197/PID/2011/PT.PDG
Putusan PT PADANG Nomor 197/PID/2011/PT.PDG
SYAHRIL PGL SYAHRIL dkk
Menguatkan
P U T U S A N
NOMOR : 197/PID/2011/PT.PDG.
DEMI KEDILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA.
Pengadilan Tinggi Padang, yang mengadili perkara pidana pada peradilan tingkat banding, menjatuhkan putusan seperti tersebut di bawah ini di dalam perkara terdakwa :
Nama Lengkap : SYAHRIL PGL SYAHRIL;
Tempat lahir : Sungai Padi;
Umur atau tanggal lahir : 33 Tahun / 15 Mei 1978;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Jor.Sungai Padi Nag.Lubuk Gadang
Kec.Sangir Kab.Solok Selatan
A g a m a : Islam ;
Pekerjaan : Tani;
Nama Lengkap : ZULFI RAHMAN PGL ZULFI;
Tempat lahir : Sariak Alahan III;
Umur atau tanggal lahir : 28 Tahun / 7 Juli 1983;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Jor.Tandai Ateh Nag.Lubuk Gadang
Kec.Sangir Kab.Solok Selatan
A g a m a : Islam ;
Pekerjaan : Kepala Jorong;
Nama Lengkap : HERMANTO PGL AMAN;
Tempat lahir : Sariak Alahan III;
Umur atau tanggal lahir : 38 Tahun / Pebruari 1973;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Jor.Tandai Ateh Nag.Lubuk Gadang Timur
Kec.Sangir ..........................
Kec.Sangir Kab.Solok Selatan
A g a m a : Islam ;
Pekerjaan : Tani;
Nama Lengkap : DARMAN PGL AMAN;
Tempat lahir : Sariak Alahan III;
Umur atau tanggal lahir : 26 Tahun / 7 Juli 1985;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Jor.Tandai Ateh Nag.Lubuk Gadang Timur
Kec.Sangir Kab.Solok Selatan
A g a m a : Islam ;
Pekerjaan : Tani;
Nama Lengkap : DARANI PGL DAR;
Tempat lahir : Sariak Alahan III;
Umur atau tanggal lahir : 43 Tahun / 1 Januari 1968;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Jor.Tandai Ateh Nag.Lubuk Gadang Timur
Kec.Sangir Kab.Solok Selatan
A g a m a : Islam ;
Pekerjaan : Tani
Nama Lengkap : SYAIFUL ANWAR PGL SYAIFUL;
Tempat lahir : Sariak Alahan III;
Umur atau tanggal lahir : 45 Tahun / 7 Maret 1966;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Muaro Kalaban Kab.Sawahlunto
A g a m a : Islam ;
Pekerjaan : Tani;
Telah ............................
Telah ditahan dengan Surat Perintah/Penetapan Penahanan :
Penyidik sejak tanggal 8 Mei 2011 s/d tanggal 27 Mei 2011
Perpanjangan Jaksa Penuntut Umum sejak tanggal 28 Mei 2011 s/d tanggal 6 Juli 2011
Penuntut Umum sejak tanggal 6 Juli 2011 s/d tanggal 18 Juli 2011
Hakim sejak tanggal 18 Juli 2011 s/d tanggal 16 Agustus 2011
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Koto Baru sejak tanggal 17 Agustus 2011 s/d tanggal 15 Oktober 2011
Penetapan Penahanan oleh Hakim/Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Padang sejak tanggal 14 September 2011 s/d tanggal 13 Oktober 2011;
Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Padang sejak tanggal 14 Oktober 2011 s/d tanggal 12 Desember 2011
Pengadilan Tinggi Tersebut :
Telah membaca :
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Padang No.197/PT/PID/2011/PT.PDG. tanggal 19 Oktober 2011, tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut dalam tingkat banding;
Berkas perkara beserta salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Koto Baru No. 110/Pid/B/2011/PN.KBR. tanggal 12 September 2011;
Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan ke depan persidangan berdasarkan surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum kepada terdakwa, No. Reg. Perk : PDM-47/PDG-ARO/07/2011,tertanggal 06 Juli 2011,yang berbunyi sebagai berikut :
DAKWAAN :
Bahwa mereka Terdakwa I. Syahril Pgl Syahril, Terdakwa II. Zulfi Rahman Pgl Zulfi, Terdakwa III. Hermanto Pgl Aman, Terdakwa IV. Darman Pgl Man, Terdakwa V. Darani Pgl Dar dan Terdakwa VI. Syaiful Anwar Pgl Syaiful baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama baik sebagai yang melakukan, turut melakukan pada hari Sabtu, Tanggal 07 Mei 2011 atau
Setidak .............................
setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Mei tahun 2011 atau dalam tahun 2011, bertempat di aliran Sungai Batang Barian Kecamatan Sungai Pagu Kabupaten Solok Selatan atau setindak-tindaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koto Baru yang berwenang mengadilinya, telah melakukan usaha Penambangan berupa bijih emas tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), yang dilakukan Para Terdakwa dengan cara Sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan di atas, Terdakwa I. Syahril Pgl Syahril, yang berperan sebagai pemilik mesin dan alat yang digunakan untuk menambang emas sekaligus ikut bekerja menambang, Terdakwa II. Zulfi Rahman Pgl Zulfi, Terdakwa III. Hermanto Pgl Aman, Terdakwa IV. Darman Pgl Man, Terdakwa V. Darani Pgl Dar dan Terdakwa VI. Syaiful Anwar Pgl Syaiful berperan sebagai pekerja telah melakukan penambangan biji emas tanpa izin dengan cara pertama-tama para terdakwa secara bergantian membuat lubang dengan lebar 2 (dua) meter dengan kedalaman 1 (satu) meter, kemudian menembaknya dengan air yang diambil dari sungai menggunakan alat berupa robin yang dialihkan dengan selang air ke arah kedalam lubang tersebut, kemudian koral disedot dengan menggunakan mesin dompeng dan meletakkannya di atas karpet, kemudian koral tersebut dicuci dengan cara menyemprotkan air yang diambil dari sungai menggunakan alat berupa robin dan selang air, setelah koral dicuci dengan air, koral tersebut dimasukkan ke dalam ember plastik, koral tersebut di dulang dengan menggunakan alat berbentuk lingkaran yang terbuat dari kayu (alat dulang) berulang-ulang kali dengan tujuan supaya emas terpisah dari pasir/koral, setelah didulang butiran emas yang telah terpisah dari koral tersebut diletakkan di atas alat sendok makan dan dibakar dengan menggunakan api sehingga butiran emas tersebut kering. Perbuatan tersebut dilakukan secara
berulang ...........................
berulang-ulang dan terus menerus sehingga mendapatkan biji emas dari kegiatan penambangan biji emas tanpa izin tersebut para terdakwa telah mendapatkan lebih kurang 1 (satu) bunci/0,1 (nol koma satu) gram yang masih bercampur dengan pasir dan belum sempat dijual oleh para terdakwa ;
Berdasarkan Pemeriksaan saksi Ahli dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Propinsi Sumatera Barat, kegiatan yang dilakukan oleh para terdakwa menambang bijih emas di aliran Sungai Batang Barian Kecamatan Sungai Pagu Kabupaten Solok Selatan termasuk usaha penambangan tanpa adanya izin penambangan yaitu berupa Izin Penambangan Rakyat (IPR) yang dikeluarkan okeh Bupati Solok Selatan, namun terdakwa tidak memiliki surat izin dimaksud
Perbuatan Para Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa berdasarkan Tuntutan Pidana dari Penuntut Umum kepada terdakwa No. Reg. Perk : PDM-47/PDG-ARO/07/2011 tanggal 07 September 2011 yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Koto Baru yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan Terdakwa I. Syahril Pgl Syahril, Terdakwa II. Zulfi Rahman Pgl Zulfi, Terdakwa III. Hermanto Pgl Aman, Terdakwa IV. Darman Pgl Man, Terdakwa V. Darani Pgl Dar dan Terdakwa VI. Syaiful Anwar Pgl Syaiful terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Setiap orang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) berupa bijih emas yang dilakukan secara bersama-sama sebagimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 04 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I. Syahril Pgl Syahril, Terdakwa II. Zulfi Rahman Pgl Zulfi, Terdakwa III. Hermanto Pgl Aman, Terdakwa IV.
