1459 K/Pid/2010
Putusan Mahkamah Agung Nomor 1459 K/Pid/2010
M. IKHSAN FIKRI Als AFIK Bin IMRON
Tolak
P U T U S A N
No. 1459 K/Pid/2010
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara pidana dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama : M. IKHSAN FIKRI Als AFIK Bin IMRON ;
Tempat lahir : Palembang ;
Umur / tanggal lahir : 18 tahun / 11 Oktober 1989 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Jalan Pangeran Sido Ing Lautan Lrg. Abadi No.1597 RT 31 RW 02, Kelurahan 32, Ilir Palembang ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Turut orangtua ;
Pemohon Kasasi/Terdakwa berada di dalam tahanan :
Penyidik sejak tanggal 17 Oktober 2009 sampai dengan tanggal
05 November 2009 ;Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 06 November 2009 sampai dengan tanggal 15 Desember 2009 ;
Penuntut Umum sejak tanggal 15 Desember 2009 sampai dengan tanggal 03 Januari 2010 ;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 21 Desember 2009 sampai dengan tanggal 20 Januari 2010 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 21 Januari 2010 sampai dengan tanggal 21 April 2010 ;
Hakim Pengadilan Tinggi sejak tanggal 17 Maret 2010 sampai dengan tanggal 15 April 2010 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi sejak tanggal 16 April 2010 sampai dengan tanggal 14 Juni 2010 ;
Berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Bidang Yudisial No. 404/2010/S.204.TAH/PP/2010/MA tanggal 24 Juni 2010 Terdakwa diperintahkan untuk ditahan selama 50 (lima puluh) hari, terhitung sejak tanggal 16 Juni 2010 ;
Perpanjangan berdasarkan Penetapan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia u.b Wakil Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Bidang Yudisial No. 405/2010/S.204.TAH/PP/2010/MA tanggal 24 Juni 2010 Terdakwa diperintahkan untuk ditahan selama 60 (enam puluh) hari, terhitung sejak tanggal 05 Agustus 2010 ;
yang diajukan di muka persidangan Pengadilan Negeri Palembang karena didakwa:
Primair :
Bahwa ia Terdakwa M. IKHSAN FIKRI Als AFIK Bin IMRON, baik bertindak sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dan bersekutu dengan saksi YULIANTO Als PUPUT Bin RA (yang diperiksa dan diadili dalam berkas terpisah), Sdr. INDRA BUDI Als IIN dan Sdr. KUKUH (DPO), pada hari Selasa tanggal 13 Oktober 2009 sekira jam 05.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2009, bertempat di Jalan Lunjuk Jaya I RT 48 No. 5408, Kelurahan Pakjo Palembang, atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palembang, telah mengambil sesuatu barang berupa 1 (satu) unit laptop merk HP warna abu-abu, yang desktop bergambar pantai di Bali, uang tunai sebesar Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah dompet kain batik warna coklat berisikan uang sebesar Rp 30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) buah Flashdisk sehingga keseluruhannya yang ditaksir seharga Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah), yang sebagian atau seluruhnya merupakan kepunyaan saksi AKRIMAH Binti ADNAN atau setidak-tidaknya bukan kepunyaan para Terdakwa, dengan maksud untuk menguasai barang tersebut secara melawan hukum, oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama, yang dalam mengusahakan jalan masuk ke tempat kejahatan atau untuk mencapai benda yang hendak diambilnya telah melakukan pembongkaran, perusakan atau pemanjatan, yang perbuatan mana dilakukan dengan cara-cara dan kejadiannya diantaranya yaitu:
Awal mulanya pada hari Sabtu tanggal 13 Oktober 2009 sekira jam 09.00 Wib Terdakwa, saksi YULIANTO (yang diperiksa dan diadili dalam berkas terpisah), Sdr. INDRA BUDI Als IIN dan Sdr. KUKUH (masing-masing masih DPO) sedang duduk-duduk di pinggir DAM dekat warung Sdri Bik RAS selanjutnya Sdr. INDRA BUDI Als IIN mengajak Terdakwa, saksi YULIANTO dan Sdr. KUKUH melakukan pencurian di rumah saksi korban AKRIMAH ;
Pada hari Selasa tanggal 13 Oktober 2009 sekira jam 01.30 Wib, Terdakwa, saksi YULIANTO dan Sdr. KUKUH pergi menuju rumah saksi korban untuk melakukan pencurian, setelah sampai di pagar rumah saksi korban tersebut Sdr. INDRA naik ke pagar dan masuk ke halaman rumah saksi korban, sedangkan Terdakwa, saksi YULIANTO dan Sdr. KUKUH berada di luar pagar, beberapa saat kemudian Sdr. INDRA keluar pagar dan menjelaskan bahwa saksi korban belum tidur sehingga Terdakwa, saksi YULIANTO dan Sdr. KUKUH kembali lagi ke DAM. Selanjutnya sekira jam 03.30 Wib, Terdakwa, saksi YULIANTO dan Sdr. KUKUH kembali lagi ke rumah saksi korban untuk melakukan pencurian dan pada saat berada di pagar rumah saksi korban tersebut, saksi YULIANTO dan Sdr. INDRA memanjat pagar dan masuk ke dalam halaman rumah saksi korban sedangkan Terdakwa dan Sdr. KUKUH menunggu di luar pagar lalu saksi YULIANTO dan Sdr. INDRA mengintip ternyata saksi korban masih memainkan laptopnya sehingga saksi YULIANTO dan Sdr. INDRA kembali keluar pagar dan membatalkan melakukan pencurian lalu kembali lagi ke DAM ;
Kemudian sekira jam 05.00 Wib, Terdakwa, saksi YULIANTO dan Sdr. KUKUH kembali lagi ke rumah saksi korban AKRIMAH dan yang pertama kali naik pagar dan masuk ke pekarangan rumah saksi korban yaitu Sdr. INDRA dan Sdr. KUKUH tak lama dari itu Sdr. INDRA memanggil saksi YULIANTO dan Terdakwa untuk menyuruh masuk ke dalam halaman rumah, selanjutnya Terdakwa, saksi YULIANTO dan Sdr. KUKUH berkumpul di halaman rumah tepatnya di samping garasi mobil saksi korban, kemudian Sdr. INDRA mengeluarkan sebuah obeng dari pingangnya yang sudah disiapkannya dan berjalan menuju jendela samping rumah dan Sdr. INDRA mendongkel jendela dengan menggunakan obeng tersebut, setelah jendela terbuka saksi YULIANTO, Sdr. KUKUH mendekat sedangkan Terdakwa berjaga-jaga di luar untuk mengawasi orang, selanjutnya Sdr. KUKUH mengangkat pintu jendela tersebut sedangkan saksi YULIANTO mengambil sebuah bambu jemuran yang ada di samping rumah dan bambu tersebut digunakan Sdr. INDRA untuk mengambil kunci rumah yang terletak di meja ruang tamu saksi korban, setelah kunci berhasil diambil kemudian Sdr. INDRA membuka pintu bagian depan rumah, lalu saksi YULIANTO dan Sdr, KUKUH masuk ke dalam rumah sedangkan Terdakwa tetap menunggu di depan pintu untuk mengawasi kalau ada orang yang melihat, setelah saksi YULIANTO mengambil tas Laptop sedangkan Sdr. KUKUH mengambil Laptop yang berada di lantai ruang tamu, setelah berhasil mengambil barang tersebut saksi YULIANTO dan Sdr. KUKUH keluar rumah dan Sdr. INDRA bersama Terdakwa melompat pagar terlebih dahulu setelah itu saksi YULIANTO dan Sdr. KUKUH menyerahkan barang hasil curian tersebut kepada Sdr. INDRA selanjutnya Terdakwa, saksi YULIANTO dan Sdr. KUKUH kembali menuju DAM, selanjutnya saksi YULIANTO dan Sdr. KUKUH membawa barang hasil curian tersebut ke rumah Sdr. WAHYU untuk dititipkan dan dijual, kemudian Laptop tersebut berhasil dijual oleh Sdr. WAHYU kepada Sdr. ANSYORI seharga Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan uang hasil curian tersebut langsung dibagi, untuk Terdakwa dan Sdr. WAHYU masing-masing mendapat bagian sebesar Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah), untuk saksi YULIANTO mendapatkan bagian sebesar
Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah), sedangkan Sdr. KUKUH dan Sdr. INDRA masing mendapatkan sebesar Rp 350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), dan sisa uang sebesar Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) sudah habis digunakan Terdakwa, saksi YULIANTO dan Sdr. WAHYU untuk makan nasi goreng dan, lalu perbuatan Terdakwa, saksi YULIANTO dan Sdr. KUKUH baru diketahui oleh saksi korban AKRIMAH setelah temannya saksi ERNI membangunkan saksi korban dari tidur dan berkata "Ri, pintu depan terbuka, laptop berada di dalam kamar dak " dan dijawab saksi korban “Tidak” seketika itu saksi korban keluar kamar dan melihat pintu depan rumah sudah terbuka dan Laptop berikut tas yang terletak di lantai ruang tengah sudah hilang atas kejadian tersebut saksi korban melaporkanya ke Polsek Ilir Barat I Palembang dan pada saat melapor saksi melihat anak pembantu yang bekerja di rumahnya yang bernama panggilan Puput atau saksi YULIANTO telah tertangkap di Polsek IB I Palembang dalam perkara pencurian dan berdasarkan pengakuannya telah melakukan pencurian di rumah saksi korban sendiri bersama-sama dengan Terdakwa, Sdr. INDRA BUDI Als IIN dan Sdr. KUKUH, akibat dari pencurian yang dilakukan Terdakwa, saksi YULIANTO, Sdr. INDRA BUDI Als IIN dan Sdr. KUKUH, saksi korban AKRIMAH mengalami kerugian materil sebesar
Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) setelah diproses lebih lanjut ternyata perbuatan Terdakwa, saksi YULIANTO, Sdr. INDRA BUDI Als IIN dan Sdr. KUKUH tanpa seizin atau sepengetahuan dari saksi korban AKRIMAH untuk mengambil barang berupa 1 (satu) unit Laptop Merk HP warna abu-abu, yang desktop bergambar pantai di Bali, uang tunai sebesar Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah dompet kain batik warna coklat berisikan uang sebesar Rp 30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) buah Flashdisk, sedangkan Sdr. INDRA dan Sdr. KUKUH berhasil melarikan diri dan belum tertangkap.
Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4, ke-5 KUHP.
Subsidair :
Bahwa ia Terdakwa M. IKHSAN FIKRI Als AFIK Bin IMRON, pada hari Selasa tanggal 13 Oktober 2009 sekira jam 05.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2009, bertempat di Jalan Lunjuk Jaya I RT 48 No. 5408 Kelurahan Pakjo Palembang, atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palembang, atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palembang, telah mengambil sesuatu benda berupa 1 (satu) unit laptop merk HP warna abu-abu, yang desktop bergambar pantai di Bali, uang tunai sebesar Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah dompet kain batik warna coklat berisikan uang sebesar Rp 30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) buah Flashdisk sehingga keseluruhannya yang ditaksir seharga Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah), yang sebagian atau seluruhnya merupakan kepunyaan orang lain yaitu saksi korban AKRIMAH Binti ADNAN atau setidak-tidaknya bukan kepunyaan para Terdakwa, dengan maksud untuk menguasai benda tersebut secara melawan hukum, yang perbuatan mana dilakukan dengan cara-cara dan kejadiannya :
