179/Pid.Sus/2015/PN Pdg
Putusan PN PADANG Nomor 179/Pid.Sus/2015/PN Pdg
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
HENDRA GUSNEDI BIN SYAMSUAR (ALM)Pgl EDI;
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa HENDRA GUSNEDI Pgl EDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Bersetubuh dengan anak”; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa. HENDRA GUSNEDI Pgl EDI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) Tahun, denda Rp.60.000.000,- (Enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan 2 (dua) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ; 5. Memerintahkan barang bukti berupa : -1(satu) celana panjang leging warna merah, 1(satu) helai baju kaos krah warna merah kuningdongker, 1(satu) helai celana leging warna hitam bermotif batik, 1(satu) helai baju kaos oblong warna kuning bertulis Batman, 1(satu) helai celana leging hitam, 1(satu) helai baju warna pink bertulis Moshi Moro, 1(satu) helai celana perempat warna hijau toska bertulis Angel, 1(satu) helai celana dalam warna krem, 1(satu) helai baju motif kotak-kotak warna biru putih. Dikembalikan pada saksi Fitri Wati ; 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa terdakwa masing masing sebesar Rp.2.000.- (dua ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor 179/Pid.Sus/2015/PN.Pdg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Padang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap Tempat lahir Umur/tanggal lahir Jenis kelamin Kebangsaan Tempat tinggal A g a m a Pekerjaan | HENDRA GUSNEDI BIN SYAMSUAR (ALM)Pgl EDI; Muaro Labuh ; 42 tahun/17 Agustus 1973; Laki- laki ; Indonesia ; Parak Alah RT.02 RW.05 Kel.Pisang Kec.Pauh Kota Padang; Islam ; Kuli Bangunan ; |
Terdakwa ditangkap 12 Januari 2015 dan telah ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahan :
1.Penyidik tanggal 13-01-2015 No. SP.HAN/03/I/2015/Reskrim, Sejak tanggal 13-01-2015 s/d tanggal 01-02-2015 ;
2.Perpanjangan Penunut Umum tanggal 28-012015 No.B-292/N.3.10/Euh.1/01/2015, sejak tanggal 02-02-2015 s/d tanggal 13 -03-2015 ;
3.Penahanan Penuntut Umum tanggal 10 – 03 - 2015 No. 720 /N-3.10//Euh.2/03/2015 sejak tanggal 10-03-2015 s/d tanggal 29- 03- 2015 ;
4.Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Padang tanggal 26-03-2015 No.31/Pen.Pid/2015/PN.Pdg sejak tanggal 30-03-2015 s/d tanggal 28-04-2015 ;
5.Penahanan Hakim Pengadilan Negeri Padang tanggal 01-04-2015 No.200/Pen.Pid/2015.PN.Pdg, sejak tgl 01-04-2015 s/d tgl.30-04-2015 ;
6.Perpanjangan Penahanan Ketua Pengadilan Negeri Padang tanggal 21-04-2015, No.198/Pen.Pid/2015, sejak tanggal 01-05-2015 s/d tgl.29-06-2015.
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Padang Nomor 179/Pen.Pid-Sus/2015/PN.Pdg tanggal 01 April 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 179/Pen.Pid-Sus/2015/PN.Pdg tanggal 01 April 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
MENUNTUT :
Supaya Hakim Pengadilan Negeri Padang yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan terdakwa HENDRA GUSNEDI BIN SYAMSUAR (Alm) Pgl. EDI Als. PAK SEK secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan dengan anak sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan kesatu melanggar pasal 81 ayat (2) UU No 35 tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No. 23 tahun 2003 Tentang Perlindungan Anak
Menghukum terdakwa HENDRA GUSNEDI BIN SYAMSUAR (Alm) Pgl. EDI Als. PAK SEK dengan pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun penjara dan denda sebesar Rp. 60.000.000.- (enam puluh juta) rupiah subsidair 3 (tiga) bulan kurungan dikurangi masa penahanan yang telah terdakwa jalani dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) helai celana panjang leging warna merah; 1 (satu) helai baju kaos krah warna merah kuning dongker; 1 (satu) helai celana leging warna hitam bermotif batik; 1 (satu) helai baju kaos oblong warna kuning bertulis Batman; 1 (satu) helai celana leging hitam; 1 (satu) helai baju warna pink bertulisi Moshi Moro; 1 (satu) helai celana tiga perempat warna hijau toska bertulis Angel; 1 (satu) helai celana dalam warna krem; 1 (satu) helai baju motif kotak-kotak warna biru putih Dikembalikan pada saksi Fitri Wati.
