112/Pid.Sus/2015/PN.Grt
Putusan PN GARUT Nomor 112/Pid.Sus/2015/PN.Grt
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
HERI Bin EDIH
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa HERI Bin EDIH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MELAKUKAN ANCAMAN KEKERASAN MEMAKSA ANAK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA ATAU DENGAN ORANG LAIN SECARA BERSAMA-SAMA”; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun; 3. Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), dengan ketentuan jika denda tidak dapat dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; 4. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar terdakwa tetap di tahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 potong celana over all warna biru muda, 1 potong baju lengan panjang warna pink, 1 potong tanktop warna hitam, 1 potong bra warna merah muda, 1 potong celana dalam warna merah dan 1 potong kerudung warna coklat dikembalikan kepada saksi korban serta 1 unit sepeda motor Honda Beat warna biru No. Pol. Z 6648 EQ berikut STNK dan kunci kontak, dikembalikan kepada saksi MIMID ; 6. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu ribu rupiah)
PUTUSAN
Nomor 112/Pid.Sus/2015/PN.Grt
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Garut yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara atas nama terdakwa:
Nama Lengkap : HERI Bin EDIH
Tempat Lahir : Garut
Umur / Tgl. Lahir : 19 Tahun / 04 Juli 1995
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Kampung Cijulang Rt.02 RW.11, Desa Jatiwangi, Kec. Pakenjeng, Kab. Garut.
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Buruh Bangunan
Pendidikan : SD (tidak tamat)
Terdakwa ditahan di Rumah Tahan Negara (RUTAN):
Penyidik berdasarkan Surat Perintah Penahanan tanggal 19 Pebruari 2015 Nomor Pol: Sp. Han/01/II/2015/Reskrim, sejak tanggal 19 Pebruari 2015 sampai dengan tanggal 10 Maret 2015;
Perpanjangan Penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Garut berdasarkan Surat Perintah Perpanjangan Penahanan tanggal 05 Maret 2015 No.12/0.2.16./Euh.1/03/2015, sejak tanggal 11 Maret 2015 sampai dengan tanggal 19 April 2015 ;
Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Garut berdasarkan Surat Perintah Penahanan tanggal 07 April 2015 Nomor Print-22/0.2.16/Euh.2/04/ 2015 sejak tanggal 07 April 2015 sampai dengan tanggal 26 April 2015;
Hakim Pengadilan Negeri Garut berdasarkan Penetapan tanggal 21 April 2015 Nomor 112/Pen.Pid.Sus/2015/PN.Grt sejak tanggal 21 April 2015 sampai dengan tanggal 20 Mei 2015 ;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Garut berdasarkan Penetapan tanggal 12 Mei 2015 Nomor 112/Pen.Pid.Sus/2015/PN.Grt sejak tanggal 21 Mei 2015 sampai dengan tanggal 19 Juli 2015 ;
Terdakwa di persidangan didampingi oleh Penasehat Hukum bernama MUSLIM, SH., Advokat/Penasihat Hukum beralama di LBH Hak Asasi Manusia dan Ketenagakerjaan Garut Jalan Pembangunan Perum Bumi Jaya Asri I D-77 Garut, berdasarkan Penetapan No.112/ Pen.Pid.Sus/2015/PN.Grt tanggal 29 April 2015;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Garut No. No.112/Pid.Sus/2015/PN.GRT tanggal 21 April 2015 tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara;
Telah membaca Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Garut No. No.112/Pid.Sus/2015/PN.GRT tanggal 21 April 2015 tentang Penetapan Hari Sidang;
Telah membaca berkas perkara atas nama terdakwa HERI Bin EDIH dan surat-surat lainnya yang berhubungan dengan perkara ini;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, serta mengamati barang bukti yang diajukan di persidangan;
Telah mendengar Surat Tuntutan Penuntut Umum yang dibacakan di persidangan pada tanggal 14 April 2015 No.Reg.Perkara: PDM-21/Euh.2/Grt/04/2015, yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan Terdakwa HERI Bin EDIH bersalah melakukan Tindak Pidana melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain seara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 76 D Jo. Pasal 81 ayat 1 UU No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP sesuai dengan Dakwaan alternatif Pertama Primair ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan dengan perintah terdakwa tetap ditahan ;
Menyatakan barang bukti : 1 potong celana over all warna biru muda, 1 potong baju lengan panjang warna pink, 1 potong tanktop warna hitam, 1 potong bra warna merah muda, 1 potong celana dalam warna merah dan 1 potong kerudung warna coklat dikembalikan kepada saksi korban serta 1 unit sepeda motor Honda Beat warna biru No. Pol. Z 6648 EQ berikut STNK dan kunci kontak, dikembalikan kepada saksi MIMID ;
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000,00 (Dua ribu rupiah).
Telah mendengar pembelaan dari Penasehat Hukum terdakwa yang disampaikan secara lisan di persidangan pada tanggal 04 Juni 2015 yang pada pokoknya mohon hukuman yang seringan-ringannya dengan alasan terdakwa merasa menyesal serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
Telah mendengar tanggapan penuntut umum atas pembelaan Penasehat Hukum terdakwa yang menyatakan tetap pada tuntutannya;
Telah mendengar pula tanggapan balasan dari Penasehat Hukum terdakwa atas tanggapan penuntut umum dengan menyatakan tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan ke persidangan ini karena telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tanggal 14 April 2015, No.Reg.Perk.:PDM-21/Euh.2/GRT/04/2015 sebagai berikut:
PERTAMA
PRIMAIR
Bahwa ia terdakwa HERI Bin EDIH bersama dengan DENI (DPO), baik sebagai orang yang melakukan dan ikut serta melakukan perbuatan pada hari Minggu tanggal 03 Januari 2015 sekitar jam 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2015 bertempat di Kab. Garut atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Garut yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain yaitu terdakwa bersama dengan DENI (DPO) telah memaksa saksi korban yang baru berusia 16 tahun kelahiran tanggal 15 Juli 1998 sebagaimana tertera dalam Ijazah SD milik saksi korban.
Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Awalnya pada hari Sabtu tanggal 03 Januari 2015, sekitar jam 10.00 WIB terdakwa telah kedatangan DENI (masih dalam pencarian sesuai DPO) dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna biru No. Pol. Z 6648 EQ mengajak terdakwa untuk menemui saksi korban di Giriawas Cikajang lalu terdakwa ikut dan dibonceng oleh DENI menuju Cikajang ;
Sesampainya di Cikajang terdakwa dan DENI bertemu saksi korban di dekat rumahnya kemudian DENI mengajak saksi korban untuk jalan-jalan ke tempat wisata Curug Orok di Kec. Cikajang dan saat itu saksi korban menyetujui ajakan DENI lalu dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna biru terdakwa dan saksi korban dibonceng oleh DENI dengan posisi saksi korban duduk di tengah diapit oleh DENI dan terdakwa yang duduk paling belakang, namun dalam perjalanan tepatnya di sekitar Kp. Papanggungan turun hujan lalu berhenti untuk berteduh ;
Kemudian perjalanan dilanjutkan dan saat itu terdakwa yang mengendarai sepeda motor gantian dengan DENI yang dibonceng bersama saksi korban paling belakang selanjutnya sekitar jam 12.00 WIB terdakwa tidak menghentikan sepeda motornya di Curug Orok melainkan di hutan lindung milik Perhutani di Kec. Pamulihan ;
Kemudian terdakwa memarkirkan sepeda motor di pinggir jalan lalu terdakwa bertiga DENI dan saksi korban menuju ke arah bangunan rumah kosong (saung) yang berjarak sekitar 20 meter lalu terdakwa melihat DENI membawa saksi korban masuk ke dalam ruangan bagian dalam saung, sementara terdakwa menunggu di luar untuk mengeringkan baju yang basah kena hujan dan saat itu terdakwa menduga jika DENI akan melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap saksi korban, namun terdakwa diam saja tidak berupaya untuk mencegahnya dan cenderung membiarkan saksi korban diperlakukan salah oleh DENI ;
Sekitar lima belas menit kemudian DENI keluar dari dalam saung dan menyuruh terdakwa untuk masuk ke dalam sambil berkata “Bilih Hoyong Nyobian” (barangkali ingin mencoba), kemudian terdakwa yang mengerti/memahami tawaran DENI, maka terdakwapun segera masuk ke dalam dan terdakwa melihat saksi korban dalam keadaan terlentang lemas tak berdaya di atas kursi sopa dengan celana terbuka hingga sebatas lutut, melihat pemandangan seperti itu timbul niat terdakwa untuk menyetubuhi saksi korban, lalu tanpa basa basi terdakwa langsung mengangkat kedua kedua kaki saksi korban ke atas yang mana saat itu saksi korban tidak dapat melakukan perlawanan karena kondisinya lemah sehabis disetubuhi paksa oleh DENI (DPO) selanjutnya terdakwa menyetubuhi saksi korban dengan cara memasukkan kemaluannya yang sudah tegang ke dalam kemaluan saksi korban selama kurang lebih 10 menit hingga terdakwa merasa puas dan mengeluarkan sperma di dalam kemaluan saksi korban;
Setelah terdakwa bersama DENI menyetubuhi saksi korban kemudian DENI menyuruh saksi korban pulang dengan kendaraan umum tujuan Cikajang dengan diberi ongkos sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) ;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama DENI (DPO), saksi korban mengalami robek selaput dara sebagaimana diuraikan dalam
Visum et Repertum No. 445.5/067/RSU/I/2015 tertanggal 08 Januari 2015 berdasarkan hasil pemeriksaan tanggal 05 Januari 2015 yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh dr. HELIDA ABBAS, SpOG yang diketahui oleh dr. FAHMI ARIEF HAKIM, SpF dari RSU dr. SLAMET Garut dengan hasil pemeriksaan pada hymen (selaput dara) ditemukan robekan yang sudah mengalami penyembuhan (robekan lama) sampai ke dasar selaput dara pada posisi arah jam satu, jam lima, jam tujuh, jam sembilan, jam sepuluh dan jam sebelas dan pemeriksaan terhadap sel sperma dari avus lendir vagina menunjukkan hasil negatif.
Dengan kesimpulan robekan lama pada selaput dara sampai ke dasar selaput dara tersebut diakibatkan penetrasi penis (alat kemaluan laki-laki) atau kekerasan tumpul lainnya yang serupa yang melewati lubang kelamin (vagina) yang terjadi pada waktu lampau.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana menurut ketentuan pasal 76 D jo. Pasal 81 ayat 1 UU No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP;
SUBSIDAIR
Bahwa ia terdakwa HERI Bin EDIH pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan dalam Dakwaan Primair di atas, telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain yaitu terdakwa telah memaksa menyetubuhi saksi korban yang baru berusia 16 tahun kelahiran tanggal 15 Juli 1998 sebagaimana tertera dalam Ijazah SD milik saksi korban.
Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan di atas, ketika terdakwa sedang menunggu di luar, lalu DENI keluar dari dalam saung dan menyuruh terdakwa untuk masuk ke dalam sambil DENI berkata “Bilih Hoyong Nyobian” (barangkali ingin mencoba), dan ketika terdakwa masuk ke dalam saung saat itu terdakwa melihat saksi korban dalam keadaan terlentang lemas tak berdaya di atas kursi sopa dengan celana terbuka hingga sebatas lutut, melihat pemandangan seperti itu timbul niat terdakwa untuk menyetubuhi saksi korban, lalu tanpa basa basi terdakwa langsung mengangkat kedua kedua kaki saksi korban ke atas yang mana saat itu saksi korban tidak dapat melakukan perlawanan karena kondisinya lemah sehabis disetubuhi paksa oleh DENI (DPO) selanjutnya terdakwa menyetubuhi saksi korban dengan cara memasukkan kemaluannya yang sudah tegang ke dalam kemaluan saksi korban selama kurang lebih 10 menit hingga terdakwa merasa puas dan mengeluarkan sperma di dalam kemaluan saksi korban
Setelah terdakwa menyetubuhi saksi korban kemudian DENI menyuruh saksi korban pulang dengan kendaraan umum tujuan Cikajang dengan diberi ongkos sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) ;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami robek selaput dara sebagaimana diuraikan dalam Visum et Repertum No. 445.5/067/RSU/I/2015 tertanggal 08 Januari 2015 berdasarkan hasil pemeriksaan tanggal 05 Januari 2015 yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh dr. HELIDA ABBAS, SpOG yang diketahui oleh dr. FAHMI ARIEF HAKIM, SpF dari RSU dr. SLAMET Garut dengan hasil pemeriksaan pada hymen (selaput dara) ditemukan robekan yang sudah mengalami penyembuhan (robekan lama) sampai ke dasar selaput dara pada posisi arah jam satu, jam lima, jam tujuh, jam sembilan, jam sepuluh dan jam sebelas dan pemeriksaan terhadap sel sperma dari avus lendir vagina menunjukkan hasil negatif.
Dengan kesimpulan robekan lama pada selaput dara sampai ke dasar selaput dara tersebut diakibatkan penetrasi penis (alat kemaluan laki-laki) atau kekerasan tumpul lainnya yang serupa yang melewati lubang kelamin (vagina) yang terjadi pada waktu lampau.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana menurut ketentuan pasal 76 D jo. Pasal 81 ayat 1 UU No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ;
A T A U
KEDUA
Bahwa ia terdakwa HERI Bin EDIH pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan dalam Dakwaan Pertama Primair di atas telah menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran.
Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan di atas, setelah terdakwa memarkirkan sepeda motor Honda Beat warna biru yang digunakan untuk membawa saksi korban lalu terdakwa bertiga DENI (DPO) dan saksi korban menuju saung yang ada di hutan lindung tersebut kemudian terdakwa melihat DENI membawa saksi korban masuk ke dalam saung, sementara terdakwa menunggu di luar untuk mengeringkan baju yang basah kena hujan dan saat itu terdakwa menduga jika DENI akan melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap saksi korban, namun terdakwa diam saja tidak berupaya untuk mencegahnya dan cenderung membiarkan saksi korban dibawa masuk ke dalam ruangan bagian dalam saung oleh DENI;
Bahwa kemudian ketika DENI keluar dari ruangan dalam saung, DENI menyuruh terdakwa masuk sambil DENI berkata “Bilih hoyong Nyobian” (barangkali ingin mencoba) yang mana saat itu terdakwa memahami apa yang dikatakan DENI, bukannya terdakwa menolong saksi korban akan tetapi terdakwapun malah ikut melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap saksi korban yang saat itu terlihat oleh terdakwa dalam keadaan terlentang lemas tak berdaya di atas kursi sopa dengan celana terbuka hingga sebatas lutut, lalu tanpa basa basi terdakwa langsung mengangkat kedua kaki saksi korban ke atas dan saat itu saksi korban tidak dapat melakukan perlawanan karena kondisinya lemah sehabis disetubuhi paksa oleh DENI (DPO) selanjutnya terdakwa menyetubuhi saksi korban dengan cara memasukkan kemaluannya yang sudah tegang ke dalam kemaluan saksi korban selama kurang lebih 10 menit hingga terdakwa merasa puas dan mengeluarkan sperma di dalam kemaluan saksi korban;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami robek selaput dara sebagaimana diuraikan dalam Visum et Repertum No. 445.5/067/RSU/I/2015 tertanggal 08 Januari 2015 berdasarkan hasil pemeriksaan tanggal 05 Januari 2015 yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh dr. HELIDA ABBAS, SpOG yang diketahui oleh dr. FAHMI ARIEF HAKIM, SpF dari RSU dr. SLAMET Garut dengan hasil pemeriksaan pada hymen (selaput dara) ditemukan robekan yang sudah mengalami penyembuhan (robekan lama) sampai ke dasar selaput dara pada posisi arah jam satu, jam lima, jam tujuh, jam sembilan, jam sepuluh dan jam sebelas dan pemeriksaan terhadap sel sperma dari avus lendir vagina menunjukkan hasil negatif.
Dengan kesimpulan robekan lama pada selaput dara sampai ke dasar selaput dara tersebut diakibatkan penetrasi penis (alat kemaluan laki-laki) atau kekerasan tumpul lainnya yang serupa yang melewati lubang kelamin (vagina) yang terjadi pada waktu lampau.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana menurut ketentuan pasal 76 B jo. Pasal 77 B UU No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ;
ATAU
KETIGA :
Bahwa ia terdakwa HERI Bin EDIH pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan dalam Dakwaan Pertama Primair di atas, telah bersetubuh dengan seorang wanita di luar pernikahan, padahal diketahui bahwa wanita itu dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya. Perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan di atas, setelah terdakwa disuruh masuk oleh DENI ke ruangan bagian dalam saung lalu terdakwa melihat saksi korban dalam keadaan terlentang lemas tak berdaya di atas kursi sopa dengan celana terbuka hingga sebatas lutut, lalu tanpa basa basi terdakwa langsung mengangkat kedua kaki saksi korban ke atas dan saat itu saksi korban tidak dapat melakukan perlawanan karena kondisinya lemah sehabis disetubuhi paksa oleh DENI (DPO) selanjutnya terdakwa menyetubuhi saksi korban dengan cara memasukkan kemaluannya yang sudah tegang ke dalam kemaluan saksi korban selama kurang lebih 10 menit hingga terdakwa merasa puas dan mengeluarkan sperma di dalam kemaluan saksi korban;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami robek selaput dara sebagaimana diuraikan dalam Visum et Repertum No. 445.5/067/RSU/I/2015 tertanggal 08 Januari 2015 berdasarkan hasil pemeriksaan tanggal 05 Januari 2015 yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh dr. HELIDA ABBAS, SpOG yang diketahui oleh dr. FAHMI ARIEF HAKIM, SpF dari RSU dr. SLAMET Garut dengan hasil pemeriksaan pada hymen (selaput dara) ditemukan robekan yang sudah mengalami penyembuhan (robekan lama) sampai ke dasar selaput dara pada posisi arah jam satu, jam lima, jam tujuh, jam sembilan, jam sepuluh dan jam sebelas dan pemeriksaan terhadap sel sperma dari avus lendir vagina menunjukkan hasil negatif.
Dengan kesimpulan robekan lama pada selaput dara sampai ke dasar selaput dara tersebut diakibatkan penetrasi penis (alat kemaluan laki-laki) atau kekerasan tumpul lainnya yang serupa yang melewati lubang kelamin (vagina) yang terjadi pada waktu lampau.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana menurut ketentuan pasal 286 KUH Pidana.
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut diatas, terdakwa maupun Penasehat Hukum terdakwa tidak mengajukan keberatan/ eksepsi;
Menimbang, bahwa guna membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum mengajukan saksi-saksi di persidangan yang memberikan keterangan di bawah sumpah menurut agamanya masing-masing yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Anak Korban, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi membenarkan keterangannya dalam Berita Acara Penyidikan;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 03 Januari 2015 sekitar jam 12.00 WIB bertempat di Kab. Garut saksi telah disetubuhi paksa oleh terdakwa dan temannya yang bernama DENI (DPO) secara bergiliran ;
Bahwa saksi dengan DENI dan terdakwa baru kenal lewat telepon ;
Bahwa kronologis kejadian awalnya pada hari Sabtu tgl. 03 Januari 2015 sekitar jam 11.00 WIB ketika saksi sedang di rumah telah menerima telpon dari DENI yang mengajak ketemuan, tidak lama kemudian datang DENI (DPO) bersama terdakwa dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna biru, setelah ngobrol-ngobrol lalu saksi diajak oleh DENI untuk jalan-jalan ke Curug Orok ;
Bahwa kemudian saksi ikut ajakan DENI lalu saksi dan terdakwa dibonceng oleh DENI menuju Curug Orok, namun di perjalanan turun hujan lebat kemudian berteduh di sebuah warung, setelah itu melanjutkan perjalanan dan kali ini yang mengendarai sepeda motor adalah terdakwa ;
Bahwa kemudian ternyata saksi dibawa ke curug Orok melainkan ke hutan lindung milik Perhutani yang lebih jauh dari curug Orok tepatnya di Kec. Pamulihan lalu saksi dibawa oleh DENI dan terdakwa masuk ke bangunan saung lalu saksi dibawa lagi masuk oleh DENI ke ruangan dalam saung yang disekat seperti kamar yang ada kursi
sofa, sementara terdakwa menunggu di luar tapi masih dalam saung, lalu saksi disuruh duduk di kursi tersebut dan DENI saat itu mengajak saksi untuk melakukan persetubuhan, namun saksi tidak mau kemudian DENI memaksa dan mengancam saksi jika tidak mau menuruti kemauannya, DENI maka saksi akan dipukul dengan tangan yang sudah dikepalkan di atas kepala saksi dan DENI mengancam akan meninggalkan saksi di hutan tersebut ;
