38/Pid.Sus/2016/PN Unr
Putusan PN KAB SEMARANG Nomor 38/Pid.Sus/2016/PN Unr
TERDAKWA
MENGADILI : - Menyatakan terdakwa TERDAKWA tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya ; - Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa TERDAKWA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah), dengan ketentuan denda tidak dibayar oleh terdakwa diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ; - Menetapkan terdakwa berada dalam tahanan; - Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. - Menetapkan barang- barang bukti berupa : - 1(satu) unit sepeda motor merk Yamaha MIO warna Merah tahun 2009 H-6374-GV dikembalikan kepada SAKSI KORBAN - Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah ).
PUTUSAN
Nomor 38/Pid.Sus/2016/PN Unr
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Ungaran yang mengadili perkara-perkara pidana pada pengadilan tingkat pertama yang diperiksa dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : TERDAKWA
Tempat lahir : Kab Semarang.
Umur/tgl lahir : 19 tahun / 28 Juli 1996
Jenis kelamin : Laki laki.
Kebangsaan : Indonesia
A l a m a t : Xxxxx Rt.05 Rw.03 Kel. Xxxxx
Kec. Xxxxx Kab.Semarang
A g a m a : I s l a m.
P e k e r j a a n : Swasta
Pendidikan : SMP.
Terdakwa ditangkap pada tanggal 13 Januari 2016
Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah/ Penetapan Penahanan berdasarkan :
Penyidik, sejak tanggal 14 Januari 2016 sampai dengan tanggal 02 Februari 2016 ;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 02 Februari 2016 sampai dengan tanggal 13 Maret 2016 ;
Penuntut Umum sejak tanggal 10 Maret 2016 sampai dengan tanggal 29 Maret 2016 ;
Majelis Hakim sejak tanggal 23 Maret 2016 sampai dengan tanggal 21 April 2016 ;
Perpanjangan oleh Ketua PN. Ungaran sejak tanggal 22 April 2016 sampai dengan tanggal 20 Juni 2016;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah di Semarang sejak tanggal 21 Juni 2016 sampai dengan tanggal 20 Juli 2016.
Terdakwa dalam perkara ini didampingi Penasihat Hukum dengan Penetapan Nomor : 38/Pen.Pid.Sus/2016/PN Unr tertanggal 04 April 2016 menunjuk Sdr. AGUS MANDONO, S.H., Advokat dari Kantor Advokat & Konsultan Hukum AGUS MANDONO, S.H., yang beralamat kantor di Jalan Jenderal Sudirman No. 26 Ungaran ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Ungaran tanggal 23 Maret 2016 No.38/ Pen.Pid/ 2016/PN. Unr tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini ;
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ungaran tanggal 23 Marret 2016 No.38/ Pen.Pid/ 2016/PN. Unr tentang penetapan hari sidang ;
Berkas perkara atas nama Terdakwa beserta seluruh lampirannya
Telah mendengarkan pembacaan dakwaan oleh Penuntut Umum ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi, dan Terdakwa ;
Telah memperhatikan barang- barang bukti yang diajukan di persidangan;
Telah mendengar dan memperhatikan tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa TERDAKWA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana “dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) UURI No. 23 Tahun 2002 Tentang perlindunan Anak.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa TERDAKWA dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan denda Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) Subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan.
Barang bukti :
1(satu) unit sepeda motor merk Yamaha MIO warna Merah tahun 2009 H-6374-GV
Dikembalikan kepada SAKSI KORBAN
Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).
