253 K/TUN/2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 253 K/TUN/2011
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Gedung Pembangunan Sumbar, Jl. Pemuda No. 45, Lt. III
Also in 5 other cases
TOLAK
P U T U S A N
No. 253 K/TUN/2011
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara Tata Usaha Negara dalam tingkat kasasi telah mengambil putusan sebagai berikut dalam perkara :
BUPATI SOLOK, berkedudukan di Arosuka, Kabupaten Solok ;
Dalam hal ini memberikan kuasa kepada :
Drs. Suhardi Batubara, MM., Jabatan Asisten Pemerintahan ;
Edrizal, SH., MM., Jabatan Staf Bagian Hukum dan HAM ;
Renita, SH., MPA., MIDS., Jabatan Kepala Sub Bagian Bantuan Hukum, HAM dan Dokumentasi Hukum ;
Masdulhak, SH., Jabatan Kepala Sub Bagian Binwas Produk Hukum Nagari ;
Yulfi Guswita, SH., Jabatan Kepala Sub Bagian Peraturan Perundang-undangan ;
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 180/132/HUK-2010 tanggal 16 Desember 2010 ;
Pemohon Kasasi dahulu Tergugat/Pembanding ;
m e l a w a n :
PT. MINERAL SUKSES MAKMUR (MSM), berkedudukan di Gedung Pembangunan Sumbar Lantai 3, Jalan Pemuda No. 45, Padang, dalam hal ini diwakili oleh Budi Satriadi, S.KM., kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Direktur PT. Mineral Sukses Makmur, bertempat tinggal di Jalan Ciliwung No. 12 RT. 001 RW. 002, Kelurahan Alai Parak Kopi, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang,;
Termohon Kasasi dahulu Penggugat/Terbanding ;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat/Terbanding telah menggugat sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat/ Pembanding di persidangan Pengadilan Tata Usaha Negara Padang pada pokoknya atas dalil-dalil :
Objek Gugatan
Surat Keputusan Tata Usaha Negara berupa Surat Keputusan Tergugat No. 540-302-2010 tentang Perubahan Batas dan Luas Wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT. Feralt Anugerah Alam (KW 06010 FAA) tertanggal 11 Juni 2010 ;
Tenggang Waktu
Objek sengketa dikeluarkan pada tanggal 11 Juni 2010 sedangkan gugatan diajukan pada tanggal 25 Agustus 2010 apabila dihitung antara keluarnya objek sengketa dengan pengajuan gugatan maka masih dalam tenggang waktu 90 hari sebagaimana dimaksud Pasal 55 Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara ;
Yurisdiksi Pengadilan
Mengacu pada Pasal 54 ayat (1) Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara menetapkan bahwa gugatan diajukan pada pengadilan yang berwenang yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Tergugat. Dalam sengketa a quo Tergugat adalah Bupati Solok maka sudah tepatlah kiranya apabila gugatan ini ditujukan pada Pengadilan Tata Usaha Negara Padang ;
Dasar Gugatan
Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara dan Pasal 53 tentang kepentingan menggugat serta keputusan tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik ;
Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara ;
Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Batubara ;
Peraturan Daerah Kabupaten Solok No. 10 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan ;
Adapun alasan gugatan adalah sebagai berikut :
ALASAN GUGATAN
Bahwa pada tanggal 15 September 2004, Suku Tanjung Nagari Lolo Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Solok menyerahkan lahannya untuk dijadikan usaha pertambangan biji besi kepada PT. Global Mineral Sejahtera (GMS) yang sekarang telah dialihkan menjadi PT. Mineral Sukses Makmur (MSM) berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham PT. GMS pada hari Senin tanggal 29 Oktober 2007 dan Surat Pernyataan Pemegang Saham dihadapan Notaris Khairudidin Rasyid, SH., MKn. tanggal 8 November 2007 sekaligus sebagai Penggugat ;
Bahwa atas dasar penyerahan lahan tersebut maka Tergugat pada tanggal 4 Maret 2005 telah menerbitkan Kuasa Pertambangan Eksplorasi Bijih Besi kepada PT. GMS kemudian pada tanggal 9 Juli 2005 Tergugat menerbitkan Kuasa Pertambangan Eksploitasi Bijih Besi kepada PT. GMS dengan Keputusan No. 233/Bup-2005 dengan luas 111 ha ;
Bahwa pada tanggal 21 Juli 2008 Pemerintahan Daerah Kabupaten Solok melalui Kabag Perekonomian mengundang PT. GMS untuk meminta agar melepaskan sebagian lahan dari PT. GMS untuk diserahkan kepada PT. HAM Jaya namun PT. GMS berkeberatan dan menolak permintaan tersebut ;
Bahwa pada tanggal 13 Oktober 2008 Kepala Dinas Pertambangan Kabupaten Solok kembali mengundang PT. GMS untuk membicarakan hal yang sama akhirnya setelah dilakukan pengecekan lokasi oleh wakil dari Dinas Pertambangan Kabupaten Solok (Sdr. Teguh) dan utusan dari PT. GMS (Sdr. Erwin) serta pembuatan peta lokasi oleh Dinas Pertambangan Kabupaten Solok
