83/Pid/Sus/2013/PNBS
Putusan PN BATUSANGKAR Nomor 83/Pid/Sus/2013/PNBS
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SONI FIRMANTO PGL. SONI BIN SAFRI
Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia”;
P U T U S A N
Nomor: 83/Pid.Sus/2013/PN.BS
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Batusangkar yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada pengadilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
| N a m a | : | SONI FIRMANTO PGL. SONI BIN SAFRI |
| Tempat lahir | : | Ikan Banyak |
| Umur/Tanggal lahir | : | 29 tahun /13 Juni 1984 |
| Jenis kelamin | : | Laki-laki |
| Kebangsaan | : | Indonesia |
| Tempat tinggal | : | Jorong Ikan Banyak, Nagari Padang Godang, Kecamatan Suliki Gunung Emas, Kabupaten 50 Kota |
| Agama | : | I s l a m |
| Pekerjaan | : | Swasta |
Terdakwa ditangkap tanggal 9 April 2013;
Terdakwa tersebut di atas ditahan dengan jenis penahanan rutan oleh:
Penyidik sejak tanggal 10 April 2013 sampai dengan tanggal 18 April 2013;
Ditangguhkan oleh penyidik sejak tanggal 18 April 2013;
2. Penuntut Umum sejak tanggal 10 Juli 2013 sampai dengan tanggal 29 Juli 2013;
3. Hakim Pengadilan Negeri Batusangkar sejak tanggal 16 Juli 2013 sampai dengan tanggal 14 Agustus 2013;
5. Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Batusangkar sejak tanggal 15 Agustus 2013 sampai dengan tanggal 13 Oktober 2013;
Terdakwa di persidangan menyatakan dengan tegas tidak didampingi oleh penasihat hukum dan akan menghadapi sendiri perkaranya;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Batusangkar No. 83/Pen.Pid/2013/PN.BS tertanggal 16 Juli 2013 tentang Penunjukan Majelis Hakim dan Panitera untuk menyidangkan dan mengadili perkara tersebut;
Setelah membaca penetapan Ketua Majelis Hakim No. 83/Pen.Pid/2013/PN.BS tertanggal 17 Juli 2013 tentang hari sidang yang pertama;
Setelah membaca surat pelimpahan perkara acara pemeriksaan biasa No. B-977/ N.3.17/Ep.3/07/2013 tertanggal 15 Juli 2013 dari Kejaksaan Negeri Batusangkar beserta lampiran berkas pekara;
Setelah mendengar keterangan para saksi dan keterangan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat di persidangan;
Setelah memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar Tuntutan (requisitoir) dari Penuntut Umum yang dibacakan di persidangan pada tanggal 24 September 2013, yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batusangkar yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan;
Menyatakan Terdakwa Soni Firmanto Bin Safri Pgl. Soni telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Soni Firmanto Bin Syafri Pgl. Soni dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 2 (dua) bulan dikurangi selama Terdakwa berada di dalam tahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha dengan nomor polisi nomor polisi BA 2272 MG warna biru dengan nomor rangka MH344D001AK103038 dan nomor mesin 44D-101445;
1 (satu) lembar STNK sepeda motor merk Yamaha dengan nomor polisi BA 2272 MG warna biru dengan nomor 0262628/SB/2010;
1 (satu) buah SIM C dengan nomor 630508170130 atas nama Iskandar;
Dikembalikan kepada Wanda Isadi Pgl. Wanda;
1 (satu) buah SIM B1 pribadi dengan nomor 840609180192 atas nama Soni Firmanto;
Dikembalikan kepada Terdakwa Sony Firmanto Bin Syafri Pgl. Soni;
1 (satu) unit kendaraan truck merk Mitsubishi dengan nomor polisi BA 8219 MU warna kuning dengan nomor rangka MHMFE74P4AK044025 dan nomor mesin 4D34T-F82137;
1 (satu) lembar STNK kendaraan truck merk Mitsubishi dengan nomor polisi BA 8219 MU warna kuning dengan nomor 0258872/SB/201 atas nama Indra Mulia;
Dikembalikan kepada Indra Mulia Dt. Cimano Nan Putiah;
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
Menimbang, bahwa atas Tuntutan dari Penuntut Umum, Terdakwa mengajukan permohonan secara lisan yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa atas permohonan dari Terdakwa tersebut, Penuntut Umum mengajukan Replik secara lisan yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya dan Terdakwa tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum yang didakwa dengan dakwaan tunggal melakukan tindak pidana sebagai berikut;
Bahwa ia Terdakwa Soni Firmanto Bin Syafri Pgl. Soni, pada hari Selasa tanggal 9 April 2013 sekira pukul 08.20 wib atau setidak-tidaknya pada waktu yang masih termasuk dalam bulan April tahun 2013, bertempat di Jalan Umum Jorong Tanjung Modang, Nagari Tanjung Bonai, Kecamatan Lintau Buo Utara, Kabupaten Tanah Datar km 29-30 Batusangkar-Payakumbuh atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Batusangkar, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, mengemudikan kendaraan truck colt diesel merk Mitsubishi dengan nomor polisi BA 8219 BU yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orag lain meninggal dunia yaitu korban pengemudi sepeda motor merk Yamaha dengan nomor polisi BA 2272 MG warna biru yang bernama Iskandar dan penumpang sepeda motor tersebut yang bernama Imyarti. Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut;