Telah mendengar permohonan (clementie) dari Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya tertanggal 29 September 2015 yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman kepada Majelis Hakim dengan alasan menyesali perbuatannya dan tidak mengulangi lagi perbuatannya serta terdakwa masih dapat diharapkan untuk diperbaiki ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didasarkan pada surat dakwaan Penuntut Umum Nomor : REG.PERKARA: PDM- 37/0.3.42/Euh.2/06/2015, tertanggal 23 Juni 2015 yang didakwa sebagai berikut :
Ke Satu
Bahwa terdakwa TERDAKWA pada hari Selasa tanggal 12 Januari 2016 wib sekitar pukul 17.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2016 bertempat di Hotel Xxxxx Xxxxx Kab.Semarang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang di Ungaran, dengan sengaja melakukan tipu muslihat serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain . Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Selasa tanggal 12 Januari 2016 sekitar pukul 17.00 wib saksi korban SAKSI KORBAN (yang masih berusia 16 Tahun berdasarkan Kutipan Akte Kelahiranno No.8423/TP/2001 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan, Catatan Sipil dan Tenaga Kerja Kabupaten Semarang tanggal 6 Desember 2001) awalnya saksi korban SAKSI KORBAN pergi dari rumah justru bukan dengan terdakwa TERDAKWA melainkan dengan kawan saksi yang bernama sdri AD, perempuan ,dengan alasan akan pergi membeli bahan keperluan praktek sekolah, bahkan pada sore itu ibu kandung saksi korban juga titip kepada saksi agar di belikan vahan-bahan buat roti, dan saat itulah saksi korban bersama kawan saksi sdri AD malah bertemu dengan pacarnya yang bernama sdr FG, dan setelah menurunkan sdri AD di rumah sdr FG maka saksi korban pergi menjemput pacar saksi korban yang bernama sdr TERDAKWA(terdakwa), kemudian mereka kembali ngobrol di rumah sdr FG. Sekitar pukul 18.45 wib mereka meninggalkan kediaman sdr FG dengan tujuan jalan jalan di tengah jalan mereka ketemu orang tua sdr AD, dan pada saat itulah mereka berpisah arah (saksi korban dan pacar saksi korban yang bernama sdr TERDAKWA) sedangkan sdri AD bersama pacarnya sdr FG, dan saat itu sebetulnya saksi korban akan diantarkan pulang oleh pacar saksi korban yang bernama sdr TERDAKWA (terdakwa), namun ditenggah jalan saksi korban mendapat telp dari ibu tiri saksi korban yang menanyakan dimanakah keberadaan saksi korban, dan pada saat itu ibu juga mengatakan kepada saksi korban apabila ayah kandung saksi korban sudah marah-marah ( mencak-mencak ) saat itulah rasa takut saksi korban muncul takut kepada ayah saksi korban yang apabila marah sering main tanggan terhadap saksi korban seperti memukul, dapat saksi korban jelaskan setelah menerima telpon dari ibu saksi korban malah yang ada di hati saksi korban jadi berubah dimana pada awalnya saksi korban ingin pulang dengan diantar pacar saksi korban(terdakwa), namun saksi korban takut dan selanjutnya saksi korban memutuskan tidak mau pulang, yang mereka lakukan saat itu malah muter muter tidak tentu arah bahkan saksi korban sempat kembali ke rumah sdr FG di sana mereka dinasehati, setelah dari sana mereka berdua kembali pergi ke rumah sdr AD dan di sana saksi korban meminjam baju lalu timbul niatan bersama menginap di hotel XXXXXXxxxx sesampai nya di hotel sekitar pukul 20.30 wib dengan cara membayar dengan patungan masing-masing Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) sekitar pukul 02.00 wib terdakwa dan saksi korban terbangun lalu spontan saling berciuman hingga akhirnya terjadi persetubuhan sebanyak 1(satu) kali selanjutnya sekitar pukul 08.00 wib mereka bangun tidur selanjutnya terdakwa nonton tv sedangkan saksi korban SAKSI KORBAN mandi sekitar pukul 09.00 wib pintu kamar hotel diketuk dari luar saat terdakwa bukakan pintunya ada dua orang laki-laki yang mengaku petugas dari kepolisian bertanya apaka benar terdakwa yang mengendarai mio merah terdakwa jawab iya kemudian terdakwa disuruh untuk berkemas-kemas dan selanjutnya dibawa ke kantor Polsek Bawen untuk diproses hukum lebih lanjut.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan selaput dara saksi SAKSI KORBAN tidak utuh lagi, sebagaimana Visum Et Repertum Nomor :445/Ver/197 /2016 tanggal 18 Januari 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr Dian Miraza A dokter jaga IGD dari RSUD Xxxxx yang pada kesimpulannya : telah terjadi persetubuhan, ditandai adanya luka robek lama di selaput dara.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal Pasal 81 Ayat (2) UU RI No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan anak.
