81/Pid.Sus/2018/PN Kot
Putusan PN KOTA AGUNG Nomor 81/Pid.Sus/2018/PN Kot
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
- XXXXXXXXXXX;
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa XXXXXXXXXXX, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan kekerasan, memaksa anak dilakukan perbuatan cabul”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) helai kaos lengan panjang berwarna biru tua, kerah berwarna orange dan pada bagian depan terdapat gambar kartun anak-anak “boboiboy”; - 1 (satu) helai celana panjang berwarna cream bergambar kartun bertuliskan “Thomas the Tank Engine”; - 1 (satu) helai kaos dalam berwarna putih; Dikembalikan kepada Anak Kerlyana Azzahra binti Wawan Setiawan; - 1 (satu) helai celana bahan berwarna biru tua; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor81/Pid.Sus/2018/PN Kot
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kota Agung yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa:
Nama lengkap : XXXXXXXXXXX;
Tempat lahir : Pamenang;
Umur/Tanggal lahir : 35 tahun/15 Maret 1983;
Jenis kelamin : Laki-Laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Dusun Merabung III Pekon Banjar Agung Ilir, Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Petani;
Pendidikan : SD (kelas 4).
Terdakwa ditangkap pada tanggal 6 Februari 2018;
Terdakwa ditahan dengan Tahanan Rutan berdasarkan surat perintah/penetapan penahanan:
Penyidik, sejak tanggal 7 Februari 2018 sampai dengan tanggal 26 Februari 2018;
Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 27 Februari 2018 sampai dengan tanggal 7 April 2018;
Perpanjangan penahanan Ketua Pengadilan Negeri, sejak tanggal 3 April 2018 sampai dengan tanggal 8 April 2018;
Penuntut Umum, sejak tanggal 26 April 2018 sampai dengan tanggal 15 Mei 2018;
Hakim Pengadilan Negeri Kota Agung, sejak tanggal 3 Mei 2018 sampai dengan tanggal 1 Juni 2018;
Perpanjangan penahanan Ketua Pengadilan Negeri Kota Agung sejak tanggal 2 Juni 2018 sampai dengan tanggal 31 Juli 2018;
Terdakwa menolak untuk didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kota Agung Nomor 81/Pid.Sus/2018/PN Kot tanggal 3 Mei 2018 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 81/Pid.Sus/2017/PN Kot tanggal 3 Mei 2018 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa serta memperhatikan barang bukti dan bukti surat yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa XXXXXXXXXXX, terbukti bersalah secara sah menurut hukum melakukan tindak pidana “Dengan sengaja Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa XXXXXXXXXXX dengan pidana penjara selama 9 (Sembilan) tahun dan membayar denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan, dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) helai kaos lengan panjang berwarna biru tua, kerah berwarna orange dan pada bagian depan terdapat gambar kartun anak-anak “boboiboy”, 1 (satu) helai celana panjang berwarna cream bergambar kartun bertuliskan “Thomas the Tank Engine”, 1 (satu) helai kaos dalam berwara putih, dikembalikan kepada pemiliknya yang berhak yaitu saksi Kerlyana Az Zahra.
1 (satu) helai celana bahan berwarna biru tua, dirampas untuk dimusnahkan.
