78/PID.B/2013/PN.PSP
Putusan PN PASIR PANGARAIAN Nomor 78/PID.B/2013/PN.PSP
Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama ¬ ¬ ¬ ¬ ¬1(satu)Tahun 2 (dua) bulan dan denda sebesar Rp.5.000.000,- ( Lima Juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan
P U T U S A N
Nomor:78/Pid.B/2013/PN.PSP
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian memeriksa dan mengadili perkara Pidana Biasa pada tingkat pertama dengan Majelis Hakim, telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara atas nama terdakwa :------------------------------------------------------
Nama lengkap : ALI BASRI ALS AJO BIN KIRAI BIN
SAIDI
Tempat lahir : Pekanbaru
Umur dan tanggal lahir : 54 Tahun / 01 Januari 1958
Jenis kelamin : Laki- laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Alamat : Jalan Srikandi Wadya Graha III
(Luar Blok), Kelurahan Delima,
RT.005, RW.009, Kecamatan
Tampan, Kota Pekanbaru.
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Supir
Pendidikan : SD (Tidak Tamat).
Terdakwa telah ditahan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan :--------------------------------------------------
Terdakwa ditahan Penyidik sejak tanggal 28 Desember 2012 s/d 16 Januari 2013.;---------------------------------------
Perpanjangan Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Pasir Pangaraian sejak tanggal 17 Januari 2013 s/d 20 Februari 2013;-----------------------------------------------------
Penuntut Umum Sejak tanggal 21 Februari 2013 s/d 28 Februari 2013;-------------------------------------------
Penahanan Oleh Hakim Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian sejak tanggal 28 Februari 2013 s/d tanggal 29 Maret 2013;---
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian, sejak tanggal 30 Maret 2013 s/d 28 Mei 2013;---------------
Terdakwa menghadap di persidangan dengan tidak menggunakan haknya untuk didampingi Penasihat Hukum;-------------------------
Pengadilan Negeri tersebut :-------------------------------
Telah membaca berkas perkara;-------------------------------
Telah mendengar keterangan saksi dan Terdakwa di persidangan;---------------------------------------------
Menimbang, bahwa sesuai dengan hasil pemeriksaan dipersidangan maka Penuntut Umum telah mengajukan tuntutan pidananya NO. REG PERKARA : PDM- 24/PSP/03/2013 tanggal 27 MARET 2013 yang pada pokoknya berpendapat bahwa Terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan dan oleh karena itu menuntut agar Pengadilan Negeri memutuskan sebagai berikut:---------------------------------------------
Menyatakan terdakwa ALI BASRI ALS AJO BIN KIRAI BIN SAIDI terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan perbuatan pidana “ dengan sengaja mengangkut hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama – sama dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan” , sebagaimana diatur dan diancam pidana di dalam Pasal 50 ayat (3) huruf h Jo Pasal 78 ayat (7) Jo Pasal 78 ayat (15) UURI No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan sesuai dakwaan kami;
Menjatuhkan pidana terhadap kepada terdakwa ALI BASRI ALS AJO BIN KIRAI BIN SAIDI dengan Pidana penjara selama 1(satu) tahun 6(enam) bulan, dikurangi masa penahanan yang sudah dijalani oleh terdakwa dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp.5000.000,- (lima juta rupiah) subsider 3(tiga) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit Mobil Truck Mitsubishi Colt Diesel warna kuning tenda biru No.Pol BA 9375 EF;
1 (satu) lembar STNK 1 (satu) unit Mobil Truck Mitsubishi Colt Diesel warna kuning tenda biru No.Pol BA 9375 EF;
Kayu olahan dengan ukuran 3 x 25 panjang 4 (empat) meter sebanyak 100 (seratus) keping.
Kayu olahan dengan ukuran 4,5 x 10 panjang 4 (empat) meter sebanyak 144 (seratus empat puluh empat) keping.
Kayu olahan dengan ukuran 5 x 7 panjang 4 (empat) meter sebanyak 9 (sembilan) keping.
Dirampas untuk negara
1 (satu) lembar SIM B 1 Riau An. Ali Abasri.
Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa Ali Basri
Als Ajo Bin Kirai Bin Saidi
Menetapkan supaya terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa telah mengajukan pembelaan secara lisan yang pada pokoknya hanya memohon keringanan hukuman dengan alasan, Terdakwa menyesali perbuatan tersebut ;---------------------------------------------------
Menimbang,bahwa Terdakwa diajukan kepersidangan oleh Penuntut Umum berdasarkan dakwaan Tunggal sebagai berikut ;-------------
DAKWAAN :
----------Bahwa Terdakwa ALI BASRI ALS AJO BIN KIRAI BIN SAIDI, pada hari Kamis tanggal 27 Desember 2012 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2012 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2012 bertempat di Simpang PT. BDB. Desa kasang Padang, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian, dengan sengajamengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan, yakni Terdakwa telah mengangkut hasil hutan berupa kayu olahan (gergajian) jenis Kayu kelompok campuran sebanyak kurang lebih 5,7180 M3 dengan jumlah 253 (dua ratus lima puluh tiga) keping yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
----------- Bahwa berawal pada Hari kamis tanggal 27 Desember 2012 sekira pukul 17.45 WIB, pada saat petugas kepolisian yang bernama saksi M. Yamin dan saksi Joni Hendri sedang melakukan patroli rutin di wilayah sub Sektor Bonai Darusslam tepatnya Simpang PT. BDB. Desa kasang Padang, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, kemudian petugas kepolisian tersebut melihat 1 (satu) unit Mobil Truck Mitsubishi Colt Diesel warna kuning tenda biru No.Pol BA 9375 EF yang bermuatan kayu olahan (gergajian) menuju arah Duri. Melihat hal itu, lalu petugas kepolisian yang bernama saksi M. Yamin dan saksi Joni Hendri memberhentikan 1 (satu) unit Mobil Truck Mitsubishi Colt Diesel warna kuning tenda biru No.Pol BA 9375 EF yang gunakan oleh terdakwa untuk mengangkut kayu olahan, dimana sebelumnya kayu olahan (gergajian) tersebut terdakwa peroleh dan muat dari Dusun kampung Baru, Desa Sontang, Kabupaten Rokan Hulu dari pemilik kayu