75/PDT/2017/PT BTN
Putusan PT BANTEN Nomor 75/PDT/2017/PT BTN
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Jl. Pasar Kemis (Prabu Siliwangi) Km 1, Kel.Keroncong Kec.Jatiuwung,Kota Tangerang
Also in 7 other cases
MENGADILI : - Menerima permohonan banding dari Kuasa Pembanding/semula Penggugat; - Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 362/Pdt.G/ 2015/PN TNG tanggal 17 Mei 2016 yang dimohonkan banding tersebut; - Menghukum Pembanding/semula Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding ditetapkan sejumlah Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor 75/PDT/2017/PT BTN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Banten yang memeriksa dan mengadili perkara perdata tingkat banding menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara:
PT.Sandrafine Garment, berkedudukan di Jl. Prabu Siliwangi (Raya Pasar Kemis) KM 1, Kelurahan Keroncong, Kecamatan Jatiuwung Tangerang 15134, Dalam hal ini memberi kuasa kepada , Adhika Wishnu Prabowo, S.H., F.X.L. Soewadi, S.H., Darneliwita, S.H., M.Hum., Jusby Eko Pratjojo, S.H., Dwi Darojatun, S.H., Dwi Nugraha Aluwi,S.H., dan Ridwan Ahmad Yudhabakti, S.H., para advokat pada Kantor Hukum Gani Djemat & Partners, Advocates/Solicitors, beralamat di Plaza Gani Djemat Lt. 8, Jl. Imam Bonjol No. 76-78, Jakarta10310, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 8 Mei 2015, yang selanjutnya disebut sebagai Pembanding/ semula Pengugat ;
M e l a w a n
Pemerintah Republik Indonesia cq. Kemeterian Keuangan Republik Indonesia cq.Direktorat Jenderal Kekayaan Negara cq. Direktorat Kekayaan Negara Lain-lain,-----------------------------------------------------------
beralamat di Gedung Syafrudin Prawiranegara lt.9 Utara, Jalan Lapangan Banteng Timur No.2-4 Jakarta 10710, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding I/semula Tergugat I;
Pemerintah Republik Indonesia cq. Kemeterian Keuangan Republik Indonesia cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kantor Wilayah DJKN Banten cq. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang Serpong, ------------------------------------------------------------------------------------
beralamat di Jl. Pahlawan Seribu - Ruko Garden Boulevard Blok S No. 52-53, BSD-Serpong, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding II/semula Tergugat II
Dalam hal ini untuk selanjutnya Terbanding I/semula Tergugat I dan Terbanding II/semula Tergugat II memberi kuasa kepada : DR. Indra Surya S.H., LLM, Dkk., berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : SKU- 220/MK.1/2015 dari Sekretaris Jenderal Menteri Keuangan RI, tanggal : 15 Juli 2015, yang selanjutnya disebut sebagai Para Terbanding/semula Tergugat I dan Tergugat II;
PENGADILAN TINGGI tersebut ;
Telah membaca :
1. Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten tanggal 8 Agustus 2017 Nomor: 75/PEN/PDT/2017/PT.BTN. tentang penunjukkan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding ;
2. Berkas perkara dan surat - surat yang berhubungan dengan perkara ini ;
DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat telah mengajukan gugatan terhadap Tergugat -Tergugat berdasarkan surat gugatannya tertanggal 17 Juni 2015, yang didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang pada tanggal 19 Juni 2015 dibawah register nomor 362 /Pdt.G/2015/PN.TNG , dengan dalil-dalil sebagai berikut :
Bahwa Penggugat adalah Perusahaan Penanaman Modal Asing yang didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 167 tanggal 17 Maret 1989 yang dibuat oleh Benny Kristianto, S.H., Notaris di Jakarta dan Surat Pemberitahuan Tentang Persetujuan Presiden No. B-105/Pres/9/1988 tanggal 30 September 1988 Jo. Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. Sandrafine Garment No.45 tanggal 30 Desember 2008 yang dibuat oleh/di hadapan Ny. Augustin Beatrice Suyanto, S.H., Notaris di Jakarta dan telah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM R.I Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum di bawah Nomor AHU-24580.AH.01.02. Tahun 2009 jo. Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Diluar Rapat Umum Pemegang Saham PT. SANDRAFINE GARMENT No. 71 tanggal 18 April 2011 yang dibuat oleh / di hadapan Ny. Augustin Beatrice Suyanto, S.H., Notaris di Jakarta dan telah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM R.I Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum di bawah Nomor AHU-0053226.AH.01.09. Tahun 2011 tanggal 01 Juli 2011.
Bahwa Penggugat merupakan perseroan yang menjalankan usahanya dalam bidang industri pakaian jadi (garment), dimana untuk menjalankan usahanya tersebut Penggugat dahulu merupakan nasabah dan berdasarkan Akta Kredit No. 008/kre/91 tanggal 13 Mei 1991 menerima fasilitas kredit dari PT. Sejahtera Bank Umum (“Bank SBU”). Oleh karena Bank SBU berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 0524/KMK.17/1997 tanggal 1 November 1997 mengalami likuidasi, maka segala bentuk perbuatan hukum dari Bank SBU dilakukan oleh Tim Likuidasi Bank SBU.
Bahwa sehubungan dengan kredit yang diberikan oleh Bank SBU kepada Penggugat, maka kemudian Penggugat dan Tim Likuidasi membuat Akta Kesepakatan Bersama Tentang Penyelesaian Hutang No. 12 (“Akta Penyelesaian Utang No. 12”), Akta Pengakuan Hutang No. 13 dan Akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan No. 14 (“Akta SKMHT No. 14”), yang kesemuanya dibuat pada tanggal 15 November 2000 di hadapan Esther Daniar Iskandar, S.H., Notaris di Jakarta.
Bahwa berdasarkan Akta Penyelesaian Utang No. 12, Akta Pengakuan Hutang No. 13 dan Akta SKMHT No. 14 tersebut di atas, utang Penggugat kepada Bank SBU disepakati sebesar US$ 3.761.478,63 (tiga juta tujuh ratus enam puluh satu ribu empat ratus tujuh puluh delapan Dollar Amerika dan enam puluh tiga sen), yang mana utang tersebut dijamin dengan pembebanan Hak Tanggungan tingkat pertama terhadap Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 2293/Keroncong atas nama PT. Sandrafine Garment (Penggugat) (“Sertipikat HGB No. 2293”).
Bahwa selama kurun waktu tahun 2000 s.d. 2002, Penggugat telah membayar kepada Tim Likuidasi Bank SBU sebesar US$ 2.098.000,- (dua juta sembilan puluh delapan ribu Dollar Amerika), sehingga utang Penggugat masih tersisa sebesar US$ 1.663.478,63 (satu juta enam ratus enam puluh tiga ribu empat ratus tujuh puluh delapan Dollar Amerika dan enam puluh tiga sen).
Bahwa terhadap sisa utang sebesar US$ 1.663.478,63 (satu juta enam ratus enam puluh tiga ribu empat ratus tujuh puluh delapan Dollar Amerika dan enam puluh tiga sen) kemudian Tim Likuidasi mengajukan permohonan eksekusi terhadap Hak Tanggungan atas Sertipikat HGB No. 2293 kepada Pengadilan Negeri Tangerang, dan oleh karenanya Pengadilan Negeri Tangerang menerbitkan Panggilan Teguran/ Aanmaning berdasarkan Penetapan No. 45/PEN.EKS/APHT/201/ PN.TNG. tertanggal 8 November 2002.
Bahwa pada tanggal 13 November 2002, antara Penggugat dengan Tim Likuidasi telah disepakati untuk melunasi seluruh utang kepada Bank SBU dengan membuat Akta Perjanjian Bersama No. 45/PEN.EKS/ APHT/201/PN.TNG. (“Akta Perjanjian Bersama No. 45”) yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang.
Bahwa Akta Perjanjian Bersama No. 45 yang merupakan perjanjian pelunasan utang Penggugat pada pokoknya menyatakan:
Penggugat mengakui memiliki utang kepada Bank SBU sebesar US$ 1.663.478,63 (satu juta enam ratus enam puluh tiga ribu empat ratus tujuh puluh delapan Dollar Amerika dan enam puluh tiga sen);
Penggugat bersedia melunasi utang tersebut dengan melakukan pembayaran sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar Rupiah) senilai Hak Tanggungan yang akan dibayarkan dengan US$ 800.000,- (delapan ratus ribu Dollar Amerika) dan Rp. 2.680.000.000,- (dua milyar enam ratus delapan puluh juta Rupiah), sedang Tim Likuidasi bersedia menerima pembayaran utang Penggugat senilai tersebut di atas.
Dengan dilunasinya utang tersebut, Tim Likuidasi sepakat untuk meroya dan mengembalikan Sertipikat HGB No. 2293 kepada Penggugat melalui Pengadilan Negeri Tangerang.
Bahwa Penggugat telah melakukan pembayaran kepada Tim Likuidasi sebesar Rp. 2.680.000.000,- (dua milyar enam ratus delapan puluh juta Rupiah) pada tanggal 18 November 2002 seperti tercantum dalam Surat Aplikasi Transfer Bank Panin dan Bilyet Giro Bank Panin No. B.488338, serta sebesar US$ 800.000,- (delapan ratus ribu Dollar Amerika) pada tanggal 19 November 2002 seperti tercantum dalam Surat Remittance Confirmation Shanghai Commercial Bank No. TT-AA02-33366.
Bahwa dengan telah dilakukannya pelunasan seperti diuraikan di atas, Tim Likuidasi telah melakukan roya Hak Tanggungan terhadap Sertipikat HGB No. 2293 kepada Badan Pertanahan Nasional Kotamadya Tangerang melalui Surat No. 417/SBU-DL/JKT/XI/2002 pada tanggal 18 November 2002 dan kemudian menyerahkan Sertipikat HGB No. 2293 kepada Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Tangerang seperti tercantum dalam Tanda Terima tertanggal 19 November 2002.
Bahwa oleh karena sengketa telah berakhir sesuai tujuan perjanjian, maka pada tanggal 20 November 2002, Tim Likuidasi telah mencabut Permohonan Eksekusi terhadap Penggugat melalui Surat Perihal PencabutanPenetapan(Aanmaning)No.45/PEN.EKS/APHT/2002.PN.TNG.dan selanjutnya Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Tangerang menyerahkan Sertipikat HGB No. 2293 kepada Penggugat sesuai Surat Serah Terima Dokumen yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Bahwa selanjutnya, pada tanggal 23 November 2007, Penggugat menerima Surat Tergugat I No. S-4806/KN/2007 perihal Pemberitahuan Pengalihan Hak Tagih dari Tim Likuidasi PT Sejahtera Bank Umum (DL) kepada Departemen Keuangan RI, yang pada pokoknya menyatakan bahwa hak tagih atas utang Penggugat telah dialihkan dari Bank SBU kepada Tergugat I, yang mana dalam surat tersebut dinyatakan dengan tegas bahwa jumlah utang Penggugat adalah Rp. 0,- atau sudah lunas.
Untuk lebih jelasnya, berikut dikutip isi surat Tergugat I tersebut:
“Dengan ini diberitahukan bahwa berdasarkan Akta Pengalihan Hak Tagih (Cessie) Nomor 1725 tanggal 27 Agustus 2007 Notaris Ny. Rose Takarina, S.H., maka hak tagih atas hutang Saudara sebesar Rp. -,00, beralih dari Tim Likuidasi PT Sejahtera Bank Umum (DL) kepada Departemen Keuangan RI cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.”
