- 37/Pid.Sus/2016/PN.Bek
Putusan PN BENGKAYANG Nomor - 37/Pid.Sus/2016/PN.Bek
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Pidana - MUHAMMAD ARIF Alias ATENG Bin ANTONIUS ALA ;
- MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD ARIF Alias ATENG Bin ANTONIUS ALA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ” DENGAN SENGAJA MELAKUKAN KEKERASAN, ANCAMAN KEKERASAN MEMAKSA ANAK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA” , sebagaimana dalam dakwaan primair; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dan denda sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 5 (lima) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) helai baju kaos lengan pendek berwarna hitam. - 1 (satu) helai celana kain pendek berwarna putih orange. - 1 (satu) helai celana dalam berwarna coklat. Dikembalikan pada saksi MEY TASYA GALUH ANANDA; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor 37/Pid.Sus/2016/PN.Bek
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bengkayang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap Tempat lahir Umur/Tanggal lahir Jenis kelamin Kebangsaan Tempat tinggal Agama Pekerjaan | : : : : : : : : | MUHAMMAD ARIF Alias ATENG Bin ANTONIUS ALA ; Sebalos ; 34 Tahun / 24 Agustus 1981 ; Laki-laki ; Indonesia ; Dusun Panda Rt.002 Rw.001 Desa Lembang Kec. Sanggau Ledo Kabupaten Bengkayang ; Islam ; Swasta ; |
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik sejak tanggal 24 Februari 2016 sampai dengan tanggal 14 Maret 2016 ;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 15 Maret 2016 sampai dengan tanggal 23 April 2016 ;
Penuntut Umum sejak tanggal 11 April 2016 sampai dengan tanggal 30 April 2016 ;
Majelis Hakim sejak tanggal 12 April 2016 sampai dengan tanggal 11 Mei 2016 ;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 12 Mei 2016 sampai dengan tanggal 10 Juli 2016 ;
Perpanjangan Pertama Ketua Pengadilan Tinggi sejak tanggal 11 Juli 2016 sampai dengan tanggal 09 Agustus 2016 ;
Perpanjangan Kedua Ketua Pengadilan Tinggi sejak tanggal 10 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 08 September 2016 ;
Majelis Hakim telah menunjuk Penasihat Hukum untuk mendampingi Terdakwa di persidangan, yang bernama ZAKARIAS, S.H. Advokat / Pengacara yang beralamat di Jalan Sanggau Ledo, Kabupaten Bengkayang berdasarkan Penetapan Majelis Hakim Nomor : 37 / Pen.Pid / 2016 / PN.Bek tanggal 19 April 2016 ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bengkayang Nomor 37 / Pen.Pid / 2016 / PN.Bek tanggal 12 April 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim ;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 37 / Pen.Pid / 2016 / PN.Bek tanggal 12 April 2016 tentang penetapan hari sidang ;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa MUHAMAD ARIF Alias ATENG Bin ANTONIUS ALA bersalah melakukan tindak pidana "melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya" sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 12 (dua belas ) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) helai baju kaos lengan pendek berwarna hitam.
1 (satu) helai celana kain pendek berwarna putih orange.
1 (satu) helai celana dalam berwarna coklat.
Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi korban MEY TASYA GALUH ANANDA Alias TASYA Anak MUHAMAD ARIF
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar pledoi / pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum telah salah dalam membuat dakwaaan maupun tuntutan, karena dakwaan maupun tuntutan yang dibuat tidak bersesuaian dengan keterangan saksi korban maupun saksi Citra Dewi. Untuk itu dakwaan Jaksa Penuntut Umum haruslah dinyatakan batal demi hukum ;
Menyatakan Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya sesuai dengan Pasal 81 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dalam dakwaan primair penuntut umum ;
Melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum ;
Memulihkan kedudukan serta harkat dan martabat Terdakwa dalam keadaan semula ;
Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada negara ;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan menolak nota pembelaan (pledoi) Penasihat Hukum Terdakwa MUHAMAD ARIF Alias ATENG Bin ANTONIUS ALA dan juga mengesampingkan pembelaan tersebut dan kami Jaksa Penuntut Umum tetap pada surat tuntutan kami serta mohon kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan putusan sesuai dengan tuntutan pidana yang telah kami bacakan pada sidang hari Selasa tanggal 19 Juli 2016 ;
Setelah mendengar Tanggapan Penasihat Hukum Terdakwa secara lisan terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada pledoi / pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
Primair :
Bahwa terdakwa MUHAMMAD ARIF alias ATENG Bin ANTONIUS ALA pada hari, tanggal dan bulan yang tidak dapat ditentukan dengan pasti pada tahun 2014 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2014 bertempat di rumah kontrakan terdakwa di Dusun Jawa Desa Lembang Kecamatan Sanggau Ledo Kabupaten Bengkayang atau di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bengkayang “Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, awalnya bermula ketika anak kandung terdakwa yaitu saksi korban MEY TASYA GALUH ANANDA Alias TASYA Bin MUHAMMAD ARIF yang berusia 12 (dua belas) tahun setelah pulang dari sekolah lalu saksi korban sedang makan siang di dapur, kemudian terdakwa memanggil saksi korban dengan nada kasar “SA SAA SINI BENTAR” kemudian saksi korban ketakutan sambil bilang “MAU NGAPA, TASYA BA LAGI MAKAN” lalu terdakwa bilang “CEPAT, NANTI MAMAKMU DAH DATANG” kemudian saksi korban menghampiri terdakwa yang saat itu sedang nonton TV sambil main HP diatas kasur, selanjutnya terdakwa bilang “BARING SINI” sambil tangannya mengarahkan kekasur (disampingnya), lalu saksi korban bilang “MAU NGAPA LAGI” lalu dijawab terdakwa “EH BARING-BARING JAK SITU BAH, GA USAH BANYAK TANYA” sambil dengan nada kasar lalu dengan terpaksa saksi korban baring di samping terdakwa sambil ketakutan, selanjutnya terdakwa langsung meraba kedua payudara saksi korban, lalu baju dan mini set saksi korban di naikkan di atas payudara saksi korban lalu terdakwa mencium kedua payudara saksi korban sambil tangannya membuka celana luar dan celana dalam saksi korban lalu di diletakkan di lantai di samping saksi korban. Selanjutnya terdakwa membuka abis celana kain dan celana dalamnya dan di letakkan dilantai di samping terdakwa kemudian terdakwa langsung memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan saksi korban dengan gerakan naik turun sambil muka terdakwa tepat di muka saksi korban dan saksi korban menutup matanya dengan menggunakan tangan saksi korban sambil menangis kesakitan sampai terdakwa mengeluarkan spermanya. Kemudian pada tanggal 1 januari 2016 sekitar jam 14.00 Wib saksi korban bilang kepada ibunya yaitu saksi CITRA DEWI bahwa saksi korban ada di setubuhi dan di cabuli oleh terdakwa selanjutnya saksi CITRA DEWI melaporkannya ke Polres Bengkayang untuk proses hukum.
Bahwa ketika terdakwa mengajak saksi korban melakukan hubungan suami istri, saat itu saksi korban tidak dapat menolaknya karena saksi korban ketakutan karena sebelumnya saksi korban telah dicabuli oleh terdakwa selain itu terdakwa pernah bilang kepada saksi korban “JANGAN KASIH TAHU MAMAK MU NANTI KAU KU BUNUH”;
Bahwa berdasarkan visum et refertum dari RSUD Kab. Bengkayang No.876/Visum/RSUD-BKY/2016 tanggal 17 Maret 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. DIANTUS terhadap saksi korban MEY TASYA GALUH ANANDA Alias TASYA Bin MUHAMMAD ARIF umur 12 Tahun pada pemeriksaan fisik ditemukan :
Tampak sisa-sisa selaput dara yang tidak utuh;
Tampak luka robek lama pada selaput dara pada arah jam enam ,lima, sembilan dan sepuluh dengan luka robek yang sudah sembuh dan tidak ada tanda-tanda kemerahan
Tidak ditemukan luka baru dan tanda-tanda kekerasan tumpul.
KESIMPULAN : seorang Perempuan diantar ke IGD RS Bengkayang dari hasil pemeriksaan didapatkan tampak sisa-sisa selaput dara yang tidak utuh, tampak luka robek lama pada selaput dara pada arah jam enam ,lima, sembilan dan sepuluh.
Perbuatan terdakwa MUHAMMAD ARIF alias ATENG Bin ANTONIUS ALA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Subsidair :
Bahwa terdakwa MUHAMMAD ARIF alias ATENG Bin ANTONIUS ALA pada hari, tanggal dan bulan yang tidak dapat ditentukan dengan pasti pada tahun 2014 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2014 bertempat di rumah kontrakan terdakwa di Dusun Jawa Desa Lembang Kecamatan Sanggau Ledo Kabupaten Bengkayang atau di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bengkayang “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, awalnya bermula ketika anak kandung terdakwa yaitu saksi korban MEY TASYA GALUH ANANDA Alias TASYA Bin MUHAMMAD ARIF yang berusia 12 (dua belas) tahun setelah pulang dari sekolah lalu saksi korban sedang makan siang di dapur, kemudian terdakwa memanggil saksi korban dengan nada kasar “SA SAA SINI BENTAR” kemudian saksi korban ketakutan sambil bilang “MAU NGAPA, TASYA BA LAGI MAKAN” lalu terdakwa bilang “CEPAT, NANTI MAMAKMU DAH DATANG” kemudian saksi korban menghampiri terdakwa yang saat itu sedang nonton TV sambil main HP diatas kasur, selanjutnya terdakwa bilang “BARING SINI” sambil tangannya mengarahkan kekasur (disampingnya), lalu saksi korban bilang “MAU NGAPA LAGI” lalu dijawab terdakwa “EH BARING-BARING JAK SITU BAH, GA USAH BANYAK TANYA” sambil dengan nada kasar lalu dengan terpaksa saksi korban baring di samping terdakwa sambil ketakutan, selanjutnya terdakwa langsung meraba kedua payudara saksi korban, lalu baju dan mini set saksi korban di naikkan di atas payudara saksi korban lalu terdakwa mencium kedua payudara saksi korban sambil tangannya membuka celana luar dan celana dalam saksi korban lalu di diletakkan di lantai di samping saksi korban. Selanjutnya terdakwa membuka abis celana kain dan celana dalamnya dan di letakkan dilantai di samping terdakwa kemudian terdakwa langsung memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan saksi korban dengan gerakan naik turun sambil muka terdakwa tepat di muka saksi korban dan saksi korban menutup matanya dengan menggunakan tangan saksi korban sambil menangis kesakitan sampai terdakwa mengeluarkan spermanya. Kemudian pada tanggal 1 januari 2016 sekitar jam 14.00 Wib saksi korban bilang kepada ibunya yaitu saksi CITRA DEWI bahwa saksi korban ada di setubuhi dan di cabuli oleh terdakwa selanjutnya saksi CITRA DEWI melaporkannya ke Polres Bengkayang untuk proses hukum.
