133/PDT/2016/PT PBR
Putusan PT PEKANBARU Nomor 133/PDT/2016/PT PBR
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Jl. Dr. Sutomo No. 51
Also in 14 other cases
- 139 PK/Pdt/2019 (20 June 2019) — Mahkamah Agung
- 1885 K/Pdt/2017 (11 October 2017) — Mahkamah Agung
- 232/PDT.G/2013/PN.BTM (21 October 2014) — PN Batam
- 1083 K/Pdt.Sus-PHI/2018 (1 March 2019) — Mahkamah Agung
- 1062 K/Pdt.Sus-PHI/2017 (26 September 2017) — Mahkamah Agung
- 267/PDT.G/2015/PN.BTM (23 May 2016) — PN Batam
1. Menerima permohonan banding dari Pembanding/Tergugat; 2. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 267/Pdt.G/2015/ PNBtm, tanggal 23 Mei 2016; 3. Menghukum Pembanding/Tergugat untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan dan untuk tingkat banding diperhitungkan sebesar Rp. 150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor 133/PDT/2016/PT PBR
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Pekanbaru, yang memeriksa dan mengadili perkara perdata dalam peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
PT. BANDAR ABADI Ship Builder AndDry-Docks, beralamat di jalan Brigjen Katamso Km. 6, Tanjung Uncang, Kota Batam, yang dalam hak ini memberikan kuasa kepada Johanes Bagus Dharmawan, S.H., Raminda Unelly M Sembiring S.H dan Ignatius Gema Oktavianto, S.H., Advokat pada Firma Hukum Adnan Kelana Haryanto & Hermanto (AKHH) beralamat di jalan Raden Patah Komplek Sumber Jaya Blok A No. 5-6 Nagoya, Batam, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 15 Januari 2016 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Batam pada hari Rabu tanggal 20 Januari 2016, selanjutnya disebut sebagai Pembanding semula Tergugat;
M e l a w a n :
PT. USDA SEROJA JAYA Perseroan Terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia, beralamat di Komplek Ruko Nagoya Hill Blok H Nomor 05, Lubuk Baja, Kota Batam, diwakili oleh Direktur Perseroan Joseph Endi yang dalam hal ini memberikan kuasa kepada Nasib Siahaan S.H, dan Yohanes Wahyu Budi Purnawan, S.H., Para Advokat Konsultan Hukum pada Kantor Advokat NASIB SIAHAAN & REKAN, beralamat di Ruko Orchid Bisnis Centre Blok C1 Nomor 6, Batam Center Jl Gajah mada, Kota Batam, Propinsi KEPRI, bertindak bersama-sama maupun sendiri-sendiri untuk dan atas nama berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 20 November 2015 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Batam pada hari Rabu tanggal 7 Desember 2015, selanjutnya disebut sebagai Terbanding semula Penggugat;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Setelah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor 133/Pen.Pdt/2016/PTPBR tanggal 5 Oktober 2016 tentang Penunjukkan Majelis Hakim yang berwenang memeriksa perkara ini;
Setelah membaca Penetapan Majelis Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor 133/P/2016/PTPBR tanggal 28 Oktober 2016 tentang Penetapan hari sidang;
Setelah membaca berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan dengan perkara ini;
TENTANG DUDUK PERKARANYA
Membaca Gugatan Penggugat dalam surat gugatannya tertanggal 2 Desember 2015, telah mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa Penggugat adalah pemilik kapal berbendera Indonesia dengan nama Tug Boat . TIRTA SAMUDRA XXVII, ukuran 251 GT (Gross Tonase);
Bahwa pada Tanggal 28 / 12 / 2014 (Dua puluh delapan desember dua ribu empat belas) Penggugat menggunakan jasa Docking untuk perbaikan Blasting dan Pengecatan, Re Plating sesuai kebutuhan, Over haul Port dan STBD Schottel beserta pemasangannya, perbaikan Port dan Stbd ME dan mesin generator dari Kapal TB. TIRTA SAMUDRA XXVII di lokasi dock yard milik Tergugat;
Bahwa proses Docking Kapal TB.TIRTA SAMUDRA XXVII akhirnya telah selesai dikerjakan di lokasi Docking milik Tergugat dan kapal TB. TIRTA SAMUDRA XXVII akan dikeluarkan dari area dock space ( lokasi dock) oleh Tergugat pada tanggal 02 April 2015 ( pagi hari, pukul 10.00 WIB ) untuk diserahkan kembali kapada Penggugat, namun rencana tersebut dibatalkan/ditunda sendiri oleh Tergugat dan akhirnya diputuskan oleh Tergugat Kapal TB. TIRTA SAMUDRA XXVII dikeluarkan dari lokasi dock pada tanggal 2 April 2015 ( sore hari, pukul 15.00 WIB );
Bahwa sekira pukul 15.00 WIB tanggal 2 April 2015, saat Tergugat mengeluarkan kapal TB. TIRTA SAMUDRA XXVII dari lokasi dock masih dalam kolam yard milik tergugat, terjadi kesalahan atau kelalaian yang dilakukan Tergugat dimana ketika proses kapal saat dikeluarkan dari lokasi dock terjadi peristiwa kapal yang ditarik dengan TB Centuri 2 milik Tergugat menabrak blok/ tanggul pembatas dock yang berada di dasar air yang berbenturan dengan bagian bawah kapal TB. TIRTA SAMUDRA XXVII dan kapal langsung kandas dan tersangkut oleh blok/ tanggul pembatas dock tersebut yang berada di dasar air;
Bahwa akibat peristiwa sebagaimana dijelaskan pada Posita angka 4 (empat) di atas, mengakibatkan kapal TIRTA SAMUDRA XXVII tidak dapat bergerak lagi dan tertahan di lokasi dock milik Tergugat (vide: bukti berita acara);
Bahwa untuk memastikan akibat dari benturan yang terjadi di dasar air, pada tanggal 3 April 2015 Penggugat melalui para pekerja yang dibawa oleh Penggugat telah meminta ijin kepada Tergugat untuk melakukan investigasi/pemeriksaan guna melakukan penyelaman di dasar air kolam dalam lokasi dock dengan tujuan agar mengetahui apa yang terjadi serta memastikan kerusakan- kerusakan apa saja yang dialamai oleh kapal TB. TIRTA SAMUDRA XXVII ;
Bahwa setelah dilakukan penyelaman dan pemeriksaan bagian bawah kapal TB. TIRTA SAMUDRA XXVII di dalam air kolam pada lokasi dock, ternyata ditemukan fakta- fakta penemuan ;
Telah terjadi benturan pada bagian Skeg Haluan kapal TIRTA SAMUDRA XXVII;
Telah terjadi benturan pada bagian Kort Nozzle Schottel kiri dan kanan;
Benturan menyebabkan oil sterring Tube bagian kiri mengalami pergeseran posisi;
Bahwa untuk memastikan kembali adanya kerusakan-kerusakan kapal TB.TIRTA SAMUDRA XXVII,kemudian pada tanggal 25 April 2015 kapal TB.TIRTA SAMUDRA XXVII kembali masuk ke dalam dock Tergugat, untuk membongkar, membuka, memeriksa, mengukur, menyetel, dan mengganti spare part yang rusak dan Tergugat sendiri telah dengan tegas mengakui bahwa kejadian kecelakaan (terjadinya benturan) yang dialami kapal TB.TIRTA SAMUDRA XXVII di lokasi dock Tergugat merupakan kesalahan dan kelalaian Tergugat sendiri, bahkan Tergugat telah bersedia untuk bertanggung jawab terhadap peristiwa tersebut;
Bahwa kerugian materiil Penggugat yang timbul terhadap kapal TB. TIRTA SAMUDRA XXVII akibat terjadinya peristiwa benturan di lokasi dock Tergugat sangat besar termasuk dan tidak terbatas untuk mengganti spare-part yang rusak dan biaya-biaya perbaikan dan ongkos pemasangan meliputi :
Perbaikan Overhaul schottel sebalah kiri : Rp. 85.000.000,00
Spare Part:
V-Ring : Rp 5.194.800,00
Rotary Shaft Seal : Rp. 45.454.500,00
Self- Aligning Roller bearin : Rp. 150.870.562,00
Bearing special Ball Rotation Rim : Rp. 153.968.100,00
Steering Pipe (schottel ) : Rp. 375.180.000,00
Steering Pipe ( asia foundry ) : Rp. 170.000.000,00
Demurrage @Rp. 30 Jt/hari x 240 hr s/d hari ini : Rp.7.200.000.000,00
Total kerugian a + b sejumlah : Rp. 8.185.667.962,00
(Delapan milyar seratus delapan puluh lima juta enam ratus enam puluh tujuh ribu sembilan ratus enam puluh dua rupiah);
Bahwa demikian juga akibat dari berlarut-larutnya permasalahan terhadap kapal TB.TIRTA SAMUDRA XXVII dan hingga saat ini belum selesai telah memakan waktu yang sangat lama, padahal kapal TB. TIRTA SAMUDRA XXVII tersebut merupakan asset yang sangat penting bagi Penggugat untuk mencari keuntungan dalam kegiatan bisnis dan oleh karena hingga saat ini tidak dioperasikan, tidak dapat disewakan kepada pihak pemakai, dan bila di hitung harga sewa untuk pemakaian Kapal selama 1 (satu) bulan dapat menghasilkan Rp. 900.000.000,00 (Sembilan ratus juta rupiah) maka sangat wajar dan bersesuaian apabila kerugian terhadap keuntungan yang hilang dari Penggugat dapat dihargai sejumlah :
Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) x 7 bulan (Mei 2015 s/d Nopember 2015)
Rp. 2.100.000.000,00 (dua milyar seratus juta rupiah).
