126/PID.SUS/2013/PN.TBNN
Putusan PN TABANAN Nomor 126/PID.SUS/2013/PN.TBNN
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SYAMSUL ARIFIN
MENGADILI : Menyatakan Terdakwa SYAMSUL ARIFIN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas menyebabkan orang lain meninggal dunia dan korban luka berat? . Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (Tujuh) bulan; Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit Kendaraan Truck Hino No. Pol. DK 9477 JS; - 1 (satu) lembar STNK No. Pol. DK 9477 JS ; - 1 (satu) lembar Sim B II Umum An. Syamsul Arifin ; - 1 (satu) buah Buku Kir; dikembalikan kepada terdakwa SYAMSUL ARIFIN ; - 1 (satu) unit Spm Honda Vario No. Pol. DK 2232 BI ; - 1 (satu) lembar STNK No. Pol. DK 2232 BI ; dikembalikan kepada yang berhak I WAYAN SUTEJA (pemilik rentcar) ; - 1 (satu) buah Buku Sim International An. ALEXANDRA GRECE WITTER ; dikembalikan kepada keluarga korban ALEXANDRA GRACE WITTER; - 1 (satu) unit Spm Yamaha Mio No. Pol. DK 2653 HN ; - 1 (satu) lembar STNK No. Pol. DK 2653 HN; ; - 1 (satu) Buah Sim C An. I KETUT SUARDANA ; dikembalikan kepada saksi korban I KETUT SUARDANA; Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah).
P U T U S A N
No.126/Pid.Sus./2013/PN.TBN.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA.
Pengadilan Negeri Tabanan, yang mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : SYAMSUL ARIFIN ;
Tempat lahir : Banyuwangi ;
Umur atau tanggal lahir : 59 Tahun / 20 Mei 1954 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat Tinggal : Jalan Mutiara Gg. Rt 005, Rw 003, Kel/Desa Lateng, Kec. / Kab. Banyuwangi Jawa Timur ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Pengemudi ;
Pendidikan : SD ;
Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan rumah tahanan negara berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan oleh :
Penyidik berdasarkan Surat Perintah Penahanan tanggal 8 Oktober 2013, Nomor : SP-Han / 29/ IX / 2013/Lantas, sejak tanggal 7 Oktober 2013 sampai dengan tanggal 27 Oktober 2013;
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum berdasarkan surat tanggal 28 Oktober 2013, Nomor : B-2124/P.1.17/Epp.2/10/2013 sejak tanggal 28 Oktober 2013 sampai dengan tanggal 6 Desember 2013 ;
Penuntut Umum berdasarkan surat perintah penahanan tanggal 20 Nopember 2013, Nomor. : PRINT-631/ P.1.17 / Ep.2/ 11/ 2013, sejak tanggal 20 Nopember 2013 sampai dengan tanggal 9 Desember 2013 ;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tabanan berdasarkan penetapan tanggal 29 Nopember 2013, No. 126/Pid.Sus/2013/PN.Tbn sejak tanggal 29 Nopember 2013 sampai dengan tanggal 28 Desember
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Tabanan berdasarkan penetapan tanggal 17 Desember 2013, No. 126/Pid.Sus/2013/PN.Tbn sejak tanggal 29 Desember 2013 sampai dengan tanggal 26 Pebruari 2014 ;
Terdakwa di persidangan tidak didampingi Penasihat Hukum ;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT :
Setelah membaca :
Surat Pelimpahan Perkara dari Kejaksaan Negeri Tabanan Nomor : No.B-123/ P.1.17.3/Euh.2/11/2013, tertanggal 25 Nopember 2013 ;
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tabanan tanggal 29 Nopember 2013 Nomor : 126/Pid.Sus/2013/PN.Tbn. tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini ;
Surat Penetapan Hakim Ketua Majelis Pengadilan Negeri Tabanan, tanggal 29 Nopember 2013 Nomor : 126/Pid.Sus/2013/PN.Tbn. tentang Penetapan Hari dan Tanggal Sidang Pertama;
Setelah mendengar pembacaan Surat Dakwaan dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tabanan tertanggal 21 Mei 2012 No Reg.Perk : PDM-44/TBNAN/11.2013.
Setelah mendengar keterangan Saksi-Saksi, dan Terdakwa di persidangan;
Setelah memeriksa dan meneliti barang bukti yang diajukan ke persidangan ;
Setelah mendengar pembacaan Tuntutan Pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tabanan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan Menyatakan terdakwa SYAMSUL ARIFIN terbukti secara sah menurut hukum dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalainnya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkai orang lain meninggal dunia dan korban luka berat”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Kesatu Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Rl No. 22 Tahun 200: tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan DAN Kedua Pasal 310 Ayat (3) Undang Undang Rl No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan sesuai Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SYAMSUL ARIFIN dengan pidana penjara selama 9 (Sembilan) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit Kendaraan Truck Hino No. Pol. DK 9477 JS;
1 (satu) lembar STNK No. Pol. DK 9477 JS ;
1 (satu) lembar Sim B II Umum An. Syamsul Arifin ;
1 (satu) buah Buku Kir;
dikembalikan kepada terdakwa SYAMSUL ARIFIN ;
1 (satu) unit Spm Honda Vario No. Pol. DK 2232 BI ;
1 (satu) lembar STNK No. Pol. DK 2232 BI ;
dikembalikan kepada yang berhak I WAYAN SUTEJA (pemilik rentcar) ;
1 (satu) buah Buku Sim International An. ALEXANDRA GRECE WITTER ;
dikembalikan kepada keluarga korban ALEXANDRA GRACE WITTER;
1 (satu) unit Spm Yamaha Mio No. Pol. DK 2653 HNI ;
1 (satu) lembar STNK No. Pol. DK 2653 HNI ;
1 (satu) Buah Sim C An. I KETUT SUARDANA ;
dikembalikan kepada saksi korban I KETUT SUARDANA;
Menyatakan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya Terdakwa mengakui perbuatannya yang telah lalai dalam mengemudikan kendaraan dan mohon keringanan hukuman karena Terdakwa merupakan tulang punggung bagi keluarganya;
Setelah mendengar jawaban dari Penuntut Umum atas pembelaan tersebut yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya demikian pula Terdakwa menyatakan pada pokoknya tetap pada pembelaannya semula ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kepersidangan dengan dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN
KESATU
Bahwa ia terdakwa SYAMSUL ARIFIN pada hari Senin tanggal 07 Oktober 2013 sekitar pukul 11.50 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2013 bertempat di jalan umum jurusan Denpasar - Gilimanuk termasuk Br. Bantas Tengah Kaja, Desa Bantas, Kec. Selemadeg Timur, Kab. Tabanan, atau setidak- tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan, mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, berawal dari terdakwa mengemudikan truk Hino DK 9477 JS datang dari arah timur jurusan Denpasar menuju kearah barat jurusan Gilimanuk dengan tujuan terdakwa ke Banyuwangi untuk mengambil semen di Pelabuhan Meneng Banyuwangi dimana terdakwa pada saat sebelum mengemudikan Truck Hino tersebut terdakwa tidak dapat mengecek kembali kondisi kendaraan seperti Ban, Rem, Ratting, Bel dan Komponen pendukung lainnya apakah berfungsi dengan baik atau tidak, kemudian terdakwa mengemudikan kendaraan truck Hino DK 9477 JS dengan kecepatan kurang lebih sekitar 30- 40 km/jam dengan menggunakan perseneleng 3 dari 6 perseneleng yang ada, kemudian pada saat terdakwa melintasi jalan tepatnya di daerah Br. Bantas Tengah Kaja, Desa Bantas, Kec. Selemadeg Timur, Kab. Tabanan yang kondisi jalannya menurun landai setelah menikung dan menanjak kekiri dalam jarak 22,5 meter terdakwa melihat ada sepeda motor Honda Vario berhenti di badan jalan sebelah kiri dimana didepan sepeda motor Honda Vario tersebut terdakwa juga melihat ada kendaraan sejenis truck juga berhenti, sehingga terdakwa melakukan pengereman dengan menginjak rem kaki kendaraan truck dimana terdakwa mampu menguasai kendaraan truck sehingga kendaraan truck tersebut tetap berjalan namun pada jarak 2,5 meter dari posisi sepeda motor honda vario tersebut berhenti terdakwa tidak bisa memfungsikan rem sehingga kendaraan truck yang dikemudikan oleh terdakwa tidak bisa dihentikan dimana terdakwa setelah mengetahui Rem kendaraan Truk Hino yang dikemudikannya tidak berfungsi, terdakwa tidak membunyikan Klakson atau memberi isyarat berupa kode lampu agar kendaraan yang berada didepan yarg sedang berhenti dapat mengetahui ada kendaraan di belakangnya sehingga menabrak belakang lampu setopan sepeda motor Honda Vario DK 2232 BI yang dikendarai oleh korban ALEXANDA GRACE WITTER sehingga sepeda motor Honda Vario DK 2232 BI terdorong oleh trukck yang dikemudikan terdakwa sejauh 2 meterberhenti setelah membentur kendaraan yang ada didepannya .kemudian truk yang dikemudikan oleh terdakwa berhendti di badan jalan sebelah kiri sedangkan sepeda motor Honda vario terjatuh dibadan jalan aspal sebelah kiri sedangkan korban ALEXANDA GRACE WITTER terjatuh disebelah kiri dari sepeda motor Honda Vario dengan posisi miring.
