526/Pid.B/2015/PN.Sky
Putusan PN SEKAYU Nomor 526/Pid.B/2015/PN.Sky
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Eris Susanto Bin Sopian
1. Menyatakan Terdakwa Eris Susanto Bin Sopianterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan; 3. Menetapkan masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahanan; 5. Menetapkan Barang Bukti berupa: - 1 (satu) pucuk senjata api jenis kecepek laras panjang yang sudah patah dibagian popor nya berisi peluru timah sebanyak 8 (delapan) butir; - 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau dengan ciri-ciri bertuliskan sortono, panjang 22 (dua puluh dua) cm gagang terbuat dari kayu berwarna kuning kecoklatan dan bersarung dari bahan kulit berwarna cokelat; - 1 (satu) buah tas ransel (punggung) warna krim; - 1 (satu) batang pipa cadangan (laras pendek); - Musiu yang dimasukan kedalam wadah lem warna biru dan tutup warna merah; - Musiu yang dimasukan kedalam wadah bedak merk my baby yang tertutup berwarna kuning; - Musiu ang dimasukan kedalam plastik berwarna putih; - Serabut Kelapa; Dirampas untuk dimusnahkan; - 2 (dua) buku nikah berwarna hijau dan merah dengan nomor seri 0361217; Dikembalikan kepada terdakwa An.Eris Susanto Bin Sopian; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00(dua ribu lima ratus rupiah);
PUTUSAN
Nomor:526/Pid.B/2015/PN.Sky
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sekayu yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
| : | Eris Susanto Bin Sopian; |
| : | Kertajaya (Muba); |
| : | 21 Tahun / 18 Agustus 1993; |
| : | Laki-laki; |
| : | Indonesia; |
| : | Dusun 4 Desa Kerta Jaya kec.Sungai Keruh Kab.Muba; |
| : | Islam; |
| : | Tani; |
- Telah ditangkap berdasarkan surat/ Penetapan PenangkapanPenyidiktanggal 29 Mei 2015 Nomor: SP.KAP/12/V/2015/Reskrim sejak tanggal 29 Mei 2015 sampai dengan tanggal 30 Mei 2015;
- Telah ditahan berdasarkan surat / Penetapan Penahanan :
Penyidik tanggal 30 Mei 2015 Nomor Pol:SP.HAN/07/V/2015/Reskrim, sejak tanggal30 Mei 2015 sampai dengan tanggal 18 Juni 2015;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum tanggal 16 Juni 2015 Nomor: B-87/N.6.19/Euh.1/06/2015 sejak tanggal 19 Juni 2015 sampai dengan tanggal 28 Juli 2015;
Penuntut Umum tanggal 09 Juli 2015 Nomor: Print-112/N.6.19/Euh.2/07/2015 sejak tanggal 09 Juli 2015 sampai dengan tanggal 28 Juli 2015;
Hakim Pengadilan Negeri Sekayu tanggal 27 Juli 2015 Nomor: 526/Pen.B/2015/PN.Sky, sejak tanggal 27 Juli 2015 sampai dengan tanggal 25 Agustus 2015;
Ketua Pengadilan Negeri Sekayu tanggal 19 Agustus 2015 Nomor: 526/Pid.B/2015/PN.Sky, sejak tanggal 26 Agustus2015 sampai dengan tanggal 24 Oktober 2015;
Terdakwa tanpa didampingi Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sekayu Nomor 526/Pen.Pid/2015/PN.Sky tanggal 27 Juli 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 526/Pid.B/2015/PN.Sky tanggal 27 Juli 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa ERIS SUSANTO BIN SOPIAN bersalah melakukan tindak pidana “Kekerasan fisik dalam rumah tangga” sebagaimana dalam dakwaan Subsidair pasal 44 ayat (1) undang-undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga;
Menjatuhkan pidana terhadap ERIS SUSANTO BIN SOPIAN dengan Pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dikurangi dalam masa penahanan sementara;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) pucuk senjata api jenis kecepek laras panjang yang sudah patah dibagian popor nya berisi peluru timah sebanyak 8 (delapan) butir;
1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau dengan ciri-ciri bertuliskan sortono, panjang 22 (dua puluh dua) cm gagang terbuat dari kayu berwarna kuning kecoklatan dan bersarung dari bahan kulit berwarna cokelat;
1 (satu) buah tas ransel (punggung) warna krim;
1 (satu) batang pipa cadangan (laras pendek);
