57/Pid.Sus/2017/PN.Rgt
Putusan PN RENGAT Nomor 57/Pid.Sus/2017/PN.Rgt
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
RIDO FATAHILIA alias RIDO bin DASMAN
1. Menyatakan Terdakwa RIDO FATAHILIA alias RIDO bin DASMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit Mobil Suzuki Carry Pick Up No. Reg BM 9440 FA; - 1 (satu) lembar STNK Mobil Suzuki Carry Pick Up No. Reg BM 9440 FA an. NURDIANIS dengan No. 0139456/RU/2015, No. Rangka : MHKP3BA1JEK 091279, No. Meisn : mf39677, masa berlaku s/d 9 Februari 2020; - 1 (satu) lembar SIM A An. RIDO FATAHILIA No. SIM : 971109180059 dikeluarkan oleh Satpas Polres Bangkinang, masa berlaku s/d 11 Nopember 2020; - 1 (satu) buah buku KIR an. NURDIANIS No. Uji Berkala : BKN 13.911 A tanggal 22 Agustus 2016 s/d 22 Februari 2017; Dikembalikan kepada pemiliknya melalui Terdakwa; - 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat No. Reg BM 5908 VM; Dikembalikan kepada Saksi Suparno bin (alm) Joyo Suwito; 6. Membebankan biaya perkara terhadap Terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 57/Pid.Sus/2017/PN.Rgt
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Rengat Kelas ll yang memeriksa dan mengadili perkara pidana pada pengadilan tingkat pertama dengan Acara Pemeriksaan Biasa, telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut, dalam perkara Terdakwa :
| Nama | : | RIDO FATAHILIA alias RIDO bin DASMAN; -------- |
| Tempat Lahir | : | Pulau Sarak - Kampar ; ------------------------------------- |
| Umur/ Tanggal Lahir | : | 19 Tahun / 11 Nopember 1997; ------------------------- |
| Jenis Kelamin | : | Laki-laki; -------------------------------------------------------- |
| Kebangsaan | : | Indonesia; ------------------------------------------------------ |
| Tempat Tinggal | : | Dusun Pulau Perak RT/RW 02/04 Kec. Kampar Kab. Kampar; -------------------------------------------------- |
| Agama | : | Islam; ------------------------------------------------------------ |
| Pekerjaan | : | Swasta.--------------------------------------------------------- |
Terdakwa ditahan dengan jenis tahanan RUTAN berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan oleh: -------------------------------------------------------
Penyidik, sejak tanggal 16 Nopember 2016 s/d tanggal 5 Desember 2016;
Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 6 Desember 2016 s/d tanggal 14 Januari 2017; ------------------------------------------------------------------------------
Penuntut Umum, sejak tanggal 12 Januari 2017 s/d tanggal 31Januari 2017;
Hakim Pengadilan Negeri Rengat, sejak tanggal 24 Januari 2017 s/d tanggal 22 Februari 2017; ------------------------------------------------------------------
Perpanjangan Penahanan Ketua Pengadilan Negeri Rengat, sejak tanggal 23 Februari 2017 s/d tanggal 23 April 2016; -------------------------------------------
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum dan menghadap sendiri didalam persidangan; ------------------------------------------------------------------
Pengadilan Negeri tersebut; -------------------------------------------------------
Telah membaca Berkas perkara Terdakwa; ---------------------------------------
Telah memperhatikan Surat Dakwaan Penuntut Umum ; ---------------------
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa dipersidangan; --------------------------------------------------------------------------------------
Telah meneliti segala barang bukti yang diajukan dipersidangan;----------
