104/ PDT/ 2015/ PT BTN
Putusan PT BANTEN Nomor 104/ PDT/ 2015/ PT BTN
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (3)
Responding side
Comparative (3)
1.Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat; 2.Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 657/Pdt.G/ 2013/PN Tng tanggal 9 Oktober 2014, yang dimohonkan banding tersebut; 3.Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 104/ PDT/ 2015/ PT BTN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Banten yang memeriksa dan mengadili perkara - perkara Perdata pada tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
PT. TEKNOTAMA LINGKUNGAN INTERNUSA, berkedudukan di Karawaci Office Park, Suite B 11-19 Lippo Karawaci Tangerang, dalam hal ini diwakili Kuasa Hukumnya FELIX DALIMARTHA, SH, RETNO PURWANINGSIH, SH., ZULAINI WAHAB, SH.,MH., JERRY BERNARD MARPAUNG, SH., dan STEPHANUS RANDY GUNAWAN, SH., Advokat/Pengacara/ Konsultan Hukum, berkantor di Law Office Dalimartha & Partners, beralamat di Jalan Ir. Sutami (STM) No. 42 Tangerang, Banten, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 21 Oktober 2014 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang pada tanggal 22 Oktober 2014 Nomor : 1404/SK Pengacara/2014/PN Tng, untuk selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING semula TERGUGAT;
M E L A W A N
1. PT. BAROKAH GEMILANG PERKASA, berkedudukan di Jalan Jend. Sudirman Nomor 40, Rt. 027/Balikpapan, Kalimantan Timur, dalam hal ini diwakili oleh Hijrah selaku Direktur, yang dalam hal ini memberi kuasa kepada : 1. FRANS ASIDO TOBING, SH., MH., dan 2. FADLI BACHMID, SH., selaku Advokat/ In House Lawyer dan Legal Officer dari PT. Barokah Gemilang Perkasa, berkedudukan di Komplek Rukan Gading Batavia Blok Harmoni LC. 11, Nomor 29 Kelapa Gading Jakarta Utara, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 27 November 2013, selanjutnya disebut sebagai TERBANDING semula PENGGUGAT;
2. A L E X I U S, pekerjaan Direktur PT. TEKNOTAMA LINGKUNGAN INTERNUSA, beralamat di Karawaci Office Park, Suite B 11 – 19 Lippo Karawaci Tangerang, dalam hal ini diwakili
Kuasa Hukumnya FELIX DALIMARTHA, SH, RETNO PURWANINGSIH, SH., ZULAINI WAHAB, SH.,MH., JERRY BERNARD MARPAUNG, SH., dan STEPHANUS RANDY GUNAWAN, SH., Advokat/Pengacara/Konsultan Hukum, berkantor di Law Office Dalimartha & Partners, beralamat di Jalan Ir. Sutami (STM) No. 42 Tangerang, Banten, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 21 Oktober 2014 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang pada tanggal 22 Oktober 2014 Nomor : 1404/ SK Pengacara/2014/PN Tng, dalam hal ini disebut sebagai TURUT TERBANDING semula TURUT TERGUGAT;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca ;
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten Nomor 104/PEN/PDT/2015/ PT BTN, tanggal 19 Oktober 2015 tentang Penunjukkan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding;
Berkas perkara dan semua surat - surat yang berhubungan dengan perkara ini;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat telah menggugat Tergugat dengan Surat Gugatan tertanggal 28 November 2013 dan yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang pada tanggal 28 November 2014 dibawah register nomor : 657/Pdt.G/2013/PN Tng, yang isinya adalah sebagai berikut :
Bahwa PENGGUGAT adalah perusahaan yang bergerak di bidang jasa laut berupa charter kapal dan perlengkapannya dalam keadaan siap pakai beserta dengan teknisi kapal dan personil yang dapat mengoperasikannya;
Bahwa TERGUGAT adalah perusahaan yang bergerak di bidang pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang dalam hal ini menggunakan jasa transportasi laut PENGGUGAT, berupa jasa pengangkutan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang dikelola oleh TERGUGAT;
Bahwa antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT kemudian ditandatangani Perjanjian Jasa Transportasi tanggal 20 Desember 2011 untuk 1 (satu) unit kapal berupa Landing Craft Tank (LCT) Golden Puma ("Perjanjian Pengangkutan Laut"), dengan biaya sewa sebesar Rp. 550.000.000,- (lima ratus lima puluh juta rupiah) untuk pemakaian selama 30 (tiga puluh) hari yang dihitung sejak tanggal on hire yaitu 21 Desember 2011 sampai dengan 21 Januari 2012 ("("Jangka Waktu Perjanjian")
Bahwa sesuai Perjanjian Pengangkutan Laut tersebut, TERGUGAT juga harus membayar biaya pemakaian bahan bakar minyak (fuel), fresh water, keagenan dan lain-lain yang berhubungan dengan kegiatan operasional pengangkutan yang dilaksanakan oleh PENGGUGAT sebagaimana tertuang pada Pasal 3 ayat 5 Perjanjian Pengangkutan Laut sebagai berikut:
"Biaya Jasa yang dimaksud pada pasal 3 ayat 1 belum termasuk Biaya Pemakaian BBM, Fresh Water, Keagenan dan lain-lain yang berhubungan dengan operasional pengangkutan ini dan merupakan tanggung jawab dari pihak TLI (untuk pemakaian BBM dan FW telah disepakati kedua belah pihak sesuai dengan kebutuhan pemakaian kapal (lampiran 1)"
Bahwa dalam pelaksanaan Perjanjian Pengangkutan Laut tersebut, ternyata TERGUGAT mengembalikan Kapal kepada PENGGUGAT (OFF HIRE) pada tanggal 18 Februari 2012, sehingga total jangka Waktu Pemakaian Kapal oleh TERGUGAT adalah selama 58 (lima puluh delapan) hari yang dengan demikian ada kelebihan dari Jangka Waktu Perjanjian yang harus dibayarkan oleh TERGUGAT yaitu selama 28 (dua puluh delapan) hari sejak tanggal 22 Januari 2012 sampai dengan tanggal 18 Februari 2012("Perpanjangan Jangka Waktu Perjanjian");