Awal mulanya pada hari Sabtu tanggal 13 Oktober 2009 sekira jam 09.00 Wib Terdakwa, saksi YULIANTO (yang diperiksa dan diadili dalam berkas terpisah), Sdr. INDRA BUDI Als IIN dan Sdr. KUKUH (masing-masing masih DPO) sedang duduk-duduk di pinggir DAM dekat warung Sdri Bik RAS selanjutnya Sdr. INDRA BUDI Als IIN mengajak Terdakwa, saksi YULIANTO dan Sdr. KUKUH melakukan pencurian di rumah saksi korban AKRIMAH ;
Pada hari Selasa tanggal 13 Oktober 2009 sekira jam 01.30 Wib, Terdakwa, saksi YULIANTO dan Sdr. KUKUH pergi menuju rumah saksi korban untuk melakukan pencurian, setelah sampai di pagar rumah saksi korban tersebut Sdr. INDRA naik ke pagar dan masuk ke halaman rumah saksi korban, sedangkan Terdakwa, saksi YULIANTO dan Sdr. KUKUH berada di luar pagar, beberapa saat kemudian Sdr. INDRA keluar pagar dan menjelaskan bahwa saksi korban belum tidur sehingga Terdakwa, saksi YULIANTO dan Sdr. KUKUH kembali lagi ke DAM. Selanjutnya sekira jam 03.30 Wib, Terdakwa, saksi YULIANTO dan Sdr. KUKUH kembali lagi ke rumah saksi korban untuk melakukan pencurian dan pada saat berada di pagar rumah saksi korban tersebut, saksi YULIANTO dan Sdr. INDRA memanjat pagar dan masuk ke dalam halaman rumah saksi korban sedangkan Terdakwa dan Sdr. KUKUH menunggu di luar pagar lalu saksi YULIANTO dan Sdr. INDRA mengintip ternyata saksi korban masih memainkan laptopnya sehingga saksi YULIANTO dan Sdr. INDRA kembali keluar pagar dan membatalkan melakukan pencurian lalu kembali lagi ke DAM ;
Kemudian sekira jam 05.00 Wib, Terdakwa, saksi YULIANTO dan Sdr. KUKUH kembali lagi ke rumah saksi korban AKRIMAH dan yang pertama kali naik pagar dan masuk ke pekarangan rumah saksi korban yaitu Sdr. INDRA dan Sdr. KUKUH tak lama dari itu Sdr. INDRA memanggil saksi YULIANTO dan Terdakwa untuk menyuruh masuk ke dalam halaman rumah, selanjutnya Terdakwa, saksi YULIANTO dan Sdr. KUKUH berkumpul di halaman rumah tepatnya di samping garasi mobil saksi korban, kemudian Sdr. INDRA mengeluarkan sebuah obeng dari pingangnya yang sudah disiapkannya dan berjalan menuju jendela samping rumah dan Sdr. INDRA mendongkel jendela dengan menggunakan obeng tersebut, setelah jendela terbuka saksi YULIANTO, Sdr. KUKUH mendekat sedangkan Terdakwa berjaga-jaga di luar untuk mengawasi orang, selanjutnya Sdr. KUKUH mengangkat pintu jendela tersebut sedangkan saksi YULIANTO mengambil sebuah bambu jemuran yang ada di samping rumah dan bambu tersebut digunakan Sdr. INDRA untuk mengambil kunci rumah yang terletak di meja ruang tamu saksi korban, setelah kunci berhasil diambil kemudian Sdr. INDRA membuka pintu bagian depan rumah, lalu saksi YULIANTO dan Sdr, KUKUH masuk ke dalam rumah sedangkan Terdakwa tetap menunggu di depan pintu untuk mengawasi kalau ada orang yang melihat, setelah saksi YULIANTO mengambil tas Laptop sedangkan Sdr. KUKUH mengambil Laptop yang berada di lantai ruang tamu, setelah berhasil mengambil barang tersebut saksi YULIANTO dan Sdr. KUKUH keluar rumah dan Sdr. INDRA bersama Terdakwa melompat pagar terlebih dahulu setelah itu saksi YULIANTO dan Sdr. KUKUH menyerahkan barang hasil curian tersebut kepada Sdr. INDRA selanjutnya Terdakwa, saksi YULIANTO dan Sdr. KUKUH kembali menuju DAM, selanjutnya saksi YULIANTO dan Sdr. KUKUH membawa barang hasil curian tersebut ke rumah Sdr. WAHYU untuk dititipkan dan dijual, kemudian Laptop tersebut berhasil dijual oleh Sdr. WAHYU kepada Sdr. ANSYORI seharga Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan uang hasil curian tersebut langsung dibagi, untuk Terdakwa dan Sdr. WAHYU masing-masing mendapat bagian sebesar Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah), untuk saksi YULIANTO mendapatkan bagian sebesar
Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah), sedangkan Sdr. KUKUH dan Sdr. INDRA masing mendapatkan sebesar Rp 350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), dan sisa uang sebesar Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) sudah habis digunakan Terdakwa, saksi YULIANTO dan Sdr. WAHYU untuk makan nasi goreng dan, lalu perbuatan Terdakwa, saksi YULIANTO dan Sdr. KUKUH baru diketahui oleh saksi korban AKRIMAH setelah temannya saksi ERNI membangunkan saksi korban dari tidur dan berkata "Ri, pintu depan terbuka, laptop berada di dalam kamar dak " dan dijawab saksi korban “Tidak” seketika itu saksi korban keluar kamar dan melihat pintu depan rumah sudah terbuka dan Laptop berikut tas yang terletak di lantai ruang tengah sudah hilang atas kejadian tersebut saksi korban melaporkanya ke Polsek Ilir Barat I Palembang dan pada saat melapor saksi melihat anak pembantu yang bekerja di rumahnya yang bernama panggilan Puput atau saksi YULIANTO telah tertangkap di Polsek IB I Palembang dalam perkara pencurian dan berdasarkan pengakuannya telah melakukan pencurian di rumah saksi korban sendiri bersama-sama dengan Terdakwa, Sdr. INDRA BUDI Als IIN dan Sdr. KUKUH, akibat dari pencurian yang dilakukan Terdakwa, saksi YULIANTO, Sdr. INDRA BUDI Als IIN dan Sdr. KUKUH, saksi korban AKRIMAH mengalami kerugian materil sebesar
Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) setelah diproses lebih lanjut ternyata perbuatan Terdakwa, saksi YULIANTO, Sdr. INDRA BUDI Als IIN dan Sdr. KUKUH tanpa seizin atau sepengetahuan dari saksi korban AKRIMAH untuk mengambil barang berupa 1 (satu) unit Laptop Merk HP warna abu-abu, yang desktop bergambar pantai di Bali, uang tunai sebesar Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah dompet kain batik warna coklat berisikan uang sebesar Rp 30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) buah Flashdisk, sedangkan Sdr. INDRA dan Sdr. KUKUH berhasil melarikan diri dan belum tertangkap.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca tuntutan pidana Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Palembang tanggal 09 Maret 2010 sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa M. IKHSAN FIKTRI Als AFIK Bin IMRON telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pencurian Dalam Keadaan Pemberatan” sebagaimana dakwaan Primair ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa M. IKHSAN FIKTRI Als AFIK Bin IMRON selama 2 (dua) tahun pidana penjara dikurangi selama berada dalam masa tahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menyatakan terhadap barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega R warna Biru No Pol BG-4215 PK.
1 (satu) buah tas laptop warna hitam merk HP.
1 (satu) unit laptop warna abu-abu merek HP.
Agar dipergunakan dalam perkara terpisah atas nama Terdakwa YULIANTO Als PUPUT Bin SAPUTRA.
Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar
Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Membaca putusan Pengadilan Negeri Palembang No. 2092/Pid.B/2009/ PN.PLG tanggal 11 Maret 2010 yang amar lengkapnya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa M. IKHSAN FIKTRI Als AFIK Bin IMRON terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pencurian dalam Keadaan Memberatkan” ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ;
Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan ;
Membebani Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Membaca putusan Pengadilan Tinggi Palembang No. 075/PID/2010/ PT.PLG tanggal 6 Mei 2010 yang amar lengkapnya sebagai berikut :
Menerima permintaan banding dari Penasehat Hukum Terdakwa tersebut ;
Mengubah putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor: 2092/Pid.B/ 2009/PN.PLG tanggal 11 Maret 2010 sekedar mengenai penjatuhan pidananya, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa M. IKHSAN FIKTRI Als AFIK Bin IMRON terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pencurian dalam Keadaan Memberatkan” ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan ;
Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan ;
Membebani Terdakwa membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Mengingat akan akta tentang permohonan kasasi No. 27/Akta.Pid./2010/ PN.PLG yang dibuat oleh Panitera pada Pengadilan Negeri Palembang yang menerangkan, bahwa pada tanggal 16 Juni 2010 Terdakwa mengajukan permohonan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi tersebut ;
Memperhatikan memori kasasi tanggal 28 Juni 2010 dari Terdakwa sebagai Pemohon Kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Palembang pada tanggal 29 Juni 2010 ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Tinggi tersebut telah diberitahukan kepada Terdakwa pada tanggal 5 Januari 2010 dan Terdakwa mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 3 Juni 2010 serta memori kasasinya telah diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Palembang pada tanggal 29 Juni 2010 dengan demikian permohonan kasasi beserta dengan alasan-alasannya telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara menurut undang-undang, oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi pada pokoknya sebagai berikut :
Tentang Pembelaan tertulis Penasihat Hukum ;
Bahwa dalam putusan yang dimohonkan Kasasi, Judex Facti, kurang lengkap bahkan sama sekali mempertimbangkan pembelaan tertulis tanggal 11 Maret 2010 yang diajukan Penasihat Hukum Terdakwa (Pembelaan tertulis, ada dalam berkas perkara ini); di mana dalam pembelaan tersebut, intinya ada 2 (dua) hal pokok yang terungkap di muka persidangan (Pembelaan tertulis halaman 5) sebagai berikut :
Tentang saksi Yulianto Saputra bin Sopian (saksi Yulianto).
Bahwa saksi Yulianto bin Sopian dalam perkara ini adalah saksi kunci/saksi mahkota; di mana saksi ini di BAP Polisi menerangkan intinya bahwa Terdakwa ikut pencurian dalam perkara ini. Di muka sidang di bawah sumpah keterangan tersebut dicabutnya dan menerangkan bahwa yang sebenar-benarnya Terdakwa tidak ikut pencurian dalam perkara ini. Alasan saksi mencabut keterangan di BAP Polisi, karena waktu diperiksa, saksi dilakukan kekerasan oleh anggota Polisi dengan cara di pukul beberapa kali dengan kayu gelam sehingga saat itu saksi terpaksa menuruti apa maunya Polisi. Begitu juga Terdakwa mengalami hal yang sama yang dialami oleh saksi Yulianto bin Sopian, sehingga Terdakwa menerangkan di muka sidang bahkan bersedia bersumpah bahwa memang benar Terdakwa tidak ikut sama sekali Pencurian dalam perkara ini. Atas hal itu Jaksa Penuntut Umum menghadirkan di muka sidang 2 (dua) orang anggota Polisi selaku pemeriksa yaitu saksi Fahrizal, SH dan saksi
A. Rizal, SH yang intinya, pada saat pemeriksaan terhadap saksi Yulianto dan Terdakwa tidak dilakukan kekerasan, ditambah lagi Saksi Erni Bintl Rahman yang diajukan Jaksa Penuntut Umum
yang intinya saksi tidak tahu siapa pencuri dalam perkara ini, tegasnya 2 (dua) alat bukti yaitu saksi Yulianto dan Terdakwa, di satu sisi dengan keterangan anggota Polisi sebagai Riksa, telah
terungkap saksi palsu yaitu apakah saksi Yulianto yang palsu atau saksi Polisi yang palsu; Ditambah keterangan saksi Erni binti Rahman yang tidak mengetahui siapa pencuri dalam perkara ini. Maka keragu-raguan akan kesalahan Terdakwa sebagai ikut mencuri atau tidak, cukup beralasan. Oleh karena itu berlaku azas hukum, jika Hakim ragu-ragu akan kesalahan Terdakwa maka dipilih putusan yang paling menguntungkan Terdakwa yaitu putusan bebas murni. Dalam hal ini tidak dilakukan oleh Judex Facti. Oleh karena itu di sinilah kesalahan Judex Facti yaitu melanggar/mengabaikan Ps 165 ayat 1, 169 ayat 1 dan Ps 163 KUHAP.