Musiu yang dimasukan kedalam wadah lem warna biru dan tutup warna merah;
Musiu yang dimasukan kedalam wadah bedak merk my baby yang tertutup berwarna kuning;
Musiu ang dimasukan kedalam plastik berwarna putih;
Serabut Kelapa;
Dirampas untuk dimusnahkan;
2 (dua) buku nikah berwarna hijau dan merah dengan nomor seri 0361217;
Dikembalikan kepada terdakwa An.Eris Susanto Bin Sopian;
Menetapkan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,- ( dua ribu lima ratus rupiah) ;
Setelah mendengar pembelaan pemohon secara lisan pada pokoknya menyatakan mohon keringanan hukuman dengan alasan terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Setelah mendengarkan Replik Penuntut Umum secara lisan pada pokoknya menyatakan tetap pada Tuntutannya;
Setelah mendengar Duplik Terdakwa secara lisan pada pokoknya menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terdakwa dihadapkan kemuka persidangan oleh Penuntut Umum didakwa dengan dakwaan sebagai berikut :
KESATU
----- Bahwa ia terdakwa ERIS SUSANTO Bin SOPIAN pada hari Jum’at tanggal 29 Mei 2015 sekira pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2015 bertempat di Talang Menggan Dsn. 9 Desa Tebing Bulang Kec. Sungai Keruh Kab. Muba atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Pengadilan Negeri Sekayu yang berwenang dan memeriksa perkara ini, telah melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a Undang-undang No. 23 Tahun 2004. Yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------
----- Bermula saat saksi Sri Handayani Binti Harno sedang menyadap karet di kebun karet di Talang Menggan Dsn. 9 Desa Tebing Bulang Kec. Sungai Keruh Kab. Muba, tiba-tiba datanglah terdakwa dengan membawa senjata api rakitan laras panjang jenis kecepek dan langsung menodongkannya ke arah saksi Sri Handayani Binti Harno, melihat hal tersebut saksi Sri Handayani Binti Harno langsung berlari menjauhi terdakwa, kemudian terdakwa menembakan senjata api rakitan laras panjang jenis kecepek yang dibawanya tersebut kearah saksi Sri Handayani Binti Harno sebanyak 1 (satu) kali namun tidak mengenai saksi Sri Handayani Binti Harno kemudian terdakwa mengejar saksi Sri Handayani Binti Harno dan setelah berada dalam jarak yang dekat terdakwa langsung memukul saksi Sri Handayani Binti Harno dengan menggunakan popor senjata api rakitan laras panjang jenis kecepek sebanyak 2 (dua) kali yang mengenai kepala bagian belakang saksi Sri Handayani Binti Harno dan 1 (satu) kali yang mengenai punggung belakang hingga menyebabkan saksi Sri Handayani Binti Harno terjatuh setelah itu terdakwa menginjak punggung saksi Sri Handayani Binti Harno dan mendudukinya kemudian terdakwa mencekik leher saksi Sri Handayani Binti Harno dengan menggunakan tangan kiri sedangkan tangan kanan terdakwa mencabut pisau dari pinggangnya lalu menghunuskannya ke leher saksi Sri Handayani Binti Harno, kemudian datanglah saksi Sutiyem Binti Papin dan berusaha merebut pisau tersebut dari tangan terdakwa dan tidak lama kemudian datang saksi Sunawan Als. Iwan Bin Supeno bersama warga mengamankan dan membawa terdakwa kerumah saksi Sunawan Als. Iwan Bin Supeno. selanjutnya terdakwa dibawa oleh pihak kepolisian polsek sungai keruh untuk diproses lebih lanjut.---------------------------------------
----- Atas perbuatan terdakwa tersebut, saksi Sri Handayani Binti Harno menderita memar dan lecet di kepala bagian belakang sebanyak 2 tempat, hal tersebut sesuai dengan hasil Visum Et Repertum Nomor : 017/PKM/TB/VI/2015 tanggal 29 Maret 2015 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Tri Sinarum, MMRS selaku dokter yang bertugas pada puskesmas Tebing Bulang dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Kesimpulan : - Terdapat luka memar di bagian kepala belakang sebelah kanan bawah 2 lokasi.