Bahwa fakta dengan adanya Perpanjangan Jangka Waktu Perjanjian tersebut PENGGUGAT dan TERGUGAT juga telah sepakat TERGUGAT akan dikenakan biaya sewa harian sebesar USD. 1.950 (seribu sembilan ratus lima puluh Amerika Dollar) per hari; yang dengan demikian, maka TERGUGAT wajib untuk membayar atas penambahan waktu tersebut sebagai berikut : USD. 1.950 x 28 hari = USD. 54.600 (lima puluh empat ribu enam ratus Amerika Dollar) yang apabila dihitung Pajak Pertambahan Nilai dan dikurangi Pajak penghasilan menjadi senilai USD. 59.405 (lima puluh sembilan ribu empat ratus lima Amerika Dollar)yang mana PENGGUGAT telah sampaikan kepada TERGUGAT melalui Invoice PENGGUGAT Nomor 029/BGP-BPPN/Keu-A/ll/2012 tanggal 20 Februari 2012;
Bahwa selanjutnya sesuai dengan Pasal 3 ayat (5) Perjanjian Pengangkutan Laut, TERGUGAT juga harus membayarkan Biaya Pemakaian kepada PENGGUGAT yaitu sebagai berikut :
Bahan Bakar (fuel) sebanyak 5.703 Liter x Rp. 10.160,25 ditambah PPN 10% dengan total Rp. 63.738.296,- (enam puluh tiga juta tujuh ratus tiga puluh delapan ribu dua ratus sembilan puluh enam rupiah); dan
Air (Fresh Water) sebanyak 57 KL x Rp. 75.000,- dengan total sebesar Rp. 4.275.000,- (empat juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah)
Bahwa dengan demikian dengan adanya Perpanjangan Jangka Waktu Perjanjianselama 28 (duapuluh delapan) hari tersebut, maka PENGGUGAT telah mengirimkan kepada TERGUGAT tagihan-tagihan berupa :
Surat Tagihan/Invoice Nomor : 029/BGP/-BPPN/Keu-A/I1/2012 tanggal 20 Februari 2012 sebesar USD. 59.405,-(lima puluh sembilan ribu empat ratus lima Amerika Dollar)
Surat Tagihan/Invoice Nomor : 030/BGP/-BPPN/Keu-A/11/2012 tanggal 20 Februari 2012 sebesar Rp. 63.738.296,- (enam puluh tiga juta tujuh ratus tiga puluh delapan ribu dua ratus sembilan puluh enam rupiah)
Surat Tagihan/invoice Nomor : 005/BGP/-BPPN/Keu-A/11/2012 tanggal 20 Februari 2012 sebesar Rp. 4.275.000,- (empat juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah)
Bahwa setelah kapal offhire, PENGGUGAT telah menyampaikan Invoice-Invoice tersebut pada angka (8) di atas kepada TERGUGAT, dan TERGUGAT telah menerimanya dengan baik, dan PENGGUGAT telah berkali-kali meminta TERGUGAT untuk melakukan pembayaran sesuai invoice/surat tagihan namun tidak juga dilakukan pembayaran, padahal TERGUGAT melalui staffnya Sdr. Aldo Bandaro (Purchasing Department) telah mengkonfirmasi melalui surat elektronik (electronic mail) yaitu telah menerima Invoice-Invoice PENGGUGAT tersebut di atas dan telah setuju melakukan pembayaran kepada TERGUGAT sebagaimana di dalam surat elektronik (electronic mail) TERGUGAT kepada PENGGUGAT :
Surat elektronik (electronic mail) tanggal 17 September 2012 yang berisikan: "sudah diterima Direksi dan akan seqera dilakukan proses pembayaran"
Surat elektronik (electronic mail) tanggal 16 Oktober 2012 yang berisikan: "selamat sianq Bu lnvoicenya sedanq dalam proses kalau sudah release kami kabari secepatnya"
Surat elektronik (electronic mail) tanggal 6 November 2012 yang berisikan: "saat ini dokumen sudah ada di Direksi Bu, akhir bulan Nov atau awal bulan Des sudah release Bu, terima kasih"
Bahwa apabila ditinjau dari segi yuridis, maka pernyataan akan melakukan pembayaran tersebut adalah suatu konfirmasi jawaban yang mengandung kekuatan yuridis dan tegas mengikat bagi TERGUGAT untuk memenuhinya kepada PENGGUGAT, namun ternyata TERGUGAT masih juga tidak membayarkan Invoice/Surat tagihan dari PENGGUGAT tersebut.
Bahwa atas ketidakpastian pembayaran dari TERGUGAT tersebut, maka PENGGUGAT kemudian pada tanggal 15 Februari 2013 menyampaikan kembali Surat Pemberitahuan Tunggakan Nomor 004/BGP-BPP/SK-ACC/I-2013 tanggal tanggal 15 Februari 2013 kepada TERGUGAT atas Invoice- Invoice yang masih belum dibayarkan TERGUGAT berdasarkan Perjanjian Pengangkutan Laut yaitu sebagai berikut :
Surat Tagihan/lnvoice Nomor : 029/BGP/-BPPN/Keu-A/II/2012 tanggal 20 Februari 2012 sebesar USD. 59.405,- (lima puluh sembilan ribu empat ratus lima Amerika Dollar);
Berupa : Pembayaran Sewa selama 28 hari sejak tanggal 22 Januari 2012 sampai dengan tanggal 18 Februari 2012;
Surat Tagihan/Invoice Nomor : 030/BGP/-BPPN/Keu-A/11/2012 tanggal 20 Februari 2012 sebesar Rp. 63.738.296,- (enam puluh tiga juta tujuh ratus tiga puluh delapan ribu dua ratus sembilan puluh enam rupiah)
Berupa : Pemakaian bahan bakar (fuel) 5.703 Liter x Rp. 10.160,25 ditambah PPN 10 %
Surat Tagihan/Invoice Nomor : 005/BGP/-BPPN/Keu-A/11/2012 tanggal 20 Februari 2012 sebesar Rp. 4.275.000,- (empat juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah)
Berupa : Pemakaian Fresh Water 57 KL x Rp. 75.000,-
Bahwa atas adanya Surat Pemberitahuan Tunggakan dari PENGGUGAT tersebut, TURUT TERGUGAT selaku Direktur pada TERGUGAT, pada tanggal 18 Februari 2013 mengirimkansurat elektronik(email : alexius s@ecostargrp. com) yang pada intinya PENGGUGAT setuju dan mengakui untuk kewajiban pembayaran TERGUGAT untuk : Surat Tagihan/Invoice Nomor : 030/BGP/-BPPN/Keu-A/11/2012 tanggal 20 Februari 2012 sebesar Rp. 63.738.296,- (enam puluh tiga juta tujuh ratus tiga puluh delapan ribu dua ratus sembilan puluh enam rupiah) dan Surat Tagihan/Invoice Nomor : 005/BGP/-BPPN/Keu-A/II/2012 tanggal 20 Februari 2012 sebesar Rp.4.275.000,- (empat juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), namun TURUT TERGUGAT secara sepihak meminta agar PENGGUGAT menghapus/meniadakan Tagihan/ invoice Nomor : 029/BGPFBPPN/Keu-A/11/2012 tanggal 20 Februari 2012 sebesar USD. 59.405,- (lima puluh sembilan ribu empat ratus lima Amerika Dollar) kepada TERGUGAT dengan alasan yang sama sekali tidak berdasarkan hukum dan semata-mata dicari-cari agar TERGUGAT menghindari kewajibannya untuk membayar kepada PENGGUGAT;
