227/Pid.Sus/2013/PN.KD.MN
Putusan PN MADIUN Nomor 227/Pid.Sus/2013/PN.KD.MN
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
DIDIK RUSDIANTO bin ABDUL ROCHIM
1. Menyatakan terdakwa DIDIK RUSDIANTO bin ABDUL ROCHIM, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana“Karena Kelalaiannya Mengemudikan Kendaraan Bermotor Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Hingga Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia
PUTUSAN
No. 227/Pid.Sus/2013/PN.Kd.Mn
Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa
Pengadilan Negeri Kota Madiun yang mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut di bawah ini dalam perkara terdakwa :
-
N a m a : DIDIK RUSDIANTO bin ABDUL ROCHIM Tempat lahir : Madiun Umur/ tanggal lahir : 23 tahun / 30 September 1989 Jenis Kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Jl. Lebakayu RT. 03 RW. 01 Kecamatan Sawahan Kabupaten Madiun A g a m a : Islam Pekerjaan : Swasta
Terdakwa secara tegas menolak untuk didampingi oleh penasihat hukum dan menyatakan akan menghadapi sendiri perkaranya selama persidangan;
Terhadap diri terdakwa telah dilakukan penahanan dalam Rumah Tahanan Negara Madiun masing-masing oleh;
Penuntut Umum sejak tanggal 29 Oktober 2013 sampai dengan tanggal 17 Nopember 2013;
Hakim Pengadilan Negeri Kota Madiun, sejak tanggal 31 Oktober 2013 sampai dengan tanggal 29 Nopember 2013;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Kota Madiun sejak tanggal 30 Nopember 2013 sampai dengan tanggal 28 Januari 2014;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca dan mempelajari berkas perkara yang bersangkutan ;
Setelah mendengar saksi-saksi yang diajukan dipersidangan;
Setelah mendengar keterangan terdakwa dipersidangan;
Setelah memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Setelah mendengar tuntutan Penuntut Umum;
Setelah mendengar Permohonan Terdakwa;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan dan dihadapkan dipersidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan Surat Dakwaan No. Reg. Perkara: PDM-125/MDN/Ep.2/10/2013 tertanggal 30 Oktober 2013 pada pokoknya sebagai berikut:
Dakwaan:
Bahwa terdakwa DIDIK RUSDIANTO Bin ABDUL ROCHIM pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2013 serkitar jam 16.15 Wib atau pada suatu waktu dalam tahun 2013 bertempat di depan King Wash Laundry jalan MT.Haryono Kecamatan Taman Kota Madiun,setidak-tidaknya disuatu tempat dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kota Madiun,karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia , yaitu ketika terdakwa sedang mengendarai sepeda motor Yamaha 54P Cast Wheel AT No.Pol.AE-5973-GI yang sedang melaju dari arah selatan ke utara di jalan MT Haryono Kota Madiun dengan kecepatan 60-70 km/jam, didepan motor yang dikendarai terdakwa ada 2 (dua) motor yang sedang melaju dengan arah yang sama ,pada saat terdakwa hendak mendahului 2 (dua) motor yang ada didepannya ,terdakwa tidak memperhatikan atau kurang hati-hati melihat situasi jalan kendaraan yang ada didepannya karena terdakwa mengendarai sepeda motornya tersebut dengan kecepatan tinggi terdakwa langsung mendahului 2 (dua) motor tersebut.
Setelah berhasil mendahului 2 (dua) sepeda motor tersebut pada saat yang bersamaan ada sebuah sepeda pancal yang dikendarai HARDJO KLIWON berhenti disebelah kiri marka jalan yang hendak menyeberang menuju ke arah timur jalan .melihat hal tersebut terdakwa langsung melakukan pengereman secara mendadak tetapi terdakwa tetap menabrak sepeda pancal tersebut yang mengenai supit roda depan dan keranjang sepeda pancal tersebut sehingga HARDJO KLIWON langsung terjatuh ke belakang berdekatan dengan sepeda pancalnya sedangkan posisi sepeda motor terdakwa dan terdakwa terjatuh berada disebelah kanan marka jalan menghadap ke utara jalan,selanjutnya korban HARDJO KLIWON yang sudah tidak sadarkan diri dan terdakwa yang masih sadarkan diri mendapatkan pertolongan kemudian dibawa ke Rumah Sakit RSUP Dr.Sudono Madiun,lalu oleh dokter dilakukan tindakan pemeriksaan dan perawatan dari hasil pemeriksaan terhadap terdakwa ditemukan :
Kesadaran : Penuh tanda vital normal stabil ;
Bahu kanan : nyeri (+) , bengkak (+) ;
Lutut kanan : luka lecet
Tangan kiri : luka robek 2 cm pada jari tengah ;
Foto rontgen : patah tulang selangka kanan.