(Sdr. Selasian Gusyak) maka disepakati bahwa PT. GMS bersedia melepas lahan seluas + 38 ha dengan kompensasinya Pemerintahan Daerah Kabupaten Solok akan memberikan lahan lain, sehingga disepakatilah luas lahan untuk PT. GMS menjadi 99 ha dimana didalam lahan yang 99 ha tersebut terdapat lahan kaum suku Tanjung (Usril Datuk Kayo) ;
Bahwa atas dasar kesepakatan tersebut maka Tergugat menerbitkan izin atas nama PT. HAM Jaya akan tetapi kesepakatan memberikan izin kepada PT. GMS dengan luas lahan 99 ha tidak pernah terwujud sampai sekarang ;
Bahwa pada tanggal 18 Desember 2008 Tergugat menerbitkan perubahan nama Kuasa Pertambangan dari PT. GLOBAL MINERAL SEJAHTERA (GMS) menjadi PT. MINERAL SUKSES MAKMUR (MSM) yang sekarang mengajukan gugatan ;
Bahwa setelah berjalan sekian lama ralat batas yang dijanjikan belum juga diterbitkan maka sekitar bulan April 2010 diadakan lagi pertemuan antara PT. MSM dan Dinas Pertambangan Kabupaten Solok maka disepakati untuk dilakukan peninjauan ulang (alasan Dinas Pertambangan Kabupaten Solok bahwa peninjauan terdahulu telah sudah terlalu lama) maka disepakati pada tanggal 3 Mei 2010 dilakukan peninjauan ulang dengan menurunkan pihak terkait antara lain Dinas Pertambangan, Bagian Perekonomian, BPM, Kantor Lingkungan Hidup, Bagian Hukum, PPE, Dinas Kehutanan, Camat Pantai Cermin, Wali Nagari Lolo, Ketua KAN Lolo, Pemilik Lahan dan PT. MSM (Dibuat berita acara peninjauan lokasi) ;
Bahwa Dinas Pertambangan Kabupaten Solok pada tanggal 12 Mei 2010 meminta kembali surat pernyataan dari pemilik lahan atas dasar tersebut pada tanggal 14 Mei 2010 pemilik lahan (Usril Datuk Kayo) membuat surat pernyataan yang intinya adalah bahwa kaum suku Tanjung telah menyerahkan lahan kepada PT. GMS (sekarang dialihkan menjadi PT. MSM) untuk dijadikan areal pertambangan bijih besi sesuai dengan surat pernyataan persetujuan kaum suku Tanjung pada tanggal 15 September 2004 sampai sekarang ;
Bahwa pada tanggal 17 Mei 2010 Dinas Pertambangan Kabupaten
Solok mengatakan bahwa lahan suku Tanjung (Usril Datuk Kayo) adalah diserahkan kepada PT. Feral Anugerah Alam (FAA) ;
10. Bahwa pada tanggal 19 Mei 2010 diadakan pertemuan antara pemilik lahan PT. MSM, PT. FAA dan Dinas Pertambangan Kabupaten Solok di kantor Dinas Pertambangan Kabupaten Solok dalam pertemuan tersebut ditemukan dugaan pemalsuan tanda tangan pemilik lahan atas nama Usril Datuk Kayo dengan temuan tersebut maka disepakati bahwa “perizinan kedua perusahaan (PT. MSM dan PT. FAA) akan dipending sampai permasalahan ini selesai baik kasus pidana maupun kasus perdata“ ;
11. Bahwa atas temuan tersebut Usril Datuk Kayo membuat laporan polisi dengan No. LP/71/V/2010/SUMBAR/RES SOLOK tentang tindak pidana pemalsuan tanda tangan ;
12. Bahwa sementara kasus pidana masih berjalan, sekira bulan Juli 2010 pihak PT. FAA telah melakukan penambangan dilokasi yang masih dipersengketakan dimana diareal tersebut terdapat infrastruktur PT. MSM berupa stockpile dan sarana jalan dan disinilah baru diketahui bahwa Tergugat telah menerbitkan ralat batas Izin Usaha Pertambangan PT. FAA yang dijadikan objek a quo. Karena merasa dirugikan Penggugat membuat laporan ke POLDA SUMBAR dengan No. LP/78/VII/2010/Dit.Reskrim tanggal 7 Juli 2010 tentang pengrusakan jalan milik PT. MSM ;
13. Bahwa dengan diterbitkannya objek sengketa tersebut Penggugat merasa dirugikan karena objek sengketa dikeluarkan secara bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AAUPB) terutama Asas Kepastian Hukum, Asas Fair Play, Asas Kecermatan, Asas Kehati-hatian, Asas Pertimbangan yang layak dari Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AAUPB) ;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka Penggugat mohon kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Padang agar memberikan putusan sebagai berikut :
Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Tergugat No. 540-302-2010 tentang Perubahan Batas dan Luas Wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT. Feralt Anugerah Alam (KW 06010FAA) tertanggal 11 Juni 2010 ;
Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan No. 540-302-2010 tentang Perubahan Batas dan luas Wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT. Feralt Anugerah Alam (KW 06010FAA) tertanggal 11 Juni 2010 ;
Memerintahkan Tergugat untuk menerbitkan Perubahan Batas dan Luas Wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT. Mineral Sukses Makmur seluas 99 ha ;
Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa atas gugatan tersebut, Pengadilan Tata Usaha Negara Padang telah menjatuhkan putusan dalam perkara No. 16/G/2010/PTUN-PDG tanggal 9 Desember 2010 dengan amar sebagai berikut :
Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
Menyatakan batal Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Tergugat (Bupati Solok) No. 540-302-2010 tanggal 11 Juni 2010 tentang Perubahan Batas dan Luas Wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT. FeRALT Anugrah Alam (KW 06010FAA) ;
Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Bupati Solok No. 540-302-2010 tanggal 11 Juni 2010 tentang Perubahan Batas dan Luas Wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT. FeRALT Anugrah Alam (KW 06010FAA) ;
Memerintahkan Tergugat untuk menerbitkan Perubahan Batas dan Luas Wilayah Ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT. Mineral Sukses Makmur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.614.500,- (satu juta enam ratus empat belas ribu lima ratus rupiah) ;
Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan Tergugat, putusan Pengadilan Tata Usaha Negara tersebut telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan dalam putusannya No. 35/B/2011/PT.TUN-MDN tanggal 4 Mei 2011 ;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Tergugat/Pembanding pada tanggal 20 Mei 2011 kemudian
terhadapnya oleh Pemohon Kasasi dahulu Tergugat/Pembanding dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 16 Desember 2010 diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 6 Juni 2011 sebagaimana ternyata dari akte permohonan kasasi No. 16/G/K/2010/PTUN-PDG yang dibuat oleh Wakil Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Padang, permohonan tersebut diikuti oleh memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara tersebut pada tanggal 20 Juni 2011 ;
Bahwa setelah itu pada tanggal 21 Juni 2011 telah diberitahu tentang memori kasasi dari Pemohon Kasasi dahulu Tergugat/ Pembanding, oleh Penggugat/Terbanding diajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Padang pada tanggal 4 Juli 2011 ;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan Pemohon Kasasi dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah :
Bahwa Judex Factie keliru dan tidak cermat dikarenakan kesalahan Majelis Hakim Tinggi Tata Usaha Negara Medan dalam menerapkan hukum, hal mana dalam pertimbangan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Padang pada alinea ke-3 halaman 22 dan alinea ke-3 dan ke-4 halaman 23 adalah tentang Bukti P-2 (Surat Perjanjian sewa tanah tertanggal 4 Juli 2005), yang mana alasan tersebut merupakan alasan keliru dan tidak cermat :
Alasan hukumnya
Bahwa perbuatan hukum antara Termohon Kasasi (Terbanding/ Penggugat) dengan Usril Datuak Kayo yang telah ditandai dengan Bukti P-2 merupakan perbuatan perikatan (perdata)
1338 KUHPerdata. Dan apabila Termohon Kasasi merasa dirugikan atas perjanjian dimaksud, maka upaya hukum yang
sepatutnya dilakukan oleh Termohon Kasasi (Terbanding/ Penggugat) adalah mengajukan gugatan Perdata ke Peradilan Umum, guna menyatakan bahwa perjanjian dimaksud adalah sah dan secara hukum mengikat, bukan diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Padang, dimana materi dasar gugatan dan/atau pertimbangan Majelis Hakim Tata Usaha Negara Padang yang telah dikuatkan oleh Majleis Hakim Tinggi Tata Usaha Negara Medan tersebut, adalah termasuk dalam ruang lingkup materi gugatan perdata di wilayah hukum Pengadilan Umum, bukan wilayah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara, sehingga putusan Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Padang Nomor Perkara 16/G/2010/PTUN-PDG tanggal 9 Desembar 2010, akan menjadi preseden yang salah dalam konteks penegakan Hukum Tata Usaha Negara yang tentu acuannya berdasarkan ketentuan amanah Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara ;
Bahwa perjanjian tertanggal 4 Juli 2005 (Bukti P-2) tersebut cacat hukum, karena dibuat dan ditandatangani oleh orang yang bukan berhak di atas tanah (lahan) yang disengketakan. Hal mana sesuai dengan Bukti T-9 yang pada pokoknya membantah perbuatan Usril Datuak Kayo dengan Termohon Kasasi (Terbanding/Penggugat), karena Usril Datuak Kayo itu hanyalah Mamak Kaum Suku Tanjung bukan sebagai Mamak Kepala Waris selaku pemilik ulayat, yang mana Usril Datuak Kayo tidak mempunyai wewenang untuk melakukan perbuatan hukum di atas tanah ulayat Suku Tanjung ;
Bahwa Tanah Ulayat menurut sistem Hukum Adat Minangkabau adalah bersifat komunal (milik bersama) suku suatu kaum. Dengan demikian perjanjian yang dilakukan secara perorangan oleh Usril Datuak Kayo tanpa sepengetahuan
anggota kaum adalah batal demi hukum, sesuai dengan filosofi adat Minangkabau : “Saciok Bak Ayam, Sadanciang Bak Basi”, “Bulek Aia Dek Pambuluah Bulek Kato Dek Mufakat,” maksudnya setiap keputusan hukum dalam kaum harus diputuskan secara musyawarah dan mufakat (demokrasi) di Minangkabau. Konkritnya setiap perjanjian yang dilakukan oleh mamak kepala waris harus atas persetujuan anggota kaum dan disepakati serta ditandatangani oleh mamak kepala waris dan kemenakan kaum/suku yang dipilih yang dianggap cakap melakukan perbuatan hukum. Yang dimaksud anggota kaum dalam hal ini adalah seluruh anggota kaum yang tercatat dalam ranji (silsilah) kaum/suku ;
Sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 245 K/Sip/1971, tertanggal 5 Mei 1971, menyebutkan : ”Dalam transaksi tanah baik berupa harta pusaka dari suatu kaum maupun harta pencaharian, pihak yang akan menerima/ memperoleh hak serta penghulu/ninik mamak yang akan menjadi saksi harus menyelidiki dan mengetahui benar-benar siapa yang harus ikut menyetujui dan memufakati transaksi itu” ;
Dan juga ditegaskan dalam Yurisprudensi MARI No. 1595 K/Sip/1976, tertanggal 26 September 1977, menyebutkan : “Menurut Hukum Adat Minangkabau pengurusan harta pusaka tinggi terletak pada mamak Kepala Waris dalam Kaum, sedang pengurusan harta pusaka rendah berada pada anak-anak” ;
Berdasarkan alasan diatas, maka Putusan Majelis Hakim Tata Usaha Negara Padang yang diperkuat oleh Majelis Hakim Tinggi Tata Usaha Negara Medan, sama sekali tidak mempertimbangkan ketentuan dan norma-norma Hukum Adat Minangkabau. Norma hukum yang terang dan nyata diakui dan dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ;
Bahwa Judex factie telah salah dan keliru dengan alasan bahwa dalam pertimbangan hukum Majelis Hakim Tata Usaha Negara Padang yang juga telah diperkuat oleh Majelis Hakim Tinggi Tata Usaha Negara Medan pada halaman 18 alinea ke-3 dan ke-4, dan alinea ke-3 dan alinea ke-4 halaman 22 serta yang tertulis pada alinea ke-3 dan ke-4 halaman 23 yang pada pokoknya menyatakan bahwa dalam hukum administrasi negara suatu kepentingan atau nilai
yang harus dilindungi oleh hukum adalah harus dilihat adanya hubungan hukum antara orang atau badan hukum perdata yang bersangkutan disatu pihak dengan keputusan Tata Usaha Negara dilain pihak yang dihubungkan dengan Bukti P-2 yang dinyatakan telah mengikat kedua pihak yang melakukan perjanjian, dan menyatakan Bukti T-1 dan Bukti T-2 terbit dalam masa-masa perjanjian belum berakhir, serta telah pula menyatakan dalam pertimbangannya bahwa tidak ditemukannya penyelesaian secara hukum sebagaimana yang tercantum dalam berita acara tertanggal 19 Mei 2010 (Bukti T-8 atau Bukti P-6) adalah merupakan alasan yang keliru dan salah serta Majelis Hakim Tata Usaha Negara Padang dan Majelis Hakim Tata Usaha Negara Medan telah lalai dan salah menerapkan hukum, yang berimplikasi kepada tidak lengkap dan tidak cermat dalam memberikan pertimbangan hukumnya ;
Alasan hukumnya
Bahwa sebagaimana yang telah dikemukakan pada alasan di atas, sepatutnya upaya hukum yang dilakukan Termohon Kasasi (Terbanding/Penggugat) adalah mengajukan gugatan ke peradilan umum (gugatan perdata), akan tetapi hal ini tidak dilakukan Termohon Kasasi (Terbanding/Penggugat) dan justru mengajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Padang ;
Bahwa sekali lagi Majelis Hakim Tata Usaha Negara Padang yang diperkuat dengan putusan Majelis Hakim Tinggi Tata Usaha Negara Medan telah salah dan keliru dalam memandang pokok permasalahan. Dimana Majelis Hakim tetap memandang bahwa perbutan hukum antara Usril Datuak Kayo dengan Termohon Kasasi (Terbanding/Penggugat) adalah perbuatan yang benar dalam konteks Hukum Adat Minangkabau. Terhadap pandangan ini Majelis Hakim telah melecehkan eksistensi kaum atau suku dalam kerangka Hukum Adat Minangkabau ;
Bahwa secara hukum, perjanjian antara Termohon Kasasi (Terbanding/Penggugat) dengan Usril Datuak Kayo yang telah
ditandai dengan Bukti P-2 tersebut tentang penyerahan lahan secara hukum telah batal dengan sendirinya. Hal ini sesuai dengan Bukti T-8, yang juga diperkuat/disetujui dan ditandatangani oleh Termohon Kasasi (Terbanding/ Penggugat) sendiri dalam Bukti P-6 ;
Dalam Bukti T-8 dan/atau Bukti P-6 tersebut juga telah diakui, ditandatangani dan disetujui Termohon Kasasi (Terbanding/Penggugat) yang telah menyatakan dalam angka 3 (tiga), yakni : Mamak Kepala Waris dan Kemenakan akan menyerahkan lahan kepada salah satu perusahaan dan dalam angka 7 (tujuh), juga telah dinyatakan, sebagai berikut: “Apabila sudah ada titik temu antara Mamak Kepala Waris dengan kemanakan terhadap permasalahan lahan tersebut agar segera menyampaikan kepada kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Solok” ;