Bahwa atas isi Surat Elektronik (email) dari TURUT TERGUGAT tertanggal 18 februari 2013 tersebut, tentunya bertentangan dengan Perjanjian Pengangkutan Laut yang perpanjangannya telah disepakati oleh TERGUGAT dan PENGGUGAT dan merupakan pengingkaran terhadap komitmen dan persetujuan TERGUGAT sendiri yang telah disampaikan TERGUGAT sebelumnya melalui konfirmasi surat elektronik (e-mail) yang tentunya sangat bertentangan dengan kesepakatan dan etika bisnis yang berlaku;
Bahwa kemudian PENGGUGAT kembali mengirimkan Surat Pemberitahuan tanggal 4 Maret 2013 dan Surat Somasi tanggal 18 Maret 2013 yang kemudian dibalas oleh TERGUGAT dengan menyatakan hanya bersedia membayar dengan total pembayaran untuk seluruh Invoice PENGGUGAT (Tagihan/ invoice Nomor : 029/BGP/-BPPN/Keu-A/II/2012, Tagihan/Invoice Nomor : 030/ BGPFBPPN/Keu-A/11/2012 dan Tagihan/Invoice Nomor: 005/BGP/-BPPN/ Keu-A/I1/2012) sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah);
Bahwa perbuatan TERGUGAT tersebut jelas-jelas bertentangan dengan persetujuan dan kesepakatan yang telah disepakati, dan merupakan alasan yang sengaja dicari-cari untuk menghindarkan dari kewajibannya, dimana berdasarkan Pasal 2 ayat 3 Perjanjian Pengangkutan Laut jelas dinyatakan bahwa cleaning tangki adalah kewajiban TERGUGAT, bukan PENGGUGAT, dan keberatan yang diajukan TERGUGAT dalam suratnya Nomor 01/DIR-TLI/ 111/2013 tanggal 18 Maret 2013 adalah tidak benar yang akan PENGGUGAT buktikan dalam pembuktian perkara ini;
Bahwa selanjutnya PENGGUGAT menyampaikan kembali kepada TERGUGAT surat tanggapan tertanggal 19 April 2013, yang pada intinya meminta agar TERGUGAT tetap membayar sesuai kewajibannya, namun TERGUGAT ternyata tidak mengindahkannya dan tetap hanya mau membayar sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan alasan yang sama sekali tidak berdasar, dan PENGGUGAT bahkan dengan itikad balk telah beberapa kali mengirimkan personilnya ke kantor TERGUGAT untuk mengklarifkasi atas kesediaan pembayaran yang disampaikan TERGUGAT namun TERGUGAT selalu menghindar untuk bertemu yang seolah-olah tidak mau membicarakan permasalahan ini lebih lanjut dan memaksakan PENGGUGAT untuk mau menerima pembayaran dari TERGUGAT hanya sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah);
Bahwa dengan adanya perpanjangan jangka waktu selama 28 (dua puluh delapan) hari tersebut sejak tanggal 22 Januari 2012 sampai dengan tanggal 18 Februari 2012, yang kemudian antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT tetap terikat melaksanakan Perjanjian Pengangkutan Laut tersebut, maka demi hukum telah terjadi kesepakatan diam-diam antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT, yang dengan demikian berlaku mutlaklah asas konsensualitas (vide Pasal 1320 KUHPerdata) antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT yang sepakat untuk memberlakukan PERPANJANGAN PERJANJIAN sejak tanggal 22 Januari 2012 sampai dengan tanggal 18 Februari 2012 dengan
tunduk pada syarat dan ketentuan yang sama sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Pengangkutan Laut yang telah disepakati PENGGUGAT dan TERGUGAT sebelumnya.
Bahwa dengan adanya kesepakatan diam-diam tersebut membawa akibat yuridis bahwa Perjanjian Pengangkutan Laut tersebut berlaku mengikat terhadap PENGGUGAT dengan TERGUGAT secara sah, oleh karenanya sesuai dengan Pasal 1338 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Perjanjian Pengangkutan Laut tersebut harus ditaati sebagai undang-undang oleh TERGUGAT dan PENGGUGAT.
Bahwa oleh karena TERGUGAT tidak juga memenuhi kewajibannya untuk melakukan pembayaran atas Tagihan-tagihan dari PENGGUGAT tersebut di atas, maka patutlah TERGUGAT dinyatakan lalai dalam memenuhi kewajibannya sebagaimanayang telah disepakati TERGUGAT sebelumnya menurut Perjanjian Pengangkutan Laut;
Bahwa oleh karenanya tidak adanya pembayaran dari TERGUGAT tersebut, maka TERGUGAT telah terbukti secara sah melakukan perbuatan ingkar janji / wanprestasi yang mengakibatkan kerugian materiil dan imateriil pada diri PENGGUGAT;
Bahwa atas dasar adanya perbuatan ingkar janji / wanprestasi TERGUGAT tersebut, maka dengan berpedoman pada pasal 1244 KUH Perdata, maka TERGUGAT harus dihukum untuk mengganti biaya, dan kerugian yang dialami PENGGUGAT yang diuraikan sebagai berikut :
A. Kerugian Materiil
Pembayaran Sewa Kapal selama 28 (dua puluh delapan) hari yaitu sebesar USD. 59.405,- (lima puluh sembilan ribu empat ratus lima Amerika Dollar)
Pemakaian bahan bakar (fuel) 5.703 Liter x Rp. 10.160,25 ditambah PPN 10% Rp. 63.738.296,- (enam puluh tiga juta tujuh ratus tiga puluh delapan ribu dua ratus sembilan puluh enam rupiah)
Pemakaian Fresh Water 57 KL x Rp. 75.000,-Rp. 4.275.000,- (empat juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah)
Total jumlah kerugian materiil dalam mata uang US Dollar sebesar USD. 59.405,- (lima puluh sembilan ribu empat ratus lima Amerika Dollar) dan dalam mata uang Indonesia Rupiah sebesar Rp. 68.013.296,- (enam puluh delapan juta tiga betas ribu dua ratus sembilan puluh enam rupiah).
B. Kerugian Immateriil :
Bahwa akibat perbuatan TERGUGAT yang melakukan perbuatan ingkar janji/wanprestasi secara moril sangat merugikan PENGGUGAT, karena hancurnya nama balk PENGGUGAT dikalangan pebisnis, rasa malu dan stress yang dialami PENGGUGAT yang sulit di nilai dengan uang, namun bila ditaksir setara dengan ganti rugi sebesar : Rp. 5.000.000.000,- (Lima Milyar Rupiah)
Total Kerugian Materil dan Imateriil
Dalam mata uang US Dollar USD. 59.405,- (lima puluh sembilan ribu empat ratus lima Amerika Dollar) dan dalam mata uang Indonesia Rupiah Rp. 5.068.013.296,- (lima miliar enam puluh delapan juta tiga belas ribu dua ratus sembilan puluh enam rupiah).