Atas kejadian tersebut korban ALEXANDA GRACE WITTER meninggal dunia sebagaimana Visum Et Repertum No. UK.01.15/IV.E.19/544/2013 tanggal 14 Oktober 2013 yang dibuat oleh dr.DUDUT RUSTYADI.Sp.F dokter pemerintah pada Instalasi Kedokteran Forensik Rumah Sakit Umum Pusat Sanglah Denpasar pada hasil pemeriksaannya dengan kesimpulan : pada jenasah perempuan berusia sekitar 29 Tahun ini, ditemukan luka-luka yang diakibatkan kekerasan tumpul, sebagai berikut:
Luka terbuka tepat pada telinga kiri, tepi luka tidak rata, sudut tumpul, dasar luka jaringan ikat bawah kulit dan tulang rawan, luka tidak dapat dirapatkan, dengan ukuran enam sentimeter kali empat sentimeter;
Luka lecet pada leher sebelah kiri, tujuh sentimeter dari garis pertengahan depan, sembilan sentimeter dibawah lubang telinga, ukuran tiga koma lima sentimeter kali empat koma lima setimeter;
Luka lecet pada lutut kiri, ukuran satu koma lima sentimeter kali dua sentimeter;
Luka-luka lecet pada tungkai bawah kiri sebelah dalam, delapan koma lima sentimeter dibawah lutut, meliputi area seluas dua koma lima sentimeter kali dua koma lima sentimeter, ukaran terbesar satu koma dua sentimeter kali nol koma dua sentimeter, ukuran terkecil nol koma lima sentimeter kali satu sentimeter;
Luka-luka lecet pada tungkai bawah kiri sebelah dalam, dua puluh satu sentimeter dibawah lutut,meliputi area seluas dua puluh empat sentimeter kali tujuh sentimeter, ukuran terbesar dua sentimeter kali dua sentimeter, disekelilingnya terdapat luka memar wama merah keunguan dengan area seluas tiga puluh delapan sentimeter kali tujuh sentimeter;
Luka lecet pada tungkai bawah kanan sebelah dalam, tiga sentimeter dibawah lutut, ukuran dua sentimeter kali empat sentimeter;
Luka Iecet pada jari-jari tangan kiri, lima belas sentimeter dibawah pergelangan tangan, ukuran nol koma dua sentimeter kali nol koma dua sentimeter;.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal310 ayat (4) UU Rl No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ
KEDUA
Bahwa ia terdakwa SYAMSUL ARIFIN pada hari Senin tanggal 07 Oktober 2013 sekitar pukul 11.50 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2013 bertempat di jalan umum jurusan Denpasar - Gilimanuk termasuk Br. Bantas Tengah Kaja, Desa Bantas, Kec. Selemadeg Timur, Kab. Tabanan, atau setidak- tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan, mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, berawal dari terdakwa mengemudikan truk Hino DK 9477 JS datang dari arah timur jurusan Denpasar menuju kearah barat jurusan Gilimanuk dengan tujuan terdakwa ke Banyuwangi untuk mengambil semen di Pelabuhan Meneng Banyuwangi dimana terdakwa pada saat sebelum mengemudikan Truck Hino tersebut terdakwa tidak dapat mengecek kembali kondisi kendaraan seperti Ban, Rem, Ratting, Bel dan Komponen pendukung lainnya apakah berfungsi dengan baik atau tidak, kemudian terdakwa mengemudikan kendaraan truck Hino DK 9477 JS dengan kecepatan kurang lebih sekitar 30- 40 km/jam dengan menggunakan perseneleng 3 dari 6 perseneleng yang ada, kemudian pada saat terdakwa melintasi jalan tepatnya di daerah Br. Bantas Tengah Kaja, Desa Bantas, Kec. Selemadeg Timur, Kab. Tabanan yang kondisi jalannya menurun landai setelah menikung dan menanjak kekiri dalam jarak 22,5 meter terdakwa melihat ada sepeda motor Honda Vario berhenti di badan jalan sebelah kiri dimana didepan sepeda motor Honda Vario tersebut terdakwa juga melihat ada kendaraan sejenis truck juga berhenti, sehingga terdakwa melakukan pengereman dengan menginjak rem kaki kendaraan truck dimana terdakwa mampu menguasai kendaraan truck sehingga kendaraan truck tersebut tetap berjalan namun pada jarak 2,5 meter dari posisi sepeda motor honda vario tersebut berhenti terdakwa tidak bisa memfungsikan rem sehingga kendaraan truck yang dikemudikan oleh terdakwa tidak bisa dihentikan dimana terdakwa setelah mengetahui Rem kendaraan Truk Hino yang dikemudikannya tidak berfungsi, terdakwa tidak membunyikan Klakson atau memberi isyarat berupa kode lampu agar kendaraan yang berada didepan yarg sedang berhenti dapat mengetahui ada kendaraan di belakangnya sehingga menabrak belakang lampu setopan sepeda motor yamaha Mio DK 2653 HN yang dikendarai oleh korban I KETUT SUARDANA sehingga sepeda motor yamaha Mio DK 2653 HN terdorong oleh truck yang di kemudikan oleh terdakwa kira - kira sejauh 2 meter dan berhenti setelah membentur kendaraan yang ada didepannya. Kemudian truck yang dikemudikan oleh terdakwa berhenti di badan jalan sebelah kiri sedangkan sepeda motor yamaha Mio DK 2653 HN posisinya berdiri terjepit dibemper depan dari truck yang dikemudikan oleh terdakwa sedangkan korban masih datas sadel sandar kebelakang dipelindung bemper truck.