Bahwa saat itu saksi merasa takut dan saksi berusaha berteriak minta tolong akan tetapi DENI malah melepas kerudung saksi lalu mulut saksi dibekapnya dengan menggunakan kerudung milik saksi, lalu DENI membaringkan tubuh saksi di atas kursi sofa kemudian DENI membuka celana saksi secara paksa lalu DENI juga membuka celananya selanjutnya DENI menyetubuhi saksi dengan cara memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan saksi selama sekitar 15 menit hingga saksi merasakan ada cairan keluar dari kemaluan DENI di dalam lubang kemaluan saksi, sementara saksi merasakan sakit di kemaluan ;
Bahwa kemudian DENI keluar meninggalkan saksi dan tidak lama kemudian terdakwa masuk yang mana saat itu kondisi saksi dalam keadaan lemas tak berdaya setelah disetubuhi paksa oleh DENI dan belum sempat memakai celana lalu terdakwa membuka celana yang dipakainya dan tanpa basa basi terdakwapun menyetubuhi saksi dengan memasukkan kemaluannya ke dalam lubang kemaluan saksi selama sekitar 10 menit hingga terdakwa mengeluarkan cairan di dalam kemaluan saksi ;
Bahwa setelah saksi selesai disetubuhi oleh terdakwa dan DENI kemudian saksi disuruh pulang oleh DENI dan terdakwa lalu saksi dinaikkan ke kendaraan umum jurusan Cikajang dan diberi ongkos Rp.10.000,- tanpa diantar pulang dan sesampainya di Cikajang saksi tidak langsung pulang ke rumah karena saksi merasa bingung sampai akhirnya saksi pulang ke rumah larut malam ;
Bahwa usia saksi saat kejadian baru 16 tahun;
Bahwa akibat perbuatan DENI dan terdakwa saksi merasakan sakit di kemaluan serta merasa malu oleh tetangga dan selain itu masa depan saksi hancur.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi 2, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi membenarkan keterangannya dalam Berita Acara Penyidikan ;
Bahwa pada hari Sabtu tgl. 03 Januari 2015 sekira jam 12.00 ketika saksi pulang dari pasar anak kandung saksi yang bernama saksi korban tidak ada di rumah lalu saksi menanyakan kepada tetangga saksi yakni saksi TETI barangkali tahu dan saksi TETI menjawab jika saksi TETI melihat saksi korban dibawa oleh 2 orang lelaki dengan dibonceng sepeda motor Honda Beat warna biru bahkan saksi TETI sempat memanggil saksi korban namun tidak mendengarnya ;
Bahwa selain dari saksi TETI saksi juga dapat kabar dari saksi SINTA (kakak saksi korban) jika adiknya dibawa oleh 2 orang laki-laki dibonceng sepeda motor Honda Beat warna biru di Jl. Raya Giriawas, dan ats informasi tersebut saksi bersama keluarga melakukan pencarian namun tidak ketemu ;
Bahwa kemudian sekitar jam 23.55 WIB saksi korban (anak kandung saksi) pulang ke rumah, namun ketika ditanya anak kandung saksi tersebut belum sempat menjawab karena langsung pingsan setelah sadar saksi korban menjawab tidak tahu dibawa kemana oleh dua orang laki-laki dan saat itu saksi melihat pakaian saksi korban kotor sehingga saksi membuka seluruh pakaian anak saksi tersebut dan saksi menemuka di celana dalam terdapat bercak darah yang kemudian saksi menduga telah terjadi pelecehan ;
Bahwa besok harinya Minggu tgl. 04 Januari 2015 sekitar jam 08.00 WIB saksi dan keluarga kembali menanyakan kepada saksi korban dan jawabnya dibawa oleh DENI dan terdakwa yang baru dikenalnya lewat telpon jalan-jalan dengan seped motor lalu berhenti di bangunan saung di Blok Cijotang kemudian diancam akan dipukul dan mulut dibekap dengan kerudung yang dipakai anak saksi selanjutnya dipaksa untuk melakukan hubungan badan secara bergiliran ;
Bahwa status anak kandung saksi masih gadis dan baru berumur 16 tahun kelahiran tgl. 15 Juli 1998 ;
Bahwa sewaktu anak kandung saksi dibawa oleh 2 orang lelaki tersebut salah seorang diantaranya adalah terdakwa tanpa seijin saksi selaku ibu kandungnya ;
Bahwa tindakan saksi selanjutnya melaporkan kejadiannya ke pihak Kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut dan saksi menyerahkan sepenuhnya kepada aturan hukum yang berlaku.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi 3, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi membenarkan keterangannya dalam Berita Acara Penyidikan ;
Bahwa pada hari Sabtu tgl. 03 Januari 2015 adik saksi yang bernama saksi korban telah menjadi korban perbuatan persetubuhan dengan anak di bawah umur yang dilakukan oleh DENI (DPO) dan terdakwa ;
Bahwa saat kejadian saksi tidak melihat secara langsung namun dari keterangan saksi korban, awalnya saksi korban berkenalan dengan DENI dan terdakwa lewat SMS di HP kemudian setelah ketemu lalu adik saksi dibawa oleh DENI dan terdakwa dengan menggunakan sepeda motor ke lokasi di saung yang ada di kawasan hutan lindung Perhutani di Blok Cijotang Kec. Pamulihan lalu saksi korban dipaksa dan diancam serta mulutnya dibekap dengan kain kerudung supaya tidak teriak selanjutnya DENI dan terdakwa menyetubuhi saksi korban secara bergiliran ;
Bahwa saksi mengetahui usia saksi korban baru 16 tahun ;
Bahwa pada hari Sabtu tgl. 03 Januari 2015 sekitar jam 11.00 WIB saksi sempat melihat saksi korban dibawa oleh 2 orang lelaki yang saksi tidak kenal dengan sepeda motor Honda Beat warna biru ke arah jalan raya Cikajang dan ketika saksi panggil mungkin saksi korban tidak mendengarnya
Bahwa akibat perbuatan terdakwa dan DENI saksi korban merasakan sakit di bagian kelaminnya dan mengalami shok yang mendalam ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
TETI KHADIJAH Binti ENJANG, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi membenarkan keterangannya dalam Berita Acara Penyidikan ;
Bahwa pada hari Sabtu tgl. 03 Januari 2015 sekitar jam 11.00 WIB bertempat di Jl. Umum Giriawas saksi bertemu dengan saksi korban karena masih tetangga lalu saksi tanya mau kemana? Yang dijawab saksi korban mau menemui seseorang dan tak lama kemudian datang 2 orang lelaki mengendarai sepeda motor Honda Beat warna biru dan terlihat saksi korban ngobrol dengan kedua orang tersebut ;
Bahwa kemudian saksi melihat saksi korban dibonceng oleh kedua lelaki tersebut dan dibawa ke arah jalan raya Cikajang bahkan saksi sempat memanggil namun saksi korban mungkin tidak mendengarnya ;
Bahwa sebelumnya saksi mengetahui perkenalan antara saksi korban dengan kedua lelaki tersebut melalui telpon dan dengan kedua orang tersebut saki juga pernah saling SMS dan pernah mengajak saksi main keluar namun saksi menolaknya karena belum kenal ;
Bahwa kemudian pada hari Sabtu malam sekitar jam 23.00 WIB saat itu saksi berada di rumah saksi korban dan saksi mengetahui saksi korban pulang ke rumah diantar oleh tukang ojeg yang tidak kenal dan saat itu kondisi saksi korban terlihat shock ;