Bahwa bermula Terdakwa yang mengemudikan kendaraan truk colt diesel merk Mitsubishi dengan nomor polisi BA 8219 MU warna kuning bersama dengan saksi Indra Mulia Dt. Cimano Nan Putiah datang dari arah Lintau Buo menuju kea rah Payakumbuh, dengan kecepatan sekitar 40-50 Km/ jam menggunakan persneling 4 (empat), kondisi jalan pada tempat terjadinya kecelakaan menurun dan menikung sedikit ke arah kiri kalau datang dari arah Payakumbuh menuju ke arah Lintau Buo, jalan beraspal baik dan rata, tidak ada marka jalan, kejadian di pesawangan, dikiri kanan jalan perkebunan penduduk, jalan dua arah, arus lalu lintas sepi dan cuaca dalam keadaan cerah. Bahwa pada saat mendekati tempat terjadinya tabrakan tersebut, Terdakwa merasakan matanya mengantuk dikarenakan sudah semalaman tidak tidur mulai berangkat dari Perawang Pekanbaru sampai kembali ke Sumatera Barat hingga di daerah Lintau, pada saat mendekati tempat kejadian tersebut, dikarenakan mata Terdakwa mengantuk sehingga Terdakwa sedikit tertidur dan mobil yang Terdakwa kendarai melayang ke kanan jalan atau memakai jalan orang dan bersamaan dengan itu muncullah sepeda motor merk Yamahan dengan nomor polisi BA 2272 MG warna biru yang dikemudikan oleh korban Iskandar dengan memboncengi seorang penumpang yang juga merupakan korban bernama Imyarti (yang kemudian diketahui merupakan isteri dari korban Iskandar, sehingga tabrakan tidak bisa dihindari lagi, dimana sepeda motor yang dikendarai oleh para korban membentur bak mobil truck colt diesel merk Mitsubishi dengan nomor polisi BA 8219 MU yang Terdakwa kendarai pada bahagian samping kanan bagian depan, pas kenanya ditonggak yang pertama sehingga menyebabkan tonggak bak tersebut pecah, kemudian pengendara sepeda motor merk Yamaha dengan nomor polisi BA 2272 MG langsung terjatuh dikanan jalan arah dari Lintau Buo. Bahwa kemudian Terdakwa tidak mengetahui keadaan pengendara dan penumpang sepeda motor tersebut, dimana Terdakwa langsung melarikan diri tanpa memberikan pertolongan kepada korban pengemudi dan penumpang sepeda motor tersebut, dari tempat kejadian dikarenakan Terdakwa merasa ketakutan diamuk masyarakat yang ada disekitar tempat kejadian itu. Bahwa Terdakwa melarikan diri ke arah Payakumbuh, kemudian sekitar 4-5 (lima) km dari tempat kejadian Terdakwa ditangkap oleh warga yang melakukan pengejaran terhadap Terdakwa beserta mobil colt diesel yang Terdakwa kendarai diantaranya saksi Jecky Firnanda Pgl. Nanda dan saksi Ade Putra dan kemudian Terdakwa beserta saksi Indra Mulia Dt. Cimano Nan Putiah dan kendaraan mobil truck diesel tersebut dibawa dan diamankan ke Polsek Lintau Buo Utara untuk proses hukum selanjutnya;
Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut, korban Iskandar dan Imyarti meninggal dunia, berdasarkan hasil visum et repertum Dinas Kesehatan Kabupaten Tanah Datar Puskesmas Lintau Buo I yang ditanda tangani oleh dr. Prima RAhayu, dengan nomor 279/Pusk.LB I/IV 2013 tanggal 11 Mei 2013 yang telah melakukan pemeriksaan berdasarkan permintaan tertulis dari Kepala Kepolisan Resor Tanah Datar tertanggal 09-04-2013 dan pada tanggal sembilan bulan empat tahun dua ribu tiga belas pukul delapan, empat puluh lima menit waktu Indonesia Barat bertempat di Puskesmas Lintau Buo I , dilakukan pemeriksaan atas korban menurut surat tersebut adalah:
Nama : IMYARTI
Umur : 43 tahun
Jenis kelamin : Perempuan
Agama : Islam
Bangsa : Indonesia
Pekerjaan : IRT
Alamat : Jorong Situju Ladang Lawas Kecamatan Situju Limo Kaum Kabupaten Lima Puluh Kota
Hasil pemeriksaan
Pemeriksaan luar:
Korban datang dalam keadaan meninggal dunia;
Pada korban ditemukan:
Pada dahi, tiga sentimeter diatas alis sebelah kanan, terdapat lebam ukuran empat kali lima sentimeter;
Pada telinga kanan dan telinga kiri tampak keluar darah;
Pada bibir bawah terdapat luka robek sepanjang 3 sentimeter;
Pada tungkai kanan, empat sentimeter dibawah lutut terdapat luka robek sepanjang empat sentimeter;
Pada korban tidak dilakukan pemeriksaan penunjang;
Kesimpulan:
Telah diperiksa seorang korban perempuan berumur empat puluh tiga tahun, pada pemeriksaan korban ditemukan lebam pada dahi, telinga kanan dan kiri keluar darah, luka robek pada bibir dan tungkai kanan akibat benda tumpul;
Kemudian berdasarkan hasil visum et repertum Dinas Kesehatan Kabupaten Tanah Datar Puskesmas Lintau Buo I yang ditanda tangani oleh dr. Prima Rahayu, dengan nomor 278/Pusk.LB I/IV 2013 tanggal 11 Mei 2013 yang telah melakukan pemeriksaan berdasarkan permintaan tertulis dari Kepala Kepolisan Resor Tanah Datar tertanggal 09-04-2013 dan pada tanggal sembilan bulan empat tahun dua ribu tiga belas pukul delapan, empat puluh lima menit waktu Indonesia Barat bertempat di Puskesmas Lintau Buo I , dilakukan pemeriksaan atas korban menurut surat tersebut adalah:
Nama : ISKANDAR
Umur : 50 tahun
Jenis kelamin : Laki-laki
Agama : Islam
Bangsa : Indonesia
Pekerjaan : Tukang
Alamat : Jorong Situju Ladang Lawas Kecamatan Situju Limo Kaum Kabupaten Lima Puluh Kota
Hasil pemeriksaan
Pemeriksaan luar:
Korban datang dalam keadaan meninggal dunia;
Pada korban ditemukan:
Pada dahi, dua sentimeter diatas alis sebelah kanan, terdapat lebam luka robek sepanjang enam sentimeter;
Pada dada sebelah kanan empat sentimeter dari garis pertengahan badan depan, terdapat luka robek sepanjang dua puluh lima sentimeter;
Pada jari telunjuk tangan kanan terdapat luka robek sepanjang empat sentimeter;
Pada ibu jari kaki kanan terdapat luka robek sepanjang empat sentimeter;
Pada korban tidak dilakukan pemeriksaan penunjang;
Kesimpulan:
Telah diperiksa seorang korban laki-laki berumur lima puluh tahun, pada pemeriksaan korban ditemukan luka robek pada dahi, pada dada sebelah kanan, jari telunjuk kanan, dan pada ibu jari akibat benda tumpul;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut di atas, Terdakwa menyatakan telah mengerti akan isi dakwaan dan Terdakwa tidak mengajukan keberatan/eksepsi;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah pula menghadirkan barang bukti berupa 1 (satu) unit kendaraan truck merk Mitsubishi BA 8219 MU warna kuning dengan nomor rangka MHMFE74P4AK044025 dan nomor mesin 4D34T-F82137, 1 (satu) lembar STNK kendaraan truck merk Mitsubishi BA 8219 MU warna kuning dengan nomor 0258872/SB/2010 atas nama Indra Mulia, 1 (satu) buah SIM B1 nomor 840609180192 atas nama Soni Firmanto, 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha BA 2272 MG warna biru dengan nomor rangka MH344D001AK103038 dan nomor mesin 44D-101445, 1 (satu) lembar STNK sepeda motor merk Yamaha BA 2272 MG warna biru dengan nomor 0262628/SB/2010 atas nama Iskandar, 1 (satu) buah SIM C dengan nomor 630508170130 atas nama Iskandar, yang telah disita secara sah menurut hukum sehingga dapat dijadikan barang bukti dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah menghadirkan saksi-saksi yang seluruhnya telah memberikan keterangan dengan di bawah sumpah sesuai dengan agamanya masing-masing yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
1. Saksi INDRA MULIA DT. CUMANO NAN PUTIAH
- Bahwa saksi dihadapkan kepersidangan sehubungan terjadinya kecelakaan lalu lintas pada hari Selasa tanggal 9 April 2013 sekira jam 08.20 Wib, bertempat di Jalan Umum Jorong Tanjung Modang, Nagari Tanjung Bonai, Kecamatan Lintau Buo Utara, Kabupaten Tanah Datar;
- Bahwa saksi mengetahui kecelakaan tersebut karena saat kejadian saksi duduk disamping Terdakwa yang sedang mengendarai mobil dari arah Lintau Buo Utara menuju Payakumbuh lalu datang sebuah sepeda motor dari lawan arah atau dari Payakumbuh menuju Lintau Buo Utara, saksi juga melihat selintas dan sesampai di mobil ada terdengar bunyi lalu saksi tanya Terdakwa “Kena” dan dijawab Terdakwa “Kena” lalu saksi perintahkan jalan terus dan sampai disebuah kedai kami berhenti, akan tetapi tidak lama kemudian datang 3 orang yang tidak saksi kenal mengatakan mengatakan mobil kami menabrak sepeda motor tersebut dan membawa kami ke Polsek Lintau Buo Utara;
- Bahwa saksi tidak melakukan pertolongan terhadap korban karena takut kalau terjadi amukkan masa;
- Bahwa disekitar tempat kejadian tidak ada rumah penduduk;
- Bahwa saksi tidak ada melihat orang lain di tempat kejadian;
- Bahwa saksi tidak mendengar apakah Terdakwa sebelum kejadian ada menginjak rem dan memberikan klakson;
- Bahwa SIM Terdakwa hanya bisa digunakan untuk kendaraan plat hitam sedangkan ketika kejadian kendaraan yang di bawa Terdakwa adalah plat kuning;
- Bahwa saksi pergi melihat korban ke rumah sakit dan saksi bertemu dengan anaknya bernama Wanda Isadi Pgl. Wanda namun sekarang korban sudah meninggal dunia, saksi mengetahuinya saat di kantor polisi;
- Bahwa yang menjadi korban yaitu pengendara sepeda motor bernama Iskandar dan korban yang kedua adalah yang dibonceng oleh Iskandar yakni istrinya bernama Imyarti;
- Bahwa dengan kejadian itu telah dilakukan perdamaian yakni dari pihak Terdakwa adalah saksi sendiri dan dari pihak korban adalah Wanda Isadi Pgl. Wanda anak kandung dari korban pertama dengan uang santunan sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan uang lainnya sehubungan dengan pemakaman jenazah serta acara-acara setelah pemakaman tersebut, perdamaian tersebut benar sebagaimana surat perdamaian yang ada di berkas perkara;