Atas kejadian tersebut korban I KETUT SUARDANA mengalami luka sebagaimana Visum Et Repertum No. 003/RSUM VER/X/2013 tanggal 10 Oktober 2013 yang dibuat oleh dr.SUBAWA, Sp.OT dokter pemerintah pada Rumah Sakit Umum Manuaba Denpasar pada hasil pemeriksaannya dengan kesimpulan Nyeri pada tulang belakang dan luka Iecet disebabkan karena berbenturan dengan benda keras tumpul, dan patah pada tulang belakang (L1) disebabkan kaena terbentur dengan benda keras tumpul. Berdasarkan hasil didapatkan yaitu :
Tampak luka Iecet di punggung sampai dengan pinggang ukuran 3x1 cm, 1x2 cm dengan dasar otot kebiruan sekitar luka ;
Nyeri tekan di tulang belakang sekitar lumbal, gerak jalan terbatas karena nyeri;
Luka lecet ukuran 2x8 cm ditungkai kanan dasar otot;
Luka lecet ukuran 2x1 cm dasar otot ditungkai kiri;
Nyeri pada tulang belakang saat beraktivitas dan bergerak tidak disertai gangguan rasa rabasuhu;
Nyeri buang air kecil dan besar;
Tanda patah tulang belakang;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal310 ayat (3) UU Rl No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti isi dakwaan tersebut, selanjutnya menyatakan tidak akan mengajukan keberatan/eksepsi.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum di persidangan telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut :
Saksi ke-1 : I KETUT SUARDANA, di bawah sumpah menerangkan pada pokoknya:
Bahwa pada Hari Senin, tanggal 7 Oktober 2013 sekitar pukul 12.00 wita bertempat di jalan umum jurusan Denpasar – Gilimanuk pada Km 31, 5 termasuk Dsn. Bantas Tengah Kaja, Desa Bantas, Kecamatan Selemadeg Timur, Kabupaten Tabanan
Bahwa yang terjadi saat itu saksi datang dari arah Tabanan dengan sepeda motor Mio dari arah Tabanan ke Bajera. Didalam perjalanan ada kejadian dimana saksi berhenti benturan keras terus saksi ditabrak dari belakang dengan kendaraan roda empat;
Bahwa setelah kejadian saksi tidak sadarkan diri
Bahwa sebelum kejadian saksi beriringan dengan sepeda motor vario warna hitam yang dikendaraii orang bule
Bahwa setelah kejadian saat itu saya diangkat oleh orang terus dibawa ke puskesmas da selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit tabanan
Bahwa akibat kejadian tersebut saksi mengalami patah tulang punggung dan sempat di opname selama + 3 sampai 4 hari
Bahwa saksi tidak ada mendengar suara rem maupun klakson
Bahwa saksi diberikan bantuan sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) oleh bos terdakwa ;
Bahwa saksi telah memaafkan terdakwa dan terdakwapun telah meminta maaf kepada terdakwa;
Atas keterangan saksi ke-1 tersebut, Terdakwa menyatakan benar ;
Saksi ke-2 : JOKO PITONO di bawah sumpah menerangkan pada pokoknya :
Bahwa pada hari Senin, tanggal 7 Oktober 2013 sekitar jam 11.50 wita bertempat di Jalan Umum jurusan Denpasar-Gillimanuk pada termasuk Dsn. Bantas Tengah Kaja Ds.Bantas. Kec. Selemadeg Timur, Kab. Tabanan, telah terjadi Kecelakaan Laluintas kendaraan truk tronton Hino menabrak spm Honda Vario an Hotor Ymaha mio yang sedang berhenti.
Bahwa saksi saat kejadian sedang duduk nongkrong didepan bengkel menunggu pelangagan,, tiba-tiba ada sepeda motor jatuh sendiri ditengah jalanan aspal sebelah selatan sebelah barat bengkel, kemudian ada truk tangki berhenti ditengah jalan aspal selatan, dan saksi juga melihat sepintas dibelakng truk tangki itu ada sepeda yamaha Mio berhenti, kemudian saksi mau menolong orang yng jatuh tersebut berjalan sudah berada disamping kiri truk tangki, tiba-tiba terdengar lagi dibelakang truk tanki suara tabrakan tabrakan, kemudian saksi tidak jadi menolong orang yang jatuh, dan berbalik ke belakang truk tangki, melihat sepeda motor Yamaha Mio beserta pengemudinya tergenjet didepan truk tronton dan di ssebelah utara ada Honda Vario jatuh pengendaranya tertindih;
Bahwa saksi menolong pengendara sepeda motor Yamaha mio bersama teman menurunkan dari sepeda motor dipindahkan kepinggir jalan, dan begitu juga memindahkan Sepeda Motor Honda Vario kepinggir jalan sebelah selatan, sedangkan pengendaranya tergeletak ditengah jalan dikepala ketuar darah sudah meninggal dunia;
Bahwa kecepatan truk tronton Hino cukup kencang, serta meliaht ada bekas rem kendaran truk Hino sebelum menabarak kedua sepeda motor tersebut dan saksi tidak mendengar suara klakson;
Bahwa setelah kejadian tersebut pengendara sepeda motor Honda Vario mengalami luka di bagian kepala meninggal dunia ditempat kejadian, sedangkan pengendara sepeda motor mio dalam keadaan sadar mengalami kesakitan pada pinggang;
Bahwa situasi umum di Tempat kejadian Perkara adalah jalan beraspal baik, jalur dua arah, menurun landai dari arah Denpasar menuju Gilimnuk,lurus,cuaca cerah arus lalu lintas ramai, tidak ada marka jalan (jalan baru selesai diaspal), disebelah selatan jalan warung men Bali, dan disebelah utara jalan warung dan perumahan penduduk.
Atas keterangan saksi ke-2 tersebut, Terdakwa menyatakan benar ;
Saksi ke-3 : ARI NOFRIYADI, di bawah sumpah menerangkan pada pokoknya :
Bahwa pada hari Senin, tanggal 7 Oktober 2013 sekitar jam 11.50 wita bertempat di Jalan Umum jurusan Denpasar-Gillimanuk pada termasuk Dsn. Bantas Tengah Kaja Ds.Bantas. Kec. Selemadeg Timur, Kab. Tabanan, telah terjadi Kecelakaan Laluintas kendaraan truk tronton Hino menabrak spm Honda Vario dan Sepeda Motor Yamaha mio yang sedang berhenti.
Bahwa saksi saat kejadian saksisedang duduk dideepan disamping pengemudi truk tronton dengan pandangan kedepan, dan waktu itu kendaran truk Hino berangkat dari Denpasar dengan tujuan pulang ke Banyuwangi dan truk dalam keadaan kosong;
Bahwa daiam perjalanan melalui jalan jurusan Denpasaar-Gilimanuk dan setiba di TKP dua sepeda motor sedang berhenti ditengah jalan dibelakang truk tangki dengan posisi muka mengarah kearah barat
Bahwa saksi melihat kedua sepeda motor dan truk itu sedang berhenti ditengah jalan dan dalam jarak kurang lebih 30 meteran, dan pengemudi truk sudah melakuk pengereman namun kendaraan tetap berjalan sampai menabrak kedua sepada motor tersebut selanjutnya terdorong kedepan membentur bagian belak ang truk yang ada didepannya,
Bahwa dari keterangan saksi bendasarakan pengakuan pengemudi truk Hino yang sempat ditanya saksi kecepatan truk pada waktu itu antara 40 km/jam mempergunak perseneleng tiga.
