704/Pid.Sus/2016/PN Gpr
Putusan PN KAB KEDIRI Nomor 704/Pid.Sus/2016/PN Gpr
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
PRASETIONO anak dari SIHADI
PENJARA
P U T U S A N
Nomor 704/Pid.Sus/2016/PN Gpr.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada tingkat pertama, menjatuhkan putusan sebagai berikut atas perkara Terdakwa :
N a m a : PRASETIONO anak dari SIHADI.
Tempat lahir : Kediri ;
Umur/Tanggal lahir : 42 tahun / 16 Pebruari 1974.
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Dusun Gedangan, Desa Klampisan, Kecamatan
Kandangan, Kabupaten Kediri.
Agama : Kristen.
Pekerjaan : Sopir.
Pendidikan : SD. Tamat.
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh :
1. Penyidik sejak tanggal 31 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 19 September 2016 ;
2. Penyidik Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 20 September 2016 sampai dengan tanggal 29 Oktober 2016 ;
3, Penyidik perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Kab. Kediri, sejak tanggal 30 Oktober 2016 sampai dengan tanggal 16 Nopember 2016 ;
4. Penuntut Umum sejak tanggal 17 Nopember 2016 sampai dengan tanggal 06 Desember 2016 ;
5. Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri sejak tanggal 29 Nopember 2016 sampai dengan tanggal 28 Desember 2016 ;
6. Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri sejak tanggal 29 Desember 2016 sampai dengan tanggal 26 Pebruari 2017 ;
Terdakwa didampingi Penasehat Hukum yang bernama sdr Rini, Puspitasari, SH.MH yang ditunjuk berdasarkan Penetapan Hakim No: 704/ Pid.Sus/ 2016 /PN.Gpr tanggal 13 Desember 2016 ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri Nomor 704/Pid.Sus/2016/PN Gpr., tanggal 29 Nopember 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim ;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 704/Pid.Sus/2016/PN Gpr., tanggal 29 Nopember 2016 tentang penetapan hari sidang ;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan ;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa PRASETIONO anak dari SIHADI , telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang menyebabkan korban meninggal dunia “sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (3) UU RI. No.23 Tahun 2004 seperti yang telah kami dakwakan dalam dakwaan Primair ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa PRASETIONO anak dari SIHADI berupa pidana penjara selama: 7(tujuh) tahun, dikurangi selama Terdakwa dalam tahanan dan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti :
1 (satu) potong kaos warna biru,
1 (satu) potong celana pendek warna coklat,
1 (satu) potong BH warna ungu,
1 (satu) potong celana dalam warna hitam,
1 (satu) unit sofa warna coklat,
Dikembalikan kepada Ibu korban sdri. SITI SUNDARI ;
1 (satu) lembar foto korban,
Tetap terlampir dalam berkas perkara ;
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan menyesali perbuatannya, tidak akan mengulagi lagi, maka mohon hukuman yang seringan ringannya ;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya ;
Setelah mendengar tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan di persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
Primair :
Bahwa ia terdakwa PRASETIONO anak dari (alm) SIHADI pada hari Minggu tanggal 21 Agustus 2016 sekitar jam 21.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Agustus tahun 2016 di dalam ruang tamu rumah terdakwa di Dusun Gedangan Desa Klampisan Kecamatan Kandangan Kabupaten Kediri tu setidak-tidaknya pada tempat lain masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, telah melakukan perbuatan pidana “ melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang menyebabkan korban meninggal dunia,” dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal dari peristiwa percekcokan antara terdakwa PRASETIONO anak dari (alm) SIHADI dengan korban sdri. DEWI SUSILOWATI (alm) pda waktu dan tempat tersebut diatas, dan dalam peristiwa percekcokan tersebut posisi korbn berada di kursi sofa sedangkan Terdakwa dalam posisi berdiri melakukan pemukulan pada korban sdri. DEWI SUSILOWATI (alm) dengan menggunakan tangan kosong beberapa kali kearah tubuh korban, kemudian mendengar suara percekcokan antara terdakwa PRASETIONO anak dari (alm) SIHADI dengan korban sdri. DEWI SUSILOWATI (alm) disertai dengan suara terdengar seperti pemukulan “ bak....buk....bak......buk....” tersebut sdri. SITI SUNDARI yang merupakan ibu kandung korban keluar dari kamar bersama dengan EUNIKE VALENTINA SETYOWATI anak dari Prasetiono menuju ruang tamu, sesampainya di ruang tamu sdri. SITI SUNDARI dan EUNIKE VALENTINA SETYOWATI mendapati dan melihat Terdakwa sedang memukuli korban sdri. DEWI SUSILOWATI (alm) menggunakan tangan kosong dalam keadaan mengepal berulang kali mengenai pinggang korban, dan sdri, SITI SUNDARI sempat mengatakan kepada Terdakwa “ Lo Lapo Anakku mbok