70/PID./2018/PTTJK
Putusan PT TANJUNG KARANG Nomor 70/PID./2018/PTTJK
Hendri Wijaya Bin Zainal
MENGADILI - Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Kotabumi tanggal 30 Mei 2018 nomor 45/Pid.Sus/2018/PN.Kbu yang dimintakan banding, sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan terhadap diri Terdakwa yang amar selengkapnya sebagai berikut: 1. Menyatakan Terdakwa Hendri Wijaya Bin Zainal tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan ancaman kekerasan terhadap anak untuk melakukan perbuatan cabul”, sebagaimana dalam dakwaan Tunggal penuntut umum 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hendri Wijaya Bin Zainal dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 100. 000. 000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dijalani maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) lembar surat perjanjian asli yang ditandatangani oleh Hendri Wijaya Bin Zainal diatas materai tetap terlampir dalam berkas perkara - 1 (satu) pasang pakaian tidur warna pink bermotif Hello Kitty dan 1 (satu) buah BH berwarna abu-abu dikembalikan kepada saksi Jeny Ferlita Binti Johan 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp. 5. 000 (lima ribu rupiah)
NOMOR 70/PID./2018/PTTJK
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Tanjungkarang yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara Terdakwa ;
-
Nama lengkap : Hendri Wijaya Bin Zainal ; Tempat lahir : Wonomarto ; Umur/tgl.lahir : 23 tahun / 26 November 1994 ; Jenis kelamin : Laki-laki ; Kebangsaan : Indonesia ; Tempat tinggal : Dusun Sribangun RT. 003 RW. 002 Desa Wonomarto Kecamatan Kotabumi Utara Kabupaten Lampung Utara ; Agama : Islam ; Pekerjaan : Wiraswasta ;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 9 Januari 2018 sampai dengan tanggal 28 Januari 2018;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 29 Januari 2018 sampai dengan tanggal 9 Maret 2018 ;
Penuntut Umum sejak tanggal 1 Maret 2018 sampai dengan tanggal 20 Maret 2018 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan negeri Kotabumi sejak tanggal 21 Maret 2018 sampai dengan tanggal 19 April 2018 ;
Hakim Pengadilan Negeri Kotabumi sejak tanggal 26 Maret 2018 sampai dengan tanggal 24 April 2018 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Kotabumi sejak tanggal 25 April 2018 sampai dengan tanggal 23 Juni 2018 ;
Penahanan oleh Hakim Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, sejak tanggal 30 Mei 2018 sampai dengan tanggal 28 Juni 2018;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, sejak tanggal 30 Juni 2018 sampai dengan tanggal 28 Agustus 2018;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum, yaitu Karzuli Ali, S.H. dan Rekan, Advokat dan Konsultan Hukum pada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Menang Jagad yang beralamat di Jalan Radin Intan Gg Tulang Bawang I No.12 RT.004 RW/LK 001 Kelurahan Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan Kabupaten lampung Utara;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca :
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang tanggal 3 Juli 2018 nmor 70/Pen.Pid./2018/PT TJK. tentang penunjukan majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara atas nama Terdakwa tersebut diatas dalam tingkat banding;
Penunjukan oleh Panitera Pengadilan Tinggi Tanjungkarang tanggal 3 Juli 2018 No. 70/Pen.Pid./2018/PT TJK tentang Penjukan Panitera Pengganti.
