57 K/PDT.SUS/2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 57 K/PDT.SUS/2011
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Jl Kebon Sirih No.10-12
Also in 11 other cases
- 1116K/Pdt/2005 (28 February 2007) — Mahkamah Agung
- 122 PK/Pdt.Sus-PHI/2017 (27 September 2017) — Mahkamah Agung
- 30 K/Pdt.Sus-PHI/2016 (16 March 2016) — Mahkamah Agung
- 893 K/Pdt.Sus-PHI/2016 (29 November 2016) — Mahkamah Agung
- 671/Pdt.G/2017/PN Jkt.Pst (22 January 2019) — PN Jakarta Pusat
- 134/Pdt.G/2018/PN Jkt.Pst (30 January 2019) — PN Jakarta Pusat
TOLAK PERBAIKAN
P U T U S A N
No. 057 K/Pdt.Sus/2011
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
PT. GRAHA SARANA DUTA, berkedudukan di Jalan Ketintang No. 156 Surabaya, dalam hal ini diwakili oleh Heri Supriadi, jabatan Presiden Direktur, yang selanjutnya memberi kuasa kepada SAMUEL SUMAIKU, jabatan Building Manager GKK Surabaya, berkantor di Jalan Ketintang No.156, Surabaya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 27 Oktober 2010;
Pemohon Kasasi dahulu Tergugat;
m e l a w a n :
NOFI DWI PRASTYO, beralamat di Jagir Sidomukti Lebar No.53, Surabaya;
BUDI SUSILO, beralamat di Jalan Margodadi 2/3, Surabaya;
MOCH. DUL AZIZ, beralamat di Jalan Simo Gunung Barat Tol 3/2, Surabaya;
Para Termohon Kasasi dahulu Para Penggugat;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang para Termohon Kasasi dahulu sebagai para Penggugat telah menggugat sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di muka persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya pada pokoknya atas dalil-dalil :
- Bahwa, Para Penggugat adalah pekerja pada Perusahaan Tergugat (PT.Graha Sarana Duta), yang masing-masing memiliki posisi masa kerja dan upah terakhir dengan rincian sebagai berikut :
Penggugat I (Nofi Dwi Prastyo), Petugas Cleaning Service, mulai
bekerja sejak Agustus 2002, dengan upah terakhir bulan Desember
2009 yang diterima sebesar Rp. 948.500,-;Penggugat II (Budi Susilo), Petugas Cleaning Service, mulai bekerja sejak Maret 2004, dengan upah terakhir bulan Desember 2009 yang diterima sebesar Rp. 948.500,-;
Penggugat III (Moch. Dul Aziz), Petugas Cleaning Service, mulai bekerja sejak Juni 2007, dengan upah terakhir bulan Desember 2009 yang diterima sebesar Rp. 948.500,-;
- Bahwa hubungan kerja yang terjadi antara Penggugat dengan Tergugat adalah didasarkan pada suatu Perjanjian Kerja Untuk Jangka Waktu Tertentu (PKWT), yang dibuat secara terus menerus, berulang-ulang dan tanpa waktu jeda sejak awal terjadinya hubungan kerja sampai dengan 31 Desember 2009 yang masing-masing Perjanjian Kerja tersebut berjangka waktu 1 (satu) tahun, 6 (enam) bulan dan 3 bulan;
- Bahwa, dengan demikian masing-masing para Penggugat telah menandatangani perjanjian kerja dengan sistim waktu tertentu;
Untuk Penggugat I sebanyak 8 (delapan) kali;
Untuk Penggugat II sebanyak 6 (enam) kali;
Untuk Penggugat III sebanyak 3 (tiga) kali;
- Bahwa, Perjanjian Kerja Tertentu tersebut tidak didaftarkan kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang Ketenagakerjaan setempat (Dinas Tenagakerja Surabaya);
- Bahwa, dengan demikian jelas bahwa Perjanjian Kerja Jangka Waktu Tertentu yang dibuat antara para Penggugat dan Tergugat sebagaimana
termaksud di atas tidak sesuai dengan keharusan/ bertentangan dengan
ketentuan yang diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku;
- Bahwa, oleh karenanya maka dalam upaya untuk mendapatkan kejelasan yang sebenarnya mengenai pengikatan hubungan kerja melalui perjanjian kerja untuk jangka waktu tersebut, para Penggugat mempertanyakan hal tersebut baik sendiri ataupun bersama-bersama secara langsung ataupun melalui Serikat Pekerja, namun tidak pernah mendapatkan tanggapan ataupun jawaban yang semestinya;
