420/PID.SUS/2014/PN.RHL
Putusan PN ROKAN HILIR Nomor 420/PID.SUS/2014/PN.RHL
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- BRAM SUHERI SIAGIAN
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa BRAM SUHERI SIAGIAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga” ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa BRAM SUHERI SIAGIAN dengan pidana penjara selama : 3 (tiga) Tahun 6 (enam) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menyatakan barang bukti berupa : - 1 (satu) buah parang, dirampas untuk dimusnahkan ; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,00 (seribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 420/Pid.SUS/2014/PN.RHL.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang mengadili perkara-perkara pidana dalam Peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan secara biasa, telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut, dalam perkara atas nama Terdakwa : -------------------------------------------------------------------------------------
Nama lengkap : BRAM SUHERI SIAGIAN ;
Tempat lahir : Kandis Kabupaten Siak ;
Umur/tanggal lahir : 22 Tahun / 10 Oktober 1991 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan/Kewarganegaraan: Indonesia ;
Tempat tinggal : Divisi II/III Kebun Sei Rumbai II Kepenghuluan Balam Sempurna Kec. Bagan Sinembah Kab. Rokan Hilir ;
A g a m a : Kristen Protestan ;
Pekerjaan : Tidak ada ;
Terdakwa dalam perkara ini ditahan dengan perincian penahanan sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------
1. Penyidik tanggal 09 Juni 2014 Nomor Pol. : Sp-Han/93/VI/2014/Reskrim sejak tanggal 09 Juni 2014 s/d. 28 Juni 2014 ; --------------------------------------
2. Perpanjangan Penuntut Umum tanggal 19 Juni 2014 sejak tanggal 29 Juni 2014 s/d tanggal 07 Agustus 2014 ; ---------------------------------------------------
3.Penuntut Umum tanggal 17 Juli 2014 Nomor : PRINT-2125/N.4.19/Euh.2/07/2014 sejak tanggal 17 Juli 2014 sampai dengan tanggal 05 Agustus 2014 ; ---------------------------------------------------------------
4.Hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir tanggal 24 Juli 2014 Nomor : 470/Pen.Pid./2014/PN.RHL. sejak tanggal 24 Juli 2014 s/d tanggal 22 Agustus 2014 ; -------------------------------------------------------------------------------
5.Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Rokan Hilir tanggal 20 Agutustus 2014 Nomor : 470/Pen.Pid./2014/PN.RHL sejak tanggal 23 Agustus 2014 sampai dengan tanggal 21 Oktober 2014 ; ------------------------
Terdakwa dipersidangan tidak menggunakan haknya untuk didampingi oleh Penasehat hukum ; ----------------------------------------------------------------------
Pengadilan Negeri tersebut ; -------------------------------------------------------
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara yang bersangkutan ;
Telah menetapkan hari sidang ; ---------------------------------------------------
Telah mendengar pembacaan surat dakwaan ; -------------------------------
Telah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta telah pula memperhatikan bukti surat yang diajukan dipersidangan dalam perkara ini ; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Telah mendengar tuntutan Penuntut Umum didepan persidangan yang pada pokoknya memohon Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan : ------------------------------------------------------------------
1. Menyatakan Terdakwa BRAM SUHERI SIAGIAN bersalah melakukan tindak pidana “Kekerasan dalam rumah tangga” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasai 44 ayat (1) huruf a UU RI N0. 23 Tahun 2004 Tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga ; -------------------------------
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa BRAM SUHERI SIAGIAN berupa pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun 6 (enam) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah Terdakwa tetap dalam tahanan ; ---------------------------------------------------------------------
3. Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah parang ; -------------------------------------------------------------------
Dirampas untuk dimusnahkan ; -------------------------------------------------------
4. Menetapkan supaya Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 1.000, 00 (seribu rupiah) ; -----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas Tuntutan Penuntut Umum, Terdakwa dipersidangan telah mengajukan pembelaan secara lisan yang pada pokoknya mohon dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya dan Terdakwa menyesali akan perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya ; ---------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas Nota Pembelaan (Pledoi) dari Terdakwa tersebut diatas Penuntut Umum mengajukan Replik / Tanggapan secara lisan yang pada pokoknya tetap pada Tuntutannya ; ---------------------------------------
Menimbang, bahwa atas Replik / Tanggapan Penuntut Umum tersebut, maka selanjutnya Terdakwa mengajukan tanggapan (Duplik) secara lisan yang menyatakan tetap pada pembelaannya ; ----------------------------------
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Terdakwa telah diajukan kedepan persidangan oleh Penuntut umum dengan dakwaan Tunggal tanggal 21 Juli 2014, yakni sebagai berikut : -------------------------------------------
DAKWAAN :
Bahwa Terdakwa BRAM SUHERI SIAGIAN pada hari Sabtu tanggal 07 Juni 2014 sekira pukul 21.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Juni 2014 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2014, bertempat dl Kebun Sei Rumbia Kenghuluan Balam Sampurna Kec. Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan HiIir, Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 07 Juni 2014 sekira jam 21.00 Wib, Terdakwa sedang berada dirumah kemudian Terdakwa menjumpai Ibu Terdakwa yaitu Saksi HOTMAIDA Br NAINGGOLAN yang sedang tidur dikamar, kemudian Terdakwa meminta uang kepada Saksi HOTAMIDA Br NAINGGOLAN, namun dijawab oleh Saksi dengan mengatakan “saya tidak punya uang” lalu dijawab oleh Terdakwa “kalau tidak kau kasi uang tersebut, kujual barang-barang dirumah ini nanti” kemudian dijawab oleh Saksi HOTMAIDA Br NAINGGOLAN” tidak ada hak mu itu menjual barang dirumah ini, tidurlah kau” selanjutnya Terdakwa mrngatakan “Taiklah kau” lalu dijawab oleh Saksi HOTMAIDA Br NAINGGOLAN” Dasar orang gila ; ---------------------
Bahwa setelah mengatakan hal tersebut tiba-tiba Terdakwa datang mendekati Saksi HOTAMIDA Br NAINGGOLAN dengan membawa sebuah parang panjang dan langsung mencikik Saksi HOTAMIDA Br NAINGGOLAN dan menempelkan parang dileher Saksi HOTAMIDA Br NAINGGOLAN sambil mengatakan “Kumatikan Kau” karena merasa takut lalu Saksi HOTAMIDA Br NAINGGOLAN menjerit lalu Terdakwa keluar dari kamar ; -----
Bahwa selanjutnya pada saat Saksi HOTAMIDA Br NAINGGOLAN menjerit didengar oleh Saksi REO MELKI SIRAIT, lalu mendatangi Saksi HOTAMIDA Br NAINGGOLAN dan menanyakan “kenapa kau Baram” namun Terdakwa menjawab dengan mengatakan “jangan ikut campur kau” sehingga terjadi perkelahian dan setelah itu Saksi REO pergi meninggalkan rumah dan dikejar oleh Terdakwa ; --------------------------------------------------------
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut sehingga mengakibatkan Saksi HOTAMIDA Br NAINGGOLAN menderita luka sebagaimana Visum Et Repertum Nomor : 370/UM-PK/2014/1042 tanggal 10 Juni 2014 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr.EVA DEVI Dokter Puskesmas pada Puskesmas Bagan Batu ; ----------------------------------------------------------------------------------
Dengan hasil pemeriksaan : -----------------------------------------------------------------
- Dijumpai luka Gores pada leher ; ---------------------------------------------------------
Kesimpulan : -------------------------------------------------------------------------------------
- Luka pada korban diduga akibat trauma benda tumpul ; ---------------------------