Bahwa kemudian saksi mengetahui dari keterangan saksi korban jika saksi korban telah disetubuhi secara bergiliran oleh kedua lelaki yang membawanya tadi di sebuah saung yang berada di kawasan hutan lindung milik Perhutani Blok Cijotang Kp. Sumadra Desa Pananjung Kec. Pamulihan Kab. Garut.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
MIMID Bin UKE, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi membenarkan keterangannya dalam Berita Acara Penyidikan;
Bahwa pada hari Rabu tgl. 18 Februari 2015 saksi telah kedatangan Polisi dari Polsek Pamulihan yang memberitahukan jika DENI (anak kandung saksi) bersama dengan terdakwa telah menyetubuhi anak di bawah umur pada hari Sabtu tgl. 03 Januari 2015 di Kab. Garut ;
Bahwa pada saat itu anak kandung saksi (DENI) sudah tidak ada di rumah dan sampai sekarang saksi tidak mengetahui keberadaannya lalu saat itu Polisi menanyakan sepeda motor Honda Beat warna biru milik saksi karena ternyata sepeda motor tersebut menurut Polisi dipakai oleh DENI dan terdakwa untuk membawa saksi korban ke lokasi ;
Bahwa sepeda motor tersebut milik saksi yang diperoleh hasil membeli secara over kredit melalui leasing PT. Adira Finance, namun sepeda motor belum balik nama dan BPKB masih ada di pihak leasing selanjutnya sepeda motor milik saksi diamankan oleh Polisi untuk dijadikan barang bukti ;
Bahwa saksi tidak tahu sama sekali apa yang dilakukan oleh DENI bersama terdakwa, tahu-tahunya setelah saksi kedatangan Polisi yang mengamankan sepeda motor milik saksi, sekiranya saksi tahu kalau sepeda motor akan dipakai oleh DENI untuk melakukan kejahatan maka saksi tidak akan mengijinkannya untuk dipakai. Oleh DENI.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa di persidangan terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan saksi yang meringankan;
Menimbang, bahwa dalam persidangan juga telah diajukan alat bukti surat berupa: Visum et Repertum No. 445.5/067/RSU/I/2015 tanggal 08 Januari 2015 yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh dr. HELIDA ABBAS, SpOG dokter pemerintah pada RSU dr. SLAMET Garut yang telah melakukan pemeriksaan pada selaput dara saksi korban. Berdasarkan hasil pemeriksaan tanggal 05 Januari 2015 yang diketahui oleh dr. FAHMI ARIEF HAKIM, SpF dari RSU dr. SLAMET Garut dengan hasil pemeriksaan pada hymen (selaput dara) ditemukan robekan yang sudah mengalami penyembuhan (robekan lama) sampai ke dasar selaput dara pada posisi arah jam satu, jam lima, jam tujuh, jam sembilan, jam sepuluh dan jam sebelas dan pemeriksaan terhadap sel sperma dari avus lendir vagina menunjukkan hasil negatif.
Menimbang, bahwa terdakwa dimuka persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa pernah memberikan keterangan di hadapan Penyidik dan keterangan sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan adalah benar;
Bahwa pada hari Sabtu tgl. 03 Januari 2015 sekitar jam 12.00 WIB bertempat Kab. Garut, terdakwa bersama DENI (DPO) telah menyetubuhi saksi korban yang baru berusia 16 tahun secara bergiliran masing-masing sebanyak 1 kali ;
Bahwa terdakwa dengan saksi korban awalnya tidak kenal karena saat itu terdakwa diajak DENI (DPO) ;
Bahwa kronologis kejadian, awalnya pada hari Sabtu tgl. 03 Januari 2015 sekitar jam 10.00 WIB terdakwa telah diajak DENI untuk menemui saksi korban di Giriawas Cikajang yang katanya sudah dihubungi lewat telpon ;
Bahwa sesampai di Giriawas terdakwa dan DENI bertemu dengan saksi korban yang mana saat itu DENI bermaksud main ke rumah saksi korban namun ditolak oleh saksi korban alasannya malu sama kakaknya lalu DENI mengajak saksi korban jalan jalan ke curug Orok
dan saksi korban mau kemudian bertiga mengendarai sepeda motor Honda Beat warna biru dengan posisi DENI sebagai pengendara lalu terdakwa dan saksi korban paling belakang, namun di perjalanan turun hujan lebat sehingga berhenti dulu untuk berteduh ;
Bahwa kemudian perjalanan dilanjutkan dan yang mengendarai sepeda motor gantian menjadi terdakwa membonceng DENI di tengah lalu saksi korban paling belakang, namun setelah hampir sampai di curug Orok, terdakwa tidak menghentikan sepeda motor melainkan terus berjalan hingga sampai di Kec. Pamulihan tepatnya di kawasan hutan lindung milik Perhutani sekitar jam 12.00 WIB dan hujan masih turun dengan derasnya lalu terdakwa menghentikan sepeda motornya di pinggir jalan raya lalu terdakwa, DENI dan saksi korban bertiga menuju ke saung yang ada di hutan lindung tersebut sekitar 20 meter dari pinggir jalan ;
Bahwa setelah bertiga masuk ke dalam saung, terdakwa melihat DENI membawa masuk saksi korban ke ruangan dalam saung seperti yang disekat tapi tidak ada pintunya sementara terdakwa masih di ruang tengah saung yang mana saat itu terdakwa telah menduga jika DENI akan melakukan perbuatan tidak senonoh (mesum) terhadap saksi korban tapi terdakwa tidak mencegah atau membiarkan saksi korban dibawa masuk ke dalam oleh DENI akan tetapi terdakwa malah cenderung memberi kesempatan kepada DENI dengan maksud terdakwa juga akan mendapat giliran lalu terdakwa membayangkan apa yang dilakukan DENI terhadap saksi korban sehingga terdakwapun merasa terangsang birahinya dan kemaluan terdakwapun tegang ;
Bahwa sekitar 15 menit kemudian DENI keluar dari kamar saung lalu menyuruh terdakwa masuk ke dalam dan menawarkan kepada terdakwa “Bilih hoyong nyobian” yang mana terdakwa sudah mengerti terhadap tawaran DENI tersebut yang maksudnya DENI memberi giliran kepada terdakwa untuk menyetubuhi saksi korban;
Bahwa kemudian terdakwa segera masuk ke dalam dan terlihat
saksi korban terlentang lemas tak berdaya di atas kursi sofa dalam kedaan celananya terbuka sebatas lutut sehingga kemaluannya terlihat lalu tanpa basa basi terdakwa menyetubuhi saksi korban yang lemah tak berdaya dengan cara terdakwa mengangkat kedua kaki saksi korban ke atas lalu terdakwa memasukkan kemaluannya yang sudah tegang ke dalam kemaluan saksi korban selama sekitar 10 menit hingga terdakwa merasa puas dan mengeluarkan sperma di dalam kemaluan saksi korban;
Bahwa setelah terdakwa selesai menyetubuhi saksi korban kemudian terdakwa dan DENI menyuruh saksi korban pulang dengan cara dinaikkan ke kendaraan umum jurusan Cikajang dan saksi korban diberi ongkos Rp.10.000,- ;
|
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum dimuka persidangan mengajukan barang bukti berupa: 1 potong celana over all warna biru muda, 1 potong baju lengan panjang warna pink, 1 potong tanktop warna hitam, 1 potong bra warna merah muda, 1 potong celana dalam warna merah dan 1 potong kerudung warna coklat serta 1 unit sepeda motor Honda Beat warna biru No. Pol. Z 6648 EQ berikut STNK dan kunci kontak, dimana barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum sehingga dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian dan Majelis Hakim telah memperlihatkan barang bukti tersebut baik kepada terdakwa maupun saksi-saksi dan oleh yang bersangkutan telah dibenarkannya.