4. Menghukum terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu) rupiah.
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Kesatu
Bahwa terdakwa HENDRA GUSNEDI BIN SYAMSUAR (alm) Pgl. EDI Als. PAK SEK, pada hari dan tanggal yang tak diingat lagi sekira bulan Desember 2014 sekira antara pukul 11.00 Wib sampai 13.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalamd bulan Desember 2014, bertempat dalam rumah terdakwa di Parak Alah RT. 02 RW. 05 Kelurahan Pisang Kecamatan Pauh Kota Padang. , atau pada tempat-tempat lain, yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Padang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain. perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
— Kejadian berawal pada hari dan teftgpl Yan§ tidak diingat lagi oleh para korban, saat liburan sekolah bulan Desember 2014, saat korban-PtH*t.Sabrina (umur 7 tahun) sedang bermain-main bersama teman-temanya di depan rumah terdakwa HENDRA GUSNEDI BIN SYAMSUAR (alm) Pgl. EDI Als. PAK SEK, lalu terdakwa memanggil korban kemudian terdakwa membujuk korban dengan iming-iming akan beri uang, karena korban terbujuk oleh terdakwa lalu terdakwa mengajak korban I masuk ke dalam kamar tidur rumah terdakwa bagian belakang kemudian merebahkan korban di atas kasur lalu membuka celana korban, mencium-cium kemaluan koraban selanjutnya memasukkan jari tangan terdakwa kekemaluan korban setelah nafsu syahwat terdakwa naik, terdakwa lalu menindih tubuh korban dan memasukkan kemaluannya yang sudah tegang ke kemaluan korban sampai mengeluarkan air mani di atas kemaluan korban setelah itu terdakwa menyuruh korban memakai celananya lalu terdakwa membujuk korban dengan cara memberi korban uang sebesar Rp. 2000.- (dua ribu) rupiah lalu mengatakan, "Ja an agiah tau amak jo kak korban II ndak" (jangan kasih tau ibu dengan kak korban II), dua hari berikutnya ketika kakak korban I yang bernama korban II (umur 10 tahun) sedang bermain di depan rumah terdakwa kembali terdakwa memanggil korban dengan menjanjikan akan diberi uang terdakwa lalu mengajak korban masuk ke dalam kamar tidur rumah terdakwa bagian belakang kemudian merebahkan korban ke atas kasur kemudian terdakwa mengeluarkan kelaminnya dan mencium pipi korban sebanyak 2 (dua) kali selanjutnya terdakwa membuka celana korban selanjutnya memegang kemaluan korban dan memasukkan jari tunjuk dan jari tengah terdakwa bergantian berkali-kali lalu terdakwa memasukan kemaluannya ke kemaluan korban selanjutnya terdakwa menyuruh korban untuk menghimpit terdakwa kembali terdakwa memasukkan jari tangannya ke kemaluan korban hingga korban merasa sakit pada kemaluannya setelah terdakwa mengeluarkan air maninya kemudian terdakwa menduduknan korban dan memasang kembali celana korban lalu menyuruh korban pulang dan membujuk korban untuk tidak memberitahukan perbuatan yang telah dilakukan terdakwa kepada korban dengan cara memberi korban uang sebesar Rp. 2.000.- (dua ribu) rupiah dan mengatakan, "Jan kecek an ka korban I ndak" (jangan bilang kepada korban I) (adik korban } perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa masing-masing sebanyak 3 (tiga) kali kepada korban I dan Korban II.
Bahwa perbuatan yang sama juga dilakukan oleh terdakwa kepada korban III (umur 7 tahun) yang dilakukan oleh terdakwa saat liburan sekolah bulan Desember 2014 ketika korban sedang bemain di depan rumah terdakwa bersama teman-temnya kemudian terdakwa memaggil korban dengan mengatakan, " korban III Ka siko Lah lu" (korban III kesinilah dulu) kemudian korban menghampiri terdakwa yang sedang duduk di depan rumahnya selanjutnya terdakwa membujuk terdakwa dengan mengatakan akan diberi uang selanjutnya terdakwa memegang tangan kiri korban lalu membawa masuk korban ke dalam kamar rumahnya lalu membaringkan korban di atas kasur dan menurunkan celana korban sebatas lutut selanjutnya terdakwa juga membuka celananya, kemudian terdakwa memasukan jari tunjuk sebelah kirinya ke dalam kemaluan korban sebanyak 1 (satu) kali hingga korban merasa sakit pada kemaluannya dan mengatakan, "Sakik Pak a..." (sakit Pak) dan dijawab oleh terdakwa, "Bia se lah, subanta tu nyoh ", (biar saja, sakitnya Cuma sebentar), selanjutnya terdakwa menyuruh korban memasang kembali celananya membujuk korban untuk tidak mengatakan perbuatannya kepada orang lain memberi uang sebesar Rp. 2.000.- (dua ribu) rupiah lalu menyuruh korban membeli kue, kemudian korban lalu lari meninggalkan terdakwa;
Berdasarkan Hasil Visum Et Repertum Nomor: Ver/28/1/2015 Rumkit tanggal 13 Januari 2015 an.Korban I , umur 7 tahun yang dilakukan oleh dr. Dewi Arita, Sp.OG pada Rumah Sakit Bhayangkara dengan kesimpulan pada pemeriksaan korban perempuan korban I berumur tujuh tahun ditemukan kemaluan luka robek pada selaput dara (hymen) pada jam satu dan jam tujuh. Berdasarkan Hasil Visum Et Repertum Nomor: Ver/29/1/2015 Rumkit tanggal 13 Januari 2015 an. Korban II, umur 10 tahun yang dilakukan oleh dr. Dewi Arita, Sp.OG pada Rumah Sakit Bhayangkara dengan kesimpulan pada pemeriksaan korban perempuan korban II berumur sepuluh tahun ditemukan kemaluan luka robek pada selaput dara (hymen) pada jam tiga dan jam sepuluh;
Berdasarkan Hasil Visum Et Repertum Nomor : Ver/30/1/2015 Rumkit tanggal 13 Januari 2015 an. korban III, umur 7 tahun yang dilakukan oleh dr. Dewi Arita, Sp.OG pada Rumah Sakit Bhayangkara dengan kesimpulan pada pemeriksaan korban III perempuan berumur sepuluh tahun ditemukan kemaluan luka robek pada selaput dara (hymen) pada jam tiga dan jam tujuh .