Bahwa berdasarkan uraian yang didukung oleh bukti-bukti otentik di atas, maka dengan ini Penggugat MOHON AKTA : BAHWA SECARA HUKUM PENGGUGAT TELAH MELUNASI SELURUH UTANGNYA KEPADA BANK SBU ATAU TERGUGAT I SEBAGAIMANA TERBUKTI MELALUI:
BUKTI-BUKTI PEMBAYARAN YANG DILAKUKAN PENGGUGAT;
ROYA TERHADAP PEMBEBANAN HAK TANGGUNGAN ATAS SERTIPIKAT HGB NO. 2293;
PENCABUTAN PENETAPAN EKSEKUSI NO. 45/ PEN .EKS/ APHT/ 2002.PN.TNG. ;
PENGEMBALIAN SERTIPIKAT HGB NO.2293 KEPADA PENGGUGAT ; dan
KETERANGAN LUNAS DARI TERGUGAT I BERDASARKAN SURAT NO. S-4806/KN/2007 TANGGAL 23 NOVEMBER 2007.
Bahwa namun demikian, setelah kurang lebih 3 (tiga) tahun berjalan, secara tiba-tiba pada tanggal 21 Oktober 2010, Tergugat I mengirimkan Surat No. S-1569/KN.4/2010 kepada Penggugat, yang isinya mencabut Surat No. S-4806/KN/2007 dan kembali menyatakan Penggugat masih memiliki utang kepada Tergugat I sebesar Rp. 21.210.943,74 (dua puluh satu juta dua ratus sepuluh ribu sembilan ratus empat puluh tiga Rupiah tujuh puluh empat sen) dan US$ 570.592,- (lima ratus tujuh puluh ribu lima ratus sembilan puluh dua Dollar Amerika).
Bahwa perbuatan Tergugat I tersebut dilakukan secara sepihak tanpa meminta konfirmasi terlebih dahulu kepada Penggugat, dan bahkan perbuatan Tergugat I tersebut ditindaklanjuti Tergugat II dengan menerbitkan Surat Keputusan Panitia Urusan Piutang Negara Cabang Banten No. PJPN-416/PUPNC.14/2011 dan Surat Paksa No. SP-978/PUPNC.14/2011, dimana Penggugat telah menerima salinannya.
Bahwa sepatutnya Para Tergugat sadar dimana fakta membuktikan telah terjadi roya Hak Tanggungan dan pengembalian atas Sertipikat HGB No. 2293, sehingga jelas yang menjadi jaminan utang Penggugat kepada Tergugat I (d/h Bank SBU) sebagaimana dimaksud dalam Akta Penyelesaian Utang No. 12, yaitu Hak Tanggungan atas Sertipikat HGB No. 2293, telah hapus.
Bahwa berdasarkan Pasal 18 Undang-undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan (“UUHT”), hapusnya Hak Tanggungan adalah dikarenakan hal-hal sebagai berikut:
Hapusnya utang yang dijamin dengan Hak Tanggungan;
Dilepaskannya Hak Tanggungan oleh pemegang Hak Tanggungan;
Pembersihan Hak Tanggungan berdasarkan penetapan peringkat oleh Ketua Pengadilan Negeri;
Hapusnya hak atas tanah yang dibebani Hak Tanggungan.
Bahwa dari 4 (empat) alasan hapusnya Hak Tanggungan di atas, maka alasan yang sesuai dengan kronologis perkara a quo adalah alasan yang pertama, yaitu hapusnya utang yang dijamin dengan Hak Tanggungan, in casu Hak Tanggungan yang diberikan oleh Penggugat telah hapus karena utang Penggugat kepada Tim Likuidasi SBU telah hapus pula akibat dilakukannya pelunasan.
Bahwa argumentasi di atas dikuatkan kembali melalui Penjelasan Pasal 18 UUHT dimana sesuai dengan Hak Tanggungan yang bersifat accesoir, maka adanya Hak Tanggungan bergantung pada adanya utang yang dijamin pelunasannya. Jika ketentuan ini diterapkan pada fakta-fakta dalam perkara a quo, dimana jumlah utang Penggugat kepada Tim Likuidasi SBU berdasarkan Akta Penyelesaian Utang No. 12 dijamin pelunasannya oleh Hak Tanggungan Sertipikat HGB No. 2293, maka dengan menggunakan penafsiran argumentum a contrario harus ditafsirkan bahwa dengan hapusnya Hak Tanggungan atas Sertipikat HGB No. 2293 maka demi hukum utang Penggugat kepada Bank SBU (yang kini telah dialihkan kepada Tergugat I) menjadi hapus atau lunas.
Bahwa menurut pakar hukum Moegni Djojodirdjo, terjadinya Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa (Onrechmatige Overheidsdaad) dapat diukur dari perbuatannya yang:
Bertentangan dengan hak orang lain;
Bertentangan dengan kewajiban hukumnya; atau
Bertentangan dengan kepatutan.
Bahwa seperti telah diuraikan di atas, fakta-fakta hukum dalam perkara a quo adalah:
Bukti-bukti pembayaran yang dilakukan Penggugat;
Dilakukannya roya terhadap Hak Tanggungan atas Sertipikat HGB No. 2293;
Dicabutnya Penetapan Eksekusi no. 45 /Pen. Eks /APHT /2002. PN.TNG.;
Dikembalikannya Sertipikat HGB No. 2293 kepada Penggugat; dan
Diterbitkannya Surat Pernyataan Lunas dari Tergugat.
yang mana berdasarkan doktrin hukum Res Ipsa Loquitur (the thing speaks for itself) maka fakta-fakta tersebut membuktikan dengan sendirinya bahwa utang Penggugat kepada Tergugat telah lunas.
Bahwa dengan adanya fakta-fakta yang tidak terbantahkan di atas, maka terbukti Para Tergugat yang menyatakan kembali adanya utang yang telah dinyatakan lunas, telah melakukan perbuatan melawan hukum dikarenakan:
Perbuatan Para Tergugat yang melakukan penagihan merupakan perbuatan yang bertentangan dengan hak Penggugat berdasarkan fakta-fakta telah lunasnya utang;
Perbuatan Tergugat I yang membatalkan Surat Pernyataan Lunas merupakan perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban Tergugat I selaku Pemerintah dalam menjamin kepastian hukum dalam masyarakat;
Perbuatan Tergugat I yang secara sepihak menyatakan pembatalan atas Surat Pernyataan Lunas setelah lebih dari tiga tahun berlalu sejak Penggugat dinyatakan telah melunasi hutangnya, merupakan perbuatan yang tidak patut dan wujud dari perbuatan yang sewenang-wenang (willekeur).
Dengan demikian, terbukti bahwa perbuatan Para Tergugat mengenyampingkan fakta-fakta dimana Penggugat telah melunasi utangnya dengan membatalkan Surat Pernyataan Lunas dan melakukan eksekusi terhadap Penggugat dengan menerbitkan Surat Paksa, tergolong kepada Onrechtmatige Overheidsdaad karena bertentangan dengan hukum dan kepatutan.
Bahwa atas penerbitan Surat Keputusan Panitia Urusan Piutang Negara Cabang Banten No. PJPN-416/PUPNC.14/2011 tersebut, Penggugat telah mengajukan gugatan terhadap Tergugat II ke Pengadilan Tata Usaha Negara Serang yang perkaranya terdaftar di bawah No.01/G/2011/PTUN-SRG., dimana dalam amar Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Serang dinyatakan bahwa Keputusan Panitia Urusan Piutang Negara Cabang Banten No. PJPN-416/PUPNC.14/2011 yang telah menetapkan Jumlah Piutang Negara atas nama PT. Sandrafine Garment dinyatakan tidak sah dan mewajibkan Tergugat II untuk mencabut Keputusannya tersebut. Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Serang ini selanjutnya telah pula dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta dalam Putusannya di bawah No.146/B/2012/PT.TUN.JKT. Namun pada tingkat Mahkamah Agung R.I, Putusan judex factie dibatalkan. Dalam pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Agung R.I No.181 K/TUN/2013 tertanggal 14 Juni 2013 dinyatakan bahwa Keputusan yang diterbitkan Tergugat II sebagai Keputusan Tata Usaha Negara dalam rangka perbuatan hukum perdata, oleh sebab itu bukan menjadi Kompetensi Peradilan Tata Usaha Negara untuk mengadilinya.
Bahwa dengan mengacu kepada Putusan Mahkamah Agung R.I No.181 K/TUN/2013 tertanggal 14 Juni 2013, maka telah tepat dan benar jika Penggugat mengajukan gugatan aquo ke Pengadilan Negeri Tangerang untuk menuntut Para Tergugat yang telah melakukan perbuatan melawan hukum kepada diri Penggugat.
Bahwa akibat adanya Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat, Penggugat telah mengalami kerugian materil berupa :
Beban bunga akibat penutupan SBU dan tidak dibayarkannya barang impor melalui pemasok di Hong Kong dan Taiwan yang telah membuka LC Import dari SBU (sampai tanggal 30 Juni 1998), sehingga Penggugat mencari dana sendiri dari pinjaman-pinjaman ke pihak lain senilai USD 965,382.00. Adapun kerugian bunga pinjaman (terhitung sejak SBU dilikuidasi tahun 1997 hingga tanggal 30 Juni 1998) adalah selama 212 hari x 14,5% (suku bunga BI per tahun pada waktu itu ) x USD 965,382.00 = USD 82,432.97,
Manajemen PT. Sandrafine Garment harus mengupayakan uang sebesar USD 3,000,000 dari sektor swasta untuk menjalankan usaha dan pada saat itu tingkat suku bunga sangat tinggi, yaitu 30% sampai 60% per tahun. Oleh karena itu, dalam waktu 2 tahun, PT. Sandrafine Garment menanggung beban bunga yang sangat tinggi yakni sebesar USD 1,800,000.00,
Mengekspor pakaian lewat jalan udara untuk menghindari keterlambatan pengiriman sebesar USD 124,900.72,
Ongkos perjalanan, lembur dan biaya telepon akibat dilikuidasinya SBU sebesar USD 157,428.73,
Ketika LC dan arus dana dihentikan dan dibekukan oleh Tim Likuidasi SBU, para pemegang saham Hong Kong harus berurusan dengan pihak pembeli, bank dan pengacara baik di dalam dan di luar Hong Kong USD 100,000.00,
Biaya pengacara USD 5,022.00.
Dengan demikian, total keseluruhan kerugian materil yang diderita oleh Penggugat sebagaimana tercantum pada butir 26 huruf a s.d. f adalah sebesar USD 2,269,784.42 (dua juta dua ratus enam puluh sembilan ribu tujuh ratus delapan puluh empat point empat puluh dua Dollar Amerika).
Bahwa selain kerugian materil tersebut di atas, dimana Penggugat sebagai perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) yang selama ini turut memberi peluang bagi Tenaga Kerja Indonesia, maka dengan adanya perintah eksekusi dari Tergugat I melalui Surat Paksa yang diterbitkan oleh Tergugat II, jelas telah menimbulkan kerugian immaterial yakni ketidak-nyamanan bekerja bagi tenaga kerja dan lebih jauh hal ini dapat mempengaruhi (menurunnya) produktivitas yang sangat merugikan Penggugat.
Bahwa selain itu, kerugian yang timbul pada diri Penggugat adalah berupa kurangnya kepercayaan rekanan bisnis Penggugat karena timbulnya stigma dimana Penggugat dianggap sebagai debitur yang nakal terhadap Pemerintah. Hal tersebut berdampak hilangnya banyak pembeli dan pemasok yang baik. Yang lebih parah lagi adalah Penggugat kehilangan kesempatan besar untuk Go Public.
Bahwa besarnya kerugian yang diderita Penggugat seperti tersebut di atas sesungguhnya tidak ternilai secara materiil atau dalam bentuk finansial, namun demi memenuhi formalitas gugatan maka sekiranya dapat dinilai sebesar USD 20,000,000.00 (dua puluh juta Dollar Amerika ).
Bahwa terhadap Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat, maka sudah sepatutnya menurut hukum agar Para Tergugat mengganti kerugian yang timbul akibat perbuatan Tergugat tersebut, seperti diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata yang menyatakan sebagai berikut:
“Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.”
