73/Pdt/2019/PT SMG
Putusan PT SEMARANG Nomor 73/Pdt/2019/PT SMG
KEVIN MANDIRA LIMANTA (anak 1), lawan NY. SOKAWATI ( d/h. Liem Siok Kwa ), dkk
MENGADILI : 1. Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat II Konpensi/Turut Tergugat I Rekonpensi 2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Slawi Nomor 14/Pdt.G/2018/PN Slw. tanggal 4 Oktober 2018 yang dimohonkan banding tersebut 3. Menghukum Pembanding semula Tergugat II Konpensi/Turut Tergugat I Rekonpensi, Turut Terbanding I, II dan III semula Tergugat I, III dan IV Konpensi/Penggugat I, II dan III Rekonpensi secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150. 000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
Untuk Dinas
P U T U S A N
Nomor 73/Pdt/2019/PT SMG.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Jawa Tengah yang mengadili perkara perdata dalam peradilan tingkat banding, menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara gugatan antara :
KEVIN MANDIRA LIMANTA (anak 1), WNI, Tempat dan Tanggal Lahir di Yogyakarta, 13 Maret 1993, Pekerjaan Swasta, dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Hukumnya yang bernama YULIUS SUSANTO CUNG, S.H.,M.H. dan AGUNG BERTI IRAWAN, S.H. dari kantor Advokat dan Konsultan Hukum YULIUS SUSANTO CUNG, S.H.,M.H & REKAN, berkantor di Jalan Biak No. 7C, Cideng, Jakarta Pusat-10150, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 23 Oktober 2018, untuk selanjutnya disebut sebagai Pembanding semulaTergugat II Konpensi/Turut Tergugat I Rekonpensi;
Lawan:
NY. SOKAWATI ( d/h. Liem Siok Kwa ), WNI, Tempat dan Tanggal Lahir di Tegal 12 Januari 1931, Pekerjaan Ibu Rumah Tangga, bertempat tinggal di Perumahan Kompleks Sangri La Blok C No. 8, Desa Mejasem, Kec. Kramat, Kab. Tegal, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding I semulaPenggugat I Konpensi/Tergugat I Rekonpensi;
LIMAN SUHARSO LINTANG KUSUMAWIDJAYA, WNI, Tempat dan Tanggal Lahir di Tegal 7 Desember 1963, Pekerjaan Swasta, bertempat tinggal di Cucuk Urang No. 5 ( Perumh. Siadem ) Kel. Pekauman, Kec. Tegal Barat, Kota Tegal, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding II semulaPenggugat II Konpensi/Tergugat II Rekonpensi;
KATERINE LINTANG KUSUMAWIDJAYA, WNI, Tempat dan Tanggal Lahir di Tegal, 14 September 1974, Pekerjaan Swasta, bertempat tinggal di Perumahan Kota Wisata Cluster Ottawa UC 3 / 15, Cibubur, Kab. Bogor, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding III semulaPenggugat III Konpensi/Tergugat III Rekonpensi;
Untuk Terbanding II dan III semulaPenggugat II dan III Konpensi/Tergugat II dan III Rekonpensi dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Hukumnya yang bernama SITI GHOYATIN NUFUS, S.H., Advokat/ Pengacara dari kantor Advokat & Pengacara NUFUS, SH & Rekan, berkantor di Jalan Kartini No. 3 Kota Tegal, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 15 Desember 2018, yang selanjutnya akan bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa tersebut, yang dalam perkara a quo kemudian disebut sebagai Para Terbanding semulaPara Penggugat Konpensi/Para Tergugat Rekonpensi;
1,. NY. NANIK HARTUTIK (istri), WNI, Tempat dan Tanggal Lahir di Pati, 19 Maret 1966, Pekerjaan Wiraswasta, untuk selanjutnya disebut sebagai Turut Terbanding I semula Tergugat I Konpensi/Penggugat I Rekonpensi;
GERALDY MERKUSI LIMANTA (anak 2), WNI, Tempat dan Tanggal Lahir di Semarang, 31 Agustus 1995, Pekerjaan Swasta, untuk selanjutnya disebut sebagai Turut Terbanding II semula Tergugat III Konpensi/Penggugat II Rekonpensi;
DIMINTRI MANGGALA LIMANTA (anak 3), WNI, Tempat dan Tanggal Lahir di Semarang, 9 Juli 1997, Pekerjaan Mahasiswa, untuk selanjutnya disebut sebagai Turut Terbanding III semula Tergugat IV Konpensi/Penggugat III Rekonpensi;
Untuk Tergugat I, Tergugat III dan Tergugat IV dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Hukumnya yang bernama Hj. RUMINI DWI SUSANTI, S.H.,M.H.,M.M., BAMBANG PUTUT RUMONO, S.H. dan WAHYU RUDY INDARTO, S.H.,M.H., Advokat/ Pengacara dari kantor Advokat/ Pengacara ARUM, S.H.,M.H.,M.M., berkantor di Jalan Majapahit No. 295B RT. 001/ RW. 008 Kelurahan Gemah Kecamatan Pedurungan Kota Semarang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 160/Adv.ARM/IV/2018 tanggal 16April 2018, yang selanjutnya akan bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa tersebut, yang dalam perkara a quo kemudian disebut sebagai Turut Terbanding 1, 2 dan 3 semula Tergugat I, III dan IV Konpensi/Penggugat I, II dan III Rekonpensi;
KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL KAB. TEGAL, berkantor di Jl. Jend. Ahmad Yani No. 7 (Procot) Kab. Tegal, untuk selanjutnya disebut sebagai Turut Terbanding IV semula Turut Tergugat Konpensi/Turut Tergugat II Rekonpensi ;
Pengadilan Tinggi Jawa Tengah :
Setelah membaca :
Berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini;
TENTANG DUDUKNYA PERKARA :
Menimbang, bahwa Para Terbanding semula Para Penggugat Konpensi/Para Tergugat Rekonpensi telah mengajukan surat gugatan tertanggal 21 Maret 2018, yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Slawi pada tanggal 22 Maret 2018, dalam Register Nomor 14/Pdt.G/2018/PN Slw. yang pada pokoknya berisi sebagai berikut :
Bahwa pada tanggal. 13 April 1995 telah meninggal dunia alm. LINTANG
KUSUMAWIDJAYA (d/h. Liem Kiem Sioe) sebagaimana tersebut pada Surat Kenal Kematian No. 477/2033/1999 ttgl. 2 Oktober 1999 yang diterbitkan Kakan Catatan Sipil Kodya Tegal .Bahwa dengan meninggalnya alm. Lintang Kusumawidjaya selain meninggal kan ahli waris yang sah ; istri dan anak–anaknya (3 orang) sebagaimana tersebut dalam Akta Keterangan Hak Mewaris No. 2/XI/99 ttgl. 8 November 1999 yang dibuat Notaris Fredy Mujianto, SH adalah sebagai berikut ;
Istri ; Ny. Sokawati (d/h. Liem Siok Kwa) (Penggugat 1) ;
3 orang anak yakni ;
Liman Suharso Lintang Kusumawidjaya(d/h. Liem Tjay Kian) (Penggugat 2) ;
Liman Soeharto Lintang Kusumawidjaya ( d/h. Liem Tjay Tian ) ( suami Tergugat 1 dan ayah Tergugat 2 s/d 4) ;
Katerine Lintang Kusumawidjaya, (Penggugat 3) ;
juga meninggalkan harta warisan peninggalan yang merupakan per-campuran harta perkawinan (harta bersama) dengan istrinya ; Penggugat 1 Ny. Sokawati (d/h. Liem Siok Kwa) yang belum dibagi waris berupa ;
“Dua bidang Tanah pekarangan bekas HGB No. 7/GS No. 25/1973 ttgl. 13 Februari 1973 seluas ± 9. 380 M2 tercatat a/n. Lintang Kusumawidjaya dan bekas HGB No. 12/GS No. 447/1980 ttgl. 24 April 1980 seluas ± 3. 570 M2 tercatat a/n. Lintang Kusumawidjaya yang sudah berakhir haknya tgl. 24 September 1980, dan telah diajukan permohonan hak kembali oleh ahli waris alm. Lintang Kusumawidjaya kepada Kantor Pertanahan (BPN) Slawi, yang kemudian menjadi Sertifikat HGB No. 23/Kesuben seluas 3. 570 M2 tercatat a/n. Liman Soeharto Lintang Kusumawidjaya dan Sertifikat HGB No. 24/Kesuben seluas 9.178 M2 tercatat a/n. Liman Soeharto Lintang Kusumawidjaya yang terbit tgl. 9 September 2013 yang terletak di Desa Kesuben, Kec. Lebaksiu, Kab. Tegal dengan batas–batas sebagai berikut ;
Sebelah Utara : tanah Erwin Hindargo
Sebelah Selatan : tanah Erwin Hindargo
Sebelah Barat : jalan desa
Sebelah Timur : tanah PT. Lakumas
Selanjutnya disebut Obyek Sengketa .
Hutang emas batangan 24 karat sebanyak 8 batang seluruhnya seberat 1. 497 gram (pembulatan) pada kakak Penggugat 1 ; Ny. Liem Siok Lie (bukan kaum beracara) pada tahun 1971 sesuai surat Pernyataan tgl. 6 Desember 1978 yang di novasi Surat Pernyataan tgl. 2 Juli 2017 a/n.
Ny. Lilik Wihodo (d/h Liem Siok Lie). Yang sampai sekarang belum dikembalikan dan menjadi tanggung jawab seluruh ahli waris alm. Lintang Kusumawidjaya untuk mengembalikannya.
Bahwa perlu kiranya diketahui, sebelum HGB tersebut berakhir tgl. 24 September 1980, alm. Lintang Kusumawidjaya sudah pernah mengajukan permohonan Hak Milik atas obyek tersebut pada BPN Kab. Tegal (Turut Tergugat) akan tetapi karena satu dan lain sebab, belum jadi HM sampai HGB nya berakhir, menjadi Tanah Negara (tidak bebas). Dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, yang berhak dan mendapat prioritas utama dalam permohonan hak atas tanah tersebut adalah bekas pemegang hak; alm. Lintang Kusumawidjaya atau ahli warisnya. Tidak bebas setiap orang bisa dan boleh mengajukan permohonan hak atas tanah (negara) bekas HGB tersebut (sebagaimana pendapat Para Tergugat) , harus mempunyai “alas hak” yang kuat , apalagi obyek tersebut secara fisik tetap dikuasai oleh Para Penggugat termasuk yang membayar pajak .
Bahwa sebelum para ahli waris alm. Lintang Kusumawidjaya ;Ny. Sokawati (d/h. Liem Siok Kwa) dan ketiga anaknya mengajukan permohonan hak (kembali) atas harta warisan alm. Lintang Kusumawidjaya yang juga merupakan harta bersama dengan Penggugat 1 ; Ny. Sokawati (d/h. Liem Siok Kwa) yakni ; Bekas HGB No. 7 dan bekas HGB No. 12 tercatat a/n. Lintang Kusumawidjaya yang seluruhnya seluas ± 12. 950 M2, telah terjadi Kesepakatan Bersama antara seluruh para ahli waris untuk melakukan Kerja sama/Usaha Keluarga dibidang Perdagangan Garam di Kab. Pati yang akan dikelola bersama oleh Penggugat 2; Liman Suharso Lintang Kusumawidjaya dan Liman Soeharto Lintang Kusumawidjaya sebagaimana tersebut dalam Surat Kesepakatan Bersama ttgl. 21 Maret 2013 yang antara lain mengatur;
Seluruh ahli waris alm. Lintang Kusumawidjaya sepakat untuk bekerjasama/mendirikan usaha keluarga dibidang Perdagangan Garam (penampungan dan Suplier) di Kab. Pati yang akan dijalankan/dikelola oleh Liman Suharso LK dan Liman Soeharto LK secara bersama–sama.
Karena Modal Usaha Kerjasama Perdagangan Garam tersebut cukup besar maka akan meminjam/mengambil kredit usaha pada Bank, dengan obyek jaminan ; harta warisan alm. Lintang Kusumawidjaya yang juga merupakan harta perkawinan (harta bersama) dengan istrinya ; Penggugat 1 yakni obyek sengketa (bekas HGB No. 7 dan Bekas HGB No. 12 a/n. Lintang Kusumawidjaya) yang belum dibagi waris akan dimohonkan hak (HGB) kembali oleh para ahli waris yang sah alm. Lintang Kusumawidjaya pada BPN Slawi (Turut Tergugat 1);
Dan untuk mempermudah proses pinjaman kredit pada Bank, agar
sertifikat diatas namakan 1 orang saja, dan karena usaha Garam beroperasi di Kab. Pati, tempat tinggal anak Kedua; Liman Soeharto Lintang Kusumawidjaya yang sudah dikenal perbankkan setempat , maka sebagai formalitas kedua sertifikat obyek sengketa milik para ahli waris alm. Lintang Kusumawidjaya akan diatas namakan Liman Soeharto Lintang Kusumawidjaya , tanpa menghilangkan hak bagian waris masing–masing ahli waris sesuai Akta Keterangan Hak Mewaris No. 2/XI/99 ttgl. 8 November 1999;Pengurusan permohonan hak maupun balik nama obyek sengketa pada Notaris/PPAT maupun BPN Slawi (Turut Tergugat 1) semua diurus oleh Penggugat 2 dengan proses yang dipercepat dengan biaya ditanggung bersama, yang “ditalangi” terlebih dahulu oleh Penggugat 2 atau “Penerima Hak” yang dibuktikan dengan kwitansi ;
Sebagai realisasi kerjasama dan hanya formalitas dalam pemberian dan peralihan hak obyek sengketa dari nama semua ahli waris alm. Lintang Kusumawidjaya menjadi “hanya” atas nama Liman Soeharto LK maka selain Surat Kesepakatan Bersama ini juga dibuat Surat Kuasa untuk pengurusan permohonan Hak kepada Liman Suharso LK untuk menghadap Notaris atau pejabat terkait yang berwenang. Dimana Surat Kuasa tersebut menjadi satu kesatuan dengan Surat Kesepakatan Bersama;
Hasil pendapatan dan keuntungan dari Usaha Perdagangan Garam setelah dikurangi untuk membayar angsuran kredit di bank dan operasional lainnya, sisanya dibagi 4 ; Ny. Sokawati, Liman Suharso LK, Liman Soeharto LK dan Katerine secara merata, dan pembukuan dilakukan secara terbuka dan kekeluargaan;
Setelah Kerjasama ini berakhir atau pinjaman Kredit pada bank telah lunas, atau ada hal yang luar biasa; salah satu pihak melanggar kesepakatan bersama, atau berdasarkan kepentingan yang sangat mendesak dan atas kehendak Ny. Sokawati( hak bagian terbesar ; 5/ 8 bagian ) maka hak kepemilikkan obyek sengketa ; 2 HGB yang baru (semula bekas HGB No. 7 dan bekas HGB No. 12) tercatat a/n. Liman Soeharto LK dikembalikan dalam keadaan semula ; HGB tersebut dibalik nama menjadi a/n. Ny. Sokawati, Liman Suharso LK, Liman Soeharto LK dan Katerine LK sesuai hak bagian masing – masing . Dan Liman Soeharto LK sebagai Pihak “Hanya Atas Nama” (formalitas) secara sukarela akan menyerahkan kembali hak kepemilikkan kedua obyek sengketa dengan menandatangani Akta Peralihan Hak pada Notaris/PPAT yang ditunjuk kepada Ny. Sokawati, dkk dengan biaya ditanggung bersama ;
Bahwa berdasarkan Surat Perjanjian Kesepakatan Bersama ttgl. 21 Maret 2013 tersebut , diajukan Permohonan hak (HGB) atas kedua obyek sengketa (bekas HGB No. 7 dan bekas HGB No. 12 a/n. Lintang Kusumawidjaya) tersebut pada BPN Slawi (Turut Tergugat) yang diurus serta dibiayai terlebih dahulu oleh Penggugat 2 ; Liman Suharso Lintang Kusumawidjaya dengan bantuan Notaris/PPAT Ramdah, SH (bukan kaum beracara) dengan prosedur “percepatan” karena akan segera digunakan sebagai barang jaminan di Bank untuk mendapatkan Kredit Modal Usaha . Sehingga hanya beberapa bulan saja akhirnya diterbitkan sertifikat HGB No. 23 seluas 3. 570 M2 tercatat a/n. Liman Soeharto Lintang Kusuma widjaya (semula bekas HGB No. 12 a/n. Lintang Kusumawidjaya) dan Sertifikat HGB No. 24 seluas 9. 178 M2 tercatat a/n. Liman Soeharto Lintang Kusumawidjaya (semula bekas HGB No. 7 a/n. Lintang Kusuma widjaya) oleh BPN Slawi ; Turut Tergugat pada tgl. 9 September 2013.