Surat dakwaan Penuntut Umum No.Reg. Perkara :PDM- 32-/K.BUMI/03/2018 tertanggal 22 Maret 2018 atas nama Terdakwa tersebut diatas, yang pada pokoknya sebagai berikut :
DAKWAAN
Bahwa Terdakwa Hendri Wijaya Bin Zainal pada hari Jumat tanggal 05 Januari 2018 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2018 bertempat di dalam kamar di rumah saksi Jeny Ferlita Binti Johan yang beralamat di Dusun Sribangun Desa Wonomarto Kecamatan Kotabumi Utara Kabupaten Lampung Utara atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabumi (yang berwenang untuk memeriksa / mengadili perkara tersebut), telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk saksi Jeny Ferlita Binti Johan untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:
Berawal ketika saksi Jeny Ferlita Binti Johan terbangun pada hari Jumat dini hari pukul 02.00 wib dikarenakan ada yang mencium bibir dan meremas payudara saksi Jeny Ferlita Binti Johan. Saat tersadar saksi Jeny Ferlita Binti Johan melihat Terdakwa Hendri Wijaya Bin Zainal sudah berada diatas tubuh saksi Jeny Ferlita Binti Johan dengan posisi menindih saksi Jeny Ferlita Binti Johan dan tangan Terdakwa Hendri Wijaya Bin Zainal memegang pinggang saksi Jeny Ferlita Binti Johan. Saksi Jeny Ferlita Binti Johan pun melihat pakaian tidur yang dikenakan saksi Jeny Ferlita Binti Johan sudah terangkat keatas dan pakaian dalam (BRA) sudah terbuka sehingga payudara saksi Jeny Ferlita Binti Johan terlihat serta bibir saksi Jeny Ferlita Binti Johan basah bekas ciuman. Saat saksi Jeny Ferlita Binti Johan hendak berteriak, Terdakwa Hendri Wijaya Bin Zainal mengancam saksi Jeny Ferlita Binti Johan sambil memegang tangan saksi Jeny Ferlita Binti Johan dan berkata dengan nada keras “awas, jangan bilang-bilang”. Lalu Terdakwa pergi melalui jendela kamar saksi Jeny Ferlita Binti Johan. Akibat perbuatan Terdakwa Hendri Wijaya Bin Zainal saksi Jeny Ferlita Binti Johan mengalami sakit pada payudara dan merasa malu.
Perbuatan Terdakwa Hendri Wijaya Bin Zainal sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo Pasal 76 E Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ;
Membaca surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum nomor PDM- 32/K.BUMI/03/2018 tertanggal 23 Mei 2018, Terdakwa telah dituntut sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa Hendri Wijaya Bin Zainal terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana “dengan kekerasan melakukan percabulan terhadap anak dibawah umur” sebagaimana dalam dakwaan tunggal kami, yaitu melanggar Pasal 82 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang Jo Pasal 76E UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hendri Wijaya Bin Zainal, dengan pidana penjara 7 (tujuh) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahandan membayar denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan ;
3. Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar surat perjanjian asli yang ditandatangani oleh Hendri Wijaya Bin Zainal diatas materai tetap terlampir dalam berkas perkara
1 (satu) pasang pakaian tidur warna pink bermotif hello kitty dan 1 (satu) buah BH berwarna abu-abu.
dikembalikan kepada saksi Jeny Ferlita Binti Johan
4. Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (duaribu rupiah).
Membaca, bahwa berdasarkan tuntutan tersebut, Pengadilan Negeri Kotabumi tanggal 30 Mei 2018 Nomor 45/Pid.Sus/2018/PN.Kbu, telah menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa Hendri Wijaya Bin Zainal tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan ancaman kekerasan terhadap anak untuk melakukan perbuatan cabul”, sebagaimana dalam dakwaan Tunggal penuntut umum ;
Menjatuhkan pidana terhadapTerdakwa Hendri Wijaya Bin Zainal dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dijalani maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar surat perjanjian asli yang ditandatangani oleh Hendri Wijaya Bin Zainal diatas materai tetap terlampir dalam berkas perkara;
1 (satu) pasang pakaian tidur warna pink bermotif Hello Kitty dan 1 (satu) buah BH berwarna abu-abu dikembalikan kepada saksi Jeny Ferlita Binti Johan;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut Terdakwa telah menyatakan banding dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Kotabumi pada tanggal 30 Mei 2018 sebagaimana ternyata dari akta permintaan banding nomor 9/Akta.Pid.Banding/2018/PN.Kbu;
Membaca surat pemberitahuan permintaan bading nomor 45/Pid.Sus/2018/PN.Kbu tanggal 31 Mei 2018 permintaan banding tersebut oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Kotabumi telah memberitahukan kepada Jaksa Penuntut Umum dengan cara seksama;