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2014 Tentang Perubahan atas undang-undang No. 23 tahun 2003 Tentang Perlindungan Anak
ATAU
Kedua
Bahwa terdakwa HENDRA GUSNEDI BIN SYAMSUAR (alm) Pgl. EDI Als. PAK SEK, pada hari dan tanggal yang tak diingat lagi sekira bulan Desember 2014 sekira antara pukul 11.00 Wib sampai 13.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2014, bertempat dalam rumah terdakwa di Parak Alah RT. 02 RW. 05 Kelurahan Pisang Kecamatan Pauh Kota Padang. , atau pada tempat-tempat lain, yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Padang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Kejadian berawal pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi oleh para korban, saat liburan sekolah bulan Desember 2014, saat korban I (umur 7 tahun) sedang bermain-main bersama teman-temanya di depan rumah terdakwa HENDRA GUSNEDI BIN SYAMSUAR (alm) Pgl. EDI Als. PAK SEK, lalu terdakwa memanggil korban kemudian terdakwa membujuk korban dengan iming-iming akan beri uang, karena korban terbujuk oleh terdakwa lalu terdakwa mengajak korban I masuk ke dalam kamar tidur rumah terdakwa bagian belakang kemudian merebahkan korban di atas kasur lalu membuka celana korban, mencium-cium kemaluan koraban selanjutnya memasukkan jari tangan terdakwa kekemaluan korban setelah itu terdakwa menyuruh korban memakai celananya lalu terdakwa membujuk korban dengan cara memberi korban uang sebesar Rp. 2000.- (dua ribu) rupiah lalu mengatakan, "Ja an agiah tau amak jo kak korban II ndak" (jangan kasih tau ibu dengan kak korban II), dua hari berikutnya ketika kakak korban I yang bernama korban II (umur 10 tahun) sedang bermain di depan rumah terdakwa kembali terdakwa memanggil korban dengan menjanjikan akan diberi uang terdakwa lalu mengajak korban masuk ke dalam kamar tidur rumah terdakwa bagian belakang kemudian merebahkan korban ke atas kasur kemudian terdakwa mengeluarkan kelaminnya dan mencium pipi korban sebanyak 2 (dua) kali selanjutnya terdakwa membuka celana korban selanjutnya memegang kemaluan korban dan memasukkan jari tunjuk dan jari tengah terdakwa bergantian berkali kali selanjutnya terdakwa menyuruh korban untuk menghimpit terdakwa kembali terdakwa memasukkan jari tangannya ke kemaluan korban hingga korban merasa sakit kemudian terdakwa mendudukan korban dan memasang kembali celana korban lalu menyuruh korban pulang dan membujuk korban
untuk tidak memberitahukan perbuatan yang telah dilakukan terdakwa kepada korban dengan cara memberi korban uang sebesar Rp. 2.000.- (dua ribu) rupiah dan mengatakan, " Jan kecek an ka korban I
ndak" {jangan bilang kepada korban I) (adik korban } perbuatan tersebut dilakukan olehterdakwamasing-masing sebanyak 3 (tiga) kali kepada korban I dan korban II.
Bahwa perbuatan yang sama juga dilakukan oleh terdakwa kepada korban III (umur 7 tahun) yang dilakukan oleh terdakwa saat liburan sekolah bulan Desember 2014 ketika korban sedang bemain di depan rumah terdakwa bersama teman-temnya kemudian terdakwa memaggil korban dengan mengatakan, " korban III Ka siko Lah lu" (korban III kesinilah dulu) kemudian korban menghampiri terdakwa yang sedang duduk di depan rumahnya selanjutnya terdakwa membujuk terdakwa dengan mengatakan akan diberi uang selanjutnya terdakwa memegang tangan kiri korban lalu membawa masuk korban ke dalam kamar rumahnya lalu membaringkan korban di atas kasur dan menurunkan celana korban sebatas lutut selanjutnya terdakwa juga membuka celananya, kemudian terdakwa memasukan jari tunjuk sebelah kirinya ke dalam kemaluan korban sebanyak 1 (satu) kali hingga korban merasa sakit pada kemaluannya dan mengatakan, "Sakik Pak a..." (sakit Pak) dan dijawab oleh terdakwa, "Bia se lah, subanta tu nyoh ", (biar saja, sakitnya Cuma sebentar), selanjutnya terdakwa menyuruh korban memasang kembali celananya membujuk korban untuk tidak mengatakan perbuatannya kepada orang lain memberi uang sebesar Rp. 2.000.- (dua ribu) rupiah lalu menyuruh korban membeli kue,kemudian korban lalu lari meninggalkan terdakwa
Berdasarkan Hasil Visum Et Repertum Nomor: Ver/28/1/2015 Rumkit tanggal 13 Januari 2015 an.korban I, umur 7 tahun yang dilakukan oleh dr. Dewi Arita, Sp.OG pada Rumah Sakit Bhayangkara dengan kesimpulan pada pemeriksaan korban I perempuan berumur tujuh tahun ditemukan kemaluan luka robek pada selaput dara (hymen) pada jam satu dan jam tujuh;
