228/Pid.Sus/2014/PN-SGI
Putusan PN SIGLI Nomor 228/Pid.Sus/2014/PN-SGI
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
KARIMUDDIN BIN ZAINAL ABIDIN
1. Menyatakan terdakwa KARIMUDDIN BIN ZAINAL ABIDIN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum ; 2. Membebaskan terdakwa KARIMUDDIN BIN Zinal abidin dari dakwaan primair tersebut ; 3. Menyatakan terdakwa KARIMUDDIN BIN ZAINAL ABIDIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menguasai Narkotika golongan I bukan tanaman ; 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa KARIMUDDIN BIN ZAINAL ABIDIN dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun ; 5. Menjatuhkan pula pidana denda terhadap terdakwa KARIMUDDIN BIN ZAINAL ABIDIN sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) ; 6. Menetapkan apabila pidana denda tersebut tidak dapat dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan ; 7. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 8. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 9. Menetapkan barang bukti berupa : a. 8 (delapan) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening seberat 2,70 (dua koma tujuh puluh) gram; b. 1 (satu) unit handphone (HP) Nokia, seri RM-908, warna biru hitam; c. 1 (satu) unit handphone (HP) Nokia 1280 warna hitam putih; d. 1 (satu) bungkusan rokok Sampoerna Mild yang di dalamnya terdapat 7 batang rokok Sampoerna Mild; e. 1 (satu) buah dompet warna hitam; dirampas untuk dimusnahkan ; f. Uang kertas senilai Rp. 180.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah); Dikembalikan kepada terdakwa KARIMUDDIN BIN ZAINAL ABIDIN ; g. 1 (satu) unit sepeda motor Mio warna merah No. Pol.BL 4981 PAG ; Dikembalikan kepada saksi AIYUB BIN SULAIMAN ; 10. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 2.000,- (Dua ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor : 228/Pid.Sus/2014/PN.SGI
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN NEGERI SIGLI, yang mengadili perkara-perkara Pidana dengan Acara Pemeriksaan Biasa dalam tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : KARIMUDDIN BIN ZAINAL ABIDIN ;
Tempat lahir : Cot Tunong ;
Umur atau tanggal lahir : 27 Tahun / 12 Mai 1987 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Desa Cot Baroh Kec.Glumpang Tiga Kab. Pidie ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Wiraswasta ;
Pendidikan : SMA ;
Terdakwa telah ditahan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan :
Penyidik tanggal 07 Agustus 2014 No.Pol.SP.Han/03/VIII/2014/ ACEH/Res Pidie, sejak tanggal 07 Agutus 2014 s/d tanggal 26 Agustus 2014 ;
Perpanjangan oleh Kacabjari Sigli Kotabakti tanggal 21 Agustus 2014 No. B-541/N.1.12.6/Euh.8/2014 sejak tanggal 28 Agustus 2014 s/d tanggal 05 Oktober 2014 ;
Penuntut Umum tanggal 30 September 2014 No. PRINT-214/N.1.12.6/ Euh.2/09/2014, sejak tanggal 30 September 2014 s/d tanggal 19 Oktober 2014 ;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sigli tanggal 06 Oktober 2014 No.244/Pen.Pid/2014/PN-SGI, sejak tanggal 06 Oktober 2014 s/d tanggal 04 November 2014 ;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Sigli tanggal 27 Oktober 2014 No. 244/Pen.Pid/2014/PN-SGI, sejak tanggal 05 November 2014 s/d tanggal 03 Januari 2015 ;
Di persidangan terdakwa tidak mau didampingi oleh Penasehat Hukum meskipun telah diberitahukan akan haknya untuk didampingi Penasehat Hukum secara prodeo ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca berkas perkara dan surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara ;
Setelah memperhatikan barang bukti ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa dipersidangan;
Setelah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum tertanggal 04 November 2014 No. Reg. Perk. PDM-27/KTI/09/2014/ TIPUL yang telah dibacakan di muka persidangan yang pada pokoknya menuntut supaya Hakim menjatuhkan Putusan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa KARIMUDDIN bin ZAINAL ABIDIN terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana narkotika, sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan subsidair dari Jaksa Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 4 (empat) dikurangi waktu selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan, dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) subsidair 2 (dua) bulan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
8 (delapan) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening seberat 2,70 (dua koma tujuh puluh) gram;
1 (satu) unit handphone (HP) Nokia, seri RM-908, warna biru hitam;
1 (satu) unit handphone (HP) Nokia 1280 warna hitam putih;
1 (satu) bungkusan rokok Sampoerna Mild yang di dalamnya terdapat 7 batang rokok Sampoerna Mild;
1 (satu) buah dompet warna hitam;
Dirampas untuk dimusnahkan.
Uang kertas senilai Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah)
Dikembalikan kepada terdakwa KARIMUDDIN bin ZAINAL ABIDIN.
1 (satu) unit sepeda motor Mio warna merah No. Pol : BL 4981 PAG
Dikembalikan kepada saksi AIYUB bin SULAIMAN.
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana Penuntut Umum tersebut Terdakwa/Penasehat Hukumnya telah mengajukan permohonan secara lisan di persidangan yang pada pokoknya memohon hukuman yang seringan-ringannya, karena Terdakwa menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi, selain itu Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga (istri dan anak) ;
Menimbang, bahwa atas permohonannya Terdakwa tersebut Penuntut Umum telah memberikan pendapatnya yang diajukan secara lisan di persidangan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya semula, demikian pula Terdakwa atas tanggapan Penuntut Umum tersebut menyatakan tetap pada pembelaannya semula; Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan Surat Dakwaan tertanggal 30 September 2014 No. Reg. Perk. PDM-21/KTI/09/2014 yang telah dibacakan di persidangan telah melakukan tindak pidana dengan dakwaan sebagai berikut :
DAKWAAN :
PRIMAIR :
Bahwa terdakwa KARIMUDDIN bin ZAINAL ABIDIN pada hari Senin tanggal 04 Agustus 2014 sekira pukul 10.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Agustus tahun 2014, bertempat di Desa Cot Tunong, Kec. Glumpang Tiga, Kab. Pidie, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sigli, tanpa hak atau melawan hukum menggunakan Narkotika Golongan I terhadap orang lain atau memberikan Narkotika Golongan I untuk digunakan orang lain, dengan memberikan sabu dalam bong (alat menghisap sabu) kepada Sdra. AIYUB bin SULAIMAN (diperiksa dan dituntut dalam berkas perkara terpisah), perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Senin tanggal 04 Agustus 2014 sekira pukul 10.00 WIB terdakwa menjumpai Sdra. DARMAN (DPO) di jalan lintas antara Desa Kumbang Kupula Kec. Glumpang Tiga Kab. Pidie dengan Desa Ujung Rimba Kec. Mutiara Timur Kab. Pidie untuk mengambil.narkotika jenis sabu.
