri, S.Sos dapat dikategorikan telah mengunakan kewenangan,kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan sebagai kontraktor pelaksana yang mewakili CV Tirta Emas dalam proyek pengadaan alat peraga seni dan budaya SD (gitar) di Dinas Pendidikan dan Olah Raga Kabupaten Bolaang Mongondow Timur tahun anggran 2011;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana diuraikan diatas, Majelis berpendapat bahwa unsure ketiga dari dakwaan subsidair, yaitu ; “ menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan,” telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa;
Ad.4. Unsur Dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara:
Menimbang, bahwa menurut penjelasan umum Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, disebutkan bahwa yang dimaksud dengan keuangan negara adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk di dalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hal dari kewajiban negara yang timbul karena :
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban pejabat lembaga negara, baik di tingkat pusat maupun daerah ;
Berada dalam penguasaan dan pertanggungjawaban BUMN / BUMD, Yayasan, Badan Hukum, dan perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan negara ;
Sedangkan yang dimaksud dengan perekonomian negara adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijakan pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran dan kesejahteraan kepada sekuruh kehidupan rakyat ;
Menimbang, bahwa dari pengertian tersebut yang dimaksud dengan kerugian negara atau kerugian daerah adalah berkurangnya kekayaan negara atau daerah karena ada hal-hal yang tidak wajar atau menyimpang antara lain adanya pengeluaran yang tidak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku ;
Menimbang, bahwa kata “dapat” sebelum frase merugikan keuangan negara atau perekonomian negara menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik formil yaitu adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan, bukan dengan timbulnya akibat ;
Menimbang, bahwa dengan demikian kata “dapat” dalam unsur ke – 4 ini memberikan pengertian pula bahwa walaupun kerugian negara belum benar-benar terjadi, akan tetapi apabila perbuatannya berpotensi untuk adanya kerugian negara , maka perbuatan tersebut telah masuk atau memenuhi unsur ke-4 ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan baik dari keterangan saksi: Muhamad Rizki Lamuta, SE, Tono Angkareda, Kalli Mokodompit, S.Pd, Agus Ruhimat, S.Pd, dan Drs.Dat Paputungan serta keterangan terdakwa serta berdasarkan petunjuk yang dikaitkan dengan barang bukti di persidangan, diperoleh fakta bahwasanya terdakwa telah mengajukan pencairan dana 100 % yaitu sebesar Rp.186.725.000,- pada hal diketahuinya bahwa gitar akustik non elekrik sebanyak 165 unit belum diadakannya tetapi Penguna Anggaran Drs.Dat Paputungan menyetujui dan menandatangani dokumen pencairan berupa: Surat Perintah Membayar (SPM) nomor 919/SPM/LS-BM/1.01.01/2011 untuk sumber dana DAK dengan SP2D (surat perintah pencairan dana) nomor 06994/SP2D/LS-BM/1.01.01/2011 dengan nilai bersih setelah dipotong pajak-pajak Rp.151.771.932,- dan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor 920/SPM/LS- BM/1.01.01/2011 dengan nilai bersih setelah dipotong pajak-pajak Rp.15.1777.193. dengan jumlah total keseluruhannya sebesar Rp.166.949.125,-
Menimbang bahwa di lain pihak, negara tidak mendapatkan pretasi pekerjaan sebagaimana mestinya dari pihak penyedia barang, dimana penyerahan Alat Peraga Seni dan Budaya SD ( gitar) sebanyak 165 Unit berdasarkan surat perjanjian kontrak antara Penguna Anggaran dengan pihak rekanan nomor D.01/DIKPORA/KONTRAK/DAK/88/XII/2011 tanggal 8 Desember 2011 telah mengalami keterlambatan penyerahannya yang seharusnya sudah ada sampai berakhirnya masa kontrak yaitu tanggal 27 Desember 2011;
Menimbang, bahwa atas keterlambatan pihak penyedia barang dalam merealisasikan penyerahan barang pada tanggal 21 Januari 2012 sehingga terlambat selama 26 hari kalender dan baru diserahkan oleh Dinas Pendidikan dan Olah raga Kabupaten Bolaang Mongondow Timur kepada sekolah-sekolah sebanyak 56 buah sekolah, baru pada tanggal 2 Februari 2012, bahwa Pejabat Pengguna Anggaran (Drs Dat Paputungan) tidak menjatuhkan sanksi berupa denda keterlambatan, sehingga negara menjadi tambah dirugikan akibat perbuatan Terdakwa Zaldi Alamri, S.Sos tidak menyelesaikan pekerjaannya tepat waktu sebagaimana yang tertuang dalam surat perjanjian kontrak nomor D.01/DIKPORA/KONTRAK/DAK/88/XII/2011 tanggal 8 Desember 2011 maka Negara telah dirugikan sebesar Rp.9.709.700,- (Sembilan juta tujuh ratus Sembilan ribu tujuh ratus rupiah) dengan rincian denda keterlambatan pelaksanaan kontrak 1/1000x186.725.000 x 2 = RP.373.450,- dan Pencairan jaminan pelaksanaan sebagai akibat dari kelalaian Penyedia menjalankan kewajibannya, yang tidak dilaksanakan oleh Pengguna Anggaran sebesar 5 % x Rp.186.725.000,- = Rp.9.336.250,-