Bahwa untuk menghindari dan mencegah kerugian yang lebih besar bagi Penggugat, maka mohon Pengadilan Negeri Tangerang untuk memberikan putusan provisionil dengan memerintahkan kepada Para Tergugat atau pihak-pihak lain yang mendapat hak atas kuasa dari padanya untuk tidak melakukan tindakan-tindakan hukum apapun termasuk segala bentuk penagihan utang atau eksekusi terhadap Penggugat sampai adanya Putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap/pasti dalam perkara a quo.
Bahwa terhadap kelalaian Para Tergugat dalam menjalankan putusan provisi tersebut, maka mohon Pengadilan Negeri Tangerang untuk menghukum Para Tergugat untuk membayar Uang Paksa kepada Penggugat.
Bahwa oleh karena Gugatan ini diajukan berdasarkan bukti-bukti otentik yang berupa Penetapan Pengadilan, maka sudah tepat jika Majelis Hakim Yang Mulia untuk menyatakan putusan dalam perkara a quo harus dijalankan terlebih dahulu atau secara serta merta meskipun terdapat Bantahan, Banding maupun Kasasi (uitvoerbaar bij vooraad).
Berdasarkan uraian fakta-fakta, ketentuan-ketentuan hukum dan bukti-bukti di atas, maka dengan ini mohon agar Pengadilan Negeri Tangerang c.q. Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara perdata a quo menjatuhkan Putusan sebagai berikut :
DALAM PROVISI
Memerintahkan Para Tergugat untuk menghentikan segala bentuk penagihan utang atau eksekusi terhadap Penggugat;
Menghukum Para Tergugat untuk membayar Uang Paksa kepada Penggugat sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta Rupiah) setiap harinya atas kelalaian menjalankan putusan provisi dalam butir (1) di atas.
DALAM POKOK PERKARA
Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Para Tergugat selaku Penguasa yang melakukan penagihan utang kepada Penggugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
Menyatakan perbuatan Tergugat I yang mencabut Surat No.S-4806/KN/2007 adalah bertentangan dengan hak Penggugat;
Menyatakan perbuatan Tergugat I yang mencabut Surat No. S-4806/KN/2007 adalah bertentangan dengan kewajiban Tergugat I selaku Penguasa;
Menyatakan perbuatan Tergugat yang mencabut Surat No. S-4806/KN/2007 adalah bertentangan dengan kepatutan;
Menyatakan utang Penggugat kepada PT. Sejahtera Bank Umum yang kini telah dialihkan kepada Tergugat I telah lunas dan hapus;
Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil kepada Penggugat seluruhnya sebesar USD 2,269,784.42 (dua juta dua ratus enam puluh sembilan ribu tujuh ratus delapan puluh empat point empat puluh dua Dollar Amerika).
Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian immateriil kepada Penggugat sebesar USD 20,000,000.00 (dua puluh juta Dollar Amerika ).
Menyatakan putusan dalam perkara a quo harus dijalankan terlebih dahulu atau secara serta merta meskipun terdapat Bantahan, Banding maupun Kasasi (uitvoerbaar bij vooraad);
Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara.
Atau;
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim dalam perkara a quo berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex-aequo et bono).
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Pembanding/ semula Penggugat tersebut, Para Tergugat tanggal 15 OKtober 2015, telah menyampaikan Jawabannya sebagai berikut :
Bahwa Para Tergugat dengan tegas menolak seluruh dalil/alasan Penggugat, kecuali terhadap hal-hal yang diakui secara tegas kebenarannya.
Bahwa pokok permasalahan yang dikemukakan Penggugat dalam gugatannya terkait dengan pencabutan surat nomor S-4806/KN/2007 tanggal 23 November 2007 melalui surat nomor S-1569/KN.4/2010 tanggal 21 Oktober 2010 yang pada pokoknya menyatakan Penggugat masih memiliki utang kepada Tergugat I sebesar Rp21.210.943,74 dan USD570.593,-. (selanjutnya disebut juga “objek sengketa”), yang menurut Penggugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum.
Bahwa sebelum menguraikan tentang Jawaban Para Tergugat, perlu kiranya Para Tergugat jelaskan terlebih dahulu mengenai kedudukan dan atau kewenangan Para Tergugat dalam perkara a quo:
Bahwa PT. Sejahtera Bank Umum (Bank SBU (DL)) telah dicabut izin usahanya berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 531/KMK.017/1997 tanggal 1 November 1997 yang dilanjutkan dengan proses likuidasi.
Bahwa Bank SBU (DL) telah menerima dana talangan dari Pemerintah RI yang dipergunakan sebagai pembayaran Bank SBU (DL) kepada para nasabah penyimpan dana dan atau kreditur.
Bahwa dana talangan pembayaran kewajiban kepada nasabah penyimpan dana dan/atau kreditur yang diterima Bank SBU (DL) tersebut merupakan utang (kewajiban) Bank SBU (DL) kepada Pemerintah yang harus dilunasi oleh Bank SBU (DL).
Bahwa Pemerintah merupakan lembaga yang dalam kedudukannya telah membayar terlebih dahulu sebagian atau seluruh hak nasabah penyimpan dana dan atau kreditur, sehingga Pemerintah menggantikan kedudukan nasabah penyimpan dana dan atau kreditur (Pasal 17 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1999 Tentang Pencabutan Izin Usaha, Pembubaran dan Likuidasi Bank (selanjutnya disebut PP 25/1999)).
Bahwa sesuai Pasal 10 ayat (1) dan (2) PP 25/1999 setelah Bank SBU (DL) dicabut izin usahanya dan dilikuidasi, maka pelaksanaan likuidasi, tanggung jawab, dan kepengurusan Bank SBU (DL) dilakukan oleh Tim Likuidasi Bank SBU (DL) (selanjutnya disebut juga “Tim Likuidasi”).
Bahwa ketentuan Pasal 16 PP 25/1999 menyatakan, “Likuidasi bank dilakukan dengan cara:
pencairan harta dan atau penagihan utang kepada para debitur, diikuti dengan pembayaran kewajiban bank kepada para kreditur dari hasil pencairan dan atau penagihan tersebut; atau
pengalihan seluruh harta dan kewajiban bank kepada pihak lain yang disetujui Bank Indonesia.”
Bahwa karena berbagai kendala yang dihadapi Tim Likuidasi, sampai dengan selesainya jangka waktu yang ditentukan, masih terdapat aset dan/atau piutang Bank SBU (DL) yang masih dapat ditagih serta kewajiban Bank SBU (DL) kepada Pemerintah yang belum dilunasi.
Bahwa dengan masih adanya aset Bank SBU (DL) yang belum dicairkan dan dengan masih adanya kewajiban Bank SBU (DL) kepada Pemerintah yang belum dilunasi, maka seluruh sisa aset Bank SBU (DL) diserahkan kepada Pemerintah RI cq Kementerian Keuangan cq Direktorat Jenderal Kekayaan Negara sebagai bagian dari pembayaran kewajiban Bank SBU (DL) kepada Pemerintah berdasarkan Berita Acara Serah Terima (BAST) Aset Bank SBU (DL) antara Tim Likuidasi PT Sejahtera Bank Umum (DL) dengan Departemen Keuangan Republik Indonesia tanggal 8 Maret 2007.
Bahwa objek sengketa dalam perkara a quo merupakan piutang Bank SBU (DL) atas nama PT Sandrafine Garment (in casu Penggugat) yang termasuk ke dalam aset yang telah diserahkan oleh Tim Likuidasi kepada Pemerintah cq Kementerian Keuangan cq Direktorat Jenderal Kekayaan Negara sebagai pengurang kewajiban Bank SBU (DL) kepada Pemerintah tersebut.
Bahwa dengan telah diserahkannya piutang Bank SBU (DL) atas nama Penggugat tersebut kepada Pemerintah, maka telah jelas bahwa yang memiliki kepentingan dan sekaligus berhak untuk mempertahankan kepentingannya atas objek sengketa dimaksud adalah Pemerintah RI cq Kementerian Keuangan cq Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
Bahwa Piutang Negara sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (selanjutnya disebut UU 1/2004) yang berbunyi, “Piutang Negara adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada Pemerintah Pusat dan/atau hak Pemerintah Pusat yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau akibat lainnya yang sah.”
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 49 Prp Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara yang berbunyi, “Yang dimaksud dengan piutang negara atau hutang kepada negara oleh peraturan ini ialah jumlah uang yang wajib dibayar kepada negara atau badan-badan yang baik secara langsung atau tidak langsung dikuasai oleh negara berdasarkan suatu peraturan, perjanjian atau sebab apapun”, maka telah semakin jelas bahwa objek sengketa a quo merupakan Piutang Negara.
Bahwa Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (selanjutnya disebut “UU 17/2003”) juga telah menyatakan bahwa yang dimaksud dengan Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
Bahwa selanjutnya dalam Pasal 2 UU 17/2003, kembali ditegaskan bahwa Keuangan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 tersebut meliputi kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/perusahaan daerah.
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan terhadap pengembalian dana Bantuan Likuiditas Bank indonesia (BLBI) pada Bank SBU (DL) tanggal 6 Februari 2006 nomor 01.B/XII/02/2006 yang salah satu rekomendasinya adalah Pemerintah dan Bank Indonesia segera mengambil langkah konkrit untuk penyelesaian tugas Tim Likuidasi Banks SBU (DL) termasuk mengambil sisa aset yang masih tersisa untuk menyelesaikan kewajiban dalam rangka meminimalkan kerugian negara.
Bahwa dengan demikian, objek sengketa dalam perkara a quo (utang Penggugat kepada Bank SBU (DL)) termasuk dalam Keuangan Negara sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 1 UU 17/2003 tersebut di atas yang merupakan kekayaan negara yang berupa piutang negara (Pasal 2 UU 17/2003 jo Pasal 1 angka 6 UU 1/2004).
Bahwa apa yang dilakukan oleh Pemerintah Republik Indonesia cq. Departemen Keuangan Republik Indonesia cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (in casu Tergugat I) adalah dalam kapasitas sebagai Kreditur yang berkedudukan untuk menggantikan posisi nasabah penyimpan dana pada Bank SBU (DL). Oleh karena itu, tindakan penagihan hutang yang dilakukan Tergugat I dan Tergugat II dalam upaya pengembalian dana milik Negara dan Pemerintah RI yang telah dikucurkan dan digunakan untuk menyelamatkan Bank SBU (DL) pada saat terjadi pengambilan dana nasabah secara besar-besaran (rush) tersebut merupakan hak pemerintah yang harus diutamakan.
Bahwa pengembalian dana talangan yang akan diterima Pemerintah dari Bank SBU (DL) tersebut akan dimasukkan ke Kas Negara sebagai penerimaan negara dalam APBN guna membiayai pembangunan nasional, sehingga Pemerintah cq Kementerian Keuangan cq Direktorat Jenderal Kekayaan Negara sangat berkepentingan dalam perkara a quo.
DALAM KONVENSI
DALAM EKSEPSI
Eksepsi Gugatan Kurang Pihak (Plurium Litis Consortium)
Bahwa Penggugat dalam gugatannya mendalilkan bahwa Penggugat telah melakukan pembayaran sisa kewajiban utang Penggugat kepada Tim Likuidasi Bank SBU (DL) (selanjutnya disebut juga "Tim Likuidasi") sehingga secara hukum Penggugat telah melunasi seluruh utangnya kepada Bank SBU (DL) ataupun kepada Tergugat I.
Bahwa dengan demikian, menurut Tergugat I dan Tergugat II, gugatan yang diajukan oleh Penggugat a quo merupakan gugatan kurang pihak dikarenakan Penggugat tidak mengikutsertakan Tim Likuidasi.