Bahwa dari sabu yang telah diperoleh, terdakwa kemudian membuatnya menjadi 8 (delapan) paket, di sebuah pondok di kebun milik warga yang tidak dipakai lagi.
Bahwa setelah selesai membuat paket, terdakwa membuka 1 (satu) paket dan membuka lalu mengambil setengah bagian dari dalamnya yang kemudian terdakwa pakai dengan cara menghisapnya menggunakan bong (alat untuk menghisap sabu), sedangkan setengah bagian lagi terdakwa masukkan ke dalam sebuah bungkus rokok sampoerna mild bersama 7 (tujuh) paket lainnya, yang kemudian terdakwa simpan dalam kantong celana terdakwa.
Bahwa terdakwa kemudian menghubungi Sdra. AIYUB bin SULAIMAN (diperiksa dan dituntut dalam berkas perkara terpisah) dan meminta untuk dijemput. Ketika Sdra. AIYUB bin SULAIMAN datang, terdakwa menawarkan kepada Sdra. AIYUB untuk menghisap sabu. Bahwa Sdra. AIYUB kemudian menghisap sabu dalam bong yang sebelumnya digunakan terdakwa hingga habis.
Kemudian terdakwa dan Sdra. AIYUB pergi menuju Desa Cot Tunong Kec. Glumpang Tiga Kab. Pidie menggunakan sepda motor Mio warna merah No. Pol : BL 4981 PAG milik Sdra. AIYUB, lalu terdakwa diantar Sdra. AIYUB ke rumah terdakwa.
Bahwa setelah terdakwa sampai di rumahnya, terdakwa menerima panggilan telepon orang yang mengaku bernama Sdra. HERMAN yang meminta beli sabu kepada terdakwa dan hendak mendatangi tempat terdakwa untuk membeli sabu, dengan pembicaraan sebagai berikut :
-
KARIMUDDIN : Soe Nyoe/Siapa ini? HERMAN : Nyoe lon Bang HERMAN, yang maen judi baroesa dengan kah, peu na sabu bah kah/Ini Bang HERMAN yang kemarin bermain judi dengan kamu, apa ada sabu sama kamu? KARIMUDDIN : Dup na perlee/Berapa banyak perlu HERMAN : Lon na peng/Saya ada uang Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) KARIMUDDIN : Kalau satu ji/biasa disebut harga satu juta rupiah HERMAN : Jeut syit, peu jeut ka intat u jalan raya banda aceh-medan?/Boleh juga, apa bisa kamu antar sampai ke jalan besar, jalan banda aceh-medan? KARIMUDDIN : Hanjeut nye keudeh/Tidak bisa kalau kesana HERMAN : Ok, kujak lon keunan/Ok, saya yang akan datang ke tempat kamu.
Terdakwa kemudian keluar dari rumah dan melihat Sdra. AIYUB sedang duduk di sebuah balai di Desa Cot Tunong Kec. Glumpang Tiga. Terdakwa kemudian mengajak AIYUB pergi untuk mencari ikan di sebuah kolam yang terletak di sebuah kebun, sambil terdakwa menunggu kedatangan Sdra. HERMAN yang hendak membeli narkotika jenis sabu dari terdakwa.
Bahwa terdakwa kemudian pergi menuju tempat yang telah diperjanjikan dengan Sdra. HERMAN. Ketika sampai, terdakwa melihat ada sebuah mobil yang parkir yang terdakwa sangka adalah mobil Sdra. HERMAN. Bahwa ketika terdakwa mendekati mobil tersebut, turun seorang laki-laki dari mobil tersebut. Setelah melihat bahwa itu bukan mobil Sdra. HERMAN, terdakwa kemudian melarikan diri namun terdakwa dikejar oleh orang yang turun dari mobil tersebut. Terdakwa kemudian terjatuh dan ditangkap oleh orang yang ternyata adalah anggota Polsek Glumpang Tiga.
----Bahwa saat ditangkap, pada terdakwa ditemukan 8 (delapan) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening. Bahwa pada saat ditangkap, terdakwa bersama teman terdakwa Sdra. AIYUB bin SULAIMAN.
Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari instansi/lembaga yang berwenang untuk menggunakan Narkotika Golongan I jenis sabu terhadap orang lain atau memberikan Narkotika Golongan I jenis sabu untuk digunakan orang lain
Sesuai Berita Acara Analisis Laboratorium No. LAB : 5284/NNF/2014 tanggal 18 Agustus 2014 yang ditandatangani oleh Pemeriksa AKBP ZULNI ERMA NRP 60051008 dan KOMPOL DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si, Apt. NRP 74110890 barang bukti milik terdakwa Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 116 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
SUBSIDAIR
Bahwa terdakwa KARIMUDDIN bin ZAINAL ABIDIN pada hari Senin tanggal 04 Agustus 2014 sekira pukul 10.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Agustus tahun 2014, bertempat di Desa Cot Tunong, Kec. Glumpang Tiga, Kab. Pidie, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sigli, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, berupa 8 (delapan) paket narkotika jenis sabu seberat 2,70 (dua koma tujuh puluh) gram yang dibungkus dengan plastik bening, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada hari Senin tanggal 04 Agustus 2014 sekira pukul 10.00 WIB terdakwa menjumpai Sdra. DARMAN (DPO) di jalan lintas antara Desa Kumbang Kupula Kec. Glumpang Tiga Kab. Pidie dengan Desa Ujung Rimba Kec. Mutiara Timur Kab. Pidie untuk mengambil.narkotika jenis sabu
Bahwa dari sabu yang telah diperoleh, terdakwa kemudian membuatnya menjadi 8 (delapan) paket, di sebuah pondok di kebun milik warga yang tidak dipakai lagi.
Bahwa setelah selesai membuat paket, terdakwa membuka 1 (satu) paket dan membuka lalu mengambil setengah bagian dari dalamnya yang kemudian terdakwa pakai dengan cara menghisapnya menggunakan bong (alat untuk menghisap sabu), sedangkan setengah bagian lagi terdakwa masukkan ke dalam sebuah bungkus rokok sampoerna mild bersama 7 (tujuh) paket lainnya, yang kemudian terdakwa simpan dalam kantong celana terdakwa.
Bahwa terdakwa kemudian menghubungi Sdra. AIYUB bin SULAIMAN (diperiksa dan dituntut dalam berkas perkara terpisah) dan meminta untuk dijemput. Ketika Sdra. AIYUB bin SULAIMAN datang, terdakwa menawarkan kepada Sdra. AIYUB untuk menghisap sabu. Bahwa Sdra. AIYUB kemudian menghisap sabu dalam bong yang sebelumnya digunakan terdakwa hingga habis.
Kemudian terdakwa dan Sdra. AIYUB pergi menuju Desa Cot Tunong Kec. Glumpang Tiga Kab. Pidie menggunakan sepda motor Mio warna merah No. Pol : BL 4981 PAG milik Sdra. AIYUB, lalu terdakwa diantar Sdra. AIYUB ke rumah terdakwa.
