69/Pid.B/2012/PN.Blt
Putusan PN BLITAR Nomor 69/Pid.B/2012/PN.Blt
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
DIDIK AGUSTIAN al. GESOL bin SAREH
1. Menyatakan terdakwa ENDRI WINARKO bin SUKARNI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “pencurian“.
P U T U S A N
NO : 69/Pid.B/2012/PN.Blt.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Blitar yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai tersebut dibawah ini dalam perkara atas nama terdakwa:
1. N a m a : DIDIK AGUSTIAN al. GESOL bin SAREH.
Tempat lahir : Blitar.
Umur / tanggal lahir : 21 tahun / 18 Agustus 1992.
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia/Jawa
Tempat tinggal : Dsn. Kali Kenongo Rt.05/01, Ds. Gununggede, Kec.
Wonotirto, Kab. Blitar.
A g a m a : Islam.
Pekerjaan : Swasta.
Terdakwa dalam perkara ini tidak menggunakan haknya untuk didampingi Penasihat Hukum.
Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara, berdasarkan perintah dan penetapan oleh :
Penyidik : Sejak tanggal 27 Desember 2011 s/d 15 Januari 2012.
Perpanjangan Penuntut Umum : Sejak tgl. 16 Januari 2012 s/d 24 Pebruari 2012.
Penuntut Umum : Sejak tanggal 27 Januari 2012 s/d 15 Pebruari 2012.
Penahanan Hakim Pengadilan Negeri Sejak tgl. 01 Pebruari 2012 s/d 01 Maret 2012.
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca surat-surat dan berkas perkara yang bersangkutan;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi, pengakuan terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan kedepan persidangan;
Telah pula mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang pada pokoknya mohon agar Majelis Hakim memutuskan sebagai berikut :
M E N U N T U T
Menyatakan terdakwa DIDIK AGUSTIAN al. GESOL bin SAREH bersalah melakukan tindak pidana “Pencurian” sebagaimana yang diatur dalam pasal 362 KUHP dalam surat dakwaan tunggal.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DIDIK AGUSTIAN al. GESOL bin SAREH dengan hukuman penjara selama 10 (sepuluh) bulan potong tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa : ======= Sebuah sepeda pancal warna hijau dikembalikan kepada saksi SAJIMAN ;
Menetapkan supaya para terpidana dibebani biaya perkara sebesar Rp.1.000,-(seribu rupiah).
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut diatas terdakwa telah mengajukan nota pembelaannya secara lisan yang pada pokoknya mohon hukuman yang seringan-ringannya dengan alasan sebagai berikut : mempunyai tanggungan keluarga, berjanji tidak akan mengulangi lagi, merasa menyesal ;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan terdakwa tersebut diatas Jaksa Penuntut Umum pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya semula;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan kedepan persidangan dengan surat dakwaan yang disusun secara tunggal sebagai berikut :
Bahwa ia terdakwa ENDRI WINARKO bin SUKARNI, pada hari Selasa, tanggal 18 Mei 2010 sekira jam 08.00 Wib. Atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Mei tahun 2010, bertempat di tepi sawah dekat pemakaman Kelurahan Kanigoro Kecamatan Kanigoro Kab. Blitar atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Blitar, telah dengan sengaja mengambil sesuatu barang berupa 1 (satu) unit sepeda pancal merk Phoenik warna hijau yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain yaitu milik saksi SAJIMAN dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa sejak awal terdakwa telah mempunyai niat untuk mengambil sepeda pancal yang berada dipinggir sawah dekat pemakaman kelurahan kanigoro untuk mewujudkan niat tersebut terdakwa datang kerumah saksi SUSANTO yang menjual benih cabe dengan berpura-pura membeli benih cabe dengan mengendarai sepeda pancal milik terdakwa. Dengan alasan belum mempunyai uang maka terdakwa hanya melihat-lihat dulu. Saat ditinggal saksi SUTANTO kedalam rumah terdakwa menyimpan seepeda miliknya dibelakang rumah saksi SUTANTO, dan terdakwa bermaksud mengambilnya setelah berhasil mengambil sepeda milik orang lain. Selanjutnya terdakwa menyeberang jalan dan mengambil sebuah sepeda pancal merk Phoenik warna hijau yang sedang diparkir dipinggir sawah dekat pemakaman umum yang diparkir dalam keadaan tidak dikunci tanpa seijin pemiliknya. Sepeda tersebut oleh terdakwa selanjutnya digadaikan pada Koperasi Yasupa di Jalan Srigading Kota Blitar milik Saksi EDI PANGARIBUAN dengan jumlah pinjaman Rp.50.000,-- (lima puluh ribu rupiah) uang tersebut telah habis digunakan untuk mencukupi kebutuhan terdakwa. Sekira jam 10.00 Wib. Ketika terdakwa datang bermaksud mengambil sepeda miliknya yang disimpan dibelakang rumah saksi SUTANTO terdakwa selanjutnya diamankan warga selanjutnya diserahkan ke Polsek Kanigoro.
