462/Pid.Sus/2017/PN Jbg
Putusan PN JOMBANG Nomor 462/Pid.Sus/2017/PN Jbg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
CHOIRUR ROZIKIN Bin PONIDI
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa CHOIRUR ROZIKIN Bin PONIDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMENUHI STANDART DAN MUTU ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan denda sebesar Rp.500.000,00 (lima ratus ribu Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 buah HP merk Nokia warna biru dengan Nomor 085708514455 ; Dirampas untuk dimusnahkan ; - 1 unit sepeda pancal warna merah ; Dikembalikan kepada Terdakwa ; 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,00 (dua ribu Rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor 462/Pid.Sus/2017/PN Jbg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jombang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
-
Nama lengkap : CHOIRUR ROZIKIN Bin PONIDI ;
Jombang ;
27 tahun / tanggal 18 Agustus 1990 ;
Laki-laki ;
Indonesia ;
Dusun Mojojejer, RT.4, RW.2, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang ;
Islam ;
Swasta ;
Tempat lahir : Umur/tanggal lahir : Jenis kelamin : Kebangsaan : Tempat tinggal : Agama : Pekerjaan :
Terdakwa ditangkap pada tanggal 7 Mei 2017 ;
Terdakwa ditahan di Rutan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan oleh :
Penyidik sejak tanggal 8 Mei 2017 sampai dengan tanggal 27 Mei 2017 ;
Penyidik Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 28 Mei 2017 sampai dengan tanggal 6 Juli 2017 ;
Penyidik Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Jombang sejak tanggal 7 Juli 2017 sampai dengan tanggal 5 Agustus 2017 ;
Penuntut Umum sejak tanggal 2 Agustus 2017 sampai dengan tanggal 21 Agustus 2017 ;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 14 Agustus 2017 sampai dengan tanggal 12 September 2017 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Jombang sejak tanggal 13 September 2017 sampai dengan tanggal 11 Nopember 2017 ;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara yang bersangkutan ;
Telah mendengar keterangan saksi – saksi dan keterangan terdakwa ;
Telah melihat barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Telah mendengar tuntutan Penuntut Umum tertanggal 14 September 2017, yang pada pokoknya mohon agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jombang yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Menyatakan bahwa terdakwa CHOIRUR ROZIKIN Bin PONIDI, bersalah melakukan tindak pidana “ dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu “ sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 196 Undang-Undang RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa CHOIRUR ROZIKIN Bin PONIDI dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa dalam tahanan sementara dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp.500.000,00 (lima ratus ribu Rupiah) subsidaer 1 (satu) bulan penjara ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 buah HP merk Nokia warna biru dengan Nomor 085708514455, di rampas untuk di musnahkan ;
1 unit sepeda pancal warna merah dikembalikan kepada terdakwa ;
Menetapkan supaya Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,00 (dua ribu Rupiah) ;
Telah mendengar pembelaan Terdakwa yang diajukan secara lisan bahwa pada pokoknya Terdakwa menyesali perbuatannya serta mohon keringanan hukuman ;
Telah pula mendengar replik / tanggapan Penuntut Umum atas pembelaan Terdakwa tersebut yang diajukan secara lisan menyatakan tetap pada tuntutannya ;
Telah mendengar duplik Terdakwa yang diajukan secara lisan juga yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan Pengadilan Negeri Jombang oleh Penuntut Umum dengan Surat Dakwaan No.Reg.Perk.PDM : 512/JOMBA/08/2017 tertanggal 7 Agustus 2017 sebagai berikut :
DAKWAAN
