218/PID/2018/PT SBY
Putusan PT SURABAYA Nomor 218/PID/2018/PT SBY
Moh. Umar Bin Muzani
MENGADILI: I. Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa/ Pembanding II. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 28 Desember 2017 Nomor 3139/Pid.Sus/2017/PN Sby, yang dimintakan banding tersebut III. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan IV. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan V. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp 2. 500,00 (dua ribu lima ratus rupiah)
P U T U S A N
NOMOR 218/PID.SUS/2018/PTSBY
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN TINGGI JAWA TIMUR, yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dalam pengadilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara terdakwa:
Nama Lengkap : Moh. Umar Bin Muzani;
Tempat lahir : Bangkalan;
Umur /tanggal lahir : 45 tahun / 08 Maret 1972;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kewarganegaraan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Desa Sangra Agung, Kecamatan Socah, Kabupaten, Bangkalan, Madura;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Tidak Bekerja;
Pendidikan : SMA;
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan masing-masing oleh :
Penyidik, sejak tanggal 17 Agustus 2017 sampai dengan tanggal 5 September 2017;
Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 6 September 2017 sampai dengan tanggal 15 Oktober 2017;
Penuntut Umum, sejak tanggal 12 Oktober 2017 sampai dengan tanggal 31 Oktober 2017;
Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, sejak tanggal 25 Oktober 2017 sampai dengan tanggal 23 November 2017;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, sejak tanggal 24 November 2017 sampai dengan tanggal 22 Januari 2018;
Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Timur, sejak tanggal 3 Januari 2018 sampai dengan tanggal 1 Februari 2018;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Timur, sejak tanggal 2 Februari 2018 sampai dengan tanggal 2 April 2018;
Dalam tingkat banding Terdakwa didampingi oleh Oktavianto Prasongko, SH. dan Soegeng Hari Kartono, SH. para Penasihat Hukum yang berkantor di “Oktavianto & Associates” berkedudukan di Jalan Raya Darmo Permai II Nomor 12-A Surabaya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 2 Januari 2018;
PENGADILAN TINGGI tersebut ;
Telah membaca Surat Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Timur tanggal 5 Maret 2018 Nomor 218/PID.SUS/2018/PT SBY, serta berkas perkara Nomor 3139/Pid.Sus/2017/PN Sby, yang diputus tanggal 28 Desember 2017 dan surat - surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut;
Membaca, surat dakwaan dari Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanjung Perak tanggal 24 Oktober 2017 No. Reg. Perk: PDM-482/ TJG.PRK/Ep.2/10/2017 sebagai berikut:
Bahwa ia Terdakwa MOH. UMAR BIN MUZANI, pada hari Rabu tanggal 16 Agustus 2017 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2017, bertempat di pinggir Jl. Wonosari Lor Kelurahan Pegirian Kecamatan Semampir Surabaya atau setidak-tidaknya masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu sebagaimana tersebut diatas, saat Terdakwa sedang mendorong sepeda motor yang mogok di pinggir jalan Wonosari Lor Kelurahan Pegirian Kecamatan Semampir Surabaya, datang saksi Firman H.M dan saksi Budi Ariawan mendekati Terdakwa, karena sebelumnya petugas Kepolisian mendapat informasi dari masyarakat bahwa terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu yang dilakukan oleh Terdakwa. Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti :
1 (satu) buah dompet warna cokelat bertuliskan Levis yang didalamnya berisi:
2 (dua) poket klip plastik kecil yang didalamnya masih terdapat sisa narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto ± 0,18 (nol koma delapan belas) gram beserta klip plastiknya;
2 (dua) buah klip plastik kecil kosong ;
1 (satu) unit handphone merek Nokia Model RM 1172 warna hitam lengkap dengan kartu perdana Simpati No. 081235374399 ;
Adapun barang bukti tersebut disimpan di dalam saku celana bagian belakang sebelah kanan celana jeans yang dikenakan oleh Terdakwa ;
Bahwa Terdakwa mengakui dan membenarkan bahwa 2 (dua) poket klip plastik kecil yang didalamnya masih terdapat sisa narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto ± 0,18 (nol koma delapan belas) gram beserta klip plastiknya yang ditemukan adalah miliknya;
Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu tersebut tanpa ijin dari pihak yang berwenang;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik : No.LAB- 7670/NNF/2017 yang dibuat tanggal 30 Agustus 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh ARIF ANDI SETIYAWAN S.Si, MT, LULUK MULJAINI dan ANISWATI ROFIAH, A.Md. selaku pemeriksa pada Laboratorium Forensik Cabang Surabaya diketahui bahwa barang bukti Nomor Lab. 7670/NNF/2017 yang dibuat tanggal 30 Agustus 2017 dengan kesimpulan :
Barang bukti yang diterima :
No. 8515/2017/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,001 gram;
No. 8516/2017/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,001 gram;
Kesimpulan :
8515/ 2017/ NNF dan 8516/ 2017/ NNF : seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
Sisa Barang Bukti 8515/2017/NNF dan 8516/2017/NNF : seperti tersebut dalam (I) tanpa isi dikembalikan ;
Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ;
Membaca, surat tuntutan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Surabaya, tanggal 28 Desember 2017 Nomor. Reg. Perk.: PDM-482/Tg.Perak/Ep.2/ 11/2017, Terdakwa telah dituntut sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa MOH UMAR bin MUZANI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dakwaan Penuntut Umum melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MOH UMAR bin MUZANI selama 8 (delapan) tahun penjara dikurangi selama Terdakwa menjalani penahanan sementara dan denda sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) subsidar 6 (enam) bulan penjara ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah dompet warna coklat bertuliskan Levis yang didalamnya berisi:
2 (dua) poket klip plastik kecil yang didalamnya masih terdapat sisa narkotika g.olongan 1 jenis sabu dengan berat bruto ± 0,18 (nol koma delapan belas) gram beserta klip plastiknya;
2 (dua) buah klip plastik kecil kosong ;
1 (satu) handphone merk Nokia Model RM 1172 warna hitam lengkap dengan kartu perdana Simpati No. 081235374399;
1 (satu) potong celana pendek jeans biru dongker merk Levis;
Agar dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah)
Membaca, putusan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 28 Desember 2017 Nomor 3139/Pid.Sus/2017/PN Sby, yang amarnya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa MOH. UMAR BIN MUZANI terbukti secara sah clan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan narkotika golongan t bukan tanaman";
Menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa MOH. UMAR BIN MUZANI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun;
Menjatuhkan pula terhadap diri Terdakwa clegan pidana denda Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah);
Menetapkan apabila pidana denda tersebut ticlak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh MOH. UMAR BIN MUZANI dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti:
1 (satu) buah dompet warna cokelat bertuliskan Levis yang didalamnya berisi :
2 (dua) poket klip plastik kecil yang didalamnya masih terdapat sisa narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat bruto ± 0,18 (nol koma delapan belas) gram beserta klip plastik;
2 (dua) buah klip plastik kecil kosong;
1 (satu) handphone merk Nokia Model RM 1172 warna hitam lengkap dengan kartu perdana Simpati No. 081235374399;
1 (satu) potong celana pendek jeansbiru dongker merk Levis;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Menghukum Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5000,- (lima ribu rupiah);
Telah membaca:
Akta permintaan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Surabaya, menerangkan bahwa pada tanggal 3 Januari 2018 Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan permintaan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 28 Desember 2017 Nomor 3139/Pid. Sus/2017/PN Sby;
Relaas pemberitahuan adanya banding yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Negeri Surabaya, menerangkan bahwa pada tanggal 9 Februari 2018 kepada Jaksa Penuntut Umum telah diberitahukan adanya permintaan banding tersebut;
Relas pemberitahuan memeriksa berkas yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Negeri Surabaya menerangkan pada tanggal 9 Februari 2018 dan tanggal 21 Februari 2018 kepada Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa, telah diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara tersebut sebelum dikirim ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur;
Menimbang, bahwa permintaan banding yang diajukan Penasihat Hukum Terdakwa telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara serta syarat-syarat yang ditentukan dalam undang-undang, oleh karena itu permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa ternyata Terdakwa tidak mengajukan memori banding, sehingga tidak diketahui apa yang menjadi alasan Terdakwa mengajukan permintaan banding tersebut;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tingkat Banding memeriksa dan meneliti dengan seksama berkas perkara beserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 28 Desember 2017 Nomor 3139/ Pid.Sus/2017/PN Sby, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa pertimbangan Hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya berdasarkan alasan yang tepat dan benar menurut hukum, sehingga oleh karena itu pertimbangan hukum tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Tinggi dalam memutus perkara ini ditingkat banding;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 28 Desember 2017 Nomor 3139/ Pid.Sus/ 2017/PN Sby, dapat dipertahankan dan dikuatkan;
Menimbang, bahwa Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana sedang Terdakwa dalam tahanan maka lamanya pidana yang dijatuhkan haruslah dikurangkan dari lamanya Terdakwa ditahan;
Menimbang, bahwa menurut pendapat Majelis Hakim Pengadilan Tinggi tidak ada alasan untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan, maka memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman, maka kepadanya harus dibebani untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan;
Mengingat, pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta Peraturan Perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa/ Pembanding;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 28 Desember 2017 Nomor 3139/Pid.Sus/2017/PN Sby, yang dimintakan banding tersebut;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikian diputus dalam Sidang Musyawarah Majelis Hakim pada hari Senin, tanggal 19 Maret 2018 kami H. Agus Sutarno, S.H, M.H. Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jawa Timur selaku Ketua Majelis, Heri Sukemi, S.H, M.H. dan Dr. E. D. Pattinasarany, S.H, M.H. masing-masing Hakim Tinggi selaku Hakim Anggota yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam pengadilan tingkat banding dan putusan tersebut diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 21 Maret 2018 oleh Ketua Majelis dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Maskurun, S.H. Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Jawa Timur tanpa dihadiri Jaksa Penuntut Umum, Terdakwa maupun Penasihat Hukum Terdakwa;
Hakim Anggota, Ketua Majelis,
Heri Sukemi, S.H, M.H.H. Agus Sutarno, S.H, M.H.
Dr. E. D. Pattinasarany, S.H, M.H.
Panitera Pengganti,
Maskurun, S.H.