Sehingga total kerugian materiil yang dialami Penggugat adalah sebesar Rp.10.285.667.962,00 (sepuluh milyar dua ratus delapan puluh lima juta enam ratus enam puluh tujuh ribu sembilan ratus enam puluh dua rupiah).
Bahwa oleh karena permasalahan yang terjadi akibat dari tidak beroperasinya kapal TB.TIRTA SAMUDRA XXVII, menyebabkan pelayanan Penggugat terhadap pihak penyewa menjadi tidak baik dan kepercayaan para rekanan bisnis Penggugat menjadi hilang, padahal untuk mendapatkan kepercayaan bisnis dari para rekanan bisnis Penggugat tidaklah mudah dan membutuhkan waktu yang sangat panjang, oleh karenanya sangat beralasan hukum apabila Tergugat dihukum untuk mengganti kerugian immaterial akibat dari perbuatan Tergugat tersebut yang patut dinilai dengan uang pada permasalahan ini sebesar Rp. 3.000.000.000,00 (Tiga milyar rupiah);
Bahwa terhadap biaya-biaya lain selama kapal TB. TIRTA SAMUDRA XXVII kembali diperbaiki di atas dock Tergugat yang meliputi biaya docking, undocking, fasilitas diatas dock, biaya sandar, dan fasilitas selama sandar di tempat/lokasi dock Tergugat adalah patut menurut hukum menjadi beban Tergugat tanpa terkecuali serta tidak dapat ditagihkan kepada Penggugat;
Bahwa hingga gugatan ini diajukan, Tergugat sama sekali tidak menanggapi teguran/ somasi dari Penggugat mengenai tindak lanjut pertanggung jawaban Tergugat terhadap peristiwa yang telah mengakibatkan kerusakan kapal TB. TIRTA SAMUDRA XXVII dilokasi dock Tergugat, yang jelas dan nyata adalah akibat kesalahan dan kelalaian Tergugat;
Bahwa perbuatan Tergugat yang telah melakukan kesalahan dan kelalaian dalam mengeluarkan kapal TB.TIRTA SAMUDRA XXVII milik Penggugat dari lokasi dock Tergugat yang membentur blok/tanggul pembatas di dalam kolam air pada dock milik Tergugat sehingga mengakibatlkan kerugian langsung dan nyata dari Penggugat dan Tergugat hingga saat gugatan ini diajukan tidak mau bertanggung jawab merupakan perbuatan melawan hukum;
Bahwa sebagaimana diatur dalam pasal 1365 KUH Perdata sebagai berikut ;
“ bahwa tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut ”.
Bahwa dasar gugatan a quo sangat berdasarkan hukum mengingat pengertian perbuatan melawan hukum adalah setiap tindakan :
Yang melanggar hak orang lain yang dijamin oleh hukum si pelaku, atau hak-hak yang dilanggar tersebut adalah hak-hak yang diakui oleh hukum, termasuk tetapi tidak terbatas pada hak- hak pribadi, hak-hak kekayaan , hak-hak kebebasan, hal atas kehormatan dan nama baik.
Perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku, atau kewajiban hukum yang dimaksud ini adalah bahwa suatu kewajiban yang diberikan oleh hukum kepada seseorang, baik hukum tertulis maupun tidak tertulis.
Perbuatan yang melanggar kesusilaan (goedzeden) atau manakala perbuatan yang melanggar kesusilaan tersebut menerbitkan kerugian bagi orang lain, maka pihak yang menderita kerugian tersebut dapat menuntut ganti rugi berdasarkan atas perbuatan melawan hukum.
Perbuatan yang bertentangan dengan sikap yang baik dalam bermasyarakat untuk memperhatikan kepentingan orang lain (inriust tegen de zorgvuldigheid, welke in het maatschappelijk verkeer betaamt ten aanzien van anders person of goed).
Jika seseorang melakukan tindakan yang menyebabkan kerugian bagi pihak lain, namun tidak dengan melanggar pasal-pasal dalam undang-undang (hukum tertulis), maka orang tersebut masih dapat dijerat dengan perbuatan melawan hukum, karena tindakannya tersebut bertentangan dengan prinsip kehati-hatian atau keharusan dalam pergaulan masyarakat.
Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas sangat berdasarkan hukum apa yang dilakukan Tergugat merupakan perbuatan melawan hukum;
Bahwa agar gugatan ini tidak sia-sia (illusoir) serta guna menjamin pemenuhan pertanggungjawaban Tergugat kepada Penggugat serta menghindari itikad tidak baik dari Tergugat, maka sangat beralasan apabila diletakkan sita jaminan terhadap harta harta bergerak milik Tergugat berupa peralatan-peralatan dock dan harta-harta tidak bergerak yang akan diperinci kemudian ;
Bahwa karena gugatan ini berdasarkan bukti yang kuat dan tidak dapat dibantah oleh Tergugat maka Penggugat mohon agar putusan atas perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorad), meskipun ada upaya verzet, banding, maupun kasasi ;
DALAM PROVISI
Bahwa oleh karena kapal TB.TIRTA SAMUDRA XXVII milik Penggugat hingga sekarang masih berada di lokasi dock Tergugat, dan tidak ada niat baik Tergugat untuk memperbaiki semua kerusakan yang telah terjadi maka agar menghindari timbulnya kerugian-kerugian lain yang lebih besar, maka sangat beralasan hukum Tergugat dihukum untuk memberikan izin kepada Penggugat untuk masuk kelokasi milik Tergugat guna memperbaiki sendiri kapal TB.TIRTA SAMUDRA XXVII dan setelah kapal selesai diperbaiki untuk selanjutnya menghukum Tergugat untuk mengeluarkan Kapal TB.TIRTA SAMUDRA XXVII dari lokasi dock milik Tergugat dan menyerahkan kepada Penggugat;
Berdasarkan alasan-alasan sebagaimana diuraikan di atas, Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Batam, untuk memanggil para pihak yang bersengketa pada suatu persidangan yang ditentukan untuk itu, guna memeriksa dan mengadili gugatan ini dan selanjutnya berkenan memutus;
DALAM PROVISI
Menghukum Tergugat untuk memberikan izin kepada Penggugat untuk masuk kelokasi milik Tergugat guna memperbaiki sendiri kapal TB.TIRTA SAMUDRA XXVII dan setelah kapal selesai diperbaiki agar Tergugat seketika mengeluarkan dan menyerahkan Kapal TB.TIRTA SAMUDRA XXVII dari lokasi dock milik Tergugat kepada Penggugat;
DALAM POKOK PERKARA
Primair:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan dalam perkara ini;
Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil secara tunai dan seketika kepada Penggugat sebesar Rp. 10.285.667.962,00 (sepuluh milyar dua ratus delapan puluh lima juta enam ratus enam puluh tujuh ribu sembilan ratus enam puluh dua rupiah).
Menghukum Tergugat membayar kerugian Immateriil kepada Penggugat sebesar Rp. 3.000.000.000,- (Tiga Milyar Rupiah)
Menyatakan membebaskan Penggugat dari semua biaya yang timbul selama kapal TB.TIRTA SAMUDRA XXVII diperbaiki di atas dock Tergugat yang meliputi biaya docking, undocking, fasilitas diatas dock, biaya sandar, dan fasilitas selama sandar di tempat/lokasi Dock Tergugat tanpa terkecuali dan menjadi beban Tergugat sendiri;
Menghukum Tergugat untuk membebaskan Penggugat dari semua biaya yang timbul selama kapal TB. TIRTA SAMUDRA XXVII diperbaiki di atas dock Tergugat yang meliputi biaya docking, undocking, fasilitas diatas dock, biaya sandar, dan fasilitas selama sandar di tempat/lokasi dock Tergugat tanpa terkecuali dan menjadi beban Tergugat sendiri;
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uit voerbaar bij voorad), meskipun ada verzet, banding, maupun kasasi;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Subsidair:
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya ( ex aequo et bono ) atau mohon untuk mengadili menurut keadilan yang baik (naar goode justitie rechdoen) ;
Menimbang ,bahwa atas gugatan Penggugat tersebut tergugat telah menjawab sebagai berikut ;
DALAM KONPENSI
Bahwa Tergugat menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil yang dikemukakan oleh Penggugat kecuali terhadap hal-hal yang diakui secara tegas oleh Tergugat.
Dalam Pokok Perkara
PROSES PENARIKAN KAPAL TB. TIRTA SAMUDRA XXVII DIBAWAH KOMANDO ATAU INSTRUKSI DARI PENGGUGAT SEHINGGA SEGALA RESIKO ATAS PENARIKAN KAPAL TERSEBUT MENJADI TANGGUNGJAWAB PENGGUGAT SENDIRI.
Bahwa pada halaman 3 point 8 dari Gugatannya, Penggugat mendalilkan:
“8. Bahwa untuk memastikan kembali adanya kerusakan-kerusakan kapal TB. Tirta Samudra XXVII, kemudian pada tanggal 25 April 2015 kapal TB. Tirta Samudra XXVII kembali masuk ke dalam dock Tergugat, untuk membongkar, membuka, memeriksa, mengukur, menyetel, dan mengganti spare part yang rusak dan Tergugat sendiri telah dengan tegas mengakui bahwa kejadia kecelakaan (terjadinya benturan) yang dialami kapal TB. Tirta Samudra XXVII di lokasi dock Tergugat merupakan kesalahan dan kelalaian Tergugat sendiri, bahkan Tergugat telah bersedia untuk bertanggung jawab terhadap peristiwa tersebut.”