- Bahwa, akibat dari sikap para Penggugat yang mempertanyakan kejelasan status pengikatan hubungan kerja melalui perjanjian kerja untuk jangka waktu tersebut, maka kemudian Tergugat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap para Penggugat dengan dalih bahwa Perjanjian Kerja para Penggugat telah berakhir dan tidak dilakukan perpanjangan, terhitung sejak tanggal 31 Desember 2009;
-
- Bahwa, terhitung sejak itu pula Tergugat melarang para Penggugat bekerja dan tidak pula membayarkan upahnya;
- Bahwa, tindakan Tergugat yang demikian ini jelas menyimpangi ketentuan sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku, dan oleh karenanya maka terhadap hal tersebut para Penggugat merasa tidak sependapat;
- Bahwa, oleh karena para Penggugat tidak sependapat dengan tindakan
Tergugat yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja secara sepihak
dengan dalih perjanjian kerja telah berakhir dan tidak dilakukan perpanjangan yang jelas menyimpang aturan hukum tersebut maka hal
tersebut menimbulkan perselisihan antara para Penggugat dengan
Tergugat;
- Bahwa, sebagaimana telah ditentukan oleh peraturan perundangan bahwa Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh Pengusaha hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan penetapan dari Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (Pengadilan Hubungan Industrial);
- Bahwa, dalam perkara a quo jelas hal tersebut jelas tidak dilakukan oleh Tergugat;
- Bahwa, selama belum terdapat penetapan dari Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (Pengadilan Hubungan Industrial) maka masing-masing pihak haruslah melaksanakan segala kewajibannya;
- Bahwa, oleh karena para Penggugat menjadi tidak dapat melaksanakan kewajiban bekerjanya adalah bukan karena kehendaknya melainkan oleh karena halangan yang dilakukan oleh Tergugat, maka menurut hukum para Penggugat tetap berhak atas upah dan hak-hak lainnya, yang biasa diterimanya sejak mulai tidak dibayar oleh Tergugat yaitu sejak bulan Januari 2010;
- Bahwa, oleh karena upah/ penghasilan para Penggugat tersebut adalah merupakan sumber utama penghidupan para Penggugat dengan keluarganya maka dengan ini kami para Penggugat mohon agar Majelis Hakim berkenan memutuskan hal tersebut dalam putusan sela yang bersifat provisionil dengan memberikan kewajiban kepada Tergugat untuk :
Membayar secara tunai dan sekaligus kepada para Penggugat hak atas upah dan hak-hak lainnya yang biasa diterimanya terhitung sejak bulan Januari 2010 sampai dengan bulan September 2010 (hitung sampai perkiraan putusan PHI), dengan perincian sebagai berikut :
Penggugat I (Nofi Dwi Prastyo) Rp.948.500,- x 9 =Rp.8.536.500,-;
Penggugat II (Budi Susilo) Rp.948.500,- x 9 = Rp.8.536.500,-;
Penggugat III (Moch. Dul Azis) Rp.948.500,- x 9 = Rp.8.536.500,-;
Membayar secara tunai dan sekaligus kepada para Penggugat hak
atas Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2010, yang terinci
sebagai berikut :Penggugat I (Nofi Dwi Prastyo) Rp.948.500,- x 1 = Rp.948.500,-;
Penggugat II (Budi Susilo) Rp.948.500,- x 1 = Rp. 948.500,-;
Penggugat III (Moch. Dul Azis) Rp.948.500,- x 1 = Rp.948.500,-;
Memerintahkan Tergugat untuk tetap membayar kepada para
Penggugat hak atas upah dan hak-hak lainnya yang biasa diterimanya
mulai bulan Januari 2010 sampai dengan adanya putusan hukum yang
berkekuatan hukum tetap atas perkara a quo;Bahwa, untuk menyelesaikan perselisihan pemutusan hubungan kerja tersebut telah diupayakan menyelesaikannya melalui musyawarah bipartit antara para Penggugat dengan Tergugat namun tidak terjadi kesepakatan;