Bahwa setelah kedua sepeda motor tertabrak oleh truk yang ditumpangi saksi d an melihat sepeda motor Honda Vario jatuh dijalan aspal dibawah bemper depan truk sedangkan sepeda motor Yamaha mio tergenjet didepan truk Hino.
Bahwa setelah kejadian tersebut pengendara sepeda motor Honda Vario mengalami luka di bagian kepala meninggal dunia ditempat kejadian, sedangkan pengendara sepeda motor mio dalam keadaan sadar mengalami kesakitan pada pinggang;
Atas keterangan saksi ke-3 tersebut, Terdakwa menyatakan benar.
Saksi ke-4 : SAHRUL AMIN ANSYARI, di bawah sumpah menerangkan pada pokoknya;
Bahwa pada hari Senin, tanggal 7 Oktober 2013 sekitar jam 11.50 wita bertempat di Jalan Umum jurusan Denpasar-Gillimanuk pada termasuk Dsn. Bantas Tengah Kaja Ds.Bantas. Kec. Selemadeg Timur, Kab. Tabanan, telah terjadi Kecelakaan Laluintas kendaraan truk tronton Hino menabrak spm Honda Vario dan Sepeda Motor Yamaha mio yang sedang berhenti.
Bahwa saat kejadian saksi sedang parkir di Jalan Raya Bantas, Kec. Selemadeg, Tabanan;
Bahwa awalnya saksi melihat sepeda motor jatuh kemudian ada truck fuso datang dan mengerem mendadak, setelah itu terjadilah tabrakan beruntun;
Bahwa cuaca saat itu cerah dan aspal dalam keadaan baru Jalannya menurun tapi lurus dan tidak ada tikungan;
Bahwa dengan kejadian tersebut salah seorang korban tabrakan yaitu orang asing meningal ditempat korban yang masih hidup berada di atas sepeda motor sedangkan korban yang meninggal berada di bahu jalan
Atas keterangan saksi ke-4 tersebut, Terdakwa menyatakan benar.
Saksi ke-5 : SAIPUDIN, di bawah sumpah menerangkan pada pokoknya :
Bahwa pada hari Senin, tanggal 7 Oktober 2013 sekitar jam 11.50 wita bertempat di Jalan Umum jurusan Denpasar-Gillimanuk pada termasuk Dsn. Bantas Tengah Kaja Ds.Bantas. Kec. Selemadeg Timur, Kab. Tabanan, telah terjadi Kecelakaan Lalu lintas kendaraan truk tronton Hino menabrak spm Honda Vario dan Sepeda Motor Yamaha mio yang sedang berhenti.
Bahwa saat kejadian saksi sedang di warung;
Bahwa awalnya saksi melihat sepeda motor jatuh kemudian ada truck fuso datang dan mengerem mendadak, setelah itu terjadilah tabrakan beruntun;
Bahwa cuaca saat itu cerah dan aspal dalam keadaan baru Jalannya menurun tapi lurus dan tidak ada tikungan;
Bahwa dengan kejadian tersebut salah seorang korban tabrakan yaitu orang asing meningal ditempat korban yang masih hidup berada di atas sepeda motor sedangkan korban yang meninggal berada di bahu jalan
Atas keterangan saksi ke-5 tersebut, Terdakwa menyatakan benar.
Saksi ke-6 : I KETUT MARDIKAYANA, oleh karena sudah dipanggil tetapi tidak hadir maka Penuntut Umum atas persetujuan Terdakwa membacakan berita acara pemeriksaan di Penyidik , yang menerangkan pada pokoknya :
Bahwa pada hari Senin, tanggal 7 Oktober 2013 sekitar jam 11.50 wita bertempat di Jalan Umum jurusan Denpasar-Gillimanuk pada termasuk Dsn. Bantas Tengah Kaja Ds.Bantas. Kec. Selemadeg Timur, Kab. Tabanan, telah terjadi Kecelakaan Lalu lintas kendaraan truk tronton Hino menabrak spm Honda Vario dan Sepeda Motor Yamaha mio yang sedang berhenti.
Bahwa saksi saat kejadian sedang melaksanakan tugas piket diPolsek Selemadeg Timur bersama teman , kemudian saksi menenerima laporan dari masyarakat,setelah setelah menerima laporan tersebut saksi bersama teman berangkat menuju ke TKP;
Bahwa setiba saksi di TKP melihat kendaraan truk Hino berhenti ditengah jalan aspal sebelah selatan dengan posisi muka mengarah kebarat, didepan truk sebelah kiri terjepit sepeda motor Yamaha mio masih berdri dan pengendaranya masih diatas sepeda matornya,sedangkan sepeda motor Honda vario sudah dipindahkan dari posisi semula
Bahwa saat berada di TKP saksi mendapat inpormasi dan petunjuk dari pengemudi kendaraan truk Hino serta para saksi , dan menjelaskan saat pengemudi truk Hino datang dari arah timur menuju kebarat dan melihat ada dua buah sepeda motor dan kendaraan truk sedang berhenti ditengah jalan sebelah selatan dan pengemudi sudah melakukan pengeraman sampai kedua roda tampak berbekas dijalan aspal sepanjang 19 meteran dan truk tetap berjalan dan menabrak kedua sepeda motor itu sehingga kedua sepeda motor terdorong kedepan dan saksi membuat sket gambar TKP
Bahwa kecepatan kendaraan truk Hino tersebut saat datang dari arah timur menuju barat dan setiba di TKP antara 60-7-0 Km/jam dan menabrak kedua sepeda motor tersebut dibagian bealakang oleh pengaman bemper depan truk Hono tersebut.
Bahwa akibat dari kejadian tersebut pengendara sepeda motor honda Vario An ALEXANDAR GRACE WITTER (Orang Asing) meninggal dunia di TKP, keluar darah dari kepala. sepeda motor Yamaha I KETUT SUARDANA mengalami patah tulang punggung atas, luka robek pada panggang belakang, pengemudi truk dalam keadaan selamat.
Atas keterangan saksi ke-6 tersebut, Terdakwa menyatakan benar.
Menimbang, bahwa Terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan saksi yang menguntungkan bagi diri Terdakwa (a de charge).
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa, menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa sebelumnya belum pernah dihukum ;
Bahwa pada hari Senin, tanggal 7 Oktober 2013 sekitar jam 11.50 wita bertempat di Jalan Umum jurusan Denpasar-Gillimanuk pada termasuk Dsn. Bantas Tengah Kaja Ds.Bantas. Kec. Selemadeg Timur, Kab. Tabanan, telah terjadi Kecelakaan Lalu lintas kendaraan truk tronton Hino yang dikendarai terdakwa menabrak spm Honda Vario dan Sepeda Motor Yamaha mio yang sedang berhenti.
Bahwa sebelum kejadian terdakwa mengemudikan kendaraan truk tronton Hino berangkat dari Denpasar dengan tujuan pulang ke Banyuwangi dengan mengajak seorang kernet. dan kendaraan kosong tidak ada mengangkut barang .meialui jalan jurusan Denpasar—Gilimanuk.