- Bahwa saksi kenal dengan barang bukti berupa kendaraan truck merk Mitsubishi BA 8219 MU warna Kuning dengan No. Rangka MHMFE74P4AK044025 dan No. Mesin 4D34T-F82137 yang merupakan milik saksi sedangkan barang bukti berupa SIM B1 pribadi adalah milik Terdakwa dan SIM C serta sepeda motor Merk Yamaha BA 2272 MG warna biru adalah milik korban;
- Bahwa Terdakwa telah mengendarai mobil umum atau plat kuning ± 8 (delapan) bulan, sebelumnya yang Terdakwa kendarai adalah mobil pribadi roda empat;
- Bahwa saat kejadian, kendaraan korban menyenggol mobil truck Merk Mitsubishi BA 8219 MU warna kuning yang dikendarai terdakwa sehingga truck Merk Mitsubishi BA 8219 MU warna kuning tersebut tonggak bak sampingnya kanan pecah;
- Bahwa Terdakwa mengendarai kendaraan dengan kecepatan sekitar 40-50 KM/ jam;
- Bahwa keadaan jalan di lokasi kejadian yaitu jalan aspal baik dan rata, dari arah Payakumbuh jalan menurun dan menikung sedikit kiri, cuaca cerah dan tidak hujan dan disekitar tempat kejadian tidak ada marka jalan;
- Bahwa saat kejadian, mobil yang Terdakwa kendarai dalam keadaan kosong;
- Bahwa saat kejadian, kondisi terdakwa sedikit letih karena semalaman tidak tidur mulai berangkat dari Perawang Pekanbaru sampai kembali ke Sumatera Barat;
- Bahwa korban memakai helm ketika kejadian;
- Bahwa saksi tidak tahu berapa kecepatan kendaraan korban ketika kejadian;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi WANDA ISADI PGL. WANDA;
- Bahwa saksi dihadapkan ke persidangan sebagai saksi kecelakaan lalulintas yang terjadi pada hari Selasa tanggal 9 April 2013 sekira pukul 08.20 Wib di Jalan Umum Jorong Tanjung Modang, Nagari Tanjung Bonai, Kecamatan Lintau Buo Utara, Kabupaten Tanah Datar;
- Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa sejak kecelakaan lalu lintas karena yang meninggal dalam kejadian kecelakaan tersebut adalah bapak kandung saksi bernama Iskandar dan ibu tiri saksi bernama Imyarti;
- Bahwa kecelakaan tersebut terjadi pada bapak kandung saksi saat bapak saksi mengendarai sepeda motor BA 2272 MG membonceng ibu tiri saksi dari Situjuh Kabupaten 50 Kota hendak menuju ke Sikabau Sijunjung, akan tetapi di perjalanan berpapasan dengan sebuah mobil truck BA 8219 MU yang dikendarai oleh Terdakwa terjadi kecelakaan, saksi mengetahuinya dari polisi;
- Bahwa saat kejadian bapak saksi dalam keadaan sehat;
- Bahwa barang bukti berupa sepeda motor dengan nomor polisi BA 2272 MG, SIM dan STNK merupakan milik bapak saksi sedangkan barang bukti berupa mobil truck BA 8219 MU adalah mobil yang menyenggol bapak saya;
- Bahwa akibat kecelakaan tersebut bapak dan ibu tiri saksi meninggal dunia;
- Bahwa setelah kejadian sepeda motor BA 2272 MG mengalami lampu depan pecah bodi sebelah kanan gores dan simpang tiga bengkok sedangkan mobil Truck BA 8219 MU pintu depan sebelah kanan penyok serta tiang bak dibelakang pintu depan sebelah kanan tersebut patah;
- Bahwa dalam kasus kecelakaan ini terjadi perdamaian yakni pemilik mobil Indra Mulia Dt. Cumano Nan Putiah datang ke rumah saksi untuk menjenguk sekaligus memberikan uang santunan serta uang lainnya yang berhubungan dengan pemakaman bapak saksi sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan dari jumlah uang tersebut separuhnya telah saksi serahkan pada keluarga ibu tiri saksi;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
3. Saksi ANDI SAPUTRA;
- Bahwa saksi dihadapkan kepersidangan dalam perkara kecelakaan lalulintas yang terjadi pada hari Selasa tanggal 9 April 2013 sekira pukul 08.20 Wib di Jalan Umum Jorong Tanjung Modang, Nagari Tanjung Bonai, Kecamatan Lintau Buo Utara, Kabupaten Tanah Datar;
- Bahwa saksi tidak melihat kejadian kecelakaan , saksi mengetahuinya karena pada hari Selasa tanggal 9 April 2013 tersebut, saksi sedang melaksanakan tugas di Pos Sitangkai Lintau Buo, lalu sekira pukul 09.00 wib saksi mendapat laporan dari masyarakat kalau ada tabrakan maut di Jalan Umum Jorong Tanjung Modang, Nagari Tanjung Bonai, Kecamatan Lintau Buo Utara, Kabupaten Tanah Datar, selanjutnya saksi langsung meluncur ke lokasi kejadian tersebut dan di lokasi saksi menemukan tetesan darah dan goresan di aspal bekas sepeda motor terjatuh, yang berada pada bagian jalan sebelah kiri dari arah Payakumbuh menuju Lintau-Batusangkar, dan menurut informasi dari masyarakat korban sudah diantar ke Puskesmas Lintau Buo I Lubuk Jantan sedangkan Terdakwa dan mobil truck tersebut sudah berada di Polsek Lintau Buo Utara;
- Bahwa selanjutnya saksi langsung olah TKP yakni melakukan pengukuran, pemotrettan, membuat sket, mencari saksi dan setelah itu cek korban ke Puskesmas Lintau Buo I untuk mendapatkan identitasnya;
- Bahwa di Puskesmas Lintau Buo I tersebut di temukan dua orang korban sudah dalam keadaan meninggal dunia, yakni Iskandar dan Imyarti yang beralamat di Situjuah Ladang Laweh Payakumbuh, mereka suami istri, ketika itu Iskandar yang mengendarai sepeda motor BA 2272 MG dengan membonceng Imyarti (istri);