Tergugat membantah dengan tegas dalil Penggugat yang TIDAK BENAR dan MENGADA-ADA tersebut, karena Kapal TB Centuri 2 DIPINJAM oleh Penggugat dari Tergugat untuk menarik keluar kapal TB. Tirta Samudra XXVII dari Yard, dimana proses penarikan kapal TB. Tirta Samudra XXVII dibawah komando atau instruksi dari Penggugat bukan Tergugat.
Mengingat bahwa pada saat kapal TB. Tirta Samudra XXVII memasuki Shipyard atau pelabuhan khusus Tergugat TIDAK terjadi benturan terhadap blok/tanggul pembatas dock, maka kejadian benturan tersebut adalah murni kesalahan dari pada Penggugat dalam memberikan komando atau instruksi pada proses penarikan kapal TB. Tirta Samudra XXVII. Oleh karena itu, Penggugat bertanggung jawab penuh atas kejadian benturan kapal TB. Tirta Samudra XXVII dari Yard, maka sudah cukup alasan bagi Majelis Hakim Yang Terhormat untuk menolak gugatan dari Penggugat.
PENGIRIMAN DAN PENGIRIMAN KEMBALI ATAS KAPAL TB.TIRTA SAMUDRA XXVII MENJADI TANGGUNG JAWAB DARI PADA PENGGUGAT SELAKU ”OWNER” ATAU PEMILIK KAPAL TB.TIRTA SAMUDRA XXVII SESUAI DENGAN POINT 6 SURAT PENAWARAN NOMOR SR 364/14/NM TANGGAL 19 DESEMBER 2014;
Bahwa pada halaman 2 point 4 dari Gugatannya, Penggugat mendalilkan:
”Bahwa sekira pukul 15.00 WIB tanggal 2 April 2015, saat Tergugat mengeluarkan kapal TB. Tirta Samudra XXVII dari lokasi dock masih dalam kolam yard milik tergugat, terjadi kesalahan atau kelalaian yang dilakukan Tergugat dimana ketika proses kapal saat dikeluarkan dari lokasi dock terjadi peristiwa kapal yang ditarik dengan TB Centuri 2 milik Tergugat menabrak blok/tanggul pembatas dock yang berada di dasar air yang berbenturan dengan bagian bawah kapal TB. Tirta Samudra XXVII dan kapal langsung kandas dan tersangkut oleh blok/tanggul pembatas dock tersebut yang berada di dasar air;
Tergugat membantah dengan tegas dalil Penggugat yang TIDAK BENAR dan MENGADA-ADA tersebut, dengan dasar dan alasan hukum sebagai berikut:
Bahwa diantara Penggugat Rekonpensi dengan Tergugat Rekonpensi telah terikat dalam kesepakatan sesuai surat penawaran Nomor SR 364/14/NM tanggal 19 Desember 2014 dalam email dari Mohammad Gazali N. ST.,M.Si. selaku Commercial Manager Penggugat Rekonpensi kepada Bapak Arsyad karyawan Tergugat Rekonpensi pada tanggal 19 Desember 2014 tentang Drydocking, Blasting/Painting, Anchor, chain, chain locker, dan steel Renewael;
Bahwa meskipun Kesepakatan tersebut tidak ditanda tangani oleh Tergugat Rekonpensi, namun tindakan Tergugat Rekonpensi yang mengirimkan kapal ke Galangan Kapal Penggugat Rekonpensi setelah dikirimkannya Email dari Penggugat Rekonpensi merupakan persetujuan atau kesepakatan diam-diam dari Tergugat Rekonpensi, sesuai dengan Pasal 1347 KUH Perdata;
”Syarat-syarat yang selalu diperjanjikan menurut kebiasaan, harus dianggap telah termasuk dalam persetujuan, walaupun tidak dengan tegas dimasukkan dalam persetujuan.”
Bahwa berdasarkan point 6 dari surat penawaran nomor SR 364/14/NM tanggal 19 desember 2014 dinyatakan:
”6. Tanggung Jawab Pemilik Kapal
6.1. Memberitahukan Perkiraan Waktu Kedatangan (ETA) kapal dan dokumen draft kapal pada saat kedatangan untuk diperiksa guna memastikan akurasi draft kapal dan mobilisasi sumber daya.
6.2 Menyerahkan dan melakukan pengiriman kembali kapal untuk dilakukan perbaikan ke dan dari Bandar Abadi.”
Dengan demikian, yang bertanggung jawab atas pengiriman kembali kapal adalah Penggugat BUKAN Tergugat. Sehingga sudah cukup alasan bagi Majelis Hakim Yang Terhormat untuk Menolak gugatan Penggugat seluruhnya.
KALAUPUN (QUOD NON) BENTURAN ANTARA BAGIAN DEPAN KAPAL AKIBAT DARI KELALAIAN TERGUGAT, MAKA TERGUGAT HANYA BERTANGGUNG JAWAB TERHADAP KERUSAKAN-KERUSAKAN YANG MERUPAKAN AKIBAT LANGSUNG DARI BENTURAN TERSEBUT.
Bahwa pada halaman 4 angka 9 dari gugatan Penggugat disebutkan :
”Bahwa kerugian materiil Penggugat terhadap kapal TB. Tirta Samudra XXVII akibat terjadinya peristiwa benturan di lokasi dock Tergugat sangat besar dan tidak terbatas untuk mengganti spare-part yang rusak dan biaya-biaya perbaiki dan ongkos pemasangan meliputi :
Perbaikan Overhaul cshottel sebelah kiri Rp.85.000.000,-
Spare Part:
V-Ring Rp. 5.194.800,-
Rotary Shaft Seal Rp.45.454.500,-
Self-Aligning Roller bearing Rp.150.870.562,-
Bearing special Ball Rotation Rim Rp.153.968.100,-
Steering Pipe (schottel) Rp.375.180.000,-
Steering Pipe (asia foundry) Rp.170.000.000,-
Demurrage @Rp.30 Jt/hari x 240 hr s/d hari ini Rp.7.200.000.000,-
Total kerugian a + b sejumlah Rp.8.185.667.962,- (delapan milyar seratus delapan puluh lima juta enam ratus enampuluh tujuh ribu sembilan ratus enam puluh dua rupiah).
Tergugat membantah dengan tegas dalil Penggugat yang TIDAK BENAR dan MENGADA-ADA tersebut, karena pada proses penarikan kapal TB. Tirta Samudra XXVII benturan hanya terjadi pada bagian depan kapal dan selanjutnya tersangkut/tertahan pada blok pembatas.
Bahwa sepatutnya dalam setiap perbaikan/penggantian spare part kapal TB. Tirta Samudra XXVII, Penggugat terlebih dahulu meminta persetujuan dari Tergugat, agar Tergugat dapat mengirimkan Tim Mekanik untuk dapat melihat dan memverifikasi kondisi dari spare part tersebut terkait:
Apakah spare part kapal TB. Tirta Samudra XXVII tersebut memang rusak dan tidak dapat dipakai kembali ?
Apakah kerusakan spare part kapal TB. Tirta Samudra XXVII tersebut akibat langsung dari benturan blok pembatas atau tidak ?
Namun setelah dilakukan oleh pembongkaran kapal TB. Tirta Samudra XXVII oleh Penggugat, Tergugat tidak pernah diikut sertakan atau diundang dalam tahap pemeriksaan bersama/joint inspection atas pare part kapal TB. Tirta Samudra XXVII yang menurut Penggugat terindikasi mengalami kerusakan. Karena menurut Tergugat, kalaupun (QUOD NON) kapal TB. Tirta Samudra XXVII mengalami kerusakan akibat daripada benturan blok pembatas tersebut, maka kerusakan yang merupakan akibat langsung dari benturan tersebut hanyalah V-Ring, sedangkan bagian-bagian lain dari kapal sepatutnya tidak mengalami kerusakan.
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, sudah cukup alasan bagi Majelis Hakim Yang Terhormat untuk Menolak gugatan Penggugat seluruhnya.
PENGGUGAT DALAM GUGATANNYA SAMA SEKALI TIDAK MAMPU MEMBUKTIKAN BAHWA TINDAKAN TERGUGAT TELAH MEMENUHI SELURUH UNSUR-UNSUR PERBUATAN MELAWAN HUKUM SEBAGAIMANA DISYARATKAN OLEH PASAL 1365 KUH Perdata
Mengingat dasar gugatan yang diajukan oleh Penggugat adalah gugatan Perbuatan melawan hukum, sesuai dengan ketentuan Hukum Acara Perdata yang menyatakan “barang siapa mendalilkan, harus membuktikan”, maka tentunya Penggugat berkewajiban untuk membuktikan bahwa tindakan Tergugat telah memenuhi unsur-unsur perbuatan melawan hukum. Berdasarkan ketentuan Pasal 1365 KUH Perdata, seorang Penggugat hanya dapat dikabulkan gugatannya jika mampu membuktikan terpenuhinya unsur-unsur sebagai berikut:
Adanya perbuatan melawan hukum
Bahwa tidak ada perbuatan melawan hukum yang diperbuat oleh Tergugat karena Kapal TB Centuri 2 dipinjam oleh Penggugat dari Tergugat untuk menarik keluar kapal TB. Tirta Samudra XXVII dari Yard, dimana proses penarikan kapal TB. Tirta Samudra XXVII dibawah komando atau instruksi dari PENGGUGAT BUKAN TERGUGAT.