Terdapat luka lecet pada kepala bagian belakang sebelah kanan atas 1 lokasi.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 Ayat (1) Undang-undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.-
ATAU
KEDUA
----- Bahwa ia terdakwa ERIS SUSANTO Bin SOPIAN pada hari Jum’at tanggal 29 Mei 2015 sekira pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2015 bertempat di Talang Menggan Dsn. 9 Desa Tebing Bulang Kec. Sungai Keruh Kab. Muba atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Pengadilan Negeri Sekayu yang berwenang dan memeriksa perkara ini, telah tanpa hak memasukan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengakut, membunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari indonesia sesuatu senjata senjata api, Munisi atau sesuatu bahan peledak, Yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------
----- Bermula saat saksi Sri Handayani Binti Harno sedang menyadap karet di kebun karet di Talang Menggan Dsn. 9 Desa Tebing Bulang Kec. Sungai Keruh Kab. Muba, tiba-tiba datanglah terdakwa dengan membawa senjata api rakitan laras panjang jenis kecepek dan langsung menodongkannya ke arah saksi Sri Handayani Binti Harno, melihat hal tersebut saksi Sri Handayani Binti Harno langsung berlari menjauhi terdakwa, kemudian terdakwa menembakan senjata api rakitan laras panjang jenis kecepek yang dibawanya tersebut kearah saksi Sri Handayani Binti Harno sebanyak 1 (satu) kali namun tidak mengenai saksi Sri Handayani Binti Harno kemudian terdakwa mengejar saksi Sri Handayani Binti Harno dan setelah berada dalam jarak yang dekat terdakwa langsung memukul saksi Sri Handayani Binti Harno dengan menggunakan popor senjata api rakitan laras panjang jenis kecepek sebanyak 2 (dua) kali yang mengenai kepala bagian belakang saksi Sri Handayani Binti Harno dan 1 (satu) kali yang mengenai punggung belakang hingga menyebabkan saksi Sri Handayani Binti Harno terjatuh setelah itu terdakwa menginjak punggung saksi Sri Handayani Binti Harno dan mendudukinya kemudian terdakwa mencekik leher saksi Sri Handayani Binti Harno dengan menggunakan tangan kiri sedangkan tangan kanan terdakwa mencabut pisau dari pinggangnya lalu menghunuskannya ke leher saksi Sri Handayani Binti Harno, kemudian datanglah saksi Sutiyem Binti Papin dan berusaha merebut pisau tersebut dari tangan terdakwa dan tidak lama kemudian datang saksi Sunawan Als. Iwan Bin Supeno bersama warga mengamankan dan membawa terdakwa kerumah saksi Sunawan Als. Iwan Bin Supeno. selanjutnya terdakwa dibawa oleh pihak kepolisian polsek sungai keruh untuk diproses lebih lanjut.---------------------------------------
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Drt. No. 12 Tahun 1951. ---------------------------------------------------------
ATAU
KETIGA
----- Bahwa ia terdakwa ERIS SUSANTO Bin SOPIAN pada hari Jum’at tanggal 29 Mei 2015 sekira pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2015 bertempat di Talang Menggan Dsn. 9 Desa Tebing Bulang Kec. Sungai Keruh Kab. Muba atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Pengadilan Negeri Sekayu yang berwenang dan memeriksa perkara ini, telah tanpa hak memasukan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengakut, membunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari indonesia sesuatu Senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk jenis Pisau, Yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------
----- Bermula saat saksi Sri Handayani Binti Harno sedang menyadap karet di kebun karet di Talang Menggan Dsn. 9 Desa Tebing Bulang Kec. Sungai Keruh Kab. Muba, tiba-tiba datanglah terdakwa dengan membawa senjata api rakitan laras panjang jenis kecepek dan langsung menodongkannya ke arah saksi Sri Handayani Binti Harno, melihat hal tersebut saksi Sri Handayani Binti Harno langsung berlari menjauhi terdakwa, kemudian terdakwa menembakan senjata api rakitan laras panjang jenis kecepek yang dibawanya tersebut kearah saksi Sri Handayani Binti Harno sebanyak 1 (satu) kali namun tidak mengenai saksi Sri Handayani Binti Harno kemudian terdakwa mengejar saksi Sri Handayani Binti Harno dan setelah berada dalam jarak yang dekat terdakwa langsung memukul saksi Sri Handayani