238/Pid.Sus/2018/PN Kpg
Putusan PN KUPANG Nomor 238/Pid.Sus/2018/PN Kpg
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: Kandra Buana, SH Terdakwa: AGUSTINUS HEDEWATA
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Agustinus Hedewata telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penelantaran dalam Lingkup Rumah Tangga; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah); Menetapkan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah);
PUTUS A N
Nomor 238/Pid.Sus/2018/PN Kpg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kupang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : Agustinus Hedewata;
Tempat lahir : Sabu;
Umur/Tanggal lahir : 59 Tahun/28 September 1959;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jl. Ketapang RT 013 RW 004 Kelurahan Airnona
Kecamatan Kota Raja Kota Kupang;
Agama : Protestan;
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil;
Terdakwa tidak ditahan
Terdakwa didampingi Penasihat Hukum Nikolas Ke Lomi,SH dan Petrus Ufi,SH, Advokad/ Pengacara pada Kantor Advokat/ Pengacara Nikolas Ke Lomi.SH DKK, beralamat di Jalan Bunda Hati Kudus, Kelurahan Oesapa Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 25 September 2018 yang telah didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA dibawah Register Nomor : 165/LGS/ SK/PID/2018/PN.KPG tanggal 9 Oktober 2018;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kupang Nomor 238/Pid.Sus/2018/PN Kpg tanggal 18 September 2018 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 238/Pid.Sus/2018/PN Kpg tanggal 19 September 2018 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa Agustinus Hedewata terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penelantaran dalam Rumah Tangga sebagaimana dalam dakwaan melanggar Pasal 49 huruf a jo Pasal 9 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ;
Menjatuhkan pidana atas diri Terdakwa Agustinus Hedewata dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dengan perintah agar terdakwa segera ditahan;
Menetapkan agar terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar Pembelaan Terdakwa dan Penasihat Hukumnya yang pada pokoknya :
Menyatakan hukum bahwa Terdakwa Agustinus Hedewata,SH.,M.Si tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sesuai Pasal 49 huruf a Jo pasal 9 ayat (1) Undang-Udang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga;
Membebaskan Terdakwa Agustinus Hedewata,SH.,M.Si dari segala dakwaan atau melepaskan Terdakwa Agustinus Hedewata,SH.,M.Si dari segala tuntutan hukum;
Memulihkan dan merehabilitasi nama baik, harkat dan martabat Terdakwa Agustinus Hedewata,SH.,M.Si;
Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara;
Atau, apabila Majelis Hakim yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya dan seringan-ringannya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa Agustinus Hedewata pada kurun waktu sejak tanggal 12 Desember 2011 sampai dengan dilaporkannya perbuatan terdakwa pada tanggal 11 Desember 2017 (perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa secara terus-menerus namun masih dalam tenggang waktu daluwarsa penuntutan) atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu sejak bulan Desember 2011 sampai dengan bulan Desember 2017 bertempat di rumah tempat tinggal saksi Emmy Aplonia Galla di Jl. Ketapang RT 013 RW 004 Kelurahan Airnona Kecamatan Kota Raja Kota Kupang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kupang, telah menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya dengan tidak memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada saksi korban yakni saksi Emmy Aplonia Galla. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa awalnya terdakwa telah menikah secara sah dengan saksi korban pada tanggal 16 Mei 1988 di Gereja Koinonia Kupang sebagaimana dikuatkan dengan adanya Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 89/1998 tanggal 19 Mei 1988 dan selanjutnya Terdakwa dan saksi korban tinggal bersama di rumah yang beralamat di Jl. Ketapang RT 013 RW 004 Kelurahan Airnona Kecamatan Kota Raja Kota Kupang. Kemudian dari pernikahan tersebut terdakwa dan saksi korban telah dikaruniai 3 (tiga) orang anak yakni saksi Clara Judith Hedewata, saksi Nicky Gilliant Hedewata, dan Sdri. Verra Kurnia Hedewata.
Bahwa selanjutnya setelah anak yang ketiga lahir atau sejak tahun 1998 terdakwa sering bertengkar dengan saksi korban dan oleh karenanya sejak hari, tanggal dan bulan yang tidak dapat ditentukan lagi pada tahun 1998 terdakwa tidak tidur seranjang lagi dengan saksi korban melainkan terdakwa tidur di kamar yang terletak di lantai dua rumah tempat tinggal saksi korban. Kemudian sejak terdakwa tidak tidur seranjang lagi dengan saksi korban tersebut terdakwa masih sering bertengkar dengan saksi korban. Bahwa kemudian pada hari, tanggal dan bulan yang tidak dapat ditentukan lagi pada tahun 2010 terdakwa pindah ke rumah milik orang tuanya yang berada dibelakang rumah tempat tinggal saksi korban dan sejak tahun 2010 tersebut sampai dengan dilaporkannya perbuatan terdakwa di kepolisian pada tanggal 11 Desember 2017 terdakwa sudah tidak tinggal satu rumah lagi dengan saksi korban dan terdakwa tidak lagi memenuhi kebutuhan hidup baik nafkah lahir maupun batin, perawatan ataupun pemeliharaan terhadap saksi korban melainkan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya saksi korban menggunakan uang miliknya sendiri yang diperoleh dari bekerja sebagai pegawai negeri, sedangkan penghasilan atau gaji yang didapat oleh terdakwa dari bekerja sebagai seorang Dosen di Universitas Nusa Cendana tidak diberikan ataupun disisihkan untuk memenuhi kebutuhan hidup saksi korban.
Bahwa menurut Hoge Raad tanggal 20 Januari 1930 menyatakan bahwa “pada suatu delik yang berlangsung terus, maka perbuatan-perbuatan yang dilakukan sebelum tenggang waktu kadaluwarsa, tidak dihitung. Harus dikonstatir perbuatan-perbuatan yang dilakukan dalam tenggang waktu itu”.
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 huruf a Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang didengar keterangannya, pada pokoknya sebagai berikut :
Emmy Aplonia Galla;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa yang merupakan suami sah saksi;
Bahwa kami menikah pada tanggal 16 Mei di Gereja Koinonia Kupang.
Bahwa setelah menikah selanjutnya kami tinggal bersama di rumah yang beralamat di Jl. Ketapang RT 013 RW 004 Kelurahan Airnona Kecamatan Kota Raja Kota Kupang
Bahwa dari pernikahan tersebut dikaruniai tiga orang anak perempuan yaitu saksi Clara Yudith Hedewata, saksi Nicky Gilliant Hedewata, dan Verra Kurnia Hedewata.
Bahwa terdakwa tidak memberikan nafkah secara lahir maupun batin kepada saksi sebagai istri sah terdakwa tetapi terdakwa masih membiayai pendidikan anak-anak.