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan secara lisan dari terdakwa, yang pada pokoknya menyatakan bahwa terdakwa mengakui perbuatannya dan mohon agar diberi hukuman yang seringan-ringannya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum secara lisan atas pembelaan secara lisan dari terdakwa, yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya dan terdakwa secara lisan yang pada pokoknya tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum, didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
KESATU :
------- Bahwa ia terdakwa XXXXXXXXXXX pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2017 sekira pukul 13.00 wib atau setidak–tidaknya masih dalam tahun 2017, bertempat dirumah terdakwa yang beralamat di Dusun Merabung III Pekon Banjar Agung Ilir Kec. Pugung Kab. Tanggamus atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Agung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak yakni saksi korban KERLYANA AZZAHRA masih berumur 4,5 tahun hal ini sesuai dengan surat berupa 1 (Satu) lembar fotocopy Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1806-LT-10092013-0142 tanggal 10 September 2013 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tanggamus R. BAMBANG PRAHORO, S.E., melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Awalnya pada hari rabu tanggal 13 Desember 2017 sekira pukul 07.00 wib saksi korban KERLYANA Azzahra (ZAHRA) bersama saksi WAWAN SETIAWAN pergi kerumah terdakwa, kemudian saksi ZAHRA ditinggal disana bersama dengan saksi SARJEKI yang merupakan ibu terdakwa dikarenakan saksi WAWAN dengan saksi EKA SRI LESTARI akan ke sawah yang jaraknya agak jauh dari rumah saksi ZAHRA. Kemudian saksi ZAHRA bersama dengan saksi AL RISMA PASMAWATI (FITRI) bermain game di ipad di dalam rumah kemudian siang harinya sekira pukul 13.00 wib saksi ZAHRA bersama saksi FITRI diminta untuk tidur siang oleh saksi SARJEKI di dalam kamar saksi SARJEKI sementara saksi SARJEKI tidur di kamar depan. Setelah saksi ZAHRA bersama dengan saksi FITRI tidur diatas kasur, terdakwa yang pada saat itu akan pergi ke depan rumah dengan melewati kamar tempat saksi ZAHRA tidur dan melihat saksi ZAHRA sedang tidur terdakwa merasa ingin mencabuli saksi ZAHRA kemudian terdakwa langsung masuk kedalam kamar dan mendekati saksi ZAHRA kemudian langsung membuka celana panjang yang digunakan saksi ZAHRA sampai lutut. Kemudian saksi ZAHRA merasa kaget dan terbangun lalu terdakwa memegang dan mengusap-usap vagina saksi ZAHRA dengan menggunakan tangan terdakwa. Kemudian terdakwa membuka retsleting celana terdakwa dan mengeluarkan alat kelaminnya lalu menekan-nekankan alat kelaminnya ke vagina saksi ZAHRA selama kurang lebih 10 (sepuluh) detik tetapi tidak sampai mengeluarkan cairan putih berupa sperma sedangkan saksi ZAHRA hanya diam saja karena merasa takut. Karena terdakwa kesulitan memasukkan alat kelaminnya dan saat itu saksi SARJEKI bangun dari tidur terdakwa langsung menghentikan perbuatannya tersebut dan membenarkan retsleting terdakwa dan saksi ZAHRA membenarkan celananya sendiri.----
Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 20 Desember 2017 sekira pukul 18.30 WIB, saksi ZAHRA mengatakan kepada saksi EKA “mak nduk pipisnya sakit, perih" dan saksi EKA mengira hanya anyang-anyangan dan saksi EKA memberikan air kelapa muda untuk meredakan anyang-anyangan tersebut. Kemudian keesokan harinya pada hari Kamis tanggal 21 Desember 2017 sekira pukul 09.00 WIB saksi ZAHRA masih mengeluh sakit dan perih saat akan buang air kecil. Karena merasa khawatir, saksi EKA menelpon saksi WAWAN lalu pada pukul 12.00 WIB saksi WAWAN pulang dari kerja dan saksi EKA menceritakan kepada saksi WAWAN dengan mengatakan “tadi aku liat anaknya diem aja kaya ketakutan terus aku tanyain kenapa, terus dia jawabnya pakde SARINOK jahat ya mak? kemudian aku tanyain Iagi, lha jahat kenapa? kemudian si KERLYANA AZZAHRA jawab “mbus (Vagina) nduk dianuin titit". Kemudian setelah saksi WAWAN mendengar cerita dari saksi EKA tersebut sore harinya saksi EKA bersama dengan saksi WAWAN langsung membawa saksi ZAHRA ke salah satu bidan yang beralamatkan di Pagelaran Kab. Pringsewu yaitu saksi SULASTRI, dan sesampainya disana saksi ZAHRA langsung diperiksa oleh saksi SULASTRI kemudian setelah itu saksi EKA bersama dengan saksi WAWAN melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pugung.---