Dengan kesimpulan terjadi patah tertutup tulang selangka kanan dan luka terbuka jari tengah tangan kiri yang mengakibatkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian selama 6 (enam) bulan ,berdasarkan Visum et repertum Nomor: 445/349/303/2013 tanggal 27 Agustus 2013 yang dibuat an ditanda tangani oleh dr.Made Uki R,Sp.OT dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr.Sudono Madiun;
Kemudian terhadap korban HARDJO KLIWON dilakukan tindakan pemeriksaan dan perawatan,setelah dilakukan pemeriksaan dan pengobatan korban HARDJO KLIWON tidak dapat tertolong lagi dan dinyatakan meninggal dunia pada tanggal 27 Agustus 2013 jam 19.45 Wib dari hasil pemeriksaan jenasah ditemukan :
Hidung : pendarahan ;
Luka robek kepala samping kiri 1 cm di belakang telinga sepanjang 1 cm ;
Luka robek kepala belakang 6 cm sedalam tulang ;
Leher : melayang ;
Hal tersebut berdasarkan Visum et repertum Nomor: 445/316/303/2013 tanggal 27 Agustus 2013 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr.Agus Sapto Nugroho dokter pada Rumah Sakit Umum daerah Dr.Sudono Madiun ;
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (4) UU RI No: 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menimbang, bahwa atas pembacaan surat dakwaan tersebut, terdakwa telah mengerti maksud dan isinya, serta tidak mengajukan keberatan atau bantahan;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk membuktikan Dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan dan menghadirkan 4 (empat) orang saksi di persidangan yang masing-masing saksi telah didengar keterangannya dibawah sumpah, pada pokoknya sebagai berikut:
Saksi TUMINAH:
Bahwa pada hari Selasa tanggal 27 agustus 2013 sekitar pukul 16.00 Wib saat saksi tengah berada dirumah, saksi diberi kabar oleh Pak Ali Supangat yang memberitahu suami saksi bernama Hardjo Kliwon mengalami kecelakaan di Jl. MT Haryono Kota Madiun;
Bahwa mendengar kabar tersebut saksi kaget dan kebingungan sehingga hanya duduk saja;
Bahwa kemudian mengetahui kabar suami saksi meninggal dunia saat perjalanan ke rumah sakit;
Bahwa suami saksi pada hari kejadian mengemudikan sepeda pancal;
Bahwa akibat kecelakaan tersebut setahu saksi, suami saksi mengalami luka-luka pada bagian kepala belakang, telinga kiri, lecet siku kanan dan hidung keluar darah;
Bahwa setelah peristiwa kecelakaan pernah datang keluarga terdakwa memberikan bantuan berupa santunan;
Saksi AGUNG SETIAWAN:
Bahwa pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2013 sekitar pukul 16.00 WIB saat saksi tengah bekerja dibengkel mobil yang berada di jalan MT Haryono saksi mendengar suara tubrukan “brak” yang cukup keras dari arah jalan MT. Haryono;
Bahwa mendengar bunyi suara tubrukan saksi kemudian langsung melihat dan mendatangi kearah asal suara dimana saksi mendapati di jalan MT Haryono telah terjadi kecelakaan Lalu lintas antara sepeda motor merk Yamaha Mio warna putih Nopol AE-5973-GI yang dikemudikan oleh terdakwa dengan sebuah sepeda pancal yang dikemudian oleh seorang laki-laki;
Bahwa dilokasi kejadian saksi mendapati korban jatuh berada di aspal jalan tepatnya sebelah barat garis tengah marka jalan bersama dengan sepeda pancal dengan muatan jerigen bensin sedangkan terdakwa saksi lihat terjatuh di sebelah timur garis tengah marka jalan;
Bahwa saksi menolong terdakwa dan meminggirkan sepeda motornya sedangkan teman saksi yaitu saksi Rasiman menolong korban dengan membopongnya ke tepi jalan di depan toko milik saksi Bu Lia Fanti;
Bahwa selanjutnya baik korban maupun terdakwa dibawa ke rumah sakit dengan menggunakan mobil pick up;
Bahwa saksi melihat keadaan sepeda pancal rusak pada besi pegangan selebor dan keranjang besi bagian kanan terlepas sedangkan pada sepeda motor rusak pada bagian lampu depan, sayap kiri, bodi kanan lecet dan dek bawah kanan kiri lepas;
Bahwa jalan di lokasi kejadian saat itu sangat ramai;
Bahwa setahu saksi kedua kendaraan yang terlibat kecelakaan sama-sama berasal dari arah selatan mengarah ke utara;
Bahwa sebelum terdengar suara tubrukan “brak” saksi tidak mendengar suara klakson maupun suara decitan rem;
Saksi RASIMAN:
Bahwa pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2013 sekitar pukul 16.00 WIB saat saksi tengah bekerja dibengkel mobil yang berada di jalan MT Haryono saksi mendengar suara tubrukan “brak” yang cukup keras dari arah jalan MT. Haryono;
Bahwa mendengar bunyi suara tubrukan saksi kemudian langsung melihat dan mendatangi kearah asal suara dimana saksi mendapati di jalan MT Haryono telah terjadi kecelakaan Lalu lintas antara sepeda motor merk Yamaha Mio warna putih Nopol AE-5973-GI yang dikemudikan oleh terdakwa dengan sebuah sepeda pancal yang dikemudian oleh seorang laki-laki;
Bahwa dilokasi kejadian saksi mendapati korban jatuh berada di aspal jalan tepatnya sebelah barat garis tengah marka jalan bersama dengan sepeda pancal dengan muatan jerigen bensin;
Bahwa saksi kemudian melakuakn pertolongan dengan cara mengangkat korban dan membawanya ke pinggir jalan didepan toko milik saksi Bu Lia Fanti;
Bahwa sedangkan terdakwa ditolong oleh teman saksi yaitu Agung;
