898 K/PDT/2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 898 K/PDT/2011
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Graha Mobisel Lantai 3 Jl. Buncit Raya No. 139
Also in 5 other cases
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : HALIM ALFIAN tersebut
P U T U S A N
No. 898 K/PDT/2011
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
HALIM ALFIAN, pemilik TOKO INTI MAS KERAMIK, Jl. Nangka 351 RT. 001/RW. 03, Kelurahan Kampung Melayu, Kecamatan Sukajadi, Kotamadya Pekanbaru.
Pemohon Kasasi dahulu Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi/Pembanding.
m e l a w a n :
PT. KOKOH INTI AREBAMA, Tbk, berkantor di Gedung Graha Atrium Lt. 9 Suit 902, Jalan Senen Raya 135, Jakarta Pusat.
Termohon Kasasi dahulu Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi/Terbanding.
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi telah menggugat sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat Konpensi/ Penggugat Rekonpensi di muka persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada pokoknya atas dalil-dalil :
1. Bahwa, berdasarkan Perjanjian Penunjukan Sub Distributor antara TERGUGAT (PT. KOKOH INTI AREBAMA) dengan PENGGUGAT (TOKO INTI MAS KERAMIK) tertanggal 16 Juli 2007, untuk singkatnya dalam gugatan ini selanjutnya disebut Perjanjian (Vide Bukti P-1), TERGUGAT telah menunjuk PENGGUGAT sebagai Sub Distributor dalam suatu bidang usaha yang bergerak dalam bidang perdagangan umum yang salah satu jenis usahanya adalah perdagangan keramik, satu dan lain hal sebagaimana vide bukti P-1 ;
2. Bahwa, TERGUGAT dalam hubungannya Perjanjian (Vide Bukti P-1) PENGGUGAT adalah selaku Sub Distributor Eksklusif dari produk keramik yang diproduksi oleh KIA Group, yang merupakan Perusahaan yang memproduksi produk keramik dengan merk "LACASA", "KIA", dan “Impresso” yang terdiri dari wall tile, floor tile, dan roof tile beserta assesorisnya;
3. Bahwa, PENGGUGAT sebagai Sub Distributor yang ditunjuk oleh TERGUGAT berdasarkan Perjanjian (Vide Bukti P-1) yang ditentukan dalam Pasal 2 antara lain, dimana PENGGUGAT dalam menjalankan usahanya untuk memasarkan produk keramik di wilayah Batam dan dalam melakukan kegiatannya, dapat bertindak mewakili TERGUGAT didalam membuat Perjanjian Kontrak-kontrak baik lisan maupun tertulis dengan Pihak lain setelah mendapatkan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari TERGUGAT ;
Bahwa, berdasarkan Perjanjian (Vide Bukti P-1) yang ditentukan dalam Pasal 3, jangka waktu perjanjian adalah 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal 16 Juli 2007 sampai 17 Juli 2008 ;
5. Bahwa, sesuai ketentuan Perjanjian (Vide Bukti P-1) yang ditentukan dalam Pasal 10 (Jaminan), guna menjamin dipenuhinya segala kewajiban-kewajiban oleh PENGGUGAT kepada TERGUGAT agar Perjanjian ini tepat waktu, termasuk kewajiban pembayaran oleh TERGUGAT terhadap harga produk maka TERGUGAT dan PENGGUGAT sepakat, PENGGUGAT akan memberikan jaminan kepada TERGUGAT atas pelaksanaan Perjanjian (Vide Bukti P-1) dalam bentuk tunai sebesar 30% (tiga puluh persen) dari minimal target atau sebesar Rp. 50,000,000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan TERGUGAT akan memberikan bunga deposito kepada PENGGUGAT sesuai dengan ketentuan suku bunga Bank Central Asia (BCA), PENGGUGAT juga diberikan batas kredit limit sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), dimana PARA PIHAK (PENGGUGAT dan TERGUGAT) sepakat apabila terjadi perubahan target besarnya jaminan dan batas kredit limit akan disesuaikan lebih lanjut dengan mengacu kepada ketentuan Pasal 5 ayat 4 Perjanjian ini dan PARA PIHAK (PENGGUGAT dan TERGUGAT) sepakat perubahan jaminan ini akan dibicarakan kemudian dan dituangkan dalam suatu perubahan / addendum yang merupakan satu kesatuan dengan perjanjian ini ;
6. Bahwa, dalam hubungannya pelaksanaan Perjanjian (vide bukti P-1), PENGGUGAT dalam kapasitasnya selaku Sub Distributor dalam Perjanjian (vide bukti P-1), telah melaksanakan semua ketentuan yang diatur dalam Perjanjian (vide bukti P-1), bahkan untuk menjamin lebih jauh tentang Kelancaran kewajiban PENGGUGAT terhadap TERGUGAT, PENGGUGAT tidak saja menyerahkan jaminan berupa uang tunai sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sebagaimana ditentukan Pasal 10 Perjanjian (Vide Bukti P-1), melainkan juga PENGGUGAT telah menyerahkan kepada TERGUGAT sebagai tambahan jaminan yang tidak diatur dalam Perjanjian (Vide Bukti P-1) yaitu berupa sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 2510 seluas 2.000 m², senilai (kurang lebih Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) disertai dengan Akta Perjanjian No. 25, tanggal 13 Mei 2008, serta Akta Kuasa untuk menjual No. 26 tanggal 13 Mei 2008, kedua Akta tersebut dibuat dihadapan Notaris Pekanbaru Riau yaitu H. Indra Purnama, SH, dan BPKB No. 0 0807143 D atas mobil L 200 Mitsubishi Strom, senilai kurang lebih Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), bahwa dengan demikian sikap yang ditunjukkan PENGGUGAT sebagai Sub Distributor adalah membuktikan sungguh-sungguh dan beritikad baik ;
7. Bahwa, sebagaimana diketahui dunia usaha mengalami pasang surut, apalagi dengan KenaiKan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) dan terperosotnya nilai Rupiah atas US$, hal ini juga ikut mempengaruhi kelancaran usaha yang dijalankan oleh PENGGUGAT sebagai Sub Distributor maupun dunia usaha secara umum, dan dalam situasi ekonomi yang demikian itu mau tidak mau mempengaruhi kelancaran pembayaran Kewajiban PENGGUGAT terhadap TERGUGAT atas penjualan produk yang dipasarkan berupa keramik diwilayah pemasaran Batam dan sekitarnya;
8. Bahwa, ditengah kesulitan usaha yang dijalankan oleh PENGGUGAT, TERGUGAT telah mengirimkan somasi teguran sebagaimana surat TERGUGAT kepada PENGGUGAT tertanggal 3 Juni 2008 Perihal Pembatalan Perjanjian (Vide Bukti P-2), satu dan lain hal sebagaimana Vide Bukti P-1 ;
9. Bahwa, sebagai tindak lanjut dari Surat Peringatan / Somasi yang dikirim oleh TERGUGAT kepada PENGGUGAT (Vide Bukti P-2), TERGUGAT melalui suratnya Jakarta, 03 Juni 2008 (Vide Bukti P-3) telah mencabut penunjukan PENGGUGAT sebagai Sub Distributor dalam Perjanjian (Vide Bukti P-1), serta TERGUGAT melarang kepada PENGGUGAT untuk melakukan segenap aktifitas-aktifitas yang meliputi distribusi dan penjualan atas produk-produk TERGUGAT yaitu berupa keramik lantai, keramik dinding dan genteng keramik dengan merk KIA, IMPRESSO dan LACASA, selain itu pihak PENGGUGAT dilarang menggunakan atribut-atribut sehubungan dengan merk-merk seperti tersebut diatas ;
