91/ PDT/ 2015/ PT BTN
Putusan PT BANTEN Nomor 91/ PDT/ 2015/ PT BTN
PENGGUGAT sekarang sebagai PEMBANDING ; KEPALA KEJAKSAAN NEGERI RANGKASBITUNG m e l a w a n : TERGUGAT sekarang sebagai TERBANDING ; H. SURYADI alias SUNARYADI Bin SARIP TURUT TERGUGAT sekarang sebagai TURUT TERBANDING ; PIMPINAN BANK BJB CABANG RANGKASBITUNG
-Menerima permohonan banding dari Kuasa Hukum Penggugat/Pembanding -Memperbaiki dan melengkapi Putusan Pengadilan Negeri Rangkasbitung Nomor 01/Pdt.G/2015/PN Rkb. tanggal 7 Agustus 2015, yang dimohonkan banding tersebut, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : DALAM EKSEPSI : -Menolak Eksepsi Turut Tergugat seluruhnya DALAM POKOK PERKARA : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian 2. Menyatakan Pihak Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum 3. Menghukum Pihak Tergugat untuk membayar kerugian sejumlah Rp. 129. 692. 690,- (seratus dua puluh sembilan juta enam ratus sembilan puluh dua ribu enam ratus sembilan puluh rupiah) 4. Menyatakan sah dan berharga Sita Persamaan (Vergelijkende Beslag) yang telah diletakkan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Rangkasbitung pada tanggal 16 November 2015 sesuai dengan Berita Acara Sita Persamaan No. 01/BA.Pdt.G/2015 PN.Rkb. atas sebidang tanah seluas + 3. 285 m ² yang diatasnya terdapat rumah permanen milik Tergugat/Terbanding yang terletak di Kampung Kandangsapi RT.01/RW.01, Desa Kandangsapi, Kecamatan Cijaku, Kabupaten Lebak, sesuai dengan SHM Nomor: 113/Desa Kandangsapi, atas nama: SUNARYADI bin SARIP 5. Menghukum Tergugat/Terbanding untuk membayar ongkos perkara yang timbul pada kedua tingkat peradilan ini, yang pada tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150. 000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor 91/ PDT/ 2015/ PT BTN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Banten yang memeriksa dan mengadili perkara - perkara Perdata pada tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
KEPALA KEJAKSAAN NEGERI RANGKASBITUNG, beralamat di Jl. H.M. Iko Djatmiko Nomor: 3, Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, dalam ini diwakili kuasanya: D. Setiapermana, SH, MH. dkk. Jaksa Pengacara Negara berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. SK-01/0.6.13/Gp/03/2015 tanggal 16 Maret 2015, yang berkantor pada alamat tersebut di atas, semula sebagai PENGGUGAT sekarang sebagai PEMBANDING ;
m e l a w a n :
H. SURYADI alias SUNARYADI Bin SARIP, wiraswasta, bertempat tinggal di Kp. Kandangsapi RT.01/RW.01, Desa Kandangsapi, Kec. Cijaku, Kab. Lebak, semula sebagai TERGUGAT sekarang sebagai TERBANDING ;
PIMPINAN BANK BJB CABANG RANGKASBITUNG, beralamat di Jalan Patih Derus No. 4 Rangkasbitung, dalam ini diwakili kuasanya: ETZA IMELDA FITRI, SH,MH. dkk.Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum ETZA IMELDA FITRI, SH,MH&PARTNERS, berkantor di Jalan Tebet Dalam II C No. 8 Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 057/KA/DIR-HK/2015 tanggal 6 April 2015, semula sebagai TURUT TERGUGAT sekarang sebagai TURUT TERBANDING ;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Setelah membaca ;
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten Nomor 91/PEN/PDT/2015/ PT BTN, tanggal 29 September 2015 tentang Penunjukkan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding;
Berkas perkara dan semua surat - surat yang berhubungan dengan perkara ini;
TENTANG DUDUK PERKARA :
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatan tertanggal 17 Maret 2015 dan yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Rangkasbitung pada tanggal 17 Maret 2014 dalam Register Nomor: 01/Pdt.G/2015/PN Rkb, yang isinya adalah sebagai berikut :
Bahwa Pihak Penggugat adalah sebuah Lembaga Non Departemen yang berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia mempunyai tugas dan wewenang di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara ;
Bahwa di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaaan dengan Surat Kuasa Khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar Pengadilan untuk dan atas nama Negara atau Pemerintah (Pasal 30 ayat 2 UU Nomor 16 Tahun 2014) ;
Bahwa sebagian tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara adalah bertugas untuk mengembalikan / memulihkan keuangan Negara ;
Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2579 K/PID.SUS/ 2010 tanggal 9 Juni 2011 dalam perkara Korupsi yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Rangkasbitung berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi atas nama Pihak Tergugat H. SUNARYADI alias SURYADI bin SARIP telah diputus dengan amar putusan sebagai berikut:
Menolak permohonan kasasi dari para pemohon kasasi: JAKSA/PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI RANGKASBITUNG dan Terdakwa H. SURYADI bin H.SARIP ;
Membebankan pemohon kasasi/terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Bahwa oleh karena putusan Mahkamah Agung RI menolak permohonan kasasi baik dari Jaksa/Penuntut Umum maupun Terdakwa, maka putusan tingkat pertama lah yang dijalankan yaitu Putusan Pengadilan Negeri Rangkasbitung No. 417/Pid.B/2009/PN.Rkb tanggal 21 Juni 2010 dengan amar sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa H. SURYADI bin H. SARIP telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA” ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp.10.000.000,-
(sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 129.692.690,- ( seratus dua puluh sembilan juta enam ratus sembilan puluh dua ribu enam ratus sembilan puluh rupiah) ;
Menetapkan barang bukti berupa surat-surat:
Surat dari KANDEPKOP P K dan M Kabupaten Lebak No.384/KDK/ Cabe tanggal 14 Juni 1999 perihal persetujuan permohonan Kredit Usaha Tani (KUT) kacang tanah tanggal 14 Juni 1999 ;
Surat dari Koperasi Cipta Mandiri No.014/KOP.CM.VI/1999 perihal permohonan Kredit Usaha Tani (KUT) komoditi cabe tanggal 10 Juni 1999, surat dari Koperasi Cipta Mandiri No.014/KOP.CM.VI/1999 perihal permohonan Kredit Usaha Tani (KUT) komoditi kacang tanah tanggal 10 Juni 1999 ;
- Surat dari Pemda Tk II Lebak Sekretariat satuan pelaksanaan BIMAS No. TU.220/792/VI/1999 perihal pengajuan KUT tgl 14 Juni 1999 ;
Surat Pemda Tk II Lebak Sekretariat satuan pelaksanaan BIMAS no 87/KUT/SPB/VI/1999 perihal Berita Acara pemeriksaan ulang pengajuan KUT Koperasi Cipta Mandiri tgl 14 Juni 1999, Surat dari Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Lebak Sekretariat satuan pelaksanaan BIMAS No. TU.220/792/VI/1999 perihal pengajuan KUT tgl 14 Juni 1999 (cabe), Surat dari Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Lebak Sekretariat satuan pelaksanaan BIMAS No. 87/KUT/SPB/VI/1999 perihal Berita Acara pemeriksaan ulang pengajuan KUT Koperasi Cipta Mandiri tgl 14 Juni 1999 ;
Surat dari Pemda Tk II Lebak Sekretariat satuan pelaksanaan BIMAS No. TU.220/792/VI/1999 perihal pengajuan KUT tgl 14 Juni 1999 (cabe) surat dari Pemda Tk II Lebak Sekretariat satuan pelaksanaan BIMAS No. TU.220/792/VI/1999 perihal pengajuan KUT tgl 14 Juni 1999 (kacang tanah) ;
Surat dari KANDEPKOP P P dan M Kabupaten Lebak putusan kredit No.384/KDK/10/3/2.1/VI/1999 tanggal 14 Juni 1999, Surat dari KANDEPKOP P K dan M Kabupaten Lebak, surat keterangan permohonan pinjaman kredit Koperasi No.384/KDK/10/3/2.1/VI/ 1999;
Surat dari KANDEPKOP P P dan M Kabupaten Lebak putusan kredit No.386/KDK/10/3/2.1/VI/1999 tanggal 14 Juni 1999, Surat dari KANDEPKOP P K dan M Kabupaten Lebak, surat keterangan permohonan pinjaman kredit Koperasi No.386/KDK/10/3/2.1/VI/ 1999 ;
- Surat dari KANDEPKOP P P dan M Kabupaten Lebak putusan kredit No.384/KDK/10/3/2.1/VI/1999 tanggal 14 Juni 1999, Surat dari KANDEPKOP P K dan M Kabupaten Lebak ;