tersebut yaitu saudara Iper (DPO) untuk diangkut ke arah Pekanbaru dan diserahkan kepada saudara Andi (DPO), dengan upah sebesar kurang lebih Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah), kemudian selanjutnya petugas kepolisian yang bernama saksi M. Yamin dan saksi Joni Hendri menanyakan kepada Terdakwa mengenai surat kelengkapan kayu olahan (gergajian) atau surat keterangan sahnya hasil hutan kayu olahan (gergajian) tersebut kepada terdakwa, tetapi Terdakwa tidak dapat menunjukkan surat kelengkapan kayu olahan (gergajian) atau Terdakwa tidak memiliki surat keterangan sahnya hasil hutan. Maka oleh karena itu, Terdakwa menguasai dan mengangkut kayu olahan (gergajian) tersebut tidak syah (illegal) karena kayu olahan (gergajian) tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen surat keterangan sahnya hasil hutan berupa Faktur Angkutan kayu Olahan (FAKO) dan terdakwa tidak dapat membuktikan bahwa kayu olahan (gergajian) yang terdakwa kuasai dan angkut berasal dari hutan hak, pada hal setiap pengangkutan kayu olahan (gergajian) yang diangkut dari dan ke industri, wajib dilengkapi dengan Faktur Angkutan Kayu Olahan (FAKO), sedangkan untuk pengangkutan untuk tujuan langsung ke konsumen akhir harus menggunakan nota perusahaan pengirim atau penjual.
------------ Bahwa berdasarkan Berita Acara Pengukuran Barang Bukti Sitaan Berupa Kayu Olahan ( Vide Surat Perintah dari Kepala Dinas Kehutanan dan perkebunan Kabupaten Rokan Hulu Nomor : 094/AKP/0151 /2013 tanggal 09 Januari 2013) terhadap Kayu Olahan yang berada dalam 1 (satu) unit Mobil Truck Mitsubishi Colt Diesel warna kuning tenda biru No.Pol BA 9375 EF dengan hasil sebagai berikut :
-
No Kelompok Jenis Ukuran Jumlah
Keping
Volume
M3
Tebal
Cm
Lebar
Cm
Panjang
Cm
1
2
3
Kelompok Campuran
Kelompok Campuran
Kelompok Campuran
3
4,5
5
25
10
7
4
4
4
100
144
9
3,0000
2,5920
0,1260
JUMLAH 253 5,7180
------------- Bahwa akibat perbuatan terdakwa ALI BASRI ALS AJO BIN KIRAI BIN SAID, negara mengalami kerugian yang apabila ditaksir dengan uang kurang lebih sebesar Rp. 1.348.970,9 (satu juta tiga ratus empat puluh delapan ribu sembilan ratus tujuh puluh koma sembilan rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.
------------- Perbuatan terdakwa ALI BASRI ALS AJO BIN KIRAI BIN SAIDsebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 50 ayat (3) huruf h Jo Pasal 78 ayat (7) Jo Pasal 78 ayat (15) UURI No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan.--------------
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan diatas, Terdakwa menyatakan mengerti atas isi dakwaan tersebut, dan tidak mengajukan keberatan ;----------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam sidang telah didengar keterangan saksi saksi sebagai berikut :------------------------------------
1. Saksi M. Yamin. Nasution
Dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan :---------------
Bahwa saksi pernah diperiksa di Kepolisian dan saksi membenarkan keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan di Kepolisian ;
Bahwa , pada hari Kamis tanggal 27 Desember 2012 sekira pukul 18.00 WIB bertempat di Simpang PT. BDB. Desa kasang Padang, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu telah terjadi tindak pidana ”dengan sengajamengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan” yang dilakukan oleh terdakwa ALI BASRI ALS AJO BIN KIRAI BIN SAID;
Bahwa berawal pada Hari kamis tanggal 27 Desember 2012 sekira pukul 17.45 WIB, pada saat petugas kepolisian yang bernama saksi M. Yamin dan saksi Joni Hendri sedang melakukan patroli rutin di wilayah sub Sektor Bonai Darusslam tepatnya Simpang PT. BDB. Desa kasang Padang, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, kemudian petugas kepolisian tersebut melihat 1 (satu) unit Mobil Truck Mitsubishi Colt Diesel warna kuning tenda biru No.Pol BA 9375 EF yang bermuatan kayu olahan (gergajian) menuju arah Duri;
Bahwa selanjutnya saksi M. Yamin dan saksi Joni Hendri memberhentikan 1 (satu) unit Mobil Truck Mitsubishi Colt Diesel warna kuning tenda biru No.Pol BA 9375 EF yang gunakan oleh terdakwa untuk mengangkut kayu olahan dan kemudian selanjutnya petugas kepolisian yang bernama saksi M. Yamin dan saksi Joni Hendri menanyakan kepada Terdakwa mengenai surat kelengkapan kayu olahan (gergajian) atau surat keterangan sahnya hasil hutan kayu olahan (gergajian) tersebut kepada terdakwa, tetapi Terdakwa tidak dapat menunjukkan surat kelengkapan kayu olahan (gergajian) atau Terdakwa tidak memiliki surat keterangan sahnya hasil hutan;
Bahwa menurut pengakuan terdakwa, sebelumnya kayu olahan (gergajian) tersebut terdakwa peroleh dan muat dari Dusun kampung Baru, Desa Sontang, Kabupaten Rokan Hulu dari pemilik kayu tersebut yaitu saudara Iper (DPO) untuk diangkut ke arah Pekanbaru dan diserahkan kepada saudara Andi (DPO), dengan upah sebesar kurang lebih Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah);
Bahwa terdakwa menguasai dan mengangkut kayu bulat tersebut tidak syah (illegal), karena kayu olahan (gergajian) tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen surat keterangan sahnya hasil hutan berupa Faktur Angkutan kayu Olahan (FAKO) dan terdakwa tidak dapat membuktikan bahwa kayu olahan (gergajian) yang terdakwa kuasai dan angkut berasal dari hutan hak, pada hal setiap pengangkutan kayu olahan (gergajian) yang diangkut dari dan ke industri, wajib dilengkapi dengan Faktur Angkutan Kayu Olahan (FAKO), sedangkan untuk pengangkutan untuk tujuan langsung ke konsumen akhir harus menggunakan nota perusahaan pengirim atau penjual;
Bahwa selanjutnya saksi M. yamin bersama petugas Kepolisiaan lainnya bernama saksi joni hendri membawa terdakwa beserta 1 (satu) unit Mobil Truck yang berisi kayu olahan tersebut ke kantor KePolisian untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ;
Bahwa setelah dilakukan pengukuran oleh Dinas Kehutanan Pasir Pangaraian didapati kayu yang diangkut oleh terdakwa merupakan kayu olahan jenis campuran dan berjumlah kurang lebih 253 (dua ratus lima puluh tiga) keping .