Bahwa saksi sempat melihat kondisi korban yang mengalami luka berdarah pada bagian kepala belakang, telinga kiri mengeluarkan darah dan kondisi tidak sadar namun saat itu masih bernafas;
Bahwa selanjutnya baik korban maupun terdakwa dibawa ke rumah sakit dengan menggunakan mobil pick up;
Bahwa saksi kemudian mendapat kabar dari orang yang mengantar kerumah sakit bahwa korban telah meninggal dunia;
Bahwa setahu saksi kedua kendaraan yang terlibat kecelakaan sama-sama berasal dari arah selatan mengarah ke utara;
Bahwa sebelum terdengar suara tubrukan “brak” saksi tidak mendengar suara klakson maupun suara decitan rem;
Saksi LIA FANTI PRATIWI:
Bahwa pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2013 sekitar pukul 16.00 WIB saat saksi tengah menjaga toko milik saksi yang berada di jalan MT Haryono saksi mendengar suara tubrukan “brak” yang cukup keras dari arah jalan MT. Haryono;
Bahwa letak posisi toko saksi berada di sebelah timur jalan;
Bahwa mendengar bunyi suara tubrukan saksi kemudian langsung melihat kearah asal suara dimana saksi mendapati di jalan MT Haryono telah terjadi kecelakaan Lalu lintas antara sepeda motor merk Yamaha Mio warna putih Nopol AE-5973-GI yang dikemudikan oleh terdakwa dengan sebuah sepeda pancal yang dikemudian oleh seorang laki-laki;
Bahwa dilokasi kejadian saksi melihat korban jatuh di aspal jalan tepatnya sebelah barat garis tengah marka jalan selanjutnya saksi melihat korban diangkat oleh saksi Rasiman dan membopongnya ke tepi jalan di depan toko milik saksi;
Bahwa saksi sempat melihat kondisi korban mengeluarkan darah dari telinga dan hidung;
Bahwa usia korban sekitar 60 tahun lebih;
Bahwa selanjutnya baik korban maupun terdakwa dibawa ke rumah sakit dengan menggunakan mobil pick up;
Bahwa jalan di lokasi kejadian saat itu cukup ramai;
Bahwa setahu saksi kedua kendaraan yang terlibat kecelakaan sama-sama berasal dari arah selatan mengarah ke utara;
Bahwa sebelum terdengar suara tubrukan “brak” saksi tidak mendengar suara klakson maupun suara decitan rem;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi-saksi tersebut Terdakwa membenarkannya dan selanjutnya memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada Selasa tanggal 27 Agustus 2013 sekitar pukul 16.00 Wib terdakwa yang mengemudikan sebuah sepeda motor Yamaha berwarna putih dengan nopol. AE-5973-GI di jalan MT Haryono kota Madiun telah terlibat tabrakan dengan sebuah sepeda pancal yang dikemudikan oleh seorang laki-laki yang kemudian terdakwa ketahui bernama Pak Hardjo Kliwon;
Bahwa sebelum tabrakan terjadi, terdakwa mengemudikan sepeda motor bergerak dari arah selatan Jl. MT Haryono dengan tujuan hendak pulang kerumah setelah bekerja;
Bahwa jalan MT Haryono terbagi dua arah dengan pemisah garis tengah marka jalan;
Bahwa kecepatan terdakwa saat melintas di lokasi kejadian adalah sekitar 60 km per jam;
Bahwa terdakwa mengendarai sepeda motor dengan kecepatan sekitar 60 km/jam karena terdakwa tergesa-gesa ingin cepat sampai dirumah;
Bahwa saat berada di lokasi kejadian terdakwa sebelumnya telah mendahului dua buah sepeda motor yang juga melaju dari arah selatan ke utara dan saat setelah mendahului dua buah sepeda motor tepatnya dari jarak sekitar 7 meter, terdakwa melihat didepan terdakwa ada sebuah sepeda pancal yang dikemudikan oleh korban tepat berada ditengah jalan hendak menyebrang ke arah timur namun masih berada di sebelah kiri garis tengah marka jalan;
Bahwa melihat keberadaan korban terdakwa terkejut selanjutnya berusaha mengerem dan menghindar kekanan namun tidak berhasil karena bagian roda depan dari sepeda motor yang terdakwa kemudikan menabrak bagian kanan supit roda depan dan bagian keranjang sebelah kanan sepeda tersebut;
Bahwa akibat benturan tersebut korban yaitu pengendara sepeda pancal terjatuh kebelakang tepat disebelah kiri marka jalan sedangkan terdakwa juga terjatuh di sebelah kanan marka jalan;
Bahwa akibat kecelakaan tersebut terdakwa sempat melihat korban mengalami luka-luka dan mengeluarkan darah pada bagian kepala sedangkan terdakwa sendiri mengalami patah tulang;
Bahwa baik korban maupun terdakwa kemudian ditolong dan dibawa ke rumah sakit;
Bahwa terdakwa kemudian mengetahui korban akhirnya meninggal dunia;
Bahwa terdakwa tahu kecepatan maksimal yang diperbolehkan saat mngemudikan kendaraan bermotor di dalam kota adalah 40 km/jam;
Bahwa terdakwa sudah memiliki SIM;
Bahwa sepeda motor yang terdakwa kemudikan adalah milik adik terdakwa;
Bahwa terdakwa telah memberikan bantuan/santunan ke pihak keluarga korban berupa uang Rp. 865.000,- (delapan ratus enam puluh lima ribu rupiah)
Menimbang, bahwa dipersidangan telah dibacakan alat bukti surat berupa:
Visum et Repertum Nomor 445/349/303/2013 terhadap an. Didik Rusdianto yang dibuat oleh Dr. Made Uki R, Sp.OT tanggal 27 Agustus 2013 dengan hasil pemeriksaan:
Kesadaran : Penuh tanda vital normal stabil ;
Bahu kanan : nyeri (+) , bengkak (+) ;
Lutut kanan : luka lecet
Tangan kiri : luka robek 2 cm pada jari tengah ;
Foto rontgen : patah tulang selangka kanan.