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum didakwa telah melakukan tindak pidana, sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan yang berbunyi sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa RIDO FATAHILIA Als RIDO Bin DASMAN pada hari Selasa tanggal 15 November 2016 sekira jam 17.30 WIB atau pada waktu lain dalam bulan November 2016, bertempat di Jl. Lintas Timur Km. 185 Desa Kota Lama Kec. Rengat Barat Kabupaten Indragiri Hulu atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rengat, mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintasdengan korban Meninggal Dunia, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Terdakwa mengemudikan Mobil Suzuki Carry Pick Up dengan Nopol BM 9440 FA yang berangkat dari arah Jambi menuju Pekanbaru, saat melintas di Jl. Lintas Timur Km. 185 Desa Kota Lama Kec. Rengat Barat Kabupaten Indragiri Hulu dengan kondisi jalan yang dilalui keadaan jalan beton, baik, lurus, turunan, jalanan cukup lebar untuk berlalulintas dua arah, cuaca cerah sore hari dan terdapat garis marka utuh pembatas jalan, kemudian pada saat terdakwa melalui jalanan lurus serta menurun, terdakwa melajukan kendaraan dengan kecepatan kurang lebih 50 km/jam serta menggunakan forneling/gigi 3, kemudian karena kelalaiannya terdakwa mendahului mobil didepan kendaraan terdakwa tiba-tiba datang dari arah arah berlawanan melintas 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat dengan Nopol BM 5908 VM yang berjalan dijalur kiri jalan Pekanbaru menuju Jambi, karena jarak yang sudah dekat maka kendaraan yang dikendarai oleh terdakwa menabrak bagian Sepeda Motor Honda Beat yang dikendarai oleh Anis Martias dan Usnul Maratus Baiti, Akibat perbuatan terdakwa terjadi kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan: -------------------------------------------------
Sdri. ANIS MARTIAS: ------------------------------------------------------------------------
Dengan kesimpulan pemeriksaan Pada korban terdapat bengkak di kepala, serta patah tulang di rahang kanan, bahu kanan, pinggul kanan. Terdapat juga patah tulang di lengan atas kanan, lengan bawah kiri, serta patah tulang jari tangan kanan sebagaimana dalam Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Indrasari Rengat Nomor: 371/2016/Rhs/7882 tanggal 26 November 2016 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. YOSEP PRABOWO selaku dokter Rumah Sakit Umum Daerah Indrasari Rengat, serta berdasarkan Surat Kematian No. 484/DS-KL/A.5/XI/2016 yang dibuat oleh Kepala Desa Kota Lama yang menerangkan Sdri. Anis Martias meninggal dunia pada hari Rabu tanggal 16 November 2016. -------------------
Sdri. USNUL MARATUS BAITI : ----------------------------------------------------------
Dengan kesimpulan pemeriksaan Terdapat bengkak dibelakang telinga kiri dan terdapat lebam di bawah kelopak mata kiri dan kanan pada korban, sebagaimana dalam Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Indrasari Rengat Nomor: 371/2016/Rhs/7883 tanggal 26 November 2016 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. YOSEP PRABOWO selaku dokter Rumah Sakit Umum Daerah Indrasari Rengat, serta berdasarkan Surat Kematian No. 485/DS-KL/A.5/XI/2016 yang dibuat oleh Kepala Desa Kota Lama yang menerangkan Sdri. Usnul Maratus Baiti meninggal dunia pada hari Selasa tanggal 15 November 2016.------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;-------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah dakwaan tersebut dibacakan, terdakwa menerangkan bahwa ia telah mengerti atas dakwaan tersebut dan untuk itu terdakwa tidak akan mengajukan keberatan atau eksepsi ; ----------------------------
Menimbang, untuk pembuktian dakwaan tersebut telah dilakukan pemeriksaan atas alat-alat bukti sebagaimana dalam berita acara persidangan berupa : ----------------------------------------------------------------------------------------------
Keterangan 2 (dua) orang saksi ; ---------------------------------------------------------
Berkas perkara (BAP) Penyidik Polres Indragiri Hulu atas nama tersangka RIDO FATAHILIA Als RIDO Bin DASMAN; ------------------------------------------
Bukti Surat : ------------------------------------------------------------------------------------
Visum et Repertum No. 371/2016/Rhs/7882 dan No.371/2016/Rhs/7883 tertanggal 26 Nopember 2016;---------------------------------------------------------
Keterangan terdakwa LAZUARDI Alias ADI Bin H. AHMAD ISMAIL; -----------
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum di persidangan telah mengajukan saksi-saksi yang masing-masing menerangkan pada pokoknya sebagai berikut: --------------------------------