Bahwa terdakwa CHOIRUR ROZIKIN Bin PONIDI pada hari Sabtu tanggal 06 Mei 2017 sekira jam 20.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2017, bertempat di Dsn. Pendowo, Ds. Kabuh, Kec. kabuh, Kab. Jombang atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jombang, dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: Bahwa pada awalnya terdakwa pada hari Sabtu tanggal 06 Mei 2017 sekira jam 17.00 Wib di SMS oleh saksi NUR KHOLIS (dalam berkas sendiri ) yang intinya menanyakan apakah bisa mencarikan barang atau tidak (Pil Double L) tersangka menjawab ada barang kemudian tersangka mendatangi rumah Sdr. ANGGA KRISDIANTO (dalam berkas sendiri) di Dsn. Mojojejer, RT.07 Rw.02, Ds.Mojojejer Kec. Mojowarno, Kab. Jombang untuk membeli PIl Double L sebanyak 50 Butir Pil Double L dengan harga Rp. 60.000,- kemudian setelah mendapatkan pil Double tersebut sekira jam 19.00 Wib tersangka memberikan Pil Double L tersebut kepada saksi NUR KHOLIS (dalam berkas sendiri ) dan tersangka mendapatkan upah berupa 4 butir Pil Double L dari saksi NUR KHOLIS (dalam berkas sendiri ) kemudian pada hari Minggu tanggal 07 Mei 2017 sekira jam 08.30 Wib di rumah tersangka di Dsn. Mojojejer, RT.04 Rw.02, Ds.Mojojajar Kec. Mojowarno, Kab. Jombang tersangka ditangkap oleh petugas Kepolisian dari Polsek kabuh Jombang, berdasarkan pengembangan Penyelidikan terhadap saksi NUR KHOLIS (dalam berkas sendiri ) yang ditangkap di Warung Dsn. Pendowo, Ds. Kabuh, Kec. kabuh, Kab. Jombang ditemukan barang bukti berupa 39 Butir Pil Double L dan terdakwa mendapatkan pil Double L tersebut dari Sdr. ANGGA KRISDIANTO (dalam berkas sendiri) kemudian petugas Kepolisian dari Polsek Kabuh Jombang melakukan penangkap terhadap Sdr. ANGGA KRISDIANTO (dalam berkas sendiri) ditemukan barang bkti berupa 46 butir Pil Double L, setalah petugas Kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 buah Hp Merk Nokia warna biru dengan nomor 085708514455 dan 1 unit sepeda pancal warna merah selanjutnya terdakwa dan barang bukti di bawa ke Kantor Polsek Kabuh Jombang untuk Proses hukum lebih lanjut, setelah barang bukti berupa Pil Double L di periksa di laboratorium Kriminalistik No. LAB.5055/NOF/2017 tanggal 02 Juni 2017 yang dibuat oleh pemeriksa 1. ARIF ANDI SETIYAWAN, S.Si.MT, 2. LULUK MULJANI, 3. FILANTARI CAHYANI, A,Md, mengetahui kalabfor cabang Surabaya Ir. R.AGUS BUDIHARTA dengan kesimpulan berupa : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratorium Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :6243 / 2017/ NOF. Seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras ; Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan dan diancam pidana dalam pasal 196 Undang- undang RI No: 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. | |
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti isi dan maksud dari dakwaan serta menyatakan tidak mengajukan eksepsi / keberatan atas dakwaan Penuntut Umum tersebut ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi – saksi yang didengar keterangannya di depan persidangan dibawah sumpah menurut tata cara agamanya yakni :
1. Saksi YUANA AJI BASKORO, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik sehubungan dengan perkara ini dan menerangkan yang sebenarnya ;
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari hari Minggu tanggal 7 Mei 2017 sekitar pukul 08.30 wib di Dusun Mojojejer, Desa Mojojejer, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang ;
Bahwa Terdakwa ditangkap karena setelah ditangkapnya Sdr.NUR KHOLIS yang pada waktu dilakukan penangkapan terdapat barang bukti berupa 39 (tiga puluh sembilan) butir pil double L dan Sdr.NUR KHOLIS mendapatkan pil double L tersebut dari Terdakwa ;
Bahwa Terdakwa pada tanggal 6 Mei 2017 Terdakwa menjual pil double L kepada Sdr.NUR KHOLIS sebanyak 50 (lima puluh) butir dengan harga Rp.60.000,00 (enam puluh ribu Rupiah) dan Terdakwa mendapatkan upah dari Sdr.NUR KHOLIS sebanyak 4 (empat) butir ;
Bahwa pada waktu dilakukan penangkapan pada diri Terdakwa ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) buah Hand Phone merk Nokia warna biru dengan nomor 085708514455, 1 (satu) unit sepeda pancal warna merah yang merupakan sarana untuk membeli pil double L ;
Bahwa Terdakwa mendapatkan pil double L dari saksi ANGGA KRISDIANTO yang beralamat di Dusun Mojojejer, Desa Mojojejer, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang ;
Bahwa Terdakwa tidak menggunakan resep dokter untuk membeli maupun menjual pil double L ;
Bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dipersidangan berupa : 1 (satu) buah Hand Phone merk Nokia warna biru dengan nomor 085708514455, 1 (satu) unit sepeda pancal warna merah yang merupakan sarana untuk membeli pil double L, saksi menyatakan barang bukti tersebut di sita dari saksi ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut diatas Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