Dengan kesimpulan terjadi patah tertutup tulang selangka kanan dan luka terbuka jari tengah tangan kiri yang mengakibatkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian selama 6 (enam) bulan;
Visum et Repertum Nomor 445/349/303/2013 terhadap an. Hardjo Kliwon yang dibuat pada tanggal 27 Agustus oleh dr. Agus Sapto Nugroho dokter pada RSUD Dr. Soedono Madiun dengan hasil pemeriksaan pada jenasah ditemukan :
Hidung : pendarahan ;
Luka robek kepala samping kiri 1 cm di belakang telinga sepanjang 1 cm ;
Luka robek kepala belakang 6 cm sedalam tulang ;
Leher : melayang ;
Menimbang, bahwa di depan persidangan penuntut umum telah mengajukan barang bukti yang telah disita secara sah menurut hukum yaitu berupa:
1(satu) unit sepeda motor Yamaha 54P Cast Wheel AT, No Pol. AE-5973-GI;
1 (satu) lembar STNK Sepeda motor Yamaha 54P Cast Wheel AT, No Pol. AE-5973-GI;
1 (satu) lembar SIM C an. Didik Rusdianto;
1 (satu) unit sepeda pancal merk Phoewer warna ungu;
Menimbang, bahwa baik Penuntut Umum maupun terdakwa telah menyatakan tidak ada hal-hal lain yang akan dikemukakan lagi, karenanya Majelis Hakim berpendapat bahwa untuk perkara ini telah dapat diajukan tuntutan pidana;
Menimbang, bahwa setelah pemeriksaan dinyatakan selesai, Penuntut Umum selanjutnya mengajukan Tuntutan Pidana No.Reg.Perkara : PDM-125/MDN/10/2013 yang dibacakan pada persidangan tanggal 08 Januari 2014, pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim menjatuhkan putusan terhadap diri terdakwa, sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa DIDIK RUSDIANTO bin ABDUL ROCHIM terbukti bersalah melakukan tindak pidana “karena kelalaiannya dalam menjalankan kendaraan bermotor menyebabkan orang lain meninggal dunia” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Pasal 310 ayat (4) UURI No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan dalam dakwaan;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 10 (sepuluh) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa: 1(satu) unit sepeda motor Yamaha 54P Cast Wheel AT, No Pol. AE-5973-GI, 1 (satu) lembar STNK Sepeda motor Yamaha 54P Cast Wheel AT, No Pol. AE-5973-GI, 1 (satu) lembar SIM C an. Didik Rusdianto dikembalikan kepada terdakwa, dan 1 (satu) unit sepeda pancal merk Phoewer warna ungu dikembalikan kepada saksi Tuminah;
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan tersebut terdakwa tidak mengajukan pembelaan akan tetapi terdakwa menyampaikan permohonan secara lisan yang pada pokoknya terdakwa memohon keringanan hukuman dengan alasan terdakwa menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa atas permohonan dari terdakwa tersebut, Jaksa Penuntut umum menyatakan tetap pada tuntutannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan barang bukti yang diajukan dipersidangan apabila saling dikaitkan maka diperoleh fakta hukum sebagai berikut;
Bahwa benar terdakwa bernama DIDIK RUSDIANTO bin ABDUL ROCHIM;
Bahwa benar pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2013 sekitar pukul 16.00 Wib di jalan MT Haryono Kecamatan Taman Kota Madiun telah terjadi tabrakan antara sepeda motor Yamaha Mio warna putih No Pol. AE-5973-GI yang dikemudikan oleh terdakwa Didik Rusdianto bin Abdul Rochim dengan sebuah sepeda pancal merk Phoewer warna ungu yang dikemudikan oleh korban bernama Hardjo Kliwon;
Bahwa benar kedua kendaraan yang terlibat kecelakaan bergerak dari arah yang sama yaitu dari arah selatan;
Bahwa benar saat menjelang lokasi kecelakaan terdakwa mengendarai sepeda motor dengan kecepatan sekitar 60 km/jam;
Bahwa benar sesaat sebelum terjadi tubrukan terdakwa baru saja mendahului dua unit sepeda motor yang berada didepannya dan selepas mendahului dua unit motor tersebut terdakwa dari jarak sekitar 7 meter melihat korban yang mengendarai sepeda pancal telah berada hampir di tengah garis marka jalan tepatnya disebelah barat marka jalan hendak menyebrang ke arah timur;
Bahwa benar melihat hal tersebut terdakwa kemudian terkejut dan berusaha menghindar dengan cara mengarahkan kendaraan kekanan serta berusaha mengerem;
Bahwa benar meskipun terdakwa telah berusaha menghindar namun roda depan sepeda motor yang dikemudikan oleh terdakwa tetap menubruk bagian depan sebelah kanan supit roda depan dan bagian kanan keranjang dari sepeda pancal yang dikendarai oleh korban;
Bahwa benar akibat tabrakan tersebut korban dengan sepedanya terjatuh di dekat garis tengah marka jalan tepatnya disebelah barat garis tengah marka jalan begitu juga dengan terdakwa terjatuh di sebelah timur garis tengah marka jalan;
Bahwa benar baik terdakwa maupun korban telah ditolong oleh saksi Agung Setiawan maupun oleh saksi Rasiman untuk selanjutnya di bawa kerumah sakit;