Bahwa saksi membenarkan seluruh barang bukti berupa 1 (satu) unit Mobil Truck Mitsubishi Colt Diesel warna kuning tenda biru No.Pol BA 9375 EF;1 (satu) lembar STNK 1 (satu) unit Mobil Truck Mitsubishi Colt Diesel warna kuning tenda biru No.Pol BA 9375 EF;Kayu olahan dengan ukuran 3 x 25 panjang 4 (empat) meter sebanyak 100 (seratus) keeping;Kayu olahan dengan ukuran 4,5 x 10 panjang 4 (empat) meter sebanyak 144 (seratus empat puluh empat) keping;Kayu olahan dengan ukuran 5 x 7 panjang 4 (empat) meter sebanyak 9 (sembilan) keping; 1 (satu) lembar SIM B 1 Riau An. Ali Abasri yang dihadirkan dan diperlihatkan di persidangan yang merupakan barang bukti yang diamankan dan disita dari terdakwa.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas Terdakwa menyatakan tidak keberatan.-----------------------------
2. Saksi JONI HENDRI;
Dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan :-------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa di Kepolisian dan saksi membenarkan keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan di Kepolisian ;
Bahwa , pada hari Kamis tanggal 27 Desember 2012 sekira pukul 18.00 WIB bertempat di Simpang PT. BDB. Desa kasang Padang, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu telah terjadi tindak pidana ”dengan sengajamengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan” yang dilakukan oleh terdakwa ALI BASRI ALS AJO BIN KIRAI BIN SAID;
Bahwa berawal pada Hari kamis tanggal 27 Desember 2012 sekira pukul 17.45 WIB, pada saat petugas kepolisian yang bernama saksi M. Yamin dan saksi Joni Hendri sedang melakukan patroli rutin di wilayah sub Sektor Bonai Darusslam tepatnya Simpang PT. BDB. Desa kasang Padang, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, kemudian petugas kepolisian tersebut melihat 1 (satu) unit Mobil Truck Mitsubishi Colt Diesel warna kuning tenda biru No.Pol BA 9375 EF yang bermuatan kayu olahan (gergajian) menuju arah Duri;
Bahwa selanjutnya saksi M. Yamin dan saksi Joni Hendri memberhentikan 1 (satu) unit Mobil Truck Mitsubishi Colt Diesel warna kuning tenda biru No.Pol BA 9375 EF yang gunakan oleh terdakwa untuk mengangkut kayu olahan dan kemudian selanjutnya petugas kepolisian yang bernama saksi M. Yamin dan saksi Joni Hendri menanyakan kepada Terdakwa mengenai surat kelengkapan kayu olahan (gergajian) atau surat keterangan sahnya hasil hutan kayu olahan (gergajian) tersebut kepada terdakwa, tetapi Terdakwa tidak dapat menunjukkan surat kelengkapan kayu olahan (gergajian) atau Terdakwa tidak memiliki surat keterangan sahnya hasil hutan;
Bahwa menurut pengakuan terdakwa, sebelumnya kayu olahan (gergajian) tersebut terdakwa peroleh dan muat dari Dusun kampung Baru, Desa Sontang, Kabupaten Rokan Hulu dari pemilik kayu tersebut yaitu saudara Iper (DPO) untuk diangkut ke arah Pekanbaru dan diserahkan kepada saudara Andi (DPO), dengan upah sebesar kurang lebih Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah);
Bahwa terdakwa menguasai dan mengangkut kayu bulat tersebut tidak syah (illegal), karena kayu olahan (gergajian) tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen surat keterangan sahnya hasil hutan berupa Faktur Angkutan kayu Olahan (FAKO) dan terdakwa tidak dapat membuktikan bahwa kayu olahan (gergajian) yang terdakwa kuasai dan angkut berasal dari hutan hak, pada hal setiap pengangkutan kayu olahan (gergajian) yang diangkut dari dan ke industri, wajib dilengkapi dengan Faktur Angkutan Kayu Olahan (FAKO), sedangkan untuk pengangkutan untuk tujuan langsung ke konsumen akhir harus menggunakan nota perusahaan pengirim atau penjual;
Bahwa selanjutnya saksi M. yamin bersama petugas Kepolisiaan lainnya bernama saksi joni hendri membawa terdakwa beserta 1 (satu) unit Mobil Truck yang berisi kayu olahan tersebut ke kantor KePolisian untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ;
Bahwa setelah dilakukan pengukuran oleh Dinas Kehutanan Pasir Pangaraian didapati kayu yang diangkut oleh terdakwa merupakan kayu olahan jenis campuran dan berjumlah kurang lebih 253 (dua ratus lima puluh tiga) keping .
