408/Pid.Sus/2012/PN.TBN
Putusan PN TUBAN Nomor 408/Pid.Sus/2012/PN.TBN
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
TAMSURI BIN TASMI
P U T U S A N
Nomor : 408/ Pid.Sus / 2012/ PN.TBN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tuban yang mengadili perkara-perkara pidana dalam peradilan tingkat pertama yang diperiksa dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagaimana diuraikan di bawah ini dalam perkara atas nama terdakwa :
Nama lengkap : TAMSURI BIN TASMI ;
Tempat lahir : Tuban ;
Umur/ tanggal lahir : 52 tahun/ tahun 1960 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan/ kewarganegaraan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Kelurahan Perbon, Kecamatan Tuban,
Kabupaten Tuban ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Swasta ;
Terdakwa berdasarkan Surat Perintah/ Penetapan, ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik :
- Ditahan sejak tanggal 25 Agustus 2012 sampai dengan tanggal 13 September 2012 ;
- Diperpanjang Penuntut Umum, sejak tanggal 14 September 2012 sampai dengan tanggal 01 Oktober 2012 ;
Penuntut Umum :
- Ditahan sejak tanggal 02 Oktober 2012 sampai dengan tanggal 15 Oktober 2012 ;
Hakim Pengadilan Negeri Tuban :
- Ditahan sejak tanggal 16 Oktober 2012 sampai dengan tanggal 14 Nopember 2012 ;
- Diperpanjang Ketua Pengadilan Negeri Tuban sejak tanggal 15 Nopember 2012 sampai dengan tanggal 13 Januari 2013 ;
Terdakwa dalam menghadapi perkara ini menghadap sendiri, tanpa didampingi Advocaat/ Penasehat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca :
1. Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa dari Kepala Kejaksaan Negeri Tuban Nomor : B-1775/ 0.5.32/ Ep.1/ X/ 2012, tertanggal 08 Oktober 2012, atas nama terdakwa Tamsuri Bin Tasmi ;
2. Berita Acara Penyidikan Sampul Berkas Perkara Nomor : BP/ 29/ IX/ 2012/Resnarkoba, tertanggal 25 September 2012, dari Penyidik/ Pembantu Penyidik Polri Daerah Jawa Timur, Resort Tuban, atas nama tersangka Tamsuri Bin Tasmi ;
3. Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tuban Nomor : 27/ X/ Pen. Pid/ 2012/ PN. Tbn, tertanggal 16 Oktober 2012, tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara atas nama terdakwa Tamsuri Bin Tasmi ;
4. Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Tuban Nomor : 408/ Pen.Pid/ 2012/ PN.Tbn, tertanggal 16 Oktober 2012, tentang penetapan hari sidang ;
5. Surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara ini ;
Telah mendengar :
1. Pembacaan Surat Dakwaan Penuntut Umum dengan Nomor Register Perkara : PDM-122/ TUBAN/ X/ 2012, tanggal 02 Oktober 2012, atas nama terdakwa Tamsuri Bin Tasmi ;
2. Keterangan saksi-saksi, ahli dan terdakwa ;
3. Pembacaan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 5974/ NOF/ 2012, tanggal 3 September 2012, Badan Reserse Kriminal Polri, Pusat Laboratorium Forensik, Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, yang dilakukan pemeriksaan oleh Arif Andi Setyawan, S.Si. M.T., Imam Mukti S, Si. Apt., dan Luluk Muljani serta Drs. Subagiyanto (Kepala Labfor Cabang Surabaya), atas barang bukti milik tersangka Tamsuri Bin Tasmi ;
4. Pembacaan tuntutan pidana Penuntut Umum dengan Nomor Register Perkara :PDM-122/ TUBAN/ X/ 2012, tertanggal 14 Nopember 2012, yaitu sebagai berikut :
- Menyatakan terdakwa Tamsuri Bin Tasmi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Kesehatan yakni dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 197 Undang-Undang R.I. Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan ;
- Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Tamsuri Bin Tasmi selama 5 (lima) bulan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani terdakwa dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan menjatuhkan pidana denda sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila tidak membayar denda maka diganti dengan pidana kurungan selama 15 (lima belas) hari ;
- Menetapkan barang bukti berupa 50 (lima puluh) butir/ tablet carnophen dirampas untuk dimusnahkan, uang tunai Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dirampas untuk Negara ;
- Menetapkan terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;
5. Pembelaan (pledooi) dari terdakwa yang disampaikan secara lisan pada pokoknya memohon agar terdakwa dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya ;
6. Replik dari Penuntut Umum yang disampaikan secara lisan pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya ;