Surat dari KANDEPKOP P P dan M Kabupaten Lebak surat keterangan permohonan pinjaman kredit koperasi No No.386/KDK/ 10/3/2.1/VI/1999 tanggal 14 Juni 1999 ;
Surat kuasa kelompok tani kenanga, copy KTP Ketua Kelompok Tani Mawar, RDKK dan rekapitulasi RDKK komoditas Cabe th 1999 ;
- KTP an SURYADI, Kartu keluarga, foto ;
KTP an AJAT SUDRAJAT, kartu keluarga, foto ;
KTP an EDI, kartu keluarga, foto ;
- Surat promes tgl 26 juni 1999 Rp.97.738.500,- perjanjian kredit no. SPK/MFC/LBM/030/0799 tgl 26 Juli 1999 lampiran 1 dan lampiran 2;
Surat dari Bank Danamon nomor B.021/MKT-LBN/07/99 perihal persetujuan KUT TP 1998/1999 ;
Surat dari Koperasi Cipta Mandiri permohonan transfer kepada penyalur sarana produksi kacang tanah ;
- surat kuasa substitusi kepada Bank Danamon ;
surat kuasa substitusi pengurus koperasi kepada Bank Danamon ;
Sertipikat penjaminan perum PKK No.1839/P/C.3/IX/1999 ;
- Surat konfirmasi nota debet No.Nota/DR/000097/0702/03/2000 tgl 24 Maret 2000 nominal Rp.26.864.000,00 ;
Rekening Koran bulan Juni 1999, Maret 2000, April 2000 dan Mei 2000 no rekening 544000000964 an koperasi cipta mandiri ;
Rekening tabungan beku no rekening 544.0909.01232.2 an. H.Suryadi dan H.Ajat Sudrajat ;
Surat koperasi cipta mandiri no 011/Koptan-CM-VII/2000 perihal permohonan penundaan pembayaran KUT MTY.1998/1999 tgl 20 Juni 2000, Berita Acara penunggakan KUT MT 1999 Koperasi Cipta Mandiri, surat pernyataan kelompok tani ;
Surat dari koperasi cipta mandiri nomor 37/CM/III-2000 tgl 15 Maret 2000 ;
Identitas koperasi:
NPWP No.1.892.622.6.401 an. Koperasi Cipta Mandiri ;
Tanda daftar perusahaan No. 10022800120 an Koperasi Cipta Mandiri ;
Surat keterangan domisili No. 474.4/06/2013/IV/1999 an. Koperasi Cipta Mandiri ;
Tanda Daftar usaha Perdagangan No. 062/10-03/TDUP/IV/1999 an. Koperasi Cipta Mandiri ;
Surat pengesahan akta pendirian koperasi No.61/BH/KDK.10/IV/1999 Tgl 19 April 1999 ;
Akta pendirian koperasi cipta mandiri No.61/KDK.10/IV/1999 TGL. 19 April 1999 ;
Kuitansi tertanggal 12 Juli 1999 nilai nominal Rp.170.893.500 penerima Satrawi berikut satu berkas lampiran ;
Kuitansi tertanggal 12 Juli 1999 nilai nominal Rp.170.893.500 penerima Elin J berikut satu berkas lampiran untuk dipergunakan perkara an. H. Suryadi bin Syarif ;
Kuitansi tertanggal 12 Juli 1999 nilai nominal Rp.170.893.500 penerima Salahudin berikut satu berkas lampiran ;
Tetap terlampir dalam berkas perkara ;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) ;
Bahwa Pihak Tergugat (selaku terpidana) telah menjalani pidana penjara badan di Rutan Rangkasbitung dan telah dibuatkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) dan Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan yang ditandatangani oleh Jaksa Penuntut Umum, Terpidana dan Kepala Rutan Rangkasbitung ;
Bahwa terhadap pelaksanaan putusan membayar uang pengganti sejumlah Rp. 129.692.690,- ( seratus dua puluh sembilan juta enam ratus sembilan puluh dua ribu enam ratus sembilan puluh rupiah) belum dilaksanakan oleh Pihak Tergugat ;
Bahwa sebelum gugatan ini diajukan, Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Rangkasbitung sudah mengundang Pihak Tergugat tanggal 19 Pebruari 2014 untuk melakukan negosiasi pembayaran uang pengganti ;
Bahwa hasil negosiasi adalah Pihak Tergugat akan melakukan pembayaran uang pengganti sebesar Rp. 129.692.690,- ( seratus dua puluh sembilan juta enam ratus sembilan puluh dua ribu enam ratus sembilan puluh rupiah) dengan cara mengangsur/mencicil sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) yang dituangkan dalam Surat Pernyataan tertanggal 27 Pebruari 2014, namun hal tersebut tidak ada realisasi dan tindak lanjutnya hingga sekarang dan juga kesanggupan mencicil tersebut tidak signifikan dengan jumlah uang pengganti ;
Dengan kondisi tersebut Pihak Tergugat dianggap tidak mempunyai kemauan menyelesaikan kewajiban untuk membayar uang pengganti, padahal sebenarnya Pihak Tergugat mempunyai kemampuan keuangan untuk dapat melakukan kewajibannya membayar uang pengganti, hal tersebut didasarkan pada penelusuran asset tracing yang telah dilakukan oleh Pihak Penggugat di lokasi tempat tinggal Pihak Tergugat di Kampung Kandangsapi RT.01 RW.01, Desa Kandangsapi, Kecamatan Cijaku, Kabupaten Lebak yang mana diketahui Pihak Tergugat mempunyai aset berupa tanah seluas ±. 3.285 M2 (tiga ribu dua ratus delapan puluh lima meter persegi) dan diatasnya terdapat rumah permanen milik Pihak Tergugat ;
Bahwa berdasarkan keterangan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak mengenai aset milik Pihak Tergugat tersebut adalah berdasarkan data Buku Tanah, aset dapat diidentifikasi Hak Milik Nomor 113/Desa Kandangsapi Kecamatan Cijaku, Surat Ukur Nomor 01/Kandangsapi/1999 tanggal 30 Desember 1999 dengan luas ± 3.285 M2 (tiga ribu dua ratus delapan puluh lima meter persegi) tercatat atas nama SUNARYADI bin SARIP, yang diterbitkan pada tanggal 04 Agustus 2000 melalui proses Pengakuan Hak yang diperoleh berdasarkan Akta Jual Beli No.26/Kd.sapi-Mlp/1991 yang dibuat oleh dan dihadapan Drs. Roy.E.Khaerudin, Camat Malimping, dan Hak Milik Nomor 113/Desa Kandangsapi tersebut sedang dibebankan Hak Tanggungan Nomor 9/2010 tanggal 18 Januari 2010 tercatat atas nama PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat&Banten, Tbk (bank BJB) dengan pimpinan bank BJB cabang Rangkasbitung sekarang adalah dijabat oleh Turut Tergugat, berdasarkan Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor 10/2010 tanggal 04-01-2010 yang dibuat oleh dan dihadapan John Heri Azmi, SH, Pejabat Pembuat Akta Tanah Kabupaten Lebak dengan nilai Hak Tanggungan sebesar Rp.497.100.000,- (empat ratus sembilan puluh tujuh juta seratus ribu rupiah);
Bahwa oleh karena membayar uang pengganti kepada Negara atas dasar Putusan Mahkamah Agung RI adalah merupakan kewajiban hukum bagi setiap warga negara, maka dengan sendirinya belum atau tidak dibayarnya uang pengganti kepada Negara sebesar Rp. 129.692.690,- (seratus dua puluh sembilan juta enam ratus sembilan puluh dua ribu enam ratus sembilan puluh rupiah) adalah merupakan perbuatan yang bertentangan atau melanggar kewajiban hukum yang harus dilaksanakan oleh Pihak Tergugat dan termasuk perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud Pasal 1365 KUHPerdata;
Bahwa oleh karena perbuatan yang telah dilakukan oleh Pihak Tergugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum, maka kepada Pihak Tergugat perlu diperintahkan untuk segera membayar uang pengganti kepada Negara sebesar Rp. 129.692.690,- (seratus dua puluh sembilan juta enam ratus sembilan puluh dua ribu enam ratus sembilan puluh rupiah) ;
Bahwa perbuatan Pihak Tergugat yang sengaja tidak menunaikan kewajiban melakukan pembayaran uang pengganti sebagaimana ditetapkan dalam Putusan Mahkamah Agung RI No. 2579K/PID.SUS/2010 tanggal 9 Juni 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut merupakan perbuatan melawan hukum, sebagaimana diatur Pasal 1365 KUHPerdata sehingga Negara mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 129.692.690,- (seratus dua puluh sembilan juta enam ratus sembilan puluh dua ribu enam ratus sembilan puluh rupiah) ;
Bahwa untuk mencegah kerugian yang lebih besar bagi Pihak Penggugat dan untuk menjamin pelaksanaan kewajiban pembayaran Pihak Tergugat kepada Pihak Penggugat, mohon kiranya Pengadilan Negeri Rangkasbitung meletakkan sita persamaan atas barang milik Pihak Tergugat berupa tanah seluas ± 3.285 M2 (tiga ribu dua ratus delapan puluh lima meter persegi) dan diatasnya terdapat rumah permanen milik Pihak Tergugat di Kampung Kandangsapi RT.01 RW.01, Desa Kandangsapi, Kecamatan Cijaku, Kabupaten Lebak ;