Bahwa ternyata setelah permohonan hak (HGB) atas kedua obyek sengketa tercatat a/n. Liman Soeharto LK (hanya formalitas berdasarkan Surat Kesepakatan Bersama) dalam proses dan hampir jadi , ternyata sekitar awal September 2013 alm. Liman Soeharto Lintang Kusumawidjaya tanpa disangka menghendaki agar usaha (keluarga) Perdagangan Garam tersebut sepenuhnya dikelola oleh alm. Liman Soeharto LK sendiri, tidak mau dan keberatan bila dikelola bersama dengan kakaknya ; Penggugat 2 (Liman Suharso LK) sebagaimana bunyi dan isi surat perjanjian Kesepakatan Bersama sebelumnya.
Hal tersebut langsung disampaikan hanya pada ibunya ; Penggugat 1 , dengan kata lain, usaha keluarga tersebut agar dikuasai dan dijalankan sendiri oleh alm. Liman Soeharto LK, dengan mengesampingkan Penggugat 2 , tanpa “pengawasan” dan keikut sertaan keluarga.
Hal mana jelas membuat Para Penggugat keberatan karena telah menyimpang dan tidak sesuai dengan “perjanjian” semula vide Surat Kesepakatan Bersama tgl. 21 Maret 2013 yang menjadi dasar peralihan hak obyek sengketa . Apalagi mengingat “track record” alm. Liman Soeharto LK sebelumnya yang telah beberapa kali mengecewakan keluarga, menyalahi/mengkhianati janji dan kurang bisa dipercaya dalam melakukan kerja sama ataupun pinjaman pada keluarganya sendiri (lebih takut pada istri) antara lain ;
beberapa tahun sebelum perjanjian Kesepakatan Bersama, Penggugat 2 beberapa kali kerjasama , melakukan investasi modal untuk usaha garam yang dijalankan alm. Liman Soeharto. Ternyata modal tersebut
dikelola dan keuntungannya dinikmati sendiri, pembagian keuntungan tidak sesuai, bahkan barang dagangan habis tapi modal dan keuntungan tidak ada. Sehingga pengembalian modal Penggugat 2 secara bertahap/ diangsur oleh alm. Liman Soeharto LK. Demikian juga sewaktu investasi usaha kayu, modal dan keuntungan Penggugat 2 tidak jelas dan tidak transparan, akhirnya modal dikembalikan secara bertahap , harus selalu ditagih, tidak pernah mengembalikan secara suka rela ;Pinjaman kalung berlian milik Penggugat 1 yang seharga setara dengan 560 gram emas murni 24 karat pada tahun 1993 (harga Rp 25. 000,-/ gram) pada waktu alm. Liman Soeharto “jatuh” untuk dipakai usaha. Setelah usahanya sukses , Penggugat 1 dijanjikan dibelikan rumah untuk tempat tinggal Penggugat 1 di Kompleks Perumahan Sangri La– Mejasem , Kab. Tegal , sebagai pembayaran sebagian hutangnya (kalung berlian) , akan tetapi ternyata sertifikat rumah tersebut bukan diatas namakan Penggugat 1 ; Ny. Sokawati melainkan atas nama istrinya ; Tergugat 1 (Ny. Nanik Hartutik), sewaktu ditanyakan kepastiannya hanya mengatakan belum ijin istri, takut istri (Tergugat 1) sehingga sampai meninggalnya alm. Liman Soeharto LK , hutang tersebut belum dibayar sama sekali . Karenanya menjadi tanggung jawab ahli warisnya;
Sehingga berdasarkan pengalaman diatas, Para Penggugat, khususnya Penggugat 2 dan Penggugat 3 merasa keberatan bila usaha keluarga tersebut dikelola hanya oleh alm. Liman Soeharto , karena kurang dapat dipertanggung jawabkan . Walaupun Penggugat 1 – sebagai orang tua – telah membujuk dan memberi pengertian alm. Liman Soeharto LK agar sesuai Kesepakatan Bersama yang telah dibuat , mengingat Penggugat 1 juga sangat membutuhkan hasil keuntungan dari usaha tersebut (¼ bagian) untuk mengangsur hutangnya pada kakaknya ; Ny. Liem Siok Lie , tapi alm. Liman Soeharto LK tidak bergeming , tetap menghendaki usaha ( keluarga) Perdagangan Garam di Pati tersebut dipegang dia sepenuhnya, menunjukkan adanya Itikat Tidak Baik (Teer kwadeer trouw) Liman Soeharto LK , telah mengingkari dan melanggar Kesepakatan Bersama vide Suratnya ttgl. 21 Maret 2013. Dengan kata lain telah melakukan wan prestasi.
Bahwa karena tindakan dan sikap alm. Liman Soeharto LK--yang telah membatalkan kesepakatan secara sepihak--tersebut, sehingga setelah sertifikat kedua obyek sengketa ; SHGB No. 23 dan SHGB No. 24 tercatat a/n. Liman Soeharto LK jadi dan diterima Penggugat 2 (yang mengurus semuanya dari awal) pada sekitar bulan Oktober/November 2013 dari BPN Slawi ; Turut Tergugat , tidak jadi dijaminkan untuk mengambil kredit
pada Bank di Kab. Pati --sesuai rencana dan kesepakatan awal -- sebagai modal usaha kerjasama Perdagangan Garam di Pati (sedianya dengan pinjaman kredit bank plafond sebesar Rp 2. 000. 000. 000,- , karena usaha tersebut berprospek bagus), tetap ditangan Para Penggugat , karena merupakan harta warisan alm. Lintang Kusumawidjaya yang juga harta bersama dengan Penggugat 1 ; Ny. Sokawati (d/h. Liem Siok Kwa) .
Sedangkan biaya yang telah dikeluarkan dalam pengurusan permohonan hak kedua obyek sengketa yang dikeluarkan/“ditalangi” oleh Penggugat 2 tersebut ditanggung bersama, sama rata dan telah dibayar serta dilunasi oleh semua ahli waris alm. Lintang Kusumawidjaya, termasuk Ny. Sokawati maupun alm. Liman Soeharto LK, tidak ada masalah.
Bahwa karena penyimpangan dan ingkar janjinya (wan prestasinya) alm. Liman Soeharto LK dari perjanjian kerjasama dan Kesepakatan Bersama tersebut, yang sangat merugikan Para Penggugat dan mubadzir, maka Para Penggugat meminta agar alm. Liman Soeharto LK segera membuat dan menanda tangani Akta peralihan hak ( Hibah atau pelepasan Hak ) atas kedua obyek sengketa SHGB No. 23 dan SHGB No. 24 tercatat a/n. Liman Soeharto LK tersebut kepada Para Penggugat (khususnya Penggugat 1) . Karena sesuai bunyi/ketentuan point. 7 Surat perjanjian Kesepakatan Bersama tgl. 21 Maret 2013 secara tegas menentukan;
“.... maka hak kepemilikkan atas kedua obyek sengketa (HGB yang baru) tercatat a/n. Liman Soeharto LK tersebut dikembalikan dalam keadaan semula ; kedua HGB menjadi milik dan tercatat a/n. Ny. Sokawati, dkk sesuai hak bagian waris masing–masing . Dan Liman Soeharto LK – sebagai Pihak Hanya Atas Nama (proforma) – secara suka relamenyerahkan kembali Hak Kepemilikkan kedua obyek sengketa kepada pemiliknya yang sah ; Ny. Sokawati (d/h. Liem Siok Kwa) , dkk dengan membuat dan menandatangani Akta Peralihan Hak (Pelepasan Hak /Hibah) atas kedua obyek sengketa di depan Notaris / PPAT yang ditunjuk.“
Akan tetapi sewaktu Para Penggugat berulang kali meminta agar “kewajiban” Liman Soeharto LK tersebut; menandatangani akta Peralihan Hak dilaksanakan secara suka rela, alm. Liman Soeharto LK selalu berkelit dan hanya menjanjikan serta mengulur – ngulur waktu tanpa alasan yang jelas, yang membuat Penggugat 1 merasa “geram dan tersinggung”, yang dapat dikategorikan merupakan perbuatan melawan hukum, sampai akhirnya Liman Soeharto Lintang Kusumawidjaya meninggal dunia pada tgl. 24 Januari 2017dengan meninggalkan ahli waris yang sah yakni Para Tergugat; Ny. Nanik Hartutik (istri / Tergugat 1) , Kevin M L (anak 1 / Tergugat 2) , Geraldy M L (anak 2/ Tergugat 3) serta Dimitri M L (anak 3 / Tergugat 4);
9. Bahwa sesuai uraian diatas , obyek sengketa ; SHGB No. 23 dan SHGB No. 24 (semula bekas HGB No. 7 dan bekas HGB No. 12 tercatat a/n. Lintang Kusumawidjaya) adalah merupakan harta warisan alm. Lintang Kusumawidjaya (d/h. Liem Kiem Sioe) yang juga merupakan harta perkawinan (harta bersama) dengan istrinya ; Ny. Sokawati (d/h. Liem Siok Kwa) yang belum dibagi waris dimana masing–masing ahli waris mendapat hak bagian waris sebesar sebagai berikut ;
Ny. Sokawati (d/h. Liem Siok Kwa) istri , mendapat hak bagian = 1/2 + 1/8 bagian = 5 / 8 bagian ;
Liman Suharso Lintang Kusumawidjaya (d/h. Liem Tjay Kian) anak Pertama , mendapat hak bagian = 1/8 bagian ;
Liman Soeharto Lintang Kusumawidjaya (d/h. Liem Tjay Tian) anak Kedua , mendapat hak bagian = 1/8 bagian ;
Katerine Lintang Kusumawidjaya, anak Ketiga , mendapat hak bagian = 1/ 8 bagian ;
sebagaimana tersebut dalam Akta Keterangan Hak Mewaris No. 2 /XI / 99 ttgl. 8 November 1999 yang dibuat Notaris Fredy Mujianto, SH .
Disamping itu juga kenyataan dan fakta bahwa Penggugat 1 ; Ny. Sokawati dan mendiang suaminya; alm. Lintang Kusumawidjaya masih mempunyai hutang emas batangan 24 karat seberat 1. 497 gram pada kakak Penggugat 1 ; Ny, Liem Siok Lie (bukan kaum beracara) yang sampai sekarang belum terselesaikan dan menjadi tanggung jawabnya.
Dan justru karena bermaksud untuk mengumpulkan uang guna mengangsur dan mengembalikan hutang emas tersebutsehingga Para Penggugat, khususnya Penggugat 1 “membuat” usaha perdagangan Garam (pengepul dari petani dan supplier) di Pati tersebut yang sudah diperhitungkan pendapatan serta keuntungannya yang cukup besar dan menjanjikan. (dari pada “hanya” dengan menjual obyek sengketa) ;
Disamping itu , hal tersebut “mempertegas” bahwa nama “kepemilikkan” Liman Soeharto LK atas obyek sengketa ; SHGB No. 23 dan SHGB No. 24/Kesuben hanya sekedar formalitasbelaka, tidak berdiri sendiri, semata –mata untuk kelancaran pinjaman kredit pada bank (yang tidak terealisir karena ingkar janjinya Liman Soeharto LK) merupakan hak bersama ahli waris alm. Lintang Kusumawidjaya, dengan hak bagian waris terbesar Penggugat 1 ; Ny. Sokawati (d/h. Liem Kiem Sioe) ; 5 /8 bagian .
Sehingga sangatlah tidak mungkin dan mustahil dengan masih “menanggung” hutang yang tidak kecil pada Pihak Ketiga (emas batangan 24 karat seberat 1. 497 gr) , yang menjadi tanggung jawab bersama semua
ahli waris alm. Lintang Kusumawidjaya, justru obyek sengketa--sebagai satu–satunya harta tidak bergerak/tetap yang dimiliki Penggugat 1 dan anak–anaknya sebagai harta warisan alm. Lintang Kusumawidjaya-- , diberikan Para Penggugat begitu saja dan menjadi milik alm. Liman Soeharto LK sepenuhnya tanpa alas hukum yang jelas sebagaimana “anggapan” Para Tergugat, yang tidak mau menyerahkan dan menandatangani Akta peralihan Hak obyek sengketa kepada Penggugat 1 khususnya, dipulihkan pada keadaan semula sesuai ISI perjanjian dan Kesepakatan Bersama -
sebagaimana tersebut dalam Surat Kesepakatan Bersama ttgl. 21 Maret 2013, dianggap milik Para Tergugat sepenuhnya karena mendapat dari Negara, bukan harta warisan alm. Lintang Kusumawidjaya yang juga harta bersama dengan Penggugat 1; Ny. Sokawati, yang menjadi haknya Para Penggugat.