Bahwa, oleh karena upaya penyelesaian secara bipartit tidak mendapatkan format penyelesaian, maka untuk selanjutnya oleh para Penggugat perselisihan tersebut dicatatkan kepada Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya dengan maksud untuk dapat diselesaikan melalui lembaga mediasi pada Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya;
Bahwa, untuk selanjutnya terhadap perkara a quo telah pula dilakukan upaya penyelesaian melalui lembaga mediasi pada Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya;
Bahwa, dalam perkara menyelesaikan perkara a quo Mediator Hubungan
Industrial pada Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya telah menerbitkan
Surat Anjuran Nomor : 560/983/436.6.12/2010;Bahwa, terhadap Surat Anjuran Mediator Hubungan Industrial tersebut para Penggugat menyatakan dapat menerima, sedangkan Tergugat menolak;
Bahwa, oleh karena Tergugat menolak Anjuran Mediator Hubungan Industrial pada Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya, maka untuk mendapatkan penyelesaian atas perkara a quo kami para Penggugat
kemudian mengajukan gugatan perkara a quo di Pengadilan ini;Bahwa, oleh karena pengikatan hubungan kerja melalui Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang dibuat oleh Tergugat dengan para Penggugat telah jelas menyimpang ketentuan hukum yang berlaku maka demi hukum hubungan kerja yang terjadi antara Tergugat dengan para Penggugat haruslah berubah menjadi Perjanjian Kerja Untuk Jangka Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) terhitung sejak awal terjadinya hubungan kerja antara Tergugat dengan masing-masing para Penggugat;
Bahwa, Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh Tergugat terhadap para Penggugat adalah merupakan tindakan sepihak yang tidak prosedural dan tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, maka tindakan tersebut harus pula dinyatakan batal demi hukum;
Bahwa, namun demikian dengan memperhatikan uraian keterangan sebagaimana kami uraikan di atas kiranya dapatlah diketahui keinginan kuat dari Tergugat untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan para Penggugat, dan lagi sekiranya hubungan kerja dilanjutkan maka para Penggugat meyakini bahwa hubungan kerja pasti tidak akan secara baik dan harmonis serta tidak membawa manfaat bagi kedua belah pihak, maka oleh karenanya kami mohonkan agar kiranya hubungan kerja antara Tergugat dengan para Penggugat dinyatakan putus terhitung sejak
putusan perkara a quo diucapkan dengan memberikan kewajiban kepada
"Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus kepada para
Penggugat hak atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan
uang penggantian hak dengan rincian sebagai berikut :Penggugat I (Nofi Dwi Prastyo) :
Uang Pesangon :
2 x 9 x Rp. 948.500,- = Rp. 17.073.000,-;
Uang Masa Kerja 9 tahun :
4 x Rp. 948.500,- = Rp. 3.794.000,-;
= Rp. 20.867.000,-;
Uang Penggantian Hak 15% :
15% x Rp. 20.867.000,- = Rp. 3.130.050,-;
Jumlah = Rp. 23.997.050,-;
Penggugat II (Budi Susilo) :
Uang Pesangon :
2 x 7 x Rp. 948.500,- = Rp. 13.279.000,-;
Uang Masa Kerja 7 tahun :
3 x Rp. 948.500,- = Rp. 2.845.500,-;
= Rp. 16.124.500,-;
Uang Penggantian Hak 15% :
15% x Rp. 16.124.500,- = Rp. 2.418.675,-;
Jumlah = Rp. 18.543.175,-;
Penggugat III (Moch. Dul Aziz) :
Uang Pesangon :
2 x 3 x Rp. 948.500,- = Rp. 5.691.000,-;
Uang Masa Kerja 3 tahun
2 x Rp. 948.500,- = Rp. 1.897.000,-;
= Rp. 7.588.000,-;
Uang Penggantian Hak 15%
15% x Rp. 7.588.000,- = Rp. 1.138.200,-;
Jumlah = Rp. 8.726.200,-;
Menyatakan bahwa Tergugat telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor : 13 Tahun 2003;