Dengan demikian tidak terbukti adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat.
Adanya kesalahan
Bahwa yang bertanggung jawab atas pengiriman kembali kapal adalah Penggugat BUKAN Tergugat, sesuai dengan surat penawaran nomor SR 364/14/NM tanggal 19 Desember 2014. Kalaupun ada kesalahan dalam proses penarikan keluar kapal TB. Tirta Samudra XXVII maka itu merupakan kesalahan Penggugat sendiri bukan Tergugat.
Dengan demikian maka jelas tidak terbukti adanya kesalahan Tergugat.
Adanya kerugian
Kapal TB. Tirta Samudra XXVII benturan hanya terjadi pada bagian depan kapal dan selanjutnya tersangkut/tertahan pada blok pembatas. Kalaupun ada, kerugian tersebut merupakan tanggung jawab Penggugat sepenuhnya selaku pihak yang bertanggung jawab dalam penarikan keluar kapal TB. Tirta Samudra XXVII.
Dengan demikian maka jelas tidak terbukti adanya kerugian yang diakibatkan oleh Tergugat.
Adanya kausalitas antara perbuatan melawan hukum dengan kerugian yang dialami oleh Penggugat
Unsur kausalitas tidak akan mungkin dapat dibuktikan oleh Penggugat mengingat jelas terbukti bahwa tindakan Tergugat bukan merupakan perbuatan melawan hukum, bukan merupakan suatu kesalahan dan bahwa Penggugat tidak pernah menderita kerugian apapun yang ditimbulkan atas tindakan Tergugat dalam permasalahan ini.
Dengan demikian, maka jelas terbukti bahwa unsur kausalitas perbuatan melawan hukum dengan kerugian yang dialami oleh Penggugat tidak terbukti.
Berdasarkan fakta-fakta yang terurai diatas, jelas sudah bahwa Penggugat tidak mampu membuktikan terpenuhinya seluruh unsur Pasal 1365 KUH Perdata, sementara satu unsur saja tidak dipenuhi, Hakim harus menolak gugatan Penggugat. Atau setidak-tidaknya, terhadap dalil-dalil gugatan Penggugat yang menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum harus ditolak.
TENTANG KERUGIAN-KERUGIAN PENGGUGAT
Bahwa dalil-dalil Penggugat pada angka 9 dan 10 gugatannya adalah dalil yang sangat keliru dan tidak berdasar karena Penggugat tidak pernah menderita kerugian apapun yang ditimbulkan atas tindakan Tergugat dalam permasalahan ini.
Oleh karena tuntutan ganti rugi Penggugat baik Materil maupun moril tidak berdasar maka tuntutan ganti rugi tersebut haruslah ditolak. Hal ini sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia :
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1057.K/Sip/1973 tanggal 25 Maret 1976:
“Karena Pembanding tidak dapat membuktikan adanya kerugian akibat perbuatan Terbanding I, maka gugatan harus ditolak.”
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 556.K/Sip/1980 tanggal 28 Mei 1983:
“Tuntutan Penggugat mengenai ganti rugi karena tidak disertai dengan bukti harus ditolak.”
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No.459.K/Sip/1975 tanggal 18 September 1975:
“Penuntutan ganti rugi baru dapat dikabulkan apabila si penuntut dapat membuktikan secara terinci kerugian dan besarnya kerugian tersebut.”
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No.78.K/Sip/1973 tanggal 22 Agustus 1974:
“Ganti rugi haruslah dibuktikan.”
KARENA GUGATAN DIAJUKAN SECARA KELIRU DAN TIDAK MEMILIKI DASAR HUKUM SAMA SEKALI, MAKA PERMOHONAN SITA JAMINAN YANG DIAJUKAN OLEH PENGGUGAT HARUS DITOLAK
Bahwa karena yang bertanggung jawab atas pengiriman kembali kapal adalah Penggugat BUKAN Tergugat sesuai dengan surat penawaran Nomor SR 364/14/NM tanggal 19 Desember 2014, maka Tergugat tidak memiliki tanggung jawab apapun dalam pengiriman kembali kapal, maka jelas gugatan ini merupakan suatu gugatan yang benar-benar tidak berdasar dan tanpa pembuktian yang dapat diterima sama sekali, maka permintaan agar diletakan sita jaminan terhadap asset/harta Tergugat patut dikesampingkan, oleh karenanya permohonan sita jaminan harus ditolak.
TUNTUTAN UIT VOOR BAAR BIJVOORAD PENGGUGAT TIDAK BERDASARKAN HUKUM.
Bahwa tuntutan Penggugat yang meminta agar putusan perkara dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun terdapat upaya hukum banding ataupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad) haruslah ditolak, karena selain tidak didukung dengan adanya bukti otentik yang kuat, juga karena tidak sesuai dengan persyaratan sebagaimana yang ditentukan dalam pasal 180 HIR/pasal 191 RBg.
Bahwa suatu putusan serta merta baru dapat dikabulkan apabila telah terpenuhinya syarat-syarat berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Idonesia (SEMA RI) tersebut dibawah ini:
SEMA RI No. 3 Tahun 1971 tanggal 17 Mei 1971;
SEMA RI No. 5 Tahun 1975 tanggal 1 Desember 1975;
SEMA RI No. 3 Tahun 1978 tanggal 1 April 1978;
SEMA RI No. 3 Tahun 2000; dan;
SEMA RI No. 4 Tahun 2001.
yang intinya menyatakan bahwa setiap Pengadilan tidak boleh menjatuhkan putusan serta merta (uitvoerbaar bij vooraad) kecuali memenuhi syarat-syarat antara lain pelaksanaan putusan serta merta harus terdapat pemberian jaminan uang yang nilainya sama dengan nilai barang/obyek eksekusi, sehingga tanpa adanya uang jaminan itu tidak boleh ada pelaksanaan putusan serta merta.
DALAM REKONPENSI
Bahwa dengan ini Tergugat (selanjutnya disebut sebagai Penggugat Rekonpensi) mengajukan gugatan Rekonpensi terhadap Penggugat (selanjutnya disebut sebagai Tergugat Rekonpensi) dengan alasan-alasan sebagai berikut :
Bahwa diantara Penggugat Rekonpensi dengan Tergugat Rekonpensi telah terikat dalam kesepakatan sesuai surat penawaran Nomor SR 364/14/NM tanggal 19 Desember 2014 dalam email dari Mohammad Gazali N. ST.,M.Si. selaku Commercial Manager Penggugat Rekonpensi kepada Bapak Arsyad karyawan Tergugat Rekonpensi pada tanggal 19 Desember 2014 (”Kesepakatan”) tentang Drydocking, Blasting/Painting, Anchor, chain, chain locker, dan steel Renewael, dengan nilai kontrak sebesar SGD 30,000 (Singapore dollar thirty thousand), dengan estimase penyelesaian pekerjaan selama 10 hari kerja di shipyard milik Tergugat.
Bahwa dengan dikirimnya kapal Tergugat Rekonpensi ke Galangan Kapal Penggugat Rekonpensi setelah dikirimkannya Email dari Penggugat Rekonpensi merupakan bentuk persetujuan atau kesepakatan diam-diam dari Tergugat Rekonpensi, sesuai dengan Pasal 1347 KUH Perdata;
”Syarat-syarat yang selalu diperjanjikan menurut kebiasaan, harus dianggap telah termasuk dalam persetujuan, walaupun tidak dengan tegas dimasukkan dalam persetujuan.”
Hal ini sesuai pula dengan Putusan Mahkamah AgungNo.2178 K/Pdt/2008 yakni perkara antara PT. Dwi Damai dengan PT. Philips Indonesia tentang pendistribusian dan penjualan produk-produk bermerek Philips. Dalam pertimbangan hukum putusan disampaikan antara lain:
“...bahwa setelah berakhirnya masa perjanjian kerja sama distributorship yang dimulai pada tanggal 1 Januari 2002 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2003, kedua belah pihak masih tetap melakukan perbuatan-perbuatan hukum yang dilaksanakan beritikad baik (goeder trouw, bonafide) seperti transaksi-transaksi pemesanan barang, pembayaran dan sebagainya, selayaknya perjanjian yang belum berakhir. Hal ini adalah mencerminkan adanya faktor Simbiosis-mutualistis, yaitu para pihak sama-sama membutuhkan peranan salah satu pihak. Dengan adanya perbuatan hukum yang dilakukan berupa transaksi-transaksi perdagangan biasa, maka secara diam-diam kedua belah pihak telah menyatakan sepakat untuk dan oleh karena itu tunduk dan masuk kepada pembaharuan perjanjian distributorsbip tahap ke-2, yakni sebagaimana yang tercantum dalam Surat Perjanjian (Vide Bukti P-l) bahwa atas kesepakatan kedua belah pihak, perjanjian ini dapat diperbaharui untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun berikutnya yakni sampai dengan tanggal 31 Desember 2006;
Oleh karena Tergugat Rekonpensi telah sepakat mengikatkan diri pada surat penawaran Nomor SR 364/14/NM tanggal 19 Desember 2014, maka telah memenuhi syarat sahnya suatu perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata;
Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat;
1. kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
3. suatu pokok persoalan tertentu;
4. suatu sebab yang tidak terlarang.
Dengan demikian berlaku sebagai Undang-Undang terhadap Tergugat Rekonpensi sesuai dengan Pasal 1338 KUH Perdata;
Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undangundang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.