Menimbang, bahwa untuk menyingkat isi putusan ini, segala sesuatu yang termuat dalam berita acara sidang, dianggap termuat dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi dihubungkan dengan keterangan terdakwa, barang bukti dan alat bukti
surat yang diajukan dipersidangan ternyata terdapat persesuaian dan saling berhubungan antara satu dengan lainnya, sehingga telah ditemukan fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar pada hari Sabtu tgl. 03 Januari 2015 sekitar jam 12.00 WIB bertempat di Kab. Garut, terdakwa bersama DENI (DPO) telah menyetubuhi saksi korban yang baru berusia 16 tahun secara bergiliran masing-masing sebanyak 1 kali ;
Bahwa benar terdakwa dengan saksi korban awalnya tidak kenal karena saat itu terdakwa diajak DENI (DPO) ;
Bahwa benar kronologis kejadian, awalnya pada hari Sabtu tgl. 03 Januari 2015 sekitar jam 10.00 WIB terdakwa telah diajak DENI untuk menemui saksi korban di Giriawas Cikajang yang katanya sudah dihubungi lewat telpon ;
Bahwa benar sesampai di Giriawas terdakwa dan DENI bertemu dengan saksi korban yang mana saat itu DENI bermaksud main ke rumah saksi korban namun ditolak oleh saksi korban alasannya malu sama kakaknya lalu DENI mengajak saksi korban jalan jalan ke curug Orok dan saksi korban mau kemudian bertiga mengendarai sepeda motor Honda Beat warna biru dengan posisi DENI sebagai pengendara lalu terdakwa dan saksi korban paling belakang, namun di perjalanan turun hujan lebat sehingga berhenti dulu untuk berteduh ;
Bahwa benar kemudian perjalanan dilanjutkan dan yang mengendarai sepeda motor gantian menjadi terdakwa membonceng DENI di tengah lalu saksi korban paling belakang, namun setelah hampir sampai di curug Orok, terdakwa tidak menghentikan sepeda motor melainkan terus berjalan hingga sampai di Kec. Pamulihan tepatnya di kawasan hutan lindung milik Perhutani sekitar jam 12.00 WIB dan hujan masih turun dengan derasnya lalu terdakwa menghentikan sepeda motornya di pinggir jalan raya lalu terdakwa, DENI dan saksi korban bertiga menuju ke saung yang ada di hutan lindung tersebut sekitar 20 meter dari pinggir jalan ;
Bahwa benar setelah bertiga masuk ke dalam saung, terdakwa melihat DENI membawa masuk saksi korban ke ruangan dalam saung seperti yang disekat tapi tidak ada pintunya sementara terdakwa masih di ruang tengah saung yang mana saat itu terdakwa telah menduga jika DENI akan melakukan perbuatan tidak senonoh (mesum) terhadap saksi korban tapi terdakwa tidak mencegah atau membiarkan saksi korban dibawa masuk ke dalam oleh DENI akan tetapi terdakwa malah cenderung memberi kesempatan kepada DENI dengan maksud terdakwa juga akan mendapat giliran lalu terdakwa membayangkan apa yang dilakukan DENI terhadap saksi korban sehingga terdakwapun merasa terangsang birahinya dan kemaluan terdakwapun tegang ;
Bahwa benar sekitar 15 menit kemudian DENI keluar dari kamar saung lalu menyuruh terdakwa masuk ke dalam dan menawarkan kepada terdakwa “Bilih hoyong nyobian” yang mana terdakwa sudah mengerti terhadap tawaran DENI tersebut yang maksudnya DENI memberi giliran kepada terdakwa untuk menyetubuhi saksi korban;
Bahwa benar kemudian terdakwa segera masuk ke dalam dan terlihat saksi korban terlentang lemas tak berdaya di atas kursi sofa dalam kedaan celananya terbuka sebatas lutut sehingga kemaluannya terlihat lalu tanpa basa basi terdakwa menyetubuhi saksi korban yang lemah tak berdaya dengan cara terdakwa mengangkat kedua kaki saksi korban ke atas lalu terdakwa memasukkan kemaluannya yang sudah tegang ke dalam kemaluan saksi korban selama sekitar 10 menit hingga terdakwa merasa puas dan mengeluarkan sperma di dalam kemaluan saksi korban;
Bahwa benar setelah terdakwa selesai menyetubuhi saksi korban kemudian terdakwa dan DENI menyuruh saksi korban pulang dengan cara dinaikkan ke kendaraan umum jurusan Cikajang dan saksi korban diberi ongkos Rp.10.000,- ;
Bahwa benar DENI dan terdakwa ketika membawa saksi korban tanpa seijin orang tuanya ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah dari rangkaian perbuatan terdakwa tersebut dapat dinyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan pasal yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, maka perbuatan terdakwa haruslah memenuhi seluruh unsur dari pasal yang didakwakan;
Menimbang, bahwa di persidangan terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa melakukan tindak pidana jenis dakwaan Alteratif Subsidairitas yaitu Pertama Primair Pasal 76D Jo. Pasal 81 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UURI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsidair Pasal 76D Jo. Pasal 81 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UURI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Atau Kedua 76 B Jo. Pasal 77 B UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UURI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Atau Ketiga Pasal 286 KUHP.