Bahwa sesuai Pasal 10 ayat (1) dan (2) PP 25/1999 setelah Bank SBU (DL) dicabut izin usahanya dan dilikuidasi, maka pelaksanaan likuidasi, tanggung jawab, dan kepengurusan Bank SBU (DL) dilakukan oleh Tim Likuidasi Bank SBU (DL).
Bahwa supaya terang dan jelas duduk perkara a quo, sudah sepatutnya Tim Likuidasi diikutsertakan dalam perkara a quo, karena Tim Likuidasi sebagai pihak yang menerima pembayatan sisa kewajiban utang Penggugat kepada Bank SBU (DL).
Bahwa sesuai Yurisprudensi Mahkamah Agung, antara lain:
Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor: 1424 K/Sip/1975 tanggal 8 Juni 1976 berisi “bahwa tidak dapat diterima gugatan ini adalah karena ada kesalahan formil mengenai pihak yang seharusnya digugat akan tetapi belum digugat”.
Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 621K/Sip/1975 tanggal 25 Mei 1977 tentang Orang yang ditarik sebagai Tergugat tidak lengkap.
Bahwa dengan demikian, oleh karena pihak Tim Likuidasi Bank SBU (DL) tidak ditarik atau diikutsertakan sebagai pihak dalam perkara a quo menjadikan gugatan a quo tidak sempurna sehingga sudah sepatutnya gugatan a quo oleh Majelis Hakim dinyatakan tidak dapat diterima seluruhnya (niet onvankelijke velkraad) sebagaimana Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor: 1424 K/Sip/1975 tanggal 8 Juni 1976 berisi “bahwa tidak dapat diterima gugatan ini adalah karena ada kesalahan formil mengenai pihak yang seharusnya digugat akan tetapi belum digugat).
Eksepsi Gugatan Obscuure Libel
Bahwa menurut Penggugat sebagaimana dalam gugatannya angka 26 halaman 7 yang pada pokoknya menyatakan akibat adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat, Penggugat mengalami kerugian materiil sebesar USD2.269.784,42.
Bahwa dalil-dalil kerugian materiil yang dikemukakan Penggugat pada angka 26 dalam gugatannya adalah dalil-dalil kerugian meteriil yang dialami Penggugat akibat dilikuidasinya Bank SBU (DL) yang nyata-nyata bukan merupakan perbuatan hukum Para Tergugat, sehingga dalil-dalil Penggugat tersebut sama sekali tidak terkaitdan tidak memiliki hubungan hukum dengan Para Tergugat.
Bahwa terhadap hal tersebut, perlu Para Tergugat sampaikan bahwa salah satu persyaratan dalam menyusun gugatan, disyaratkan bahwa masing-masing dalil gugatan/posita tidak boleh bertentangan satu sama lain, antara dalil-dalil gugatan (fundamentum petendi/posita) tidak boleh bertentangan dengan diktum, dalil-dalil dalam posita begitu juga antara posita dan petitum harus sinkron dan konsistensi, apabila persyaratan tersebut tidak dipenuhi maka menyebabkan gugatan menjadi kabur.
Bahwa ternyata gugatan Penggugat antara posita dan petitumnya tidak sinkron serta tidak konsisten dan saling bertentangan, maka oleh karena itu sangatlah beralasan hukum jika gugatan Penggugat untuk dinyatakan ditolak oleh Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo.
Bahwa dikarenakan antara posita dan petitum dalam gugatan Penggugat sangat tidak jelas dan kabur, maka sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 565/K/SIP/1973 tanggal 21 Agustus 1974, menyatakan “jika gugatan tidak jelas, maka gugatan tidak dapat diterima”.
Bahwa oleh karena fakta-fakta tersebut di atas, maka gugatan Penggugat a quo yang demikian jelas-jelas merupakan gugatan yang sangat tidak jelas dan kabur (obscuur libel), sehingga sudah sepatutnya Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo mengesampingkan dan menolak gugatan Penggugat, atau setidak-tidaknya gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard).
DALAM PROVISI
Bahwa tuntutan provisi Penggugat yang pada pokoknya meminta Majelis Hakim untuk menghentikan segala bentuk penagihan hutang atau eksekusi terhadap Penggugat sudah sepatutnya ditolak dan dikesampingkan karena tidak beralasan hukum sama sekali. Bahwa demikian halnya dengan tuntutan provisi yang meminta para Tergugat untuk membayar uang paksa kepada Penggugat sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) setiap harinya atas kelalaian menjalankan putusan provisi.
Bahwa tuntutan provisi Penggugat tersebut tidak disertai dengan dalil-dalil yang beralasan hukum dan bukti pendukung yang kuat, sehinga sudah sepatutnya ditolak oleh Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo.
Bahwa selanjutnya, pada posita dan petitum gugatannya, Penggugat a quo mengajukan permohonan provisi agar diberikan putusan jalan terus kendati ada upaya hukum apapun bentuknya (Uitvoerbaar Bij Vooraad). Bahwa namun demikian, permohonan provisi Penggugat tersebut tidak disertai dengan dalil-dalil yang beralasan dan bukti pendukung yang kuat, sehingga sudah sepatutnya permohonan provisi yang dimintakan oleh Penggugat tersebut ditolak oleh Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo.
Bahwa kemudian sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2001 tanggal 20 Agustus 2001 tentang Permasalahan Putusan Serta Merta (Uitvoerbaar Bij Vooraad) dan Provisionil dengan tegas dinyatakan bahwa setiap kali akan melaksanakan putusan serta merta (Uitvoerbaar Bij Vooraad) harus disertai dengan penetapan sebagaimana yang diatur dalam butir 7 SEMA No.3 Tahun 2000 dan harus disertai dengan adanya pemberian jaminan yang nilainya sama dengan nilai/objek eksekusi sehingga tidak menimbulkan kerugian pada pihak lain apabila ternyata di kemudian hari dijatuhkan putusan yang membatalkan putusan Pengadilan Tingkat Pertama.Bahwa dengan demikian permohonan provisi Penggugat dalam perkara a quo yang tidak disertai uang jaminan yang sama nilainya dengan objek sengketa a quo, serta dengan syarat-syarat untuk dapat diberikannya putusan provisional sebagaimana disebutkan pada Surat Edaran Mahkamah Agung di atas tidak dapat dipenuhi oleh Penggugat.
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, telah jelas bahwa tuntutan provisi Penggugat sama sekali tidak beralasan hukum. Oleh karena itu, sudah sepatutnya Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo mengesampingkan dan menolak tuntutan provisi Penggugat.
DALAM POKOK PERKARA:
Bahwa apayang diuraikan Dalam Eksepsi dan Dalam Provisi tersebut di atas, dianggap telah termasuk ke Dalam Pokok Perkara ini, serta Tergugat I dan Tergugat II menolak seluruh dalil Penggugat, kecuali terhadap hal-hal yang diakui secara tegas kebenarannya.
Bahwa sebagaimana telah dikemukakan di atas, bahwa pokok permasalahan yang dikemukakan Penggugat dalam gugatannya terkait dengan pencabutan surat nomor S-4806/KN/2007 tanggal 23 November 2007 melalui surat nomor S-1569/KN.4/2010 tanggal 21 Oktober 2010 yang pada pokoknya menyatakan Penggugat masih memiliki utang kepada Tergugat I sebesar Rp21.210.943,74 dan USD570.593,-, yang menurut Penggugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum.
Bahwa guna menjelaskan lebih lanjut duduk perkara a quo, Para Tergugat perlu menjelaskan proses piutang negara yang berasal dari pengalihan hak tagih yang berasal dari kredit-kredit bermasalah (macet) Bank SBU (DL) yang diserahterimakan kepada Pemerintah RI.
Bahwa objek sengketa dalam perkara a quo merupakan piutang Bank SBU (DL) atas nama PT Sandrafine Garment (in casu Penggugat) yang termasuk ke dalam aset yang telah diserahkan oleh Tim Likuidasi kepada Pemerintah cq Kementerian Keuangan cq Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (in casu Tergugat I) sebagai pengurang kewajiban Bank SBU (DL) kepada Pemerintah.
Bahwa berdasarkan data dan dokumen yang diserahkan oleh Tim Likuidasi kepada Tergugat I, diketahui bahwa tindakan penagihan piutang negara yang dilakukan oleh Para Tergugat kepada Penggugat dilaksanakan karena adanya hubungan hukum antara Penggugat dengan Bank SBU (DL) sebagaimana fakta hukum sebagai berikut:
Perjanijian Kredit nomor 008/Kre/91 tanggal 13 Mei 1991 sebesar USD3.000.000;
Akta Tambahan nomor 52/Kre/92 tanggal 21 Februari 1992 sebesar USD3.000.000;
Akta Tambahan nomor 45/R.K/93 tanggal 21 Februari 1993 sebesar USD3.000.000;
Akta Tambahan nomor 27/R.K/94 tanggal 21 Februari 1994 sebesar USD3.000.000;
Akta Tambahan nomor 111/R.K/95 tanggal 21 Februari 1995 sebesar USD2.500.000;
Akta Perubahan nomor 119/R.K/95 tanggal 3 April 1995 sebesar USD3.000.000;
Akta Perubahan nomor 288/R.K/95 tanggal 31 Juli 1995 sebesar USD5.000.000;
Akta Tambahan nomor 89/R.K/96 tanggal 22 Februari 1996 sebesar USD5.000.000;
Akta Tambahan nomor 96/R.K/97 tanggal 24 April 1997 sebesar USD5.000.000,-
dengan demikian terbukti bahwa terdapat hubungan hukum utang piutang antara Penggugat dengan Bank SBU (DL).
Bahwa berdasarkan Pasal 10 ayat (3) PP 25/1999, Tim Likuidasi berwenang mewakili Bank dalam Likuidasi dalam segala hal yang berkaitan dengan penyelesaian hak dan kewajiban Bank tersebut.
Bahwa setelah Tim Likuidasi dibentuk, Bank SBU (DL) pada tahun 1998 menerima dana talangan dari Pemerintah RI c.q. Bank Indonesia baik berupa dana talangan rupiah maupun dana talangan valuta asing yang kemudian dipergunakan sebagai pembayaran Bank SBU (DL) kepada para nasabah penyimpan dana dan atau kreditur, termasuk pembayaran klaim atas L/C.
Bahwa dana talangan tersebut merupakan utang Bank SBU (DL) kepada Pemerintah Republik Indonesia melalui Bank Indonesia yang harus dilunasi oleh Bank SBU (DL), yang pada saat itu tanggung jawab dan kepengurusannya dilakukan oleh Tim Likuidasi. Bahwa dengan demikian dana talangan tersebut merupakan hak atas piutang Bank Indonesia kepada Bank SBU (DL).
Bahwa selanjutnya, pada tanggal 22 Februari 1999 berdasarkan Akta Penyerahan dan Pengalihan Hak (cessie)nomor 58, oleh Notaris Mudofir Hadi dari kantor Notaris Ferry Mahendra Permana, S.H. Bank Indonesia telah mengalihkan hak piutangnya atas Bank SBU (DL) kepada Pemerintah RI sebesar Rp1.687.349.515.372,53.(satu triliun enam ratus delapan puluh tujuh milyar tiga ratus empat empat puluh Sembilan juta lima ratus lima ribu tiga ratus tujuh puluh dua koma lima puluh tiga rupiah)
Bahwa dengan demikian, Pemerintah RI sebagai pihak yang telah membayar terlebih dahulu sebagian atau seluruh hak nasabah penyimpan dana, berkedudukan sebagai kreditur menggantikan nasabah penyimpan dana, sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (3) PP 25/1999.