- Bahwa Iskandar yang mengendarai sepeda motor tabrakkan dengan sebuah mobil truck merk Mitsubishi BA 8219 MU warna kuning dengan nomor rangka MHMFE74P4AK044025 dan nomor mesin 4D34T-F82137;
- Bahwa yang mengendarai mobil truck adalah Soni Firmanto Pgl. Soni Bin Safri;
- Bahwa setelah terjadi kecelakaan, keadaan truk di tonggak bak sebelah kanan pecah posisi persis di belakang sopir;
- Bahwa kondisi jalan di lokasi kejadian beraspal baik dan rata, tidak ada marka jalan, di kiri dan kanan terdapat perkebunan penduduk, menurun dan menikung ke kiri dari arah Payakumbuh, jalan dua arah, arus lalu lintas sepi dan cuaca cerah atau tidak hujan;
- Bahwa saksi kenal dengan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa atas kesempatan yang diberikan oleh Majelis Hakim, Terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan saksi yang meringankan bagi Terdakwa;
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula dibacakan 2 (dua) buah visum et repertum masing-masing nomor 278/Pusk.LB I/IV2013 tanggal 11 Mei 2013 atas nama Iskandar, dan nomor 279/Pusk.LB I/IV2013 tanggal 11 Mei 2013 atas nama Imyarti, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Prima Rahayu, dokter pemerintah pada Puskesmas Lintau Buo I;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan juga memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut;
- Bahwa Terdakwa dihadapkan kepersidangan sehubungan terjadinya kecelakaan lalu lintas pada hari Selasa tanggal 9 April 2013 sekira pukul 08.20 Wib di Jalan Umum Jorong Tanjung Modang, Nagari Tanjung Bonai Kec. Lintau Buo Utara Kab. Tanah Datar;
- Bahwa kecelakaan tersebut terjadi antara truck merk Mitsubishi BA 8219 MU warna kuning dengan nomor rangka MHMFE74P4AK044025 dan nomor mesin 4D34T-F82137 yang Terdakwa kendarai dengan sepeda motor merk Yamaha BA 2272 MG warna biru dengan nomor rangka MH344D001AK103038 dan nomor mesin 44D-101445 yang dikendarai Iskandar sambil membonceng istrinya bernama Imyarti;
- Bahwa kejadiannya bermula saat Terdakwa mengendarai truk dari arah Lintau menuju Payakumbuh dengan kecepatan 40 km/ jam, sedangkan sepeda motor yang dikendarai oleh Iskandar datang dari Payakumbuh menuju Lintau, Terdakwa lihat sepeda motor tersebut agak ketengah jalannya tapi masih pada bagian kiri jika dari arah Payakumbuh menuju Lintau-Batusangkar namun Terdakwa juga pada posisi tengah, begitu berpapasan sepeda motor menghantam badan mobil Terdakwa tepatnya di belakang tempat duduk Terdakwa yang mengakibatkan tonggak bak pertama dibelakang Terdakwa itu jadi patah;
- Bahwa sekarang Iskandar dan Imyarti telah meninggal dunia;
- Bahwa setelah kejadian Terdakwa melihat dari spion kalau kedua korban jatuh dari motor dan ketika Terdakwa mau berhenti dilarang oleh bos (Indra Mulia) yang sedang duduk di samping Terdakwa dan menyuruh Terdakwa untuk menancap gas sehingga kami disusul oleh masyarakat dengan memakai sepeda motor dan meminta kami untuk kembali dan menyerahkan Terdakwa pada Polsek Litau Buo Utara sehubungan dengan kecelakaan ini dan siangnya Terdakwa dibawa oleh anggota Satlantas ke Polres Tanah Datar;
- Bahwa dengan kejadian tersebut terdapat surat perdamaian tertanggal 16 April 2013 antara Terdakwa, Indra Mulia (pemilik mobil) dengan anak kandung masing-masing dari orang yang meninggal tersebut dan Indra Mulia (bos/pemilik mobil) mengatakan pada Terdakwa kalau perdamaiannya sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) karena itu Indra Mulia minta uang pada Terdakwa sebagai penambahnya sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah);
- Bahwa kondisi jalan di lokasi kejadian beraspal baik dan rata, tidak ada marka jalan, di kiri dan kanan terdapat perkebunan penduduk, menurun dan menikung ke kiri dari arah Payakumbuh, jalan dua arah, arus lalu lintas sepi dan cuaca cerah atau tidak hujan;
- Bahwa SIM B yang Terdakwa punya merupakan SIM B1;
- Bahwa kecelakaan itu terjadi karena Terdakwa sudah mengantuk dan kondisi badan Terdakwa capek karena telah mengemudikan truk semalaman dari Perawang Pekanbaru ke Lintau hingga saat kecelakaan dan Terdakwa mulai merasakan kantuk saat di Pangkalan;
- Bahwa meskipun mengantuk, Terdakwa tetap mengemudikan truk tersebut;
Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti yang diajukan dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatunya ditunjuk kepada hal-hal sebagaimana terurai dalam berita acara persidangan perkara ini dianggap telah termuat dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa dari keterangan para saksi, keterangan Terdakwa dan visum et repertum, maka didapat fakta-fakta yuridis sebagai berikut;
- Bahwa telah terjadi kecelakaan lalu lintas pada hari Selasa tanggal 9 April 2013 sekira jam 08.20 Wib, bertempat di Jalan Umum Jorong Tanjung Modang, Nagari Tanjung Bonai, Kecamatan Lintau Buo Utara, Kabupaten Tanah Datar;