Saksi SYAHRIAL bin SUDIRMAN, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: ------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik yang BAP-nya tersebut telah saksi baca, pahami dan tanda-tangani; -----------------------------------
Bahwa telah terjadi kecelakaan lalu lintas pada hari Selasa tanggal 15 November 2016 sekira jam 17.30 WIB, bertempat di Jl. Lintas Timur Km. 185 Desa Kota Lama Kec. Rengat Barat Kab. Inhu; --------------------
Bahwa kecelakaan tersebut terjadi antara Mobil Suzuki Carry Pick Up dengan Nopol BM 9440 FA yang dikemudikan Terdakwa dengan 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat dengan Nopol BM 5908 VM yang dikendarai oleh Sdri. Anis Martias yang berboncengan dengan Sdri. Usnul Maratus Baiti;--------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi adalah penumpang mobil yang dikemudikan Terdakwa dengan membawa alat bangunan dari Bangkinang ke Jambi;------------
Bahwa mobil yang Saksi tumpangi datang dari arah jambi menuju Pekanbaru dan ketika tiba dilokasi mobil yang Saksi tumpangi berjalan meyalip kekanan jalan untuk mendahului mobil yang ada didepannya, lalu bertabrankan dengan Sepeda Motor Honda Beat dengan Nopol BM 5908 VM yang dikendarai oleh Sdri. Anis Martias yang dating dari arah berlawanan yang berjalan dijalur kiri arah jalan ke arah Jambi;
Bahwa baik mobil yang Saksi tumpangi maupun sepeda motor tersebut bertabrakan pada bagian depan yang mengakibatkan kedua pengendara sepeda motor tersebut meninggal dunia;
Bahwa saksi mengenali barang bukti yang diperlihatkan kepadanya dan diajukan dalam persidangan.--------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa pada pokoknya menyatakan tidak berkeberatan dan membenarkan.----------------
Saksi SUPARNO bin (alm) JOYO SUWITO, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : ---------------------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik yang BAP-nya tersebut telah saksi baca, pahami dan tanda-tangani;------------------------------------
Bahwa telah terjadi kecelakaan lalu lintas pada hari Selasa tanggal 15 November 2016 sekira jam 17.30 WIB, bertempat di Jl. Lintas Timur Km. 185 Desa Kota Lama Kec. Rengat Barat Kab. Inhu;---------------------
Bahwa kecelakaan tersebut terjadi antara Mobil Suzuki Carry Pick Up dengan Nopol BM 9440 FA yang dikemudikan Terdakwa dengan 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat dengan Nopol BM 5908 VM yang dikendarai oleh Sdri. Anis Martias yang berboncengan dengan Sdri. Usnul Maratus Baiti;-------------------------------------------------------------
Bahwa akibat kecelakaan tersebut anak Saksi yakni Sdri. Anis Martias meninggal dunia;------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengenali barang bukti yang diperlihatkan kepadanya dan diajukan dalam persidangan.---------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa pada pokoknya menyatakan tidak berkeberatan dan membenarkan.-----------------
Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan perkara ini, Terdakwa menyatakan tidak mengajukan saksi yang meringankan (a de charge), meskipun mengenai haknya tersebut telah dijelaskan kepada Terdakwa oleh Majelis Hakim di persidangan; -----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut: ------------------------------------------
Bahwa Terdakwa pernah diperiksa oleh Penyidik yang BAP-nya tersebut telah Terdakwa baca, pahami dan tanda-tangani; ------------------------------------
Bahwa telah terjadi kecelakaan lalu lintas pada hari Selasa tanggal 15 November 2016 sekira jam 17.30 WIB, bertempat di Jl. Lintas Timur Km. 185 Desa Kota Lama Kec. Rengat Barat Kab. Inhu; ---------------------------------