Kapakno?” kemudian terdakwa keluar dari rumah dan kemudian korban DEWI SUSILOWATI (alm) mengejar mengikuti Terdakwa dengan berjalan dalam kondisi sempoyongan kehilangan keseimbangan dan sesampainya di teras rumah korban DEWI SUSILOWATI (alm) terjatuh ke tanah dalam keadaan pingsan dalam posisi tengkurap dan sdri. SITI SUNDARI berusaha menolong dengan memiringkan tubuh korban sdri. DEWI SUSILOWATI, dan melihat ibunya jatuh ketanah dan sambil menangis EUNIKE VALENTINA SETYOWATI mengatakan kepada Terdakwa “ ibuku koen apakne...adikku isih cilik, sampean kudu tanggung jawab akan tetapi Terdakwa tetap diam saja, tidak berselang lama datanglah sdr. Jamat dan berusaha memindahkan sdri. DEWI SUSILOWATI (alm) dalam keadaan kritis, dan selang lebih kurang 30 (tiga puluh) menit datanglah sdr. Jonatan dan berusaha memegang tangan korban untuk mengecek denyut nadinya akan tetapi sudah tidak terasa ada denyut nadi di tangan kemudian sdr. Jonatan mengecek denyut nadi di leher korban juga tidak terasa ada denyutan, selanjutnya sdr. Jonatan juga memeriksa pupil mata memakai lampu senter dan tidak ada reaksi pupil, dan kemudian sdr. Jonatan mengatakan kepada keluarga korban bahwa korban sdri. DEWI SUSILOWATI sudah meninggal ;
Bahwa terhadap mayat tubuh korban dilakukan otopsi oleh dr. Tutik Purwanti, Sp.F, di RS Bhayangkara Kediri dan dari kegiatan otopsi tersebut pada pemeriksaan luar ditemukan :
Luka memar pada kulit kepala, lengan kanan, paha kiri, bibir bawah, kekerasan tersebut dikibatkan kekerasan benda tumpul ;
Kuku tangan kanan dan tangan kiri kebiruan hal ini lazim ditemukan pada keadaan mati kemas ;
Sedangkan pada pemeriksaan dalam ditemukan :
Ditemukan resapan darah pda kulit kepala bagian dalam, otot dada, tirai usus, kelainan tersebut diakibatkan kekerasan benda tumpul ;
Otak membubur berwarna abu-abu kemerahan, tidak menyingkirkan hal tersebut diakibatkan perdarahan di otak ;
Organ-organ lain mengalami pembusukan ;
Sebab kematian korban tidak bias ditentukan secara pasti karena jenazah mengalami pembusukkan lanjut, tidak menyingkirkan kekerasan tumpul pada kepala dapat mengakibatkan kematian ;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (3) UU. RI. No.23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga ;
Subsidair :
Bahwa ia terdakwa PRASETIONO anak dari (alm) SIHADI pada hari Minggu tanggal 21 Agustus 2016 sekitar jam 21.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Agustus tahun 2016 di dalam ruang tamu rumah terdakwa di Dusun Gedangan Desa Klampisan Kecamatan Kandangan Kabupaten Kediri tu setidak-tidaknya pada tempat lain masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, telah melakukan perbuatan pidana “ melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang menyebabkan korban jatuh sakit atau luka berat, dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal dari peristiwa percekcokan antara terdakwa PRASETIONO anak dari (alm) SIHADI dengan korban sdri. DEWI SUSILOWATI (alm) pda waktu dan tempat tersebut diatas, dan dalam peristiwa percekcokan tersebut posisi korbn berada di kursi sofa sedangkan Terdakwa dalam posisi berdiri melakukan pemukulan pada korban sdri. DEWI SUSILOWATI (alm) dengan menggunakan tangan kosong beberapa kali kearah tubuh korban, kemudian mendengar suara percekcokan antara terdakwa PRASETIONO anak dari (alm) SIHADI dengan korban sdri. DEWI SUSILOWATI (alm) disertai dengan suara terdengar seperti pemukulan “ bak....buk....bak......buk....” tersebut sdri. SITI SUNDARI yang merupakan ibu kandung korban keluar dari kamar bersama dengan EUNIKE VALENTINA SETYOWATI anak dari Prasetiono menuju ruang tamu, sesampainya di ruang tamu sdri. SITI SUNDARI dan EUNIKE VALENTINA SETYOWATI mendapati dan melihat Terdakwa sedang memukuli korban sdri. DEWI SUSILOWATI (alm) menggunakan tangan kosong dalam keadaan mengepal berulang kali mengenai pinggang korban, dan sdri, SITI SUNDARI sempat mengatakan kepada Terdakwa “ Lo Lapo Anakku mbok Kapakno?” kemudian terdakwa keluar dari rumah dan kemudian korban DEWI SUSILOWATI (alm) mengejar mengikuti Terdakwa dengan berjalan dalam kondisi sempoyongan kehilangan keseimbangan dan sesampainya di teras rumah korban DEWI SUSILOWATI (alm) terjatuh ke tanah dalam keadaan pingsan dalam posisi tengkurap dan sdri. SITI SUNDARI berusaha menolong dengan memiringkan tubuh korban sdri. DEWI SUSILOWATI, dan melihat ibunya jatuh ketanah dan sambil menangis EUNIKE VALENTINA SETYOWATI mengatakan kepada Terdakwa “ ibuku koen apakne...adikku isih cilik, sampean kudu tanggung jawab akan tetapi Terdakwa tetap diam saja, tidak berselang lama datanglah sdr. Jamat dan berusaha memindahkan sdri. DEWI SUSILOWATI (alm) dalam keadaan kritis, dan selang lebih kurang 30 (tiga puluh) menit datanglah sdr. Jonatan dan berusaha memegang tangan korban untuk mengecek denyut nadinya akan tetapi sudah tidak terasa ada denyut nadi di tangan kemudian sdr. Jonatan mengecek denyut nadi di leher korban juga tidak terasa ada denyutan, selanjutnya sdr. Jonatan juga memeriksa pupil mata memakai lampu senter dan tidak ada reaksi pupil, dan kemudian sdr. Jonatan mengatakan kepada keluarga korban bahwa korban sdri. DEWI SUSILOWATI sudah meninggal ;