Bahwa Para Penggugat telah berusaha menyelesaikan permasalahan yang “ditinggalkan “alm. Liman Soeharto LK ini; melepaskan hak dan menanda tangani Akta peralihan hak atas obyek sengketa; SHGB No. 23 dan SHGB No. 24 sesuai Perjanjian Kesepakatan Bersama secara baik – baik dan kekeluargaan dengan Para Tergugat selaku ahli waris alm. Liman Soeharto Lintang Kusumawidjaya. Padahal Tergugat 2 s/d Tergugat 4; Kevin Mandira Limanta, dkk sebagai ahli waris anak alm. Liman Soeharto LK tetap akan diberikan hak bagian alm. Liman Soeharto LK yang sebesar 1/8 bagian atas harta warisan alm. Lintang Kusmawidjaya (harta kekayaan maupun hutangnya) , sesuai ketentuan hukum yang berlaku sebagaimana termaksud dalam Surat Somasi I ttgl. 11 Desember 2017 maupun Surat Somasi II ttgl. 29 Desember 2017 agar semua permasalahan baik dengan Pihak Ketiga (Ny. Liem Siok Lie) maupun hak bagian masing–masing ahli waris dapat diselesaikan dan diberikan sesuai porsienya , selagi Penggugat 1 ; Ny. Sokawati masih hidup, sehingga hati dan pikiran Penggugat 1 menjadi tenang karena tidak meninggalkan beban hutang tersebut pada ahli waris/ahli waris penggantinya (anak dan cucunya).
Akan tetapi justru tanggapan dari Para Tergugat sangat tidak pada tempatnya dan mengajak konfrontasi yang sangat menyakitkan hati dan perasaan Para Penggugat, khususnya Penggugat 1 sebagai orang tua (sekaligus pemilik/pemegang hak terbesar obyek sengketa SHGB No. 23 dan SHGB No. 24/Kesuben dan pemilik kalung berlian yang dipinjam Liman Soeharto dan istrinya sejak tahun 1993 tapi belum dikembalikan) sebagaimana tersebut pada Surat Jawaban Somasi I, Somasi II dan Somasi Balik ttgl. 15 Januari 2018, yang telah ditanggapi dan diluruskan Para Penggugat sebagaimana tersebut dalam Surat Tanggapannya ttgl. 25
Januari 2018, akan tetapi Para Tergugat sama sekali tidak bergeming, tidak bersedia menandatangani Akta Peralihan Hak, sehingga tidak ada penyelesaian secara kekeluargaan justru semakin memburuk dan terputusnya hubungan kekeluargaan antara Para Penggugat dan Para Tergugat. Karena tidak ada jalan lain sehingga dengan sangat terpaksa Para Penggugat mengajukan perkara ini ke pengadilan.
Bahwa berdasar ketentuan point. 7 Surat Perjanjian Kesepakatan Bersama ttgl. 21 Maret 2013 yang secara tegas menyatakan antara lain; ..ada hal yang luar biasa--salah satu pihak melanggar Kesepakatan Bersama atau berdasarkan kepentingan yang sangat mendesak serta atas kehendak Pihak Pertama ; Ny. Sokawati sebagai pemilik hak terbesar maka hak kepemilikkan HGB baru; HGB No. 23 dan HGB No. 24 tercatat a/n. Liman Soeharto Lintang Kusumawidjaya dikembalikan dalam keadaan semula menjadi HGB No. 23 dan HGB No. 24 tercatat a/n. Ny. Sokawati dan ketiga anaknya, sesuai hak bagian masing - masing, dan Liman Soeharto LK--sebagai pihak hanya atas nama saja secara sukarela akan menyerahkan kembali dan menandatangani Akta Pelepasan Hak dan balik nama pada Notaris/PPAT ,”
Untuk mana, karena tidak mau secara sukarela maka Para Tergugat; Ny. Nanik Hartutik, dkk sebagai ahli waris alm. Liman Soeharto LK harus dan wajibuntuk menanda tangani Akta Peralihan Hak (Pelepasan Hak / Hibah) atas obyek sengketa SHGB No. 23 dan SHGB No. 24 tersebut kepada Para Penggugat didepan Notaris/PPAT dan selanjutnya dilakukan balik nama tanpa syarat ;
Bahwa atas tindakan Wan prestasi (Ingkar Janji) yang dilakukan alm. Liman Soeharto Lintang Kusumawidjaya dan Para Tergugat ( sebagai ahli waris alm. Liman Soeharto LK) sebagaimana tersebut diatas yang sangat merugikan Para Penggugat, karenanya sudah pada tempatnya dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku Para Penggugat hendak menuntut Ganti Rugi atas Kerugian yang telah diderita atau ditanggung Penggugat selama ini antara lain :
Kerugian Moriil :
Hilangnya ketenangan bathin Ny. Sokawati khususnya, sangat kecewa atas sikap alm. Liman Soeharto LK yang serakah hendak menguasai obyek sengketa (SHGB No. 23 & SHGB No. 24) dan usaha (keluarga) Perdagangan Garam yang hendak dijalankan bersama kakaknya, mengulur – ulur waktu untuk menandatangani Akta Penyerahan Hak dan balik nama obyek sengketa (dipulihkan dalam keadaan semula) sampai meninggal, termasuk ahli warisnya ; Para Tergugat yang tidak mau menandatangani Akta Notaris Peralihan Hak atas obyek sengketa bahkan memutuskan hubungan kekeluargaan dengan Para Penggugat, mengintimidasi dan menuduh Para Penggugat serta akan melaporkan pada Kepolisian sebagaimana dimaksud dalam Surat Somasi Baliknya yang sangat melukai hati & perasaan Para Penggugat , Penggugat 1 khususnya yang bila ditaksir tidak kurang sebesar Rp 750. 000. 000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)
Kerugian Materiil :
Biaya yang dikeluarkan dalam pengurusan permohonan hak atas tanah obyek sengketa (semula Bekas HGB No. 7 dan bekas HGB No. 12 tercatat a/n. Lintang Kusumawidjaya) menjadi HGB No. 23 dan HGB No. 24/Ds.Kesuben tercatat a/n. Liman Soeharto Lintang
Kusumawidjaya yang prosesnya “dipercepat” pada BPN Slawi (Turut Tergugat) maupun Notaris/PPAT sebesar Rp 110. 000. 000,-(seratus sepuluh juta rupiah) ;
Biaya pembuatan Akta Peralihan Hak (Pelepasan Hak / Hibah) di depan Notaris/PPAT serta pengurusan balik nama (dipulihkan dalam keadaan semula) atas kedua obyek sengketa HGB No. 23 dan HGB No. 24 tercatat a/n. Liman Soeharto LK menjadi tercatat a/n. Ny. Sokawati , cs tidak kurang sebesar Rp 30. 000. 000,- (tiga puluh juta rupiah) ;
Hilangnya Keuntungan yang seharusnya diterimaPara Penggugat (¾ bagian) dari usaha Perdagangan Garam dengan modal kredit dari bank dengan plafond (Rekening Koran) sebesar Rp 2. 000. 000. 000,- (dua milyar rupiah) dengan keuntungan bersih minimal sebesar 3 % perbulan = Rp 60. 000. 000,-/bulan yang harus dibagi rata (4 orang), Terhitung sejak dilanggar/dibatalkan sepihak Surat Kesepakatan Bersama tgl. 21 Maret 2013 oleh alm. Liman Soeharto setelah SHGB No. 23 dan SHGB No. 24 jadi dan diterima Penggugat dari BPN Slawi pada bulan November 2013 sampai dengan gugatan ini diajukan ke pengadilan ; - November 2013 s /d meninggalnya alm. Liman Soeharto LK ; tgl. 24 Januari 2017 (38 bula) + Februari 2017 s/d Maret 2018 (14 bulan) = ¾ x (52 x Rp 60. 000. 000,) = ¾ x Rp 3. 120. 000. 000,- = Rp 2. 340. 000. 000,- - (dua milyar tiga ratus empat puluh juta rupiah);
Biaya pengurusan perkara ini dan honor pengacara tidak kurang sebesar Rp 450. 000. 000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah) ;
Sehingga seluruhnya sebesar Rp 3. 680. 000. 000,- (tiga milyar enam ratus delapan puluh juta rupiah) yang harus dibayar Para Tergugat dengan tanda pembayaran yang sah secara tanggung renteng kepada Para Penggugat tanpa syarat apapun;
Bahwa selain itu Para Penggugat juga bermaksud menuntut Uang Paksa (dwangsoom) pada Para Tergugat atas keterlambatannya dalam memenuhi dan melaksanakan Putusan perkara ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap sebesar Rp. 300. 000,- (tiga ratus ribu rupiah) per harinya terhitung sejak putusan perkara ini dilaksanakan (eksekusi) secara tanggung renteng dengan tanda pembayaran yang sah ;
Bahwa mengingat Turut Tergugat; Kantor Pertanahan (BPN) Slawi – sebagai institusi yang berwenang secara “administratif “, yang menerbitkan dan mencacat semua peralihan hak atas tanah termasuk obyek sengketa SHGB No. 23 dan SHGB No. 24 / Kesuben tercatat a/n. Liman Soeharto Lintang Kusumawidjaya (semula bekas HGB NO. 7 dan bekas HGB No. 12 tercatat a/n. Lintang Kusumawidjaya) yang harus dipulihkan / dikembalikan keadaan semula yakni menjadi SHGB No. 23 dan SHGB No. 24 / Kesuben tercatat a/n. Ny. Sokawati, dkk -- sehingga secara langsung maupun tidak langsung turut terlibat atas tindakan Wan prestasi (Ingkar Janji) yang dilakukan alm. Liman Soeharto LK dan Para Tergugat, maka sudah sepatutnya Turut Tergugat dihukum untuk tunduk dan patuh serta menindak lanjuti putusan perkara ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
Bahwa mengingat perkara ini diajukan dengan dasar hukum yang kuat dan bukti - bukti otentik maka sangat beralasan apabila putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu/Serta Merta (Uit voerbaar bij voorrad) meskipun ada upaya hukum Banding, Kasasi ataupun Verzet.