Bahwa terdakwa saat mengemudikan mobil dalam kondisi sehat walapiat serta saat berangkat tidak ada minuman yang mengadung alkohol, serta saat mengemudikan truk tidak ada terasa mengantuk.
Bahwa terdakwa disaat mau berangkat tidak memeriksa/Kondisi kendaraan yang akan dipakai berupa Lampu, Rem, Minyak, Dll.
Bahwa terdakwa sewaktu mengemudikan kendaraan Truk datang dari jurusan Denpasar menuju arah Gilimanuk dengan kecepatan 50- 60 km/jam mempergunakan porseneleng lima, dan tiba Daerah Selemadeg Timur sempat berhenti sebelum mengalami kecelakaan karena ada kamacetan.
Bahwa kemudian saat berjalan lagi kendaraan truk yang dikemudikan tersangka dengan kecepatan antara 40 km/jam mempergunakan porseneleng tiga setiba di di TKP melihat ada dua sepeda motor berhenti ditengah jalan aspal sebelah selatan dn didepan sepeda motor ada kendaraan truk dan psosisi semua mengarah kebarat.
Bahwa terdakwa melihat kedua sepeda motor tersebut berhenti dan didepannya ada sebuah truk dalam jarak 20 meteran, dan tersangka mengemudikan truk sudah berbuat melakukan pengreman, namun truk tetap berjalan sehingga menabrak kedua sepeda motor yang sedang berhenti tersebut, selanjutnya sepeda motor terdorong kedepan dan kediua sepeda motor menabrak dibagian belakang truk tersebut, setelah kejadian itu kendaraan truk tersebut berjalan.
Bahwa terdakwa saat mengemudikan triuk tersebut tidak mampu menguasai kendaraan truk sehingga paknik serta tida sempat membunyiikan bel dan menabrak kedua pantat sepeda motor tersebut yang sedang berhenti ditengah jalan aspal sebelah selatan.
Bahwa kendaraan truk yang terdakwa kemudiakan mengalami benturan dibagian pengamanan bemper depan menabrak kedua sepeda motor dibagian lampu belakang.
Bahwa terdakwa pada saat akan tabrakan tidak memberi aba-aba atau Bel seperti klakson kepada korban atau pengendara yg berada didepan terdakwa;
Bahwa setelah terjadi benturan dengan kedua sepeda motor tersebut pengendara sepeda motor Honda Vario jatuh dijalan aspal sebelah selatan pengendaranya tertindih oleh sepeda motornya berada dibawah bemper depan truk Hino, sedangkan sepeda motor yamaha tergenjet didepan truk Hino.
Bahwa terdakwa setelah kejadian itu pengemudi langsung turun dari truknya dan kernet juga turun melihat pengendara sepeda motor haonda Vario tergeletak dijalan aspal bersimah darah, sedangkan pengendara sepeda motor Yamaha mio masih berada disepada motomya;.
Bahwa keadaan korban pengendara sepeda motor Honda Vario oang asing tersebut setelah kejadian itu mengalami luka pada kepala, pendarahan , meninggal dunia d TKP selanjutnya diangkut oleh mobil ambulance di bawa ke RSU Tabanan, sedangkan sepeda motor Yamaha mio mengalami rasa sakit pada pinggang dibawa ke puskesmas.
Bahwa situasi umum di Tempat kejadian Perkara adalah jalan beraspal baik, jalur dua arah, menurun landai dari arah Denpasar menuju Gilimnuk,lurus,cuaca cerah arus lalu lintas ramai, tidak ada marka jalan (jalan baru selesai diaspal)
Bahwa Terdakwa sudah mengadakan perdamaian dengan korban yang luka dan sudah memberikan bantuan uang dari bos terdakwa sebesar Rp. 2.000.000, (dua juta rupiah);
Menimbang, bahwa di persidangan telah dibacakan hasil Visum Et Repertum No. UK.01.15/IV.E.19/544/2013 tanggal 14 Oktober 2013 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr.DUDUT RUSTYADI.Sp.F dokter pemerintah pada Instalasi Kedokteran Forensik Rumah Sakit Umum Pusat Sanglah Denpasar , atas nama korban meninggal dunia ALEXANDA GRACE WITTER, Visum Et Repertum No. 003/RSUM VER/X/2013 tanggal 10 Oktober 2013 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr.SUBAWA, Sp.OT dokter pemerintah pada Rumah Sakit Umum Manuaba Denpasar, atas nama korban luka I Ketut Suardana;
Menimbang, bahwa di persidangan telah diajukan barang bukti berupa :
1 (satu) unit Kendaraan Truck Hino No. Pol. DK 9477 JS;
1 (satu) lembar STNK No. Pol. DK 9477 JS ;
1 (satu) lembar Sim B II Umum An. Syamsul Arifin ;
1 (satu) buah Buku Kir;
1 (satu) unit Spm Honda Vario No. Pol. DK 2232 BI ;
1 (satu) lembar STNK No. Pol. DK 2232 BI ;
1 (satu) buah Buku Sim International An. ALEXANDRA GRECE WITTER ;
1 (satu) unit Spm Yamaha Mio No. Pol. DK 2653 HNI ;
1 (satu) lembar STNK No. Pol. DK 2653 HNI ;
1 (satu) Buah Sim C An. I KETUT SUARDANA ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, surat, keterangan Terdakwa, serta adanya barang bukti yang kesemuanya seperti tersebut dan terurai di atas, ternyata antara satu dengan lainnya saling bersesuaian dan saling berkaitan sehingga diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Senin, tanggal 7 Oktober 2013 sekitar jam 11.50 wita bertempat di Jalan Umum jurusan Denpasar-Gillimanuk pada termasuk Dsn. Bantas Tengah Kaja Ds.Bantas. Kec. Selemadeg Timur, Kab. Tabanan, telah terjadi Kecelakaan Lalu lintas kendaraan truk tronton Hino yang dikendarai terdakwa menabrak spm Honda Vario yang dikendarai oleh ALEXANDA GRACE WITTER dan Sepeda Motor Yamaha mio yang dikendarai oleh I Ketut Suardana dimana kedua kendaran tersebut sedang berhenti.
Bahwa benar sebelum kejadian terdakwa mengemudikan kendaraan truk tronton Hino berangkat dari Denpasar dengan tujuan pulang ke Banyuwangi dengan mengajak seorang kernet. dan kendaraan kosong tidak ada mengangkut barang melalui jalan jurusan Denpasar—Gilimanuk;
Bahwa benar terdakwa disaat mau berangkat tidak memeriksa/Kondisi kendaraan yang akan dipakai
Bahwa benar saat di TKP terdakwa sewaktu mengemudikan kendaraan Truk kecepatan antara 40 km/jam mempergunakan porseneleng tiga setiba melihat ada dua sepeda motor berhenti ditengah jalan aspal sebelah selatan didepan sepeda motor ada kendaraan truk dan posisi semua mengarah kebarat;
Bahwa benar terdakwa melihat kedua sepeda motor tersebut berhenti dan didepannya ada sebuah truk dalam jarak 20 meteran, dan terdakwa mengemudikan truk sudah berbuat melakukan pengereman, namun truk tetap berjalan sehingga menabrak kedua sepeda motor yang sedang berhenti tersebut, selanjutnya sepeda motor terdorong kedepan dan kedua sepeda motor menabrak dibagian belakang truk tersebut, setelah kejadian itu kendaraan truk tersebut berjalan.