Bahwa sejak tahun 1998 terdakwa sudah tidak tidur seranjang dengan saksi, terdakwa tidur dikamar lain di lantai atas rumah dan sejak saat itu terdakwa tidak pernah lagi memberikan uang gajinya kepada saksi namun terdakwa masih memberikan uang kepada anak-anak dan masih membayar uang sekolah anak-anak, hingga pada tahun 2010 terdakwa keluar dari rumah dan tidak mau tinggal satu rumah lagi dengan saksi melainkan terdakwa tinggal di rumah tua di belakang rumah dan terdakwa tetap tidak pernah memberikan nafkah kepada saksi namun masih memberikan uang kepada anak-anak saksi untuk membiayai pendidikan dan itu pun baru diberikan oleh terdakwa kepada anak-anak jika anak-anak meminta.
Bahwa terdakwa bekerja sebagai seorang Dosen Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana Kupang.
Bahwa sejak tahun 1999 sampai dengan saat ini saksi tidak pernah lagi mengetahui gaji dari terdakwa namun sebelumnya seingat saksi kurang lebih 4 jutaan.
Bahwa yang menafkahi kebutuhan saksi dan anak-anak saksi sejak tahun 2010 adalah saksi sendiri.
Bahwa saksi bekerja sebagai PNS dengan penghasilan/gaji saksi perbulan adalah 4 juta, saksi tidak mampu untuk memenuhi kebutuhan keluarga, saksi mempunyai 3 orang anak perempuan yang mempunyai kebutuhan masing-masing dan anak-anak sekarang sudah dewasa dan semuanya sudah kuliah dan saksi tidak pernah diberi uang dari gaji/pengahasilan terdakwa sampai dengan saat ini.
Bahwa selain dari gaji yang saksi dapatkan, saksi juga mencari penghasilan lain diluar yaitu beternak babi.
Bahwa sejak tahun 1998 saksi dan terdakwa sudah tidak lagi berhubungan layaknya suami istri karena sejak tahun tersebut saksi dan terdakwa sudah tidur terpisah yang mana saksi tidur dikamar keluarga dilantai bawah rumah sedangkan terdakwa tidur dikamar lain pada lantai atas rumah.
Bahwa sejak tahun 2005 terdakwa merenovasi rumah tua yang terletak dibelakang rumah, dan sejak tahun 2010 terdakwa keluar dari rumah dan tinggal di rumah tua tersebut sendirian, saksi dan terdakwa sudah tidak pernah melakukan hubungan badan layaknya suami istri sejak tidur terpisah pada tahun 1998.
Bahwa terdakwa tidak lagi mau tidur seranjang dengan saksi sejak tahun 1998 karena saksi sering bertengkar dengan terdakwa dikarenakan terdakwa memiliki wanita idaman lain bahkan saksi dan anak-anak saksi sering memergoki terdakwa berselingkuh, sehingga terdakwa sering tidur di kamar lantai dua rumah dan pernah membawa selingkuhannya ke kamar tersebut dan juga terdakwa mengunci kamar tersebut dan membawa kuncinya sehingga saksi dan anak-anak saksi tidak bisa masuk ke kamar tersebut.
Bahwa sejak tahun 1998 terdakwa mulai memiliki wanita idaman lain sehingga terdakwa sudah tidak memenuhi kebutuhan saksi maupun anak-anak sehingga saksi dan terdakwa sering bertengkar.
Bahwa terdakwa dan selingkuhannya/wanita idaman lain sering pergi bersama ke pesta dan ke acara-acara.
Bahwa terdakwa sering bertengkar dengan saksi dan tidak lagi berkomunikasi dengan saksi bahkan sudah tidak memenuhi kebutuhan saksi dan anak-anak baik bahan makanan maupun pakaian, terdakwa tidak pernah lagi kerumah tempat tinggal saksi tetapi terdakwa hanya tidur di kamar pada lantai dua rumah yang mana untuk masuk ke kamar tersebut langsung melalui tangga yang terletak di pintu belakang rumah sehingga saksi dan terdakwa sudah jarang bertemu hingga tahun 2010 terdakwa pindah kerumah tua milik orangtuanya yang telah direnovasi oleh terdakwa yang terletak di belakang rumah.
Bahwa terdakwa membiayai pendidikan anak-anak namun terkadang terdakwa juga tidak membayar uang sekolah anak-anak kalau anak-anak tidak menuruti kemauan terdakwa sehingga kadang saksi yang membiayai sekolah anak-anak, dan anak-anak harus meminta dengan menangis barulah terdakwa membayar uang sekolah maupun uang kuliah anak-anak dan cara terdakwa membiayai sekolah anak-anak adalah terdakwa sendiri yang pergi untuk membayar di bank, sehingga kwitansi pembayaran uang sekolah maupun uang kuliah di pegang oleh terdakwa.
Bahwa sejak tidak tinggal sekamar lagi pada tahun 1998 terdakwa tidak pernah lagi mengajak saksi untuk kumpul acara keluarga seperti perayaan hari raya Natal ataupun Paskah.
Bahwa sejak bulan Desember 2017 terdakwa telah memasang pagar kawat di antara rumah tua tempat terdakwa tinggal dengan rumah tempat saksi dan anak-anak tinggal sehingga sudah tidak ada akses jalan antara rumah saksi dengan rumah tempat tinggal terdakwa.
Bahwa bahwa perbuatan terdakwa terhadap saksi tersebut sudah pernah saksi laporkan kepada Rektor Undana Kupang, Dekan Fakultas Hukum Undana tempat terdakwa mengajar dan juga ke Walikota Kupang, Kantor Agama Kota Kupang, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang, SMP Negeri 4 Kota Kupang.
Bahwa saat ini terdakwa menggugat cerai saksi dan prosesnya masih berlangsung di Pengadilan Negeri Kupang;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan ada keterangan yang tidak benar yaitu : tidak benar Terdakwa mempunyai wanita selingkuhan, kalau yang dimaksud ada wanita di rumah dan dirumah tua, itu adalah saudara kandung perempuan Terdakwa sendiri;
Clara Judith Hedewata;
Bahwa saksi adalah anak kandung pertama dari Terdakwa dan saksi Emmy Aplonia Galla;
Bahwa sepengetahuan saksi sekitar tahun 2000 terdakwa sudah tidak tidur sekamar dengan saksi Emmy Aplonia Galla (ibu saksi) tetapi terdakwa tidur di kamar lain tetapi masih satu rumah, kemudian pada tahun 2003 terdakwa pindah dan tidur di kamar pada lantai dua rumah, hingga tahun 2010 terdakwa pindah ke rumah tua milik orang tua terdakwa dan hingga saat ini terdakwa sudah tidak tinggal satu rumah lagi dengan ibu saksi.
Bahwa saksi tidak tahu pasti alasan terdakwa tidak mau tinggal lagi satu rumah dengan ibu saksi, namun setahu saksi terdakwa selingkuh dan saksi sering memergoki terdakwa sedang bersama dengan selingkuhannya sehingga terdakwa sering bertengkar dengan ibu saksi hingga terdakwa keluar dari rumah dan tinggal di rumah tua yang berada di belakang rumah tempat tinggal ibu saksi.