Bahwa saksi membenarkan seluruh barang bukti berupa 1 (satu) unit Mobil Truck Mitsubishi Colt Diesel warna kuning tenda biru No.Pol BA 9375 EF;1 (satu) lembar STNK 1 (satu) unit Mobil Truck Mitsubishi Colt Diesel warna kuning tenda biru No.Pol BA 9375 EF;Kayu olahan dengan ukuran 3 x 25 panjang 4 (empat) meter sebanyak 100 (seratus) keeping;Kayu olahan dengan ukuran 4,5 x 10 panjang 4 (empat) meter sebanyak 144 (seratus empat puluh empat) keping;Kayu olahan dengan ukuran 5 x 7 panjang 4 (empat) meter sebanyak 9 (sembilan) keping; 1 (satu) lembar SIM B 1 Riau An. Ali Abasri yang dihadirkan dan diperlihatkan di persidangan yang merupakan barang bukti yang diamankan dan disita dari terdakwa.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas Terdakwa menyatakan tidak keberatan.-----------------------------
3. Saksi NAFRI IRWAN, S.Hut;
Dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan :-------------------
Bahwa benar ahli pernah diperiksa di Kepolisian dan saksi membenarkan keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan di Kepolisian.
Bahwa ahli diperiksa di persidangan untuk memberikan keterangan sesuai dengan keahliannya.
Bahwa ahli sekarang bertugas sebagai Kepala Seksi Pengelolaan dan Pemanfaatan Hutan di Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab.Rohul;
Bahwa ahli bertugas melakukan pengawasan terhadap produksi, peredaran, pengendalian, pengelolaan hasil hutan di Kab. Rokan Hulu;
Bahwa sebelumnya ahli pernah memberikan pendapatnya sebagai ahli di pengadilan;
Bahwa ahli diberitahu oleh Pihak Kepolisian bahwa pada hari Kamis tanggal 27 Desember 2012 sekira pukul 18.00 WIB bertempat di Simpang PT. BDB. Desa kasang Padang, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, telah melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) unit Mobil Truck Mitsubishi Colt Diesel warna kuning tenda biru No.Pol BA 9375 EF yang gunakan oleh terdakwa yang mengangkut hasil hutan tanpa dilengkapi dengan dokumen yang syah;
Bahwa selanjutnya ahli mendapat surat tugas dari kadis Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Rokan Hulu Nomor : 094/AKP/0151/2013 tanggal 09 januari 2013 untuk menjadi ahli di dalam perkara tersebut;
Bahwa berdasarkan Undang – Undang Nomor 41 tahun 1999, setiap kayu yang diangkut harus dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan ;
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P 55/Menhut-II/2006 tanggal 26 Agustus 2006, Pasal 13 ayat 7 setiap pengangkutan kayu kayu olahan (gergajian) harus dilengkapi dengan dokumen surat keterangan sahnya hasil hutan berupa Faktur Angkutan kayu Olahan (FAKO) atau nota perusahaan pengirim/penjual sebagai kelengkapan kayu olahan (gergajian) dan terdakwa tidak ada mempunyai dokumen bahwa kayu olahan (gergajian) yang terdakwa angkut berasal dari hutan hak, pada hal setiap pengangkutan kayu olahan (gergajian) yang diangkut dari dan ke industri, wajib dilengkapi dengan Faktur Angkutan Kayu Olahan (FAKO), sedangkan untuk pengangkutan untuk tujuan langsung ke konsumen akhir harus menggunakan nota perusahaan pengirim atau penjual;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa ALI BASRI ALS AJO BIN KIRAI BIN SAID, negara mengalami kerugian yang apabila ditaksir dengan uang kurang lebih sebesar Rp. 1.348.970,9 (satu juta tiga ratus empat puluh delapan ribu sembilan ratus tujuh puluh koma sembilan rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut;
Bahwa kayu yang diangkut oleh terdakwa tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan;
Bahwa setelah dilakukan pengukuran oleh Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Rokan Hulu, jumlah kayu yang diangkut oleh terdakwa adalah berupa kayu olahan (gergajian) jenis Kayu kelompok campuran sebanyak kurang lebih 5,7180 M3 dengan jumlah 253 (dua ratus lima puluh tiga) keping yang terdiri dari Kayu olahan dengan ukuran 3 x 25 panjang 4 (empat) meter sebanyak 100 (seratus) keeping;Kayu olahan dengan ukuran 4,5 x 10 panjang 4 (empat) meter sebanyak 144 (seratus empat puluh empat) keping;Kayu olahan dengan ukuran 5 x 7 panjang 4 (empat) meter sebanyak 9 (sembilan) keping.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas Terdakwa menyatakan tidak keberatan.-----------------------------
Menimbang, selain keterangan saksi-saksi juga telah didengar pengakuan/keterangan terdakwa yang memberikan pengakuan dan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :---------------------------
Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 27 Desember 2012 pagi hari, pada saat terdakwa menerima pekerjaan untuk mengangkut kayu olahan dari saudara Andi (DPO), dengan upah sebesar kurang lebih Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk mengangkut kayu olahan dari Dusun kampung Baru, Desa Sontang, Kabupaten Rokan Hulu dari pemilik kayu tersebut yaitu saudara Iper (DPO) untuk diangkut ke arah Pekanbaru. Kemudian setelah menerima pekerjaan dari saudara Andi (DPO), terdakwa berangkat menuju Dusun kampung Baru, Desa Sontang, Kabupaten Rokan Hulu dengan menggunakan 1 (satu) unit Mobil Truck Mitsubishi Colt Diesel warna kuning tenda biru No.Pol BA 9375 EF dan sesampainya disana terdakwa memuat kayu tersebut ke dalam 1 (satu) unit Mobil Truck Mitsubishi Colt Diesel warna kuning tenda biru No.Pol BA 9375 EF dan selanjutnya berangkat menuju arah Pekanbaru kembali;.