Menyatakan bahwa hubungan kerja antara para Penggugat dengan Tergugat putus terhitung sejak putusan atas perkara a quo diucapkan;
Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus kepada para Penggugat hak atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak dengan rincian sebagai berikut :
- Penggugat I (Nofi Dwi Prastyo) :
- Uang Pesangon : 2 x 9 x Rp. 948.500,- Rp. 17.073.000,-;
- Uang Masa Kerja 9 tahun
4 x Rp. 948.500 Rp. 3.794.000,-; Rp 20.867.000,-;
- Uang Penggantian Hak 15% :
15% x Rp.20.867.000,- Rp. 3.130.050,-; Jumlah Rp 23.997.050,-;
- Penggugat II (Budi Susilo) :
- Uang Pesangon : Rp 13.279.000,-;
2 x 7 x Rp. 948.500,-
- Uang Masa Kerja 7 tahun :
3 x Rp. 948.500 Rp. 2.845.500,-; Rp. 16.124.500,-;
- Uang Penggantian Hak :
15% xRp.16.124.500,- Rp. 2.418.675,-;
Jumlah Rp. 18.543.175,-;
- Penggugat III (Moch. Dul Aziz) :
- Uang Pesangon :
2 x 3 x Rp 948.500,- Rp. 5.691.000,-;
- Uang Masa Kerja 3 tahun :
2 x Rp. 948.500,- Rp. 1.897.000,-;
Rp. 7.588.000,-;
- Uang Penggantian Hak 15 % :
15% x Rp. 7.588.000 ,- Rp. 1.138.200,-;
Jumlah Rp. 8.726.200,-;
Berdasarkan uraian sebagaimana tersebut di atas, maka dengan ini para
Penggugat mohon agar kiranya Majelis Hakim yang memeriksa dan
mengadili perkata a quo berkenan untuk memutuskan dengan putusan sebagai
berikut :
Dalam Putusan Sela :
Mengabulkan permohonan putusan sela kami para Penggugat untuk seluruhnya;
Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus kepada para Penggugat hak atas upah dan hak-hak lainnya yang biasa diterima oleh para Penggugat sejak bulan Januari 2010 sampai dengan bulan September 2010 dengan perincian sebagai berikut :
Penggugat I (Nofi Dwi Prastyo) Rp.948.500,- x 9 = Rp.8.536.500,-;
Penggugat II (Budi Susilo) Rp.948.500,- x 9 = Rp.8.536.500,-;
Penggugat III (Moch. Dul Azis) Rp.948.500,- x 9 = Rp.8.536.500,-;
Menghukum kepada Tergugat untuk tetap membayar kepada para Penggugat hak atas upah dan hak-hak lainnya yang biasa diterima oleh para Penggugat sejak bulan Januari 2010 sampai dengan adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap atas perkara a quo;
Menghukum Tergugat untuk membayar Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2010 kepada para Penggugat;
Dalam Pokok Perkara :
Mengabulkan gugatan kami para Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan bahwa demi hukum hubungan kerja antara para Penggugat dengan Tergugat adalah berdasarkan Perjanjian Kerja Untuk Jangka Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) terhitung sejak awal hubungan kerja antara masing-masing para Penggugat dengan Tergugat terjadi;
Menyatakan bahwa hubungan kerja antara para Penggugat dengan Tergugat putus terhitung sejak putusan atas perkara a quo diucapkan;
Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus kepada para Penggugat hak atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak dengan rincian sebagai berikut :
Penggugat I (Nofi Dwi Prastyo) :
Uang Pesangon : 2 x 9 x Rp.948.500,- = Rp.17.073.000,-;
Uang Masa Kerja 9 tahun :
4 x Rp. 948.500,- = Rp. 3.794.000,-;
= Rp. 20.867.000,-;
Uang Penggantian Hak 15% :
15% x Rp. 20.867.000,- = Rp. 3.130.050,-;
Jumlah = Rp. 23.997.050,-;
Penggugat II (Budi Susilo) :
Uang Pesangon :
2 x 7 x Rp. 948.500,- = Rp. 13.279.000,-;
Uang Masa Kerja 9 tahun :
3 x Rp. 948.500,- = Rp. 2.845.500,-;
= Rp. 16.124.500,-;
Uang Penggantian Hak 15% :
15% x Rp. 16.124.500,- = Rp. 2.418.675,-;
Jumlah = Rp. 18.543.175,-;
Penggugat III (Moch. Dul Aziz) :
Uang Pesangon :
2 x 3 x Rp. 948.500,- = Rp. 5.691.000,-;
Uang Masa Kerja 9 tahun :
2 x Rp. 948.500,- = Rp. 1.897.000,-;
= Rp. 7.588.000,-;
Uang Penggantian Hak 15% :
15% x Rp. 7.588.000,- = Rp. 1.138.200,-;
Jumlah = Rp. 8.726.200,-;
Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu sekalipun ada upaya hukum dari Tergugat;
Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
Mohon sekiranya Majelis Hakim dapat memberikan keputusan yang seadil-adilnya;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat mengajukan eksepsi pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut :
Bahwa PT. Graha Sarana Duta atau GSD sangat keberatan atas surat -gugatan tanggal 26 Juli 2010 yang tercatat dengan register Nomor : 103/G/2010/PHI.SBY., tanggal 26 Juli 2010, karena para Penggugat menyatakan bahwa status pekerjaannya adalah : Swasta (PT. Graha Sarana Duta), maka kami minta melalui Majelis Hakim agar para Penggugat bisa menunjukkan bukti dalam persidangan ini bahwa para Penggugat adalah benar berstatus pekerjaan swasta (PT.Graha Sarana Duta) sehingga legalitasnya menjadi jelas sebagai Penggugat;
Bahwa sesuai Kebijakan Perusahaan mulai tanggal 1 Januari 2010 di GSD Surabaya untuk melaksanakan sebagian tugas Building Manajemen (Pengelolaan Gedung) khususnya pekerjaan Cleaning Service, Tenaga Kerjanya diambil melalui Pihak Outsourcing, dan semua Tenagakerja Kontrak GSD mempunyai Perjanjian Kerja dengan Jangka Waktu hanya yaitu 1 (satu) tahun, oleh karena itu para Penggugat bukan tenagakerja GSD;
Bahwa oleh karena para Penggugat bukan Tenaga Kerja GSD maka kami sangat keberatan atas pengakuan status pekerjaan para Penggugat tersebut, dan minta Majelis Hakim menyatakan gugatan tidak dapat diterima karena Penggugat tidak mempunyai legalitas formil yang secara meyakinkan bahwa pekerjaan Penggugat adalah swasta (PT. Graha Sarana Duta);
Bahwa GSD juga sangat keberatan dengan gugatan kali ini karena gugatan yang sama sudah pernah diperkarakan (perkara Nomor : 52/G/2010/PHI.SBY.,), obyeknya sama, subyeknya sama dan materi pokoknya sama, dan sudah ada putusan yang sesuai perundang-undangan yang berlaku menjadi berkekuatan hukum tetap karena para Penggugat tidak mengajukan permohonan Kasasi;
Bahwa bila proses perkara gugatan kali ini terus dilaksanakan karena dinilai belum masuk ke dalam pokok perkara, maka hal ini jelas merupakan preseden yang tidak baik bagi suatu proses peradilan karena menjadi tidak adil bagi Tergugat bila ternyata para Penggugat melakukan perubahan/ perbaikan dalil-dalil gugatannya;
Bahwa pada kenyataannya para Penggugat memang telah merubah dalil-dalil gugatannya dan dibuatnya seolah-olah gugatan murni dari para Penggugat yang kurang mengerti masalah hukum (gugatan tidak lagi menggunakan ayat-ayat, pasal-pasal perundangan) sedangkan kuasa hukumnya tidak disertakan lagi, tetapi bila dicermati dengan teliti terhadap tata bahasa dan dalil-dalil gugatan yang ada pada surat gugatan kali ini, patut diduga dibuatkan atau paling tidak dibantu/ didiktekan oleh kuasa hukum yang sama dengan perkara sebelumnya;
Bahwa oleh karena ketidak konsistenan para Penggugat dalam mengajukan gugatan, dan apalagi perkara yang terjadi antara para Penggugat dengan GSD terjadi karena patut diduga adanya pihak lain yang ikut campur urusan internal GSD padahal bukan urusan/ pekerjaannya, yang bisa dikategorikan sebagai perbuatan yang tidak menyenangkan yaitu dengan cara memberi pengetahuan yang keliru kepada para Penggugat yang kemudian secara bersama-sama (pihak lain ini dan para Penggugat) membentuk Serikat Pekerja Mitra Telco, yang dibuatnya seolah-olah merupakan Serikat Pekerja-nya GSD, padahal kenyataannya serikat pekerja tersebut jelas tidak berbasis di GSD, tetapi dipaksakan dan dipakai sebagai kendaraan untuk memperkarakan dan membuat masalah yang meresahkan di internal GSD, kemudian dengan dalil-dalil gugatannya para Penggugat mengingkari kesepakatan yang telah disetujuinya sendiri dalam perjanjian kerja yang pada periodenya berlaku dan sah, sehingga apa yang dialami para Penggugat saat ini adalah konsekwensi logis akibat mohon Majelis Hakim menolak secara keseluruhan gugatan perkara Nomor : 103/ G/ 2010/ PHI.SBY., tanggal 26 Juli 2010 demi dipatuhinya undang-undang oleh semua orang yang mengutamakan keadilan dan supremasi hukum;