Bahwa benar korban Hardjo Kliwon kemudian meninggal dunia pada tanggal 27 Agustus 2013 jam 16.15 WIB dengan kondisi jenazah pada bagian hidung terjadi pendarahan, luka robek kepala samping kiri 1 cm dan belakang telinga sepanjang 1 cm, luka robek kepala bagian belakang sedalam tulang serta leher melayang sebagaimana hasil Visum et Repertum Nomor:445/316/303/2013 tanggal 27 Agustus 2013 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Agus Sapto Nugroho dokter pada RSUD dr. Sudono Madiun;
Bahwa benar lalu lintas di jl. MT Haryono saat terjadi kecelakaan tengah ramai;
Bahwa benar terdakwa tidak berkonsentrasi saat mengendarai sepeda motor karena ingin buru-buru sampai ke rumah;
Bahwa benar terdakwa menyadari dan mengetahui kecepatan maksimal yang diperbolehkan saat mengendarai kendaraan bermotor dalam kota adalah 40 km/jam;
Bahwa benar terdakwa telah memberi santunan ke pihak keluarga korban;
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terjadi selama persidangan yang tidak termuat dalam putusan ini akan tetapi secara lengkap tercatat dalam Berita Acara Persidangan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini dan merupakan dasar pertimbangan bagi Majelis Hakim untuk memutus perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 182 ayat (4) KUHAP, yang menjadi dasar bagi hakim untuk bermusyawarah mengambil keputusan adalah Surat Dakwaan dan fakta-fakta hukum yang terungkap selama persidangan, karenanya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut, terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan sebagaimana termuat dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa untuk dapat menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatannya haruslah memenuhi seluruh rumusan unsur dari delik yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa adalah berbentuk dakwaan tunggal yaitu Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mempunyai unsur-unsur sebagai berikut:
unsur setiap orang;
unsur mengemudikan kendaraan bermotor;
unsur karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas;
Unsur mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
Menimbang, bahwa unsur pertama yaitu “setiap orang”; Bahwa yang dimaksud disini adalah manusia selaku subyek hukum yang mampu melakukan perbuatan hukum dan mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
Menimbang, bahwa dalam perkara ini yang menjadi subyek hukum sebagaimana surat dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum adalah terdakwa DIDIK RUSDIANTO bin ABDUL ROCHIM dan dari hasil pemeriksaan dipersidangan, terdakwa telah pula membenarkan nama dan identitas yang disebutkan dalam surat dakwaan tersebut sehingga terhadap diri terdakwa tersebut Menurut Majelis Hakim tidak terjadi adanya kesalahan orang/ Subyek hukum (error in persona). Dengan demikian menurut Majelis Hakim unsur ini telah terpenuhi menurut hukum, selanjutnya tentang apakah terdakwa dapat dinyatakan bersalah dan dapat dijatuhi pidana begitupula apakah perbuatannya tersebut dapat dipertanggungjawabkan oleh terdakwa hal tersebut harus dibuktikan melalui unsur-unsur yang lain;
Menimbang, bahwa unsur berikutnya adalah unsur “mengemudikan kendaraan bermotor”;
Menimbang, bahwa secara harfiah yang dimaksud dengan mengemudikan adalah memegang kemudi atau memegang kendali;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan pengertian kendaraan bermotor dapat dilihat pada Pasal 1 angka 8 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, “Kendaraan bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel”,
Menimbang, bahwa sesuai fakta hukum yang terungkap dipersidangan pada sore hari, yaitu hari Selasa tanggal 27 Agustus 2013 terdakwa DIDIK RUSDIANTO bin ABDUL ROCHIM hendak pulang dari tempatnya bekerja menuju ke rumahnya dengan mengendarai sebuah sepeda motor merk Yamaha Mio warna putih No. Pol. AE-5973-GI dimana jalur yang dilewati oleh terdakwa adalah melewati Jl. MT Haryono Kecamatan Taman Kota Madiun;
Menimbang, bahwa sekitar pukul 16.00 Wib terdakwa tiba di jalan MT Haryono dan ditempat tersebut kendaraan yang terdakwa kemudikan mengalami kecelakaan lalu lintas dimana sepeda motor terdakwa menabrak sepeda pancal yang dikemudikan oleh korban yaitu Hardjo Kliwon;
Menimbang, bahwa sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa yaitu sepeda motor merk Yamaha Mio warna putih No. Pol. AE-5973-GI adalah kendaraan yang digerakkan oleh mesin sebagaimana dimaksud dalam pengertian pasal 1 angka 8 UURI No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan sedangkan terdakwa sendiri selaku pengendara sepeda motor bertindak sebagai orang yang mengendalikan kemudi;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka terhadap unsur pasal ini telah terpenuhi menurut hukum oleh perbuatan terdakwa;
Menimbang, bahwa unsur selanjutnya adalah “karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas”;
Menimbang, bahwa Undang-undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tidak memberikan penjelasan tentang apa yang sebenarnya dimaksud dengan “kelalaian”;