Tentang saksi Ukrimah bin Adnan (saksi korban).
Bahwa dalam perkara ini saksi Ukrimah binti Adnan selaku saksi korban, tidak pernah hadir di muka sidang dalam perkara ini/tidak dapat dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum. Mestinya Judex Facti memerintahkan Jaksa Penuntut Umum dan disertai upaya paksa bila perlu, agar saksi tersebut hadir di muka sidang sebagai saksi korban gunanya adalah untuk mengungkap kebenaran materiil dalam perkara ini. Hal demikian tidak dilakukan sama sekali oleh Judex Facti padahal saksi korban tersebut tidak sulit untuk dihadirkan karena saksi korban adalah Pegawai Negeri/Infonya sebagai Dosen serta berdiam/bertempat tinggal di kota Palembang; Jl. Lunjuk Jaya 1 Rt. 48 No. 5408 Kelurahan Pakjo Palembang; Tata cara memeriksa dan mengadili perkara seperti ini adalah tidak lazim karena yang lazim adalah pemeriksaan terhadap saksi korban adalah pemeriksaan yang utama. Oleh karena itu kebenaran materiil dalam perkara ini sama sekali tidak terungkap, dan ternyata Judex Facti hanya meyakini kebenaran formil dalam BAP Polisi dalam perkara ini. Dalam hal ini Judex Facti melanggar Ps 160 ayat 1 huruf b KUHAP.
Tentang penambahan hukuman olah Judex Facti Cq. Hakim Tingkat Banding.
Bahwa dalam hal Judax Facti Cq. Hakim Tingkat Banding dalam putusannya menaikkan hukuman penjara kepada Terdakwa dari hukuman Hakim Tingkat Pertama pidana penjara 1 (satu) tahun menjadi pidana selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dengan pertimbangan seperti tersebut pada putusan Hakim Tingkat banding halaman 13 baris ke 3 dari atas yang berbunyi :
“Menimbang, bahwa menurut Pengadilan Tinggi pidana yang dijatuhkan oleh Hakim tingkat pertama terlalu ringan, oleh karena itu perlu diubah dengan pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan menunjukkan Terdakwa seorang professional ada melakukan pencurian tersebut, hal ini terbukti Terdakwa dan teman-temannya telah berulang kali menengok korbannya sebelum pencurian itu dilakukan ;
Bahwa dari data yang ada di Pengadilan Tinggi, tindak pidana pencurian semakin marak terjadi, sehingga untuk menekannya maka kepada pelakunya perlu diberikan sanksi yang lebih berat, supaya sanksi tersebut mempunyai efek jera kepada Terdakwa sendiri dan memberikan referensi umum kepada masyarakat ;
Bahwa perbuatan Terdakwa tidak hanya menyebabkan korban kehilangan laptopnya, tetapi telah kehilangan data-data elektronik tersimpan di dalamnya ".
Adalah pertimbangan hukum yang keliru dan melanggar Ps 23 ayat 2 b Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 Tentang kekuasaan Kehakiman yang berbunyi :
"Dalam mempertimbangkan berat ringannya pidana, Hakim wajib memperhatikan pula sifat-sifat yang baik dan yang jahat dari Terdakwa ".
Alasan - alasan Pemohon adalah sebagai berikut :
Bahwa Judex Facti Cq. Hakim Tingkat Banding yang dimohonkan Kasasi telah lalai memeriksa dan mengadili perkara ini dengan cermat, cepat dan berkeadilan, sebab sebagaimana dijelaskan di atas bahwa pembelaan tertulis dari Penasihat Hukum dalam perkara ini, sama sekali tidak dipertimbangkan; padahal Hakim Tingkat Banding wajib mempertimbangkan semua fakta hukum yang ada dengan menyebutkan alasan-alasan jika ditolak atau diterima. Hal demikian sama sekali tidak dilakukan oleh Hakim tingkat Banding.