Bahwa berdasarkan Pasal 4 Kesepakatan, Tergugat Rekonpensi berkewajiban untuk melakukan pembayaran sebelum kapal TB. Tirta Samudra XXVII berangkat dari ship yard Tergugat;
”4. Ketentuan Pembayaran: Pembayaran wajib dilunasi seluruhnya sebelum kapal meninggalkan galangan kapal kami.Faktur harus disetujui dan dibereskan sebelum kapal meninggalkan galangan kapal kami.
Bahwa pada prakteknya Penggugat Rekonpensi telah menyelesaikan seluruh pekerjaan sesuai kesepakatan dengan Tergugat Rekonpensi, dimana pada tanggal 02 April 2015 kapal TB. Tirta Samudra XXVII menjalani proses keluar dari Shipyard milik Penggugat Rekonpensi;
Bahwa Penggugat rekonpensi telah mengirimkan invoice sebagai tindak lanjut telah terselesaikannya pekerjaan docking dan reparasi kapal TB. Tirta Samudera XXVII di galangan Kapal milik Penggugat Rekonpensi melalui Email dari Nova Arlina M. Asst. Selaku Commercial Officer Penggugat Rekonpensi kepada Tenty Manurung Karyawan Tergugat Rekonpensi, yang selanjutnya dikirimkan kembali oleh Penggugat Rekonpensi melalui Invoice No.011/BA-USJ/XII/2015 tanggal 16 Desember 2015 dan Invoice No.011/BA-USJ/I/2016 tanggal 29 Januari 2016.
Bahwa pada pada tanggal 02 April 2015, kapal TB. Tirta Samudra XXVII mengalami kecelakaan pada saat keluar dari galangan kapal milik Penggugat Rekonpensi, akibat kelalaian Tergugat Rekonpensi sendiri sehingga Tergugat Rekonpensi membutuhkan waktu lebih lama di lokasi shipyard Penggugat Intervensi.
Akibat tertundanya keberangkatan Kapal TB. Tirta Samudra XXVII docking dari shipyard milik Penggugat Rekonpensi, tentu saja menimbulkan biaya tambahan sehingga Penggugat Rekonpensi mengenakan biaya tambahan pula kepada Tergugat Rekonpensi yaitu berupa Biaya Dry docking, Tug Assistance, mooring & Unmooring, Fire Line, Fire Watchman, Garbage Disposal, Gas Free Inspection, dan biaya lainnya seperti listrik dan suplai air bersih.
Dengan demikian maka total tagihan atas Drydocking, Blasting/Painting, Anchor, chain, chain locker, dan steel Renewael dari Kapal TB. Tirta Samudra XXVII menjadi :
Invoice Pertama sebesar SGD 158,042.93;
Invoice Kedua sebesar SGD 65,550.00;
Bahwa sampai dengan saat ini, Tergugat Rekonpensi sama sekali tidak melakukan pembayaran kepada Penggugat Rekonpensi atas tagihan-tagihan tersebut diatas, meskipun telah ditagihkan oleh Penggugat Rekonpensi kepada Tergugat Rekonpensi berulang-ulang kali melalui email dan telepon.
Bahwa Prof. Subekti, SH dalam buku ”Hukum Perjanjian”, Penerbit Intermasa, halaman 45-46, menyatakan :
”wanprestasi (kelalaian atau kealpaan) seorang debitur dapat berupa empat macam:
tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya;
melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana dijanjikan;
melakukan apa yang dijanjikannya tetapi terlambat;
melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya
yang paling mudah untuk menetapkan seorang melakukan wanprestasi ialah dalam perjanjian yang bertujuan untuk tidak melakukan suatu perbuatan. Apabila orang itu melakukannya berarti ia melanggar perjanjian. Ia melakukan wanprestasi.”
Suharnoko, SH, MLI dalam buku ”Hukum Perjanjian, Teori dan Analisa Kasus”, Penerbit Kencana, halaman 115, menyatakan :
”Kitab Undang-undang Hukum perdata membedakan dengan jelas perikatan yang lahir dari perjanjian dan perikatan yang lahir dari Undang-undang. Akibat hukum suatu perikatan yang lahir dari perjanjian memang dikehendaki oleh para pihak, karena memang perjanjian didasarkan atas kesepakatan yaitu persesuaian kehendak antara para pihak yang membuat perjanjian.
Apabila atas perjanjian yang disepakati terjadi pelanggaran, maka dapat diajukan gugatan wanprestasi, karena ada hubungan kontraktual antara pihak yang menimbulkan kerugian.
Bahwa merujuk pada pasal 1237 KUH Perdata, dapat dipahami bahwa wanprestasi telah terjadi saat pihak yang mempunyai kewajiban melaksanakan prestasi dalam kontrak tidak melaksanakan prestasinya, dalam arti lalai menyerahkan benda/barang yang jumlah, jenis dan waktu penyerahannya telah ditentukan secara tegas dalam kontrak.(Dr. Muhammad Syaifuddin, SH., M.Hum. Hukum kontrak, memahami kontrak dalam perspektif filsafat, Teori, Dogmatik, dan Praktik Hukum (Seri Pengayaan Hukum Perikatan), penerbit CV. Mandar Maju, cet. Ke I Oktober 2012 hal. 339)
Bahwa pernyataan lalai sebagai syarat prosedural penentuan momen/saat terjadinya wanprestasi disimpulkan dari substansi pasal 1243 KUH Perdata yang rumusan selengkapnya sebagai berikut:”Penggantian biaya, rugi dan bunga karena tidak terpenuhinya suatu perikatan, barulah mulai diwajibkan apabila debitor setelah dinyatakan lalai memenuhi perikatannya, tetap melalaikannya, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dibuatnya dalam tenggang waktu tertentu telah dilampauinya”. (Dr. Muhammad Syaifuddin, SH., M.Hum. Hukum kontrak, memahami kontrak dalam perspektif filsafat, Teori, Dogmatik, dan Praktik Hukum (Seri Pengayaan Hukum Perikatan), penerbit CV. Mandar Maju, cet. Ke I Oktober 2012 hal. 339)
Oleh karena Tergugat Rekonpensi lalai dalam melaksanakan kewajiban untuk melunasi pembayaran Drydocking, Blasting/Painting, Anchor, chain, chain locker, dan steel Renewael kepada Penggugat, maka Penggugat memiliki Hak Retensi, yakni hak yang diberikan kepada kreditur tertentu, untuk menahan benda debitur, sampai tagihan yang berhubungan dengan benda tersebut dilunasi.
WANPRESTASINYA TERGUGAT REKONPENSI MENGAKIBATKAN KERUGIAN BAGI PENGGUGAT REKONPENSI;
Oleh karena Tergugat Rekonpensi nyata-nyata telah lalai melaksanakan kewajibannya atau Wanprestasi, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 1267 KUH Perdata, Penggugat Rekonpensi diberikan beberapa pilihan bentuk tuntutan yang dapat diajukan kepada Tergugat yaitu untuk melakukan :
pemenuhan perjanjian;
pemenuhan perjanjian disertai ganti rugi;
ganti rugi saja;
pembatalan perjanjian;
pembatalan disertai ganti rugi.
Bahwa berdasarkan Pasal 1267 KHU Perdata tersebut diatas, maka atas wanprestasinya Tergugat Rekonpensi, Penggugat Rekonpensi berhak menuntut pemenuhan perjanjian dan ganti rugi berupa :
Biaya Drydocking, Blasting/Painting, Anchor, chain, chain locker, steel Renewael, serta suplai air bersih dan listrik;
Bahwa Penggugat Rekonpensi telah melakukan kewajibannya yang terdiri dari Drydocking, Blasting/Painting, Anchor, chain, chain locker, steel Renewael, serta suplai air bersih dan listrik sesuai Kesepakatan, maka Tergugat Rekonpensi berkewajiban untuk membayar sebesar SGD 223,592.93,- (dua ratus dua puluh tiga ribu lima ratus sembilan puluh dua koma sembilan puluh tiga Dollar Singapura);
Denda Keterlambatan
Bahwa Penggugat Rekonpensi telah menyelesaikan perbaikan kapal pada tanggal 02 April 2015, sehingga tagihan sebagaimana point a diatas telah jatuh tempo pada tanggal 09 Mei 2015. Namun Tergugat Rekonpensi tidak melakukan pembayaran tagihan tersebut, maka sepatutnya Tergugat Rekonpensi dikenakan denda keterlambatan sebesar 0,1% perhari sebagaimana tercantum dalam Invoice No.11/BA-USJ/XII/2015 dan Invoice No.011/BA-USJ/I/2016 yakni sebesar SGD 59,992.91 (lima puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh dua koma sembilan puluh sati Dollar Singapura);
Biaya Area Komersial;
Bahwa selama kapal TB. Tirta Samudra XXVII berada di lokasi shipyard milik Penggugat Rekonpensi, mengakibatkan lokasi tersebut tidak dapat dipergunakan oleh Kapal lain yang akan docking dan/atau perbaikan di Shipyard Penggugat Rekonpensi.