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 44 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ; -------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa telah mengerti maksud surat dakwaan tersebut, dan Terdakwa telah mengerti dan menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi / keberatan atas dakwaan Penuntut Umum tersebut ; ---
Menimbang, bahwa untuk membuktikan akan kebenaran dari dakwaannya Penuntut Umum didalam persidangan telah mengajukan 4 (empat) orang saksi yang sebelum memberikan keterangan telah disumpah terlebih dahulu menurut cara agamanya masing-masing telah memberikan keterangan sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------
1. SAKSI HOTMAIDA Br NAINGGOLAN :
- Bahwa benar Terdakwa adalah anak kandung Saksi ; -------------------------
- Bahwa kejadiannya pada hari Sabtu tanggal 07 Juni 2014 sekitar jam 21.00 Wib bertempat dl Kebun Sei Rumbia Kenghuluan Balam Sampurna Kec. Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir Saksi telah dianiaya oleh Terdakwa ; --------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa melakukan penganiayaan terhadap Saksi dengan menggunakan alat yaitu sebuah parang panjang dan yang dianiaya oleh Terdakwa adalah bagian leher Saksi ; ---------------------------------------------
- Bahwa penyebab Terdakwa melakukan penganiayaan kepada Saksi karena Terdakwa meminta uang kepada Saksi sebesar Rp. 50.000, 00 (lima puluh ribu rupiah) namun karena Saksi tidak memberikan uang tersebut karena Saksi tidak punya uang akhirnya Terdakwa melakukan penganiayaan terhadap Saksi ; ----------------------------------------------------
- Bahwa selanjutnya Terdakwa memaki Saksi dengan perkataaan “Tai Kau” dan Saksi jawab “dasar orang gila kau” lalu tiba-tiba Terdakwa datang mendekati Saksi dengan membawa sebuah parang panjang dan langsung mencikik Saksi dan menempelkan parang tersebut dileher Saksi sambil berkata “kumatikan kau” lalu Saksi menjerit dan Terdakwa pun keluar ; --------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa kemudian datang Sdr. REO MELKI SIRAIT setelah mendengar jeritan Saksi datang dan bertanya, “kenapa kau Bram ???” namun Bram (Terdakwa) malah menjawab “jangan ikut campur kau” dan kemudian Terdakwa dan Sdr. REO berkelahi, setelah pisah Terdakwa pun pergi mengambil parang lalu Terdakwa menyayatkan parang kebagian punggung dari Sdr. REO, dan Sdr. REO pun pergi lari meninggalkan Terdakwa ; -----------------------------------------------------------------------------
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut Saksi mengalami luka gores dileher bekas sayatan benda tajam (parang) ; ----------------------------------
- Bahwa Saksi tidak memaafkan atas perbuatan Terdakwa kepada Saksi, yang Terdakwa berulang-ulang menyakiti Saksi ; -------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa menyatakan keterangan Saksi benar semua ; -----------------------------------------
2. SAKSI REO MELKI SIRAIT :
- Bahwa Saksi tahu tentang kejadian penganiayaan yang dilakukan oleh Terdakwa kepada Saksi korban HOTMAIDA Br NAINGGOLAN (ibu kandung Terdakwa) ; -----------------------------------------------------------------
- Bahwa kejadiannya pada hari Sabtu tanggal 07 Juni 2014 sekitar jam 21.00 Wib bertempat dl Kebun Sei Rumbia Kenghuluan Balam Sampurna Kec. Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir ibu kandung Terdakwa telah dianiaya oleh Terdakwa ; -----------------------------------------
- Bahwa Terdakwa melakukan penganiayaan terhadap Saksi korban HOTMAIDA Br NAINGGOLAN dengan menggunakan alat yaitu sebuah parang panjang ; ------------------------- ---------------------------------------------
- Bahwa penyebab Terdakwa melakukan penganiayaan kepada Saksi korban karena Terdakwa meminta uang kepada ibu kandung Terdakwa sebesar Rp. 50.000, 00 (lima puluh ribu rupiah) namun karena Saksi korban tidak memberikan uang tersebut karena ibu kandung Terdakwa tidak punya uang akhirnya Terdakwa melakukan penganiayaan terhadap ibu kandungnya sendiri ; --------------------------------------------------