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Surabaya telah menjatuhkan putusan, yaitu putusan No. 103/G/2010/PHI.Sby., tanggal 13 Oktober 2010 yang amarnya sebagai berikut :
Dalam Eksepsi :
- Menolak eksepsi yang diajukan Tergugat;
Dalam Pokok Perkara :
Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan undang-undang;
Menyatakan hubungan kerja antara para Penggugat dan Tergugat dari Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) secara demi hukum berubah menjadi Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tidak Tertentu (PKWTT);
Menyatakan hubungan kerja antara para Penggugat dan Tergugat putus terhitung sejak tanggal 31 Desember 2009;
Menghukum Tergugat untuk membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak meliputi penggantian perumahan, pengobatan dan perawatan serta upah proses kepada para Penggugat yaitu :
Untuk Penggugat I sebesar = Rp.26.942.750,-;
Untuk Penggugat II sebesar = Rp.19.278.300,-;
Untuk Penggugat III sebesar = Rp.12.733.650,-;
Atau secara keseluruhan untuk para Penggugat adalah sebesar Rp.58.748.400,- (lima puluh delapan juta tujuh ratus empat puluh delapan ribu empat ratus rupiah);
Menolak gugatan para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Menyatakan Tergugat tidak dikenakan biaya perkara;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Tergugat pada tanggal 13 Oktober 2010 kemudian terhadapnya oleh Tergugat dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 27 Oktober 2010 diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 29 Oktober 2010 sebagaimana ternyata dari akte permohonan kasasi No. 103/Kas/G/2010/PHI.SBY., yang dibuat oleh Wakil Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya permohonan tersebut disertai dengan oleh memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 29 Oktober 2010;
Bahwa setelah itu oleh Para Penggugat yang pada tanggal 4 November 2010 telah diberitahu tentang memori kasasi dari Tergugat diajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 8 November 2010;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/ Tergugat dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah :
Dasar Hukum Permohonan Kasasi :
Bahwa berdasarkan UU No. 5 Tahun 2004 tentang Kekuasaan kehakiman : Pasal 43 ayat (1) menyatakan :
"Permohonan Kasasi dapat diajukan hanya jika pemohon terhadap perkaranya telah menggunakan upaya hukum banding kecuali ditentukan lain oleh undang-undang";
Bahwa dalam penjelasan Pasal 43 ayat (1) sebagaimana di atas dinyatakan : "Pengecualian dalam ayat (1) pasal ini diadakan karena adanya putusan Pengadilan Tingkat Pertama yang oleh undang-undang tidak dapat dimohonkan banding";
Bahwa dengan demikian permohonan a quo oleh para Pemohon telah sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku;
Bahwa berdasarkan UU No. 14 Tahun 1985 Pasal 30 ayat (1) tentang Mahkamah Agung yang sudah dirubah dengan UU No. 5 Tahun 2004 menyatakan :
"Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi membatalkan putusan atau penetapan pengadilan-pengadilan dari semua lingkungan peradilan karena :
Tidak berwenang atau melampaui batas wewenang;
Salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku;
Lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan".