Bahwa didalam perjalanan tepatnya di di wilayah sub Sektor Bonai Darusslam tepatnya Simpang PT. BDB. Desa kasang Padang, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, terdakwa berpapasan dengan petugas kepolisian dan kemudian memberhentikan 1 (satu) unit Mobil Truck Mitsubishi Colt Diesel warna kuning tenda biru No.Pol BA 9375 EF yang gunakan oleh terdakwa untuk mengangkut kayu olahan tersebut dan selanjutnya petugas kepolisian menanyakan kepada Terdakwa mengenai surat kelengkapan kayu olahan (gergajian) atau surat keterangan sahnya hasil hutan kayu olahan (gergajian) tersebut kepada terdakwa, tetapi Terdakwa tidak dapat menunjukkan surat kelengkapan kayu olahan (gergajian) atau Terdakwa tidak memiliki surat keterangan sahnya hasil hutan.
Bahwa setelah petugas kepolisian memberhentikan 1 (satu) unit Mobil Truck Mitsubishi Colt Diesel warna kuning tenda biru No.Pol BA 9375 EF yang gunakan oleh terdakwa untuk mengangkut kayu olahan dan menanyakan tentang kelengkapan surat-surat kayu olahan tersebut, kemudian petugas Kepolisiaan membawa terdakwa beserta 1 (satu) unit Mobil Truck Mitsubishi Colt Diesel warna kuning tenda biru No.Pol BA 9375 EF tersebut ke kantor Kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa terdakwa mengaku belum pernah di hukum dan terdakwa sangat menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
Bahwa terdakwa membenarkan seluruh barang bukti berupa 1 (satu) unit Mobil Truck Mitsubishi Colt Diesel warna kuning tenda biru No.Pol BA 9375 EF;1 (satu) lembar STNK 1 (satu) unit Mobil Truck Mitsubishi Colt Diesel warna kuning tenda biru No.Pol BA 9375 EF;Kayu olahan dengan ukuran 3 x 25 panjang 4 (empat) meter sebanyak 100 (seratus) keeping;Kayu olahan dengan ukuran 4,5 x 10 panjang 4 (empat) meter sebanyak 144 (seratus empat puluh empat) keping;Kayu olahan dengan ukuran 5 x 7 panjang 4 (empat) meter sebanyak 9 (sembilan) keping; 1 (satu) lembar SIM B 1 Riau An. Ali Abasri yang dihadirkan dan diperlihatkan di persidangan yang merupakan barang bukti yang diamankan dan disita dari terdakwa.
Menimbang, bahwa dalam sidang telah diajukan barang bukti berupa :------------------------------------------------------
1 (satu) unit Mobil Truck Mitsubishi Colt Diesel warna kuning tenda biru No.Pol BA 9375 EF;
1 (satu) lembar STNK 1 (satu) unit Mobil Truck Mitsubishi Colt Diesel warna kuning tenda biru No.Pol BA 9375 EF;
Kayu olahan dengan ukuran 3 x 25 panjang 4 (empat) meter sebanyak 100 (seratus) keping.
Kayu olahan dengan ukuran 4,5 x 10 panjang 4 (empat) meter sebanyak 144 (seratus empat puluh empat) keping.
Kayu olahan dengan ukuran 5 x 7 panjang 4 (empat) meter sebanyak 9 (sembilan) keping.
1 (satu) lembar SIM B 1 Riau An. Ali Abasri.
maka Majelis berpendapat barang bukti tersebut telah dapat dipergunakan mendukung dan memperkuat pembuktian dalam perkara ini;------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari adanya keterangan para saksi, keterangan Terdakwa dan barang bukti serta surat yang diajukan dipersidangan ini, maka setelah melihat persesuaian antara satu dengan yang lain dapatlah diperoleh fakta-fakta juridis sebagai berikut :--------------------------------------------------------
Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 27 Desember 2012 pagi hari, pada saat terdakwa menerima pekerjaan untuk mengangkut kayu olahan dari saudara Andi (DPO), dengan upah sebesar kurang lebih Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk mengangkut kayu olahan dari Dusun kampung Baru, Desa Sontang, Kabupaten Rokan Hulu dari pemilik kayu tersebut yaitu saudara Iper (DPO) untuk diangkut ke arah Pekanbaru. Kemudian setelah menerima pekerjaan dari saudara Andi (DPO), terdakwa berangkat menuju Dusun kampung Baru, Desa Sontang, Kabupaten Rokan Hulu dengan menggunakan 1 (satu) unit Mobil Truck Mitsubishi Colt Diesel warna kuning tenda biru No.Pol BA 9375 EF dan sesampainya disana terdakwa memuat kayu tersebut ke dalam 1 (satu) unit Mobil Truck Mitsubishi Colt Diesel warna kuning tenda biru No.Pol BA 9375 EF dan selanjutnya berangkat menuju arah Pekanbaru kembali;.
Bahwa didalam perjalanan tepatnya di di wilayah sub Sektor Bonai Darusslam tepatnya Simpang PT. BDB. Desa kasang Padang, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, terdakwa berpapasan dengan petugas kepolisian dan kemudian memberhentikan 1 (satu) unit Mobil Truck Mitsubishi Colt Diesel warna kuning tenda biru No.Pol BA 9375 EF yang gunakan oleh terdakwa untuk mengangkut kayu olahan tersebut dan selanjutnya petugas kepolisian menanyakan kepada Terdakwa mengenai surat kelengkapan kayu olahan (gergajian) atau surat keterangan sahnya hasil hutan kayu olahan (gergajian) tersebut kepada terdakwa, tetapi Terdakwa tidak dapat menunjukkan surat kelengkapan kayu olahan (gergajian) atau Terdakwa tidak memiliki surat keterangan sahnya hasil hutan.