Darman ...........................
Darman Pgl Man, Terdakwa V. Darani Pgl Dar dan Terdakwa VI. Syaiful Anwar Pgl Syaiful dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp. 5.000.000,-(lima juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani masing-masing terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepada masing-masing terdakwa ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit mesin dompeng ;
1 (satu) unit jenis keong ;
Selang jenis spiral panjang lebih kurang 3 M (tiga meter) ;
1 (satu) batang paralon plastik ;
Selang air kecil panjang lebih kurang 3 M (tiga meter) ;
Selang jenis gabang panjang lebih kurang 4 M (empat meter) ;
Besi cabang 4 (empat)/simpang empat ;
1 (satu) buah karpet ;
Beling yang gunanya adalah untuk menggali batu ;
1 (satu) buah cangkul ;
1 (satu) buah ember ;
1 (satu) buah toples plastik yang berkemungkinan berisikan emas ;
Dirampas untuk negara ;
Menetapkan supaya para terdakwa dibebani membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Menimbang bahwa terhadap tuntutan pidana Jaksa Penuntut Umum
tersebut, para terdakwa telah mengajukan pembelaan yang pada pokoknya berisi permohonan agar terdakwa dijatuhi pidana yang seringan-ringannya; -
Menimbang bahwa majelis Hakim Pengadilan Negeri Koto Baru telah menjatuhkan Putusan No. 110/Pid.B/2011/PN.KBR tanggal 12 September 2011 yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa I. Syahril Pgl Syahril, Terdakwa II. Zulfi Rahman
Pgl ..........................
Pgl Zulfi, Terdakwa III. Hermanto Pgl Aman, Terdakwa IV. Darman Pgl Man, Terdakwa V. Darani Pgl Dar dan Terdakwa VI. Syaiful Anwar Pgl Syaiful terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan Usaha Pertambangan Tanpa Izin (IPR) Yang Dilakukan Secara Bersama-Sama” ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I. Syahril Pgl Syahril dengan
pidana penjara selama : 1 (satu) tahun ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa II. Zulfi Rahman Pgl Zulfi,
Terdakwa III. Hermanto Pgl Aman, Terdakwa IV. Darman Pgl Man, Terdakwa V. Darani Pgl Dar, Terdakwa VI. Syaiful Anwar Pgl Syaiful dengan pidana penjara masing-masing selama : 8 (delapan) bulan ;
Menjatuhkan Pidana Denda kepada Terdakwa I. Syahril Pgl Syahril, Terdakwa II. Zulfi Rahman, Terdakwa III. Hermanto Pgl Aman, Terdakwa IV. Darman Pgl Man, Terdakwa V. Darani Pgl Dar, Terdakwa VI. Syaiful Anwar Pgl Syaiful masing-masing sebesar Rp. 5.000.000,-(lima juta rupiah) subsider ; 1 (satu) bulan kurungan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit mesin dompeng ;
1 (satu) unit mesin mesin keong ;
Selang jenis spiral panjang lebih kurang 3 m (tiga meter) ;
1 (satu) batang paralon plastik ;
Selang air kecil panjang lebih kurang 3 m (tiga meter) ;
Selang jenis gabang panjang lebih kurang 4 m (empat meter) ;
Besi cang 4 (empat) simpang empat ;
Satu buah karpet ;
Beling yang gunanya adalah untuk menggali batu ;
Satu ............................