Bahwa untuk menjamin agar TERGUGAT membayar kerugian materil dan immateriil yang diderita oleh PENGGUGAT, maka PENGGUGAT mohon kiranya Pengadilan Negeri Tangerang melakukan sita jaminan (ConservatoirBeslag) balk berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak milik TERGUGAT berupa :
Seluruh peralatan kantor seperti meja, kursi, telephone, komputer, kendaraan bermotor, dan sebagainya milik TERGUGAT yang tersimpan di kantornya yang terletak di Karawaci Office Park, Suite B 11-19, Lippo Karawaci, Tangerang, 15811.
Tanah dan bangunan yang terletak di Karawaci Office Park, Suite B 11-19, Lippo Karawaci, Tangerang, 15811.
Bahwa untuk menjamin agar TERGUGAT secara suka rela memenuhi bunyi putusan perkara ini, maka PENGGUGAT mohon pula agar TERGUGAT dihukum membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) setiap hari, setiap keterlambatan memenuhi bunyi putusan ini;
Bahwa mengingat gugatan PENGGUGAT didasarkan atas bukti-bukti otentik maka cukup beralasan apabila Yang Terhormat Majelis Hakim untuk menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu, walaupun di kemudian hari adanya upaya hukum verzet, banding dan kasasi dan lainnya (uitverbaar bij vooraad);
Bahwa oleh karena TERGUGAT telah melakukan ingkar janji/ wanprestasi maka patutlah dihukum untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Bahwa oleh karena TURUT TERGUGAT berkaitan erat dengan permasalahan ini patutlahTURUT TERGUGAT dihukum untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
PERMOHONAN PUTUSAN :
Bahwa berdasarkan rechtsfeiten dan rechtsground di atas, berkenan kiranya Majelis Hakim Pemeriksa dan Pemutus Perkara di Pengadilan Negeri Tangerang memutus sebagai berikut :
PRIMAIR :
Menerima dan mengabulkan gugatan untuk seluruhnya;
Menyatakan menurut hukum TERGUGAT telah melakukan perbuatan ingkar janji/ wanprestasi;
Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Perjanjian Pengangkutan Laut tertanggal 20 Desember2011 beserta Perpanjangannya untuk periode sejak tanggal 22 Januari 2012 sampai dengan tanggal 18 Februari 2012;
Menghukum TERGUGAT membayar ganti kerugian materiil dan immaterill secara sekaligus lunas kepada PENGGUGAT sebesar dalam mata uang US Dollar USD. 59.405,- (lima puluh sembilan ribu empat ratus lima Amerika Dollar) dan dalam mata uang Indonesia Rupiah Rp. 5.068.013.296,- (lima miliar enam puluh delapan juta tiga belas ribu dua ratus sembilan puluh enam rupiah).
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas seluruh barang bergerak dan tidak bergerak milik TERGUGAT;
Menghukum TERGUGAT membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) setiap hari keterlambatan pelaksanaan keputusan ini terhitung sejak putusan dibacakan di Pengadilan Negeri Tangerang;
Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan Iebih dahulu, walaupun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi dan lainnya;
Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara,
Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
SUBSIDAIR
Atau apabila Majelis Hakim Pemeriksa dan Pemutus Perkara ini berpendapat lain, PENGGUGAT mohon putusan yang seadil-adilnya (naar geode justitie rects doer), ex aequo et bono.
Menimbang, bahwa terhadap surat gugatan Penggugat tersebut, Tergugat mengajukan jawaban tertanggal 26 Februari 2014 sebagai berikut :
Dalam Eksepsi
Gugatan Penggugat Kabur (Obscuur Libel)
Bahwa Penggugat dalam positanya butir 20 menyatakan:
"Bahwa atas dasar perbuatan ingkar janji / wanprestasi Tergugat tersebut, maka dengan berpedoman pada pasal 1244 KUH Perdata, maka Tergugat harus dihukum untuk mengganti biaya, dan kerugian yang dialami Penggugat yang diuraikan sebagai berikut:
Kerugian Materiil
Pembayaran sewa kapal selama 28 (dua puluh delapan) hari yaitu sebesar USD 59.405,- (lima puluh sembilan ribu empat raft's lima Amerika Dollar)
Pemakaian bahan bakar (fuel) 5.703 liter x Rp. 10.160,25 ditambah PPN 10% Rp. 63.738.296,- (enam puluh tiga juta tujuh ratus tiga puluh delapan ribu dua rants tujuh sembilan puluh enam rupiah)
Pemakaian fresh water 57 KL x Rp. 75.000,- = Rp. 4.275.000,- (empat juta duo ratus tujuh puluh lima ribu rupiah)
Total jumlah kerugian materiil dalam mata uang US Dollar sebesar USD 59.405,- (lima puluh sembilan ribu empat ratus lima Amerika Dollar) dan dalam mata uang Indonesia Rupiah sebesar Rp. 68.013.296 (enam puluh delapan juta tiga betas ribu dua rants sembilan puluh enam rupiah).
Kerugian Immaterill
Bahwa akibat perubahan Tergugat yang melakukan perbuatan ingkar janji / wanprestasi secara moril sangat merugikan Penggugat, karena hancurnya nama baik Penggugat di kalangan pebisnis, rasa malu dan stress yang dialami Penggugat yang sulit dinilai dengan uang, namun bila ditaksir dengan ganti rugi sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah).
Total kerugian Materiil dan Immateriil:
Dalam mata uang US Dollar USD 59.405,- (lima puluh sembilan ribu empat ratus lima Amerika Dollar) dan dalam mata uang Indonesia Rupiah Rp. 5.068.013.296 (lima milyar enam puluh delapan juta tiga betas ribu dua rants sembilan puluh enam rupiah)."
Bahwa, namun demikian Penggugat dalam petitum pada butir 4 Surat Gugatannya menyebutkan:
"Menghukum Tergugat membayar ganti kerugian materiil dan immateriil secara sekaligus lunas kepada Penggugat sebesar dalam mata uang US Dollar USD 59.405 (lima puluh sembilan ribu empat ratus lima Amerika Dollar) dan dalam mata uang Indonesia Rupiah Rp. 5.068.013.296,- (lima milyar enam puluh delapan juta tiga betas ribu dua ratus sembilan puluh enam rupiah)."
