7/PID.SUS-TPK/2019/PT.GTO
Putusan PT GORONTALO Nomor 7/PID.SUS-TPK/2019/PT.GTO
MAHSAR TORADA, S.E., S.H., M.H,.
MENGADILI Menerima permohonan banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor : 35/Pid.Sus-TPK/2018/PN Gto tanggal 25 April 2019 yang dimohonkan banding tersebut Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 10. 000,00 (sepuluh ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor 7/PID.SUS-TPK/2019/PT GTO
DEMI KEADILAN BERDASAKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Tinggi Gorontalo, yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana korupsi pada pengadilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : MAHSAR TORADA, SE.,SH.,MH;
Tempat lahir : Gorontalo;
Umur/tanggal lahir : 45 Tahun/09 Mei 1972;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Perum Asabri Ulapato Blok F. 18, Desa Ulapato, Kecamatan Telaga Biru Kabupaten Gorontalo;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Polri;
Penahanan :
Penyidik : tidak dilakukan penahanan;
Penuntut Umum : dilakukan penahanan dengan Jenis Tahanan Kota sejak tanggal 1 November 2018 s/d 20 November 2018;
Hakim : tidak dilakukan penahanan;
Terdakwa didampingi oleh ROMY PAKAYA, SH., Advokat dan Konsultan Hukum dari Law Office Romy Pakaya, SH & Partners yang beralamat di Jalan Sulawesi Nomor 43 Kota Gorontalo Provinsi Gorontalo, Indonesia, berdasarkan Surat Kuasa Nomor 74/KUASA/RPA/XI/2018 tanggal 22 November 2018, yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor : W20-U1/213/AT 03.06/XI/2018 tanggal 22 November 2018;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan serta salinan resmi putusan Pengadilan Tindak Pidana Khusus pada Pengadilan Negeri Gorontalo tanggal 25 April 2019 Nomor 35/Pid.Sus-TPK/2018/PN Gto dalam perkara Terdakwa tersebut di atas;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum tanggal 1 November 2018 NO. REG. PERK : PDS-08/GORON/11/2018. Terdakwa diajukan di persidangan dengan surat dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN:
Primair :
Bahwa terdakwa MAHSAR TORADA, SE., SH., MH selaku Kepala Bidang Pemberantasan pada Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Gorontalo Tahun 2012 sampai dengan Tahun 2014 yang diangkat berdasarkan surat Petikan Keputusan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor : KEP/141/IV/2013/BNN tanggal 16 April 2013, baik bertindak secara sendiri-sendiri atau secara bersama-sama dengan IRVAN MOBIE alias IVAN,DRS. HAMDAN DUMBI, (yang penuntutannya masing-masing dilakukan secara terpisah) dan Drs. HASAN SIBUEA (tersangka telah meninggal dunia), Kepala bidang pencegahan, Kepala Bidang pemberdayaan masyrakat dan staf Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Gorontalo lainnya, dalam kurun waktu antara tanggal 25 Januari 2012 sampai dengan 31 Desember 2012 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam tahun 2012, bertempat di Kantor Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) Gorontalo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat di mana Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo berwenang mengadili, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara yang dilakukan secara berlanjut, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut :
Berawal dari adanya Nota Kesepahaman Nomor : 14/HKM-ORG/NK/IV/2011 ; Nomor : SKB/52/IV/2011/BNN tanggal 20 April 2011 antara Pemerintah Provinsi Gorontalo dengan Badan Narkotika Nasional serta adanya Perjanjian Kerjasama Nomor : 15/HKM-ORG/PK/IV/2011; Nomor : SKB/53/IV/2011/BNN tanggal 20 April 2011 antara Pemerintah Provinsi Gorontalo dengan Badan Narkotika Nasional dalam rangka Pelaksanaan Percepatan Pengembangan dan Pembangunan Kapasitas BNNP Gorontalo, dan untuk menindaklanjuti hal dimaksud saksi DRS. HAMDAN DUMBI, selaku Kepala BNNP Gorontalo tanggal 01 Januari 2012 mengajukan surat Nomor : B/04/I/2012/BNNP/GLTO yang ditujukan kepada Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo perihal Proposal Dana Hibah Badan Narkotika Nasional Provinsi Gorontalo, disertai lampiran proposal yang ditanda tangani oleh saksi DRS. HAMDAN DUMBI, bersama-sama dengan saksi IRVAN MOBIE, yang kemudian berdasarkan ketersediaan anggaran pada APBD Tahun Anggaran 2012 oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo diberikan hibah dalam bentuk uang sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) untuk operasional BNNP Gorontalo yang dituangkan dalam Naskah Hibah Uang Nomor : 900/BKD/175/202 tanggal 25 Januari 2012 yang ditandatangani oleh terdakwa selaku Kepala BNNP Gorontalo bersama dengan Prof. DR. Ir. Hj. Winarni Monoarfa, MS (Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Gorontalo) mewakili Pemerintah Provinsi Gorontalo;
Bahwa setelah adanya penandatanganan Naskah Hibah Uang dimaksud kemudian saksi DRS. HAMDAN DUMBI, selaku Kuasa Pengguna Anggaran BNNP Gorontalo mengeluarkan Surat Keputusan Nomor : KEP/08/II/2012/BNNP/GTLO tanggal 10 Februari 2012 menunjuk IRVAN MOBIE sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu untuk melakukan pengelolaan hibah di lingkungan BNNP Gorontalo Tahun 2012;
Dana hibah sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) tersebut diserahkan Pemerintah Provinsi Gorontalo kepada BNNP Gorontalo dalam 4 (empat) tahap (termin) melalui rekening BRI Cabang Gorontalo Nomor : 0027.01.001356.30.7 atas nama Badan Narkotika Nasional Provinsi Gorontalo, dengan rincian pencairan sebagai berikut :
Tahap I : Saksi DRS. HAMDAN DUMBI, mengajukan surat Nomor : B/04/I/2012/BNNP/GTLO tanpa tanggal bulan Januari 2012 kepada Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo beserta lampiran proposal yang ditanda tangani oleh saksi DRS. HAMDAN DUMBI, dan saksi IRFAN MOBIE, kemudian atas dasar surat dimaksud oleh Badan Keuangan Daerah (BKD) Provinsi Gorontalo dibuatkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) serta Surat Perintah Membayar (SPM) tertanggal 6 Februari 2012, sehingga keluar SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) dari Kuasa BUD Pemerintah Provinsi Gorontalo Nomor: 01735/SP2D/2012 tanggal 6 Februari 2012 dan terjadi transfer dana / pemindah bukuan dari rekening Kas Pemerintah Provinsi Gorontalo ke rekening BRI Nomor : 0027.01.001356.30.7 sejumlah Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah);
Tahap II : Saksi DRS. HAMDAN DUMBI, mengajukan surat Nomor : B/74/IV/2012/BNNP/GTLO tanggal 3 April 2012 kepada Kepala Badan Keuangan Daerah Provinsi Gorontalo perihal permohonan permintaan pencairan Termin 2 Dana Hibah, dan atas dasar surat dimaksud Badan Keuangan Daerah (BKD) Provinsi Gorontalo membuatkan SPP serta SPM tertanggal 16 April 2012, sehingga keluar SP2D dari Kuasa BUD Pemerintah Provinsi Gorontalo Nomor: 05577/SP2D/2012 tanggal 17 April 2012 dan terjadi transfer dana / pemindah bukuan dari rekening Kas Pemerintah Provinsi Gorontalo ke rekening BRI Nomor : 0027.01.001356.30.7 sejumlah Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah);