2. Saksi EDI SUTRISNO, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik sehubungan dengan perkara ini dan menerangkan yang sebenarnya ;
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari hari Minggu tanggal 7 Mei 2017 sekitar pukul 08.30 wib di Dusun Mojojejer, Desa Mojojejer, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang ;
Bahwa Terdakwa ditangkap karena setelah ditangkapnya Sdr.NUR KHOLIS yang pada waktu dilakukan penangkapan terdapat barang bukti berupa 39 (tiga puluh sembilan) butir pil double L dan Sdr.NUR KHOLIS mendapatkan pil double L tersebut dari Terdakwa ;
Bahwa Terdakwa pada tanggal 6 Mei 2017 Terdakwa menjual pil double L kepada Sdr.NUR KHOLIS sebanyak 50 (lima puluh) butir dengan harga Rp.60.000,00 (enam puluh ribu Rupiah) dan Terdakwa mendapatkan upah dari Sdr.NUR KHOLIS sebanyak 4 (empat) butir ;
Bahwa pada waktu dilakukan penangkapan pada diri Terdakwa ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) buah Hand Phone merk Nokia warna biru dengan nomor 085708514455, 1 (satu) unit sepeda pancal warna merah yang merupakan sarana untuk membeli pil double L ;
Bahwa Terdakwa mendapatkan pil double L dari saksi ANGGA KRISDIANTO yang beralamat di Dusun Mojojejer, Desa Mojojejer, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang ;
Bahwa Terdakwa tidak menggunakan resep dokter untuk membeli maupun menjual pil double L ;
Bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dipersidangan berupa : 1 (satu) buah Hand Phone merk Nokia warna biru dengan nomor 085708514455, 1 (satu) unit sepeda pancal warna merah yang merupakan sarana untuk membeli pil double L, saksi menyatakan barang bukti tersebut di sita dari saksi YUANA AJI BASKORO ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut diatas Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
3.Saksi ANGGA KRISDIANTO, yang pada pokoknya telah memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi ditangkap pada hari Minggu tanggal 7 Mei 2017 sekitar pukul 10.00 wib ;
Bahwa saksi ditangkap karena telah memperjualbelikan pil double kepada Terdakwa ;
Bahwa saksi membeli pil double L kepada Terdakwa sebanyak 3 (tiga) kali yang pertama kali saksi hanya ingat pada bulan April 2017 sekitar pukul 18.30 wib yang kedua pada hari lupa sekitar bulan April tahun 2017 sekitar pukul 20.00 wib dan pada hari Sabtu tanggal 6 Mei 2017 sekitar pukul 19.00 wib dan semunya itu dilakukan di Dusun Mojojejer, Desa Mojojejer, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang ;
Bahwa cara Terdakwa membeli pil double kepada saksi dengan cara pertama mendatangi rumah saksi dan kemudian terjadi transaksi di rumah saksi ;
Bahwa Terdakwa pertama kali membeli pil double L kepada saksi sebanyak 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp.12.000,00 (dua belas ribu Rupiah) yang kedua membeli pil double L sebanyak 50 (lima puluh) butir dengan harga Rp.60.000,00 (enam puluh ribu Rupiah) dan yang ketiga membeli pil double L sebanyak 50 (lima puluh) butir dengan harga Rp.60.000,00 (enam puluh) butir jadi total semuanya Terdakwa membeli pil double L kepada saksi sebanyak 110 (seratus sepuluh) butir ;
Bahwa Terdakwa membeli pil double kepada saksi tanpa menggunakan resep dokter ;
Bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dipersidangan berupa : 1 (satu) buah Hand Phone merk Nokia warna biru dengan nomor 085708514455, 1 (satu) unit sepeda pancal warna merah yang merupakan sarana untuk membeli pil double L, saksi menyatakan barang bukti tersebut di sita dari saksi YUANA AJI BASKORO ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut diatas Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Minggu tanggal 7 Mei 2017 sekitar pukul 08.30 wib di Dusun Mojojejer, Desa Mojojejer, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang ;
Bahwa Terdakwa ditangkap karena telah menjual pil double kepada saksi NUR KOLIS pada hari Sabtu tanggal 6 Mei 2017 sebanyak 50 (lima puluh) butir dengan harga Rp.60.000,00 (enam puluh ribu Rupiah) ;