7. Duplik dari terdakwa yang disampaikan secara lisan pada pokoknya menyatakan tetap pada pembelaan (pledooi)nya ;
Telah melihat dan memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Menimbang, bahwa terdakwa Tamsuri Bin Tasmi diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagaimana diuraikan dalam Surat Dakwaan dengan Nomor Register Perkara : PDM-122/ TUBAN/ X/ 2012, tertanggal 02 Oktober 2012, yaitu sebagai berikut :
Bahwa ia terdakwa Tamsuri Bin Tasmi, pada hari Sabtu, tanggal 25 Agustus 2012, sekitar pukul 22.00 Wib., atau setidak-tidaknya dalam bulan Agustus tahun 2012, bertempat di warung milik terdakwa di Lapangan Loka Jaya, Kelurahan Perbon, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, saksi Sukandar dan saksi David Puji A., keduanya anggota Reskoba Tuban, telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah warung di Lapangan Loka Jaya Tuban sering dijadikan tempat jual beli carnophen, selanjutnya para saksi melakukan penyelidikan peredaran obat keras jenis carnophen tersebut di lingkungan Lapangan Loka Jaya Tuban, dari penyelidikan telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa mengedarkan pil carnophen dengan cara menjual kepada orang yang membutuhkan, selanjutnya para saksi melakukan penyelidikan dan mengintai aktifitas terdakwa, selanjutnya setelah mengetahui terdakwa melakukan transaksimengedarkan pil carnophen kepada pembeli Supriyanto, kemudian para saksi menangkap terdakwa. Saat dilakukan penggeledahan atas diri terdakwa ditemukan uang tunai Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) hasil penjualan obat jenis carnophen dan didapat 10 (sepuluh) butir pil carnophen serta 40 (empat puluh) butir pil carnophen dari tangan Supriyanto, dari keterangan Supriyanto pil carnophen tersebut dibelinya dari terdakwa Tamsir ;
- Bahwa obat jenis carnophen menurut hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 5974/ NOF/ 2012, tanggal 3 September 2012, mengandung Karisoprodol yang termasuk Daftar Obat Keras ;
- Bahwa obat jenis carnophen merupakan sediaan farmasi tidak boleh dijual belikan secara ilegal tanpa ijin dari pemerintah dan disamping itu juga dapat merusak atau membahayakan kesehatan apabila dikonsumsi secara berlebihan dan tanpa resep dokter atau petunjuk dokter ;
Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 197 Undang-Undang R.I. Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan ;
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut, terdakwa menyatakan tidak mengajukan keberatan (eksepsi) ;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa 50 (lima puluh) butir pil jenis carnophen dan uang tunai sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum, dan oleh karena itu maka barang bukti tersebut dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan saksi-saksi, yaitu sebagai berikut :
1. Saksi Sukandar, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan :
- Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 25 Agustus 2012, sekitar pukul 22.00 Wib., bertempat di sebuah warung milik terdakwa yang terletak di Lapangan Loka Jaya, Kelurahan Perbon, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban, saksi yang merupakan anggota kepolisian bersama dengan sejumlah rekannya yang juga anggota kepolisian yang diantaranya adalah bersama dengan saudara David Pudji A., melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa karena diduga mengedarkan obat-obatan berupa pil carnophen tanpa memiliki ijin edar atas obat-obatan tersebut ;
- Bahwa dari penangkapan tersebut, dari pakaian yang dikenakan terdakwa berhasil diamankan barang bukti berupa 10 (sepuluh) butir pil carnophen dan uang tunai sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) yang merupakan uang hasil penjualan pil carnophen milik terdakwa, selain itu dari saudara Supriyanto yang ternyata adalah pembeli pil carnophen dari terdakwa berhasil diamankan 40 (empat puluh) butir pil carnophen ;
- Bahwa penangkapan terhadap terdakwa dilakukan karena sebelumnya pihak kepolisian mendapatkan informasi dari warga masyarakat yang mengatakan di tempat tersebut sering dijadilan tempat transaksi jual beli pil carnophen, atas laporan tersebutlah saksi bersama dengan rekannya yang lain menindaklanjutinya dan selanjutnya melakukan penangkapan dan penggeledahan tersebut ;