Bahwa dengan telah disetujuinya oleh masing-masing pihak dari PT. Feralt Anugerah Alam dan PT. Mineral Sukses Makmur (in casu Termohon Kasasi/Terbanding/Penggugat) perihal keputusan penyerahan lahan kepada Pemilik Lahan sesuai dengan Bukti T-8 dan/atau Bukti P-6, maka pertimbangan Majelis Hakim Tata Usaha Negara Padang yang menyatakan bahwa Bukti P-2 adalah mengikat kedua belah pihak dengan sendirinya tidak relevan atau tidak beralasan hukum dijadikan pertimbangan untuk menerima gugatan, karena Termohon Kasasi (Terbanding/Penggugat) telah menyetujui dan menandatangani Bukti T-8 dan/atau Bukti P-6, dimana tentang lahan yang disengketakan akan diputuskan atau diserahkan kepada Mamak Kepala Waris dan Kemenakan untuk memutuskan penyerahan lahan ke salah satu perusahaan antara lain kepada PT. Feralt Anugerah Alam atau PT. Mineral Sukses Makmur, dan terbukti dengan Bukti T-1, penyerahan lahan yang disengketakan tersebut diserahkan kepada PT. Feraltt Anugerah Alam ;
Bahwa dengan disetujuinya keputusan penyerahan lahan kepada Mamak Kepala Waris dan kemanakan Suku Tanjung dengan mengacu kepada atau telah sesuai dengan Bukti T-8 dan/atau Bukti P-6 tersebut, maka oleh Mamak Kepala Waris dan kemanakan telah sepakat menyerahkan lahan kepada PT. Feralt Anugerah Alam, bukan kepada PT. Global Mineral Sejahtera, sesuai dengan Bukti T-1 dan Bukti T-2 ;
Bahwa dengan terbitnya Bukti T-1 dan Bukti T-2 ini, maka seharusnya Termohon Kasasi (Terbanding/Penggugat) menerima dan mematuhinya, karena sebelum terbit Bukti T-1 dan Bukti T-2 secara nyata telah disetujui oleh Termohon Kasasi (Terbanding/Penggugat) dengan menandatangani Berita Acara tertanggal 19 Mei 2010 (Bukti T-8 dan/atau Bukti P-6), kepada siapakah lahan yang disengketakan akan diberikan (vide Angka 3 dalam Berita Acara, tertanggal 19 Mei 2010), yang pada pokoknya menyatakan : “Mamak Kepala Waris dengan Kemenakan sepakat untuk menyerahkan lahan secara menyeluruh kepada salah satu perusahaan tersebut di atas” ;
Berdasarkan uraian dari alasan yang dikemukakan di atas, ternyata Majelis Hakim Tata Usaha Negara Padang dan Majelis Hakim Tinggi Tata Usaha Negara Medan tidak mempertimbangkan dan/atau memperhatikan secara seksama dan lengkap maksud dari terbitnya Bukti T-1 dan Bukti T-2, dimana terbitnya Bukti T-1 dan Bukti T-2 ini adalah didasari atas maksud atau tindaklanjut dari angka 3 (tiga) dan angka 7 (tujuh) sebagaimana yang tertuang dalam Bukti T-8 dan/atau Bukti P-6 yang telah diketahui, disetujui dan ditandatangani oleh Termohon Kasasi (Terbanding/Penggugat), dan terbukti bahwa terbitnya Bukti T-1 dan Bukti T-2 ini bukanlah pada masa-masa berjalannya perjanjian sebagaimana yang tercantum pada Bukti P-2, akan tetapi dengan Bukti T-8 dan/atau Bukti P-6 tersebut telah dengan sendirinya membatalkan perjanjian tertanggal 4 Juli 2005 (Bukti P-2) yang ditandatangani oleh Termohon Kasasi (Terbanding/Penggugat) dengan Usril Datuak Kayo ;
Bahwa Majelis Hakim Tata Usaha Negara Padang dan Majelis Hakim Tinggi Tata Usaha Negara Medan tidak netral dan tidak berimbang sehingga sangat merugikan hak-hak Pemohon Kasasi (Pembanding/Tergugat), disamping itu putusan a quo tidak memenuhi syarat formulasi sebuah putusan, karena Judex factie telah menyimpulkan dan tidak menguraikan secara ringkas dan singkat.
Oleh karenanya putusan tersebut tidak sah dan harus dibatalkan, sebagaimana pendapat M. Yahya Harahap dalam bukunya Hukum Acara Perdata (Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan), cetakan ketujuh, Tahun 2008. Hal 808 yang menyebutkan “sesuai dengan tata tertib beracara, yang harus dirumuskan dalam putusan meliputi replik dan duplik maupun konklusi (kesimpulan). Ringkasan mengenai hal-hal tersebut harus tercantum dalam putusan. Kelalaian mencantumkannya, mengakibatkan putusan tidak memenuhi syarat sehingganya putusan tidak sah dan harus dibatalkan”. (lihat juga hal 807) ;
Padahal dengan Bukti T-8 dan Bukti P-6 telah membuktikan bahwa Pemohon Kasasi (Pembanding/Tergugat) telah melaksanakan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik dengan pertimbangan yang lengkap dan telah memadai serta adanya kepastian hukum, dimana Pemohon Kasasi (Pembanding/Tergugat) telah memfasilitasi pertemuan penyelesaian permasalahan lahan (in casu objek sengketa), yang mana telah disepakati oleh Termohon Kasasi (Terbanding/Penggugat), PT. Feraltt Anugerah Alam dan Mamak Kepala Waris dan Kemenakan Suku Tanjung Kenagarian Lolo Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Solok, akan tetapi Judex Factie tidak mempertimbangkannya secara lengkap dan jelas yang mana tindakan tersebut merupakan dapat dikualifisir kepada kelalaian dari Majelis Hakim Tata Usaha Negara Padang dan Majelis Hakim Tinggi Tata Usaha Negara Medan dalam putusannya yang tidak menguraikan secara jelas hak-hak yang harus dicantumkan dalam pertimbangannya ;
Bahwa kalaulah benar, quod non, Termohon Kasasi (Terbanding/Penggugat) merasa dirugikan akibat Bukti T-1 dan Bukti T-2, maka secara hukum upaya hukum yang mesti dilakukan itu adalah menggugat melalui jalur Peradilan Umum (Gugat Perdata). Pada sisi lain, guna memenuhi Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik, memadai dan adanya kepastian hukum, Pemohon Kasasi telah memfasilitasi pertemuan guna penyelesaian yang mana di dalamnya telah disetujui oleh Termohon Kasasi dalam Berita Acara tertanggal 19 Mei 2010 (Vide Bukti T-8 dan/atau Bukti P-6) ;