Bahwa, terhadap dalil / posita dan petitum Penggugat yang tidak saling mendukung dan saling bertentangan tersebut, Tergugat mengemukakan beberapa yurisprudensi Mahkamah Agung sebagai berikut:
Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 582/K/Sip/1973 tanggal 18 Desember 1975, dalam pertimbangannya berbunyi sebagai berikut:
"Karena petitum gugatan perlawanan tidak jelas dan kurang sempurna dan antara petitum dengan posita bertentangan, maka gugatan Pelawan ini harus dinyatakan tidak dapat diterima";
Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 492 K/Sip/1970, tanggal 21 November 1970, dalam pertimbangannya berbunyi sebagai berikut:
"Gugatan yang tidak sempurna di dalam posita tidak sama dengan yang dimohonkan dalam petitum, harus dinyatakan tidak dapat diterima";
Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 1075/K/Sip/1982 tanggal 8 Desember 1982, dalam pertimbangannya sebagai berikut:
"Bahwa petitum surat gugatan Pelawan bertentangan dengan dalil-dalil posita gugatan, oleh karena itu cukup alasan bagi Pengadilan Negeri untuk tidak menerima gugatan Pelawan tanpa memeriksa pokok perkara";
Bahwa Tergugat juga menyampaikan pendapat M. Yahya Harahap, SH dalam buku yang berjudul Hukum Acara Perdata, Penerbit Sinar Grafika Jakarta, Tahun 2005;Halaman 66 menyatakan"petitum gugatan harus sejalan dengan dalil gugatan. Dengan demikian, petitum mesti bersesuaian atau konsisten dengan dasar hukum dan fakta-fakta yang dikemukakan dalam posita. Tidak boleh terjadi saling bertentangan atau kontroversi diantaranya. Apabila terjadi saling bertentangan, mengakibatkan gugatan mengandung cacat formil, sehingga gugatan dianggap kabur (obscuur libel)";
Halaman 452 menyatakan "posita dan petitum harus saling mendukung, tidak boleh saling bertentangan. Apabila hal itu tidak dipenuhi, mengakibatkan gugatan menjadi kabur, sehubungan dengan itu, hal-hal yang dapat dituntut dalam petitum, haruslah mengenai penyelesaian sengketa yang didalilkan. Mestinya terbina sinkronisasi dan konsistensi antara posita dengan petitum. Hanya yang dijelaskan dalam posita yang dapat diminta dalam petitum. Sesuatu yang tidak dikemukakan dalam dalil gugatan, tidak dapat diminta dalam petitum, oleh karena itu petitum tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima.";
Bahwa, berdasarkan apa yang telah Tergugat uraikan diatas sudah cukup alasan untuk menyatakan bahwa antara dalil / posita dan Petitum Penggugat tidak saling mendukung dan saling bertentangan satu sama lain, sehingga sudah cukup alasan pula untuk menyatakan gugatan Penggugat adalah kabur (obscuur libel) dan oleh karenanya cukup beralasan bagi Majelis Hakim untuk menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard).
Dalam Pokok Perkara
Bahwa, apa yang telah dikemukakan oleh Tergugat di dalam Eksepsi adalah merupakan suatu kesatuan dan tidak dapat dipisahkan dari jawaban terhadap Pokok Perkara.
Bahwa, Tergugat mengakui dalil Penggugat dalam No. 3 posita yang menyatakan bahwa:
"Bahwa, antara Penggugat dengan Tergugat telah ditandatangani Perjanjian Jasa Transportasi tanggal 20 Desember 2011 untuk satu unit kapal berupa Landing Craft Tank (LCT) Golden Puma ("Perjanjian Pengangkutan Laut") dengan biaya sewa sebesar Rp. 550.000.000,- (lima ratus lima puluh juta rupiah) untuk pemakaian selama 30 (tiga puluh) hari yang dihitung sejak tanggal on hire yaitu 21 Desember 2011 sampai dengan 21 Januari 2012 ("Jangka Waktu Peijanjian'9."
Bahwa, Tergugat menolak dengan tegas dalil Penggugat dalam No. 6 posita yang menyatakan bahwa:
"Bahwa, fakta dengan adanya perpanjangan jangka waktu perjanjian tersebut Penggugat dan Tergugat juga telah sepakat Tergugat akan dikenakan biaya sewa harian sebesar USD 1.950 (seribu sembilan ratus lima puluh Amerika Dollar) per hari; yang dengan demikian, maka Tergugat wajib untuk membayar atas penambahan waktu tersebut sebagai berikut: USD 1.9520 x 28 hari = USD 54.600 (lima puluh empat ribu enam ratus Amerika Dollar) yang apabila dihitung Pajak Pertambahan Nilai dan dikurangi Pajak Penghasilan menjadi senilai USD 59.405 (lima puluh sembilan ribu empat ratus lima Amerika Dollar) yang mana Penggugat telah sampaikan kepada Tergugat melalui invoice Penggugat Nomor 029/BGP-BPPN/KeuA/II/2012 tanggal 20 Februari 2012.";
Bahwa, terkait dengan dalil Penggugat dalam No. 6 posita, Tergugat tidak pernah menyatakan telah sepakat dengan Penggugat mengenai biaya sewa harian sebesar USD 1.950,- (seribu sembilan ratus lima puluh Amerika Dollar) tersebut. Dalil Penggugat tersebut menurut Tergugat terlalu mengada-ada.
Bahwa, Tergugat menolak dengan tegas dalil Penggugat dalam butir 9 posita yang menyatakan bahwa:
"Bahwa setelah kapal offhire, Penggugat telah menyampaikan invoice-invoice tersebut pada angka (8) diatas kepada Tergugat, dan Tergugat telah menerimanya dengan baik, dan Penggugat telah berkali-kali meminta Tergugat untuk melakukan pembayaran sesuai invoice / surat tagihan namun tidak juga dilakukan pembayaran, padahal Tergugat melalui staffnya Sdr. Aldo Bandaro (Purchasing Department) telah mengkonfirmasi melalui surat elektronik (electronic mail) yaitu telah menerima invoice-invoice Penggugat tersebut diatas dan telah setuju melakukan pembayaran kepada Tergugat sebagaimana di dalam surat elektronik (electronic mail) Tergugat kepada Penggugat:
Surat elektronik (electronic mail) tanggal 17 September 2012 yang berisikan: "sudah diterima Direksi dan akan segera dilakukan proses pembayaran"
Surat elektronik (electronic mail) tanggal 16 Oktober 2012 yang berisikan: "Selarnat siang Bu, invoicenva sedang dalam proses kalau sudah release kami kabari secepatnva."
Surat elektronik (electronic mail) tanggal 6 November 2012 yang berisikan: "Saat ini dokumen sudah ada di Direksi Bu, akhir bulan Nov atau awal bulan Des sudah release Bu, terima kasih."
"Bahwa apabila ditinjau dari segi yuridis, maka pernyataan akan melakukan pembayaran tersebut adalah strati' konfirmasi jawaban yang mengandung kekuatan yuridis dan tegas mengikat bagi Tergugat untuk memenuhinya kepada Penggugat, namun ternyata Tergugat masih juga tidak membayarkan invoice/Surat tagihan dari Penggugat tersebut."