Berdasarkan Hasil Visum Et Repertum Nomor: Ver/29/1/2015 Rumkit tanggal 13 Januari 2015 an.korban II, umur 10 tahun yang dilakukan oleh dr. Dewi Arita,Sp.Ogpada Rumah Sakit Bhayangkara dengan kesimpulan pada pemeriksaan korban perempuan korban II berumur
sepuluh tahun ditemukan kemaluan luka robek pada selaput dara (hymen) pada jam tiga dan jam sepuluh;
Berdasarkan Hasil Visum Et Repertum Nomor: Ver/30/1/2015 Rumkit tanggal 13 Januari 2015 an. korban III, umur 7 tahun yang dilakukan oleh dr. Dewi Arita, Sp.OG pada Rumah Sakit Bhayangkara dengan kesimpulan pada pemeriksaan korban III perempuan berumur sepuluh tahun ditemukan kemaluan luka robek pada selaput dara (hymen) pada jam tiga dan jam tujuh -
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 76E jo pasal 82 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2014 Tentang Perubahan atas undang-undang No. 23 tahun 2003 Tentang Perlindungan Anak;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
FITRI WATI Pgl. WATI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan saksi masih ada hubungan terdakwa yaitu hubungan minantu ;
Bahwa saksi mengerti dihadapkan ke persidangan sehubungan dengan persetubuhan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap 2 (dua) orang anak kandung saksi yaitu anak saksi korban I umur 7 (tujuh) tahun dan anak saksi korban II umur 10 (sepuluh ) tahun dan terhadap anak saksi III umur 7 (tujuh) tahun;
Bahwa saksi mengetahui perbuatan terdakwa tersebut pada hari Selasa tanggal 6 Januari 2015 sekira jam 17.30 wib, saat anak kandung saksi yang bernama anak saksi korban II umur 10 tahun mengeluh sakit danperih saat buang air kecil;
Bahwa benar kemudian saksi membujuk anak saksi korban II untuk menceritakan penyebab sakit pada kemaluannya;
Bahwa benar anak saksi korban II mengatakan bahwa anak saksi korban II telah dicabuli oleh terdakwa;
Bahwa benar perbuatan terdakwa tersebut dilakukan pada hari dan tanggal tidak diingat lagi oleh anak saksi korban II sekira dalam bulan Desember 2014 saat liburan sekolah ketika anak saksi korban II sedang bermain bersama teman-temannya di depan rumah terdakwa lalu terdakwa memanggil anak saksi korban II;
Bahwa benar kemudian terdakwa mengatakan akan memberi uang kepada anak saksi lalu anak saksi korban II dibawa masuk oleh terdakwa kedalam kamar kemudian terdakwa membuka celana anak saksi korban II dan memasukan jari tangannya ke kemaluan anak saksi korban II selanjutnya memasukkan kelaminnya ke kemaluan anak saksi korban II;
Bahwa benar setelah melakukan perbuatannya kemudian terdakwa memberi anak saksi korban II uang sebesar Rp. 2000. (dua ribu) rupiah dan menyuruh anak saksi untuk tidak mengatakan perbuatannya kepada saksi;
Bahwa benar menurut pengakuan anak saksi korban II bahwa adiknya yang bernama anak saksi korban I juga telah disetubuhi oleh terdakwa;
Bahwa kemudian saksi menanyakan hal tersebut kepada anak saksi korban I ( umur 7 tahun) dan anak saksi korban I mengatakan bahwa terdakwa juga melakukan perbuatan tersebut lalu memberi anak saksi korban I uang sebesar Rp. 2.000.- (dua ribu) rupiah;
MISDAWATI Pgl. MIS dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa;
Benar saksi sudah diperiksa di depan penyidik dan membenarkan semua keterangan dan tanda tangannya di dalam BAP ;
Benar saksi mengerti dihadapkan ke persidangan sehubungan dengan persetubuhan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap 2 (dua) orang anak kandung dari saksi Fitri Wati yaitu anak saksi korban I umur 7 (tujuh) tahun dan anak saksi korban II umur 10 (sepuluh ) tahun dan terhadap anak saksi korban III umur 7 (tujuh) tahun;
Benar saksi mengetahui perbuatan terdakwa tersebut kaena diberi tahu oleh saksi Fitri Wati pada hari Selasa tanggal 6 Januari 2015 sekira jam 17.30 wib
Benar menurut pengakuan anak-anak saksi setiap terdakwa melakukan perbutannya terdakwa selalu memberi uang kepada anak-sanak saksi sebesar Rp. 1.000 (seribu) rupiah hingga Rp. 2000. (dua ribu) rupiah;
BOY IDRUS dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Benar saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa;
Benar saksi sudah diperiksa di depan penyidik dan membenarkan semua keterangan dan tanda tangannya di dalam BAP ;