Bahwa benar terdakwa saat mengemudikan triuk tersebut tidak mampu menguasai kendaraan truk sehingga panik serta tidak sempat membunyikan bel dan menabrak kedua sepeda motor tersebut yang sedang berhenti ditengah jalan aspal sebelah selatan.
Bahwa benar setelah terjadi benturan dengan kedua sepeda motor tersebut pengendara sepeda motor Honda Vario jatuh dijalan aspal sebelah selatan pengendaranya tertindih oleh sepeda motornya berada dibawah bemper depan truk Hino, sedangkan sepeda motor yamaha tergenjet didepan truk Hino.
Bahwa benar situasi umum di Tempat kejadian Perkara adalah jalan beraspal baik, jalur dua arah, menurun landai dari arah Denpasar menuju, lurus,cuaca cerah arus lalu lintas ramai, tidak ada marka jalan (jalan baru selesai diaspal)
Bahwa benar akibat perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan pengendara sepeda motor Honda Vario yaitu ALEXANDA GRACE WITTER meninggal dunia, sesuai dengan Visum Et Repertum No. UK.01.15/IV.E.19/544/2013 tanggal 14 Oktober 2013 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr.DUDUT RUSTYADI.Sp.F dokter pemerintah pada Instalasi Kedokteran Forensik Rumah Sakit Umum Pusat Sanglah Denpasar sedangkan pengendara Sepeda motor Yamaha mio yaitu I Ketut Suardana mengalami luka-luka, sesuai dengan Visum Et Repertum No. 003/RSUM VER/X/2013 tanggal 10 Oktober 2013 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr.SUBAWA, Sp.OT dokter pemerintah pada Rumah Sakit Umum Manuaba Denpasar;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, maka segala sesuatu yang tertuang dalam Berita Acara Persidangan, sepanjang diperlukan dianggap telah termuat dan ikut dipertimbangkan dalam putusan ini sebagai bagian yang tidak terpisahkan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah Terdakwa dapat dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaan kumaltif yaitu melanggar dakwaan kesatu yaitu Pasal 310 ayat (4) Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan dakwaan kedua yaitu Pasal 310 ayat (3) Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menimbang, bahwa Penuntut umum telah menuntut terdakwa dengan dakwaan kumulatif sehingga Majelis akan mempertimbangkan kedua dakwaan tersebut dan majelis akan mempertimbangkan dakwaan kesatu terlebih dahulu yaitu melanggar tindak pidana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang unsur-unsurnya :
Setiap orang ;
Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas ;
Mengakibatkan orang lain meninggal dunia ;
Ad. 1. Unsur setiap orang :
Unsur Setiap Orang adalah mengandung pengertian secara Yuridis bahwa yang menjadi subyek hukum dalam tindak pidana adalah orang atau persen yaitu siapa saja baik perseorangan, Pegawai Negeri, Pejabat Negara maupun swasta sebagai subyek hukum. Menurut Yurisperudensi Mahkamah Agung RI Nomor 1398K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995.Pengertian “ Setiap Orang disamakan dengan “Barang Siapa” dan yang dimaksud “Barang Siapa” adalah setiap subyek hukum persona yang dihadapkan ke persidangan karena telah didakwa melakukan tindak pidana.
Menimbang, bahwa di persidangan telah diajukan terdakwa, yaitu Terdakwa SYAMSUL ARIFIN dimana setelah diperiksa identitas lengkapnya ternyata sama dengan surat-surat yang bersangkutan dalam perkara ini.
Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi.
Ad. 2. Unsur mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas ;
Menimbang, bahwa apa yang di maksud dengan “kelalaiannya” Undang Undang tidak memberikan pengertian atau definisi serta penjelasan yang rinci namun menurut Ilmu Pengetahuan hukum dan Yurisprudensi “kealpaan/culpa/schuld”diartikan sebagai kurang atau tidak mengadakan penduga-duga atau kurang atau tidak mengadakan penghati-hati yang perlu menurut hukum.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan sebagaimana telah diuraikan di atas bahwa pada hari Senin, tanggal 7 Oktober 2013 sekitar jam 11.50 wita bertempat di Jalan Umum jurusan Denpasar-Gillimanuk pada termasuk Dsn. Bantas Tengah Kaja Ds.Bantas. Kec. Selemadeg Timur, Kab. Tabanan, telah terjadi Kecelakaan Lalu lintas kendaraan truk tronton Hino yang dikendarai terdakwa menabrak spm Honda Vario yang dikendarai oleh ALEXANDA GRACE WITTER dimana kendaran tersebut sedang berhenti.
Menimbang, bahwa untuk menyatakan terbuktinya unsur karena kelalaiannya ini, maka akan di pertimbangkan lebih lanjut, apakah terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut adalah di karenakan adanya kelalaian dari Terdakwa dalam mengemudikan kendaraan bermotor atau tidak.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan tersebut di atas bahwa sebelum kejadian terdakwa mengemudikan kendaraan truk tronton Hino berangkat dari Denpasar dengan tujuan pulang ke Banyuwangi dengan mengajak seorang kernet. dan kendaraan kosong tidak ada mengangkut barang melalui jalan jurusan Denpasar—Gilimanuk terdakwa disaat mau berangkat tidak memeriksa/Kondisi kendaraan yang akan dipakai sehingga saat di TKP terdakwa mengemudikan kendaraan Truk kecepatan antara 40 km/jam mempergunakan porseneleng tiga setiba di TKP melihat ada dua sepeda motor berhenti ditengah jalan aspal sebelah selatan didepan sepeda motor ada kendaraan truk dan posisi semua mengarah kebarat terdakwa melihat kedua sepeda motor tersebut berhenti dan didepannya ada sebuah truk dalam jarak 20 meteran, dan terdakwa berusaha melakukan pengereman , namun truk tetap berjalan sehingga menabrak kedua sepeda motor yang sedang berhenti tersebut, selanjutnya sepeda motor terdorong kedepan dan kedua sepeda motor menabrak dibagian belakang truk tersebut, setelah kejadian itu kendaraan truk tersebut berjalan terdakwa saat mengemudikan truk tersebut tidak mampu menguasai kendaraan truk sehingga panik serta tidak sempat membunyikan bel dan menabrak kedua sepeda motor tersebut yang sedang berhenti ditengah jalan aspal sebelah selatan setelah terjadi benturan dengan kedua sepeda motor tersebut pengendara sepeda motor Honda Vario jatuh dijalan aspal sebelah selatan pengendaranya tertindih oleh sepeda motornya berada dibawah bemper depan truk Hino, situasi umum di Tempat kejadian Perkara adalah jalan beraspal baik, jalur dua arah, menurun landai dari arah Denpasar menuju, lurus,cuaca cerah arus lalu lintas ramai, tidak ada marka jalan (jalan baru selesai diaspal)
