122/PID/B/2013/PN-GST
Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 122/PID/B/2013/PN-GST
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Erianto Zendrato alias Ama Willy
Menyatakan Terdakwa ERIANTO ZENDRATO alias AMA WILLI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KARENA KELALAIANNYA MENYEBABKAN KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENGAKIBATKAN ORANG LAIN MENINGGAL DUNIA;- 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selam 6 (Enam) BULAN ; 3. Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani terdakwa, kecuali jika di kemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain, disebabkan karena terpidan melakukan perbuatan pidana sebelum masa percobaan selama 1 (SATU) TAHUN ; 4. Menetapkan barang bukti berupa : ï€ 1 (satu) unit mobil penumpang Suzuki Carry warna hijau metallic No. Pol : BK 1427 RZ ; ï€ 1 (satu) lembar STNK mobil Penumpang Suzuki Carry warna hijau metallic No. Pol : BK 1427 RZ ; ï€ 1 (satu) lembar SIM A Umum Asli atas nama Erianto Zendrato ; dikembalikan kepada yang berhak ; 5. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (Seribu Rupiah) ;
PUTUSAN
Nomor : 122/PID.B/2013/PN.GS
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara atas nama Terdakwa :----------------------------------------------------
Nama lengkap : ERIANTO ZENDRATO alias AMA WILLI;------
Tempat Lahir : Desa Bawadesolo;---------------------------------------------
Umur/tanggal lahir : 31 Tahun / 26 April 1982;-----------------------------------
Jenis Kelamin : Laki-laki;--------------------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia;-------------------------------------------------------
Tempat Tinggal : Desa Bawadesolo Kec. Gunungsitoli Kota Gunungsitoli;---------------------------------------------------
Agama : Kristen Protestan;----------------------------------------------
Pekerjaan : Wiraswasta;-----------------------------------------------------
Pendidikan : SMA;------------------------------------------------------------
Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan dari :-----------------------
Penyidik, berdasarkan Surat Perintah Penahanan No.SP-Han/02/III/2013 Lantas, tanggal 21 Maret 2013, sejak 21 Maret 2013 s/d. tanggal 09 April 2013 (Rutan);---------------------------------------------------------------------------------------
Penuntut Umum, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-392/N.2.21/Ep.2/04/2013, tanggal 12 April 2013, sejak tanggal 12 April 2013 s/d tanggal 01 Mei 2013 (Kota);----------------------------------------------------------
Hakim Majelis, tidak dilakukan penahanan ;------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Terdakwa menghadap sendiri tanpa didampingi oleh Penasihat Hukum, walaupun sudah diberitahukan haknya oleh Majelis Hakim.;------------------------------------------------------------------------------------------------
Pengadilan Negeri tersebut;-------------------------------------------------------------
Telah membaca surat-surat dalam berkas perkara ini;---------------------------------
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa;------------------------------
Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan ke persidangan;-----------------
Telah mendengar pula tuntutan pidana Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim yang mengadili perkara ini berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------
Menyatakan terdakwa ERIANTO ZENDRATO telah terbukti secara sah menurut hukum melakukan Tindak pidana kerana kelalaiannya mengendarai kendaraan menyebabkan orang lain meninggal dunia sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (4) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan ;------------------------------------------------------------
Menghukum ia terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dengan masa percobaan selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan ;--------
Menyatakan Barang Bukti berupa :--------------------------------------------------------
1 (satu) unit Mobil Penumpang Suzuki Cary warna hijau metalic No. Pol : BK 1427 RZ ;-----------------------------------------------------------------------------
Satu lambar STNK 1 (satu) unit Mobil Penumpang Suzuki Carry warna hijau metalic No. Pol : BK 1427 RZ ;--------------------------------------------------------