Menimbang, bahwa dari doktrin dan teori hukum yang ada umumnya telah menafsirkan apa yang dimaksud dengan kelalaian ataupun kealpaan sebagaimana yang termuat dalam Pasal 359 KUHP;
Menimbang, bahwa apa yang diatur dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah merupakan aturan yang bersifat lex specialis dari pasal 359 KUHP dimana meskipun kedua aturan tersebut mengatur tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia namun demikian pasal 310 ayat (4) Undang-undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan lebih spesifik mengatur penyebab orang lain meninggal dunia adalah karena kelalaian mengemudikan kendaraan bermotor sedangkan Pasal 359 KUHP kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia tidak disebutkan secara khusus;
Menimbang, bahwa oleh karena kedua aturan tersebut pada pokoknya mempunyai kesamaan yaitu mengatur tentang unsur kelalaian, maka berdasar pada pendapat ahli maupun yurisprudensi pengertian kelalaian dalam pasal 359 KUHP adalah tepat pula untuk diterapkan dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menimbang, bahwa dalam hukum pidana, kelalaian, kesalahan, kurang hati-hati, atau kealpaan disebut dengan culpa (Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, Sh, Asas-asas Hukum Pidana di indonesia hal. 72);
Menimbang, bahwa dari doktrin hukum pidana dapat diketahui bahwa inti, sifat-sifat atau ciri-ciri kelapaan (culpa) adalah:
Sengaja melakukan suatu tindakan yang ternyata salah, karena menggunakan ingatan/otaknya secara salah, seharusnya ia menggunakan ingatannya sebaik-baiknya, tetapi ia tidak gunakan dengan kata lain ia telah melakukan tindakan (aktif atau pasif) dengan kurang kewaspadaan yang diperlukan;
Pelaku dapat memperkirakan akibat yang akan terjadi, tetapi merasa dapat mencegahnya sekirannya itu pasti terjadi, dia lebih suka tidak melakukan tindakan itu, tetapi tindakan itu tidak diurungkan, atas tindakan mana ia kemudian di cela karena bersifat melawan hukum (SR Sianturi, Azz-azaz Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya, Alumni AHM-PTHM, 1989 hal. 192)
Menimbang, bahwa dalam Memorie van Toelichting dijelaskan pula mengenai pengertian ketidak sengajaan (culpa) ini, bahwa ketidak sengajaan merupakan kebalikan secara murni dari sengaja (opzet) disatu pihak dan kebalikan dari kebetulan dilain pihak. Menurut Prof. Van Bemmelen: ketidak sengajaan (culpa) dalam arti kekurang hati-hatian yaitu jika si pelaku tidak mengetahui bahwa suatu keadaan itu ada, dan ketidaktahuannya itu disebabkan karena ia kurang hati-hati atau lalai (alpa). Sedangkan menurut Prof. Simons: seseorang dapat dikatakan mempunyai “culpa” di dalam melakukan perbuatannya apabila orang tersebut telah melakukan perbuatannya tanpa disertai kehati-hatian dan perhatian seperlunya yang mungkin ia dapat berikan, atau dengan kata lain bahwa “culpa” itu mempunyai dua unsur, yaitu “tidak adanya kehati-hatian” dan “kurangnya perhatian terhadap timbulnya suatu akibat”
Menimbang, bahwa pengertian “kecelakaan lalu lintas” menurut Pasal 1 angka 24 Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda”;
Menimbang, bahwa menurut fakta yang terungkap dipersidangan pada sore hari, yaitu hari Selasa tanggal 27 Agustus 2013 terdakwa DIDIK RUSDIANTO bin ABDUL ROCHIM hendak pulang dari tempatnya bekerja menuju ke rumahnya dengan mengendarai sebuah sepeda motor merk Yamaha Mio warna putih No. Pol. AE-5973-GI;
Menimbang, bahwa terdakwa dalam perjalanan pulangnya melewati Jl. MT Haryono Kecamatan Taman Kota Madiun dengan kecepatan sepeda motor sekitar 60 km/jam dan terdakwa melaju dari arah selatan menuju keutara;
Menimbang, bahwa di jalan MT Haryono terdakwa mendahului dua unit sepeda motor yang berada di depan sepeda motor terdakwa, namun saat terdakwa berhasil mendahului dua unit sepeda motor yaitu dari jarak sekitar 7 meter didepan terdakwa, ada korban Hardjo Kliwon yang mengendarai sepeda pancal tepat di dekat garis tengah marka jalan dalam posisi hendak menyebrang ke arah timur setelah sebelumnya bergerak dari arah selatan;
Menimbang, bahwa melihat keberadaan korban terdakwa berusaha menghindar dengan cara mengerem dan mengarahkan sepeda motornya ke kanan namun roda depan sepeda motor yang dikemudikan oleh terdakwa tetap menubruk bagian depan sebelah kanan supit roda depan dan bagian kanan keranjang dari sepeda pancal yang dikendarai oleh korban;
Menimbang, bahwa akibat tubrukan tersebut korban beserta sepedanya terjatuh begitupun dengan terdakwa;
Menimbang, bahwa dari uraian fakta tersebut dikaitkan dengan pengertian kecelakaan lalu lintas sesuai pasal 1 angka 24 UURI No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan maka Majelis Hakim berkesimpulan telah terjadi kecelakaan lalu lintas;
Menimbang, bahwa selanjutnya apakah terjadinya kecelakaan lalu lintas sebagaimana fakta terurai diatas disebabkan oleh adanya kelalaian atau ketidak sengajaan (culpa) dari terdakwa DIDIK RUSDIANTO bin ABDUL ROCHIM?;