Bahwa sebagaimana yang telah diketahui oleh seluruh pelanggan/pihak yang mempergunakan tempat di lokasi shipyard Penggugat Rekonpensi, Penggugat Rekonpensi telah menetapkan tarif Biaya Area Komersil dilokasi shipyard Penggugat rekonpensi yaitu sebesar SGD 3,000 per hari (perlu contoh perjanjian dengan pihak lain yang mencantumkan biaya Area Komersial)
Bahwa akibat wanprestasinya Tergugat Rekonpensi nyata-nyata telah menimbulkan kerugian Biaya Area Komersial sejak 09 Mei 2015 s/d 31 Januari 2016:
= 268 hari x SGD 3,000
= SGD 804,000 (delapan ratus empat ribu Dollar Singapura)
Bahwa biaya ini akan terus bertambah dengan semakin lamanya kapal TB. Tirta Samudra XXVII sandar di Shipyard milik Penggugat Rekonpensi. Oleh karena itu beralasan hukum apabila Penggugat Rekonpensi menuntut pula agar Tergugat Rekonpensi dihukum untuk membayar SGD 3,000 per hari sampai dengan dipenuhinya pembayaran oleh Tergugat Rekonpensi atau sampai dengan putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap;
Biaya Tug Assist;
Bahwa selama kapal TB. Tirta Samudra XXVII sandar di Shipyard milik Penggugat Rekonpensi sejak 09 Mei 2015 s/d 31 Januari 2016, menghambat pergerakan kapal lain yang akan masuk dan bersandar di Shipyard milik Penggugat Rekonpensi. Hal ini mengakibatkan Penggugat Rekonpensi harus memindahkan atau menggeser kapal TB. Tirta Samudra XXVII sebanyak 90 kali.
Bahwa biaya Tug Assist sebagaimana berlaku umum di lokasi shipyard Penggugat rekonpensi adalah sebesar SGD 1,500 (perlu contoh perjanjian denganpihak lain yang mencantumkan biaya Area Komersial).
Bahwa akibat wanprestasinya Tergugat Rekonpensi nyata-nyata telah menimbulkan kerugian Biaya Tug Assist untuk 90 kali pemindahan atau penggeseran:
= SGD 1,500 per move x 90 move
= SGD 135,000 (seratus tiga puluh lima ribu Dollar Singapura).
Bunga;
Bunga atas keterlambatan pembayaran. Bahwa oleh karena batas waktu pembayaran yang disepakati adalah tanggal 09 Mei 2015 maka atas keterlambatan tersebut, sepatutnyalah Tergugat Rekonpensi dikenakan bunga sebesar 6% sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap. Hal ini sesuai dengan dengan Pasal 1250 KUH Perdata;
Dalam perikatan yang hanya berhubungan dengan pembayaran sejumlah uang, penggantian biaya, kerugian dan bunga yang timbul karena keterlambatan pelaksanaannya, hanya terdiri atas bunga yang ditentukan oleh undang-undang tanpa mengurangi berlakunya peraturan undang-undang khusus. Penggantian biaya, kerugian dan bunga itu wajib dibayar, tanpa perlu dibuktikan adanya suatu kerugian o!eh kreditur. Penggantian biaya,. kerugian dan bunga itu baru wajib dibayar sejak diminta di muka Pengadilan, kecuali bila undang-undang menetapkan bahwa hal itu berlaku demi hukum.
Dimana Bunga yang ditentukan berdasarkan undang-undang adalah bunga sebesar 6% (enam) persen setahun, vide S.1848: No. 22.
Bahwa selain kerugian Materil, Penggugat rekonpensi juga mengalami kerugian Moril akibat wanprestasinya Tergugat Rekonpensi karena berkaitan dengan nama baik Penggugat Rekonpensi yang seharusnya tidak dapat dinilai dengan uang, namun untuk mempermudah dalam gugatan ini senilai dengan Rp.10.000.000.000.00,- (satu miliar rupiah)
Bahwa untuk menjamin gugatan ini tidak sia-sia serta untuk menjamin pemenuhan atas hak-hak Penggugat Rekonpensi, Penggugat Rekonpensi dengan ini mengajukan PERMOHONAN SITA JAMINAN atas 1 unit kapal dengan spesifikasi sebagai berikut:
Nama kapal : TB. TIRTA SAMUDRA XXVII
Bendera : Indonesia
Isi Kotor : GT. 251 / NT. 76
Ukuran PXLXD (M) : 26,62 X 9,10 X 3,65 ( M )
Pemilik /Owner : PT. Usda Seroja Jaya
Hal ini bersesuaian pula dengan Putusan Pengadilan Negeri Sampit Nomor : 47 / Pdt.G / 2010 / PN.Spt tanggal 12 Juli 2011, halaman 99, paragraph 2;
Menimbang, bahwa mengenai petitum agar sita jaminan yang telah diletakan dinyatakan sah dan berharga, petitum ini beralasan menurut hukum karena tergugat Rekonpensi dihukum untuk membayar kerugian materiil Penggugat Rekonpensi, sehingga untuk menjamin agar Tergugat Rekonpensi dapat memenuhi kewajibannya tersebut maka sita jaminan yang telah dilakukan oleh Juru sita Pengadilan Negeri Sampit tanggal 05 April 2011 sebagaimana tertuang dalam berita acara sita Nomor : 47/BA.Pdt.G/2010/PN.Spt. harus tetap dipertahankan dan dinyatakan sah dan berharga.
Bahwa dengan berdasarkan alasan-alasan dan fakta-fakta hukum tersebut diatas dengan ini Tergugat/Penggugat Rekonpensi mohon agar kiranya Majelis Hakim yang terhormat berkenan memutuskan:
DALAM KONPENSI
Dalam Pokok Perkara
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
DALAM REKONPENSI
Mengabulkan Gugatan Pengugat dalam Rekonpensi untuk seluruhnya;
Menyatakan sah hubungan hukum Penggugat Rekonpensi dengan Tergugat Rekonpensi berdasarkan Penawaran Nomor SR 364/14/NM tanggal 19 Desember 2014;
Menyatakan Tergugat Rekonpensi telah melakukan Wanprestasi;
Menyatakan Sah invoice-invoice yang diterbitkan Penggugat Rekonpensi yaitu Invoice No.11/BA-USJ/XII/2015 tanggal 16 Desember 2015 dan Invoice No.011/BA-USJ/I/2016 tanggal 29 Januari 2016 untuk Biaya Drydocking, Blasting/Painting, Anchor, chain, chain locker, steel Renewaelsebesar SGD 223,592.93,- (dua ratus dua puluh tiga ribu lima ratus sembilan puluh dua koma sembilan puluh tiga Dollar Singapura)
Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayarkan Hutang Biaya Drydocking, Blasting/Painting, Anchor, chain, chain locker, steel Renewaelsebesar SGD 223,592.93,- (dua ratus dua puluh tiga ribu lima ratus sembilan puluh dua koma sembilan puluh tiga Dollar Singapura)
Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayarkan Ganti Rugi kepada Penggugat Rekonpensi berupa :
Kerugian Materil sebesar SGD 998,992.91 (sembilan ratus sembilan puluh delapan ribu Sembilan ratus Sembilan puluh dua koma Sembilan satu Dollar Singapura).
Kerugian Moril sebesar Rp10.000.000.000.00 (sepuluh miliar rupiah).
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan atas :
Nama kapal : TB. TIRTA SAMUDRA XXVII
Bendera : Indonesia
Isi Kotor : GT. 251 / NT. 76
Ukuran PXLXD (M) : 26,62 X 9,10 X 3,65 ( M )
Pemilik /Owner : PT. Usda Seroja Jaya
Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad).
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI
Menghukum Penggugat/Tergugat Rekonpensi untuk membayar seluruh biaya perkara.
Atau apabila Majelis Hakim Yang Terhormat berpendapat lain, Tergugat/Penggugat Rekonpensi mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Telah membaca turunan Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 267/Pdt.G /2015/PNBtm, tanggal 23 Mei 2016, yang amar selengkapnya sebagai berikut :
DALAM KONVENSI ;
Dalam provisi;
Mengabulkan permohonan provisi Penggugat;
DALAM POKOK PERKARA :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan dalam perkara ini.
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum .
4. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil kepada Penggugat sebesar Rp 9.085.667.762,-(sembilan milyar delapan puluh lima juta enam ratus enam puluh tujuh ribu sembilan ratus enam puluh dua rupiah)
5. Menyatakan membebaskan Penggugat dari semua biaya yang timbul selama kapal TB TIRTA SAMUDRA XXVII diperbaiki diatas dock Tergugat yang meliputi biaya docking ,undocking ,fasilitas diatas dock, biaya sandar dan fasilitas selama sandar di tempat/lokasi dock Tergugat tanpa kecuali dan menjadi beban Tergugat sendiri .
6. Menghukum Tergugat untuk membebaskan Penggugat dari semua biaya yang timbul selama kapal TB TIRTA SAMUDRA XXVII diperbaiki diatas dock Tergugat meliputi biaya docking ,undocking,fasilitas diatas dock, biaya sandar dan fasilitas selama sandar di tempat/lokasi dock tergugat tanpa kecuali dan menjadi beban Tergugat sendiri .
7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp 2.591.000 ( Dua juta lima ratus sembilan puluh satu ribu rupiah ).
8. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya .
DALAM REKONPENSI ;
Menyatakan Gugatan Rekonpensi dari Penggugat Dalam Rekonpensi /Tergugat Dalam Konpensi, ditolak untuk seluruhnya.
Menghukum Penggugat Dalam Rekonpensi/Tergugat dalam Konpensi, untuk membayar ongkos perkara sebesar Nihil .
Telah membaca Akta Pernyataan Permohonan Banding terhadap putusan Provisi Pengadilan Negeri Batam tanggal 31 Maret 2016, tanggal 4 April 2016 yang diajukan Davidson Sembiring SH, kuasa dari PT BANDAR ABADI berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 15 januari 2016.
Telah membaca Risalaah Pemberitahuan Pernyataan Banding Nomor 10/AKTA/Pdt.G/2016/PN Btm jo Nomor 267/Pdt.G/2015/PNBtm tanggal 14 April 2016 terhadap putusan Provisi Kepada Terbanding semula Penggugat.