Satu lembar SIM A Umum Asli atas nama Erianto Zendrato ;--------------------
Dikembalikan kepada yang berhak ;-------------------------------------------------
Menghukum terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) ;-----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa telah pula mendengar pembelaan Terdakwa yang disampaikan secara lisan dipersidangan tanpa didampingi oleh Penasihat Hukumnya, yang pada pokoknya Terdakwa mengakui perbuatannya dan memohon hukuman yang ringan-ringannya;------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan Terdakwa, Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutan semula dan Terdakwa tetap pada pembelaannya semula; Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan dimuka persidangan oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli berdasarkan Surat Dakwaan No. Reg. Perk. PDM : 82/GNSTO/04/2013 tanggal 17 April 2013, yang mana Terdakwa telah didakwa sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------
DAKWAAN
Bahwa ia terdakwa Erianto Zendrato Alias Ama Willi pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2013 sekitar jam 20.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam Bulan Maret 2013 bertempat di Jln.Yos Sudarso Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli, setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas orang lain meninggal dunia yaitu Agustinus Telaumbanua, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------
Pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2013 sekitar jam 20.30 Wib terdakwa Erianto Zendrato Alias Ama Willi mengemudikan 1(satu) unit Mobil Penumpang Suzuki Carry warna hijau metalic No.Pol : BK 1427 RZ di Jalan Yos Sudarso arah Kota Gunungsitoli menuju Arah Kecamatan Tuhemberua dengan kecepatan lebih kurang 30 Km/jam tiba-tiba korban Agustinus Telaumbanua datang dari arah beram jalan sebelah kiri menuju arah beram jalan sebelah kanan dengan jarak lebih kurang dua meter dengan Mobil Penumpang Suzuki Carry wama hijau metalic No.Pol : BK 1427 RZ yang dikemudikan oleh terdakwa, karena terdakwa tidak bisa mengendalikan kecepatan mobil yang dikemudikan, tidak hati-hati serta tidak memberikan prioritas kepada penjalan kaki maka terdakwa menabrak Agustinus Telaumbanua yang sedang berjalan kaki tersebut hingga terpental di jalan dan tidak sadarkan diri, melihat hal tersebut maka terdakwa dan saksi Rudi Harianto Harefa Alias Rudi membawa korban ke Rumah Sakit Umum Gunungsitoli untuk mendapat pertolongan pertama namun pada pada tanggal 21 Maret 2013 sekitar jam 03.00 Wib Agustinus Telaumbanua meninggal dunia, sesuai Visum Et Repertum Trauma / luka Nomor 183.1/054/Med tanggal 24 Maret 2013 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr.Daniel P selaku Dokter Pemerintah pada Rumah Sakit Umum Gunungsitoli dari hasil pemeriksaan kelainan yang ditemukan pada tubuh korban Agustinus Telaumbanua kemungkinan karena trauma benda tumpul (Visum terlampir dalam berkas perkara);----------------------------------
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;------------------------
Menimbang, bahwa atas Surat Dakwaan Penuntut Umum, lalu Terdakwa menyatakan telah mengerti atas Surat Dakwaan tersebut dan tidak akan mengajukan keberatan/ eksepsi;-----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dakwaannya tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang memberikan keterangan dipersidangan dengan dibawah sumpah sesuai dengan Berita Acara Persidangan sesuai dengan ketentuan Pasal 160 KUHAP dan masing-masing saksi pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :---
YASRIA GEA Alias INA IMAN
Bahwa keterangan yang saksi berikan di BAP Penyidik POLRI adalah semua benar dan tidak ada perubahan ;---------------------------------------------------
Bahwa pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2013 sekitar jam 20.30 Wib di Jalan Yos Sudarso arah Kota Gunungsitoli menuju Arah Kecamatan Tuhemberua Kota Gunungsitoli telah terjadi kecelakaan lalu limas dan yang menjadi korban adalah Agustinus Telaumbanua umur 12 tahun dan akibat kecelakaan tersebut Agustinus Telaumbanua meninggal dunia ;------------------------------