Bahwa perbuatan terdakwa adalah tindak pidana pencurian sebagaimana yang diatur dalam pasal 362 KUHP ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan surat dakwaannya tersebut diatas, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan dua orang saksi bernama : SAJIMAN dan SUTANTO als. PAK TO dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi : SAJIMAN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
bahwa saksi menerangkan telah terjadi pencurian sepeda pancal warna hijau merk Phoenik miliknya.
bahwa pencurian terjadi pada hari Selasa, tanggal 18 Mei 2010 dan saksi mengetahui sekira jam 10.00 Wib.
bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang mengambil sepeda pancal miliknya tersebut ;
bahwa dengan adanya pencurian tersebut saksi menderita kerugian kurang lebih Rp.250.000,-- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
bahwa sebelumnya sepeda saksi parkir dipinggir sawah dekat pemakaman umum Kelurahan Kanigoro.
2. Saksi SUTANTO als. PAK TO, menerangkan didepan penyidik yang pada pokoknya sama dengan saksi Sajiman sebagai berikut :
bahwa saksi menerangkan adanya pencurian sepeda pancal warna hijau merk Phoenik milik Pak Sajiman ;
bahwa pencurian terjadi pada hari Selasa, tanggal 18 Mei 2010 dan saksi mengetahui sekira jam 08.00 Wib.
bahwa saksi mengetahui yang mengambil sepeda pancal tersebut adalah Sdr. Endri Winarko, yang sebelumnya datang kerumah saksi untuk membeli benih cabe, namun karena belum mempunyai uang maka hanya melihat-lihat saja, lalu saksi tinggal masuk kedalam rumah, pada waktu saksi masuk kedalam rumah Sdr. Endri Winarko mengambil sepeda milik Pak Sajiman ;
bahwa Sdr. Endri Winarko mengambil sepeda tidak ada ijin dari pemiliknya.
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi-saksi tersebut diatas terdakwa membenarkan dan tidak berkeberatan terhadap keterangan saksi-saksi.
Menimbang, bahwa didepan persidangan telah diajukan barang bukti yang telah sah disita berupa : Sebuah sepeda pancal warna hijau Merk Phoenix ;
Dan setelah ditunjukkan barang bukti tersebut, saksi-saksi dan terdakwa membenarkan dan mengakuinya ;
Meninmbang, bahwa didepan persidangan terdakwa pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
bahwa benar, terdakwa pernah memberikan keterangan dimuka Penyidik.
bahwa benar, terdakwa telah melakukan pencurian berupa : sebuah sepeda pancal warna hijau Merk Phonik.
bahwa benar, terdakwa mengambil sepeda dipinggir sawah dekat pemakaman Kelurahan Kanigoro, Kec. Kanigoro, Kab. Blitar milik Saksi Sajiman, pada hari Selasa, tanggal 18 Mei 2010 sekira jam 08.00 Wib.
bahwa benar, terdakwa sejak awal mempunyai niat untuk mengambil sepeda yang diparkir dipinggir jalan dan ditinggal pemiliknya, terdakwa berpura-pura membeli benih cabe dengan mengendarai sepeda pancal milik sendiri, karena tidak mempunyai uang hanya melihat-lihat saja, saat penjual benih cabe masuk rumah, sepeda milik terdakwa disembunyikan dibelakang rumah penjual benih cabe dan terdakwa menyeberang jalan untuk mengambil sepeda milik saksi Sajiman, setelah terdakwa berhasil mengambil lalu terdakwa naiki untuk dibawa pulang.
bahwa benar, terdakwa menggadaikan sepeda hasil curian di Koperasi Yasupa Jl. Srigading Kota Blitar, digadai Rp.50.000,-- (lima puluh ribu rupiah) dan uang tersebut telah habis terdakwa gunakan untuk mencukupi kebutuhan terdakwa.
bahwa benar, terdakwa sekira jam 10.00 Wib hari itu juga datang kerumah penjual cabe bermaksud untuk mengambil sepeda miliknya yang disimpan dibelakang rumah penjual cabe, tetapi terdakwa diamankan warga dan diserahkan ke Polsek Kanigoro.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa serta adanya barang bukti dihubungkan satu sama lain saling bersesuaian sehingga dapat disimpulkan adanya fakta-fakta hukum sebagaimana termuat secara lengkap dalam berita acara persidangan, turut dipertimbangkan karena merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;
Menimbang, bahwa apakah perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana yang dapat dijatuhi hukuman, maka untuk itu perbuatan terdakwa haruslah memenuhi semua unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan kepadanya dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut diatas;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan kedepan persidangan dengan surat dakwaan yang disusun secara tunggal yaitu melanggar pasal 362 KUHP yang mengandung unsur-unsur sebagai berikut:
Barang siapa;
Mengambil sesuatu barang ;
Barang itu, seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain ;
Dengan sengaja dan dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hak ;
Ad. 1 Unsur “ Barang Siapa “ :
Menimbang, bahwa yang dimaksud “barang siapa” dalam rumusan delik ini adalah orang sebagai subyek hukum yang didakwa melakukan tindak pidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan terdakwa ENDRI WINARKO bin SUKARNI telah membenarkan identitasnya sebagaimana dalam surat dakwaan Penuntut Umum dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Ad. 2 Unsur “Mengambil sesuatu barang” :
Menimbang, bahwa sesuai keterangan saksi-saksi dan terdakwa bahwa terdakwa telah mengambil sebuah sepeda pancal warna hijau Merk Phoenix dari tempatnya semula di parker dipinggir sawah dekat pemakaman umum yang diparkir dalam keadaan tidak terkunci, untuk kemudian terdakwa bawa pulang, sehingga barang tersebut dalam penguasaan terdakwa. Maka unsur ini telah terpenuhi.
