112/PDT/2011/PT-BNA
Putusan PT BANDA ACEH Nomor 112/PDT/2011/PT-BNA
JANUAR LIMAS Als BOHOB; GUNATO
MENGADILI 1. Menerima permohonan banding dari Kuasa hukum para Pembanding / semula paraTergugat 2. Menguatkan putusan Penngadilan Negeri Banda Aceh tanggal 28 Juni 2011, No. 40/Pdt.G/2010/PN- BNA, yang dimohonkan banding tersebut
-
Salinan P U T U S A N
NOMOR : 112/PDT/2011/PT-BNA
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Banda Aceh yang memeriksa dan mengadili perkara perdata dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
JANUAR LIMAS Als BOHOB, Umur ±70 tahun, Pekerjaan Swasta, beralamat dahulu Toko Bali sekarang Toko Mas Rama di Jalan Perdagangan sekarang bertempat tinggal di Kompleks Perwira IV no.9 Kecamatan Tanjung Mulia Medan Timur Sumut;
GUNATO, Umur ± 60 tahun, Pekerjaan Swasta, alamat dahulu Toko Bali sekarang Toko Mas Rama, Jalan Perdagangan Kecamatan Kutaraja Banda Aceh;
Dalam hal ini diwakili oleh Kuasanya JUNAIKAR,SH dan DKK. Advokat/ Penasehat hukum yang beralamat di Jalan Tgk.H.M Daud Beureueh No. 85 Jambo Tape Banda Aceh bertindak untuk dan atas nama Pemberi kuasa para Tergugat (JANUAR LIMAS Als BOHOB, dan GUNATO ) berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 1 Juli 2011,dan telah terdaftar di register di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Banda Aceh, No.W1.U1/99/HK/02/VII/2011 dan No. W1.U1/98/HK/02/VII/2011 tanggal 26 Juli 2011, selanjutnya disebut sebagai Para Pembanding / Semula ParaTergugat ;
L A W A N
Hj. RUFAIDAH Binti HARUN :
Umur 62 tahun, Ibu Rumah Tangga, Jalan Merak no.3 Neusu Aceh Kecamatan Baiturrahman Kota Banda Aceh-23244;
Dalam hal ini diwakili oleh Kuasanya MUHAMMAD YUSUF,SH dan
IZWAR,……
IZWAR IDRIS,SH. Advokat/ Pengacara pada Kantor Advokat “MUHAMMAD YUSUF,SH & ASSOCIATES’alamat Kantor di Jalan T.Iskandar Desa Lamteh, Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh; berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 04 Desember 2010, dan telah terdaftar di register di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Banda Aceh, No.W1.U1/117/HK/02/XII/2010 ,tanggal 9 Desember 2010, untuk dan atas nama Pemberi Kuasa Tergugat (HJ.RUFAIDAH Binti HARUN) , selanjutnya disebut sebagai Terbanding/ Semula Penggugat ;
PENGADILAN TINGGI tersebut ;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat lainnya yang berkaitan dengan perkara ini ;
TENTANG DUDUKNYA PERKARA
M
DALAM EKSEPSI :
Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ;
DALAM REKONVENSI :
Menolak gugatan Penggugat rekonvensi untuk seluruhnya ;
DALAM POKOK PERKARA :
Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebahagian ;
Menyatakan ½ (seperdua) toko sengketa milik Penggugat atas dasar putusan Pengadilan Agama Banda Aceh No.39/PDT.G/1995/PA.BNA tanggal 27 Mei 1997 yang telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Agama Banda Aceh No.54/PDT.G/1997/PTA-BNA tanggal 3 Nopember 1998;-
Menyatakan putus secara hukum perjanjian sewa menyewa antara Tergugat I dengan ahli waris Harun Kechik Man, baik atas dasar perjanjian secara tertulis atau perjanjian lisan, terhitung sejak tahun 2009;
Menghukum para tergugat atau siapa saja yang menguasai objek sengketa atas kuasa/hak yang diberikan oleh para tergugat, untuk menyerahkan toko sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan terbebas dari beban dan kewajiban apapun bagi penggugat;