Binti Harno dengan menggunakan popor senjata api rakitan laras panjang jenis kecepek sebanyak 2 (dua) kali yang mengenai kepala bagian belakang saksi Sri Handayani Binti Harno dan 1 (satu) kali yang mengenai punggung belakang hingga menyebabkan saksi Sri Handayani Binti Harno terjatuh setelah itu terdakwa menginjak punggung saksi Sri Handayani Binti Harno dan mendudukinya kemudian terdakwa mencekik leher saksi Sri Handayani Binti Harno dengan menggunakan tangan kiri sedangkan tangan kanan terdakwa mencabut pisau dari pinggangnya lalu menghunuskannya ke leher saksi Sri Handayani Binti Harno, kemudian datanglah saksi Sutiyem Binti Papin dan berusaha merebut pisau tersebut dari tangan terdakwa dan tidak lama kemudian datang saksi Sunawan Als. Iwan Bin Supeno bersama warga mengamankan dan membawa terdakwa kerumah saksi Sunawan Als. Iwan Bin Supeno. selanjutnya terdakwa dibawa oleh pihak kepolisian polsek sungai keruh untuk diproses lebih lanjut.---------------------------------------
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Drt. No. 12 Tahun 1951. ---------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut, terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan eksepsi/keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Sri Handayani Binti Harno, dibawah sumpah dipersidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa yang Saksi ketahui tentang tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga pada hari Jum’at tanggal 29 Mei 2015 sekira pukul 10.00 Wib bertempat di Talang Menggan Dsn. 9 Desa Tebing Bulang Kec. Sungai Keruh Kab. Muba yang dilakukan terdakwa terhadap Saksi sendiri;
Bahwa benar Saksi dan Terdakwa suami istri yang Saksi dan ada buku nikahnya ;
Bahwa Terdakwa melakukan kekerasan rumah tangga terhadap Saksi tersebut menggunakan alat berupa 1 (satu) pucuk senjata api kecepek dan 1 (satu) bilah pisau dengan cara ketika Saksi sedang menyadap karet tiba-tiba terdakwa datang membawa senjata api kecepek dan pisau kemudian Terdakwa meneodongkan kecepek lalu Saksi berlari ketakutan dengan berteriak dan terdakwa menembakkannya namun tidak kena lalu terdakwa mengejar dan memukul Saksi menggunakan popor kecepek sebanyak 2 (dua) kali yang mengenai kepala bagian belakang dan 1 (satu) kali yang mengenai punggung belakang hingga menyebabkan Saksi terjatuh setelah itu terdakwa menginjak punggung Saksi mendudukinya kemudian terdakwa mencekik leher Saksi dengan menggunakan tangan kiri sedangkan tangan kanan terdakwa mencabut pisau dari pinggangnya lalu menghunuskannya ke leher Saksi;
Bahwa Terdakwa menghentikan perbuatannya setelah saksi Sutiyem Binti Papin dan berusaha merebut pisau tersebut dari tangan terdakwa dan tidak lama kemudian datang saksi Sunawan Als. Iwan Bin Supeno bersama warga mengamankan dan membawa terdakwa kerumah saksi Sunawan Als. Iwan Bin Supeno. selanjutnya terdakwa dibawa oleh pihak kepolisian polsek sungai keruh;
Bahwa atas kejadian tersebut Saksi mengalami memar dikepala belakang, punggung bagian kiri bengkak, jari manis luka akibat pisau dan kepala Saksi pusing dan merasa trauma atas kejadian tersebut;
Bahwa Saksi dan terdakwa sudah tidak tinggal satu rumah selama 8 (delapan) bulan namun belum cerai namun saksi belum punya anak dalam perkawinan Saksi dengan terdakwa dan Saksi tidak ingin berkeluarga dengan terdakwa karena terdakwa sering mencekik dan memukuli Saksi;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa benar keterangan saksi;
Sutiyem Binti Papin, dibawah sumpah dipersidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa yang Saksi ketahui tentang tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga pada hari Jum’at tanggal 29 Mei 2015 sekira pukul 10.00 Wib bertempat di Talang Menggan Dsn. 9 Desa Tebing Bulang Kec. Sungai Keruh Kab. Muba yang dilakukan terdakwa terhadap anak Saksi bernama Sri Handayani Binti Harno;
Bahwa Saksi melihat langsung kejadiannya karena saat kejadian Saksi dan saksi korban sedang menyadap karet lalu Saksi mendengar suara tembakkan dan teriakan, lalu Saksi mendekat dan melihat terdakwa sedang mencekik saksi korban yang tergeletak ditanah dan terdakwa memegang pisau diarahkan keleher saksi korban;