Bahwa setelah terdakwa sampai di rumahnya, terdakwa menerima panggilan telepon orang yang mengaku bernama Sdra. HERMAN yang meminta beli sabu kepada terdakwa dan hendak mendatangi tempat terdakwa untuk membeli.
----Bahwa setelah terdakwa sampai di rumahnya, terdakwa menerima panggilan telepon orang yang mengaku bernama Sdra. HERMAN yang meminta beli sabu kepada terdakwa dan hendak mendatangi tempat terdakwa untuk membeli sabu, dengan pembicaraan sebagai berikut :
-
KARIMUDDIN : Soe Nyoe/Siapa ini? HERMAN : Nyoe lon Bang HERMAN, yang maen judi baroesa dengan kah, peu na sabu bah kah/Ini Bang HERMAN yang kemarin bermain judi dengan kamu, apa ada sabu sama kamu? KARIMUDDIN : Dup na perlee/Berapa banyak perlu HERMAN : Lon na peng/Saya ada uang Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) KARIMUDDIN : Kalau satu ji/biasa disebut harga satu juta rupiah HERMAN : Jeut syit, peu jeut ka intat u jalan raya banda aceh-medan?/Boleh juga, apa bisa kamu antar sampai ke jalan besar, jalan banda aceh-medan? KARIMUDDIN : Hanjeut nye keudeh/Tidak bisa kalau kesana HERMAN : Ok, kujak lon keunan/Ok, saya yang akan datang ke tempat kamu.
Terdakwa kemudian keluar dari rumah dan melihat Sdra. AIYUB sedang duduk di sebuah balai di Desa Cot Tunong Kec. Glumpang Tiga. Terdakwa kemudian mengajak AIYUB pergi untuk mencari ikan di sebuah kolam yang terletak di sebuah kebun, sambil terdakwa menunggu kedatangan Sdra. HERMAN yang hendak membeli narkotika jenis sabu dari terdakwa. .
Bahwa terdakwa kemudian pergi menuju tempat yang telah diperjanjikan dengan Sdra. HERMAN. Ketika sampai, terdakwa melihat ada sebuah mobil yang parkir yang terdakwa sangka adalah mobil Sdra. HERMAN. Bahwa ketika terdakwa mendekati mobil tersebut, turun seorang laki-laki dari mobil tersebut. Setelah melihat bahwa itu bukan mobil Sdra. HERMAN, terdakwa kemudian melarikan diri namun terdakwa dikejar oleh orang yang turun dari mobil tersebut. Terdakwa kemudian terjatuh dan ditangkap oleh orang yang ternyata adalah anggota Polsek Glumpang Tiga. Bahwa saat ditangkap, pada terdakwa ditemukan 8 (delapan) paket narkotika jenis sabu seberat 2,70 (dua koma tujuh puluh) gram yang dibungkus dengan plastik bening. Bahwa pada saat ditangkap, terdakwa bersama teman terdakwa Sdra. AIYUB bin SULAIMAN.
Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari instansi/lembaga yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
Sesuai Berita Acara Analisis Laboratorium No. LAB : 5284/NNF/2014 tanggal 18 Agustus 2014 yang ditandatangani oleh Pemeriksa AKBP ZULNI ERMA NRP 60051008 dan KOMPOL DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si, Apt. NRP 74110890 barang bukti milik terdakwa Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----
LEBIH SUBSIDAIR
Bahwa terdakwa KARIMUDDIN bin ZAINAL ABIDIN pada hari Senin tanggal 04 Agustus 2014 sekira pukul 10.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Agustus tahun 2014, bertempat di Desa Cot Tunong, Kec. Glumpang Tiga, Kab. Pidie, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sigli, menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, dengan menghisap sabu dalam bong (alat menghisap sabu), perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Senin tanggal 04 Agustus 2014 sekira pukul 10.00 WIB terdakwa menjumpai Sdra. DARMAN (DPO) di jalan lintas antara Desa Kumbang Kupula Kec. Glumpang Tiga Kab. Pidie dengan Desa Ujung Rimba Kec. Mutiara Timur Kab. Pidie untuk mengambil.narkotika jenis sabu.
Bahwa dari sabu yang telah diperoleh, terdakwa kemudian membuatnya menjadi 8 (delapan) paket, di sebuah pondok di kebun milik warga yang tidak dipakai lagi.
Bahwa setelah selesai membuat paket, terdakwa membuka 1 (satu) paket dan membuka lalu mengambil setengah bagian dari dalamnya yang kemudian terdakwa pakai dengan cara menghisapnya menggunakan bong (alat untuk menghisap sabu), sedangkan setengah bagian lagi terdakwa masukkan ke dalam sebuah bungkus rokok sampoerna mild dan terdakwa simpan dalam kantong celana terdakwa.
Bahwa terdakwa kemudian menghubungi Sdra. AIYUB bin SULAIMAN (diperiksa dan dituntut dalam berkas perkara terpisah) dan meminta untuk dijemput. Ketika Sdra. AIYUB bin SULAIMAN datang, terdakwa menawarkan kepada Sdra. AIYUB untuk menghisap sabu. Bahwa Sdra. AIYUB kemudian menghisap hingga habis sabu dalam bong yang sebelumnya digunakan terdakwa
Kemudian terdakwa dan Sdra. AIYUB pergi menuju Desa Cot Tunong Kec. Glumpang Tiga Kab. Pidie menggunakan sepda motor Mio warna merah No. Pol : BL 4981 PAG milik Sdra. AIYUB, lalu terdakwa diantar Sdra. AIYUB ke rumah terdakwa.
Bahwa setelah terdakwa sampai di rumahnya, terdakwa menerima panggilan telepon orang yang mengaku bernama Sdra. HERMAN yang meminta beli sabu kepada terdakwa dan hendak mendatangi tempat terdakwa untuk membeli Bahwa setelah terdakwa sampai di rumahnya, terdakwa menerima panggilan telepon orang yang mengaku bernama Sdra. HERMAN yang meminta beli sabu kepada terdakwa dan hendak mendatangi tempat terdakwa untuk membeli sabu, dengan pembicaraan sebagai berikut :
-
KARIMUDDIN : Soe Nyoe/Siapa ini? HERMAN : Nyoe lon Bang HERMAN, yang maen judi baroesa dengan kah, peu na sabu bah kah/Ini Bang HERMAN yang kemarin bermain judi dengan kamu, apa ada sabu sama kamu? KARIMUDDIN : Dup na perlee/Berapa banyak perlu HERMAN : Lon na peng/Saya ada uang Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) KARIMUDDIN : Kalau satu ji/biasa disebut harga satu juta rupiah HERMAN : Jeut syit, peu jeut ka intat u jalan raya banda aceh-medan?/Boleh juga, apa bisa kamu antar sampai ke jalan besar, jalan banda aceh-medan? KARIMUDDIN : Hanjeut nye keudeh/Tidak bisa kalau kesana HERMAN : Ok, kujak lon keunan/Ok, saya yang akan datang ke tempat kamu.