Maka berdasarkan hal – hal yang telah diuraikan diatas, mohon kehadapan Yth. Bapak Ketua Pengadilan Negeri Slawi di Slawi, sudi kiranya memerintahkan Juru Sita untuk memanggil Para Pihak yang bersengketa, guna diperiksa serta diadili perkara ini dengan keputusan;
BERMULA ;
Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;
Menetapkan bahwa Penggugat 1 ; Ny. Sokawati (d/h. Liem Siok Kwa) , Penggugat 2 ; Liman Suharso Lintang Kusumawidjaya (d/h. Liem Tjay Kian) dan Penggugat 3 ; Katerine Lintang Kusumawidjaya serta alm. Liman Soeharto Lintang Kusumawidjaya (d/h. Liem Tjay Tian) sebagai ahli waris yang sah alm. Lintang Kusumawidjaya sebagaimana termaksud dalam Akta Keterangan Hak Mewaris No. 2/XI/99 ttgl. 8 November 1999 yang dibuat Notaris Fredy Mujianto, SH adalah sah dan dikuatkan adanya;
Menyatakan bahwa Para Tergugat; Ny. Nanik Hartutikdan ketiga anaknya; Kevin Mandira Limanta, cs sebagai ahli waris alm. Liman Soeharto Lintang Kusmawidjaya adalah sah dan dikuatkan adanya;
Menyatakan bahwa obyek sengketa ; 2 bidang tanah pekarangan semula bekas HGB No. 7 seluas ± 9. 380 M2 dan bekas HGB No. 12 seluas ± 3. 570 M2 keduanya tercatat a/n. Lintang Kusumawidjaya yang sekarang menjadi Sertifikat HGB No. 23 seluas 3. 570 M2 dan SHGB No. 24 seluas 9. 178 M2 keduanya tercatat a/n. Liman Soeharto Lintang Kusumawidjaya yang diterbitkan BPN Slawi ; Turut Tergugat tgl. 9 September 2013 yang terletak di Desa Kesuben, Kec. Lebaksiu, Kab. Tegal dengan batas – batas;
Sebelah Utara : tanah Erwin Hindargo ;
Sebelah Timur : tanah PT. Laku Mas ;
Sebelah Selatan : tanah Erwin Hindargo ;
Sebelah Barat : jalan Desa ;
Adalah merupakan harta warisan peninggalan alm. Lintang Kusuma-widjaya yang juga merupakan percampuran harta perkawinan (harta bersama) dengan istrinya ; Penggugat 1 (Ny. Sokawati , d/h. Liem Siok Kwa) yang belum dibagi waris adalah sah dan dikuatkan adanya;
Menyatakan bahwa Surat Kesepakatan Bersama tgl. 21 Maret 2013 mengenai Perjanjian Kerjasama/Usaha dibidang Perdagangan Garam di Kab. Pati yang akan dikelola Liman Suharso Lintang Kusumawidjaya dan Liman Soeharto Lintang Kusumawidjaya antara semua Ahli waris alm. Lintang Kusumawidjaya yang menjadi dasar dilakukannya “peralihan hak” (hanya sebagai formalitas) atas obyek sengketa (semula bekas HGB No. 7 dan bekas HGB No. 12 tercatat a/n. Lintang Kusumawidjaya menjadi SHGB No. 23 dan SHGB No. 24 tercatat a/n. Liman Soeharto Lintang Kusumawidjaya) adalah sah dan dikuatkan adanya ;
Menyatakan bahwa alm. Liman Soeharto Lintang Kusumawidjaya (d/h. Liem Tjay Tian) maupun ahli warisnya ; Para Tergugat telah melakukan tindakan Wan Prestasi/Ingkar Janji dengan pembatalan sepihak perjanjian Kerjasama dan Usaha Perdagangan Garam sebagaimana tersebut dalam Surat Kesepakatan Bersama ttgl. 21 Maret 2013 serta tidak mau melakukan balik nama (dipulihkan dalam keadaan semula) atas kedua obyek sengketa ; SHGB No. 23 dan SHGB No. 24 menjadi tercatat a/n. Ny. Sokawati, dkk dengan semua konsekuensi hukumnya;
Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi atas kerugian yang diderita Para Penggugat antara lain ;
Kerugian Moriil :
Hilangnya ketenangan bathin Ny. Sokawati khususnya, sangat kecewa atas sikap alm. Liman Soeharto LK yang serakah hendak menguasai baik obyek sengketa (SHGB No. 23 & SHGB No. 24) dan usaha (keluarga) Perdagangan Garam yang hendak dijalankan bersama kakaknya, mengulur–ulur waktu untuk menandatangani Akta Penyerahan Hak dan balik nama obyek sengketa (dipulihkan dalam keadaan semula) sampai meninggal, termasuk ahli warisnya ; Para Tergugat yang tidak mau menyerahkan dan menandatangani Akta Notaris Peralihan Hak atas obyek sengketa bahkan memutuskan hubungan kekeluargaan dengan Para Penggugat, mengintimidasi dan menuduh Para Penggugat serta akan melaporkan pada Kepolisian sebagaimana dimaksud dalam Surat Somasi Baliknya yang sangat melukai hati & perasaan Para Penggugat yang bila ditaksir tidak kurang sebesar Rp 750. 000. 000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah);
Kerugian Materiil :
Biaya yang dikeluarkan dalam pengurusan permohonan hak atas tanah obyek sengketa (semula Bekas HGB No. 7 dan bekas HGB No. 12 tercatat a/n. Lintang Kusumawidjaya) menjadi HGB No. 23 dan HGB No. 24/Ds. Kesuben tercatat a/n. Liman Soeharto Lintang Kusumawidjaya yang prosesnya “dipercepat” pada BPN Slawi (Turut Tergugat) maupun Notaris/PPAT sebesar Rp 110. 000. 000,-(seratus sepuluh juta rupiah) ;
Biaya pembuatan Akta Peralihan Hak (Pelepasan Hak / Hibah) di depan Notaris/PPAT serta pengurusan balik nama (dipulihkan dalam keadaan semula) atas kedua obyek sengketa HGB No. 23 dan HGB No. 24 tercatat a/n. Liman Soeharto LK menjadi tercatat a/n. Ny. Sokawati , cs tidak kurang sebesar Rp 30. 000. 000,- (tiga puluh juta rupiah) ;
Hilangnya Keuntungan yang seharusnya diterimaPara Penggugat (¾ bagian) dari usaha Perdagangan Garam dengan modal kredit dari bank dengan plafond (Rekening Koran) sebesar Rp 2. 000. 000. 000,- (dua milyar rupiah) dengan keuntungan bersih minimal sebesar 3 % perbulan = Rp 60. 000. 000,- / bulan yang harus dibagi rata (4 orang), Terhitung sejak dilanggar/dibatalkan sepihak Surat Kesepakatan Bersama tgl. 21 Maret 2013 oleh alm. Liman Soeharto setelah SHGB No. 23 dan SHGB No. 24 jadi dan diterima Penggugat dari BPN Slawi pada bulan November 2013 sampai dengan gugatan ini diajukan ke pengadilan ; - November 2013 s /d meninggalnya alm. Liman Soeharto LK ; tgl. 24 Januari 2017 (38 bulan) + Februari 2017 s/d Maret 2018 (14 bulan) = ¾ x (52 x Rp 60.000.000,-) = ¾xRp 3.120.000.000,- = Rp 2.340.000. 000,- - (dua milyar tiga ratus empat puluh juta rupiah);
Biaya pengurusan perkara ini dan honor pengacara tidak kurang sebesar Rp 450. 000. 000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah);
Sehingga seluruhnya sebesar Rp 3. 680. 000. 000,- (tiga milyar enam ratus delapan puluh juta rupiah) yang harus dibayar Para Tergugat dengan tanda pembayaran yang sah secara tanggung renteng kepada Para Penggugat tanpa syarat apapun ;
Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan kembali “hak kepemilikkan” atas obyek sengketa ; SHGB No. 23 dan SHGB No. 24/Kesuben tercatat a/n. Liman Soeharto Lintang Kusumawidjaya dalam keadaan semula dengan menandatangani Akta Peralihan Hak (Pelepasan Hak / Hibah) serta balik nama atas obyek sengketa didepan Notaris/PPAT kepada Para Penggugat; Ny. Sokawati, dkk tanpa syarat apapun ;
Menyatakan bahwa Putusan perkara ini dapat dilaksanakan Serta Merta (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum banding, Kasasi maupun Verzet ;
Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwang soom) sebesar Rp. 300. 000, - (tiga ratus ribu rupiah) /harinya atas keterlambatan nya dalam memenuhi putusan perkara ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap terhitung sejak dilaksanakannya putusan perkara ini (eksekusi) secara tanggung renteng dengan tanda pembayaran yang sah pada Para Penggugat;
Menghukum Turut Tergugat; BPN Slawi untuk tunduk dan patuh pada Putusan perkara ini yang telah berkekuatan hukum tetap dan menindaklanjuti Putusan tersebut sesuai ketentuan hukum;
Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara ini sampai selesai;
ATAU;
Apabila Pengadilanberpendapat lain, mohon kiranya memberikan keputusan sesuai kebijaksanaan yang seadil–adilnya;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut, Kuasa Hukum Turut Terbanding I,II dan III semula Tergugat I,III dan IV Konpensi/Penggugat I, II dan III Rekonpensi memberi jawaban secara tertulis bertanggal 28 Mei 2018, yang pada pokoknya sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
Bahwa Tergugat. I, III dan IV menolak dengan tegas dalil-dalil, maksud dan tujuan gugatan Para Penggugat tanpa kecuali:
Eksepsi Kesatu.
“Mengenai gugatan Para Penggugat Kabur (Obscuur Libel) ”.
Bahwa gugatan Para Penggugat adalah Kabur (Obscuur Libel), sebab Para Penggugat dalam Posita Gugatannya telah mencampur adukkan antara :
Masalah Permohonan Hak tanah Bekas Hak Guna Bangunan (HGB) No. 12 seluas 3.570 m² dan tanah Bekas Hak Guna Bangunan No. 7 seluas 9.380 m² yang tercatat atas nama Alm. LINTANG KUSUMAWIDJAJA yang telah habis masa berlakunya pada tanggal 24 September 1980 menjadi Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 23 seluas 3.570m² dan Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 24 seluas 9. 178 m² yang tercatat atas nama Alm. LIMAN SOEHARTO LINTANG KUSUMAWIDJAJA (Suami/Ayah) Para Tergugat I.
Masalah Pembagian harta warisan Alm. LINTANG KUSUMAWIDJAJA kepada Para Penggugat dan Alm. LIMAN SOEHARTO LINTANG KUSUMA WIDJAJA (Suami/Ayah) Para Tergugat.
Masalah Surat Kesepakatan Bersama tanggal, 21 Maret 2013 mengenai Perjanjian Kerjasama/Usaha dibidang Perdagangan Garam di Kab. Pati.
Masalah Siapa yang membatalkan Surat Kesepakatan Bersama tanggal, 21 Maret 2013 Apakah Alm. Liman Soeharto Lintang Kusumawidjaja maupun Ahli Warisnya (Para Tergugat).
Masalah Utang Piutang antara Penggugat I dengan Ny. Lilik Widodo.
Masalah Utang Piutang antara Alm. Liman Soeharto dengan Penggugat I dalam kaitannya dengan Rumah di Perumahan Sangri La di Kabupaten Tegal MILIK Tergugat I yang ditempati Penggugat I.
Bahwa dalil gugatan Para Penggugat saling bertentangan sebagaimana dalil Gugatan Para Penggugat Butir 6 menyatakan :
“Track Record”Alm .LIMAN SOEHARTO LINTANG KUSUMAWIDJAJA telah berkali-kali mengecewakan keluarga, menyalahi/menghianati janji kurang bisa dipercaya; Penggugat II beberapa kali kerjasama Investasi Usaha Garam, ternyata keuntungannya dinikmati sendiri Alm. Liman Soeharto, bahkan barang dagangan habis.
Pada tahun 1993 Alm. Liman Soeharto hutang emas seberat 560 gram kepada Penggugat I dan belum dibayar.
Bahwa akan tetapi disisi lain dalam Surat Kesepakatan Bersama tanggal 21 Maret 2013 yang dijadikan Dasar Utama gugatan Para Penggugat, Justru Para Penggugat memberi Kepecayaan Yang sangat Besar Kepada Liman Soeharto untuk mengajukan Permohonan Hak tanah Bekas HGB No. 12 dan HGB No. 7 yang tercatat atas nama Alm. LINTANG KUSUMA WIDJAJA yang telah habis masa berlakunya pada tanggal, 24 September 1980 iatas namakan Alm. LIMAN SOEHARTO LINTANG KUSUMA WIDJAJA danakan dijadikan Jaminan Utang sebagai Modal Kerjasama Usaha Garam di Pati oleh Liman Soeharto.
Bahwa oleh karena itu, maka jelas Para Penggugat Disatu sisi menilai Track Record Alm. LIMAN SOEHARTO LINTANG KUSUMA WIDJAJA Sangat Jelek,Sedangkan Disisi lain Memberi Kepercayaan Yang Sangat Besar kepada Alm. LIMAN SOEHARTO LINTANG KUSUMAWIDJAJA.
Bahwa Posita gugatan Para Penggugat mengenai adanya Hutang piutang, Kesepakatan Bersama usaha garam hanya merupakan karangan bohong belaka, sebab Posita Gugatan Para Penggugat tersebut sama sekali tidak dimintakan Putusan.
Bahwa oleh karena Posita gugatan Para Penggugat yang mengada ada dan tidak dimintakan putusan dalam Petitumnya adalah kabur.
Bahwa dengan demikian, maka sudah sewajibnyalah gugatan Penggugat ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (Niet ontvankelijk verklaard).
Eksepsi Kedua.
Bahwa Pengadilan Negeri Slawi Tidak Berwenang Untuk Memeriksa dan Mengadili Perkara Ini sebab Gugatan Para Penggugat adalah :
Masalah Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 23/Kesuben dan Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 24/Kesubenatas nama Alm. LIMAN SOEHARTO LINTANG KUSUMAWIDJAJA di Kabupaten Tegal.
Masalah Surat Kesepakatan bersama tanggal 21 Maret 2013 mengenai Perjanjian Kerjasama/Usaha di bidang Perdagangan Garam berada di Kabupaten Pati dimana Alm. LIMAN SOEHARTO LINTANG KUSUMA WIDJAJA bertempat tinggal di Kabupaten Pati sedangkan Para Penggugat bertempat tinggal di Kab. Tegal, Kota Tegal dan Kab. Bogor.
Masalah Utang Piutang antara Penggugat I dengan Ny. Lilik Widodo bertempat tingggal di Kota Tegal dan Kab. Tegal.
Masalah Utang Piutang antara Penggugat I dengan Alm. Liman Soeharto Lintang Kusumawidjaja sehubungan Rumah di Perumahan Sangri La MILIK Tergugat I yang ditempati Penggugat I berada di Kota Tegal dan Penggugat I bertempat tingggal di Kabupaten Tegal sedang Alm. Liman Soeharto Lintang Kusumawidjaja bertempat tinggal di Kabupaten Pati.
Bahwa karena gugatan Para Penggugat adalah mengenai Permasalahan yang berada di 4 (empat) Wilayah Hukum Pengadilan yang berbeda yaitu: Pengadilan Negeri Slawi, Pengadilan Negeri Tegal dan Pengadilan Negeri Bogor serta Pengadilan Negeri Pati sedang dalam Pemasalahan tersebut tidak secara jelas secara Implisit dimana Permasalahan diselesaikan.
Bahwa oleh karena itu, maka Permasalahan tersebut menjadi kewenangan 4(empat) Pengadilan Negeri yang berdiri sendiri-sendiri, maka Pengadilan Negeri Slawi Sama Sekali Tidak Mempunyai Wewenang Untuk Memeriksa Dan Mengadili serta Memutus perkara ini.
Bahwa dengan demikian, makasudah sewajibnyalah gugatan Para Penggugat ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (Niet ontvankelijk verklaard).
DALAM POKOK PERKARA :
Bahwa secara mutatis mutandis, Tergugat I, III IV mohon agar dalil-dalilnya yang tertera dalam Bab Eksepsi dianggap termuat dan terbaca kembali dalam Bab Pokok Perkara.
Terhadap Butir 2.b s/d 11 :
Bahwa Tergugat I, III Dan IV menolak dengan tegas dalil-dalil gugatan Para Penggugat kecuali yang dengan tegas diakui kebenarannya oleh Tergugat I, III Dan IV.
Bahwa dalil gugatan Para Penggugat butir 1 dan 2 yang menyatakan: “Bahwa pada tanggal, 13 April 1995 Alm. LINTANG KUSUMA WIDJAJA telah meninggal dunia dengan meninggalkan ahli waris Ny. Sokawati (isteri) dan 3(tiga) orang anak 1. Liman Suharso Lintang Kusumawidjaja 2. Alm. Liman Soeharto Lintang Kusumawidjaja 3. Katerine Lintang Kusumawidjaja dan meninggalkan harta warisan tanah Bekas Hak Guna Bangunan No. 12 seluas 3.570 m² dan tanah Bekas Hak Guna Bangunan No. 7 seluas 9.380 m² yang tercatat atas nama Alm. LINTANG KUSUMAWIDJAJA yang sudah berakhir haknya pada tanggal, 24 September 1980” adalah benar adanya.
Bahwa mengenai somasi I dan somasi II dari Para Penggugat yang mengata kan Para Tergugat tidak bergeming dan tidak bersedia untuk menandatangani akta peralihan hak, karena Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 23/Kesuben seluas 3.570 m² dan Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 24/Kesuben seluas 9.178 m²atas nama Alm.LINTANG KUSUMA WIDJAJA adalah sah milik Para Tergugat.
Bahwa sedang dalil gugatan Para Penggugat yang menyatakan :
“Tanah Bekas Hak Guna Bangunan No. 12 seluas 3.570 m² dan tanah Bekas Hak Guna Bangunan No. 7 seluas 9.380 m² yang tercatat atas nama Alm.LINTANG KUSUMAWIDJAJA yang sudah berakhir haknya pada tanggal, 24 September 1980 dan telah diajukan Permohonan Hak Oleh Ahli Warisnya Kepada Kepala Kantor Pertanahan Slawi yang kemudian menjadi Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 23/Kesuben seluas 3.570 m²dan Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 24/Kesuben seluas 9.178m²yang tercatat atas nama Alm. LIMAN SOEHARTO LINTANG KUSUMA WIDJAJA yang diterbitkan pada tanggal, 09 September 2013”, Adalah Tidak Benar dan membuktikan keserakahan Para Penggugat.