Bahwa berdasarkan Undang – Undang Nomor 41 tahun 1999, setiap kayu yang diangkut harus dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan ;
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P 55/Menhut-II/2006 tanggal 26 Agustus 2006, Pasal 13 ayat 7 setiap pengangkutan kayu kayu olahan (gergajian) harus dilengkapi dengan dokumen surat keterangan sahnya hasil hutan berupa Faktur Angkutan kayu Olahan (FAKO) atau nota perusahaan pengirim/penjual sebagai kelengkapan kayu olahan (gergajian) dan terdakwa tidak ada mempunyai dokumen bahwa kayu olahan (gergajian) yang terdakwa angkut berasal dari hutan hak, pada hal setiap pengangkutan kayu olahan (gergajian) yang diangkut dari dan ke industri, wajib dilengkapi dengan Faktur Angkutan Kayu Olahan (FAKO), sedangkan untuk pengangkutan untuk tujuan langsung ke konsumen akhir harus menggunakan nota perusahaan pengirim atau penjual;
Bahwa setelah petugas kepolisian memberhentikan 1 (satu) unit Mobil Truck Mitsubishi Colt Diesel warna kuning tenda biru No.Pol BA 9375 EF yang gunakan oleh terdakwa untuk mengangkut kayu olahan dan menanyakan tentang kelengkapan surat-surat kayu olahan tersebut, kemudian petugas Kepolisiaan membawa terdakwa beserta 1 (satu) unit Mobil Truck Mitsubishi Colt Diesel warna kuning tenda biru No.Pol BA 9375 EF tersebut ke kantor Kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa terdakwa membenarkan seluruh barang bukti berupa 1 (satu) unit Mobil Truck Mitsubishi Colt Diesel warna kuning tenda biru No.Pol BA 9375 EF;1 (satu) lembar STNK 1 (satu) unit Mobil Truck Mitsubishi Colt Diesel warna kuning tenda biru No.Pol BA 9375 EF;Kayu olahan dengan ukuran 3 x 25 panjang 4 (empat) meter sebanyak 100 (seratus) keeping;Kayu olahan dengan ukuran 4,5 x 10 panjang 4 (empat) meter sebanyak 144 (seratus empat puluh empat) keping;Kayu olahan dengan ukuran 5 x 7 panjang 4 (empat) meter sebanyak 9 (sembilan) keping; 1 (satu) lembar SIM B 1 Riau An. Ali Abasri yang dihadirkan dan diperlihatkan di persidangan yang merupakan barang bukti yang diamankan dan disita dari terdakwa.
Bahwa terdakwa menguasai dan mengangkut kayu bulat tersebut tidak syah (illegal), karena kayu olahan (gergajian) tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen surat keterangan sahnya hasil hutan berupa Faktur Angkutan kayu Olahan (FAKO) dan terdakwa tidak dapat membuktikan bahwa kayu olahan (gergajian) yang terdakwa kuasai dan angkut berasal dari hutan hak, pada hal setiap pengangkutan kayu olahan (gergajian) yang diangkut dari dan ke industri, wajib dilengkapi dengan Faktur Angkutan Kayu Olahan (FAKO), sedangkan untuk pengangkutan untuk tujuan langsung ke konsumen akhir harus menggunakan nota perusahaan pengirim atau penjual;
Bahwa setelah dilakukan pengukuran oleh Dinas Kehutanan Pasir Pangaraian didapati kayu yang diangkut oleh terdakwa merupakan kayu olahan jenis campuran dan berjumlah kurang lebih 253 (dua ratus lima puluh tiga) keping .
Bahwa akibat perbuatan terdakwa ALI BASRI ALS AJO BIN KIRAI BIN SAID, negara mengalami kerugian yang apabila ditaksir dengan uang kurang lebih sebesar Rp. 1.348.970,9 (satu juta tiga ratus empat puluh delapan ribu sembilan ratus tujuh puluh koma sembilan rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah dari fakta fakta tersebut diatas Terdakwa telah dapat dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana sesuai dengan tindak pidana yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepada Terdakwa;-------
Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan apakah Terdakwa telah dapat dinyatakan bersalah atau tidak melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum kepada Terdakwa, Majelis terlebih dahulu akan mempertimbangkan perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah dari fakta fakta tersebut diatas Terdakwa telah dapat dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana sesuai dengan tindak pidana yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepada Terdakwa;-------
Menimbang, bahwa Penuntut Umum menghadapkan Terdakwa ke persidangan dengan dakwaan yang disusun dalam bentuk dakwaan tunggal melanggar Pasal 50 ayat (3) huruf h Jo Pasal 78 ayat (7) Jo Pasal 78 ayat (15) UURI No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan yang mengandung unsur-unsur :------------------------------------
Setiap orang ;
Dengan sengaja ;
Mengangkut, menguasai atau memiliki ;
Hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama – sama dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) ;
Ad.1 Unsur “Setiap orang”.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang dalam unsur ini adalah setiap orang selaku subjek hukum yang didakwa melakukan sesuatu tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum kepadanya dan yang bersangkutan sedang dihadapkan ke persidangan, apabila perbuatannya memenuhi unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan tersebut maka orang tersebut akan dinyatakan sebagai pelaku;---------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam sidang Terdakwa telah membenarkan identitas dirinya sebagaimana yang termuat dalam surat dakwaaan Penuntut Umum, dan pengakuan Terdakwa sepanjang mengenai identitas dirinya tersebut ternyata bersesuaian serta didukung pula oleh keterangan para saksi, maka Majelis menilai dalam perkara ini tidak terdapat error in persona/kekeliruan dalam mengadili orang, sehingga Majelis berpendapat dimaksudkan dengan barang siapa dalam hal ini adalah Terdakwa ALI BASRI ALS AJO BIN KIRAI BIN SAIDI yang selanjutnya akan diteliti dan dipertimbangkan apakah perbuatannya memenuhi unsur unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;--------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, Majelis berpendapat unsur ke-1 ini telah terpenuhi;--------------
Ad. 2. Unsur “ dengan sengaja “
Yang dimaksud dengan “ sengaja “ adalah suatu perbuatan yang dilakukan dengan kesadaran atau adanya niat dan pelaku telah mengetahui akibat yang akan timbul atas perbuatannya. Dari fakta yang terungkap di persidangan dari keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa diperoleh fakta hukum bahwa terdakwa sengaja melakukan perbuatan telah mengangkut hasil hutan berupa kayu olahan (gergajian) jenis Kayu kelompok campuran sebanyak kurang lebih 5,7180 M3 dengan jumlah 253 (dua ratus lima puluh tiga) keping yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan karena mengharapkan keuntungan untuk mengangkut kayu olahan (gergajian) tersebut dan terdakwa mengetahui bahwa dalam setiap pengangkutan kayu olahan (gergajian) harus dilengkapi dengan surat keterangan sahnya Hasil Hutan tersebut.
