96/PDT/2015/PT.BTN
Putusan PT BANTEN Nomor 96/PDT/2015/PT.BTN
Other Participants (4)
Opponent (1)
Opposed (3)
Penggugat ; BURHANUDIN Tergugat. ; 1.H. AHYAR, 2.Pemerintah Republik Indonesia Cq. Direktur Bank BRI Cq Kepala Cabang Bank BRI Kantor Cabang Tangerang di Jl. Ahmad Yani No. 4 Tangerang Banten
1.Menerima permohonan banding dari Pembanding/Pengugat; 2.Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor; 534/Pdt.G/2014/PN.Tng., tanggal 29 Januari 2015 yang di mintakan banding tersebut ; 3.Menghukum pembanding semula pengugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang di tingkat banding sejumlah Rp. 150,000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor 96/PDT/2015/PT.BTN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Banten yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara Perdata dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
BURHANUDIN, beralamat di Kp. Cayur Rt/Rw. 01/01, Desa Sindang Sono, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang. Propinsi Banten, dalam hal ini memilih domisili hukum dikantor kuasanya JAINGIN TAMBUNAN, SH. MH.dan T.M. ZULKIFLI, SH. Para Advokat - Konsultan Hukum pada Kantor Advokat “JAY TAMBUNAN, SH. & PARTNERS” beralamat kantor di Jl. Perjuangan No. 09 Prima Regency Telp (021) 88970240 Bekasi Utara Jawa Barat. Berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 18 Agustus 1014. Selanjutnya disebut sebagai Pembanding semula Penggugat.
MELAWAN
H. AHYAR, beralamat di Kp. Cayur RT/RW 05/01, Desa Sindang Sono,Kecamatan Sidang Jaya, Kabupaten Tangerang, Propinsi Banten. Selanjutnya disebut sebagai Terbanding semula Pergugat.
Pemerintah Republik Indonesia Cq. Direktur Bank BRI Cq Kepala Cabang Bank BRI Kantor Cabang Tangerang di Jl. Ahmad Yani No. 4 Tangerang Banten. Selanjutnya disebut sebagai Turut Terbanding semula Turut Tergugat.
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten tanggal 30 September 2015 Nomor 96/PEN/PDT/2015/PT.BTN tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding;
Berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara tersebut;
TENTANG DUDUKNYA PERKARA
Membaca surat gugatan Penggugat sekarang Pembanding tertanggal 1 September 2014 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang pada tanggal 1 September 2014 dengan Register Nomor 534/Pdt.G /2014/PN.Tng., dimana Penggugat sekarang Pembanding telah mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa Penggugat adalah pemilik tanah seluas + 455 m2 (selanjutnya disebut “TANAH“), beralamat di Kp. Cayur, Rt/RW. 002/001, Desa Sindang Sono, Kec. Sindang Jaya, Tangerang, sebagaimana tersebut dan tercatat dalam bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 35 atas nama BURHANUDIN (dalam hal ini Penggugat), dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Sujana ;
Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Solichin ;
Sebelah Timur berbatasan dengan jalan Desa Sindang Sono ;
Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Suradi ;
Bahwa Penggugat memperoleh tanah tersebut berdasarkan jual beli dari Turut Tergugat melalui lelang di Tangerang, bermula pada tanggal 22 Februari 2012. Penggugat mendapat informasi dari surat kabar “Tangerang Expres“, perihal pengumuman lelang kedua Nomor : PENG-02/WKN.06/KNL.03/2012, yang mana di dalam berita tersebut Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sebagai Kuasa dari Turut Tergugat akan melelang tanah atas barang sitaan a/n JAIRAN Bin AKBAR dengan nomor lelang SPPBS-07/PUPNC.14/2009, tanggal 5 Februari 2009 ;
Bahwa pada saat sidang lelang dilakukan tanggal 7 Maret 2012, Sdr. CEPI KURNIADI, SE selaku pejabat KPKNL yang melakukan lelang atas Kuasa Turut Tergugat, telah memperlihatkan kepada Penggugat semua surat-surat asli alas hak Tanah, seperti Sertifikat hak milik dan gambar ukur, serta menjelaskan pula kepada Penggugat bahwa semua surat bukti kepemilikan dan fisik tanah tersebut tidak ada permasalahan dengan siapapun ;
Bahwa setelah semua surat asli atas kepemilikan tanah di serahkan Turut Tergugat kepada Penggugat, Penggugat kemudian mengurus proses balik nama dari semula atas nama Bank BRI Kantor Cabang Tangerang (dalam hal ini Turut Tergugat) menjadi atas nama Penggugat, yang mana proses tahapan balik nama tersebut terlebih dahulu Penggugat menyelesaikan pembayaran semua Pajak Bumi Bangunan (PBB) yang terutang di Kantor Desa Sindangsono, sebelum mengajukan permohonan balik nama ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) wilayah Tangerang ;