10. Bahwa, dalam situasi yang demikian itu, PENGGUGAT semakin sulit untuk menjalankan usahanya dalam hal memasarkan produk-produk TERGUGAT sebagaimana diuraikan angka 9 diatas, lebih-lebih para rekanan PENGGUGAT yang biasanya membeli produk-produk tersebut diatas melalui toko PENGGUGAT (TOKO INTIMAS KERAMIK) berangsur-angsur menghentikan pembeliannya sebagai akibat mereka mengetahui Surat TERGUGAT tentang terjadinya pencabutan dimana pencabutan sub distributor tertanggal 03 Juni 2008 (Vide Bukti P-3) ;
11. Bahwa, berdasarkan Vide Bukti P-3, TERGUGAT telah mengirim kembali suratnya kepada PENGGUGAT tertanggal 10 Juni 2008 (Vide Bukti P-4) tentang penarikan produk, yang intinya TERGUGAT akan menarik semua produk yang berada dalam gudang dan atau tempat penyimpanan barang dan yang ada di toko milik PENGGUGAT (TOKO INTIMAS KERAMIK) ;
12. Bahwa, dengan adanya serentetan tindakan yang dilakukan oleh TERGUGAT sebagaimana telah diuraikan diatas (Vide Bukti P-2, P-3, P-4), usaha yang dijalankan PENGGUGAT semakin terpuruk, karena hampir 50% (lima puluh persen) rekanan/langganan PENGGUGAT menghentikan pembelian dan pemasanan produk-produk ini, penurunan omzet penjualan pun toko PENGGUGAT (TOKO INTIMAS KERAMIK) mengalami angka penurunan yang sangat drastis bahkan PENGGUGAT tidak mampu bergerak menjalankan usahanya dalam memasarkan produk-produk milik TERGUGAT dan PENGGUGAT dalam mengatasi beban biaya cost yang lebih tinggi, terpaksa harus mem PHK terhadap beberapa karyawan-karyawannya namun tidak mampu menjaga stabilitas usaha yang dijalankan oleh PENGGUGAT karena selain terjadinya penurunan penjualan produk secara drastis juga omzet penjualan belum lagi ditambah beban berbagai kewajiban utang yang harus ditanggung oleh PENGGUGAT kepada TERGUGAT yang harus dibayar yang hingga saat ini PENGGUGAT belum dapat menyelesaikan pembayaran sebagaimana mestinya, maka akan menambah kesulitan yang semakin panjang bagi PENGGUGAT ;
13. Bahwa, berbagai upaya penyelesaian untuk tujuan agar PENGGUGAT keluar dari tingkat kesulitan yang dihadapinya khususnya dalam rangka untuk memenuhi kewajiban PENGGUGAT terhadap TERGUGAT, maka ditengah kondisi yang demikian itu, PENGGUGAT telah melakukan berbagai langkah untuk mengatasi kesulitan antara lain PENGGUGAT telah mengajukan fasilitas kredit kepada beberapa Bank maupun perorangan untuk mendapatkan dana sebagai talangan untuk membayar kewajiban utang PENGGUGAT kepada TERGUGAT ;
14. Bahwa, ditengah upaya yang dilakukan oleh PENGGUGAT sebagaimana diuraikan angka 13 diatas TERGUGAT telah melakukan tindakan yang sama sekali tidak terpuji dan tindakan mana bertentangan dengan kewajiban TERGUGAT yaitu, TERGUGAT telah memasang PENGUMUMAN/ PEMBERITAHUAN dalam sebuah advertensi yang dimuat pada sebuah harian terkemuka yang terbit di Batam melalui Kuasa Hukum TERGUGAT yaitu IRWAN S. TANJUNG & ASSOCIATES;
15. Bahwa Pemberitanuan dalam bentuk PENGUMUMAN yang dimuat dalam advertensi masing-masing harian Batam Pos edisi tanggal 25 Juni 2008 (Vide Bukti P-5) dan harian Metro Pos edisi tanggal 26 Juni 2008 (Vide Bukti P-6) yang isinya berisi seruan kepada khalayak ramai antara : Dalam advertensi tersebut TERGUGAT meminta dan atau menyerukan agar tidak membeli produk-produk milik TERGUGAT berupa keramik merk "LaCASA", "KIA", dan "Impresso" di Toko milik PENGGUGAT (TOKO INTIMAS KERAMIK), dengan alasan PENGGUGAT sudah tidak lagi menjadi Sub Distributor TERGUGAT, selain itu dalam pemberitahuan yang dimuat dalam advertensi tersebut, TERGUGAT telah memberi ultimatum kepada khalayak umum baik untuk wilayah Batam Propinsi Kepulauan Riau maupun wilayah hukum Indonesia manapun terhitung sejak 2 x 24 jam sejak pengumuman dan himbauan ini agar tidak melakukan transaksi apapun terhadap merk dagang "LACASA", "KIA", dan "ImpreSSo" dengan TOKO INTIMAS KERAMIK (Toko milik PENGGUGAT) maupun dengan PT. KIENARYA INDAH ABADI guna menghindari tuntutan hukum baik secara Pidana maupun Perdata ;
16. Bahwa, andaikata benar dalam hubungan Perjanjian (vide bukti P-1) PENGGUGAT selaku Sub Distributor tidak dapat melaksanakan kewajiban sebagaimana mestinya sesuai yang diperjanjikan (vide bukti P-1) maka seharusnya TERGUGAT cukup memberikan somasi kepada PENGGUGAT sesuai surat TERGUGAT (vide bukti P-2), dan bila PENGGUGAT tidak mengindahkannya, maka telah cukup alasan yang kuat bagi TERGUGAT untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam penyelesaian perkara tersebut dimana TERGUGAT dapat menuntut agar dapat dipenuhinya prestasi oleh PENGGUGAT sesuai isi Perjanjian (vide bukti P-1) dan karena hal-hal tersebut telah diatur secara tegas dalam Pasal 22 tentang Penyelesaian Perselisian, dengan demikian seharusnya TERGUGAT dapat menempuh upaya sebagaimana diatur Pasal 22 ayat (3) Perjanjian (vide bukti P-1) yaitu TERGUGAT dapat mengajukan Gugatan terhadap PENGGUGAT melalui Pengadilan sebagai instansi yang berhak dan berwenang untuk memeriksa dan mengadili dalam setiap perselisihan yang timbul dan sesuai domisili pilihan yang ditetapkan dalam Perjanjian (vide bukti P-1) yaitu Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ;
17. Bahwa, TERGUGAT tidak ternyata melakukan hal-hal yang diatur dalam Pasal 12 Perjanjian malah sebaliknya terminal telah menyimpang dari isi Perjanjian yaitu melakukan serentetan tindakan-tindakan sebagaimana yang diuraikan dalam angka 15 diatas,sehingga tindakan itu dapat merugikan PENGGUGAT;
18. Bahwa, yang dipermasalahkan dalam gugatan ini ialah TERGUGAT melalui kuasa hukumnya, Irwan S.Tanjung & Associates telah memasang dalam bentuk advertensi yaitu sebuah Pengumuman/Pemberitahuan melalui harian Batam Pos edisi tanggal 25 Juni 2008 dan harian Metro Pos edisi tanggal 26 Juni 2008 (Vide Bukti P-5 dan P-6) yang antara lain isinya tidak saja menyerang kehormatan PENGGUGAT melainkan provokasi yang dimuat dalam advertensi tersebut yang dibaca dan disebarluaskan di kalangan masyarakat luas sangat berpengaruh terhadap kredibilitas usaha yang dijalankan PENGGUGAT selama ini, dan cara yang demikian itu merupakan cara sistematis dan sempurna untuk menggulung usaha yang dijalankan PENGGUGAT agar PENGGUGAT tidak mampu lagi menjalankan usahanya dan pada gilirannya akan berdampak dapat mematikan bisnis PENGGUGAT, dan ini dapat dibuktikan sejak dimuatnya Pengumuman tersebut, omzet penjualan mengalami penurunan yang sangat drastis hingga 80% (delapan puluh persen), sebab hampir seluruh rekanan PENGGUGAT membaca Pengumuman / Pemberitahuan (Vide Bukti P-5 dan P-6) ;
19. Bahwa, jelas tindakan yang dilakukan oleh TERGUGAT merupakan perbuatan melawan hukum (onrechtmatidge daad) sebagaimana maksud ketentuan Pasal 1365 BW/ KUH Perdata ;