Bahwa putusan yang lahir berdasarkan proses yang onvoldoende gemotivert, casu quo putusan Judex Factie, ipso jure harus dinyatakan batal ;
Bahwa dalam pertimbangannya pada halaman 24 Majelis Hakim Tata Usaha Negara Padang yang telah diperkuat oleh Majelis Hakim Tinggi Tata Usaha Negara Medan menyebutkan atau mendasari putusannya dengan ketentuan, Pasal 23 Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2003, dimana menurut Majelis Hakim Tata Usaha Negara Padang menyatakan bahwa : “terdapat fakta bahwa pada saat PT. Feraltt Anugerah Alam mangajukan permohonan Tahun 2008 (vide Bukti T-7), lahan Usril Datuak Kayo masih terikat perjanjian dengan Penggugat/Terbanding, oleh karena tidak alasan bagi Tergugat/Pembanding untuk menunda mengabulkan permohonan ralat batas oleh Penggugat karena PT. Feraltt Anugerah Alam tidak ada hubungan hukum dengan dengan lokasi yang tumpang tindih”. Kemudian juga Majelis Hakim Tata Usaha Negara Padang menyebutkan dalam pertimbangannya yaitu : “…tindakan Tergugat/Pembanding dalam menerbitkan objek sengketa telah tidak mempertimbangkan semua fakta hukum yang relevan dari kelengkapan persyaratan kedua belah pihak terutama adanya perjanjian antara Penggugat dengan Pemilik Lahan” ;
Bahwa Majelis Hakim Tata Usaha Negara Padang yang telah diperkuat oleh Majelis Hakim Tinggi Tata Usaha Negara Medan telah lalai dengan tidak memperhatikan secara cermat dan lengkap bukti-bukti yang diajukan oleh Pemohon Kasasi (Pembanding/Tergugat), sehingga berimplikasi kepada pertimbangan yang keliru dan salah ;
Adapun alasan hukumnya
Bahwa apabila dicermati permohonan Perubahan Nama Kuasa Pertambangan Serta Ralat Batas (Bukti P-14) yang diajukan oleh Temohon Kasasi (Terbanding/Penggugat) kepada Pemohon Kasasi (Pembanding/Tergugat), maka Permohonan tersebut tidak dan/atau belum memenuhi ketentuan yang telah dijelaskan dalam Pasal 17 dan 18 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2005, tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Umum ;
Bahwa Pasal 17 Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2005 disebutkan :
Syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk pemindahan kuasa pertambangan adalah :
Surat permohonan ;
Surat pernyataan pemegang kuasa pertambangan ;
Berita acara serah terima ;
Akte pendirian perusahaan yang salah satu maksud dan tujuannya menyebutkan berusaha dibidang pertambangan dan telah disahkan oleh Depertemen Kehakiman dan Hak Azasi Manusia atau instansi yang berwenang, salah satu Direktur/pengurusnya adalah Direktur/pengurus perusahaan yang lama ; dan
Rekomendasi Walinagari
Kemudian Pasal 18 Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2005, menyebutkan :
Syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk pemindahan kuasa pertambangan adalah :
Surat Permohonan ;
Peta Wilayah ;
Alasan perubahan batas dan luas wilayah ;
Tanda Bukti penyetoran uang jaminan kesungguhan (untuk penambahan luas wilayah) ;
Tanda Bukti penyetoran pencadangan wilayah (untuk penambahan luas wilayah) ; dan
Rekomendasi wali nagari
Bahwa fakta hukumnya, Termohon Kasasi (Terbanding/ Penggugat) tidak ada melengkapi syarat-syarat sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Pasal 17 dan Pasal 18 Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2005 ;
Berbeda halnya dengan PT. Feraltt Anugerah Alam, yang telah mengajukan Permohonan lengkap dengan syarat-syarat sebagaimana yang telah ditetapkan atau yang diatur dalam Pasal 18 Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2005, berdasarkan kelengkapan syarat-syarat administrasi itulah Pemohon Kasasi (Pembanding/ Tergugat) menerbitkan Bukti T-11 atau Bukti P-9. Bahwa disamping itu untuk mendukung fakta hukum bahwa PT. Feraltt Anugerah Alam lebih dahulu mengajukan permohonan, terbukti atau sesuai dengan Bukti T-7 (Vide Angka 3, bagian Fakta dan Data yang Berpengaruh), yang menyebutkan “SuratPermohonan PT. Feraltt Anugerah Alam Nomor 01/FAA/KPE/IX/08, tertanggal 8 September 2008”, akan tetapi Majelis Hakim Tata Usaha Negara Padang dan Majelis Hakim Tinggi Tata Usaha Negara Medan telah lalai dengan tidak mempertimbangkannya secara cermat dan lengkap bukti-bukti yang telah dikemukakan oleh Pemohon Kasasi (Pembanding/Tergugat) secara nyata membawa kerugian pada hak-hak Pemohon Kasasi (Pembanding/Tergugat) ;