- Bahwa Saksi mengetahui kejadian tersebut setelah mendengar teriakan Saksi korban HOTMAIDA Br NAINGGOLAN untuk meminta tolong tersebut, dan sesampainya Saksi dirumah korban Saksi melihat Terdakwa sedang memegang sebilah parang panjang dan Saksi pada saat itu sempat berkata “kenapa kau Bram, kok kau gitukan mamak itu”, dan dijawab oleh Terdakwa “jangan ikut campur kau” dan Saksi pada saat itu berusaha untuk merebut parang panjang ; ----------------------------
- Bahwa kemudian Saksi juga terkena sayatan parang panjang yang dipegang oleh Terdakwa dan setelah itu Saksi langsung keluar dari rumah Saksi korban HOTMAIDA Br NAINGGOLAN ; -------------------------
- Bahwa setelah itu Saksi menemui pihak keamanan PT IVOMAS (Security) untuk minta tolong, setelah itu Terdakwa diamankan oleh pihak keamanan dan dibawa ke Pos Security, dan kemudian Terdakwa diserahkan ke Pos Polisi di KM 25 ; ------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa menyatakan keterangan Saksi benar semua ; -----------------------------------------
3. SAKSI SAPARUDIN HARAHAP :
- Bahwa Saksi tahu tentang kejadian penganiayaan yang dilakukan oleh Terdakwa kepada Saksi korban HOTMAIDA Br NAINGGOLAN (ibu kandung Terdakwa) ; -----------------------------------------------------------------
- Bahwa kejadiannya pada hari Sabtu tanggal 07 Juni 2014 sekitar jam 21.00 Wib bertempat dl Kebun Sei Rumbia Kenghuluan Balam Sampurna Kec. Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir ibu kandung Terdakwa telah dianiaya oleh Terdakwa ; -----------------------------------------
- Bahwa Saksi mengetahui setelah Saksi REO MELKI SIRAIT datang ke kantor Pos keamanan PT. SALIM IVOMAS, dan Saksi kemudian mendatangi rumah Saksi korban HOTMADA Br NAINGGOLAN ; ---------
- Bahwa Terdakwa melakukan penganiayaan kepada Saksi korban HOTMAIDA Br NAINGGOLAN dan juga kepada Saksi REO MELKI SIRAIT yang mengalami luka gores pada bahunya sebelah kanan ; ------
- Bahwa setelah menerima laporan Saksi REO MELKI SIRAIT tersebut pada saat itu Saksi langsung melaporkannya kepada Sdr. Danru dan Sdr. RIRIS MANALU ke Pos Induk dan pada saat Saksi kembali Terdakwa sudah diamankan oleh rekan-rekan Saksi ; -----------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa menyatakan keterangan Saksi benar semua ; -----------------------------------------
4. SAKSI RIRIS MANALU :
- Bahwa Saksi tahu tentang kejadian penganiayaan yang dilakukan oleh Terdakwa kepada Saksi korban HOTMAIDA Br NAINGGOLAN (ibu kandung Terdakwa) ; -----------------------------------------------------------------
- Bahwa kejadiannya pada hari Sabtu tanggal 07 Juni 2014 sekitar jam 21.00 Wib bertempat dl Kebun Sei Rumbia Kenghuluan Balam Sampurna Kec. Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir ibu kandung Terdakwa telah dianiaya oleh Terdakwa ; -----------------------------------------
- Bahwa Saksi mengetahui kejadian tersebut setelah mendapat laporan Saksi SAPARUDIN HARAHAP kepada Saksi pada hari Sabtu tanggal 7 Juni 2014 sekitar jam 22.00 Wib ; ---------------------------------------------------
- Bahwa setelah mendapat laporan tersebut Saksi langsung datang ke Kantor Divisi, dan sesampai di kantor Terdakwa sudah ada dikantor Divisi tersebut bersama-sama dengan warga pondok divisi tersebut ; ----
- Bahwa pada saat itu Saksi tidak melihat keadaan Sdr. SIRAIT dan Sdri. HOTMAIDA Br NAINGGOLAN karena pada saat itu Saksi hanya focus kepada Terdakwa saja ; -------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa menyatakan keterangan Saksi benar semua ; ---------------------------------------
Menimbang, bahwa di persidangan juga telah pula didengar keterangan Terdakwa BRAM SUHERI SIAGIAN yang telah memberikan keterangan sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------
- Bahwa benar Terdakwa pada hari Sabtu tanggal 7 Juni 2014 sekitar jam 21.00 Wib di Kebun Sei Rumbia Kep. Balam Sempurna Kec. Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir telah melakukan penganiayaan ; ----------