Benar saksi mengerti dihadapkan ke persidangan sehubungan dengan persetubuhan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap anak kandung saksi yang bernama anak saksi korban III umur tujuh tahun dan yang melakukannya adalah terdakwa Hendra Gusnedi Bin Syamsuar;
Benar saksi mengetahui perbuatan terdakwa tersebut dari anak saksi korban III;
Benar benar pada hari Selasa tanggal 13 Januari 2015 sekira jam 08.00 wib, saksi mendengar kabar bahwa anak saksi korban I dan anak saksi korban II telah dicabuli dan disetubuhi oleh terdakwa dan saksi mendengar juga bahwa anak saksi korban III jug dicabuli oleh terdakwa kemudian saksi membujuk anak saksi untuk menceritakan ;
Benar anak saksi korban III kemudian mencerita pada saksi bahwa pada saat bermain dipanggil oleh terdakwa kemudian dikatakan akan diberi uang, selanjut terdakwa mengajak anak saksi korban III ke kamarnya selanjutnya merebahkan anak saksi korban III, membuka celana anak saksi korban III memasukan jari sebelah kirinya ke dalam kemaluan anak saksi lalu memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan anak saksi korban III lalu mengeluarkan air maninya ke atas kemaluan anak saksi korban III;
Saksi 4 (saksi korban II) dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Benar anak saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa;
Benar anak saksi sudah diperiksa di depan penyidik dan membenarkan semua keterangan dan tanda tangannya di dalam BAP ;
Benar anak saksi mengerti dihadapkan ke persidangan sehubungan dengan persetubuhan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap anak saksi dan adik anak saksi korban I;
Benar anak saksi tidak ingat hari dan tanggal anak saksi disetubuhi oleh terdakwa namun perbuatan terdakwa tersebut anak saksi laporkan kepada ibu anak saksi pada hari Selasa tanggal 6 Januari 2015 sekira jam 17.30 wib, karena anak saksi sakit dan perih saat buang air kecil;
Benar perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa di rumah terdakwa;
Benar ketika anak saksi sedang bermain dekat rumah terdakwa, anak saksi dipanggil oleh terdakwa akan diberi uang Rp. 2000 ( dua ribu) rupiah;
Benar kemudian terdakwa mengajak anak saksi masuk kekamarnya lalu membaringkan anak saksi dikasur lalu terdakwa membuka celananya dan mengeluarkan kemaluannya;
Benar terdakwa memegang kemaluan anak saksi dan memasukkan jari terdakwa berkali-kali ke kemaluan anak saksi;
Benar kemudian terdakwa memasukkan kemaluannya ke kemaluan anak saksi, lalu terdakwa menyuruh anak saksi menghimpit tubuh terdakwa dan kembali memasukkan jarinya kekemaluan anak saksi sehingga anak saksi merasa kesakitan;
Benar kemudian terdakwa memasang kembali celana anak saksi lalu memberi anak saksi uang Rp. 1000.- (seribu rupiah) lalu menyuruh anak saksi pulang dan mengatakan pada anak saksi, “Jan kecekan ka korban I ndak’, (jangan dibilang kepada korban I”.);
Benar anak saksi dibujuk oleh terdakwa dengan memberi uang sebanyak Rp. 1.000.- (seribu) rupiah sertiap terdakwa melakukan perbuatannya
Saksi 5 (saksi korban I) dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Benar anak saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa;
Benar anak saksi sudah diperiksa di depan penyidik dan membenarkan semua keterangan dan tanda tangannya di dalam BAP ;
Benar anak saksi mengerti dihadapkan ke persidangan sehubungan dengan persetubuhan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap anak saksi yang dilakukan oleh terdakwa kepada anak saksi sebanyak 3 (tiga) kali;
Benar anak saksi tidak ingat lagi hari tanggal terdakwa melakukan persetubuhan tersebut sekira bulan Desember 2014 saat liburan sekolah;
Benar benar saat sedang bermain dengan teman-temannya anak saksi dipanggil oleh terdakwa dan mangatakan akan diberi uang Rp. 2.000 (dua ribu) rupiah;
Bahwa benar kemudian terdakwa mengajak anak saksi ke dalam kamar rumannya lalu membaringkan anak saksi di atas kasur membuka celana anak saksi dan memasukan jari tangannya ke kemaluan anak saksi kemudian terdakw memasukkan kelaminnya ke kemaluan anak saksi hing terdakwa mengeluarkan air maninya di atas kemalauan anak saksi;
Benar setelah melakukan perbuatannya terdakwa memberi anak saksi uang Rp. 2.000.- (dua ribu) rupiah dan mengatakan jangan kasih tahu mama dan kak korban II.