Bahwa bahwa saat Penggugat melakukan pembayaran PBB di Kantor Desa Sindang Sono, Penggugat mendapat informasi bahwa Tanah yang di beli Penggugat dari Turut Tergugat bermasalah mengenai ukuran dan kepemilikannya, kemudian Penggugat menyampaikan permasalahan tersebut kepada Pejabat BPN Tangerang saat Penggugat mengajukan permohonan balik nama ;
Bahwa setelah pejabat BPN mengetahui informasi permasalahan Tanah Penggugat sebagaimana disampaikan pejabat di Kantor Desa Sindang Sono dan meneliti semua surat yang diajukan Penggugat, petugas Kantor BPN Tangerang menjelaskan kepada Penggugat bahwa Tergugat sedang mengajukan permohonan penerbitan sertifikat atas sebidang tanah yang beralamat di Kp. Cayur Rt/Rw. 002/001, Desa Sindang Sono, Kec. Sindang Jaya, Tangerang, yang mana termasuk bagian Tanah yang Penggugat beli dari Turut Tergugat ;
Bahwa setelah pejabat BPN Tangerang mengetahui fakta yang sebenarnya tentang permasalahan tanah Penggugat yang dibeli dari Turut Tergugat, BPN Tangerang kemudian menghentikan dan menolak permohonan penerbitan sertifikat yang diajukan oleh Tergugat, dan sebaliknya mengabulkan proses balik nama yang diajukan Penggugat ;
Bahwa Penggugat perlu sampaikan menurut gambar ukur / peta tanah Penggugat yang dibeli dari Turut Tergugat, menunjukan tanah Penggugat tersebut berbentuk huruf “L” di permukaan jalan Desa Sindang Sono, yang mana potongan huruf “L” menurut gambar menempel dipermukaan jalan Desa Sindang Sono, tetapi sejak Penggugat menguasai tanah tersebut, bentuk Tanah yang dapat dikuasai oleh Penggugat tidak lagi berbentuk huruf “L” melainkan berbentuk kotak lurus persegi empat memanjang kedalam dari permukaan jalan Desa Sindang Sono, bahwa setelah Penggugat mengukur secara pribadi ternyata luas tanah tidak lagi seluas + 455 m2 melainkan hanya + 305 m2, sehingga berkurang + 150 m2, yang di duga potongan tanah Penggugat dari bagian bentuk huruf “L” seluas + 150 m2 (selanjutnya disebut “Tanah Sengketa“) telah masuk dalam penguasaan Tergugat, dengan berdirinya bangunan 3 (tiga) ruko milik Tergugat diatasnya ;
Bahwa setelah BPN Tangerang menolak penerbitan sertifikat hak milik yang dimohonkan Tergugat, dan sebaliknya mengabulkan balik nama yang dimohonkan Penggugat, kemudian Penggugat sempat mengajak Tergugat untuk menyelesaikan permasalahan tanah sengketa secara musyawarah untuk mufakat, tetapi Tergugat justru marah-marah ke Penggugat, bahkan Tergugat telah menggunakan orang-orang yang tidak dikenal Penggugat untuk melakukan teror, tekanan, stresing, yang membuat kondisi antara Penggugat dan Tergugat tidak kondusif ;
Bahwa karena keributan-keributan antara Penggugat dan Tergugat terus berlangsung terkait Tanah sengketa, Penggugat sempat meminta bantuan kepada muspida setempat guna membantu menyelesaikan permasalahan a quo, tetapi nyatanya Tergugat tidak pernah beritikad baik untuk menyelesaikannya, sampai akhirnya Penggugat melalui kuasa hukumnya sudah mengajukan Undangan dan Peringatan (somasi) dalam waktu yang patut kepada Tergugat maupun Turut Tergugat guna menyelesaikan permasalahan Tanah sengketa, ternyata baik Tergugat dan Turut Tergugat tindak pernah menanggapi peringatan (somasi) serta tidak pula mengembalikan tanah sengketa kepada Penggugat ;
Bahwa tindakan Tergugat yang menguasai bagian dari tanah Penggugat tanpa seijin dari Penggugat merupakan tindakan yang tidak berdasar hukum dan melawan hukum atau melawan hak Penggugat, sedangkan tindakan Turut Tergugat juga dapat dikualifikasi perbuatan melawan hukum karena telah menjual tanah kepada Penggugat yang mana tanah tersebut telah dikuasai Tergugat sebelum dijual kepada Penggugat ;
Bahwa atas tindakan Tergugat dan Turut Tergugat yang melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan/atau melanggar hak Penggugat, telah menimbulkan kerugian kepada Penggugat baik materil maupun immateriil, oleh karenanya patut dan adil menurut hukum Tergugat dan Turut Tergugat dihukum tanggung renteng memperbaiki dan memulihkan kerugian Penggugat sebagaimana di sebutkan dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) ;
Bahwa adapun kerugian materil yang dialami Penggugat akibat perbuatan PMH yang dilakukan oleh Tergugat dan Turut Tergugat sampai diajukannya gugatan ini ke Pengadilan, belum diperhitungkan kerugian sampai perkara ini mendapat putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, dapat Penggugat rinci sebagai berikut :