Tahap III : Saksi DRS. HAMDAN DUMBI, mengajukan surat Nomor : B/182/V/2012/BNNP/GTLO tanggal 29 Mei 2012 kepada Kepala Badan Keuangan Daerah Provinsi Gorontalo perihal permohonan permintaan pencairan Termin 3 Dana Hibah, dan atas dasar surat dimaksud Badan Keuangan Daerah (BKD) Provinsi Gorontalo membuatkan SPP serta SPM tertanggal 31 Mei 2012, sehingga keluar SP2D dari Kuasa BUD Pemerintah Provinsi Gorontalo Nomor : 08294/SP2D/2012 tanggal 1 Juni 2012 dan terjadi transfer dana / pemindah bukuan dari rekening Kas Pemerintah Provinsi Gorontalo ke rekening BRI Nomor : 0027.01.001356.30.7 sejumlah Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah);
Tahap IV : Saksi DRS. HAMDAN DUMBI, mengajukan surat Nomor : B/373/VII/2012/BNNP/GTLO tanggal 09 Agustus 2012 kepada Kepala Badan Keuangan Daerah Provinsi Gorontalo perihal permohonan permintaan pencairan Termin 4 Dana Hibah, dan atas dasar surat dimaksud Badan Keuangan Daerah (BKD) Provinsi Gorontalo membuatkan SPP serta SPM tertanggal 30 Agustus 2012, sehingga keluar SP2D dari Kuasa BUD Pemerintah Provinsi Gorontalo Nomor : 13726/SP2D/2012 tanggal 30 Agustus 2012 dan terjadi transfer dana / pemindah bukuan dari rekening Kas Pemerintah Provinsi Gorontalo ke rekening BRI Nomor : 0027.01.001356.30.7 sejumlah Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah);
Setelah adanya transfer / pemindahbukuan dana hibah ke rekening BRI Nomor : 0027.01.001356.30.7 atas nama BNNP Gorontalo, saksi IRVAN MOBIE melakukan pencairan dana tersebut secara bertahap sesuai dengan kebutuhan / kegiatan, di mana uang yang ada di rekening BRI Nomor : 0027.01.001356.30.7 tersebut hanya dapat ditarik dengan menggunakan slip penarikan yang ditanda tangani oleh saksi DRS. HAMDAN DUMBI, bersama saksi IRVAN MOBIE, untuk selanjutnya oleh saksi IRVAN MOBIE dilakukan pembayaran kepada pelaksana kegiatan, di mana dana hibah BNNP Gorontalo yang ditarik oleh saksi IRVAN MOBIE pada kurun waktu antara bulan Februari 2012 sampai dengan Desember 2012 keseluruhannya berjumlah Rp. 1.975.523.472,- (satu milyar sembilan ratus tujuh puluh lima juta lima ratus dua puluh tiga ribu empat ratus tujuh puluh dua rupiah), yang kemudian dana hibah untuk operasional BNNP Gorontalo tersebut tidak dilakukan pengelolaan secara tertib, karena saksi DRS. HAMDAN DUMBI, selaku Kuasa Pengguna Anggaran tidak melakukan pemeriksaan secara berkala atas uang yang dikelola oleh saksi IRVAN MOBIE, sedangkan saksi IRVAN MOBIE selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu yang ditunjuk untuk melaksanakan pengelolaan dana hibah tidak membuat pembukuan dalam Buku Kas Umum (BKU) atas transaksi penerimaan dan pengeluaran dana hibah, serta tidak menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kepada Bendahara Pengeluaran BNNP Gorontalo;
Dalam melakukan pengelolaan dana hibah BNNP Gorontalo tersebut terdakwa MAHSAR TORADA, SE., SH., MH selaku Kepala Bidang Pemberantasan pada Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Gorontalobersama-sama dengan IRVAN MOBIE alias IVAN,HAMDAN DUMBI, Drs. HASAN SIBUEA selaku Kepala bidang pencegahan, dr. NUR SYAMSI selaku Kepala Bidang bidang pemberdayaan masyarakat dan staf Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Gorontalo lainnya, telah turut menandatangani bukti pertanggungjawaban (kuitansi) atas pembayaran kegiatan perjalanan dinas fiktif pegawai BNNP Gorontalo yang dibuat oleh IRVAN MOBIE yang total jumlahnya sebesar Rp. 61.084.000,- (enam puluh satu juta delapan puluh empat ribu rupiah), padahal terdakwa dan para pegawai lainnya yang menerima pembayaran tersebut tidak melakukan kegiatan perjalanan dinas, karena terdakwa termasuk juga sebagai pegawai yang menerima pembayaran perjalanan dinas fiktif dari dana hibah yang dikelola IRVAN MOBIE yang totalnya sebesar Rp. 42.319.000,- (empat puluh dua juta tiga ratus sembilan belas ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
| Nomor Kuiitansi | Tanggal | Keterangan Penugasan | Jumlah Hari Penugasan | Tanggal Penugasan | Jumlah Uang yang diterima |
| 22/1/BNP/2012 | 30-Jan | Perjadin Boalemo | 4 | 24 - 27 Feb | Rp. 3.400.000 |
| 58/3/BNP/2012 | 26-Mar | Perjadin Bonbol & Gorut | 3 | 20 - 22 Mar | Rp. 2.550.000 |
| 32/5/BNP/2012 | 14-Mei | Perjadin Luwuk | 3 | 10 - 12 Mei | Rp. 3.145.000 |
| 5/5/BNP/2012 | 21-Mei | Perjadin Manado | 3 | 14 - 16 Mei | Rp. 2.705.000 |
| 62/5/BNP/2012 | 28-Mei | Perjadin Manado | 3 | 21 - 23 Mei | Rp. 3.885.000 |
| 66/5/BNP/2012 | 28-Mei | Perjadin Bonbol | 3 | 24 - 26 Mei | Rp. 1.095.000 |
| 27/7/BNP/2012 | 13-Jul | Perjadin Gorut | 2 | 9 - 10 Jul | Rp. 970.000 |
| 24/8/BNP/2012 | 23-Agust | Perjadin Manado | 4 | 13 - 16 Ags | Rp. 4.384.000 |
| 05/9/BNP/2012 | 03-Sep | Perjadin Manado | 3 | 30 Ags – 1 Sep | Rp. 3.885.000 |
| 45/9/BNP/2012 | 30-Sep | Perjadin Pohuwato | 3 | 27 -2 9 Agt | Rp. 1.575.000 |
| 17/10/BNP/2012 | 05-Okt | Perjadin Manado | 4 | 1 - 4 Okt | Rp. 5.380.000 |
| 42/10/BNP/2012 | 18-Okt | Perjadin Manado | 3 | 15 - 17 Okt | Rp. 3.885.000 |
| 48/10/BNP/2012 | 25-Okt | Perjadin Pohuwato | 3 | 17 - 19 Okt | Rp. 1.575.000 |
| 27/11/BNP/2012 | 22-Nop | Perjadin Manado | 3 | 19 - 21 Nov | Rp. 3.885.000 |
| Total | Rp.42.319.000 |
Dalam melakukan pengelolaan dana hibah BNNP Gorontalo tersebutterdakwa MAHSAR TORADA, SE., SH., MHselaku Kepala Bidang Pemberantasan pada Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Gorontalobersama-sama dengan IRVAN MOBIE alias IVAN,HAMDAN DUMBI, Drs. HASAN SIBUEA selaku Kepala bidang pencegahan, dr. NUR SYAMSI selaku Kepala Bidang bidang pemberdayaan masyarakat dan staf Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Gorontalo lainnya, juga telah turut menandatangani bukti pertanggungjawaban (kuitansi) yang dibuat oleh IRVAN MOBIE atas pembayaran kegiatan perjalanan dinas pegawai BNNP Gorontalo yang melebihi yang seharusnya (mark up) yang jumlah keseluruhannya sebesar Rp. 133.027.148,- (seratus tiga puluh tiga juta dua puluh tujuh ribu seratus empat puluh delapan rupiah), di mana terdakwa MAHSAR TORADA, SE., SH., MH termasuk sebagai orang yang telah menerima kelebihan pembayaran perjalanan dinas dari IRVAN MOBIE dengan jumlah dana sebesar Rp. 5.135.000,- (lima juta seratus tiga puluh lima ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
dan selain diterima oleh terdakwa kelebihan pembayaran perjalanan dinas dari dana hibah tersebut diterima juga oleh Drs. HASAN SIBUEA sebesar Rp. 23.365.000,- (dua puluh tiga juta tiga ratus ratus enam puluh lima ribu rupiah), diterima oleh IRVAN MOBIE sebesar Rp. 2.950.000,- (dua juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah), diterima oleh MAHSAR TORADA, SE, SH, MH sebesar Rp. 5.135.000,- (lima juta seratus tiga puluh lima ribu rupiah), serta diterima juga oleh beberapa orang pegawai BNNP Gorontalo lainnya sebesar Rp. 127,892,148,- (seratus dua puluh tujuh juta delapan ratus Sembilan puluh dua ribu seratus empat puluh delapan rupiah).