Atau
Kedua
Bahwa terdakwa TERDAKWA pada hari Selasa tanggal 12 Januari 2016 wib sekitar pukul 17.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2016 bertempat di Hotel XxxxxXxxxx Kab.Semarang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang di Ungaran, membawa pergi seorang wanita yang belum dewasa tanpa dikehendaki orang tuanya atau walinya tetapi dengan persetujuannya dengan maksud untuk memastikan penguasaan terhadap wanita itu baik didalam maupun di luar perkawinan. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Selasa tanggal 12 Januari 2016 sekitar pukul 17.00 wib saksi korban SAKSI KORBAN (yang masih berusia 16 Tahun berdasarkan Kutipan Akte Kelahiranno No.8423/TP/2001 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan, Catatan Sipil dan Tenaga Kerja Kabupaten Semarang tanggal 6 Desember 2001) awalnya saksi korban SAKSI KORBAN pergi dari rumah justru bukan dengan terdakwa TERDAKWA melainkan dengan kawan saksi yang bernama sdri AD, perempuan,dengan alasan akan pergi membeli bahan keperluan praktek sekolah, bahkan pada sore itu ibu kandung saksi korban juga titip kepada saksi agar di belikan bahan bahan buat roti, dan saat itulah saksi korban bersama kawan saksi sdri AD malah bertemu dengan pacarnya yang bernama sdr FG, dan setelah menurunkan sdri AD di rumah sdr FG maka saksi korban pergi menjemput pacar saksi korban yang bernama sdr TERDAKWA(terdakwa), kemudian mereka kembali ngobrol di rumah sdr FG. Sekitar pukul 18.45 wib mereka meninggalkan kediaman sdr FG dengan tujuan jalan jalan di tengah jalan mereka ketemu orang tua sdr AD, dan pada saat itulah mereka berpisah arah (saksi korban dan pacar saksi korban yang bernama sdr TERDAKWA) sedangkan sdri AD bersama pacarnya sdr FG, dan saat itu sebetulnya saksi korban akan diantarkan pulang oleh pacar saksi korban yang bernama sdr TERDAKWA (terdakwa), namun ditenggah jalan saksi korban mendapat telp dari ibu tiri saksi korban yang menanyakan dimanakah keberadaan saksi korban, dan pada saat itu ibu juga mengatakan kepada saksi korban apabila ayah kandung saksi korban sudah marah-marah ( mencak-mencak ) saat itulah rasa takut saksi korban muncul takut kepada ayah saksi korban yang apabila marah sering main tanggan terhadap saksi korban seperti memukul, dapat saksi korban jelaskan setelah menerima telpon dari ibu saksi korban malah yang ada di hati saksi korban jadi berubah dimana pada awalnya saksi korban ingin pulang dengan diantar pacar saksi korban(terdakwa), namun saksi korban takut dan selanjutnya saksi korban memutuskan tidak mau pulang, yang mereka lakukan saat itu malah muter muter tidak tentu arah bahkan saksi korban sempat kembali ke rumah sdr FG di sana mereka dinasehati, setelah dari sana mereka berdua kembali pergi ke rumah sdr AD dan di sana saksi korban meminjam baju lalu timbul niatan bersama menginap di hotel XXXXXXxxxx sesampai nya di hotel sekitar pukul 20.30 wib dengan cara membayar dengan patungan masing-masing Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) sekitar pukul 02.00 wib terdakwa dan saksi korban terbangun lalu spontan saling berciuman hingga akhirnya terjadi persetubuhan sebanyak 1(satu) kali selanjutnya sekitar pukul 08.00 wib mereka bangun tidur selanjutnya terdakwa nonton tv sedangkan saksi korban SAKSI KORBAN mandi sekitar pukul 09.00 wib pintu kamar hotel diketuk dari luar saat terdakwa bukakan pintunya ada dua orang laki-laki yang mengaku petugas dari kepolisian bertanya apaka benar terdakwa yang mengendarai mio merah terdakwa jawab iya kemudian terdakwa disuruh untuk berkemas-kemas dan selanjutnya dibawa ke kantor Polsek Bawen untuk diproses hukum lebih lanjut.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 332 Ayat (1) KUHP.