Bahwa yang menabrak Agustinus Telaumbanua adalah terdakwa Erianto Zendrato Alias Ama Willi yang mengemudikan 1(satu) unit Mobil Penumpang Suzuki Carry warna hijau metalic No.Pol : BK 1427 RZ di Jalan Yos Sudarso arah Kota Gunungsitoli menuju Arah Kecamatan Tuhemberua ;----------------------
Bahwa ketika kejadian saksi tidak melihat namun setelah kejadian diberitahukan bahwa anak saksi yang bernama Agustinus Telaumbanua mengalami kecelakaan dan mengalami luka-luka dan dibawa ke Rumah Sakit Umum Gunungsitoli untuk mendapatkan pertolongan ;---------------------------------------
Benar bahwa sekitar jam 03.00 Wib pagi hari tanggal 21 Maret 2013 Agustinus Telaumbanua meninggal dunia ;------------------------------------------------------
Bahwa dalam musibah tersebut keluarga keluarga terdakwa datang dan meminta maaf, lalu memberikan Biaya pengobatan di rumah sakit, memberikan Biaya penguburan dan lain-lain sehingga keluarga saksi menganggap kejadian tersebut adalah musibah ;------------------------------------------------------------
Bahwa keluarga saksi telah memaafkan terdakwa dan keluarganya karena musibah itu bukanlah merupakan kesengajaan namun merupaka suatu kelalaian ;
Bahwa semua yang diberikan oleh pihak terdakwa dan keluarga keluarga saksi menerima dengan ikhlas dan begitu juga kepergian Agustinus Telaumbanua dalam kecelakaan tersebut keluarga ikhlas ;-----------------------
Bahwa Biaya yang diberikan oleh keluarga terdakwa untuk biaya rumah sakit dan penguburan lebih kurang sebesar Rp.14.000.000 ( empat betas juta rupiah) ;
Bahwa dalam perkara ini telah dilakukan perdamaian namun masalah perkara diserahkan penyelesaiannya kepada pihak pengadilan ;----------------
Bahwa Barang Bukti berupa Mobil Penumpang Suzuki Carry warna hijau metalic No.Pol BK 1427 RZ yang dikemudikan oleh terdakwa adalah benar kendaraan yang menabrak korban atas nama Agustinus Telaumbanua ;-------------
Bahwa semua keterangan saksi tersebut dibenarkan oleh terdakwa ;----------
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dengan keterangan saksi;------------------------------------------------------------------------------------------
RUDI HARYANTO HAREFA Alias RUDI
Bahwa keterangan yang saksi berikan di BAP Penyidik Polri adalah benar dan tidak ada perubahan;------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2013 sekitar jam 20.30 Wib terdakwa Erianto Zendrato Alias Ama Willi mengemudikan 1(satu) unit Mobil Penumpang Suzuki Carry warna hijau metalic No.Pol : BK 1427 RZ di Jalan Yos Sudarso arah Kota Gunungsitoli menuju Arah Kecamatan Tuhemberua telah menabrak korban atas nama Agustinus Telaumbanua ;-------------------------
Bahwa sebelum kecelakaan Lalulintas tersebut kecepatan mobil yang dikemudikan Terdakwa lebih kurang 30 Km/jam;--------------------------------
Bahwa ketika Mobil yang dikendarai Terdakwa melintas dengan tiba-tiba korban Agustinus Telaumbanua datang dari arah beram jalan sebelah kiri menuju arah beram jalan sebelah kanan dengan jarak lebih kurang dua meter sehingga Mobil yang dikemudikan oleh terdakwa menabrak korban ;--------------
Bahwa penyebab kecelakaan tersebut karena terdakwa tidak bisa mengendalikan kecepatan mobil yang dikemudikan dan dari jarak dekat korban menyeberang jalan sehingga terjadi tabrakan;---------------------------------------
Bahwa salah satu kesalahan terdakwa adalah tidak hati-hati serta tidak memberikan prioritas kepada penjalan kaki yang menyeberang jalan maka terdakwa menabrak korban Agustinus Telaumbanua yang sedang berjalan kaki tersebut hingga terpental di jalan dan tidak sadarkan diri;---------------------------
Bahwa melihat kejadian tersebut saksi dan saksi Fermina Gea Alias Ina Willy serta Terdakwa segera mengangkat terdakwa kemudian membawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan namun di rumah sakit tidak dapat ditolong sehingga korban meninggal dunia ;---------------------------------------
Bahwa keadaan cuaca ketika itu cerah, tidak ada hujan keadaan jalan baik ;---------
Bahwa setelah kejadian keluarga terdakwa berusaha mencari alamat korban dan sampai akhirnya bertemu dan memberitahukan kejadian tersebut ;-------------
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dengan keterangan saksi;------------------------------------------------------------------------------------------
FIRMINA GEA Alias INA WILLY