- Bahwa terdakwa mengedarkan pil tersebut dengan tanpa memiliki ijin edar atas obat-obatan tersebut dan keahlian di bidang tersebut ;
- Bahwa selanjutnya terdakwa bersama dengan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan tersebut dibawa ke kantor kepolisian guna pemeriksaan lebih lanjut ;
- Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan berupa 50 (lima puluh) butir pil jenis carnophen dan uang tunai sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) adalah barang bukti yang berhasil diamankan pada saat terjadinya peristiwa penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa tersebut ;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya ;
2. Saksi David Pudji A., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan :
- Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 25 Agustus 2012, sekitar pukul 22.00 Wib., bertempat di sebuah warung milik terdakwa yang terletak di Lapangan Loka Jaya, Kelurahan Perbon, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban, saksi yang merupakan anggota kepolisian bersama dengan sejumlah rekannya yang juga anggota kepolisian yang diantaranya adalah bersama dengan saksi Sukandar melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa karena diduga mengedarkan obat-obatan berupa pil carnophen tanpa memiliki ijin edar atas obat-obatan tersebut ;
- Bahwa dari penangkapan tersebut, dari pakaian yang dikenakan terdakwa berhasil diamankan barang bukti berupa 10 (sepuluh) butir pil carnophen dan uang tunai sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) yang merupakan uang hasil penjualan pil carnophen milik terdakwa, selain itu dari saudara Supriyanto yang ternyata adalah pembeli pil carnophen dari terdakwa berhasil diamankan 40 (empat puluh) butir pil carnophen ;
- Bahwa penangkapan terhadap terdakwa dilakukan karena sebelumnya pihak kepolisian mendapatkan informasi dari warga masyarakat yang mengatakan di tempat tersebut sering dijadilan tempat transaksi jual beli pil carnophen, atas laporan tersebutlah saksi bersama dengan rekannya yang lain menindaklanjutinya dan selanjutnya melakukan penangkapan dan penggeledahan tersebut ;
- Bahwa terdakwa mengedarkan pil tersebut dengan tanpa memiliki ijin edar atas obat-obatan tersebut dan keahlian di bidang tersebut ;
- Bahwa selanjutnya terdakwa bersama dengan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan tersebut dibawa ke kantor kepolisian guna pemeriksaan lebih lanjut ;
- Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan berupa 50 (lima puluh) butir pil jenis carnophen dan uang tunai sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) adalah barang bukti yang berhasil diamankan pada saat terjadinya peristiwa penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa tersebut ;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum juga mengajukan seorang ahli, yaitu sebagai berikut :
1. Ahli dra. Esti Surahmi, Apt, keterangannya sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Penyidik dibacakan Penuntut Umum di persidangan pada pokoknya menerangkan :
- Bahwa adalah Pegawai Negeri Sipil dengan jawabatan sebagai Kasi Farmakmin dan Alkes Dinas Kesehatan Kabupaten Tuban ;
- Bahwa berdasarkan hasil pengujian laboratorium, barang bukti berupa pil carnophen yang berhasil diamankan dari Tamsuri Bin Tasmi adalah merupakan obat keras atau obat yang masuk dalam daftar G ;
- Bahwa pil carnophen tidak dapat diperjual belikan secara bebas, yang berhak mendistribusikan pil carnophen tersebut adalah di fasilitas kefarmasian di bawah tanggung jawab seorang apoteker ;
- bahwa kegunaan pil carnophen adalah sebagai terapi pengobatan muscle relakson atau pelemas otot, sebagai analgetik atau menghilangkan atau mengurangi rasa sakit ;
- Bahwa dalam tiap pil carnophen mengandung zat Karsioprodal 200 mg dan Asetaminophen 160 mg ;
Atas keterangan ahli tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula dibacakan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 5974/ NOF/ 2012, tanggal 3 September 2012, Badan Reserse Kriminal Polri, Pusat Laboratorium Forensik, Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, yang dilakukan pemeriksaan oleh Arif Andi Setyawan, S.Si. M.T., Imam Mukti S, Si. Apt., dan Luluk Muljani serta Drs. Subagiyanto (Kepala Labfor Cabang Surabaya), atas barang bukti milik tersangka Tamsuri Bin Tasmi, dengan kesimpulan :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 5866/ 2012/ NOF, berupa tablet warna putih logo “Zenith” tersebut di atas adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif :
- Karisoprodol (tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras) ;
- Asetaminofen (tidak termasuk Narkotika, Psikotropika Dan Daftar Obat Keras) ;
- Kafeina (tidak termasuk Narkotika, Psikotropika dan Daftar Obat Keras) ;
Menimbang, bahwa terhadap pendapat tersebut Majelis Hakim menerimanya dan akan dipergunakan untuk pembuktian dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa selanjutnya terdakwa Tamsuri Bin Tasmi memberikan keterangan sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 25 Agustus 2012, sekitar pukul 22.00 Wib., bertempat di sebuah warung milik terdakwa yang terletak di Lapangan Loka Jaya, Kelurahan Perbon, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban, sejumlah anggota kepolisian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa karena diduga mengedarkan obat-obatan berupa pil carnophen tanpa memiliki ijin edar atas obat-obatan tersebut ;
- Bahwa dari penangkapan tersebut, dari pakaian yang dikenakan terdakwa berhasil diamankan barang bukti berupa 10 (sepuluh) butir pil carnophen dan uang tunai sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) yang merupakan uang hasil penjualan pil carnophen milik terdakwa, selain itu dari saudara Supriyanto yang merupakan pembeli pil carnophen dari terdakwa berhasil diamankan 40 (empat puluh) butir pil carnophen ;
- Bahwa sesaat sebelum terjadinya peristiwa tersebut terdakwa sedang menjual pil carnophen miliknya kepada saudara Supriyanto sebanyak 40 (empat puluh) butir pil carnophen ;
- Bahwa terdakwa mengedarkan pil tersebut dengan tanpa memiliki ijin edar atas obat-obatan tersebut dan keahlian di bidang tersebut ;
- Bahwa terdakwa menjual pil carnophen tersebut untuk mendapatkan keuntungan yang mana keuntungannya tersebut dipergunakannya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari ;
- Bahwa selanjutnya terdakwa bersama dengan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan tersebut dibawa ke kantor kepolisian guna pemeriksaan lebih lanjut ;
- Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan berupa 50 (lima puluh) butir pil jenis carnophen dan uang tunai sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) adalah barang bukti yang berhasil diamankan pada saat terjadinya peristiwa penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, dan keterangan terdakwa, yang kemudian dihubungkan dengan bukti surat serta barang bukti dalam perkara ini, maka didapatkan fakta hukum sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 25 Agustus 2012, sekitar pukul 22.00 Wib., bertempat di sebuah warung milik terdakwa yang terletak di Lapangan Loka Jaya, Kelurahan Perbon, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban, sejumlah anggota kepolisian yang diantarnya adalah saksi Sukandar dan saksi David Pudji A., melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa karena diduga mengedarkan obat-obatan berupa pil carnophen tanpa memiliki ijin edar atas obat-obatan tersebut ;
- Bahwa penangkapan terhadap terdakwa dilakukan karena sebelumnya pihak kepolisian mendapatkan informasi dari warga masyarakat yang mengatakan di tempat tersebut sering dijadilan tempat transaksi jual beli pil carnophen, atas laporan tersebutlah saksi Sukandar dan saksi David Pudji A., bersama dengan rekannya yang lain menindaklanjutinya dan selanjutnya melakukan penangkapan dan penggeledahan tersebut ;
- Bahwa dari penangkapan tersebut, dari pakaian yang dikenakan terdakwa berhasil diamankan barang bukti berupa 10 (sepuluh) butir pil carnophen dan uang tunai sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) yang merupakan uang hasil penjualan pil carnophen milik terdakwa, selain itu dari saudara Supriyanto yang merupakan pembeli pil carnophen dari terdakwa berhasil diamankan 40 (empat puluh) butir pil carnophen ;
- Bahwa sesaat sebelum terjadinya peristiwa tersebut terdakwa sedang menjual pil carnophen miliknya kepada saudara Supriyanto sebanyak 40 (empat puluh) butir pil carnophen ;
- Bahwa terdakwa mengedarkan pil tersebut dengan tanpa memiliki ijin edar atas obat-obatan tersebut dan keahlian di bidang tersebut ;
- Bahwa pil carnophen tidak dapat diperjual belikan secara bebas, yang berhak mendistribusikan pil carnophen tersebut adalah di fasilitas kefarmasian di bawah tanggung jawab seorang apoteker ;