Telah membaca Akta pernyataan permohonan Banding Nomor 20/AKTA/Pdt.G/2016/PNBtm Jo Nomor 267/Pdt.G/2015/PNBtm tanggal 24 Mei 2016 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Batam yang menerangkan bahwa Davidson Sembiring SH, advokat pada Firma Hukum Adnan Kelana Hariyanto & Hermanto (AKHH) beralamat di jln Raden Patah Komplek Sumber Jaya Blok A No 5-6 Nagoya Batam, dalam hal ini Kuasa dari PT Bandar Abadi berdasarkan kuasa khusus tanggal 15 Januari 2016 menyatakan Banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 267/PdtG/2015/PN Btm tanggal 23 Mei 2016.
Telah membaca Risalaah Pemberitahuan Pernyataan Banding Nomor 20/AKTA/Pdt.G/2016/PNBtm jo Nomor 267/Pdt.G/2015/PNBtm tanggal 19 Agustus 2016, terhadap Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 267/Pdt. G/2016/PNBtm terhadap Terbanding semula Penggugat .
Telah membaca memori banding dari Pembanding yang diterima kepaniteraan Pengadilan Negeri Batam pada tanggal 20 Juli 2016, dan memori banding tersebut telah disampaika kepada Terbanding semula Penggugat pada tanggal 19 Agustus 2016.
Telah membaca Kontra Memori Banding dari Terbanding yang diterima di kepaniteraan Pengadilan Negeri Batam pada tanggal 1 September 2016.
Telah membaca Risalah Pemberitahuan mempelajari berkas perkara (inzage) Nomor 20/AKTA/Pdt/2016/PNBtm jo Nomor 267/Pdt.G/2015/PN Btm tanggal 19 Agustus 2016 dan tanggal 23 Agustus 2016 yang dibuat oleh Jurusita pada Pengadilan Negeri Batam, telah memberi kesempatan kepada pihak Pembanding semula Tergugat melalui kuasa hukumnya, Terbanding semula Penggugat untuk mempelajari berkas perkara banding dalam tenggang waktu 14 hari sebelum berkas perkara tersebut dikirim ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru.
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat telah diajukan pada tanggal 4 April 2016 sedangkan putusan perkara Nomor 267/PdtG/2015/PN Btm tanggal 14 April 2016 sehingga pernyataan banding tersebut diajukan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh undang-undang oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal harus diterima;
Menimbang bahwa setelah membaca alasan-alasan memori banding yang diajukan Pembanding/Tergugat sangat keberatan dengan putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama, dengan alasan-alasan antara lain :
Pertimbangan hukum dan putusan majelis Hakim Bertentangan dengan asas Audi Et Alteram Partem karena sama sekali tidak mem-pertimbangkan dalil-dalil keberatan, bukti-bukti, saksi saksi maupun permohonan pemeriksaan setempat yang diajukan oleh Pembanding/ Tergugat;
Pertimbangan hukum dan putusan Majelis Hakim melanggar prinsip Ultra Petitum, mengingat Majelis Hakim telah menyimpulkan sendiri bahwa kerusakan yang terjadi adalah akibat benturan tanpa di dukung bukti-bukti ataupun keterangan saksi,sedangkan pendapat ahli nyata-nyata menyebutkan bahwa benturan pada skeg tidak mungkin mengakibatkan kort nozzle bergeser;
Antara dalil dengan pembuktian Terbanding saling bertentangan (Kontradiksi) sehingga menurut hukum gugatan Terbanding harus ditolak;
Putusan majelis Hakim Tingkat Pertama tidak cukup pertimbangan karena tidak mempertimbangkan secara seksama fakta yang ditemukan dalam persidangan;
Majelis Hakim Tingkat Pertama telah keliru dalam pertimbangan hukumnya, karena alat-alat bukti yang diajukan oleh Pembanding/ Tergugat telah jelas-jelas membuktikan bahwa tidak ada kerusakan yang diakibatkan oleh benturan yang dialami kapal TB Tirta Samudra XXVII;
Majelis Hakim Tingkat Pertama telah keliru dan melampaui kewenangannya dalam menyatakan proses docking kapal TB Tirta Samudra XXVII telah selesai di kerjakan;
Bahwa Pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama yang hanya menyatakan bagian bawah kapal Tirta Samudra XXVII menabrak/ berbenturan dengan blok/tanggul pembatas merupakan pertimbangan yang tidak cukup;
Pertimbangan Majelis Hakim yang menyatakan kecelakaan mengakibatkan kerusakan pada kort nozzle sehingga kapal TB Tirta Samudra XXVII tidak dapat bergerak dan beroperasi merupakan pertimbangan yang keliru;
Pertimbangan Majelis Hakim dalam mengabulkan Demurrage kapal TB Tirta Samudra XXVII sebesar Rp.25.000.000 perhari merupakan pertimbangan yang keliru dan tidak berdasarkan hokum;
Majelis Hakim Tingkat Pertama telah keliru dalam menjatuhkan dan mengabulkan putusan Provisi pada perkara a quo;
Oleh karena pembanding menyangkal dalil,dan bukti-bukti yang diajukan terbanding serta untuk mencocokkan bukti-bukti para pihak dengan kondisi blok,skeg,kort nozzle,schottle dari kapal TB Tirta Samudra XXVII maka seyogianya Majelis Hakim Tingkat Pertama mengabulkan permintaan pemeriksaan setempat yang diajukan dalam perkara aqou;
Majelis Hakim Tingkat Pertama telah melampaui kewenangannya dengan menetapkan sita jaminan pada objek perkara;
Pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam mengabulkan petitum 3 dari gugatan penggugat merupakan pertimbangan yang keliru karena jikalaupun pada saat Undocking terjadi benturan (Quod Non) maka benturan bukan akibat kelalaian pembanding melainkan akibat kelalaian nahkoda kapal TB.Tirta Samudra XXVII;
Penggugat dalam gugatannya sama sekali tidak mampu membuktikan bahwa tindakan tergugat telah memenuhi seluruh unsur-unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana diisyaratkan oleh pasal 1365 KUHPerdata;
Pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam menghukum pembanding membayar ganti rugi materiill kepada Pengggugat sebesar Rp.9.085.667.762 nyata-nyata keliru;
Oleh karena kapal TB.Tirta Samudra XXVII diperbaiki diatas dock pembanding maka terbanding berkewajiban untuk melakukan pembayaran atas biaya docking, undocking, fasilitas diatas dock, biaya sandar dan fasilitas selama sandar dilokasi dock Pembanding;
Terbanding/ Tergugat Rekonpensi terbukti telah melakukan Wanprestasi dengan mengingkari kesepakatan sesuai surat penawaran Nomor SR 364/14/NM tanggal 19 Desember 2014;
Menimbang bahwa setelah membaca kontra memori banding dari Terbanding/Penggugat yang pada pokoknya menyatakan bahwa keberatan para Pembanding/Tergugat dalam memori banding tersebut adalah alasan yang tidak benar dan alasan yang bukan merupakan fakta persidangan tetapi hanya merupakan opini-opini dan kesimpulan tak berdasar semata dari Pembanding/Tergugat ;
Menimbang, bahwa Terbanding/Penggugat telah jelas menguraikan tentang maksud dan tujuan gugatan perbuatan melawan hukum yang ditujukan kepada Pembanding/Tergugat yaitu mengenai tuntutan ganti kerugian yang disebabkan terjadinya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Pembanding;
Menimbang, bahwa perbuatan melawan hukum yang dilakukan Pembanding/Tergugat telah dijabarkan dengan tegas dalam gugatan Terbanding/Penggugat;
Menimbang, bahwa bahkan Pembanding/Tergugat sendiripun telah dengan tegas dan jelas mengakui kelalaiannya itu dan tidak membantah adanya peristiwa benturan/tabrakan antara blok/tembok pembatas dock dengan bagian bawah kapal Tirta Samudra XXVII pada waktu penarikan keluar area dock oleh Pembanding/Tergugat menggunakan kapal TB Century 2 dengan memuat berita acara pertemuan tentang kejadian benturan kapal Tirta Samudra XXVII tertanggal 28 April 2015.,yang dilakukan dikantor Pembanding/ Tergugat sendiri yang dalam pertemuan tersebut ditemukan fakta-fakta dan dicapai kesimpulan;
PT Bandar Abadi (Tergugat )akan bertanggung jawab atas peristiwa kecelakaan tersebut.
PT Bandar Abadi Menyerahkan pelaksanaan perbaikan kepada team tehnisi USDA (Penggugat).
Dalam pelaksanaannya akan dilakukan inspeksi bersama pada saat schottel sudah terbuka.
Mekanik yang ditunjuk untuk melakukan pembukaan, pemeriksaan (termasuk pengukuran-pengukuran dan penggantian spare Part yang rusak), Pemasangan ulang setelah dipastikan schottel kiri dan kanan dalam kondisi baik adalah dari pihak USDA Seroja Jaya.
Apabila ditemukan bagian-bagian yang rusak merupakan akibat langsung dari benturan saat undocking (setelah pengecekan bersama dengan mekanik Bandar Abadi) maka akan dilakukan perbaikan ataupun penggantian oleh pihak Yard.
Setiap ada rencana perbaikan/penggantian Spare Part, maka team tehnisi yang melakukan pengerjaan harus segera melaporkan ke pihak Yard (ship Repair Mgr dan Commmercial Mgr).