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan saksi- saksi yaitu :
1. SAKSI KORBAN, dipersidangan dibawah sumpah memberikan keterangan sebagai berikut :
- Bahwa setahu saksi saat ini adalah 16 ( enam belas tahun ) lahir tanggal 07 Desember 1992 ;
- Bahwa pada hari Selasa pada tanggal 12 Januari 2016 sekitar pukul 17.00 wib di Hotel XxxxxXxxxx saksi SAKSI KORBAN bersama dengan terdakwa ;
- Bahwa pada awalnya saksi pergi dari rumah justru bukan dengan terdakwa melainkan dengan kawan saksi yang bernama AD perempuan,dengan alasan akan pergi membeli bahan keperluan praktek sekolah, bahkan pada sore itu ibu kandung saksi juga titip kepada saksi agar dibelikan vahan- bahan buat roti, dan saat itulah saksi bersama kawan saksi AD malah bertemu dengan pacarnya yang bernama FG dan setelah menurunkan AD di rumah FG maka saksi pergi menjemput pacar saksi terdakwa kemudian mereka kembali ngobrol di rumah FG sekitar pukul 18.45 wib mereka meninggalkan kediaman FG dengan tujuan jalan jalan ( mengantar AD foto untuk raport ) di tengah jalan mereka ketemu orang tua AD dan pada saat itulah mereka berpisah arah (saksi dan pacar saksi yang bernama TERDAKWA/ terdakwa) sedangkan AD bersama pacarnya FG dan saat itu sebetulnya saksi akan diantarkan pulang oleh terdakwa namun ditengah jalan saksi mendapat telepon dari ibu tiri saksi yang menanyakan dimanakah keberadaan saksi, dan pada saat itu ibu juga mengatakan kepada saksi apabila ayah kandung saksi sudah marah-marah ( mencak-mencak ) saat itulah rasa takut saksi muncul ( takut kepada ayah saksi yang apabila marah sering main tangan terhadap saksi seperti memukul,) dapat saksi jelaskan setelah menerima telepon dari ibu saksi malah yang ada di hati saksi jadi berubah dimana pada awalnya saksi ingin pulang dengan diantar pacar saksi, namun saksi takut dan selanjutnya saksi memutuskan tidak mau pulang, yang mereka lakukan saat itu malah muter- muter tidak tentu arah bahkan saksi sempat kembali ke rumah FG di sana mereka dinasehati, setelah dari sana mereka berdua kembali pergi ke rumah AD dan di sana saksi meminjam baju untuk saksi ganti dari sana mereka berdua pergi dan menginap di hotel XXXXXXxxxx.
- Bahwa sarana yang saksi gunakan bersama terdakwa pada saat itu adalah sepeda motor merk Yamaha MIO warna Merah tahun 2009 H-6374-GV ;
- Bahwa setahu saksi kamar yang mereka berdua gunakan untuk menginap di hotel XXXXXXxxxx adalah tidak tahu hanya yang mereka ingat kamar itu ada di lantai atas dan dapat saksi jelaskan mereka cek in pada pukul 20.30 wib dan dapat saksi jelaskan esok harinya Rabu tanggal 13 Januari 2016 sekitar pukul 08.30 wib mereka berdua ditemukan oleh anggota kepolisian sektor Bawen.
- Bahwa setahu saksi pada malam itu saksi dan terdakwa melakukan hubungan suami istri.
2. SAKSI I dibawah sumpah memberikan keterangan sebagai berikut :
- Bahwa setahu saksi mencari SAKSI KORBAN (anak saksi) pada hari Selasa tanggal 12 Januari 2016 sekitar pukul 21.00 Wib karena tidak biasanya korban pergi hingga larut malam dengan kondisi handphone mati ;
- Bahwa saksi menemukan SAKSI KORBAN pada hari Rabu tanggal 13 Januari sekitar pukul 09.00 wib di Hotel XXXXXKel. Xxxxx, Kec. Xxxxx, Kab. Semarang.