Bahwa selanjutnya, terkait dengan gugatan a quo, dalam upaya mengembalikan piutang negara serta pengurusan utang Penggugat kepada Bank SBU (DL), Tim Likuidasi telah melakukan berbagai upaya antara lain:
Tim Likuidasi dengan Penggugat telah membuat Akta Kesepakatan Bersama tentang Penyelesaian Hutang nomor 12 tanggal 15 November 2000 dibuat dihadapan Notaris Esther Daniar Iskandar, S.H antara Tim Likuidasi dengan Penggugat yang pada pokoknya disepakati jumlah utang Penggugat sebesar USD3.761.478,63(tiga juta tujuh ratus enam puluh satu ribu empat ratus tujuh puluh delapan Dollar Amerika enam puluh tiga sen) danakan diselesaikan dalam 21 (dua puluh satu) tahap pembayaran dalam kurun waktu 22 November 2000 sampai dengan 28 Juli 2002.
Akta Kesepakatan Bersama selanjutnya ditindaklanjuti dengan pembuatan Akta Pengakuan hutang nomor 13 tanggal 15 November 2000 dibuat dihadapan Notaris Esther Daniar Iskandar, S.H, yang pada pokoknya menyatakan PT Sandrafine Garment (in casu Penggugat) mengakui mempunyai hutang kepada Tim Likuidasi dalam valuta asing sebesar USD3.761.478,63 (tiga juta tujuh ratus enam puluh satu ribu empat ratus tujuh puluh delapan Dollar Amerika enam puluh tiga sen)
Penggugat menjaminkan sebidang tanah berikut segala sesuatu yang berdiri diatasnya seluas 30.180 m2 sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan nomor 2293 Desa Keroncong, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang yang dibebani Hak Tanggungan sebesar Rp10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) sebagaimana tertuang dalam Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan(SKMHT) dibuat dihadapan Notaris Esther Daniar Iskandar, S.H,nomor 14 tanggal 15 November 2000 jo. Akta Pembebanan Hak Tanggugan (APHT) nomor 562/2000 tanggal 8 Desember 2000 jo. Sertifikat Hak Tanggungan nomor 14 tanggal 16 Januari 2001
Nilai jaminan hak tanggungan yang diserahkan Penggugat tersebut pada dasarnya tidak dapat menjamin/menutup seluruh jumlah kewajiban utang Penggugat karena nilai jaminan hanya Rp10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) atau equivalent dengan USD1.092.896,17 (USD1=Rp9.150) sedangkan jumlah utang Penggugat sebesarUSD3.761.478,63 sehingga terdapat selisih utang Penggugat yang tidak dijamin dengan hak tanggungan sebesar USD2.668.582,46
Bahwa dalam perjalanan melaksanakan Akta Kesepakatan Bersama nomor 12 tanggal 15 November 2000, dari tanggal 22 November 2000 sampai dengan 28 Juli 2002 Penggugat telah melakukan pembayaran secara angsuran dengan nilai akumulasi sebesar USD2.098.000,-sehingga masih terdapat sisa kewajiban utang yang masih belum diselesaikan sebesar USD1.663.478,63, dimana hal tersebut telah diakui dengan penuh kesadaran oleh Penggugat dalam gugatannya dan pengakuan ini juga tertuang dalam Akta Perjanjian Bersama nomor 45/PEN.EKS/APHT/2002/PN.TNG tanggal 13 November 2002.
Bahwa dengan masih adanya sisa kewajiban utang yang masih belum diselesaikan, Penggugat telah ingkar janji dengan Akta Kesepakatan Bersama antara PT Sandrafine Garment (in casu Penggugat) dengan Tim Likuidasi.
Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 4 Akta Kesepakatan Bersama tentang Penyelesaian Hutang nomor 12 tanggal 15 November 2000, pada pokoknya ditentukan bahwa apabila Pihak Kedua (in casu Penggugat) menunggak kewajiban pembayaran 1 (satu) kali dari jadwal pembayaran hutang, maka pihak pertama (Tim Likuidasi Bank SBU (DL)) memberi kesempatan untuk melaksanakan pelunasan dalam jangka waktu 2 (dua) bulan sejak tanggal jadwal pembayaran yang terlambat dibayar. Apabila jangka waktu 2 (dua) bulang tersebut dilanggar maka pihak Pertama (Tim Likuidasi Bank SBU (DL)) berhak melaksanakan eksekusi hak tanggungan.
Bahwa berdasarkan hal tersebut, untuk melakukan penagihan sisa kewajiban sebesar USD1.663.488,63, Tim Likuidasi mengajukan permohonan lelang eksekusi hak tanggungan atas tanah milik Penggugat melalui Pengadilan Negeri Tangerang dan telah diterbitkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tangerang nomor 45/PEN.EKS/APHT/2002/PN.TNG tanggal 8 November 2002 dan juga telah dikeluarkan Surat Teguran (aanmaning) tanggal 8 November 2002.
Bahwa sebelum dilaksanakannya lelang eksekusi hak tanggungan, Penggugat bersedia mengambil kembali barang jaminan milik Penggugat sebesar Rp10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) sesuai dengan Sertifikat Hak Tanggungan nomor 14 tanggal 16 Januari 2001.
Bahwa untuk itu, antara Penggugat dengan Tim Likuidasi menandatangani Akta Perjanjian Bersama nomor 45/PEN.EKS/APHT/2002/PN.TNG tanggal 13 November 2002, dan kemudian pada tanggal 19 November 2002, Penggugat telah melakukan realisasi pembayaran kewajiban hutang sebesar USD800.000 dan Rp2.680.000.000,-
Bahwa dengan berpedoman pada kurs valuta asing pada saat itu, maka USD1 sama dengan Rp9.150,-, sehingga pembayaran yang telah dilakukan oleh Penggugat kepada Tim Likuidasi equivalent dengan USD800.000 ditambah USD292.896,17 adalah sebesar USD1.092.896,17.
Bahwa berdasarkan realisasi pembayaran yang telah dilakukan Penggugat tersebut, maka ternyata masih terdapat sisa kewajiban Penggugat kepada Bank SBU (DL) yakni USD1.663.488,63 dikurangi USD1.092.896,17 adalah sebesar USD570.592,46.
Bahwa dengan demikian sampai dengan berakhirnya masa tugas Tim Likuidasi, Penggugat masih memiliki kewajiban utang yang belum diselesaikan, hal tersebut terbukti bahwa tidak ada satupun Surat Keterangan Lunas yang diterbitkan oleh Tim Likuidasi atas nama debitur PT Sandrafine Garment (in casu Penggugat).
Bahwa dalam rangka menyelesaikan proses likuidasi Bank SBU (DL), serta karena masih adanya aset yang belum dicairkan, masih adanya piutang yang harus ditagih dan masih adanya kewajiban kepada Pemerintah yang belum diselesaikan, maka Tim Likuidasi melakukan penyerahan aset Bank SBU (DL) kepada Pemerintah RI c.q. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
Bahwa penyerahan aset tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan terhadap pengembalian dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada Bank SBU (DL) tanggal 6 Februari 2006 nomor 01.B/XII/02/2006 yang salah satu rekomendasinya adalah Pemerintah dan Bank Indonesia segera mengambil langkah konkrit untuk penyelesaian tugas Tim Likuidasi Banks SBU (DL) termasuk mengambil sisa aset yang masih tersisa untuk menyelesaikan kewajiban dalam rangka meminimalkan kerugian negara.
Bahwa menindaklanjuti hal tersebut, pada tanggal 8 Maret 2007 ditandatangani Berita Acara Serah Terima Aset PT Sejahtera Bank Umum (DL) antara Tim Likuidasi PT Sejahtera Bank Umum (DL) dengan Departemen Keuangan Republik Indonesia (BAST), Bahwa sejak ditandatanganinya BAST tersebut, maka seluruh aset dan juga termasuk piutang Bank SBU (DL) telah beralih kepada Pemerintah cq Departemen Keuangan cq Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
Bahwa setelah ditandatatangani BAST tersebut, secara simultan ditindaklanjut dengan pembuatan akta pengalihan hak tagih (cessie) dari Tim Likuidasi kepada Departemen Keuangan cq Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (in casu Tergugat I). Bahwa akta cessie dibuat masing-masing terhadap debitur yang masih memiliki kewajiban kepada Bank SBU (DL), termasuk pengalihan hak tagih atas nama debitur PT Sandrafine Garment (in casu Penggugat) yakni:
Akta Pengalihan Hak Tagih atas nama debitur PT Sandrafine Garment (in casu Penggugat) nomor 1725 tanggal 27 Agustus 2007 yang dibuat dihadapan Notaris Dr. Irawan Soerodjo, S.H., M.Si dari Tim Likuidasi PT Bank Sejahtera Bank Umum (DL) dari Tim Likudasi Bank SBU (DL) kepada Departemen Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara sebesar Rp21.210.943,74 (dua puluh satu juta dua ratus sepuluh ribu sembilan ratus empat puluh tiga Rupiah tujuh puluh empat sen);
Akta Pengalihan Hak Tagih atas nama debitur PT Sandrafine Garment (in casu Penggugat) nomor 1737 tanggal 27 Agustus 2007 yang dibuat dihadapan Notaris Dr. Irawan Soerodjo, S.H., M.Si dari Tim Likuidasi PT Sejahtera Bank Umum (DL) kepada Departemen Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara sebesar USD570.592,46 (lima ratus tujuh puluh ribu lima ratus sembilan puluh dua Dollar Amerika empat puluh enam sen).
Bahwa akta pengalihan hak tagih tersebut membuktikan bahwa Tim Likuidasi telah mengalihkan hak tagih kepada Pemerintah cq. Departemen Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (in casu Tergugat I) terhadap sisa kewajiban utang Penggugat sebesar Rp21.210.943,74 dan USD570.592,46. Bahwa besaran nilai hak tagih tersebut juga tertuang dalam posisi saldo debet Neraca Akhir Likuidasi per tanggal 30 April 2006 atas nama debitur PT Sandrafine Garment (in casu Penggugat).
Bahwa selanjutnya Pasal 12 UU Nomor 49 Prp tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara (UU 49 Prp/1960) menyatakan, "Instansi-instansi Pemerintah dan Badan-Badan Negara yang dimaksudkan dalam Pasal 8 Peraturan ini diwajibkan menyerahkan piutang-piutangnya yang adanya dan besarnya telah pasti menurut hukum akan tetapi penanggung hutangnya tidak melunasi sebagaimana mestinya kepada Panitia Urusan Piutang Negara"
Bahwa perlu kami sampaikan bahwa PUPN merupakan suatu Panitia Interdepartemental yang mempunyai tugas melaksanakan pengurusan Piutang Negara (Pasal 2 jo Pasal 4 dan Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960 jo Pasal 1 dan Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2006).
Bahwa berkaitan dengan hal tersebut, sebagaimana telah Para Tergugat jelaskan dalam eksepsi, bahwa meskipun secara administratif penyelenggaraan PUPN Cabang Banten dilakukan oleh Tergugat II, namun PUPN Cabang Banten adalah panitia interdepartemental yang memiliki tanggung gugat sendiri.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 UU 49 Prp/1960, serta untuk menindaklanjuti pengurusan piutang negara yang hak tagihnya telah dialihkan kepadanya, Tergugat I melalui surat kepada Tergugat II nomor S-4882/KN/2007 tanggal 23 November 2007 telah menyerahkan pengurusan piutang negara atas nama PT Sandrafine Garment, dengan jumlah utang sebesar Rp21.210.943,74 dan USD570.592,46.
Bahwa dengan telah dilakukannya penyerahan piutang negara tersebut, maka kewenangan pengurusan piutang negara atas nama PT Sandrafine Garment (in casu Penggugat) beralih dari Pemerintah RI c.q. Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (in casu Tergugat I) kepada PUPN Cabang Banten, sebagaimana tertuang dalam Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara (SP3N) nomor SP3N-89/PUPNC.14/2010 tanggal 23 April 2010 perihal penerimaan pengurusan piutang negara atas nama PT Sandrafine Garment.