Bahwa terdakwa tidak mau lagi tidur seranjang dengan ibu saksi karena terdakwa memiliki wanita idaman lain dan sudah sering berganti-ganti selingkuhan sehingga sering bertengkar dengan ibu saksi dan tidak tidur sekamar lagi sejak saat itu.
Bahwa terdakwa sering bertengkar dengan ibu saksi dan saat bertengkar terdakwa sering memukul ibu saksi, bahkan sering mengusir ibu saksi untuk pulang kerumah orangtuanya.
Bahwa terdakwa pernah menuduh bahwa ibu saksi punya perilaku menyimpang yakni lesbian (suka sesama jenis).
Bahwa sampai dengan saat ini terdakwa tidak pernah jalan bersama lagi dengan ibu saksi dan tidak pernah lagi berkumpul keluarga dengan ibu saksi seperti acara hari raya Natal ataupun Paskah.
Bahwa terdakwa pernah mengatakan kepada saksi bahwa kalau saksi mau dekat dengan mamak maka saksi tidak usah dekat lagi dengan terdakwa.
Bahwa saat saksi masih sekolah terdakwa membayar uang sekolah saksi namun yang memenuhi kebutuhan saksi lainnya adalah ibu saksi dan sekarang saksi sudah menikah sehingga suami saksi yang menafkahi saksi dan setahu saksi sejak sekitar tahun 2000 an terdakwa sudah tidak pernah memberikan uang gajinya kepada ibu saksi karena sejak saat itu terdakwa dan ibu saksi sudah tidak berkomunikasi lagi karena bertengkar akibat ibu saksi bersama dengan saksi dan saksi Nicky Gillant Hedewata sering memergoki terdakwa dengan selingkuhannya;
Bahwa terdakwa juga sudah tidak membeli bahan makanan dirumah dan selalu makan di rumah tua milik orang tua terdakwa yang terletak di belakang rumah tempat tinggal ibu saksi, yang memenuhi kebutuhan saksi dan adik-adik saksi berupa makan dan minum dirumah sehari-hari adalah ibu saksi.
Bahwa terdakwa membayar biaya pendidikan saksi dan adik saksi dengan cara membayar langsung pada bank maupun sekolah tempat saksi dan adik saksi belajar namun selalu disertai dengan tekanan agar saksi dan adik saksi menerima dan menyetujui hubungan terdakwa dengan wanita idaman lainnya.
Bahwa saat ini terdakwa sudah tinggal dirumah milik orang tua terdakwa yang terletak di belakang rumah tempat tinggal ibu saksi, dan terdakwa sudah membuat pagar pembatas antara rumah tempat tinggal terdakwa dengan rumah tempat tinggal ibu saksi sejak bulan Desember 2017 sehingga terdakwa sudah tidak pernah kembali ke rumah lagi hingga saat ini dan tidak pernah berkomunikasi dengan ibu saksi dan kedua adik saksi.
Bahwa sejak keluar dari rumah terdakwa sudah tidak pernah bertemu da berkomunikasi dengan ibu saksi bahkan pada bulan Desember 2017 terdakwa telah memasang pagar kawat pembatas antara rumah tempat tinggal terdakwa dengan rumah tempat tinggal ibu saksi dan adik-adik saksi sehingga sudah tidak ada akses jalan dari rumah tempat tinggal terdakwa dan rumah tempat tinggal ibu saksi dan adik-adik saksi kecuali lewat depan rumah.
Bahwa sekitar bulan Maret 2018 terdakwa sakit sehingga saksi dan adik saksi yakni Nicky Gillant Hedewata pergi kerumah sakit untuk menjenguk terdakwa namun terdakwa menyuruh anggota polisi untuk berjaga di depan kamarnya dan melarang saksi dan adik saksi untuk masuk.
Bahwa saat ini terdakwa menggugat cerai ibu saksi dan prosesnya masih berlangsung di Pengadilan Negeri Kupang.
Bahwa saksi masih sayang dengan terdakwa sebagai ayah kandung saksi dan berharap terdakwa mau berubah dan kembali menyayangi ibu saksi.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan ada keterangan yang tidak benar yaitu : Terdakwa masih membiayai sekolah anak-anak sampai lulus bahkan sampai S-2, namun untuk biaya hidup sehari-hari sudah ada kesepakatan karena kami sama-sama bekerja maka ditanggung istri dan bila ada pengeluaran yang lebih tetapi tidak cukup menggunakan uang gaji Terdakwa;
Nicky Gillant Hedewata;
Bahwa saksi adalah anak kandung kedua dari Terdakwa dan saksi Emmy Aplonia Galla;
Bahwa saksi tinggal di rumah orang tua saksi dan seorang adik saksi, namun saat ini kakak saksi yakni saksi Clara Judith Hedewata sudah tidak tinggal bersama lagi karena telah menikah dan pindah kerumah suaminya pada tahun 2017 sehingga saat ini hanya saksi, saksi Emmy Aplonia Galla dan adik saksi yang bernama Verra Kurnia Hedewata yang tinggal dirumah karena sejak tahun 2010 terdakwa sudah keluar dari rumah dan tidak tinggal bersama satu rumah lagi bersama kami;
Bahwa terdakwa sudah meninggalkan rumah dan tidak tinggal satu rumah lagi sudah sekitar 8 tahun yang lalu yaitu dari tahun 2010 sampai dengan sekarang;
Bahwa saksi tidak tahu pasti alasan terdakwa pergi meninggalkan rumah.
Bahwa saksi masih bertemu dengan terdakwa karena jarak rumah tempat terdakwa tinggal dekat dengan rumah tempat tinggal saksi dan ibu kandung saksi, dan pada bulan September 2017 terdakwa sakit dan masuk rumah sakit sehingga saksi tinggal dengan terdakwa untuk masak dan menjaganya ketika di rumah sakit hingga bulan November 2017 saksi di usir oleh terdakwa keluar dari rumahnya karena saat itu saksi pergi kerumah selingkuhan terdakwa dan mendapati terdakwa sedang tidur siang di rumah selingkuhannya sehingga saksi menyuruh terdakwa pulang dan terdakwa marah kepada saksi dan mengancam saksi serta melarang saksi tinggal dirumahnya sehingga saksi keluar dan tidak tinggal lagi dirumahnya.
Bahwa selama terdakwa keluar meninggalkan rumah, terdakwa masih membayar uang kuliah saksi hingga semester 6 setelah itu sudah tidak pernah lagi memberikan uang lagi sehingga ibu saksi yang melanjutkan pembayaran uang kuliah saksi, hingga tahun 2016 terdakwa memberikan uang kepada saksi untuk pendaftaran S-2 dan membayar uang semester selama 2 semester dan setelah saksi mendapati terdakwa di rumah selingkuhannya terdakwa marah dan tidak lagi memberikan uang kuliah kepada saksi.