Menimbang, bahwa sesuai fakta yang terungkap dipersidangan sepeda motor Yamaha Mio No Pol. AE-5973-GI yang dikemudikan oleh terdakwa melintas di jalan MT Haryono dari arah selatan menuju ke arah utara hingga akhirnya sampai di lokasi kejadian dan menabrak korban, kecepatan sepeda motor terdakwa sekitar 60 km/jam ;
Menimbang, bahwa lokasi kejadian di Jl. MT Haryono merupakan jalan kota dimana dalam ketentuan Pasal 21 ayat 1 dan ayat 2 UURI No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur tentang batasan kecepatan paling tinggi yang ditentukan berdasarkan kawasan permukiman, kawasan perkotaan, jalan antarkota dan jalan bebas hambatan selanjutnya pada Pasal 80 huruf f jo. Pasal 11 ayat (1) huruf e Peraturan Pemerintah No. 43 tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan mengatur tentang batas kecepatan maksimal yang diperkenankan untuk melaju di kawasan perkotaan, adalah maksimal 40 km/jam;
Menimbang, bahwa disamping itu terdakwa saat mengemudikan sepeda motor tidak sepenuhnya berkonsentrasi, dimana sesuai pengakuan terdakwa saat kejadian ia mengemudikan sepeda motor dengan kecepatan tinggi karena buru-buru ingin sampai dirumah;
Menimbang, bahwa tindakan terdakwa memacu sepeda motor melebihi batas yang diperkenankan untuk kawasan perkotaan adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan selain itu tindakan terdakwa yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan tidak berkonsentrasi menurut Majelis hakim adalah merupakan tindakan yang dapat membahayakan pengguna jalan lain in casu telah terjadi kecelakaan dimana sepeda motor terdakwa menabrak sepeda pancal yang dikemudikan korban sehingga majelis Hakim berpendapat telah ada kelalaian pada diri terdakwa;
Menimbang, bahwa dengan demikian terhadap unsur ini telah pula terpenuhi menurut hukum oleh perbuatan terdakwa;
Menimbang, bahwa unsur selanjutnya adalah unsur “mengakibatkan orang lain meninggal dunia”;
Menimbang, bahwa akibat kecelakaan lalu lintas yang terjadi di jalan MT Haryono Kota Madiun antara sepeda motor yang dikemudikan oleh terdakwa dengan sepeda pancal yang dikemudikan oleh korban Hardjo Kliwon mengakibatkan korban Hardjo Kliwon mengalami luka-luka dan saat korban dalam perjalanan ke rumah saksi korban meninggal dunia hal mana sesuai dengan Visum et Repertum Nomor 445/349/303/2013 an. Hardjo Kliwon yang dibuat pada tanggal 27 Agustus oleh dr. Agus Sapto Nugroho dokter pada RSUD Dr. Soedono Madiun dimana korban meninggal dunia jam 16.15 WIB, dengan demikian terhadap unsur ini telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas majelis Hakim berpendapat bahwa keseluruhan unsur dari pasal dakwaan telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan Majelis hakim diatas jelas bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi keseluruhan unsur dari pasal 310 ayat (4) Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan maka dengan sendirinya perbuatan terdakwa masuk dalam kualifikasi tindak pidana Pasal tersebut yaitu “Karena Kelalaiannya Mengemudikan Kendaraan Bermotor Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Hingga Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia”;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis hakim harus mempertimbangkan atas perbuatan terdakwa tersebut, apa ada kesalahan dalam diri terdakwa sehingga perbuatannya harus dipertanggungjawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa kesalahan adalah suatu keadaan yang patut dicela yang harus ada dalam diri seseorang ketika orang itu melakukan suatu perbuatan yang dilarang dan dengan adanya keadaan itu maka diri pelaku perbuatan tersebut terhubung langsung dengan perbuatan yang telah dilakukannya dan dengan adanya hubungan langsung antara perbuatan dengan pelaku perbuatan menjadikan pertanggungan jawab dapat dimintakan terhadap pelaku perbuatan tersebut;
Menimbang, bahwa dari pengertian tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa kesalahan tidak semata ada dari keadaan batin terdakwa yang secara pasti hanya diketahui oleh terdakwa itu sendiri tetapi juga dapat berupa penilaian dari orang lain dalam keadaan wajar pada umumnya apakah sikap terdakwa yang menjadi dasar Terdakwa melakukan perbuatannya tersebut patut untuk dicela ataukah tidak;
Menimbang, bahwa kesalahan juga tidak dapat dilepaskan apakah ketika melakukan perbuatan tersebut orang itu memiliki kehendak bebas ketika melakukan perbuatannya tersebut, sehingga sebelum mewujudkan perbuatannya menjadi nyata orang itu sebenarnya masih memiliki pilihan juga untuk tidak melakukan perbuatan dimaksud, dalam artian ia dapat membeda-bedakan perbuatan mana yang boleh dilakukan dan perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan;
Menimbang, bahwa selama persidangan Majelis hakim dapat menilai terdakwa mampu membedakan mana perbuatan yang baik dan mana perbuatan yang tidak baik (buruk) baik menurut norma hukum maupun norma sosial dan terdakwa mempunyai kemampuan untuk menentukan kehendaknya mengenai baik buruknya perbuatan yang dilakukan;
