13/Pid./2016/PT TJK
Putusan PT TANJUNG KARANG Nomor 13/Pid./2016/PT TJK
ANGGI SETIAWAN Bin NASRULLOH
Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang tanggal 14 Desember 2015 Nomor 1149/Pid.Sus/2015/PN.Tjk., yang dimintakan banding tersebut - Menetapkan Terdakwa tetap ditahan - Membebani biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradil-an, yang pada tingkat banding sebesar Rp. 2. 500,- (dua ribu lima ratus rupiah).-
Salinan :
P U T U S A N
Nomor 13/Pid./2016/PTTJK
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat banding, menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa: --------------------------------------------------
Nama : ANGGI SETIAWANBinNASRULLOH;
Tempat lahir : Bandar Lampung;
Umur/Tanggal lahir : 25 Tahun/ 29 Maret 1990;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jalan Gajahmada Gang Purnawirawan Nomor 13, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung;
A g a m a : Islam;
Pekerjaan : Swasta.-
--------Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum;- ---------------------------
-------Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh: ------------------------
Penyidik, sejak tanggal 4 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 23 Agustus 2015;
Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 24 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 2 Oktober 2015;
Penuntut Umum, sejak tanggal 21 September 2015 sampai dengan tanggal 10 Oktober 2015;
Hakim Pengadilan Negeri, sejak tanggal 6 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 4 Nopember 2015;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri, sejak tanggal 5 Nopember 2015 sampai dengan tanggal 3 Januari 2016;-
Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, sejak tanggal 21 Desember 2015 sampai dengan tanggal 19 Januari 2016;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, sejak tanggal 20 Januari 2016 sampai dengan tanggal 19 Maret 2016.-
--------Pengadilan Tinggi tersebut;- ----------------------------------------------------------
--------Telah membaca: ---------------------------------------------------------------------------
Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang tanggal 29 Januari 2016 Nomor:13/Pen.Pid/2016/PT TJK. Tentang penunjukan Hakim Majelis untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding;- ------------
Berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan serta turunan putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang tanggal 14 Desember 2015 Nomor 1149/Pid.Sus/2015/PN.Tjk., dalam perkara Terdakwa tersebut diatas;- --------
--------Telah memperhatikan dan mengutip hal-hal sebagai berikut: -----------------
-----Surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bandar Lampung tanggal 26 September 2015 No.Reg.Perkara:PDM-617/TJKAR/09/2015, Terdakwa telah diajukan ke persidangan dengan dakwaan sebagai berikut :
DAKWAAN :
PERTAMA:
-------Bahwa Terdakwa ANGGI SETIAWAN bin NASRULLOH pada hari Minggu tanggal 2 Agustus 2015 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2015, bertempat di dalam kamar 506 Hotel Astoria Jalan Radin Intan, Kecamatan Tanjungkarang Pusat Bandar Lampung atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungkarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu seberat 4,3974 gram dan pil extasy sebanyak 140 (seratus empat puluh) butir dengan berat netto 39,8986. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Pada hari Minggu tanggal 2 Agustus 2015 sekira pukul 09.30 WIB Terdakwa dihubungi oleh Saksi ANILA SARI (dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk datang ke Hotel Astoria kamar 504 di Jalan Radin Intan, Kecamatan Tanjungkarang Pusat Bandar Lampung, selanjutnya sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa tiba di Hotel Astoria dan langsung bertemu dengan Saksi FIRMAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan Saksi ANILA untuk berbincang-bincang, tidak lama sekira pukul 10.30 WIB Terdakwa bersama Saksi FIRMAN dan Saksi ANILA menggunakan narkotika jenis sabu-sabu bong dengan cara memasukkan sabu-sabu kedalam kaca pirek yang terhubung dengan alat hisap dan dibakar menggunakan korek api lalu menghisap asapnya secara bergantian, kemudian sekira pukul 11.00 WIB datang Saksi ANGGI GUSTIAN SAPUTRA (belum tertangkap) ke Hotel Astoria menemui Saksi Firman; Saksi Anila dan diperintah untuk mengambil narkotika jenis extacy pesanan Saksi Firman serta diserahin HP milik Saksi Anila untuk berkomunikasi dengan orang yang menyerahkan narkotika jenis pil extacy di Natar, Kabupaten Lampung Selatan, kemudian setelah Saksi ANGGI GUSTIAN SAPUTRA mengambil narkotika jenis pil extacy sekira pukul 13.00 WIB datang ke Hotel Astoria menyerahkan narkotika jenis extacy sebanyak 150 (seratus lima puluh) butir kepada Saksi Firman dan langsung pergi meninggalkan kamar hotel, selanjutnya sekira pukul 14.00 WIB saat Terdakwa hendak pulang mengingat Saksi Firman akan melakukan pembayaran narkotika pesanan melalui transfer via ATM kemudian Terdakwa diberi tugas untuk mentransfer uang hasil jual beli narkotika jenis pil extacy miliknya ke rekening a.n. DADANG ANSORI alias GUNDIL sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) kemudian Terdakwa pergi menuju ATM simpur center untuk mentransfer uang tersebut;
Bahwa selanjutnya sekira pukul 18.30 WIB Terdakwa kembali dihubungi oleh Saksi ANILA dan memberitahu jika Saksi ANILA telah membuka kamar satu lagi yang baru dengan nomor 506 untuk ditempati oleh Saksi ANILA dan Saksi FIRMAN sedangkan kamar sebelumnya nomor 504 akan diberikan kepada Terdakwa, selanjutnya sekira pukul 19.30 WIB Terdakwa tiba di Hotel Astoria sendiri dan masuk kedalam kamar 506 guna mengambil kunci kamar nomor 504, setelah Terdakwa mendapat kunci kamar nomor 504 sekira pukul 20.30 WIB Terdakwa menghubungi Saksi VALEN VERALDI (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan meminta Saksi VALEN untuk datang ke Hotel Astoria menemani Terdakwa dan setibanya di Hotel Astoria pukul 21.00 WIB Saksi VALEN dan Terdakwa masuk kedalam kamar 506 bertemu dengan Saksi FIRMAN dan Saksi FIRMAN memberikan setengah pil extasy kepada Saksi VALEN;
Bahwa pada saat Terdakwa dan Saksi VALEN sedang tidur-tiduran di dalam kamar nomor 504 sekira pukul 23.30 WIB datang Saksi ISKANDAR DINATA, Saksi ARGA PRATHAMA (keduanya Anggota Polresta Bandar Lampung) yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat adanya penyalahgunaan narkotika langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan dimana didapati alat hisap/bong dipinggir kasur kamar 504 serta 18 (delapan belas) slip bukti transfer di kotak sampah dibawah meja kamar 504, selanjutnya Terdakwa memberitahu Saksi ISKANDAR DINATA jika Saksi FIRMAN dan Saksi ANILA berada di dalam kamar 506, selanjutnya Saksi ISKANDAR dan Saksi ARGA melakukan penggeledahan kedalam kamar 506 dan didapati 140 (seratus empat puluh) butir pil extasy, 2 (dua) paket sedang sabu-sabu, 1 (satu) buah timbangan yang diakui oleh Terdakwa sebagai alat dalam mempergunakan narkotika jenis sabu-sabu, kemudian Terdakwa beserta barang-barang tersebut dibawa menuju Mapolresta Bandar Lampung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris UPT LABORATORIUM UJI NARKOBA BADAN NARKOTIKA NASIONAL REPUBLIK INDONESIA Nomor 56H/VIII/2015/BALAI LAB NARKOBA, tanggal 6 Agustus 2015 yang ditanda tangani oleh:
MAIMUNAH, S.Si, M.Si
RIESKA DWI WIDAYATI, S.Si, M. Si.