Bahwa yang membiayai hidup saksi, kakak dan adik saksi serta ibu saksi adalah ibu saksi sendiri dan terdakwa tidak pernah memberikan uang gajinya kepada ibu saksi sehingga ibu saksi pernah berternak babi untuk menambah gajinya untuk membiayai kehidupan saksi, adik dan kakak saksi sehari-hari dan membiayai uang kuliah saksi dan kakak saksi karena selama tinggal dengan terdakwa saat itu terdakwa masih membayar uang sekolah sampai membayar uang kuliah saksi hingga semester 6 saja dan ibu saksi yang melanjutkan pembayaran uang semester saksi dan saat masuk kuliah S-2 terdakwa masih membayar uang semester saksi hingga semester 2 saja dan tidak lagi memberikan uang kepada saksi.
Bahwa setahu saksi sejak sekitar tahun 2000 terdakwa sudah tidak pernah memberikan gajinya kepada ibu saksi karena sejak saat itu terdakwa dan ibu saksi sudah tidak saling berkomunikasi lagi karena sering bertengkar akibat terdakwa mempunyai wanita idaman lain dan sejak saat itu terdakwa sudah tidak tidur sekamar dengan ibu saksi, tetapi terdakwa tidur di kamar di lantai dua rumah, hingga tahun 2010 terdakwa keluar meninggalkan rumah dan tinggal di rumah tua milik orang tuanya yang terletak di belakang rumah tempat tinggal saksi dan ibu kandung saksi hingga saat ini dan sudah tidak pernah berkomunikasi dengan ibu saksi dan tidak pernah memberikan nafkah kepada ibu saksi.
Bahwa setahu saksi sejak tahun 1998 terdakwa sudah tidak tidur lagi sekamar dengan ibu saksi karena terdakwa sudah memiliki wanita idaman lain sejak saat itu dan sering bertengkar dengan ibu saksi dan sudah tidak ada komunikasi yang baik antara terdakwa dengan ibu saksi sehingga terdakwa tidak tidur sekamar dengan ibu saksi dan lebih memilih tidur di kamar pada lantai dua rumah tempat tinggal saksi, adik dan kakak saksi serta ibu saksi.
Bahwa saksi, kakak saksi, dan ibu saksi sering memergoki terdakwa dan selingkuhannya dan hal itu selalu menjadi pemicu pertengkaran antara terdakwa dan ibu saksi dan terdakwa sering memukul ibu saksi setiap kali mereka bertengkar dan pernah mengusir ibu saksi untuk pulang kerumah orang tuanya.
Bahwa terdakwa keluar dari rumah karena sering bertengkar dengan ibu saksi dan sudah tidak berkomunikasi lagi dengan ibu saksi dan karena saksi dan kakak saksi serta ibu saksi selalu mencari informasi tentang selingkuhan terdakwa sehingga terdakwa tidak merasa bebas dan pindah kerumah tua milik keluarganya agar memiliki kebebasan dengan selingkuhannya dengan mendapat dukungan dari adik-adiknya terdakwa.
Bahwa sekitar tahun 2000 an terdakwa sudah tidak tidur sekamar dengan ibu saksi tetapi terdakwa tidur di kamar lain tetapi masih satu rumah, kemudian pada tahun 2003 terdakwa pindah dan tidur di kamar pada lantai dua rumah, hingga tahun 2010 terdakwa pindah ke rumah tua milik orang tua terdakwa dan hingga saat ini terdakwa sudah tidak tinggal satu rumah lagi dengan ibu saksi.
Bahwa saksi tidak tahu pasti alasan terdakwa tidak mau tinggal lagi satu rumah dengan ibu saksi namun setahu saksi terdakwa selingkuh dan saksi sering memergoki terdakwa sedang bersama dengan selingkuhannya sehingga terdakwa sering bertengkar dengan ibu saksi hingga terdakwa keluar dari rumah dan tinggal dirumah tua yang berada di belakang rumah tempat tinggal ibu saksi.
Bahwa terdakwa tidak mau lagi tidur seranjang dengan ibu saksi karena terdakwa memiliki wanita idaman lain dan sudah sering berganti-ganti selingkuhan sehingga sering bertengkar dengan ibu saksi dan tidak tidur sekamar lagi sejak saat itu.
Bahwa terdakwa sering bertengkar dengan ibu saksi dan saat bertengkar terdakwa sering memukul ibu saksi bahkan sering mengusir ibu saksi untuk pulang kerumah orangtuanya.
Bahwa saat saksi masih sekolah terdakwa membayar uang sekolah saksi namun yang memenuhi kebutuhan saksi lainnya adalah ibu saksi dan setahu saksi sejak sekitar tahun 2000 an terdakwa sudah tidak pernah memberikan uang gajinya kepada ibu saksi karena sejak saat itu terdakwa dan ibu saksi sudah tidak berkomunikasi lagi karena bertengkar akibat ibu saksi bersama dengan saksi dan saksi Clara sering memergoki terdakwa dengan selingkuhannya dan terdakwa juga sudah tidak membeli bahan makanan dirumah dan selalu makan di rumah tua milik orang tua terdakwa yang terletak di belakang rumah tempat tinggal ibu saksi, yang memenuhi kebutuhan saksi dan kakak dan adik saksi berupa makan dan minum dirumah sehari-hari adalah ibu saksi.
Bahwa terdakwa membayar biaya pendidikan saksi dan adik saksi dengan cara membayar langsung pada bank maupun sekolah tempat saksi dan kakak saksi belajar namun selalu disertai dengan tekanan agar saksi dan kakak saksi menerima dan menyetujui hubungan terdakwa dengan wanita idaman lainnya.
Bahwa saat saksi sekolah dan kuliah terdakwa membayar biaya kuliah maupun sekolah dengan cara pergi membayar sendiri di Bank sehingga semua kwitansi pembayaran uang sekolah yang dibayar oleh terdakwa dipegang oleh terdakwa namun terkadang ibu saksi yang membayar jika terdakwa tidak mau membayar karena saksi, saksi Clara, dan ibu saksi memergoki terdakwa yang berselingkuh sehingga menyebabkan terdakwa marah dan tidak mau membayar uang sekolah dan setelah kuliah S2 saksi membayar uang registrasi saksi sendiri dan terdakwa berjanji akan mengembalikan uang saksi namun sampai saat ini tidak pernah dikembalikan.
Bahwa saat ini terdakwa sudah tinggal dirumah milik orang tua terdakwa yang terletak di belakang rumah tempat tinggal kami, dan terdakwa sudah membuat pagar pembatas antara rumah tempat tinggal terdakwa dengan rumah tempat tinggal kami sejak bulan Desember 2017 sehingga terdakwa sudah tidak pernah kembali ke rumah lagi hingga saat ini dan tidak pernah berkomunikasi dengan ibu saksi dan kakak dan adik saksi.
Bahwa sejak keluar dari rumah terdakwa sudah tidak pernah bertemu dan berkomunikasi dengan ibu saksi bahkan pada bulan Desember 2017 terdakwa telah memasang pagar kawat pembatas antara rumah tempat tinggal terdakwa dengan rumah tempat tinggal kami dan kakak dan adik saksi sehingga sudah tidak ada akses jalan dari rumah tempat tinggal terdakwa dan rumah tempat tinggal kami dan kakak adik saksi kecuali lewat depan rumah.