- Bahwa Terdakwa telah melakukan penganiayaan Saksi korban HOTMAIDA Br NAINGGOLAN (ibu kandung Terdakwa sendiri) dan Saksi REO MELKI SIRAIT dan Terdakwa melakukan penganiayaan tersebut sebuah parang;
- Bahwa alasan Terdakwa melakukan perbuatannya tersebut berawal Terdakwa meminta uang kepada orang tua Terdakwa (Saksi korban HOTMAIDA Br NAINGGOLAN) dan pada saat itu Ibu kandung Terdakwa tidak memberikan uang yang diminta oleh Terdakwa, dan saat itu Terdakwa marah-marah kepada orang tua Terdakwa ; ---------------------------
- Bahwa selanjutnya Terdakwa pergi kedapur untuk mengambil parang setelah itu Terdakwa mencekik leher orang tua Terdakwa dan mengarahkan parang tersebut ke leher orang tua Terdakwa dan pada saat itu ibu kandung Terdakwa menjerit, oleh karena orang tua Terdakwa menjerit Terdakwa pun langsung pergi kedapur untuk menyimpan parang ;
- Bahwa selanjutnya datang Saksi REO MELKI SIRAIT ke rumah Terdakwa dan bertanya kepada Terdakwa dan saat itu Terdakwa menyuruhnya pulang agar tidak mencapuri urusan keluarga Terdakwa, dan saat itu Terdakwa dengan Saksi REO MELKI SIRAIT beratem dan saat itu Terdakwa mengambil parang ke dapur ; ----------------------------------------------
- Bahwa setelah itu Saksi REO MELKI SIRAIT lari entah kemana dan Terdakwa pun balik ke rumah dan menunggu di depan rumah Terdakwa dan saat itu datang security menasehati Terdakwa dan Terdakwa menyimpan parang kedalam rumah dan Terdakw dibawa oleh security ; ---
- Bahwa yang Terdakwa ketahui ada luka gores pada leher orang tua Terdakwa, dikarenakan akibat kuku Terdakwa saat Terdakwa mencikik leher orang tua Terdakwa ; --------------------------------------------------------------
- Bahwa benar parang tersebut Terdakwa tebaskan kepada Saksi REO MELKI SIRAIT sebanyak satu kali saja dan mengenai bahunya ; -------------
- Bahwa atas kejadian tersebut Terdakwa merasa bersalah dan menyesali akan perbuatannya tersebut ; -----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk Penuntut Umum didalam persidangan telah mengajukan barang bukti berupa : 1 (satu) buah parang dan barang bukti tersebut telah disita secara sah dan telah ditunjukkan dipersidangan dan dibenarkan oleh Saksi-saksi maupun Terdakwa, sehingga barang bukti tersebut dapat dipakai dalam pembuktian dalam perkara ini ; ----------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan telah diajukan bukti surat Visum Et Repertum Nomor : 370/UM-PK/2014/1042 tanggal 10 Juni 2014 atas nama : HOTMAIDA Br NAINGGOLAN dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut : -
- Dijumpai luka Gores pada leher ; ---------------------------------------------------------
Kesimpulan : -------------------------------------------------------------------------------------
- Luka pada korban diduga akibat benda tumpul ; ------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, dan keterangan Terdakwa, dan barang bukti serta bukti surat yang diajukan dipersidangan selanjutnya dilihat dari segi hubungan dan penyesuaiannya maupun alat-alat bukti tersebut, maka dapat diperolah fakta-fakta hukum sebagi berikut : --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar Terdakwa pada hari Sabtu tanggal 07 Juni 2014 sekitar jam 21.00 Wib bertempat di Kebun Sei Rumbia Kep. Balam Sempurna Kec. Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir telah melakukan penganiayaan atau melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga ; ------------------------
Bahwa Terdakwa telah melakukan penganiayaan Saksi korban HOTMAIDA Br NAINGGOLAN (ibu kandung Terdakwa sendiri) dan Saksi REO MELKI SIRAIT dan Terdakwa melakukan penganiayaan tersebut sebuah parang ; --------------------------------------------------------------------------
Bahwa penyebab Terdakwa melakukan penganiayaan kepada Saksi korban HOTMAIDA Br NAINGGOLAN karena Terdakwa meminta uang kepada Saksi korban sebesar Rp. 50.000, 00 (lima puluh ribu rupiah) namun karena Saksi korban tidak memberikan uang tersebut karena pada saat itu tidak punya uang akhirnya Terdakwa marah-marah dan melakukan penganiayaan terhadap Saksi korban HOTMAIDA Br NAINGGOLAN ; -----