Bahwa, terkait dengan penolakan Tergugat dalam butir 10 tersebut diatas, menurut Tergugat berdasarkan UU No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan berdasarkan Anggaran Dasar PT. Teknotama Lingkungan Internusa yang berwenang untuk bertindak mewakili perusahaan baik di dalam maupun diluar Pengadilan adalah Direksi perusahaan bukanlah karyawan seperti Sdr. Aldo Bandaro (Purchasing Department), oleh karena tindakan Sdr. Aldo Bandaro tersebut belum mendapatkan persetujuan dari Direksi serta dilakukan hanya melalui surat elektronik (electronic mail) yang tidak mempunyai kekuatan yuridis yang mengikat bagi Penggugat dan Tergugat.
Bahwa, Tergugat menolak dengan tegas dalil Penggugat mulai dari butir 10 posita sampai dengan butir 20 posita. Tergugat berdasarkan surat No. 01/Dir-TLI/III/2013 tanggal 18 Maret 2013 hal konfirmasi kesepakatan akan nilai tagihan, telah menyatakan kepada Penggugat bahwa Tergugat bersedia membayar penyelesaian tagihan kepada Penggugat dengan syarat tagihan Grand Total yang diajukan oleh Penggugat dikurangi dengan nilai sewa Oil Boom sebesar Rp. 150.000.000,(seratus lima puluh juta rupiah), dikarenakan pada fakta di lapangan Penggugat sama sekali tidak melaksanakan pekerjaan tank cleaning dengan alat Oil Boom.
Bahwa, Tergugat melalui surat No. 01/Dir-TLI/III/2013 tanggal 18 Maret 2013 tersebut dalam butir 12 menyatakan lebih lanjut bahwaTergugat hanya menyetujui untuk menyelesaikan pembayaran hanya dengan nilai Grand Total sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dari seluruh tagihan yang diajukan oleh Penggugat,dengan alasan adalah sebagai berikut:
Terdapat itikad tidak baik dalam berbisnis dari pihak Penggugat dimana dari nilai tagihan, pihak Penggugat memasukkan nilai sewa Oil Boom sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) di dalam nilai tagihan sewa LCT Golden Puma tanggal 22 Januari - 18 Februari 2012 (berdasarkan invoice No. 029/BGP/BPPN/Keu-A/II/2012).
Prakteknya pekerjaan tank cleaning dengan alat Oil Boom sama sekali tidak dilaksanakan di lapangan, namun nilai sewa tetap diajukan oleh pihak Penggugat. c. Alasan aspek teknis:
time charge (termasuk pemakaian excavator) yang dibebankan Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) / per hari.
pemakaian solar
waktu teknis yang diulur-ulur
Bahwa, Tergugat selanjutnya melalui surat No. 105/Dir/TLI/IV/2013 tanggal 26 April 2013 menyatakan telah menegaskan kembali kepada Penggugat bahwa nilai yang patut dibayarkan kepada Penggugat adalah senilai Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dari nilai total yang diajukan oleh Penggugat, dengan alasan yang telah pernah diajukan oleh Tergugat kepada Penggugat melalui surat No. 01/Dir/TLI/III/2013 tanggal 18 Maret 2013.
Bahwa, dengan demikian Tergugat hanya mengakui dan mau menyelesaikan pembayaran kepada Penggugat terkait Surat Tagihan Penggugat / Invoice yang diajukan oleh Penggugat sebagaimana dimaksud dalam butir 10 Surat Gugatan Penggugat dalam jumlah sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah).
Bahwa, Penggugat dalam petitum butir 6 Surat Gugatan menyebutkan:
"Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) setiap hari keterlambatan pelaksanaan keputusan ini terhitung sejak putusan dibacakan di Pengadilan Negeri Tangerang."
Bahwa, petitum gugatan Penggugat yang menuntut agar Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) tidak dapat dibenarkan karena pokok gugatan Penggugat adalah perbuatan ingkar janji (wanprestasi) dan menuntut
Tergugat agar membayar ganti rugi. Hal ini sesuai Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 791K/Sip/1972 tanggal 26 Februari 1973 yang menyatakan: "uang paksa (dwangsom) tidak berlaku terhadap tindakan untuk membayar uang."
Berdasarkan uraian dan fakta hukum tersebut diatas, bersama ini perkenankanlah kami Tergugat mengajukan permohonan agar Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Tangerang yang memeriksa dan mengadili perkara aquo berkenan memberikan keputusan dengan amar sebagai berikut:
Dalam Eksepsi :
Menerima eksepsi Tergugat.
Menyatakan gugatan Penggugat demi hukum tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara.
Dalam Pokok Perkara :
Menyatakan jumlah tagihan Penggugat kepada Tergugat adalah dalam jumlah sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah).
Menyatakan menolak gugatan Penggugat selebihnya.
Atau dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa terhadap Surat Gugatan Penggugat tersebut, Turut Tergugat mengajukan jawaban bertanggal 26 Februari 2014 sebagai berikut :
Bahwa, Turut Tergugat dengan tegas membantah dan menolak semua pendapat, dalil-dalil, tuntutan dan segala sesuatu yang dikemukakan oleh Penggugat di dalam gugatan per tanggal 28 November 2013, kecuali apa yang nyata-nyata diakui oleh Turut Tergugat dalam jawaban pokok perkara ini ;
Bahwa, Turut Tergugat menolak dengan tegas dalil Penggugat butir 11 posita yang menyatakan bahwa:
"Bahwa atas adanya Surat Pemberitahuan Tunggakan dari Penggugat tersebut, Turut Tergugat selaku Direktur pada Tergugat, pada tanggal 18 Februari 2013 mengirimkan surat elektronik (email: alexius_s@ecostargrp. com) yang pada intinya Penggugat setuju dan mengakui untuk kewajiban pembayaran Tergugat untuk: Surat Tagihan / Invoice Nomor: 030/BGP/-BPPN/ Keu-A/II/2012 tanggal 20 Februari 2012 sebesar Rp. 63.738.296,- (enam puluh tiga juta tujuh ratus tiga puluh delapan ribu dua ratus sembilan puluh enam rupiah) dan Surat Tagihan / invoice Nomor: 005/BGP/-BPPN/Keu-A/II/2012 tanggal 20 Februari 2012 sebesar Rp. 4.275.000,- (empat juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), namun Turut Tergugat secara sepihak meminta agar Penggugat menghapus / meniadakan Tagihan / Invoice Nomor: 029/BGP/-
BPPN/Keu-A/II/2012 tanggal 20 Februari 2012 sebesar USD. 59.405,- (lima puluh sembilan ribu empat ratus lima Amerika Dollar) kepada Tergugat dengan alasan yang sama sekali tidak berdasarkan hukum dan semata-mata dicari-cari agar Tergugat menghindari kewajibannya untuk membayar kepada Penggugat."
Bahwa, menurut Turut Tergugat pendirian Tergugat yang hanya bersedia membayar penyelesaian tagihan kepada Penggugat dengan syarat yang diajukan oleh Penggugat dikurangi dengan nilai sewa Oil Boom sebesar Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) dikarenakan pada fakta di lapangan Penggugat tidak melaksanakan pekerjaan tank cleaning dengan alat Oil Boom. Terkait hal tersebut Turut Tergugat telah menyampaikan kembali melalui surat elektronik pada tanggal 18 Februari 2013 yang pada intinya adalah Mengenai penagihan jumlah tersebut timbul dari kondisi operasional tank cleaning dan juga menunggu keputusan yang berlarut-larut dari Penggugat pada saat ingin dilakukan off hire.