- Bahwa selanjutnya terdakwa bersama dengan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan tersebut dibawa ke kantor kepolisian guna pemeriksaan lebih lanjut ;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 5974/ NOF/ 2012, tanggal 3 September 2012, Badan Reserse Kriminal Polri, Pusat Laboratorium Forensik, Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, yang dilakukan pemeriksaan oleh Arif Andi Setyawan, S.Si. M.T., Imam Mukti S, Si. Apt., dan Luluk Muljani serta Drs. Subagiyanto (Kepala Labfor Cabang Surabaya), atas barang bukti milik tersangka Tamsuri Bin Tasmi, dengan kesimpulan :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 5866/ 2012/ NOF, berupa tablet warna putih logo “Zenith” tersebut di atas adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif :
- Karisoprodol (tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras) ;
- Asetaminofen (tidak termasuk Narkotika, Psikotropika Dan Daftar Obat Keras) ;
- Kafeina (tidak termasuk Narkotika, Psikotropika dan Daftar Obat Keras) ;
- Bahwa saksi-saksi dan terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan berupa 50 (lima puluh) butir pil jenis carnophen dan uang tunai sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) adalah barang bukti yang berhasil diamankan pada saat terjadinya peristiwa penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa tersebut ;
Menimbang, bahwa terdakwa Tamsuri Bin Tasmi Tamsuri Bin Tasmi diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa dalam dakwaan tunggal yaitu melanggar pasal 197 Undang-Undang R.I. Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
1. Setiap orang ;
2. Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan ;
3. Yang tidak memiliki izin edar ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum melanggar pasal yang telah disebutkan di atas, maka berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah dengan fakta hukum tersebut perbuatan terdakwa dapat memenuhi semua unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa terlebih dahulu Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur ke-1 (satu) yaitu setiap orang ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang siapa adalah subyek dari suatu delik yaitu pelaku, orang atau siapa saja yang melakukan tindak pidana, yang mampu berbuat dan perbuatannya tersebut dapat dipertanggung jawabkan secara hukum, dalam perkara ini berdasarkan keterangan saksi-saksi dan terdakwa sendiri, pelakunya yang diajukan dalam perkara ini adalah terdakwa Tamsuri Bin Tasmi dengan identitas lengkapnya sebagaimana telah diuraikan di atas ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta hukum tersebut di atas Majelis Hakim berkesimpulan unsur ke- 1 (satu) yaitu setiap orang, telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa Tamsuri Bin Tasmi ;
Menimbang, bahwa selanjutnya dipertimbangkan unsur ke-2 (dua) yaitu dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sengaja adalah melaksanakan suatu perbuatan, yang di dorong oleh suatu keinginan untuk berbuat atau bertindak, atau dengan kata lain bahwa kesengajaan itu ditujukan terhadap perbuatan (opzet is gericht op de handeling) ;
Menimbang, bahwa suatu perbuatan sudah dapat dikatakan kesengajaan apabila si terdakwa berbuat dengan sengaja atau sengaja tidak berbuat, apa yang dilarang oleh undang-undang atau apa saja yang diperintahkan oleh undang-undang, sudah cukup bagi si pelanggar dengan sengaja berbuat atau tidak berbuat terhadap suatu hal yang menurut undang-undang dapat dihukum, tidak perlu dibuktikan bahwa si terdakwa mengetahui bahwa perbuatannya atau tindakan berbuatnya dapat dihukum, apakah ia isyaf bahwa perbuatannya dilarang atau melanggar hukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 1 angka 4 Undang-Undang R.I. Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, menyatakan ”sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetik, lebih lanjut dalam pasal 1 angka 8 Undang-Undang R.I. Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan menyatakan ”obat adalah bahan atau panduan bahan, termasuk produk biologi yang digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patologi, dalam rangka diagnosis pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan kontrasepsi, untuk manusia” ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, pada hari Sabtu, tanggal 25 Agustus 2012, sekitar pukul 22.00 Wib., bertempat di sebuah warung milik terdakwa yang terletak di Lapangan Loka Jaya, Kelurahan Perbon, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban, sejumlah anggota kepolisian yang diantarnya adalah saksi Sukandar dan saksi David Pudji A., melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa karena diduga mengedarkan obat-obatan berupa pil carnophen tanpa memiliki ijin edar atas obat-obatan tersebut, penangkapan terhadap terdakwa dilakukan karena sebelumnya pihak kepolisian mendapatkan informasi dari warga masyarakat yang mengatakan di tempat tersebut sering dijadilan tempat transaksi jual beli pil carnophen, atas laporan tersebutlah saksi Sukandar dan saksi David Pudji A., bersama dengan rekannya yang lain menindaklanjutinya dan selanjutnya melakukan penangkapan dan penggeledahan tersebut ;
Menimbang, bahwa dari penangkapan tersebut, dari pakaian yang dikenakan terdakwa berhasil diamankan barang bukti berupa 10 (sepuluh) butir pil carnophen dan uang tunai sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) yang merupakan uang hasil penjualan pil carnophen milik terdakwa, selain itu dari saudara Supriyanto yang merupakan pembeli pil carnophen dari terdakwa berhasil diamankan 40 (empat puluh) butir pil carnophen ;
Menimbang, bahwa sesaat sebelum terjadinya peristiwa tersebut terdakwa sedang menjual pil carnophen miliknya kepada saudara Supriyanto ;
Menimbang, bahwa selanjutnya terdakwa bersama dengan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan tersebut dibawa ke kantor kepolisian guna pemeriksaan lebih lanjut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 5974/ NOF/ 2012, tanggal 3 September 2012, Badan Reserse Kriminal Polri, Pusat Laboratorium Forensik, Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, yang dilakukan pemeriksaan oleh Arif Andi Setyawan, S.Si. M.T., Imam Mukti S, Si. Apt., dan Luluk Muljani serta Drs. Subagiyanto (Kepala Labfor Cabang Surabaya), atas barang bukti milik tersangka Tamsuri Bin Tasmi, dengan kesimpulan :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 5866/ 2012/ NOF, berupa tablet warna putih logo “Zenith” tersebut di atas adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif :
- Karisoprodol (tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras) ;
- Asetaminofen (tidak termasuk Narkotika, Psikotropika Dan Daftar Obat Keras) ;
- Kafeina (tidak termasuk Narkotika, Psikotropika dan Daftar Obat Keras) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas terlihat dengan tegas dan jelas barang berupa pil carnophen tersebut yang berhasil diamankan dari terdakwa adalah barang sebagaimana yang dimaksud oleh pasal 1 angka 4 dan 8 Undang-Undang R.I. Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan tergambar dengan tegas dan jelas rangkaian perbuatan perbuatan terdakwa dalam mengedarkan pil tersebut dilakukannya dengan sengaja ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta hukum tersebut di atas Majelis Hakim berkesimpulan unsur ke-2 (dua) yaitu dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan, telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa Tamsuri Bin Tasmi ;
Menimbang, bahwa selanjutnya dipertimbangkan unsur ke-3 (dua) yaitu yang tidak memiliki izin edar ;
Menimbang, bahwa dalam berdasarkan ketentuan pasal 98 ayat (2) Undang-Undang R.I. Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, menyebutkan ”setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan, dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat” ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, pil carnophen tidak dapat diperjual belikan secara bebas, yang berhak mendistribusikan pil carnophen tersebut adalah di fasilitas kefarmasian di bawah tanggung jawab seorang apoteker ;
Menimbang, bahwa lebih lanjut, dalam mengedarkan obat carnophen tersebut, terdakwa selain tidak memiliki ijin edar, terdakwa juga tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk mengedarkan obat tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta hukum tersebut di atas Majelis Hakim berkesimpulan unsur ke-3 (dua) yaitu yang tidak memiliki izin edar, telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa Tamsuri Bin Tasmi ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dalam dakwaan tunggal telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa Tamsuri Bin Tasmi, maka Majelis Hakim berkesimpulan terdakwa Tamsuri Bin Tasmi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi Yang Tidak Memiliki Izin Edar”, sebagaimana yang didakwakan tersebut ;