Terdakwa kemudian keluar dari rumah dan melihat Sdra. AIYUB sedang duduk di sebuah balai di Desa Cot Tunong Kec. Glumpang Tiga. Terdakwa kemudian mengajak AIYUB pergi untuk mencari ikan di sebuah kolam yang terletak di sebuah kebun, sambil terdakwa menunggu kedatangan Sdra. HERMAN yang hendak membeli narkotika jenis sabu dari terdakwa.
Bahwa terdakwa kemudian pergi menuju tempat yang telah diperjanjikan dengan Sdra. HERMAN. Ketika sampai, terdakwa melihat ada sebuah mobil yang parkir yang terdakwa sangka adalah mobil Sdra. HERMAN. Bahwa ketika terdakwa mendekati mobil tersebut, turun seorang laki-laki dari mobil tersebut. Setelah melihat bahwa itu bukan mobil Sdra. HERMAN, terdakwa kemudian melarikan diri namun terdakwa dikejar oleh orang yang turun dari mobil tersebut. Terdakwa kemudian terjatuh dan ditangkap oleh orang yang ternyata adalah anggota Polsek Glumpang Tiga. Bahwa saat ditangkap, terdakwa bersama teman terdakwa Sdra. AIYUB bin SULAIMAN.
Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari instansi/lembaga yang berwenang untuk menggunakan Narkotika Golongan I jenis sabu bagi diri sendiri.
Sesuai Berita Acara Analisis Laboratorium No. LAB : 5284/NNF/2014 tanggal 18 Agustus 2014 yang ditandatangani oleh Pemeriksa AKBP ZULNI ERMA NRP 60051008 dan KOMPOL DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si, Apt. NRP 74110890 barang bukti milik terdakwa Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa/Penasehat Hukumnya menyatakan telah mengerti akan dakwaan tersebut dan Terdakwa/Penasehat Hukumnya menyatakan tidak akan mengajukan keberatan atau eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan 3 (tiga) orang saksi di depan persidangan yang mana masing-masing telah memberikan keterangan di bawah sumpah, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi AIYUB bin SULAIMAN; di bawah sumpah di depan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi diperiksa dan dituntut dalam berkas perkara terpisah serta ditangkap bersama terdakwa pada hari Senin tanggal 04 Agustus 2014 sekira pukul 16.00 WIB bertempat di Desa Cot Tunong Kec. Glumpang Tiga Kab. Pidie.
Bahwa terdakwa pada hari Senin tanggal 04 Agustus 2014 ketika saksi sedang duduk di atas sepeda motor di sebuah balai di Desa Cot Baroh Kec. Glumpang Tiga Kab. Pidie, terdakwa datang menghampiri saksi dan mengajak serta meminta saksi mengendarai sepeda motor ke tempat yang saksi tidak ketahui. Sesampainya di Desa Cot Tunong Kec. Glumpang Tiga, terdakwa berhenti tidak jauh dari sebuah mobil yang ada di depan terdakwa dan saksi. Ketika salah seorang dari dalam mobil tersebut keluar, terdakwa mencampakkan sepeda motor saksi dan langsung melarikan diri dari orang yang keluar dari dalam mobil tersebut.
Bahwa ketika sepeda motor saksi diperiksa, pada bagasi depan motor saksi ditemukan 8 (delapan) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening.
Bahwa saksi melihat dan mengetahui bahwa terdakwa memiliki narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening, yaitu pada hari Senin tanggal 04 Agustus 2014 sekira pukul 12.00 WIB dimana saksi dihubungi oleh terdakwa melalui handphone untuk menjemput terdakwa di sebuah kebun di kawasan Blang Crung Desa Cot Baroh Kec. Glumpang Tiga Kab. Pidie.
Bahwa setibanya saksi di tempat tersebut, terdakwa berada di pondok di kebun tersebut dan di depan terdakwa ada alat untuk menghisap sabu (bong) yang di dalamnya sudah dimasukkan narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening.
Bahwa terdakwa memberikan bong tersebut kepada saksi, yang kemudian saksi pakai narkotika yang diberikan oleh terdakwa. Kemudian terdakwa menawarkan lagi pada saksi untuk menggunakan narkotika lagi. Setelah saksi jawab bahwa sudah cukup, terdakwa memasukkan narkotika jenis sabu tersebut ke dalam bungkusan rokok Sampoerna Mild dan kemudian terdakwa masukkan dalam kantong celana terdakwa.
Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari instansi/lembaga yang berwenang untuk, memberikan Narkotika Golongan I untuk digunakan orang lain.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak berkeberatan dan membenarkannya.
Saksi ZIKRI ASFAR bin ABDULLAH SAIDI di bawah sumpah di depan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah penyidik Kepolisian Sektor Glumpang Tiga yang menangkap terdakwa pada hari Senin tanggal 04 Agustus 2014 sekira pukul 16.00 WIB di Desa Cot Tunong Kec. Glumpang Tiga Kab. Pidie.
Bahwa pada hari Senin tanggal 04 Agustus 2014 saksi diperintahkan untuk melakukan Undercover Buy (Pembelian Terselubung) atau penyamaran untuk melakukan transaksi narkotika dengan orang yang telah saksi targetkan. Bahwa saksi melakukan penyamaran mengaku bernama HERMAN dan menghubungi terdakwa melalui handphone untuk meminta membeli narkotika jenis sabu dari terdakwa.
Bahwa setelah terjadi kesepakatan melalui telepon, saksi dan terdakwa sepakat untuk bertemu di Desa Cot Tunong Kec. Glumpang Tiga Kab. Pidie. Saksi bersama rekan saksi pergi ke Desa Cot Tunong Kec. Glumpang Tiga Kab. Pidie, dan sebelum terdakwa tiba di tempat, saksi dan rekan saksi sudah menunggu di dalam mobil.
Bahwa tidak lama kemudian datang terdakwa dengan saksi AIYUB bin SULAIMAN dengan mengendarai sepeda motor Mio warna merah yang dikendarai oleh terdakwa hingga mendekati mobil yang saksi naiki kurang lebih berjarak 15 (lima belas) meter.
Bahwa terdakwa kemudian menghubungi lagi saksi dan menanyakan posisi saksi. Saksi kemudian keluar dari dalam mobil, tiba-tiba terdakwa mencampakkan sepeda motornya sampai terjatuh dan melarikan diri. Setelah itu saksi langsung mengejar dan berhasil menangkap terdakwa, sedangkan rekan saksi yang lain menuju ke tempat sepeda motor dan saksi AIYUB bin SULAIMAN yang tidak melarikan diri.