Bahwa pada waktu dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa di temukan barang bukti berupa :1 (satu) buah hand phone merk Nokia warna biru dengan Nomor 085708514455 dan 1 (satu) unit sepeda pancal merah ;
Bahwa 1 (satu) buah hand phone Nokia warna biru dengan Nomor 085708514455 merupakan sarana yang digunakan untuk berkomunikasi dengan saksi NUR KOLIS dan saksi ANGGA KRISDIANTO dan sepeda pancal merupakan sarana untuk mengambil dan mengantarkan pil double L dari saksi ANGGA KRISDIANTO kepada saksi NUR KOLIS ;
Bahwa Terdakwa membeli pil double L tersebut kepada saksi ANGGA KRISDIANTO sudah sebanyak 3 (tiga) kali yang pertama kali saksi hanya ingat pada bulan April 2017 sekitar pukul 18.30 wib yang kedua pada hari lupa sekitar bulan April tahun 2017 sekitar pukul 20.00 wib dan pada hari Sabtu tanggal 6 Mei 2017 sekitar pukul 19.00 wib dan semunya itu dilakukan di Dusun Mojojejer, Desa Mojojejer, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang ;
Bahwa cara Terdakwa menjual pil double L kepada saksi NUR KOLIS dengan cara saksi NUR KOLIS SMS terlebih dahulu kepada Terdakwa menanyakan barang dan Terdakwa kemudian datang ke rumah saksi NUR KOLIS untuk mengambil uang ;
Bahwa setelah menerima uang dari saksi NUR KOLIS Terdakwa menuju ke rumah saksi ANGGA KRISDIANTO untuk membeli pil double L setelah itu Terdakwa menyerahkannya kepada saksi NUR KOLIS ;
Bahwa Terdakwa menjual pil double L dengan harga Rp.60.000,00 (enam puluh ribu Rupiah) sebanyak 50 (lima puluh) butir dan Terdakwa medapatkan keuntungan pil double L sebanyak 4 (empat) butir ;
Bahwa Terdakwa menjual pil double L kepada saksi NUR KOLIS dan membeli pil double L kepada saksi ANGGA KRISDIANTO tanpa menggunakan resep dokter dan juga tidak ada hubungannya dengan pekerjaannya ;
Bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan berupa : 1 (satu) buah Hand Phone merk Nokia warna biru dengan nomor 085708514455, 1 (satu) unit sepeda pancal warna merah yang merupakan sarana untuk membeli pil double L, saksi menyatakan barang bukti tersebut di sita dari saksi YUANA AJI BASKORO ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah diajukan barang bukti oleh Penuntut Umum berupa : 1 (satu) buah Hand Phone merk Nokia warna biru dengan nomor 085708514455, 1 (satu) unit sepeda pancal warna merah yang merupakan sarana untuk membeli pil double L, berdasarkan Penetapan Nomor : 349/Pers/Sita/2017/PN.Jbg, tanggal 24 Mei 2017, yang telah disita secara sah dan patut sehingga bernilai sebagai barang bukti dan bukti surat berupa Hasil pemeriksaan di Laboratorium Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya Nomor Lab : 6243/NOF/2017 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi – saksi dan keterangan terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan maka diperoleh fakta – fakta sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari hari Minggu tanggal 7 Mei 2017 sekitar pukul 08.30 wib di Dusun Mojojejer, Desa Mojojejer, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang ;
Bahwa Terdakwa ditangkap karena setelah ditangkapnya Sdr.NUR KHOLIS yang pada waktu dilakukan penangkapan terdapat barang bukti berupa 39 (tiga puluh sembilan) butir pil double L dan Sdr.NUR KHOLIS mendapatkan pil double L tersebut dari Terdakwa ;
Bahwa Terdakwa pada tanggal 6 Mei 2017 Terdakwa menjual pil double L kepada Sdr.NUR KHOLIS sebanyak 50 (lima puluh) butir dengan harga Rp.60.000,00 (enam puluh ribu Rupiah) dan Terdakwa mendapatkan upah dari Sdr.NUR KHOLIS sebanyak 4 (empat) butir ;
Bahwa pada waktu dilakukan penangkapan pada diri Terdakwa ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) buah Hand Phone merk Nokia warna biru dengan nomor 085708514455, 1 (satu) unit sepeda pancal warna merah yang merupakan sarana untuk membeli pil double L ;
Bahwa Terdakwa mendapatkan pil double L dari saksi ANGGA KRISDIANTO yang beralamat di Dusun Mojojejer, Desa Mojojejer, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang ; pada waktu dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa di temukan barang bukti berupa :1 (satu) buah hand phone merk Nokia warna biru dengan Nomor 085708514455 dan 1 (satu) unit sepeda pancal merah ;
Bahwa 1 (satu) buah hand phone Nokia warna biru dengan Nomor 085708514455 merupakan sarana yang digunakan untuk berkomunikasi dengan saksi NUR KOLIS dan saksi ANGGA KRISDIANTO dan sepeda pancal merupakan sarana untuk mengambil dan mengantarkan pil double L dari saksi ANGGA KRISDIANTO kepada saksi NUR KOLIS ;