Bahwa ketika terdakwa mengajak saksi korban melakukan hubungan suami istri, saat itu saksi korban tidak dapat menolaknya karena saksi korban ketakutan karena sebelumnya saksi korban telah dicabuli oleh terdakwa selain itu terdakwa pernah bilang kepada saksi korban “JANGAN KASIH TAHU MAMAK MU NANTI KAU KU BUNUH”;
Bahwa berdasarkan visum et refertum dari RSUD Kab. Bengkayang No.876/Visum/RSUD-BKY/2016 tanggal 17 Maret 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. DIANTUS terhadap saksi korban MEY TASYA GALUH ANANDA Alias TASYA Bin MUHAMMAD ARIF umur 12 Tahun pada pemeriksaan fisik ditemukan :
Tampak sisa-sisa selaput dara yang tidak utuh;
Tampak luka robek lama pada selaput dara pada arah jam enam ,lima, sembilan dan sepuluh dengan luka robek yang sudah sembuh dan tidak ada tanda-tanda kemerahan
Tidak ditemukan luka baru dan tanda-tanda kekerasan tumpul.
KESIMPULAN : seorang Perempuan diantar ke IGD RS Bengkayang dari hasil pemeriksaan didapatkan tampak sisa-sisa selaput dara yang tidak utuh, tampak luka robek lama pada selaput dara pada arah jam enam ,lima, sembilan dan sepuluh.
Perbuatan terdakwa MUHAMMAD ARIF alias ATENG Bin ANTONIUS ALA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Lebih Subsidair :
Bahwa terdakwa MUHAMMAD ARIF alias ATENG Bin ANTONIUS ALA pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan dengan pasti antara bulan Agustus tahun 2013 sekira jam 17.00 WIB sampai dengan pada bulan Mei tahun 2015 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2013 sampai dengan pada bulan Mei tahun 2015 bertempat di rumah kontrakan terdakwa di Dusun Jawa Desa Lembang Kecamatan Sanggau Ledo Kabupaten Bengkayang atau di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bengkayang “Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi secara pasti di bulan Agustus tahun 2013 sekira jam 17.00 Wib ketika anak kandung terdakwa yaitu saksi korban MEY TASYA GALUH ANANDA Alias TASYA Bin MUHAMMAD ARIF yang berusia 12 (dua belas) tahun sedang mencuci piring di dapur lalu terdakwa memanggil saksi korban “SA SAA, SINI DULU BENTAR” kemudian saksi korban bilang “NANTI LAGI CUCI PIRING” dijawab terdakwa “SEKARANG” lalu saksi korban langsung menghampiri terdakwa yang sedang nonton TV, lalu terdakwa bilang “BARING SITU” sambil tangannya menunjuk kasur yang ada di depan TV. Selanjutnya saksi korban bilang “GAK MAU” lalu terdakwa memegang salah satu tangan saksi korban sambil mengarahkan untuk membaringkan badan saksi korban, setelah saksi korban baring di atas kasur terdakwa berkata “BUKAK CELANAMU” dengan nada kasar dan mata melotot, kemudian saksi korban yang ketakutan bilang “DAK MAU” lalu terdakwa berusaha membuka celana saksi korban, lalu saksi korban meronta dan melawan akan tetapi tenaga terdakwa sangat kuat sehingga saksi korban tidak bisa lagi melawan sampai terdakwa berhasil membuka paksa celanakain dan celana dalam saksi korban dan di diletakkan dilantai samping saksi korban lalu baju kaos dan mini set saksi korban diangkat sampai keatas payudara saksi korban. Selanjutnya tangan terdakwa langsung meraba, meremas dan mencium kedua payudara saksi korban lalu tangan terdakwa memegang-megang kemaluan saksi korban dan jarinya di masukkan kedalam kemaluan saksi korban dengan gerakan maju mundur sekitar lewat 5 (lima) menit dan saksi korban menangis sambil memejamkan mata karena menahan rasa sakit dan perih di kemaluan saksi korban sambil tangan terdakwa yang satunya memegang kemaluannya yang masih menggunakan celana kain bola diatas lutut. Selanjutnya terdakwa baring diatas lantai sambil tangannya memegang kemaluannya sampai mengeluarkan sperma.
Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi secara pasti di bulan Mei tahun 2015 sekira pukul 15.00 WIB ketika anak kandung terdakwa yaitu saksi korban MEY TASYA GALUH ANANDA Alias TASYA Bin MUHAMMAD ARIF yang berusia 12 (dua belas) tahun sedang berbaring di atas tempat tidur di dalam kamar saksi korban, kemudian terdakwa memanggil saksi korban “SAAA SA, SINI DULU” lalu saksi korban bilang ‘GAK MAU” kemudian terdakwa langsung masuk ke kamar saksi korban dan langsung duduk di samping saksi korban lalu oleh terdakwa baju dan BH saksi korban di naikkan diatas payudara lalu celana luar dan celana dalam saksi korban di buka dan diletakkan di samping saksi korban. Selanjutnya tangan terdakwa meraba dan mencium payudara saksi korban dan dengan cepat terdakwa membuka celana luar dan celana dalamnya dan tangan terdakwa memegang sambil mengocok kemaluannya dan tangan satunya lagi memegang kemaluan saksi korban sampai spermanya keluar.
Bahwa berdasarkan visum et refertum dari RSUD Kab. Bengkayang No.876/Visum/RSUD-BKY/2016 tanggal 17 Maret 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. DIANTUS terhadap saksi korban MEY TASYA GALUH ANANDA Alias TASYA Bin MUHAMMAD ARIF umur 12 Tahun pada pemeriksaan fisik ditemukan :
Tampak sisa-sisa selaput dara yang tidak utuh;
Tampak luka robek lama pada selaput dara pada arah jam enam ,lima, sembilan dan sepuluh dengan luka robek yang sudah sembuh dan tidak ada tanda-tanda kemerahan
Tidak ditemukan luka baru dan tanda-tanda kekerasan tumpul.
KESIMPULAN : seorang Perempuan diantar ke IGD RS Bengkayang dari hasil pemeriksaan didapatkan tampak sisa-sisa selaput dara yang tidak utuh, tampak luka robek lama pada selaput dara pada arah jam enam ,lima, sembilan dan sepuluh.
Perbuatan terdakwa MUHAMMAD ARIF alias ATENG Bin ANTONIUS ALA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut :
MEY TASYA GALUH ANANDA Alias TASYA Anak MUHAMMAD ARIF, tidak di sumpah karena masih berumur di bawah 15 (lima belas) tahun, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar terdakwa adalah ayah kandung saksi, sedangkan ibu saksi bernama CITRA DEWI ;
Bahwa orang tua saksi sudah bercerai dan saat ini saksi tinggal bersama ibu kandung dan adik saksi di Ds Kandasan Kec Sanggau Ledo Kab Bengkayang.
Bahwa benar saksi telah di cabuli oleh Terdakwa pada tahun 2013 dan saksi juga telah disetubuhi oleh Terdakwa sejak tahun 2014 sampai tahun 2015 yaitu ketika saksi kelas 6 sekolah dasar. Dimana kejadian tersebut terjadi di rumah kontrakan Terdakwa yang beralamat di Dusun Jawa Desa Lembang Kecamatan Sanggau Ledo Kabupaten Bengkayang;
Bahwa pertama kali Terdakwa memegang alat kelamin saksi pada tahun 2013 di rumah kontrakan yang beralamat di Dusun Jawa Desa Lembang Kecamatan Sanggau Ledo Kabupaten Bengkayang, dimana ketika itu saksi MEY TASYA GALUH ANANDA masih duduk di bangku kelas 3 sd (tiga sekolah dasar). Ketika itu sekitar pukul 17.00 wib saksi sedang mencuci piring di dapur , kemudian terdakwa memanggil saksi korban “SA SAA, SINI DULU BENTAR”. Selanjutnya saksi bilang “NANTI LAGI CUCI PIRING”, lalu dijawab terdakwa “SEKARANG”. Kemudian saksi langsung menghampiri terdakwa yang sedang nonton TV, lalu terdakwa bilang “BARING SITU” sambil tangannya menunjuk kasur yang ada di depan TV. Selanjutnya saksi bilang “GAK MAU” lalu terdakwa memegang salah satu tangan saksi sambil mengarahkan untuk membaringkan badan saksi. Setelah saksi baring di atas kasur terdakwa berkata “BUKAK CELANAMU” dengan nada kasar dan mata melotot, kemudian saksi merasa ketakutan bilang “DAK MAU”. Lalu terdakwa berusaha membuka celana saksi, lalu saksi meronta dan melawan akan tetapi tenaga terdakwa sangat kuat sehingga saksi tidak bisa lagi melawan sampai terdakwa berhasil membuka paksa celana kain dan celana dalam saksi dan di diletakkan dilantai samping saksi lalu baju kaos dan mini set saksi diangkat sampai keatas payudara saksi. Selanjutnya tangan terdakwa langsung meraba, meremas dan mencium kedua payudara saksi lalu tangan terdakwa memegang-megang kemaluan saksi dan jarinya di masukkan kedalam kemaluan saksi dengan gerakan maju mundur sekitar lewat 5 (lima) menit dan saksi menangis sambil memejamkan mata karena menahan rasa sakit dan perih di kemaluan saksi sambil tangan terdakwa yang satunya memegang kemaluannya yang masih menggunakan celana kain bola diatas lutut. Selanjutnya terdakwa baring diatas lantai sambil tangannya memegang kemaluannya sampai mengeluarkan sperma. Setelah itu, saksi MEY TASYA GALUH ANANDA bergegas menggunakan celana dan langsung masuk ke dalam wc ;