Bahwa penerimaan pengurusan piutang negara oleh PUPN Cabang Banten tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 19 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan nomor 128/PMK.06/2007 (PMK 128/2007) jo. Peraturan Menteri Keuangan nomor 88/PMK.06/2009 (PMK 88/2009) tentang Pengurusan Piutang Negara yang pada pokoknya mengatur bahwa dalam hal penyerahan berkas telah memenuhi persyaratan, serta dapat dibuktikan adanya dan besarnya piutang negara, maka Panitia Cabang menerima penyerahan pengurusan Piutang Negara dengan menerbitkan SP3N.
Bahwa dalam proses Pengurusan Piutang Negara berdasarkan UU 49 Prp/1960 dan berdasarkan Pasal 39 PMK 128/2007 jo PMK 88/2009, Tergugat II telah memanggil Penggugat secara patut untuk mempertanggungjawabkan penyelesaian utangnya melalui surat panggilan nomor Pgl-90/WKN.6/KNL.03/2010 tanggal 26 April 2010 dan surat panggilan terakhir nomor PT-238/WKN.6/KNL.03/2011 tanggal 10 Juni 2011.
Bahwa pada saat datang memenuhi panggilan, Penggugat belum bersedia melunasi utangnya dan menolak menandatangani Pernyataan Bersama, sehingga tidak dapat dibuat surat Penyataan Bersama, sehingga sebagai dasar penagihan dengan Surat Paksa perlu menetapkan jumlah piutang negara
Bahwa selanjutnya, karena Surat Pernyataan Bersama tidak dapat dibuat, maka dalam upaya mengamankan keuangan negara, PUPN Cabang Banten menetapkan Keputusan PUPN Cabang Banten nomor PJPN-416/PUPNC.14/2011 tanggal 22 Juni 2011 tentang Penetapan Jumlah Piutang Negara (PJPN) atas nama PT Sandrafine Garment (in casu Penggugat) sebesar Rp21.210.943,74,- ditambah 10% biaya administrasi pengurusan piutang negara sebesar Rp2.121.094,37,- dan sebesarUSD570.592,46 ditambah 10% biaya administrasi pengurusan piutang negara sebesar USD57.059,25. Sehingga jumlah piutang negara atas nama Penggugat sebesar Rp23.332.038,11,- dan USD627.651,71.
Bahwa kemudian, untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam pengurusan Piutang Negara, PUPN Cabang Banten menerbitkan Surat Paksa Nomor SP-978/PUPNC.14/2011 tanggal 24 Oktober 2011 yang berirah-irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”, yang berarti atas surat paksa tersebut telah mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (incracht van gewijsde), dan telah disertai Berita Acara Pemberitahuan Surat Paksa tanggal 30 November 2011 yang telah diterima oleh Penggugat.
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 11 ayat (3) butir 2 UU 49Prp/1960 mengatur bahwa Surat Paksa yang berisi perintah kepada penanggung utang untuk membayar utangnya sekaligus mempunyai kekuatan seperti groose dari putusan hakim dalam perkara perdata yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak dapat dimintakan banding.
Bahwa dengan demikian pengurusan piutang negara yang dilakukan oleh Para Tergugat serta oleh PUPN Cabang Banten dilakukan berdasarkan UU 49Prp/1960 jo. PMK 128/2007 jo. PMK 88/2009. Bahwa tindakan penagihan utang yang dilakukan oleh Para Tergugat adalah upaya pengembalian dana milik negara yang telah dikucurkan. Bahwa oleh karena hal tersebut, maka hak Pemerintah atas piutang negara daridana yang telah dikucurkan merupakan hak yang harus diutamakan.
Bahwa disamping itu, berdasarkan surat dari Tim Likuidasi kepada Departemen Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara c.q. Direktorat Kekayaan Negara Lain-Lain nomor 015/TL/SBU-DL/XII/2010 tanggal 6 Desember 2010 perihal Permasalahan Debitor atas nama PT Sandrafine Garment, diketahui bahwa masih terdapat hak tagih piutang negara atas sisa kewajiban utang atas nama PT Sandrafine Garment (in casu Penggugat).
Bahwa selanjutnya Para Tergugat menolak dengan tegas dalil Penggugat dalam gugatannya yang pada pokoknya menyatakan bahwa Penggugat telah melunasi seluruh kewajiban utangnya karena telah melakukan pembayaran sebesar USD800.000 dan Rp2.680.000.000,-.
Bahwa dalil Penggugat yang demikian tersebut, merupakan dalil yang mengada-ada, menyesatkan dan menunjukkan niat buruk Penggugat agar dapat mangkir dari tanggung jawab membayar sisa kewajibannya kepada Pemerintah. Bahwa dalil Penggugat tersebut diduga dilakukan Penggugat untuk mengelabui Majelis Hakim dengan menyampaikan dalil-dalil yang menunjukkan seakan-akan Penggugat telah melunasi seluruh utangnya.
Bahwa sebagaimana diakui sendiri oleh Penggugat dalam gugatannya, bahwa Penggugat memiliki utang kepada Bank SBU (DL) sebesar USD1.663.488,63 (satu juta enam ratus enampuluh tiga ribu empat ratus tujuh puluh delapan Dollar Amerika dan enampuluh tiga sen).
Bahwa realisasi pembayaran yang telah dilakukan oleh Penggugat tersebut adalah sebatas pembayaran dalam rangka memenuhi prestasi Akta Perjanjian Bersama nomor 45/PEN.EKS/APHT/2002/PN.TNG tanggal 13 November 2002 jo.penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tangerang nomor 45/PEN.EKS/APHT/2002/PN.TNG tanggal 8 November 2002 jo. Surat Teguran (aanmaning) tanggal 8 November 2002.
Bahwa sebagaimana telah dikemukakan Para Tergugat di atas, bahwa meskipun Penggugat telah melakukan pembayaran dimaksud, hal tersebut tidak berarti utang Penggugat kepada Bank SBU telah lunas. Bahwa pembayaran tersebut hanya mengurangi jumlah utang Penggugat, yang awalnya sebesar USD1.663.488,63 menjadi sebesar USD570.592,46.
Bahwa Para Tergugat menolak dengan tegas dalil Penggugat dalam gugatannya yang pada pokoknya menyatakan bahwa tindakan Roya terhadap jaminan Hak Tanggungan nomor 2293/Desa Keroncong merupakan bukti bahwa Penggugat telah melunasi seluruh kewajiban utangnya.
Bahwa dalil Penggugat yang demikian adalah dalil yang mengada-ada, menyesatkan dan tidak berdasar hukum. Dalil Penggugat tersebut menunjukkan lemahnya pemahaman Penggugat atas sistem hukum jaminan yang berlaku di Republik Indonesia. Bahwa dalil Penggugat tersebut merupakan penafsiran dan kesimpulan sepihak untuk kepentingan Penggugat semata.
Bahwa perlu Para Tergugat jelaskan bahwa istilah roya adalah pencoretan hak tanggungan pada Buku Tanah Hak Tanggungan di Kantor Pertanahan karena Hak Tanggungan telah hapus dengan cara sebagaimana diatur Pasal 18 Undang - Undang nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah (UU Hak Tanggungan). Bahwa selanjutnya, Pasal 18 ayat (1) huruf a UU Hak Tanggungan mengatur pada pokoknya bahwa Hak Tanggungan hapus karena hapusnya utang yang dijamin dengan Hak Tanggungan.
Bahwa dalam perkara a quo, jumlah utang Penggugat yang dijaminkan pelunasannya dengan Hak Tanggungan adalah hanya sebesar Rp10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) atau equivalen dengan USD1.092.896,17 sedangkan jumlah utang keseluruhan Penggugat sebesar USD1.663.488,63. Sehingga dengan demikian, utang Penggugat kepada Pemerintah RI pada prinsipnya adalah belum lunas.
Bahwa perlu Para Tergugat jelaskan, bahwa tindakan Roya yang dilakukan oleh Tim Likuidasi adalah semata-mata hanya karena telah dipenuhinya kewajiban Penggugat membayar utang sebesar nilai jaminan hak tanggungan sebagaimana Akta Perjanjian Bersama nomor 45/PEN.EKS/APHT/2002/PN.TNG tanggal 13 November 2002 yang lahir dari permohonan eksekusi hak tanggungan yang diajukan Tim Likuidasi kepada Ketua Pengadilan Negeri Tangerang.
Bahwa Akta Perjanjian Bersama nomor 45 /PEN. EKS /APHT /2002 /PN.TNG tanggal 13 November 2002 ,jo. Akta Surat Kuasa membebankan Hak Tanggungan nomor 14, tanggal 15 November 2000 jo. Sertifikat Hak Tanggungan Nomor 14, tanggal 16 Januari 2001 adalah perjanjian dan/atau produk hukum yang bersifat accesoir, sedangkan perjanjian pokok / perjanjian induk antara Penggugat dengan Tim Likuidasi adalah Akta Kesepakatan Bersama tentang Penyelesaian Hutang nomor 12 tanggal 15 November 2000 jo. Akta Pengakuan hutang nomor 13 tanggal 15 November 2000.
Bahwa sesuai dengan sifat accesoir yakni karena timbulnya perjanjian jaminan dikarenakan adanya perjanjian pokok (induk), sehingga perjanjian jaminan tidak akan ada bila tidakada perjanjian pokok. Bahwa selanjutnya, akibat hukum dari perjanjian accesoir adalah jika perjanjian pokok itu batal atau hapus maka perjanjian accesoir ikut batal atau hapus, namun tidak sebaliknya jika perjanjian accesoir batal atau hapus maka perjanjian pokoknya tidak serta merta batal atau hapus.
Bahwa dengan demikian, karena masih terdapatnya sisa kewajiban Penggugat yang harus dibayar kepada Pemerintah RI sebesar USD570.592,46 (belum lunas), maka realisasi pembayaran sebagian kewajiban yang dilakukan oleh Penggugat tersebut, tidak berakibat pada batal dan/atau hapusnya perjanjian pokok.
Bahwa disamping itu, di dalam Akta Perjanjian Bersama nomor 45/PEN.EKS/APHT/2002/PN.TNG tanggal 13 November 2002 tidak ada satupun ketentuan yang mengatur bahwa pemenuhan prestasi berdasarkan akta perjanjian tersebut akan menghapus seluruh utang Penggugat kepada Pemerintah RI. Bahwa hal tersebut semakin tidak terbantahkan karena Tim Likuidasi juga tidak pernah menerbitkan Surat Keterangan Lunas atas nama debitur PT Sandrafine Garment (in casu Penggugat).
Bahwa Para Tergugat menolak dengan tegas dalil Penggugat dalam gugatannya yang pada pokoknya menyatakan bahwa surat Keterangan Lunas dari Tergugat I nomor 4806/KN/2007 tanggal 23 November 2007 merupakan bukti bahwa Penggugat telah melunasi seluruh kewajiban utangnya.
Bahwa dalil Penggugat yang demikian merupakan dalil yang mengada-ada menyesatkan dan semakin menunjukkan niat buruk Penggugat agar dapat mangkir dari kewajibannya. Bahwa surat Tergugat I kepada Penggugat tersebut bukan Keterangan Lunas. Bahwa surat tersebut pada pokoknya hanya memberitahukan kepada Penggugat perihal pengalihan Hak Tagih atas utang Penggugat dari Tim Likuidasi kepada Departemen Keuangan.