Bahwa selanjutnya Terdakwa memaki Saksi korban dengan perkataaan “Tai Kau” dan Saksi korban jawab “dasar orang gila kau” lalu tiba-tiba Terdakwa datang mendekati Saksi korban dengan membawa sebuah parang panjang dan langsung mencikik Saksi dan menempelkan parang tersebut dileher Saksi sambil berkata “kumatikan kau” lalu Saksi menjerit dan Terdakwa pun keluar ; ---------------------------------------------------------------
Bahwa kemudian datang Sdr. REO MELKI SIRAIT setelah mendengar jeritan Saksi korban HOTMAIDA Br NAINGGOLAN dan bertanya, “kenapa kau Bram ???” namun Terdakwa malah menjawab “jangan ikut campur kau” dan kemudian Terdakwa dan Sdr. REO berkelahi, setelah pisah Terdakwa pun pergi mengambil parang lalu Terdakwa menebaskan parang kebagian bahu dari Saksi REO MELKI SIRAIT, dan Saksi REO MELKI SIRAIT pun pergi lari meninggalkan Terdakwa ; --------------------------
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut sesuai dengan bukti visum et repertum korban mengalami luka gores pada leher akibat trauma benda tumpul dan Saksi korban HOTMAIDA Br NAINGGOLAN masih dapat melakukan aktivitas sehari-hari ; --------------------------------------------------------
- Bahwa Saksi korban HOTMAIDA Br NAINGGOLAN tidak mau memaafkan atas perbuatan Terdakwa tersebut, oleh karena Terdakwa sudah sering melakukan perbuatan menyakitkan kepada Saksi korban ; --------------------
- Bahwa atas kejadian tersebut Terdakwa merasa bersalah dan menyesali akan perbuatannya ; ---------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas, apakah Terdakwa dapat dipersalahkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum atau tidak, Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut ; ----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Terdakwa telah diajukan kedepan persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Tunggal dari Dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa telah di dakwa melanggar Pasal 44 ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang unsur-unsur sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------
1. Setiap orang ; ------------------------------------------------------------------------------
2. Yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga ; -
Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan dan membuktikan unsur-unsur tersebut diatas satu persatu secara Yuridis, apakah telah sesuai dan sejalan dengan fakta-fakta yang diperoleh selama persidangan atau tidak terhadap perbuatan yang didakwakan kepada Terdakwa dalam dakwaan Penuntut Umum tersebut ; -------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan pengertian :”Setiap orang“ adalah setiap orang sebagai subyek hukum yang dalam kedudukannya sendiri atau bersama orang lain yang telah di dakwa melakukan suatu tindak pidana dan dapat dipertanggung jawabkan menurut hukum atas perbuatan pidana yang telah dilakukannya tersebut ; -----------------------------------------------
Menimbang, bahwa setiap orang sebagai subyek hukum yang telah dihadapkan di depan persidangan sebagai Terdakwa dalam perkara ini oleh Penuntut Umum adalah bernama BRAM SUHERI SIAGIAN dan ternyata Terdakwa telah mengakui dan membenarkan serta tidak berkeberatan atas Identitas Terdakwa sebagaimana yang terurai dalam Dakwaan Penuntut Umum, maka dengan demikian dalam perkara ini tidak terjadi “ERROR IN PERSONA”. Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam pemeriksaan dipersidangan ternyata juga benar bahwa Terdakwa adalah merupakan Subyek Hukum yang sehat jasmani dan rohani yang pada diri Terdakwa tiada alasan pemaaf maupun pembenar menurut hukum yang dapat menghapuskan pidana atas perbuatan yang telah dilakukan oleh Terdakwa, sehingga Terdakwa dapat dipertanggung jawabkan menurut hukum atas perbuatan pidana yang telah dilakukan Terdakwa. Oleh karena itu menurut pendapat Majelis Hakim unsur ke 1. yakni : “Setiap orang” telah dapat terpenuhi ; ------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa mengenai unsur ke 2, yakni : “Yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga”, bahwa sesuai dengan fakta yang diperoleh dipersidangan dari keterangan saksi-saksi dan pengakuan Terdakwa serta bukti surat Visum Et Repertum Nomor : 370/UM-PK/2014/1042 tanggal 10 Juni 2014 atas nama : HOTMAIDA Br NAINGGOLAN dimana Terdakwa pada hari Sabtu tanggal 07 Juni 2014 sekitar jam 21.00 Wib bertempat dl Kebun Sei Rumbia Kenghuluan Balam Sampurna Kec. Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir ibu kandung Terdakwa telah dianiaya oleh Terdakwa 21.00 Wib bertempat dl Kebun Sei Rumbia Kenghuluan Balam Sampurna Kec. Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir ibu kandung Terdakwa telah dianiaya oleh Terdakwa. Bahwa Terdakwa telah melakukan penganiayaan Saksi korban HOTMAIDA Br NAINGGOLAN (ibu kandung Terdakwa sendiri) dan Saksi REO MELKI SIRAIT dan Terdakwa melakukan penganiayaan tersebut sebuah parang. Bahwa penyebab Terdakwa melakukan penganiayaan kepada Saksi korban HOTMAIDA Br NAINGGOLAN karena Terdakwa meminta uang kepada Saksi korban sebesar Rp. 50.000, 00 (lima puluh ribu rupiah) namun karena Saksi korban tidak memberikan uang tersebut karena pada saat itu tidak punya uang akhirnya Terdakwa marah-marah dan melakukan penganiayaan terhadap Saksi korban HOTMAIDA Br NAINGGOLAN. Bahwa selanjutnya Terdakwa memaki Saksi korban dengan perkataaan “Tai Kau” dan Saksi korban jawab “dasar orang gila kau” lalu tiba-tiba Terdakwa datang mendekati Saksi korban dengan membawa sebuah parang panjang dan langsung mencikik Saksi dan menempelkan parang tersebut dileher Saksi sambil berkata “kumatikan kau” dan pada saat itu ibu kandung Terdakwa menjerit, oleh karena orang tua Terdakwa menjerit Terdakwa pun langsung pergi kedapur untuk menyimpan parang. Bahwa kemudian datang Sdr. REO MELKI SIRAIT setelah mendengar jeritan Saksi korban HOTMAIDA Br NAINGGOLAN dan bertanya, “kenapa kau Bram ???” namun Terdakwa malah menjawab “jangan ikut campur kau” dan kemudian Terdakwa dan Sdr. REO berkelahi, setelah pisah Terdakwa pun pergi mengambil parang lalu Terdakwa menebaskan parang kebagian bahu dari Saksi REO MELKI SIRAIT, dan Saksi REO MELKI SIRAIT pun pergi lari meninggalkan Terdakwa. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut sesuai dengan bukti visum et repertum Saksi korban HOTMAIDA Br NAINGGOLAN mengalami luka gores pada leher akibat trauma benda tumpul dan Saksi korban HOTMAIDA Br NAINGGOLAN (Ibu kandung Terdakwa) tidak mau memaafkan atas perbuatan Terdakwa tersebut, oleh karena Terdakwa sudah sering melakukan perbuatan menyakitkan kepada Saksi korban selama ini ; --
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas, maka menurut Majelis Hakim unsur kedua diatas telah terpenuhi ; ---------------
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan-pertimbangan secara terperinci sebagaimana tersebut diatas dikarenakan ternyata seluruh unsur-unsur dari pasal 44 Ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dari dakwaan Penuntut Umum telah dapat terpenuhi, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa dakwaan Tunggal dari dakwaan Penuntut Umum, telah dapat terbukti dengan secara sah menurut hukum ; ----------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya pledoi dari Terdakwa tersebut diatas yang mohon agar Terdakwa dijatuhi hukuman yang seringan-ringanya, dengan alasan Terdakwa merasa bersalah dan menyesali akan perbuatannya, maka menurut Majelis Hakim Pledoi dari Terdakwa tersebut akan dipertimbangkan oleh Majelis dalam hal-hal yang meringankan bagi Terdakwa sebelum menjatuhkan putusannya ; ----------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan Terdakwa sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Tunggal telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, maka Terdakwa haruslah dijatuhi hukuman yang sepadan dengan perbuatannya ; ----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa hal-hal yang termuat dalam berita acara pemeriksaan dan belum termuat dalam putusan ini dianggap merupakan satu kesatuan dari putusan ini ; -----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam persidangan ternyata tidak diketemukan alasan pemaaf dan alasan pembenar yang dapat menghapuskan kesalahan Terdakwa, maka kepadanya haruslah dijatuhi hukuman ; ---------------------------