Bahwa setelah diperiksa di dalam bagasi depan sepeda motor yang terdakwa kendarai ditemukan 8 (delapan) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening disimpan di dalam bungkusan rokok Sampoerna Mild.
Bahwa ketika saksi tanyakan kepada terdakwa bahwa narkotika jenis sabu itu milik siapa, terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis sabu adalah miliknya.
Bahwa saat saksi tanyai, terdakwa menerangkan bahwa sepeda motor Mio bukan milik terdakwa melainkan milik saksi AIYUB bin SULAIMAN.
Bahwa saat saksi tanyakan kepada saksi AIYUB bin SULAIMAN mengenai siapa pemilik narkotika jenis sabu yang ditemukan, dijawab oleh saksi AIYUB bin SULAIMAN bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah milik terdakwa sendiri, sedangkan saksi AIYUB bin SULAIMAN tidak tahu jika terdakwa mengajak saksi AIYUB bin SULAIMAN mengendarai sepeda motor untuk menjual narkotika jenis sabu kepada orang lain.
Bahwa saksi AIYUB bin SULAIMAN mengaku memakai narkotika jenis sabu yang diberikan oleh terdakwa, pada hari yang sama-Senin 04 Agustus 2014.
Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari instansi/lembaga yang berwenang untuk, memberikan Narkotika Golongan I untuk digunakan orang lain.
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa tidak merasa keberatan dan membenarkannya ;
Saksi T. NAZARUDDIN bin T. SAMIDAN di bawah sumpah di depan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah penyidik Kepolisian Sektor Glumpang Tiga yang menangkap terdakwa pada hari Senin tanggal 04 Agustus 2014 sekira pukul 16.00 WIB di Desa Cot Tunong Kec. Glumpang Tiga Kab. Pidie.
Bahwa pada hari Senin tanggal 04 Agustus 2014 saksi diperintahkan untuk mendampingi saksi ZIKRI ASFAR bin ABDULLAH SAIDI yang sedang melakukan Undercover Buy (Pembelian Terselubung) atau penyamaran untuk melakukan transaksi narkotika dengan orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Bahwa setelah terjadi kesepakatan melalui telepon antara saksi ZIKRI ASFAR dan terdakwa, saksi bersama saksi ZIKRI ASFAR pergi ke Desa Cot Tunong Kec. Glumpang Tiga Kab. Pidie tempat di mana saksi akan menjumpai terdakwa, dan sebelum terdakwa tiba di tempat, saksi dan saksi ZIKRI ASFAR sudah menunggu di dalam mobil.
Bahwa tidak lama kemudian datang terdakwa dengan saksi AIYUB bin SULAIMAN dengan mengendarai sepeda motor Mio warna merah yang dikendarai oleh terdakwa hingga mendekati mobil yang saksi naiki kurang lebih berjarak 15 (lima belas) meter.
Bahwa terdakwa kemudian menghubungi lagi saksi ZIKRI ASFAR dan menanyakan posisi saksi ZIKRI ASFAR. Saksi ZIKRI ASFAR kemudian keluar dari dalam mobil, tiba-tiba terdakwa mencampakkan sepeda motornya sampai terjatuh dan melarikan diri. Setelah itu saksi ZIKRI ASFAR langsung mengejar dan berhasil menangkap terdakwa, sedangkan saksi berlari ke arah sepeda motor yang terdakwa campakkan dimana terdapat juga saksi AIYUB bin SULAIMAN yang tidak melarikan diri.
Bahwa setelah diperiksa di dalam bagasi depan sepeda motor yang terdakwa kendarai ditemukan 8 (delapan) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening disimpan di dalam bungkusan rokok Sampoerna Mild.
Bahwa ketika saksi tanyakan kepada terdakwa bahwa narkotika jenis sabu itu milik siapa, terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis sabu adalah miliknya.
Bahwa saat saksi tanyai, terdakwa menerangkan bahwa sepeda motor Mio bukan milik terdakwa melainkan milik saksi AIYUB bin SULAIMAN.
Bahwa saat saksi tanyakan kepada saksi AIYUB bin SULAIMAN mengenai siapa pemilik narkotika jenis sabu yang ditemukan, dijawab oleh saksi AIYUB bin SULAIMAN bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah milik terdakwa sendiri, sedangkan saksi AIYUB bin SULAIMAN tidak tahu jika terdakwa mengajak saksi AIYUB bin SULAIMAN mengendarai sepeda motor untuk menjual narkotika jenis sabu kepada orang lain.
Bahwa saksi AIYUB bin SULAIMAN mengaku memakai narkotika jenis sabu yang diberikan oleh terdakwa, pada hari yang sama-Senin 04 Agustus 2014.
Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari instansi/lembaga yang berwenang untuk, memberikan Narkotika Golongan I untuk digunakan orang lain.
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar pula keterangan Terdakwa yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Senin tanggal 04 Agustus 2014 sekira pukul 10.00 WIB terdakwa menjumpai Sdra. DARMAN (DPO) di jalan lintas antara Desa Kumbang Kupula Kec. Glumpang Tiga Kab. Pidie dengan Desa Ujung Rimba Kec. Mutiara Timur Kab. Pidie untuk mengambil.narkotika jenis sabu.
Bahwa dari sabu yang telah diperoleh, terdakwa kemudian membuatnya menjadi 8 (delapan) paket, di sebuah pondok di kebun milik warga yang tidak dipakai lagi.
Bahwa setelah selesai membuat paket, terdakwa membuka 1 (satu) paket dan membuka lalu mengambil setengah bagian dari dalamnya yang kemudian terdakwa pakai dengan cara menghisapnya menggunakan bong (alat untuk menghisap sabu), sedangkan setengah bagian lagi terdakwa masukkan ke dalam sebuah bungkus rokok sampoerna mild bersama 7 (tujuh) paket lainnya, yang kemudian terdakwa simpan dalam kantong celana terdakwa
Bahwa terdakwa kemudian menghubungi saksi AIYUB bin SULAIMAN (diperiksa dan dituntut dalam berkas perkara terpisah) dan meminta untuk dijemput. Ketika saksi AIYUB bin SULAIMAN datang, terdakwa menawarkan kepada saksi AIYUB untuk menghisap sabu. Bahwa saksi AIYUB kemudian menghisap sabu dalam bong yang sebelumnya digunakan terdakwa hingga habis.
Bahwa Kemudian terdakwa dan saksi AIYUB pergi menuju Desa Cot Tunong Kec. Glumpang Tiga Kab. Pidie menggunakan sepda motor Mio warna merah No. Pol : BL 4981 PAG milik saksi AIYUB, lalu terdakwa diantar saksi AIYUB ke rumah terdakwa.