Bahwa kecelakaan tersebut terjadi antara Mobil Suzuki Carry Pick Up dengan Nopol BM 9440 FA yang dikemudikan Terdakwa dengan 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat dengan Nopol BM 5908 VM yang dikendarai oleh Sdri. Anis Martias yang berboncengan dengan Sdri. Usnul Maratus Baiti;-----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa mobil yang Terdakwa kendarai datang dari arah jambi menuju Pekanbaru dan ketika memasuki loasi dimana jalan lurus dan menurun Terdakwa berjalan menyalip kekanan jalan untuk mendahului mobil yang ada didepan, lalu tiba-tiba datang Sepeda Motor Honda Beat dengan Nopol BM 5908 VM yang dikendarai oleh Sdri. Anis Martias dari arah berlawanan yang berjalan dijalur kiri arah jalan ke arah Jambi lalu terjadi tabrakan;------
Bahwa baik mobil yang Terdakwa kendarai maupun sepeda motor tersebut bertabrakan pada bagian depan yang mengakibatkan kedua pengendara sepeda motor tersebut meninggal dunia;
Bahwa sebelum terjadinya benturan Terdakwa ada membunyikan klason panjang sebanyak 3 (tiga) kali dan lampu sein kanan, serta melakukan pengereman dan mambanting stir kekiri;
Bahwa terdakwa mengenali barang bukti yang diperlihatkan kepadanya dan diajukan dalam persidangan.----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa : -----------------------------------------------------------------------------
1 (satu) unit Mobil Suzuki Carry Pick Up No. Reg BM 9440 FA; -----------------
1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat No. Reg BM 5908 VM; -----------------
1 (satu) lembar STNK Mobil Suzuki Carry Pick Up No. Reg BM 9440 FA an. NURDIANIS dengan No. 0139456/RU/2015, No. Rangka : MHKP3BA1JEK 091279, No. Meisn : mf39677, masa berlaku s/d 9 Februari 2020; --------------
1 (satu) lembar SIM A An. RIDO FATAHILIA No. SIM : 971109180059 dikeluarkan oleh Satpas Polres Bangkinang, masa berlaku s/d 11 Nopember 2020; ----------------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) buah buku KIR an. NURDIANIS No. Uji Berkala : BKN 13.911 A tanggal 22 Agustus 2016 s/d 22 Februari 2017;---------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti diatas telah disita dan secara yuridis dapat diterima sebagai barang bukti yang sah untuk diajukan kepersidangan sehingga dapat dipertimbangkan dalam memperkuat proses pembuktian perkara a quo; ----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah pemeriksaan terhadap terdakwa dinyatakan selesai, penuntut umum mengajukan tuntutan pidana yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim memutuskan : -----------------------------------------------
Menyatakan Terdakwa RIDO FATAHILIA Als RIDO Bin DASMAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lainmeninggal dunia”, melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sebagaimana dalam Dakwaan Penuntut Umum; -----------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RIDO FATAHILIA Als RIDO Bin DASMAN, dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap dalam tahanan.---------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa: --------------------------------------------------------
1 (satu) unit Mobil Suzuki Carry Pick Up No. Reg BM 9440 FA; ------------
1 (satu) lembar STNK Mobil Suzuki Carry Pick Up No. Reg BM 9440 FA an. NURDIANIS; -------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar SIM A An. RIDO FATAHILIA; -----------------------------------
1 (satu) buah buku KIR an. NURDIANIS; -----------------------------------------
Dikembalikan kepada pemiliknya melalui Terdakwa;--------------------------
1 (satu) unit Sepeda Mototr Honda Beat No. Reg BM 5908 VM;------------
Dikembalikan kepada saksi SUPARNO Bin (Alm) JOYO SUWITO;--------
Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); --------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana penuntut umum tersebut, terdakwa tidak mengajukan nota pembelaan (pledoi), hanya memohon keringanan hukuman yang pada pokoknya menyatakan tedakwa mengaku bersalah, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya ; -----------
Menimbang, bahwa atas permintaan terdakwa tersebut, penuntut umum menyatakan bertetap pada tuntutannya ; ---------------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim menilai alat bukti tersebut serta menghubungkannya satu sama lain yang saling berhubungan dan bersesuaian, maka diperoleh fakta hukum yang ada hubungannya dengan pembuktian kesalahan terdakwa sebagai berikut : ----------------------------------------