Menimbang dari pertimbangan-pertimbangan tersebut, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” telah terpenuhi ;
Ad. 5 Unsur “sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut melakukan ;
Menimbang, bahwa pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP meyebutkan : “dipidana sebagai pembuat (dader) suatu perbuatan pidana adalah mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan” ;
Menimbang, bahwa mengenai kata-kata “mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan” adalah bersifat alternatif, dimana apabila salah satu diantaranya telah terbukti maka unsur ini telah dapat dinyatakan terbukti ;
Menimbang , bahwa dalam dakwaan Penuntut Umum tercantum kata bahwa Terdakwa Zaldi Alamri, S.Sos selaku pelaksana proyek pengadaan Alat Peraga Seni dan Budaya SD (gitar) dan Drs.Dat Paputungan (dalam berkas perkara terpisah) selaku Pengguna Anggaran, maka menurut Majelis pencantuman nama orang lain selain terdakwa dalam surat dakwaan mengandung makna/akibat juridis yaitu selain Terdakwa masih terdapat orang atau subjek lain sehingga syarat dalam unsure delik kelima yaitu dua orang atau lebih telah terpenuhi in casu Terdakwa dan Drs.Dat Paputungan , oleh karenanya Majelis dalam unsure kelima ini relevan untuk di pertimbangkan;
Menimbang, bahwa unsure delik yang terkandung dalam pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau yang dalam Kitab Undang undang Hukum Pidana karangan R.Susilo disebutkan pasal 55 ayat (1) ke 1 e adalah orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan itu;
Menimbang, bahwa karena unsure delik terkandung dalam pasal ini merupakan unsure delik alternative, dan berdasarkan pada pertimbangan-pertimbangan diatas maka menurut Majelis, yang lebih tepat di pertimbangkan dalam perkara ini dikaitkan dengan unsure delik ke lima adalah turut serta melakukan atau di artikan juga secara bersama-sama melakukan (medepleger);
Menimbang, bahwa perumusan mereka yang bersama-sama melakukan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tidak ada penegasannya, maka itu harus dicari dalam dokrin dan didalam dokrin ada syarat”mereka yang bersama-sama” (Medepleger) yaitu pertama : Harus bekerja bersama-sama secara fisik dan Kedua : Harus ada kesadaran bahwa mereka satu sama lainnya bekerja sama untuk melakukan satu tindakan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta di persidangan yakni keterangan saksi Muhamad Rizki Lamuta, SE, Tono Angkareda, Kalli Mokodompit, S.Pd, Agus Ruhimat, S.Pd, dan Drs.Dat Paputungan/Pengguna Anggaran (dalam perkara terisah) dan keterangan terdakwa serta berdasarkan petunjuk yang dikaitkan dengan barang bukti di persidangan, diperoleh fakta bahwasanya terdakwa telah mengajukan pencairan dana 100 % yaitu sebesar Rp.186.725.000,- pada hal diketahuinya bahwa gitar akustik non elekrik sebanyak 165 unit belum diadakannya tetapi Penguna Anggaran Drs.Dat Paputungan menyetujui dan menandatangani dokumen pencairan berupa: Surat Perintah Membayar (SPM) nomor 919/SPM/LS-BM/1.01.01/2011 untuk sumber dana DAK dengan SP2D (surat perintah pencairan dana) nomor 06994/SP2D/LS-BM/1.01.01/2011 dengan nilai bersih setelah dipotong pajak-pajak Rp.151.771.932,- dan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor 920/SPM/LS- BM/1.01.01/2011 dengan nilai bersih setelah dipotong pajak-pajak Rp.15.1777.193. dengan jumlah total keseluruhannya sebesar Rp.166.949.125,-, sehingga Majelis berpendapat bahwa tindakan terdakwa telah memenuhi unsure kelima tersebut yaitu orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan;