Ad.3. “barang itu, seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain” :
Menimbang, bahwa sesuai keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa sebuah sepeda pancal warna hijau merk Phonik yang terdakwa ambil tersebut seluruhnya adalah milik Saksi Sajiman. Maka unsur ini telah terpenuhi.
Ad.4. “dengan sengaja dan dengan maksud untuk memiliki secara melawan hak” :
Menimbang, bahwa sesuai keterangan saksi-saksi dan terdakwa bahwa sebuah sepeda pancal warna hijau merk Phonik tersebut akan terdakwa miliki secara melawan hak artinya waktu mengambil barang itu sudah ada maksud untuk memiliki barang itu tanpa ijin pemiliknya dan barang itu telah terdakwa gadaikan di Koperasi Yasupa laku Rp.50.000,-- (lima puluh ribu rupiah), uangnya telah habis terdakwa gunakan untuk mencukupi kebutuhan terdakwa sendiri. Maka unsur ini telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan sebagaimana telah diuraikan tersebut diatas dan termuat secara lengkap dalam berita acara persidangan, Majelis Hakim berpendapat dan berkesimpulan bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi semua unsur tindak pidana yang didakwakan dalam surat dakwaan tunggal pasal 362 KUHP. Sehingga dengan demikian Majelis Hakim memperoleh keyakinan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana “pencurian” .
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana sebagiamana telah dipertimbangkan tersebut diatas, maka sudah sepatutnya terdakwa dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya tersebut sebagaimana tercantum dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan kepersidangan dan telah disita secara sah berupa : Sebuah sepeda pancal warna hijau Merk Phoenix ;
Menimbang, bahwa selama dalam pemeriksaan dipersidangan Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat menghapuskan sifat melawan hukum dari perbuatan terdakwa, maka sudah sepatutnya terdakwa bertanggungjawab atas perbuatannya tersebut dengan menerima hukuman berupa pemidanaan;
Menimbang, bahwa oleh karena hukuman yang dijatuhkan melebihi masa tahanan sementara yang telah dijalani terdakwa, maka pidana yang dijatuhkan dikurangkan seluruhnya dari masa penangkapan dan atau penahanan yang telah dijalani sampai dengan putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (pasal 22 ayat 4 KUHAP);
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa selama proses pemeriksaan berada dalam tahanan maka diperintahkan kepada terdakwa tetap berada dalam tahanan (pasal 193 ayat 2b KUHAP);
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah terbukti bersalah maka kepadanya dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya sebagaimana tercantum dalam amar putsan ini (pasal 222 ayat 1 KUHAP);
Menimbang, bahwa sebelum akhirnya dijatuhi pidana maka perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan bagi terdakwa (pasal 197 ayat 1 huruf f KUHAP) sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa dapat meresahkan masyarakat.
Terdakwa sudah menikmati hasilnya.
Terdakwa sudah pernah dihukum.
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa mengaku terus terang akan perbuatannya.
Terdakwa menyesal dan tidak akan mengulangi lagi.
Mengingat, Undang-Undang No.8 tahun 1981 tentang KUHAP,pasal 362 KUHP dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa ENDRI WINARKO bin SUKARNI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “pencurian“.
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan.
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menetapkan agar barang bukti berupa : Sebuah sepeda pancal warna hijau Merk Phoenix dikembalikan kepada saksi Sajiman ;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,-- ( seribu rupiah ).
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blitar pada hari Rabu, tanggal 18 Agustus 2010 oleh kami SUNDARI, SH sebagai Hakim Ketua Majelis, EDI JUNAEDI, SH,MH dan TORNADO EDMAWAN, SH.MH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari itu juga, dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi oleh kedua Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh DARIYEM Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, dan dihadiri pula oleh ARISIYAH, SH sebagai Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Blitar dan para terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Ttd. Ttd.
EDI JUNAEDI, SH., MH. S U N D A R I, SH.
Ttd.
TORNADO EDMAWAN, SH.MH.
Panitera Pengganti,
Ttd.
D A R I Y E M
Untuk salinan yang sama bunyinya
Panitera Pengadilan Negeri Blitar,
RENGGO WAHYUDI, SH.MM
NIP. 19571012 198303 1 003