Bahwa sekitar bulan Maret 2018 terdakwa sakit sehingga saksi dan kakak saksi yakni Clara pergi kerumah sakit untuk menjenguk terdakwa namun terdakwa menyuruh anggota polisi untuk berjaga di depan kamarnya dan melarang saksi dan kakak saksi untuk masuk.
Bahwa sekitar akhir bulan Agustus 2017 saksi yang mengurusi dan merawat terdakwa di rumah tua keluarga terdakwa, namun pada bulan Oktober 2017 karena terdakwa pergi menemui selingkuhannya dirumah selingkuhannya sehingga saksi pergi dan mencari terdakwa dan mendapatkan terdakwa dirumah selingkuhannya sehingga terdakwa marah kepada saksi dan mengusir saksi dari rumah tua milik keluarga terdakwa dan tidak mau lagi dirawat oleh saksi, bahkan terdakwa pernah membuat laporan polisi terkait dengan pencurian uang dan surat-surat dan menuduh saksi sebagai pelakunya, dan sekitar bulan Maret 2018 terdakwa sakit dan dirawat di rumah sakit Bhayangkara Kupang sehingga saksi pergi menjenguk serta mau merawat terdakwa namun terdakwa mengusir saksi bahkan saat saksi dan kakak saksi yakni Clara kembali lagi saat itu terdakwa sudah meminta anggota kepolisian untuk berjaga di depan kamarnya dan melarang saksi dan kakak saksi untuk masuk kedalam.
Bahwa saat ini terdakwa menggugat cerai ibu saksi dan prosesnya masih berlangsung di Pengadilan Negeri Kupang.
Bahwa saksi masih sayang dengan terdakwa sebagai ayah kandung saksi dan berharap terdakwa mau berubah dan kembali menyayangi ibu saksi;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan ada keterangan yang tidak benar yaitu : tidak benar Terdakwa melarang anak-anak menjenguk saat Terdakwa sakit, karena ada peristiwa keributan sebelumnya maka Terdakwa tidak menginginkan ada keributan lagi di Rumah Sakit;
Johanis Ndoen;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa, saksi adalah keponakan dari istri Terdakwa.
Bahwa setahu saksi terdakwa sudah tidak tinggal serumah dengan istrinya, dan tinggal di rumah tua milik orang tua terdakwa sedangkan istrinya tinggal dengan anak-anaknya dirumah mereka yang semula mereka tempati bersama dengan terdakwa.
Bahwa terdakwa keluar dari rumah meninggalkan rumah sejak tahun 2010.
Bahwa selama pergi dari rumah maupun sebelum pergi dari rumah saat itu terdakwa tidak pernah memberikan uang gajinya kepada istrinya namun masih membayar uang sekolah anak-anaknya dan itupun anak-anaknya harus meminta dengan menangis-nangis kepada terdakwa sampai bertengkar dengan terdakwa baru diberikan untuk membayar uang sekolah.
Bahwa walaupun istri Terdakwa merupakan seorang PNS namun gajinya saja tidak cukup untuk membiayai kehidupan sehari-harinya dirinya dan anak-anaknya sehingga istrinya sempat berternak babi untuk menambah penghasilannya dan mencukupi kebutuhan mereka dan bahkan istrinya biasanya mendatangi keluarga termasuk saksi untuk meminta bantuan untuk membantu biaya hidupnya dan anak-anaknya sehari-hari.
Bahwa pada tahun 2010 saksi pernah berkunjung kerumah saksi Emmy Aplonia Galla saat Natal, saat itu hanya ada saksi Emmy Aplonia Galla dan ketiga orang anaknya tetapi saksi tidak melihat terdakwa karena saat itu terdakwa ada di lantai dua rumahnya.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa telah didengar saksi-saksi yang meringankan/ A de Charge di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Yuliana Maahuri Hedewata;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa, Terdakwa adalah kakak kandung saksi;
Bahwa sampai sekarang Terdakwa dan istrinya masih sebagai suami istri yang sah;
Bahwa dari perkawinan mereka telah lahir 3 (tiga) orang anak yakni Clara Judith Hedewata, Nicky Gilliant Hedewata dan Verra Kurnia Hedewata.
Bahwa terdakwa tinggal bersama dengan istrinya namun tidak tidur sekamar melainkan tidur di kamar pada lantai dua rumah mereka, pada bulan Maret 2018 terdakwa mengalami sakit dan diopname di RS Bhayangkara, namun tidak pernah dijenguk dan di urus oleh istri maupun anak-anak sehingga terdakwa pindah dan tinggal di rumah tua milik orang tua yang terletak disamping rumah mereka yang ditempati oleh istri dan anak-anaknya;
Bahwa sampai sekarang masih dilakukan rawat jalan dan yang mengurus dan merawatnya adalah saksi dan saudara-saudara saksi yang lain.
Bahwa saksi tidak tahu sejak kapan terdakwa tidak tidur sekamar lagi dengan istrinya;
Bahwa terdakwa tidur di kamar pada lantai dua rumahnya karena terdakwa sering ditunjuk sebagai juru bicara untuk acara-acara misalkan acara nikah dan acara-acara kematian dan saat pulang kerumah sudah larut dan selalu pintu rumah sudah dikunci dan pernah terdakwa memegang kunci lain namun istrinya mengganti anak kunci pintu tersebut sehingga terdakwa tidak bisa membuka pintu, sehingga terdakwa tidur di kamar pada lantai dua rumah mereka yang mana pintu untuk masuk ke kamar tersebut langsung dari luar rumah.
Bahwa saksi tidak tahu dengan pasti tentang nafkah yang diberikan oleh terdakwa kepada istrinya, namun untuk anak-anaknya terdakwa masih membiayai sekolah anak-anak sampai dengan S2 dan membelikan motor kepada anak-anaknya dan masih memberikan uang jajan kepada anak bungsunya yang bernama Verra melalui transfer rekening dan juga membayar uang air, listrik dan telepone di rumah yang ditempati istri dan anak-anaknya.
Bahwa terdakwa sering bertengkar dengan istrinya tetapi saksi tidak tahu dengan pasti alasan mereka bertengkar.
Bahwa sejak awal menikah terdakwa yang mengurus rumah, mencuci, mengurus anak-anak saat masih kecil dan memasak di rumah sedangkan istrinya sering keluar rumah hingga malam hari baru pulang kerumah.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Aryanto Heke Medoh;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa, saksi adalah tetangga;
Bahwa Terdakwa dan istrinya sampai sekarang masih sebagai pasangan suami istri yang sah;
Bahwa dari perkawinan mereka telah lahir 3 (tiga) orang anak yakni Clara Judith Hedewata, Nicky Gilliant Hedewata dan Verra Kurnia Hedewata.
Bahwa terdakwa tinggal bersama dengan istri dan anak-anaknya namun kurang lebih tiga bulan terakhir ini dikarenakan kondisi kesehatannya terdakwa tinggal dirumah tua milik keluarganya yang terletak di samping rumah yang ditempati istri dan anak-anaknya.