Menimbang, bahwa penjatuhan hukuman oleh Majelis Hakim kepada Terdakwa bukanlah pembalasan atas perbuatannya, melainkan dimaksudkan memberikan pendidikan kepada Terdakwa agar dapat merenung dan memperbaiki diri kemudian tidak akan mengulangi lagi ; ----------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dalam perkara a quo ditahan dengan jenis penahanan Rutan maka masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa karena lamanya pidana yang dijatuhkan oleh Majelis sesuai dengan masa penahanan yang dijalani oleh Terdakwa, maka Terdakwa harus segera dikeluarkan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan ; -------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dikarenakan Terdakwa telah dinyatakan terbukti secara sah menurut hukum bersalah dan dijatuhi pidana, maka kepadanya haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;-----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan putusan, Majelis Hakim akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan Terdakwa ; ---------------------------------------------------------------------
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa sangat tidak terpuji ; ------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa tidak dimaafkan oleh Ibu Kandung sendiri ; ------------
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan di persidangan ; -----------------------------------------
Terdakwa menyesali atas perbuatannya ; -------------------------------------------
Terdakwa belum pernah dihukum ; ---------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan diatas, maka sudah pantas Terdakwa dijatuhi pidana penjara yang lamanya tercantum dalam amar putusan dibawah ini ; --------------------------------------------------------------------------
Mengingat, akan Pasal 44 Ayat (1) huruf a UU RI N0. 23 Tahun 2003 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini ; --------------
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa BRAM SUHERI SIAGIAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga” ; -------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa BRAM SUHERI SIAGIAN dengan pidana penjara selama : 3 (tiga) Tahun 6 (enam) bulan ; ----------------------
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; --------------------------
Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; ----------------------
Menyatakan barang bukti berupa : ----------------------------------------------------
- 1 (satu) buah parang, dirampas untuk dimusnahkan ; -------------------------
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,00 (seribu rupiah) ; -------------------------------------------------------
Demikianlah diputus dalam Rapat Musyawarah Majelis Hakim pada Hari : RABU, tanggal 17 September 2014, oleh kami : H. WADJI PRAMONO, SH. MH. selaku Hakim Ketua Majelis, DEWI HESTY INDRIA, SH., MH. dan ANDRY ESWIN SUGHANDI OETARA, SH., MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan mana diucapkan pada hari itu juga, dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis tersebut, dengan didampingi oleh Kedua Hakim Anggota. dan dibantu oleh ESRA RAHMAWATI, SH. sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, dengan dihadiri oleh ZULHAM, SH. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bagansiapiapi serta dihadiri pula oleh Terdakwa ; -------------------------------------
Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
1. DEWI HESTY INDRIA, SH., MH. H. WADJI PRAMONO, SH. MH.
2. ANDRY ESWIN S. OETARA, SH., MH.
Panitera Pengganti,
ESRA RAHMAWATI, SH..