------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
ATAU
KEDUA :
------- Bahwa ia terdakwa XXXXXXXXXXX pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2017 sekira pukul 13.00 wib atau setidak–tidaknya masih dalam tahun 2017, bertempat dirumah terdakwa yang beralamat di Dusun Merabung III Pekon Banjar Agung Ilir Kec. Pugung Kab. Tanggamus atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Agung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anakyakni saksi korban KERLYANA AZZAHRA masih berumur 4,5 tahun hal ini sesuai dengan surat berupa 1 (satu) lembar fotocopy Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1806-LT-10092013-0142 tanggal 10 September 2013 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tanggamus R. BAMBANG PRAHORO, S.E., melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Awalnya pada hari rabu tanggal 13 Desember 2017 sekira pukul 07.00 wib saksi korban KERLYANA AZZAHRA (ZAHRA) bersama saksi WAWAN SETIAWAN pergi kerumah terdakwa, kemudian saksi ZAHRA ditinggal disana bersama dengan saksi SARJEKI yang merupakan ibu terdakwa dikarenakan saksi WAWAN dengan saksi EKA SRI LESTARI akan ke sawah yang jaraknya agak jauh dari rumah saksi ZAHRA. Kemudian saksi ZAHRA bersama dengan saksi AL RISMA PASMAWATI (FITRI) bermain game di ipad di dalam rumah kemudian siang harinya sekira pukul 13.00 wib saksi ZAHRA bersama saksi FITRI diminta untuk tidur siang oleh saksi SARJEKI di dalam kamar saksi SARJEKI sementara saksi SARJEKI tidur di kamar depan. Setelah saksi ZAHRA bersama dengan saksi FITRI tidur diatas kasur, terdakwa yang pada saat itu akan pergi ke depan rumah dengan melewati kamar tempat saksi ZAHRA tidur dan melihat saksi ZAHRA sedang tidur terdakwa merasa ingin mencabuli saksi ZAHRA kemudian terdakwa langsung masuk kedalam kamar dan mendekati saksi ZAHRA kemudian langsung membuka celana panjang yang digunakan saksi ZAHRA sampai lutut. Kemudian saksi ZAHRA merasa kaget dan terbangun lalu terdakwa memegang dan mengusap-usap vagina saksi ZAHRA dengan menggunakan tangan terdakwa. Kemudian terdakwa membuka retsleting celana terdakwa dan mengeluarkan alat kelaminnya lalu menekan-nekankan alat kelaminnya ke vagina saksi ZAHRA selama kurang lebih 10 (sepuluh) detik tetapi tidak sampai mengeluarkan cairan putih berupa sperma sedangkan saksi ZAHRA hanya diam saja karena merasa takut, karena terdakwa kesulitan memasukkan alat kelaminnya dan saat itu saksi SARJEKI bangun dari tidur terdakwa langsung menghentikan perbuatannya tersebut dan membenarkan retsleting terdakwa dan saksi ZAHRA membenarkan celananya sendiri.----
Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 20 Desember 2017 sekira pukul 18.30 WIB, saksi ZAHRA mengatakan kepada saksi EKA “mak nduk pipisnya sakit, perih" dan saksi EKA mengira hanya anyang-anyangan dan saksi EKA memberikan air kelapa muda untuk meredakan anyang-anyangan tersebut. Kemudian keesokan harinya pada hari Kamis tanggal 21 Desember 2017 sekira pukul 09.00 WIB saksi ZAHRA masih mengeluh sakit dan perih saat akan buang air kecil. Karena merasa khawatir, saksi EKA menelpon saksi WAWAN lalu pada pukul 12.00 WIB saksi WAWAN pulang dari kerja dan saksi EKA menceritakan kepada saksi WAWAN dengan mengatakan “tadi aku liat anaknya diem aja kaya ketakutan terus aku tanyain kenapa, terus dia jawabnya pakde SARINOK jahat ya mak? kemudian aku tanyain Iagi, lha jahat kenapa? kemudian si KERLYANA AZZAHRA jawab “mbus (Vagina) nduk dianuin titit". Kemudian setelah saksi WAWAN mendengar cerita dari saksi EKA tersebut sore harinya saksi EKA bersama dengan saksi WAWAN langsung membawa saksi ZAHRA ke salah satu bidan yang beralamatkan di Pagelaran Kab. Pringsewu yaitu saksi SULASTRI, dan sesampainya disana saksi ZAHRA langsung diperiksa oleh saksi SULASTRI kemudian setelah itu saksi EKA bersama dengan saksi WAWAN melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pugung.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut terdakwa menerangkan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Anak XXXXXXXXXXXXXXXXX, memberikan keterangan tanpa disumpah dengan didampingi orang tuanya yaitu Ekas Sari Sulastri yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa anak telah menjadi korban pencabulan yang telah dilakukan oleh Terdakwa Sarinok;
Bahwa Terdakwa Sarinok melakukan pencabulan terhadap anak pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2017 sekira pukul 13.00 WIB di Dusun Merabung III Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus;
Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2017 sekira pukul 07.00 WIB, anak dititipkan oleh orang tua anak yaitu Saksi Wawan Setiawan dan Saksi Eka Sari Lestari di rumah Terdakwa Sarinok karena orang tua anak hendak ke sawah yang jaraknya agak jauh dari rumah anak;
Bahwa pada saat itu anak ditinggal bersama Sdr. Sarjeki;
Bahwa pada saat itu ada Anak Al Risma Pasmawati lalu anak bersama Anak Al Risma Pasmawati main game di Ipad di dalam rumah, kemudian siang harinya sekira pukul 13.00 WIB anak bersama Anak Al Risma Pasmawati diminta untuk tidur siang oleh Sdr. Sarjeki di dalam kamar, kemudian anak dan Anak Al Risma Pasmawati tidur di atas kasur di dalam kamar lalu Terdakwa Sarinok masuk ke dalam kamar dan membuka celana anak sampai lutut lalu anak merasa kaget dan terbangun lalu Terdakwa Sarinok memegang dan mengusap-usap vagina anak dengan menggunakan tangan Terdakwa Sarinok, kemudian Terdakwa Sarinok mengeluarkan alat kelaminnya dan menekan-nekan alat kelaminnya ke vagina anak;
Bahwa pada saat itu anak hanya diam saja karena anak merasa takut;
Bahwa setelah melakukan perbuatannya lalu Terdakwa Sarinok keluar dari kamar lalu anak membenarkan celana anak, kemudian anak bangun dari tempat tidur dan Anak Al Risma Pasmawati pun ikut bangun, setelah itu anak bersama Anak Al Risma Pasmawati bermain masak-masakan;
Bahwa sore harinya anak melihat ayah dan ibu anak pulang dari sawah lalu anak pun ikut pulang ke rumah;
Bahwa kemudian saya menceritakan perbuatan terdakwa kepada ibu anak;
Terhadap keterangan anak tersebut, terdakwa membenarkan dan tidak berkeberatan;
Saksi Eka Sri Lestari binti Carto, di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2017 sekira pukul 13.00 WIB di Dusun Merabung III. Kelurahan Banjar Agung Ilir Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus, anak saksi yang bernama Kerlyana Az Zahra telah mengalami pencabulan yang dilakukan oleh Terdakwa Sarinok yang tidak lain merupakan paman kandung Anak Korban;
Bahwa saksi mengetahui anak saksi yaitu Anak Kerlyana Az Zahra telah menjadi korban pencabulan berawal pada hari Rabu tanggal 20 Desember 2017 sekira pukul 18.30 WIB, saksi melihat korban Kerlyana Az Zahra akan buang air kecil dan mengatakan bahwa saat akan buang air kecil merasakan perih, kemudian keesokan harinya Anak Korban masih mengeluh perih saat buang air kecil;
Bahwa kemudian saksi menceritakan keluhan Anak Korban kepada Saksi Wawan Setiawan lalu saksi menanyakan langsung kepada Anak Korban karena saksi merasa curiga dengan tingkah laku Anak Korban, saat itu Anak Korban menjawab, “Pakde Sarinok jahat mak, mbus nduk dianuin titit,” setelah mendengar cerita dari Anak Korban lalu saksi bersama Saksi Wawan Setiawan membawa Anak Korban ke Bidan Sulastri untuk melakukan pemeriksaan terhadap Anak Korban untuk mengetahui apa yang telah terjadi terhadap Anak Korban;
Bahwa pada saat Terdakwa Sarinok melakukan perbuatannya terhadap Anak Korban, saksi sedang berada di sawah bersama dengan Saksi Wawan Setiawan sedangkan korban dititipkan di rumah Terdakwa Sarinok;
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan dan tidak berkeberatan;
Saksi Wawan Setiawan bin Lasimin, di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2017 sekira pukul 13.00 WIB di Dusun Merabung III. Kelurahan Banjar Agung Ilir Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus, anak saksi yang bernama Kerlyana Az Zahra telah mengalami pencabulan yang dilakukan oleh Terdakwa Sarinok yang tidak lain merupakan paman kandung Anak Korban;
Bahwa saksi mengetahui anak saksi yaitu Anak Kerlyana Az Zahra telah menjadi korban pencabulan berawal pada hari Kamis tanggal 21 Desember 2017 sekira pukul 12.00 WIB istri saksi yaitu Saksi Ekas Sari Lestari menceritakan peristiwa pencabulan tersebut kepada saksi;
Bahwa setelah saksi mengetahui perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa Sarinok terhadap Anak Korban, lalu saksi membawa Anak Korban ke Bidan Sulastri untuk melakukan pemeriksaan terhadap Anak Korban untuk mengetahui apa yang telah terjadi terhadap Anak Korban dan keesokan harinya saksi melaporkan perbuatan Terdakwa Sarinok ke Polsek Pugung;
Bahwa pada saat Terdakwa Sarinok melakukan perbuatannya terhadap Anak Korban, saksi sedang berada di sawah bersama dengan Saksi Eka Sari Sulastri sedangkan korban dititipkan di rumah Terdakwa Sarinok;