20. Bahwa, dalam hubungan isi perkara ini PENGGUGAT berpendapat dapat diperlakukan ketentuan Pasal 1365 BW / KUH Perdata tentang perbuatan melawan hukum (onrechtmatidge daad) dengan uraian sebagai berikut ;
Tiap-tiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian pada seseorang mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu mengganti kerugian yang ditimbulkannya. ";
Dan sesuai perkembangan baik dalam doktrin hukum maupun yurisprudensi, pengertian tentang "perbuatan melawan hukum" sudah diperluas dan juga dianut dalam sistem Peradilan Kita yaitu sebagaimana dalam putusan Arest Hooge Raad Tahun 1919, dimana pengertian "perbuatan melawan hukum" telah tercakup didalamnya yaitu :
"Suatu tindakan atau kelalaian melanggar hak orang lain atau bertentangan dengan kewajibannya sendiri menurut hukum dari orang yang melakukan tindakan itu atau bertentangan dengan kesusilaan baik atau kecermatan yang diharuskan dalam pergaulan ";
21. Bahwa, serentetan tindakan yang dilakukan TERGUGAT sebagaimana diuraikan diatas, dan bila kemudian dihubungkan unsur-unsur yang terkandung dalam pengertian Pasal 1365 BW/ KUH Perdata tersebut jelas telah terpenuhi, sehingga karenanya PENGGUGAT berpendapat penerapan Pasal 1365 BW/ KUH Perdata ic perkara ini dapat diterapkan ;
22. Bahwa, PENGGUGAT berpendapat menurut hukum PENGGUGAT berhak menuntut ganti-rugi terhadap TERGUGAT baik kerugian materiil maupun immaterial;
23. Bahwa besarnya tuntutan ganti-rugi yang dituntut oleh PENGGUGAT dan yang harus dibayar oleh TERGUGAT dapat dirinci sebagai berikut :
I. KERUGIAN MATERIIL:
a. Bahwa, turunnya omzet penjualan toko milik PENGGUGAT (TOKO INTIMAS KERAMIK) hingga 80% (delapan puluh persen) sehingga PENGGUGAT mengalami kerugian selama ini (sejak adanya Pengumuman / Pemberitahuan (Vide Bukti P-5 dan P-6)) sebesar Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah);
b. Bahwa, hilangnya keuntungan yang diharapkan dimana tiap-tiap bulan rata-rata PENGGUGAT memperoleh keuntungan Rp. 150.000.0000,- (seratus lima puluh juta rupiah) sebelum dimuatnya Pengumuman / Pemberitahuan (vide bukti P-5 dan P-6) sehingga kerugian mana harus diperhitungkan sejak terbitnya pengumuman sampai dengan Tergugat membayar seluruh ganti-rugi dan atau sampai dengan putusan dalam perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap untuk dapat dijalankan ;
c. Bahwa PENGGUGAT telah menyediakan Prasarana Gudang dan Ruko dengan biaya yang sangat besar, sehingga biaya tersebut termasuk kerugian yang harus ditanggung oleh PENGGUGAT yaitu sebesar Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah);
d. Bahwa berupa bunga deposito atas uang jaminan PENGGUGAT yang ditempatkan oleh TERGUGAT sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan berpatokan pada suku bunga Bank Central Asia (BCA) yang berlaku saat ini yang mulai diperhitungkan sejak per Juli 2007 sampai dengan TERGUGAT memberikan/membayar bunga kepada PENGGUGAT dan atau sampai dengan keputusan dalam perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap pasti untuk dapat dijalankan;
e. Bahwa untuk menjalankan perkara ini PENGGUGAT telah menunjuk Advokat / Pengacara dan untuk kepentingan itu PENGGUGAT telah membayar honorarium Advokat Pengacara sebesar Rp. 250.000.000,-(dua ratus lima puluh juta rupiah) dan karenanya pantas dan adil biaya inipun harus ditanggung oleh TERGUGAT;
II. KERUGIAN IMMATERIIL
Bahwa besarnya kerugian immateriil tidak dapat dinilai begitu saja karena akan berlangsung cukup lama kerugian yang diderita oleh PENGGUGAT sebab dengan adanya Pengumuman yang dimuat dalam advertensi surat kabar (vide bukti P-5 dan P-6) dampaknya sangat luas di masyarakat karena jangkauan pernberitaan yang dimuat dalam surat kabar tersebut dibaca oleh semua kalangan lebih-lebih dimuat dalam ukuran besar sehingga pada gilirannya dapat berakibat mematikan bisnis dan atau usaha yang dijalankan PENGGUGAT padahal bisnis itu adalah perusahaan keluarga dimana PENGGUGAT yang ditunjuk mewakili dan bertanggung jawab atas kelangsungan perusahaan (TOKO INTIMAS KERAMIK) yang telah dibangunnya dengan bekerja keras selama berpuluh-puluh tahun dan saat ini mengalami gulung tikar sebagai akibat tindakan TERGUGAT sehingga karenanya wajar PENGGUGAT menuntut kerugian kepada TERGUGAT sebesar Rp. 25.000.000.000,- (dua puluh lima milyar);
24. Bahwa untuk menjamin agar Gugatan PENGGUGAT tersebut tidak sia-sia belaka, maka dalam perkara ini mohon dapat diletakkan sita jaminan (Conservatoir Beslaag) terhadap barang-barang baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak milik atau aset TERGUGAT, dan sementara waktu agar hendaknya sita jaminan (Conservatoir Beslaag) untuk pertama kali diletakkan pada :
I. Barang Tidak Bergerak.
Aset-aset milik TERGUGAT berupa pabrik/gudang di Komplek Pergudangan Muara Karang Blok S No. 14 -15 Jakarta Utara. Dan Jl. Satria Raya I No. 4 Caringin.Bandung.
II. Barang Bergerak :
Semua barang-barang yang bergerak milik TERGUGAT berupa keramik yang berada di gudang atau tempat penyimpanan di Cabang Pekanbaru komplek gudang Avian yang tidak diperlukan perincian lebih lanjut, asalkan saja dapat menjamin Gugatan PENGGUGAT dalam perkara ini.
25. Bahwa oleh karena Gugatan ini diajukan berdasarkan alasan yang benar serta bukti-bukti yang authentik, maka terhadap putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) walaupun ada bantahan; banding dan kasasi ;
Maka :
Berdasarkan dalil-dalil yang telah PENGGUGAT kemukakan dan uraikan tersebut diatas, maka dengan ini PENGGUGAT mohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berkenan, memeriksa, memutus putusan sebagai berikut :
I. DALAM POKOK PERKARA :
Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
Menyatakan Tindakan/Perbuatan yang diiakukan oleh TERGUGAT merupakan Perbuatan Melawan Hukum (onrechmatidge daad);
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslaag) yang diletakkan dan juru sita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagaimana yang dimohonkan diatas;
Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) walaupun ada bantahan, Banding dan Kasasi;
Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti-rugi kepada PENGGUGAT atas kerugian yang dialaminya;
a. KERUGIAN MATERIIL :
- Kerugian Materiil yang diderita oleh PENGGUGAT dan harus dibayar oleh TERGUGAT sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dan kerugian mana harus diperhitungkan sejak bulan Juni 2008 sampai dengan TERGUGAT membayar kerugian yang ditimbulkan dalam perkara ini atau sampai perkara ini mendapat keputusan hukum tetap.