Bahwa terhadap mayat tubuh korban dilakukan otopsi oleh dr. Tutik Purwanti, Sp.F, di RS Bhayangkara Kediri dan dari kegiatan otopsi tersebut pada pemeriksaan luar ditemukan :
Luka memar pada kulit kepala, lengan kanan, paha kiri, bibir bawah, kekerasan tersebut dikibatkan kekerasan benda tumpul ;
Kuku tangan kanan dan tangan kiri kebiruan hal ini lazim ditemukan pada keadaan mati kemas ;
Sedangkan pada pemeriksaan dalam ditemukan :
Ditemukan resapan darah pda kulit kepala bagian dalam, otot dada, tirai usus, kelainan tersebut diakibatkan kekerasan benda tumpul ;
Otak membubur berwarna abu-abu kemerahan, tidak menyingkirkan hal tersebut diakibatkan perdarahan di otak ;
Organ-organ lain mengalami pembusukan ;
Sebab kematian korban tidak bisa ditentukan secara pasti karena jenazah mengalami pembusukkan lanjut, tidak menyingkirkan kekerasan tumpul pada kepala dapat mengakibatkan kematian ;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (2) UU. RI. No.23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga ;
Lebih Subsidair :
Bahwa ia terdakwa PRASETIONO anak dari (alm) SIHADI pada hari Minggu tanggal 21 Agustus 2016 sekitar jam 21.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Agustus tahun 2016 di dalam ruang tamu rumah terdakwa di Dusun Gedangan Desa Klampisan Kecamatan Kandangan Kabupaten Kediri tu setidak-tidaknya pada tempat lain masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, telah melakukan perbuatan pidana “ melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal dari peristiwa percekcokan antara terdakwa PRASETIONO anak dari (alm) SIHADI dengan korban sdri. DEWI SUSILOWATI (alm) pda waktu dan tempat tersebut diatas, dan dalam peristiwa percekcokan tersebut posisi korbn berada di kursi sofa sedangkan Terdakwa dalam posisi berdiri melakukan pemukulan pada korban sdri. DEWI SUSILOWATI (alm) dengan menggunakan tangan kosong beberapa kali kearah tubuh korban, kemudian mendengar suara percekcokan antara terdakwa PRASETIONO anak dari (alm) SIHADI dengan korban sdri. DEWI SUSILOWATI (alm) disertai dengan suara terdengar seperti pemukulan “ bak....buk....bak......buk....” tersebut sdri. SITI SUNDARI yang merupakan ibu kandung korban keluar dari kamar bersama dengan EUNIKE VALENTINA SETYOWATI anak dari Prasetiono menuju ruang tamu, sesampainya di ruang tamu sdri. SITI SUNDARI dan EUNIKE VALENTINA SETYOWATI mendapati dan melihat Terdakwa sedang memukuli korban sdri. DEWI SUSILOWATI (alm) menggunakan tangan kosong dalam keadaan mengepal berulang kali mengenai pinggang korban, dan sdri, SITI SUNDARI sempat mengatakan kepada Terdakwa “ Lo Lapo Anakku mbok Kapakno?” kemudian terdakwa keluar dari rumah dan kemudian korban DEWI SUSILOWATI (alm) mengejar mengikuti Terdakwa dengan berjalan dalam kondisi sempoyongan kehilangan keseimbangan dan sesampainya di teras rumah korban DEWI SUSILOWATI (alm) terjatuh ke tanah dalam keadaan pingsan dalam posisi tengkurap dan sdri. SITI SUNDARI berusaha menolong dengan memiringkan tubuh korban sdri. DEWI SUSILOWATI, dan melihat ibunya jatuh ketanah dan sambil menangis EUNIKE VALENTINA SETYOWATI mengatakan kepada Terdakwa “ ibuku koen apakne...adikku isih cilik, sampean kudu tanggung jawab akan tetapi Terdakwa tetap diam saja, tidak berselang lama datanglah sdr. Jamat dan berusaha memindahkan sdri. DEWI SUSILOWATI (alm) dalam keadaan kritis, dan selang lebih kurang 30 (tiga puluh) menit datanglah sdr. Jonatan dan berusaha memegang tangan korban untuk mengecek denyut nadinya akan tetapi sudah tidak terasa ada denyut nadi di tangan kemudian sdr. Jonatan mengecek denyut nadi di leher korban juga tidak terasa ada denyutan, selanjutnya sdr. Jonatan juga memeriksa pupil mata memakai lampu senter dan tidak ada reaksi pupil, dan kemudian sdr. Jonatan mengatakan kepada keluarga korban bahwa korban sdri. DEWI SUSILOWATI sudah meninggal ;
Bahwa terhadap mayat tubuh korban dilakukan otopsi oleh dr. Tutik Purwanti, Sp.F, di RS Bhayangkara Kediri dan dari kegiatan otopsi tersebut pada pemeriksaan luar ditemukan :
Luka memar pada kulit kepala, lengan kanan, paha kiri, bibir bawah, kekerasan tersebut dikibatkan kekerasan benda tumpul ;
Kuku tangan kanan dan tangan kiri kebiruan hal ini lazim ditemukan pada keadaan mati kemas ;
Sedangkan pada pemeriksaan dalam ditemukan :
Ditemukan resapan darah pda kulit kepala bagian dalam, otot dada, tirai usus, kelainan tersebut diakibatkan kekerasan benda tumpul ;
Otak membubur berwarna abu-abu kemerahan, tidak menyingkirkan hal tersebut diakibatkan perdarahan di otak ;