Bahwa hakim Tingkat Banding dalam putusannya yang dimohonkan Kasasi, sama sekali tidak mempertimbangkan bahwa Terdakwa dalam ini adalah orang yang belum dewasa menurut hukum pidana (berumur 21 tahun); Dalam hal ini mohon diperhatikan BAP Polisi dan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang intinya menegaskan bahwa Terdakwa belum berumur 21 tahun/belum dewasa menurut hukum pidana; Oleh karena itu jika diyakini Terdakwa terbukti bersalah dalam perkara ini maka hukuman yang pantas adalah hukuman terhadap anak yang melakukan kejahatan. Hal demikian tidak dilakukan oleh Judex Facti.
Bahwa Judex Facti terhadap Terdakwa tersebut, melampaui tuntutan pidana Jaksa Penuntut Umum, Jaksa Penuntut Umum menuntut 2 (dua) tahun penjara dijatuhi oleh Judex Facti 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan penjara. Hal seperti itu, juga tidak lazim meskipun tidak dilarang, padahal tentang yang meringankan Terdakwa banyak sekali yang tidak dipertimbangkan oleh Judex Facti, seperti Terdakwa berlaku sopan dalam persidangan, Terdakwa belum dewasa, dll yang lebih tragis lagi jika cara-cara Judex Fakti Cq. Hakim tingkat Banding memeriksa dan mengadili seperti itu, akan banyak tragedi penegakan hukum yang tidak berkeadilan, misal orang yang merasa benar-benar tidak bersalah seperti Terdakwa ini, akan takut untuk mengajukan Banding takut hukumannya naik/lebih berat, sehingga terpaksa menerima putusan yang sangat tidak adil tersebut/ menghukum orang yang tidak bersalah. Oleh sebab itu putusan Judex Facti
Cq Putusan Hakim tingkat Banding yang dimohonkan Kasasi tersebut, patut dirubah dan diperbaiki.
Menimbang, bahwa atas alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
mengenai alasan-alasan tersebut di atas :
Bahwa alasan-alasan kasasi tersebut tidak dapat dibenarkan, karena Judex Facti tidak salah menerapkan hukum, lagi pula keberatan tersebut mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, keberatan semacam itu tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan tidak diterapkan suatu peraturan hukum atau peraturan hukum tidak diterapkan sebagaimana mestinya, atau apakah cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan Undang-Undang, dan apakah Pengadilan telah melampaui batas wewenangnya, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 253 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Undang-Undang No. 8 Tahun 1981) ;
Bahwa mengenai alasan-alasan kasasi lainnya tidak dapat dibenarkan, oleh karena mengenai berat ringannya hukuman dalam perkara ini adalah wewenang judex facti yang tidak tunduk pada kasasi, kecuali apabila judex facti menjatuhkan suatu hukuman melampaui batas maksimum yang ditentukan atau hukuman yang dijatuhkan kurang cukup dipertimbangkan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagi pula ternyata, putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi tersebut harus ditolak ;
Menimbang, bahwa oleh karena Pemohon Kasasi/Terdakwa di pidana, maka harus dibebani untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ;
Memperhatikan Undang-Undang No. 48 Tahun 2009, Undang-Undang No. 8 Tahun 1981, Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa:
M. IKHSAN FIKRI Als AFIK Bin IMRON tersebut ;
Membebankan Pemohon Kasasi/Terdakwa tersebut untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu, tanggal 18 Agustus 2010 oleh H. M. Zaharuddin Utama, SH., MM., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, H. R. Imam Harjadi, SH., MH., dan H. Mansur Kartayasa, SH., MH., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan dibantu oleh Dulhusin, SH., Panitera Pengganti dan tidak dihadiri oleh Pemohon kasasi : Terdakwa dan Jaksa/Penuntut Umum ;
Hakim Hakim Anggota : Ketua :
ttd./ H. R. Imam Harjadi, SH., MH., ttd./
ttd./ H. Mansur Kartayasa, SH., MH., H. M. Zaharuddin Utama, SH., MM.,
Panitera Pengganti :
ttd./ Dulhusin, SH
Untuk Salinan
Mahkamah Agung RI,
a.n. Panitera
Panitera Muda Pidana
MACHMUD RACHIMI, SH., MH.
NIP. 040018310