- Kerugian mana yang dialami oleh PENGGUGAT dan yang harus dibayar oleh TERGUGAT harus tetap diperhitungkan per Juni 2008 sampai dengan TERGUGAT memenuhi kewajibannya membayar kepada PENGGUGAT dan atau sampai dengan putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap / pasti untuk dapat dijalankan;
- Biaya honorarium Advokat / Pengacara sebesar Rp. 100.000.000,-(seratus juta rupiah).
b. KERUGIAN IMMATERIIL :
Kerugian yang diderita oleh PENGGUGAT sebesar Rp. 25.000.000.000,- (dua puluh lima milyar rupiah);
6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwang som) kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) tiap harinya yang dapat ditagih seketika mana kala TERGUGAT lalai untuk memenuhi isi putusan dalam perkara ini.
7. Memerintahkan agar TERGUGAT tunduk dan patuh untuk memenuhi isi Putusan dalam perkara ini;
8. Memerintahkan agar TERGUGAT tunduk dan patuh untuk memenuhi isi Putusan dalam perkara ini;
9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Dan atau ;
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut Tergugat telah mengajukan eksepsi yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
GUGATAN PENGGUGAT TIDAK JELAS/KABUR (Obscuur Libel)
1. Bahwa gugatan yang diajukan oleh Penggugat tidak jelas atau kabur, karena seluruh nilai kerugian materiil yang dituntut oleh Penggugat atas Perbuatan Melawan Hukum yang didalilkannya dilakukan -quod non- oleh TERGUGAT tidak jelas dasar perhitungannya dan tidak jelas jumlahnya. Penggugat sebagaimana disebutkan pada butir 23 huruf a sampai dengan huruf e gugatannya, hanya menyebutkan nilai kerugiannya saja tanpa menyebutkan rincian darimana angka kerugian materiil dimaksud diperoleh;
Bahwa selain itu, nilai kerugian yang dituntut oleh Penggugat tidak masuk akal dan hanya merupakan angan-angan belaka. Kalaulah benar -quod non- Penggugat menderita kerugian berupa hilangnya keuntungan yang diharapkan tiap-tiap bulan sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta Rupiah) seperti didalilkannya pada butir 23 angka 1 huruf b gugatannya, maka seharusnya Penggugat mampu memenuhi kewajibannya kepada TERGUGAT dan tidak melakukan wanprestasi dengan menunggak pembayaran. Faktanya, sebagaimana diakui sendiri oleh Penggugat dalam gugatannya butir 7 dan butir 13, Penggugat ternyata tidak dapat memenuhi kewajiban pembayarannya yang terutang kepada TERGUGAT. Tuntutan Penggugat dalam butir 23 angka 1 huruf b ini jelas tidak sesuai dan bertentangan dengan fakta sebagaimana diakui dan diungkapkan sendiri oleh Penggugat pada butir 7 dan butir 13 gugatannya ;
Bahwa dengan demikian terbukti gugatan yang diajukan oleh Penggugat adalah gugatan yang tidak jelas dan tidak berdasarkan hukum (obscuur libel), sehingga sesuai Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 250 K/Pdt/1984 tanggal 16 Januari 1986, sudah seharusnya gugatan Penggugat ini dinyatakan TIDAK DAPAT DITERIMA (niet onvantkelijk verklaard) ;
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut Tergugat juga telah mengajukan gugatan Rekonpensi yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut :
DALAM REKONPENSI
1. Bahwa dalil-dalil yang diajukan oleh PENGGUGAT REKONPENSI/ TERGUGAT KONPENSI dalam KONPENSI, baik dalam eksepsi maupun dalam pokok perkara, mohon dianggap merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari gugatan rekonpensi ini;
2. Bahwa seperti telah diuraikan oleh PENGGUGAT REKONPENSI/TERGUGAT KONPENSI pada butir 8 Dalam Pokok Perkara (Dalam Konpensi), dalam rangka memperluas jaringan pemasaran dan penjualan produk keramik, pada tanggal 16 Juli 2007 PENGGUGAT REKONPENSI/TERGUGAT KONPENSI selaku Distributor Eksklusif dari produk keramik merk "Lacassa", "KIA" dan "Impresso" (yang selanjutnya disebut ‘Produk Keramik’) yang diproduksi oleh "KIA Group", yaitu PT. Keramika Indonesia Assosiasi, Tbk (KIA), PT. KIA Serpih Mas (KSM) dan PT. KIA Keramik Mas (KKM) yang bertindak selaku Principal (Produsen) telah menyepakati dan menandatangani Perjanjian Penunjukkan Sub Distributor, untuk selanjutnya disebut ‘Perjanjian' (Bukti PR-1 = TK-1) serta menunjuk Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi sebagai Sub Distributor dari PENGGUGAT REKONPENSI/TERGUGAT KONPENSI untuk memasarkan dan menjual produk keramik tersebut di wilayah tertentu (i.c. Batam);
3. Bahwa akan tetapi dalam memasarkan dan menjual produk keramik tersebut, ternyata Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi mengaku dan bertindak sebagai DISTRIBUTOR TUNGGAL dari Produk Keramik yang diproduksi oleh "KIA Group", yaitu PT. Keramika Indonesia Assosiasi, Tbk (KIA), PT. KIA Serpih Mas (KSM) dan PT. KIA Keramik Mas (KKM) yang bertindak selaku Principal (Produsen) (Bukti: PR-2);
4. Bahwa selanjutnya, sebagaimana juga telah diuraikan oleh PENGGUGAT REKONPENSI/TERGUGAT KONPENSI pada butir 12 sampai dengan butir 16 dalam Pokok Perkara (Dalam Konpensi), oleh karena Tergugat Rekonpensi /Penggugat Konpensi telah melakukan wanprestasi atas Perjanjian dengan PENGGUGAT REKONPENSI/ TERGUGAT KONPENSI, maka sesuai dengan hak PENGGUGAT REKONPENSI/ TERGUGAT KONPENSI dalam Perjanjian tersebut (vide : Pasal 16 Perjanjian), melalui surat masing-masing tertanggal 3 Juni 2008 (Bukti PR-3 = TK-4) dan 10 Juni 2008 (Bukti PR-4 = TK - 5), PENGGUGAT REKONPENSI/TERGUGAT KONPENSI telah membatalkan Perjanjian a quo yang diikuti dengan pemberitahuan kepada Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi bahwa PENGGUGAT REKONPENSI/ TERGUGAT KONPENSI akan menarik seluruh produk keramik milik PENGGUGAT REKONPENSI/TERGUGAT KONPENSI yang dikuasai oleh Tergugat Rekonpensi/ Penggugat Konpensi;
Dengan demikian, terhitung sejak tanggal 3 Juni 2008, Tergugat Rekonpensi /Penggugat Konpensi tidak berhak lagi dan dilarang untuk melakukan aktivitas-aktivitas antara lain tapi tidak terbatas kepada distribusi dan penjualan atas produk keramik PENGGUGAT REKONPENSI/TERGUGAT KONPENSI, serta dilarang menggunakan atribut-atribut berkenaan dengan produk keramik tersebut;
5. Bahwa namun demikian, faktanya, Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi tidak mematuhi dan mengabaikan pembatalan Perjanjian dan larangan-larangan berkenaan dengan pembatalan tersebut, serta tetap saja melakukan kegiatan-kegiatan penjualan atas produk keramik PENGGUGAT REKONPENSI/TERGUGAT KONPENSI di wilayah Batam dengan menggunakan nama perusahaan (i.c. PT. Kienarya Indah Abadi) (Bukti PR-5) seolah-olah perusahaan tersebut bukan milik/tidak ada sangkut pautnya dengan Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi (Bukti PR-6), bahkan perusahaan tersebut mengklaim sebagai Sub Distributor dari PENGGUGAT REKONPENSI/TERGUGAT KONPENSI (Bukti PR-7 = TK-6);
Bahwa tindakan Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi sebagaimana tersebut pada butir-butir di atas, jelas merupakan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUHper, yaitu :
6.1. Bahwa tindakan Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi yang mengaku dan bertindak sebagai DISTRIBUTOR TUNGGAL dari Produk Keramik yang diproduksi oleh "KIA Group" selaku Principal (Produsen) tersebut jelas merupakan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan PENGGUGAT REKONPENSI/TERGUGAT KONPENSI karena telah melanggar hak PENGGUGAT REKONPENSI/TERGUGAT KONPENSI selaku Distributor Tunggal yang sah dari "KIA Group" selaku Principal (Produsen);