Bahwa mengingat gugatan ini didasarkan pada bukti-bukti autentik sehingga tidak dapat dibantah kebenarannya oleh Pihak Tergugat, mohon kiranya putusan pengadilan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum banding dan kasasi ;
Berdasarkan apa yang kami uraikan tersebut di atas, kami memohon kiranya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung yang memeriksa dan mengadili perkara ini kiranya berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut:
POKOK PERKARA:
Menyatakan gugatan ini dapat diterima ;
Mengabulkan gugatan Pihak Penggugat untuk seluruhnya ;
Menyatakan Pihak Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum ;
Menyatakan sah dan berharga sita persamaan yang ditetapkan Pengadilan Negeri Rangkasbitung atas barang milik Pihak Tergugat berupa:
Tanah seluas ±. 3.285 M2 (tiga ribu dua ratus delapan puluh lima meter persegi) dan di atasnya terdapat rumah permanen milik Pihak Tergugat di Kampung Kandangsapi RT.01 RW.01, Desa Kandangsapi, Kecamatan Cijaku, Kabupaten Lebak ;
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum banding dan kasasi ;
Menghukum Pihak Tergugat untuk membayar kerugian sebesar Rp.129.692.690,00 (seratus dua puluh sembilan juta enam ratus sembilan puluh dua ribu enam ratus sembilan puluh rupiah) ;
Menghukum Pihak Tergugat untuk membayar biaya perkara ;
ATAU:
Apabila pengadilan berpendapat lain mohon memberi putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut di atas, Turut Tergugat dalam perkara pokok melalui kuasa hukumnya telah mengajukan eksepsi dan jawaban secara tertulis pada persidangan yang telah ditetapkan, yang selengkapnya adalah sebagai berikut :
Dalam Eksepsi :
Penggugat Salah Dalam Mengajukan Upaya Hukum Terkait Eksekusi Uang Pengganti ;
Bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat a quo pada pokoknya adalah bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum karena belum melunasi kewajiban pembayaran uang pengganti sebesar Rp. 129.692.690,- (seratus dua puluh sembilan juta enam ratus sembilan puluh dua ribu enam ratus sembilan puluh rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Putusan perkara pidana Pengadilan Negeri Rangkasbitung Nomor 417/Pid.B/2009/PN.RKB tanggal 21 Juni 2010 jo. Putusan Mahkamah Agung R.I. Nomor: 2579/K/Pid.Sus/2010 Tanggal 9 Juni 2011;
Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI. Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pidana Tambahan Uang Pengganti Dalam Tindak Pidana Korupsi, Mahkamah Agung telah menetapkan bahwa eksekusi uang pengganti tidak memerlukan gugatan tersendiri. Bahwa pidana uang pengganti adalah satu kesatuan putusan pidana yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pidana. Bahwa wewenang eksekusi setiap putusan pidana ada pada Jaksa/Penuntut Umum, termasuk pidana uang pengganti. Bahwa akan bertentangan dengan pelaksanaan pemidanaan apabila eksekusi uang pengganti harus melalui gugatan tersendiri (incasu gugatan dalam perkara a quo). Bahwa uang pengganti bukan merupakan utang terpidana (incasu Tergugat dalam perkara a quo) ;
Bahwa tidak ada hubungan keperdataan antara terpidana (incasu Tergugat) yang telah merugikan negara sehingga negara perlu menggugat secara keperdataan baik atas dasar “wanprestasi” atau “perbuatan melawan hukum”;
Bahwa pidana uang pengganti adalah putusan hakim pidana yang wajib serta merta dilaksanakan Jaksa/Penuntut Umum. Setiap kekayaan terdakwa dapat dikuasai negara untuk membayar uang pengganti ;
Bahwa hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 yang mengatur syarat dan tatacara uang pengganti sebagai berikut :
Selain pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagai pidana tambahan adalah:
perampasan barang bergerak yang berwujud atau yang tidak berwujud atau barang tidak bergerak yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, termasuk perusahaan milik terpidana di mana tindak pidana korupsi dilakukan, begitu pula dari barang yang menggantikan barang-barang tersebut ;
pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi;
penutupan seluruh atau sebagian perusahaan untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun ;
pencabutan seluruh atau sebagian hak-hak tertentu atau penghapusan seluruh atau sebagian keuntungan tertentu, yang telah atau dapat diberikan oleh Pemerintah kepada terpidana ;
Jika terpidana tidak membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut ;
Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, maka dipidana dengan pidana penjara yang lamanya tidak melebihi ancaman maksimum dari pidana pokoknya sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang ini dan lamanya pidana tersebut sudah ditentukan dalam putusan pengadilan ;
Bahwa selanjutnya mengenai syarat dan tatacara eksekusi uang pengganti telah ditentukan secara limitatif berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI. Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pidana Tambahan Uang Pengganti Dalam Tindak Pidana Korupsiadalah sebagai berikut:
Pasal 9
Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, terpidana tidak melunasi pembayaran uang pengganti, Jaksa wajib melakukan penyitaan terhadap harta benda yang dimiliki terpidana ;
Jika setelah dilakukan penyitaan sebagaimana dimaksud ayat (1) terpidana tetap tidak melunasi pembayaran uang pengganti, Jaksa wajib melelang harta benda tersebut dengan berpedoman pada Pasal 273 ayat (3) KUHAP ;
Pelaksanaan lelang dilakukan selambat-lambatnya 3 bulan setelah dilakukan penyitaan ;
Sepanjang terpidana belum selesai menjalani pidana penjara pokok, Jaksa masih dapat melakukan penyitaan dan pelelangan terhadap harta milik terpidana yang ditemukan ;
Pasal 10
Penjara pengganti yang harus dijalankan terpidana ditetapkan oleh jaksa setelah memperhitungkan uang pengganti yang telah dibayarkan sebelum pidana penjara pokoknya selesai dijalani ;
Terpidana tetap dapat melakukan pelunasan sisa uang pengganti setelah selesai menjalankan pidana penjara pokok maupun pada saat menjalankan penjara pengganti ;
Pelunasan sebagaimana diatur dalam ayat (2) mengurangi sisa penjara pengganti sesuai dengan bagian yang dibayarnya ;
Pasal 11
Jaksa mengirimkan tembusan berita acara pembayaran uang pengganti yang ditandatangani olehnya dan terpidana kepada Pengadilan Negeri yang mengadili perkara ;
Apabila terpidana tidak memiliki harta benda lagi untuk disita, Jaksa membuat berita acara yang menyatakan hal tersebut dan ditembuskan kepada Pengadilan Negeri yang mengadili perkara ;
Apabila telah dilakukan pelelangan terhadap harta benda milik terpidana sebagaimana dimaksud Pasal 10 ayat (2), Jaksa mengirimkan tembusan berita acara pelelangan tersebut kepada Pengadilan Negeri yang mengadili perkara ;
Dalam hal terpidana membayarkan sebagian dari uang pengganti yang dijatuhkan kepadanya, pembayaran uang pengganti tersebut akan diperhitungkan secara proporsional sebagai pengurangan lama penjara pengganti yang harus dijalani terpidana ;
Pasal 12
Perhitungan lama penjara pengganti yang harus dijalani terpidana sebagaimana dimaksud Pasal 10 ayat (1) ditembuskan kepada Pengadilan Negeri yang mengadili perkara dan Lembaga Pemasyarakatan ;
Dalam hal terpidana diberikan pembebasan bersyarat, pelaksanaan pembebasan bersyarat dilakukan setelah terpidana menjalani penjara pengganti ;
Bahwa berdasarkan ketentuan peraturan tersebut diatas, terbukti bahwa upaya hukum dalam melakukan eksekusi uang pengganti adalah dengan cara penyitaan dan pelelangan serta bukan dengan mengajukan gugatan tersendiri, dengan demikian menurut hukum Penggugat telah salah dan keliru dalam mengajukan upaya hukum yaitu dengan pengajuan gugatan perdata terkait eksekusi uang pengganti, maka untuk menjaga tertib