Bahwa kemudian untuk pertama kali Terdakwa menyetubuhi saksi pada tahun 2014 di rumah kontrakan yang beralamat di Dusun Jawa Desa Lembang Kecamatan Sanggau Ledo Kabupaten Bengkayang, dimana ketika itu saksi masih duduk di bangku kelas 4 sd (empat sekolah dasar). Ketika itu sekitar pukul 13.00 wib saksi sedang makan siang di dapur, kemudian terdakwa memanggil saksi dengan nada kasar “SA SAA SINI BENTAR”. Kemudian saksi ketakutan sambil bilang “MAU NGAPA, TASYA BA LAGI MAKAN” lalu terdakwa bilang “CEPAT, NANTI MAMAKMU DAH DATANG”. Selanjutnya saksi menghampiri terdakwa yang saat itu sedang nonton TV sambil main HP diatas kasur. Setelah itu, terdakwa bilang “BARING SINI” sambil tangannya mengarahkan ke kasur (disampingnya), lalu saksi bilang “MAU NGAPA LAGI”. Kemudian dijawab oleh terdakwa “EH BARING-BARING JAK SITU BAH, GA USAH BANYAK TANYA” sambil dengan nada kasar . Oleh karena merasa ketakutan dengan terdakwa, kemudian saksi terpaksa baring di samping terdakwa sambil ketakutan. Selanjutnya terdakwa langsung meraba kedua payudara saksi, lalu baju dan mini set saksi di naikkan di atas payudara saksi. Kemudian terdakwa mencium kedua payudara saksi sambil tangannya membuka celana luar dan celana dalam saksi yang diletakkan di lantai. Selanjutnya terdakwa membuka habis celana kain dan celana dalamnya yang kemudian di letakkan dilantai di samping terdakwa. Setelah itu, terdakwa langsung memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan saksi dengan gerakan naik turun sambil muka terdakwa tepat di muka saksi dan saksi menutup matanya dengan menggunakan tangan saksi sambil menangis kesakitan sampai terdakwa mengeluarkan spermanya diatas perut saksi;
Bahwa ketika terdakwa mengajak saksi melakukan persetubuhan dengan Terdakwa, saksi merasa ketakutan karena sebelumnya terdakwa pernah mengatakan kepada saksi bahwa “JANGAN KASIH TAHU MAMAK MU, NANTI KAU KU BUNUH” ;
Bahwa selanjutnya kejadian kedua kalinya, Terdakwa menyetubuhi saksi terjadi pada tahun 2015 di rumah kontrakan yang beralamat di Dusun Jawa Desa Lembang Kecamatan Sanggau Ledo Kabupaten Bengkayang, dimana ketika itu saksi masih duduk di bangku kelas 5 sd (lima sekolah dasar). Ketika itu sekitar pukul 15.00 WIB saksi sedang berbaring di atas tempat tidur di dalam kamar saksi. Kemudian terdakwa memanggil saksi “SAAA SA, SINI DULU” lalu saksi bilang ‘GAK MAU”. Selanjutnya terdakwa langsung masuk ke kamar saksi dan langsung duduk di samping saksi, lalu oleh terdakwa baju dan BH saksi di naikkan diatas payudara . Kemudian celana luar dan celana dalam saksi di buka dan diletakkan di samping saksi. Selanjutnya tangan terdakwa meraba dan mencium payudara saksi dan dengan cepat terdakwa membuka celana luar dan celana dalamnya dan tangan terdakwa memegang kemaluannya dan tangan satunya lagi memegang kemaluan saksi MEY. Setelah itu terdakwa memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan saksi sampai sperma terdakwa keluar di diatas perut saksi ;
Bahwa setelah persetubuhan yang kedua kalinya tersebut kemudian terjadi persetubuhan lagi dalam jangka waktu 2 (dua) hari sekali. Sehingga saksi sudah tidak dapat menghitung lagi sudah berapa kali terdakwa menyetubuhi saksi ;
Bahwa seingat saksi, terakhir kali terdakwa menyetubuhi saksi ketika saksi duduk di bangku kelas 6 sd (enam sekolah dasar) ;
Bahwa selain itu, perbuatan Terdakwa tersebut selalu dilakukan ketika ibu saksi yang bernama CITRA DEWI dan adik sedang di luar rumah ;
Bahwa ketika tahun 2013 dan 2015 ibu dan adik saksi sedang ke pasar jualan kecambah, sedangkan pada tahun 2014 ibu dan adik saksi sedang mencari plastik di pasar .
Bahwa benar terdakwa MUHAMAD ARIF menyetubuhi saksi dan mengeluarkan spermanya diatas perut saksi.
Bahwa benar posisi saksi pada saat dicabuli oleh terdakwa yaitu posisi saksi berbaring diatas kasur dan terdakwa berada diatas saksi sambil lututnya dibekuk. Sedangkan posisi saksi pada saat disetubuhi oleh terdakwa adalah saksi berbaring diatas kasur dan terdakwa menimpa/menindih diatas badan saksi.
Bahwa benar terdakwa tidak merayu pada saat melakukan pencabulan maupun persetubuhan terhadap saksi. Akan tetapi setelah terdakwa berhasil melakukan persetubuhan terhadap saksi , terdakwa sangat sering untuk meminta dilayani ;
Bahwa benar terdakwa tidak pernah memberi saksi imbalan berupa uang maupun barang setelah terdakwa mencabuli maupun menyetubuhi saksi.
Bahwa benar terdakwa sering memukul sejak saksi masih kecil dan terdakwa selalu berkata kasar pada saksi, adik saksi dan ibu saksi.
Bahwa benar pada saat terdakwa melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap saksi, terdakwa dalam keadaan sadar dan tanpa pengaruh minuman alkohol.
Bahwa benar pada saat terdakwa melakukan persetubuhan terhadap saksi, saksi merasakan sakit dan perih pada saat buang air kecil.
Bahwa benar saksi tidak pernah melakukan persetubuhan dengan orang lain selain terdakwa.
Bahwa benar saksi menceritakan persetubuhan dan pencabulan yang terdakwa lakukan kepada ibu saksi yang bernama CITRA DEWI, setelah itu saksi dan saksi CITRA DEWI langsung ke kantor polres Bengkayang.
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan keberatan, yaitu pada tahun 2013, 2014 dapan 2015 tidak melakukan pencabulan maupun persetubuhan terhadap saksi MEY TASYA GALUH ANANDA ;
CITRA DEWI Binti HENDRI TOTOK , dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi dihadirkan di persidangan ini sehubungan dengan perkara persetubuhan yang terjadi pada anak kandung saksi yaitu saksi MEY TASYA GALUH ANANDA;
Bahwa saksi yang bernama MEY TASYA GALUH ANANDA lahir pada tanggal 5 Mei 2003 .
Bahwa yang menyetubuhi saksi MEY TASYA GALUH ANANDA adalah terdakwa yang merupakan mantan suami saksi dan juga ayah kandung dari saksi MEY TASYA GALUH ANANDA .
Bahwa hubungan saksi dengan terdakwa sudah bercerai sejak bulan Desember 2014 ;
Bahwa saksi tidak ingat lagi hari dan bulan terjadinya persetubuhan , seingat saksi tahun 2013 ketika itu saksi MEY TASYA GALUH ANANDA sedang duduk di kelas 3 sekolah dasar . Pada saat itu, saksi MEY TASYA GALUH ANANDA tersebut mengeluh sakit pada kemaluannya ketika kencing dan saksi hendak membawa saksi MEY TASYA GALUH ANANDA ke puskesmas. Namun, ketika itu terdakwa melarang saksi dan akhirnya terdakwa mengakui bahwa Terdakwa memainkan kemaluan saksi MEY TASYA GALUH ANANDA menggunakan jari tangan Terdakwa;
Bahwa setelah itu terdakwa meminta maaf kepada saksi dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Bahwa yang membuat saksi terkejut pada tanggal 1 januari 2016 sekira pukul 14.00 Wib, saksi MEY TASYA GALUH ANANDA mengaku lagi kepada saksi bahwa dirinya dicabuli dan disetubuhi oleh terdakwa yaitu sejak tahun 2013 sampai tahun 2015 d idalam rumah yang beralamat di dusun jawa desa lembang kec Sanggau Ledo Kab Bengkayang.
Bahwa benar setahu saksi terjadinya kekerasan seksual terhadap saksi MEY TASYA GALUH ANANDA hanya 1 (satu) kali dan saksi baru mengetahui bahwa terdakwa menyetubuhi saksi MEY TASYA GALUH ANANDA pada hari jumat tanggal 1 Januari 2016 malam tahun baru, dimana ketika itu saksi MEY TASYA GALUH ANANDA baru bercerita kepada saksi bahwa dirinya dicabuli dan disetubuhi oleh terdakwa.
Bahwa benar sehari-hari saksi berjualan kecambah di pasar ;
Bahwa selama berumah tangga, terdakwa sering mukul saksi dan juga anak-anak menggunakan ikat pinggang ;
Bahwa hubungan suami istri antara saksi dengan terdakwa normal dan termasuk sering kadang 2 (dua) kali sehari hampir tiap malam, bahkan saksi melayani Terdakwa terakhir kali bulan Nopember 2015. Namun kalau berhubungan terdakwa sering menggunakan alat bantu lain seperti terong dan lain-lain ;
Bahwa saksi bercerai dengan Terdakwa karena terdakwa ketahuan selingkuh dan sekarang saksi sudah menikah lagi.
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan keberatan, yaitu Terdakwa tidak pernah menyetubuhi saksi MEY TASYA GALUH ANANDA;
TAN MUSTAKIM Bin TAN HADRAN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dihadirkan dipersidangan ini sehubungan dengan perkara persetubuhan yang dilakukan Terdakwa terhadap saksi MEY TASYA GALUH ANANDA ;
Bahwa Terdakwa merupakan ayah kandung dari saksi MEY TASYA GALUH ANANDA ;
Bahwa saksi mengenal saksi MEY TASYA GALUH ANANDA karena saksi MEY TASYA GALUH ANANDA merupaka cucu keponakan saksi, dimana Terdakwa bersama saksi CITRA DEWI dan saksi MEY TASYA GALUH ANANDA pernah tinggal serumah dengan saksi;
Bahwa sepengetahuan saksi, selama tinggal bersama perilaku Terdakwa baik-baik saja ;
Bahwa benar saksi mengetahui bahwa Terdakwa telah melakukan persetubuhan terhadap saksi MEY TASYA GALUH ANANDA dari cerita ibu kandung saksi MEY TASYA GALUH ANANDA yang bernama saksi CITRA DEWI ;
Bahwa awal saksi mengetahui mengenai kejadian tersebut, yaitu sekitar bulan januari 2016 sekitar pukul 16.00 Wib saksi CITRA DEWI dan kedua anaknya datang kerumah saksi yang beralamat dusun sanggau kota desa lembang kec sanggau ledo kab bengkayang ;
Bahwa pada saat itu saksi CITRA DEWI langsung menceritakan kejadian yang menimpa anaknya yang bernama yaitu saksi MEY TASYA GALUH ANANDA yang disetubuhi oleh Terdakwa, dimana kejadian tersebut terjadi di rumah kontrakannya yang beralamat di kampung jawa desa lembang kec sanggau ledo kab bengkayang ;
Bahwa saksi tidak terlalu menanyakan masalah tersebut secara detail karena saksi takut menambah beban keluarga ;
Bahwa menurut saksi CITRA DEWI permasalahan tersebut sudah dilaporkan kepada pihak polisi oleh sebab itu saksi mempercayakan masalah tersebut kepada pihak berwajib ;
Bahwa setelah saksi mengetahui tentang permasalahan yang menimpa saksi MEY TASYA GALUH ANANDA, saksi menyarankan kepada saksi CITRA DEWI supaya terus melakukan pengawasan terhadap kedua anaknya , karena tidak menutup kemungkinan masalah tersebut bisa terulang kembali.