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan dan tidak berkeberatan;
Saksi Susanto bin Sanduriat (alm), di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2017 sekira pukul 13.00 WIB di Dusun Merabung III. Kelurahan Banjar Agung Ilir Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus, anak korban Kerlyana Az Zahra telah mengalami pencabulan yang dilakukan oleh Terdakwa Sarinok yang tidak lain merupakan paman kandung Anak Korban;
Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2017 sekira pukul 07.00 WIB, orang tua korban yaitu Saksi Wawan Setiawan dan Saksi Eka Sari Lestari menitipkan Anak Korban di rumah saksi namun Anak Korban tidak mau dikarenakan di rumah saksi tidak ada kawan bermain lalu orang tua korban menitipkan Anak Korban ke rumah Terdakwa Sarinok;
Bahwa pada saat itu di rumah saksi ada istri saksi;
Bahwa Terdakwa Sarinok belum berkeluarga;
Bahwa jarak rumah saksi dengan rumah Terdakwa Sarinok + 50 (lima puluh) meter;
Bahwa pada saat itu Anak korban mengenakan pakaian kaos lengan panjang berwarna biru tua, kerah orange dan bergambar kartun anak-anak dan menggunakan celana panjang warna cream bergambar kartun;
Bahwa Terdakwa Sarinok tinggal bersama orang tuanya yang bernam Sdr. Ponimin tetapi saat itu saksi tidak melihat Sdr.Ponimin di rumahnnya;
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan dan tidak berkeberatan;
Saksi Sulastri, S.T binti Sutoyo, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 21 Desember 2017 sekira jam 17.00 WIB, saksi telah melakukan pemeriksaan terhadap pasien atas nama Kerlyana Az Zahra binti Wawan Setiawan di tempat praktik saksi yaitu di rumah saksi yang beralamat di Pekon Suka Ratu Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu;
Bahwa pada saat itu Anak Korban mengeluh sakit pada bagian vagina pada saat hendak buang air kecil, setelah dilakukan pemeriksaan pada luar vagina Anak Korban lalu saksi mendapati luka pada bagian vagina Anak Korban;
Bahwa setelah melakukan pemeriksaan terhadap Anak Korban, kemudian saksi memberikan obat penghilang rasa sakit dan antibiotik agar tidak terjadi infeksi pada bagian vagina Anak Korban;
Bahwa selanjutnya saksi menyarankan supaya dilakukan visum terhadap Anak Korban;
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan dan tidak berkeberatan;
Menimbang, bahwa terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa melakukan pencabulan terhadap Anak Korban XXXXXXXXXXX pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2017 sekira pukul 13.00 WIB di Dusun Merabung III Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus;
Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2017 sekira pukul 07.00 WIB, Anak Korban XXXXXXXXXXX dititipkan oleh orang tuanya yaitu Saksi Wawan Setiawan dan Saksi Eka Sari Lestari di rumah Terdakwa Sarinok karena Saksi Wawan Setiawan dan Saksi Eka Sari Lestari hendak ke sawah yang jaraknya agak jauh dari rumahnya;
Bahwa pada saat itu terdakwa melihat Anak Korban XXXXXXXXXXX sedang tidur siang bersama Anak Al Risma Pasmawati di dalam kamar lalu terdakwa masuk ke dalam kamar dan membuka celana Anak Korban XXXXXXXXXXX sampai lutut lalu Anak Korban XXXXXXXXXXX merasa kaget dan terbangun lalu terdakwa memegang dan mengusap-usap vagina Anak Korban XXXXXXXXXXX dengan menggunakan tangan terdakwa, kemudian terdakwa mengeluarkan alat kelamin terdakwa dan menekan-nekan alat kelamin terdakwa ke vagina Anak Korban XXXXXXXXXXX;
Bahwa pada saat itu Anak Korban XXXXXXXXXXX hanya diam saja dan tidak melakukan perlawanan;
Bahwa setelah melakukan perbuatannya lalu terdakwa keluar dari kamar;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa 1 (satu) helai kaos lengan panjang berwarna biru tua, kerah berwarna orange dan pada bagian depan terdapat gambar kartun anak-anak “boboiboy”,1 (satu) helai celana panjang berwarna cream bergambar kartun bertuliskan “Thomas the Tank Engine”, 1 (satu) helai kaos dalam berwarna putih, 1 (satu) helai celana bahan berwarna biru tua, yang telah disita secara sah menurut ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan telah dibenarkan oleh saksi-saksi maupun terdakwa sehingga dapat dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara ini guna memperkuat pembuktian;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum untuk membuktikan dakwaannya juga telah mengajukan bukti surat yaitu:
1 (satu) lembar fotocopy Kutipan Akta Kelahiran atas nama Kerlyana Azzahra Nomor: 1806-LT-10092013-0142 tanggal 10 September 2013 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tanggamus R. Bambang Prahoro, S.E, yang menerangkan bahwa Kerlyana Azzahra lahir di Merabung pada tanggal 29 Juni 2013 sehingga pada saat kejadian Kerlyana Azzahra masih berumur 4,5 tahun;
Visum Et Repertum Nomor: 350/013/LT 10/2018 tanggal 24 Desember 2017 a.n. Kerlyana Az Zahra, yang dibuat di Pringsewu dan ditandatangani oleh dr. Lita Ria A, Sp.OG dokter dari Rumah Sakit Daerah Pringsewu, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Kerlyana Azzahra disimpulkan bahwa telah diperiksa seorang anak wanita berusia empat setengan tahun, dengan kesadaran dan jasmani yang baik, keadaan badan tidak didapatkan kelainan, tidak tampak luka robekan pada selaput dara dan tubuh pasien;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa maupun barang bukti serta bukti surat yang diajukan di persidangan yang satu sama lain saling bersesuaian maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar Terdakwa Sarinok melakukan pencabulan terhadap Anak Korban Kerlyana Azzahra pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2017 sekira pukul 13.00 WIB di Dusun Merabung III Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus;
Bahwa benar awalnya pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2017 sekira pukul 07.00 WIB, Anak Korban Kerlyana Azzahra dititipkan oleh orang tuanya yaitu Saksi Wawan Setiawan dan Saksi Eka Sari Lestari di rumah Terdakwa Sarinok karena Waksi Wawan Setiawan dan Saksi Eka Sari Lestari hendak ke sawah yang jaraknya agak jauh dari rumahnya;
Bahwa benar pada saat itu Anak Korban Kerlyana Azzahra ditinggal bersama Sdr. Sarjeki;
Bahwa pada saat itu Terdakwa Sarinok melihat Anak Korban Kerlyana Azzahra bersama Anak Al Risma Pasmawati sedang tidur siang di dalam kamar, kemudian Terdakwa Sarinok masuk ke dalam kamar dan membuka celana Anak Korban Kerlyana Azzahra sampai lutut lalu Anak Korban Kerlyana Azzahra merasa kaget dan terbangun lalu Terdakwa Sarinok memegang dan mengusap-usap vagina Anak Korban Kerlyana Azzahra dengan menggunakan tangan Terdakwa Sarinok, kemudian Terdakwa Sarinok mengeluarkan alat kelamin Terdakwa Sarinok dan menekan-nekan alat kelamin Terdakwa Sarinok ke vagina Anak Korban Kerlyana Azzahra;
Bahwa benar pada saat itu Anak Korban Kerlyana Azzahra hanya diam saja karena anak korban merasa takut;
Bahwa benar setelah melakukan perbuatan tersebut lalu Terdakwa Sarinok keluar dari kamar;
Bahwa benar berdasarkan 1 (satu) lembar fotocopy Kutipan Akta Kelahiran atas nama Kerlyana Azzahra Nomor: 1806-LT-10092013-0142 tanggal 10 September 2013 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tanggamus R. Bambang Prahoro, S.E, yang menerangkan bahwa Kerlyana Azzahra lahir di Merabung pada tanggal 29 Juni 2013 sehingga pada saat kejadian Kerlyana Azzahra masih berumur 4,5 tahun;
Bahwa benar berdasarkan Visum et Repertum Nomor: 350/013/LT 10/2018 tanggal 24 Desember 2017 a.n. Kerlyana Az Zahra, yang dibuat di Pringsewu dan ditandatangani oleh dr. Lita Ria A, Sp.OG dokter dari Rumah Sakit Daerah Pringsewu, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Kerlyana Azzahra disimpulkan bahwa telah diperiksa seorang anak wanita berusia empat setengan tahun, dengan kesadaran dan jasmani yang baik, keadaan badan tidak didapatkan kelainan, tidak tampak luka robekan pada selaput dara dan tubuh pasien;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, terdakwa dapat dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif sebagai berikut:
Kesatu: Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Atau
Kedua: Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut di atas akan memilih langsung dakwaan Kedua Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang di dalamnya mengandung unsur-unsur sebagai berikut:
Setiap Orang;
Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur “Setiap Orang”;