Organ-organ lain mengalami pembusukan ;
Sebab kematian korban tidak bisa ditentukan secara pasti karena jenazah mengalami pembusukkan lanjut, tidak menyingkirkan kekerasan tumpul pada kepala dapat mengakibatkan kematian ;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (1) UU. RI. No.23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga ;
Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti isi dan maksudnya dan Terdakwa menyatakan tidak mengajukan keberatan baik yang berkaitan dengan kesempurnaan surat dakwaan maupun yang berkaitan dengan kewenangan Pengadilan dalam mengadili perkara ini ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil dakwaannya Jaksa Penuntut umum menghadirkan saksi-saksi di persidangan masing-masing memberikan keterangan dibawah sumpah yaitu :
SITI SUNDARI binti (alm) HARSOYO :
- Bahwa saksi tinggalnya satu rumah dengan korban DEWI SUSILOWATI dan Terdakwa ;
- Bahwa saksi tinggal bersama korban DEWI SUSILOWATI dan Terdakwa sejak tahun 2000 ;
- Bahwa yang saksi ketahui dalam perkara ini, yaitu pada saat saksi berada di dalam kamar mendengar Terdakwa cecok mulut dengan korban DEWI SUSILOWATI dan diikuti suara pukulan tangan (bak...buk..bak...buk) sehingga saksi dan sdri. EUNIKE VALENTIN SETIOWATI keluar kamar dan mengetahui korban DEWI SUSILOWTI sudah tiduran di kursi ruang tamu dan saksi melihat Terdakwa memukuli korban DEWI SUSILOWATI menggunakan tangan kosong berulang kali mengenai punggung korban DEWI SUSILOWATI ;
- Bahwa kejadiannya tersebut pada hari Minggu tanggal 21 Agustus 2016 sekitar jam 20.00 wib;
- Bahwa bertengkarnya di rumah, dan kejadiannya pemukulan tersebut di ruang tamu ;
- Bahwa Terdakwa bertengkar dan memukuli korban DEWI SUSILOWATI penyebabnya Terdakwa selingkuh ;
- Bahwa saksi awalnya berada di kamar sama cucu dan saksi mendengar suara buk.... buk ;
- Bahwa pas saksi keluar dari kamar melihat Terdakwa memukul korban DEWI SUSILOWATI mengenai punggung dan saksi bilang “ bok apakne anakku, dan Terdakwa cek cok dengan saksi lalu Terdakwa keluar, dan korban DEWI SUSILOWATI mendengar Terdakwa keluar, korban DEWI SUSILOWATI bangun dari sofa mengejar Terdakwa sampai geloyoran sehingga jatuh dan kemudian dibantu oleh sdr. PARKAN;
- Bahwa korban DEWI SUSILOWATI jatuh dalam keadaan tengkurap ;
- Bahwa pada waktu korban DEWI SUSILOWATI jatuh tidak ada lukanya;
- Bahwa ketika saksi masuk ke kamar korban DEWI SUSILOWATI sedang duduk di kursi difan dan saksi mendengar cek cok mulut dengan Terdakwa masalah selingkuh ;
- Bahwa ketika saksi keluar kamar melihat korban DEWI SUSILOWATI di pukul oleh Terdakwa mengenai pinggangnya 1 kali, dan saksi bilng : “ anakku kok apakne”, lalu saksi dengan Terdakwa cek cok dan ketika Terdakwa mau keluar korban DEWI SUSILOWATI bangun dan mau mengejar Terdakwa dalam keadaan sempoyongan terus jatuh dan NIKE nangis sambil bilang aku ojo mbok tinggal-tinggal ;
MUHAMMAD PARKAN ANWAR Als. JAMAT bin (alm) PUJIONO :
- Bahwa yang saksi ketahui dalam perkara ini, yaitu pada hari Minggu tanggal 21 Agustus 2016 sekira jam 21.10 wib saksi mendengar suara anak korban DEWI SUSILOWATI menangis lalu saksi mendatangi rumahnya dan mengetahui korban DEWI SUSILOWATI sudah dalam keadaan pingsan di halaman rumah ;
- Bahwa ketika saksi menolong, korban DEWI dalam keadaan lemas dan masih bernafas ;
- Bahwa ketika Pak JONATAN datang, keadaan korban DEWI SUSILOWATI sudah tidak bernafas dan Pak JONATAN bilang korban DEWI SUSILOWATI sudah tidak ada dan kalau keluarga mau bawa korban DEWI SUSILOWATI ke Rumah Sakit silahkan ;
- Bahwa korban DEWI SUSILOWATI dimakamkan besuknya ;
- Bahwa makamnya korban DEWI SUSILOWATI pernah dibongkar 10 hari setelah pemakaman;
- Bahwa yang saksi ketahui dalam perkara ini, yaitu saksi datang ke TKP karena mendengar ada tangisan NIKE yang sangat keras;
- Bahwa pada waktu saksi datang keadaan korban DEWI SUSILOWATImasih ada nyawanya dan keadaannya lemas dan ngompol;
- Bahwa setelah melihat korban DEWI SUSILOWATI seperti itu, tindakan saksi lalu manggil Pak. JONATAN (Mantri) dan setelah P. JONATAN datang bilang “ korban DEWI SUSILOWATI sudah tidak bernyawa ;
- Bahwa setelah ada orang banyak datang di rumah SITI SUNDARI, Terdakwa masih ada di luar ;
- Bahwa saksi melihat P. JONATAN memeriksa korban DEWI SUSILOWATI matanya, nadinya, kemudian menyatakan korban DEWI SUSILOWATI sudah tidak ada ;
- Bahwa setelah korban DEWI SUSILOWATI dinyatakan tidak ada, saksi melihat tetangga menata tempat untuk korban DEWI SUSILOWATI
RULI SUDARMANTO bin (alm) SUYOTO :
Bahwa yang saksi ketahui dalam perkara ini, yaitu pada hari Minggu tanggal 21 Agustus 2016 sekitar jam 21.30 wib, pada saat saksi dalam perjalanan menuju ke Bogor sesampainya di Semarang saksi menerima telpon dari sdr. MOHAMAD PARKAN ANWAR yang memberitahukan supaya saksi segera pulang ke Kediri karena adik saksi korban DEWI SUSILOWATI meninggal dunia ;