Dengan demikian unsur “ dengan sengaja“ telah terpenuhi.
Ad.3. Unsur “mengangkut, menguasai atau memiliki ;
Unsur mengangkut, menguasai atau memiliki adalah bersifat alternatif sehingga apabila salah satu unsure telah terpenuhi, maka dengan demikian unsure ini telah terbukti. Dari fakta yang terungkap di persidangan dari keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan barang bukti diperoleh fakta hukum, , pada hari Kamis tanggal 27 Desember 2012 sekira pukul 18.00 WIB bertempat di Simpang PT. BDB. Desa kasang Padang, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu terdakwa telah mengangkut hasil hutan berupa kayu olahan (gergajian) jenis Kayu kelompok campuran sebanyak kurang lebih 5,7180 M3 dengan jumlah 253 (dua ratus lima puluh tiga) keping yang terdiri dari Kayu olahan dengan ukuran 3 x 25 panjang 4 (empat) meter sebanyak 100 (seratus) keeping;Kayu olahan dengan ukuran 4,5 x 10 panjang 4 (empat) meter sebanyak 144 (seratus empat puluh empat) keping;Kayu olahan dengan ukuran 5 x 7 panjang 4 (empat) meter sebanyak 9 (sembilan) keping yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan,dimana kayu olahan (gergajian) tersebut terdakwa peroleh dan muat dari Dusun kampung Baru, Desa Sontang, Kabupaten Rokan Hulu dari pemilik kayu tersebut yaitu saudara Iper (DPO) untuk diangkut ke arah Pekanbaru dan diserahkan kepada saudara Andi (DPO), dengan upah sebesar kurang lebih Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dan selanjutnya petugas kepolisian yang bernama saksi M. Yamin dan saksi Joni Hendri memberhentikan 1 (satu) unit Mobil Truck Mitsubishi Colt Diesel warna kuning tenda biru No.Pol BA 9375 EF yang gunakan oleh terdakwa untuk mengangkut kayu olahan dan kemudian menanyakan kepada Terdakwa mengenai surat kelengkapan kayu olahan (gergajian) atau surat keterangan sahnya hasil hutan kayu olahan (gergajian) tersebut kepada terdakwa, tetapi Terdakwa tidak dapat menunjukkan surat kelengkapan kayu olahan (gergajian) atau Terdakwa tidak memiliki surat keterangan sahnya hasil hutan.
Dengan demikian Unsur “mengangkut, menguasai atau memiliki “ telah terpenuhi.
Ad.4. Unsur “hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama – sama dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH)”
Dari fakta yang terungkap di persidangan dari keterangan saksi-saksi, keterangan ahli dan keterangan terdakwa diperoleh fakta hukum bahwa terdakwa dalam telah mengangkut hasil hutan berupa kayu olahan (gergajian) jenis Kayu kelompok campuran sebanyak kurang lebih 5,7180 M3 dengan jumlah 253 (dua ratus lima puluh tiga) keping yang terdiri dari Kayu olahan dengan ukuran 3 x 25 panjang 4 (empat) meter sebanyak 100 (seratus) keeping;Kayu olahan dengan ukuran 4,5 x 10 panjang 4 (empat) meter sebanyak 144 (seratus empat puluh empat) keping;Kayu olahan dengan ukuran 5 x 7 panjang 4 (empat) meter sebanyak 9 (sembilan) keping adalah tidak syah (illegal) karena kayu olahan (gergajian) tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen surat keterangan sahnya hasil hutan berupa Faktur Angkutan kayu Olahan (FAKO) atau nota perusahaan pengirim/penjual sebagai kelengkapan kayu olahan (gergajian) dan terdakwa tidak dapat membuktikan bahwa kayu olahan (gergajian) yang terdakwa kuasai dan angkut berasal dari hutan hak, pada hal setiap pengangkutan kayu olahan (gergajian) yang diangkut dari dan ke industri, wajib dilengkapi dengan Faktur Angkutan Kayu Olahan (FAKO), sedangkan untuk pengangkutan untuk tujuan langsung ke konsumen akhir harus menggunakan nota perusahaan pengirim atau penjual dan akibat perbuatan terdakwa ALI BASRI ALS AJO BIN KIRAI BIN SAID, negara mengalami kerugian yang apabila ditaksir dengan uang kurang lebih sebesar Rp. 1.348.970,9 (satu juta tiga ratus empat puluh delapan ribu sembilan ratus tujuh puluh koma sembilan rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.