Bahwa dapat kami sampaikan bahwa dalam surat nomor 4806/KN/2007 tanggal 23 November 2007, tertuang Akta Pengalihan Hak Tagih (cessie) atas nama Penggugat nomor 1725 tanggal 27 Agustus 2007 Notaris Ny. Rose Takarina, S.H. sedangkan yang sebenarnya Akta Penglihan Hak Tagih (cessie) atas nama Penggugat dibuat oleh dan dihadapan Notaris Dr. Irawan Soerodjo, S.H., M.Si nomor 1725 dan nomor 1737 masing-masing tanggal 27 Agustus 2007;
Bahwa selanjutnya dalam surat tersebut, tertuang jumlah hak tagih atas utang Penggugat sebesar Rp.0,-, sedangkan sebenarnya jumlah utang atas Penggugat adalah sebesar Rp21.210.943,74 dan USD570.592,46
Bahwa karena hal-hal tersebut, Tergugat I telah menyampaikan surat kepada Penggugat nomor S-1569/KN.4/2010 tanggal 21 Oktober 2010 yang pada pokoknya menyatakan mencabut surat S-4806/KN/2007 tanggal 23 November 2007 dan menyatakan Penggugat masih memiliki utang kepada Tergugat I sebesar Rp21.210.943,74 dan USD570.592,46. Hal ini juga sejalan dengan surat Tergugat I kepada Tergugat II nomor S-4882/KN/2007 tanggal 23 November 2007 telah menyerahkan pengurusan piutang negara atas nama PT Sandrafine Garment, dengan jumlah utang sebesar Rp21.210.943,74 dan USD570.592,46.
Bahwa selanjutnya Para Tergugat menolak dengan tegas dalil Penggugat dalam posita maupun petitumnya yang pada pokoknya meminta kepada Majelis Hakim untuk menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar ganti rugi atas kerugian materiil yang diderita Penggugat sebesar USD2,269,784.42 (dua juta dua ratus enam puluh sembilan ribu tujuh ratus delapan puluh empat point empat puluh dua Dollar Amerika) dan kerugian immateriil sebesar USD20,000,000.00,- (dua puluh juta Dollar Amerika)
Bahwa dalil-dalil yang dikemukakan Penggugat terkait perincian tuntutan ganti rugi dalam posita halaman 7 gugatannya jelas-jelas tidak berdasar hukum, serta menunjukkan niat buruk Penggugat demi mencari keuntungan pribadi Penggugat semata. Bahwa nyata-nyata seluruh dalil rincian ganti rugi yang dikemukakan oleh Penggugat sama sekali tidak terkait dengan perbuatan dan/atau tindakan hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat.
Bahwa dengan tidak adanya perbuatan/tindakan Tergugat II yang memenuhi unsur perbuatan melawan hukum, maka tidak sepatutnya tuntutan ganti rugi dibebankan kepada Tergugat II. Bahwa tuntutan ganti rugi yang diajukan oleh Penggugat tidak didukung dasar-dasar hukum yang jelas. Bahwa disamping itu justru Penggugatlah yang tidak melaksanakan kewajibannya dalam membayar keseluruhan utang atas fasilitas kredit yang telah diterimanya dari Bank SBU (DL), sehingga negara sangat dirugikan sebagai pihak yang telah memberikan dana talangan kepada Bank SBU (DL)
Bahwa demikian halnya, gugatan Penggugat yang meminta ditetapkannya uang paksa (dwangsom) sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) setiap hari, menunjukkan itikad buruk Penggugat dalam mengajukan gugatan a quo, dimana Penggugat terkesan ingin mencari keuntungan dengan seketika dari Para Tergugat. Oleh karenanya tuntutan dwangsom Penggugat kepada Para Tergugat dimaksud haruslah ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima.
Bahwa sesuai Yurisprudensi Mahkamah Agung dalam Putusan No. 791 K/Sip/1972 yang menyatakan bahwa Dwangsom hanya bisa berlaku terhadap perkara tergugat yang telah melaksanakan perbuatan tertentu karena wanprestasi sebagaimana ditentukan di dalam pasal 1234 BW dan Dwangsom tidak bisa diterapkan dalam perkara perbuatan melawan hukum (PMH) ataupun perjanjian hutang piutang maupun perkara menyangkut masalah warisan”, disamping itu Bahwa dwangsom hanya dapat dikenakan apabila telah terdapat putusan Pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap/incracht van gewisjde. Oleh karena itu, dalil Penggugat di atas yang berhubungan tuntutan Penggugat terkait dengan dwangsom/uang paksa sudah sepatutnya ditolak dan dikesampingkan oleh Majelis Hakim.
Bahwa oleh karena hal tersebut, telah nyata-nyata tidak ada satupun perbuatan/tindakan Tergugat II memenuhi unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1365 Jo. Pasal 1366 Jo. Pasal 1367 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, karena jelas-jelas apa yang dilakukan oleh Para Penggugat adalah dalam kapasitas sebagai kreditur yang menggantikan posisi nasabah penyimpan dana pada Bank SBU (DL). Bahwa tindakan penagihan utang yang dilakukan oleh Para Tergugat adalah dalam upaya mengembalikan piutang negara dan meminimalisir kerugian negara telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
DALAM REKONVENSI
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 132 huruf a jo Pasal 132 huruf b HIR, dengan ini Para Tergugat Konvensi mengajukan gugatan balasan/gugatan Rekonvensi. Bahwa hal-hal yang telah dikemukan di Konvensi tersebut merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan gugatan Rekonvensi ini.
Bahwa gugatan Tergugat Rekonvensi telah terbukti sangatlah tidak berdasar hukum, bahwa nyata-nyata gugatan a quo menunjukkan itikad tidak baik Tergugat Rekonvensi untuk menghambat penerimaan negara.
Bahwa tindakan Tergugat Rekonvensi dengan tidak menyelesaikan kewajiban utangnya kepada Pemerintah RI merupakan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Para Penggugat Rekonvensi sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata.
Bahwa sebagaimana telah Para Penggugat Rekonvensi kemukakan sebelumnya bahwa tindakan penagihan utang yang dilakukan oleh Para Penggugat Rekonvensi adalah dalam upaya mengembalikan piutang negara dan meminimalisir potensi berkurangnya penerimaan negara telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bahwa sebagaimana telah Para Penggugat Rekonvensi kemukakan bahwa berdasarkan Pasal 17 ayat (3) PP 25/1999, Pemerintah (in casu Para Penggugat Rekonvensi) merupakan lembaga yang dalam kedudukannya telah membayar terlebih dahulu sebagian atau seluruh hak nasabah penyimpan dana dan atau kreditur, sehingga Pemerintah menggantikan kedudukan nasabah penyimpan dana dan/atau kreditur, sehingga dengan demikian Para Penggugat Rekonvensi menggantikan kedudukan nasabah penyimpan dana.
Bahwa oleh karena itu, tindakan penagihan hutang yang dilakukan oleh Para Penggugat Rekonvensi dalam upaya pengembalian dana milik Negara dan Pemerintah RI yang telah dikucurkan dan digunakan untuk menyelamatkan Bank SBU (DL) pada saat terjadi pengambilan dana nasabah secara besar-besaran (rush) adalah merupakan hak pemerintah yang harus diutamakan.
Bahwa dengan demikian, berdasarkan ketentuan Pasal 1 UU 17/2003 dinyatakan bahwa Keuangan Negara adalah semua hak dan kerwajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. Bahwa dengan demikian, aset-aset termasuk kredit macet yang dialihkan dari Tim Likuidasi Bank SBU kepada Para Penggugat Rekonvensi adalah kekayaan negara berupa keuangan negara yang belum dicairkan.
Bahwa upaya penyelesaian proses likuidasi Bank SBU (DL) tersebut telah melalui pertimbangan dan pembahasan antara Bank Indonesia, Pemerintah c.q. Departemen Keuangan dan Tim Likuidasi Bank SBU (DL), antara lain melalui:
Surat Gubernur Bank Indonesia kepada Menteri Keuangan RI nomor 6/4/GBI/DPIP tanggal 9 Juni 2004 tentang penyelesaian akhir likuidasi 16 (enambelas) Bank Dalam Likuidasi dan Surat Menteri Keuangan kepada Gubernur Bank Indonesia nomor S-319/MK.06/2004 tanggal 18 Oktober 2004 tentang penyelesaian 16 (enambelas) Bank Dalam Likuidasi, yang pada pokoknya menyebutkan bahwa sisa aset Bank Dalam Likuidasi diserahkan kepada Pemerintah Negara Republik Indonesia selaku kreditur mayoritas Bank Dalam Likuidasi.
Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Keuangan Republik Indonesia dengan Gubernur Bank Indonesia tertanggal 29 April 2005 nomor 209/KMK.06/2005 dan nomor 7/23/KRP.GBI/2005, tentang Pembentukan Tim Koordinasi Penyelesaian Beberapa Permasalahan di bidang Keuangan Departemen Keuangan dan Bank Indonesia yang bertugas mempersiapkan serah terima aset 15 (limabelas) Bank Dalam Likuidasi dari Tim Likuidasi kepada Pemerintah c.q. Menteri Keuangan.
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap pengembalian Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada Bank SBU (DL) tertanggal 6 Februari 2006 nomor 01.B/XII/02/2006 yang salah satunya merekomendasikan agar Pemerintah dan Bank Indonesia segera mengambil langkah konkrit untuk penyelesaian tugas Tim Likuidasi Bank SBU (DL) termasuk mengambil alih sisa aset yang masih tersisa untuk menyelesaikan kewajiban dalam rangka meminimalkan kerugian negara.
Bahwa untuk itu, dalam rangka menyelesaikan proses likuidasi PT Bank SBU (DL) dan dalam upaya mengembalikan hak pemerintah yang belum diselesaikan oleh PT Bank SBU (DL) maka berdasarkan Berita Acara Serah Terima (BAST) Aset Bank SBU (DL) antara Tim Likuidasi PT Sejahtera Bank Umum (DL) dengan Departemen Keuangan Republik Indonesia tanggal 8 Maret 2007, dilakukan penyerahan asset PT Bank SBU (DL) kepada Pemerintah sebagai bagian pembayaran atas utang PT Bank SBU (DL) kepada Negara Republik Indonesia.
Bahwa setelah ditandatatangani BAST antara Tim Likuidasi PT Sejahtera Bank Umum (DL) dengan Departemen Keuangan Republik Indonesia tanggal 8 Maret 2007, secara simultan ditindaklanjuti dengan pembuatan akta pengalihan hak tagih (cessie) dari Tim Likuidasi kepada Departemen Keuangan cq Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Bahwa akta cessie dibuat masing-masing terhadap debitur yang masih memiliki kewajiban kepada Bank SBU (DL), termasuk pengalihan hak tagih atas nama debitur PT Sandrafine Garment (in casu Tergugat Rekonvensi) yakni:
Akta Pengalihan Hak Tagih atas nama debitur PT Sandrafine Garment (in casu Penggugat) nomor 1725 tanggal 27 Agustus 2007 yang dibuat dihadapan Notaris Dr. Irawan Soerodjo, S.H., M.Si dari Tim Likuidasi PT Bank Sejahtera Bank Umum (DL) dari Tim Likudasi Bank SBU (DL) kepada Departemen Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara sebesar Rp21.210.943,74(dua puluh satu juta dua ratus sepuluh ribu sembilan ratus empat puluh tiga Rupiah tujuh puluh empat sen);
Akta Pengalihan Hak Tagih atas nama debitur PT Sandrafine Garment (in casu Penggugat) nomor 1737 tanggal 27 Agustus 2007 yang dibuat dihadapan Notaris Dr. Irawan Soerodjo, S.H., M.Si dari Tim Likuidasi PT Sejahtera Bank Umum (DL) kepada Departemen Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara sebesar USD570.592,46(lima ratus tujuh puluh ribu lima ratus sembilan puluh dua Dollar Amerika empat puluh enam sen).
Bahwa dengan telah diserahkannya piutang Bank SBU (DL) atas nama Penggugat tersebut kepada Pemerintah, maka telah jelas bahwa yang memiliki kepentingan dan sekaligus berhak untuk mempertahankan kepentingannya atas objek sengketa dimaksud adalah Pemerintah RI cq Kementerian Keuangan cq Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Oleh karena itu, Pemerintah RI berhak untuk melakukan penagihan piutang negara melalui mekanisme Panitia Pengurusan Piutang Negara
Bahwa sebagaimana telah Para Pengguat Rekonvensi kemukakan dalam jawaban konvensi, bahwa kewajiban Tergugat Rekonvensi sebesar Rp21.210.943,74 dan USD570.592,46 adalah nyata-nyata merupakan piutang negara yang menjadi bagian dari kekayaan negara sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan.