Bahwa sepengetahuan saksi status perkawinan Terdakwa dengan saksi CITRA DEWI sudah bercerai.
Bahwa sepengetahuan saksi sampai saat ini tidak ada perdamaian antara Terdakwa dengan saksi CITRA DEWI dan saksi MEY TASYA GALUH ANANDA ;
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan dan tidak tahu ;
BOBBY SETYAWAN Bin HENDRI TOTOK, saksi tidak hadir di persidangan, sehingga keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibuat oleh Penyidik tertanggal tanggal 26 Januari 2016, dibacakan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa benar saksi sebelumnya saksi tidak mengerti sebab diperiksa oleh polisi, namun setelah saksi di jelaskan oleh penyidik , saksi baru mengerti sehubungan dengan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Bahwa benar yang menjadi korban persetubuhan tersebut adalah sdri. MEY TASYA GALUH ANANDA Alias TASYA dan yang menjadi pelakunya adalah ayah kandung korban yaitu sdr. MUHAMAD ARIF yang biasa dipanggil ATENG .
Bahwa benar hubungan saksi dengan sdri.MEY TASYA GALUH ANANDA adalah keponakan saksi dan hubungan saksi dengan terdakwa MUHAMAD ARIF Alias ATENG adalah abang ipar saksi.
Bahwa benar sebelumnya saksi tidak mengetahui bahwa terdakwa MUHAMAD ARIF Alias ATENG telah melakukan persetubuhan terhadap MEI TASYA namun saksi baru mengetahui setelah dijelaskan oleh penyidik.
Bahwa benar saksi pernah melihat perubahan tingkah laku yang terjadi terhadap sdri. MEI TASYA seperti murung dan diam.
Bahwa benar saksi ada melihat perubahan perilaku yang terjadi terhadap sdri.MEI TASYA sekira bulan desember 2015 yang mana saksi tidak ingat kapan hari dan tanggalnya, di rumah saksi yang beralamat di Dusun Sanggau Kota desa lembang kec Sanggau Ledo Kab Bengkayang yang manaa pada saat itu sdri MEI TASYA menginap dirumah saksi (nenek sdri. TASYA).
Bahwa benar saksi tidak tahu apa yang menyebabkan sdri MEI TASYA menjadi murung dan pendiam tersebut karena saksi tidak ada memenanyakan dan setahu saksi sdri MEI TASYA orangnya agak tertutup.
Bahwa benar setahu saksi status perkawinan M. ARIF Alias ATENG dan DEWI CITRA sudah bercerai secara sah karena saksi sendiri yang mengantar kakak saksi yang bernama DEWI CITRA mengurus sidang nikahnya di pengadilan.
Bahwa benar saksi terkhir melihat M. ARIF Alias ATENG sekira akhir bulan 2015 setelah natal yang mana saksi bertemu dengan ATENG baru keluar dari kost HANA (sanggau ledo) dengan seorang cewek yang saksi tidak kenal;
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan keberatan, yaitu perilaku anak Terdakwa MEY TASYA biasa-biasa saja ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Penuntut Umum juga mengajukan 2 (dua) orang ahli, yaitu sebagai berikut:
dr. DIANTUS, dibawah sumpah pada pokoknya berpendapat sebagai berikut :
Bahwa ahli merupakan dokter yang ditugaskan di Rumah Sakit Umum Daerah Kab.Bengkayang sebagai dokter pelaksana di RSUD Kab.Bengkayang sampai dengan sekarang.
Bahwa tahapan-tahapan yang ahli lakukan apabila dari pihak kepolisian meminta Visum Et Revertum terhadap pasien yang di duga mengalami kekerasan seksual adalah sebagai berikut:
Adanya surat permintaan Visum Et revertum dari Kepolisian.
Pasien dilakukan pendaftaram rekam medik
Pasien dibawa ke IGD kemudian diwawancara seputar keluhanya.
Pasien dilakukan pemeriksaan Fisik.
Apabila pasien ada keluhan diberi obat.
Bahwa benar ahli bertindak sebagai dokter yang memeriksa pasien atas nama MEY TASYA GALUH ANANDA anak M. ARIF Alias ATENG tersebut.
Bahwa benar pemeriksaan yang ahli lakukan sesuai standar prosedur kedokteran yaitu memberiakan penjelasan terhadap pasien untuk dilakukan pemeriksaan secara fisik, selanjutnya pasien dilakukan pemeriksaan secara fisik/luar.
Bahwa benar hasil pemeriksaan fisik pasien atas nama MEY TASYA GALUH ANANDA ditemukan bahwa :
Tampak sisa-sisa selaput dara yang tidak utuh.
Tampak luka robeklama pada selaput dara pada arah jam enam, lima , sembilan dan sepuluh dengan luka robek yang sudah sembuh dan tidak ada taanda-tanda kemerahan.
Tidak ditemukan luka baru dan tanda-tanda kekerasan tumpul.
Bahwa benar yang dimaksud dengan tampak sisa-sisa selaput dara yang tidak utuh adalah terlihat selaput dara yang sudah robek.
Bahwa benar yang dimaksud dengan “tampak luka robek lama pada selaput dara pada arah jam enam, lima, sembilan dan sepuluh dengan luka robek yang sudah sembuh dan tidak ada tanda-tanda kemerahan “ adalah luka robek pada selaput dara yang terlihat pada arah jam enam, lima, sembilan dan sepuluh yang sudah lama artinya luka robek terbuka tidak menyatu lagi /terbelah, kalau masih utuh tidak ada arah jamnya
Bahwa benar yang dimaksud dengan “tidak ditemukan luka baru dan tanda-tanda kekerasan tumpul” yaitu tidak ditemukanya adanya luka-luka baru dan tanda-tanda kekerasan.
Bahwa benar MEY TASYA GALUH ANANDA berumur 12 tahun
Bahwa benar robekan ada yang sampai dasar namun luka lama sudah sembuh, robekan yang di alami MEY TASYA GALUH ANANDA bisa saja dilakukan lebih dari 1 kali atau berkali-kali
Bahwa benar yang paling jelas lukanya sampai ke dasar pada arah jam enam, lima, sembilan dan sepuluh, namun untuk arah jam lima sampai ke dasar.
Bahwa benar dari bukti robekan ada penolakan dari MEY TASYA GALUH ANANDA.
Terhadap keterangan ahli tersebut Terdakwa menyatakan tidak tahu ;
H. ARMIJN Ch.S BESMAN S.Psi,SIP.Psikolog, Ahli tidak hadir di persidangan, sehingga keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibuat oleh Penyidik tertanggal tanggal 06 Januari 2016, dibacakan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa ahli lulus kuliah tahun 1993 dari Universitas Wisnu Wardana Malang dan saat ini saksi bertugas sebagai ketua LK3( Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga) Permata Khatulistiwa Kota Pontianak sekaligus sebagai profesi Psikolog yang merupakan jejaring bagi rujukan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak baik dari instansi pemerintah maupun swasta.
Bahwa tugas fungsi ahli adalah memeriksa klien baik yang datang sendiri ataupun rujukan untuk pemeriksaan mental dan Psikologisnya.
Bahwa tahapan tahapan yang ahli lakukan dalam menangani klien yang bernama sdri MEY TASYA GALUH ANANDA adalah sebagai berikut :
ahli melakukan wawancara untuk menggali biodata dan uji mental
ahli melakukan pemeriksaan Psikologis dengan menggunakan tes Grafis dengan alat tes Wartegg, draw a man dan BAUM Test.
ahli melakukan test Infentory dengan menggunaakan Childern Aparhention Test.
Bahwa ahli yang bertindak sebagai Psikolog yang menangani sdri MEY TASYA GALUH ANANDA tersebut.
Bahwa korban A.n sdri MEY TASYA GALUH ANANDA dapat melakukan komunikasi secara verbal, secara baik dan lancar dimana semua pertanyaan tentang identitas, waktu, tempat dan status mentalis dapat dijawab dengan runtut dan benar.
Bahwa kondisi mental Psikologis sdri MEY TASYA GALUH ANANDA mengalami:
Kecemasan yang mendalam dan relatif menetap yang dialami semenjak kecil dengan penyebab kekerasan yang dilihat dan dialaminya.
Ada indikasi kekerasan seksual
Kehilangan figur otoritas.
Bahwa yang dimaksud dengan kehilangan figur otoritas adalah figur seseorang yang dianggap sebagai pemimpin atau pengarah perilaku yanng harus dicontoh.
Bahwa yang dimaksud dengan kecemasan yang mendalam dan relatif mendalam yang dialami oleh korban A.n sdri MEY TASYA GALUH ANANDA adalah kecemasan yang telah berlangsung lama dan menjadi dasar dari perilaku saat ini yang menjadikan korban bertindak terlalu berhati-hati yang berlebihan dan kehilangan keberanian mengambil keputusan.
Bahwa langkah – langkah yang perlu dilakukan terhadap klien seperti sdri MEY TASYA GALUH ANANDA yang mana telah menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukaan oleh bapak kandungnya sendiri tersebut adalah sebagai berikut :
Bantuan pendampingan dari profesional untuk mengembalikan kepercayaan diri korban.
Dukungan dari orang terdekat untuk mengembangkan potensi yang dimilikinya.
Pola komunikasi dan pola asuh orang tua yang lebih terbuka, dua arah dan lebih mau mendengarkan keluh kesah ataupun curahan hati permasalahan korban tersebut.
Menghindari atau mereduksi tekanan baru yang akan terjadi.
Terhadap keterangan ahli tersebut Terdakwa menyatakan tidak tahu;
Menimbang, bahwa selain telah mendengar keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh Penuntut Umum, maka di persidangan telah pula didengar keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh Terdakwa (saksi a de charge), yang telah memberikan keterangan di persidangan sebagai berikut
ANTONIUS ALA, tidak disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa merupakan anak kandung saksi.
Bahwa saksi mengerti diperiksa sehubungan dengan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur yaitu saksi MEY TASYA GALUH ANANDA, dimana Terdakwa dituduh melakukan perbuatan tersebut ;
Bahwa pada persidangan ini saksi ingin menjelaskan bahwa pada tanggal 11 Nopember 2015 saksi melihat saksi MEY TASYA GALUH ANANDA jalan bersama anak laki-laki.