Dengan demikian Unsur “hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama – sama dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) “ telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur dalam Pasal 50 ayat (3) huruf h Jo Pasal 78 ayat (7) Jo Pasal 78 ayat (15) UURI No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, menurut Majelis Terdakwa telah dapat dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana “MENGANGKUTHASIL HUTAN TANPA DILENGKAPI SURAT KETERANGAN SAH HASIL HUTAN (SKSHH)” sesuai dakwaan tunggal Penuntut Umum tersebut, dan selanjutnya dari persesuaian keterangan para saksi, keterangan Terdakwa dan barang bukti yang diajukan dalam perkara ini telah pula menimbulkan keyakinan bagi Majelis akan tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut maka Majelis berpendapat perbuatan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan; -----------------------
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan keadaan terdakwa dipersidangan ternyata Terdakwa dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatannya tersebut, disamping itu pula berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan tidak diketemukan adanya alasan-alasan pemaaf dan pembenar yang dapat menghapuskan sifat melawan hukum atas perbuatan Tedakwa tersebut ;--------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena itu sudah sepatutnya terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan kejahatan yang telah dilakukan tersebut;-------------------------------------------
Menimbang, bahwa karena terdakwa berada dalam tahanan selama ini berdasarkan perintah penahanan yang sah, maka penahanan tersebut dinyatakan mempunyai kekuatan hukum dan berdasarkan Pasal 22 ayat 4 KUHAP maka lamanya tahanan yang telah dijalankan oleh Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang akan dijatuhkan pada Terdakwa ; ---------------
Menimbang, bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa masih dalam lingkup pasal 21 KUHAP, serta Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan-alasan yang kuat untuk mengeluarkan para terdakwa dari tahanan, maka para terdakwa diperintahkan untuk tetap berada dalam tahanan ;-------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dipersidangan yakni
1 (satu) unit Mobil Truck Mitsubishi Colt Diesel warna kuning tenda biru No.Pol BA 9375 EF;
1 (satu) lembar STNK 1 (satu) unit Mobil Truck Mitsubishi Colt Diesel warna kuning tenda biru No.Pol BA 9375 EF;
Kayu olahan dengan ukuran 3 x 25 panjang 4 (empat) meter sebanyak 100 (seratus) keping.
Kayu olahan dengan ukuran 4,5 x 10 panjang 4 (empat) meter sebanyak 144 (seratus empat puluh empat) keping.
Kayu olahan dengan ukuran 5 x 7 panjang 4 (empat) meter sebanyak 9 (sembilan) keping.
Dirampas untuk negara
1 (satu) lembar SIM B 1 Riau An. Ali Abasri.
Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa Ali Basri Als
Ajo Bin Kirai Bin Saidi
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana dan terdakwa sebelumnya tidak ada mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan Pasal 222 KUHAP kepada terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan ini;--------------
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa, akan terlebih dahulu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan guna penerapan hukum yang adil dan setimpal dengan perbuatan Terdakwa yang telah terbukti tersebut; -------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada Terdakwa akan dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan:---------------------------------------------
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa telah merugikan dan bertentangan dengan Program Pemerintah dalam upaya Pemberantasan Illegal Logging.
Hal-hal yang meringankan :
Para Terdakwa belum pernah dihukum;-------------------------
Para Terdakwa bersikap sopan dipersidangan dan mengakui terus terang sehingga tidak menyulitkan jalannya persidangan;---------------------------------------------
Para Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya; ------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan sebagaimana telah dipertimbangkan diatas, dikaitkan pula dengan tujuan pemidanaan yang bukan semata-mata sebagai pembalasan atas perbuatan terdakwa, dan menginsyafi kesalahannya sehingga menjadi anggota masyarakat yang baik dikemudian hari, maka Majelis Hakim memandang adil dan patut apabila terdakwa dijatuhi hukuman seperti yang akan disebutkan dalam amar putusan dibawah ini ; -----------------------------
--------Mengingat dan memperhatikan ketentuan Pasal 50 ayat (3) huruf h Jo Pasal 78 ayat (7) Jo Pasal 78 ayat (15) UURI No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan serta ketentuan perundang-undangan lain yang bersangkutan:------------------------------------------
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa ALI BASRI ALS AJO BIN KIRAI BIN SAIDI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”MENGANGKUTHASIL HUTAN TANPA DILENGKAPI SURAT KETERANGAN SAH HASIL HUTAN (SKSHH)” ;--------------------
Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1(satu)Tahun 2 (dua) bulan dan denda sebesar Rp.5.000.000,- ( Lima Juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan ;-
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;---------
1 (satu) unit Mobil Truck Mitsubishi Colt Diesel warna kuning tenda biru No.Pol BA 9375 EF;
1 (satu) lembar STNK 1 (satu) unit Mobil Truck Mitsubishi Colt Diesel warna kuning tenda biru No.Pol BA 9375 EF;
Kayu olahan dengan ukuran 3 x 25 panjang 4 (empat) meter sebanyak 100 (seratus) keping.
Kayu olahan dengan ukuran 4,5 x 10 panjang 4 (empat) meter sebanyak 144 (seratus empat puluh empat) keping.
Kayu olahan dengan ukuran 5 x 7 panjang 4 (empat) meter sebanyak 9 (sembilan) keping.
Dirampas untuk negara
1 (satu) lembar SIM B 1 Riau An. Ali Abasri.
Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa Ali
Basri Als Ajo Bin Kirai Bin Saidi
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5000,- ( lima ribu rupiah);--------------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari: Rabu, tanggal 03 April 2013, oleh kami T.MARBUN S.H.,MH sebagai Hakim Ketua Sidang, dan masing-masing sebagai Hakim Anggota PETRA JEANNY SIAHAAN, S.H.M.H serta LKIA YUWANNITA,SH.,MH, putusan mana diucapkan pada hari itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh HJ.ICE HERAWATI,SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut dengan dihadiri oleh ANDRE,SH.MH, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pasir Pangaraian dan dihadapan Terdakwa tersebut.--------------------------------------------------------
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
1.PETRA JEANNY SIAHAAN, S.H.M.H. T.MARBUN,SH.MH
2.LIA YUWANNITA,SH.MH.,
Panitera Pengganti,
HJ.ICE HERAWATI,SH