Bahwa benar telah terjadi kecelakaan lalu lintas pada hari Selasa tanggal 15 November 2016 sekira jam 17.30 WIB, bertempat di Jl. Lintas Timur Km. 185 Desa Kota Lama Kec. Rengat Barat Kab. Inhu; --------------------------------
Bahwa benar kecelakaan tersebut terjadi antara Mobil Suzuki Carry Pick Up dengan Nopol BM 9440 FA yang dikemudikan Terdakwa dengan 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat dengan Nopol BM 5908 VM yang dikendarai oleh Sdri. Anis Martias yang berboncengan dengan Sdri. Usnul Maratus Baiti;----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar mobil yang Terdakwa kendarai datang dari arah jambi menuju Pekanbaru dan ketika memasuki loasi dimana jalan lurus dan menurun Terdakwa berjalan menyalip kekanan jalan untuk mendahului mobil yang ada didepan, lalu tiba-tiba datang Sepeda Motor Honda Beat dengan Nopol BM 5908 VM yang dikendarai oleh Sdri. Anis Martias dari arah berlawanan yang berjalan dijalur kiri arah jalan ke arah Jambi lalu terjadi tabrakan;------
Bahwa baik mobil yang Terdakwa kendarai maupun sepeda motor tersebut bertabrakan pada bagian depan yang mengakibatkan kedua pengendara sepeda motor tersebut meninggal dunia; ----------------------------------------------
Bahwa sebelum terjadinya benturan Terdakwa ada membunyikan klason panjang sebanyak 3 (tiga) kali dan lampu sein kanan, serta melakukan pengereman dan mambanting stir kekiri;-----------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh fakta yang terungkap dalam keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan adanya barang bukti tersebut diatas, apakah hal tersebut sudah cukup untuk dijadikan dasar hukum yang telah diambil oleh Penuntut Umum sebagaimana dalam tuntutan pidananya tersebut, maka dalam hal ini Majelis Hakim akan mempertimbangkan dan membuktikan dengan cara menghubungkan satu dengan yang lainnya dari keseluruhan fakta – fakta hukum tersebut guna mendapatkan kebenaran Materil (Material Waarheid) dalam perkara ini; -------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam perkara A quo Terdakwa diajukan kepersidangan karena didakwa dengan dakwaan yaitu Pasal 310 ayat (4) Undang – undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan, maka Majelis Hakim akan menyesuaikan dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan; ----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa dengan Pasal 310 ayat (4) Undang – undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan, yang mempunyai unsur-unsur delik (bestandehelen van het delict) sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------
Setiap Orang; ----------------------------------------------------------------------------------
Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas; --------------------------------------------------
Yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia; ----------------------------------
Ad. 1. Unsur “Setiap Orang”. ----------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan “Setiap Orang” adalah ditujukan kepada setiap orang (natuurlijke personen) atau siapa saja yang merupakan sebagai subjek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani serta memiliki kemampuan untuk bertanggung jawab (Toerekenings vaan Baarheid) atas segala perbuatan yang telah dilakukan setelah dikonstruksikan sebagai pelaku perbuatan pidana yang memenuhi semua unsur-unsur dari yang terdapat dalam perumusan – perumusan delict ; ---------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari fakta persidangan, berdasarkan keterangan Menimbang, bahwa dengan diajukannya terdakwa dipersidangan sebagaimana identitasnya telah dicocokkan dipersidangan dan pula sesuai dengan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa dipersidangan, ternyata benar bahwa terdakwalah orang-orang yang dimaksud dalam dakwaan penuntut umum tersebut; -------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas maka Majelis Hakim berpendapat terhadap ini terpenuhi menurut keyakinan dan menurut hukum.