Bahwa Terdakwa membeli pil double L tersebut kepada saksi ANGGA KRISDIANTO sudah sebanyak 3 (tiga) kali yang pertama kali saksi hanya ingat pada bulan April 2017 sekitar pukul 18.30 wib yang kedua pada hari lupa sekitar bulan April tahun 2017 sekitar pukul 20.00 wib dan pada hari Sabtu tanggal 6 Mei 2017 sekitar pukul 19.00 wib dan semunya itu dilakukan di Dusun Mojojejer, Desa Mojojejer, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang ;
Bahwa cara Terdakwa menjual pil double L kepada saksi NUR KOLIS dengan cara saksi NUR KOLIS SMS terlebih dahulu kepada Terdakwa menanyakan barang dan Terdakwa kemudian datang ke rumah saksi NUR KOLIS untuk mengambil uang ;
Bahwa setelah menerima uang dari saksi NUR KOLIS Terdakwa menuju ke rumah saksi ANGGA KRISDIANTO untuk membeli pil double L setelah itu Terdakwa menyerahkannya kepada saksi NUR KOLIS ;
Bahwa Terdakwa menjual pil double L dengan harga Rp.60.000,00 (enam puluh ribu Rupiah) sebanyak 50 (lima puluh) butir dan Terdakwa medapatkan keuntungan pil double L sebanyak 4 (empat) butir ;
Bahwa Terdakwa menjual pil double L kepada saksi NUR KOLIS dan membeli pil double L kepada saksi ANGGA KRISDIANTO tanpa menggunakan resep dokter dan juga tidak ada hubungannya dengan pekerjaannya ;
Bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan berupa : 1 (satu) buah Hand Phone merk Nokia warna biru dengan nomor 085708514455, 1 (satu) unit sepeda pancal warna merah yang merupakan sarana untuk membeli pil double L, saksi menyatakan barang bukti tersebut di sita dari saksi YUANA AJI BASKORO ;
Menimbang, bahwa untuk mengetahui apakah berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan melihat barang bukti sebagaimana terungkap dalam fakta persidangan tersebut di atas sudah bisa dijadikan dasar untuk membuktikan kesalahan Terdakwa maka harus dibuktikan apakah perbuatan Terdakwa tersebut sudah memenuhi seluruh unsur dari delik yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa terdakwa CHOIRUR ROZIKIN Bin PONIDI didakwa melakukan perbuatan yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur – unsur dari pasal yang didakwakan tersebut sebagai berikut :
1. Setiap orang ;
2. Dengan sengaja ;
3. Memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) ;
Ad.1.Unsur setiap orang ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud setiap orang dalam sistem pertanggung jawaban pidana dalam tindak pidana umum yang diatur dalam KUHP adalah menunjuk subyek hukum orang, yaitu setiap orang yang mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya dan tidak sedang terganggu ingatannya yang diajukan ke persidangan dan didakwa telah melakukan suatu tindak pidana ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta – fakta di persidangan dari keterangan saksi – saksi dan keterangan terdakwa terungkap bahwa dalam perkara ini orang yang diajukan ke persidangan dan didakwa telah melakukan tindak pidana adalah terdakwa CHOIRUR ROZIKIN Bin PONIDI dimana Terdakwa tidak sedang terganggu jiwanya dan pada diri Terdakwa tidak ditemukan alasan pembenar maupun alasan pemaaf ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat unsur setiap orang telah terbukti dan terpenuhi ;
Ad.2.Unsur dengan sengaja ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sengaja dalam Memorie Van Toeltichting (MVT) adalah dengan sadar dari kehendak melakukan kejahatan itu. Menurut Prof. Sathocid Kartanegara, SH. bahwa yang dimaksud dengan Opzet “Willen en Witten (Dikehendaki dan diketahui)”, adalah seseorang yang melakukan dengan sengaja dan menginsyafi/mengerti (weten) dan akibat dari perbuatan itu ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta – fakta di persidangan dari keterangan saksi – saksi dan keterangan terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan terungkap bahwa Terdakwa dengan sadar atas kemauannya sendiri telah melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan diatas dan Terdakwa juga sangat mengerti bahwa tindak pidana yang dilakukannya adalah salah dimana Terdakwa menyesali perbuatannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat unsur dengan sengaja telah terbukti dan terpenuhi ;