Saksi 6 (saksi korban III) dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Benar saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa;
Benar saksi sudah diperiksa di depan penyidik dan membenarkan semua keterangan dan tanda tangannya di dalam BAP ;
Benar saksi mengerti dihadapkan ke persidangan sehubungan dengan persetubuhan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap anak saksi;
Benar anak saksi tidak ingat lagi hari dan tanggal terdakwa perbuatanya sekira bulan Desembr 2014 saat liburan sekolah;
Benar cara terdakwa melakukan perbuatannya saat anak saksi sedang bermain di depan rumah terdakwa, anak saksi dipanggil oleh terdakwa lalu mengajak anak saksi ke dalam kamar rumahnya;
Benar didalam kamar tersebut terdakwa membaringkan anak saksi lalu membuka celan anak saksi dan terdakwa juga membuka celanannya kemudian terdakwa memasukkan jarinya ke kemaluan anak saksi sebanyak 1 (satu) kali lalu memasukkan kemaluannya ke kemaluan anak saksi;
Benar kemudian anak saksi mengatkan sakit namun terdakwa mengatakan biar saja sakitnya sebentar;
Benar setelah melakukan perbuatannya terdakwa kemudian memberi anak saksi uang sebesar Rp. 2000. (dua ribu) rupiah;
Benar kemudian anak saksi mencerita perbuatan terdakwa tersebut kepada ibu anak saksi;
Benar menurut pengakuan anak saksi korban II bahwa adiknya yang bernama anak saksi korban I juga telah disetubuhi oleh terdakwa;
Benar kemudian saksi menanyakan hal tersebut kepada anak saksi korban I ( umur 7 tahun) dan anak saksi korban I mengatakan bahwa terdakwa juga melakukan perbuatan tersebut lalu memberi anak saksi korban I uang sebesar Rp. 2.000.- (dua ribu) rupiah;
Menimbang, bahwa Terdakwa HENDRA GUSNEDI BIN SYAMSUAR (Alm) Pgl. EDI Als. PAK SEK di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Benar pada saat dilakkukan pemriksaan terdakwa berada dalam keasaan sehat;
Benar terdakwa sudah diperiksa di depan penyidik dan membenarkan semua keterangan dan tanda tangannya di dalam BAP ;
Benar terdakwa mengerti dihadapkan ke persidangan sehubungan dengan perkara persetubuhan yang terdakwa lakukan terhadap anak saksi korban I, anak saksi korban II dan anak saksi korban III;
Benar terdakwa tidak ingat lagi hari dan tangal terdakwa melakukan perbutannya, yang terdakwa ingat sekira bulan Desember tahun 2014 yang bertempat di dalam rumah terdakwa di Parak Alah;
Bahwa benar pada sebelum melakukan perbuatannya terdakwa selalu menjajikan akan diberi uang kepada anak-anak saksi tersebut yaitu sebesasr Rp. 1000.- (seribu) rupiah sampai Rp. 2.000 (dua ribu) rupiah;
Benar pada hari dan tanggal tidak diingat lagi sekira bulan Desember 2014 sekira antara jam 11.00 wib s/d jam 13.00 wib sewaktu terdakwa berada di rumah sendirian terdakwa melihat korban I sedang bermain lalu terdakwa memanggil anak saksi lalu terdakwa bawa masuk kedalam kamar kemudian terdakwa memasukkan jari tangan terdakwa kedalam kemaluan anak saksi setelah itu terdakwa memasukkan kemaluannya ke kemaluan anak saksi, seelah mengeluarkan air maninya lalu terdakwa menyuruh anak saksi memakai celananya dan memberi anak saksi uang Rp, 2000. (dua ribu) rupiah;
Benar dua hari kemudian saat anak saksi korban II sedang bermain lalu terdakwa memanggil anak saksi lalu terdakwa bawa masuk kedalam kamar kemudian terdakwa memasukkan jari tangan terdakwa kedalam kemaluan anak saksi setelah itu terdakwa memasukkan kemaluannya ke kemaluan anak saksi, seelah mengeluarkan air maninya lalu terdakwa menyuruh anak saksi memakai celananya dan memberi anak saksi uang Rp, 2000. (dua ribu) rupiah;
Benar perbuatan tersebut juga dilakukan oleh terdakwa terhadap anak saksi korban III yang dilakukan dengan cara saat anak saksi sedang bermain di depan rumah terdakwa, anak saksi dipanggil oleh terdakwa lalu mengajak anak saksi ke dalam kamar rumahnya;
Benar didalam kamar tersebut terdakwa membaringkan anak saksi lalu membuka celan anak saksi dan terdakwa juga membuka celanannya kemudian terdakwa memasukkan jarinya ke kemaluan anak saksi sebanyak 1 (satu) kali lalu memasukkan kemaluannya ke kemaluan anak saksi;
Benar kemudian anak saksi mengatkan sakit namun terdakwa mengatakan biar saja sakitnya sebentar;
Benar setelah melakukan perbuatannya terdakwa kemudian memberi anak saksi uang sebesar Rp. 2000. (dua ribu) rupiah;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
(satu) helai celana panjang leging warna merah;
1 (satu) helai baju kaos krah warna merah kuning dongker;
1 (satu) helai celana leging warna hitam bermotif batik;
1 (satu) helai baju kaos oblong warna kuning bertulis Batman;
1 (satu) helai celana leging hitam;
1 (satu) helai baju warna pink bertulisi Moshi Moro;
1 (satu) helai celana tiga perempat warna hijau toska bertulis Angel;
1 (satu) helai celana dalam warna krem;
1 (satu) helai baju motif kotak-kotak warna biru putih .