Bahwa setelah terdakwa sampai di rumahnya, terdakwa menerima panggilan telepon orang yang mengaku bernama Sdra. HERMAN yang meminta beli sabu kepada terdakwa dan hendak mendatangi tempat terdakwa untuk membeli sabu, dengan pembicaraan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa kemudian keluar dari rumah dan melihat saksi AIYUB sedang duduk di sebuah balai di Desa Cot Tunong Kec. Glumpang Tiga. Terdakwa kemudian mengajak saksi AIYUB pergi untuk mencari ikan di sebuah kolam yang terletak di sebuah kebun, sambil terdakwa menunggu kedatangan Sdra. HERMAN yang hendak membeli narkotika jenis sabu dari terdakwa.
Bahwa terdakwa kemudian pergi menuju tempat yang telah diperjanjikan dengan Sdra. HERMAN. Ketika sampai, terdakwa melihat ada sebuah mobil yang parkir yang terdakwa sangka adalah mobil Sdra. HERMAN. Bahwa ketika terdakwa mendekati mobil tersebut, turun seorang laki-laki dari mobil tersebut. Setelah melihat bahwa itu bukan mobil Sdra. HERMAN, terdakwa kemudian melarikan diri namun terdakwa dikejar oleh orang yang turun dari mobil tersebut. Terdakwa kemudian terjatuh dan ditangkap oleh orang yang ternyata adalah anggota Polsek Glumpang Tiga. Bahwa saat ditangkap, pada terdakwa ditemukan 8 (delapan) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening. Bahwa pada saat ditangkap, terdakwa bersama teman terdakwa saksi AIYUB bin SULAIMAN.
Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari instansi/lembaga yang berwenang untuk menggunakan Narkotika Golongan I jenis sabu terhadap orang lain atau memberikan Narkotika Golongan I jenis sabu untuk digunakan orang lain.
| KARIMUDDIN | : | Soe Nyoe/Siapa ini? |
| HERMAN | : | Nyoe lon Bang HERMAN, yang maen judi baroesa dengan kah, peu na sabu bah kah/Ini Bang HERMAN yang kemarin bermain judi dengan kamu, apa ada sabu sama kamu? |
| KARIMUDDIN | : | Dup na perlee/Berapa banyak perlu |
| HERMAN | : | Lon na peng/Saya ada uang Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) |
| KARIMUDDIN | : | Kalau satu ji/biasa disebut harga satu juta rupiah |
| HERMAN | : | Jeut syit, peu jeut ka intat u jalan raya banda aceh-medan?/Boleh juga, apa bisa kamu antar sampai ke jalan besar, jalan banda aceh-medan? |
| KARIMUDDIN | : | Hanjeut nye keudeh/Tidak bisa kalau kesana |
| HERMAN | : | Ok, kujak lon keunan/Ok, saya yang akan datang ke tempat kamu. |
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang bersesuaian dengan keterangan Terdakwa serta dikaitkan dengan adanya barang bukti yang diajukan dimuka persidangan, maka Majelis Hakim mendapatkan fakta-fakta yuridis sebagai berikut:
Bahwa benar pada hari Senin tanggal 04 Agustus 2014 sekira pukul 10.00 WIB terdakwa menjumpai Sdra. DARMAN (DPO) di jalan lintas antara Desa Kumbang Kupula Kec. Glumpang Tiga Kab. Pidie dengan Desa Ujung Rimba Kec. Mutiara Timur Kab. Pidie untuk mengambil.narkotika jenis sabu.
Bahwa benar dari sabu yang telah diperoleh, terdakwa kemudian membuatnya menjadi 8 (delapan) paket, di sebuah pondok di kebun milik warga yang tidak dipakai lagi.
Bahwa benar setelah selesai membuat paket, terdakwa membuka 1 (satu) paket dan membuka lalu mengambil setengah bagian dari dalamnya yang kemudian terdakwa pakai dengan cara menghisapnya menggunakan bong (alat untuk menghisap sabu), sedangkan setengah bagian lagi terdakwa masukkan ke dalam sebuah bungkus rokok sampoerna mild bersama 7 (tujuh) paket lainnya, yang kemudian terdakwa simpan dalam kantong celana terdakwa;
Bahwa benar terdakwa kemudian menghubungi saksi AIYUB bin SULAIMAN (diperiksa dan dituntut dalam berkas perkara terpisah) dan meminta untuk dijemput. Ketika saksi AIYUB bin SULAIMAN datang, terdakwa menawarkan kepada saksi AIYUB untuk menghisap sabu. Bahwa saksi AIYUB kemudian menghisap sabu dalam bong yang sebelumnya digunakan terdakwa hingga habis.
Bahwa benar Kemudian terdakwa dan saksi AIYUB pergi menuju Desa Cot Tunong Kec. Glumpang Tiga Kab. Pidie menggunakan sepda motor Mio warna merah No. Pol : BL 4981 PAG milik saksi AIYUB, lalu terdakwa diantar saksi AIYUB ke rumah terdakwa.
Bahwa benar setelah terdakwa sampai di rumahnya, terdakwa menerima panggilan telepon orang yang mengaku bernama Sdra. HERMAN yang meminta beli sabu kepada terdakwa dan hendak mendatangi tempat terdakwa untuk membeli sabu, dengan pembicaraan sebagai berikut :
Bahwa benar terdakwa kemudian keluar dari rumah dan melihat saksi AIYUB sedang duduk di sebuah balai di Desa Cot Tunong Kec. Glumpang Tiga. Terdakwa kemudian mengajak saksi AIYUB pergi untuk mencari ikan di sebuah kolam yang terletak di sebuah kebun, sambil terdakwa menunggu kedatangan Sdra. HERMAN yang hendak membeli narkotika jenis sabu dari terdakwa.
Bahwa benar terdakwa kemudian pergi menuju tempat yang telah diperjanjikan dengan Sdra. HERMAN. Ketika sampai, terdakwa melihat ada sebuah mobil yang parkir yang terdakwa sangka adalah mobil Sdra. HERMAN. Bahwa ketika terdakwa mendekati mobil tersebut, turun seorang laki-laki dari mobil tersebut. Setelah melihat bahwa itu bukan mobil Sdra. HERMAN, terdakwa kemudian melarikan diri namun terdakwa dikejar oleh orang yang turun dari mobil tersebut. Terdakwa kemudian terjatuh dan ditangkap oleh orang yang ternyata adalah anggota Polsek Glumpang Tiga. Bahwa saat ditangkap, pada terdakwa ditemukan 8 (delapan) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening. Bahwa pada saat ditangkap, terdakwa bersama teman terdakwa saksi AIYUB bin SULAIMAN.