Bahwa terhadap Pembayaran Perjalanan dinas dalam daerah sebesar Rp. 122.540.000,- (seratus dua puluh dua juta lima ratus empat puluh juta rupiah) yang dilaksanakan 30 orang melebihi yang seharusnya, kelebihan pembayaran terjadi karena pelaksanaan melakukan perjalanan dinas kurang dari jumlah hari yang tercantum dalam SPJ dan tidak menginap. selain itu dua kegiatan yang merealisasikan uang transport sebesar Rp. 1.320.000.- (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) yang tidak perlukan karena telah menggunakan Kendaraan Dinas Operasional (KDO). terhadap pembayaran atas pejalanan Dinas luar Daerah ke Manado dan Luwuk sebesar Rp. 23.730.000.- yang dilaksanakan Sembilan orang melebihi yang seharusnya. kelebihan pembayaran terjadi karena pelaksana perjalanan dinas yang tercantum dalam SPJ tidak melaksanakan perjalanan tersebut.
Bahwa berdasarkan pemeriksaan AHLI FORENSIK LABFOR Cabang Makassar yang pada pokoknya menyatakan :
1 (satu) lembar KWITANSI Nomor : 40/4/BNNP/2012 telah terima dari bendahara Pengeluaran Pembantu terbilang sepuluh juta tujuh ratus dua puluh lima ribu rupiah untuk pembayaran perjalanan dinas dalam daerah Kabupaten Boalemo An. MASHAR TORADA, SE,. SH. MH. Cs dalam rangka kepentingan Operasi Terpadu (Raziah) Penyalahgunaan Narkoba di Lembaga Pemasyarakatan Kabupaten Boalemo pada kegiatan Operasi Terpadu terbilang Rp. 10.725,000 tertanggal Gorontalo, 23 April 2012
1 (satu) lembar KWITANSI Nomor : 45/4/BNNP/2012 telah terima dari bendahara Pengeluaran Pembantu terbilang Sembilan juta dua ratus sepuluh ribu rupiah untuk pembayaran perjalanan dinas dalam daerah Kabupaten Boalemo An. MASHAR TORADA, SE,. SH. MH. Cs dalam rangka Koordinasi Pemetaan Jaringan Narkoba sekaligus program pembuatan peta jaringan Narkoba terbilang Rp. 9.210,000 tertanggal Gorontalo, 26 April 2012
1 (satu) lembar KWITANSI Nomor : 33/5/BNNP/2012 telah terima dari bendahara Pengeluaran Pembantu terbilang enam belas juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah untuk pembayaran perjalanan dinas luar daerah Gorontalo-Kabupaten Luwuk Sulawesi Tengah An. MASHAR TORADA, SE,. SH. MH. Cs dalam rangka Koordinasi terpadu dalam rangka pemberantasan peredaran gelap Narkoba pada kegiatan Operasi Terpadu terbilang Rp. 16.320,000 tertanggal Gorontalo, 14 Mei 2012“seluruh tanda tangan MASHAR TORADA, SE, SH, MH alias MAHSAR TORADA, SE., SH., MH. yang diperlihatkan di atas adalah IDENTIK atau MERUPAKAN TANDA TANGAN YANG SAMA ”.
Perbuatan Terdakwa MAHSAR TORADA, SE., SH., MH bersama IRVAN MOBIE tersebut, serta perbuatan Drs. HASAN SIBUEA, DRS. HAMDAN DUMBI, dan beberapa orang pegawai BNNP Gorontalo lainnya sebagaimana diuraikan di atas adalah perbuatan yang melanggar ketentuan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 134/PMK.05/2005 tentang Pedoman Pembayaran dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang menyebutkan bahwa : “pengeluaran atas beban APBN dilakukan berdasarkan atas hak dan bukti-bukti yang sah untuk memperoleh pembayaran ”, serta terdakwa MAHSAR TORADA, SE, SH, bersama dengan IRVAN MOBIE, Drs. HASAN SIBUEA, dan Drs. HAMDAN DUMBI, dan beberapa orang pegawai BNNP Gorontalo lainnya sesuai ketentuan pasal 20 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 45/PMK.05/2007 wajib bertanggung jawab sepenuhnya atas kerugian yang diderita Negara sebagai akibat dari kesalahan, kelalaian atau kealpaan yang bersangkutan dalam hubungannya dengan perjalanan dinas dimaksud.
Perbuatan MAHSAR TORADA, SE., SH., MH selaku Kepala Bidang Pemberantasan pada Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Gorontalobersama-sama dengan IRVAN MOBIE alias IVAN, Drs. HAMDAN DUMBI, Drs. HASAN SIBUEA selaku Kepala bidang pencegahan, dr. NUR SYAMSI selaku Kepala Bidang bidang pemberdayaan masyarakat dan staf Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Gorontalo lainnya tersebut adalah tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan :
| Nomor Kuitansi | Tgl | Keterangan Penugasan | Jumlah Hari Penugasan | Tanggal Penugasan | Jumlah yang diterima | Jumlah Seharusnya | Selisih |
| 40/4/BNP/2012 | 23-Apr | Perjadin Boalemo | 3 | 19 – 21 Apr | Rp. 1.545.000 | Rp.355.000 | Rp.1.190.000 |
| 45/5/BNP/2012 | 26-Apr | Perjadin Boalemo | 3 | 28 – 25 Apr | Rp. 1.545.000 | Rp.355.000 | Rp.1.190.000 |
| 33/5/BNP/2012 | 14-Mei | Perjadin Luwuk | 3 | 10 – 12 Mei | Rp. 2.755.000 | Rp. - | Rp.2.755.000 |
| Total | Rp.5.135.000 |
Pasal 3 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang menyatakan bahwa :
“Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan”.
Pasal 18 ayat (3) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang menyatakan bahwa :
“Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggungjawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud”.
Pasal 7 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.06/2005 tentang Pedoman Pembayaran dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan belanja Negara yang menyatakan bahwa :
“Pengeluaran atas beban APBN dilakukan berdasarkan atas hak dan bukti-bukti yang sah untuk memperoleh pembayaran”.
Pasal 20 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.05/2007tentang Perjalanan Dinas Jabatan dalam Negeri bagi pejabat Negara, Pegawai Negeri dan Pegawai tidak tetap yang menyatakan bahwa :
“Pejabat yang berwenang dan Pejabat/Pegawai yang melakukan perjalanan dinas bertanggungjawab sepenuhnya atas kerugian yang diderita oleh Negara sebagai akibat dari kesalahan, kelalaian atau kealpaan yang bersangkutan dalam hubungannya dengan perjalanan dinas dimaksud ”.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Perhitungan Kerugian Negara dari Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Gorontalo Nomor : 1/LHP-PKN/ XIX.GOR/11/2016 tanggal 25 Nopember 2016 atas Penyalahgunaan Dana Hibah pada Badan Narkotika Nasional Provinsi Gorontalo Tahun 2012 disimpulkan bahwa telah terjadi kerugian negara sebesar Rp. 353.021.766,- (tiga ratus lima puluh tiga juta dua puluh satu ribu tujuh ratus enam puluh enam rupiah), yang terdiri dari :
Bahwa kerugian Negara tersebut dinikmati terdakwa MAHSAR TORADA, SE., SH., MH sebesar Rp. 5.135.000,- (lima juta seratus tiga puluh lima juta rupiah), dan kerugian Negara yang dinikmati orang lain (IRVAN MOBIE, Drs. HASAN SIBUEA, DRS. HAMDAN DUMBI, serta beberapa orang pegawai BNNP Gorontalo lainnya) adalah sebesar Rp. 133.027.148 – Rp. 5.135.000 = Rp. 127,892,148,- (seratus dua puluh tujuh juta delapan ratus Sembilan puluh dua ribu seratus empat puluh delapan rupiah).