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Benar pada saat dilakukan pemeriksaan terdakwa berada dalam keadaan sehat;
Benar terdakwa sudah diperiksa di depan penyidik dan membenarkan semua keterangan dan tanda tangannya di dalam BAP ;
Benar terdakwa mengerti dihadapkan ke persidangan sehubungan dengan perkara penyalahgunaan narkotika jenis shabu;
Benar pada hari Senin tanggal 02 Maret 2015 sekira jam 20.30 wib, bertempat di JL Ikhlas II No 20D RT.003 RW. EX Kel. Andalas Barat Kec. Padang Timur Kota Padang datang teman terdakwa bernama Don (DPO) membawa 1 (satu) paket shabu-shabu dan 1 (satu) buah timbangan digital dan 1 (satu) buah kotak bulat, 2 (dua) buah pirex, 1 (satu) buah dompet kecil, 2 (dua) buah sendok terbuat dari potongan pipet, 1 (satu) buah manchis;
Benar setelah menggunakan shabu-shabu yang dibawa Don (DPO) tersebut kemudian terdakwa mandi, selesai mandi datang pihak kepolisian Polresta Padang melakukan penangkapan terhadap terdakwa;
Benar caranya terdakwa menggunakan shabu-shabu merakit 1 (satu) buah bong dari botol minuman bekas aqua yang pada tutupnya terdakwa lobangi sebanyak dua buah kemudian terdakwa masukkan 2 (dua) buah pipet yang salah satu ujung pipet dipasang 1 (satu) buah karet kompeng warna kuning dan 1 (satu) buah kaca pirex lalu terdakwa memasukkan shabu-shabu kedalam kaca pirex dengan menggunakan sendok yang dibuat dari potongan pipet selanjurnya shabu-shabu dalam kaca pirex tersebut terdakwa bakar menggunakan manchis sampai shabu-shabu tersebut berubah menjadi asap yang masuk kedalam bong melalui pipet lalu terdakwa dan Don (DPO) menghirup asap shabu-shabu tersebut seperti menghisap rokok secara bergantian hingga uap shabu-shabu yang masuk ke dalam bong hingga uap shabu-shabu tersebut habis, setelah menghisap uap shabu-shabu tersebut terdakwa merasakan tubuh terdakwa segar dan bersemangat;
Benar saat terdakwa mandi tanpa sepengetahuan terdakwa Don (DPO) meletakkan 1 (satu) paket shabu-shabu dan 1 (satu) buah timbangan digital dan 1 (satu) buah kotak bulat, 2 (dua ) buah pirex, 1 (satu) buah dompet kecil, 2 (dua) buah sendok terbuat dari potongan pipet, l(satu) buah manchis di letakkan Don (DPO) dilantai depan pintu kamar mandi di rumah kontrakan terdakwa;
Benar saat itu juga polisi menyita 1 (satu) buah tas sandang kecil milik terdakwa yang berisi uang hasil penjualan soto terdakwa pada hari itu sebesar Rp. 3.277.000.- (tiga juta dua ratus tujuh puluh tuju ribu) rupiah dan petugas Polisi juga menemukan 1 (satu) buah bong dari botol bekas minuman Aqua yang pada ujungnya terpasang 2 (dua) buah pipet, 1 (satu) buah pirek dan karet kompeng kuning, 1 buah Hp Nokia warna abu-abu, 1 (satu) gulung aluminium foil bekas pakai yang terdakwa letakkan di atas lemari gantung di dapur terdakwa;
Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsideritas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan primair sebagaimana diatur dalam pasal 81 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No. 35 tahun 2014, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Barang siapa:
Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 Barang siapa,
Pengertian barang siapa yaitu subjek hukum berupa orang ( persoon ) sebagai pelaku tindak pidana yang dalam perkara ini adalah terdakwa HENDRA GUSNEDI BIN SYAMSUAR (ALM) Pgl. EDI Als PAK SEK, yang identitasnya sebagaimana diakuinya dalam Surat Dakwaan dan terbukti selama persidangan berlangsung terdakwa dengan bebas memberikan keterangan, sedang tidak terganggu ingatan / jiwanya, tidak ditemukan adanya alasan pema’af maupun alasan pembenar atas kesalahan diri terdakwa, maka terhadap terdakwa dapat diminta pertanggung jawaban atas perbuatannya.
Dengan demikian unsur barang siapa kami nyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Ad.2 Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dari keterangan para saksi dan keterangan terdakwa diperoleh fakta hukum bahwa benar pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi sekira bulan Desember 2014 bertempat di rumah terdakwa, saat liburan sekolah bulan Desember 2014, saat anak saksi korban I (umur 7 tahun) sedang bermain-main bersama teman-temanya di depan rumah terdakwa HENDRA GUSNEDI BIN SYAMSUAR (alm) Pgl. EDI Als. PAK SEK, terdakwa memanggil anak saksi korban I, membujuk anak saksi akan beri uang, lalu terdakwa mengajak anak saksi korban I masuk ke dalam kamar tidur rumah terdakwa bagian belakang lalu merebahkan anak saksi, membuka celana anak saksi, mencium-cium kemaluan anak saksi selanjutnya memasukkan jari tangan terdakwa kekemaluan anak saksi, terdakwa lalu menindih tubuh anak saksi dan memasukkan kemaluannya yang sudah tegang ke kemaluan anak saksi sampai mengeluarkan air mani di atas kemaluan anak saksi setelah itu terdakwa menyuruh anak saksi memakai celananya lalu terdakwa memberi anak saksi uang sebesar Rp. 2000.- (dua ribu) rupiah lalu mengatakan, “Ja an agiah tau amak jo kak korban II ndak” (jangan kasih tau ibu dengan kak korban II), dua hari kemudian ketika kakak anak saksi korban I yang bernama anak saksi korban II (umur 10 tahun) sedang bermain di depan rumah terdakwa kembali terdakwa memanggil anak saksi korban II dengan menjanjikan akan diberi uang, terdakwa lalu mengajak anak saksi korban II masuk ke dalam kamar tidur rumah terdakwa bagian belakang, merebahkan anak saksi korban II ke atas kasur, mengeluarkan kelaminnya dan mencium pipi anak saksi korban II lalu membuka celana anak saksi selanjutnya memegang kemaluan anak saksi dan memasukkan jari tunjuk dan jari tengah terdakwa bergantian berkali-kali ke kelamin anak saksi korban II lalu terdakwa memasukan kemaluannya ke kemaluan anak saksi korban II setelah terdakwa mengeluarkan air maninya kemudian memasang kembali celana anak saksi lalu menyuruh anak saksi pulang dan membujuk korban untuk tidak memberitahukan perbuatan yang telah dilakukan terdakwa degan memberi anak saksi korban II uang sebesar Rp. 2.000.