Bidang tanah sengketa milik Penggugat seluas + 150 m2 beralamat di Kp. Cayur, Rt/Rw. 002/001, Desa Sindang Sono, Kec. Sindang Jaya, Tangerang, yang merupakan bagian tanah milik Penggugat yang tersebut dalam SHM No. 35 seluas + 455 m2, a./n Burhanudin (dalam hal ini Penggugat), beralamat di Kp. Cayur, Rt/Rw. 002/001, Desa Sindang Sono, Kec. Sindang Jaya, Tangerang, yang sekarang ini dikuasai oleh Tergugat dengan terbukti Tergugat membangun 3 ( tiga) unit bangunan ruko di atasnya ;
Nilai pemanfaatan Penggugat dari tanah sengketa seluas + 150 m2, beralamat di Kp. Cayur, Rt./Rw. 002/001, Desa Sindang Sono, Kec. Sindang Jaya, Tangerang, yang seharusnya dapat di nikmati Penggugat apabila Penggugat menyewakan tanah kosong atau setidak-tidaknya dibangun 3 (tiga) unit ruko di atasnya sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) setiap bulan dikalikan lamanya waktu Penggugat memiliki tanah terhitung sejak Penggugat membeli tanah sengketa dari Turut Tergugat tanggal 7 Maret 2012 sampai diajukan gugatan ke Pengadilan (Rp.20.000.000,- x 29 bulan = Rp.580.000.000,- (lima ratus delapan puluh juta rupiah)), dan belum termasuk kerugian bulan-bulan lainnya sampai perkara a quo mendapat keputusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap ;
Atau setidak-tidaknya dibangun diatasnya 3 (tiga) unit ruko yang berkisaran luas + 50 m2 tiap unitnya, kemudian dijual menurut harga pasaran sekarang setiap rukonya sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) perunit x 3 unit (Rp.300.000.000,- x 3) = Rp.900.000.000,- (sembilan ratus juta rupiah) ;
Bahwa sedangkan kerugian immateril merupakan kerugian Penggugat karena terganggunya pikiran dan perasaan, serta tenaga dan waktu Penggugat yang terkuras hanya untuk mengurus tanah sengketa yang di serobot oleh Tergugat, meskipun tidak dapat diperhitungkan secara materiil namun patut untuk diperhitungkan dengan sejumlah uang sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) ;
Bahwa karena tindakan Tergugat masih terus beraktifitas di Tanah milik Penggugat (tanah sengketa) dan kemungkinan akan terus menimbulkan kerugian kepada Penggugat, Mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo bersedia terlebih dahulu dalam provisi melakukan putusan sela untuk menghukum Tergugat dan pihak-pihak lainnya yang mendapat ijin dari Tergugat agar tidak melakukan aktifitas apapun dan memasuki tanah sengketa sampai perkara ini mempunyai keputusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, serta menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) setiap harinya sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) apabila lalai untuk melaksanakan putusan sela sampai perkara a quo mendapat keputusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap ;
Bahwa Penggugat mempunyai sangkaan yang beralasan terhadap Tergugat akan ingkar dan lalai dalam memenuhi isi keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van geijsde) dalam perkara ini, maka Penggugat mohon kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara a quo untuk menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya kepada Penggugat, apabila terbukti Tergugat lalai dalam memenuhi isi keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van geijsde) dalam perkara ini ;
Bahwa Penggugat merasa khawatir perihal Tergugat akan mengasingkan atau mengalihkan semua harta kekayaannya guna menghindarkan diri dari tanggungjawab membayar semua hak-hak Pengugat atau ganti kerugian akibat perbuatannya sesuai isi keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini, maka untuk menjamin terlaksananya gugatan Penggugat dan tidak menjadi sia-sia kelak, dengan ini Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Tangerang cq Mejelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, berkenan meletakkan sita jaminan (conservatoir beslaag) atas harta kekayaan Tergugat berupa tanah dan bangunan rumah tempat tinggal yang menjadi tempat tinggalnya beralamat di Kp. Cayur, Rt/RW. 05/001, Desa Sindang Sono, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Prov. Banten dan Tanah berikut bangunan di atasnya, beralamat di Kp. Cayur, Rt./Rw. 02/01, Desa. Sindang Sono, Kec. Sindang Jaya, Kab. Tangerang, Prov. Banten ;
Bahwa karena gugatan ini diajukan telah berpedoman sebagaimana disebut Pasal 180 HIR, maka dimohonkan kepada Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, menyatakan putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verzet), banding atau kasasi (uit vourbaar bij vooraad) ;