6.2. Bahwa Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi melakukan penjualan produk keramik milik PENGGUGAT REKONPENSI/TERGUGAT KONPENSI, padahal terhitung sejak tanggal 3 Juni 2008 (i.c. sejak Pembatalan Perjanjian) sudah tidak mempunyai hak lagi untuk melakukan penjualan atas produk keramik milik PENGGUGAT REKONPENSI/ TERGUGAT KONPENSI. Tindakan Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi tersebut tidak sah dan melanggar kepatutan serta sangat merugikan PENGGUGAT REKONPENSI/TERGUGAT KONPENSI;
6.3. Bahwa Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi melakukan penjualan dengan menggunakan nama perusahaan i.c. PT. Kienarya Indah Abadi (bukan Toko Inti Mas Keramik) serta menyebutkan nama perusahaan tersebut sebagai Sub Distributor dari PENGGUGAT REKONPENSI/ TERGUGAT KONPENSI, padahal dalam rangka pendistribusian dan penjualan produk keramik tersebut, PENGGUGAT REKONPENSI/ TERGUGAT KONPENSI hanya menunjuk 1 (satu) Sub Distributor di Indonesia, yaitu TOKO INTIMAS KERAMIK (Tergugat Rekonpensi/ Penggugat Konpensi) untuk keseluruhan wilayah Batam, dan tidak pernah menunjuk pihak lainnya sebagai Sub Distributor;
6.4. Bahwa Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi yang masih tetap menjual produk keramik setelah Perjanjian dibatalkan baik di wilayah Batam bahkan sampai di luar di wilayah Batam dengan menggunakan nama PT. KIENARYA INDAH ABADI yang menyatakan sebagai Sub Distributor PENGGUGAT REKONPENSI/TERGUGAT KONPENSI, telah menjatuhkan kredibilitas dan kepercayaan serta mencemarkan nama baik PENGGUGAT REKONPENSI/TERGUGAT KONPENSI sebagai Distributor Eksklusif dari KIA Group selaku Principal (i.c. Produsen yang memproduksi produk keramik yang didistribusikan oleh PENGGUGAT REKONPENSI/TERGUGAT KONPENSI);
7. Bahwa sebagai akibat Perbuatan Melawan Hukum tersebut PENGGUGAT REKONPENSI/TERGUGAT KONPENSI telah menderita kerugian baik materiil maupun Immateriil sebesar Rp. 105.699.998.296,- (seratus lima milyar enam ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh delapan ribu dua ratus sembilan puluh enam rupiah), dengan perincian sebagai berikut :
a. Kerugian Materiil sebesar Rp. 5.699.998.296,- (lima milyar enam ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh delapan ribu dua ratus sembilan puluh enam rupiah), dengan perincian :
a.1. Kerugian materiil atas piutang PENGGUGAT REKONPENSI/ TERGUGAT KONPENSI yang belum dibayar oleh Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi adalah sebesar Rp. 1.481.582.164,- (satu milyar empat ratus delapan puluh satu juta lima ratus delapan puluh dua ribu seratus enam puluh empat rupiah), dengan perincian :
Piutang PENGGUGAT REKONPENSI/TERGUGAT KONPENSI yang telah jatuh tempo per 31 September 2008 atas penjualan produk keramik oleh Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi sebesar Rp.1.738.541.868,- (satu milyar tujuh ratus tiga puluh delapan juta lima ratus empat puluh satu ribu delapan ratus enam puluh delapan rupiah) dikurangi nilai total produk keramik yang ditarik kembali (di retur) oleh PENGGUGAT REKONPENSI/TERGUGAT KONPENSI dari Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi (sebelum pembatalan Perjanjian) sebesar Rp. 256.959.704,- (dua ratus lima puluh enam juta sembilan ratus lima puluh sembilan ribu tujuh ratus empat rupiah).
Atau, dengan kata lain :
Rp. 1.738.541.868,- (-) Rp. 256.959.704,- = Rp. 1.481.582.164,-(satu milyar empat ratus delapan puluh satu juta lima ratus delapan puluh dua ribu seratus enam puluh empat rupiah);
a.2. Kerugian Materiil PENGGUGAT REKONPENSI/TERGUGAT KONPENSI atas hilangnya keuntungan yang diharapkan dari bulan Desember 2007 sampai dengan bulan September 2008 (perincian tertampir sebagai bukti), adalah sebesar Rp. 4.218.416.132,- (empat milyar dua ratus delapan belas juta empat ratus enam belas ribu ribu seratus tiga pufuh dua rupiah);
b. Kerugian Immateriil atas menurunnya kredibilitas dan tercemarnya nama baik PENGGUGAT REKONPENSI/TERGUGAT KONPENSI selaku Distributor Eksklusif dari Produk Keramik yang diproduksi oleh "KIA Group", yaitu PT. Keramika Indonesia Assosiasi, Tbk (KIA), PT. KIA Serpih Mas (KSM) dan PT. KIA Keramik Mas (KKM) yang bertindak selaku Principal (Produsen) yang sesungguhnya tidak dapat dinilai dengan uang, namun dalam gugatan rekonpensi ini, PENGGUGAT REKONPENSI/TERGUGAT KONPENSI menetapkan kerugian Immateriil tersebut sebesar Rp.100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah)
8. Bahwa oleh karena Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata, maka guna menjamin gugatan dalam Rekonpensi ini tidak sia-sia di kemudian hari, perlu diletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag dan Revindicatoir Beslag) atas harta kekayaan Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi, baik harta bergerak maupun harta tidak bergerak, sebagai berikut :
a. Sebidang tanah berikut bangunan di atasnya yang terletak di Komplek Bumi Riau Makmur Blok G No. 4, Sei Panas, Batam Centre, Batam; setempat dikenal sebagai Toko Inti Mas Keramik;
b. Sebidang tanah berikut bangunan di atasnya, yang terletak di Jl. Nangka No. 351, RT. 01/RW. 03, Kelurahan Kampung Melayu, Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru;
c. Sebidang tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 2510/Desa Baru yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar tanggal 9 Juli 1996, berikut bangunan di atasnya, yang terletak di Desa Baru Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Propinsi Riau, seluas 2000 m2, terdaftar atas nama : Hendra;
d. 1 (satu) buah mobil Mitsubishi L200 No. Pol: BP 9122 DX, BPKB No. C No. 0807143 D, terdaftar atas nama : Halim Alfian, yang diterbitkan oleh atas nama Kapolda Riau Kapoltabes Barelang;
e. Produk keramik, sebagai berikut :
- Keramik merek IMPRESSO ukuran 45x45 sebanyak 13 dus dalam keadaan pecah;
- Keramik merek IMPRESSO ukuran 40x40 sebanyak 8518 dus;
- Keramik merek IMPRESSO ukuran 30x30 sebanyak 1316 dus;
- Keramik merek IMPRESSO ukuran 20x25 sebanyak 288 dus;
- Keramik merek LAKASA ukuran 33x60 sebanyak 974 dus;
- Keramik merek LAKASA ukuran 30x30 sebanyak 275 dus;
- Keramik merek KIA ukuran 40x40 sebanyak 2354 dus;
- Keramik merek KIA ukuran 30x30 sebanyak 52 dus;
- Keramik merek KIA ukuran 20x25 sebanyak 359 dus;
- Keramik merek KIA ukuran 25x40 sebanyak 5 dus;
- Genteng merek KIA sebanyak 6512 keping;
- Rabung merek KIA sebanyak 34 keping;
- Rabung cabang tiga sebanyak 6 keping;
9. Bahwa gugatan dalam Rekonpensi ini didasarkan atas bukti-bukti yang otentik sesuai dengan ketentutan Pasal 180 HIR., oleh karenanya putusan dalam Rekonpensi ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoorbaar bij Voorraad) walaupun ada perlawanan, banding, maupun kasasi;
Berdasarkan segala uraian di atas, TERGUGAT KONPENSI/PENGGUGAT REKONPENSI mohon agar Majelis Hakim yang memeriksa dan memutuskan perkara a quo agar berkenan memutuskan sebagai berikut :
DALAM KONPENSI :