- Bahwa saksi menemukan SAKSI KORBAN karena pada hari tersebut sekitar pukul 07.00 wib saksi pergi ke sekolah korban untuk menanyakan keberadaan korban apakah korban berangkat sekolah atau tidak, dan sekitar pukul 08.00 wib pihak sekolah menyampaikan bahwa korban tidak berangkat ke sekolah. Kemudian saksi pergi ke Polsek Bawen untuk melaporkan kejadian tersebut. Setelah itu saksi menelepon adik saksi untuk mencari keberadaan korban di hotel terdekat dan kemudian adik saksi memberi kabar saksi telah menemukan sepeda motor milik korban sepeda motor merk YAMAHA MIO warna merah, dengan nopol H-6374-GV yang dikendarai korban pada saat pergi meninggalkan rumah. Kemudian saksi bersama dengan anggota Polsek Bawen pergi ke Hotel XXXXXtersebut dan menemukan anak saksi keluar bersama dengan pelaku ;
- Bahwa setahu saksi pada hari Selasa tanggal 12 Januari 2016 sekitar pukul 17.00 wib saksi korban ijin pergi membeli keperluan tugas sekolah di toko roti dengan istri saksi bersama AD sekitar pukul 20.00 wib istri saksi mencoba menghubungi korban untuk menanyakan keberadaannya, tetapi korban hanya menjawab apabila sudah dalam perjalanan pulang dan sebentar lagi sampai dirumah. Sekitar pukul 21.00 wib korban tidak juga sampai di rumah, sehingga saksi dan istri saksi memutuskan untuk mencari korban. Saksi mencari korban di rumah AD tetapi AD tidak mau memberikan informasi kepada saksi. Kemudian pada malam tersebut saksi pulang. Pada pagi harinya pada hari Rabu tanggal 13 Januari sekitar pukul 07.00 wib saksi pergi ke sekolah korban untuk menanyakan keberadaan korban apakah korban berangkat sekolah atau tidak, dan sekitar pukul 08.00 wib pihak sekolah menyampaikan bahwa korban tidak berangkat ke sekolah. Kemudian saksi pergi ke Polsek Bawen untuk melaporkan kejadian tersebut. Setelah itu saksi menelepon adik saksi untuk mencari keberadaan korban di hotel terdekat dan kemudian adik saksi memberi kabar saksi bahwa telah menemukan sepeda motor milik korban sepeda motor merk YAMAHA MIO warna merah tahun 2009, dengan nopol H-6374-GV yang dikendarai korban pada saat pergi meninggalkan rumah. Kemudian saksi bersama dengan anggota Polsek Bawen pergi ke Hotel XXXXXtersebut dan menemukan anak saksi keluar bersama dengan pelaku.
3. SAKSI II, dibawah sumpah memberikan keterangan sebagai berikut :
- Bahwa setahu saksi pada hari Selasa tanggal 12 Januari 2016 sekitar pukul 17.00 WIB saksi SAKSI KORBAN melewati depan rumah saksi akan tetapi saksi tidak menanyakan hendak ke mana.
- Bahwa setahu saksi awalnya pada hari Rabu tanggal 13 Januari 2016 sekitar pukul 09.00 WIB saksi ditelepon oleh kakak saksi yang bernama SAKSI I untuk mencari saksi korban SAKSI KORBAN di Hotel XXXXXXxxxx kemudian saksi langsung menuju ke Hotel XXXXXdan sesampainya di sana saksi bertanya kepada karyawan hotel tentang apakah ada anak kecil yang mengendarai mio warna merah sepeda motor merk Yamaha MIO warna Merah tahun 2009 H-6374-GV dijawab oleh karyawan bahwa saksi disuruh mencari di parkiran kemudian saksi mencari di parkiran dan ternyata ada sepeda motor yang saksi cari selanjutnya saksi menghubungi saksi SAKSI I selang beberapa menit kemudian saksi SAKSI I datang dan langsung menunjuk kamar no 12 setelah dibuka ternyata di kamar tersebut ada saksi korban bersama dengan terdakwa setelah itu saksi membawa mereka ke Polsek Bawen untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
4. SAKSI III,dipersidangan dibawah sumpah memberi keterangan sebagai berikut :
- Bahwa saksi bekerja di Hotel XXXXXtersebut sejak awal Januari 2016 tugas dan tanggung jawab saksi selaku karyawan adalah memasak di bagian dapur.
- Bahwa saksi tidak mengetahui apakah kedatangan terdakwa dengan saksi SAKSI KORBAN tercatat dalam buku tamu atau tidak, karena saksi biasanya bekerja di bagian dapur dan yang bagian menerima tamu ada sendiri namun dapat saksi jelaskan bahwa pada hari Selasa tanggal 12 Januari 2016 saksi pernah membantu rekan saksi untuk menerima tamu.
- Bahwa saksi tidak mengenal mereka namun penyidik memberitahukan kepada saksi bahwa perempuan tersebut bernama SAKSI KORBAN SAKSI KORBAN umur + 16 tahun.
- Bahwa setahu saksi mereka menyewa kamar pada hari Selasa tanggal 12 Januari 2016 sekitar pukul 21.00 WIB. Mereka menyewa kamar selama 1 (satu) malam yaitu sejak hari Selasa tanggal 12 Januari 2016 sekitar pukul 20.30 WIB sampai dengan hari Rabu tanggal 13 Januari 2016 pagi hari, akan tetapi sampai jam berapa saksi tidak tahu karena saksi masih tidur.
- Bahwa setahu saksi sarana yang digunakan adalah sepeda motor Yamaha Mio warna merah untuk nopol lupa.