Bahwa karena Tergugat dan Turut Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH), maka sudah patut dan adil Tergugat dan Turut Tergugat serta pihak-pihak lainnya yang menguasai karena mendapat ijin dari Tergugat dan/atau karena dipindah tangankan oleh Tergugat, di hukum untuk menyerahkan kepada Penggugat tanah sengketa dalam kondisi kosong tanpa syarat apapun dan tanpa terikat dengan hak-hak lainnya, dengan seluruhnya biaya ditanggung oleh Tergugat dan Turut Tergugat, serta menghukum Tergugat dan Turut Tergugat membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini ;
Bahwa menurut hukum dengan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat dan Turut Tergugat sebagaimana telah dikemukakan di atas, menimbulkan hak bagi Penggugat untuk menuntut segala hak Penggugat yang dirugikan Tergugat dan Turut Tergugat baik segala ganti kerugian, biaya, dan bunga akibat adanya perbuatan PMH tersebut (vide Pasal 1365 KUHPerdata), dan oleh karenanya cukup alasan bagi Penggugat mengajukan dalam perkara ini ;
Berdasarkan segala uraian yang telah Penggugat kemukakan di atas, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Tangerang berkenan memanggil para pihak yang bersengketa dalam suatu persidangan yang ditentukan untuk itu guna memeriksa dan mengadili gugatan ini dan selanjutnya berkenan menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut :
DALAM PROVISI :
Menghukum Tergugat dan pihak-pihak lainnya yang mendapat ijin dari Tergugat agar tidak melakukan aktifitas apapun dan memasuki Tanah sengketa sampai perkara ini mempunyai keputusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap ;
Menghukum Tergugat demi hukum membayar uang paksa (dwangsom) setiap harinya sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) apabila Tergugat lalai untuk melaksanakan putusan sela sampai perkara a quo mendapat keputusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap ;
DALAM KONPENSI :
PRIMER :
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Menyatakan demi hukum jual beli yang dilakukan antara Penggugat dan Turut Tergugat atas barang sitaan a/n Jairan Bin Akbar berdasarkan lelang Nomor SPPBS-07/PUPNC.14/2009 tanggal 5 Pebruari 2009 yang lelangnya dilakukan tanggal 7 Maret 2012 terhadap tanah seluas + 455 m2, beralamat di Kp. Cayur, Rt./Rw. 002/001. Desa Sindang Sono, Kec. Sindang Jaya, Tangerang, sebagaimana tersebut dan tercatat dalam bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 35 atas nama Burhanudin, dengan batas-batas tanah : Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Sujana; Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Solichin; Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Desa Sindang Sono, Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Suradi adalah sah menurut hukum ;
Menyatakan menurut hukum Penggugat adalah pemilik yang sah atas tanah seluas + 455 m2, beralamat di Kp. Cayur, Rt./Rw. 002/001, Desa Sindang Sono, Kec. Sindang Jaya, Tangerang, dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Sujana ;
Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Solichin ;
Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Sindang Sono ;
Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Suradi ;
Sebagaimana tersebut dan ternyata di dalam Sertifikat Hak Milik (SHM), No. 35 atas nama Burhanudin (dalam hal ini Penggugat) ;
Menyatakan bentuk tanah Penggugat yang dibelinya dari Turut Tergugat sebagaimana tersebut dalam gambar ukur / peta tanah SHM No. 35 adalah berbentuk huruf “L” di permukaan jalan Rt./Rw. 002/001, Desa Sindang Sono, yang mana potongan huruf “L” menurut gambar menempel dipermukaan jalan Rt./Rw. 001/001, Desa Sindang Sono ;
Menyatakan menurut hukum tanah sengketa seluas + 150 m2 beralamat di Kp. Cayur, Rt./Rw. 002/001, Desa Sindang Sono, Kec. Sindang Jaya, Tangerang, yang dikuasai Tergugat dengan membangun 3 (tiga) unit ruko di atasnya adalah bagian dari tanah Pengngugat dari sebelumnya seluas + 455 m2 dan sekarang tersisa seluas + 305 m2, yang merupakan potongan tanah Penggugat dari bagian bentuk huruf “L” yang menempel dipermukaan jalan Desa Sindang Sono ;
Menyatakan perbuatan Tergugat dan Turut Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ;
Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat serta pihak-pihak lainnya yang menguasai karena mendapat ijin dari Tergugat dan/atau karena dipindah tangankan oleh Tergugat, untuk menyerahkan seketika dan sekaligus kepada Penggugat tanah sengketa dalam perkara a quo dalam kondisi kosong tanpa syarat apapun dan dalam keadaan bebas dari segala alas hak yang melekat di atasnya seperti keadaan semula, dengan seluruhnya biaya ditanggung oleh Tergugat dan Turut Tergugat ;
Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat serta pihak-pihak lainnya yang menguasai karena mendapat ijin dari Tergugat dan/atau karena dipindah tangankan oleh Tergugat, untuk mengakat dan mengosongkan 3 (tiga) unit bangun ruko dari tanah sengketa dengan menggunakan biaya seluruhnya dari Tergugat dan Turut Tergugat ;
Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar ganti kerugian, biaya dan bunga atas hilangnya hak Penggugat untuk memanfaatkan tanah sengketa seluas seluas + 150 m2, beralamat di Kp. Cayur, Rt./Rw. 001/001, Desa Sindang Sono, Kec. Sindang Jaya, Tangerang, sebagaimana telah disebutkan dalam point 13b-c Jo Poin 14 di atas ;
Menghukum Tergugat demi hukum untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya, apabila Tergugat lalai dalam melaksanakan keputusan dalam perkara ini ;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslaag) yang diletakan dalam perkara ini, yakni berupa tanah dan bangunan rumah tempat tinggal yang menjadi tempat tinggalnya Tergugat, beralamat di Kp. Cayur, Rt./Rw. 05/001, Desa Sindang Sono, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Prov. Banten dan tanah berikut bangunan diatasnya, beralamat di Kp. Cayur, Rt./Rw. 02/01, Desa Sindang Sono, Kec. Sindang Jaya Kab. Tangerang Prov. Banten ;
Menyatakan putusan hukum yang dijatuhkan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verzet), banding atau kasasi (uit vourbaar bij vooraad) ;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini
SUBSIDER :
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadill-adilnya (Ex Aequo Et Bono)
Menimbang, bahwa atas gugatan tersebut Tergugat sekarang Terbanding telah mengajukan jawaban secara tertulis tertanggal 16 Oktober 2014 yang isinya adalah sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
Bahwa GUGATAN PENGGUGAT KURANG PIHAK SEBAGAI PIHAK TERGUGATNYA ;
Bahwa Penggugat di dalam Surat Gugatannya mendalilkan dirinya sebagai Pemilik atas “TANAH / OBJEK GUGATAN” perkara perdata gugatan ini, berdasarkan beli Lelang dari TURUT TERGUGAT pada tanggal 7 Maret 2012, sebagaimana Lelang Nomor SPPBS-07/PUPNC.14/2009 Tanggal 5 PEBRUARI 2009, dan mendalilkan bahwa diatas fisik “TANAH / OBJEK GUGATAN“ tersebut telah berdiri bangunan ruko milik TERGUGAT, sehingga di dalilkan bahwa TERGUGAT telah melakukan perbuatan hukum yang merugikan Penggugat dengan tuntutan sebagaimana Petitum Gugatannya ;
Bahwa asal muasal atau riwayat “TANAH / OBJEK GUGATAN” perkara perdata gugatan ini adalah milik JAIRAN Bin AKBAR (masih hidup), yaitu berasal / bermula dari tanah hak milik adat girik huruf C No. 1376, persil 176, blok 006, kelas D.II, luas keseluruhan 900 m2 ;
Bahwa dalam perkembangan selanjutnya, sebagian dan luas keseluruhan tanah tersebut di atas, yaitu, yang seluas 455 m2, telah diterbitkan Sertifikat Hak Miliknya, sebagaimana dimaksud di dalam Sertifikat Hak Milik No. 35/Sindang Sono, atas nama JAIRAN bin AKBAR, yang diterbitkan oleh Kantor Badan Pertanahan Kabupaten tangerang pada tahun 1997, dan fisik tanahnya pun dari semula sampai sekarang merupakan tanah kosong atau tanpa ada bangunan apapun berdiri di atasnya sebelumnya ;
Bahwa setelah Sertifikat Hak Milik tersebut di atas terbit, kemudian JAIRAN Bin AKBAR menjaminkan tanah tersebut kepada TURUT TERGUGAT (Bank) sebagai jaminan hutang / pinjaman JAIRAN Bin AKBAR, namun singkat cerita ternyata hutang / pinjaman uang tersebut tidak dapat dibayar dan atau dikembalikan oleh JAIRAN selaku Debitur kepada TURUT TERGUGAT selaku Kreditur, atau wanprestasi, sehingga akhirnya dijual lelang oleh TURUT TERGUGAT dan dibeli melalui lelang oleh PENGGUGAT tersebut ;
Bahwa sisa dari luas keseluruhan tanah milik JAIRAN Bin AKBAR tersebut di atas, yaitu, seluas 400 M2, masih belum bersertipikat sampai dengan sekarang ini, dan pada tanggal 26 Mei 2004 tanah telah dijual oleh JAIRAN bin AKBAR kepada H. MARUDIN Bin RANATA selaku Pembeli I, sebagaimana Akta Jual Beli Nomor 319/2004 Tanggal 26 Mei 2004, yang AJB-nya dibuat oleh dan dihadapan Camat Kecamatan Pasarkemis, Kabupaten Tangerang, selaku PPAT-nya ;
Bahwa kemudian, tanah seluas 400 M2 yang belum bersertipikat tersebut, juga telah dijual oleh H. MARUDIN Bin RANATA kepada H. HAERUDIN selaku Pembeli II, sebagaimana Akta Jual Beli Nomor 32/2006 Tanggal 27 Januari 2006, yang AJB-nya dibuat oleh dan dihadapan Camat Kecamatan Pasarkemis, kabupaten Tangerang, selaku PPAT-nya ;
Bahwa terakhir, tanah seluas 400 M2 yang belum bersertipikat tersebut, juga telah beralih lagi, yaitu telah dijual oleh H. HAERUDIN kepada TERGUGAT selaku Pembeli III / Pembeli terakhir, sebagaimana Akta Jual Beli Nomor 200/SDJ/III/2011, tanggal 30 Maret 2011, yang AJB-nya dibuat oleh dan dihadapan Camat Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, selaku PPAT-nya ;