I. Dalam Eksepsi :
1. Mengabulkan Eksepsi TERGUGAT seluruhnya;
2. Menyatakan gugatan Penggugat seluruhnya tidak dapat diterima.
DALAM REKONPENSI :
1. Mengabulkan seluruh gugatan PENGGUGAT REKONPENSI/TERGUGAT KONPENSI;
2. Menyatakan Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi telah melakukan Perbuatan melawan Hukum (Onrechtmatige Daad);
3. Menghukum Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi untuk membayar ganti kerugian materiil dan immateriil dengan total sebesar Rp. 105.699.998.296,- (seratus lima milyar enam ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh delapan ribu dua ratus sembilan puluh enam rupiah) secara tunai dan sekaligus, dengan rincian sebagai berikut :
a. Kerugian Materiil sebesar Rp. 5.699.998.296,- (lima milyar enam ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh delapan ribu dua ratus sembilan puluh enam rupiah), dengan perincian :
a.1. Kerugian materiil atas piutang PENGGUGAT REKONPENSI/ TERGUGAT KONPENSI yang belum dibayar oleh Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi adalah sebesar Rp. 1.481.582.164,- (satu milyar empat ratus delapan puluh satu juta lima ratus delapan puluh dua ribu seratus enam puluh empat rupiah), dengan perincian :
- Piutang PENGGUGAT REKONPENSI/TERGUGAT KONPENSI yang telah jatuh tempo per 31 September 2008 atas penjualan produk keramik oleh Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi sebesar Rp. 1.738.541.868,- (satu milyar tujuh ratus tiga puluh delapan juta lima ratus empat puluh satu ribu delapan ratus enam puluh delapan rupiah) dikurangi nilai total produk keramik yang ditarik kembali (di retur) oleh PENGGUGAT REKONPENSI/ TERGUGAT KONPENSI dari Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi (sebelum pembatalan Perjanjian) sebesar Rp.256.959.704,- (dua ratus lima puluh enam juta sembilan ratus lima puluh sembilan ribu tujuh ratus empat rupiah);
Atau, dengan kata lain :
Rp. 1.738.541.868,- (-) Rp. 256.959.704,- = Rp. 1.481.582.164,- (satu milyar empat ratus delapan puluh satu juta lima ratus delapan puluh dua ribu seratus enam puluh empat rupiah);
a.2. Kerugian Materiil PENGGUGAT REKONPENSI/TERGUGAT KONPENSI atas hilangnya keuntungan yang diharapkan (dari bulan Desember 2007 sampai dengan bulan September 2008), adalah sebesar Rp. 4.218.416.132,- (empat milyar dua ratus delapan belas juta empat ratus enam belas ribu ribu seratus tiga puluh dua rupiah);
b. Kerugian Immateriil atas menurunnya kredibilitas dan tercemarnya nama baik PENGGUGAT REKONPENSI/TERGUGAT KONPENSI selaku Distributor Eksklusif dari Produk Keramik yang diproduksi oleh "KIA Group", yaitu PT. Keramika Indonesia Assosiasi, Tbk (KIA), PT. KIA Serpih Mas (KSM) dan PT. KIA Keramik Mas (KKM) yang bertindak selaku Principal (Produsen) yang sesungguhnya tidak dapat dinilai dengan uang, namun dalam gugatan rekonpensi ini, PENGGUGAT REKONPENSI/TERGUGAT KONPENSI menetapkan kerugian Immateriil tersebut sebesar Rp.100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah);
4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag dan Revindicatoir Beslag) terhadap harta kekayaan Tergugat Rekonpensi/ Penggugat Konpensi, sebagai berikut:
Sebidang tanah berikut bangunan di atasnya yang terletak di Komplek Bumi Riau Makmur Blok G No. 4 , Sei Panas, Batam Centre, Batam; setempat dikenal sebagai Toko Inti Mas Keramik;
Sebidang tanah berikut bangunan di atsnya, yang terletak di Jl. Nangka No. 351, RT. 01/RW. 03, Kelurahan Kampung Melayu, Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru;
Sebidang tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 2510/Desa Baru yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar tanggal 9 Juli 1996, berikut bangunan di atasnya, yang terletak di Desa Baru Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Propinsi Riau, seluas 2000 m2, terdaftar atas nama : Hendra;
1 (satu) buah mobil Mitsubishi L200 No. Pol: BP 9122 DX, BPKB No. C No. 0807143 D, terdaftar atas nama : Halim Alfian, yang diterbitkan oleh atas nama Kapolda Riau Kapoltabes Barelang;
e. Produk keramik, sebagai berikut :
- Keramik merek IMPRESSO ukuran 45x45 sebanyak 13 dus dalam keadaan pecah;
- Keramik merek IMPRESSO ukuran 40x40 sebanyak 8518 dus;
- Keramik merek IMPRESSO ukuran 30x30 sebanyak 1316 dus;
- Keramik merek IMPRESSO ukuran 20x25 sebanyak 288 dus;
- Keramik merek LAKASA ukuran 33x60 sebanyak 974 dus;
- Keramik merek LAKASA ukuran 30x30 sebanyak 275 dus;
- Keramik merek KIA ukuran 40x40 sebanyak 2354 dus;
- Keramik merek KIA ukuran 30x30 sebanyak 52 dus;
- Keramik merek KIA ukuran 20x25 sebanyak 359 dus;
- Keramik merek KIA ukuran 25x40 sebanyak 5 dus;
- Genteng merek KIA sebanyak 6512 keping;
- Rabung merek KIA sebanyak 34 keping;
- Rabung cabang tiga sebanyak 6 keping;
5. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoorbaar bij voorraad) walaupun ada perlawanan, banding, maupun kasasi;
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :
Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara;’
ATAU :
Apabila Majelis Hakim Pemeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex Aequo Et Bono);
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengambil putusan, yaitu putusan No. 290/Pdt.G/2008/PN.Jkt.Pst. tanggal 28 April 2009 yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
DALAM KONPENSI :
1. DALAM EKSEPSI :
- Menolak Eksepsi dari Tergugat;
2. DALAM POKOK PERKARA :
- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
DALAM REKONPENSI :
Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi untuk sebagian;
Menyatakan Tergugat Rekonpensi telah melakukan perbuatan melawan hukum;
Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar ganti rugi secara tunai dan sekaligus karena adanya kerugian materiil yang disebabkan Tergugat Rekonpensi melakukan wanprestasi untuk membayar kepada Penggugat Rekonpensi sebesar Rp. 1.481.582.164,- (satu milyar empat ratus delapan puluh satu juta lima ratus delapan puluh dua ribu seratus enam puluh empat rupiah);
Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi selain dan selebihnya;
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :
- Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 581.000,- (lima ratus delapan puluh satu ribu rupiah);
Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi/Pembanding putusan Pengadilan Negeri tersebut telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta dengan putusan No. 582/PDT /2009/PT.DKI. tanggal 28 Juli 2010;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi/Pembanding pada tanggal 19 Oktober 2010 kemudian terhadapnya oleh Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi/Pembanding diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 19 Oktober 2010 sebagaimana ternyata dari akta permohonan kasasi Nomor. 81/Srt.Pdt.Kas /2010/PN.JKT.PST. Jo. No. 290/PDT.G/2008/PN.JKT.PST yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, permohonan mana diikuti oleh memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 29 Oktober 2010;
Menimbang, bahwa setelah itu oleh Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi/Terbanding yang pada tanggal 25 November 2010 telah diberitahu tentang memori kasasi dari Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi/Pembanding, telah diajukan Jawaban Memori Kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 08 Desember 2010.