Bahwa selanjutnya saksi menelpon ibu saksi (SITI SUNDARI) menanyakan sebab meninggalnya adik saksi (korban DEWI SUSILOWATI), dan diberitahu oleh ibu saksi kalau korban DEWI SUSILOWTI habis bertengkar dengan suaminya (Terdakwa), kemudian saksi membatalkan perjalanan saksi ke Bogor, dan saksi langsung kembali dan pulang ke rumah ibu saksi di Dusun Gedangan Desa Klampisan, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Kediri ;
Bahwa pada waktu saksi melihat jenasah korban DEWI SUSILOWATI, saksi melihat ada memar di kepala sebelah kiri ;
Bahwa saksi pernah mengambil gambar (memfoto) jenasah korban DEWI SUSILOWATI dan dari hasil memfoto tersebut, kelihatan ada memar di kepala sebelah kiri korban DEWI SUSILOWATI ;
Bahwa pada waktu saksi sampai di rumah ibu, saksi masih bertemu dengan jenasah adik saksi (korbn DEWI SUSILOWATI), dan selang 30 menit saksi datang kemudian jenasah adik saksi (korban DEWI SUSILOWATI) dimakamkan ;
Bahwa saksi melaporkan kejadian ini ke Polisi 4 hari setelah pemakaman korban DEWI SUSILOWATI ;
EUNIKE VALENTINA SETYOWATI anak dari PRASETYONO, keterangannya dibacakan dipersidangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah memberi keterangan di penyidik dan keterangan saksi di penyidik tersebut semuanya benar ;
Bahwa saksi mengetahui kejadian tersebut, pada saat saksi sedang bermain dikamar bersama dengan adik saksi yaitu sdr. RIKO SETYAWAN, dan nenek saksi yaitu SITI SUNDARI, tiba-tiba mendengar keributan dari rung tamu selanjutnya saksi keluar dari kamar sambil menangis, saksi meliht ayah saksi (Terdakwa) melakukan kekerasan fisik terhadap Ibu saksi yaitu DEWI SUSILO WATI;
Bahwa kejadiannya tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 21 Agustus 2016 sekira jam 21.00 wib, di dalam rumah di Dusun Gedangan, Desa Klampisan, Kecamatn Kandangan, Kabupaten Kediri;
Bahwa pada saat saksi mendengar keributan tersebut, saya melihat ayah saksi (Terdakwa) melakukan kekerasan fisik yaitu melakukan pemukulan terhadap ibu saksi yaitu DEWI SUSILOWATI ;
Bahwa saksi mengetahui penyebab ibu saksi (DEWI SUSILOWATI) dipukul oleh ayah saksi (Terdakwa) yaitu Ayah saksi (Terdakwa) mempunyai perempuan lain (WIL) selain Ibu saksi ;
Bahwa saksi mengetahui karena saksi pernah diajak Ayah (Terdakwa) langsung ke rumah perempuan itu (WIL) yang tinggal di wilayah Jombang ;
Bahwa setahu saksi, Ayah saksi (Terdakwa) melakukan pemukulan terhadap Ibu saksi (DEWI SUSILOWATI) sebanyak 4 kali dan mengenai pinggang bgian atas sebelah kiri ;
Bahwa setahu saksi, Ayah saksi (Terdakwa) memukul Ibu saksi (DEWI SUSILOWATI) dengan menggunakan tangan kosong mengepal ;
Bahwa yang mengetahui adanya kejadian tersebut adalah nenek saksi yaitu sdri. SITI SUNDARI;
Bahwa akibat pemukulan yang dilakukan oleh ayah saya (Terdakwa) tersebut, ibu saya yaitu korban DEWI SUSILOWATI meninggal dunia;
JONATAN EKA KRISTIANTO anak dari SIGIT DJATMIKO :
Bahwa saksi kenal dengan korban DEWI SUSILOWATI karena 1 gereja;
Bahwa korban DEWI SUSILOWATI sebelumnya tidak pernah menyampikan sesuatu pada saksi ;
Bahwa saksi sebelumnya tidak tahu yang menimpa korban DEWI SUSILOWATI ;
Bahwa saksi ketemu korban DEWI SUSILOWATI 1 minggu setelah kejadian;
Bahwa saksi melihat korban DEWI SUSILOWATI didalam rumah sudah dibaringkan, kemudian saksi melihat nadi di tangan 2 x kemudian melihat nadi di leher dan melihat matanya;
Bahwa waktu jenasah korban DEWI SUSILOWATI dimandikan saksi tidak melihat ;
Bahwa saksi tidak memperhatikan luka pada korban DEWI SUSILOWATI;
Bahwa saksi tidak tahu, korban DEWI SUSILOWATI meninggal karena apa ;
Bahwa korban DEWI SUSILOWATI sebelumnya tidak punya penyakit;
Bahwa saksi tidak tahu korban DEWI SUSILOWATI dibawa ke Rumah Sakit atau tidak ;
Bahwa saksi dengan korban beda Desa tetapi kenal dengan Terdakwa dan korban;
Bahwa korban DEWI SUSILOWATI ke Gereja biasanya dengan putranya;
Saksi Ahli dr. TUTIK PURWANTI, Sp.F :
Bahwa Tahun 2015 sampai dengan sekarang saksi menjadi dokter di RS. Bhayangkara Kediri;
Bahwa saksi sebagai ahli Forensik berwenang memberikan pendapatnya;
Bahwa saksi memiliki sertifikat atas keahlian forensik dan Medikolegal ;
Bahwa Otopsi terhadap jenasah korban DEWI SUSILOWATI dilakukan pada hari Rabu tanggal 31 Agustus 2016 sekira jam 08.37 wib ;
Bahwa hasil otopsi terhadap jenasah korban DEWI SUSILOWATI yang telah saksi lakukan, yaitu : dihasilkan Visum Et Repertum dihasilkan luka memar diakibatkan oleh benda tumpul dan pendarahan otak ;
Bahwa pendarahan di otak ada di beberapa tempat, bisa disebabkan patahnya tulang tengkorak, bisa disebabkan karena jatuhnya tengkurap atau persentuhan dengan benda tumpul ;
Bahwa Luka memar yaitu apabila korban jatuh ke permukaan tanah tidak ada batuan/ kerikil ;
Bahwa pendarahan itu bisa disebabkan jatuh atau karena pukulan, tapi pendarahannya dimana itu;