Bahwa keterangan yang saksi berikan di BAP Penyidik Polri adalah benar dan tidak ada perubahan;------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2013 sekitar jam 20.30 Wib terdakwa Erianto Zendrato Alias Ama Willi mengemudikan 1(satu) unit Mobil Penumpang Suzuki Carry warna hijau metalic No.Pol : BK 1427 RZ di Jalan Yos Sudarso arah Kota Gunungsitoli menuju Arah Kecamatan Tuhemberua telah menabrak korban Agustinus Telaumbanua ;-----------------------------------------------
Bahwa saksi ketika kejadian saksi berada dalam mobil dan melihat sendiri kejadian kecelakaan Lalulintas tersebut ;-------------------------------------------------------
Bahwa penyebab kecelakaan tersebut karena terdakwa tidak bisa mengendalikan kecepatan mobil yang dikemudikan ketika saksi korban dengan tiba-tiba menyeberang jalan dari jarak dekat;-----------------------------------------------
Bahwa melihat kejadian tersebut saksi mengajak terdakwa untuk memberikan pertolongan kepada korban dengan cara mengangkat dan membawa ke rumah sakit;-----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah kejadian keluarga terdakwa berusaha mencari alamat korban dan sampai akhirnya bertemu dan memberitahukan kejadian tersebut ;-------------
Bahwa keluarga telah memberikan bantuan ala kadarnya kepada keluarga korban berupa Biaya pengobatan, membeli peti zenajah dan memberikan bantuan penguburan dan keseluruhan lebih kurang sebesar Rp.14,000.000;--------------------
Bahwa dalam kecelakaan ini telah dilakukan perdamaian dan pihak keluarga terdakwa telah membantu sepenuhnya Biaya pengobatan dan penguburan dari keluarga korban ;---------------------------------------------------------------
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dengan keterangan saksi;------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa juga telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :------------------------------------------------------------
Bahwa keterangan yang Terdakwa berikan di BAP Penyidik POLIR adalah semua benar dan tidak ada perubahan ;---------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2013 sekitar jam 20.30 Wib terdakwa mengemudikan 1(satu) unit Mobil Penumpang Suzuki Carry warna hijau metalic No.Pol : BK 1427 RZ di Jalan Yos Sudarso arah Kota Gunungsitoli menuju Arah Kecamatan Tuhemberua telah menabrak saksi korban ;------------------------------------
Bahwa sebelum kecelakaan Lalulintas tersebut mobil yang dikemudikan Terdakwa berkecepatan lebih kurang 30 Km/jam;----------------------------------------------------------
Bahwa ketika Mobil yang kendarai Terdakwa melintas tiba-tiba korban Agustinus Telaumbanua datang dari arah beram jalan sebelah kiri menuju arah beram jalan sebelah kanan dengan jarak lebih kurang dua meter sehingga mobil yang dikemudikan oleh terdakwa menabrak korban atas nama Agustinus Telaumbanua ;-----------------------------
Bahwa melihat kejadian tersebut saksi mengajak saksi Firmina Gea Alias Ina Willy dan saksi Rudi Haryanto Harefa untuk membatu korban kemudian dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan;-------------------------------------------------
Bahwa pada pagi hari tanggal 21 Maret 2013 pada pukul 03.00 wib korban an. Agustinus Telaumbanua meninggal dunia ;-----------------------------------------------------
Bahwa keadaan cuaca ketika itu cerah, tidak ada hujan keadaan jalan baik ;---------------
Bahwa setelah kejadian keluarga terdakwa berusaha mencari alamat korban dan sampai akhirnya bertemu dan memberitahukan kejadian tersebut ;-----------------------------------
Bahwa keluarga telah memberikan bantuan ala kadarnya kepada keluarga korban berupa biaya pengobatan, membeli peti zenajah dan memberikan bantuan penguburan dan keseluruhan lebih kurang sebesar Rp. 14.000.000,-;-----------------------------------------
Bahwa dalam kecelakaan ini telah dilakukan perdamaian dan pihak keluarga terdakwa telah membantu sepenuhnya biaya pengobatan dan penguburan dari keluarga korban ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah diajukan barang bukti oleh Penuntut Umum, berupa :--------------------------------------------------------------------------------------
1(satu) unit Mobil Penumpang Suzuki Carry warna hijau metalic No.Pol : BK 1427 RZ ;------------------------------------------------------------------------------