Menimbang, bahwa dari fakta hukum yang terungkap di persidangan tidak terdapat hal-hal yang dapat dijadikan penghapusan pidana baik alasan pemaaf maupun alasan pembenar, oleh karenanya terdakwa dapat dimintakan pertanggung jawabannya atas perbuatan pidana yang dilakukannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan terbukti bersalah maka kepada terdakwa sudah sepatutnya dijatuhkan pidana yang setimpal dengan kesalahannya ;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan (pledooi) lisan dari terdakwa turut dipertimbangkan oleh Majelis Hakim dalam penjatuhan pidana terhadap diri terdakwa tersebut ;
Menimbang, bahwa penjatuhan hukuman terhadap terdakwa bukanlah merupakan pembalasan dari suatu tindak pidana yang dilakukannya akan tetapi merupakan peringatan agar dikemudian hari terdakwa tidak lagi melakukan tindak pidana serupa ataupun tindak pidana lainnya ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa maka perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun hal-hal yang meringankan dari diri terdakwa tersebut, yaitu sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat ;
Hal-hal yang meringankan :
- Terdakwa berterus terang dan menyesali perbuatannya ;
- Terdakwa bersikap sopan di persidangan ;
- Terdakwa sebelumnya belum pernah dijatuhi hukuman pidana ;
- Terdakwa adalah tulang punggung bagi keluarganya ;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berkesimpulan hukuman pidana yang dijatuhkan di bawah ini kepada terdakwa adalah adil, patut dan setimpal dengan perbuatannya serta kiranya sesuai dengan rasa keadilan hukum dan keadilan masyarakat ;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan perkara ini, terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah dalam tahanan Rumah Tahanan Negara, maka lamanya terdakwa berada dalam tahanan tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan untuk memudahkan pelaksanaan putusan ini diperintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan Rumah Tahanan Negara ;
Menimbang, bahwa terhadap status hukum barang bukti dalam perkara ini yang berupa 50 (lima puluh) butir pil jenis carnophen, Majelis Hakim berkesimpulan dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dirampas untuk Negara ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan harus dihukum serta sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka kepada terdakwa dibebani membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan di bawah ini ;
Memperhatikan pasal-pasal dalam Undang-Undang R.I. Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan khususnya pasal 197 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, pasal-pasal dalam Undang-Undang R.I. Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, serta peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan perkara ini :
M E N G A D I L I :
1. Menyatakan terdakwa TAMSURI BIN TASMI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi Yang Tidak Memiliki Izin Edar”;
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan, dan pidana denda sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 7 (tujuh) hari ;
3. Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
5. Menetapkan barang bukti berupa :
- 50 (lima puluh) butir pil jenis carnophen ;
dirampas untuk dimusnahkan ;
- Uang sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) ;
dirampas untuk Negara ;
6. Menetapkan terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tuban yang dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 14 Nopember 2012, oleh kami H. MINANOER RACHMAN, S.H., M.H., sebagai Ketua Majelis Hakim, HARRIS TEWA, S.H., dan I.B. OKA SAPUTRA M., S.H., M.Hum., masing-masing sebagai Anggota Majelis Hakim, putusan mana diucapkan pada hari itu juga dalam persidangan yang dinyatakan terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis Hakim dan Anggota-Anggota Majelis Hakim tersebut, dibantu oleh SUTAMAN, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, dihadiri oleh YULISTIONO, S.H., M.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tuban, dan terdakwa ;
KETUA MAJELIS HAKIM :
ANGGOTA MAJELIS HAKIM :
H. MINANOER RACHMAN, S.H., M.H.
1. ANTENG SUPRIYO, S.H.
2. I.B. OKA SAPUTRA M., S.H., M.Hum.
PANITERA PENGGANTI :
SUTAMAN, S.H.