Bahwa terdakwa telah mengembalikan Kerugian Keuangan Negara sebasar Rp. 5.300.000,00 (lima juta tiga ratus ribu rupiah) kepada Penyidik Reskrimsus Polda Gorontalo yang telah dilakukana Penyitaan berdasarkan Surat Perintah penyitaan Nomor : SP.Sidik./35.a/11/2017 ditreskrimsus tanggal 3 Februari 2017 dan berita acara penyitaan tanggal 23 Maret 2017 yang kemudian telah dimintakan penetapan Pengadilan Nomor : 10 / Pen.Pid.Sus Tipikor /2017/PN Gto tanggal 11 April 2017
| a. | Pengeluaran yang tidak didukung dengan bukti pertanggungjawaban yang lengkap dan sah | Rp. | 1.809.800,- | |||
| b. | Pengadaan barang dan jasa fiktif | Rp. | 150.729.186,- | |||
| c. | Perjalanan dinas fiktif | Rp. | 61.084.000,- | |||
| d. | Kelebihan pembayaran perjalanan dinas | Rp. | 133.027.148,- | |||
| e. | Kelebihan pembayaran kegiatan | Rp. | 6.371.632.00,- | |||
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
Subsidiair :
Bahwa terdakwa MAHSAR TORADA, SE., SH., MH selaku Kepala Bidang Pemberantasan pada Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Gorontalo Tahun 2012 sampai dengan Tahun 2014 yang diangkat berdasarkan surat Petikan Keputusan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor : KEP/141/IV/2013/BNN tanggal 16 April 2013, baik bertindak secara sendiri-sendiri atau secara bersama-sama dengan IRVAN MOBIE alias IVAN,DRS. HAMDAN DUMBI, (yang penuntutannya masing-masing dilakukan secara terpisah) dan Drs. HASAN SIBUEA (tersangka telah meninggal dunia), Kepala bidang pencegahan, Kepala Bidang pemberdayaan masyrakat dan staf Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Gorontalo lainnya, dalam kurun waktu antara tanggal 25 Januari 2012 sampai dengan 31 Desember 2012 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam tahun 2012, bertempat di Kantor Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) Gorontalo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat di mana Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo berwenang mengadili, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara yang dilakukan secara berlanjut, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut :
Berawal dari adanya Nota Kesepahaman Nomor : 14/HKM-ORG/NK/IV/2011 ; Nomor : SKB/52/IV/2011/BNN tanggal 20 April 2011 antara Pemerintah Provinsi Gorontalo dengan Badan Narkotika Nasional serta adanya Perjanjian Kerjasama Nomor : 15/HKM-ORG/PK/IV/2011 ; Nomor : SKB/53/IV/2011/BNN tanggal 20 April 2011 antara Pemerintah Provinsi Gorontalo dengan Badan Narkotika Nasional dalam rangka Pelaksanaan Percepatan Pengembangan dan Pembangunan Kapasitas BNNP Gorontalo, dan untuk menindaklanjuti hal dimaksud saksi DRS. HAMDAN DUMBI, selaku Kepala BNNP Gorontalo tanggal 01 Januari 2012 mengajukan surat Nomor : B/04/I/2012/BNNP/GLTO yang ditujukan kepada Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo perihal Proposal Dana Hibah Badan Narkotika Nasional Provinsi Gorontalo, disertai lampiran proposal yang ditanda tangani oleh saksi DRS. HAMDAN DUMBI, bersama-sama dengan saksi IRVAN MOBIE, yang kemudian berdasarkan ketersediaan anggaran pada APBD Tahun Anggaran 2012 oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo diberikan hibah dalam bentuk uang sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) untuk operasional BNNP Gorontalo yang dituangkan dalam Naskah Hibah Uang Nomor : 900/BKD/175/202 tanggal 25 Januari 2012 yang ditandatangani oleh terdakwa selaku Kepala BNNP Gorontalo bersama dengan Prof. DR. Ir. Hj. Winarni Monoarfa, MS (Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Gorontalo) mewakili Pemerintah Provinsi Gorontalo;
Bahwa setelah adanya penandatanganan Naskah Hibah Uang dimaksud kemudian saksi DRS. HAMDAN DUMBI, selaku Kuasa Pengguna Anggaran BNNP Gorontalo mengeluarkan Surat Keputusan Nomor : KEP/08/II/2012/BNNP/GTLO tanggal 10 Februari 2012 menunjuk IRVAN MOBIE sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu untuk melakukan pengelolaan hibah di lingkungan BNNP Gorontalo Tahun 2012;
Dana hibah sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) tersebut diserahkan Pemerintah Provinsi Gorontalo kepada BNNP Gorontalo dalam 4 (empat) tahap (termin) melalui rekening BRI Cabang Gorontalo Nomor : 0027.01.001356.30.7 atas nama Badan Narkotika Nasional Provinsi Gorontalo, dengan rincian pencairan sebagai berikut :
Tahap I : Saksi DRS. HAMDAN DUMBI, mengajukan surat Nomor : B/04/I/2012/BNNP/GTLO tanpa tanggal bulan Januari 2012 kepada Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo beserta lampiran proposal yang ditanda tangani oleh saksi DRS. HAMDAN DUMBI, dan saksi IRFAN MOBIE, kemudian atas dasar surat dimaksud oleh Badan Keuangan Daerah (BKD) Provinsi Gorontalo dibuatkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) serta Surat Perintah Membayar (SPM) tertanggal 6 Februari 2012, sehingga keluar SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) dari Kuasa BUD Pemerintah Provinsi Gorontalo Nomor: 01735/SP2D/2012 tanggal 6 Februari 2012 dan terjadi transfer dana / pemindah bukuan dari rekening Kas Pemerintah Provinsi Gorontalo ke rekening BRI Nomor : 0027.01.001356.30.7 sejumlah Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah);
Tahap II : Saksi DRS. HAMDAN DUMBI, mengajukan surat Nomor : B/74/IV/2012/BNNP/GTLO tanggal 3 April 2012 kepada Kepala Badan Keuangan Daerah Provinsi Gorontalo perihal permohonan permintaan pencairan Termin 2 Dana Hibah, dan atas dasar surat dimaksud Badan Keuangan Daerah (BKD) Provinsi Gorontalo membuatkan SPP serta SPM tertanggal 16 April 2012, sehingga keluar SP2D dari Kuasa BUD Pemerintah Provinsi Gorontalo Nomor: 05577/SP2D/2012 tanggal 17 April 2012 dan terjadi transfer dana / pemindah bukuan dari rekening Kas Pemerintah Provinsi Gorontalo ke rekening BRI Nomor : 0027.01.001356.30.7 sejumlah Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah);
Tahap III : Saksi DRS. HAMDAN DUMBI, mengajukan surat Nomor : B/182/V/2012/BNNP/GTLO tanggal 29 Mei 2012 kepada Kepala Badan Keuangan Daerah Provinsi Gorontalo perihal permohonan permintaan pencairan Termin 3 Dana Hibah, dan atas dasar surat dimaksud Badan Keuangan Daerah (BKD) Provinsi Gorontalo membuatkan SPP serta SPM tertanggal 31 Mei 2012, sehingga keluar SP2D dari Kuasa BUD Pemerintah Provinsi Gorontalo Nomor : 08294/SP2D/2012 tanggal 1 Juni 2012 dan terjadi transfer dana / pemindah bukuan dari rekening Kas Pemerintah Provinsi Gorontalo ke rekening BRI Nomor : 0027.01.001356.30.7 sejumlah Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah);
Tahap IV : Saksi DRS. HAMDAN DUMBI, mengajukan surat Nomor : B/373/VII/2012/BNNP/GTLO tanggal 09 Agustus 2012 kepada Kepala Badan Keuangan Daerah Provinsi Gorontalo perihal permohonan permintaan pencairan Termin 4 Dana Hibah, dan atas dasar surat dimaksud Badan Keuangan Daerah (BKD) Provinsi Gorontalo membuatkan SPP serta SPM tertanggal 30 Agustus 2012, sehingga keluar SP2D dari Kuasa BUD Pemerintah Provinsi Gorontalo Nomor : 13726/SP2D/2012 tanggal 30 Agustus 2012 dan terjadi transfer dana / pemindah bukuan dari rekening Kas Pemerintah Provinsi Gorontalo ke rekening BRI Nomor : 0027.01.001356.30.7 sejumlah Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah);