PUTERI HERYANI, S.Si, Apt
Selaku penguji serta diketahui oleh Kepala UPT Laboratorium Uji Narkoba BNN Kuswardani, S. Si, M. Farm, Apt dalam Kesimpulan menyebutkan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris disimpulkan:
Tablet warna kuning logo YSL No.1 tersebut diatas adalah benar mengandung MDMA/(±)-N, a-dimetil-3,4-(metilendioksi)fenetelamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 37 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika;
Kristal warna putih Nomor 2 tersebut diatas adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Seperangkat alat hisap/bong tersebut diatas adalah benar mengandung sisa-sisa residu metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 tentang Narkotika Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika;
Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dan pil exctacy tersebut tanpa hak dan melawan hukum serta dilakukan tanpa izin dari pihak yang berwenang menurut undang-undang;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;-
A T A U
KEDUA
-------Bahwa Terdakwa ANGGI SETIAWAN bin NASRULLOH pada hari Minggu tanggal 2 Agustus 2015 sekira pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2015, bertempat di dalam kamar 506 Hotel Astoria Jalan Radin Intan, Kecamatan Tanjungkarang Pusat Bandar Lampung atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungkarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa Narkotika jenis sabu-sabu seberat 4,3974 gram dan pil extasy sebanyak 140 (seratus empat puluh) butir dengan berat netto 39,8986. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Pada hari Minggu tanggal 2 Agustus 2015 sekira pukul 09.30 WIB Terdakwa dihubungi oleh Saksi ANILA SARI (dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk datang ke Hotel Astoria kamar 504 di Jalan Radin Intan, Kecamatan Tanjungkarang Pusat Bandar Lampung, selanjutnya sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa tiba di Hotel Astoria dan langsung bertemu dengan Saksi FIRMAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan Saksi ANILA untuk berbincang-bincang, tidak lama sekira pukul 10.30 WIB Terdakwa bersama Saksi FIRMAN dan Saksi ANILA menggunakan narkotika jenis sabu-sabu bong dengan cara memasukkan sabu-sabu kedalam kaca pirek yang terhubung dengan alat hisap dan dibakar menggunakan korek api lalu menghisap asapnya secara bergantian, kemudian sekira pukul 11.00 WIB datang Saksi ANGGI GUSTIAN SAPUTRA (belum tertangkap) ke Hotel Astoria menemui Saksi Firman; Saksi Anila dan diperintah untuk mengambil narkotika jenis extacy pesanan Saksi Firman serta diserahin HP milik Saksi Anila untuk berkomunikasi dengan orang yang menyerahkan narkotika jenis pil extacy di Natar, Kabupaten Lampung Selatan, kemudian setelah Saksi ANGGI GUSTIAN SAPUTRA mengambil narkotika jenis pil extacy sekira pukul 13.00 WIB datang ke Hotel Astoria menyerahkan narkotika jenis extacy sebanyak 150 (seratus lima puluh) butir kepada Saksi Firman dan langsung pergi meninggalkan kamar hotel, selanjutnya sekira pukul 14.00 WIB saat Terdakwa hendak pulang mengingat Saksi Firman akan melakukan pembayaran narkotika pesanan melalui transfer via ATM kemudian Terdakwa diberi tugas untuk mentransfer uang hasil jual beli narkotika jenis pil extacy miliknya ke rekening a.n. DADANG ANSORI alias GUNDIL sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) kemudian Terdakwa pergi menuju ATM simpur center untuk mentransfer uang tersebut;
Bahwa selanjutnya sekira pukul 18.30 WIB Terdakwa kembali dihubungi oleh Saksi ANILA dan memberitahu jika Saksi ANILA telah membuka kamar satu lagi yang baru dengan nomor 506 untuk ditempati oleh Saksi ANILA dan Saksi FIRMAN sedangkan kamar sebelumnya nomor 504 akan diberikan kepada Terdakwa, selanjutnya sekira pukul 19.30 WIB Terdakwa tiba di Hotel Astoria sendiri dan masuk kedalam kamar 506 guna mengambil kunci kamar nomor 504, setelah Terdakwa mendapat kunci kamar nomor 504 sekira pukul 20.30 WIB Terdakwa menghubungi Saksi VALEN VERALDI (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan meminta Saksi VALEN untuk datang ke Hotel Astoria menemani Terdakwa dan setibanya di Hotel Astoria pukul 21.00 WIB Saksi VALEN dan Terdakwa masuk kedalam kamar 506 bertemu dengan Saksi FIRMAN dan Saksi FIRMAN memberikan setengah pil extasy kepada Saksi VALEN;