Menimbang, bahwa selanjutnya majelis mempertimbangkan tentang pasal 18 UU No.31 tahun 1999 Jo Undang-undang No.20 Tahun 2001 yang mengatur mengenai pidana tambahan dalam perkara tindak pidana Korupsi yaitu berupa perampasan barang bergerak atau tidak bergerak yang digunakan atau diperoleh dari tindak pidana korupsi, serta pembayaran uang penganti;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam fakta hukum telah terungkap bahwa pencairan dana 100 % yaitu sebesar Rp.186.725.000,- pada hal diketahuinya bahwa gitar akustik non elekrik sebanyak 165 unit belum diadakannya tetapi Penguna Anggaran Drs.Dat Paputungan menyetujui dan menandatangani dokumen pencairan berupa: Surat Perintah Membayar (SPM) nomor 919/SPM/LS-BM/1.01.01/2011 untuk sumber dana DAK dengan SP2D (surat perintah pencairan dana) nomor 06994/SP2D/LS-BM/1.01.01/2011 dengan nilai bersih setelah dipotong pajak-pajak Rp.151.771.932,- dan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor 920/SPM/LS- BM/1.01.01/2011 dengan nilai bersih setelah dipotong pajak-pajak Rp.15.1777.193. dengan jumlah total keseluruhannya sebesar Rp.166.949.125,-
Menimbang bahwa di lain pihak, negara tidak mendapatkan pretasi pekerjaan sebagaimana mestinya dari pihak penyedia barang, dimana penyerahan Alat Peraga Seni dan Budaya SD ( gitar) sebanyak 165 Unit berdasarkan surat perjanjian kontrak antara Penguna Anggaran dengan pihak rekanan nomor D.01/DIKPORA/KONTRAK/DAK/88/XII/2011 tanggal 8 Desember 2011 telah mengalami keterlambatan penyerahannya yang seharusnya sudah ada sampai berakhirnya masa kontrak yaitu tanggal 27 Desember 2011;
Menimbang, bahwa atas keterlambatan pihak penyedia barang dalam merealisasikan penyerahan barang pada tanggal 21 Januari 2012 sehingga terlambat selama 26 hari kalender, sehingga negara menjadi tambah dirugikan akibat perbuatan Terdakwa Zaldi Alamri, S.Sos tidak menyelesaikan pekerjaannya tepat waktu sebagaimana yang tertuang dalam surat perjanjian kontrak nomor D.01/DIKPORA/KONTRAK/DAK/88/XII/2011 tanggal 8 Desember 2011 maka Negara telah dirugikan sebesar Rp.9.709.700,- (Sembilan juta tujuh ratus Sembilan ribu tujuh ratus rupiah) dengan rincian denda keterlambatan pelaksanaan kontrak 1/1000x186.725.000 x 2 = RP.373.450,- dan Pencairan jaminan pelaksanaan sebagai akibat dari kelalaian Penyedia menjalankan kewajibannya, yang tidak dilaksanakan oleh Pengguna Anggaran sebesar 5 % x Rp.186.725.000,- = Rp.9.336.250,-, sehingga terdakwa harus dibebankan menganti kerugian Negara tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dari dakwaan subsidair Penuntut Umum telah terpenuhi, maka berarti terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan dalam dakwaan subsidair tersebut ;
Menimbang, bahwa selama di persidangan Majelis Hakim tidak menemukan alasan pembenar dan pemaaf pada diri terdakwa, maka terdakwa haruslah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut diatas, Majelis Hakim tidak sependapat dengan Penuntut Umum tentang lamanya hukuman yang dikenakan kepada Terdakwa, lamanya hukuman yang dipandang adil dan tepat bagi terdakwa adalah sebagaimana ditentukan dalam amar putusan perkara ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan bersalah serta dijatuhi hukuman, maka sepatutnya terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti dalam perkara ini berupa bukti-bukti surat yang diajukan Penuntut Umum
1 (satu) bundel dokumen pencairan dana DAK dan DAU proyek Pengadaan Alat Peraga Seni dan Budaya SD/ SMP di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kab. Bolaang Mongondow Timur Tahun Anggaran 2011;
Buku tabungan No. 027.02.11.000919-5 An. DAT PAPUTUNGAN Cq. ZALDY ALAMRY;
Dokumen kontrak Proyek Pengadaan Alat Peraga Seni dan Budaya SD/ SMP di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kab. Bolaang Mongondow Timur Tahun Anggaran 2011;
Surat pernyataan Direktur CV. Tirta Emas;
Gitar Sebanyak 35 (tiga puluh lima) buah;
Menurut Majelis barang bukti tersebut dipergunakan dalam perkara atas nama Drs.Dat Paputungan;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidananya, Majelis Hakim akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan pada diri terdakwa sebagai berikut :
Hal - hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa selaku rekanan dalam pengadaan Alat Peraga Seni dan Budaya SD (gitar) pada Dinas Pendidikan dan Olah Raga Kabupaten Bolaang Mangondow Timur dapat menimbulkan kurangnya kepercayaan masyarakat yang diberikan kepada penyelenggara negara ;
Perbuatan Terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi ;
Hal – hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa sopan di persidangan ;
Terdakwa telah menyerahkan barangnya (gitar) dan telah dimanfaatkan oleh sekolah-sekolah pada Dinas Pendidikan dan Olah Raga di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.
Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan segala sesuatu sebagaimana tersebut di atas, Majelis Hakim sampai pada kesimpulan, bahwa pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa adalah pidana yang pantas, adil serta bijaksana sesuai dengan harapan dan rasa keadilan masyarakat, bagi negara serta rasa keadilan bagi Terdakwa sendiri ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa selama proses perkara telah ditahan berdasarkan perintah dan penetapan penahanan yang sah, maka masa tahanan yang telah dijalani Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari masa pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa ;
Mengingat akan ketentuan pasal 3 jo pasal 18 Ayat (1),(2) dan (3) Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang No. 31 Tahun 1999 Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta pasal-pasal dari undang-undang yang bersangkutan lainnya ;
M E N G A D I L I
Menyatakan bahwa Terdakwa Zaldi Alamri, S.Sos tidak terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya dalam dakwaan primair;
Membebaskan terdakwa Zaldi Alamri, S.Sos oleh karena itu dari dakwaan tersebut;
Menyatakan Terdakwa Zaldi Alamri, S.Sos terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan “Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama ” ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Zaldi Alamri, S.Sos oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu ) tahun 1 (satu) Bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan;
Menghukum pula terdakwa membayar uang penganti sebesar Rp.9.709.700,- (Sembilan juta tujuh ratus Sembilan ribu tujuh ratus rupiah) dan apabila terdakwa tidak dapat membayar uang penganti tersebut selama 1 (satu) bulan setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa Penuntut Umum dan dilelang untuk menutupi pembayaran uang pengganti tersebut, dan dalam hal harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti , maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan ;
Memerintahkan barang bukti berupa:
1 (satu) bundel dokumen pencairan dana DAK dan DAU proyek Pengadaan Alat Peraga Seni dan Budaya SD/ SMP di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kab. Bolaang Mongondow Timur Tahun Anggaran 2011;
Buku tabungan No. 027.02.11.000919-5 An. DAT PAPUTUNGAN Cq. ZALDY ALAMRY;
Dokumen kontrak Proyek Pengadaan Alat Peraga Seni dan Budaya SD/ SMP di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kab. Bolaang Mongondow Timur Tahun Anggaran 2011;
Surat pernyataan Direktur CV. Tirta Emas;
Gitar Sebanyak 35 (tiga puluh lima) buah;
Untuk digunakan dalam perkara atas nama Drs.Dat Paputungan;
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Manado, pada hari Senin tanggal 30 Juli oleh kami : Verra Linda Lihawa, SH, MH. sebagai Hakim Ketua Majelis, Parlindungan Sinaga, SH, dan Wenny Nanda, SH. (Hakim Ad Hoc) pada Pengadilan Tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Manado, masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari : Senin, tanggal 6 Agustus 2012 , oleh Majelis Hakim tersebut, dibantu oleh : Marthen Mendila , SH. selaku Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado, dengan dihadiri oleh Budi Kristiarso, SH Jaksa Penuntut Umum pada Cabang Kejaksaan Negeri Kotamobagu ,serta terdakwa maupun Penasihat Hukum Terdakwa
Hakim-hakim Anggota Ketua Majelis
Parlindungan Sinaga, SH Verra Linda Lihawa, SH MH
Wenny Nanda, SH (Hakim Ad Hoc).
Panitera Pengganti,
Marthen Mendila, SH.