Satu lembar STNK 1(satu) unit Mobil Penumpang Suzuki Carry warna hijau metalic No.Pol : BK 1427 RZ ;--------------------------------------------------------
Satu lembar SIM A Umum Asli atas nama Erianto Zendrato;--------------------------
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum dan setelah diperlihatkan kepada para saksi dan terdakwa ternyata dibenarkan oleh yang bersangkutan, maka Majelis Hakim menilai barang bukti tersebut dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian;--------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan juga telah dibacakan bukti surat Visum Et Repertum Nomor : 183.1/054/Med tanggal 24 Maret 2013 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr.Daniel P selaku Dokter Pemerintah pada Rumah Sakit Umum Gunungsitoli dari hasil pemeriksaan : tampak luka pada leher 5 x 3 cm, tampak lebam pada dada dan punggung 2 x 2 cm, denga kesimpulan kelainan yang ditemukan pada tubuh korban Agustinus Telaumbanua kemungkinan karena trauma benda tumpul (Visum terlampir dalam berkas perkara);---------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas bukti surat Visum Et Repertum tersebut, para saksi dan Terdakwa telah membenarkannya;----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa serta adanya Surat Visum Dokter dan barang bukti sebagaimana dipertimbangkan diatas, Majelis dapat menarik fakta-fakta hukum sebagai berikut :-----------------------------------
Bahwa pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2013 sekitar jam 20.30 Wib di Jalan Yos Sudarso Kota Gunungsitoli telah terjadi kecelakaan Lalulintas;---------------------------
Bahwa kecelakaan tersebut antara Mobil Penumpang Suzuki Carry warna hijau metalic No.Pol : BK 1427 RZ yang dikemudikan oleh terdakwa Menabrak korban atas nama Agustinus Telaumbanua;--------------------------------------------------------------------
Bahwa Mobil penumpang yang dikendarai Terdakwa sebelum kecelakaan lalu lintas tersebut berjalan dengan kecepatan lebih kurang 30 Km/jam dari arah Gunungsitoli kearah Kecamatan Tuhemberua;-------------------------------------------------------------------
Bahwa kecelakaan tersebut terjadi ketika tiba-tiba korban Agustinus Telaumbanua datang dari arah beram jalan sebelah kiri menuju arah beram jalan sebelah kanan dengan jarak lebih kurang dua meter dari Mobil yang dikemudiakan terdakwa ;-------------------
Bahwa keadaan cuaca ketika itu cerah, tidak ada hujan keadaan jalan baik ;---------------
Bahwa akibat kelalaian terdakwa mengemudikan Mobil di jalan raya tersebut mengakibatkan korban an. Agustinus Telaumbanua meninggal dunia ;-------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan tersebut, selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah perbuatan terdakwa tersebut dapat dinyatakan sebagai perbuatan melanggar hukum sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepada terdakwa;-------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;--------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa dipersidangan didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan Dakwaan tunggal yaitu Pasal 310 ayat (4) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :-------------
Setiap Orang;--------------------------------------------------------------------------------
Mengemudikan Kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalulintas;-----------------------------------------------------------------------
Yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia;------------------------------------
Ad.1. Unsur Setiap Orang;-----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “Setiap Orang” adalah menunjuk kepada subjek hukum yang melakukan tindak pidana yang padanya dapat dimintai pertanggungjawabannya ;----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam perkara ini yang dimaksud dengan “Setiap Orang” adalah Terdakwa ERIANTO ZENDRATO Alias AMA WILLI, setelah ditanyakan identitasnya dipersidangan yang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim ternyata sesuai dengan identitas yang terdapat dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum dan selama proses persidangan, Majelis Hakim menilai Terdakwa tersebut adalah orang yang dapat dimintai pertanggungjawabannya, sehingga Majelis Hakim berkeyakinan unsur “Setiap Orang” telah terpenuhi;-------------------------------------------------------------