beracara, sangatlah beralasan apabila Turut Tergugat mohon agar gugatan Penggugat a quo dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaard) ;
Eksepsi Tentang Obyek Gugatan Kabur (Exceptio Obscuur Libel) ;
Bahwa memperhatikan dengan seksama formulasi gugatan Penggugat, ternyata Penggugat telah menarik Sdr. Agus Subagja sebagai pihak Turut Tergugat dalam perkara a quo terkait eksekusi uang pengganti kepada Tergugat sebesar Rp. 129.692.690,- (seratus dua puluh sembilan juta enam ratus sembilan puluh dua ribu enam ratus sembilan puluh rupiah) serta mengajukan sita persamaan guna menjamin pembayaran uang pengganti tersebut terhadap tanah milik Tergugat yang telah dibebankan hak tanggungan kepada Turut Tergugat selaku kreditur ;
Bahwa PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk (bank BJB) adalah suatu Badan Hukum yang di dalam melakukan pemberian kredit kepada Tergugat bertindak selaku badan hukum yang mengadakan, membuat dan menanda tangani perjanjian kredit dengan pihak subyek hukum lainnya (incasu Tergugat selaku debitur). Bahwa apabila pihak Penggugat ingin menarik PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk (bank BJB) selaku pihak Turut Tergugat haruslah ditujukan terhadap Badan Hukum (Perseroan Terbatas) dan bukan ditujukan pada Sdr. Agus Subagja sebagai pimpinan bank BJB Cabang Rangkasbitung tersebut ;
Dengan demikian gugatan yang ditujukan kepada Sdr. Agus Subagja untuk diri sendiri dan sebagai pimpinan bank BJB Cabang Rangkasbitung berarti seolah-olah memisahkan antara pimpinan bank BJB Cabang Rangkasbitung dengan PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk (bank BJB) itu sendiri, sehingga gugatan terhadap Turut Tergugat Agus Subagja tersebut adalah Obscuur Libel dan harus dinyatakan tidak dapat diterima (vide Yurisprudensi Mahkamah Agung R.I. I No. 419.K/Sip/1988, tanggal 22 Oktober 1992) ;
Bahwa dalam suatu gugatan perdata, formulasi gugatan harus memenuhi syarat formil (vide: Pasal II8 Ayat (I), Pasal 120 dan Pasal 121 HIR jo. Pasal 8 Rv). Berdasarkan ketentuan tersebut maka dalil gugatan harus terang dan jelas atau tegas (duidelijk). Setelah mencermati dan menganalisa rumusan gugatan Penggugat, ternyata uraian dan rumusannya kabur dan kacau bahkan gelap (onduidelijk), sehingga gugatan tersebut mengandung cacat formil yang menyebabkan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard). Bahwa hal tersebut disebabkan berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut:
Bahwa di dalam petitum gugatan pada angka 3, Penggugat telah memohon kepada Majelis Hakim untuk menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, tanpa mampu merinci secara tegas dan jelas di dalam posita gugatannya, perbuatan dan/atau tindakan yang mana dari Tergugat yang dianggap oleh Penggugat telah memenuhi unsur-unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana telah ditentukan dalam Pasal 1365 KUHPerdata ;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata, untuk dapat dinyatakan seseorang melakukan perbuatan melawan hukum, maka haruslah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
harus ada Perbuatan ;
perbuatan itu harus melawan hukum ;
ada kerugian ;
ada hubungan sebab akibat antara perbuatan ;
melawan hukum itu dengan kerugian ;
ada kesalahan (schuld) ;
Bahwa ternyata Penggugat di dalam gugatannya tidak menjelaskan bagaimana terjadinya perbuatan melawan hukum tersebut dan terhadap dan/atau peristiwa apa perbuatan melawan hukum dilakukan, tidak adanya hubungan kausal antara perbuatan dengan kerugian, sehingga tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana telah ditentukan dalam Pasal 1365 KUHPerdata dan sama sekali gugatan a quo tidak mempunyai dasar hukum sesuai yang disyaratkan dalam hukum acara perdata yang mengakibatkan gugatan Penggugat menjadi tidak jelas dan kabur (obscuur libel) ;
Bahwa berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI. tanggal 21 Nopember 1970 No. 492 K/Sip/1970 dinyatakan bahwa:
”Gugatan yang tidak sempurna, karena tidak menyebutkan dengan jelas apa yang dituntut, harus dinyatakan tidak dapat diterima, seperti halnya:
- agar dinyatakan sah semua Keputusan Menteri Perhubungan Laut, tetapi tidak disebutkan putusan-putusan yang mana ;
- agar dinyatakan sebagai perbuatan yang melanggar hukum segala perbuatan Tergugat terhadap Penggugat dengan tidak menyebutkan perbuatan-perbuatan yang mana ;
Bahwa disamping itu, dalam posita gugatannya Penggugat sama sekali tidak menjelaskan dan menyinggung posisi Turut Tergugat dan tidak ada petitum yang memerintahkan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini ;
Bahwa digugatnya seseorang atau di tariknya seseorang sebagai pihak dalam suatu perkara (Tergugat atau Turut Tergugat) adalah untuk meminta pertanggung jawaban hukum atas apa dan untuk apa ia digugat (yang merugikan Penggugat) sehingga ia harus dihukum untuk bertanggung jawab terhadap kerugian yang diderita oleh Penggugat dan kepada pihak Turut Tergugat untuk dihukum agar tunduk dan patuh atas putusan yang dijatuhkan ;
Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka cukup patut dan beralasan hukum bagi Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menyatakan Gugatan tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard) ;
DALAM POKOK PERKARA :
Bahwa segala sesuatu yang telah dikemukakan dalam bagian Eksepsi tersebut diatas, secara mutatis mutandis juga termasuk dalam bagian pokok perkara ini ;
Bahwa Turut Tergugat menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil gugatan Penggugat baik dalam posita maupun petitum, kecuali diakui secara tegas kebenarannya oleh Turut Tergugat ;
Bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat a quo pada pokoknya adalah bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum karena belum melunasi kewajiban pembayaran uang pengganti sebesar Rp. 129.692.690,- (seratus dua puluh sembilan juta enam ratus sembilan puluh dua ribu enam ratus sembilan puluh rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Putusan perkara pidana Pengadilan Negeri Rangkasbitung Nomor 417/Pid.B/2009/PN.RKB tanggal 21 Juni 2010 jo. Putusan Mahkamah Agung RI. Nomor: 2579/K/Pid.Sus/2010 tanggal 9 Juni 2011 ;
Bahwa Turut Tergugat menolak secara tegas tatacara Penggugat terkait eksekusi uang pengganti kepada Tergugat dengan cara pengajuan gugatan perdata disertai dengan permohonan sita persamaan atas tanah seluas ± 3.285 M² sebagaimana dimaksud dalam Sertipikat hak milik Nomor 113/Desa Kandangsapi yang merupakan objek hak tanggungan milik Turut Tergugat selaku pemegang hak tanggungan/Kreditur, oleh karena pengajuan gugatan perdata a quo adalah salah dan keliru berdasarkan ketentuan Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. Peraturan Mahkamah Agung RI. Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pidana Tambahan Uang Pengganti Dalam Tindak Pidana Korupsi ;
Bahwa filosofi atas eksekusi uang pengganti tidak memerlukan gugatan tersendiri. Bahwa pidana uang pengganti adalah satu kesatuan putusan pidana yang dijatuhkan Majelis Hakim Pidana (Putusan perkara pidana Pengadilan Negeri Rangkasbitung Nomor 417/Pid.B/2009/PN.RKB tanggal 21 Juni 2010 jo. Putusan Mahkamah Agung RI. Nomor: 2579/K/Pid.Sus/2010 Tanggal 9 Juni 2011). Bahwa wewenang eksekusi setiap putusan pidana ada pada Jaksa Penuntut Umum (incasu Penggugat), termasuk pidana uang pengganti. Apabila eksekusi uang pengganti menggunakan gugatan tersendiri maka akan bertentangan dengan pelaksanaan pemidanaan ;