Menimbang, bahwa permohonan kasasi aquo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa keberatan-keberatan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah :
1. Bahwa di dalam Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : 582/PDT /2009/PT.DKI pada halaman 3 (tiga) alinea ke-5 (lima) disebutkan sebagai berikut :
"Menimbang, bahwa keberatan-keberatan Pembanding semula Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi dalam memori bandingnya tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut, karena haI tersebut telah dipertimbangkan oleh Pengadilan Tingkat Pertama dengan tepat dan benar;"
Bahwa Pemohon Kasasi dengan jelas dan tegas menyatakan bahwa Pertimbangan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : 582/PDT/ 2009/PT.DKI telah Cacat Hukum dengan mana pada saat Memori Banding diajukan oleh Pemohon Banding dan sekarang berkedudukan sebagai Pemohon Kasasi dengan tegas telah menolak atau menyatakan pertimbangan Putusan Judex Facti Tingkat Pertama (Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 290/PDT.G/2009/PN.JKT.PST) telah cacat hukum sebagaimana terdapat pada halaman 37 (tiga puluh tujuh) alinea ke-4 (empat) dengan mana disebutkan sebagai berikut :
"Menimbang bahwa dalil gugatan Penggugat tersebut tidaklah didukung dengan bukti-bukti yang menjadi penyebab kemerosotan usaha Penggugat"
Bahwa menurut H. Riduan Syaharani dalam bukunya yang berjudul Buku Materi Dasar Hukum Acara Perdata yang diterbitkan oleh PT. Citra Aditya Bakti Tahun Terbit 2004 halaman 85 (delapan puluh lima), dalam acara pembuktian di muka sidang Pengadilan, tidak semua hal perlu dibuktikan, tetapi ada beberapa hal yang tidak perlu dibuktikan. HaI-haI yang tidak dibuktikan adalah :
a. Segala sesuatu yang diajukan salah satu pihak dan diakui oleh pihak lawan;
b. Segala sesuatu yang dilihat sendiri oleh Hakim di depan sidang Pengadilan;
c. Segala sesuatu yang dianggap diketahui oleh umum (notoire feiten);
d. Segala sesuatu yang diketahui oleh Hakim karena pengetahuannnya sendiri.
Dan didasarkan oleh Pendapat H. Riduan Syaharani atas Perkara a quo dengan tegas dan terang tampak bahwa Pemohon Kasasi sebagaimana yang pernah disebutkan Pemohon Kasasi dalam Gugatan Konvensinya saat Pemohon Kasasi berkedudukan sebagai Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi bahwa dasar dari Pemohon Kasasi kesulitan dalam melaksanakan Pembayaran kepada Termohon Kasasi dilatarbelakangi oleh kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM). Dan oleh karenanya maka pendapat H. Riduan Syaharani perlu dan diwajibkan menjadi referensi Majelis Hakim Tingkat Kasasi di Mahkamah Agung RI dalam mengambil alih untuk menjatuhkan Putusan Kasasi nantinya.
Bahwa untuk selanjutnya teori yang dikemukakan oleh H. Riduan Syaharani saling berkaitan dengan dasar hukum Pasal 163 HIR/Pasal 283 RBg/Pasal 1865 KUHPerdata yang berbunyi:
"Barang siapa yang mendalilkan mempunyai sesuatu hak atau mengemukakan suatu peristiwa untuk menegaskan haknya atau untuk membantah adanya hak orang lain haruslah membuktikan adanya hak itu atau adanya peristiwa itu."
Bahwa selain dasar hukum sebagaimana tersebut diatas, Mahkamah Agung dalam Putusannya tanggal 15 Maret 1972 Nomor 547 K/Sip/1971 dimana disebutkan :
"Bahwa pembuktian yang diletakkan kepada pihak yang harus membuktikan sesuatu yang negatif adalah lebih berat daripada beban pembuktian pihak yang harus membuktikan sesuatu yang positif, yang tersebut terakhir ini termasuk pihak yang lebih mampu untuk membuktikan."
Bahwa berdasarkan dasar hukum tersebut diatas maka dapatlah disimpulkan seharusnya beban pembuktian tidak lagi dibebankan kepada Pemohon Untuk Kasasi disebabkan oleh karena sifat notoire feiten tersebut yang melekat pada penyebab kemerosotan usaha Pemohon Kasasi dan adanya sikap Hakim Judex Facti yang tetap membebankan pembuktian tersebut kepada Pemohon Untuk Kasasi maka Hakim Judex Facti dapat dikatakan secara a priori telah menjerumuskan Pemohon Kasasi beban pembuktian yang terlampau berat ke jurang kekalahan.
Bahwa didasarkan atas teori dan dasar hukum yang secara jelas dikemukakan oleh Pemohon Kasasi tersebut diatas maka pertimbangan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : 582/PDT/2009/PT.DKI halaman 3 (tiga) alinea ke-5 (lima) tersebut secara tegas dan nyata telah Cacat Hukum dan wajib ditolak oleh Majelis Hakim Agung yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo.
2. Bahwa di dalam Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : 582/PDT/ 2009/PT.DKI pada halaman 3 (tiga) alinea ke-4 (empat) disebutkan sebagai berikut :
"Menimbang, bahwa setelah membaca dan mempelajari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 290/Pdt.G/2008/PN. Jkt. Pst tanggal 28 April 2009, Memori Banding Pembanding semula Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi, kontra memori banding Terbanding semula Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi dan berkas perkara yang dimohonkan banding a quo, Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa alasan, pertimbangan serta putusan Pengadilan Tingkat Pertama telah tepat dan benar baik dalam konpensi maupun dalam rekonpensi, karena itu dapat disetujui dan dijadikan sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi dalam memutus perkara ini pada tingkat banding ; "
Bahwa Pemohon Kasasi dengan jelas dan tegas menyatakan bahwa Pertimbangan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : 582/PDT/2009 /PT.DKI pada halaman 3 (tiga) alinea ke-4 (empat) telah salah menerapkan Hukum dengan mana pada saat Memori Banding diajukan oleh Pemohon Banding dan sekarang didudukan sebagai Pemohon Kasasi dengan tegas telah menolak pertimbangan Putusan Judex Facti Tingkat Pertama (Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 290/PDT.G/2009/PN JKT.PST) sebagaimana terdapat pada halaman 40 (empat puluh) alinea ke-4 (empat) disebutkan sebagai berikut :
"Menimbang, bahwa Tergugat Rekonvensi disamping telah melakukan perbuatan melawan hukum juga telah melakukan wanprestasi."
Bahwa dengan tegas dan terang Pemohon Untuk Kasasi menyatakan bahwa Pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah salah dan sangat keliru dalam memberikan pertimbangan dalam Putusannya dimana berdasarkan Hukum Perdata Positif Indonesia antara Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum Memiliki bentuk-bentuk yang berbeda antara satu dengan yang lainnya hal tersebut dapat Pemohon Untuk Kasasi terangkan sebagai berikut :
Bahwa Menurut Subekti dalam bukunya yang berjudul HUKUM PERJANJIAN, yang diterbitkan oleh Intermasa Tahun Terbit 1985, bentuk wanprestasi ada empat macam yaitu :
1. Tidak melakukan a pa yang disanggupi akan dilakukan;
2. Melaksanakan apa yang dijanjikannya tetapi tidak sebagaimana dijanjikannya;
3. Melakukan apa yang dijanjikannya tetapi terlambat;
4. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.