Setelah adanya transfer / pemindahbukuan dana hibah ke rekening BRI Nomor : 0027.01.001356.30.7 atas nama BNNP Gorontalo, saksi IRVAN MOBIE melakukan pencairan dana tersebut secara bertahap sesuai dengan kebutuhan / kegiatan, di mana uang yang ada di rekening BRI Nomor : 0027.01.001356.30.7 tersebut hanya dapat ditarik dengan menggunakan slip penarikan yang ditanda tangani oleh saksi DRS. HAMDAN DUMBI, bersama saksi IRVAN MOBIE, untuk selanjutnya oleh saksi IRVAN MOBIE dilakukan pembayaran kepada pelaksana kegiatan, di mana dana hibah BNNP Gorontalo yang ditarik oleh saksi IRVAN MOBIE pada kurun waktu antara bulan Februari 2012 sampai dengan Desember 2012 keseluruhannya berjumlah Rp. 1.975.523.472,- (satu milyar sembilan ratus tujuh puluh lima juta lima ratus dua puluh tiga ribu empat ratus tujuh puluh dua rupiah), yang kemudian dana hibah untuk operasional BNNP Gorontalo tersebut tidak dilakukan pengelolaan secara tertib, karena saksi DRS. HAMDAN DUMBI, selaku Kuasa Pengguna Anggaran tidak melakukan pemeriksaan secara berkala atas uang yang dikelola oleh saksi IRVAN MOBIE, sedangkan saksi IRVAN MOBIE selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu yang ditunjuk untuk melaksanakan pengelolaan dana hibah tidak membuat pembukuan dalam Buku Kas Umum (BKU) atas transaksi penerimaan dan pengeluaran dana hibah, serta tidak menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kepada Bendahara Pengeluaran BNNP Gorontalo;
Dalam melakukan pengelolaan dana hibah BNNP Gorontalo tersebut terdakwa MAHSAR TORADA, SE., SH., MH selaku Kepala Bidang Pemberantasan pada Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Gorontalobersama-sama dengan IRVAN MOBIE alias IVAN,HAMDAN DUMBI, Drs. HASAN SIBUEA selaku Kepala bidang pencegahan, dr. NUR SYAMSI selaku Kepala Bidang bidang pemberdayaan masyarakat dan staf Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Gorontalo lainnya, telah turut menandatangani bukti pertanggungjawaban (kuitansi) atas pembayaran kegiatan perjalanan dinas fiktif pegawai BNNP Gorontalo yang dibuat oleh IRVAN MOBIE yang total jumlahnya sebesar Rp. 61.084.000,- (enam puluh satu juta delapan puluh empat ribu rupiah), padahal terdakwa dan para pegawai lainnya yang menerima pembayaran tersebut tidak melakukan kegiatan perjalanan dinas, karena terdakwa termasuk juga sebagai pegawai yang menerima pembayaran perjalanan dinas fiktif dari dana hibah yang dikelola IRVAN MOBIE yang totalnya sebesar Rp. 42.319.000,- (empat puluh dua juta tiga ratus sembilan belas ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
Dalam melakukan pengelolaan dana hibah BNNP Gorontalo tersebut terdakwa MAHSAR TORADA, SE., SH., MH selaku Kepala Bidang Pemberantasan padaBadan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Gorontalobersama-sama dengan IRVAN MOBIE alias IVAN,HAMDAN DUMBI, Drs. HASAN SIBUEA selaku Kepala bidang pencegahan, dr. NUR SYAMSI selaku Kepala Bidang pemberdayaan masyarakat dan staf Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Gorontalo lainnya, juga telah turut menandatangani bukti pertanggungjawaban (kuitansi) yang dibuat oleh IRVAN MOBIE atas pembayaran kegiatan perjalanan dinas pegawai BNNP Gorontalo yang melebihi yang seharusnya (mark up) yang jumlah keseluruhannya sebesar Rp. 133.027.148,- (seratus tiga puluh tiga juta dua puluh tujuh ribu seratus empat puluh delapan rupiah), di mana terdakwa MAHSAR TORADA, SE., SH., MH termasuk sebagai orang yang telah menerima kelebihan pembayaran perjalanan dinas dari IRVAN MOBIE dengan jumlah dana sebesar Rp. 5.135.000,- (lima juta seratus tiga puluh lima ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
| Nomor Kuiitansi | Tanggal | Keterangan Penugasan | Jumlah Hari Penugasan | Tanggal Penugasan | Jumlah Uang yang diterima |
| 22/1/BNP/2012 | 30-Jan | Perjadin Boalemo | 4 | 24 - 27 Feb | Rp. 3.400.000 |
| 58/3/BNP/2012 | 26-Mar | Perjadin Bonbol & Gorut | 3 | 20 - 22 Mar | Rp. 2.550.000 |
| 32/5/BNP/2012 | 14-Mei | Perjadin Luwuk | 3 | 10 - 12 Mei | Rp. 3.145.000 |
| 5/5/BNP/2012 | 21-Mei | Perjadin Manado | 3 | 14 - 16 Mei | Rp. 2.705.000 |
| 62/5/BNP/2012 | 28-Mei | Perjadin Manado | 3 | 21 - 23 Mei | Rp. 3.885.000 |
| 66/5/BNP/2012 | 28-Mei | Perjadin Bonbol | 3 | 24 - 26 Mei | Rp. 1.095.000 |
| 27/7/BNP/2012 | 13-Jul | Perjadin Gorut | 2 | 9 - 10 Jul | Rp. 970.000 |
| 24/8/BNP/2012 | 23-Agust | Perjadin Manado | 4 | 13 - 16 Ags | Rp. 4.384.000 |
| 05/9/BNP/2012 | 03-Sep | Perjadin Manado | 3 | 30 Ags – 1 Sep | Rp. 3.885.000 |
| 45/9/BNP/2012 | 30-Sep | Perjadin Pohuwato | 3 | 27 -2 9 Agt | Rp. 1.575.000 |
| 17/10/BNP/2012 | 05-Okt | Perjadin Manado | 4 | 1 - 4 Okt | Rp. 5.380.000 |
| 42/10/BNP/2012 | 18-Okt | Perjadin Manado | 3 | 15 - 17 Okt | Rp. 3.885.000 |
| 48/10/BNP/2012 | 25-Okt | Perjadin Pohuwato | 3 | 17 - 19 Okt | Rp. 1.575.000 |
| 27/11/BNP/2012 | 22-Nop | Perjadin Manado | 3 | 19 - 21 Nov | Rp. 3.885.000 |
| Total | Rp.42.319.000 |
| Nomor Kuitansi | Tanggal | Keterangan Penugasan | Jumlah Hari Penugasan | Tanggal Penugasan | Jumlah yang diterima | Jumlah Seharusnya | Selisih |
| 40/4/BNP/2012 | 23-Apr | Perjadin Boalemo | 3 | 19 – 21 Apr | Rp.1.545.000 | Rp.355.000 | Rp. 1.190.000 |
| 45/5/BNP/2012 | 26-Apr | Perjadin Boalemo | 3 | 28 – 25 Apr | Rp.1.545.000 | Rp.355.000 | Rp. 1.190.000 |
| 33/5/BNP/2012 | 14-Mei | Perjadin Luwuk | 3 | 10 – 12 Mei | Rp.2.755.000 | Rp. - | Rp. 2.755.000 |
| Total | Rp. 5.135.000 |
dan selain diterima oleh terdakwa kelebihan pembayaran perjalanan dinas dari dana hibah tersebut diterima juga oleh Drs. HASAN SIBUEA sebesar Rp. 23.365.000,- (dua puluh tiga juta tiga ratus ratus enam puluh lima ribu rupiah), diterima oleh IRVAN MOBIE sebesar Rp. 2.950.000,- (dua juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah), diterima oleh MAHSAR TORADA, SE, SH, MH sebesar Rp. 5.135.000,- (lima juta seratus tiga puluh lima ribu rupiah), serta diterima juga oleh beberapa orang pegawai BNNP Gorontalo lainnya sebesar Rp. 127,892,148,- (seratus dua puluh tujuh juta delapan ratus Sembilan puluh dua ribu seratus empat puluh delapan rupiah).
Bahwa terhadap Pembayaran Perjalanan dinas dalam daerah sebesar Rp. 122.540.000,- (seratus dua puluh dua juta lima ratus empat puluh juta rupiah) yang dilaksanakan 30 orang melebihi yang seharusnya, kelebihan pembayaran terjadi karena pelaksanaan melakukan perjalanan dinas kurang dari jumlah hari yang tercantum dalam SPJ dan tidak menginap. selain itu dua kegiatan yang merealisasikan uang transport sebesar Rp. 1.320.000.- (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) yang tidak perlukan karena telah menggunakan Kendaraan Dinas Operasional (KDO). terhadap pembayaran atas pejalanan Dinas luar Daerah ke Manado dan Luwuk sebesar Rp. 23.730.000.- yang dilaksanakan Sembilan orang melebihi yang seharusnya. kelebihan pembayaran terjadi karena pelaksana perjalanan dinas yang tercantum dalam SPJ tidak melaksanakan perjalanan tersebut.