Bahwa uang pengganti bukan merupakan utang dari terpidana (incasu Tergugat), sehingga tidak ada hubungan keperdataan antara terpidana yang telah merugikan negara sehingga negara perlu menggugat secara keperdataan baik atas dasar wanprestasi atau perbuatan melawan hukum ;
Bahwa pidana Uang Pengganti adalah putusan hakim yang wajib serta merta dilaksanakan oleh Jaksa Penuntut Umum. Setiap kekayaan terpidana dapat dikuasai negara untuk membayar uang pengganti, tentunya dengan tidak menabrak peraturan perundang-undangan lainnya (vide UUHT) serta tidak merugikan pihak lain (incasu Turut Tergugat) selaku pemegang hak tanggungan guna pelunasan utang Tergugat terkait pemberian kredit kepada Tergugat selaku debitur ;
Bahwa dalam perkara korupsi sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001telah diatur mengenai pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi melalui jalur kepidanaan sebagaimana ketentuan Pasal 38 ayat (5), Pasal 38 ayat (6) dan Pasal 38B ayat (2) dengan proses penyitaan dan perampasan. Ketentuan-ketentuan sebagaimana tersebut di atas memberikan kewenangan kepada Jaksa Pengacara Negara atau instansi yang dirugikan. Dengan demikian pengajuan gugatan perdata oleh Penggugat terbukti melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga sudah sepatutnya untuk ditolak dan dikesampingkan;
Bahwa objek sengketa dalam perkara a quo merupakan jaminan Pelunasan Utang dari Tergugat selaku Debitur kepada Turut Tergugat Selaku Kreditur yang telah Dibebani Dengan Hak Tanggungan Peringkat Pertama ;
Bahwa antara Turut Tergugat (PT. Bank BJB Cabang Rangkasbitung) dengan Tergugat (incasu PD. Cipta Mandiri yang dalam hal ini diwakili H. Sunaryadi) telah mendapat fasilitas Kredit Modal Kerja dan berhutang kepada Turut Tergugat sesuai dengan Akta Perjanjian Kredit yang dibuat secara notariil dan Akta Perjanjian lainnya, dengan jangka waktu selama 12 (dua belas) bulan yaitu dari tanggal 26 Oktober 2009 s/d 26 Oktober 2010 ;
Bahwa untuk menjamin pembayaran hutang Tergugat berdasarkan perjanjian kredit tersebut kepada Turut Tergugat, maka Tergugat telah menyerahkan jaminan kepada Turut Tergugat yaitu berupa: sebidang tanah Sertipikat Hak Milik Nomor 113/Desa Kandangsapi, Kecamatan Cijaku, Surat Ukur Nomor 01/Kandangsapi/1999 tanggal 30 Desember 1999, seluas 3.285 M² (tiga ribu dua ratus delapan puluh lima meter persegi) tercatat atas nama Tergugat;
Bahwa atas jaminan tersebut telah dibebankan Hak Tanggungan Peringkat Pertama No. 9/2010 tanggal 18 Januari 2010 tercatat atas nama Turut Tergugat berdasarkan Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor: 10/2010 tanggal 04 Januari 2010 yang dibuat dihadapan John Heri Azmi, S.H. Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kabupaten Lebak. Bahwa Penggugat secara tegas telah mengakui keabsahan dan legalitas pembebanan hak tanggungan tersebut sebagai ternyata didalam dalil-dalil posita angka 11 gugatan a quo, sehingga oleh karenanya merupakan suatu kebenaran yang tidak dapat disangkal atau dipungkiri atas Sertipikat Hak Milik Nomor 113/Desa Kandangsapi seluas 3.285 M² telah dijadikan agunan Kredit serta telah dibebani hak tanggungan yang terhadapnya memberikan hak didahulukan atau diutamakan “hak preferent” kepada Turut Tergugat sebagai pihak yang beritikad baik “te goeder trouw” yang telah memberikan kredit kepada Tergugat selaku debitur, karenanya secara hukum Turut Tergugat harus dilindungi dan atau didahulukan hak-hak dan kepentingannya selaku Kreditur ;
Bahwa ternyata Tergugat selaku debitur hanya melakukan 3 (tiga) kali pembayaran/setoran, dan sejak tanggal 28 Juni 2012 sampai dengan saat ini Tergugat tidak pernah melakukan pembayaran angsuran/ setoran baik pokok maupun bunga kepada Turut Tergugat (Wanprestasi). Dengan demikian Turut Tergugat selaku Kredit sangat berkepentingan atas objek hak tanggungan yang telah diberikan oleh Tergugat selaku debitur untuk menjaminan pelunasan kredit tersebut. Bahwa Turut Tergugat selaku Pemegang Hak Tanggungan (vide Pasal 14 ayat (5) UU Hak Tanggungan) berhak melakukan eksekusi hak tanggungan dalam hal Tergugat/ debitur melakukan wanprestasi, oleh karena dalam Sertipikat hak tanggungan dimuat irah-irah "DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA" yang membuat Sertipikat hak tanggungan memiliki kekuatan eksekutorial
yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang menyatakan: ( vide Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3) UU Hak Tanggungan) ;
Pasal 14
(2). Sertipikat Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat irah-irah dengan kata-kata "DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA" ;
(3). Sertipikat Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan berlaku sebagai pengganti grosse acte Hypotheek sepanjang mengenai hak atas tanah ;
Bahwa terkait dengan tuntutan Penggugat atas kewajiban pembayaran uang pengganti kepada Tergugat sebesar Rp. 129.692.690,- (seratus dua puluh sembilan juta enam ratus sembilan puluh dua ribu enam ratus sembilan puluh rupiah) yang diambil dari pengajuan sita persamaan (vide petitum No. 4 gugatan a quo) yang notabene merupakan objek hak tanggungan milik Turut Tergugat, Turut Tergugat selaku Pemegang Hak Tanggungan harus dilindungi dari pengajuan sita oleh Penggugat a quo berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut:
Bahwa menurut hukum terhadap hak tanggungan tidak dapat diletakkan sita, oleh karena hal tersebut merupakan tujuan dari pemberian hak jaminan pada umumnya dan khususnya hak tanggungan itu sendiri. Tujuan dari hak tanggungan adalah untuk memberikan jaminan yang kuat bagi kreditor (incasu Turut Tergugat) yang menjadi pemegang hak tanggungan itu untuk didahulukan dari kreditor-kreditor lain. Bila terhadap hak tanggungan itu dimungkinkan sita oleh pengadilan, berarti pengadilan mengabaikan bahkan meniadakan kedudukan yang diutamakan dari Turut Tergugat sebagai kreditor pemegang hak tanggungan ;
Bahwa hal tersebut didukung berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 394K/Pdt/1984 tanggal 31 Mei 1985, yang kaedah hukumnya menyatakan: ”bahwa barang-barang yang sudah dijadikan jaminan utang (dalam perkara) tersebut adalah jaminan utang kepada Bank Rakyat Indonesia Cabang Gresik sehingga tidak dapat dikenakan sita jaminan” ;
Bahwa sesuai dengan prinsip hukum jaminan bahwa hak preferen dari Kreditor pemegangnya (Kreditor Preferen) terhadap harta kekayaan yang telah sah diikat oleh suatu hak jaminan kebendaan adalah diutamakan (droit de preference), prinsip hukum jaminan mana antara lain ditegaskan dalam Undang-Undang RI. Nomor 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah beserta Benda-Benda Yang Berkaitan dengan Tanah (selanjutnya disebut UUHT) dinyatakan:
Pasal 1 ayat (1) UUHT menyatakan:
“Hak Tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah, yang selanjutnya disebut Hak Tanggungan, adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, berikut atau tidak berikut benda- benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor-kreditor lain” ;
Pasal 6 UUHT:
“Apabila debitor cidera janji, pemegang Hak Tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual obyek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut” ;
Pasal 20 ayat (1) UUHT:
Apabila debitor cidera janji, maka berdasarkan:
Hak pemegang Hak Tanggungan pertama untuk menjual obyek Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, atau ;
Titel eksekutorial yang terdapat dalam sertipikat Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), obyek Hak Tanggungan dijual melalui pelelangan umum menurut tata cara yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan untuk pelunasan piutang pemegang Hak Tanggungan dengan hak mendahulu dari pada kreditor-kreditor lainnya ;