Ad.3.Unsur memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) ;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternativ, jika salah satu elemen dari unsur ini telah terbukti maka unsur ini dianggap sudah terbukti dan terpenuhi ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sediaan farmasi berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 5 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika. Sedangkan yang dimaksud dengan obat berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 8 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan adalah bahan atau paduan bahan, termasuk produk biologi yang digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki system fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosis, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan kontrasepsi, untuk manusia ;
Menimbang, bahwa pasal 98 ayat (2) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan merumuskan bahwa setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat. Selanjutnya di dalam pasal 98 ayat (3) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dirumuskan bahwa ketentuan mengenai pengadaan, penyimpanan, pengolahan, promosi, pengedaran sediaan farmasi dan alat kesehatan harus memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yangditetapkan dengan Peraturan Pemerintah ;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 1 angka 4 Peraturan Pemerintah RI Nomor 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan yang dimaksud dengan peredaran adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan penyaluran atau penyerahan sediaan farmasi dan alat kesehatan baik dalam rangka perdagangan, bukan perdagangan, atau pemindahtanganan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta di persidangan dari keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan terungkap fakta yuridis sebagai berikut Terdakwa ditangkap pada hari hari Minggu tanggal 7 Mei 2017 sekitar pukul 08.30 wib di Dusun Mojojejer, Desa Mojojejer, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, Terdakwa ditangkap karena setelah ditangkapnya Sdr.NUR KHOLIS yang pada waktu dilakukan penangkapan terdapat barang bukti berupa 39 (tiga puluh sembilan) butir pil double L dan Sdr.NUR KHOLIS mendapatkan pil double L tersebut dari Terdakwa, Terdakwa pada tanggal 6 Mei 2017 Terdakwa menjual pil double L kepada Sdr.NUR KHOLIS sebanyak 50 (lima puluh) butir dengan harga Rp.60.000,00 (enam puluh ribu Rupiah) dan Terdakwa mendapatkan upah dari Sdr.NUR KHOLIS sebanyak 4 (empat) butir, pada waktu dilakukan penangkapan pada diri Terdakwa ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) buah Hand Phone merk Nokia warna biru dengan nomor 085708514455, 1 (satu) unit sepeda pancal warna merah yang merupakan sarana untuk membeli pil double L, Terdakwa mendapatkan pil double L dari saksi ANGGA KRISDIANTO yang beralamat di Dusun Mojojejer, Desa Mojojejer, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang ; pada waktu dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa di temukan barang bukti berupa :1 (satu) buah hand phone merk Nokia warna biru dengan Nomor 085708514455 dan 1 (satu) unit sepeda pancal merah, 1 (satu) buah hand phone Nokia warna biru dengan Nomor 085708514455 merupakan sarana yang digunakan untuk berkomunikasi dengan saksi NUR KOLIS dan saksi ANGGA KRISDIANTO dan sepeda pancal merupakan sarana untuk mengambil dan mengantarkan pil double L dari saksi ANGGA KRISDIANTO kepada saksi NUR KOLIS, Terdakwa membeli pil double L tersebut kepada saksi ANGGA KRISDIANTO sudah sebanyak 3 (tiga) kali yang pertama kali saksi hanya ingat pada bulan April 2017 sekitar pukul 18.30 wib yang kedua pada hari lupa sekitar bulan April tahun 2017 sekitar pukul 20.00 wib dan pada hari Sabtu tanggal 6 Mei 2017 sekitar pukul 19.00 wib dan semunya itu dilakukan di Dusun Mojojejer, Desa Mojojejer, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, cara Terdakwa menjual pil double L kepada saksi NUR KOLIS dengan cara saksi NUR KOLIS SMS terlebih dahulu kepada Terdakwa menanyakan barang dan Terdakwa kemudian datang ke rumah saksi NUR KOLIS untuk mengambil uang, setelah menerima uang dari saksi NUR KOLIS Terdakwa menuju ke rumah saksi ANGGA KRISDIANTO untuk membeli pil