- Bahwa kecelakaan tersebut terjadi antara kendaraan truk colt diesel merk Mitsubishi dengan nomor polisi BA 8219 MU yang dikendarai Terdakwa dengan sepeda motor merk Yamaha nomor polisi BA 2272 MG warna biru yang dikendarai Iskandar yang ditumpangi oleh Imyarti yang merupakan isteri Iskandar;
- Bahwa Terdakwa mengendarai kendaraan truk colt diesel merk Mitsubishi dengan nomor polisi BA 8219 MU dari arah Lintau menuju Payakumbuh dengan kecepatan 40 km/ jam, ketika di lokasi kejadian Terdakwa merasakan matanya mengantuk karena sudah semalaman tidak tidur mulai berangkat dari Perawang Pekanbaru sampai ke Lintau, meskipun Terdakwa mengantuk namun Terdakwa tetap memaksakan dirinya untuk mengendarai kendaraan, oleh karena Terdakwa mengantuk mobil yang Terdakwa kendarai memakai jalan orang dan muncullah sepeda motor merk Yamaha nomor polisi BA 2272 MG warna biru yang dikendarai oleh Iskandar dengan membonceng Imyarti yang merupakan isteri Iskandar datang dari Payakumbuh menuju Lintau sehingga tabrakan terjadi, begitu berpapasan sepeda motor menghantam badan mobil Terdakwa tepatnya di belakang tempat duduk Terdakwa yang mengakibatkan tonggak bak pertama dibelakang Terdakwa itu jadi patah sedangkan pengendara sepeda motor merk Yamaha nomor polisi BA 2272 MG terjatuh di kanan jalan arah dari Lintau Buo;
- Bahwa kondisi jalan di lokasi kejadian beraspal baik dan rata, tidak ada marka jalan, di kiri dan kanan terdapat perkebunan penduduk, menurun dan menikung ke kiri dari arah Payakumbuh, jalan dua arah, arus lalu lintas sepi dan cuaca cerah atau tidak hujan;
- Bahwa keadaan korban Iskandar setelah terjadi tabrakan tersebut yaitu korban sudah meninggal dunia, yang mana sesuai dengan visum et repertum nomor 278/Pusk.LB I/IV2013 tanggal 11 Mei 2013 atas nama Iskandar, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Prima Rahayu, dokter pemerintah pada Puskesmas Lintau Buo I dengan kesimpulan telah diperiksa seorang laki-laki berumur lima puluh tahun, pada pemeriksaan korban ditemukan luka robek pada dahi, pada dada sebelah kanan, jari telunjuk kanan dan pada ibu jari kanan akibat benda tumpul, dan korban Imyarti juga meninggal dunia setelah kejadian yang sesuai dengan visum et repertum nomor 279/Pusk.LB I/IV2013 tanggal 11 Mei 2013 atas nama Imyarti, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Prima Rahayu, dokter pemerintah pada Puskesmas Lintau Buo I dengan kesimpulan telah diperiksa seorang perempuan berumur empat puluh tiga tahun, pada pemeriksaan korban ditemukan lebam pada dahi, telinga kanan dan kiri keluar darah, luka robek pada bibir dan tungkai kanan akibat benda tumpul;
Menimbang, bahwa setelah mendengar serta memperhatikan dengan cermat hasil pemeriksaan di persidangan selengkapnya seperti terurai dalam Berita Acara perkara ini yang merupakan satu kesatuan dengan putusan ini, maka sampailah pada pertimbangan yuridis apakah Terdakwa dapat di persalahkan dan dipidana menurut pasal-pasal yang didakwakan Penuntut Umum dalam dakwaannya, karena Terdakwa baru dapat dipersalahkan dan dijatuhi pidana bilamana perbuatan Terdakwa telah memenuhi semua unsur dari pasal yang didakwakan;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal pasal 310 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Unsur setiap orang;
Unsur karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
Ad. 1. Unsur setiap orang
Menimbang, bahwa yang di maksud dengan setiap orang adalah tiada lain merupakan kata yang menunjuk kepada subyek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban yang kepadanya secara pribadi dapat dipertanggung jawabkan secara hukum pidana;
Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan ini Penuntut Umum telah mengajukan dan menuntut ke persidangan yaitu Terdakwa Soni Firmanto Pgl. Soni Bin Safri, yang mana identitasnya yang tercantum dalam surat dakwaan telah dibenarkan oleh Terdakwa serta dibenarkan pula oleh saksi-saksi yang dihadirkan ke persidangan sehingga telah nyata Terdakwa sebagai subyek hukum adalah pelaku perbuatan dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya dan bukan orang lain selain Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur setiap orang telah terpenuhi;
Ad. 2. Unsur karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia
Menimbang, bahwa Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menegaskan bahwa “Setiap orang yang menggunakan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi”. Pasal 90 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menegaskan bahwa pengemudi kendaraan bermotor umum setelah mengemudikan kendaraan selama 4 (empat) jam berturut-turut wajib beristirahat paling singkat setengah jam. Lebih lanjut lagi Pasal 110 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menegaskan “Pengemudi yang berpapasan dengan kendaraan lain dari arah yang berlawanan pada jalan dua arah yang tidak dipisahkan secara jelas wajib memberikan ruang gerak yang cukup disebelah kanan kendaraan”;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan bahwa pada hari Selasa tanggal 9 April 2013 sekira jam 08.20 Wib, telah terjadi kecelakaan lalu lintas, bertempat di Jalan Umum Jorong Tanjung Modang, Nagari Tanjung Bonai, Kecamatan Lintau Buo Utara, Kabupaten Tanah Datar;
Menimbang, bahwa kejadiannya bermula ketika Terdakwa yang mengendarai kendaraan truk colt diesel merk Mitsubishi dengan nomor polisi BA 8219 MU tanpa membawa muatan barang dari arah Lintau menuju Payakumbuh dengan kecepatan 40 km/ jam, ketika kendaraan Terdakwa telah berada di Jalan Umum Jorong Tanjung Modang, Nagari Tanjung Bonai, Kecamatan Lintau Buo Utara, Kabupaten Tanah Datar yang saat itu cuaca cerah atau tidak hujan, beraspal baik dan rata, tidak ada marka jalan, di kiri dan kanan terdapat perkebunan penduduk, jalan menurun dan menikung ke kiri dari arah Payakumbuh, jalan dua arah, arus lalu lintas sepi, Terdakwa merasakan matanya mengantuk karena sudah semalaman tidak tidur mulai berangkat dari Perawang Pekanbaru sampai ke Lintau, meskipun Terdakwa mengantuk namun Terdakwa tetap memaksakan dirinya untuk mengendarai kendaraan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mengantuk mobil yang Terdakwa kendarai memakai jalan orang dan kurang memberikan ruang gerak yang cukup disebelah kanan kendaraan tersebut dan muncullah sepeda motor merk Yamaha nomor polisi BA 2272 MG warna biru yang dikendarai oleh Iskandar dengan membonceng Imyarti yang merupakan isteri Iskandar datang dari Payakumbuh menuju Lintau sehingga tabrakan terjadi, begitu berpapasan sepeda motor menghantam badan mobil Terdakwa tepatnya di belakang tempat duduk Terdakwa yang mengakibatkan tonggak bak pertama dibelakang Terdakwa itu jadi patah sedangkan pengendara sepeda motor merk Yamaha nomor polisi BA 2272 MG terjatuh di kanan jalan arah dari Lintau Buo;
Menimbang, bahwa keadaan korban Iskandar setelah terjadi tabrakan tersebut yaitu korban sudah meninggal dunia, yang mana sesuai dengan visum et repertum nomor 278/Pusk.LB I/IV2013 tanggal 11 Mei 2013 atas nama Iskandar, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Prima Rahayu, dokter pemerintah pada Puskesmas Lintau Buo I dengan kesimpulan telah diperiksa seorang laki-laki berumur lima puluh tahun, pada pemeriksaan korban ditemukan luka robek pada dahi, pada dada sebelah kanan, jari telunjuk kanan dan pada ibu jari kanan akibat benda tumpul, dan korban Imyarti juga meninggal dunia setelah kejadian yang sesuai dengan visum et repertum nomor 279/Pusk.LB I/IV2013 tanggal 11 Mei 2013 atas nama Imyarti, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Prima Rahayu, dokter pemerintah pada Puskesmas Lintau Buo I dengan kesimpulan telah diperiksa seorang perempuan berumur empat puluh tiga tahun, pada pemeriksaan korban ditemukan lebam pada dahi, telinga kanan dan kiri keluar darah, luka robek pada bibir dan tungkai kanan akibat benda tumpul;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas telah nyata adanya kelalaian Terdakwa karena tidak mengindahkan ketentuan Pasal 90 ayat (3) Jo Pasal 106 ayat (1) Jo Pasal 110 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bahwa pengemudi kendaraan bermotor umum setelah mengemudikan kendaraan selama 4 (empat) jam berturut-turut wajib beristirahat paling singkat setengah jam, saat di persidangan Terdakwa menerangkan mulai merasakan kantuk sejak berada di Perawang, Pekanbaru namun Terdakwa tetap memaksakan dirinya untuk mengendarai kendaraan tanpa istirahat sehingga Terdakwa yang mengantuk mengalami penurunan konsentrasi dalam mengemudikan kendaraannya serta kendaraan Terdakwa berada di jalur kanan mengambil jalan orang lain dan ketika berpapasan dengan sepeda motor yang dikendarai oleh Iskandar kurang memberikan ruang gerak yang cukup di sebelah kanan bagi sepeda motor tersebut dan akibatnya kecelakaan tersebut tidak terelakkan yang pada akhirnya mengakibatkan hal fatal terhadap Iskandar dan Imyarti yaitu meninggal dunia;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan Terdakwa telah memenuhi keseluruhan unsur pasal dakwaan Penuntut Umum maka Terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dan selama proses pemeriksaan di persidangan Majelis Hakim tidak menemukan alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban Terdakwa atas perbuatan yang telah dilakukan maka Terdakwa haruslah dipidana yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim berpendapat terhadap pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sebagaimana termuat dalam amar putusan di bawah ini dianggap telah patut dan adil sesuai rasa keadilan masyarakat dan pencari keadilan itu sendiri;