Bahwa sebab Tanah Bekas Hak Guna Bangunan No. 12 seluas 3.570 m² dan tanah Bekas Hak Guna Bangunan No. 7 seluas 9.380 m² yang tercatat atas nama Alm. LINTANG KUSUMAWIDJAJA sudah berakhir haknya pada tanggal 24 September 1980 dan Para Ahli WarisAlm.LINTANG KUSUMA WIDJAJA (Para Penggugat) telah melepaskan haknya maka tanah tersebut menjadi tanah yang dikuasai oleh Negara.
Bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Kepres RI Nomor 32 Tahun 1979 dengan tegas menyatakan : “Tanah Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunandan Hak Pakai asal Konversi hak barat yang jangka waktunya akan berakhir selambat-lambatnya pada tanggal, 24 September 1980 sebagai mana dimaksud dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 pada saat berakhirnya hak yang bersangkutan menjadi tanah yang dikuasai oleh Negara”.
Bahwa selain itu berdasarkan ketentuan Per. Mendagri No. 3 Th. 1979:
Pasal 1menyatakan :
“Tanah Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai asal Konversi Hak Barat yang menurut ketentuan undang-undang No. 5 Tahun 1960 berakhir masa berlakunya selambat-lambatnya pada tanggal, 24 September 1980, pada saat berakhirnya hak yang ber sangkutan menjadi Tanah Yang Dikuasai Langsung Oleh Negara”
Bahwa oleh karena Hak Guna Bangunan No. 12 dan Hak Guna Bangunan No. 7 telah menjadi Tanah yang dikuasai Negara dan Para Ahli Warisnya (Para Penggugat) telah melepaskan haknya, maka kemudian Alm. LIMAN SOEHARTO LINTANG KUSUMAWIDJAJA Pribadi (Bukan sebagai Ahli Waris Alm. LINTANG KUSUMAWIDJAJA), mengajukan Permohonan Hak atas tanah Negara Bekas Hak Guna Bangunan No. 12 dan 7 tersebut Kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal.
Bahwa oleh karena Permohonan Hak tanah Bekas Hak Guna Bangunan No. 12 dan Hak Guna Bangunan No. 7 yang diajukan oleh Alm. LIMAN SOEHARTO LINTANG KUSUMAWIDJAJA tersebut telah memenuhi persyaratan administrasi sesuai prosedur dan memenuhi Peraturan/Perundangan yang berlaku, maka permohonan hak tersebut diproses oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal.
Bahwa oleh karena luas 2 (dua) bidang tanah tersebut lebih dari 2.000 m², maka yang menerbitkan Surat Keputusan atas
Permohonan Hak tersebut adalah Kantor Wilayah Badan Pertanahn Nasional Propinsi Jawa Tengah.Bahwa selanjutnya Kantor Wilayah Badan Pertanahn Nasional Propinsi Jawa Tengah menerbitkan Surat Keputusan yang diberikan kepada Alm. LIMAN SOEHARTO LINTANG KUSUMAWIDJAJA :
Surat Keputusan tertanggal 31Juli 2013 No.70/HGB/BPN.33/2013
Surat Keputusan tertanggal 31Juli 2013 No.70/HGB/BPN.33/2013
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Jawa Tengah tersebut kemudian Kantor Pertanahan Kabupaten Slawi menerbitkan :
Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 23/Kesuben seluas 3.570 m² tertanggal 09 September 2013 yang tercatat atas nama Alm. LIMAN SOEHARTO LINTANG KUSUMAWIDJAJA.
Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 24/Kesuben seluas 9.178 m² tertanggal 09 September 2013 yang tercatat atas nama Alm. LIMAN SOEHARTO LINTANG KUSUMAWIDJAJA
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka permohonan hak atas tanah Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 23/Kesuben seluas 3.570 m² dan Sertipikat Hak Guna Bangunan No.24/Kesuben seluas 9.178 m² tertanggal 09 September 2013 yang keduanya tercatat atas nama Alm. LIMAN SOEHARTO LINTANG KUSUMAWIDJAJA tersebut kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal tersebut telah memenuhi persyaratan-persyaratan sebagaimana ditentukan oleh Undang-Undang dan telah diproses sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Bahwa oleh karena itu, maka Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 23/ Kusen seluas 3.570 m² dan Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 24/Kusen seluas 9.178m² tertanggal 09 September 2013 yang keduanya tercatat atas nama Alm. LIMAN SOEHARTO LINTANG KUSUMAWIDJAJA, Adalah Sah dan Berdasarkan Hukum.
Bahwa dengan demikian, maka Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 23/ Kesuben seluas 3.570 m² dan Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 24/ Kesuben seluas 9.178 m² tertanggal 09 September 2013 yang keduanya tercatat atas nama Alm. LIMAN SOEHARTO LINTANG KUSUMAWIDJAJA, Adalah Sah Milik Alm. LIMAN SOEHARTO LINTANG KUSUMAWIDJAJA (Para Tergugat).
Bahwa berdasarkan pasal 1870 KUHPerdata dengan tegas menyatakan : “Suatu Akta otentik memberikan diantara para pihak beserta ahli waris ahli warisnya atau orang-orang yang mendapat
hak dari pada mereka, Suatu Bukti Yang Sempurna tentang apa yang dimuat didalamnya”.Bahwa Sertipikat Tanah merupakan Akta Otentik adalah merupakan Bukti Yang Sempurna, maka secara Yuridis barang Siapa yang membantah kebenaran / keaslian suatu akta autentik, maka Ia wajib untuk membuktikan bantahannya tersebut.
Bahwa oleh karena itu, maka dalil-dalil gugatan Para Penggugat yang menya takan Sertipikat Hak Guna Bangunan No.23/Kesuben seluas 3.570 m² dan Hak Guna Bangunan No.24/Kesuben seluas 9.178 m² tertanggal 09 September 2013 atas nama Alm. LIMAN SOEHARTO LINTANG KUSUMAWIDJAJA Adalah Milik Para Penggugat adalah Mengada-ada dan Tidak Berdasarkan Hukum untuk itu Silahkan Membuktikanya????
Bahwa dengan demikian, maka gugatan Para Penggugat harus ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (Niet ont vankelijk verklaard).
Terhadap Butir2.b s/d 6 :
Bahwa Tergugat I, III dan IV menolak dengan tegas dalil-dalil gugatan Para Penggugat Butir. 2. b s/d 11 Tanpa Kecuali.
Bahwadalil gugatan Para Penggugat butir 2. b s/d 11 Mengenai Adanya :
Masalah Utang Piutang antara Penggugat I dengan Ny. Lilik Widodo;
Masalah Pembagian harta warisan Alm. LINTANG KUSUMAWIDJAJA kepada Para Penggugat dan Alm. LIMAN SOEHARTO LINTANG KUSUMA WIDJAJA (Suami/Ayah) Para Tergugat;
Masalah Surat Kesepakatan Bersama tanggal 21 Maret 2013 mengenai Perjanjian Kerjasama/Usaha dibidang Perdagangan Garam;
Masalah Pembatalan Surat Kesepakatan Bersama tanggal 21 Maret 2013;
Masalah Utang Piutang antara Alm. Liman Soeharto dengan Penggugat.I dalam kaitannya dengan Rumah di Perumahan Sangri La di Kab. Tegal MILIK Tergugat I yang ditempati Penggugat I.
Bahwa Permasalahan tersebut Adalah semata-mata Rekayasa Balaka dari Para Penggugat mau menang sendiri yang ingin Menguasai/ Memiliki tanah Sertipikat Hak Guna Bangunan No.23/Kesuben seluas 3.570 m² dan Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 24/Kesuben seluas 9.178 m² tertanggal 09 September 2013 yang tercatat atas nama Alm. LIMAN SOEHARTO LINTANG KUSUMA WIDJAJA, milik Para Tergugat.
Bahwa sebab sebagaimana telah diuraikan diatas terbitnya Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 23/Kesuben seluas 3.570 m² dan Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 24/Kesuben seluas 9.178 m² tertanggal 09 September 2013 Alm. LIMAN SOEHARTO LINTANG KUSUMAWIDJAJA adalah berasal dari tanah Negara bekas HGB No. 12/Kesuben dan HGB No. 7/Kesuben Slawi yang telah habis masa berlakunya pada tanggal 24 September 1980 dan telah menjadi tanah Negara adalah telah memenuhi persyaratan-persyaratan sebagaimana ditentukan oleh Undang-Undang dan telah diproses sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Bahwa Kantor Pertanahan Kab. Slawi menerbitkan Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 23/Kesuben seluas 3.570 m² dan Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 24/Kesuben seluas 9.178 m² tertanggal 09 September 2013 yang keduanya tercatat atas nama Alm. LIMAN SOEHARTO LINTANG KUSUMAWIDJAJA, Adalah Sah dan Berdasarkan Hukum.
Bahwa oleh karena itu, maka dalil Para Penggugat yang mengatakan dalam mengajukan Permohonan hak atas tanah Sertipikat Hak Guna Bangunan No.23 Kesuben seluas 3.570 m² dan Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 24/Kesuben seluas 9.178 m² tertanggal 09 September 2013 Alm. LIMAN SOEHARTO LINTANG KUSUMAWIDJAJA adalah berasal dari tanah Negara bekas HGB No. 12/Kesuben dan HGB No. 7/Kesuben diurus dan dibiayai oleh Pengggugat II dan dikaitkan dengan Surat Perjanjian Kesepakatan Bersama tertanggal 21 Maret 2013 Adalah Bohong Besar.
Bahwa Surat Perjanjian Kesepakatan Bersama tertanggal 21 Maret 2013 penuh rekayasa, karena pada tanggal 09 Januari 2018 LIMAN SUHARSI LINTANG KUSUMAWIDJAJA (Penggugat.II) datang ke usaha garam milik Para Tergugat dan meminta kepada Karyawan untuk memberi contoh dari nota-nota bagai mana tanda tangan Alm. LIMAN SOEHARTO KUSUMAWIDJAJA, sehingga. mengenai kebenaran adanya Surat Perjanjian Kesepakatan Bersama tertanggal 21 Maret 2013 tersebut penuh tanda Tanya ??? dan sama sekali tidak ada kaiatannya dengan Permohonan hak atas tanah Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 23/Kesuben dan Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 24/Kesuben.
Bahwa sebab dalam mengajukan Permohonan hak atas tanah Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 23/Kesuben seluas 3.570 m² dan Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 24/Kesuben seluas 9.178 m² tertanggal 09 September 2013 Alm. LIMAN SOEHARTO LINTANG KUSUMAWIDJAJA adalah berasal dari tanah Negara bekas HGB No.12/Kesuben dan HGB No.7/Kesuben semuanya diserah kan/menguasakan sepenuhnya kepada RAMDAH, SH. Notaris/PPAT Slawi dan semua biaya serta ganti rugi ditanggung oleh LIMAN SOEHARTO LINTANG KUSUMAWIDJAJA, sedang Penggugat II hanya mengantar dan saat itu juga Tergugat. I ikut menghadap.
Bahwa anehnya setelah Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 23/Kesuben seluas 3.570 m² tertanggal, 09 September 2013 dan Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 24/Kesuben seluas 9.178 m² tertanggal, 09 September 2013 atas nama Alm. LIMAN SOEHARTO LINTANG KUSUMAWIDJAJA jadi, tanpa sepengetahuan Alm. LIMAN SOEHARTO LINTANG KUSUMA WIDJAJA, kedua sertipikat tersebut berada ditangan Para Penggugat.
Bahwa sedang dalil Para Penggugat yang meminta kepemilikan hak Sertipikat Hak Guna Bangunan No.23/Kesuben dan Sertipikat Hak Guna Bangunan No.24/Kesuben atas nama Alm. LIMAN SOEHARTO LINTANG KUSUMA WIDJAJA tersebut dikembalikan dalam keadaan semula dan menyerahkan kepada Pemiliknya dengan membuat dan menandatangani Akta Peralihan Hak (Pelepasan Hak/Hibah) di depan Notaris/PPAT adalah Salah Besar dan Tidak Berdasarkan Hukum.
Bahwa sebab tanah Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 23/Kesuben dan No. 24 /Kesuben berasal dari Tanah Bekas Hak Guna Bangunan No. 12 dan tanah Bekas Hak Guna Bangunan No. 7 yang tercatat atas nama Alm. LINTANG KUSUMAWIDJAJA sudah berakhir haknya pada tanggal 24 September 1980, dan Para Ahli Waris Alm. LINTANG KUSUMA WIDJAJA (Para Penggugat) telah melepaskan haknya maka tanah tersebut menjadi tanah yang dikuasai oleh Negara.
Bahwa atas Tanah Bekas Hak Guna Bangunan No. 12 dan tanah Bekas Hak Guna Bangunan No. 7 tersebut oleh Alm. LIMAN SOEHARTO LINTANG KUSUMAWIDJAJA diajukan Permohonan Haknya kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal, oleh karena Permohonan hak tersebut telah memenuhi persyaratan administrasi/sesuai prosedur sebagaimana diwajibkan oleh Peraturaan/Perundangan yang berlaku, maka permohonan hak tersebut di proses oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal.
Bahwa selanjutnya Kantor Pertanahan Kab. Slawi menerbitkan Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 23/Kesuben seluas 3.570 m², tertanggal 09 September 2013 dan Sertipikat Hak Guna Bangunan No.24/Kesuben seluas 9.178 m² tertanggal 09 September 2013 yang keduanya tercatat atas nama Alm. LIMAN SOEHARTO LINTANG KUSUMAWIDJAJA, Adalah Sah Dan Berdasarkan Hukum.
Bahwa oleh karena itu, maka Sertipikat Hak Guna Bangunan No.23/Kesuben dan Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 24/Kesuben yang keduanya tercatat atas nama Alm. LIMAN SOEHARTO LINTANG KUSUMAWIDJAJA, Adalah Sah Milik Para Tergugat.
Bahwa dalil Para Penggugat Butir 6 poin 2 yang menyatakan “Pada tahun 1993 Alm.Liman Soeharto Lintang Kusumawidjaja mempunyai hutang emas 560 gr kepada Penggugat I dan Penggugat I dijanjikan Rumah di Sangri-La–Mejasem, akan tetapi rumah tersebut diatasnamakan Ny. Nanik Hartutik (Tergugat I) adalah bohong besar dan tak tahu diri serta memutar balikkan fakta.