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, pengurusan piutang negara yang dilakukan oleh Para Penggugat Rekonvensi serta oleh PUPN Cabang Banten dilakukan berdasarkan UU 49 Prp/1960 jo. PMK 128/2007 jo. PMK 88/2009. Bahwa tindakan penagihan utang yang dilakukan oleh Para Penggugat Rekonvensi adalah upaya pengembalian dana milik negara yang telah dikucurkan dan digunakan untuk menyelamatkan Bank SBU (DL) pada saat terjadinya rush pengambilan dana nasabah secara besar-besaran. Bahwa oleh karena hal tersebut, maka hak Pemerintah atas piutang negara dari dana yang telah dikucurkan merupakan hak yang harus diutamakan.
Bahwa dengan demikian, sudah sepatutnya Para Penggugat Rekonvensi meminta kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo untuk menetapkan jumlah kewajiban utang Tergugat Rekonvensi kepada Negara Republik Indonesia c.q. Pemerintah RI sebesar Rp23.332.038,11,- (dua puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh dua ribu tiga puluh delapan koma sebelas Rupiah) termasuk biaya adminstrasi pengurusan piutang negara 10% dan USD627.651,71. (enam ratus dua puluh tujuh ribu enamratus lima satu koma tujuh puluh satu Dollar Amerika) termasuk biaya adminstrasi pengurusan piutang negara 10%.
Bahwa selanjutnya, karena itikad buruk Tergugat Rekonvensi dalam menghambat pengurusan piutang negara sehingga proses pengurusan piutang negara tidak dapat segera diselesaikan, maka tidak berlebihan kiranya apabila Tergugat Rekonvensi dikenakan beban bunga 6% (enam perseratus) per tahun sejak diterbitkannya Keputusan PUPN Cabang Banten nomor PJPN-416/PUPNC.14/2011 tanggal 22 Juni 2011 tentang Penetapan Jumlah Piutang Negara (PJPN) atas nama PT Sandrafine Garment sampai dilunasinya utang Tergugat Rekonvensi.
Maka :Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Para Tergugat Konvensi / Para Penggugat Rekonvensi mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan memberikan putusan dengan amar sebagai berikut:
I DALAM KONVENSI
DALAM EKSEPSI:
Menyatakan menerima Eksepsi Para Tergugat;
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard);
DALAM PROVISI:
Menyatakan menolak permohonan provisi Penggugat;
DALAM POKOK PERKARA:
Menyatakan menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard);
Menghukum Penggugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
II DALAM REKONVENSI
Menyatakan gugatan Rekonvensi cukup beralasan dan dapat diterima;
Mengabulkan gugatan Para Penggugat Rekonvensi;
Menyatakan bahwa Tergugat Rekonvensi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) yang merugikan Para Penggugat Rekonvensi;
Menghukum Tergugat Rekonvensi membayar kewajibannya sebesar Rp23.332.038,11,- dan USD627.651,71. kepada Pemerintah RI (Para Penggugat Rekonvensi) ditambah bunga 6% per tahun sejak diterbitkannya Keputusan PUPN Cabang Banten nomor PJPN-416/PUPNC.14/2011 tanggal 22 Juni 2011 tentang Penetapan Jumlah Piutang Negara (PJPN) atas nama PT Sandrafine Garment, sampai dilunasinya utang Tergugat Rekonvensi.
Menghukum Tergugat Rekonvensi membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Menimbang, bahwa atas Gugatan dan Jawaban tersebut Pengadilan Negeri Tangerang telah menjatuhkan putusan Nomor 362/Pdt.G/2015/ PN.TNG., tanggal 17 Mei 2016, yang amar putusan tersebut sebagai berikut:
DALAM KONPENSI
DALAM PROVISI
Menolak gugatan Provisi dari Penggugat ;
Mengabulkan Eksepsi dari Tergugat I dan Tergugat II
DALAM POKOK PERKARA
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet ontvankelijk verklaard);
DALAM REKONPENSI
Menyatakan gugatan Para Penggugat dalam Rekonpensi/Tergugat I, Tergugat II dalam Konpensi tidak dapat diterima (Niet ontvankelijk verklaard);
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI
Menghukum Penggugat dalam Konpensi /Tergugat dalam Rekonpensi untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp.791.000,-(tujuh ratus sembilan puluh satu ribu rupiah)
Telah Membaca :
1. Risalah Pernyataan Permohonan Banding Nomor: 362/Pdt.G/2015/ PN.TNG., Kuasa Pembanding/semula Kuasa Penggugat telah mengajukan permohonan banding pada tanggal 24 Mei 2016, Permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada Kuasa Terbanding I/ semula Tergugat I pada tanggal 20 Juni 2016 dan kepada Kuasa Terbanding II/ semula Tergugat II pada tanggal 7 Juni 2016;
2. Memori banding tertanggal 05 September 2016 sebagaimana dinyatakan pada Tanda Terima Memori Banding Nomor : 362/Pdt.G/2015/PN.TNG., tanggal 08 September 2016, Memori banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan kepada Kuasa Terbanding I/ semula Kuasa Tergugat I pada tanggal 23 September 2016 dan kepada Kuasa Terbanding II/semula Kuasa Terbanding II, pada tanggal 15 September 2017:
3. Kontra memori banding Para Terbanding/ semula Para Tergugat, sebagaimana dinyatakan pada tanda Terima Kontra Memori Banding Nomor 362/Pdt.G/2015/PN.TNG., tanggal 25 Oktober 2016, Kontra Memori Banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan kepada Kuasa Pembanding/semula Kuasa Penggugat 09 Nopember 2016;
4. Risalah Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara, Para pihak telah diminta datang ke Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang guna mempelajari berkas perkara dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi Banten, sebagaimana dinyatakan masing-masing pada Risalah Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara Nomor 362/Pdt.G/2015/ PN.TNG., untuk Kuasa Pembanding /semula Pengggugat pada tanggal 23 Nopember 2016, sedangkan untuk Kuasa Terbanding I/ semula Tergugat I pada tanggal 25 Nopember 2016 dan kepada KuasaTerbanding II /semula Tergugat II pada tanggal 28 Februari 2017, untuk Turut Terbanding/ semula Turut Tergugat pada tanggal 11 Nopember 2017;
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 362/Pdt.G/2015/ PN.TNG., diucapkan pada tanggal 17 Mei 2016 yang dihadiri oleh pihak, Kuasa Hukum Penggugat tanpa dihadiri oleh Kuasa Pihak Tergugat I dan Tergugat II, Pihak Kuasa Penggugat menyatakan banding pada tanggal 24 Mei 2016, dengan demikian permohonan banding tersebut telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan undang-undang, oleh karena itu dapat diterima;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding setelah memeriksa dan meneliti secara cermat dan saksama berkas perkara beserta Salinan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor: 362/Pdt.G/2015/ PN.TNG tanggal 17 Mei 2016 dan Memori Banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat tertanggal 5 September 2016 serta Kontra Memori Banding dari Kuasa Hukum Para Terbanding semula Para Tergugat yang diterima tanggal 25 Oktober 2016. Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa Putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama dengan pertimbangan hukum serta kesimpulannya yang menyatakan bahwa Gugatan Penggugat kurang pihak. Karena Tim Likuidasi PT. Sejahtera Bank Umum sesuai dengan Pasal 10 Ayat 1 dan Ayat 2 Peraturan Pemerintah RI Nomor 25 Tahun 1999 yang mencantumkan antara lain: Tanggungjawab dan kepengurusan PT.Sejahtera Bank Umum adalah dilakukan oleh Tim Likuidasi dan Bank Sejahtera Umum (DL) harus diikut sertakan sebagai pihak dalam perkara ini, sudah tepat dan benar menurut hukum;
Menimbang, bahwa adapun memori banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat tertaggal 5 September 2016 yang pada pokoknya menyatakan bahwa Tim Likuidasi Bank Sejahtera Umum yang dibentuk tahun 1998 hanya berlangsung selama 5 tahun sesuai dengan ketentuan pasal 12 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 1999, dengan sendirinya baik secara de fakto maupun de jure eksistensi Tim Likuidasi Sejahtera Bank Umum saat ini tidak ada lagi (sudah beralih). Sehingga putusan Pengadilan Negeri Tangerang tersebut diatas telah salah dan keliru;
Menimbang, bahwa selanjutnya Kontra Memori Banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Para Terbanding semula Tergugat tanggal 25 Oktober 2016 yang pada pokoknya menyatakan bahwa Putusan Pengadilan Negeri Tangerang telah mempertimbangkan seluruh fakta-fakta dipersidangan dan sangat tepat dan benar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku karena Tim Likuidasi dan Bank Sejahtera Bank Umum sampai saat ini belum dibubarkan; Sesuai dengan perkara Nomor: 39/PDT.P/2009/PN.JKT.PST tanggal 14 Mei 2009 Jo Perkara Nomor: 2255/K/PDT/2009; Karena Tim Likuidasi adalah sebagai Pihak yang menerima pembayaran sisa kewajiban utang Pembanding kepada Bank Sejahtera Bank Umum dan harus ikut sertakan sebagai Pihak dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka Mejelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa agar jelas dan terangnya objek perkara ini dan apakah benar atau tidak Tim Likuidasi telah berakhir atau bubar, maka Tim Likuidasi PT Sejahtera Bank Umum harus diikut sertakan sebagai pihak dalam perkara ini. Oleh karenanya Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor: 362/Pdt.G/2015/PN.TNG tanggal 17 Mei 2016 sudah tepat dan benar menurut hukum dan selanjutnya pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut diambil alih dan dijadikan dasar dalam pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Banding dalam memutus perkara ini, sehingga putusan Pengadilan Negeri Tangerang tersebut diatas dapat dipertahankan dan dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Pembanding semula Penggugat tetap berada di pihak yang kalah baik dalam peradilan tingkat pertama maupun dalam tingkat banding, maka Pembading semula Penggugat dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan;
Mengingat, ketentuan Hukum Acara Perdata dalam HIR, Undang-Undang Nomor : 48 Thaun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor : 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum dan peraturan perundang-undangan lain yang berhubungan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menerima permohonan banding dari Kuasa Pembanding/semula Penggugat;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 362/Pdt.G/
2015/PN TNG tanggal 17 Mei 2016 yang dimohonkan banding tersebut;
Menghukum Pembanding/semula Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding ditetapkan sejumlah Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Demikianlah diputus dalam permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banten pada hari : Selasa; tanggal 29 Agustus 2017 oleh DR.H.NARDIMAN, S.H.,M.H.,selaku Ketua Majelis, dengan MEGA BOEANA, S.H. dan MASRUDDIN CANIAGO, S.H.,M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis pada hari: Rabu, tanggal; 6 September 2017 didampingi para Hakim Anggota, serta dibantu oleh YANTO BUDIYANTO, S.H. Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Banten, tanpa dihadiri para pihak maupun kuasanya;
HAKIM–HAKIM ANGGOTA, KETUA MAJELIS,
MEGA BOEANA, S.H. DR.H.NARDIMAN, S.H.,M.H.
MASRUDDIN CANIAGO, S.H.,M.H. PANITERA PENGGANTI,
YANTO BUDIYANTO, S.H.
Perincian Biaya Perkara:
- Meterai………………… Rp. 6.000,-
- Redaksi…………………Rp. 5.000,-
-Administrasi…………….Rp. 139.000,-
Jumlah………………… Rp 150.000,-
( Terbilang : Seratus lima puluh ribu rupiah )