Menimbang, bahwa sampai berkas perkara ini dikirim ke Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Terdakwa tidak mengajukan memori banding berdasarkan surat pernyataan Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Kotabumi;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan permintaan banding tersebut. kepada Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum telah diberitahukan untuk mempelajari berkas perkara masing-masing pada tanggal 21 Juni 2018 sampai dengan 27 Juni 2018 di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kotabumi;
Menimbang, bahwa permintaan pemeriksaan perkara dalam tingkat banding oleh Terdakwa tersebut telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tatacara serta syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang, maka permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi mempelajari dengan seksama, berkas perkara dan turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Kotabumi tanggal 30 Mei 2018 nomor 45/Pid.Sus/2018/PN.Kbu, Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan Hakim tingkat pertama dalam putusannya bahwa Terdakwa telah terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya dan pertimbangan-pertimbangan Hakim tingkat pertama tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding, kecuali pidana yang telah dijatuhkan kepada diri Terdakwa oleh Hakim tingkat pertama, menurut Pengadilan Tinggi terlalu berat, sehingga cukup adil apabila Terdakwa dihukum seperti tersebut dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa bukan merupakan balas dendam atas perbuatan yang telah dilakukan, melainkan harus bisa memberikan pelajaran dan kesempatan untuk berbuat lebih baik dalam masyarakat, sehingga pidana tersebut harus diringankan sebagaimana tersebut dalam amar putusan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas maka putusan Pengadilan Negeri Kotabumi tanggal 30 Mei 2018 nomor 45/Pid.Sus/2018/PN.Kbu haruslah diperbaiki sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sedangkan putusan selebihnya dapat dikuatkan yang amarnya sebagaimana tersebut dibawah ini;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dijatuhi pidana maka kepadanya dibebani membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa berada dalam tahanan, dan berdasarkan ketentuan pasal 21 jo 27 (1), (2), pasal 193 (2) b KUHAP tidak ada alasan Terdakwa dikeluarkan dari tahanan, karenanya Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Memperhatikan, Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76-e Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak, Undang-Undang RI nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Kotabumi tanggal 30 Mei 2018 nomor 45/Pid.Sus/2018/PN.Kbu yang dimintakan banding, sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan terhadap diri Terdakwa yang amar selengkapnya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Hendri Wijaya Bin Zainal tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan ancaman kekerasan terhadap anak untuk melakukan perbuatan cabul”, sebagaimana dalam dakwaan Tunggal penuntut umum ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hendri Wijaya Bin Zainal dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dijalani maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar surat perjanjian asli yang ditandatangani oleh Hendri Wijaya Bin Zainal diatas materai tetap terlampir dalam berkas perkara;
1 (satu) pasang pakaian tidur warna pink bermotif Hello Kitty dan 1 (satu) buah BH berwarna abu-abu dikembalikan kepada saksi Jeny Ferlita Binti Johan;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp. 5.000 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan majelis pada hari Selasa tanggal 7 Agustus 2018 oleh kami : H.ANTHONY SYARIEF,S.H., M.H sebagai Hakim Ketua Majelis dengan SAHMAN GIRSANG, .SH., M.Hum. dan SUBACHRAN H.M, S.H.,M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding dan putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 8 Agustus 2018 oleh Hakim Ketua Mejelis tersebut dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota serta TIONAR MANURUNG Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Tanjungkarang tersebut akan tetapi tanpa dihadiri Penuntut Umum dan Terdakwa ataupun Penasihat Hukumnya.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
d.t.o d.t.o
SAHMAN GIRSANG,S.H., M.Hum. H.ANTHONY SYARIEF,S.H., M.H.
d.t.o
SUBACHRAN H.M, S.H.,M.H.
P
Untuk salinan resmi :
Panitera
(Tgl. .......... – 08 – 2018)
Hj. SUMARLINA, SH.MH
anitera Pengganti,d.t.o
TIONAR MANURUNG