Bahwa sebab Rumah di Perum Sangri-La yang ditempati oleh Penggugat I adalah Sah Milik Tergugat I, dimana Penggugat I menempati Rumah tersebut atas kebaikan dan kebaktiannya alm. Liman Soeharto sebagai Anak kepada Ibunya.
Bahwa sebab semula Penggugat I bertempat tinggal di JL. Gajah Mada No. 12 Tegal milik Yayasan orang lain dan diusir oleh Yayasan, kemudian Penggugat I tinggal bersama Penggugat II, akan tetapi baru beberapa bulan diusir lagi oleh Penggugat II akhirnya Penggugat I Kost.
Bahwa Alm. Liman Soeharto sebagai Anak yang berbakti kepada Ibunya dengan melihat keadaan ibunya (Penggugat I) merasa tidak tega dan tidak rela, maka Alm. Liman Soeharto bersama Tergugat I berusaha untuk mencari rumah yang bisa untuk tinggal Orang Tuanya/ Ibunya (Penggugat I) dan akhirnya pada tanggal 08 Mei 2014 Liman Soeharto bersama Tergugat I membeli Rumah di Perumahan Sangri-la Blok. C No. 8 Mejasem -Desa Dampyak, Kec. Kramat, Kab. Tegal Sebagaimana tersebut dalam Sertipikat Hak Milik No. 3389/Kel. Dampyak yang tercatat atas nama Nanik Hartutik (Tergugat I) yang kemudian ditempati Ibunya (Penggugat I) sampai Sekarang.
Bahwa oleh karena itu, maka Rumah di Perumahan Sangri-la Blok. C No. 8 Mejasem - Desa Dampyak, Kec. Kramat, Kab. Tegal Sebagaimana tersebut dalam Sertipikat Hak Milik No. 3389/Kel. Dampyak yang tercatat atas nama Nanik Hartutik (Tergugat I) dan
Liman Soeharta sama sekali Tidak mempunyai hutang kepada Pennngugat.I, sehingga Rumah tersebut sama sekali tidak ada kaitannya hutang piutang antara Alm. Liman Soeharto dengan Pengggugat.I, karena Alm. Liman Soeharto tidak mempunyai utang kepada Penggugat.I..Bahwa dengan demikian, maka sudah sewajibnyalah dalil gugatan Para Penggugat ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (Niet ontvankelijk verklaard).
Terhadap Butir.7 s/d 12.
Bahwa Tergugat I, III Dan IV menolak dengan tegas dalil gugatan Para Penggugat tanpa kecuali.
Bahwa dalil gugatan Para Penggugat yang menyatakan :
“Alm. LIMAN SOEHARTO LINTANG KUSUMAWIDJAJA maupun ahli warisnya Para Tergugat telah melakukan Wanprestasi/Ingkar Janji dengan pembatalan sepihak Perjanjian Kesepakatan Bersama tertanggal, 21 Maret 2013 dan akibat Wanprestasi Para Penggugat mengalami Kerugian Moriil dan Materiil”, Adalah Sangat Mengada-ada dan Tidak Berdasarkan Hukum serta Bagaikan Mimpi Disiang BOLONG.
Bahwa sebab seperti telah TergugatI, III dan IV uraikan diatas bahwa Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 23/Kesuben seluas 3.570 m² tanggal 09 September 2013 dan Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 24/Kesuben seluas 9.178 m² tertanggal 09 September 2013 adalah Sah Milik Alm. LIMAN SOEHARTO LINTANG KUSUMAWIDJAJA sedang Surat Perjanjian Kesepakatan Bersama tertanggal 21 Maret 2013 dan adanya Utang Piutang adalah Rekayasa Belaka dan perlu dipertanyakan Kebenaran dan Kejujuran Para Penggugat.
Bahwa Surat Perjanjian Kesepakatan Bersama tertanggal 21 Maret 2013 Para Tergugat sama sekali tidak pernah mengetahui, apalagi Surat Perjanjian Kesepakatan Bersama tersebut dikaitkan dengan adanya Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 23/Kesubenseluas 3.570 m² tertanggal 09 September 2013 dan Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 24/Kesuben seluas 9.178 m², tertanggal 09 September 2013 Milik Alm. LIMAN SOEHARTO LINTANG KUSUMAWIDJAJA (Para Tergugat) untuk dijadikan Jaminan Kredit di Bank dengan Mendapat Pinjaman sebesar Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) dan digunakan untuk Usaha Perdagangan Garam di Pati.
Bahwa Permohonan hak Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 23/Kesuben seluas 3.570 m² tertanggal 09 September 2013 dan Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 24/Kesuben seluas 9.178 m² tertanggal 09 September 2013 atas nama Alm. LIMAN SOEHARTO LINTANG KUSUMAWIDJAJA setelah jadi,tanpa sepengetahuan Alm.LIMAN SOEHARTO LINTANG KUSUMAWIDJAJA dan atau Para Tergugat, Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 23/Kesuben dan Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 24/Kesuben berada ditangan Para Pengggugat.
Bahwa Harapan Para Penggugat untuk Mendapatkan Pinjaman sebesar Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) dan digunakan untuk Usaha Perdagangan Garam di Pati,Adalah Sangat Mengada-ada dan Bagaikan Mimpi Disiang BOLONG, sebab :
Sertipikat Hak Guna Bangunan No.23/Kesubenseluas 3.570 m² dan Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 24/Kesubenseluas 9.178 m² tertanggal 09 September 2013 adalah Sah Milik LIMAN SOEHARTO LINTANG KUSUMA WIDJAJA(Para Tergugat).
Usaha Perdagangan Garam di Pati dan Jaminan ada di Slawi;
Usaha Perdagangan Garam di Pati adalah usaha Milik Orang Tua (Keluarga) Tergugat. I yang merupakan usaha turun temurun sehingga usaha tersebut Bukan Milik Para Penggugat.
Siapa sebagai Peminjam dan Apa Jaminannya serta PT. Bank Mana yang mau memberi Pinjaman???
Bahwa Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 23/Kesuben dan Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 24/Kesuben yang tercatat atas nama Alm. LIMAN SOEHARTO LINTANG KUSUMAWIDJAJA, adalah Sah Milik Para Tergugat dan apalagi Alm. LIMAN SOEHARTO LINTANG KUSUMA WIDJAJA maupun Tergugat I, III dan IV sama sekali tidak Tahu Menahu adanya Surat Perjanjian Kesepakatan Bersama tertanggal, 21 Maret 2013.
Bahwa oleh karena itu, maka baik Alm. LIMAN SOEHARTO LINTANG KUSUMA WIDJAJA maupun Tergugat I, III dan IV sama sekali Tidak Wanprestasi/Ingkar Janji, sehingga sama sekali tidak merugikan Para Penggugat.
Bahwa dengan demikian, maka sudah sewajibnyalah dalil gugatan Para Penggugat ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (Niet ontvankelijk verklaard).
Terhadap Butir 13 dan 15 :
Bahwa Tergugat I, III dan IV menolak dengan tegas dalil gugatan Para Penggugat tanpa kecuali.
Bahwa dalil gugatan Para Penggugat yang menyatakan :
“Menuntut uang Paksa (dwangsoom) pada Para Tergugat danputusan serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) yang dimintakan oleh Para Penggugat”, Adalah Sangat Mengada-ada dan Tidak Berdasarkan Hukum.
Bahwa sebab sebagai mana telah diuraikan diatas Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 23/Kesuben seluas 3.570 m², dan Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 24/Kesuben seluas 9.178 m² yang keduanya tercatat atas nama Alm. LIMAN SOEHARTO LINTANG KUSUMAWIDJAJA yang diterbit kan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal adalah Sah Dan Berdasarkan Hukum.
Bahwa karena Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 23/Kesuben dan Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 24/Kesuben yang keduanya tercatat atas nama Alm. LIMAN SOEHARTO LINTANG KUSUMAWIDJAJA adalah Sah Milik Para Tergugat, maka Alm. LIMAN SOEHARTO LINTANG KUSUMA WIDJAJA mau pun Tergugat I, III dan IV sama sekali tidak melakukan Wanprestasi/Ingkar Janji, maka tuntutan Para Penggugat mengenai uang Paksa (dwangsoom) pada Para Tergugat dan putusan serta merta (uitvoerbaar bij voorraad, adalah Sama Sekali Tidak Beralasan dan Mengada-ada serta Tidak Berdasarkan Hukum, sehingga sudah sewajibnya tuntutan Para Penggugat tersebut di Tolak.
Bahwa dengan demikian, maka sudah sewajibnyalah dalil-dalil gugatan Para Penggugat ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (Niet ontvankelijk verklaard).
DALAM REKONPENSI.
Bersamaan dengan Eksepsi dan Jawaban Dalam Pokok Perkara tersebut diatas, maka Tergugat I, III dan IV Konpensi dengan ini mengajukan Gugatan Rekonpensi terhadap Para Penggugat Konpensi dan selanjutnya Tergugat I, III dan IV Konpensi mohon disebut sebagai Para Penggugat Rekonpensi, sedang Penggugat Konpensi. I, II dan III mohon disebut sebagai Para Tergugat Rekonpensi.
Adapun alasan-alasan Para Penggugat Rekonpensi mengajukan Gugatan Rekonpensi adalah sebagai berikut :
Bahwa secara mutatis dan mutandis Para Penggugat Rekonpensi mohon kepada Pengadilan Negeri Slawi agar dalil-dalilnya yang tertera dalam Eksepsi dan Jawaban Dalam Pokok Perkara dianggap termuat dan terbaca kembali dalam Rekonpensi ini.
Bahwa Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 23/Kesuben dan Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 24/Kesuben yang keduanya tercatat atas nama Alm. LIMAN SOEHARTO LINTANG KUSUMAWIDJAJA, Adalah Sah Milik Para Penggugat Rekonpensi sebagai Ahli Warisnya.
Bahwa tanah Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 23/Kesuben seluas 3.570 m² tertanggal 09 September 2013 dan Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 24/ Kesuben seluas 9.178 m² tertanggal 09 September 2013 yang keduanya tercatat atas nama Alm. LIMAN SOEHARTO LINTANG KUSUMAWIDJAJA, Adalah Sah Dan Berdasarkan Hukum.
Bahwa sebab terbitnya Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 23/Kesuben seluas 3.570 m² tertanggal 09 September 2013 dan Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 24/Kesuben seluas 9.178 m² tertanggal 09 September 2013 yang keduanya tercatat atas nama Alm. LIMAN SOEHARTO LINTANG KUSUMAWI adalah berasal dari tanah Negara bekas HGB No.12/Kesuben dan HGB No. 7/Kesuben yang telah habis masa berlakunya pada tanggal 24 September 1980.
Bahwa atas Tanah Bekas Hak Guna Bangunan No. 12 dan tanah Bekas Hak Guna Bangunan No. 7 tersebut oleh Alm. LIMAN SOEHARTO LINTANG KUSUMA WIDJAJA diajukan Permohonan Haknya kepada Kantor Pertanahan Kab. Slawi, oleh karena Permohonan hak tersebut telah memenuhi persyaratan-persyaratan sebagaimana ditentukan oleh Undang-Undang dan telah diproses sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, maka permohonan hak tersebut diproses oleh Kantor Pertanahan Kab. Slawi.
Bahwa selanjutnya Kantor Pertanahan Kab. Slawi menerbitkan Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 23/Kesuben seluas 3.570 m² tertanggal 09 September 2013 dan Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 24/Kesuben seluas 9.178 m² tertanggal 09 September 2013 yang keduanya tercatat atas nama Alm. LIMAN SOEHARTO LINTANG KUSUMAWIDJAJA, Adalah Sah Dan Berdasarkan Hukum.
Bahwa anehnya Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 23/Kesuben seluas 3.570 m² tertanggal 09 September 2013 dan Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 24/Kesuben seluas 9.178 m²tertanggal 09 September 2013 yang keduanya tercatat atas nama Alm. LIMAN SOEHARTO LINTANG KUSUMA WIDJAJA milik Para Penggugat Rekopensi tersebut tanpa sepengetahuan/ persetujuan Alm. LIMAN SOEHARTO LINTANG KUSUMAWIDJAJA maupun Para Penggugat Rekopensi berada di tangan Para Tergugat Rekopensi.
Bahwa Perbuatan hukum Para Tergugat Rekopensi yang menguasai Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 23/Kesuben dan Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 24/Kesuben yang tercatat atas nama LIMAN SOEHARTO LINTANG KUSUMA WIDJAJA milik Para Penggugat Rekopensi tanpa sepengetahuan/persetujuan Alm. LIMAN SOEHARTO LINTANG KUSUMAWIDJAJAmaupun Para Penggugat Rekopensi, adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum dari Para Tergugat Rekopensi.
Bahwa oleh karena Para Tergugat Rekopensiyang telah menguasai Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 23/Kesuben dan Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 24/ Kesuben yang tercatat atas nama Alm. LIMAN SOEHARTO LINTANG KUSUMA WIDJAJA milik Para Penggugat Rekopensitanpa alas hak yang sah dan secara melawan hukum dihukum untuk mengembalikannya kepada Para Penggugat Rekopensi.
Bahwa pasal 1870 KUHPerdata dengan tegas menyatakan :
“Suatu Akta autentik memberikan diantara para pihak beserta ahli waris ahli warisnya atau orang-orang yang mendapat hak dari pada mereka, Suatu Bukti Yang Sempurna tentang apa yang dimuat didalamnya”.
Bahwa Sertipikat Tanah merupakan Akta Autentik adalah merupakan Bukti Yang Sempurna, maka secara Yuridis barang Siapa yang membantah kebenaran/keaslian suatu akta autentik, maka Ia wajib untuk membuktikan bantahannya tersebut.
Bahwa berdasarkan Yurisprudensi dalam kasus Cohen melawan Linden baun (Arreest HR tanggal, 31 Januari 1912) Pengertian Perbuatan Melawan Hukum tidak hanya meliputi perbuatan yang bertentangan dengan Undang-Undang, tetapi juga perbuatan-perbuatan yang :
Melanggar hak orang lain.
Bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku.
Bertentangan dengan kesusilaan, kecermatan dan kepatutan dalam masyarakat.