Bahwa penyebab pastinya korban DEWI SUSILOWATI meninggl dunia tidak tahu, tapi yang paling utama luka dibagian kepala, dan yang lain hanya memar ;
Bahwa penyebab utama korban DEWI SUSILOWATI meninggal bisa karena pendarahan/ pembuluh darahnya pecah ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi-saksi tersebut diatas terdakwa membenarkan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa dipersidangan memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa pernah diperiksa dipenyidik dan keterangan Terdakwa dipenyidik tersebut semuanya benar ;
Bahwa Terdakwa menikah dengan korban DEWI SUSILOWATI (isteri saya) sudah ada 16 tahun;
- Bahwa setahu Terdakwa selama kurun waktu 16 tahun, isteri Terdakwa (korban DEWI SUSILOWATI) tidak punya penyakit yang serius;
- Bahwa Terdakwa selama dalam pernikahan dengan isteri (korban DEWI SUSILOWATI) tidak pernah terjadi pertengkaran yang serius;
- Bahwa Terdakwa terakhir bertengkar dengan isteri (korban DEWI SUSILOWATI) pada hari Minggu malam tanggal 21 Agustus 2016 ;
- Bahwa yang membuat marah Terdakwa, dalam pertengkaran tersebut isteri tidak mau ngalah ;
- Bahwa yang memulai pertengkaran adalah isteri (korban DEWI SUSILOWATI).;
- Bahwa Terdakwa Pernah dituduh oleh isteri (korban DEWI SUSILOWTI) punya wil ;
- Bahwa pada hari Minggu Terdakwa juga dituduh selingkuh;
- Bahwa akibat Terdakwa dituduh selingkuh sehingga Terdakwa marah, tapi biasa;
- Bahwa pada saat Terdakwa bertengkar dengan istri di ruang tamu, posisi Terdakwa duduk sedangkan posisi istri tiduran di sofa dan posisi tiduran isteri tersebut miring;
- Bahwa Terdakwa mukul sofa tapi tapi kena kakinya isteri (korban DEWI SUSILOWATI) ;
- Bahwa pada saat orang tua dan anak muncul, isteri belum bangun, lalu Terdakwa dimaki-maki terus dan Terdakwa keluar ;
- Bahwa Terdakwa melihat isteri terjatuh, Terdakwa hanya berdiri karena masih emosi, dan Terdakwa tidak menolong ;
- Bahwa reaksi anak menangis melihat ibunya(korban DEWI SUSILOWATI) terjatuh;
- Bahwa waktu isteri dimandikan Terdakwa ikut yang mangku isterinya ;
- Bahwa waktu dimandikan pada tubuh isteri Terdakwa tidak ada tanda-tanda luka, bersih;
- Bahwa pada waktu itu Terdakwa seharian satu rumah ;
- Bahwa percekcokan tersebut terjadi pada saat malam hari ;
- Bahwa komunikasi, Terdakwa di rumah, isteri ada dirumah tetangga, dan Terdakwa ngobrol dengan isteri jarang;
- Bahwa waktu Terdakwa pukul sofa dibagian atas, waktu itu isteri tidur di sofa ;
- Bahwa waktu isteri jatuh Terdakwa tidak membantu, dan Isteri posisi jatuhnya tengkurap dan jatuhnya ditanah;
- Bahwa Terdakwa tahu isteri jatuh setelah 5 menit ;
- Bahwa sebelumnya isteri Terdakwa tidak pernah mengeluh sakit, ya cuma masuk angin habis dikerokin sembuh ;
- Bahwa setelah kejadian Terdakwa tetap tinggal disitu;
- Bahwa kejadiannya tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 21 Agustus 2016 sekitar jam 21.00 wib;
- Bahwa isteri Terdakwa meninggalnya juga hari Minggu tanggal 21 Agustus 2016;
- Bahwa anak Terdakwa tahu habis rame-rame, isteri terjatuh baru keluar ;
- Bahwa Terdakwa tidak mukul isteri (korban DEWI SUSILOWATI) ;
- Bahwa tidak ada riwayat penyakit isteri Terdakwa ;
- Bahwa tidak pernah isteri Terdakwa sebelumnya dirawat di Rumah Sakit dan tidak pernah ada riwayat penyakit berat ;
- Bahwa pada waktu bertengkar tersebut di ruang tamu rumah;
- Bahwa Isteri jatuh tengkurap karena mengejar Terdakwa ;
- Bahwa Terdakwa tidak melakukan pemukulan terhadap isteri (korban DEWI SUSILOWATI) ;
- Bahwa tidak benar dalam gambar rekontruksi Terdakwa memukul isteri (korban DEWI SUSILOWATI), dan yang benar Terdakwa hanya mukul sofa;
- Bahwa Gambar/ foto rekontruksi yang benar adalah adegan ke-3/a, sedangkan yang lain tidak benar ;
- Bahwa ada suara bak.... buk tersebut, cuma karena Terdakwa mukul sofa tersebut ;
- Bahwa yang Terdakwa akui gambar/ foto rekontruksi nomor 3 tersebut ;
Menimbang, bahwa dipersidangan diajukan barang-barang bukti berupa : 1 (satu) potong kaos warna biru, 1 (satu) potong celana pendek warna coklat, 1 (satu) potong BH warna ungu, 1 (satu) potong celana dalam warna hitam, 1 (satu) unit sofa warna coklat, 1 (satu) lembar foto korban, setelah ditunjukkan kepada para saksi dan terdakwa dibenarkan adanya ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan apakah Terdakwa telah melakukan suatu tindak pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum, maka perbuatan Terdakwa haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari pasal-pasal yang di dakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan Terdakwa yang apabila dihubungkan dengan barang bukti telah diperoleh fakta-hukum sebagai berikut :