Sehingga timbullah waktu yang berlebihan secara perhitungan dari Penggugat. Kemudian untuk proses yang ditawarkan dalam persoalan tank cleaning, dimana Penggugat menyampaikan akan menyewa oil boom tersebut tidak ada di lokasi. Sehingga biaya-biaya yang ditawarkan dalam pekerjaan tank cleaning yang sudah dibayarkan tidak sesuai sepenuhnva dan meminta penagihan tersebut ditiadakan.
Bahwa, Turut Tergugat sependapat dengan Tergugat mengenai surat No. 01/Dir-TLI/III/2013 tanggal 18 Maret 2013 yang hanya menyetujui untuk menyelesaikan pembayaran kepada Penggugat dengan nilai Grand Total sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dari seluruh tagihan yang diajukan oleh Penggugat, dengan alasan adalah sebagai berikut:
Terdapat itikad tidak baik dalam berbisnis dari pihak Penggugat dimana dari nilai tagihan, pihak Penggugat memasukkan nilai sewa Oil Boom sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) di dalam nilai tagihan sewa LCT Golden Puma tanggal 22 Januari - 18 Februari 2012 (berdasarkan invoice No. 029/BGP/BPPN/Keu-A/II/2012).
Prakteknya pekerjaan tank cleaning dengan alat Oil Boom sama sekali tidak dilaksanakan di lapangan, namun nilai sewa tetap diajukan oleh pihak Penggugat.
Alasan aspek teknis:
time charge (termasuk pemakaian excavator) yang dibebankan Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) / per hari.
pemakaian solar.
waktu teknis yang diulur-ulur.
Bahwa, Turut Tergugat sependapat dengan Tergugat sebagaimana pernyataan Tergugat yang disampaikan melalui surat No. 105/Dir/TLI/IV/2013 tanggal 26 April 2013 bahwa nilai yang patut dibayarkan kepada Penggugat adalah senilai Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dari nilai total yang diajukan oleh Penggugat, dengan alasan yang telah pernah diajukan oleh Tergugat kepada Penggugat melalui surat No. 01/Dir/TLI/III/2013 tanggal 18 Maret 2013.
Berdasarkan uraian dan fakta hukum tersebut diatas, bersama ini perkenankanlah kami Turut Tergugat mengajukan permohonan agar Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Tangerang yang memeriksa dan mengadili perkara aquo berkenan memberikan keputusan dengan amar sebagai berikut:
Dalam Pokok Perkara
Menyatakan jumlah tagihan Penggugat kepada Tergugat adalah dalam Jumlah sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah).
Menyatakan menolak gugatan Penggugat selebihnya.
Atau dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa setelah membaca gugatan Penggugat dan jawaban dari Tergugat dan Turut Tergugat, serta memeriksa bukti-bukti yang diajukan masing-masing pihak, Pengadilan Negeri Tangerang telah menjatuhkan putusan terhadap perkara Nomor 657/Pdt.G/2013/PN.Tng pada tanggal 9 Oktober 2014, yang amar putusannya berbunyi sebagai berikut :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan Tergugat telah melakukan ingkar janji (wanprestasi);
Menyatakan sah dan berkekuatan hukum perjanjian pengangkutan laut tertanggal 20 Desember 2011 serta perpanjangannya untuk periode sejak tanggal 22 Januari 2012 hingga tanggal 18 Februari 2012;
Menghukum Tergugat membayar ganti kerugian materiil kepada Penggugat yang dalam mata uang US Dollar sebesar USD 59.405 (Lima puluh sembilan ribu empat ratus lima dolar amerika) dan yang dalam mata uang Indonesia sebesar Rp. 68.013.296,- (Enam puluh delapan juta tiga belas ribu dua ratus sembilan puluh enam rupiah);
Menghukum Tergugat membayar biaya perkara ini sebesar Rp.1.397.000,-(satu juta tiga ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah);
Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Menimbang, bahwa menurut Risalah Pernyataan Permohonan Banding yang dibuat oleh Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Tangerang, menerangkan bahwa pada tanggal 22 Oktober 2014 Kuasa Hukum Pembanding semula Tergugat telah mengajukan permohonan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Tangerang tersebut, permohonan banding mana telah diberitahukan secara sah dan patut kepada Terbanding semula Penggugat pada tanggal 1 Desember 2014 dan kepada Turut Terbanding semula Turut Tergugat pada tanggal 7 November 2014;
Menimbang, bahwa Kuasa Hukum Pembanding semula Tergugat telah mengajukan Memori Banding tertanggal 14 Agustus 2015 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang pada tanggal 21 Agustus 2015, Memori Banding mana telah diberitahukan dan diserahkan kepada Terbanding semula Penggugat pada tanggal 16 September 2015 dan kepada Turut Terbanding semula Turut Tergugat pada tanggal 21 Agustus 2015;
Menimbang, bahwa Kuasa Hukum Terbanding semula Penggugat mengajukan Kontra Memori Banding tertanggal 7 Oktober 2015 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang pada tanggal 15 Oktober 2015, yang telah diberitahukan dan diserahkan kepada Pembanding semula Tergugat dan kepada Turut Terbanding semula Turut Tergugat masing-masing pada tanggal 15 Oktober 2015;
Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi, para pihak telah diberi kesempatan untuk memeriksa berkas perkara (Inzage) selama 7 (tujuh) hari kerja sesuai surat pemberitahuan kepada Pembanding semula Tergugat pada tanggal 21 Agustus 2015 dan kepada Terbanding semula Penggugat pada tanggal 28 Juli 2015 dan kepada Turut Terbanding semula Turut Tergugat pada tanggal 21 Agustus 2015;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara serta memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Pembanding semula Tergugat didalam Memori Bandingnya mengemukakan hal - hal yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa judex factie telah salah dalam pertimbangan hukum putusan Pengadilan Negeri Tangerang pada halaman 28-29 yang menyatakan ”bahwa pokok
permasalahan dalam gugatan Penggugat adalah bahwa dalam pelaksanaan perjanjian pengangkutan laut antara Penggugat dengan Tergugat jangka waktu perjanjian tanggal 21 Desember 2011 s/d 21 Januari 2012, dalam kenyataannya Tergugat mengembalikan kapal kepada Penggugat (off hire) pada tanggal 18 Februari 2012, karenanya total biaya sewa di perhitungkan senilai USD 59.405 (Lima puluh Sembilan ribu empat ratus lima dolar amerika), dan selain itu Tergugat harus membayarkan biaya pemakaian bahan bakar dengan total Rp. 63.738.296 (Enam puluh tiga juta tujuh ratus tiga puluh delapan ribu dua ratus Sembilan puluh enam rupiah) dan fresh water dengan total Rp. 4. 275.000,- (Empat juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), meskipun Penggugat telah mengirimkan surat tagihan/invoice kepada Tergugat namun tidak juga dibayarkan oleh Tergugat. Atas adanya surat Pemberitahuan Tunggakan dari Penggugat, kemudian pada tanggal 18 Februari 2013 Turut Tergugat mengirimkan Surat elektronik untuk kewajiban pembayaran sewa tersebut, namun Turut Tergugat secara sepihak meminta agar Penggugat meniadakan tagihan invoice sebesar USD 59.405 (Lima puluh Sembilan ribu empat ratus lima dolar amerika). Tergugat hanya mau membayar sebesar Rp. 250.000.000,-(Dua ratus lima puluh juta rupiah). Penggugat menganggap perbuatan Tergugat bertentangan dengan persetujuan/kesepakatan. Dengan demikian Tergugat telah terbukti melakukan perbuatan ingkar janji/wanprestasi yang mengakibatkan kerugian materiil dan immateriil pada Penggugat ;
Bahwa Pembanding (dahulu Tergugat) tidak sependapat dengan pertimbangan hukum tersebut, karena perbuatan Pembanding (dahulu Tergugat) tidak memenuhi criteria telah melakukan perbuatan ingkar janji/wanprestasi, dimana Pembanding (dahulu Tergugat) diharuskan untuk membayar taguhan invoice sebesar USD 59.405 (lima puluh Sembilan ribu empat ratus lima dollar Amerika) akibat penyewaan kapal pada masa ofhire.