Menimbang, bahwa terhadap seluruh isi keterangan para saksi terdakwa menyatakan tidak berkeberatan ;
Menimbang, bahwa selain itu telah diperlihatkan surat- surat bukti dalam perkara ini yaitu berupa Visum Et Repertum No.445/Ver/197/2016 tanggal 18 Januari 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr.Dian Miraza A dokter jaga IGD dari RSUD Xxxxx dengan kesimpulan: Telah terjadi persetubuhan, ditandai adanya luka robek lama di selaput dara.
Menimbang, bahwa di persidangan terdakwa telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa awal mulanya terdakwa meminta korban untuk menjemput terdakwa di rumah untuk membantunya mencarikan daun pisang yang akan digunakan untuk praktek sekolah sekitar pukul 17.30 WIB saksi korban SAKSI KORBAN datang ke rumah terdakwa menggunakan sepeda motor milik SAKSI KORBAN 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha tipe Mio warna merah marun tahun 2009 No.H-6374-GV lalu terdakwa mengambilkan daun pisang untuk saksi korban SAKSI KORBAN setelah itu mereka berboncengan dengan sepeda motor mereka menuju ke rumah FG di daerah Xxxxx (belakang toko Laris lama) sesampainya di sana ternyata sudah ada AD (pacar FG) mereka berempat (terdakwa, SAKSI KORBAN, FG dan AD) mengobrol sampai sekitar pukul 18.45 WIB. Selanjutnya mereka mengantarkan AD ke rumahnya sebentar untuk ambil barang lalu mereka pergi ke lapangan Pasar Xxxxx di sana mereka menunggu sekitar 10 (sepuluh) menit lalu FG meminta mereka (terdakwa dan SAKSI KORBAN) untuk pulang duluan selanjutnya terdakwa dan saksi korban SAKSI KORBAN mendahului dan mereka sempat mengisi bensin di daerah Karanganyar Xxxxx Xxxxx lalu saksi korban SAKSI KORBAN ditelepon oleh ibu tirinya yang intinya menyuruh pulang sebelum ayahnya emosi karena mendapat telepon tersebut saksi SAKSI KORBAN takut apabila nanti dihajar oleh bapaknya sehingga dia tidak berani pulang lalu karena bingung mau ke mana terdakwa mengajak saksi SAKSI KORBAN kembali lagi ke rumah FG tetapi FG menyuruh untuk tetap diantar pulang,kemudian mereka kebingungan lagi dan akhirnya mereka ke rumah AD untuk meminjam baju lalu timbul niatan bersama untuk terdakwa dan SAKSI KORBAN menginap di hotel akhirnya mereka menginap di Hotel XXXXXXxxxx.
Bahwa setahu saksi sarana yang terdakwa gunakan adalah sepeda motor Yamaha Mio warna merah nopol tidak ingat.
Bahwa terdakwa tidak ingat di kamar nomor berapa akan tetapi kamar tersebut letaknya di lantai atas.
Bahwa terdakwa tidak melakukan ancaman, kekerasan, tipu muslihat ataupun bujuk rayu, melainkan dilakukan secara spontan atas dasar suka sama suka.
Bahwa terdakwa menginap selama 1 (satu) malam yaitu sejak hari Selasa tanggal 12 Januari 2016 sektiar pukul 20.30 WIB s.d. hari Rabu tanggal 13 Januari 2016 sekitar pukul 09.00 WIB.
Bahwa yang mempunyai ide untuk menginap di Hotel XXXXXXxxxx adalah terdakwa dan saksi korban. Sesampainya di hotel sekitar pukul 20.30 WIB. Di hotel, terdakwa dan SAKSI KORBAN patungan untuk membayar biaya kamar hotel sebesar Rp 50.000,- (terdakwa Rp 25.000,- dan SAKSI KORBAN Rp 25.000,-). lalu mereka tidur. Sekitar pukul 02.00 WIB, terdakwa dan SAKSI KORBAN terbangun lalu mereka spontan saling berciuman hingga akhirnya terjadi persetubuhan sebanyak 1 (satu) kali. Setelah itu mereka tidur kembali.
Bahwa setahu saksi sekitar pukul 08.00 Wib mereka bangun tidur selanjutnya terdakwa nonton tv, sedangkan saksi korban mandi lalu sekitar pukul 09.00 Wib pintu kamar hotel diketuk dari luar saat terdakwa bukakan pintunya ada dua orang laki-laki yang mengaku petugas kepolisian bertanya apakah benar terdakwa yang mengendarai mio merah terdakwa jawab iya kemudian terdakwa disuruh untuk berkemas-kemas dan selanjutnya ikut ke kantor polisi ternyata di hotel sudah ada bapaknya saksi korban setelah itu terdakwa dan saksi korban dibawa ke Polsek Bawen untuk diinterogasi lalu mereka dibawa ke Polres Semarang untuk proses hukum lebih lanjut.