double L setelah itu Terdakwa menyerahkannya kepada saksi NUR KOLIS, Terdakwa menjual pil double L dengan harga Rp.60.000,00 (enam puluh ribu Rupiah) sebanyak 50 (lima puluh) butir dan Terdakwa medapatkan keuntungan pil double L sebanyak 4 (empat) butir, Terdakwa menjual pil double L kepada saksi NUR KOLIS dan membeli pil double L kepada saksi ANGGA KRISDIANTO tanpa menggunakan resep dokter dan juga tidak ada hubungannya dengan pekerjaannya ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan berupa : 1 (satu) buah Hand Phone merk Nokia warna biru dengan nomor 085708514455, 1 (satu) unit sepeda pancal warna merah yang merupakan sarana untuk membeli pil double L, saksi menyatakan barang bukti tersebut di sita dari saksi YUANA AJI BASKORO ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat unsur mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standart dan mutu telah terbukti dan terpenuhi ;
Menimbang, bahwa karena semua unsur dalam pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan telah terbukti dan terpenuhi maka Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa COIRUR ROZIKIN BiN PONIDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standart dan mutu, oleh karenanya Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dihukum ;
Menimbang, bahwa pada diri terdakwa tidak ditemukan adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar sehingga Terdakwa harus mempertanggung jawabkan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa perlu dipertimbangkan keadaan yang memberatkan dan meringankan bagi terdakwa :
Keadaan yang memberatkan :
- Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat ;
keadaan yang meringankan :
Terdakwa selama berlangsungnya persidangan bersikap sopan ;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi ;
Menimbang, bahwa terdapat hal – hal yang essensial dalam Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dimana pelaku tindak pidana selain dijatuhi pidana penjara juga dijatuhi pidana denda, maka kepada terdakwa CHOIRUR ROZIKIN Bin PONIDI selain dikenakan pidana penjara dikenakan pula pidana denda yang besarnya ditentukan lebih lanjut dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa sebelum putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap harus dikurangkan seluruhnya dalam menjalani pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa terdapat cukup alasan untuk mempertahankan status Terdakwa tersebut tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, mengenai barang bukti berupa : 1 buah HP merk Nokia warna biru dengan Nomor 085708514455, 1 unit sepeda pancal warna merah, Majelis Hakim sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan harus dihukum maka dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditetapkan dalam amar putusan ini ;
Mengingat, pasal 196 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, serta peraturan hukum yang bersangkutan dengan perkara ini :
MENGADILI
1. Menyatakan terdakwa CHOIRUR ROZIKIN Bin PONIDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMENUHI STANDART DAN MUTU ;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan denda sebesar Rp.500.000,00 (lima ratus ribu Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
5. Menetapkan barang bukti berupa :
1 buah HP merk Nokia warna biru dengan Nomor 085708514455 ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
1 unit sepeda pancal warna merah ;
Dikembalikan kepada Terdakwa ;
6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,00 (dua ribu Rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jombang pada hari Senin, tanggal 18 September 2017 oleh kami WAHYU KUSUMANINGRUM, S.H.,M.Hum., sebagai Hakim Ketua, serta YUNITA HENDARWATI, S.H., dan SARI CEMPAKA RESPATI, S.H.,M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal Rabu, tanggal 20 September 2017 oleh Majelis Hakim tersebut, dengan dibantu oleh YULISTRI ELITA, S.H., sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jombang dan dengan dihadiri oleh ALI SOEGIONO, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jombang serta dihadapan Terdakwa.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
YUNITA HENDARWATI, S.H. WAHYU KUSUMANINGRUM, S.H.,M.H.
SARI CEMPAKA RESPATI, S.H.,MH.
Panitera Pengganti,
YULISTRI ELITA, S.H.