Bahwa Pembanding (dahulu Tergugat) telah menyatakan dalam surat no. 01/Dir-TLI/III/2013 tanggal 18 Maret 2013 yang menyatakan lebih lanjut bahwa Pembanding (dahulu Tergugat) hanya menyetujui untuk menyelesaikan pembayaran hanya dengan Grand toral sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dari seluruh tagihan yang diajukan oleh Penggugat, dengan alasan sebagai berikut :
Terdapat itikad tidak baik dalam berbisnis dari pihak Terbanding (dahulu Penggugat) dimana dari nilai tagihan, pihak Terbanding (dahulu Penggugat) memasukkan nilai sewa Oil Boom didalam nilai tagihan sewa LCT Golden Puma (berdasarkan invoice No. 029/BGP/BPPN/Keu-A/II/2012);
Prakteknya pekerjaan tank cleaning dengan alat oil boom tersebut sama sekali tidak dilaksanakan di lapangan, namun nilai sewa tersebut tetap diajukan oleh pihak Terbanding (dahulu Penggugat).
Alasan aspek teknis seperti time charge, pemakaian solar dan waktu teknis yang diulur-ulur oleh Pihak Terbanding (dahulu Penggugat);
Bahwa pihak Terbanding (dahulu Penggugat) secara sepihak menetapkan biaya sewa perhari biaya sewa harian sebesar USD 1.950 (seribu sembilan ratus lima puluh Amerika Dollar) perhari, yang dengan demikian maka Tergugat wajib untuk membayar atas penambahan waktu tersebut sebagai berikut : USD 1.950 x 28 hari = USD 54.600 yang apabila dihitung Pajak Pertambahan Nilai dan
dikurangi Pajak Penghasilan menjadi senilai USD 59.405 terkait hal tersebut Pembanding (dahulu Tergugat) tidakpernah melakukan atau menyatakan kesepakatan dengan Terbanding (dahulu Penggugat) mengenai biaya sewa harian sebesar USD 1.950 perhari;
Maka berdasarkan uraian tersebut diatas Pembanding (dahulu Tergugat) memohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Tinggi Banten agar berkenan memberikan putusan sebagai berikut :
MENGADILI :
DALAM POKOK PERKARA :
Menyatakan jumlah tagihan Terbanding (dahulu Penggugat) kepada Pembanding (dahulu Tergugat) adalah jumlah sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah);
Menyatakan menolak gugatan Terbanding (dahulu Penggugat) untuk selebihnya;
Menghukum Terbanding (dahulu Penggugat) untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa terhadap Memori Banding yang diajukan oleh Pembanding semula Tergugat, Terbanding semula Penggugat mengajukan Kontra Memori Banding yang pada pokoknya menolak dalil-dalil yang ada dalam memori banding Pembanding semula Tergugat dan mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memberikan putusan sebagai berikut :
1. Menerima Kontra Memori Banding Terbanding untuk seluruhnya;
2. Menolak Memori Banding Pembanding untuk seluruhnya;
3. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor : 657/Pdt.G/2013/ PN Tng, tanggal 9 Oktober 2014;
4. Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara;
Atau apabila Ketua/Majelis Hakim yang memeriksa perkara aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan seksama berkas perkara beserta turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 657/Pdt.G/2013/PN Tng tanggal 9 Oktober 2014, dan telah pula membaca Memori Banding maupun Kontra Memori Banding tersebut diatas, tidak ada hal – hal baru yang perlu dipertimbangkan lebih lanjut dan hanya mengulangi apa yang telah diajukan dalam persidangan tingkat pertama;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hukum diatas, Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa pertimbangan-pertimbangan hukum Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya tersebut sudah tepat dan benar sehingga diambil alih dan dijadikan pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi sendiri, sehingga Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 657/Pdt.G/2013/ PN Tng tanggal 9 Oktober 2014, dapat dipertahankan dalam peradilan tingkat banding dan oleh karenanya haruslah dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Pembanding semula Tergugat dipihak yang kalah, maka ia harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding ini;
Memperhatikan, ketentuan perundang-undangan dan hukum lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 657/Pdt.G/ 2013/PN Tng tanggal 9 Oktober 2014, yang dimohonkan banding tersebut;
Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banten pada hari Kamis, tanggal 19 November 2015, oleh kami ESTER SIREGAR, SH,MH. Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Banten sebagai Ketua Majelis, IERSYAF, SH. dan TUMPAK SITUMORANG, SH,MH. masing - masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten tanggal 19 Oktober 2015 Nomor 104/PEN/PDT/2015/PT BTN, putusan mana
pada hari itu juga diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum oleh
Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Hakim - Hakim Anggota tersebut dan oleh WILAN WITARSIH, SH.,MH. sebagai Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh kedua pihak yang berperkara;
HAKIM – HAKIM ANGGOTA, KETUA MAJELIS,
ttd ttd
IERSYAF, SH.ESTER SIREGAR, SH,MH.
ttd
TUMPAK SITUMORANG, SH,MH.
PANITERA PENGGANTI,
ttd
WILAN WITARSIH, SH.,MH.
Perincian Biaya Perkara :
Materai Rp. 6.000,-
Redaksi Rp. 5.000,-
A
dministrasi Rp. 139.000,- +
Jumlah Rp. 150.000,-
(Terbilang : Seratus lima puluh ribu rupiah.)