Ad.2. Unsur Mengemudikan Kendaraan bermotor karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalulintas;-------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “ Karena kelalaiannya menyebebabkan kecelakaan lalu lintas dalam perkara ini adalah kondisi ketidak siapan Pengendara kendaraan dalam mengendarai/mengemudikan kendaraannya berupa, lengah, ngantuk, kurang terampil, tidak menjaga jarak, melaju terlalu cepat sehingga membahayakan pengguna jalan lainnya ;---------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti dipersidangan maka Majelis Hakim menemukan fakta-fakta hukum sebagai berikut :---------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa benar kecelakaan Lalu lintas tersebut terjadi pada hari pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2013 sekitar jam 20.30 Wib di Jalan Yos Sudarso arah Kota Gunungsitoli menuju Arah Kecamatan Tuhemberua telah terjadi kecelakaan Lalulintas antara Mobil Penumpang Suzuki Carry warna hijau metalic No.Pol : BK 1427 RZ yang dikemudikan oleh terdakwa Menabrak penjalan kaki yaitu korban atas nama Agustinus Telaumbanua ;---------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebab kecelakaan lalulintas tersebut karena kecepatan Mobil penumpang yang dikendarai Terdakwa sebelum kecelakaan lalu lintas tersebut berjalan dengan kecepatan lebih kurang 30 Km/jam dan dengan tiba-tiba korban Agustinus Telaumbanua datang dari arah beram jalan sebelah kiri menuju arah beram jalan sebelah kanan dengan jarak lebih kurang dua meter dari Mobil yang dikemudiakan terdakwa oleh sebab itu Terdakwa tidak bisa mengendalikan kecepatan mobil yang dikemudikan sehingga terjadi tabrakan ;-------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut diatas, Majelis Hakim berkeyakinan bahwa benar Terdakwa saat mengemudikan mobil ditempat ramai tidak mengurangi kecepatan kendaraannya dan tidak memperhatikan keadaan didedapannya sehingga mengakibatkan kecelakaan Lalu Lintas ;--------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi ---------------------
Ad.3. Unsur Yang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia;--------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan unsur “yang mengakibatkan Korban Meninggal Dunia ” harus didasarkan pada keadaan/ kondisi Korban yang diakibatkan oleh kecelakaan lalulintas tersebut;----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti, maka didapat suatu fakta hukum bahwa benar akibat luka-luka yang dialami korban Agustinus Telaumbanua dalam kecelakaan Lalulintas pada tanggal Maret 2013 sebagaimana dalam surat Visum Et Repertum Nomor : 183.1/054/Med tanggal 24 Maret 2013 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr.Daniel P selaku Dokter Pemerintah pada Rumah Sakit Umum Gunungsitoli dari hasil pemeriksaan : tampak luka pada leher 5 x 3 cm, tampak lebam pada dada dan punggung 2 x 2 cm, denga kesimpulan kelainan yang ditemukan pada tubuh korban Agustinus Telaumbanua kemungkinan karena trauma benda tumpul (Visum terlampir dalam berkas perkara) korban meninggal dunia pada pagi hari tanggal 21 Maret 2013 pada pukul 03.00 wib ;-------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan hasil surat bukti hasil Visum Et Repertum diatas, sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa luka-luka yang dialami oleh korban dan kematian korban akibat kecelakaan tersebut ;---------------
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini juga telah terpenuhi;---------------
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan hukum di atas, Majelis berkesimpulan bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi seluruh unsur dari Pasal dakwaan Penuntut Umum, sehingga Terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KARENA KELALAIANNYA MENYEBABKAN KECELAKAAN LALULINTAS YANG MENGAKIBATKAN ORANG LAIN MENINGGAL DUNIA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalulintas Angkutan Jalan;--------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum telah terbukti dengan perbuatan terdakwa, maka Majelis Hakim tidak membuktikan lagi dakwaan Penuntut Umum ;-----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa kesalahan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut dapat dipertanggung jawabkan kepadanya karena selama dalam persidangan tidak ditemukan adanya alasan pemaaf dan alasan pembenar yang dapat menghapus kesalahan Terdakwa;