Bahwa kemudian TERGUGAT mendirikan bangunan ruko di atas tanah yang dibelinya tersebut di atas ;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, seharusnya PENGGUGAT memasukan dan atau mengikutsertakan pihak-pihak terkait selaku PARA TERGUGAT dan atau PARA TURUT TERGUGAT, yaitu, JAIRAN bin AKBAR selaku pemilik asal, H. MARUDIN bin RANATA selaku Pembeli I, H. HAERUDIN selaku Pembeli II, selain TERGUGAT sendiri, supaya bisa menjadi jelas dan terang apa yang menjadi alas hak dan atau asal-usul kepemilikan TERGUGAT atas tanah yang dibeli TERGUGAT tersebut, yang diklaim oleh PENGGUGAT sebagai “TANAH / OBJEK GUGATAN”, sedangkan dalam perkara ini ternyata PENGGUGAT hanya memasukan atau mengikutsertakan TERGUGAT sendiri saja, selain TURUT TERGUGAT ;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, seharusnya PENGGUGAT juga memasukan dan atau mengikutsertakan pihak-pihak terkait lainnya selaku PARA TERGUGAT dan atau PARA TURUT TERGUGAT, yaitu, Lurah atau Kepala Desa dan atau Camat / selaku PPAT wilayah tempat “TANAH / OBJEK GUGATAN” tersebut, karena rangkaian jual-beli atas tanah yang diklaim oleh PENGGUGAT sebagai “TANAH / OBJEK GUGATAN” tersebut, seluruhnya telah berlandaskan kepada AKTA JUAL BELI yang nota bene merupakan produk pihak / instansi Desa atau Kelurahan sebagai saksi dan Camat / selaku PPAT-nya, sedangkan dalam perkara ini ternyata Penggugat hanya memasukan atau mengikutsertakan TERGUGAT sendiri saja, selain TURUT TERGUGAT ;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, seharusnya PENGGUGAT juga memasukan dan atau mengikutsertakan Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tangerang sebagai pihak TERGUGAT atau TURUT TERGUGAT, untuk membuat persoalan menjadi terang dan jelas mengenai luas dan batas-batas yang sebenarnya atas “TANAH / OBJEK GUGATAN“ perkara perdata gugatan ini ataukah masih dalam tanah yang memang telah dibeli secara sah oleh TERGUGAT ;
Bahwa oleh-karena jelas terbukti bahwa Gugatan PENGGUGAT KURANG PIHAK, dalam hal ini Pihak TERGUGAT-nya dan atau TURUT TERGUGAT-nya kurang, yaitu, tidak memasukan atau melibatkan Pemilik asalnya dan pihak-pihak selanjutnya yang telah membelinya, pihak Kelurahan atau Desa dan Kecamatan selaku PPAT-nya, serta Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Tangerang, maka Gugatan yang demikian menurut hukum sudah seharusnya DITOLAK atau setidaknya TIDAK DAPAT DITERIMA ;
DALAM POKOK PERKARA ;
Bahwa hal-hal yang diuraikan / dikemukakan di dalam uraian DALAM EKSEPSI tersebut di atas, mohon dianggap sebagai satu kesatuan dengan dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan hal-hal yang diuraikan / dikemukakan di dalam uraian DALAM POKOK PERKARA tersebut dibawah ini ;
Bahwa pada pokoknya TERGUGAT berkeberatan dan menolak dalil-dalil gugatan PENGGUGAT kecuali terhadap hal-hal yang secara tegas diakui sebagai kebenaran ;
Bahwa TERGUGAT pada pokoknya berkeberatan dan menolak secara tegas dalil-dalil gugatan PENGGUGAT di dalam surat gugatannya, karena dalil-dalil gugatan tersebut TIDAK BENAR, TIDAK BERALASAN MENURUT HUKUM dan TIDAK SESUAI FAKTA YANG SEBENARNYA, yaitu :
Bahwa tanah yang dibeli oleh TERGUGAT dari H. HAERUDIN berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 200/SDJ/III/2011 Tanggal 30 Maret 2011 ;
Bahwa tanah yang dibeli oleh TERGUGAT tersebut sangat berbeda luas dan batas-batas fisik tanahnya dengan “TANAH / OBJEK GUGATAN“ perkara perdata gugatan ini, namun asal-muasalnya kedua-duanya memang adalah milik JAIRAN Bin AKBAR ;
Bahwa TERGUGAT bukanlah pembeli pertama, melainkan pembeli ke-tiga atas tanah tersebut, yang mana pembeli pertama dan pembeli kedua pun seluruhnya sebelumnya memiliki hak atas tanah tersebut berdasarkan akta jual beli yang sah menurut hukum ;
Bahwa harus dibuktikan terlebih dahulu benar atau tidaknya bangunan ruko yang dibangun oleh TERGUGAT berdiri di atas “TANAH / OBJEK GUGATAN” tersebut sebagaimana diklaim oleh PENGGUGAT, setidaknya harus melibatkan Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Tangerang sebagai satu-satunya Instansi yang berwenang melakukan pengukuran luas dan batas tanah sengketa ;
Bahwa TERGUGAT juga telah berusaha meladeni dengan baik dan gentle atas upaya-upaya musyawarah yang pernah terjadi antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT yang dimediasikan oleh berbagai pihak, namun tidak tercapai kesepakatan karena tidak ada titik temu mengenai sejumlah nilai kompensasinya, tidak pernah dengan cara-cara kekerasan atau ancaman ;