Bahwa fakta hukum lainnya yang membuktikan kelalaian dari Majelis Hakim Tata Usaha Negara Padang dan Majelis Hakim Tinggi Tata Usaha Negara Medan itu adalah dengan tidak memperhatikan atau mempertimbangkan Bukti T-11 atau Bukti P-9 dimana kedua bukti ini sangat relevan dengan Telaahan Staf, tertanggal 10 Februari 2010 yang ditandai dengan Bukti T-7, yang mana dasar penerbitannya adalah Surat Permohonan PT. Feraltt Anugerah Alam dengan surat No. 01/FAA/KPE/IX/08, tertanggal 08 September 2008, perihal Permohonan Ralat Batas dan Luas Wilayah KP Eksploitasi (Bukti T-11.A). Bahwa dengan Bukti T-7 dan Bukti T-12 atau Bukti P-9 ini ditemukan fakta hukum (Vide pada konsideran “memperhatikan”), bahwa secara administrasi PT. Feraltt Anugerah Alam yang lebih dahulu daripada Termohon Kasasi (Terbanding/Penggugat) dalam mengajukan ralat batas dan wilayah ;
Bahwa fakta hukumnya, PT. Feraltt Anugerah Alam lebih dahulu mengajukan Ralat Batas dan Luas Wilayah kepada Pemohon Kasasi (Pembanding/Tergugat) daripada Termohon Kasasi (Terbanding/Penggugat) sesuai dengan Bukti T-11. A, akan tetapi dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang disesuaikan dengan maksud dari Pasal 18 Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2005, maka PT. Feraltt Anugerah Alam kembali melengkapi permohonannya sesuai dengan Bukti T-4, Bukti T-10. A s/d Bukti T-10.B ;
Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, terbukti bahwa secara administrasi Pemohon Kasasi (Pembanding/ Tergugat) telah melaksanakan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik, memadai dan taat hukum dan PT. Feraltt Anugerah Alam juga telah melaksanakan administrasi yang baik, dan justru Termohon Kasasi (Terbanding/Penggugat) yang tidak taat hukum, dimana dalam permohonanya tersebut tidak sesuai atau mengacu kepada Pasal 17 dan Pasal 18 Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Umum, akan tetapi oleh Majelis Hakim Tinggi Tata Usaha Negara Medan justru telah lalai (tidak cermat dan tidak lengkap) memberikan pertimbangannya, yang berimplikasi kepada kehilangan hak-hak Pemohon Kasasi (Pembanding/Tergugat) untuk mempertahankan hak-hak, maka oleh karena alasan-alasan tersebut di atas beralasan hukum kiranya Mahkamah Agung RI yang memeriksa perkara a quo untuk menolak gugatan Termohon Kasasi (Terbanding/Penggugat) dengan mengadili sendiri dengan amarnya : menolak gugatan Penggugat seluruhnya ;
Judex Factie dalam putusan telah salah menerapkan hukum, hal mana dapat dilihat dalam putusan pada halaman 22 dan juga telah dipertegas oleh Majelis Hakim Tinggi Tata Usaha Negara Medan menyebutkan bahwa : ”Menimbang, bahwa berdasarkan pengakuan Usril Datuak Kayo yang memberikan keterangan di bawah sumpah menyatakan bahwa objek perjanjian sebagaimana Bukti P-2 adalah sama dengan lokasi yang diserahkan kepada PT. Feraltt Anugrah Alam yaitu tanah seluas 5,9 Ha yang terletak di Bukit Siambang, Jorong Pasa Lolo, Nagari Lolo Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Solok, tanah tersebut merupakan tanah warisan ”Pusako Rendah” milik kaum suku Tanjung”. Bahwa pertimbangan tersebut adalah pertimbangan yang salah dan keliru serta tidak cermat ;
Alasan hukumnya :
Bahwa tidak ada satupun fakta hukum terungkap yang menyebutkan bahwa objek Bukti P-2 yang diperjanjikan antara Termohon Kasasi (Terbanding/Penggugat) dengan Usril Datuak Kayo tersebut adalah harta pusaka rendah. Bahwa pernyataan Usril Datuak Kayo tersebut adalah berdiri sendiri (de auditu) yang secara hukum tidak dapat dipertanggungjawabkan atau tidak didukung alat bukti lainnya, tidak beralasan hukum untuk dipertimbangkan dan kiranya mohon dikesampingkan ;
Bahwa menurut ketentuan Hukum Adat Minangkabau, tanah-tanah yang diwarisi secara turun-temurun dari nenek moyang adalah ”Tanah Pusako Tinggi”. Sementara tanah yang menjadi objek sengketa adalah terang dan nyata berstatus sebagai Tanah Pusako Tinggi Kaum Suku Tanjung. Dengan demikian Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Padang telah salah dalam menafsirkan objek sengketa sebagai Tanah Pusako Rendah. Sesuai dengan Bukti T-9 ;
Bahwa yang dimaksud dengan “Tanah Pusako Rendah” menurut Adat Minangkabau adalah tanah yang didapatkan secara hibah, jual beli setara dengan harta gona gini yang dibuktikan dengan alas hak atau sertifikat ;
Berdasarkan alasan-alasan angka 1, 2 dan 3 di atas jelas dan nyata Judex Factie telah lalai dan salah menerapkan hukum karena tidak ada pertimbangan yang lengkap, cermat dan fakta hukum yang saling berkesesuaian yang menyebutkan bahwa objek sengketa adalah “Tanah pusako rendah” ;
Bahwa selanjutnya, terhadap bukti-bukti yang diajukan oleh Termohon Kasasi (Terbanding/Penggugat) sebagaimana yang telah ditandai dengan Bukti P-1, Bukti P-3 dan Bukti P-4 yang turut dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Tata Usaha Negara Padang dan diperkuat oleh Majelis Hakim Tinggi Tata Usaha Negara Medan telah salah dan keliru serta tidak cermat ;