Bahwa pada tanggal 11 Nopember 2015 saksi MEY TASYA GALUH ANANDA tidur sama neneknya, lalu datang saksi bernama KUSIK memberitahukan kepada saksi bahwa dia ketemu saksi MEY TASYA GALUH ANANDA dengan laki-laki tidak dikenal menggunakan motor pergi kearah jalan besar, dimana waktu itu terdakwa belum bercerai dengan isterinya.
Bahwa saksi tidak mengetahui apa yang dilakukan oleh saksi MEY TASYA GALUH ANANDA dengan laki-laki tersebut ;
Bahwa benar dari umur 2 (dua) tahun MEY TASYA tinggal bersama saksi di sebalos, lalu terdakwa dan keluarganya pindah ngontrak rumah di Dusun Jawa Desa Lembang Kecamatan Sanggau Ledo Kabupaten Bengkayang
Bahwa benar dari tahun 2013 sd tahun 2015 terdakwa dan istri anaknya tinggal di Dusun Jawa Desa Lembang Kecamatan Sanggau Ledo Kabupaten Bengkayang, terdakwa bekerja bikin kecambah dan isterinya menjualnya di pasar.
Bahwa benar saksi CITRA DEWI ke pasar biasanya pada waktu subuh ;
Bahwa kemudian Terdakwa mulai bekerja di Sutet Sebalos pada bulan Agustus 2015 ;
Bahwa saksi tidak mengetahui mengenai persetubuhan yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap saksi MEY TASYA GALUH ANANDA pada kurun waktu tahun 2014 sampai tahun 2015 di rumah kontrakan Terdakwa yang beralamat di Dusun Jawa Desa Lembang Kecamatan Sanggau Ledo Kabupaten Bengkayang ;
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
BENO CRISSIJON Anak JAGE (Alm), dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi merupakan teman terdakwa yang sama-sama bekerja di Sutet di sebalos ;
Bahwa saksi mengerti diperiksa sehubungan dengan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur yaitu saksi MEY TASYA GALUH ANANDA, dimana Terdakwa dituduh melakukan perbuatan tersebut ;
Bahwa pada persidangan ini saksi ingin menjelaskan bahwa kejadian terjadi pada tanggal 31 Desember 2015 sekitar pukul 19.00 Wib ;
Bahwa awal kejadian, pada saat itu terdakwa pulang duluan setelah bekerja sekitar pukul 15.00 Wib, kemudian sekitar pukul 17.00 wib saksi bertemu dengan terdakwa di Penginapan Hana di Sanggau Ledo;
Bahwa ketika itu terdakwa ingin bertemu dengan anaknya yang berada dengan saksi CITRA DEWI;
Bahwa pada saat kejadian saksi CITRA DEWI sedang bersama calon suami yang baru. Dimana ketika itu saksi CITRA DEWI tidak mengijinkan Terdakwa bertemu dengan saksi MEY TASYA GALUH ANANDA ;
Bahwa kemudian saksi di telepon oleh terdakwa untuk datang ke kantor PLN Sanggau Ledo ;
Bahwa ketika itu, terdakwa minta kepada saksi untuk mengecek apakah benar bahwa saksi CITRA DEWI membuat laporan tentang KDRT yang terdakwa lakukan terhadap saksi CITRA DEWI di PLN Sanggau Ledo;
Bahwa setelah itu, saksi datang ke Polsek Sanggau Ledo, lalu sesampainya di halaman polsek Sanggau Ledo saksi melihat saksi CITRA DEWI menarik tangan saksi MEY TASYA GALUH ANANDA, dimana ketika itu saksi MEY TASYA GALUH ANANDA mengatakan kepada saksi CITRA DEWI “ NDAK BA MAK, NDAK BA MAK, BUKAN BAPAK” ;
Bahwa setelah itu saksi CITRA DEWI dan saksi MEY TASYA GALUH ANANDA masuk ke kantor Polisi dan kemudian saksi bilang kepada saksi CITRA DEWI “NGAPA KAU BIKIN LAPORAN KDRT”, kemudian sdri DEWI CITRA mengatakan “JANGAN IKUT CAMPUR URUSAN KELUARGA SAYA” ;
Bahwa setelah itu saksi langsung pulang dan saksi tidak tahu apa-apa lagi.
Bahwa benar saksi tidak tahu apa maksud dari saksi MEY TASYA GALUH ANANDA Alias TASYA mengatakan “NDAK BA MAK, NADAK BAA MAK, BUKAN BAPAK” kepada ibu kandungnya saksi CITRA DEWI. Karena setahu saksi sdri DEWI CITRA datang kepolsek Sanggau Ledo buat pengaduan KDRT bukan persetubuhan jadi kemarin saksi tidak menghiraukan dan tidak tahu apa-apa.
Bahwa benar saksi tidak mengetahui apakah terdakwa melakukan kekerasan seksual terhadap saksi MEY TASYA GALUH ANANDA.
Bahwa benar terdakwa tidak pernah menceritakan kepada saksi bahwa terdakwa mencabuli maupun melakukan persetubuhan terhadap saksi MEY TASYA GALUH ANANDA ;
Bahwa terdakwa hanya sering cerita kepada saksi bahwa sering berkelahi (adu mulut) dengan istrinya yaitu saksi CITRA DEWI hanya karena beda pendapat.
Bahwa benar saksi dan terdakwa bekerja di Sutet bulan Agustus 2015 sampai sekarang, sebelum bekerja di Sutet terdakwa hanya bertani tanam kecambah dirumah.
Bahwa benar CITRA DEWI berjualan pada pagi hari di pasar, terdakwa di rumah saja.
Bahwa benar dari tahun 2013 sd tahun 2015 terdakwa tinggal di Dusun Jawa Desa Lembang Kecamatan Sanggau Ledo Kabupaten Bengkayang
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
KUSIK, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengerti diperiksa sehubungan dengan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur yaitu saksi MEY TASYA GALUH ANANDA, dimana Terdakwa dituduh melakukan perbuatan tersebut ;
Bahwa pada persidangan ini saksi hanya ingin menjelaskan bahwa pada tanggal 11 Nopember 2015 sekitar tengah malam, saksi melihat saksi MEY TASYA GALUH ANANDA bertemu dengan laki-laki yang tidak dikenal.
Bahwa setelah mengetahui hal tersebut saksi langsung melapor kepada kakek saksi MEY TASYA GALUH ANANDA yaitu saksi ANTONIUS ALA ;
Bahwa saksi tidak mengetahui apa yang dilakukan oleh saksi MEY TASYA GALUH ANANDA dengan laki-laki tersebut ;
Bahwa saksi baru mengenal saksi MEY TASYA GALUH ANANDA pada bulan November 2015 ;
Bahwa saksi tidak mengetahui dimana saksi MEY TASYA GALUH ANANDA tinggal sebelum bulan November 2015 ;
Bahwa saksi tidak mengetahui mengenai persetubuhan yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap saksi MEY TASYA GALUH ANANDA ;
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
JUNAIDI Alias JUJUN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah teman saksi MEY TASYA GALUH ANANDA sejak Nopember tahun 2015
Bahwa pada persidangan ini saksi hanya ingin menjelaskan bahwa pada tanggal 11 Nopember 2015 sekitar tengah malam, saksi melihat saksi MEY TASYA GALUH ANANDA bertemu dengan laki-laki yang bernama JAK .
Bahwa saksi tidak tahu hubungan antara saksi MEY TASYA GALUH ANANDA dengan JAK dan apa yang meereka lakukan pada malam itu ;
Bahwa saksi tidak tahu pacar dari saksi MEY TASYA GALUH ANANDA ;
Bahwa saksi jarang main kerumah nenek saksi MEY TASYA GALUH ANANDA ;
Bahwa sepengetahuan saksi,sebelumnya saksi MEY TASYA GALUH ANANDA tinggal di Dusun Jawa Desa Lembang Kecamatan Sanggau Ledo Kabupaten Bengkayang.
Bahwa saksi tidak mengetahui mengenai persetubuhan yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap saksi MEY TASYA GALUH ANANDA ;
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa di periksa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
Bahwa terdakwa sudah menikah secara adat dengan saksi CITRA DEWI pada sekitar tahun 2000 dan menikah resmi pada tahun 2003 ;
Bahwa dari perkawinan antara Terdakwa dengan saksi CITRA DEWI dikaruniai 2 (dua) orang anak yang pertama bernama MEI TASYA GALUH ANANDA (13 tahun) dan anak yang kedua bernama GABRIEL RIZKY (11 Tahun) dan saat ini mereka tinggal bersama ibu kanndungnya CITRA DEWI di dusun kandasan desa merabu Kec. Sanggau Ledo Kab Bengkayang ;
Bahwa sejak bulan Oktober 2015 terdakwa sudah bercerai dan tidak tinggal satu rumah lagi dengan saksi CITRA DEWI ;
Bahwa dari tahun 2000 sd 2003 terdakwa tinggal dirumah orang tua terdakwa di Sebalos ;
Bahwa pada tahun 2010 sd 2012 Terdakwa tinggal di rumah nenek dari isteri di dusun Lembang. Setelah itu dari 2013 sampai bercerai, Terdakwa ngontrak rumah di Dusun Jawa Desa Lembang Kecamatan Sanggau Ledo Kabupaten Bengkayang ;
Bahwa terakhir kali terdakwa bertemu dengan saksi MEY TASYA GALUH sekitar bulan oktober 2015 dirumah neneknya yang beralamat di pelabuhan sanggau ledo Kec sanggau ledo Kab Bengkayang. Ketika itu Terdakwa mengantar uang untuk saksi MEY TASYA GALUH dan sdr. RIZKI masing-masing Rp.300.000,-(tiga ratus ribu rupiah) ;
Bahwa Terdakwa dihadirkan ke persidangan sehubungan dengan Terdakwa di tuduh mencabuli dan menyetubuhi saksi MEY TASYA GALUH ANANDA;
Bahwa Terdakwa tidak pernah mencabuli maupun menyetubuhi saksi MEY TASYA GALUH ANANDA;
Bahwa awalnya terdakwa tidak mengetahui mengenai kejadian ini. Namun, setelah penyidik polres Bengkayang menjelaskan baru terdakwa mengerti bahwa ada Laporan Polisi yang dilaporkan oleh saksi CITRA (yang merupakan mantan istri terdakwa) pada tanggal 04 Januari 2016 tentang persetubuhan anak dibawah umur terhadap saksi MEI TASYA GALUH .
Bahwa terdakwa tidak mengetahui pelaku pencabulan terhadap saksi MEY TASYA GALUH ANANDA karena bukan terdakwa pelaku pencabulan tersebut.