- Bahwa benar Terdakwa pada hari Minggu, tanggal 21 Agustus 2016 sekitar jam 21 wib di rumah tinggalnya di Dusun Gedangan Desa Klampisan, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Kediri, cekcok dan bertengkar dengan istrinya (korban DEWI SUSILOWATI), dan Terdakwa telah melakukan pemukulan sehingga menyebabkan isterinya (korban DEWI SUSILOWATI) meninggal dunia ;
- Bahwa benar penyebab terjadinya pertengkaran antara Terdakwa dengan isterinya ( korban DEWI SUSILOWATI) adalah Terdakwa dituduh selingkuh dengan wanita lain dan Terdakwa merasa tidak terima dengan tuduhan tersebut ;
Bahwa benar pertengkaran tersebut terjadi di ruang tamu dimana korban DEWI SUSILOWTI (isteri Terdakwa) dalam posisi berbaring tiduran di kursi sofa sedangkan Terdakwa berdiri disebelahnya ;
Bahwa benar Terdakwa memukuli isterinya (korban DEWI SUSILOWATI) kearah pinggang beberapa kali ;
Bahwa benar Terdakwa tidak menolong isterinya (korbn DEWI SUSILOWATI) ketik terjatuh di teras halaman dan hanya diam saja dan tidak juga tidak ikut membantu mengangkat korban ke dalm rumah;
Bahwa benar Terdakwa setelah memukuli isterinya (korban DEWI SUSILOWATI) Terdakwa keluar rumah dan diikuti isterinya (korban DEWI SUSILOWATI) sampai isterinya (korban DEWI SUSILOWATI) terjatuh tengkurap ketanah dan pingsan ;
Bahwa benar Terdakwa melihat kondisi isterinya (korban DEWI SUSILOWATI) lemas dan pingsan yang selanjutnya tidak berapa lama meninggal dunia ;
Menimbang, bahwa untuk dapat dipersalahkan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal tersebut diatas maka perbuatan Terdakwa haruslah memenuhi semua unsur yang terdapat dalam pasal yang didakwakan tersebut ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke depan persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk Subsidairitas, yaitu Primair melanggar Pasal 44 ayat (3) UU. RI. No.23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan Subsidair melanggar Pasal 44 ayat (2) UU. RI. No.23 Tahun 2004, Lebih Subsidair melanggar Pasal 44 ayat (1) UU. RI. No.23 Tahun 2004, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu dakwaan Primair, dimana apabila dakwaan Priamir telah terbukti maka terhadap dakwaan selanjutnya tidaklah perlu dibuktikan lagi tetapi apabila dakwaan Primair tidak terbukti, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan terhadap dakwaan selanjutnya ;
Menimbang, bahwa dakwaan Primair yaitu Pasal 44 ayat (3) UU. RI. No.23 Tahun 2004, unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur “ Setiap orang “ ;
Unsur “ Melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga“;
Unsur “ yang menyebabkan korban meninggal dunia,”
Menimbang, bahwa terhadap unsur – unsur tersebut Majelis akan mempertimbangkan sebagai berikut :
ad.1. Tentang Unsur “ Setiap orang “ :
Menimbang, bahwa yang dimaksud setiap orang adalah Subyek Hukum yang telah melakukan tindak pidana, unsur barang siapa orientasinya selalu menunjuk pada subyek hukum pendukung hak dan kewajiban yaitu manusia pribadi yang sehat jasmani dan rohani. Hal ini dikarenakan sifat yang melekat pada suatu tindak pidana yang terdiri dari tiga macam sifat yang bersifat umum, yaitu melawan hukum, dapat dipersalahkan kepada si pelaku dan sifat dapat dipidana, sedangkan masalah penjatuhan pidana senantiasa bersangkut paut dengan kemampuan bertanggung jawab dari pelaku dalam arti terdapat kesalahan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-saksi dan adanya pengakuan Terdakwa PRASETIONO anak dari SIHADI, ternyata identitas Terdakwa sesuai dengan berkas perkara maupun dalam surat dakwaan ;
Dengan demikian menurut pendapat Majelis Hakim, unsur barang siapa terpenuhi secara sah menurut hukum ;
ad.2. Tentang Unsur “Melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga“ :
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan barang bukti yang diajukan dalam persidangan serta hasil otopsi oleh dr. Tutik Purwanti, Sp.F, dr. RS. Bayangkhara Kediri apabila dihubungkan satu dengan lainnya, maka didapat fakta hukum bahwa ternyata benar Terdakwa pada hari Minggu tanggal 21 Agustus 2016 sekitar jam 21 wib dirumah tinggalnya di Dusun Gedangan Desa Klampisan, Kecamatn Kandangan, Kabupaten Kediri telah melakukan kekerasan terhadap isterinya (korban DEWI SUSILOWATI) dengan cara memukul beberapa kali dengan tangan kosong mengepal dan mengenai tubuh korban dan menimbulkan perlukaan pada tubuh isteriny (korban DEWI SUSILOWATI), sehingga dengan demikian unsur “Melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga”, telah terpenuhi dan terbukti secara sah menurut hukum ;
ad.3. Tentang Unsur “ Yang menyebabkan korban meninggal dunia “
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan barang bukti yang diajukan dalam persidangan serta hasil otopsi oleh dr. Tutik Purwanti, Sp.F, dr. RS. Bayangkara Kediri apabila dihubungkan satu dengan lainnya, maka didapat fakta hukum bahwa ternyata benar hasil Optosi jenasah korban, disimpulkan :
Luka memar pada kulit kepala, lengan kanan, paha kiri, bibir bawah, kekersan tersebut akibat kekerasan tumpul ;