Bahwa antara rumah mereka dan rumah tua hanya dipisahkan dengan tembok rumah yang berjarak + 1 meter;
Bahwa saksi tidak tahu dengan pasti alasan terdakwa dan istrinya tidak tidur di kamar yang sama namun setahu saksi mereka masih tinggal satu rumah.
Bahwa terdakwa masih berkomunikasi dengan anak-anaknya namun saksi tidak tahu pasti apakah terdakwa masih berkomunikasi dengan istrinya.
Bahwa setahu saksi terdakwa masih memberikan nafkah kepada istri dan anak-anaknya karena sampai dengan saat ini terdakwa masih membayar uang air untuk rumah yang ditempati istri dan anak-anaknya dan juga terdakwa masih membiayai pendidikan anak-anaknya dan masih memberikan uang kepada anak-anaknya hingga saat ini.
Bahwa seingat saksi sekitar tahun 1990 an saksi melihat terdakwa sering cuci piring atau mengerjakan pekerjaan rumah dirumah tempat tinggal terdakwa.
Bahwa kunci rumah pada rumah yang ditempati oleh istri dan anak-anak dari terdakwa dipegang oleh istri dan anak-anaknya sehingga terdakwa sudah tidak bisa membuka pintu rumah tersebut.
Bahwa saksi tidak pernah melihat istri Terdakwa bersama dengan terdakwa kalau ada acara-acara seperti acara kematian, pernikahan, dan acara-acara lainnya di lingkungan rumah tempat tinggalnya.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Djibrael Djo Hau;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa, saksi adalah tetangga;
Bahwa Terdakwa dan istrinya sampai sekarang masih sebagai pasangan suami istri yang sah;
Bahwa dari perkawinan mereka telah lahir 3 (tiga) orang anak yakni Clara Judith Hedewata, Nicky Gilliant Hedewata dan Verra Kurnia Hedewata.
Bahwa saksi sering melihat istri Terdakwa pergi ke kantor menggunakan mobil milik pribadi.
Bahwa istri Terdakwa jarang berada dirumahnya.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa telah didengar keterangan Terdakwa pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa menikah dengan saksi Emmy Aplonia Galla pada tanggal 16 Mei 1988 di Gereja GMIT Koinona Kupang.
Bahwa dari perkawinan mereka telah lahir 3 (tiga) orang anak yakni Clara Judith Hedewata, Nicky Gilliant Hedewata dan Verra Kurnia Hedewata.
Bahwa menurut terdakwa yang menjadi korban adalah terdakwa sendiri dan yang menjadi pelakunya adalah istri terdakwa dan anak-anak terdakwa.
Bahwa penelantaran dalam rumah tangga yang terdakwa alami tersebut terjadi sudah sejak lama sekitar 9 tahun yang lalu dan pada tanggal 5 Februari 2018 terdakwa meminta istri terdakwa dan anak terdakwa Nicky untuk mengantar terdakwa ke rumah sakit namun mereka tidak mau mengantar terdakwa ke rumah sakit dan sampai dengan saat ini mereka tidak pernah menjenguk terdakwa.
Bahwa sejak anak-anak masih kecil yaitu sekitar tahun 1993, istri terdakwa tidak pernah bekerja di rumah dan tidak pernah mengurus anak-anak lagi sehingga terdakwa yang mengurus rumah dan mengurus anak-anak hingga anak-anak sudah SMA, anak terdakwa yang bernama Verra tidur bersama dengan terdakwa dan istri terdakwa hingga ia besar sehingga terdakwa pindah ke kamar yang lain;
Bahwa di lingkungan tempat terdakwa tinggal khususnya keluarga sabu, terdakwa dipercayakan sebagai orang yang di tuakan (tua adat) sehingga sore harinya terdakwa sering keluar untuk mengurus orang yang hendak menikah yaitu sebagai juru bicara dan juga acara orang meninggal, sehingga terdakwa sering pulang larut malam dan saat terdakwa pulang istri dan anak-anak terdakwa sudah mengunci pintu rumah sehingga terdakwa pindah ke kamar pada lantai 2 rumah;
Bahwa untuk masuk ke kamar tersebut langsung dari rumah luar sehingga terdakwa sendiri yang memegang kunci kamar tersebut, dan pada tahun 2013 terdakwa dan saudara-saudara merenovasi rumah tua milik orang tua terdakwa sehingga terdakwa sering tidur dan beristirahat di rumah tua keluarga terdakwa karena dirumah tersebut terdapat adik dari ibu terdakwa yang sudah tua dan sudah terdakwa anggap seperti ibu kandung terdakwa sendiri karena ia yang mengurus terdakwa sejak kecil.
Bahwa yang bertanggung jawab untuk memberi nafkah dalam sebuah rumah tangga adalah suami dan istri.
Bahwa bahwa didalam rumah tangga yang dihasilkan oleh istri dan yang dihasilkan oleh suami adalah merupakan harta bersama sehingga apa yang dihasilkan oleh istri kemudian dipergunakan untuk keperluan rumah tangga maka sama saja artinya telah menggunakan harta bersama yang juga milik suami.
Bahwa terdakwa tidak pernah berkomunikasi secara positif dengan istri terdakwa lagi sudah lama sejak anak terdakwa yang pertama duduk di bangku SMA, karena setiap kali terdakwa berkomunikasi dengan istri terdakwa hanya menimbulkan pertengkaran.
Bahwa terdakwa masih memberikan gaji terdakwa kepada istri terdakwa sesuai dengan kebutuhan saja.
Bahwa terdakwa memberikan uang gaji terdakwa kepada istri;
Bahwa ada kejadian pada hari Minggu tanggal 20 Mei 2018 ketika terdakwa berada di kamar yang terletak di lantai dua rumah, dan saat terdakwa turun dari tangga tersebut istri terdakwa datang dengan membawa kayu dan mengancam terdakwa dan mengatakan bahwa ia sedang membutuhkan uang sehingga saat itu terdakwa membuka dompet terdakwa dan mengambil uang kurang lebih dua juta rupiah dan membuang uang tersebut di tangga dan terdakwa langsung turun ke rumah tua milik keluarga terdakwa namun untuk anak terdakwa yang bungsu yaitu Verra terdakwa masih memberikan uang melalui transfer rekening kepadanya.
Bahwa terdakwa dan istri belum berpisah secara agama maupun pemerintahan dan sampai dengan saat ini masih berstatus suami istri sah.
Bahwa terdakwa telah menggugat cerai istri Terdakwa di Pengadilan Negeri Kupang dan proses cerainya masih berlangsung.
Bahwa sejak terdakwa tinggal di lantai dua rumah saat itu terdakwa masih berhubungan badan layaknya suami istri dengan istri dan terdakwa terakhir kali melakukan hubungan badan layaknya suami istri pada tahun 2017.