Bahwa selain itu akibat perbuatan Para Tergugat Rekopensi yang tanpa alas hak yang sah dan berdasarkan hukum dengan seenaknya tanpa malu-malu malah mengajukan Gugatan terhadap Para Penggugat Rekopensi meminta Para Penggugat Rekopensi untuk menyerahkan tanah Hak Guna Bangunan No. 23/ Kesuben dan Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 24/Kesuben yang jelas-jelas tercatat atas nama Alm. LIMAN SOEHARTO LINTANG KUSUMA WIDJAJA Milik Sah Para Penggugat Rekopensi kepada Para Tergugat Rekopensi.
Bahwa oleh karena itu, maka perbuatan Para Tergugat Rekopensi yang tanpa alas hak yang sah dan berdasarkan hukum dengan seenaknya meminta Para Penggugat Rekopensi untuk menyerahkan tanah Hak Guna Bangunan No. 23/Kesuben dan Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 24/Kesuben Milik Sah Para Penggugat Rekopensi adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum.
Bahwa Perbuatan Melawan Hukum dari Para Tergugat Rekonpensi tersebut telah menimbulkan kerugian baik materiil dan immateriil bagi Para Penggugat Rekopensi.
Bahwa sebab dengan adanya gugatan dari Para Tergugat Rekopensi, maka mau tidak mau Para Penggugat Rekopensi harus mondar mandir kesana kemari guna mengumpulkan bukti-bukti, konsultasi kepada beberapa ahli hukum dan akhirnya mengunakan jasa Advokat/ Pengacara.
Bahwa seluruh kerugian materiil yang diderita oleh Para Penggugat Rekopensiadalah :
Pengumpulan bukti-bukti = Rp. 25.000.000,-
Biaya Kunsultasi = Rp. 50.000.000,-
Honor Advokat/Pengacara = Rp. 500.000.000,-
Biaya transportasi Advokat = Rp. 25.000.000,-
J u m l a h = Rp. 600.000.000,-
(Enam Ratus Juta Rupiah).
Bahwa selain itu akibat perbuatan Para Tergugat Rekopensi tersebut juga telah menimbulkan kerugian immateriil bagi Para Penggugat Rekopensi, karena Para Penggugat Rekopensi sebagai seorang Pengusaha mengakibatkan kepercayaan masyarakat khususnya para relasi kerja dan konsumen menjadi berkurang dan jika dinilai dengan uang, maka kerugian immateriil yang diderita oleh Para Penggugat Rekopensi adalah sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah).
Bahwa dengan demikian maka seluruh kerugian yang diderita oleh Para Penggugat Rekopensi adalah :
Kerugian Materiil sebesar Rp. 600.000.000,-
Kerugian Immateriil sebesarRp. 5.000.000.000,-+
J u m l a h Rp. 5.600.000.000,-
(Lima Milyar Enam Ratus Juta Rupiah)
Bahwa karena terbukti Para Tergugat Rekopensi beritikad tidak baik dan agar tidak menimbulkan kerugian yang lebih banyak lagi bagi Para Penggugat Rekopensi, maka untuk menghindari kerugian yang lebih besar yang di derita oleh Para Penggugat Rekopensi, maka sudah sewajibnyalah Para Tergugat Rekopensi dihukum untuk membayar ganti rugi kepada Para Penggugat Rekopensi sebesar 10 % (Sepuluh Persen) per bulan dari uang sebesar Rp.5.600.000.000,- (Lima Milyar Enam Ratus Juta Rupiah) tersebut terhitung sejak diajukannya Gugatan Rekonpensi ini di Pengadilan Negeri Slawi sampai dengan dilaksanakannya putusan perkara ini oleh Para Tergugat Rekopensi.
Bahwa selain itu, guna menghindari ParaTergugat Rekopensi mengulur-ulur waktu melaksanakan putusan perkara ini, maka sudah sewajibnyalah Para Tergugat Rekopensi juga dihukum membayar Uang Paksa (Dwangsom) kepada Para Penggugat Rekopensi sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) per hari atas keterlambatan Para Tergugat Rekopensi melaksanakan isi putusan perkara ini.
Bahwa oleh karena terbukti Para Tergugat Rekopensi beritikad tidak baik dan dikhawatirkan tidak mau membayar kerugian yang diderita oleh Para Penggugat Rekopensi serta dikhawatirkan Para Tergugat Rekopensi akan mengalihkan harta miliknya kepada pihak lain, maka sesuai ketentuan pasal 227 HIR Para Penggugat Rekopensi mohon kepada Pengadilan Negeri Slawi agar berkenan meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap barang-barang baik yang tidak bergerak maupun yang bergerak milik Para Tergugat Rekopensi.
Bahwa mengingat gugatan Para Penggugat Rekopensi didukung dan berdasar kan bukti-bukti yang sempurna dan autentik, maka berdasarkan ketentuan pasal 180 HIR Para Penggugat Rekopensi mohon kepada Pengadilan Negeri Slawi agar berkenan menjatuhkan putusan yang dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uit Voerbaar bij Voorraad) meskipun ada Verzet, Banding, Kasasi maupun Peninjauan Kembali dari Para Tergugat Rekopensi.
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka Tergugat I, III dan IV Konpensi/Para Penggugat Rekonpensi dengan ini mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini mohon agar berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
Menerima dan mengabulkan seluruh Eksepsi Tergugat I, III dan IV.
Menolak atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).
Menghukum Para Penggugat membayar seluruh biaya perkara ini.
DALAM POKOK PERKARA :
Menolak atau setidak-tidaknya menyatakan seluruh gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).
Menghukum Para Penggugat membayar seluruh biaya perkara ini.
DALAM REKONPENSI.
Menerima dan mengabulkan seluruh Gugatan Para Penggugat Rekopensi.
Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap seluruh barang-barang tidak bergerak maupun barang-barang bergerak milik Para Tergugat Rekopensi.
Menyatakan Para Penggugat Rekopensi adalah ahli waris dari Alm. LIMAN SOEHARTO LINTANG KUSUMAWIDJAJA.
Menyatakan tanah Bekas Hak Guna Bangunan No. 12 seluas 3.570 m² tanggal 24 April 1980 dan tanah Bekas Hak Guna Bangunan No. 7 seluas 9.17 8 m²tanggal 13 Februari 1973 yang tercatat atas nama LINTANG KUSUMA WIDJAJA telah habis masa berlakunya pada tanggal 24 April 1980, Adalah merupakan tanah yang dikuasai Negara.
Menyatakan peralihan hak atas tanah BekasHak Guna Bangunan No. 12 seluas 3.570 m² dan tanah Bekas Hak Guna Bangunan No. 7 seluas 9.17 8 m²yang tercatat atas nama LINTANG KUSUMAWIDJAJA menjadi SertipikatHak Guna Bangunan No. 23 seluas 3.570 m² tanggal 09 September 2013 dan Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 24 seluas 9. 178 m² tanggal 09 September 2013 keduanya terletak di Desa Kesuben, Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal yang tercatat atas nama Alm. LIMAN SOEHARTO LINTANG KUSUMAWIDJAJA (Suami/Ayah) Para Tergugat Rekopensi, Adalah Sah dan Berdasarkan Hukum.
Menyatakan Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 23/Kesuben seluas 3.570 m², tertanggal 09 September 2013 dan Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 24/ Kesuben seluas 9.380 m² tertanggal, 09 September 2013 yang keduanya tercatat atas nama Alm. LIMAN SOEHARTO LINTANG KUSUMAWIDJAJA, Adalah Sah Dan Berdasar kan Hukum.
Menyatakan Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 23/Kesuben dan Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 24/Kesuben yang keduanya tercatat atas nama Alm. LIMAN SOEHARTO LINTANG KUSUMAWIDJAJA, Adalah Sah Milik Para Tergugat.
Menyatakan Perbuatan hukum Para Tergugat Rekopensi yang menguasai Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 23/Kesuben dan Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 24/Kesuben yang tercatat atas nama Alm. LIMAN SOEHARTO LINTANG KUSUMAWIDJAJA milik Para Penggugat Rekonpensi, Adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum.
Menghukum Para Tergugat Rekopensi maupun siapapun yang memperoleh hak darinya untukmenyerahkan Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 23/ Kesuben dan Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 24/Kesuben atas nama Alm. LIMAN SOEHARTO LINTANG KUSUMAWIDJAJA kepada Para Penggugat Rekonpensi.
Menyatakan akibat perbuatan hukum Para Tergugat Rekonpensi melakukan Perbuatan Melawan Hukum menimbulkan kerugian materiil dan immateriil bagi Para Penggugat Rekonpensi.
Menyatakan seluruh kerugian materiil yang diderita oleh Para Penggugat Rekonpensi adalah :
Biaya pengumpulan bukti-bukti = Rp. 25.000.000,-
Biaya Konsultas = Rp. 50.000.000,-
Honor Advokat/Pengacara = Rp. 500.000.000,-
Biaya transportasi Advokat = Rp. 25.000.000,-+
J u m l a h = Rp. 600.000.000,-
(Enam Ratus Juta Rupiah).
Menyatakan kerugian immateriil yang diderita oleh Para Penggugat Rekonpensi adalah sebesar Rp. 5.000.000.000,- (Lima Milyar Rupiah).
Menyatakan seluruh kerugian yang diderita oleh Para Penggugat Rekonpensi adalah:
Kerugian Materiil sebesar Rp. 600.000.000,-
Kerugian Immateriil sebesar Rp. 5.000.000.000, +
Jumlah Rp. 5.600.000.000,-
(Lima Milyar Enam Ratus Juta Rupiah)
Menghukum Para Tergugat Rekonpensi membayar ganti rugi kepada Para Penggugat Rekonpensi sebesar Rp. 5.600.000.000,- (Lima Milyar Enam Ratus Juta Rupiah).
Menghukum Para Tergugat Rekonpensi atas keterlambatannya membayar ganti-rugi kepada Para Penggugat Rekonpensi sebesar 10 % dari uang sebesar Rp.5.600.000.000,- (Lima Milyar Enam Ratus Juta Rupiah) terhitung sejak diajukan nya Gugatan Rekonpensi ini di Pengadilan Negeri Slawi sampai dengan Para Tergugat Rekonpensi melaksanakan isi putusan perkara ini.
Menghukum Para Tergugat Rekonpensi membayar Uang Paksa (Dwangsom) kepada Para Penggugat Rekonpensi sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) setiap hari atas keterlambatan Para Tergugat Rekonpensi melaksana kan isi putusan perkara ini.
Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad) meskipun ada Verzet, Banding, Kasasi maupun Peninjauan Kembali dari Para Tergugat Rekonpensi.
Menghukum ParaTergugat Rekonpensi membayar seluruh biaya perkara ini.