Bahwa hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 1134 ayat (2) Kitab Undang Undang Hukum Perdata yang berbunyi: “hak istimewa adalah suatu hak yang diberikan oleh undang- undang kepada seorang kreditur yang menyebabkan ia berkedudukan lebih tinggi dari pada yang lainnya semata-mata berdasarkan sifat piutang itu" ;
Bahwa konsekuensi dari berlakunya prinsip hukum ini adalah jika dilakukan eksekusi penjualan atau eksekusi lelang atas harta kekayaan tersebut, maka Kreditor Preferen-lah (incasu Turut Tergugat) yang berhak untuk pertama kali mengambil uang hasil eksekusinya hingga terlunasinya tagihan piutangnya ;
Bahwa Turut Tergugat sebagai Pemegang Hak Tanggungan dengan Sertipikat hak tanggungan berfungsisebagai tanda bukti adanya hak tanggungan yang dibubuhi dengan irah-irah dengan kata-kata ”DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA” untuk memberikan kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap ;
Bahwa dengan demikian terhadap objek jaminan hak tanggungan sebagaimana telah diuraikan diatas, menurut hukum tidak dapat diletakkan sita persamaan, karena sebelumnya objek hak tanggungan tersebut telah dibebankan hak tanggungan, dimana Turut Tergugat (incasu PT. Bank BJB Cabang Rangkasbitung) adalah selaku pemegang Hak Tanggungan tersebut ;
Bahwa permohonan sita persamaan terhadap objek hak tanggungan oleh Penggugat (vide petitum angka 4 gugatan a quo) mengakibatkan tidak adanya jaminan bagi Turut Tergugat sebagaimana Pemegang Hak Tanggungan untuk didahulukan atau diutamakan pelunasan piutang-piutangnya dan kreditur-kreditur lain, sehingga hal tersebut tidak memenuhi tujuan dan pemberian Hak Tanggung menurut UUHT ;
Dengan demikian terbukti bahwa pengajuan permohonan sita persamaan atas objek hak tanggungan milik Turut Tergugat berupa tanah seluas ± 3.285 M² dan di atasnya terdapat rumah permanen milik Tergugat yang terletak di Kampung Kandangsapi, Rt.01/Rw.01, Desa Kandangsapi, Kecamatan Cijaku, Kabupaten Lebak adalah tidak sah dan tidak berdasar ;
Bahwa hal tersebut didukung berdasarkan Yuriprudensi Mahkamah Agung RI. No. 394 K/PDT/1984 Tanggal 5 Juli 1985 yang kaedah hukumnya menyatakan bahwa:
“Barang-barang yang sudah dijadikan jaminan tidak dapat dikenakan conservatoir beslag” ;
Bahwa Turut Tergugat Selaku Pemegang Hak Tanggungan Menurut Hukum Harus Mendapatkan Perlindungan Hukum Terkait Permohonan Sita Oleh Penggugat ;
Bahwa Turut Tergugat menolak secara tegas dalil-dalil Penggugat pada angka 15 posita gugatan 4 petitum gugatan Penggugat a quo tentang permohonan sita persamaan terhadap objek hak tanggungan milik Turut Tergugat ;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 butir 1 UUHT dinyatakan bahwa:
“Hak Jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksudkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Perarturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada Kreditor tertentu terhadap kreditor-kreditor lain” ;
Bahwa dengan mendasarkan pada ketentuan pasal 1 butir 1 UUHT di atas, maka jelas bahwa Turut Tergugat selaku kreditur yang memegang hak tanggungan Nomor 9/2010 tanggal 18 Januari 2010 tercatat atas nama Turut Tergugat, menurut hukum memiliki kedudukan yang diutamakan daripada kreditur-kreditur lainnya. Akan tetapi hak yang diiberikan oleh Undang-Undang tersebut terancam akan hilang/ terabaikan dengan adanya permohonan sita yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara a quo ;
Bahwa Turut Tergugat selaku Kreditur sangat berkepentingan atas objek jaminan/ objek hak tanggungan berupa tanah seluas ± 3.285 M² sebagaimana dimaksud dalam Sertipikat Hak Milik No. 113/Desa Kandangsapi) guna mendapatkan pelunasan hutang Tergugat selaku debitur kepada Turut Tergugat, terlebih lagi Tergugat telah melakukan Wanprestasi dengan memenuhi kewajiban pembayaran angsuran kepada Turut Tergugat ;
Dengan demikian terbukti pengajuan sita persamaan oleh Penggugat terhadap objek hak tanggungan yang telah diberikan kepada Turut Tergugat selaku Pemegang Hak Tanggungan telah melanggar dan atau bertentangan dengan ketentuan Pasal 1 butir 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah, sehingga sudah sepatutnya permohonan sita tersebut untuk dikesampingkan ;
Bahwa dalam praktik peradilan telah lama diterapkan asas vergelijkende beslag (sita persamaan/sita penyesuaian) yang diatur dalam Pasal 463 Rv sebagai ketentuan tata tertib beracara yang pada prinsipnya terhadap barang yang telah dijadikan agunan kredit tidak boleh diletakkan sita persamaan/sita penyesuaian. Bahwa hal ini sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 394 K/Pdt/1984 yang menyatakan: “bahwa barang sudah dijadikan jaminan kredit kepada BRI tidak dapat dikenakan sita jaminan/ conservatoir beslag” ;
Bahwa, oleh karenanya berdasarkan hal tersebut, maka Pengadilan Negeri Rangkasbitung harus menegakkan prinsip sita persamaan/sita penyesuaian dan Pengadilan dilarang mengabulkan dan meletakkan sita jaminan di atas barang-barang tidak bergerak milik Tergugat, karena atas bidang tanah tersebut telah lebih dahulu melekat hak agunan kredit Bank BJB Cabang Rangkasbitung (Turut Tergugat dalam perkara a quo) yang hal ini sesuai pula dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1829 K/Pdt/1992 yang membatalkan putusan pengadilan yang telah meletakkan sita jaminan di atas barang agunan kredit ;
Dengan demikian permohonan sita persamaan yang diajukan oleh Penggugat a quo bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga sudah sepatutnya untuk ditolak dan dikesampingkan ;
Bahwa Tergugat menolak dalil-dalil Penggugat pada angka (16) gugatan tentang uitvoerbaar bij vooraad, oleh karena dalil Penggugat a quo tidak memenuhi syarat-syarat Pasal 180 HIR, bahkan bertentangan dengan Pasal 180 ayat (1) HIR jo. Rv Pasal 54 dan 57 jo. SEMA No. 3 tahun 2000 jo. SEMA No. 4 tahun 2001, maka sudah sepatutnya permohonan Penggugat tersebut haruslah ditolak dan dikesampingkan ;
Bahwa dengan tidak terbuktinya gugatan Penggugat a quo, maka adalah tepat Majelis Hakim Yang Terhormat menghukum Penggugat untuk membayar keseluruhan biaya yang timbul atas perkara ini ;
Bahwa berdasarkan semua dalil-dalil yang telah disampaikan tersebut diatas, maka Turut Tergugat dengan hormat mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memberikan Putusan sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI:
Mengabulkan Eksepsi Turut Tergugat untuk seluruhnya ;
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke veerklaard) ;
II. DALAM POKOK PERKARA:
Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara ini ;
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ;
Menimbang, bahwa Pengadilan Negeri Rangkasbitung setelah membaca gugatan Penggugat dan jawaban dari Tergugat, serta memeriksa bukti-bukti yang diajukan masing-masing pihak telah menjatuhkan putusan terhadap perkara Nomor 01/Pdt.G/2015/PN Rkb, pada tanggal 7 Agustus 2015, yang amar putusannya berbunyi sebagai berikut:
Dalam Eksepsi :
- Menolak eksepsi Turut Tergugat untuk seluruhnya ;
Dalam Pokok Perkara :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
Menyatakan Pihak Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum ;
Menghukum Pihak Tergugat untuk membayar kerugian sejumlah Rp.129.692.690,00 (seratus dua puluh sembilan juta enam ratus sembilan puluh dua ribu enam ratus sembilan puluh rupiah) ;
Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini, sejumlah Rp.774.000,00 (tujuh ratus tujuh puluh empat ribu rupiah);
Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya ;