Bahwa benar terdakwa tidak mempunyai izin dari instansi/lembaga yang berwenang untuk menggunakan Narkotika Golongan I jenis sabu terhadap orang lain atau memberikan Narkotika Golongan I jenis sabu untuk digunakan orang lain.
| KARIMUDDIN | : | Soe Nyoe/Siapa ini? |
| HERMAN | : | Nyoe lon Bang HERMAN, yang maen judi baroesa dengan kah, peu na sabu bah kah/Ini Bang HERMAN yang kemarin bermain judi dengan kamu, apa ada sabu sama kamu? |
| KARIMUDDIN | : | Dup na perlee/Berapa banyak perlu |
| HERMAN | : | Lon na peng/Saya ada uang Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) |
| KARIMUDDIN | : | Kalau satu ji/biasa disebut harga satu juta rupiah |
| HERMAN | : | Jeut syit, peu jeut ka intat u jalan raya banda aceh-medan?/Boleh juga, apa bisa kamu antar sampai ke jalan besar, jalan banda aceh-medan? |
| KARIMUDDIN | : | Hanjeut nye keudeh/Tidak bisa kalau kesana |
| HERMAN | : | Ok, kujak lon keunan/Ok, saya yang akan datang ke tempat kamu. |
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, segala sesuatu yang termuat dalam Berita Acara Persidangan merupakan rangkaian kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan, apakah Terdakwa terbukti atau tidak melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaannya tersebut;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan yang berbentuk Subsidairitas, yaitu Dakwaan Primair melanggar Pasal 116 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Dakwaan Subsidair melanggar Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan dakwaan Lebih Subsidair melanggar pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara subsidiaritas, maka sesuai tertib hukum acara pidana (process orde) yang berlaku Majelis Hakim wajib terlebih dahulu mempertimbangkan dan memberikan penilaian hukum atas dakwaan primair dan apabila dakwaan primair tersebut terbukti maka dakwaan subsidair tidak perlu dipertimbangkan lagi, akan tetapi sebaliknya apabila dakwaan primair tidak terbukti maka Majelis Hakim selanjutnya berkewajiban untuk mempertimbangkan dan menilai dakwaan subsidair dan selebih ya ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan Dakwaan Primair yaitu melanggar Pasal 116 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang;
Tanpa hak atau melawan hukum;
Menggunakan Narkotika Golongan I terhadap orang lain, atau
Memberikan Narkotika Golongan I untuk digunakan orang lain.
Unsur setiap orang
Menimbang, Bahwa yang dimaksud dengan unsur barangsiapa adalah setiap subjek hukum tindak pidana, yaitu siapa saja yang dapat dimintai pertanggungjawaban secara pidana atas perbuatan-perbuatannya, serta tidak ada dasar pembenar maupun dasar pemaaf atau dengan kata lain tidak adanya halangan bagi terdakwa untuk dapat mempertanggungjawabkan segala perbuatannya.
Menimbang, Bahwa sebagai subyek hukum yang dapat dipertanggungjawabkan secara pidana, terdakwa harus memenuhi kriteria secara subyektif maupun obyektif.
Menimbang, Bahwa secara obyektif dari fakta-fakta di persidangan berdasarkan keterangan saksi-saksi, alat bukti surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa, membenarkan bahwa terdakwa KARIMUDDIN bin ZAINAL ABIDIN adalah pelaku tindak pidana yang diajukan sebagai terdakwa dalam perkara ini.
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah diteliti identitas terdakwa KARIMUDDIN bin ZAINAL ABIDIN sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan dan telah sesuai dimana terdakwa sendiri membenarkannya.
Menimbang, bahwa selama jalannya persidangan terdakwa sehat jasmani dan rohani serta mampu menjawab seluruh pertanyaan yang diajukan kepadanya.
Menimbang, bahwa selama persidangan tidak ditemukan adanya fakta-fakta berupa alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat menghapus perbuatan pidana yang dilakukan oleh terdakwa.
Menimbang, bahwa secara subyektif, terdakwa sudah berusia dewasa sehingga dipandang cukup memadai untuk dapat mengerti dan memahami segala apa yang bakal berpulang tanggung jawab kepadanya.
Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka unsur barangsiapa telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum
Unsur tanpa hak atau melawan hukum
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur melawan hukum adalah :
Menurut bahasa Belanda, melawan hukum adalah wederrechtelijk (weder: bertentangan dengan, melawan; recht: hukum).
Menurut Pendapat para ahli di dalam buku Teguh Prasetyo (Teguh Prasetyo dan Abdul Hakim Barkatullah. 2005. Politik Hukum Pidana Kajian Kebijakan Kriminalisasai dan Deskriminalisasi. Yogyakarta : Pustaka Pelajar, halaman 31-32) mengenai pengertian melawan hukum antara lain adalah dari :
Simon: Melawan hukum berarti bertentangan dengan hukum pada umumnya.
Noyon: Melawan hukum berarti bertentangan dengan hak subjektif orang lain
Pompe: Melawan hukum berarti bertentangan dengan hukum dengan pengertian yang lebih luas, bukan hanya bertentangan dengan undang-undang tetapi juga dengan hukum yang tidak tertulis.
Van hammel: Melawan hukum adalah onrechmatig atau tanpa hak/ wewenang.
Hoge raad: Dari arrest-arrest-nya dapat disimpulkan, menurut HR melawan hukum adalah tanpa hak atau tanpa kewenangan. (arrest 18-12-1911 W 9263).
Lamintang: Berpendapat, perbedaan diantara pakar tersebut antara lain disebabkan karena dalam bahasa Belanda recht dapat berarti hukum” dan dapat berarti “hak.” Ia mengatakan, dalam bahasa Indonesia kata wederrechtelijk itu berarti “secara tidak sah” yang dapat meliputi pengertian “bertentangan dengan hukum objektif” dan “bertentangan dengan hak orang lain atau hukum subjektif”.
Menimbang, bahwa dalam Pasal 116 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dituliskan dengan tegas rumusan “melawan hukum” dalam unsur pasalnya. Maka berdasarkan ajaran melawan hukum formil, unsur melawan hukum tersebut harus dibuktikan agar seseorang dapat dikatakan telah melakukan delik dalam Pasal 116 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tersebut.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa di persidangan, terdakwa tidaklah memiliki izin atau dokumen-dokumen terkait yang memberinya hak untuk menggunakan Narkotika Golongan I terhadap orang lain, atau memberikan Narkotika Golongan I untuk digunakan orang lain. Terdakwa juga bukanlah pihak yang bertindak atas nama perusahaan atau pedagang besar farmasi yang mendapat izin dari Menteri Kesehatan.
Menimbang, bahwa perbuatan terdakwa bertentangan dengan atau menghambat terwujudnya tata dalam pergaulan masyarakat yang dicita-citakan oleh masyarakat ;
Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka unsur tanpa hak atau melawan hukum telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Unsur memberikan Narkotika Golongan I untuk digunakan orang lain
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan baik dari alat bukti keterangan saksi-saksi, alat bukti surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa sendiri diketahui bahwa terdakwa tidak memberikan Narkotika Golongan I berupa sabu untuk digunakan saksi AIYUB bin SULAIMAN pada hari Senin tanggal 04 Agustus 2014 sekira pukul 10.00 WIB bertempat di di Desa Cot Tunong, Kec. Glumpang Tiga, Kab. Pidie.
Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka unsur memberikan Narkotika Golongan I untuk digunakan orang lain tidak terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Berdasarkan uraian pembuktian tersebut diatas, oleh karena tidak semua unsur tindak pidana yang didakwakan terpenuhi maka terdakwa KARIMUDDIN bin ZAINAL ABIDIN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Narkotika sebagaimana dimaksud pada Pasal 116 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan primair ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan primair tidak terbukti maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan subsidair yang unsur-unsurnya adalah sebagai bberikut :
“Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman ;
dengan unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap orang;
Tanpa hak atau melawan hukum;
Memiliki,
Menyimpan,
Menguasai,
Menyediakan,
Narkotika Golongan I bukan tanaman.
Unsur setiap orang
Menimbang, bahwa unsur setiap orang telah kami buktikan dalam dakwaan primair dan telah terbukti oleh karena itu Majelis akan mengambil alih pertimbangan tersebut sebagai pertimbangan unsur iini oleh karenanya unsur inipun telah terbukti ;
Unsur tanpa hak atau melawan hukum
Menimbang, bahwa unsur tanpa hak dan melawan hukum juga telah kami buktikan dalam dakwaan primair dan telah terbukti dan telah terbukti oleh karena itu pertimbangan unsur ini diambil alih sebagai pertimbangan unsur ini dan oleh karena itu unsur inipun telah terbukti pula ;
Unsur memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan baik dari alat bukti keterangan saksi, petunjuk, dan keterangan terdakwa diketahui bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yaitu narkotika jenis sabu.
Menimbang, bahwa terdakwa pada hari Senin 04 Agustus 2014 sekira pukul 10.00 WIB mendapatkan narkotika jenis sabu Sdra. DARMAN (DPO) di jalan lintas antara Desa Kumbang Kupula Kec. Glumpang Tiga Kab. Pidie yang mana saat terdakwa ditangkap, pada terdakwa ditemukan 8 (delapan) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka unsur memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Subsidair telah terbukti maka dakwaan Lebih Subsidair tidak perlu dibuktikan lagi;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan Subsidair dan Majelis Hakim tidak menemukan adanya hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggungjawaban pidana dan hal-hal yang dapat menghilangkan sifat melawan hukum dari perbuatannya itu, baik sebagai alasan pembenar maupun sebagai alasan pemaaf, maka berdasarkan ketentuan pasal 193 ayat (1) KUHAP Terdakwa harus dijatuhi pidana setimpal dengan kesalahannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, selain pidana penjara terdakwa juga harus dijatuhi pidana denda yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak dapat membayar denda tersebut maka harus diganti dengan pidana penjara yang lamanya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 222 KUHAP terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditetapkan dalam amar putusan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan berdasarkan penetapan penahanan yang sah maka berdasarkan ketentuan pasal 22 ayat (4) KUHAP masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena pidana yang dijatuhkan lebih lama dari masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa maka berdasarkan ketentuan pasal 193 ayat (2) sub b KUHAP beralasan apabila Terdakwa diperintahkan tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa barang bukti dalam perkara ini berupa :
8 (delapan) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening seberat 2,70 (dua koma tujuh puluh) gram;
1 (satu) unit handphone (HP) Nokia, seri RM-908, warna biru hitam;
1 (satu) unit handphone (HP) Nokia 1280 warna hitam putih;
1 (satu) bungkusan rokok Sampoerna Mild yang di dalamnya terdapat 7 batang rokok Sampoerna Mild;
1 (satu) buah dompet warna hitam;
Mengenai statusnya akan disebutkan dalam amar putusan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan putusan, Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan terdakwa, yaitu :
Hal - hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas penyalahgunaan narkotika ;
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat karena dapat membahayakan generasi muda ;
Hal - hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dan mengakui terus terang perbuatannya di persidangan ;
Terdakwa sangat menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulanginya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, menurut Majelis Hakim, pidana yang dijatuhkan pada terdakwa berikut ini adalah layak dan adil serta diharapkan dapat menjadi prevensi khusus (bagi terdakwa menjadi sarana pembinaan, bimbingan, agar menjadi insyaf dan menjadi anggota masyarakat yang baik) dan juga diharapkan dapat menjadi prevensi umum (mencegah terjadinya tindak pidana serupa yang dilakukan oleh anggota masyarakat lainnya), sehingga penjatuhan pidana tersebut benar-benar dirasakan manfaatnya baik bagi Negara, masyarakat maupun terdakwa sendiri ;
Mengingat ketentuan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Peraturan Perundang-undangan yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa KARIMUDDIN BIN ZAINAL ABIDIN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum ;
Membebaskan terdakwa KARIMUDDIN BIN Zinal abidin dari dakwaan primair tersebut ;
Menyatakan terdakwa KARIMUDDIN BIN ZAINAL ABIDIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menguasai Narkotika golongan I bukan tanaman ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa KARIMUDDIN BIN ZAINAL ABIDIN dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun ;
Menjatuhkan pula pidana denda terhadap terdakwa KARIMUDDIN BIN ZAINAL ABIDIN sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) ;
Menetapkan apabila pidana denda tersebut tidak dapat dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
8 (delapan) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening seberat 2,70 (dua koma tujuh puluh) gram;
1 (satu) unit handphone (HP) Nokia, seri RM-908, warna biru hitam;
1 (satu) unit handphone (HP) Nokia 1280 warna hitam putih;
1 (satu) bungkusan rokok Sampoerna Mild yang di dalamnya terdapat 7 batang rokok Sampoerna Mild;
1 (satu) buah dompet warna hitam;
dirampas untuk dimusnahkan ;
Uang kertas senilai Rp. 180.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah);
Dikembalikan kepada terdakwa KARIMUDDIN BIN ZAINAL ABIDIN ;
1 (satu) unit sepeda motor Mio warna merah No. Pol.BL 4981 PAG ;
Dikembalikan kepada saksi AIYUB BIN SULAIMAN ;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 2.000,- (Dua ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sigli pada hari : KAMIS, tanggal : 13 November 2014, oleh kami : NURMIATI, SH sebagai Hakim Ketua Majelis, M.YUSUF, SH., MH. dan YUSRIZAL, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari : SELASA, tanggal : 18 November 2014 oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh : SYUKRI Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, dengan dihadiri oleh OKI WINARTA, SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sigli DI Kotabakti, serta dihadapan terdakwa ;
HAKIM – HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
d.t.o. d.t.o.
1.M. YUSUF, SH., MH. NURMIATI, SH
d.t.o.
YUSRIZAL, SH.
PANITERA PENGGANTI,
d.t.o.
S Y U K R I