Semua biaya yang ditimbulkan untuk perbaikan Schottel kiri dan kanan TS XXVII termasuk pembelian Spare Part, Subcont Mechanik, Proses Docking dan Launching di tanggung sepenuhnya oleh pihak PT Bandar Abadi.
Pembelian Spare Part sepenuhnya oleh pihak Usda Seroja Jaya di mana Proses pengadaan dan pembelian di ketahui oleh kedua belah pihak secara terbuka.
Fakta-fakta yang ditemukan dalam persidangan ;
Adanya kejadian kecelakaan (kapal Tirta Samudra XXVII menabrak tanggul blok/tembok pembatas dock) dst.
Adanya kerusakan bagian-bagian kapal yang merupakan akibat langsung yang disebabkan oleh kejadian kecelakaan kapal Tirta samudra XXVII menabrak blok/batu pembatas dock sewaktu ditarik keluar dari lokasi dock oleh kapal TB Century 2 atas perintah Pembanding/Tergugat .
Adanya kerugian nyata dari Terbanding/Penggugat untuk membeli bagian-bagian kapal Tirta Samudra XXVII yang rusak dan biaya Demurage kapal yang tidak dapat beroperasi akibat dari (adanya hubungan kausalitas) kelalaian/kesalahan Pembanding/Tergugat.
Tergugat terbukti telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Menimbang, bahwa selanjutnya Terbanding/Penggugat menanggapi memori banding Pembanding/Tergugat tentang pertimbangan Hakim Tingkat Pertama yang bertentangan dan melanggar azas Audi Et Alteram Partem, adalah tidak benar, karena dalam putusan Hakim Tingkat Pertama telah mempertimbangkan seluruh dalil, alasan, keberatan, bukti-bukti, saksi-saksi, baik yang diajukan Terbanding/Penggugat maupun dari Pembanding/ Tergugat;
Menimbang, bahwa Terbanding/Penggugat menanggapi memori banding Pembanding/Tergugat tentang putusan Provisi yang dijatuhkan Majelis Hakim Tingkat Pertama adalah sangat beralasan hukum mengingat sudah begitu lama (kurang lebih 2 tahun) kapal TB Tirta samudra XXVII didalam kekuasaan Pembanding/Tergugat tanpa dilakukan tindakan apapun dan hanya didiamkan saja di lokasinya, Kapal TB Tirta Samudra XXVII merupakan asset perusahaan Terbanding/Penggugat yang pada saat itu dimasukkan ke dock Pembanding/Tergugat untuk dilakukan pemeliharaan rutin, namun ternyata asset Terbanding/Penggugat tersebut yang seharusnya digunakan Terbanding /Penggugat untuk menjalankan usaha untuk mendapatkan untung sama sekali tidak dapat dipergunakan oleh Terbanding/Penggugat, tidak adanya tanggung jawab dari Pembanding/Tergugat yang tidak melakukan perbuatan apapun bahkan melarang Terbanding/Penggugat untuk memperbaiki dan membawa keluar kapal tersebut semakin membuat dan menimbulkan kerugian yang sangat besar bagi Terbanding/Penggugat sebagai pemilik kapal tersebut;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Rekonpensi dari Penggugat Rekonpensi /Tergugat Konpensi /Pembanding mengenai gugatan Wanprestasi, Terbanding/Penggugat menanggapi bahwa adanya perbedaan yang sangat jauh antara hubungan hukum dalam gugatan konpensi dengan gugatan rekonpensi;
Menimbang, bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut Terbanding/ Penggugat memohon kepada Pengadilan Tingkat Banding untuk menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 267/PdtG/2015/PN Btm tanggal 23 Mei 2016;
Menimbang bahwa setelah mempelajari dan mencermati putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 267/PdtG/2015/PNBtm tanggal 23 Mei 2016, berita acara persidangan, bukti tertulis dari pihak Pembanding/Tergugat dan bukti tertulis dari pihak Terbanding/Penggugat serta saksi-saksi dari kedua belah pihak, Majelis Hakim Tingkat Banding akan menanggapi Keberatan-keberatan yang diungkapkan oleh Pembanding/Tergugat dan Terbanding/ Penggugat dalam memori Banding dan Kontra memori bandingnya ,sebagai berikut ;
Menimbang bahwa bukti P-10, P-11, P-12, P-13, P-14 A, B, C, P-15 serta keterangan saksi Hendrikus Djemmy Ribo, saksi Agustinus Lalong, saksi Almunawir, Saksi Bantu Jonggar Siburian telah dapat membuktikan bahwa telah terjadi benturan kapal seperti yang diuraikan Terbanding/Penggugat dalam gugatannya dan mengakibatkan adanya kerusakan dan kerusakan tersebut akan ditanggung oleh Pembanding/Tergugat seperti yang tersirat dalam bukti P-11.
Menimbang bahwa dengan demikian Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam mempertimbangkan dalil gugatan Penggugat/Terbanding tentang adanya kerusakan yang terjadi akibat benturan telah mempertimbangkan secara tepat dan benar berdasarkan bukti-bukti dan saksi-saksi yang didengar dipersidangan;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim tidak harus terikat dengan keterangan saksi ahli yang diajukan para pihak dalam berperkara, begitu juga dalam hal pemeriksaan setempat yang diajukan para pihak Majelis Hakim dapat menolak dan menerima sesuai dengan materi dari gugatan dan, fakta -fakta yang terungkap dipersidangan dan situasi tempat pemeriksaan perkara tersebut;
Menimbang bahwa terhadap keterangan saksi Almunawir majelis mempertanyakan pendapat Pembanding/Tergugat karena di satu sisi keterangannya di benarkan Pembanding/Tergugat tetapi disisi lain dibantah Pembanding/Tergugat, sehingga keberatan terhadap saksi tersebut tidak perlu dipertimbangkan;
Menimbang, bahwa terhadap keberatan Pembanding/Tergugat yang menyatakan Majelis Hakim Tingkat Pertama telah keliru dan melampaui kewenangan nya dalam menyatakan proses docking kapal TB Tirta Samudra XXVII telah selesai dikerjakan;
Menimbang, bahwa pertimbangan tersebut telah tepat dan benar karena, Pembanding/Tergugat telah membenarkan bahwa kapal tersebut telah selesai dikerjakan sesuai dengan keterangan Pembanding/Tergugat dalam gugatan rekonpensi Pembanding/Penggugat Rekonpensi/Tergugat konpensi yang menyatakan bahwa dengan estimase penyelesaian pekerjaan selama 10 hari kerja di ship yard milik Pembanding (vide keterangan saksi Bantu jonggar Siburian dan saksi Nova Marlina Maspaitela yang menerangkan, Mantenen sudah dilaksanakan) maka keberatan Pembanding/Tergugat tersebut tidak perlu dipertimbangkan;
Menimbang, bahwa terhadap keberatan penjatuhan dan mengabulkan putusan provisi pada perkara aqou majelis Hakim Tingkat Banding mempertimbangkan bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama telah mempertimbangkan secara cermat dan benar, sehingga memori banding dari pihak Pembanding/Tergugat haruslah dikesampingkan dan putusan provisi tersebut harus dikuatkan;
Menimbang, bahwa karena Majelis hakim Tingkat Pertama telah mempertimbangkan seluruh materi gugatan sesuai dengan bukti-bukti dan keterangan saksi-saksi yang didengar didepan persidangan dan menyatakan Pembanding/Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum maka dalam meletakkan sita dan ganti rugi sudah tepat dan benar;
Menimbang, bahwa karena alasan-alasan pertimbangan hukum dalam putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 267/PdtG/2015/PNBtm tanggal 23 Mei 2016 sudah tepat dan benar berdasarkan hukum, maka pertimbangan hukum tersebut diambil alih dan dijadikan dasar dalam putusan Pengadilan Tinggi sendiri,sehingga putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 267/ Pdt.G /2015/PNBtm, tanggal 23 Mei 2016 dapat dipertahankan dan harus dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena putusan Pengadilan Negeri Batam dikuatkan, Pembanding/Tergugat dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang mana untuk tingkat banding akan ditentukan dalam amar putusan dibawah ini;
Mengingat, peraturan hukum dari perundang-undangan yang berlaku, khususnya pasal-pasal 1365 KUHPerdata dan peraturan-peraturan hukum lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menerima permohonan banding dari Pembanding/Tergugat;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 267/Pdt.G/2015/ PNBtm, tanggal 23 Mei 2016;
Menghukum Pembanding/Tergugat untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan dan untuk tingkat banding diperhitungkan sebesar Rp. 150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru pada hari Jum’at tanggal 28 Oktober 2016 oleh Kami Syafrullah Sumar, S.H.,M.H., sebagai Ketua Majelis, Junilawati Harahap,S.H.,M.H., dan Hari Mariyanto,S.H.MH., masing-masing sebagai Hakim Anggota yang ditunjuk berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru tanggal 5 Oktober 2016, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 8 November 2016 oleh Majelis tersebut dengan dibantu oleh FatmawatiS.H. Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi tersebut, tanpa dihadiri oleh Pembanding maupun Terbanding.
HAKIM ANGGOTA KETUA MAJELIS,
Junilawati Harahap, S.H.,M.H. Syafrullah Sumar S.H.,M.H.
Hari Mariyanto, S.H. MH.
PANITERA PENGGANTI,
F a t m a w a t i, S.H.
Biaya-biaya Banding
1. Materai : Rp 6.000,00
2. Redaksi : Rp 5.000,00
3. Biaya Administrasi : Rp 135.000,00
Jumlah ...................... : Rp 150.000,00
( seratus lima puluh ribu rupiah)