Menimbang, bahwa terdakwa mengetahui dan menyadari tindakannya mengemudikan sepeda motor melampaui batas maksimal yang diperkenankan serta tidak berkonsentrasi penuh dapat menimbulkan bahaya bagi orang lain dan perbuatan tersebut adalah perbuatan yang tidak dapat dibenarkan;
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta yang diperoleh dipersidangan Majelis Hakim tidak menemukan adanya hal-hal yang dapat melepaskan pertanggungjawaban pidana terhadap diri terdakwa baik itu merupakan alasan pembenar maupun alasan pemaaf sehingga Majelis Hakim berpendapat Terdakwa merupakan orang yang mampu bertanggungjawab;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab, maka tindak pidana yang telah terbukti ia lakukan tersebut haruslah dipertanggungjawabkan kepadanya, karenanya Majelis Hakim telah memperoleh keyakinan dan cukup beralasan untuk menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Karena Kelalaiannya Mengemudikan Kendaraan Bermotor Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Hingga Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia” sebagaimana didakwakan dalam Surat dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana, maka berdasarkan Pasal 193 ayat 1 KUHAP terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya. Dan agar pidana yang akan dijatuhkan kelak memenuhi rasa keadilan maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan meringankan sebagai berikut:
Hal-hal yang memberatkan :
Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan duka yang mendalam bagi keluarga korban;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya;
Terdakwa telah memberi santunan kepada keluarga korban;
Menimbang, bahwa selain pidana penjara terhadap diri terdakwa dijatuhi pula pidana denda yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara yang lamanya sebagaimana disebutkan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa oleh karena terhadap diri terdakwa telah dilakukan penahanan berdasarkan perintah penahanan yang sah maka waktu lamanya terdakwa berada dalam tahanan akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang akan dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena pidana yang dijatuhkan terhadap diri terdakwa akan melebihi dari masa penahanan yang dialaminya, disamping itu Majelis hakim tidak menemukan alasan-alasan untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan, maka berdasarkan Pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP perlu ditetapkan agar terdakwa tetap dalam tahanan;
Menimbang, bahwa karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka berdasarkan Pasal 222 ayat (1) KUHAP kepada terdakwa haruslah dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa 1(satu) unit sepeda motor Yamaha 54P Cast Wheel AT, No Pol. AE-5973-GI, 1 (satu) lembar STNK Sepeda motor Yamaha 54P Cast Wheel AT, No Pol. AE-5973-GI, 1 (satu) lembar SIM C an. Didik Rusdianto haruslah dikembalikan kepada terdakwa, dan 1 (satu) unit sepeda pancal merk Phoewer warna ungu haruslah dikembalikan kepada ahli waris dari Hardjo Kliwon yaitu saksi Tuminah;
Mengingat akan Pasal 310 ayat 4 Undang-undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 193 ayat 1 Undang-undang No. 8 Tahun 1981 serta pasal-pasal perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa DIDIK RUSDIANTO bin ABDUL ROCHIM, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana“Karena Kelalaiannya Mengemudikan Kendaraan Bermotor Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Hingga Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan denda Rp. 300.000,-(tiga ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1(satu)bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1(satu) unit sepeda motor Yamaha 54P Cast Wheel AT, No Pol. AE-5973-GI,
1 (satu) lembar STNK Sepeda motor Yamaha 54P Cast Wheel AT, No Pol. AE-5973-GI,
1 (satu) lembar SIM C an. Didik Rusdianto;
dikembalikan kepada terdakwa, dan
1 (satu) unit sepeda pancal merk Phoewer warna ungu;
dikembalikan kepada ahli waris dari Hardjo Kliwon yaitu saksi Tuminah;
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Madiun pada hari Rabu, Tanggal 15 Januari 2014 oleh kami SUPENO, SH.,MHum selaku Hakim Ketua Majelis, MAHENDRASMARA P, SH.,MH dan SURYODIYONO SH, masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan diucapkan dalam persidangan yang dinyatakan terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua Sidang tersebut dengan didampingi oleh hakim-hakim anggota dan dibantu oleh DJATMIKO BUDI S, SH, sebagai Panitera Pengganti dengan dihadiri oleh RINI SUWANDARI, SH selaku Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kota Madiun, dihadapan terdakwa.
Hakim Ketua Majelis
S U P E N O, SH.,MHum
Hakim Anggota, Hakim Anggota,
MAHENDRASMARA P, SH.,MH S U R Y O D I Y O N O, SH
Panitera Pengganti
DJATMIKO BUDI S, SH.