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum bersifat alternatif subsidiaritas, maka Majelis Hakim mempunyai keleluasaan untuk memilih salah satu dakwaan yang paling relevan dengan perbuatan terdakwa dan Majelis Hakim sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum mengenai unsur-unsur yang terbukti sebagaimana dalam dakwaan Pertama Primair Pasal 76D Jo. Pasal 81 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UURI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan unsur-unsur sebagai berikut:
Setiap orang ;
Dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain ;
Dilakukan secara bersama-sama sebagai orang yang melakukan atau ikut serta melakukan perbuatan;
Ad.1. Unsur Setiap orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud setiap orang adalah manusia sebagai subjek hukum pendukung hak dan kewajiban dan kepadanya dapat dipertanggungjawabkan segala perbuatannya. Dengan memperhatikan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa sendiri, maka yang dimaksud setiap orang dalam perkara ini adalah terdakwa HERI Bin EDIH yang telah kami hadapkan ke persidangan dengan identitas lengkap dan sama seperti identitas terdakwa dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan selama pemeriksaan di persidangan terdakwa selalu dalam keadaan sehat tidak ada kelainan serta dapat menjawab semua pertanyaan baik dari Majelis Hakim, Penuntut Umum maupun Penasihat Hukum terdakwa dengan baik.
Dengan demikian terdakwa adalah orang yang mampu bertanggungjawab atas segala perbuatan yang telah dilakukannya, sehingga unsur pertama telah terbukti menurut hukum.
Ad.2. Unsur dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Anak menurut Ketentuan Umum Pasal 1 ke 1 UU No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan, sedangkan yang dimaksud dengan kekerasan, menurut Ketentuan Umum Pasal 1 ke 15a UU No. 35 tahun 2014 adalah setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual dan atau penelantaran termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.
Menimbang, bahwa sebagaimana keterangan saksi korban yang saat kejadian baru berusia 16 tahun sesuai Ijazah SD milik saksi korban, terungkap fakta di persidangan bahwa setelah saksi bertemu dengan DENI (DPO) yang saksi kenal lewat SMS di HP yang saat itu
ditemani terdakwa pada hari Sabtu tanggal 03 Januari 2015 sekitar jam 11.00 WIB di daerah Giriawas Cikajang, kemudian saksi diajak oleh DENI untuk main jalan-jalan ke Curug Orok masih di daerah Cikajang setelah saksi setuju lalu saksi dibonceng sepeda motor oleh DENI bersama terdakwa, namun di perjalanan turun hujan lebat sehingga saksi bersama DENI dan terdakwa berteduh sejenak kemudian perjalanan dilanjutkan dan yang mengendarai sepeda motor gantian jadi terdakwa, namun ternyata saksi bukannya dibawa ke Curug Orok melainkan dibawa oleh terdakwa dan DENI ke daerah Kec. Pamulihan yang jaraknya lebih jauh dari Curug Orok tepatnya ke kawasan hutan lindung Perhutani blok Cijotang.
Menimbang, bahwa sesampainya di hutan tersebut saksi dibawa oleh DENI dan terdakwa ke sebuah saung yang di dalamnya ada ruangan seperti kamar, kemudian saksi dibawa oleh DENI ke dalam ruangan yang ada dalam saung tersebut, sementara terdakwa menunggu di ruang tengah saung dan membiarkan saksi dibawa masuk oleh DENI. Selanjutnya DENI mengajak saksi melakukan persetubuhan namun saksi tidak mau lalu DENI memaksa dan mengancam saksi akan dipukul dengan tangan kanan DENI yang sudah terkepal di atas kepala saksi dan DENI juga mengancam akan meninggalkan saksi di hutan jika saksi tidak mau menuruti kemauannya, sehingga saksi takut dan ketika saksi berusaha berteriak minta tolong, DENI langsung membekap mulut saksi dengan kain kerudung milik saksi yang akhirnya saksi diam tidak bisa melakukan perlawanan ketika DENI membaringkan tubuh saksi di atas kursi sofa lalu DENI membuka paksa celana saksi hingga kemaluan saksi terbuka kemudian DENI juga membuka celananya sendiri lalu DENI menyetubuhi paksa saksi dengan cara memasukkan kemaluannya ke dalam lubang kemaluan saksi selama sekitar 15 menit hingga saksi merasakan ada cairan yang keluar dari kemaluan DENI di dalam kemaluan saksi, sementara saksi merasakan sakit di kemaluan.
Menimbang, bahwa setelah DENI selesai menyetubuhi paksa saksi, lalu DENI keluar ruangan sementara saksi masih posisi terlentang lemas dan belum sempat merapikan celana, tidak lama kemudian
terdakwa masuk sambil membuka celana yang dipakainya lalu tanpa basa basi terdakwapun menyetubuhi paksa saksi dengan cara memasukkan kemaluannya yang sudah tegang ke dalam kemaluan saksi selama sekitar 10 menit sampai saksi merasakan di dalam kemaluan saksi ada cairan yang keluar dari kemaluan terdakwa, padahal saat itu kondisi saksi sangat lemah sehabis disetubuhi paksa oleh DENI sehingga saksi tak kuasa melakukan perlawanan.
Menimbang, bahwa keterangan saksi tersebut bersesuaian dengan keterangan saksi 2 selaku ibu kandung saksi korban yang mengetahui kejadian jika anaknya telah diperkosa secara bergiliran oleh terdakwa dan DENI di kawasan hutan lindung blok Cijotang Kec. Pamulihan, setelah saksi mendengar pengakuan dari anak kandung saksi (saksi korban) yang baru pulang ke rumah pada hari Sabtu tanggal 03 Januari 2015 sekitar jam 23.00 WIB setelah seharian dibawa pergi oleh DENI dan terdakwa tanpa seijin saksi, padahal saksi korban masih tergolong anak di bawah umur yang baru berusia 16 tahun dan belum saatnya dinikahi lalu tindakan saksi melaporkan kejadiannya ke Kepolisian selanjutnya untuk meyakinkan jika anak kandung saksi telah jadi korban perkosaan, saksi memeriksakan anak saksi ke rumah sakit untuk dibuat visum dan hasilnya ternyata benar selaput dara anak saksi sudah robek.
Menimbang, bahwa keterangan saksi-saksi di atas bersesuaian pula dengan keterangan saksi-saksi SHINTA dan TETI yang pernah melihat saksi korban dibawa pergi berboncengan sepeda motor Honda Beat warna biru oleh dua orang laki-laki salah seorang diantaranya terdakwa pada hari Sabtu tgl. 03 Januari 2015 sekitar jam 11.00 WIB ke arah jalan raya Cikajang yang kemudian mengetahui jika selama dibawa pergi oleh terdakwa bersama temannya yang bernama DENI saksi korban telah diperkosa secara bergiliran.
Menimbang, bahwa semua keterangan saksi-saksi di atas di persidangan diakui dan dibenarkan oleh terdakwa yang mengakui bahwa benar pada hari Sabtu tanggal 03 Januari 2015 sekitar jam 12.00 WIB terdakwa telah menyetubuhi saksi korban bertempat di Kab. Garut dengan cara setelah terdakwa disuruh masuk oleh DENI yang mengatakan “bilih hoyong nyobian” (barangkali ingin mencoba) yang mana terdakwa sudah memahami maksud DENI, lalu terdakwa langsung masuk ke ruangan tersebut dan melihat saksi korban terlentang lemas tak berdaya di kursi sofa dalam kedaan celananya terbuka sebatas lutut sehingga kemaluannya terlihat kemudian terdakwa membuka celana yang dipakainya dan tanpa basa basi serta tanpa mempedulikan keadaan saksi korban yang lemas sehabis disetubuhi DENI, terdakwa langsung mengangkat kedua kaki saksi korban lalu terdakwa menyetubuhinya dengan memasukkan kemaluannya yang sudah tegang ke dalam kemaluan saksi korban selama sekitar 10 menit hingga terdakwa puas dan mengeluarkan sperma di dalam kemaluan saksi korban, padahal terdakwa mengetahui kondisi saksi korban lemah tak berdaya setelah disetubuhi oleh DENI dan terdakwa mengetahui jika umur saksi korban masih anak-anak sekitar 16 tahun. Selanjutnya terdakwa dan DENI menyuruh saksi korban pulang sendirian.