Menimbang, bahwa pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa tidak dimaksudkan untuk balas dendam ataupun merendahkan harkat martabatnya, namun untuk menyadarkan Terdakwa atas kesalahannya sekaligus sebagai pembinaan bagi dirinya;
Menimbang, bahwa tentang barang bukti akan ditetapkan dalam amar putusan ini; -----------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan bersalah, maka terhadap Terdakwa tersebut haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya dan juga Terdakwa tersebut harus dibebani untuk membayar biaya perkara yang jumlahnya akan ditentukan pada amar putusan ini;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka terlebih dahulu Majelis Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terhadap pidana yang akan dijatuhkan ;
Hal-hal yang memberatkan :
Akibat Perbuatan Terdakwa telah menyebabkan korban Agustinus Telaumbanua meninggal dunia;------------------------------------------------------
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa mengakui perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya kembali ;---------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa belum pernah dihukum ;--------------------------------------------------
Terdakwa ikut membantu keluarga korban untuk menanggulangi biaya pengobatan, membeli peti Zenazah dan memberikan biaya penguburan ;-----
Bahwa Terdakwa telah berdamai dengan pihak keluarga korban ;-------------
Mengingat dan memperhatikan Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-undang Nomor 2 Tahun 1986 jo. Undang-undang Nomor 8 Tahun 2004 jo. Undang-undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum, Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP, khususnya ketentuan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI Nomo : 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas Angkutan Jalan dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berhubungan dengan perkara ini ;----------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa ERIANTO ZENDRATO alias AMA WILLI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KARENA KELALAIANNYA MENYEBABKAN KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENGAKIBATKAN ORANG LAIN MENINGGAL DUNIA;-
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selam 6 (Enam) BULAN ;--------------------------------------------------------
Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani terdakwa, kecuali jika di kemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain, disebabkan karena terpidan melakukan perbuatan pidana sebelum masa percobaan selama 1 (SATU) TAHUN ;----------------------------------------------------------------------------
Menetapkan barang bukti berupa :---------------------------------------------------------
1 (satu) unit mobil penumpang Suzuki Carry warna hijau metallic No. Pol : BK 1427 RZ ;-----------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar STNK mobil Penumpang Suzuki Carry warna hijau metallic No. Pol : BK 1427 RZ ;------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar SIM A Umum Asli atas nama Erianto Zendrato ;---------------
dikembalikan kepada yang berhak ;-------------------------------------------------------
Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (Seribu Rupiah) ;----------------------------------------------------------------------------------------
Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim pada hari : RABU tanggal 22 MEI 2013, oleh kami LUCAS SAHABAT DUHA, SH. MH. sebagai Hakim Ketua Sidang, OBAJA D.J.H. SITORUS, SH. dan RINDING SAMBARA, SH. masing-masing sebagai Hakim anggota, putusan mana diucapkan pada hari RABU tanggal 29 MEI 2013 dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua sidang dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut dibantu TRISMAN ZANDROTO Panitera Pengganti dihadiri TEHEARO WARUWU, SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dan terdakwa tersebut ;---------------------
Hakim-Hakim Anggota, OBAJA D.J.H. SITORUS, SH. RINDING SAMBARA, SH. | Hakim Ketua, LUCAS SAHABAT, SH.MH |
Panitera Pengganti tsb,
TRISMAN ZANDROTO