Bahwa pada saat Terdakwa dan Saksi VALEN sedang tidur-tiduran di dalam kamar nomor 504 sekira pukul 23.30 WIB datang Saksi ISKANDAR DINATA, Saksi ARGA PRATHAMA (keduanya Anggota Polresta Bandar Lampung) yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat adanya penyalahgunaan narkotika langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan dimana didapati alat hisap/bong dipinggir kasur kamar 504 serta 18 (delapan belas) slip bukti transfer di kotak sampah dibawah meja kamar 504, selanjutnya Terdakwa memberitahu Saksi ISKANDAR DINATA jika Saksi FIRMAN dan Saksi ANILA berada di dalam kamar 506, selanjutnya Saksi ISKANDAR dan Saksi ARGA melakukan penggeledahan kedalam kamar 506 dan didapati 140 (seratus empat puluh) butir pil extasy, 2 (dua) paket sedang sabu-sabu, 1 (satu) buah timbangan yang diakui oleh Terdakwa sebagai alat dalam mempergunakan narkotika jenis sabu-sabu, kemudian Terdakwa beserta barang-barang tersebut dibawa menuju Mapolresta Bandar Lampung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris UPT LABORATORIUM UJI NARKOBA BADAN NARKOTIKA NASIONAL REPUBLIK INDONESIA Nomor 56H; 47H/VIII/2015/BALAI LAB NARKOBA, tanggal 6 Agustus 2015 yang ditanda tangani oleh:
MAIMUNAH, S.Si, M.Si
RIESKA DWI WIDAYATI, S.Si, M. Si.
PUTERI HERYANI, S.Si, Apt
Selaku penguji serta diketahui oleh Kepala UPT Laboratorium Uji Narkoba BNN Kuswardani, S. Si, M. Farm, Apt dalam Kesimpulan menyebutkan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris disimpulkan:
Tablet warna kuning logo YSL No.1 tersebut diatas adalah benar mengandung MDMA/(±)-N, a-dimetil-3,4-(metilendioksi)fenetelamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 37 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Kristal warna putih Nomor 2 tersebut diatas adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Seperangkat alat hisap/bong tersebut di atas adalah benar mengandung sisa-sisa residu metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 tentang Narkotika Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Bahwa perbuatan Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu tersebut tanpa hak dan dilakukan dengan melawan hukum serta tanpa izin dari pihak yang berwenang menurut undang-undang;
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;-
-------Telah membaca surat tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum tanggal 9 Nopember 2015 No.Reg.Perkara:PDM-617/TJKAR/11/2015, dan meminta supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa ANGGI SETIAWAN bin NASRULLOH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjuaI, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu dan pil extacy yang beratnya melebihi 5 (lima) gram” sebagaimana diatur dan diancam Pidana berdasarkan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;-
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun, dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dan Denda Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) Subsiair 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan;-
Menetapkan barang bukti berupa:
2 (dua) paket sedang yang berisikan kristal;
140 (seratus empat puluh) butir pil ekstacy warna kuning berlogo YSL;
1 (satu) buah timbangan digital;
Dipergunakan dalam perkara Firman Syafrial;
1 (satu) buah alat hisap (bong);
Dirampas untuk dimusnahkan;
18 (delapan belas) lembar bukti slip transfer
Terlampir dalam berkas perkara;
Membebankan pada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);-
-------Telah membaca salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor 1149/Pid.Sus/2015/PN.Tjk. tanggal 14 Desember 2015, yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Anggi Setiawan bin Nasrulloh tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat membeli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”;-
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar dapat diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;-
Menetapkan pidana tersebut dikurangkan seluruhnya dari lamanya Terdakwa ditangkap dan ditahan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa:
2 (dua) paket sedang yang berisikan Kristal;
140 (seratus empat puluh) butir Pil Extasy warna kuning berlogo YSL;
1 (satu) buah timbangan digital;
Dipergunakan dalam perkara Anila Sari;
1 (satu) buah alat hisap (bong);
Dirampas untuk dimusnahkan;
18 (delapan belas) lembar bukti slip transfer;
Terlampir dalam berkas perkara;
Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (Dua Ribu Rupiah).-