Bahwa menurut terdakwa saksi MEY TASYA GALUH tidak mengalami perubahan kondisi berupa mental atau apapun ;
Bahwa dalam perkara ini Terdakwa akan menghadirkan saksi yang meringankan terdakwa yaitu sdr.BENO Anak JAGE , dimana menurut cerita saksi BENO kepada terdakwa bahwa BENO bertemu dengan saksi DEWI CITRA dan saksi MEY TASYA GALUH diPolsek Sanggau Ledo. Ketika itu saksi BENO melihat saksi MEY TASYA GALUH menangis dan mengatakan bahwa bukan bapak saya pelakunya;
Bahwa oleh karena itu, Terdakwa merasa bahwa saksi MEY TASYA GALUH ANANDA memberikan keterangan palsu karena disuruh oleh saksi CITRA DEWI karena pada saat pelaporan di Kepolisian antara terdakwa dengan saksi CITRA DEWI sedang ada masalah ;
Bahwa selain itu, menurut cerita teman – teman saksi MEY TASYA GALUH bahwa saksi MEY TASYA GALUH pernah berduaan dengan cowok yang mana sudah larut malam. Bahwa terdakwa mendapat cerita tersebut dari keluarga terdakwa yang menjenguk di sel Polres Bengkayang, selain itu terdakwa akan menghadirkan saksi ANTONIUS ALA, saksi KUSIK, saksi JUNAIDI Alias JUJUN ;
Bahwa benar terdakwa pernah dihukum, terkait perkara pidana Penganiyaan yang mana seingat terdakwa sekira tahun 2002/2003 dan terdakwa di vonis oleh pengadilan Singkawang kurang lebih 9 (sembilan ) bulan penjara.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti, sebagai berikut :
1 (satu) helai baju kaos lengan pendek berwarna hitam.
1 (satu) helai celana kain pendek berwarna putih orange.
1 (satu) helai celana dalam berwarna coklat
Menimbang, bahwa di persidangan telah dibacakan visum et repertum dari RSUD Kab. Bengkayang No.876/Visum/RSUD-BKY/2016 tanggal 17 Maret 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. DIANTUS terhadap saksi korban MEY TASYA GALUH ANANDA Alias TASYA Bin MUHAMMAD ARIF umur 12 Tahun pada pemeriksaan fisik ditemukan :
Tampak sisa-sisa selaput dara yang tidak utuh;
Tampak luka robek lama pada selaput dara pada arah jam enam ,lima, sembilan dan sepuluh dengan luka robek yang sudah sembuh dan tidak ada tanda-tanda kemerahan
Tidak ditemukan luka baru dan tanda-tanda kekerasan tumpul.
KESIMPULAN : seorang Perempuan diantar ke IGD RS Bengkayang dari hasil pemeriksaan didapatkan tampak sisa-sisa selaput dara yang tidak utuh, tampak luka robek lama pada selaput dara pada arah jam enam ,lima, sembilan dan sepuluh;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah terjadi hal-hal yang selengkapnya termuat dalam Berita Acara Persidangan perkara ini, yang untuk mempersingkat uraian Putusan ini harus dianggap telah termuat dan menjadi bagian dari isi Putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti, Visum Et Repertum dan barang bukti yang diajukan, diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar, saksi MEY TASYA GALUH lahir pada tanggal 5 Mei 2003 ;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi MEY TASYA GALUH ANANDA, pertama kali Terdakwa memegang kelamin saksi MEY TASYA GALUH ANANDA pada tahun 2013. Kemudian Terdakwa juga melakukan persetubuhan terhadap saksi MEY TASYA GALUH ANANDA dengan menggunakan nada keras hingga menimbulkan rasa takut kepada saksi MEY TASAH GALUH ANANDA karena Terdakwa menyuruh saksi MEY TASAH GALUH ANANDA berbaring dan membuka pakaiannya lalu Terdakwa memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin saksi MEY TASAH GALUH ANANDA dengan cara gerakan maju mundur sampai terdakwa mengeluarkan spermanya diatas perut saksi MEY TASAH GALUH ANANDA . Selain itu saksi MEY TASAH GALUH ANANDA juga di ancam oleh Terdakwa “JANGAN KASIH TAHU MAMAK MU, NANTI KAU KU BUNUH”; Bahwa persetubuhan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut berlangsung sejak tahun 2014 dan berlanjut sampai saksi MEY TASYA GALUH ANANDA duduk di bangku kelas 6 sekolah dasar pada tahun 2015 di rumah kontrakan Terdakwa yang beralamat di Dusun Jawa Desa Lembang Kecamatan Sanggau Ledo Kabupaten Bengkayang, dimana perbuatan tersebut dilakukan ketika ibu saksi MEY TASYA GALUH ANANDA yang bernama saksi CITRA DEWI dan adiknya sedang tidak berada di rumah;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi CITRA DEWI menerangkan bahwa pada tahun 2013 terdakwa pernah mengaku kepada saksi CITRA DEWI bahwa terdakwa telah memainkan kemaluan saksi MEY TASYA GALUH ANANDA dan ketika itu Terdakwa berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi. Namun pada tanggal 1 januari 2016 sekitar jam 14.00 Wib saksi MEY TASYA GALUH ANANDA menceritakan kepada saksi CITRA DEWI bahwa saksi MEY TASYA GALUH ANANDA telah dicabuli oleh Terdakwa pada tahun 2013 dan telah disetubuhi oleh terdakwa sejak tahun 2014 ;
Bahwa berdasarkan keterangan ahli dr.DIANTUS, bahwa bukti robekan selaput dara ada penolakan dari pasien an. MEY TASYA GALUH ANANDA.
Bahwa berdasarkan keterangan ahli H. ARMIJN Ch.S BESMAN S.Psi,SIP.Psikolog, bahwa kondisi mental Psikologis sdri MEY TASYA GALUH ANANDA mengalami: Kecemasan yang mendalam dan relatif menetap yang dialami semenjak kecil dengan penyebab kekerasan yang dilihat dan dialaminya, Ada indikasi kekerasan seksual, Kehilangan figur otoritas;
Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa, bahwa Terdakwa tidak pernah menyetubuhi saksi MEY TASYA GALUH ANANDA. Hal ini disebabkan Terdakwa merasa bahwa saksi MEY TASYA GALUH ANANDA memberikan keterangan palsu karena disuruh oleh saksi CITRA DEWI karena pada saat pelaporan di Kepolisian antara terdakwa dengan saksi CITRA DEWI sedang ada masalah ;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi BENO CRISSIJON Anak JAGE (Alm), bahwa pada tanggal 31 Desember 2015 saksi BENO datang ke Polsek Sanggau Ledo, dimana sesampainya di halaman polsek Sanggau Ledo saksi BENO melihat saksi CITRA DEWI menarik tangan saksi MEY TASYA GALUH ANANDA Alias TASYA, MEI TASYA GALUH ANANDA Alias TASYA mengatakan kepada saksi CITRA DEWI “ NDAK BA MAK, NDAK BA MAK, BUKAN BAPAK”. Namun, saksi BENO sendiri tidak tahu apa maksud dari saksi MEY TASYA GALUH ANANDA Alias TASYA mengatakan “NDAK BA MAK, NADAK BAA MAK, BUKAN BAPAK” kepada ibu kandungnya yaitu saksi CITRA DEWI ;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi ANTONIUS ALA, saksi KUSIK dan saksi JUNAIDI, bahwa saksi-saksi tersebut melihat 1 (satu) kali saksi MEY TASYA GALUH ANANDA keluar bersama laki-laki pada tengah malam, namun ketiga saksi tersebut tidak mengetahui apa yang dilakukan oleh saksi MEY TASYA GALUH ANANDA dengan laki-laki tersebut ;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi ANTONIUS ALA, saksi KUSIK dan saksi JUNAIDI serta saksi BENO CRISSIJON Anak JAGE (Alm), bahwa saksi-saksi tersebut tidak mengetahui mengenai persetubuhan yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap saksi MEY TASYA GALUH ANANDA ;
Menimbang, bahwa yang menjadi persoalan hukum dalam perkara ini adalah: apakah benar Terdakwa telah melakukan tindak pidana yang didakwakan dan apakah Terdakwa mempunyai kemampuan bertanggung jawab atas perbuatannya tersebut, oleh karenanya pertama-tama Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan, dan selanjutnya mempertimbangkan unsur kesalahan dalam rangka pertanggung jawaban pidana ;
Menimbang, bahwa sebelumnya perlu dikemukakan pula bahwa pertimbangan-pertimbangan dalam putusan ini adalah sekaligus juga sebagai tanggapan terhadap Tuntutan Pidana dari Penuntut Umum, maupun Pembelaan dari Penasihat Hukum Terdakwa, oleh karenanya Majelis Hakim tidak akan mempertimbangkan secara khusus materi-materi tersebut, kecuali apabila nanti terdapat adanya hal-hal yang secara khusus perlu dipertimbangkan secara tersendiri ;
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa dengan dakwaan yang disusun secara subsidaritas yaitu melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal-pasal sebagai berikut:
Primair : Pasal 81 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang
Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak ;
Subsidair : Pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang
Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Tentang Perlindungan Anak ;
Lebih Subsidair : Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang
Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Tentang Perlindungan Anak ;
Menimbang, bahwa dengan susunan dakwaan tersebut, maka pembuktian dimulai dari Dakwaan Primair, apabila dakwaan tersebut telah terbukti, maka Dakwaan Subsidair tidak perlu dipertimbangkan lagi, sebaliknya apabila Dakwaan Primair tidak terbukti, maka pembuktian beralih ke Dakwaan Subsidair. Apabila dakwaan subsidair tersebut telah terbukti, maka Dakwaan Lebih Subsidair tidak perlu dipertimbangkan lagi, sebaliknya apabila Dakwaan Subsidair tidak terbukti, maka pembuktian beralih ke Dakwaan Lebih Subsidair;
Menimbang, bahwa Dakwaan Primair yaitu Pasal 81 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak mengandung unsur-unsur tindak pidana yang perlu dibuktikan sebagai berikut :
Setiap Orang ;
Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut, Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad.1 : Setiap Orang ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 1 butir 16 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang dimaksud Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi. Unsur “Setiap orang” ini adalah menyangkut persoalan subyek atau pelaku tindak pidana yang didakwa telah melakukan suatu tindak pidana ;
Menimbang, bahwa Terdakwa MUHAMMAD ARIF Alias ATENG Bin ANTONIUS ALA tersebut dengan segala identitasnya di atas telah didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum, dan sepanjang identitasnya tersebut telah diakui kebenarannya oleh Terdakwa maupun saksi-saksi di persidangan, sehingga tidaklah merupakan persoalan hukum dimana tidak terjadi kekeliruan mengenai orangnya (error in persona) ;