Bahwa berdasarkan pemeriksaan AHLI FORENSIK LABFOR Cabang Makassar yang pada pokoknya menyatakan :
1 (satu) lembar KWITANSI Nomor : 40/4/BNNP/2012 telah terima dari bendahara Pengeluaran Pembantu terbilang sepuluh juta tujuh ratus dua puluh lima ribu rupiah untuk pembayaran perjalanan dinas dalam daerah Kabupaten Boalemo An. MASHAR TORADA, SE,. SH. MH. Cs dalam rangka kepentingan Operasi Terpadu (Raziah) Penyalahgunaan Narkoba di Lembaga Pemasyarakatan Kabupaten Boalemo pada kegiatan Operasi Terpadu terbilang Rp. 10.725,000 tertanggal Gorontalo, 23 April 2012
1 (satu) lembar KWITANSI Nomor : 45/4/BNNP/2012 telah terima dari bendahara Pengeluaran Pembantu terbilang Sembilan juta dua ratus sepuluh ribu rupiah untuk pembayaran perjalanan dinas dalam daerah Kabupaten Boalemo An. MASHAR TORADA, SE,. SH. MH. Cs dalam rangka Koordinasi Pemetaan Jaringan Narkoba sekaligus program pembuatan peta jaringan Narkoba terbilang Rp. 9.210,000 tertanggal Gorontalo, 26 April 2012
1 (satu) lembar KWITANSI Nomor : 33/5/BNNP/2012 telah terima dari bendahara Pengeluaran Pembantu terbilang enam belas juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah untuk pembayaran perjalanan dinas luar daerah Gorontalo-Kabupaten Luwuk Sulawesi Tengah An. MASHAR TORADA, SE,. SH. MH. Cs dalam rangka Koordinasi terpadu dalam rangka pemberantasan peredaran gelap Narkoba pada kegiatan Operasi Terpadu terbilang Rp. 16.320,000 tertanggal Gorontalo, 14 Mei 2012 “seluruh tanda tangan MASHAR TORADA, SE, SH, MH alias MAHSAR TORADA, SE., SH., MH. yang diperlihatkan di atas adalah IDENTIK atau MERUPAKAN TANDA TANGAN YANG SAMA ”.
Perbuatan Terdakwa MAHSAR TORADA, SE., SH., MH bersama IRVAN MOBIE tersebut, serta perbuatan Drs. HASAN SIBUEA, DRS. HAMDAN DUMBI, dan beberapa orang pegawai BNNP Gorontalo lainnya sebagaimana diuraikan di atas adalah perbuatan yang melanggar ketentuan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 134/PMK.05/2005 tentang Pedoman Pembayaran dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang menyebutkan bahwa : “pengeluaran atas beban APBN dilakukan berdasarkan atas hak dan bukti-bukti yang sah untuk memperoleh pembayaran ”, serta terdakwa MAHSAR TORADA, SE, SH, bersama dengan IRVAN MOBIE, Drs. HASAN SIBUEA, dan Drs. HAMDAN DUMBI, dan beberapa orang pegawai BNNP Gorontalo lainnya sesuai ketentuan pasal 20 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 45/PMK.05/2007 wajib bertanggung jawab sepenuhnya atas kerugian yang diderita Negara sebagai akibat dari kesalahan, kelalaian atau kealpaan yang bersangkutan dalam hubungannya dengan perjalanan dinas dimaksud.
Perbuatan MAHSAR TORADA, SE., SH., MH selaku Kepala Bidang Pemberantasan pada Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Gorontalo bersama-sama dengan IRVAN MOBIE alias IVAN, Drs. HAMDAN DUMBI, Drs. HASAN SIBUEA selaku Kepala bidang pencegahan, dr. NUR SYAMSI selaku Kepala Bidang pemberdayaan masyarakat dan staf Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Gorontalo lainnya tersebut adalah tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan:
Pasal 3 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang menyatakan bahwa :
“Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan”.
Pasal 18 ayat (3) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang menyatakan bahwa :
“Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud”.
Pasal 7 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.06/2005 tentang Pedoman Pembayaran dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan belanja Negara yang menyatakan bahwa :
“Pengeluaran atas beban APBN dilakukan berdasarkan atas hak dan bukti-bukti yang sah untuk memperoleh pembayaran”.
Pasal 20 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.05/2007 tentang Perjalanan Dinas Jabatan dalam Negeri bagi pejabat Negara, Pegawai Negeri dan Pegawai tidak tetap yang menyatakan bahwa :
“Pejabat yang berwenang dan Pejabat/Pegawai yang melakukan perjalanan dinas bertanggung jawab sepenuhnya atas kerugian yang diderita oleh Negara sebagai akibat dari kesalahan, kelalaian atau kealpaan yang bersangkutan dalam hubungannya dengan perjalanan dinas dimaksud ”.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Perhitungan Kerugian Negara dari Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Gorontalo Nomor : 1/LHP-PKN/ XIX.GOR/11/2016 tanggal 25 Nopember 2016 atas Penyalahgunaan Dana Hibah pada Badan Narkotika Nasional Provinsi Gorontalo Tahun 2012 disimpulkan bahwa telah terjadi kerugian negara sebesar Rp. 353.021.766,- (tiga ratus lima puluh tiga juta dua puluh satu ribu tujuh ratus enam puluh enam rupiah), yang terdiri dari :
Bahwa kerugian Negara tersebut dinikmati terdakwa MAHSAR TORADA, SE., SH., MH sebesar Rp. 5.135.000,- (lima juta seratus tiga puluh lima juta rupiah), dan kerugian Negara yang dinikmati orang lain (IRVAN MOBIE, Drs. HASAN SIBUEA, DRS. HAMDAN DUMBI, serta beberapa orang pegawai BNNP Gorontalo lainnya) adalah sebesar Rp. 133.027.148 – Rp. 5.135.000 = Rp. 127,892,148,- (seratus dua puluh tujuh juta delapan ratus Sembilan puluh dua ribu seratus empat puluh delapan rupiah).
Bahwa terdakwa telah mengembalikan Kerugian Keuangan Negara sebasar Rp. 5.300.000,00 (lima juta tiga ratus ribu rupiah) kepada Penyidik Reskrimsus Polda Gorontalo yang telah dilakukan Penyitaan berdasarkan Surat Perintah penyitaan Nomor : SP.Sidik./35.a/11/2017 ditreskrimsus tanggal 3 Februari 2017 dan berita acara penyitaan tanggal 23 Maret 2017 yang kemudian telah dimintakan penetapan Pengadilan Nomor : 10 / Pen.Pid.Sus Tipikor /2017/PN Gto tanggal 11 April 2017.
| a. | Pengeluaran yang tidak didukung dengan bukti pertanggungjawaban yang lengkap dan sah | Rp. | 1.809.800,- |
| b. | Pengadaan barang dan jasa fiktif | Rp. | 150.729.186,- |
| c. | Perjalanan dinas fiktif | Rp. | 61.084.000,- |
| d. | Kelebihan pembayaran perjalanan dinas | Rp. | 133.027.148,- |
| e. | Kelebihan pembayaran kegiatan | Rp. | 6.371.632.00,- |
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
Menimbang, bahwa berdasarkan surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum tanggal 6 Maret 2019 NO.REG.PERK : PDS-08/GORON/II/2018 Terdakwa telah dituntut sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa MAHSAR TORADA, S.E., S.H., M.H., bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama – sama menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara secara berlanjut sebagaimana dalam Dakwaan SUBSIDAIR:Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MAHSAR TORADA, S.E., S.H., M.H., berupa pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan penjara, dikurangi selama dalam masa tahanan dan Denda sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidiair 1 (satu) bulan kurungan;
Menghukum Terdakwa MAHSAR TORADA, S.E., S.H., M.H., membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 5.135.000,- (lima juta seratus tiga puluh lima ribu rupiah) paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan setelah perkaranya memperoleh kekuatan hukum tetap dan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) Bundel SPJ (Surat Pertanggung Jawaban) Penggunaan Dana Hibah Bulan April 2012;
1 (satu) Bundel SPJ (Surat Pertanggung Jawaban) Penggunaan Dana Hibah Bulan Mei 2012;
1 (satu) buku Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Provinsi Gorontalo dengan Badan Narkotika Nasional Nomor : 15/HKM-ORG/NK/IV/2011 Nomor SKB/53/IV/2011/BNN tentang Pelaksanaan Percepatan Pengembangan dan Pembangunan Kapasitas BNN di Provinsi Gorontalo;
1 (satu) buku Nota Kesepahaman antara Pemerintah Provinsi Gorontalo dengan Badan narkotika Nasional Nomor : 14/HKM-ORG/NK/IV/2011 Nomor SKB/53/IV/2011/BNN tentang Kerjasama Pelaksanaan Percepatan Pengembangan dan Pembangunan Kapasitas BNN di Daerah.