-------Menimbang, bahwa Akta Permintaan Banding yang dibuat oleh SATRIO PRAYITNO, S.H., M.H. Panitera Pengadilan Negeri Tanjungkarang, menerang-kan bahwa pada tanggal 21 Desember 2015 TRI WAHYU A.P., S.H./Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang tersebut, permintaan banding mana telah diberitahukan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Tanjungkarang kepada Terdakwa pada tanggal 28 Desember 2015, dengan cara-cara yang sah dan seksama;- -------------------------------------------------------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa atas permintaan banding tersebut Jaksa Penuntut Umum mengajukan memori banding tanggal 04 Januari 2016, dan diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada tanggal 11 Januari 2016, yang salinannya telah diberitahukan dan diserahkan kepada Terdakwa pada tanggal 15 Januari 2016 dengan cara-cara yang sah dan seksama, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:---------------------------------------
Bahwa kami selaku Jaksa Penuntut Umum menyatakan keberatan terhadap penjatuhan hukuman oleh Pengadilan Negeri Tanjungkarang tersebut;
Bahwa Judex Factie dalam putusannya tersebut telah menyebutkan Ter-dakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum yakni melanggar pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sehingga terhadap Terdakwa harus dijatuhi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Bahwa ancaman hukuman dalam ketentuan pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika diatur yakni hukuman penjara paling singkat 6 (enam) tahun serta paling lama adalah seumur hidup, maka selain itu dalam ketentuan pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juga mengatur adanya penjatuhan pidana pembayaran uang denda yakni minimal sebesar Rp.1.000.000,- (satu milliyar rupiah), maka dengan adanya ketentuan tersebut maka dapatlah dikatakan bahwa tindak pidana narkotika merupakan tindak pidana yang memerlukan penanganan secara serius serta adanya penanganan yang cepat dan cermat, sehingga tidak memberikan dampak yang loebih luas kepada masyarakat; Disamping itu menurut Bismar Siregar dalam bukunya Bunga Rampai karangan tersebar pada halaman 8 disebutkan:
Bahwa berat hukumannya yang ditetapkan membawa pengaruh, disatu pihak si calon penjahat akan berpikir tujuh kali sebelum melakukan perbuatan jahatnya dan bagi masyarakat rasa lega bila dari putusan tercer-min hukuman yang setimpal;
Bahwa berdasarkan pertimbangan diatas maka putusan pidana yang dijatuhkan judex factie masihlah dirasa sangat ringan serta belum memenuhi tujuan pemidanaan yaitu preventif, represif dan edukatif, karena dengan putusan yang ringan tersebut dapat dipastikan tidak akan menimbulkan efek cegah bagi masyarakat lain sehingga kemungkinan perbuatan Terdakwa tersebut dapat ditiru masyarakat yang lain, selain itu juga tidak menimbulkan efek jera bagi Terdakwa;
-------Menimbang, bahwa atas memori banding tersebut Terdakwa sampai putusan ini dibacakan tidak mengajukan kontra memori banding;- ------------------
-------Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi Tanjungkarang guna pemeriksaan dalam tingkat banding, kepada Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa telah diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tanjungkarang, sebagaimana tersebut dalam surat pemberitahuan mempelajari berkas perkara, masing-masing pada tanggal 26 Januari 2016 Nomor:W9.U1/362-363/HK.01/I/2016, yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Tanjungkarang;
-------Menimbang, bahwa permintaan banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum tersebut diatas diajukan dalam tenggang waktu, menurut cara-cara dan memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh undang-undang, maka permintaan banding itu haruslah dinyatakan dapat diterima;- -------------------------
-------Menimbang, bahwa didalam memori bandingnya, Jaksa Penuntut Umum menyatakan keberatannya atas lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa, dengan alasan pidana yang dijatuhkan terlalu ringan, yang menyebabkan tidak akan menimbulkan efek cegah bagi masyarakat, dan efek jera bagi Terdakwa;- ------------------------------------------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa selain dari pada tujuan pemidanaan menimbulkan efek cegah bagi masyarakat dan efek jera bagi Terdakwa, pemidanaan juga tidak dimaksudkan untuk menderitakan dan tidak diperkenankan merendahkan martabat manusia, namun juga bertujuan antar lain:
“Mengadakan koreksi terhadap Terpidana, dan dengan demikian menjadikannya sebagai orang yang lebih baik dan berguna serta mampu untuk hidup bermasyarakat” (Vide pasal 2 konsep rancangan buku I KUHPNasional);-
-------Menimbang, bahwa sejalan dengan tujuan pemidanaan tersebut, apabila Terdakwa dijatuhi pidana yang lebih berat dari pidana yang dijatuhkan sebagaimana dalam amar putusan ini, dikhawatirkan akan lebih banyak kesempatan bagi Terdakwa untuk belajar melakukan kejahatan yang lain, karena terkontaminasi dengan Terpidana lainnya, yang mengakibatkan Terdakwa lebih jahat;- ----------------------------------------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka menurut Majelis Hakim tingkat banding lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa dalam amar putusan ini, sudah memenuhi rasa keadilan bagi Terdakwa dan masyarakat, serta menimbulkan efek cegah dan efek jera;- -------
-------Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis Hakim tingkat banding tidak sependapat dengan alasan keberatan dalam memori banding Jaksa Penuntut Umum, dan oleh karenanya haruslah dikesampingkan;
-------Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi mempelajari dengan seksama berkas perkara, dan turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang tanggal 14 Desember 2015 nomor:1149/Pid.Sus/2015/PN.Tjk., serta memori banding Jaksa Penuntut Umum, Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan Hakim tingkat pertama, yang menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak dan melawan hokum menjadi perantara dalam jual beli narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatip pertama, dan pertimbangan Hakim tingkat pertama tersebut menurut Majelis Hakim tingkat banding sudah tepat dan benar, dan oleh karena itu pertimbangan Hakim tingkat pertama tersebut diambil alih dan dijadikan pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding;- ------------------
-------Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang tanggal 14 Desember 2015 Nomor 1149/Pid.Sus/2015/PN.Tjk. haruslah dikuatkan;- -----------------------------------------
-------Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka kepadanya harus dibebani membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan;- ---------------------------------------------------------------
-------Mengingat pasal-pasal 21, 27, 193, 197, 241, 242 KUHAP jucnto pasal 114 ayat (2) jucnto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta undang-undang dan peraturan lain yang berhubungan dengan perkara ini;- ------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I :
--- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;- -----------------
--- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang tanggal 14 Desember 2015 Nomor 1149/Pid.Sus/2015/PN.Tjk., yang dimintakan banding tersebut;- ----------------------------------------------------------------------------
--- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;- -------------------------------------------------
--- Membebani biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradil-an, yang pada tingkat banding sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).- -----------------------------------------------------------------------------------------
-------Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tanjungkarang pada hari Kamis tanggal 3 MARET 2016 oleh kami H. SUDIYATNO,S.H., M.H. Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang selaku Ketua Majelis, dengan AGUSSUTARNO,S.H., M.H. dan ISMAIL,S.H., M.H. Hakim-Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Tanjungkarang masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana pada hari SENIN tanggal 7MARET 2016 diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut, dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota, serta dibantu oleh M. RIDHWAN, S.H., M.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, akan tetapi tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa.- --------------------------------------------------------------
Hakim-Hakim Anggota, Ketua Majelis,
d.t.o. d.t.o.
1. AGUSSUTARNO, S.H., M.H. H. SUDIYATNO, S.H., M.H.
d.t.o.
2. I S M A I L, S.H., M.H.
P
UNTUK SALINAN RESMI:
Panitera
Pengadilan Tinggi Tanjungkarang,
(Tgl. .....- … - 2016).
Hj. Sumarlina, S.H., M.H.
Nip.19620802 198303 2 005
anitera Pengganti,d.t.o.
M. RIDHWAN, S.H., M.H.