Bahwa selama terdakwa sakit sejak tanggal 5 februari 2018 anak-anak maupun istri terdakwa tidak pernah mengurus terdakwa maupun menjenguk terdakwa sehingga terdakwa tidur dirumah tua milik keluarga terdakwa dan yang mengurus terdakwa adalah saudara perempuan terdakwa;
Bahwa sampai dengan saat ini terdakwa masih membayar uang air dirumah, tahun 2013 terdakwa sempat berbaikan dengan istri terdakwa dan terdakwa meminjam uang ke Bank untuk membelikan mobil untuk istri terdakwa dan anak-anak terdakwa sedangkan terdakwa menggunakan kendaraan roda dua.
Bahwa pada saat anak pertama akan menikah saat itu tidak ada pembicaraan berdua dengan istri terdakwa, melainkan saat itu anak terdakwa meminta ijin terlebih dahulu kepada istri terdakwa kemudian barulah saksi Clara meminta ijin kepada terdakwa.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa dan saksi Emmy Aplonia Galla adalah pasangan suami istri sah yang menikah pada tanggal 16 Mei 1988 di Gereja Koinonia Kupang sebagaimana dikuatkan dengan adanya Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 89/1998 tanggal 19 Mei 1988, dan selanjutnya mereka tinggal bersama di rumah yang beralamat di Jl. Ketapang RT 013 RW 004 Kelurahan Airnona Kecamatan Kota Raja Kota Kupang.
Bahwa dari pernikahan tersebut telah lahir 3 (tiga) orang anak yakni saksi Clara Judith Hedewata, saksi Nicky Gilliant Hedewata, dan Sdri. Verra Kurnia Hedewata.
Bahwa setelah anak yang ketiga lahir atau sejak tahun 1998 terdakwa sering bertengkar dengan istrinya dan sejak anak ketiga mulai remaja terdakwa tidak tidur seranjang lagi dengan istrinya melainkan tidur di kamar yang terletak di lantai dua rumah tempat tinggal mereka.
Bahwa sejak terdakwa tidak tidur seranjang lagi dengan istrinya, terdakwa masih sering bertengkar dengan istrinya;
Bahwa pada tahun 2010 terdakwa pindah ke rumah milik orang tuanya yang berada dibelakang rumah tempat tinggal mereka dan sejak itu dan sampai sekarang sudah tidak tinggal satu rumah lagi dengan istri dan anak-anaknya;
Bahwa fakta selebihnya akan diuraikan di dalam penguraian unsur-unsur pasal yang didakwakan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk tunggal melanggar Pasal 49 huruf a jo Pasal 9 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah), setiap orang yang : a. menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) :
Setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut.
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 Setiap Orang;
Menimbang, bahwa mengenai pengertian “setiap orang” itu menunjukkan orang atau manusia sebagai subyek hukum yang melakukan perbuatan pidana, dan atas perbuatan pidana tersebut dapat dipertanggungjawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini yang dimaksud “setiap orang” tidak lain adalah Terdakwa Agustinus Hedewata dengan segala identitasnya seperti yang terurai dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dari keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa sendiri dalam persidangan telah membenarkan identitas yang tercantum dalam Surat Dakwaan;
Menimbang, bahwa demikian juga dengan identitas Terdakwa yang termuat dalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum ternyata telah sama dengan identitas Terdakwa di persidangan dan sepanjang persidangan berlangsung tidak terdapat satupun Petunjuk bahwa akan terjadi kekeliruan orang (error in persona) sebagai Subjek Hukum atau pelaku tindak pidana yang sedang diperiksa dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena itu unsur “ setiap orang” dalam hal ini telah terpenuhi;
Ad.2 Menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut.
Menimbang,bahwa Pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), menyatakan lingkup rumah tangga dalam Undang-Undang ini meliputi: a. suami, isteri, dan anak. Lingkup rumah tangga sebagaimana huruf a mengacu pada UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
Menimbang, bahwa UU Penghapusan KDRT ini tidak memberikan pengertian yang dimaksud dengan menelantarkan, dengan demikian akan diambil pengertian didalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, arti kata menelantarkan yang berasal dari kata “terlantar” yang berarti tidak terpelihara, tidak terawat, tidak terurus, sedangkan apabila ditambah awalan me- dan akhiran -kan, menelantarkan berarti membuat terlantar atau membiarkan terlantar;
Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan Surat Dakwaaan yang didakwaan Penuntut Umum kepada Terdakwa dihubungkan dengan fakta-fakta yang diperoleh dari alat-alat bukti yang diajukan Penuntut Umum dan Terdakwa serta Penasihat Hukumnya, maka untuk dapat terpenuhinya unsur-unsur pasal yang didakwakan pada Pasal 2 ayat (1P) huruf a, dan Pasal 49 Jo pasal 9 ayat (1) UU Penghapusan KDRT, dihubungkan dengan hak dan kewajiban suami istri sebagaimana pasal 30 sampai dengan pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyatakan:
Suami istri memikul kewajiban yang luhur untuk menegakkan rumah tangga yang menjadi sendi dasar dari susunan masyarakat,
Hak dan kedudukan Istri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan hidup bersama dalam masyarakat.
Masing-masing pihak berhak untuk melakukan perbuatan hukum;
Suami adalah kepala rumah tangga dan istri ibu rumah tangga;
Suami istri harus mempunyai tempat kediaman yang tetap;
Rumah tempat kediaman yang dimaksud ditentukan oleh suami istri bersama;
Suami istri wajib saling cinta mencintai, hormat menghormati, setia dan memberi bantuan lahir bathin yang satu kepada yang lain;
Suami wajib melindungi istrinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya;
Istri wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya;
Menimbang, bahwa Pasal 55 UU Penghapusan KDRT ini menyatakan “Sebagai salah satu alat bukti yang sah, keterangan seorang saksi korban saja sudah cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah, apabila disertai dengan suatu alat bukti yang sah lainnya.”
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan Terdakwa diperoleh fakta Terdakwa dan saksi Emmy Aplonia Galla adalah pasangan suami istri sah yang menikah pada tanggal 16 Mei 1988 di Gereja Koinonia Kupang sebagaimana dikuatkan dengan adanya Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 89/1998 tanggal 19 Mei 1988, dan selanjutnya mereka tinggal bersama di rumah yang beralamat di Jl. Ketapang RT 013 RW 004 Kelurahan Airnona Kecamatan Kota Raja Kota Kupang, dari pernikahan mereka telah lahir 3 (tiga) orang anak yakni saksi Clara Judith Hedewata, saksi Nicky Gilliant Hedewata, dan Sdri. Verra Kurnia Hedewata.