1 (satu) bundel Laporan Pertanggungjawaban Kegiatan Dana Hibah Pemerintah Provinsi Gorontalo Tahun 2012.
1 (satu) bundel foto copy dilegalisir SP2D no : 01735/SP2D/2012 tanggal 6 Februari 2012 dan lampiran berupa :
1 (satu) lembar LEMBAR KONTROL;
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (LS) nomor : 1232/LS/BKD/2012;
1 (satu) lembar kwitansi nomor : 45/SPP-LS/BKD/2012;
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran nomor : 45/SPP-LS/BKD/2012;
1 (satu) lembar Daftar Uji Kelengkapan Dokumen nomor : 45/SPP-LS/BKD/2012;
1(satu) lembar LEMBAR DISPOSISI No surat : B/04/I/2012/BNNP/GTLO tgl 30 Jan 2012;
22 (dua puluh dua) lembar Proposal Kegiatan P4GN BNNP Gorontalo.
1 (satu) bundel foto copi dilegalisir SP2D No :05577/SP2D/2012 tanggal 17 April 2012 dan lampiran berupa :
1 (satu) lembar LEMBAR KONTROL no SPP 438;
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (LS) nomor : 1746/LS/BKD/2012
1 (satu) lembar kwitansi nomor : 438/SPP-LS/BKD/2012;
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran nomor : 438/SPP-LS/BKD/2012;
1 (satu) lembar Daftar Uji Kelengkapan Dokumen nomor : 438/SPP-LS/BKD/2012;
1 (satu) lembar LEMBAR DISPOSISI No surat : B/74/IV/2012/BNNP/GTLO tgl 3 April 2012;
1 (satu) lembar surat permohonan permintaan pencairan termin 2 dana hibah nomor : B/74/IV/2012/BNNP/GTLO tanggal 3 April 2012
1 (satu) bundel foto copi dilegalisir SP2D No :08294/SP2D/2012 tanggal 1 Juni 2012 dan lampiran berupa :
1 (satu) lembar LEMBAR KONTROL no SPP 703;
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (LS) nomor : 1973/LS/BKD/2012
1 (satu) lembar kwitansi nomor : 703/SPP-LS/BKD/2012;
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran nomor : 703/SPP-LS/BKD/2012;
1 (satu) lembar Daftar Uji Kelengkapan Dokumen nomor : 703/SPP-LS/BKD/2012;
1 (satu) lembar LEMBAR DISPOSISI No surat : B/74/IV/2012/BNNP/GTLO tgl 3 April 2012;
1 (satu) lembar surat permohonan permintaan pencairan termin 3 dana hibah nomor : B/182/V/2012/BNNP/GTLO tanggal 29 Mei 2012.
1 (satu) bundel foto copi dilegalisir SP2D No :13726/SP2D/2012 tanggal 30 Agustus 2012 dan lampiran berupa
1 (satu) lembar LEMBAR KONTROL no SPP 1054;
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (LS) nomor : 2359/LS/BKD/2012
1 (satu) lembar kwitansi nomor : 1066/SPP-LS/BKD/2012;
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran nomor : 1066/SPP-LS/BKD/2012;
1 (satu) lembar Daftar Uji Kelengkapan Dokumen nomor : 1066/SPP-LS/BKD/2012;
1 (satu) lembar LEMBAR DISPOSISI No surat : B/273/VIII/2012/BNNP/GTLO tgl 9 Agustus 2012;
1 (satu) lembar surat permohonan permintaan pencairan termin 4 dana hibah nomor : B/373/VIII/2012/BNNP/GTLO tanggal 9 Agustus 2012
Penyitaan Barang bukti dari Zukifli Saeng, SH.,MH Uang Tunai sejumlah Rp. 2.360.000,- (dua juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah) dengan rincian :
23 (dua puluh tiga) lembar pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
1 (satu) lembar pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
1 (satu) lembar pecahan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
2 (satu) lembar pecahan Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
1 (satu) lembar pecahan Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
” Terhadap Barang Bukti nomor 1 sampai dengan 10 Terlampir dalam Berkas Perkara “
Penyitaan Barang bukti dari MAHSAR TORADA, SE.,SH.,MH., Uang Tunai sejumlah Rp. 5.300.000,- (lima juta tiga ratus ribu rupiah) dengan rincian :
53 (lima puluh tiga) lembar pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
”dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai uang pengganti atas nama Terdakwa MAHSAR TORADA, SE.,SH.,MH., “
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 10.000, (sepuluh ribu rupiah).
Menimbang, bahwa berdasarkan atas tuntutan tersebut, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo telah menjatuhkan putusan tanggal 25 April 2019 Nomor 35/Pid.Sus-TPK/2018/PN Gto, yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa MAHSAR TORADA, SE.,SH.,MH.,tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer ;
Membebaskan terdakwa MAHSAR TORADA, SE.,SH.,MH.,dari dakwaan primer tersebut;
Menyatakan terdakwa MAHSAR TORADA, SE.,SH.,MH.,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa MAHSAR TORADA, SE.,SH.,MH.,dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menjatuhkan Pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 5.135.000,- (lima juta seratus tiga puluh lima ribu rupiah) dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti dalam tenggang waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
Menyatakan barang bukti pengembalian kerugian keuangan negara berupa uang sejumlah Rp. 5.135.000,- (lima juta seratus tiga puluh lima juta rupiah) berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Nomor : STP/ /II/2017/Ditreskrimsus Tanggal 13 Februari 2017 yang telah dilakukan Penyitaan berdasarkan Surat Perintah penyitaan Nomor : Sprin.Sita./16.b/III/2017 ditreskrimsus tanggal 2 Maret 2017 dan berita acara penyitaan tanggal 23 Maret 2017 Jo.Penetapan Pengadilan Nomor : 10 / Pen.Pid.Sus Tipikor /2017/PN Gto tanggal 11 April 2017 dirampas untuk negara untuk pembayaran uang pengganti dari Terdakwa tersebut;
Menyatakan waktu selama terdakwa ditahan dengan jenis tahanan kota dikurangkan seluruh nya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan supaya terdakwa ditahan setelah mempunyai kekuatan hukum tetap;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) Bundel SPJ (Surat Pertanggung Jawaban) Penggunaan Dana Hibah Bulan April 2012;
1 (satu) Bundel SPJ (Surat Pertanggung Jawaban) Penggunaan Dana Hibah Bulan Mei 2012;
1 (satu) buku Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Provinsi Gorontalo dengan Badan Narkotika Nasional Nomor : 15/HKM-ORG/NK/IV/2011 Nomor SKB/53/IV/2011/BNN tentang Pelaksanaan Percepatan Pengembangan dan Pembangunan Kapasitas BNN di Provinsi Gorontalo;
1 (satu) buku Nota Kesepahaman antara Pemerintah Provinsi Gorontalo dengan Badan narkotika Nasional Nomor : 14/HKM-ORG/NK/IV/2011 Nomor SKB/53/IV/2011/BNN tentang Kerjasama Pelaksanaan Percepatan Pengembangan dan Pembangunan Kapasitas BNN di Daerah.
1 (satu) bundel Laporan Pertanggungjawaban Kegiatan Dana Hibah Pemerintah Provinsi Gorontalo Tahun 2012.
1 (satu) bundel foto copy dilegalisir SP2D no : 01735/SP2D/2012 tanggal 6 Februari 2012 dan lampiran berupa :
1 (satu) lembar LEMBAR KONTROL;
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (LS) nomor : 1232/LS/BKD/2012;
1 (satu) lembar kwitansi nomor : 45/SPP-LS/BKD/2012;
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran nomor : 45/SPP-LS/BKD/2012;
1 (satu) lembar Daftar Uji Kelengkapan Dokumen nomor : 45/SPP-LS/BKD/2012;
1 (satu) lembar LEMBAR DISPOSISI No surat : B/04/I/2012/BNNP/GTLO tgl 30 Jan 2012;
22 (dua puluh dua) lembar Proposal Kegiatan P4GN BNNP Gorontalo.