Satu buah cangkul ;
Satu buah ember ;
Satu buah toples plastik yang berkemungkinan berisikan emas ;
Dirampas untuk negara ;
Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa masing-masing sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Menimbang, bahwa Akta Permintaan Banding dari Penuntut Umum No.29/Akta.Pid/2011/PN.KBR tanggal 14 September 2011 dan yang dibuat oleh MARLIS,SH. Panitera Pengadilan Negeri Koto Baru , mengajukan permintaan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Koto Baru No. 110/Pid.B/2011/PN.KBR tanggal 12 September 2011 dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan secara resmi kepada para terdakwa masing-masing tanggal 19 September 2011;
Menimbang, bahwa Memori Banding Penuntut Umum tanggal 15 September 2011 dan diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Koto Baru tanggal 16 September 2011 dan salinan Memori Banding mana telah diberitahukan/diserahkan kepada para terdakwa pada tanggal 19 September 2011;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum dan para terdakwa telah diberitahukan untuk memeriksa berkas perkara (inzage) di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Koto Baru masing-masing pada tanggal 5 Oktober 2011-
Menimbang, bahwa permintaan akan pemeriksaan dalam tingkat banding oleh Penuntut Umum telah diajukan dalam jangka waktu dan cara serta syarat – syarat yang ditentukan dalam undang-undang oleh karena itu permintaan banding tersebut dapat diterima;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi setelah membaca dan mempelajari dengan seksama berkas perkara dan putusan Pengadilan
Negeri Koto Baru No. 110/Pid.B/2011/PN.KBR tanggal 12 September 2011 dan mempelajari pula Memori banding dari Penuntut Umum, serta surat-surat lainnya yang berhubungan dengan perkara ini, maka Pengadilan Tinggi
berkesimpulan ............................
berkesimpulan dan berpendapat bahwa alasan - alasan dan pertimbangan hukum Majelis Hakim tingkat pertama sebagaimana diuraikan dalam putusannya yang menyatakan bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan Usaha Pertambangan Tanpa Izin (IPR) Yang Dilakukan Secara Bersama - Sama” ” sudah tepat dan benar dan oleh karena itu pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama dapat disetujui dan pertimbangan mana diambil alih sebagai pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara tersebut pada tingkat banding ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Koto Baru No. 110/Pid.B/2011/PN.KBR tanggal 12 September 2011 . haruslah dikuatkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena para terdakwa berada dalam tahanan oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi tidak ada alasan untuk mengeluarkan para terdakwa dari tahanan, maka terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa karena para terdakwa dinyatakan bersalah maka ia harus dihukum pula membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan;
Memperhatikan ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP serta ketentuan Undang-Undang dan hukum lain yang berkenaan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut ;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Koto Baru No. 110/Pid.B/2011/PN.KBR tanggal 12 September 2011 yang dimohonkan banding :
Menetapkan agar para terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Membebankan biaya perkara kepada para terdakwa dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding masing-masing sebesar Rp.5.000,- ( lima ribu rupiah) ;
Demikian ....................................
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Padang, pada hari R A B U tanggal 9 Nopember 2011
oleh kami: TEWERNUSSA STEVEN, SH. Hakim Tinggi selaku Ketua Majelis, EFFENDI,SH.MH. dan MANSYURDIN CHANIAGO.SH. masing-masing Hakim Tinggi sebagai Hakim Anggota, pada hari dan tanggal itu juga putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Hakim - Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh M A R Z U K I sebagai Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan Para Terdakwa;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA,
EFFENDI,SH.MH. TEWER NUSSA STEVEN SH.
PANITERA PENGGANTI,
MANSYURDIN CHANIAGO.SH.
M A R Z U K I