Ad. 2. Unsur “Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas”.------------------------
Menimbang, bahwa kelalaian yang dimaksudkan adalah sebagai suatu perbuatan yang terjadi dikarenakan salahnya atau kealpaannya atau kurang kehati-hatiannya, dimana kelalaiannya dalam hukum pidana sering disebut dengan delik Culpa ; ------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa kesalahan atau kelalaian atau Culpa menurut ilmu pengetahuan memiliki 2 (Dua) syarat : -------------------------------------------------------
Pelaku melakukan perbuatan kurang hati-hati atau kurang waspada ;--------
Pelaku harus dapat membayangkan timbulnya akibat karena perbuatan yang dilakukannya dengan kurang hati-hati; ------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk menentukan suatu kesalahan juga dapat dilihat dari tindakan pelaku dalam melakukan usaha-usaha untuk mencegah timbulnya suatu akibat; ---------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dan keadaan dalam persidangan telah menunjukan bahwa telah terjadi kecelakaan lalu lintas pada hari Selasa tanggal 15 November 2016 sekira jam 17.30 WIB, bertempat di Jl. Lintas Timur Km. 185 Desa Kota Lama Kec. Rengat Barat Kab. Inhu antara Mobil Suzuki Carry Pick Up dengan Nopol BM 9440 FA yang dikemudikan Terdakwa dengan 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat dengan Nopol BM 5908 VM yang dikendarai oleh Sdri. Anis Martias yang berboncengan dengan Sdri. Usnul Maratus Baiti, ketika mobil yang Terdakwa kendarai datang dari arah jambi menuju Pekanbaru dan ketika memasuki lokasi dimana jalan lurus dan menurun Terdakwa berjalan menyalip kekanan jalan untuk mendahului mobil yang ada didepan, lalu tiba-tiba datang Sepeda Motor yang dikendarai oleh Sdri. Anis Martias dari arah berlawanan yang berjalan dijalur kiri arah jalan ke arah Jambi lalu terjadi tabrakan;-------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim berpendapat perbuatan Terdakwa yang mendahului kendaraan yang berada di depan mobil terdakwa tanpa kehati-hatian sehingga measuk kejalur kanan serta kurang memperhatikan sepeda motor yang didepan terdakwa yang sudah dalam posisi menyalip hingga menabrak sepeda motor didepnnya yang datang dari arah berlawanan tersebut adalah merupakan tindakan yang termasuk dalam doktrin atau rumusan delik kelalaian dalam berkendara;------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas maka Majelis Hakim berpendapat terhadap ini terpenuhi menurut keyakinan dan menurut hukum.