1 (satu) bundel foto copi dilegalisir SP2D No :05577/SP2D/2012 tanggal 17 April 2012 dan lampiran berupa :
1 (satu) lembar LEMBAR KONTROL no SPP 438;
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (LS) nomor : 1746/LS/BKD/2012
1 (satu) lembar kwitansi nomor : 438/SPP-LS/BKD/2012;
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran nomor : 438/SPP-LS/BKD/2012;
1 (satu) lembar Daftar Uji Kelengkapan Dokumen nomor : 438/SPP-LS/BKD/2012;
1 (satu) lembar LEMBAR DISPOSISI No surat : B/74/IV/2012/BNNP/GTLO tgl 3 April 2012;
1 (satu) lembar surat permohonan permintaan pencairan termin 2 dana hibah nomor : B/74/IV/2012/BNNP/GTLO tanggal 3 April 2012
1 (satu) bundel foto copi dilegalisir SP2D No :08294/SP2D/2012 tanggal 1 Juni 2012 dan lampiran berupa :
1 (satu) lembar LEMBAR KONTROL no SPP 703;
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (LS) nomor : 1973/LS/BKD/2012
1 (satu) lembar kwitansi nomor : 703/SPP-LS/BKD/2012;
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran nomor : 703/SPP-LS/BKD/2012;
1 (satu) lembar Daftar Uji Kelengkapan Dokumen nomor : 703/SPP-LS/BKD/2012;
1 (satu) lembar LEMBAR DISPOSISI No surat : B/74/IV/2012/BNNP/GTLO tgl 3 April 2012;
1 (satu) lembar surat permohonan permintaan pencairan termin 3 dana hibah nomor : B/182/V/2012/BNNP/GTLO tanggal 29 Mei 2012;
1 (satu) bundel foto copi dilegalisir SP2D No :13726/SP2D/2012 tanggal 30 Agustus 2012 dan lampiran berupa :
1 (satu) lembar LEMBAR KONTROL no SPP 1054;
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (LS) nomor : 2359/LS/BKD/2012
1 (satu) lembar kwitansi nomor : 1066/SPP-LS/BKD/2012;
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran nomor : 1066/SPP-LS/BKD/2012;
1 (satu) lembar Daftar Uji Kelengkapan Dokumen nomor : 1066/SPP-LS/BKD/2012;
1 (satu) lembar LEMBAR DISPOSISI No surat : B/273/VIII/2012/BNNP/GTLO tgl 9 Agustus 2012;
1 (satu) lembar surat permohonan permintaan pencairan termin 4 dana hibah nomor : B/373/VIII/2012/BNNP/GTLO tanggal 9 Agustus 2012;
Penyitaan Barang bukti dari Zukifli Saeng, SH.,MH Uang Tunai sejumlah Rp. 2.360.000,- (dua juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah) dengan rincian :
23 (dua puluh tiga) lembar pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
1 (satu) lembar pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
1 (satu) lembar pecahan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
2 (satu) lembar pecahan Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
1 (satu) lembar pecahan Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
” Terlampir dalam Berkas Perkara “
Penyitaan Barang bukti dari MAHSAR TORADA, SE.,SH.,MH.,yaitu Uang Tunai sejumlah Rp. 5.300.000,- (lima juta tiga ratus ribu rupiah) dengan rincian :
53 (lima puluh tiga) lembar pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
”dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai uang pengganti atas nama Terdakwa MAHSAR TORADA, SE.,SH.,MH., “
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,-(lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum telah menyatakan banding di hadapan Panitera Pengadilan Negeri Gorontalo pada tanggal 30 April 2019 sebagaimana Akta Permintaan Banding Nomor : 10/Pid.Sus-TPK/2019/PN Gto. dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan dengan cara seksama kepada Terdakwa pada tanggal 3 Mei 2019 Nomor : 10/Pid.Sus-TPK/2019/PN Gto;
Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara yang dimintakan banding dikirim ke Pengadilan Tinggi Gorontalo, kepada Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa telah diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara tersebut sesuai dengan Akta pemberitahuan mempelajari berkas perkara banding yang dibuat oleh Jurusita, masing-masing pada tanggal 13 Mei 2019;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tingkat Banding mempelajari berkas perkara secara seksama dan turunan resmi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo tanggal 25 April 2019 Nomor 35/Pid.Sus-TPK/2018/PN Gto, Majelis Hakim Tingkat Banding sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya yang menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepada Terdakwa dalam dakwaan subsidair dan pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai dasar pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Banding sendiri dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding;
Menimbang, bahwa Memori Banding dari Penuntut Umum tanggal 15 Mei 2019, pada pokoknya Penuntut Umum tidak sependapat dengan putusan Majelis Hakim tingkat pertama dengan alasan diantaranya sebagai berikut :
Bahwa penjatuhan pidana oleh majelis Hakim tingkat pertama tidak sesuai dengan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yaitu Terdakwa dituntut pidana penjara 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan, menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp. 5.135.000,- (lima juta seratus tiga puluh lima ribu rupiah);
Bahwa Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim tingkat banding untuk memutus sesuai dengan tuntutan Penuntut Umum yang telah dibacakan pada tanggal 6 Maret 2019 ;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim tingkat banding membaca Memori Banding dari Penuntut Umum serta berkas perkara, putusan pidana Majelis Hakim tingkat pertama secara seksama tidak memuat hal-hal baru yang perlu dipertimbangkan lebih lanjut;
Menimbang, bahwa mencermati putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor : 35/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Gto tanggal 25 April 2019, atas nama terdakwa MAHSAR TORADA, SE.,SH.,MH, yang dimintakan banding tersebut, Majelis Hakim tingkat banding berpendapat bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim tingkat pertama yang menyatakan bahwa Terdakwa terbukti secara syah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan subsidair, sudah tepat dan benar oleh karenanya pertimbangan hukum tersebut dapat disetujui dan diambil alih sebagai dasar pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Tinggi dalam memutus perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan diatas, penjatuhan pidana dan besarnya denda yang dibebankan kepada terdakwa oleh Majelis Hakim tingkat pertama adalah putusan yang berdasar hukum dan telah memenuhi rasa keadilan;
Menimbang, bahwa berdasarkan kepada hal-hal yang telah dipertimbangkan tersebut diatas, putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor : 35/Pid.Sus-TPK/2018/PN Gto tanggal 25 April 2019 haruslah dikuatkan;
Menimbang, bahwa dengan demikian, pendapat Penuntut Umum yang disampaikan dalam Memori Bandingnya menurut Majelis Hakim tingkat banding tidak cukup beralasan, karena itu harus ditolak dan dikesampingkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum sejak tanggal 1 November 2018 s/d 20 November 2018, dengan jenis penahanan kota maka masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebagaimana disebutkan dalam amar putusan dibawah ini;
Mengingat, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Undang-Undang No.46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi serta peraturan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menerima permohonan banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum;
Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor : 35/Pid.Sus-TPK/2018/PN Gto tanggal 25 April 2019 yang dimohonkan banding tersebut ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp.10.000,00; (sepuluh ribu rupiah);
Demikian perkara ini diputus dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Gorontalo pada hari Senin tanggal 17 Juni 2019 oleh kami Muefri, SH.,MH, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo sebagai Ketua Majelis, dengan Bambang Sasmito, SH.,MH dan A.A.A Putu Oka Dewi Iriani, SH.,MH, masing-masing Hakim Tinggi dan Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sebagai Hakim-hakim Anggota, berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo Nomor : 7/PID.SUS-TPK/2019/PT GTO tanggal 21 Mei 2019 untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding dan putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 2 Juli 2019 oleh Hakim Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Hakim-hakim Anggota serta dibantu oleh Hj. Hasni Van Gobel, SH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut, tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum, Terdakwa maupun Penasihat Hukum Terdakwa;
Hakim Anggota Hakim Ketua
TTD TTD
Bambang Sasmito, SH.,MH Muefri, SH.,MH,
TTD
A.A.A Putu Oka Dewi Iriani, SH.,MH
Panitera Pengganti
TTD
Hj. Hasni Van Gobel, SH,
TURUNAN RESMI
PENGADILAN TINGGI GORONTALO
P A N I T E R A
MAT DJUSKAN, SH.,MH