Menimbang, bahwa di persidangan diajukan barang- barang bukti berupa 1(satu) unit sepeda motor merk Yamaha MIO warna Merah tahun 2009 H-6374-GV. Terhadap barang- barang bukti tersebut telah dilakukan penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Ungaran sebagaimana ditentukan oleh Pasal 38 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981, dan selama persidangan berlangsung barang- barang bukti tersebut telah diperlihatkan kepada para saksi, terdakwa lalu para saksi serta terdakwa mengenalinya sehingga barang- barang bukti tersebut dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa berdasar keterangan para saksi, surat bukti, terdakwa diperoleh fakta- fakta hukum dalam persidangan ini adalah sebagai berikut :
Bahwa saksi SAKSI KORBAN yang masih berusia 16 Tahun berdasarkan Kutipan Akte Kelahiranno No.8423/TP/2001 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan, Catatan Sipil dan Tenaga Kerja Kabupaten Semarang tanggal 6 Desember 2001 bersama dengan terdakwa menginap selama 1 (satu) malam yaitu sejak hari Selasa tanggal 12 Januari 2016 sektiar pukul 20.30 WIB s.d. hari Rabu tanggal 13 Januari 2016 sekitar pukul 09.00 WIB.
Bahwa sekitar pukul 02.00 WIB, terdakwa dan SAKSI KORBAN terbangun lalu mereka spontan saling berciuman hingga akhirnya terjadi persetubuhan sebanyak 1 (satu) kali. Setelah itu mereka tidur kembali.
Bahwa keesokan harinya pada pukul 08.00 WIB ketika bangun tidur selanjutnya terdakwa nonton tv, sedangkan saksi korban mandi lalu sekitar pukul 09.00 Wib pintu kamar hotel diketuk dari luar saat terdakwa bukakan pintunya ada dua orang laki-laki yang mengaku petugas kepolisian bertanya apakah benar terdakwa yang mengendarai mio merah terdakwa jawab iya kemudian terdakwa disuruh untuk berkemas-kemas dan selanjutnya ikut ke kantor polisi ternyata di hotel sudah ada bapaknya saksi korban setelah itu terdakwa dan saksi korban dibawa ke Polsek Bawen untuk diinterogasi lalu mereka dibawa ke Polres Semarang untuk proses hukum lebih lanjut.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan oleh Penuntut Umum ke persidangan dengan dakwaan yang berjenis alternatif/ pilihan maka majelis hakim langsung memilih bentuk dakwaan yang berhubungan dengan fakta yang terungkap di persidangan yakni dakwaan kesatu sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal Pasal 81 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang mengandung unsur- unsur sebagai berikut :
1. Unsur Setiap Orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur setiap orang dalam hal ini adalah orang sebagai subyek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban yang dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya dan tidak digantungkan pada kualitas atau kedudukan tertentu.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi serta keterangan terdakwa sendiri selama dalam persidangan, maka yang diajukan sebagai terdakwa dalam perkara ini adalah seseorang yang bernama TERDAKWA, yang merupakan subyek hukum selama dalam persidangan diketahui sehat jasmani dan rohaninya sehingga dipandang terdakwa dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum. Dari uraian tersebut maka dapat disimpulkan bahwa unsur setiap orang ini telah terpenuhi dan dapat dibuktikan menurut hukum.
2. Unsur dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan baik berupa keterangan saksi-saksi, surat yaitu Visum et repertum dari dokter Dian Miraza A dokter jaga IGD dari RSUD Xxxxx dengan kesimpulan telah terjadi persetubuhan ditandai luka robek lama di selaput dara pada saksi SAKSI KORBAN yang masih berumur 16 tahun berdasarkan Kutipan Akte Kelahiranno No.8423/TP/2001 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan, Catatan Sipil dan Tenaga Kerja Kabupaten Semarang tanggal 6 Desember 2001 telah melakukan persetubuhan dengan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa saksi SAKSI KORBAN yang masih berusia 16 Tahun berdasarkan Kutipan Akte Kelahiranno No.8423/TP/2001 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan, Catatan Sipil dan Tenaga Kerja Kabupaten Semarang tanggal 6 Desember 2001 bersama dengan terdakwa menginap selama 1 (satu) malam yaitu sejak hari Selasa tanggal 12 Januari 2016 sektiar pukul 20.30 WIB s.d. hari Rabu tanggal 13 Januari 2016 sekitar pukul 09.00 WIB.