Ad. 3. “Yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia”.------------------------
Menimbang, bahwa unsur ini dapat diartikan bahwa akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa menyebabkan seseorang meninggal dunia ;----
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukumn dipersidangan bahwa akibat kecelakaan tersebut Korban Sdri. Anis Martias dan Sdri. Usnul Maratus Baiti meninggal dunia sebagaimana berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: 371/2016/Rhs/7882 tanggal 26 November 2016 yang pada bagian kesimpulannya menerangkan pada korban (Sdri. ANIS MARTIAS) terdapat bengkak di kepala, serta patah tulang di rahang kanan, bahu kanan, pinggul kanan. Terdapat juga patah tulang di lengan atas kanan, lengan bawah kiri, serta patah tulang jari tangan kanan dan Hasil Visum et Repertum Nomor: 371/2016/Rhs/7883 tanggal 26 November 2016 yang pada bagian kesmpulannya menrangkan pada Korban (Sdri. USNUL MARATUS BAITI) terdapat bengkak dibelakang telinga kiri dan terdapat lebam di bawah kelopak mata kiri dan kanan pada korban;--------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas maka Majelis Hakim berpendapat unsur ketiga terpenuhi menurut keyakinan dan menurut hukum.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur delik dalam dakwaan penuntut umum, oleh karenanya terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan penuntut umum; --------
Menimbang, bahwa mengenai permohonan yang diajukan oleh terdakwa yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman, Majelis Hakim berpendapat bahwa pidana sebagaimana disebut dalam amar putusan telah tepat, adil dan setimpal dengan perbuatan terdakwa ; ------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana atas perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa, Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah terdakwa dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatan yang telah dilakukannya ; --------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pertanggungjawaban pidana hanya dapat terjadi jika sebelumnya seseorang telah melakukan tindak pidana, dengan kata lain hanya dengan melakukan tindak pidana maka seseorang dapat diminta pertanggungjawaban ; ----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan teori pemisahan tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana, maka tindak pidana merupakan sesuatu yang bersifat eksternal dari pertanggungjawaban pelaku tindak pidana. Dilakukannya tindak pidana merupakan syarat eksternal kesalahan ; ----------------------------------
Menimbang, bahwa selain syarat eksternal untuk adanya keasalahan ada pula syarat internal yang ada dalam diri pelaku tindak pidana, yaitu kondisi dari pelaku tindak pidana yang dapat dipersalahkan atas suatu tindak pidana yang juga merupakan unsur pertanggungjawaban pidana ; ---------------------------
Menimbang, bahwa kesalahan juga tidak dapat dilepaskan dari pelaku, yaitu dapat dicelanya pelaku, padahal sebenarnya ia dapat berbuat lain, dan untuk dapat dicelanya pelaku yang melakukan tindak pidana hanya dapat dilakukan terhadap mereka yang keadaaan batinnya normal atau dengan kata lain untuk adanya kesalahan pada diri pelaku diperlukan syarat yaitu keadaan batin yang normal, yaitu ditentukan oleh faktor akal pelaku tindak pidana, artinya ia dapat membeda-bedakan perbuatan mana yang boleh dilakukan dan perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan ; ----------------------------------------------
Menimbang, bahwa kemampuan pelaku tindak pidana untuk membedakan perbuatan mana yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan menyebabkan yang bersangkutan dapat dipertanggungjawabkan ketika melakukan suatu tindak pidana. Dapat dipertanggungjawabkan karena akalnya yang sehat dapat membimbing kehendaknya untuk menyesuaikan yang ditentukan oleh hukum, dan diharapkan untuk selalu berbuat sesuai dengan yang ditentukan oleh hukum ; ------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selama jalannya persidangan Majelis Hakim menilai terdakwamampu membedakan antara perbuatan yang baik dan yang buruk, yang sesuai menurut hukum maupun yang melawan hukum dan mempunyai kemampuan untuk menentukan kehendaknya menurut keinsyafan mengenai baik buruknya perbuatan yang dilakukan ; --------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat terdakwa mampu bertanggungjawab atas tindak pidana yang dilakukan, oleh karena itu terhadap diri terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya ; ------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan segala pertimbangan tersebut di atas, disamping terhadap terdakwa telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum, Majelis Hakim telah pula memperoleh keyakinan atas kesalahan yang ada pada diri terdakwa, selain itu pula selama dalam pemeriksaan selama persidangan berlangsung, Majelis Hakim tidak menemukan adanya hal-hal yang dapat