- (dua ribu) rupiah, persetubuhan tersebut juga dilakukan terdakwa kepada anak saksi korban III (umur 7 tahun) yang dilakukan oleh terdakwa saat liburan sekolah bulan Desember 2014 ketika anak saksi korban III sedang bemain di depan rumah terdakwa bersama teman-temnya kemudian terdakwa memaggil anak saksi korban III dengan mengatakan, “korban III Ka siko Lah lu” (korban III kesinilah dulu) Ad.2 Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman
Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dari keterangan para saksi dan keterangan terdakwa diperoleh fakta hukum bahwa pada hari Senin tanggal 02 Maret 2015 sekira jam 20.30 wib, bertempat di Jl. Ikhlas II No 20D RT.003 RW. IX Kel. Andalas Barat Kec. Padang Timur Kota Padang datang teman terdakwa bernama Don (DPO) membawa narkotika jenis shabu-shabu sebanyak 1 (satu) paket yang beratnya setelah ditimbang di Pegadaian Cab. Terandam sebanyak 2,33 (dua koma tiga puluh tiga) gram dengan maksud mengajak terdakwa untuk menggunakannya, ketika terdakwa mandi, Don (DPO) meletakan 1 (satu) buah timbangan digital dan 1 (satu) buah kotak bulat warna hitam yang berisi 1 (satu) paket sedang shabu-shabu, 2 (dua ) buah pirex, 1 (satu) buah dompet kecil, 2 (dua) buah sendok terbuat dari potongan pipet, 1 (satu) buah manehis di lantai rumah depan pintu kamar mandi rumah kontrakan terdakwa, saat terdakwa selesai mandi datang anggota Kepolisian Polresta Padang melakukan penangkapan terhadap terdakwa sedangkan Don (DPO) melarikan diri, saat dilakukan pengeledahan petugas Polisi menemukan barang-barang yang diletakkan oleh Don (DPO) tersebut serta 1 (satu) buah tas sandang kecil milik terdakwa yang berisi uang hasil penjualan soto terdakwa pada hari itu sebesar Rp. 3.277.000.- (tiga juta dua ratus tujuh puluh tujuh ribu) rupiah dan petugas Polisi juga menemukan 1 (satu) buah bong dari botol bekas minuman Aqua yang pada ujungnya terpasang 2 (dua) buah pipet, 1 (satu) buah pirek dan karet kompeng kuning, 1 buah Hp Nokia warna abu-abu, 1 (satu) gulung aluminium foil bekas pakai yang terdakwa letakkan di atas lemari gantung di dapur terdakwa;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) helai celana panjang leging warna merah, 1 (satu) helai baju kaos krah warna merah kuning dongker; 1 (satu) helai celana leging warna hitam bermotif batik, 1 (satu) helai baju kaos oblong warna kuning bertulis Batman, 1 (satu) helai celana leging hitam, 1 (satu) helai baju warna pink bertulisi Moshi Moro, 1 (satu) helai celana tiga perempat warna hijau toska bertulis Angel, 1 (satu) helai celana dalam warna krem; 1 (satu) helai baju motif kotak-kotak warna biru putih, yang telah disita dari Terdakwa, maka dikembalikan kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa ;
Keadaan yang memberatkan.
Perbuatan terdakwa melanggar norma-norama agama dan kesusilaan;
Perbuatan terdakwa telah merusak anak-anak saksi secara fisik dan mental;
Perbuatan terdakwa telah merusak masa depan anak-anak saksi;
Keadaan yang meringankan.
Terdakwa menyesali perbuatannya berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 81 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No. 35 tahun 2014 dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa HENDRA GUSNEDI Pgl EDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Bersetubuh dengan anak”;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa. HENDRA GUSNEDI Pgl EDI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) Tahun, denda Rp.60.000.000,- (Enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan 2 (dua) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
Memerintahkan barang bukti berupa :
-1(satu) celana panjang leging warna merah, 1(satu) helai baju kaos krah warna merah kuningdongker, 1(satu) helai celana leging warna hitam bermotif batik, 1(satu) helai baju kaos oblong warna kuning bertulis Batman, 1(satu) helai celana leging hitam, 1(satu) helai baju warna pink bertulis Moshi Moro, 1(satu) helai celana perempat warna hijau toska bertulis Angel, 1(satu) helai celana dalam warna krem, 1(satu) helai baju motif kotak-kotak warna biru putih.
Dikembalikan pada saksi Fitri Wati ;
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa terdakwa masing masing sebesar Rp.2.000.- (dua ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Padang pada Hari SELASA tanggal 26 MEI 2015 oleh kami : JAMALUDDIN, SH.MH, selaku Hakim Ketua Sidang, SYAFRIZAL, SH dan DINAHAYATI SYOFYAN, SH.MH, masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan tersebut diucapkan dipersidangan yang terbuka untuk umum
pada hari itu juga oleh Hakim Ketua Sidang dengan didampingi oleh Hakim Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Hj.IRDAWINA. SH, sebagai Panitera Pengganti, dihadapan ALVIANDI. SH. sebagai Penuntut Umum dan Terdakwa;
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
SYAFRIZAL, SH JAMALUDDIN, SH.MH
DINAHAYATI SYOFYAN, SH.MH
Panitera Pengganti
Hj.IRDAWINA. SH