Sedangkan yang menjadi persoalan hukum adalah apakah benar Terdakwa telah melakukan tindak pidana yang didakwakan dan apakah Terdakwa mempunyai kemampuan bertanggung jawab atas perbuatannya tersebut ;
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan tersebut, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ke-1 : ” Setiap orang” telah terpenuhi ;
Ad.2 : Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain ;
Menimbang, bahwa di dalam ilmu hukum pidana dikenal adanya 3 (tiga) tingkatan atau bentuk kesengajaan, yaitu :
Kesengajaan sebagai maksud, yaitu merupakan kehendak atau tujuan yang diinginkan oleh si pembuat ;
Kesengajaan sebagai kepastian, yaitu merupakan keinsyafan dari si pembuat akan kepastian adanya suatu akibat dari perbuatannya;
Kesengajaan sebagai kemungkinan, yaitu merupakan keinsyafan dari si pembuat akan kemungkinan adanya suatu akibat dari perbuatannya;
Selanjutnya dalam unsur ini terkandung beberapa jenis perbuatan yang bersifat alternatif, sehingga apabila salah satu perbuatan telah terbukti, maka terpenuhilah unsur ini ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “melakukan kekerasan” adalah mempergunakan tenaga badan atau kekuatan fisik yang tidak ringan secara tidak sah. Sedangkan yang dimaksud dengan “memaksa” adalah
menyuruh orang melakukan sesuatu sedemikian rupa, sehingga orang itu melakukan sesuatu yang berlawanan dengan kehendaknya sendiri ;
Selanjutnya untuk kekerasan dan paksaan tersebut harus pula ditafsirkan secara luas yaitu tidak hanya berupa kekerasan dan paksaan dalam arti fisik (lahiriah) saja, tetapi termasuk juga kekerasan dan paksaan dalam arti psikis (kejiwaan) ;
Menimbang, bahwa selanjutnya yang dimaksud dengan Anak sebagaimana ketentuan Pasal 1 butir 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan ;
Bahwa anak yang dimaksudkan dalam perkara a quo adalah MEY TASYA GALUH ANANDA, sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 83/K/VIII/2003 yang diterbitkan oleh Pegawai Catatan Sipil Kecamatan Sanggau Ledo sebagaimana terlampir dalam berkas perkara, maupun dari keterangan saksi-saksi lainnya bahwa saksi MEY TASYA GALUH lahir pada tanggal 5 Mei 2003, sehingga pada waktu kejadian sehubungan dengan perkara ini yaitu pada rentang waktu sekitar tahun 2013, 2014 dan 2015, MEY TASYA GALUH ANANDA belum berumur 18 (delapan belas) tahun ;
Menimbang, bahwa dakwaan primair adalah Pasal 81 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dimana unsur pokok dari pasal tersebut adalah adanya Persetubuhan, yang dalam perkara a quo adalah persetubuhan yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap MEY TASYA GALUH ANANDA;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Persetubuhan” adalah peraduan antara alat kelamin laki-laki dan perempuan yang biasa dijalankan untuk mendapatkan anak, jadi alat kelamin laki-laki harus masuk ke dalam alat kelamin perempuan sehingga mengeluarkan air mani / sperma ;
Bahwa dalam perkembangan selanjutnya pengertian hukum dari “Persetubuhan” tersebut tidak harus terjadi atau dilakukan untuk mendapatkan anak, dimana alat kelamin laki-laki harus mengeluarkan air mani / sperma, melainkan sudah cukup “Persetubuhan” itu terjadi apabila alat kelamin laki-laki sudah masuk ke dalam alat kelamin perempuan;
Menimbang, bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP bahwa alat bukti yang sah dalam pemeriksaan perkara pidana ialah :
Keterangan saksi ;
Keterangan ahli ;
Surat ;
Petunjuk ;
Keterangan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut maka dalam perkara a quo Penuntut Umum telah mengajukan 4 (empat) orang saksi dan 2 (dua) orang ahli ;
Menimbang, bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 185 ayat (2) KUHAP bahwa “Keterangan seorang saksi saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa Terdakwa bersalah terhadap perbuatan yang didakwakan kepadanya” ;
Selanjutnya Pasal 185 ayat (3) KUHAP menentukan bahwa “Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak berlaku apabila disertai dengan suatu alat bukti yang sah lainnya” ;
Demikian pula Pasal 185 ayat (6) huruf d KUHAP menentukan bahwa “Dalam menilai kebenaran keterangan seorang saksi, Hakim harus dengan sungguh-sungguh memperhatikan antara lain cara hidup dan kesusilaan saksi serta segala sesuatu yang pada umumnya dapat mempengaruhi dapat tidaknya keterangan itu dipercaya;
Menimbang, bahwa di persidangan saksi MEY TASYA GALUH ANANDA menerangkan pada pokoknya adalah sebagai berikut : pertama kali Terdakwa memegang kelamin saksi MEY TASYA GALUH ANANDA pada tahun 2013. Kemudian Terdakwa juga melakukan persetubuhan terhadap saksi MEY TASYA GALUH ANANDA dengan menggunakan nada keras hingga menimbulkan rasa takut kepada saksi MEY TASAH GALUH ANANDA karena Terdakwa menyuruh saksi MEY TASAH GALUH ANANDA berbaring dan membuka pakaiannya lalu Terdakwa memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin saksi MEY TASAH GALUH ANANDA dengan cara gerakan maju mundur sampai terdakwa mengeluarkan spermanya diatas perut saksi MEY TASAH GALUH ANANDA . Selain itu saksi MEY TASAH GALUH ANANDA juga di ancam oleh Terdakwa “JANGAN KASIH TAHU MAMAK MU, NANTI KAU KU BUNUH”. Bahwa persetubuhan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut berlangsung sejak tahun 2014 dan berlanjut sampai saksi MEY TASYA GALUH ANANDA duduk di bangku kelas 6 sekolah dasar pada tahun 2015 di rumah kontrakan Terdakwa yang beralamat di Dusun Jawa Desa Lembang Kecamatan Sanggau Ledo Kabupaten Bengkayang, dimana perbuatan tersebut dilakukan ketika ibu saksi MEY TASYA GALUH ANANDA yang bernama saksi CITRA DEWI dan adiknya sedang tidak berada di rumah;
Menimbang, bahwa keterangan saksi MEY TASYA GALUH ANANDA tersebut diatas ternyata saling bersesuaian dengan keterangan saksi CITRA DEWI yang menerangkan bahwa pada tahun 2013 terdakwa pernah mengaku kepada saksi CITRA DEWI bahwa terdakwa telah memainkan kemaluan saksi MEY TASYA GALUH ANANDA dan ketika itu Terdakwa berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi. Namun pada tanggal 1 januari 2016 sekitar jam 14.00 Wib saksi MEY TASYA GALUH ANANDA menceritakan kepada saksi CITRA DEWI bahwa saksi MEY TASYA GALUH ANANDA telah dicabuli oleh Terdakwa pada tahun 2013 dan telah disetubuhi oleh terdakwa sejak tahun 2014.
Menimbang, bahwa selanjutnya keterangan saksi MEY TASYA GALUH ANANDA dan saksi CITRA DEWI juga bersesuaian dengan bukti surat, yaitu visum et repertum dari RSUD Kab. Bengkayang No.876/Visum/RSUD-BKY/2016 tanggal 17 Maret 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. DIANTUS terhadap saksi korban MEY TASYA GALUH ANANDA Alias TASYA Bin MUHAMMAD ARIF umur 12 Tahun dimana kesimpulannya dari hasil pemeriksaan didapatkan tampak sisa-sisa selaput dara yang tidak utuh, tampak luka robek lama pada selaput dara pada arah jam enam ,lima, sembilan dan sepuluh ;
Menimbang, bahwa meskipun di antara keterangan saksi yang diajukan oleh penuntut umum di persidangan telah bersesuaian dengan bukti surat. Namun di persidangan Terdakwa dengan tegas menyangkal dalil dakwaan penuntut umum dengan menyatakan bahwa Terdakwa tidak pernah menyetubuhi saksi MEY TASYA GALUH ANANDA. Hal ini disebabkan Terdakwa merasa bahwa saksi MEY TASYA GALUH ANANDA memberikan keterangan palsu karena disuruh oleh saksi CITRA DEWI karena pada saat pelaporan di Kepolisian antara terdakwa dengan saksi CITRA DEWI sedang ada masalah ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah menyangkal maka Terdakwa harus membuktikan dalil penyangkalannya tersebut. Bahwa Terdakwa telah menghadirkan saksi – saksi a de charge di persidangan, antara lain :
Saksi BENO CRISSIJON Anak JAGE (Alm), dimana saksi tersebut menerangkan bahwa pada tanggal 31 Desember 2015 saksi BENO datang ke Polsek Sanggau Ledo, dimana sesampainya di halaman polsek Sanggau Ledo saksi BENO melihat saksi CITRA DEWI menarik tangan saksi MEY TASYA GALUH ANANDA Alias TASYA dan ketika itu saksi MEY TASYA GALUH ANANDA Alias TASYA mengatakan kepada saksi CITRA DEWI “ NDAK BA MAK, NDAK BA MAK, BUKAN BAPAK”;
Kemudian saksi ANTONIUS ALA, saksi KUSIK dan saksi JUNAIDI. Dimana atas keterangan saksi-saksi A de charge tersebut pada intinya menerangkan sebagai berikut : ketiga saksi tersebut melihat 1 (satu) kali saksi MEY TASYA GALUH ANANDA keluar bersama laki-laki pada tengah malam, namun ketiga saksi tersebut tidak mengetahui apa yang dilakukan oleh saksi MEY TASYA GALUH ANANDA dengan laki-laki tersebut ;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi a de charge tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa saksi-saksi tersebut hanya memberikan keterangan secara umum mengenai perilaku saksi MEY TASYA GALUH ANANDA ketika berada di rumah neneknya pada bulan November 2015 dan perilaku saksi MEY TASYA GALUH ANANDA ketika berada di kantor polsek Sanggau Ledo pada tanggal 31 Desember 2015. Sedangkan mengenai persetubuhan yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap saksi MEY TASYA GALUH ANANDA pada kurun waktu tahun 2014 sampai tahun 2015 di rumah kontrakan Terdakwa yang beralamat di Dusun Jawa Desa Lembang Kecamatan Sanggau Ledo Kabupaten Bengkayang, saksi – saksi a de charge yang dihadirkan oleh Terdakwa di persidangan tidak ada yang mengetahui perbuatan tersebut dan tidak ada juga yang mengetahui kegiatan yang dilakukan oleh Terdakwa pada kurun waktu tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, menurut Majelis Hakim keterangan saksi MEY TASYA GALUH ANANDA tersebut bersesuaian dengan keterangan saksi lainnya yaitu saksi CITRA DEWI serta alat bukti surat. Sedangkan keterangan Terdakwa hanya berdiri sendiri dan tidak ada alat bukti yang bersesuaian dengan sangkalan bahwa Terdakwa tidak menyetubuhi saksi MEY TASYA GALUH ANANDA. Sehingga Majelis Hakim menilai bahwa Terdakwa telah menyetubuhi saksi MEY TASYA GALUH ANANDA pada kurun waktu tahun 2014 sampai tahun 2015 di rumah kontrakan Terdakwa yang beralamat di Dusun Jawa Desa Lembang Kecamatan Sanggau Ledo Kabupaten Bengkayang;