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas seharusnya Terdakwa dapat mengadakan penduga-duga setidak-tidaknya mengadakan penghati-hati oleh karena Terdakwa sebelum berangkat tidak memeriksa kendaraan terlebih dahulu,sehingga terdakwa tidak mengetahui apakah kendaraannya layak jalan atau tidak dan saat di TKP terdakwa mengemudikan kendaraan Truk kecepatan antara 40 km/jam mempergunakan porseneleng tiga di jalanan menurun dan ketika melihat ada dua sepeda motor berhenti ditengah jalan aspal sebelah selatan dalam jarak 20 meteran, dan terdakwa mengemudikan truk sudah berusaha mengerem , namun truk tetap berjalan sehingga menabrak kedua sepeda motor yang sedang berhenti tersebut dan tidak ada membunyikan klakson, maka seharusnya Terdakwa memeriksa kendaraan sebelum berangkat, Terdakwa seharusnya tidak mengemudikan kendaraan dengan kecepatan yang cukup tinggi apalagi di jalan menurun dengan persneleng tiga yang menyebabkan kendaraan meluncur walaupuan sudah berusaha mengerem apalagi jaraknya cukup dekat sekitar 20 meteran serta tidak membunyikan klakson , namun hal tersebut tidak dilakukan sehingga ketika ada sepeda motor berhenti didepan, Terdakwa tidak dapat berbuat apa-apa, sehingga kecelakaan lalu lintas tidak dapat dihindari;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka telah terbukti bahwa Terdakwa dalam mengemudikan kendaraan bermotor telah melakukan kelalaian karena kurang mengadakan penghati-hati menurut hukum, sehingga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas,
Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Ad. 3. Unsur menyebabkan orang lain meninggal dunia:
Menimbang, bahwa apakah benar meninggalnya ALEXANDA GRACE WITTER adalah disebabkan oleh kecelakaan lalu lintas yang terjadi karena kelalaian Terdakwa dalam mengemudikan kendaraan ataukah tidak ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan tersebut dan sebagaimana telah diuraikan pada Ad.2 di atas telah terbukti bahwa pada hari Senin, tanggal 7 Oktober 2013 sekitar jam 11.50 wita bertempat di Jalan Umum jurusan Denpasar-Gillimanuk pada termasuk Dsn. Bantas Tengah Kaja Ds.Bantas. Kec. Selemadeg Timur, Kab. Tabanan, telah terjadi Kecelakaan Lalu lintas kendaraan truk tronton Hino yang dikendarai terdakwa menabrak spm Honda Vario yang dikendarai oleh ALEXANDA GRACE WITTER dimana kendaran tersebut sedang berhenti., disebabkan karena kelalaian Terdakwa dalam mengemudikan kendaraan dan akibat kejadian tersebut ALEXANDA GRACE WITTER mengalami luka-luka dan akhirnya meninggal dunia, sebagaimana diterangkan dalam hasil Visum Et Repertum No. UK.01.15/IV.E.19/544/2013 tanggal 14 Oktober 2013 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr.DUDUT RUSTYADI.Sp.F dokter pemerintah pada Instalasi Kedokteran Forensik Rumah Sakit Umum Pusat Sanglah Denpasar
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas telah terbukti bahwa ALEXANDA GRACE WITTER merupakan korban meninggal dunia yang di sebabkan oleh kecelakaan lalu lintas yang disebabkan karena kelalaian Terdakwa dalam mengemudikan kendaraannya;
Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan apa yang telah dipertimbangkan di atas, ternyata semua unsur yang terkandung dalam dakwaan kesatu Pasal 310 ayat (4) Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah terbukti terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa, oleh karenanya Terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kesatu Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan dakwaan kedua penuntut umum yaitu tindak pidana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (3) Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang unsur-unsurnya :
Setiap orang ;
Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas ;
Mengakibatkan orang lain luka berat ;
Ad. 1. Unsur setiap orang :
Unsur Setiap Orang adalah mengandung pengertian secara Yuridis bahwa yang menjadi subyek hukum dalam tindak pidana adalah orang atau persen yaitu siapa saja baik perseorangan, Pegawai Negeri, Pejabat Negara maupun swasta sebagai subyek hukum. Menurut Yurisperudensi Mahkamah Agung RI Nomor 1398K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995.Pengertian “ Setiap Orang disamakan dengan “Barang Siapa” dan yang dimaksud “Barang Siapa” adalah setiap subyek hukum persona yang dihadapkan ke persidangan karena telah didakwa melakukan tindak pidana.
Menimbang, bahwa di persidangan telah diajukan terdakwa, yaitu Terdakwa SYAMSUL ARIFIN dimana setelah diperiksa identitas lengkapnya ternyata sama dengan surat-surat yang bersangkutan dalam perkara ini.
Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi.
Ad. 2. Unsur mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas ;
Menimbang, bahwa apa yang di maksud dengan “kelalaiannya” Undang Undang tidak memberikan pengertian atau definisi serta penjelasan yang rinci namun menurut Ilmu Pengetahuan hukum dan Yurisprudensi “kealpaan/culpa/schuld”diartikan sebagai kurang atau tidak mengadakan penduga-duga atau kurang atau tidak mengadakan penghati-hati yang perlu menurut hukum.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan sebagaimana telah diuraikan di atas bahwa pada hari Senin, tanggal 7 Oktober 2013 sekitar jam 11.50 wita bertempat di Jalan Umum jurusan Denpasar-Gillimanuk pada termasuk Dsn. Bantas Tengah Kaja Ds.Bantas. Kec. Selemadeg Timur, Kab. Tabanan, telah terjadi Kecelakaan Lalu lintas kendaraan truk tronton Hino yang dikendarai terdakwa menabrak spm Yamaha Mio yang dikendarai oleh I Ketut Suardana dimana kendaran tersebut sedang berhenti.