Menimbang, bahwa oleh karena terhadap diri Terdakwa telah dilakukan penangkapan dan penahanan yang sah, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAP masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena pidana yang dijatuhkan lebih lama dari masa penahanan Terdakwa maka menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 194 ayat (1) KUHAP, mengenai barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha dengan nomor polisi nomor polisi BA 2272 MG warna biru dengan nomor rangka MH344D001AK103038 dan nomor mesin 44D-101445, 1 (satu) lembar STNK sepeda motor merk Yamaha dengan nomor polisi BA 2272 MG warna biru dengan nomor 0262628/SB/2010 atas nama Iskandar, 1 (satu) buah SIM C dengan nomor 630508170130 atas nama Iskandar, oleh karena disita dari Wanda Isadi Pgl. Wanda maka barang bukti tersebut dikembalikan kepada yang berhak Wanda Isadi Pgl. Wanda, sedangkan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah SIM B1 dengan nomor 840609180192 atas nama Soni Firmanto, telah nyata di persidangan adalah milik Terdakwa Sony Firmanto Bin Syafri Pgl. Soni maka barang bukti tersebut dikembalikan kepada Terdakwa Sony Firmanto Bin Syafri Pgl. Soni, terhadap barang bukti 1 (satu) unit kendaraan truck merk Mitsubishi dengan nomor polisi BA 8219 MU warna kuning dengan nomor rangka MHMFE74P4AK044025 dan nomor mesin 4D34T-F82137, 1 (satu) lembar STNK kendaraan truck merk Mitsubishi dengan nomor polisi BA 8219 MU warna kuning dengan nomor 0258872/SB/2010 atas nama Indra Mulia, telah nyata di persidangan adalah milik Indra Mulia Dt. Cimano Nan Putiah maka barang bukti tersebut dikembalikan kepada Indra Mulia Dt. Cimano Nan Putiah;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka berdasarkan Pasal 222 ayat (1) KUHAP, Terdakwa juga harus dibebani untuk membayar biaya dalam perkara ini yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis sampai pada penentuan straftmaat (lamanya pidana yang dijatuhkan) kepada Terdakwa, maka sesuai Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP akan dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan maupun yang meringankan bagi Terdakwa sebagai berikut;
Hal-hal yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa merugikan keluarga korban yang menyebabkan anak korban ada yang menjadi yatim dan ada yang menjadi piatu;
Hal-hal yang meringankan:
Terdakwa sopan di persidangan;
Terdakwa memberikan keterangan tidak berbelit-belit di persidangan;
Terdakwa belum pernah di hukum;
Telah terjadi perdamaian antara Terdakwa dengan keluarga korban dan Terdakwa telah memberikan uang santunan kepada keluarga korban;
Mengingat akan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan-peraturan lainnya yang bersangkutan:
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa Soni Firmanto Bin Safri Pgl. Soni telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia”;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa tersebut di atas dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
5. Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha dengan nomor polisi BA 2272 MG warna biru dengan nomor rangka MH344D001AK103038 dan nomor mesin 44D-101445;
1 (satu) lembar STNK sepeda motor merk Yamaha dengan nomor polisi BA 2272 MG warna biru dengan nomor 0262628/SB/2010 an Iskandar;
1 (satu) buah SIM C dengan nomor 630508170130 atas nama Iskandar;
Dikembalikan kepada yang berhak Wanda Isadi Pgl. Wanda;
1 (satu) buah SIM B1 dengan nomor 840609180192 atas nama Soni Firmanto;
Dikembalikan kepada Terdakwa Sony Firmanto Bin Syafri Pgl. Soni;
1 (satu) unit kendaraan truck merk Mitsubishi dengan nomor polisi BA 8219 MU warna kuning dengan nomor rangka MHMFE74P4AK044025 dan nomor mesin 4D34T-F82137;
1 (satu) lembar STNK kendaraan truck merk Mitsubishi dengan nomor polisi BA 8219 MU warna kuning dengan nomor 0258872/SB/2010 atas nama Indra Mulia;
Dikembalikan kepada Indra Mulia Dt. Cimano Nan Putiah;
6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu tanggal 25 September 2013 oleh ADEK NURHADI, S.H, sebagai Hakim Ketua Majelis, TUTY SURYANI, S.H dan ADITYO DANUR UTOMO, S.H, masing-masing sebagai Hakim-Hakim Anggota Majelis, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 26 September 2013 oleh Ketua Majelis tersebut dan didampingi hakim-hakim anggota yang sama, dibantu oleh SYAHRIAL SADAR, S.H, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Batusangkar dan dihadiri FERRY KURNIAWAN, SH, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Batusangkar dan Terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota TUTY SURYANI, S.H ADITYO DANUR UTOMO,S.H | Hakim Ketua ADEK NURHADI, S.H |
Panitera Pengganti,
SYAHRIAL SADAR, S.H