Bahwa sekitar pukul 02.00 WIB, terdakwa dan SAKSI KORBAN terbangun lalu mereka spontan saling berciuman hingga akhirnya terjadi persetubuhan sebanyak 1 (satu) kali. Setelah itu mereka tidur kembali.
Bahwa keesokan harinya pada pukul 08.00 WIB ketika bangun tidur selanjutnya terdakwa nonton tv, sedangkan saksi korban mandi lalu sekitar pukul 09.00 Wib pintu kamar hotel diketuk dari luar saat terdakwa bukakan pintunya ada dua orang laki-laki yang mengaku petugas kepolisian bertanya apakah benar terdakwa yang mengendarai mio merah terdakwa jawab iya kemudian terdakwa disuruh untuk berkemas-kemas dan selanjutnya ikut ke kantor polisi ternyata di hotel sudah ada bapaknya saksi korban setelah itu terdakwa dan saksi korban dibawa ke Polsek Bawen untuk diinterogasi lalu mereka dibawa ke Polres Semarang untuk proses hukum lebih lanjut.
Dengan demikian maka unsur “dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain“ ini telah terbukti.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan- pertimbangan hukum tersebut diatas, Majelis Hakim berkeyakinan unsur ini telah terpenuhi menurut hukum.
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan- pertimbangan tersebut, ternyata perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur dari pasal dakwaan Kesatu Penuntut Umum dan dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, dan Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggunganjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa harus dipertanggungjawabkan kepadanya ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan terdakwa telah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum tersebut, Majelis Hakim mendasarkan pada sekurang- kurangnya dua alat bukti yang sah dan keyakinan bahwa terdakwa yang bersalah melakukan perbuatan dalam surat dakwaan Penuntut Umum dan oleh karena itu terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan selanjutnya dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa terdakwa tetap berada dalam tahanan dan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan ;
Keadaan yang memberatkan :
Terdakwa mengkhianati perkawinan
Keadaan- keadaan yang meringankan :
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatan yang telah dilakukan ;
Terdakwa mempunyai keluarga ;
Terdakwa belum pernah dihukum.
Menimbang, bahwa perihal barang-barang bukti yang diajukan di persidangan terdiri dari 1(satu) unit sepeda motor merk Yamaha MIO warna Merah tahun 2009 H-6374-GV dikembalikan kepada SAKSI KORBAN
Menimbang, bahwa selain dijatuhi pidana, terdakwa dihukum pula dengan membebani untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;
Menimbang bahwa semua hal telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim dalam putusan ini, maka penjatuhan pidana kepada Terdakwa telah dipandang adil dan memenuhi rasa keadilan bagi Terdakwa maupun masyarakat ;
Mengingat dan memperhatikan Pasal 81 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 193 ayat 1 KUHAP, Undang-undang No. 48 Tahun 2009, Undang- undang Nomor 49 Tahun 2009 serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa TERDAKWA tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa TERDAKWA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah), dengan ketentuan denda tidak dibayar oleh terdakwa diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;
Menetapkan terdakwa berada dalam tahanan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menetapkan barang- barang bukti berupa :
1(satu) unit sepeda motor merk Yamaha MIO warna Merah tahun 2009 H-6374-GV dikembalikan kepada SAKSI KORBAN
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah ).
Demikian diputuskan pada hari Senin tanggal 6 Juni 2016 dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ungaran oleh kami HERI KRISTIJANTO, S.H., selaku Hakim Ketua, didampingi oleh FITRI RAMADHAN, SH dan MAKMUR PAKPAHAN, S.H., M.H., masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari Senin tanggal 20 Juni 2016 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh H. SUNARSO, S.H.,M.H., sebagai Hakim Ketua dan Hakim - Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh TH. SRI PRAMASTUTI, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Ungaran dan SOESIYANI DWI INDARTI, S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ambarawa dihadapan Terdakwa serta Penasihat Hukumnya.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA
FITRI RAMADHAN , SH H. SUNARSO, S.H.,M.H.
MAKMUR PAKPAHAN, S.H., M.H
PANITERA PENGGANTI
TH. PRAMASTUTI, SH.