Menimbang, bahwa orang atau manusia yang didakwa tersebut telah melakukan tindak pidana itu adalah Terdakwa XXXXXXXXXXX yang diajukan sebagai terdakwa dalam persidangan, diperiksa dan diadili dalam perkara ini, sesuai dengan identitasnya selaku terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan dari Penyidik, mendengar jawaban-jawaban atas pertanyaan Majelis Hakim, Penuntut Umum di dalam pemeriksaan persidangan ini, Terdakwa XXXXXXXXXXX dapat memberikan jawaban-jawaban dengan lancar, tegas, jelas dan secara kontinyu;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, jelas bahwa terdakwa adalah orang atau manusia, pendukung hak dan kewajiban sebagai subjek hukum sebagaimana dimaksud dengan kata Setiap Orang, dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Ad.2.Unsur “Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul;”;
Menimbang, bahwa pengertian dan penerapan unsur ini bersifat alternatif (pilihan), yang ditunjukkan dengan adanya kata penghubung “atau” dalam rumusan unsur pasal tersebut, artinya bahwa adanya satu kata atau frase saja dalam unsur tersebut yang telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa, maka perbuatan terdakwa tersebut dikatakan telah memenuhi satu unsur secara keseluruhan atau dengan kata lain Hakim cukup membuktikan salah satu frase saja dalam rumusan unsur tersebut untuk menyatakan unsur tersebut terpenuhi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Pencabulan merupakan kecenderungan untuk melakukan aktivitas seksual dengan orang yang tidak berdaya seperti anak, baik pria maupun wanita, dengan kekerasan maupun tanpa kekerasan. Pengertian pencabulan atau cabul dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, diartikan sebagai berikut: pencabulan adalah kata dasar dari cabul, yaitu kotor dan keji sifatnya tidak sesuai dengan sopan santun (tidak senonoh), tidak susila, bercabul: berzinah, melakukan tindak pidana asusila, mencabul: menzinahi, memperkosa, mencemari kehormatan perempuan, film cabul: film porno. Keji dan kotor, tidak senonoh (melanggar kesusilaan, kesopanan);
Menimbang, bahwa menurut Moeljatno yang dimaksud dengan pencabulan dikatakan sebagai segala perbuatan yang melanggar susila atau perbuatan keji yang berhubungan dengan nafsu kekelaminannya dan Definisi yang diungkapkan oleh Moeljatno lebih menitikberatkan pada perbuatan yang dilakukan oleh orang yang berdasarkan nafsu kelaminnya, dimana langsung atau tidak langsung merupakan perbuatan yang melanggar asusila dan dapat dipidana;
Menimbang, bahwa R. Soesilo memberikan penjelasan terhadap perbuatan cabul yaitu segala perbuatan yang melanggar kesusilaan (kesopanan) atau perbuatan yang keji, semuanya itu dalam lingkungan nafsu birahi kelamin.
Menimbang, bahwa menurut Undang-undang No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 1 angka 1 “Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan”;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan baik dari keterangan saksi-saksi yang saling bersesuaian dengan keterangan terdakwa dan barang bukti yang diajukan di persidangan hal ini nampak jelas dapat dibuktikan dari adanya fakta-fakta hukum benar Terdakwa Sarinok melakukan pencabulan terhadap Anak Korban Kerlyana Azzahra pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2017 sekira pukul 13.00 WIB di Dusun Merabung III Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus;
Menimbang, bahwa benar awalnya pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2017 sekira pukul 07.00 WIB, Anak Korban Kerlyana Azzahra dititipkan oleh orang tuanya yaitu Saksi Wawan Setiawan dan Saksi Eka Sari Lestari di rumah Terdakwa Sarinok karena Waksi Wawan Setiawan dan Saksi Eka Sari Lestari hendak ke sawah yang jaraknya agak jauh dari rumahnya;
Menimbang, bahwa benar pada saat itu Anak Korban Kerlyana Azzahra ditinggal bersama Sdr. Sarjeki;
Menimbang, bahwa pada saat itu Terdakwa Sarinok melihat Anak Korban Kerlyana Azzahra bersama Anak Al Risma Pasmawati sedang tidur siang di dalam kamar, kemudian Terdakwa Sarinok masuk ke dalam kamar dan membuka celana Anak Korban Kerlyana Azzahra sampai lutut lalu Anak Korban Kerlyana Azzahra merasa kaget dan terbangun lalu Terdakwa Sarinok memegang dan mengusap-usap vagina Anak Korban Kerlyana Azzahra dengan menggunakan tangan Terdakwa Sarinok, kemudian Terdakwa Sarinok mengeluarkan alat kelamin Terdakwa Sarinok dan menekan-nekan alat kelamin Terdakwa Sarinok ke vagina Anak Korban Kerlyana Azzahra;
Menimbang, bahwa benar pada saat itu Anak Korban Kerlyana Azzahra hanya diam saja karena anak korban merasa takut;
Bahwa benar setelah melakukan perbuatan tersebut lalu Terdakwa Sarinok keluar dari kamar;