Dengan demikian Mahkamah Agung dapat memeriksa dan menetapkan permohonan a quo para Pemohon;
Dasar Permohonan Kasasi :
Permohonan Kasasi ini diajukan karena masih ada hal-hal yang menurut Kami perlu pertimbangan dan kebijakan dari Majelis Hakim pada Mahkamah Agung agar putusan pengadilan menjadi adil bagi pihak-pihak yang berselisih;
Pada dasarnya Kami memahami dan menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya, tetapi ada hal yang Kami rasakan kurang adil sehingga Kami memerlukan putusan dari Majelis Hakim pada Mahkamah Agung terhadap hal-hal sebagai berikut :
Bahwa Kami telah menjalani sidang terhadap perkara yang sama dan para Penggugat yang sama tanpa adanya bukti baru (nebis in idem);
Bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial yang kedua dengan perkara No.103/G/2010/PHI.SBY., tanggal 26 Juli 2010 bertentangan dengan Anjuran Mediator Hubungan Industrial (Disnaker) tanggal 24 Maret 2010 yang telah disepakati oleh PT.Graha Sarana Duta dengan para Penggugat yang mengacu pada UU No. 13 Tahun 2003 tentang "Ketenagakerjaan";
Bahwa menurut Kami, Pengadilan Hubungan Industrial telah mengabulkan suatu hal yang tidak dituntut dan atau lebih daripada yang dituntut oleh para Penggugat;
Bahwa menurut kami Pengadilan Hubungan Industrial tidak mempertimbangkan realita kontrak kerja para Penggugat di PT. Graha Sarana Duta yang sifatnya sekali selesai dan berbatas waktu hanya 1 tahun karena sifat pekerjaan pengelolaan gedung yang Kami terima juga berjangka waktu 1 tahun saja, sehingga untuk kesinambungan tenagakerja dan tertibnya administrasi bila Kami mendapatkan kontrak dimaksud pada tahun berikutnya, maka kontrak tenaga kerja Kami terapkan sesuai KEPMEN No. 100 Tahun 2004 Bab II Pasal 3 ayat (8) PKWT untuk pekerjaan yang sekali selesai, sedangkan putusan pengadilan semata-mata hanya mempertimbangkan lamanya para Penggugat bekerja di PT. Graha Sarana Duta;
Bahwa Kami sangat menghormati putusan Pengadilan Hubungan Industrial yang mengharuskan PT. Graha Sarana Duta membayar sejumlah biaya dan siap membayarnya kepada eks karyawan PT. Graha Sarana Duta. Mestinya pemberlakuan perubahan PKWT menjadi PKWTT disesuaikan dengan kondisi nyata yaitu pada awalnya adalah PKWT 2 tahun dengan 1 kali perpanjangan PKWT paling lama 1 tahun sesuai dengan UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 59 ayat (4) baru kemudian
perjanjian kerja berlaku sesuai KEPMEN No. 100 Tahun 2004 Bab VII Pasal 15 ayat (4) yaitu PKWT menjadi PKWTT sejak tidak terpenuhinya syarat PKWT, bukan serta merta diberlakukan Pasal 15 ayat (2) PKWT menjadi PKWTT sejak adanya hubungan kerja karena hal ini tidak sesuai dengan keadaan di PT. Graha Sarana Duta;Bahwa besarnya sanksi denda yang diputuskan oleh Pengadilan Hubungan Industrial dengan Anjuran Mediator (Disnaker) berbeda terlalu jauh, mengingat dasar perhitungan tetap mengacu pada UU yang sama yaitu UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Untuk itu Kami mohon perhitungan dan putusan yang seadil-adilnya, mengingat Kami telah menempuh 2 lembaga hukum yang mengatur urusan antara Pengusaha dengan Tenagakerja;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
Keberatan kasasi Pemohon Kasasi tidak dapat dibenarkan karena pertimbangan hukum dan amar putusan Judex Facti tentang hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat adalah hubungan kerja untuk waktu tidak tertentu dan dinyatakan putus terhitung sejak tanggal 31 Desember 2009 dengan menghukum Tergugat membayar uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentutan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sebesar ketentuan Pasal 156 ayat (4) Undang-Undang No.13 Tahun 2003 telah benar atau tidak salah/ keliru dalam penerapan hukumnya sehingga ditolak;