Menimbang, bahwa untuk menyatakan terbuktinya unsur karena kelalaiannya ini, maka akan di pertimbangkan lebih lanjut, apakah terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut adalah di karenakan adanya kelalaian dari Terdakwa dalam mengemudikan kendaraan bermotor atau tidak.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan tersebut di atas bahwa sebelum kejadian terdakwa mengemudikan kendaraan truk tronton Hino berangkat dari Denpasar dengan tujuan pulang ke Banyuwangi dengan mengajak seorang kernet. dan kendaraan kosong tidak ada mengangkut barang melalui jalan jurusan Denpasar—Gilimanuk terdakwa disaat mau berangkat tidak memeriksa/Kondisi kendaraan yang akan dipakai sehingga saat di TKP terdakwa mengemudikan kendaraan Truk kecepatan antara 40 km/jam mempergunakan porseneleng tiga setiba melihat ada dua sepeda motor berhenti ditengah jalan aspal sebelah selatan didepan sepeda motor ada kendaraan truk dan posisi semua mengarah kebarat terdakwa melihat kedua sepeda motor tersebut berhenti dan didepannya ada sebuah truk dalam jarak 20 meteran, dan terdakwa mengemudikan truk sudah berusaha mengerem, namun truk tetap berjalan sehingga menabrak kedua sepeda motor yang sedang berhenti tersebut, selanjutnya sepeda motor terdorong kedepan dan kedua sepeda motor menabrak dibagian belakang truk tersebut, setelah kejadian itu kendaraan truk tersebut berjalan sehingga terdakwa saat mengemudikan truk tersebut tidak mampu menguasai kendaraan truk sehingga panik serta tidak sempat membunyikan bel dan menabrak sepeda motor tersebut yang sedang berhenti ditengah jalan aspal sebelah selatan setelah terjadi benturan dengan sepeda motor tersebut sehingga sepeda motor Yamaha maupun pengendaranya tergenjet didepan truk Hino, situasi umum di Tempat kejadian Perkara adalah jalan beraspal baik, jalur dua arah, menurun landai dari arah Denpasar menuju, lurus,cuaca cerah arus lalu lintas ramai, tidak ada marka jalan (jalan baru selesai diaspal)
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas seharusnya Terdakwa dapat mengadakan penduga-duga setidak-tidaknya mengadakan penghati-hati oleh karena Terdakwa sebelum berangkat tidak memeriksa kendaraan terlebih dahulu,sehingga terdakwa tidak mengetahui apakah kendaraannya layak jalan atau tidak dan saat di TKP terdakwa mengemudikan kendaraan Truk kecepatan antara 40 km/jam mempergunakan porseneleng tiga di jalanan menurun dan ketika melihat ada dua sepeda motor berhenti ditengah jalan aspal sebelah selatan dalam jarak 20 meteran, dan terdakwa mengemudikan truk sudah berbuat melakukan pengereman , namun truk tetap berjalan sehingga menabrak kedua sepeda motor yang sedang berhenti tersebut dan tidak ada membunyikan klason, maka seharusnya Terdakwa memeriksa kendaraan seblum berangkat, Terdakwa seharusnya tidak mengemudikan kendaraan dengan kecepatan yang cukup tinggi apalagi di jalan menurun persneleng tiga yang menyebbekan kendaraan meluncur walaupuan sudah berusaha mengerem apalagi jaraknya cukup dekat sekitar 20 meteran serta tidak membunyikan klakson , namun hal tersebut tidak dilakukan sehingga ketika ada sepeda motor berhenti didepan, Terdakwa tidak dapat berbuat apa-apa, sehingga kecelakaan lalu lintas tidak dapat dihindari;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka telah terbukti bahwa Terdakwa dalam mengemudikan kendaraan bermotor telah melakukan kelalaian karena kurang mengadakan penghati-hati menurut hukum, sehingga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas;
Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Ad. 3. Unsur menyebabkan orang lain luka berat:
Menimbang, bahwa apakah benar luka-luka berat yang dialami oleh I Ketut Suardana adalah disebabkan oleh kecelakaan lalu lintas yang terjadi karena kelalaian Terdakwa dalam mengemudikan kendaraan ataukah tidak ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan tersebut dan sebagaimana telah diuraikan pada Ad.2 di atas telah terbukti bahwa pada hari Senin, tanggal 7 Oktober 2013 sekitar jam 11.50 wita bertempat di Jalan Umum jurusan Denpasar-Gillimanuk pada termasuk Dsn. Bantas Tengah Kaja Ds.Bantas. Kec. Selemadeg Timur, Kab. Tabanan, telah terjadi Kecelakaan Lalu lintas kendaraan truk tronton Hino yang dikendarai terdakwa menabrak spm Yamaha Mio yang dikendarai oleh I Ketut Suardana dimana kendaran tersebut sedang berhenti., disebabkan karena kelalaian Terdakwa dalam mengemudikan kendaraan dan akibat kejadian tersebut I Ketut Suardana mengalami luka-luka berat, sebagaimana diterangkan dalam hasil Visum Et Repertum No. 003/RSUM VER/X/2013 tanggal 10 Oktober 2013 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr.SUBAWA, Sp.OT dokter pemerintah pada Rumah Sakit Umum Manuaba Denpasar
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas telah terbukti bahwa I Ketut Suardana merupakan korban luka berat yang di sebabkan oleh kecelakaan lalu lintas yang disebabkan karena kelalaian Terdakwa dalam mengemudikan kendaraannya;
Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan apa yang telah dipertimbangkan di atas, ternyata semua unsur yang terkandung dalam dakwaan kedua Pasal 310 ayat (4) Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah terbukti terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa, oleh karenanya Terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kedua Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dengan demikian dakwaan kumulatif penuntut umum yaitu melanggar melanggar dakwaan kesatu yaitu Pasal 310 ayat (4) Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan dakwaan kedua yaitu Pasal 310 ayat (3) Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah terbukti terpenuhi , oleh karenanya Terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kumulatif Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa oleh karena Majelis Hakim selama jalannya pemeriksaan di persidangan tidak menemukan sesuatu alasanpun baik alasan pembenar, maupun alasan pemaaf sebagai alasan penghapus pidana bagi Terdakwa, dan Terdakwa adalah orang yang mampu bertanggung jawab atas perbuatannya, oleh karena itu sudah selayaknya dan seadilnya apabila Terdakwa dinyatakan bersalah dan bertanggung jawab atas kesalahannya.
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana, terlebih dahulu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan atas diri Terdakwa sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Terdakwa ceroboh dalam mengemudikan kendaraannya ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya sehingga melancarkan jalannya pemeriksaan, bersikap sopan di persidangan dan belum pernah dipidana serta merupakan tulang punggung bagi keluarganya.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah ditahan sesuai dengan surat perintah/penetapan penahanan yang sah, maka lamanya Terdakwa dalam status penahanan haruslah dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan.
Menimbang, bahwa oleh karena menimbulkan kekhawatiran pada Majelis Hakim Terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, maka penahanan atas diri Terdakwa tetap dipertahankan.
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang diajukan statusnya akan ditentukan sebagaimana amar putusan di bawah ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah, maka kepada Terdakwa haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara ;
Memperhatikan Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 310 ayat (3) Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal-pasal dalam Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta pasal-pasal dalam peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan.
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa SYAMSUL ARIFIN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas menyebabkan orang lain meninggal dunia dan korban luka berat” .
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (Tujuh) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit Kendaraan Truck Hino No. Pol. DK 9477 JS;
1 (satu) lembar STNK No. Pol. DK 9477 JS ;
1 (satu) lembar Sim B II Umum An. Syamsul Arifin ;
1 (satu) buah Buku Kir;
dikembalikan kepada terdakwa SYAMSUL ARIFIN ;
1 (satu) unit Spm Honda Vario No. Pol. DK 2232 BI ;
1 (satu) lembar STNK No. Pol. DK 2232 BI ;
dikembalikan kepada yang berhak I WAYAN SUTEJA (pemilik rentcar) ;
1 (satu) buah Buku Sim International An. ALEXANDRA GRECE WITTER ;
dikembalikan kepada keluarga korban ALEXANDRA GRACE WITTER;
1 (satu) unit Spm Yamaha Mio No. Pol. DK 2653 HN ;
1 (satu) lembar STNK No. Pol. DK 2653 HN; ;
1 (satu) Buah Sim C An. I KETUT SUARDANA ;
dikembalikan kepada saksi korban I KETUT SUARDANA;
6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah).
Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada hari KAMIS tanggal 16 JANUARI 2014 oleh GEDE SUNARJANA, S.H. sebagai Hakim Ketua, GLORIOUS ANGGUNDORO, S.H. dan YUSTISIANA, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota yang ditunjuk berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tabanan Nomor : 126/Pid.Sus/2013/PN.Tbn., tanggal 29 Nopember 2013, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari SENIN, tanggal 20 JANUARI 2014, oleh Majelis Hakim yang sama, dengan dibantu oleh A.A. ISTRI AGUNG MIRAH, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tabanan, dengan dihadiri oleh STERRY FENDY ANDIH, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tabanan dan Terdakwa;
Hakim-hakim Anggota Hakim Ketua Majelis,
GLORIOUS ANGGUNDORO, S.H. GEDE SUNARJANA, SH.
YUSTISIANA, SH
Panitera Pengganti,
A.A. ISTRI AGUNG MIRAH, S.H.