Menimbang, bahwa benar berdasarkan 1 (satu) lembar fotocopy Kutipan Akta Kelahiran atas nama Kerlyana Azzahra Nomor: 1806-LT-10092013-0142 tanggal 10 September 2013 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tanggamus R. Bambang Prahoro, S.E, yang menerangkan bahwa Kerlyana Azzahra lahir di Merabung pada tanggal 29 Juni 2013 sehingga pada saat kejadian Kerlyana Azzahra masih berumur 4,5 tahun;
Menimbang, bahwa benar berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: 350/013/LT 10/2018 tanggal 24 Desember 2017 a.n. Kerlyana Az Zahra, yang dibuat di Pringsewu dan ditandatangani oleh dr. Lita Ria A, Sp.OG dokter dari Rumah Sakit Daerah Pringsewu, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Kerlyana Azzahra disimpulkan bahwa telah diperiksa seorang anak wanita berusia empat setengan tahun, dengan kesadaran dan jasmani yang baik, keadaan badan tidak didapatkan kelainan, tidak tampak luka robekan pada selaput dara dan tubuh pasien, dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa terdakwa adalah orang yang dengan sengaja mengusap-usap vagian anak korban lalu menempelkan kemaluan terdakwa pada kemaluan korban kemudian menekan-nekan kemaluan terdakwa pada kemaluan korban, sehingga Majelis Hakim berkeyakinan bahwa unsur dengan sengaja telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dari dakwaan Kedua Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak telah terpenuhi, maka terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan kekerasan, memaksa anak dilakukan perbuatan cabul”;
Menimbang, bahwa selama persidangan berlangsung, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang bahwa, oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan Penuntut Umum maka terhadap diri terdakwa haruslah dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, maka terhadap terdakwa akan dijatuhi pula dengan pidana denda yang akan ditetapkan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditangkap kemudian ditahan, maka masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan dan penahanan terhadap terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan terdakwa tetap ditahan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan berupa: 1 (satu) helai kaos lengan panjang berwarna biru tua, kerah berwarna orange dan pada bagian depan terdapat gambar kartun anak-anak “boboiboy”,1 (satu) helai celana panjang berwarna cream bergambar kartun bertuliskan “Thomas the Tank Engine”, 1 (satu) helai kaos dalam berwarna putih, yang telah disita dan diketahui merupakan pakaian milik Anak XXXXXXXXXXXXXXXXXX maka barang bukti tersebut haruslah ditetapkan supaya dikembalikan kepada Anak XXXXXXXXXXXXXXXXXX, sedangkan barang bukti berupa 1 (satu) helai celana bahan berwarna biru tua, yang telah disita dan diketahui merupakan milik terdakwa, maka barang bukti tersebut haruslah dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa merusak masa depan anak korban;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Terdakwa berterus terang sehingga memperlancar jalannya persidangan;
Terdakwa berlaku sopan di persidangan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana, maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, ketentuan Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa XXXXXXXXXXX, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan kekerasan, memaksa anak dilakukan perbuatan cabul”;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) helai kaos lengan panjang berwarna biru tua, kerah berwarna orange dan pada bagian depan terdapat gambar kartun anak-anak “boboiboy”;
1 (satu) helai celana panjang berwarna cream bergambar kartun bertuliskan “Thomas the Tank Engine”;
1 (satu) helai kaos dalam berwarna putih;
Dikembalikan kepada Anak XXXXXXXXXXXXXXXXXX;
1 (satu) helai celana bahan berwarna biru tua;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Agung pada hari Kamis, tanggal 31 Mei 2018, oleh kami, Faridh Zuhri, S.H., M.Hum., sebagai Hakim Ketua, Tri Baginda Kaisar A.G., S.H. dan Joko Ciptanto, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota, dibantu oleh Yayan Sulendro, S.H., M.H., Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Dhiki Kurnia, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tanggamus di Talang Padang dan terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
dto dto
Tri Baginda Kaisar A.G., S.H. Faridh Zuhri, S.H., M.Hum.
dto
Joko Ciptanto, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
dto
Yayan Sulendro, S.H., M.H.