Namun demikian putusan Judex Facti yang menghukum Penggugat membayar upah proses bulan Januari 2010 sampai dengan Juli 2010 harus diperbaiki dengan menyatakan tidak menghukum Tergugat membayar upah proses karena Judex Facti yang menetapkan hubungan kerja putus terhitung mulai tanggal 31 Desember 2009 telah benar berdasarkan bukti P-16, P-23, P-6 yang diketahui para Penggugat Hubungan Kerja berakhir tanggal 31 Desember 2009 dan bukti P-3, P-13, P-19 yaitu pemberitahuan tidak diperpanjang hubungan kerja para Penggugat dan terhitung sejak tanggal 1 Januari 2010 para Penggugat tidak bekerja lagi sehingga tidak dibayar upahnya berdasarkan Pasal 93 ayat (1) UU No.13 Tahun 2003;
Menimbang, bahwa terlepas dari pertimbangan tersebut di atas, menurut pendapat Mahkamah Agung amar putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya tersebut harus diperbaiki sepanjang mengenai upah proses yang tidak perlu dibayar oleh Tergugat sebagaimana telah dipertimbangkan di atas;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi PT. GRAHA SARANA DUTA tersebut harus ditolak dengan perbaikan amar putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya No. : 103/ G/ 2010/ PHI.Sby., tanggal 13 Oktober 2010 sehingga amarnya seperti yang akan disebutkan di bawah ini;
Menimbang, bahwa karena nilai gugatan dalam perkara a quo tidak lebih dari Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), maka berdasarkan ketentuan Pasal 58 Undang-Undang No. 2 Tahun 2004, para pihak dibebaskan dari biaya perkara, dan selanjutnya biaya perkara a quo dibebankan kepada Negara;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 dan Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 terakhir dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 14 Tahun 1985, Undang-Undang No.13 Tahun 2003 dan Undang-Undang No.2 Tahun 2004 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : PT. GRAHA SARANA DUTA tersebut;
Memperbaiki amar putusan Pengadilan Negeri Surabaya No. : 103/ G/ 2010/ PHI.Sby., tanggal 13 Oktober 2010 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut :
Dalam Eksepsi :
- Menolak eksepsi Tergugat;
Dalam Pokok Perkara :
Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan undang-undang;
Menyatakan hubungan kerja antara para Penggugat dan Tergugat dari Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) secara demi hukum berubah menjadi Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tidak Tertentu (PKWTT);
Menyatakan hubungan kerja antara para Penggugat dan Tergugat putus terhitung sejak tanggal 31 Desember 2009;
Menghukum Tergugat membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak kepada :
Untuk Penggugat I sebesar = Rp. 20.753.750,-;
Untuk Penggugat II sebesar = Rp. 13.089.300,-;
Untuk Penggugat III sebesar = Rp. 6.544.650,-;
Menolak gugatan para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu tanggal 23 Maret 2011 oleh H. DJAFNI DJAMAL, SH., MH., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, H. BUYUNG MARIZAL, SH., dan JONO SIHONO, SH., Hakim-Hakim Agung sebagai anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk
umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh FLORENSANI KENDENAN, SH.,MH. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh kedua belah pihak.
Hakim-Hakim Anggota : K e t u a :
ttd./ ttd./
DWI TJAHYO SOEWARSONO, SH. H. DJAFNI DJAMAL, SH.
ttd./
H. BUYUNG MARIZAL, SH.
Panitera Pengganti :