Alasan hukumnya
Bahwa Bukti P-1 dan P-3 yang diajukan ke persidangan tersebut adalah bukti yang tidak lengkap dan menyimpang dari ketentuan hukum adat di Nagari Lolo karena tidak ada persetujuan dan dibuat tanpa sepengetahuan Mamak Kepala Waris Pemilik Lahan (Ulayat) di Nagari Lolo. Sesuai dengan Bukti T-9, disana menjelaskan bahwa yang paling berhak untuk menyerahkan lahan atau tanah ulayat adalah Mamak Kepala Waris, bukan Mamak Kaum (suku) yakni Usril Datuak Kayo ;
Bahwa terhadap Bukti P-4 (Rekomendasi Wali Nagari, Nomor : 02/WNL/III-07, tertanggal 25 Maret 2007) yang ditampilkan oleh Termohon Kasasi (Terbanding/Penggugat) merupakan bukti yang tidak ada hubungan hukumnya dengan objek perkara. Hal mana dapat dilihat dalam Bukti P-4 (rekomendasi Wali Nagari Lolo dengan Surat Nomor : 12/UM.GMS/III-2007, tertanggal 8 Maret 2007) tersebut lebih dahulu terbit dari permohonan yang diajukan oleh Termohon Kasasi (Terbanding/Penggugat/PT. Global Mineral Sejahtera). Sementara Bukti Permohonan Perubahan Nama Kuasa Penambangan dan Ralat Batas (Bukti P-14) tersebut diajukan pada tanggal 17 Desember 2008 ;
Bahwa oleh karena tidak ada hubungan hukumnya dengan lahan yang disengketakan atau yang dipermasalahkan, dan juga tidak ada alat bukti lain yang mendukung keberadaan Bukti P-4 ini maka dikualifisir kepada bukti yang berdiri sendiri (de auditu) dan kiranya mohon dikesampingkan dan ir-relevan untuk dipertimbangkan ;
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, oleh karena Judex Factie telah lalai dimana telah memeriksa dan memutus perkara a quo tidak memuat dan tidak menguraikan secara singkat dan berimbang (netral) setiap surat dari masing-masing pihak (Pemohon Kasasi dan/atau Termohon Kasasi) kemukakan, sehingga berdampak kepada salah menerapkan hukum dan telah lalai memenuhi syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan, oleh karenanya putusan Majelis Hakim Tinggi Medan harus dibatalkan dan dengan mengadili sendiri, mengabulkan permohonan Pemohon Kasasi ;
Menimbang, berdasarkan alasan-alasan kasasi tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
Bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, putusan Judex Factie sudah benar dan tidak salah dalam menerapkan hukum, karena penerbitan Keputusan Tata Usaha Negara objek sengketa tentang Perubahan Batas dan Luas Wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik, khususnya Asas Kecermatan dan Asas Kepastian Hukum ;
Bahwa disamping itu, alasan-alasan tersebut merupakan pengulangan fakta persidangan yang telah dipertimbangkan dengan tepat dan benar oleh Judex Factie Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan, lagi pula alasan tersebut mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaan pada tingkat kasasi hanya berkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaran hukum yang berlaku, adanya kelalaian dalam memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan, yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan atau apabila Pengadilan tidak berwenang atau melampaui batas wewenangnya, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30 Undang-Undang tentang Mahkamah Agung (Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan apa yang dipertimbangkan diatas, lagi pula dari sebab tidak ternyata bahwa putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan dalam perkara ini bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka Permohonan Kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi : BUPATI SOLOK tersebut harus ditolak ;
Menimbang, bahwa oleh karena Pemohon Kasasi berada di pihak yang kalah, maka harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No. 48 Tahun 2009, Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 dan Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 9 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 51 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : BUPATI SOLOK tersebut ;
Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu tanggal 28 September 2011 oleh Marina Sidabutar, SH., MH. Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, H. Yulius, SH., MH. dan Prof. Dr. H. Ahmad Sukardja, SH., MA. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Hari Sugiharto, SH., MH. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak ;
Hakim-Hakim Anggota : K e t u a :
ttd./H. Yulius, SH., MH. ttd./Marina Sidabutar, SH., MH.
ttd./Prof. Dr. H. Ahmad Sukardja, SH., MA.
Panitera Pengganti :
ttd./Hari Sugiharto, SH., MH.
Biaya-biaya :
1. M e t e r a i Rp. 6.000,-
2. R e d a k s i Rp. 5.000,-
3. Administrasi Kasasi Rp. 489.000,-
Jumlah Rp. 500.000,-
Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG RI.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
ASHADI, SH.
NIP. : 220000754