Bahwa melihat kejadian tersebut Saksi langsung memegang tangan terdakwa dan merebut pisau dari tangannya tak lama saksi Sunawan als Iwan bin Supeno bersama warga mengamankan warga dan membawanya ke Polisi ;
Bahwa Saksi melihat senjata api jenis kecepek didekat terdakwa ketika terdakwa sedang mencekik korban dimana kecepek tersebut patah akibat dipukulkan kepunggung saksi korban;
Bahwa atas kejadian tersebut saksi korban mengalami memar dikepala belakang, punggung, jari dan terlihat trauma;
Bahwa Saksi korban dan terdakwa sudah tidak tinggal satu rumah selama 8 (delapan) bulan namun belum cerai namun Saksi korban belum punya anak dalam perkawinannya dengan terdakwa;
Bahwa Saksi korban menikah dengan Terdakwa sedah sekitar 1 (satu) tahun;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa benar keterangan saksi;
Ambar Wati Binti Harno, dibawah sumpah dipersidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa yang Saksi ketahui tentang tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga pada hari Jum’at tanggal 29 Mei 2015 sekira pukul 10.00 Wib bertempat di Talang Menggan Dsn. 9 Desa Tebing Bulang Kec. Sungai Keruh Kab. Muba;
Bahwa pelakunya adalah terdakwa sedangkan korbannya adalah adik Saksi bernama Sri Handayani Binti Harno;
Bahwa Saksi melihat langsung kejadiannya karena saat kejadian Saksi dan saksi korban serta ibu Saksi sedang menyadap karet lalu Saksi mendengar suara letusan senjata api dan teriakan adik Saksi, lalu Saksi mendekat dan melihat terdakwa sedang menginjak dan menduduki tubuh korban ditanah dengan tangan kiri mencekik korban dan tangan kanan memegang pisau;
Bahwa melihat kejadian tersebut Saksi langsung berkata “JANGAN ITU MANUSIA KAYAK KAMU” namun terdakwa marah dan berkata “KAMU JANGAN MENDEKAT AKU, KALU KAMU MENDEKAT KAMU YANG MATI” lalu Saksi lari ketakutan menemui ibu Saksi dan ibu Saksi menuju ketempat kejadian ;
Bahwa Saksi melihat kejadian tersebut dengan jarak sekitar 5 (lima) meter;
Bahwa atas kejadian tersebut saksi korban mengalami memar dikepala belakang, punggung, jari dan terlihat trauma;
Bahwa Saksi korban dan terdakwa sudah tidak tinggal satu rumah selama 8 (delapan) bulan namun belum cerai ;
Bahwa Saksi korban belum punya anak dalam perkawinannya dengan terdakwa;
Bahwa Saksi korban menikah dengan Terdakwa sedah sekitar 1 (satu) tahun;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa benar keterangan saksi;
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa telah pula memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa benar peristiwa kekerasan fisik yang dilakukan Terdakwa terhadap saksi korban bernama Sri Handayani Binti Harno sebagaimana diterangkan para saksi;
Bahwa Terdakwa melakukannya karena saksi korban tidak mau diajak berkeluarga lagi dengan Terdakwa dan pisah rumah sudah selama 8 (delapan) bulan sehingga Terdakwa ingin membunuhnya karena Terdakwa sakit hati;
Bahwa Terdakwa mengakui perbuatan Terdakwa tersebut adalah salah dan Terdakwa menyesal;
Bahwa tidak ada perdamaian dengan saksi korban;
Bahwa benar antara Terdakwa dan saksi korban suami istri dan memiliki buku nikah;
Bahwa benar Terdakwa melakukannya menggunakan alat berupa senjata api kecepek dan pisau;
Menimbang, bahwa selain keterangan saksi-saksi dan Terdakwa diatas turut juga diajukan kepersidangan barang bukti berupa :
1 (satu) pucuk senjata api jenis kecepek laras panjang yang sudah patah dibagian popor nya berisi peluru timah sebanyak 8 (delapan) butir;
1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau dengan ciri-ciri bertuliskan sortono, panjang 22 (dua puluh dua) cm gagang terbuat dari kayu berwarna kuning kecoklatan dan bersarung dari bahan kulit berwarna cokelat;
1 (satu) buah tas ransel (punggung) warna krim;
1 (satu) batang pipa cadangan (laras pendek);
Musiu yang dimasukan kedalam wadah lem warna biru dan tutup warna merah;
Musiu yang dimasukan kedalam wadah bedak merk my baby yang tertutup berwarna kuning;
Musiu ang dimasukan kedalam plastik berwarna putih;
Serabut Kelapa;
2 (dua) buku nikah berwarna hijau dan merah dengan nomor seri 0361217;