Sedangkan Menurut Fauzie Yusuf Hasibuan, S.H., M.H. dalam bukunya yang berjudul PRAKTEK HUKUM ACARA PERDATA DI PENGADILAN NEGERI yang diterbitkan oleh Fauzie & Partners Tahun 2007 di Jakarta suatu Perbuatan dapat disebut Perbuatan Melawan Hukum apabila memenuhi 4 (empat) kriteria sebagai berikut :
a. Bertentangan dengan kewajiban dari si pelaku;
b. Melanggar hak subjektif orang lain;
c. Melanggar kaidah tata susila;
d. Bertentangan dengan azas kepatutan, ketelitian dan sikap hati-hati yang seharusnya dimiliki seseorang dalam pergaulan dengan sesama warga masyarakat atau harta benda orang lain
Bahwa selain secara teoritis dinyatakan bahwa antara Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum memiliki bentuk yang berbeda satu dengan lainnya secara dasar hukum antara Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum juga memiliki dasar yang berbeda dimana dasar hukum untuk pengajuan Gugatan Wanprestasi adalah Pasal 1243 KUHPerdata yang berbunyi;
"Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan ituf atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan."
sedangkan secara jelas dan tegas dasar hukum untuk pengajuan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum adalah Pasal 1365 KUHPerdata yang berbunyi;
"Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut."
Bahwa didasarkan atas teori dan dasar hukum yang secara jelas dan terang tersebut diatas maka pertimbangan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : 582/PDT/2009/PT.DKI halaman 3 (tiga) alinea ke-4 (empat) secara tegas dan nyata telah salah menerapkan hukum.
3. Bahwa di dalam Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : 582/PDT/ 2009/PT.DKI pada halaman 3 (tiga) alinea ke-6 (enam) disebutkan sebagai berikut :
"Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut oleh karena alasan, pertimbangan dan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 290/Pdt.G/2008/PN.Jkt.Pst tanggal 28 April 2009, telah tepat dan benar, maka cukup alasan untuk dipertahankan dan dikuatkan baik di dalam konpensi maupun dalam rekonpensi;"
Bahwa Pemohon Kasasi dengan jelas dan tegas menyatakan bahwa Pertimbangan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : 582/PDT/2009/ PT.DKI pada halaman 3 (tiga) alinea ke-6 (enam) telah salah menerapkan Hukum dengan mana pada saat Memori Banding diajukan oleh Pemohon Banding dan sekarang didudukan sebagai Pemohon Kasasi dengan tegas telah menolak pertimbangan Putusan Judex Facti Tingkat Pertama (Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 290/PDT.G/2009/PN.JKT.PST)
sebagaimana terdapat pada halaman 36 (tiga puluh enam) alinea ke-5 (lima) disebutkan sebagai berikut :
"Menimbang, bahwa yang dimaksud melanggar hukum yakni tidak saja melanggar Undang-undang/ketentuan formal akan tetapi juga telah tidak sesuai dengan norma-norma kepatutan yang terjadi di masyarakat"
Bahwa berdasarkan pertimbangan putusan Majelis Hakim Judex Facti Tingkat Pertama (Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 290/PDT.G/2009/PN JKT.PST) sebagaimana disebutkan diatas dapat terlihat dengan jelas dan terang bahwa Majelis Hakim Majelis Hakim Judex Facti Tingkat Pertama (Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 290/PDT.G/2009/PN.JKT.PST) sesungguhnya paham dan mengerti mengenai pengertian dari Perbuatan Melawan Hukum itu sendiri tetapi secara jelas dan terang di dalam pertimbangan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 290/PDT.G/ 2009/PN.JKT.PST pada halaman 40 (empat puluh) alinea ke-4 (empat) yang berbunyi.
"Menimbang, bahwa Tergugat Rekonvensi disamping telah melakukan perbuatan melawan hukum juga telah melakukan wanprestasi."
Mengisyaratkan bahwa Pertimbangan Putusan Majelis Hakim Judex Facti Tingkat Pertama (Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 290/PDT.G/2009/ PN.JKT.PST) adalah Putusan yang tidak konsekuen antara satu pertimbangan dengan pertimbangan lainnya sehingga secara jelas dan tegas Pertimbangan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah melampaui batas wewenangnya yaitu menyatakan bahwa Penggugat telah "Wanprestasi" yang dengan jelas dan terang tidak pernah Penggugat/Pemohon Untuk Kasasi Gugat di dalam Gugatannya.
Bahwa menurut Fauzie Yusuf Hasibuan, S.H., M.H. dalam bukunya yang berjudul PRAKTEK HUKUM ACARA PERDATA DI PENGADILAN NEGERI yang diterbitkan oleh Fauzie & Partners Tahun 2007 di Jakarta pada halaman 66 (enam puluh enam),
"Putusan Hakim ditentukan sesuai dengan permintaan para pihak dalam gugatan atau jawaban, yang sejalan dengan prinsip larangan ultra petitum (Putusan tidak boleh melebihi apa yang dimintakan)"
Bahwa teori yang dikemukakan oleh Fauzie Yusuf Hasibuan, S.H., M.H. dalam bukunya yang berjudul PRAKTEK HUKUM ACARA PERDATA DI PENGADILAN NEGERI yang diterbitkan oleh Fauzie & Partners Tahun 2007 di Jakarta pada halaman 66 (enam puluh enam) saling berkaitan dengan dasar hukum Pasal 189 RBg/178 HIR ayat (3) yang berbunyi :
“3. Hakim dilarang menjatuhkan putusan atas hal-hal yang tidak diminta atau mengabulkan lebih daripada yang digugat"
Bahwa didasarkan atas teori dan dasar hukum yang secara jelas dan terang tersebut diatas maka pertimbangan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : 582/PDT/2009/PT.DKI halaman 3 (tiga) alinea ke-6 (enam) secara tegas dan nyata telah salah menerapkan hukum sehingga secara tegas Putusan Judex Facti Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : 582/PDT/2009/ PT.DKI cacat hukum.
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
Mengenai alasan-alasan di atas :
Bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, karena Judex Facti tidak salah dalam menerapkan hukum, karena Penggugat tidak dapat membuktikan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Penggugat, dan lagi pula keberatan-keberatan tersebut adalah mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan tidak dilaksanakan atau ada kesalahan dalam pelaksanaan hukum, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30 Undang-Undang Nomor. 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor. 5 Tahun 2004 dan Perubahan Kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagi pula ternyata bahwa putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi : HALIM ALFIAN tersebut harus ditolak ;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi ditolak, maka Pemohon Kasasi dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor. 48 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor. 3 Tahun 2009 dan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : HALIM ALFIAN tersebut ;
Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Selasa, tanggal 13 Desember 2011 oleh H. Muhammad Taufik, SH, MH Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Prof. Dr. H. Abdul Manan, SH, S.IP, MHum. Dan H. Dirwoto, SH. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Lucas Prakoso, SH. M.Hum Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak;
Hakim-Hakim Anggota : K e t u a :
Ttd. Ttd.
Prof. Dr. H. Abdul Manan, SH, S.IP, MHum. H. Muhammad Taufik, SH, MH
Ttd.
H. Dirwoto, SH.
Panitera Pengganti :
Ttd.
Lucas Prakoso, SH. M.Hum
Biaya-biaya:
Meterai …………….. Rp. 6.000,-
Redaksi …………….. Rp. 5.000,.-
Administrasi Kasasi … Rp. 489.000,-
Jumlah ……………… Rp. 500.000,-
Untuk Salinan
Mahkamah Agung RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata
PRI PAMBUDI TEGUH, SH, MH.
Nip. 19610313 198803 1 003