Menimbang, bahwa berdasarkan asas pembuktian perkara pidana yang dianut oleh KUHAP adalah asas pembuktian menurut Undang-Undang secara negatif sebagaimana ditentukan dalam Pasal 183 KUHAP yang berbunyi : “Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang, kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa Terdakwalah yang bersalah melakukannya” ;
Menimbang, bahwa selain dari alat-alat bukti di atas, dalam perkara ini Majelis Hakim memiliki keyakinan terhadap keterangan saksi MEY TASYA GALUH ANANDA, dimana Majelis Hakim mengambil keyakinan tersebut berdasarkan asas-asas yang terkandung dalam Undang-undang Pelindungan Anak yaitu melindungi kepentingan yang terbaik bagi anak , serta keterangan ahli-ahli di persidangan yaitu keterangan dr. DIANTUS yang menerangkan mengenai robekan pada selaput dara saksi MEY TASYA GALUH ANANDA diakibatkan karena adanya penolakan. Selain, itu keterangan H. ARMIJN Ch.S BESMAN S.Psi,SIP.Psikolog yang menyebutkan bahwa saksi MEY TASYA GALUH ANANDA terindikasi mengalami gangguan kekerasan seksual sehingga mengakibatkan kecemasan mendalam dan kehilangan figure otoritas. Oleh karena itu, maka Majelis Hakim mempunyai cukup penilaian bahwa Terdakwa telah melakukan persetubuhan terhadap saksi MEY TASYA GALUH ANANDA yang merupakan anak kandung Terdakwa sendiri ;
Menimbang, bahwa hal selanjutnya yang harus dibuktikan apakah persetubuhan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut terhadap saksi MEY TASYA GALUH ANANDA dilakukan dengan kekerasan, ancaman kekerasan atau memaksa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta di persidangan, Terdakwa melakukan persetubuhan dengan saksi MEY TASYA GALUH ANANDA dengan menggunakan nada keras hingga menimbulkan rasa takut kepada saksi MEY TASYA GALUH ANANDA karena Terdakwa menyuruh saksi MEY TASYA GALUH ANANDA berbaring dan membuka pakaiannya lalu Terdakwa memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin saksi MEY TASYA GALUH ANANDA dengan cara gerakan maju mundur sampai Terdakwa mengeluarkan sperma di dalam kemaluan saksi MEY TASYA GALUH ANANDA . Selain itu saksi MEY TASYA GALUH ANANDA juga di ancam oleh Terdakwa “JANGAN KASIH TAHU MAMAK MU, NANTI KAU KU BUNUH” ;
Bahwa perbuatan Terdakwa memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan milik saksi MEY TASYA GALUH ANANDA yang relatif masih sempit karena saksi MEY TASYA GALUH ANANDA masih anak-anak. Sehingga pada saat Terdakwa memasukkan kemaluannya tersebut harus mempergunakan tenaga badan atau kekuatan fisik yang tidak ringan ke dalam kemaluan saksi MEY TASYA GALUH ANANDA. Padahal perbuatan yang dilakukan Terdakwa tersebut berlawanan dengan keinginan dari saksi MEY TASYA GALUH ANANDA dengan menggunakan nada keras hingga menimbulkan rasa takut kepada saksi MEY TASYA GALUH ANANDA. Selain itu terdapat ancaman darii Terdakwa kepada saksi MEY TASYA GALUH ANANDA dengan mengatakan “JANGAN KASIH TAHU MAMAK MU, NANTI KAU KU BUNUH” ;
Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat untuk membuktikan adanya kekerasan dalam pasal ini tidak perlu adanya bekas kekerasan fisik dalam tubuh korban, melainkan cukup dengan adanya tenaga badan atau mempergunakan tenaga badan atau kekuatan fisik yang tidak ringan secara tidak sah dapat dinilai adanya suatu kekerasan. Selain itu adanya perbuatan yang dilakukan berlawanan dengan keinginan adalah bentuk dari pemaksaan. Sehingga Terdakwa telah memenuhi unsur ke-2 pada pasal ini, yaitu “dengan sengaja melakukan kekerasan, ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya” ;
Menimbang, bahwa terhadap pledoi Penasihat hukum Terdakwa mengenai agar menyatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum telah salah dalam membuat dakwaaan maupun tuntutan, karena dakwaan maupun tuntutan yang dibuat tidak bersesuaian dengan keterangan saksi korban maupun saksi Citra Dewi. Untuk itu dakwaan Jaksa Penuntut Umum haruslah dinyatakan batal demi hukum, maka Majelis Hakim sependapat dengan pendapat Penuntut Umum dalam Replik nya bahwa Penasihat Hukum Terdakwa kurang cermat dan teliti memahami dakwaan Penuntut Umum dan keterangan saksi-saksi di persidangan;
Hal ini dikarenakan dakwaaan Penuntut Umum disusun secara subsidaritas, sehingga di setiap penyusunan dakwaannya tersebut telah disesuaikan waktu kejadian, tempat kejadian dan urutan kejadian masing-masing dakwaan. Selain itu sudah dipertimbangkan Majelis Hakim juga dalam unsur dakwaan primair ini bahwa pencantuman waktu kejadian dalam dakwaan serta keterangan-keterangan saksi persidangan saling bersesuaian, sehingga Majelis Hakim menilai pledoi penasihat hukum Terdakwa tersebut tidak beralasan sehingga harus dikesampingkan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas telah nyata bahwa unsur-unsur untuk adanya perbuatan pidana dalam Pasal 81 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair telah dapat dibuktikan. Oleh karena itu, Majelis Hakim tidak perlu mempertimbangkan dakwaan subsidair Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan primair telah dapat dibuktikan, sehingga Terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dalam dakwaan tersebut ;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan di persidangan Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan pemaaf yang dapat menghapus kesalahan Terdakwa, maupun alasan pembenar yang dapat menghapus sifat melawan hukumnya perbuatan Terdakwa, sehingga Terdakwa dipandang mampu bertanggung jawab atas perbuatannya tersebut dan oleh karenanya harus dinyatakan bersalah serta dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor. 119K/Kr/1972 Majelis Hakim tidak berwenang menjatuhkan pidana diluar daripada pidana sebagaimana yang telah ditentukan di dalam Pasal 10 KUHP ;
Namun berdasarkan asas lex specialist derograt lex generalie, apabila terdapat peraturan perundang-undangan yang mengatur lebih khusus maka yang dipergunakan adalah peraturan perundang-undangan mengatur lebih khusus tersebut dari pada peraturan perundang-undangan yang mengatur secara umum ;
Bahwa dalam Pasal 81 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak mengatur mengenai sistem pemidanaan yang bersifat pidana kumulatif yaitu pidana penjara dalam waktu tertentu dan pidana denda, maka terhadap Terdakwa harus dijatuhkan pidana sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yaitu pidana penjara dalam waktu tertentu dan pidana denda. Oleh karena itu, maka lama masa dan besarnya pemidanaan (Strafmaat) akan ditentukan di dalam amar di bawah ini ;
Menimbang, bahwa terhadap pidana denda apabila tidak dibayar maka Terdakwa akan dijatuhi dengan pidana pengganti yaitu pidana kurungan sebagaimana yang diatur di dalam pasal 30 ayat (2) KUHP yang lama masa pidana pengganti tersebut akan ditentukan di dalam amar di bawah ini ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa : 1 (satu) helai baju kaos lengan pendek berwarna hitam, 1 (satu) helai celana kain pendek berwarna putih orange dan 1 (satu) helai celana dalam berwarna coklat, dimana barang-barang bukti tersebut adalah milik korban, yaitu saksi MEY TASYA GALUH ANANDA, maka barang-barang bukti tersebut akan dikembalikan kepada saksi MEY TASYA GALUH ANANDA;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa ;
Keadaan yang memberatkan :
Terdakwa tidak mengakui perbuatannya ;
Terdakwa sebagai seorang ayah seharusnya menjadi sosok panutan dan melindungi keluarga terutama anak-anaknya, namun Terdakwa melakukan kekerasan seksual pada anak kandungnya sendiri ;
Perbuatan Terdakwa mengakibatkan saksi MEY TASYA GALUH ANANDA mengalami kecemasan yang mendalam sehingga menghilangkan kepercayaan diri pada saksi MEY TASYA GALUH ANANDA ;
Terdakwa sudah pernah dihukum ;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan di persidangan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara ;
Memperhatikan Pasal 81 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD ARIF Alias ATENG Bin ANTONIUS ALA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ” DENGAN SENGAJA MELAKUKAN KEKERASAN, ANCAMAN KEKERASAN MEMAKSA ANAK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA” , sebagaimana dalam dakwaan primair;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dan denda sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 5 (lima) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) helai baju kaos lengan pendek berwarna hitam.
1 (satu) helai celana kain pendek berwarna putih orange.
1 (satu) helai celana dalam berwarna coklat.
Dikembalikan pada saksi MEY TASYA GALUH ANANDA;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkayang pada hari SENIN, tanggal 22 AGUSTUS 2016 oleh RADEN ZAENAL ARIEF, SH.,MH. sebagai Hakim Ketua, HERU KARYONO, SH. dan RATIH MANNUL IZZATI, SH.,MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari SELASA, tanggal 23 AGUSTUS 2016 oleh Hakim Ketua didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, IRSANDI SUSILA ADJIE,SH sebagai Panitera Pengganti, dihadiri oleh ACHMAD RIDUAN, SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bengkayang, dan Terdakwa, tanpa dihadiri Penasihat Hukum Terdakwa ;
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA
I. HERU KARYONO, SH. RADEN ZAENAL ARIEF, SH., MH.
II.RATIH MANNUL IZZATI, SH., MH.
PANITERA PENGGANTI
IRSANDI SUSILA ADJIE, SH.