Berdasarkan Adanya fakta tersebut maka unsur kedua ini telah terpenuhi menurut hukum.
Ad.3. Unsur dilakukan secara bersama-sama sebagai orang yang melakukan atau ikut serta melakukan perbuatan
Menimbang, bahwa sebagaimana keterangan saksi korban terungkap fakta di persidangan bahwa pada hari Sabtu tgl. 03 Januari 2015 sekitar jam 12.00 WIB saksi telah disetubuhi secara paksa oleh dua orang laki-laki yakni yang pertama DENI (DPO) dan yang kedua terdakwa secara bergiliran. Keterangan saksi tersebut bersesuaian dengan keterangan saksi 2 selaku ibu kandung saksi korban yang mengetahui kejadian setelah mendengar langsung dari saksi korban jika saksi korban telah disetubuhi paksa secara bergiliran oleh terdakwa dan DENI (DPO). Begitu juga dengan keterangan saksi-saksi SHINTA DELVI dan TETI KHODIJAH yang pernah melihat saksi korban dibawa pergi oleh dua orang laki-laki diantaranya terdakwa dengan mengendara sepeda motor.
Menimbang, bahwa keterangan saksi-saksi tersebut di persidangan diakui dan dibenarkan oleh terdakwa yang mengakui bahwa terdakwa sebenarnya sudah mengetahui dan memahami apa yang dilakukan oleh DENI ketika membawa saksi korban ke dalam ruangan di dalam saung yaitu untuk disetubuhi bahkan saat itu nafsu terdakwa sudah terangsang, sehingga ketika DENI keluar dari ruangan tersebut dan menyuruh terdakwa masuk kemaluan terdakwa sudah tegang sehingga tanpa basa basi terdakwa langsung menyetubuhi saksi korban pada giliran kedua setelah DENI.
Adanya fakta perbuatan demikian, maka unsur ketiga ini telah terpenuhi dan terbukti menurut hukum.
Menimbang, bahwa berdasarkan analisa fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan dihubungkan dengan unsur-unsur yang terkandung dalam dakwaan Pertama Primair, maka Majelis Hakim berpendapat semua unsur dalam dakwaan Pertama Primair tersebut telah terbukti menurut hukum, oleh karenanya terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Pertama Primair tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Pertama Primair Penuntut Umum telah terbukti, maka dakwaan selebihnya tidak perlu dibuktikan lagi;
Menimbang, bahwa dari hasil pengamatan Majelis Hakim selama pemeriksaan dipersidangan, ternyata pada diri maupun perbuatan terdakwa tidak terdapat adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana terdakwa, maka oleh karena itu terdakwa haruslah dinyatakan bersalah dan karenanya harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena ketentuan Pasal 76 D jo pasal 81 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, menentukan adanya pidana denda yang secara kumulatif harus dijatuhkan bersama-sama dengan pidana penjara, maka terhadap terdakwa akan dijatuhi pula dengan pidana denda, yang selengkapnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, berdasarkan pasal 22 ayat 4 KUHAP maka masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan, dan penahanan terhadap diri terdakwa dilandasi alasan yang sah dan cukup, berdasarkan pasal 193 ayat 2 sub b KUHAP perlu ditetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa: 1 potong celana over all warna biru muda, 1 potong baju lengan panjang warna pink, 1 potong tanktop warna hitam, 1 potong bra warna merah muda, 1 potong celana dalam warna merah dan 1 potong kerudung warna coklat serta 1 unit sepeda motor Honda Beat warna biru No. Pol. Z 6648 EQ berikut STNK dan kunci kontak, akan dipertimbangkan dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana, terlebih dahulu Majelis Hakim akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan baik pada latar belakang kehidupan maupun perbuatan terdakwa berdasarkan fakta-fakta dan data-data pemidanaan yang terungkap di persidangan sebagai berikut:
HAL-HAL YANG MEMBERATKAN
Perbuatan terdakwa telah merugikan dan merusak masa depan saksi korban yang masih di bawah umur ;
Perbuatan terdakwa sangat bertentangan dengan norma agama dan norma kesusilaan ;
HAL-HAL YANG MERINGANKAN
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa bersikap sopan di persidangan, mengakui terus terang dan merasa bersalah serta menyesali perbuatannya ;
Antara keluarga terdakwa dengan keluarga saksi korban sudah ada kesepakatan damai.
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana dan terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Mengingat, ketentuan Pasal 76 D jo pasal 81 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, UU RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP dan peraturan-peraturan lain yang bersangkutan;
MENGADILI :
1. Menyatakan terdakwa HERI Bin EDIH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MELAKUKAN ANCAMAN KEKERASAN MEMAKSA ANAK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA ATAU DENGAN ORANG LAIN SECARA BERSAMA-SAMA”;
2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun;
3. Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), dengan ketentuan jika denda tidak dapat dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
4. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Memerintahkan agar terdakwa tetap di tahan;
5. Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 potong celana over all warna biru muda, 1 potong baju lengan panjang warna pink, 1 potong tanktop warna hitam, 1 potong bra warna merah muda, 1 potong celana dalam warna merah dan 1 potong kerudung warna coklat dikembalikan kepada saksi korban serta 1 unit sepeda motor Honda Beat warna biru No. Pol. Z 6648 EQ berikut STNK dan kunci kontak, dikembalikan kepada saksi MIMID ;
6. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Garut, pada hari: SELASA, Tanggal 09 Juni 2015 oleh kami: ELIN PUJIASTUTI, SH., MH., sebagai Hakim Ketua, ENDRATNO RAJAMAI, SH. dan VICTOR, SH., masing-masing sebagai hakim Anggota, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Garut No. 112/Pid.Sus/2015/PN.Grt. tanggal 21 April 2015, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari KAMIS tanggal 11 Juni 2015 oleh Hakim Ketua, didampingi Hakim Anggota tersebut, dengan dibantu oleh CECEP WAHYU NURYANA, SH., Panitera Pengganti, dihadiri : CUCU SULISWATI, SH., dan PATRICIA, SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Garut, terdakwa dan Penasehat Hukum terdakwa.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
ENDRATNO RAJAMAI, S.H./Ttd. ELIN PUJIASTUTI, S.H. M.H./Ttd.
V I C T O R, S.H./Ttd.
Panitera Pengganti,
CECEP WAHYU NURYANA, S.H./Ttd.