5. Menolak,…..
Menolak gugatan Penggugat selebihnya ;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :
Menghukum Tergugat-I dan Tergugat-II untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp.546.000.- (lima ratus empat puluh enam ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa membaca pernyataan permohonan banding tanggal 04 Juli 2011, No. 40/Pdt.G/2010/PN- BNA, yang dibuat dan ditandatangani oleh ANWAR,SH Panitera Pengadilan Negeri Banda Aceh , yang menerangkan bahwa Kuasa para Pembanding / Semula paraTergugat memohon pemeriksaan ditingkat banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh tanggal 28 Juni 2011, No.40/Pdt.G/2010/PN-BNA ;
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Kuasa para Pembanding / Semula Tergugat tersebut telah diberitahukan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Banda Aceh secara sah dan sempurna kepada Kuasa Terbanding / Semula Penggugat pada tanggal 22 Juli 2011, No.40/Pdt.G/2010/PN-BNA;
Menimbang, bahwa Kuasa para Pembanding/Semula para Tergugat telah mengajukan memori banding yang diterima di kepaniteraan Pengadilan Negeri Banda Aceh pada tanggal 26 Juli 2011 dan penyerahan memori banding tersebut secara sah dan sempurna telah diberitahukan dan diserahkan kepada kuasa hukum Terbanding/semula Penggugat pada tanggal 02 Agustus 2011 ;
Menimbang,bahwa kuasa hukum Terbanding/Semula Penggugat telah mengajukan kontra memori banding tanggal 13 Agustus 2011 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Banda Aceh tanggal 22 Agustus 2011 dan penyerahan kontra memori banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan kepada kuasa hukum para Pembanding/Semula paraTergugat dengan relaas perberitahuan tanggal 24 Agustus 2011,No.40/Pdt.G/2010/PN-BNA;
Menimbang, bahwa kepada Kuasa para Pembanding / Semula paraTergugat dan kepada Kuasa hukum Terbanding/Semula Penggugat telah diberikan waktu dan kesempatan untuk mempelajari dan memeriksa berkas perkara masing-masing dengan relaas pemberitahuan tanggal 25 Agustus 2011, No.40/P)dt.G/2010/PN-NBA ;
TENTANG,…….
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Kuasa para Pembanding / Semula para Tergugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta telah memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Undang-undang, maka oleh sebab itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi membaca dan mempelajari dengan teliti dan seksama berkas perkara berupa Berita Acara Persidangan,memori banding dari kuasa hukum para Pembanding /Semula para Tergugat, kontra memori banding dari kuasa hukum Terbanding/Semula Penggugat, surat-surat bukti dan keterangan saksi dari kedua belah pihak yang berperkara serta salinan resmi
putusan, …..
putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh tanggal 28 Juni 2011,No.40/Pdt.G/2010/PN-BNA, Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa pertimbangan putusan Pengadilan tingkat pertama tersebut telah tepat dan benar menurut hukum serta disetujui oleh Majelis Hakim Tinggi yaitu , telah mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebahagian sebagaimana bunyi putusannya, oleh karena itu pertimbangan Pengadilan tingkat pertama diambil alih oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi sebagai pertimbangannya sendiri dalam memutuskan perkara ini ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas
maka putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh yang dimohon banding tersebut cukup ber alasan untuk dikuatkan;
Menimbang, bahwa Pembanding / Semula Tergugat berada dipihak yang kalah perkara, maka dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan ;
Memperhatikan,
Memperhatikan ketentuan Hukum dan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan dan pasal-pasal dari R.bg serta peraturan lainnya yang berkenaan ;M E N G A D I L I
Menerima permohonan banding dari Kuasa hukum para Pembanding / semula paraTergugat;
Menguatkan putusan Penngadilan Negeri Banda Aceh tanggal 28 Juni 2011, No. 40/Pdt.G/2010/PN- BNA, yang dimohonkan banding tersebut ;
Membebankan biaya perkara kepada Pembanding/Semula paraTergugat pada dua tingkat peradilan, yang dalam peradilan tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Demikian,……
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh pada hari Jum’at tanggal 16 Desember 2011 , oleh kami : AL JAMAN SUTOPO, SH.MH ,Wakil Ketua/Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Banda Aceh sebagai Hakim Ketua Majelis, EDDY JOENARSO,SH.M.Hum dan M.SYAFRUDDIN ADAM,SH masing-masing Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh sebagai Hakim anggota, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh tanggal 18 Oktober 2011, No.112/PDT/2011/PT-BNA yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada h
Hari, ………
ari itu juga oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri oleh Hakim-hakim anggota tersebut serta ABDUL JALIL Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Banda Aceh dan tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara ;HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA MAJELIS
d.t.o. d.t.o.
EDDY JOENARSO,SH.M.Hum. AL JAMAN SUTOPO, SH.MH
d.t.o.
M.SYAFRUDDIN ADAM,SH PANITERA PENGGANTI
d.t.o.
ABDUL JALIL
Biaya perkara banding:
Meteray…………. Rp. 6.000,-
Redaksi………….. Rp. 5.000,-
Biaya Proses…….. Rp.139.000.-
Jumlah,………….. Rp.150.000,-
Untuk salinan yang sama bunyi dengan aslinya oleh
Panitera Pengadilan Tinggi Banda Aceh
Drs.H.M.Yusuf Usman, SH