Atau :
Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Menimbang, bahwa atas gugatan Para Terbanding semula Para Penggugat Konpensi/Para Tergugat Rekonpensi, Turut Terbanding I, II dan III semula Tergugat I, III dan IV Konpensi/Para Penggugat Rekonpensi mengajukan eksepsi yaitu bahwa gugatan Para Terbanding semula Para Penggugat Konpensi/Para Tergugat Rekonpensi kabur (Obscuur Libel) juga tentang kewenangan absolute Pengadilan Negeri Slawi memeriksa dan mengadili perkara a quo, dan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama terhadap eksepsi tersebut, pada tanggal 12 Juli 2018 telah dijatuhkan putusan sela yang amar putusannya sebagai berikut :
1. Menolak eksepsi dari Tergugat I, Tergugat III dan Tergugat IV;
2. Memerintahkan kedua belah pihak untuk melanjutkan pemeriksaan perkara a-quo;
3. Menangguhkan biaya perkara a-quo hingga putusan akhir;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Slawi telah menjatuhkan putusan Nomor 14/Pdt.G/2019/PN Slw. tertanggal 4 Oktober 2018 yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
DALAM KONVENSI
DALAM EKSEPSI
Menolak eksepsi dari Tergugat I, Tergugat III dan Tergugat IV;
DALAM POKOK PERKARA
Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian;
Menetapkan Penggugat 1. almarhumah Ny. Sokawati (d/h. Liem Siok Kwa), Penggugat 2. Liman Suharso Lintang Kusumawidjaya (d/h. Liem Tjay Kian) dan Penggugat 3. Katerine Lintang Kusumawidjaya serta almarhum Liman Soeharto Lintang Kusumawidjaya (d/h. Liem Tjay Tian) sebagai ahli waris yang sah almarhum Lintang Kusumawidjaya sebagaimana termaksud dalam Akta Keterangan Hak Mewaris Nomor 2 /XI/99 tanggal 8 November 1999 yang dibuat Notaris Fredy Mujianto, S.H. adalah sah dan dikuatkan adanya;
Menyatakan para Tergugat yaitu Ny. Nanik Hartutik dan ketiga anaknya yaitu Kevin Mandira Limanta, Geraldy Merkusi Limanta dan Dimintri Manggala Limanta sebagai ahli waris almarhum Liman Soeharto Lintang Kusmawidjaya adalah sah dan dikuatkan adanya;
Menyatakan obyek sengketa yaitu 2 bidang tanah pekarangan semula bekas Hak Guna Bangunan Nomor 7 seluas ± 9.380 M2 (sembilan ribu tiga
ratus delapan puluh meter persegi) dan bekas Hak Guna Bangunan Nomor 12 seluas ± 3.570 M2 (tiga ribu lima ratus tujuh puluh meter persegi) keduanya tercatat atas nama Lintang Kusumawidjaya yang sekarang menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 23 seluas 3.570 M2 (tiga ribu lima ratus tujuh puluh meter persegi) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 24 seluas 9.178 M2 (sembilan ribu tiga ratus delapan puluh meter persegi) keduanya tercatat atas nama Liman Soeharto Lintang Kusumawidjaya yang diterbitkan Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal (Badan Pertanahan Nasional di Slawi)sebagai Turut Tergugat tanggal 9 September 2013 yang terletak di Desa Kesuben Kecamatan Lebaksiu Kabupaten Tegal dengan batas–batas :
Sebelah Utara : tanah Erwin Hindargo;
Sebelah Timur : tanah PT. Laku Mas;
Sebelah Selatan : tanah Erwin Hindargo;
Sebelah Barat : jalan Desa;
Adalah merupakan harta warisan peninggalan almarhum Lintang Kusuma-widjaya yang juga merupakan percampuran harta perkawinan (harta bersama) dengan istrinya yaitu Penggugat 1. Ny. Sokawati (d/h. Liem Siok Kwa) yang belum dibagi waris adalah sah dan dikuatkan adanya;
Menyatakan bahwa Surat Kesepakatan Bersama tanggal 21 Maret 2013 mengenai Perjanjian Kerjasama/Usaha dibidang Perdagangan Garam di Kab. Pati yang akan dikelola Liman Suharso Lintang Kusumawidjaya dan Liman Soeharto Lintang Kusumawidjaya antara semua Ahli waris almarhum Lintang Kusumawidjaya yang menjadi dasar dilakukannya peralihan hak (hanya sebagai formalitas) atas obyek sengketa (semula bekas Hak Guna Bangunan Nomor 7 dan bekas Hak Guna Bangunan Nomor 12 tercatat atas nama Lintang Kusumawidjaya menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 23 dan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 24 tercatat atas nama Liman Soeharto Lintang Kusumawidjaya) adalah sah dan dikuatkan adanya;
Menyatakan almarhum LIMAN SOEHARTO LINTANG KUSUMAWIDJAYA (d/h. Liem Tjay Tian) telah melakukan tindakan ingkar janji (wanprestasi) dengan pembatalan sepihak perjanjian kerja sama dan usaha perdagangan garam sebagaimana tersebut dalam surat kesepakatan bersama tanggal 21 Maret 2013 serta menyatakan untuk dilakukan balik nama/dipulihkan dalam keadaan semula terhadap ke-2 (dua) objek sengketa yaitu Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 23 dan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 24 untuk tercatat menjadi atas nama LIMAN SUHARSO LINTANG KUSUMAWIDJAYA,KATERINE LINTANG KUSUMAWIDJAYA serta ahli
waris dari LIMAN SOEHARTO LINTANG KUSUMAWIDJAYA yaitu atas
nama Ny. NANIK HARTUTIk, KEVIN MANDIRA LIMANTA, GERALDY MERKUSI LIMANTA dan DIMINTRI MANGGALA LIMANTA dengan semua konsekuensi hukumnya;Menghukum para Tergugat untuk menyerahkan kembali hak kepemilikan atas objek sengketa yaitu Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 23 dan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 24/ Kesuben yang tercatat atas nama Liman Soeharto Lintang Kusumawidjaya dalam keadaan semula dengan menandatangani Akta Peralihan Hak (pelepasan hak/hibah) serta balik nama atas objek sengketa di depan Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah kepada Ny. Sokawati, Liman Suharso Lintang Kusumawidjaya, Liman Soeharto Lintang Kusumawidjaya dan Katarine Lintang Kusumawidjaya tanpa syarat apapun;
Menghukum Turut Tergugat yaitu Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal (Badan Pertanahan Nasional di Slawi) untuk tunduk dan patuh pada Putusan perkara ini yang telah berkekuatan hukum tetap dan menindaklanjuti Putusan tersebut sesuai ketentuan hukum;
Menolak gugatan para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp1.744.000,00 (satu juta tujuh ratus empat puluh empat ribu rupiah);
Menimbang, bahwa pada saat Putusan Pengadilan Negeri Slawi Nomor 14/Pdt.G/2018/PN Slw. tanggal 4 Oktober 2018 diucapakan dalam sidang yang terbuka untuk umum, tanpa dihadiri oleh Pembanding semula Tergugat II Kopensi/Turut Tergugat Rekonpensi I dan Turut Terbanding IV semula Turut Tergugat Kopensi/Turut Tergugat Rekonpensi II;
Menimbang, bahwa Putusan Pengadilan Negeri Slawi Nomor 14/Pdt.G/2018/PN Slw. tanggal 4 Oktober 2018 tersebut diatas telah diberitahukan secara sah dan seksama kepada Turut Terbanding IV semula Turut Tergugat Kopensi/Turut Tergugat Rekonpensi II pada tanggal 8 Oktober 2018 dan kepada Pembanding semula Tergugat II Kopensi/Turut Tergugat Rekonpensi I pada tanggal 15 Oktober 2018 Nomor 6/Akta Banding/Pdt/2018/ PN Slw. Jo Nomor 14/Pdt.G/2018/PN Slw.;
Menimbang, bahwa atas putusan tersebut, Pembanding semula Tergugat II Kopensi/Turut Tergugat Rekonpensi I melalui Kuasanya pada tanggal 29 Oktober 2018, dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Slawi telah menyatakan mohon supaya perkaranya yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Slawi tersebut diatas, diperiksa dan diputus dalam peradilan tingkat banding sebagaimana tersebut dalam “ Akta Pernyataan Permohonan Banding Nomor 6/Akta Banding/Pdt/2018/ PN Slw. Jo Nomor 14/Pdt.G/2018/PN Slw.
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat II Kopensi/Turut Tergugat Rekonpensi I tersebut telah diberitahukan secara sah dan seksama kepada :
Turut Terbanding IV semula Turut Tergugat Konpensi/Turut Tergugat Rekonpensi II pada tanggal 30 Oktober 2018 Nomor 6/Akta Banding /Pdt/2018/ PN Slw. Jo Nomor 14/Pdt.G/2018/PN Slw
Terbanding I semula Penggugat I Konpensi/Tergugat Rekonpensi I pada tanggal 31 Oktober 2018 Nomor 6/Akta Banding/Pdt/2018/PN Slw jo. No.
14/Pdt.G/2018/PN Slw.;
Terbanding II semula Penggugat II Konpensi/Tergugat II Rekonpensi dan Turut Terbanding I, II dan III semula Tergugat I, III dan IV Konpensi/ Penggugat Rekonpensi I, II dan III masing-masing pada tanggal 5 Nopember 2018 Nomor 6/Akta Banding/Pdt/2018/PN Slw jo. Nomor 14/
Pdt.G/2018/PN Slw.;
Terbanding III semula Penggugat III Konpensi/Tergugat III Rekonpensi pada tanggal 22 Nopember 2018 Nomor 14/Pdt.G/2018/PN Slw.
Menimbang, bahwa sehubungan dengan permohonan banding tersebut, Kuasa Hukum Pembanding Semula Tergugat II Konpensi/Turut Tergugat Rekonpensi I telah mengajukan memori banding tertanggal 19 Nopember 2019, memori banding tersebut diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Slawi tanggal 19 Nopember 2019 dan telah diberitahukan dan diserahkan secara sah dan seksama kepada :
Terbanding I semula Penggugat I Konpensi/Tergugat Rekonpensi I pada tanggal 23 Nopember 2018 Nomor 6/Akta Banding/Pdt/2018/PN Slw jo. No. 14/Pdt.G/2018/PN Slw.;
Terbanding II semula Penggugat II Konpensi/Tergugat II Rekonpensi dan Turut Terbanding IV semula Turut Tergugat Konpensi/Turut Tergugat Rekonpensi II masing-masing pada tanggal 26 Nopember 2018 Nomor 6/Akta Banding/Pdt/2018/PN Slw jo. Nomor 14/Pdt.G/2018/PN Slw.;
Turut Terbanding I, II dan III semula Tergugat I, III dan IV Konpensi/ Penggugat Rekonpensi I, II dan III masing-masing pada tanggal 28 Nopember 2018 Nomor 6/Akta Banding/Pdt/2018/PN Slw jo. Nomor 14/
Pdt.G/2018/PN Slw.;
Terbanding III semula Penggugat III Konpensi/Tergugat III Rekonpensi pada tanggal 4 Desember 2018 Nomor 14/Pdt.G/2018/PN Slw.;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan memori banding tersebut, Turut Terbanding I semula Tergugat I Konpensi/Penggugat Rekonpensi I telah mengajukan kontra memori banding tertanggal 7 Desember 2019, kontra memori banding tersebut diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Slawi tanggal 7 Desember 2019 dan telah diberitahukan dan diserahkan secara sah dan seksama kepada Pembanding semula Tertgugat II Konpensi/Turut Tergugat Rekonpensi I;
Menimbang, bahwa Pembanding semula Tergugat II Konvensi/Turut Tergugat I Rekonvensi, Para Terbanding semula Penggugat I, II dan III Konvensi/Tergugat I, II dan III Rekonvensi, Turut Terbanding I, II dan III semula Tergugat I, III dan IV Konpensi/Penggugat I, II dan III Rekonpensi dan Turut Terbanding IV semula Turut Tergugat Konpensi/Turut Tergugat II Rekonpensi telah diberi kesempatan untuk memeriksa berkas Perkara (inzage) dengan surat pemberitahuan memeriksa berkas perkara masing-masing kepada:
Turut Terbanding IV semula Turut Tergugat Konpensi/Turut Tergugat II Rekonpensi dan Terbanding I semula Penggugat I Konpensi/ Tergugat I Rekonpensi pada tanggal 30 Nopember 2018 Nomor 6/Akta Banding/Pdt /2018/PN Slw jo. Nomor 14/Pdt.G/2018/PN Slw.;
Terbanding III semula Penggugat III Konpensi/Tergugat III Rekonpensi pada tanggal 4 Desember 2018 Nomor 14/Pdt.G/2018/PN Slw.;
Turut Terbanding I, II dan III semula Tergugat I, III dan IV Konpensi/Penggugat I, II dan III Rekonpensi pada tanggal 5 Desember 2018 Nomor 6/Akta Banding/Pdt /2018/PN Slw jo. Nomor 14/Pdt.G/2018/PN Slw.;
Pembanding semula Tergugat II Konpensi/Turut Tergugat I Rekonpensi dan Terbanding II semula Penggugat II Konpensi/Tergugat II Rekonpensi pada tanggal 10 Desember 2018 Nomor 14/Pdt.G/2018/PN Slw.;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA :
Menimbang, bahwa Perkara Gugatan Nomor 14/Pdt.G/2018/PN Slw. tersebut diatas telah diputus oleh Pengadilan Negeri Slawi pada tanggal 4 Oktober 2018 dan pada saat putusan tersebut diucapkan Pembanding semula Tergugat II Konpensi/Turut Tergugat I Rekonpensi tidak hadir, dan putusan tersebut telah diberitahukan secara sah dan seksama kepada Pembanding semula Tergugat II Konpensi/Turut Tergugat I Rekonpensi pada tanggal 15 Oktober 2018, kemudian terhadap putusan tersebut Pembanding semula Tergugat II Konpensi/Turut Tergugat I Rekonpensi, telah mengajukan permohonan banding, pada tanggal 29 Oktober 2018 oleh karena itu permohonan banding tersebut diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Pasal 7 Undang - undang nomor 20 Tahun 1947 tentang peradilan ulangan di Jawa dan Madura, sehingga Permohonan Banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan seksama berkas perkara beserta turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Slawi Nomor 14/Pdt.G/2018/PN Slw. Tanggal 4 Oktober 2018, memori banding dari Kuasa Pembanding semula Tergugat II Konpensi/Turut Tergugat I Rekonpensi dan kontra memori banding dari Turut Terbanding I semula Tergugat I Konpensi/Penggugat I Rekonpensi, dengan ini Majelis Hakim Pengadilan Tinggi sependapat dan dapat menerima pertimbangan hukum Pengadilan Negeri Slawi yang mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian, dan pertimbangan hukum putusan Pengadilan Negeri Slawi telah memuat dan menguraikan dengan tepat dan benar semua keadaan dan alasan yang menjadi dasar dalam putusan oleh karenanya pertimbangan hukum tersebut diambil alih Pengadilan Tinggi dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding dan dianggap telah tercantum pula dalam putusan tingkat banding;
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan tersebut diatas, maka Putusan Pengadilan Negeri Slawi Nomor 14/Pdt.G/2018/PN Slw. Tanggal 4 Oktober 2018 dapat dipertahankan dalam peradilan tingkat banding dan oleh karenanya haruslah dikuatkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam peradilan tingkat banding ini Pembanding semula Tergugat II Konpensi/Turut Tergugat I Rekonpensi, Turut Terbanding I, II dan III semula Tergugat I, III dan IV Konpensi/Penggugat I, II dan III Rekonpensi berada pada pihak yang kalah, maka harus dihukum untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng Pada dua tingkat pengadilan, yang besarnya biaya tersebut pada pengadilan tingkat banding akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Mengingat, Undang–undang No. 48 Tahun 2009 perubahan atas Undang–undang No. 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang–undang No. 49 Tahun 2009 Tentang Peradilan Umum, Undang–undang No. 20 Tahun 1947, Pasal-pasal dalam HIR dan peraturan– peraturan lain yang bersangkutan dengan perkara ini ;
MENGADILI :
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat II Konpensi/Turut Tergugat I Rekonpensi;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Slawi Nomor 14/Pdt.G/2018/PN Slw. tanggal 4 Oktober 2018 yang dimohonkan banding tersebut;
Menghukum Pembanding semula Tergugat II Konpensi/Turut Tergugat I Rekonpensi, Turut Terbanding I, II dan III semula Tergugat I, III dan IV Konpensi/Penggugat I, II dan III Rekonpensi secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis Tanggal 28 Maret 2019 R.R. Suryadani Surying Adiningrat, S.H.,M.Hum. Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jawa Tengah sebagai Ketua Majelis, A.P. Batara Randa, S.H. dan Budi Setiyono, S.H.,M.H. Masing-masing Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Jawa Tengah sebagai Hakim Anggota, berdasarkan surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah tanggal 8 Pebruari 2019 Nomor 73/Pdt/2019/PT SMG. tentang penunjukan Majelis Hakim yang akan mengadili perkara perdata tersebut dalam tingkat banding dan berdasarkan penunjukan Panitera Pengganti oleh Panitera Pengadilan Tinggi Jawa Tengah tanggal 8 Pebruari 2019 Nomor 73/Pdt/2019/PT SMG. untuk mendampingi Majelis Hakim dalam perkara perdata tersebut dalam tingkat banding serta surat penetapan Hakim Ketua Majelis tertanggal 14 Pebruari 2019 Nomor 73/Pdt/2019/PT SMG., dan pada hari Jum,at tanggal 29 Maret 2019 putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Para Hakim Anggota dan dibantu oleh
Hadi Pitono, S.H. Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh pihak-pihak yang berperkara;
Hakim Anggota, Ketua Majelis,
Ttd Ttd
A.P. Batara Randa, S.H. R.R. Suryadani Surying Adiningrat, S.H.,M.Hum.
Ttd
Budi Setiyono, S.H.,M.H.
Panitera Pengganti,
Ttd
Hadi Pitono, S.H.
Biaya-biaya :
Redaksi putusan ……………………… Rp 10.000,-
Meterai putusan ……………………… Rp 6.000,-
Biaya Pemberkasan ….………………. Rp 134.000,-
Jumlah Rp 150.000,-
( Seratus lima puluh ribu rupiah )