Oleh karena barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum maka patut dipertimbangkan sebagai barang bukti dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar berawal antara terdakwa dan saksi korban sudah menikah sekitar 1 (satu) tahun dan telah pisah rumah selama 8 (delapan) bulan serta tidak ingin diajak kembali untuk berkeluarga sehingga terdakwa meresa kecewa dan sakit hati maka pada hari Jum’at tanggal 29 Mei 2015 sekira pukul 10.00 Wib bertempat di Talang Menggan Dsn. 9 Desa Tebing Bulang Kec. Sungai Keruh Kab. Muba terdakwa menemui saksi korban yang saat itu sedang menyedap karet bersama ibunya bernama saksi Sutiyem Binti Papin dan kakaknya bernama saksi Ambar Wati Bin Harno dengan membawa alat berupa 1 (satu) pucuk senjata api kecepek dan 1 (satu) bilah pisau ;
Bahwa benar setelah dekat dengan saksi korban kemudian Terdakwa meneodongkan senjata api jenis kecepek lalu Saksi Korban berlari ketakutan dengan berteriak dan terdakwa menembakkannya namun tidak kena lalu terdakwa mengejar dan memukul Saksi Korban menggunakan popor kecepek sebanyak 2 (dua) kali hingga patah yang mengenai kepala bagian belakang dan 1 (satu) kali yang mengenai punggung belakang hingga menyebabkan Saksi Korban terjatuh setelah itu terdakwa menginjak punggung Saksi Korban mendudukinya kemudian terdakwa mencekik leher Saksi Korban dengan menggunakan tangan kiri sedangkan tangan kanan terdakwa mencabut pisau dari pinggangnya lalu menghunuskannya ke leher Saksi Korban;
Bahwa benar Terdakwa menghentikan perbuatannya setelah Saksi Sutiyem Binti Papin dan berusaha merebut pisau tersebut dari tangan terdakwa dan tidak lama kemudian datang Saksi Sunawan Als. Iwan Bin Supeno bersama warga mengamankan dan membawa terdakwa kerumah Saksi Sunawan Als. Iwan Bin Supeno. selanjutnya terdakwa dibawa oleh pihak kepolisian polsek sungai keruh;
Bahwa benar atas kejadian tersebut Saksi Korban mengalami memar dikepala belakang, punggung bagian kiri bengkak dan luka di jari manis akibat terkena pisau sesuai Visum Et Repertum Nomor : 017/PKM/TB/VI/2015 tanggal 29 Maret 2015 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Tri Sinarum, MMRS selaku dokter yang bertugas pada puskesmas Tebing Bulang selain itu kepala Saksi Korban pusing dan merasa trauma atas kejadian tersebut;
Bahwa benar Saksi Korban dan terdakwa suami istri yang menikah secara sah sesuai buku nikah No. 0361217 dan sudah tidak tinggal satu rumah selama 8 (delapan) bulan namun belum cerai namun Saksi Korban belum punya anak dalam perkawinan Saksi Korban dengan terdakwa dan Saksi Korban tidak ingin berkeluarga dengan terdakwa karena terdakwa sering mencekik dan memukuli Saksi Korban;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang termuat dalam Berita Acara sidang dianggap telah termuat dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu apakah perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur-unsur dari pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum tersebut;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa dengan dakwaan berbentuk alternatif maka dengan memperhatikan fakta-fakta hukum Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan alternatif kesatu sebagaiana diatur dan diancam pidana dalam pasal 44 Ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 yang dalam perumusan deliknya terdiri dari unsur-unsur sebagai berikut :
Setiap orang;
Yang melakukan perbuatan kekerasan fisik ;
Dalam lingkup rumah tangga;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
AD.1 UNSUR “SETIAP ORANG;”
Menimbang, bahwa unsur setiap orang mengacu kepada pelaku sebagai subyek hukum pendukung hak dan kewajiban yang berhubungan erat dengan pertanggung jawaban pelaku, dan sebagai sarana pencegah error in persona;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” oleh pembentuk undang-undang adalah subyek/pelaku tindak pidana, yaitu siapa orang yang didakwa melakukan tindak pidana dimaksud, yang dalam perkara ini jaksa penuntut umum telah mengajukan seorang terdakwa bernama ERIS SUSANTO BIN SOPIAN yang setelah diperiksa oleh Majelis Hakim identitasnya ternyata sesuai dengan Dakwaan Penuntut Umum, sehingga benar bahwa yang dimaksud setiap orang oleh Penuntut Umum yang telah melakukan tindak pidana sebagaimana didalam surat dakwaannya adalah terdakwa tersebut;
Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka unsur Ke-1 (satu) menurut Majelis Hakim telah terpenuhi;
AD.2. UNSUR “TELAH MELAKUKAN PERBUATAN KEKERASAN FISIK;
Menimbang, bahwa menurut Pasal 6 UU RI No. 23 Tahun 2004 Kekerasan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a adalah perbuatan yang mengakibatkan luka, rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar berawal antara terdakwa dan saksi korban sudah menikah sekitar 1 (satu) tahun dan telah pisah rumah selama 8 (delapan) bulan serta tidak ingin diajak kembali untuk berkeluarga sehingga terdakwa meresa kecewa dan sakit hati maka pada hari Jum’at tanggal 29 Mei 2015 sekira pukul 10.00 Wib bertempat di Talang Menggan Dsn. 9 Desa Tebing Bulang Kec. Sungai Keruh Kab. Muba terdakwa menemui saksi korban yang saat itu sedang menyedap karet bersama ibunya bernama saksi Sutiyem Binti Papin dan kakaknya bernama saksi Ambar Wati Bin Harno dengan membawa alat berupa 1 (satu) pucuk senjata api kecepek dan 1 (satu) bilah pisau ;
Bahwa benar setelah dekat dengan saksi korban kemudian Terdakwa meneodongkan senjata api jenis kecepek lalu Saksi Korban berlari ketakutan dengan berteriak dan terdakwa menembakkannya namun tidak kena lalu terdakwa mengejar dan memukul Saksi Korban menggunakan popor kecepek sebanyak 2 (dua) kali hingga patah yang mengenai kepala bagian belakang dan 1 (satu) kali yang mengenai punggung belakang hingga menyebabkan Saksi Korban terjatuh setelah itu terdakwa menginjak punggung Saksi Korban mendudukinya kemudian terdakwa mencekik leher Saksi Korban dengan menggunakan tangan kiri sedangkan tangan kanan terdakwa mencabut pisau dari pinggangnya lalu menghunuskannya ke leher Saksi Korban;
Bahwa benar Terdakwa menghentikan perbuatannya setelah Saksi Sutiyem Binti Papin dan berusaha merebut pisau tersebut dari tangan terdakwa dan tidak lama kemudian datang Saksi Sunawan Als. Iwan Bin Supeno bersama warga mengamankan dan membawa terdakwa kerumah Saksi Sunawan Als. Iwan Bin Supeno. selanjutnya terdakwa dibawa oleh pihak kepolisian polsek sungai keruh;
Bahwa benar atas kejadian tersebut Saksi Korban mengalami memar dikepala belakang, punggung bagian kiri bengkak dan luka di jari manis akibat terkena pisau sesuai Visum Et Repertum Nomor : 017/PKM/TB/VI/2015 tanggal 29 Maret 2015 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Tri Sinarum, MMRS selaku dokter yang bertugas pada puskesmas Tebing Bulang selain itu kepala Saksi Korban pusing dan merasa trauma atas kejadian tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum diatas menurut Majelis Hakim unsur ke-2 (dua) telah terpenuhi;
AD.3. UNSUR “DALAM LINGKUP RUMAH TANGGA;
Menimbang, bahwa menurut Pasal 1 Ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 yang dimaksud Dalam Lingkup Rumah Tangga adalah meliputi:
Suami, isteri, dan anak;
Orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud pada huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga; dan/atau
Orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam
rumah tangga tersebut
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar Saksi Korban dan terdakwa suami istri yang menikah secara sah sesuai buku nikah No. 0361217 dan sudah tidak tinggal satu rumah selama 8 (delapan) bulan namun belum cerai namun Saksi Korban belum punya anak dalam perkawinan Saksi Korban dengan terdakwa dan Saksi Korban tidak ingin berkeluarga dengan terdakwa karena terdakwa sering mencekik dan memukuli Saksi Korban;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas menurut Majelis Hakim unsur ke-3 (tiga) telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 44 Ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 sebagaimana dalam dakwaan kesatu telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