menghilangkan sifat melawan hukum dari perbuatan terdakwa, baik menurut Undang-undang, Doktrin, maupun Yurisprudensi, maka berdasarkan ketentuan Pasal 193 ayat (1) KUHAP, terdakwa harus dinyatakanan bersalah dan dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatan yang dilakukannya sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 310 ayat (4) Undang – undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan; -----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap permohonan keringanan hukuman yang diajukan oleh terdakwa, Majelis Hakim berpendapat bahwa pidana penjara sebagaimana disebutkan dalam amar putusan, telah tepat, adil dan setimpal dengan kesalahan dan perbuatan terdakwa ; ----------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAP Majelis Hakim menetapkan agar masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan dan oleh karena pidana penjara yang dijatuhkan pengadilan terhadap diri terdakwa belum sama dengan lamanya masa penahanan yang dijalani oleh terdakwa, serta tidak terdapat alasan yang cukup untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan, maka diperintahkan terdakwa tetap ditahan ; -------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa mengenai status barang bukti yang telah diajukan dalam perkara a quo, akan ditentukan dalam amar putusan;--------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan terbukti bersalah, maka berdasarkan ketentuan Pasal 222 ayat (1) KUHAP, terdakwa harus dibebani untuk membayar ongkos perkara sebesar yang akan disebutkan dalam amar putusan ini ; -------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa menurut Pasal 8 ayat (2) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaaan Kehakiman, dalam mempertimbangkan berat ringannya pidana yang akan dijatuhkan, Hakim wajib memperhatikan sifat-sifat yang baik dan yang jahat dari terdakwa, maka dalam menjatuhkan pidana atas diri terdakwa tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan sebagai berikut : ----------------------------------------
Hal-hal yang meringankan : ---------------------------------------------------------------------
Terdakwa belum pernah dihukum ; -------------------------------------------------------
Terdakwa mengaku bersalah, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya ; ----------------------------------------------------------------------------
Antara Terdakwa dan Keluarga Para Korban telah terjadi perdamaian;-------
Hal-hal yang memberatkan : --------------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa mengakibatkan orang lain mninggal dunia;------------------
Mengingat ketentuan hukum dan undang-undang yang berkenaan dengan putusan ini, khususnya Pasal 310 ayat (4) Undang – undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan serta undang-undang lain yang bersangkutan;--------------------------------------------------------------------------------
---------------------- M E N G A D I L I ---------------------
Menyatakan Terdakwa RIDO FATAHILIA alias RIDO bin DASMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia”; ----------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; -----------------------------
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit Mobil Suzuki Carry Pick Up No. Reg BM 9440 FA; ----------
1 (satu) lembar STNK Mobil Suzuki Carry Pick Up No. Reg BM 9440 FA an. NURDIANIS dengan No. 0139456/RU/2015, No. Rangka : MHKP3BA1JEK 091279, No. Meisn : mf39677, masa berlaku s/d 9 Februari 2020; -----------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar SIM A An. RIDO FATAHILIA No. SIM : 971109180059 dikeluarkan oleh Satpas Polres Bangkinang, masa berlaku s/d 11 Nopember 2020; -----------------------------------------------------------------------
1 (satu) buah buku KIR an. NURDIANIS No. Uji Berkala : BKN 13.911 A tanggal 22 Agustus 2016 s/d 22 Februari 2017;-----------------------------
Dikembalikan kepada pemiliknya melalui Terdakwa; ----------------------------
1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat No. Reg BM 5908 VM; ----------
Dikembalikan kepada Saksi Suparno bin (alm) Joyo Suwito;-----------------
Membebankan biaya perkara terhadap Terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rengat Kelas ll pada hari SENIN, tanggal 20 MARET 2017 oleh kami PETRA JEANNY SIAHAAN, SH.MH. sebagai Haim Ketua Majelis, OMORI ROTAMA SITORUS, SH.MH. dan IMMANUEL M.P. SIRAIT, SH. masing-masing sebagai Hakim-Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga dengan dibantu WIDARTI, Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Rengat, serta dihadiri oleh YOYOK SATRIO, SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu serta dihadapan Terdakwa; ---------------------------------------------------------------------
Hakim-Hakim Anggota, OMORI ROTAMA SITORUS, SH.MH. IMMANUEL M.P. SIRAIT, SH. | Hakim Ketua Majelis, PETRA JEANNY SIAHAAN, SH.MH. |
Panitera Pengganti,
WIDARTI