Menimbang, bahwa menurut Risalah Pernyataan Permohonan Banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Rangkasbitung, menerangkan bahwa pada tanggal 12 Agustus 2015, Kuasa Hukum Pembanding/Penggugat telah mengajukan permohonan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Rangkasbitung tersebut, permohonan banding mana telah diberitahukan secara sah dan patut kepada Terbanding semula Tergugat pada tanggal 14 Agustus 2015 dan kepada Turut Terbanding semula Turut Tergugat pada tanggal 18 Agustus 2015 ;
Menimbang, bahwa Kuasa Hukum Pembanding/Penggugat telah mengajukan Memori Banding tertanggal 19 Agustus 2015 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Rangkasbitung pada tanggal 19 Agustus 2015, Memori Banding mana telah diberitahukan dan diserahkan kepada Terbanding semula Tergugat pada tanggal 25 Agustus 2015 dan kepada Turut Terbanding semula Turut Tergugat pada tanggal 24 Agustus 2015 ;
Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi, para pihak telah diberi kesempatan untuk memeriksa berkas perkara (Inzage) sesuai surat pemberitahuan kepada Pembanding/Penggugat pada tanggal 7 September 2015 dan kepada Terbanding/Tergugat pada tanggal 8 September 2015 dan kepada Turut Terbanding/Turut Tergugat pada tanggal 7 September 2015 ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM :
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding/Penggugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara serta memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Pembanding/Penggugat didalam memori bandingnya tanggal 19 Agustus 2015 pada pokoknya telah mrengemukakan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa pertimbangan Pengadilan Negeri Rangkasbitung pada butir Petitum ke empat yang menyatakan bahwa terhadap tanah seluas ± 3.285 M² (tiga ribu dua ratus delapan puluh lima meter persegi) adalah benar milik pihak Tergugat/ Termohon banding yaitu H. Sunaryadi alias Suryadi Bin Sarip, selama dalam proses persidangan, Penggugat tidak mengajukan permohonan diletakkan sita persamaan terhadap tanah seluas ± 3.285 M² (tiga ribu dua ratus delapan puluh lima meter persegi) tersebut, maka Majelis Hakim dalam perkara a quo tidak melakukan sita persamaan, baik terhadap tanah tersebut atau terhadap benda-benda lain sebagai penjamin gugatan. Maka dengan sendirinya petitum ke empat gugatan Penggugat dimaksud haruslah ditolak ;
Bahwa sebelumnya pihak Penggugat/Pembanding telah menjelaskan sesuai permohonan gugatan yang telah diajukan pihak Penggugat/Pembanding dalam duduk perkaranya perihal tentang pengajuan sita persamaan terhadap aset milik pihak Tergugat berupa tanah seluas ± 3.285 M² (tiga ribu dua ratus delapan puluh lima meter persegi) dan diatasnya terhadap rumah permanen milik pihak Tergugat di Kampung Kandangsapi RT.01 RW.01, Desa Kandangsapi, Kecamatan Cijaku, Kabupaten Lebak, yang selanjutnya telah dimintakan oleh pihak Penggugat/Pembanding dalam petitum atau pokok perkara dalam gugatan tersebut yaitu pada point 4, dimana permohonan tersebut sebagai jaminan terpenuhinya kewajiban dari pihak Tergugat/Terbanding yang telah melakukan perbuatan melawan hukum dan oleh karenanya memiliki kewajiban untuk mengganti kerugian yang telah ditimbulkannya, hal ini sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Rangkasbitung No. 417/Pid.B/2009/PN Rkb tanggal 21 Juni 2010 menghukum Tergugat H. Sunaryadi alias Suryadi bin Sarip untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 129.692.690,- (seratus dua puluh sembilan juta enam ratus sembilan puluh dua ribu enam ratus sembilan puluh rupiah) ;
Bahwa benar sesuai dengan bukti-bukti yang telah diajukan di persidangan tanah seluas + 3.285 m² sudah diagunkan kepada bank BJB, namun demi mewujudkan rasa keadilan, majelis hakim wajib mempertimbangkan hal-hal yang telah dikemukakan oleh pembanding dan tidak hanya memandang dari aspek formal tapi juga harus mempertimbangkan aspek materil yang merupakan esensi dari perkara ini yaitu kembalinya uang negara, agar kerugian negara yang timbul dan harus dibayar oleh Tergugat bisa dijalankan. Jika sita persamaan terhadap aset Terbanding bisa dilakukan, maka status Tergugat/Terbanding yang dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum bisa dan wajib membayar uang pengganti kerugian negara yang dibebankan kepadanya ;
Berdasarkan uraian tersebut, bersama ini Penggugat/Pembanding mengajukan permohonan agar Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banten yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memberikan putusan sebagai berikut :
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Rangkasbitung Nomor 01/Pdt.G/ 2015/PN Rkb tanggal 07 Agustus 2015 ;
Mengadili sendiri dan memutuskan :
Menyatakan permohonan banding ini dapat diterima ;
Mengabulkan permohonan banding pihak Penggugat untuk seluruhnya ;
Menyatakan pihak Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum ;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diajukan oleh Pihak Penggugat/Pemohon Banding sebagaimana telah dicantumkan dalam permohonan gugatan yang telah diajukan oleh Pihak Penggugat/Pemohon Banding atas barang milik pihak Tergugat berupa :
Tanah seluas ± 3.285 M² (tiga ribu dua ratus delapan puluh lima meter persegi) dan diatasnya terdapat rumah permanen milik pihak Tergugat di Kampung Kandang sapi RT.01 RW.01, Desa Kandangsapi, Kecamatan Cijaku, Kabupaten Lebak ;
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum kasasi ;
Menghukum Pihak Tergugat untuk membayar kerugian sebesar Rp. 129.692.690,- (seratus dua puluh sembilan juta enam ratus sembilan puluh dua ribu enam ratus sembilan puluh rupiah) ;
Menghukum pihak Tergugat untuk membayar biaya perkara ;
Bahwa untuk menjamin terpenuhinya kewajiban dari pihak Tergugat/ Termohon Banding untuk mengganti kerugian yang telah ditimbulkan akibat perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan oleh pihak Tergugat/ Termohon Banding dan untuk menjamin pelaksanaan kewajiban pembayaran Pihak Tergugat/Termohon Banding kepada pihak Tergugat/Termohon banding kepada Pihak Penggugat/Pemohon Banding, mohon kiranya Pengadilan Negeri Rangkasbitung meletakkan sita persamaan atas barang milik pihak Tergugat/Termohon Banding berupa tanah seluas ± 3.285 M² (tiga ribu dua ratus delapan puluh lima meter persegi) dan di atasnya terdapat rumah permanen milik pihak Tergugat di Kampung Lebak (permohonan Sita persamaan tersebut diajukan oleh pihak Penggugat/Pemohon Banding bersamaan dengan pengajuan memori banding ini) ;
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ;
Menimbang, bahwa Turut Terbanding telah mengajukan kontra memori banding tanggal 22 Oktober 2015 yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa judex facti/Pengadilan Negeri Rangkasbitung sebagian telah dengan tepat dan benar dalam memberikan pertimbbangan hukum dan memutus sengketa a quo ;
Bahwa Turut Terbanding keberatan dengan pertimbangan hukum judex facti tentang eksepsi yang menganggap eksepsi a quo telah memasuki pembukian pokok perkara sebagaimana dalam pertimbangan hukumnya pada halaman 36 s/d 37, bahwa eksepsi yang diajukan oleh Turut Terbanding berkaitan dengan eksepsi prosesual dan eksepsi hukum materiil yang berisi sangkalan terhadap gugatan yang berisi bantahan yang menyatakan obyek barang yang digugat bukan milik Penggugat akan tetapi milik Turut Terbanding, karena masalah yang digugat tidak dapat diperkarakan karena objek gugatan berupa permohonan sita persamaan adalah milik dari Turut Terbanding selaku pemegang hak tanggungan ;