Menimbang, bahwa selama proses pemeriksaan persidangan Majelis Hakim tidak menemukan adanya unsur pemaaf maupun pembenar dari perbuatan Terdakwa yang dapat dijadikan dasar untuk menghapuskan kesalahan dari perbuatannya, dan karena tidak diketemukan adanya alasan pembenar maupun pemaaf, maka Terdakwa yang telah terbukti secara sah menurut hukum dan menjadikan Majelis Hakim berkeyakinan ia Terdakwa telah bersalah sebagaimana dalam dakwaan yang telah dipertimbangkan diatas, karenanya berdasarkan Pasal 193 ayat (1) KUHAP kepadanya haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya sebagaimana akan dimuat dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 22 ayat (4) KUHAP, maka masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa sebelum putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap maka berdasarkan Pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP, Majelis Hakim menetapkan Terdakwa tersebut tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti dalam perkara ini akan Majelis Hakim pertimbangkan sebagai berikut :
1 (satu) pucuk senjata api jenis kecepek laras panjang yang sudah patah dibagian popor nya berisi peluru timah sebanyak 8 (delapan) butir;
1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau dengan ciri-ciri bertuliskan sortono, panjang 22 (dua puluh dua) cm gagang terbuat dari kayu berwarna kuning kecoklatan dan bersarung dari bahan kulit berwarna cokelat;
1 (satu) buah tas ransel (punggung) warna krim;
1 (satu) batang pipa cadangan (laras pendek);
Musiu yang dimasukan kedalam wadah lem warna biru dan tutup warna merah;
Musiu yang dimasukan kedalam wadah bedak merk my baby yang tertutup berwarna kuning;
Musiu ang dimasukan kedalam plastik berwarna putih;
Serabut Kelapa;
Yang disita dari Terdakwa dan oleh karena terbukti dipergunakan terdakwa untuk melakukan kejahatan serta khawatir akan disalahgunakan maka ditetapkan supaya dirampas untuk dimusnahkan;
2 (dua) buku nikah berwarna hijau dan merah dengan nomor seri 0361217;
Yang disita dari terdakwa merupakan akta otentik maka ditetapkan supaya dikembalikan kepada terdakwa Eris Susanto Bin Sopian;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa telah terbukti menurut hukum dan dinyatakan bersalah serta dijatuhi pidana, maka menurut Pasal 222 ayat (1) KUHAP kepadanya harus pula dibebani untuk membayar biaya dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan putusan bagi Terdakwa, terlebih dahulu akan dipertimbangkan keadaan-keadaan yang memberatkan dan meringankan bagi Terdakwa :
Keadaan-keadaan yang memberatkan :
Akibat perbuatan terdakwa saksi korban mengalami luka dan memar;
Terdakwa sudah sering melakukan kekerasan fisik terhadap saksi korban;
Keadaan-keadaan yang meringankan :
Terdakwa mengakui perbuatannya ;
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Memperhatikan, Pasal 44 ayat (1) UU RI No.23 Tahun 2004dan Undang-undang Nomor8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa Eris Susanto Bin Sopianterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan;
Menetapkan masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahanan;
Menetapkan Barang Bukti berupa:
1 (satu) pucuk senjata api jenis kecepek laras panjang yang sudah patah dibagian popor nya berisi peluru timah sebanyak 8 (delapan) butir;
1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau dengan ciri-ciri bertuliskan sortono, panjang 22 (dua puluh dua) cm gagang terbuat dari kayu berwarna kuning kecoklatan dan bersarung dari bahan kulit berwarna cokelat;
1 (satu) buah tas ransel (punggung) warna krim;
1 (satu) batang pipa cadangan (laras pendek);
Musiu yang dimasukan kedalam wadah lem warna biru dan tutup warna merah;
Musiu yang dimasukan kedalam wadah bedak merk my baby yang tertutup berwarna kuning;
Musiu ang dimasukan kedalam plastik berwarna putih;
Serabut Kelapa;
Dirampas untuk dimusnahkan;
2 (dua) buku nikah berwarna hijau dan merah dengan nomor seri 0361217;
Dikembalikan kepada terdakwa An.Eris Susanto Bin Sopian;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00(dua ribu lima ratus rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sekayu, pada hari RABU tanggal 09 SEPTEMBER 2015 oleh SILVI ARIANI,SH sebagai Hakim KetuaFITRIA SEPTRIANA, SH danDECKY CHRISTIAN S, SHmasing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada haridan tanggal itu jugaoleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh DEDY SOHAIDI, SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sekayu serta dihadiri oleh FAISAL AMIN,SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sekayu dan Terdakwa;
HAKIM – HAKIM ANGGOTA
| HAKIM KETUA MAJELIS, SILVI ARIANI,SH |
PANITERA PENGGANTI
DEDY SOHAIDI, SH