Bahwa oleh karena TERGUGAT adalah pembeli yang benar dan beritikad baik atas tanah yang dibelinya tersebut, yang jelas-jelas tidak termasuk “TANAH / OBJEK GUGATAN” perkara perdata gugatan ini, maka perbuatan TERGUGAT bukanlah Perbuatan Melawan Hukum, sehingga karenanya tuntutan penyerahan “TANAH / OBJEK GUGATAN” perkara perdata gugatan ini dan tuntutan kerugian dari PENGGUGAT kepada TERGUGAT sebagaimana dalil-dalil di dalam Surat Gugatannya tersebut, jelas menjadi TIDAK BENAR, TIDAK BERALASAN MENURUT HUKUM dan TIDAK SESUAI FAKTA YANG SEBENARNYA ;
Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, maka selanjutnya TERGUGAT mohon agar Majelis Hakim yang terhormat berkenan untuk MENOLAK SELURUH DALIL-DALIL GUGATAN PENGGUGAT TERSEBUT atau setidaknya MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA UNTUK SELURUHNYA dengan segala akibat hukumnya ;
Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut, penjelasan-penjelasan hukum yang didukung dengan dalil-dalil hukum sebagaimana yang telah TERGUGAT telah uraikan dan jelaskan tersebut diatas, maka selanjutnya mohon agar kiranya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan untuk memutuskan ;
DALAM EKSEPSI :
Menerima dalil DALAM EKSEPSI dari TERGUGAT tersebut seluruhnya ;
Menolak gugatan PENGGUGAT seluruhnya atau setidaknya dinyatakan tidak dapat diterima seluruhnya ;
DALAM POKOK PERKARA :
Menerima dalil-dalil jawaban dari TERGUGAT tersebut seluruhnya ;
Menolak gugatan PENGGUGAT seluruhnya atau setidaknya dinyatakan tidak dapat diterima seluruhnya ;
DALAM EKSEPSI dan DALAM POKOK PERKARA ;
Menghukum PENGGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum ;
Atau ;
Bilamana Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ;
Mengutip serta Memperhatikan uraian-uraian tentang hal yang tercantum dalam turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 29 Januari 2014 Nomor 534/Pdt.G/2014/PN.Tng., yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
DALAM PROVISI ;
Menolak provisi Penggugat ;
DALAM KONPENSI ;
DALAM EKSEPSI ;
Menolak eksepsi Tergugat maupun Turut Tergugat seluruhnya ;
DALAM POKOK PERKARA ;
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;
Menghukum Penggugat membayar biaya perkara yang hingga kini diperhitungkan sebesar Rp.916.000,- (sembilan ratus enam belas ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa menurut Risalah pernyataan permohonan banding yang di buat oleh panitera Pengadilan Negeri Tanggerang yang menerangkan bahwa pada tanggal 05 Febuari 2015 Pembanding semula Penggugat telah memohon banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Tanggerang tersebut, Pemohonan banding mana telah di beritahukan dengan seksama kepada Terbanding semula Terggugat pada tanggal 17 Maret 2015, kepada Turut Tebanding semula Turut Tergugat pada tanggal 26 Febuari 2015;
Menimbang, bahwa Pembanding semula Penggugat telah mengajukan memori banding yang di terima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang pada tanggal 28 April 2015, memoi banding mana telah di beritahukan dan di serahkan dengan seksama kepada Terbanding semula Tergugat pada tanggal 29 Apil 2015, kepada Turut Terbanding semula Tergugat pada tanggal 06 Mei 2015;
Menimbang, bahwa Terbanding semula Tergugat telah mengajukan kontra memori banding tanggal 18 Mei 2015 yang di terima di kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang pada Tanggal 18 Mei 2015 , dan Turut Terbanding semula Tergugat juga mengajukan Kontra Memori banding tertanggal 18 Mei 2015 dan di terima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang pada tanggal 19 Mei 2015 , kontra memori banding mana telah di beritahukan dan di serahkan dengan seksama kepada Pembanding semula Penggugat pada tanggal 29 Mei 2015 dan kepada Turut Terbanding semula Tergugat pada tanggal 24 juni 2015;
Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara di kirim ke Pengadilan Tinggi Banten , kepada para pihak berpekara oleh Pengadilan Negeri Tangerang telah di beri kesempatan untuk memeriksa berkas perkara sesuai Relaas Pemberitahuan Memeriksa Berkas perkara (Inzage) yang kepada Pembanding semula Penggugat pada tanggal 10 Juli 2015, kepada Terbanding semula Tergugat pada tanggal 28 Juli 2015 dan kepada Turut Terbanding semula Turut Tergugat pada tanggal 09 Juli 2015;
Tentang Pertimbangan Hukum nya
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan melewati tata cara serta memenuhi persyaratan yang di tentukan undang-undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima .
Menimbang, Pengadilan Tinggi setelah memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan seksama berkas perkara beserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 543/Pdt.G/2014/PN.Tng., tanggal 29 Januari 2015 dan telah pula membaca serta mempelajari dengan seksama memori banding yang diajukan oleh Pembanding semula Penggugat tertangal 27 April 2015 dan kontra memori banding yang diajukan oleh Terbanding semula Tergugat tertanggal 18 Mei 2015 serta kontra memori banding yang diajukan oleh Turut Terbanding semula Turut Tergugat, berpendapat sebagai berikut :
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding sependapat dengan putusan Pengadilan Tingkat Pertama dalam provisi, dalam eksepsi maupun dalam pokok perkara, akan tetapi Majelis Hakim Tingkat Banding tidak sependapat dengan alasan-alasan pertimbangan hukum Hakim Tingkat Pertama dalam pokok perkara yang mendasarkan pertimbangan karena gugatan Penggugat kabur (obscuur libel), sebagaimana pertimbangannya pada halaman 26 dalam putusan nya, akan tetapi Majelis Hakim Tinkat Banding berpendapat gugatan pembanding semula penggugat adalah kurang pihak, yang mana seharusnya Pembanding semula Penggugat menarik Badan Pertahanan Nasional yang menerbitkan Sertifikat tanah yang menjadi sengketa serta JAIRAN bin AKBAR sebagai pemilik sertifikat tanah yang menjadi sengketa, sehingga dapat memperjelas/menjadi terang kedudukannya .
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, oleh karena gugatan penggugat kurang pihak maka Majelis Tingkat Banding berpendapat gugatan Pembanding semula Penggugat patut dinyatakan tidak dapat di terima.
Menimbang, bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas putusan Pengadilan Negeri Tanggerang Nomor 534/Pdt.G/2014/PN.Tng., tanggal 29 Januari 2015 harus dikuatkan .
Mengingat, Undang-Undang Republik Indonsia Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2009 Tentang Peradilan Umum dan ketentuan Hukum Acara yang terdapat dalam HIR serta ketentuan hukum lainnya yang bersangkutan.
M E N G A D I L I
Menerima permohonan banding dari Pembanding/Pengugat;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 534/Pdt.G/2014/PN.Tng., tanggal 29 Januari 2015 yang di mintakan banding tersebut ;
Menghukum pembanding semula pengugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang di tingkat banding sejumlah Rp. 150,000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banten pada hari Kamis, tanggal 5 November 2015 oleh kami, ESTER SIREGAR, S.H.,M.H., sebagai Ketua Majelis, IERSYAF, S.H., dan TUMPAK SITUMORANG, S.H.,M.H., sebagai Hakim-hakim Anggota, yang berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten tanggal 30 September 2015 Nomor 96/PEN/PDT/2015/PT.BTN ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili pekara ini di tingkat banding, putusan mana di ucapkan pada hari dan tanggal itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan SUNIYANTA, S.H., sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Banten, diluar hadirnya kedua belah pihak yang berperkara;
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA
Ttd. Ttd.
IERSYAF, S.H. ESTER SIREGAR, S.H., M.H.
Ttd.
TUMPAK SITUMORANG, S.H.,M.H. PANITERA PENGGANTI
Ttd.
S U N I Y A N T A, S.H.
P
erincian Biaya Banding :
1.Materai ……………………………………………… Rp. 6.000,-
2.Redaksi …………………………………………….. Rp. 5.000,-
3
.Administrasi …………………………………………….. Rp. 139.000,-
j u m l a h ………………………………………………. Rp. 150.000
(seratus lima puluh ribu rupiah)