Menimbang, bahwa setelah anak yang ketiga lahir atau sejak tahun 1998 terdakwa sering bertengkar dengan saksi Emmy Aplonia Galla dan sejak anak ketiga mulai remaja terdakwa tidak tidur seranjang lagi dengan saksi Emmy Aplonia Galla melainkan tidur di kamar yang terletak di lantai dua rumah tempat tinggal mereka dan sejak saat itu terdakwa tidak pernah lagi memberikan uang gajinya kepada saksi Emmy Aplonia Galla namun terdakwa masih memberikan uang kepada anak-anak dan masih membayar uang sekolah anak-anak, hingga pada tahun 2010 terdakwa keluar dari rumah dan tidak mau tinggal satu rumah lagi dengan saksi Emmy Aplonia Galla melainkan terdakwa tinggal di rumah tua di belakang rumah dan terdakwa tetap tidak pernah memberikan nafkah kepada saksi Emmy Aplonia Galla namun masih memberikan uang kepada anak-anak saksi untuk membiayai pendidikan dan itu pun baru diberikan oleh terdakwa kepada anak-anak jika anak-anak meminta.
Menimbang, bahwa terdakwa bekerja sebagai seorang Dosen Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana Kupang, sejak tahun 1999 sampai dengan saat ini saksi Emmy Aplonia Galla tidak pernah lagi menerima gaji dari terdakwa yang jumlahnya 4 jutaan;
Menimbang, bahwa yang menafkahi kebutuhan saksi Emmy Aplonia Galla dan anak-anak sejak tahun 2010 adalah saksi Emmy Aplonia Galla sendiri.
Menimbang, bahwa saksi Emmy Aplonia Galla bekerja sebagai PNS dengan penghasilan/gaji perbulan 4 juta, tetapi tidak mampu untuk memenuhi kebutuhan keluarga;
Menimbang, bahwa selain dari gaji, saksi Emmy Aplonia Galla juga mencari pendapatan lain dengan beternak babi.
Menimbang, bahwa sejak tahun 1998 saksi Emmy Aplonia Galla dan terdakwa sudah tidak lagi berhubungan layaknya suami istri karena sejak tahun tersebut sudah tidur terpisah. Pada tahun 2005 terdakwa merenovasi rumah tua yang terletak dibelakang rumah, dan sejak tahun 2010 terdakwa keluar dari rumah dan tinggal di rumah tua tersebut;
Menimbang, bahwa terdakwa tidak lagi mau tidur seranjang dengan saksi Emmy Aplonia Galla sejak tahun 1998 karena sering bertengkar, dikarenakan terdakwa memiliki wanita idaman lain bahkan saksi Emmy Aplonia Galla dan anak-anak saksi sering memergoki terdakwa berselingkuh, sehingga terdakwa sering tidur di kamar lantai dua rumah dan pernah membawa selingkuhannya ke kamar tersebut dan juga terdakwa mengunci kamar tersebut dan membawa kuncinya sehingga saksi Emmy Aplonia Galla dan anak-anak saksi tidak bisa masuk ke kamar tersebut. Terdakwa dan selingkuhannya/ wanita idaman lain sering pergi bersama ke pesta dan ke acara-acara.
Menimbang, bahwa Terdakwa sering bertengkar dengan saksi Emmy Aplonia Galla dan tidak lagi berkomunikasi bahkan sudah tidak memenuhi kebutuhan untuk saksi Emmy Aplonia Galla dan anak-anak baik bahan makanan maupun pakaian, terdakwa masih membiayai pendidikan anak-anak namun terkadang terdakwa juga tidak membayar uang sekolah/ kuliah anak-anak kalau anak-anak tidak menuruti kemauan terdakwa sehingga kadang saksi Emmy Aplonia Galla yang membiayai sekolah anak-anak, dan anak-anak harus meminta dengan menangis barulah terdakwa membayar uang sekolah, dan cara terdakwa membiayai sekolah anak-anak adalah terdakwa sendiri yang pergi untuk membayar di bank kemudian kwitansi pembayaran uang sekolah/ kuliah di pegang oleh terdakwa.
Menimbang, bahwa sejak tidak tinggal sekamar lagi pada tahun 1998 terdakwa tidak pernah lagi mengajak saksi Emmy Aplonia Galla untuk kumpul acara keluarga seperti perayaan hari raya Natal ataupun Paskah, bahkan sejak bulan Desember 2017 terdakwa telah memasang pagar kawat di antara rumah tua tempat terdakwa tinggal dengan rumah tempat saksi Emmy Aplonia Galla dan anak-anak tinggal sehingga sudah tidak ada akses jalan antara rumah saksi Emmy Aplonia Galla dengan rumah tempat tinggal terdakwa.
Menimbang, bahwa perbuatan terdakwa terhadap saksi Emmy Aplonia Galla tersebut sudah pernah dilaporkan kepada Rektor Undana Kupang, Dekan Fakultas Hukum Undana tempat terdakwa mengajar dan juga ke Walikota Kupang, Kantor Agama Kota Kupang, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang, SMP Negeri 4 Kota Kupang, dan saat ini terdakwa menggugat cerai dan prosesnya masih berlangsung di Pengadilan Negeri Kupang.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut diatas Terdakwa telah tidak memelihara, merawat, mengurus, sehingga membuat terlantar atau membiarkan terlantar istri dan anak-anaknya. Terdakwa telah tidak melaksanakan kewajibannya sebagai kepala rumah tangga/ suami sebagaimana hak dan kewajiban yang diatur dalam pasal 30 samapi 34 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
Menimbang, bahwa atas bantahan dari Terdakwa bahwa saksi-saksi yang dihadirkan memberikan keterangan palsu, hal tersebut tidak dibuktikan sebaliknya oleh Terdakwa dengan mengajukan bukti-bukti yang dapat membantah keterangan saksi-saksi baik berupa bukti saksi-saksi maupun bukti lainnya, dengan demikian bantahan Terdakwa tidak berdasar dan patut dikesampingkan;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut diatas maka unsur menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa di dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa Pasal 49 huruf a UU Penghapusan KDRT menyatakan “dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah), setiap orang yang : a. menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1);
Menimbang, bahwa oleh karena ancaman pidana tersebut diatas berbentuk alternatife dengan demikian Majelis Hakim akan memilih pidana yang akan dijautuhkan kepada Terdakwa yaitu berupa pidana denda;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa tidak memberikan citra yang baik sebagai seorang PNS yang juga Pendidik;
Perbuatan Terdakwa mengakibatkan trauma baik istri dan anak-anaknya;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 49 huruf a Jo Pasal 9 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Agustinus Hedewata telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penelantaran dalam Lingkup Rumah Tangga;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
Menetapkan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kupang, pada hari Kamis, tanggal 3 Januari 2019, oleh kami, Y. Teddy Windiartono. S.H.,M.Hum, sebagai Hakim Ketua, Ari Prabowo, S.H, Tjokorda Putra Budi Pastima, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa, 8 Januari 2019 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Wilhelmina Era, SH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kupang, serta dihadiri oleh Kandra Buana, SH, Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
ttd ttd
Ari Prabowo, S.H. Y. Teddy Windiartono. S.H.,M.Hum
ttd
Tjokorda Putra Budi Pastima, S.H.., M.H.
Panitera Pengganti,
ttd
Wilhelmina Era, SH
UNTUK TURUNAN RESMI
PANITERA PENGADILAN NEGERI KUPANG
Drs H.L.M SUDISMAN, SH.,MH