Kuku tangan kanan dan tangan kiri kebiruan hal ini lazim ditemukan pada keadan mati lemas ;
Ditemukan resapan-resapan darah kulit kepala bagian dalam, otot dada, tirai usus, kelainan akibat kekerasan benda trumpul ;
Otak membubur berwarna abu-abu kemerahan, tidak menyingkirkan hal tersebut akibat pendarahan otak ;
Organ-organ tersebut mengalmi pembusukan ;
Semua perlukaan yang ditemukan pada jaringan kulit dan resapan darah pada jaringan dibawah kulit disebabkan kekerasan benda tumpul pada tubuh korban, dengan demikian unsur “ Yang menyebabkan korban meninggal dunia “ telah terpenuhi pul dan terbukti secara sah menurut hukum ;
Oleh karena itu Majelis Hakim berpendapat bahwa segenap unsur-unsur dalam dakwaan Primair yaitu Pasal 44 ayat (3) UU. RI. No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga tersebut telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa dengan telah terpenuhinya semua unsur-unsur dalam dakwaan Primair tersebut, maka dakwaan selebihnya tidak perlu dipertimbangkan lagi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : “ Melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang menyebabkan korban meninggal dunia “, sebagaimana diatur dalam dakwaan Primair Pasal 44 ayat (3) UU. RI. No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
Menimbang, bahwa oleh karena Majelis Hakim telah berkesimpulan Terdakwa tersebut diatas yang bersalah melakukan tindak pidana dan ternyata secara hukum Terdakwa mampu bertanggung jawab maka pertanggungjawaban pidana tersebut haruslah dibebankan kepadanya ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan pemaaf maupun pembenar dari perbuatan Terdakwa yang dapat melepaskan diri dari segala tuntutan hukum atau yang dapat menghapus sifat melawan hukumnya perbuatan pidana yang dilakukan Terdakwa maka kepadanya haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya dan dibebani pula untuk membayar biaya perkara ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan maka lamanya masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Majelis Hakim memandang tidak terdapat cukup alasan bagi Terdakwa untuk dikeluarkan dari tahanan, maka memerintahkan Terdakwa tetap ditahan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa : 1 (satu) potong kaos warna biru, 1 (satu) potong celana pendek warna coklat, 1 (satu) potong BH warna ungu, 1 (satu) potong celana dalam warna hitam, 1 (satu) unit sofa warna coklat, dikembalikan kepada Ibu korban sdri. SITI SUNDARI, sedangkan 1 (satu) lembar foto korban, tetap terlampir dalam berkas perkara ;
Menimbang, bahwa sebelum sampai pada amar putusan perlu dipertimbangkan hal-hal sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Akibat perbuatan Terdakwa korban meninggal dunia ;
Perbuatan Terdakwa menciderai perasaan keluarga korban dan anak korban;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan ;
Terdakwa terus-terang mengakui perbuatannya dan menyesalinya;
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Memperhatikan Pasal 44 ayat (3) UU. RI. No.23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan Undang-Undang nomor 8 tahun 1981 KUHAP, serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
: M E N G A D I L I :
1. Menyatakan Terdakwa PRASETIONO anak dari SIHADI, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang menyebabkan korban meninggal dunia ”;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa PRASETIONO anak dari SIHADI dengan pidana penjara selama 6 (tahun) tahun ;
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan ;
5. Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) potong kaos warna biru,
- 1 (satu) potong celana pendek warna coklat,
- 1 (satu) potong BH warna ungu,
- 1 (satu) potong celana dalam warna hitam,
- 1 (satu) unit sofa warna coklat,
Dikembalikan kepada Ibu korban sdri. SITI SUNDARI ;
- 1 (satu) lembar foto korban,
Tetap terlampir dalam berkas perkara ;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, pada hari SELASA, tanggal 10 JANUARI 2017, oleh: KURNIA MUSTIKAWATI, SH. selaku Hakim Ketua Majelis, IMAM SANTOSO, SH.MH., dan LILA SARI, SH.MH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari KAMIS tanggal 19 Januari 2017, oleh Hakim Ketua Majelis, didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh : H. MASMUNIF IRFAN, SH., Panitera Pengganti Pengadilan Negeri tersebut, dihadiri oleh DAVID DARWIS ALBAR, SH, Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa yang didampingi oleh Penasihat hukumnya.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
1. IMAM SANTOSO, SH.MH. KURNIA MUSTIKAWTI, SH.
2. LILA SARI, SH.MH.
Panitera Pengganti,
H. MASMUNIF IRFAN, SH.
.
Untuk salinan yang sama bunyinya dengan aslinya
Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri
Wakil Panitera,
H A R I A D I, SH .
NIP. 19600717 198203 1005 .