Bahwa permohonan sita persamaan yang diajukan oleh Pembanding/ Penggugat adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum, oleh karena objek sita persamaan merupakan jaminan hutang yang diberikan oleh Terbanding/Tergugat kepada Turut Terbanding/Turut Tergugat selaku kreditur yang telah dibebani dengan hak tanggungan ;
Bahwa objek sengketa yang dimohonkan sita persamaan dalam perkara a quo merupakan jaminan pelunasan utang dari Terbanding/Tergugat selaku debitur kepada Turut Terbanding/Turut Tergugat selaku kreditur yang telah dibebani dengan hak tanggungan peringkat pertama ;
Bahwa Turut Terbanding selaku pemegang hak tanggungan menurut hukum harus mendapatkan perlindungan hukum terkait permohonan sita persamaan oleh Pembanding ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi setelah memeriksa dan mempelajari dengan cermat dan seksama: berkas perkara dan putusan Pengadilan Negeri Rangkasbitung Nomor: 1/Pdt.G/2015/PN.Rkb tanggal 7 Agustus 2015, memori banding dari Kuasa Hukum Pembanding/Penggugat tanggal 19 Agustus 2015 dan kontra memori banding dari Kuasa Hukum Turut Terbanding/Turut Tergugat tanggal 22 Oktober 2015 sebagaimana tersebut di atas, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi dapat menyetujui dan membenarkan Putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut, karena dalam pertimbangan-pertimbangan hukumnya telah memuat dan menguraikan dengan tepat dan benar semua keadaan serta alasan-alasan yang menjadi dasar hukum dalam putusan a quo, sehingga semua hal yang telah diuraikan dalam putusan a quo dianggap telah pula tercantum dalam putusan pada tingkat banding ini, namun demikian diktum putusan a quo Dalam Pokok Perkara kurang lengkap dan harus ditambahkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi dengan alasan dan pertimbangan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P-1,P-3, Tergugat telah dijatuhi pidana dalam perkara korupsi untuk membayar uang pengganti Rp. 129.692.690,- (seratus dua puluh sembilan juta enam ratus sembilan puluh dua ribu enam ratus sembilan puluh rupiah) dan sampai sekarang ini kewajiban tersebut belum dilaksanakan oleh Tergugat sebagai Terpidana dalam perkara a quo ;
Menimbang, bahwa Tergugat tidak mempunyai uang dan harta lagi untuk melaksanakan kewajiban hukumnya membayar uang pengganti kerugian negara tersebut di atas, namun demikian Tergugat mempunyai harta sebagaimana tersebut dalam bukti P-2,TT-2 akan tetapi harta tersebut telah dibebani dengan Hak Tanggungan oleh Tergugat berdasarkan bukti TT-3, dengan demikian terhadap harta tersebut dalam bukti P-2 dan TT-2, menurut praktek hukum perdata hanya bisa diletakkan sita persamaan (vergelijkende beslag) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat Permohonan Pembanding/Penggugat tanggal 19 Agustus 2015, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi telah menjatuhkan putusan sela Nomor 91/Pdt/2015/PT BTN tanggal 21 Oktober 2015 yang memerintahkan Pengadilan Negeri Rangkasbitung untuk meletakkan sita persamaan (vergelijkende beslag) atas bukti P-2 dan TT-2, dan sita persamaan (vergelijkende beslag) telah dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Rangkasbitung pada tanggal 16 November 2015 berdasarkan Berita Acara Pelaksanaan No. 01/BA.Pdt.G/2015 PN.Rkb ;
Menimbang, bahwa dari hal-hal yang menjadi alasan dan pertimbangan hukum tersebut di atas, cukup alasan bagi Majelis hakim Pengadilan Tinggi untuk mengabulkan permohonan sita persamaan (vergelijkende beslag) yang diajukan oleh Pembanding/Penggugat, dengan demikian pula diktum putusan Pengadilan Negeri Rangkasbitung Nomor: 01/Pdt.G/2015/PN.Rkb tanggal 7 Agustus 2015 harus diperbaiki dan dilengkapi dengan menambahkan 1 (satu) diktum putusan yaitu: Menyatakan sah dan berharga sita persamaan yang telah diletakkan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Rangkasbitung pada tanggal 16 November 2015 sesuai dengan Berita Acara Sita Persamaan No. 01/BA.Pdt.G/2015 PN.Rkb. selengkapnya sebagaimana tersebut dalam diktum putusan di bawah ini ;
Menimbang, bahwa dengan demikian pula, maka pertimbangan-pertimbangan hukum Hakim Tingkat Pertama tersebut sepanjang mengenai diktum putusan Dalam Eksepsi dan Dalam Pokok Perkara Nomor: 1,2,3,4, dan 5 , diambil alih dan dijadikan dasar di dalam pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Tinggi sendiri, sehingga Putusan Pengadilan Negeri Rangkasbitung Nomor 01/Pdt.G/2015/PN.Rkb tanggal 7 Agustus 2015 tersebut dapat dipertahankan sepanjang mengenai diktum putusan Dalam Eksepsi dan Dalam Pokok Perkara Nomor: 1,2,3,4, dan 5 dengan demikian putusan a quo harus dikuatkan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut Majelis Hakim Pengadilan Tinggi telah menanggapi dan menjawab memori banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Pembanding/Penggugat tanggal 19 Agustus 2015 dan kontra memori banding dari Kuasa Hukum Turut Terbanding/Turut Tergugat tanggal 22 Oktober 2015 ;
Menimbang, bahwa oleh karena pihak Tergugat/Terbanding tetap berada di pihak yang kalah, maka diri Tergugat/Terbanding harus dihukum untuk membayar semua biaya perkara yang timbul pada peradilan tingkat pertama dan pada peradilan tingkat banding ;
Memperhatikan Pasal-pasal dalam: Het Herziene Indonesisch Reglement (HIR) Staatsblad 1941 No. 44, dan UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, UU No. 49 Tahun 2009 Tentang Peradilan Umum serta pasal-pasal lain dari peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menerima permohonan banding dari Kuasa Hukum Penggugat/Pembanding ;
Memperbaiki dan melengkapi Putusan Pengadilan Negeri Rangkasbitung Nomor 01/Pdt.G/2015/PN Rkb. tanggal 7 Agustus 2015, yang dimohonkan banding tersebut, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
Menolak Eksepsi Turut Tergugat seluruhnya ;
DALAM POKOK PERKARA :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
Menyatakan Pihak Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum ;
Menghukum Pihak Tergugat untuk membayar kerugian sejumlah Rp. 129.692.690,- (seratus dua puluh sembilan juta enam ratus sembilan puluh dua ribu enam ratus sembilan puluh rupiah) ;
Menyatakan sah dan berharga Sita Persamaan (Vergelijkende Beslag) yang telah diletakkan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Rangkasbitung pada tanggal 16 November 2015 sesuai dengan Berita Acara Sita Persamaan No. 01/BA.Pdt.G/2015 PN.Rkb. atas sebidang tanah seluas + 3.285 m² yang diatasnya terdapat rumah permanen milik Tergugat/Terbanding yang terletak di Kampung Kandangsapi RT.01/RW.01, Desa Kandangsapi, Kecamatan Cijaku, Kabupaten Lebak, sesuai dengan SHM Nomor: 113/Desa Kandangsapi, atas nama: SUNARYADI bin SARIP ;
Menghukum Tergugat/Terbanding untuk membayar ongkos perkara yang timbul pada kedua tingkat peradilan ini, yang pada tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Menolak Gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banten pada hari: Senin, tanggal 7 Desember 2015 yang terdiri dari: ABDUL HAMID PATTIRADJA, SH. sebagai Ketua Majelis, CHRISNO RAMPALODJI, SH, MH. dan DANIEL RIMPAN, SH. masing-masing sebagai Anggota, putusan tersebut diucapkan pada sidang yang terbuka untuk umum pada: hari dan tanggal itu juga, oleh Ketua Majelis dan Hakim-hakim Anggota tersebut diatas, dibantu oleh: NAWAWI, SH, MH. sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Banten, dengan tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara ;
Hakim-Hakim Anggota : Ketua Majelis,
Ttd. Ttd.
1. CHRISNO RAMPALODJI, SH, MH. ABDUL HAMID PATTIRADJA, SH.
Ttd.
2. DANIEL RIMPAN, SH.
Panitera Pengganti,
Ttd.
NAWAWI, SH, MH.
Perincian Biaya Perkara :
1. Materai : Rp. 6.000,-
2. Biaya Redaksi : Rp. 5.000,-
3. Biaya Proses : Rp. 139.000,-
J u m l a h : Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).